166/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 166/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAFTUKHAN Bin MURANDI. (TERDAKWA)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI. tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bendel asli SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab.Magelang No. KEP.184.4/1235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga Tukang dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tahun 2013; 2) 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1.774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 oleh CV.Hadi Manunggal; 3) 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013; 4) 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10024 tanggal 25 Juli 2013; 5) 1 (satu) bendel asli Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2013 No. DIPA-026.04.4.039560/2013 tanggal 5 Desember 2012; 6) 1 (satu) bendel SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: 188.4/ 1.008/KEP/24/2013 tentang Besaran Honor dan Revisi Susunan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM serta Bendahara Pengeluaran pada Disnakersostrans Kab.Magelang TA 2013; 7) 1 (satu) lembar asli kwitansi dari Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja PK Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 27 Juli 2013 yang menerima Rohmat; 8) 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan; 9) 1 (satu) lembar asli rekening koran giro Mandiri Nomor: 136-00-0701155-5; 10) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan; 11) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. KEP.184.4/468/24/2013 tanggal Januari 2013; 12) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013; 13) 1 (satu) lembar kwitansi Upah Tenaga Kerja Pelaksanaan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Ds.Kemutuk Kec.Tempuran TA 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah); 14) 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 Program Infrasruktur Pedesaan Padat Pekerja I dengan nilai kontrak Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah); 15) 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah); 16) 1 (satu) bendel Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kab.Magelang Provinsi Jawa Tengah TA 2014; 17) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang TA 2014 Nomor: 188.4/012/KEP/24/2014 tanggal 24 Januari 2014; 18) 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang Pengadaan Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Papan Nama/ Prasasti Kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kerja Program PPKK TA 2014 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp.74.188.722,- (tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah); 19) 1 (satu) bendel foto penyerahan uang dari Rohmat kepada Kepala Desa Kemutuk sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah); 20) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) guna pembayaran pelunasan bahan material proyek padat karya Ds.Kemutuk Kec. Tempuran tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis; 21) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran DP bahan bangunan untuk proyek padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis; 22) 1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.04 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang; 23) 1 (satu) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang; 24) 1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.02 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang; 25) 2 (dua) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec. Tempuran Kab. Magelang Tahun 2014; 26) 1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.03 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang; 27) 1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.05 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang; 28) 1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.01 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang; 29) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 Juni 2013; 30) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 19 Juni 2013; 31) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.410.500,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juni 2013; 32) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 26 Juni 2013; 33) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.146.500,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 13 Juni 2013; 34) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 15 Juni 2013; 35) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh rupiah) tanggal 11 Juni 2013; 36) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 18 Juni 2013; 37) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Juni 2013; 38) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.553.800,- (lima ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2013; 39) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.342.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tanggal 4 Juli 2013; 40) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 7 Juni 2013; 41) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.468.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 27 Juni 2013; 42) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2013; 43) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 9 Juni 2013; 44) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013; 45) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 25 Juni 2013; 46) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2013; 47) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013; 48) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian solar dan mall cor tertanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Muh Isroi; 49) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran sewa molen 35 hari @ 100.000,- rtanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Tunggal; 50) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian split/koral 90 m ³ x Rp.250.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq; 51) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.27.550.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran pembelian pasir 29 rit x Rp.950.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq; 52) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian batu kali 2 rit x Rp.800.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq; 53) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) guna pembayaran pinjaman pribadi untuk mengkondisikan masyarakat terkait prog. Padat Karya Ds.Kemutuk tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan; 54) 1 (satu) bendel tindasan kwitansi penjualan Toko Material & Kayu “Alba Sakti” kepada Kepala Desa Kemutuk Nomor: 114409, 114463, 114503, 115064, 115191, 115727, 119983, 131600, 131633, 132499, 132503, 132507, 132836, 133891; 55) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 3 Mei 2014 sejumlah Rp.40.369.500,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); 56) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 57) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.368.400,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah); 58) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.1.744.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah); 59) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 17 Mei 2014 sejumlah Rp.6.802.500,- (enam juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah); 60) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 20 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); 61) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 23 Mei 2014 sejumlah Rp.1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); 62) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.20.111.000,- (dua puluh juta seratus sebelas ribu rupiah); 63) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); 64) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 28 Mei 2014 sejumlah Rp.9.960.000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); 65) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah); 66) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 4 Juni 2014 sejumlah Rp.1.637.500,- (satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 67) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.3.930.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); 68) 1 (satu) lembar asli kwitansi dari Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Th.2014 kepada Toko Bumi Kandung uang sejumlah Rp.121.496.900,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) guna pembayaran Material Padat Karya Kemutuk Th. 2014 tanggal 26 Juni 2014; 69) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Desa Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 31 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan; 70) 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) guna pembayaran Vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Desa Kemutuk Kec. Tempuran tanggal 10 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan; 71) 1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: 188.4/1.035/KEP/24/2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Kepala Kelompok dan Tenaga Kerja/Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tanggal 20 Mei 2014; 72) 1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: 188.4/100/24/2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/ Penerimaan Barang /Jasa tanggal 2 Januari 2014; 73) 1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: KEP.184/470/24/2013 tentang Penujukan dan Penetapan Lokasi Kegiatan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Infrastruktur Kab.Magelang TA 2013 tanggal 5 April 2013; 74) 1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: KEP.184.4/568/24/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Petugas Pengelola DIPA dan Petugas Pelaksana Kegiatan Padat Karya Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakersostrans Kab.Magelang Th. 2013; 75) 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013; 76) 1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik & Peralatan Kerja Nomor: 562/1.921/24/2013 tanggal 11 Juni 2013; 77) 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2290/24/2014 tanggal 20 Juni 2014; 78) 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 20 Juni 2014; 79) 1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Prasasti Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 19 Juni 2014; 80) 1 (satu) bendel asli Identifikasi Kegiatan Infrastruktur Padat Pekerja Tahun 2014 tanggal April 2014; 81) 1 (satu) bendel fotocopy Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun 2013 Identifikasi Kegiatan; 82) 1 (satu) bendel asli Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja TA 2013 Kegiatan Penyelenggaraan Padat Karya Infrastruktur dengan besar anggaran Rp.223.450.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 83) 1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 21 Mei 2014 sejumlah Rp.23.350.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor: 166/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAFTUKHAN Bin MURANDI.
Tempat lahir : Magelang.
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 25 Juli 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Kemutuk RT.002/RW.001, Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Kepala Desa Kemutuk.
Pendidikan : D-3 Manajemen.
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu: MUSYAFAH ACHMAD, SH, ROBBY ANDRIAN, SH dan AHMAD MAHRUS, SH, Advokat/Pengacara pada Law Office Musyafah Achmad & Partners, beralamat di Jln. Mendung Warih No.146, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Desember 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 17 Desember 2015, Nomor: 166/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/ PN.Smg, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ; MAFTUKHAN Bin MURANDI;
2. Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Mungkid, tanggal 17 Desember 2015, Nomor: B-3011/O.3.44/Ft.1/12/2015, atas nama Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI;
3. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 17 Desember 2015, Nomor: 166/Pen.Pid. Sus-TPK/2015/PN.Smg, tentang penetapan hari persidangan perkara Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI;
4. Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-02/MUKID/12.15, tanggal 17 Desember 2015, atas nama Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI;
5. Berkas Perkara Penyidik Kejaksaan Negeri Mungkid No. Reg Perkara: RPK-01/O.3.44/Fd.1/11/2015, tanggal 30 Nopember 2015, atas nama MAFTUKHAN Bin MURANDI, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 4 April 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel asli SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab.Magelang No. KEP.184.4/1235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga Tukang dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tahun 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1.774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 oleh CV.Hadi Manunggal;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10024 tanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2013 No. DIPA-026.04.4.039560/2013 tanggal 5 Desember 2012;
1 (satu) bendel SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/1.008/KEP/24/2013 tentang Besaran Honor dan Revisi Susunan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM serta Bendahara Pengeluaran pada Disnakersostrans Kab. Magelang TA 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi dari Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja PK Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 27 Juli 2013 yang menerima Rohmat;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan;
1 (satu) lembar asli rekening koran giro Mandiri Nomor: 136-00-0701155-5;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan;
1 (satu) bendel foto copy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. KEP.184.4/468/24/2013 tanggal Januari 2013;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013;
1 (satu) lembar kwitansi Upah Tenaga Kerja Pelaksanaan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Ds.Kemutuk, Kec.Tempuran TA. 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 Program Infrasruktur Pedesaan Padat Pekerja I dengan nilai kontrak Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bendel Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kab.Magelang Provinsi Jawa Tengah TA. 2014;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang TA. 2014 Nomor: 188.4/012/KEP/24/2014 tanggal 24 Januari 2014;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang Pengadaan Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Papan Nama/Prasasti Kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kerja Program PPKK TA 2014 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp.74.188.722,- (tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
1 (satu) bendel foto penyerahan uang dari Rohmat kepada Kepala Desa Kemutuk sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) guna pembayaran pelunasan bahan material proyek padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran DP bahan bangunan untuk proyek padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.04 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.02 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
2 (dua) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2014;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.03 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.05 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.01 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 19 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.410.500,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 26 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.146.500,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 13 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 15 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh rupiah) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 18 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.553.800,- (lima ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.342.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tanggal 4 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 7 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.468.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 27 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 9 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 25 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian solar dan mall cor tanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Muh Isroi;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran sewa molen 35 hari @ 100.000,- tanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Tunggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian split/koral 90 m³ x Rp.250.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.27.550.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran pembelian pasir 29 rit x Rp.950.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian batu kali 2 rit x Rp.800.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) guna pembayaran pinjaman pribadi untuk mengkondisikan masyarakat terkait prog. Padat Karya Ds.Kemutuk tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) bendel tindasan kwitansi penjualan Toko Material & Kayu “Alba Sakti” kepada Kepala Desa Kemutuk Nomor: 114409, 114463, 114503, 115064, 115191, 115727, 119983, 131600, 131633, 132499, 132503, 132507, 132836, 133891;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 3 Mei 2014 sejumlah Rp.40.369.500,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.368.400,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.1.744.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 17 Mei 2014 sejumlah Rp.6.802.500,- (enam juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 20 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 23 Mei 2014 sejumlah Rp.1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.20.111.000,- (dua puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 28 Mei 2014 sejumlah Rp.9.960.000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 4 Juni 2014 sejumlah Rp.1.637.500,- (satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.3.930.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli kwitansi dari Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Th. 2014 kepada Toko Bumi Kandung uang sejumlah Rp.121.496.900,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) guna pembayaran Material Padat Karya Kemutuk Th. 2014 tanggal 26 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 31 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) guna pembayaran vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Ds.Kemutuk Kec. Tempuran tanggal 10 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/1.035/KEP/24/2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Kepala Kelompok dan Tenaga Kerja/Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I di Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tanggal 20 Mei 2014;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/100/24/2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/ Penerimaan Barang /Jasa tanggal 2 Januari 2014;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: KEP.184/470/24/2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi Kegiatan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Infrastruktur Kab.Magelang TA 2013 tanggal 5 April 2013;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: KEP.184.4/568/24/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Petugas Pengelola DIPA dan Petugas Pelaksana Kegiatan Padat Karya Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakersostrans Kab.Magelang Th. 2013;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik & Peralatan Kerja Nomor : 562/1.921/24/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2290/24/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Prasasti Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 19 Juni 2014;
1 (satu) bendel asli Identifikasi Kegiatan Infrastruktur Padat Pekerja Tahun 2014 tanggal April 2014;
1 (satu) bendel foto copy Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun 2013 Identifikasi Kegiatan;
1 (satu) bendel asli Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja TA 2013 Kegiatan Penyelenggaraan Padat Karya Infrastruktur dengan besar anggaran Rp.223.450.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 21 Mei 2014 sejumlah Rp.23.350.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 18 April 2016, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Terdakwa bukan tokoh utama dan pelaku korupsi yang memiliki mens rea, Terdakwa tidak memiliki mens rea kecuali hanya ingin mengabdikan dirinya selaku Kepala Desa kepada masyarakat, dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun Terdakwa terlibat dalam praktek korupsi dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk, Kec.Tempuran, Kab.Magelang oleh Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab.Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Dalam hal Majelis tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, mohon Majelis untuk mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan mohon keringanan hukuman dengan tidak menerapkan pemidanaan minimum khusus dalam perkara a quo;
Telah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan (pleidooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan pada tanggal 20 April 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap berpendirian pada tuntutan pidana yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 4 April 2016;
Telah mendengar jawaban (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa atas jawaban (replik) Penuntut Umum atas nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan pada tanggal 25 April 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap berpendirian pada hal-hal yang telah dikemukakan dalam nota pembelaan yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 18 April 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di depan persidangan pada tanggal 6 Januari 2016, Nomor Register Perkara: PDS-02/MUKID/12.15, tanggal 17 Desember 2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE (meninggal dunia) pada waktu antara bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dan antara bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang terdapat anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tugas Perbantuan (APBN-TP), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013, terdapat anggaran sebesar Rp.796.931.000,00;
Untuk tahun 2014, terdapat anggaran sebesar Rp.760.780.000,00;
Bahwa Panitia Pembangunan Jalan Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kab. Magelang baik untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014 dengan susunan sebagai berikut:
-
No. Kedudukan Tahun 2013 Tahun 2014 1 Pelindung Kepala Desa Kemutuk Kepala Desa Kemutuk 2 Ketua Muhtar Muhtar 3 Sekretaris Suyanto Muhamad Fatikhun 4 Bendahara Muh Tohir Muh Tohir 5 Seksi Teknis Muh Isroi
Khabib
Muh Isroi
Khabib
6 Seksi Umum Muhyidin
Fauzan
Muhyidin
Fauzan
telah mengajukan permohonan bantuan Pembangunan Jalan Alternatif Kecamatan Tempuran-Kecamatan Kaliangkrik kepada Bupati Magelang Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, yaitu:
Untuk Tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 001/PPJ.Kmt/I/2013 tertanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.440.161.800,00;
Untuk Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 004/ PPJ.Kmt/XI/2013 tertanggal 2 Nopember 2013 sebesar Rp.224.725.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014 dari beberapa permohonan/ proposal yang masuk/diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang menjadi salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana dalam Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, dengan alokasikan sebagai berikut:
-
No Uraian Tahun 2013
(Rp.)
Tahun 2014
(Rp.)
1 Belanja honor, bahan, sewa, transport, narasumber untuk Pegawai Dinas 24.300.000,00 44.960.000,00 2 Belanja bahan material untuk pembangunan infrastruktur 102.850.000,00 83.500.000,00 3 Upah untuk pembangunan infrastruktur 121.350.000,00 106.800.000,00 Jumlah 248.500.000,00 235.260.000,00
dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi kegiatan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Produktif Kab. Magelang di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang yang menentukan volume kegiatan sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Panjang: 500 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Untuk Tahun 2014, Panjang: 600 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 188.4/63/KEP/24/2013 tanggal 12 Januari 2013;
Untuk Tahun 2014, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 184.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang baik untuk Tahun 2013 maupun Tahun 2014, sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014 dilakukan secara swakelola, kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang sebagai berikut:
Bahwa mekanisme untuk pelaksanaan pengadaan bahan bangunan fisik, peralatan kerja dan papan nama/prasasti Tahun 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/63/Kep/24/2013 tanggal 12 Januari 2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2013, sedangkan untuk tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukkan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2014;
Bahwa selanjutnya pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2013 dan TA. 2014 yang telah ditunjuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tersebut di atas, telah melakukan pengadaan langsung, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Kuasa Pengguna Anggaran | Imam Fatchi, SH. | Endot Sudiyanto, S.Sos. |
| 2 | Pejabat Pembuat Komitmen | S. Lutfi Rahman, ST. | Joko Pitulung, ST. |
| 3 | Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM | Tri Rahayu Handayani | Tri Rahayu Handayani |
| 4 | Bendahara Kas/Pengeluaran | Joko Slamet Setiyono, S.Sos | Nur Alisafudin |
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Penanggung jawab | Drs. Bagus Prasetyo | Drs. Bagus Prasetyo |
| 2 | Ketua | Nurcholis, SE. | Nurcholis, SE. |
| 3 | Staf Administrasi | Hariyanto | Hariyanto, S.Ap. |
| 4 | Petugas Lapangan Padat Karya | Rohmat | Rohmat |
| 5 | Pengawas Teknis | Hariyanto | Drs. Bagus Prasetyo |
| 6 | Juru Bayar | Maryati, S.Sos. | Bakir Budiyadno |
| 7 | Petugas Teknis | Bakir Budiyanto | Hariyanto, SE. |
Tahun 2013, Saksi Joko Pitulung, ST., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2013 telah melakukan pengadaan langsung dan telah menunjuk CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur (Saksi) Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan yang tertuang dalam Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta rupiah delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya telah dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh S Lutfi Rohman, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Tahun 2014, Sdr. Adib Bahari, SH., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2014 melakukan pengadaan langsung, dimana berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014, telah menetapkan bahwa CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Joko Pitulung, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi Ishadi selaku Direktur CV. Hadi Manunggal setelah melakukan survey lapangan ke Desa Kemutuk menyatakan tidak mampu untuk mengadakan material karena lokasinya terlalu berat, kemudian Sdr. Nurcholis, SE (meninggal dunia) selaku Ketua Panitia Kegiatan Infrastruktur dan Saksi Rohmat Bin Soutomo selaku Petugas Lapangan meminta agar Saksi Ishadi tetap membantu pengadaan material baik tahun 2013 dan 2014 dengan memberikan solusi supaya Saksi Ishadi meminta tolong kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Kemutuk yang melakukan pembelian material tersebut;
Bahwa atas saran dari Sdr. Nurcholis, SE. dan Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian Saksi Ishadi menyerahkan uang kepada Sdr. Nurcholis, SE. yang disaksikan oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk diserahkan kepada Terdakwa guna pembelian material untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014, dengan perincian sebagai berikut:
-
No Kegiatan Tanggal Penyerahan 2013 (Rp) Jumlah Ket 1 Tahun 2013 29 Mei 2013 30.000.000,00 80.000.000,00 Tahap I 8 Juni 2013 50.000.000,00 Tahap II 2 Tahun 2014 30 Mei 2014 20.000.000,00 65.000.000,00 Tahap I 5 Juni 2014 45.000.000,00 Tahap II
yang mana uang tersebut menggunakan uang pribadi Saksi Ishadi terlebih dahulu, oleh karena Saksi Ishadi belum menerima pembayaran dari Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang atas pengadaan material selaku yang ditunjuk sebagai penyedia barang;
Bahwa setelah menerima penyerahan uang dari Saksi Ishadi tersebut, kemudian Sdr. Nurcholis, SE. bersama dengan Saksi Rohmat dan Saksi Bagus Prasetyo menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian untuk Tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,00 dan untuk Tahun 2014 sebesar Rp.20.000.000,00., selanjutnya uang sejumlah tersebut baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 oleh Terdakwa dipergunakan untuk pembelian material di Toko Bumi Kandung dan Toko Alba Sakti;
Bahwa mekanisme untuk pembayaran Upah Tenaga Kerja/UTK pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun 2013 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, sedangkan untuk tahun 2014 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa untuk mendukung pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Setelah formulir-formulir tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan Perangkat Desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir tersebut;
Bahwa setelah Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja baik tahun 2013 maupun tahun 2014 tersebut telah ditandatangi oleh Perangkat Desa Kemutuk atau bukan oleh orang-orang sebagaimana yang namanya tertera dalam Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tersebut, kemudian oleh Terdakwa diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melalui Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk melengkapi syarat pencairan Upah Tenaga Kerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya TA. 2013 dan Tahun 2014;
Bahwa setelah menerima daftar tanda terima UTK dan daftar hadir baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 dari Terdakwa tersebut, lalu Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat laporan sebagai berikut:
| No | Uraian | Tarif HOK/hari | |
| 2013 (Rp) | 2014 (Rp) | ||
| 1 | Kepala kelompok | 50.000,00 | 65.000,00 |
| 2 | Tukang | 55.000,00 | 70.000,00 |
| 3 | Pekerja | 45.000,00 | 60.000,00 |
Untuk tahun 2013, Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat Nota Dinas tertanggal 23 Juli 2013 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 027/2249/24/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang ditandatangi oleh Saksi Imam Fatchi, SH. selaku PPKom dan Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/ SPM Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut langsung diminta oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dari Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos dengan alasan masyarakat sudah menunggu uang UTK, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya, dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Muryati, S.Sos selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013;
Untuk tahun 2014, melaporkan kepada Saksi Drs. Bagus Prasetyo, kemudian Saksi Drs. Bagus Prasetyo membuat Nota Dinas tertanggal 20 Juni 2014 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2014 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 094/1.127/24/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangi oleh Saksi Joko Pitulung, ST. selaku PPKom dan Saksi Nur Alisaifudin, ST. selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/SPM Nomor: 00007 tanggal 20 Juni 2014 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Saksi Rohmat Bin Soutomo, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Bakir Budiyadno selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2014;
Bahwa setelah Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah dibawa oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian uang sejumlah tersebut oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dan Sdr. Nurcholis, SE., diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya dalam pelaksanaannya uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan baik kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013 baik ketua kelompok, tukang atau pekerja masing-masing menerima upah per hari rata-rata hanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta jumlah HOK setiap orang tidak pasti 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Untuk tahun 2014 tidak diberikan/dibayarkan seluruhnya kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014, namun setelah terjadi gejolak di masyarakat karena upah tidak dibayarkan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 melalui Ketua RT yaitu Saksi Tolani guna pembayaran upah tenaga kerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Bahwa Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014 tersebut, tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak melaporkan penggunaan dana yang diterimanya secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, kemudian untuk mendukung bukti atas pembelian beberapa material dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014, Terdakwa meminta nota dalam bentuk kosong kepada Toko Bumi Kandung sebanyak 1 (satu) lembar dan Toko Rejo Mulyo sebanyak 2 (dua) lembar, selanjutnya dari ketiga nota tersebut oleh Terdakwa diisi/ditulis sendiri yang dibuat seolah-olah telah melakukan pembelian material kepada 2 (dua) toko tersebut sebagaimana nota Toko Rejo Mulyo tertanggal 7 Juni 2013 dan tanggal 9 Juni 2013 dengan jumlah pembelian dari kedua nota tersebut masing Rp.3.000.000,00 dan Rp.3.750.000,00 serta nota Toko Bumi Kandung tertanggal 21 Mei 2014 dengan jumlah pembelian material sebesar Rp.23.350.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014 tersebut, Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/ 01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE. (meninggal dunia) secara nyata tidak menyerahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014 kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014;
Bahwa dengan tidak diserahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 oleh Terdakwa tersebut, maka tujuan Kegiatan Padat karya infrastruktur yaitu untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi bersama-sama dengan Nurcholis, SE. tersebut, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-847/PW11/5/2014 tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE (meninggal dunia) pada waktu antara bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dan antara bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang terdapat anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tugas Perbantuan (APBN-TP), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013, terdapat anggaran sebesar Rp.796.931.000,00;
Untuk tahun 2014, terdapat anggaran sebesar Rp.760.780.000,00;
Bahwa Panitia Pembangunan Jalan Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kab. Magelang baik untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014 dengan susunan sebagai berikut:
-
No. Kedudukan Tahun 2013 Tahun 2014 1 Pelindung Kepala Desa Kemutuk Kepala Desa Kemutuk 2 Ketua Muhtar Muhtar 3 Sekretaris Suyanto Muhamad Fatikhun 4 Bendahara Muh Tohir Muh Tohir 5 Seksi Teknis Muh Isroi
Khabib
Muh Isroi
Khabib
6 Seksi Umum Muhyidin
Fauzan
Muhyidin
Fauzan
telah mengajukan permohonan bantuan Pembangunan Jalan Alternatif Kecamatan Tempuran-Kecamatan Kaliangkrik kepada Bupati Magelang Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, yaitu:
Untuk Tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 001/PPJ.Kmt/I/2013 tertanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.440.161.800,00;
Untuk Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 004/PPJ. Kmt/XI/2013 tertanggal 2 Nopember 2013 sebesar Rp.224.725.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014 dari beberapa permohonan/ proposal yang masuk/diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang menjadi salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana dalam Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, dengan alokasikan sebagai berikut:
-
No Uraian Tahun 2013
(Rp.)
Tahun 2014
(Rp.)
1 Belanja honor, bahan, sewa, transport, narasumber untuk Pegawai Dinas 24.300.000,00 44.960.000,00 2 Belanja bahan material untuk pembangunan infrastruktur 102.850.000,00 83.500.000,00 3 Upah untuk pembangunan infrastruktur 121.350.000,00 106.800.000,00 Jumlah 248.500.000,00 235.260.000,00
dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi kegiatan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Produktif Kab. Magelang di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang yang menentukan volume kegiatan sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Panjang: 500 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Untuk Tahun 2014, Panjang: 600 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukkan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 188.4/63/KEP/24/2013 tanggal 12 Januari 2013;
Untuk Tahun 2014, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 184.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang baik untuk Tahun 2013 maupun Tahun 2014, sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014 dilakukan secara swakelola, kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang sebagai berikut:
Bahwa untuk mekanisme pelaksanaan pengadaan bahan bangunan fisik, peralatan kerja dan papan nama/prasasti Tahun 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/63/Kep/24/2013 tanggal 12 Januari 2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2013, sedangkan untuk tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2014;
Bahwa selanjutnya pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2013 dan TA.2014 yang telah ditunjuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tersebut di atas, telah melakukan pengadaan langsung, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Kuasa Pengguna Anggaran | Imam Fatchi, SH. | Endot Sudiyanto, S.Sos. |
| 2 | Pejabat Pembuat Komitmen | S. Lutfi Rahman, ST. | Joko Pitulung, ST. |
| 3 | Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM | Tri Rahayu Handayani | Tri Rahayu Handayani |
| 4 | Bendahara Kas/Pengeluaran | Joko Slamet Setiyono, S.Sos | Nur Alisafudin |
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Penanggung jawab | Drs. Bagus Prasetyo | Drs. Bagus Prasetyo |
| 2 | Ketua | Nurcholis, SE. | Nurcholis, SE. |
| 3 | Staf Administrasi | Hariyanto | Hariyanto, S.Ap. |
| 4 | Petugas Lapangan Padat Karya | Rohmat | Rohmat |
| 5 | Pengawas Teknis | Hariyanto | Drs. Bagus Prasetyo |
| 6 | Juru Bayar | Maryati, S.Sos. | Bakir Budiyadno |
| 7 | Petugas Teknis | Bakir Budiyanto | Hariyanto, SE. |
Tahun 2013, Saksi Joko Pitulung, ST., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2013 telah melakukan pengadaan langsung dan telah menunjuk CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur (Saksi) Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan yang tertuang dalam Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta rupiah delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya telah dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh S Lutfi Rohman, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Tahun 2014, Sdr. Adib Bahari, SH., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2014 melakukan pengadaan langsung, dimana berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014, telah menetapkan bahwa CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Joko Pitulung, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa dalam pelaksanaanya Saksi Ishadi selaku Direktur CV. Hadi Manunggal setelah melakukan survey lapangan ke Desa Kemutuk menyatakan tidak mampu untuk mengadakan material karena lokasinya terlalu berat, kemudian Sdr. Nurcholis, SE. (meninggal dunia) selaku Ketua Panitia Kegiatan Infrastruktur dan Saksi Rohmat Bin Soutomo selaku Petugas Lapangan meminta agar Saksi Ishadi tetap membantu pengadaan material baik tahun 2013 dan 2014 dengan memberikan solusi supaya Saksi Ishadi meminta tolong kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Kemutuk yang melakukan pembelian material tersebut;
Bahwa atas saran dari Sdr. Nurcholis, SE. dan Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian Saksi Ishadi menyerahkan uang kepada Sdr. Nurcholis, SE. yang disaksikan oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk diserahkan kepada Terdakwa guna pembelian material untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014, dengan perincian sebagai berikut:
-
No Kegiatan Tanggal Penyerahan Dana yang diterima Jumlah Ket 1 Tahun 2013 29 Mei 2013 30.000.000,00 80.000.000,00 Tahap I 8 Juni 2013 50.000.000,00 Tahap II 2 Tahun 2014 30 Mei 2014 20.000.000,00 65.000.000,00 Tahap I 5 Juni 2014 45.000.000,00 Tahap II
yang mana uang tersebut menggunakan untuk pribadi Saksi Ishadi terlebih dahulu, oleh karena Saksi Ishadi belum menerima pembayaran dari Disnakertrans Kab. Magelang atas pengadaan material selaku yang ditunjuk sebagai penyedia barang;
Bahwa setelah menerima penyerahan uang dari Saksi Ishadi tersebut, kemudian Sdr. Nurcholis, SE. bersama dengan Saksi Rohmat dan Saksi Bagus Prasetyo menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian untuk Tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,00 dan untuk Tahun 2014 sebesar Rp.20.000.000,00., selanjutnya uang sejumlah tersebut baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 oleh Terdakwa dipergunakan untuk pembelian material di Toko Bumi Kandung dan Toko Alba Sakti;
Bahwa untuk mekanisme besar pembayaran Upah Tenaga Kerja/UTK pada kegiatan padat karya infrastruktur tahun 2013 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/ Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, sedangkan untuk tahun 2014 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa untuk mendukung pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Setelah formulir-formulir tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan Perangkat Desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir tersebut;
Bahwa setelah Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja baik tahun 2013 maupun tahun 2014 tersebut telah ditandatangi oleh Perangkat Desa Kemutuk atau bukan oleh orang-orang sebagaimana yang namanya tertera dalam Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tersebut, kemudian oleh Terdakwa diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melalui Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk melengkapi syarat pencairan Upah Tenaga Kerja Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013 dan Tahun 2014;
Bahwa setelah menerima daftar tanda terima UTK dan daftar hadir baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 dari Terdakwa tersebut, lalu Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat laporan sebagai berikut:
| No | Uraian | Tarif HOK/hari | |
| 2013 (Rp) | 2014 (Rp) | ||
| 1 | Kepala kelompok | 50.000,00 | 65.000,00 |
| 2 | Tukang | 55.000,00 | 70.000,00 |
| 3 | Pekerja | 45.000,00 | 60.000,00 |
Untuk tahun 2013, Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat Nota Dinas tertanggal 23 Juli 2013 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 027/2249/24/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang ditandatangi oleh Saksi Imam Fatchi, SH. selaku PPKom dan Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/ SPM Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut langsung diminta oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dari Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos dengan alasan masyarakat sudah menunggu uang UTK, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya, dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Muryati, S.Sos selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013;
Untuk tahun 2014, melaporkan kepada Saksi Drs. Bagus Prasetyo, kemudian Saksi Drs. Bagus Prasetyo membuat Nota Dinas tertanggal 20 Juni 2014 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2014 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 094/1.127/24/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangi oleh Saksi Joko Pitulung, ST. selaku PPKom dan Saksi Nur Alisaifudin, ST. selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/SPM Nomor: 00007 tanggal 20 Juni 2014 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Saksi Rohmat Bin Soutomo, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Bakir Budiyadno selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2014;
Bahwa setelah Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah dibawa oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian uang sejumlah tersebut oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dan Sdr. Nurcholis, SE., diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya dalam pelaksanaannya uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan baik kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013 baik ketua kelompok, tukang atau pekerja masing-masing menerima upah per hari rata-rata hanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta jumlah HOK setiap orang tidak pasti 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Untuk tahun 2014 tidak diberikan/dibayarkan seluruhnya kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014, namun setelah terjadi gejolak di masyarakat karena upah tidak dibayarkan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 melalui Ketua RT yaitu Saksi Tolani guna pembayaran upah tenaga kerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Bahwa Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun baik 2013 maupunTahun 2014 tersebut, tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak melaporkan penggunaan dana yang diterimanya secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, kemudian untuk mendukung bukti atas pembelian beberapa material dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014, Terdakwa meminta nota dalam bentuk kosong kepada Toko Bumi Kandung sebanyak 1 (satu) lembar dan Toko Rejo Mulyo sebanyak 2 (dua) lembar, selanjutnya dari ketiga nota tersebut oleh Terdakwa diisi/ditulis sendiri yang dibuat seolah-olah telah melakukan pembelian material kepada 2 (dua) toko tersebut sebagaimana nota Toko Rejo Mulyo tertanggal 7 Juni 2013 dan tanggal 9 Juni 2013 dengan jumlah pembelian dari kedua nota tersebut masing Rp.3.000.000,00 dan Rp.3.750.000,00 serta nota Toko Bumi Kandung tertanggal 21 Mei 2014 dengan jumlah pembelian material sebesar Rp.23.350.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014 tersebut, Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/ 01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE. (meninggal dunia) secara nyata tidak menyerahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014 kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014;
Bahwa dengan tidak diserahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 oleh Terdakwa tersebut, maka tujuan Kegiatan Padat karya infrastruktur yaitu untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi bersama-sama dengan Nurcholis, SE. tersebut, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-847/PW11/5/2014 tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE (meninggal dunia) pada waktu antara bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dan antara bulan Mei 2014 sampai dengan bulan OKtober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang terdapat anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tugas Perbantuan (APBN-TP), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013, terdapat anggaran sebesar Rp.796.931.000,00;
Untuk tahun 2014, terdapat anggaran sebesar Rp.760.780.000,00;
Bahwa Panitia Pembangunan Jalan Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kab. Magelang baik untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014 dengan susunan sebagai berikut:
-
No. Kedudukan Tahun 2013 Tahun 2014 1 Pelindung Kepala Desa Kemutuk Kepala Desa Kemutuk 2 Ketua Muhtar Muhtar 3 Sekretaris Suyanto Muhamad Fatikhun 4 Bendahara Muh Tohir Muh Tohir 5 Seksi Teknis Muh Isroi
Khabib
Muh Isroi
Khabib
6 Seksi Umum Muhyidin
Fauzan
Muhyidin
Fauzan
telah mengajukan permohonan bantuan Pembangunan Jalan Alternatif Kecamatan Tempuran-Kecamatan Kaliangkrik tahun kepada Bupati Magelang Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, yaitu:
Untuk Tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 001/PPJ.Kmt/I/2013 tertanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.440.161.800,00;
Untuk Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 004/ PPJ.Kmt/XI/2013 tertanggal 2 Nopember 2013 sebesar Rp.224.725.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014 dari beberapa permohonan/ proposal yang masuk/diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang menjadi salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana dalam Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, dengan alokasikan sebagai berikut:
-
No Uraian Tahun 2013
(Rp.)
Tahun 2014
(Rp.)
1 Belanja honor, bahan, sewa, transport, narasumber untuk Pegawai Dinas 24.300.000,00 44.960.000,00 2 Belanja bahan material untuk pembangunan infrastruktur 102.850.000,00 83.500.000,00 3 Upah untuk pembangunan infrastruktur 121.350.000,00 106.800.000,00 Jumlah 248.500.000,00 235.260.000,00
dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi kegiatan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Produktif Kab. Magelang di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang yang menentukan volume kegiatan sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Panjang: 500 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Untuk Tahun 2014, Panjang: 600 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang tentang telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukkan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 188.4/63/KEP/24/2013 tanggal 12 Januari 2013;
Untuk Tahun 2014, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 184.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014;
Bahwa selanjutnya Kepala Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang baik untuk Tahun 2013 maupun Tahun 2014, sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014 dilakukan secara swakelola, kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang sebagai berikut:
Bahwa untuk mekanisme pelaksanaan pengadaan bahan bangunan fisik, peralatan kerja dan papan nama/prasasti Tahun 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/63/Kep/24/2013 tanggal 12 Januari 2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2013, sedangkan untuk tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukkan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2014;
Bahwa selanjutnya pejabat pengadaan barang/jasa TA.2013 dan TA.2014 yang telah ditunjuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tersebut di atas, telah melakukan pengadaan langsung, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Kuasa Pengguna Anggaran | Imam Fatchi, SH. | Endot Sudiyanto, S.Sos. |
| 2 | Pejabat Pembuat Komitmen | S. Lutfi Rahman, ST. | Joko Pitulung, ST. |
| 3 | Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM | Tri Rahayu Handayani | Tri Rahayu Handayani |
| 4 | Bendahara Kas/Pengeluaran | Joko Slamet Setiyono, S.Sos | Nur Alisafudin |
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Penanggung jawab | Drs. Bagus Prasetyo | Drs. Bagus Prasetyo |
| 2 | Ketua | Nurcholis, SE. | Nurcholis, SE. |
| 3 | Staf Administrasi | Hariyanto | Hariyanto, S.Ap. |
| 4 | Petugas Lapangan Padat Karya | Rohmat | Rohmat |
| 5 | Pengawas Teknis | Hariyanto | Drs. Bagus Prasetyo |
| 6 | Juru Bayar | Maryati, S.Sos. | Bakir Budiyadno |
| 7 | Petugas Teknis | Bakir Budiyanto | Hariyanto, SE. |
Tahun 2013, Saksi Joko Pitulung, ST., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2013 telah melakukan pengadaan langsung dan telah menunjuk CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur (Saksi) Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan yang tertuang dalam Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta rupiah delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya telah dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh S Lutfi Rohman, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Tahun 2014, Sdr. Adib Bahari, SH., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2014 melakukan pengadaan langsung, dimana berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014, telah menetapkan bahwa CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Joko Pitulung, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa dalam pelaksanaanya Saksi Ishadi selaku Direktur CV. Hadi Manunggal setelah melakukan survey lapangan ke Desa Kemutuk menyatakan tidak mampu untuk mengadakan material karena lokasinya terlalu berat, kemudian Sdr. Nurcholis, SE. (meninggal dunia) selaku Ketua Panitia Kegiatan Infrastruktur dan Saksi Rohmat Bin Soutomo selaku Petugas Lapangan meminta agar Saksi Ishadi tetap membantu pengadaan material baik tahun 2013 dan 2014 dengan memberikan solusi supaya Saksi Ishadi meminta tolong kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Kemutuk yang melakukan pembelian material tersebut;
Bahwa atas saran dari Sdr. Nurcholis, SE. dan Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian Saksi Ishadi menyerahkan uang kepada Sdr. Nurcholis, SE. yang disaksikan oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk diserahkan kepada Terdakwa guna pembelian material untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014, dengan perincian sebagai berikut:
-
No Kegiatan Tanggal Penyerahan Dana yang diterima Jumlah Ket 1 Tahun 2013 29 Mei 2015 30.000.000,00 80.000.000,00 Tahap I 8 Juni 2015 50.000.000,00 Tahap II 2 Tahun 2014 30 Mei 2014 20.000.000,00 65.000.000,00 Tahap I 5 Juni 2014 45.000.000,00 Tahap II
yang mana uang tersebut menggunakan untuk pribadi Saksi Ishadi terlebih dahulu, oleh karena Saksi Ishadi belum menerima pembayaran dari Disnakertrans Kab. Magelang atas pengadaan material selaku yang ditunjuk sebagai penyedia barang;
Bahwa setelah menerima penyerahan uang dari Saksi Ishadi tersebut, kemudian Sdr. Nurcholis, SE. bersama dengan Saksi Rohmat dan Saksi Bagus Prasetyo menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian untuk Tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,00 dan untuk Tahun 2014 sebesar Rp.20.000.000,00., selanjutnya uang sejumlah tersebut baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 oleh Terdakwa dipergunakan untuk pembelian material di Toko Bumi Kandung dan Toko Alba Sakti;
Bahwa untuk mekanisme besar pembayaran Upah Tenaga Kerja/UTK pada kegiatan padat karya infrastruktur tahun 2013 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/ Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, sedangkan untuk tahun 2014 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa untuk mendukung pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Setelah formulir-formulir tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan Perangkat Desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir tersebut;
Bahwa setelah Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja baik tahun 2013 maupun tahun 2014 tersebut telah ditandatangani oleh Perangkat Desa Kemutuk atau bukan oleh orang-orang sebagaimana yang namanya tertera dalam Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tersebut, kemudian oleh Terdakwa diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melalui Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk melengkapi syarat pencairan Upah Tenaga Kerja Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013 dan Tahun 2014;
Bahwa setelah menerima daftar tanda terima UTK dan daftar hadir baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 dari Terdakwa tersebut, lalu Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat laporan sebagai berikut:
| No | Uraian | Tarif HOK/hari | |
| 2013 (Rp) | 2014 (Rp) | ||
| 1 | Kepala kelompok | 50.000,00 | 65.000,00 |
| 2 | Tukang | 55.000,00 | 70.000,00 |
| 3 | Pekerja | 45.000,00 | 60.000,00 |
Untuk tahun 2013, Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat Nota Dinas tertanggal 23 Juli 2013 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 027/2249/24/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang ditandatangi oleh Saksi Imam Fatchi, SH. selaku PPKom dan Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/ SPM Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut langsung diminta oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dari Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos dengan alasan masyarakat sudah menunggu uang UTK, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya, dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Muryati, S.Sos selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013;
Untuk tahun 2014, melaporkan kepada Saksi Drs. Bagus Prasetyo, kemudian Saksi Drs. Bagus Prasetyo membuat Nota Dinas tertanggal 20 Juni 2014 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2014 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 094/1.127/24/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangi oleh Saksi Joko Pitulung, ST. selaku PPKom dan Saksi Nur Alisaifudin, ST. selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/SPM Nomor: 00007 tanggal 20 Juni 2014 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Saksi Rohmat Bin Soutomo, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Bakir Budiyadno selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2014;
Bahwa setelah Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah dibawa oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian uang sejumlah tersebut oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dan Sdr. Nurcholis, SE., diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya dalam pelaksanaannya uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan baik kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UPK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013 baik ketua kelompok, tukang atau pekerja masing-masing menerima upah per hari rata-rata hanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta jumlah HOK setiap orang tidak pasti 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Untuk tahun 2014 tidak diberikan/dibayarkan seluruhnya kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014, namun setelah terjadi gejolak di masyarakat karena upah tidak dibayarkan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 melalui Ketua RT yaitu Saksi Tolani guna pembayaran upah tenaga kerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Bahwa Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun baik 2013 maupunTahun 2014 tersebut, tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak melaporkan penggunaan dana yang diterimanya secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, kemudian untuk mendukung bukti atas pembelian beberapa material dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014, Terdakwa meminta nota dalam bentuk kosong kepada Toko Bumi Kandung sebanyak 1 (satu) lembar dan Toko Rejo Mulyo sebanyak 2 (dua) lembar, selanjutnya dari ketiga nota tersebut oleh Terdakwa diisi/ditulis sendiri yang dibuat seolah-olah telah melakukan pembelian material kepada 2 (dua) toko tersebut sebagaimana nota Toko Rejo Mulyo tertanggal 7 Juni 2013 dan tanggal 9 Juni 2013 dengan jumlah pembelian dari kedua nota tersebut masing Rp.3.000.000,00 dan Rp.3.750.000,00 serta nota Toko Bumi Kandung tertanggal 21 Mei 2014 dengan jumlah pembelian material sebesar Rp.23.350.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014 tersebut, Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/ 01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE (meninggal dunia) secara nyata tidak menyerahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014 kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UPK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UPTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014;
Bahwa dengan tidak diserahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 oleh Terdakwa tersebut, maka tujuan Kegiatan Padat karya infrastruktur yaitu untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi bersama-sama dengan Nurcholis, SE. tersebut, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-847/PW11/5/2014 tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
LEBIH-LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE (meninggal dunia) pada waktu antara bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dan antara bulan Mei 2014 sampai dengan bulan OKtober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar uang khusus untuk pemeriksaan administrasi tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang terdapat anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tugas Perbantuan (APBN-TP), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013, terdapat anggaran sebesar Rp. 796.931.000,00;
Untuk tahun 2014, terdapat anggaran sebesar Rp.760.780.000,00;
Bahwa Panitia Pembangunan Jalan Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kab. Magelang baik untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014 dengan susunan sebagai berikut:
-
No. Kedudukan Tahun 2013 Tahun 2014 1 Pelindung Kepala Desa Kemutuk Kepala Desa Kemutuk 2 Ketua Muhtar Muhtar 3 Sekretaris Suyanto Muhamad Fatikhun 4 Bendahara Muh Tohir Muh Tohir 5 Seksi Teknis Muh Isroi
Khabib
Muh Isroi
Khabib
6 Seksi Umum Muhyidin
Fauzan
Muhyidin
Fauzan
telah mengajukan permohonan bantuan Pembangunan Jalan Alternatif Kecamatan Tempuran-Kecamatan Kaliangkrik kepada Bupati Magelang Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, yaitu:
Untuk Tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 001/PPJ.Kmt/I/2013 tertanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.440.161.800,00;
Untuk Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 004/ PPJ.Kmt/XI/2013 tertanggal 2 Nopember 2013 sebesar Rp.224.725.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014 dari beberapa permohonan/ proposal yang masuk/diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang menjadi salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana dalam Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, dengan alokasikan sebagai berikut:
-
No Uraian Tahun 2013
(Rp.)
Tahun 2014
(Rp.)
1 Belanja honor, bahan, sewa, transport, narasumber untuk Pegawai Dinas 24.300.000,00 44.960.000,00 2 Belanja bahan material untuk pembangunan infrastruktur 102.850.000,00 83.500.000,00 3 Upah untuk pembangunan infrastruktur 121.350.000,00 106.800.000,00 Jumlah 248.500.000,00 235.260.000,00
dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi kegiatan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Produktif Kab. Magelang di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang yang menentukan volume kegiatan sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Panjang: 500 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Untuk Tahun 2014, Panjang: 600 M, Lebar: 2,5 M, Tinggi: 0,10 M;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang tentang telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukkan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, sebagai berikut:
Untuk Tahun 2013, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 188.4/63/KEP/24/2013 tanggal 12 Januari 2013;
Untuk Tahun 2014, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor: 184.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang baik untuk Tahun 2013 maupun Tahun 2014, sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014 dilakukaan secara swakelola, kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang sebagai berikut:
Bahwa untuk mekanisme pelaksanaan pengadaan bahan bangunan fisik, peralatan kerja dan papan nama/prasasti Tahun 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/63/Kep/24/2013 tanggal 12 Januari 2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2013, sedangkan untuk tahun 2014, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/100/24/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang TA.2014;
Bahwa selanjutnya pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2013 dan TA.2014 yang telah ditunjuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang tersebut di atas, telah melakukan pengadaan langsung, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Kuasa Pengguna Anggaran | Imam Fatchi, SH. | Endot Sudiyanto, S.Sos. |
| 2 | Pejabat Pembuat Komitmen | S. Lutfi Rahman, ST. | Joko Pitulung, ST. |
| 3 | Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM | Tri Rahayu Handayani | Tri Rahayu Handayani |
| 4 | Bendahara Kas/Pengeluaran | Joko Slamet Setiyono, S.Sos | Nur Alisafudin |
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Penanggung jawab | Drs. Bagus Prasetyo | Drs. Bagus Prasetyo |
| 2 | Ketua | Nurcholis, SE. | Nurcholis, SE. |
| 3 | Staf Administrasi | Hariyanto | Hariyanto, S.Ap. |
| 4 | Petugas Lapangan Padat Karya | Rohmat | Rohmat |
| 5 | Pengawas Teknis | Hariyanto | Drs. Bagus Prasetyo |
| 6 | Juru Bayar | Maryati, S.Sos. | Bakir Budiyadno |
| 7 | Petugas Teknis | Bakir Budiyanto | Hariyanto, SE. |
Tahun 2013, Saksi Joko Pitulung, ST., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2013 telah melakukan pengadaan langsung dan telah menunjuk CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur (Saksi) Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan yang tertuang dalam Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta rupiah delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya telah dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh S Lutfi Rohman, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Tahun 2014, Sdr. Adib Bahari, SH., selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA. 2014 melakukan pengadaan langsung, dimana berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014, telah menetapkan bahwa CV. Hadi Manunggal, alamat Ngguling, Desa Danurejo, Kec. Mertoyudan dengan Direktur Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Joko Pitulung, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa dalam pelaksanaanya Saksi Ishadi selaku Direktur CV. Hadi Manunggal setelah melakukan survey lapangan ke Desa Kemutuk menyatakan tidak mampu untuk mengadakan material karena lokasinya terlalu berat, kemudian Sdr. Nurcholis, SE. (meninggal dunia) selaku Ketua Panitia Kegiatan Infrastruktur dan Saksi Rohmat Bin Soutomo selaku Petugas Lapangan meminta agar Saksi Ishadi tetap membantu pengadaan material baik tahun 2013 dan 2014 dengan memberikan solusi supaya Saksi Ishadi meminta tolong kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Kemutuk yang melakukan pembelian material tersebut;
Bahwa atas saran dari Sdr. Nurcholis, SE. dan Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian Saksi Ishadi menyerahkan uang kepada Sdr. Nurcholis, SE. yang disaksikan oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk diserahkan kepada Terdakwa guna pembelian material untuk Tahun 2013 dan Tahun 2014, dengan perincian sebagai berikut:
-
No Kegiatan Tanggal Penyerahan Dana yang diterima Jumlah Ket 1 Tahun 2013 29 Mei 2015 30.000.000,00 80.000.000,00 Tahap I 8 Juni 2015 50.000.000,00 Tahap II 2 Tahun 2014 30 Mei 2014 20.000.000,00 65.000.000,00 Tahap I 5 Juni 2014 45.000.000,00 Tahap II
yang mana uang tersebut menggunakan untuk pribadi Saksi Ishadi terlebih dahulu, oleh karena Saksi Ishadi belum menerima pembayaran dari Disnakertrans Kab. Magelang atas pengadaan material selaku yang ditunjuk sebagai penyedia barang;
Bahwa setelah menerima penyerahan uang dari Saksi Ishadi tersebut, kemudian Sdr. Nurcholis, SE. bersama dengan Saksi Rohmat dan Saksi Bagus Prasetyo menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian untuk Tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,00 dan untuk Tahun 2014 sebesar Rp.20.000.000,00., selanjutnya uang sejumlah tersebut baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 oleh Terdakwa dipergunakan untuk pembelian material di Toko Bumi Kandung dan Toko Alba Sakti;
Bahwa untuk mekanisme besar pembayaran Upah Tenaga Kerja/UTK pada kegiatan padat karya infrastruktur tahun 2013 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/ Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, sedangkan untuk tahun 2014 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa untuk mendukung pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Setelah formulir-formulir tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan Perangkat Desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir tersebut;
Bahwa setelah Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja baik tahun 2013 maupun tahun 2014 tersebut telah ditandatangi oleh Perangkat Desa Kemutuk atau bukan oleh orang-orang sebagaimana yang namanya tertera dalam Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tersebut, kemudian oleh Terdakwa diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melalui Saksi Rohmat Bin Soutomo untuk melengkapi syarat pencairan Upah Tenaga Kerja Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013 dan Tahun 2014;
Bahwa setelah menerima daftar tanda terima UTK dan daftar hadir baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun tahun 2014 dari Terdakwa tersebut, lalu Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat laporan sebagai berikut:
| No | Uraian | Tarif HOK/hari | |
| 2013 (Rp) | 2014 (Rp) | ||
| 1 | Kepala kelompok | 50.000,00 | 65.000,00 |
| 2 | Tukang | 55.000,00 | 70.000,00 |
| 3 | Pekerja | 45.000,00 | 60.000,00 |
Untuk tahun 2013, Saksi Rohmat Bin Soutomo membuat Nota Dinas tertanggal 23 Juli 2013 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 027/2249/24/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang ditandatangi oleh Saksi Imam Fatchi, SH. selaku PPKom dan Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/ SPM Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut langsung diminta oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dari Saksi Joko Slamet Setiyono, S.Sos dengan alasan masyarakat sudah menunggu uang UTK, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya, dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Muryati, S.Sos selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2013;
Untuk tahun 2014, melaporkan kepada Saksi Drs. Bagus Prasetyo, kemudian Saksi Drs. Bagus Prasetyo membuat Nota Dinas tertanggal 20 Juni 2014 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial Dan Tenaga Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA. 2014 telah selasai 100%, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK). Setelah laporan tersebut disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara/KPA, lalu diterbitkan Surat Perintah Bayar Nomor: 094/1.127/24/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangi oleh Saksi Joko Pitulung, ST. selaku PPKom dan Saksi Nur Alisaifudin, ST. selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar/SPM Nomor: 00007 tanggal 20 Juni 2014 yang setelah disetujui selanjutnya diajukan untuk dilakukan pencairan. Setelah dilakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Saksi Rohmat Bin Soutomo, sehingga uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada Juru Bayar sebagaimana mekanisme yang seharusnya dimana yang berhak menyerahkan upah langsung kepada tenaga kerja/pekerja adalah Saksi Bakir Budiyadno selaku Juru Bayar Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya TA. 2014;
Bahwa setelah Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang melakukan pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 sejumlah Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan TA. 2014 sejumlah Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah dibawa oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo tersebut, kemudian uang sejumlah tersebut oleh Saksi Rohmat Bin Soutomo dan Sdr. Nurcholis, SE., diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya dalam pelaksanaannya uang untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan baik kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013 baik ketua kelompok, tukang atau pekerja masing-masing menerima upah per hari rata-rata hanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta jumlah HOK setiap orang tidak pasti 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 terhadap Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Untuk tahun 2014 tidak diberikan/dibayarkan seluruhnya kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014, namun setelah terjadi gejolak di masyarakat karena upah tidak dibayarkan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 melalui Ketua RT yaitu Saksi Tolani guna pembayaran upah tenaga kerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang;
Bahwa Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun baik 2013 maupunTahun 2014 tersebut, tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak melaporkan penggunaan dana yang diterimanya secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, kemudian untuk mendukung bukti atas pembelian beberapa material dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan Tahun 2014, Terdakwa meminta nota dalam bentuk kosong kepada Toko Bumi Kandung sebanyak 1 (satu) lembar dan Toko Rejo Mulyo sebanyak 2 (dua) lembar, selanjutnya dari ketiga nota tersebut oleh Terdakwa diisi/ditulis sendiri yang dibuat seolah-olah telah melakukan pembelian material kepada 2 (dua) toko tersebut sebagaimana nota Toko Rejo Mulyo tertanggal 7 Juni 2013 dan tanggal 9 Juni 2013 dengan jumlah pembelian dari kedua nota tersebut masing Rp.3.000.000,00 dan Rp.3.750.000,00 serta nota Toko Bumi Kandung tertanggal 21 Mei 2014 dengan jumlah pembelian material sebesar Rp.23.350.000,00;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kabupaten Magelang baik Tahun 2013 maupun Tahun 2014 tersebut, Terdakwa Maftukhan Bin Murandi selaku Kepala Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/ 01/2012 tanggal 30 Juli 2012, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis, SE (meninggal dunia) secara nyata tidak menyerahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) TA. 2013 dan TA. 2014 kepada ketua kelompok, tukang atau pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja yang diserahkan sebagai syarat pencairan Upah Tenaga Kerja (UTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014;
Bahwa dengan tidak diserahkan Upah Tenaga Kerja (UTK) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014 oleh Terdakwa tersebut, maka tujuan Kegiatan Padat karya infrastruktur yaitu untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi bersama-sama dengan Nurcholis, SE. tersebut, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-847/PW11/5/2014 tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa perbuatan Terdakwa Maftukhan Bin Murandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, yaitu:
JOKO PITULUNG, ST Bin SOEJADI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Padat Karya tahun 2013 berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab.Magelang No.: 188.4/63/KEP/24/2013 tanggal 12 Januari 2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia, Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Disnakersostrans Kab.Magelang TA 2013. Sedangkan untuk tahun 2014, saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/100/ 24/2014 tanggal 2 Januari 2014;
Bahwa anggaran Kegiatan Tahun 2013 dan 2014 tersebut berasal dari APBN, yaitu untuk tahun 2013 sebesar Rp.101.861.500,- dan tahun 2014 sebesar Rp.82.850.350,- semuanya untuk belanja bahan material belum termasuk upah tenaga kerja;
Bahwa saksi tidak melakukan kegiatan pengadaan karena semua dilakukan oleh saksi Rohmat, saksi hanya mengetahui ketika pekerjaan sudah selesai. Sedangkan pada saat saksi menjadi PPK untuk HPS yang menyiapkan datanya adalah saksi Rohmat, sehingga saksi tinggal mengetik dan saksi ketahui hanya ketika pekerjaan sudah selesai dan akan ada proses pencairan;
Bahwa pada tahun 2013 yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV.Hadi Manunggal dengan nilai kontrak Rp.101.861.500,- dengan SPK No: 027/1.774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013. Sedangkan tahun 2014 yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV.Hadi Manunggal dengan nilai kontrak Rp.82.850.350,- dengan SPK No: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan sehingga secara nyata di lapangan saksi tidak mengetahui apakah CV.Hadi Manunggal telah melaksanakan atau tidak, pada saat saksi menjadi PPK tahun 2014 saksi pernah menerima BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 027/1653/24/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani Bakir selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Ishadi selaku direktur CV.Hadi Manunggal yang menjelaskan jika telah dilakukan pemeriksaan dengan teliti dengan hasil CV.Hadi Manunggal telah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam SPK;
Bahwa saksi Rohmat tidak pernah memberikan laporan baik lisan maupun tertulis kepada saksi mengenai progres kegiatan;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
IMAM FATCHI Bin SOLICHIN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa pada tahun 2013 saksi adalah Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang dan pensiun pada bulan Oktober 2013;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas, di Desa Kemutuk terdapat Program Padat Karya yang dananya bersumber dari APBN Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp.221.000.000,-;
Bahwa anggaran tersebut dipergunakan untuk membayar tenaga kerja, material, ATK (Alat Tulis Kantor) dan Honor Tim Pelaksana Padat Karya, yang lebih mengetahui alokasi anggaran tersebut adalah Pimpinan Kegiatan yang dijabat oleh Kasi Perencana Tenaga Kerja;
Bahwa anggaran tersebut tersalurkan seluruhnya, tetapi saksi tidak mengetahui karena pada bulan Oktober tahun 2013 telah pensiun dan Program Kerja Padat Karya tersebut tetap berjalan;
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Juklak/Juknis kegiatan tahun 2013 dan 2014;
Bahwa mekanisme pembayaran kegiatan tersebut yang mengetahui adalah Pimpinan Kegiatan dalam hal ini Kasi Penta dan juga Bendahara Kegiatan;
Bahwa biaya dalam kegiatan tersebut yaitu untuk pembelian material kurang lebih sebesar Rp.100 juta dan untuk upah dan honor panitia kurang lebih sebesar Rp.121 juta;
Bahwa untuk pengadaan material, Kasi Penta menyampaikan ada pengadaan material, lalu Kasi Penta melakukan pengumuman atau mencari CV yang sesuai dengan kualifikasinya kemudian bertemulah dengan CV.Hadi Manunggal, selanjutnya dibuatkan berita acara pelaksanaan kegiatan oleh CV yang bersangkutan untuk dimintakan SK Kepala Dinas untuk melaksanakan kegiatan pengadaan material Program Kerja Padat Karya di Desa Kemutuk pada tahun 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pembayaran upah tenaga kerja karena yang lebih mengetahui adalah Kasi Penta dan Bendahara Kegiatan;
Bahwa untuk pengadaan meterial dan pembayaran upah, ada laporan pertanggungjawabannya;
Bahwa pelaksanaan kegiatan Padat Karya tersebut ada 2 (dua) kegiatan yang pertama untuk pengadaan fisik (material) dilaksanakan oleh CV yang ditunjuk oleh SK Kepala Dinas dan yang kedua untuk upah tenaga kerja diserahkan secara langsung kepada Kepala Desa oleh pimpinan proyek melalui bendahara kegiatan;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp. 221.000.000,- tersebut perinciannya adalah untuk kontrak bahan sebesar Rp.101.851.500,- dan untuk upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp.120.600.000,-;
Bahwa dasar pembayaran untuk upah tenaga kerja sebesar Rp.120.600.000,- berdasarkan RAB sesuai Juklak dan Juknis yang kemudian dituangkan dalam SK Kepala Dinas;
Bahwa sesuai dengan Juklak dan Juknis maka pelaksanaan pembayaran upah tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja harus sesuai dengan yang dalam ketentuan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses betonisasi karena tidak ada laporan dari petugas lapangan;
Bahwa saksi pernah menerima pengganti dana pribadi saksi sebesar Rp.10 juta, kemudian pada sekitar bulan Mei saksi menerima lagi sekitar Rp.10 juta dari saksi Rohmat, namun penyerahan tersebut tidak ada tanda terima, akan tetapi saksi pernah paraf kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.10 juta sebanyak 2 (dua) kali dan kwitansi tersebut dibawa Nurkholis;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ENDOT SUDIYANTO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang dari tanggal 1 Oktober 2013 s/d 27 September 2014. Selain sebagai Pelaksana Tugas, saksi juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran Disnakersostrans Kab.Magelang;
Bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut berdasarkan DIPA tahun 2013 sebesar Rp.248.500.000,- dengan perincian untuk uang perangsang kerja sebesar Rp.120.600.000, sedangkan untuk bahan bangunan dan papan nama/prasasti sebesar Rp.102.850.000,-;
Bahwa untuk kegiatan tahun 2014 berdasarkan DIPA tahun 2014 sebesar Rp.235.260.000,- dengan perincian: untuk uang perangsang kerja sebesar Rp.106.800.000,-, sedangkan untuk bahan bangunan dan papan nama/prasarti Rp.82.850.350,-;
Bahwa dana kegiatan tersebut bersumber dari APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2013 dan 2014;
Bahwa mekanisme penyaluran uang perangsang kerja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN adalah setelah dana cair masuk ke rekening bendahara pengeluaran, dana diambil oleh bendahara pengeluaran dan diserahkan kepada juru bayar, selanjutnya juru bayar menyerahkan kepada tenaga kerja;
Bahwa berdasarkan laporan dari PPK, pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan volume yang ditentukan, akan tetapi kemudian saksi mengetahui ternyata di lapangan ada pemotongan upah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa penyerahan uang perangsang kerja tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, akan tetapi diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa mekanisme pengadaan material yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Padat Pekerja di Desa Kemutuk Tahun 2013 dan 2014 melalui penunjukkan langsung pihak ketiga;
Bahwa pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana pembelian material baik tahun 2013 dan tahun 2014 adalah CV.Hadi Manunggal direkturnya saksi Ishadi dengan nilai kontrak sebesar Rp.101.861.500,- dan tahun 2014 untuk bahan alat dan prasasti sebesar Rp.82.850.350,-;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. BAGUS PRASETYO Bin SUJONO SASTRO MENGGOLO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Kepala Bidang Penta pada Disnakersostrans Kab. Magelang tahun 2013 s/d sekarang;
Bahwa berkaitan dengan Program Padat Karya tahun 2013, saksi hanya menindak lanjuti kegiatan yang sudah berjalan dan fungsi Kepala Bidang Penta pada saat itu yang saksi gantikan saksi kurang paham, saksi hanya diberitahu lokasi padat karya di Desa Kemutuk dan diajak ke lokasi kegiatan oleh saksi Rohmat yang sudah berjalan kurang lebih 50 % karena saksi hanya menggantikan Kabid Penta yang lama yaitu Daryanto di dalam susunan kepanitiaan, sedangkan untuk tahun 2014 saksi sebagai Pengawas Teknis berdasarkan SK Kepala Dinakersostrans Kab.Magelang No:188.4/I.021/KEP/ 24/2014 tanggal 02 Mei 2014;
Bahwa dalam kegiatan padat karya tersebut para pekerja mendapatkan upah selama waktu yang sudah ditentukan, dan setelah selesai pekerjaan hasilnya diserahkan kepada masyarakat tersebut termasuk tugas saksi melihat lokasi yang akan dikerjakan, melihat pada waktu mengerjakan jalan tersebut, melihat ketebalan dari betonisasi jalan apakah sesuai dengan volume yang diajukan di dalam proposal dan melihat pengerjaan betonisasi sudah selesai 100%;
Bahwa sumber dana kegiatan tersebut baik tahun 2013 maupun 2014 berasal dari APBN;
Bahwa tahun 2013 di Kab.Magelang yang mendapat alokasi bantuan yaitu Desa Kemutuk Kec.Tempuran dan Desa Tembalang Kec.Candimulyo, sedangkan tahun 2014: Desa Kemutuk Kec.Tempuran dan Desa Krinjing Kec. Kajoran;
Bahwa Desa Kemutuk tahun 2013 mengajukan permohonan bantuan (proposal) pembangunan jalan alternatif sebesar Rp.440.161.800,-, kemudian dana yang terealisasi sebesar Rp.222.461.500,-, sedangkan pada tahun 2014 Desa Kemutuk mengajukan permohonan bantuan betonisasi jalan lanjutan sebesar 224.725.000,-, kemudian yang terealisasi sebesar Rp.189.650.350,-;
Bahwa setelah dari Kementrian menyatakan proposal dari Desa Kemutuk diterima, kemudian kegiatan baru bisa mulai, kemudian untuk pembayaran upah pekerja setelah Desa membuat Surat Pertanggungjawaban diserahkan ke Bendahara Disnakersostrans kemudian Bendahara melaporkan ke KPKN, setelah itu dana baru cair, setelah dana cair melalui Bendahara dana tersebut diserahkan ke Desa Kemutuk, sedangkan untuk prosedur penyediaan material bekerjasama dengan pihak ketiga baik untuk tahun 2013 maupun 2014;
Bahwa dana upah pekerja tersebut langsung diserahkan secara total kepada Terdakwa namun jumlahnya tidak ingat dan tidak melalui Juru Bayar;
Bahwa pembelian material untuk Desa Kemutuk untuk tahun 2013 sekitar Rp.111.861.500,-, sedangkan untuk tahun 2014 sekitar Rp.82.850.350,-;
Bahwa pada tahun 2013 saksi hanya diminta menyaksikan pemberian upah tenaga kerja dari saksi Rohmat kepada Terdakwa, sedangkan untuk tahun 2014 prosedurnya sama dengan tahun 2013;
Bahwa pembelian material sudah dilaksanakan sesuai Juknis atau POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), tetapi untuk upah saksi kurang paham;
Bahwa pada Panitia Kegiatan Padat Karya terdapat Juru Bayar yang berhak membayarkan upah kepada para pekerja, bukan kepada Kepala Desa dan Petugas Lapangan juga tidak berhak;
Bahwa pembayaran upah pekerja tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,-, sedangkan tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,-;
Bahwa pekerja dalam Kegiatan Padat Karya di Desa Kemutuk pada tahun 2013 dan 2014 jumlahnya sama 88 orang yaitu: 80 orang tenaga kerja, 4 orang tukang dan 4 orang mandor sesuai dengan POK;
Bahwa jumlah hari kerja untuk tahun 2013 selama 30 (tiga puluh) hari, sedangkan untuk tahun 2014 selama 20 (dua puluh) hari;
Bahwa sesuai dengan SK Kepala Disnakertrans Kab.Magelang upah yang diberikan sebagai berikut:
Tahun 2013: upah pekerja per hari Rp.45.000,-, upah tukang per hari Rp.55.000,- dan upah koordinator per hari Rp.50.000,-;
Tahun 2014: upah pekerja per hari Rp.60.000,-, upah tukang per hari Rp.70.000,- dan upah koordinator per hari Rp.65.000,-;
Bahwa di lapangan upah tersebut baik untuk tahun 2013 maupun 2014 jumlah keseluruhan upah diserahkan kepada Terdakwa yang pada saat itu dilakukan di Balai Desa Kemutuk disaksikan oleh saksi, Nurkholis dan Subakir, selanjutnya saksi tidak tahu apakah uang upah tersebut diberikan sesuai dengan SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang atau tidak;
Bahwa pencairan upah tenaga kerja Kegiatan Padat Karya Pekerja baik untuk tahun 2013 dan 2014 dilaksanakan setelah pekerjaan tersebut selesai, kemudian saksi selaku Pengawas Teknis mengajukan permohonan pencairan upah kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan antara lain daftar hadir pekerja dan daftar tanda terima upah, setelah ada disposisi/perintah untuk mencairkan selanjutnya dicairkan oleh bendahara, sedangkan untuk kelengkapan persyaratan berupa daftar hadir pekerja dan daftar tanda terima upah tersebut, saksi menerima dari Terdakwa melalui saksi Rohmat;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bendel Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Daftar Hadir Tanda Terima Upah Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun 2013 dan 2014 adalah daftar hadir pekerja dan daftar tanda terima upah yang saksi terima dari saksi Rohmat;
Bahwa pengadaan material di masing-masing desa baik tahun 2013 maupun 2014, PPK sudah melaporkan kepada Kasi Penta dan selanjutnya sudah dilaporkan kepada saksi;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MURYATI Binti MUNANDAR (alm):
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa pada tahun 2013 saksi ditunjuk sebagai Juru Bayar berdasarkan SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No: KEP.184.4/468/24/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Petugas Pengelola DIPA dan Petugas Pelaksana Kegiatan Padat Karya Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakersostrans Kab. Magelang tahun 2013;
Bahwa saksi belum pernah melihat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis terkait kegiatan Padat Karya tersebut, sehingga saksi tidak mengetahui ada atau tidak petunjuk tersebut;
Bahwa dana kegiatan tersebut berasal dari APBN TA 2013 dan besar dana yang diterima oleh Desa Kemutuk saksi tidak tahu, sedangkan untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sebesar Rp.120.600.000,-;
Bahwa mekanisme pencairan dan pembayaran UTK dalam kegiatan tersebut adalah Bendahara mengajukan SPP ke KPPN, setelah uang cair kemudian diambil oleh Bendahara yang kemudian diserahkan kepada Juru Bayar, selanjutnya Juru Bayar membayarkan langsung kepada tenaga kerja sesuai daftar hadir tenaga kerja yang telah ditandatangani Petugas Lapangan, sedangkan aturan yang dijadikan dasar mekanisme pencairan saksi tidak tahu;
Bahwa dana sebesar Rp.120.600.000,- tersebut hanya diperuntukan untuk upah pekerja dan tidak diperbolehkan untuk belanja lainnya seperti material;
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama 30 hari kerja mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013;
Bahwa dana untuk UTK sebesar Rp.120.600.000,- diserahkan pada tanggal 27 Juli 2013 dengan persyaratan pekerjaan tersebut sudah selesai disertai dengan bukti daftar hadir Tenaga Kerja;
Bahwa mekanisme pemberian dana sebesar Rp.120.600.000,- kepada tenaga kerja yaitu dari bendahara diserahkan kepada saksi, selanjutnya saksi menyerahkan langsung upah tersebut ke masing-masing tenaga kerja, namun pada saat itu karena saksi sedang berhalangan, maka oleh Bendahara yaitu Joko S diserahkan kepada Tim Penempatan Tenaga Kerja yaitu Bagus, Nurkholis, Rohmat dan Sudiyanto dan diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi mendapat laporan lisan dari saksi Rohmat jika uang sudah diserahkan kepada Terdakwa yang mana bukti kwitansi ada di saksi Rohmat;
Bahwa kegiatan tersebut selesai pada tanggal 4 Juli 2013 disertai dengan bukti berita acara serah terima pekerjaan No.562/1920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013;
Bahwa dana tersebut diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Juli 2013 oleh saksi Rohmat;
Bahwa saksi Rohmat sebagai Petugas Lapangan tidak boleh mengambil alih tugas saksi selaku Juru Bayar dan saksi Rohmat tidak pernah meminta ijin kepada saksi jika tugas saksi akan diambil alih;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
JOKO SLAMET SETIYONO, S.Sos:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Bendahara APBN terhitung Mei 2013 s/d Desember 2013 berdasarkan SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No: 188.4/1008/KEP/ 24/2013 tanggal 06 Mei 2013;
Bahwa untuk tahun 2013 besarnya dana Kegiatan Pengembangan dan Peningkatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Padat Karya) untuk Desa Kemutuk sebesar Rp.223.450.000,- yang rinciannya: untuk Upah Tenaga Kerja (UTK) sebesar Rp.120.600.000,- dan belanja bahan sebesar Rp.102.850.000,- yang berasal dari dana APBN Tahun 2013;
Bahwa benar untuk mekanisme pencairan dana tahun 2013 adalah:
Untuk UTK yaitu setelah mendapat bukti pengeluaran dari pelaksana kegiatan yaitu saksi Rohmat, selanjutnya memproses secara Aplikasi SPM kemudian diprint untuk diteliti dan dimintakan tandatangan oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM (Ibu Tri Rahayu Handayani), selanjutnya SPM beserta lampirannya untuk dimintakan tandatangan di KPA, kemudian mengajukan pencairan ke KPPN, setelah cair kemudian mengambil dana kegiatan dan diserahkan kepada Juru bayar yaitu Muryati tetapi pada waktu itu sekira dan tanggal tidak diingat tahun 2013 Juru Bayar tidak ada di tempat, dan atas permintaan saksi Rohmat dengan alasan masyarakat sudah menunggu uang UTK diminta oleh saksi Rohmat dengan jumlah Rp.120.600.000,- sesuai yang diajukan;
Untuk belanja bahan yaitu setelah mendapat bukti pengeluaran dari pelaksana kegiatan saksi Rohmat berupa SPK nomor: 027/I.774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Pengadaan Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Papan Nama/Prasasti Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Desa Kemutuk dengan nilai pekerjaan Rp.101.861.500,- oleh penyedia jasa CV.Hadi Manunggal, untuk diteliti dan dimintakan tandatangan oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM (Tri Rahayu Handayani) selanjutnya SPM beserta lampirannya untuk dimintakan tandatangan di KPA, kemudian mengajukan pencairan ke KPPN selanjutnya KPPN langsung transfer ke rekening penyedia jasa CV.Hadi Manunggal;
Bahwa untuk tahun 2014, saksi tidak menjabat sebagai Bendahara APBN;
Bahwa saksi belum pernah membaca dan melihat Juklak dan Juknis terkait pencairan dana Kegiatan Padat Karya tahun 2013, karena saksi hanya Bendahara pengganti dari Nur Alisafudin.;
Bahwa proses pencairan UTK dimulai setelah saksi menerima satu bundel SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. Kep.: 184.4/235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Ketua Kelompok, Tenaga Tukang dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang, Daftar Hadir dan Daftar Terima Upah Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur kelompok I s/d kelompok IV, kemudian saksi membuat dokumen pencairan meliputi SPM dan diajukan KPPN, selanjutnya dana sebesar Rp.120.600.000,- cair dari KPPN dan saksi serahkan kepada saksi Rohmat disaksikan Bagus dan Nurkholis (alm) di ruangan Penta Disnakersostrans Kab.Magelang yang mana seharusnya saksi serahkan ke Juru Bayar (saksi Muryati), namun saksi Muryati tidak ada di tempat dan atas permintaan saksi Rohmat dengan alasan masyarakat sangat membutuhkan;
Bahwa untuk proses pencairan dana belanja bahan/material, saksi menerima SPK, kemudian saksi membuat SPM dan diajukan ke KPPN, selanjutnya oleh KPPN dana sebesar Rp.102.850.000,- ditansfer langsung ke rekening penyedia jasa yaitu CV.Hadi Manunggal;
Bahwa yang menyerahkan dokumen untuk proses pencairan upah dan belanja bahan meterial tahun 2013 adalah saksi Rohmat;
Bahwa untuk tahun 2013, besaran upah sesuai dengan bukti pembayaran Upah Tenaga Kerja yang diajukan kepada saksi ditetapkan masing-masing yaitu: pekerja Rp.45.000,-, Ketua kelompok Rp.50.000,- dan tukang Rp.55.000,- atas dasar DIPA dan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan);
Bahwa pencairan untuk UTK tahun 2013 dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan untuk belanja bahan material sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat daftar Tanda Terima Upah Kerja kegiatan tersebut diserahkan kepada saksi sudah ada tandatangan dari para pekerja dan sudah ditandatangani Juru Bayar, sedangkan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (saksi Imam Fatchi) menandatangani setelah saksi menandatangani dan yang meminta tandatangan saksi Imam Fatchi adalah saksi Rohmat;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NUR ALI SAIFUDIN Bin MULYADI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran untuk tahun 2014 berdasarkan SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/1.020/KEP/24/2014 tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Pembantu Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014;
Bahwa dananya kegiatan Padat Karya tahun 2014 berasal dari APBN, besar dana kegiatan Padat Karya di Desa Kemutuk sebesar Rp.235.260.000,-, dengan perincian untuk Upah Tenaga Kerja sebesar Rp.106.800.000,- dan untuk belanja bahan sebesar Rp.82.850.350,- dengan total kegiatan untuk UTK dan belanja bahan sebesar Rp.189.650.350,-;
Bahwa mekanisme pencairan UTK yaitu menindaklanjuti SPJ (Surat Pertanggunjawaban) yang diberikan kepada saksi dari Pengawas Teknis yang telah disetujui oleh KPA, lalu keluar Surat Perintah Bayar yang ditandatangani oleh PPK yaitu Joko Pitulung, kemudian saksi membuat aplikasi SPM, selanjutnya saksi serahkan ke Penguji SPM yaitu Tri Rahayu Handayani, setelah disetujui saksi bawa ke KPPN, setelah dari KPPN keluar Surat Perintah Membayar dengan jumlah Rp.106.800.000,- tanggal 20 Juni 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana tertanggal 20 Juni 2014 hal itu berkaitan dengan UPK (Honor Pekerja), kemudian uang sejumlah Rp.106.800.000,- saksi ambil di Bank Mandiri bersama Nurcholis pada tanggal 26 Juni 2014, kemudian uang sejumlah tersebut saksi serahkan kepada saksi Rohmat (tidak ada bukti serah terima), dimana yang seharusnya saksi serahkan kepada Juru Bayar saksi Bakir;
Bahwa mekanisme pencairan belanja bahan, yaitu menindaklanjuti SPJ (Surat Pertanggunjawaban) yang diberikan kepada saksi dari Pengawas Teknis (Bagus Prasetyo) yang telah disetujui oleh KPA (Endot Sudiyanto), lalu keluar Surat perintah bayar yang ditandatangani oleh PPK (Joko Pitulung), kemudian saksi membuat aplikasi SPM, selanjutnya saksi serahkan ke Penguji SPM (Tri Rahayu Handayani), setelah disetujui saksi bawa ke KPPN, setelah dari KPPN keluar Surat Perintah Membayar dengan jumlah Rp.74.188.722,- tanggal 14 Juli 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 14 Juli 2014 untuk dibayarkan kepada CV.Hadi Manunggal dengan nomor rekening 1.005.01519.4 atas nama Ishadi;
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pencairan UTK (honor pekerja) yaitu:
Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor 188.4/1.035/ KEP/24/2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Kepala Kelompok, Tukang dan Tenaga Kerja/Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I di Ds.Kemutuk, Kec.Tempuran Kab. Magelang;
Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Kelompok I s/d Kelompok IV;
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Kelompok s/d Kelompok IV;
Nota Dinas yang dibuat oleh Kepala Bidang Bina Penta selaku Pengawas Teknis kepada Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tanggal 20 Juni 2014 Perihal Laporan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Desa Kemutuk Kec.Tempuran;
Surat Perintah Bayar tanggal 26 Juni 2014 Nomor: 094/1.127/24/2014 yang ditandatangani PPK (Joko Pitulung) dan Bendahara Pengeluaran (saksi);
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh PPK;
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh PPK dan Penguji SPP/Penerbit SPM (Tri Rahayu Handayani);
Surat Perintah Membayar tanggal 19 Juni 2014 ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM (Tri Rahayu Handayani);
Surat Perintah Membayar dengan jumlah Rp.106.800.000,- tanggal 20 Juni 2014 dari KPPN Kab. Magelang;
Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 20 Juni 2014 dari KPPN Kab. Magelang;
Bahwa selain pencairan uang UTK ada pencairan lain, yaitu pencairan untuk pembayaran barang material kepada CV.Hadi Manunggal;
Bahwa untuk tahun 2014 sesuai dengan bukti Pembayaran UTK yang diajukan kepada saksi ditetapkan masing-masingnya antara lain: pekerja Rp.60.000,-, kepala kelompok Rp.65.000,- dan tukang Rp.70.000,- dengan dasar DIPA dan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) tahun 2014;
Bahwa pada saat daftar Terima Upah Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur diserahkan kepada saksi sudah ada tandatangan dari para pekerja dan sudah ditandatangani Juru Bayar dan ditandatangani oleh KPA (Endot Sudianto), sedangkan yang menyerahkan berita acara pencairan adalah saksi Rohmat;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
BAKIR BUDIYATNO Bin ABDUL KARIM:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Penerima Hasil Pekerjaan tahun 2014, selain itu saksi juga selaku Juru Bayar sesuai dengan SK Kepala Disnakersostrans Nomor: 188.4/1.021/KEP/24/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Panitia kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang tahun 2014;
Bahwa selaku Penerima Hasil Pekerjaan saksi tidak pernah melihat dan memeriksa barangnya, saksi hanya menandatangani Berita Acara hasil Hasil Pekerjaan yang nomornya saksi lupa, yang diberikan oleh saksi Rohmat. Saksi tidak membuat berita acara tersebut;
Bahwa saksi bersedia menandatangani BA Penerimaan Hasil Pekerjaan, karena pada saat itu saksi Rohmat memanggil saksi di ruang Penta sambil berkata kepada saksi “tolong ini ditandatangani pekerjaan sudah selesai” dan karena saksi percaya maka saksi langsung menandatanganinya;
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan selaku Juru Bayar, pada saat itu uang sudah dibawa oleh saksi Rohmat atau Nurkholis saksi lupa, lalu diserahkan kepada saksi, kemudian uang tersebut saksi bawa sejumlah Rp.106.800.000,-. Selanjutnya berempat yaitu Nurkholis, Rohmat, saksi dan Arif (selaku sopir) ke Desa Kemutuk, karena pada saat itu pekerjaan sudah selesai, yang tujuannya untuk bayar upah tenaga kerja. Uang sejumlah Rp.106.800.000,- saksi serahkan kepada Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2014, dengan tanda terima berupa kwitansi yang dibuat oleh saksi Rohmat;
Bahwa selain untuk upah pekerja ada dana lain dalam kegiatan tersebut yaitu untuk bahan dan material, untuk jumlahnya saksi tidak tahu;
Bahwa pembayaran kepada tenaga kerja secara langsung saksi tidak tahu, sedangkan buktinya berupa penerimaan upah per minggu;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 027/1653/24/2014 tanggal 19 Juni 2014, yaitu hasil pengiriman barang-barang atau kebutuhan proyek dari CV.Hadi Manunggal dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa dan melihat barangnya;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 027/1653/24/2014 tanggal 19 Juni 2014 saksi tidak tahu, karena saksi hanya disodori berita acara tersebut oleh saksi Rohmat;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran secara langsung kepada warga desa Kemutuk seperti Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Insfrastruktur Pedesaan Padat Karya Kelompok I, Kelompok II, Kelompok III dan Kelompok IV tersebut yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa yang menyodorkan dokumen-dokumen Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Insfrastruktur Pedesaan Padat Karya tersebut langsung kepada saksi waktu itu adalah saksi Rohmat bertempat di Kantor Disnakersostrans, tapi waktunya saksi lupa, pada tahun 2014;
Bahwa pada saat saksi tandatangan dokumen-dokumen Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Insfrastruktur Pedesaan Padat Karya tersebut, sudah ada tanda tangan warga Desa Kemutuk, dan juga sudah ada tandatangan KPA, namun untuk tandatangan Bendahara saksi lupa;
| No | Jenis barang | Volume | Satuan | Keterangan |
| I | Bahan Bangunan Fisik | |||
| 1 | Semen PC 50 Kg | 550 | Zak | Baik/Lengkap |
| 2 | Pasir Pasang | 75 | M3 | Baik/Lengkap |
| 3 | Batu Split 2/3 cm | 100 | M3 | Baik/Lengkap |
| 4 | Batau Belah | 45 | M3 | Baik/Lengkap |
| 5 | Gorong-gorong | 16 | Bh | Baik/Lengkap |
| 6 | Papan Kalbi 2/20 cm-2M | 50 | Lbr | Baik/Lengkap |
| 7 | Benang Nilon | 20 | Glg | Baik/Lengkap |
| II | Peralatan Kerja | |||
| 1 | Ember Cor | 30 | Bh | Baik/Lengkap |
| 2 | Sekop | 5 | Bh | Baik/Lengkap |
| 3 | Gerobag Dorong | 3 | Bh | Baik/Lengkap |
| 4 | Lepan | 5 | Bh | Baik/Lengkap |
| 5 | Tomblok | 20 | Bh | Baik/Lengkap |
| 6 | Drum Air | 3 | Bh | Baik/Lengkap |
| III | Papan Nama/Prasasti | |||
| 1 | Prasasti | 1 | Bh | Baik/Lengkap |
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SUYANTO Bin MUH DAHLAN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Sekretaris Umum dalam proposal kegiatan Padat Karya di Desa Kemutuk tahun 2013, namun dalam pelaksanaannya saksi tidak dilibatkan sama sekali, sedangkan untuk kegiatan Padat Karya tahun 2014 saksi mengetahui kegiatan tersebut pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh Terdakwa, namun untuk pelaksanaannya saksi tidak dilibatkan sama sekali;
Bahwa kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk oleh Disnakersostrans Kab.Magelang tahun 2013 pernah dilakukan sosialisasi yang disampaikan oleh saksi Rohmat bersama dengan Terdakwa di Balai Desa Kemutuk jika kegiatan tersebut anggarannya Rp.150.600.000,-, sedangkan untuk tahun 2014 berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Terdakwa anggarannya sebesar Rp.100 juta tanpa ada upah pekerja, namun pada saat tim Kejaksaan Negeri Mungkid turun ke Desa Kemutuk Terdakwa menjelaskan jika dananya adalah sebesar Rp.126.800.000,- yang berasal dari APBN;
Bahwa berdasarkan kesepakatan warga Desa Kemutuk maka bantuan dana kegiatan Padat Karya tersebut dipergunakan untuk betonisasi jalan di kawasan Perhutani Pangkuhan Desa Ketangi, Kec. Kaliangkrik;
Bahwa pada tahun 2013 yang membelanjakan material adalah Muhyidin dan M. Azhar Hadik, sedangkan untuk tahun 2014 yang membelanjakan adalah M. Faizin;
Bahwa kegiatan Padat Karya tersebut dilakukan dengan cara bergotong royong per hari dengan giliran per RT yang dibantu oleh Dusun Banaran dan Dusun Karang dari Desa Ketani serta dusun Pujang Desa Bawang, kemudian warga mendapatkan upah sebesar Rp.25.000,- per hari, sedangkan pada tahun 2014 warga tidak mendapatkan upah, namun setelah ada pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Terdakwa melalui ketua RT memberikan upah untuk warga sebesar Rp.15.000,- per hari, namun saksi tidak menerima karena saksi tidak mengetahui sumber dananya dari mana mengingat pada waktu itu sudah dijelaskan oleh Terdakwa tidak ada upah;
Bahwa tahun 2013 saksi Rohmat menjelaskan jika upah tenaga kerja sebesar Rp.45.000,-, upah ketua kelompok Rp.55.000,- dan tukang sebesar Rp.50.000,-, namun oleh saksi Rohmat dijelaskan jika upah standar di Desa Kemutuk hanya Rp.25.000,-, maka yang diberikan adalah sebesar Rp.25.000,- sedangkan tahun 2014 tidak ada penjelasan;
Bahwa semua warga sudah mendapatkan upah sebesar Rp.25.000,- berdasarkan daftar absensi harian;
Bahwa saksi tidak mengetahui perincian penggunaan dana, namun pada tahun 2013 Perangkat Desa, Pengurus Kegiatan dan BPD pernah dipanggil Terdakwa dan dijelaskan jika anggaran digunakan pembelian material dan upah, namun dirinci habis berapa yang saksi ingat masih ada sisa dana Rp.20 juta dan dana operasional sebesar Rp.15 juta;
Bahwa kegiatan betonisasi jalan tahun 2013 dan 2014 tersebut sudah selesai;
Bahwa tahun 2013 saksi mendapat honor sebesar Rp.25.000,- per hari selama 4 (empat) hari, sedangkan tahun 2014 saksi tidak mendapat upah sama sekali. Pada bulan Oktober 2014 saksi diberi uang sebesar Rp.60.000,- untuk upah selama 4 hari namun saksi tidak mau menerima;
Bahwa tahun 2013 pada saat menerima upah saksi tidak menandatangani bukti;
Bahwa saksi Rohmat menjelaskan bahwa Desa Kemutuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.150.600.000,- yang mana disepakati upah pekerja sebesar Rp.25.000,- per hari;
Bahwa atas perintah Terdakwa, saksi bersama 4 (empat) orang perangkat desa dan 4 (empat) panitia menandatangani daftar tanda terima upah kerja tahun 2013 dan daftar tanda terima upah kerja tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2013 setelah pembubaran panitia saksi diberi amplop yang berisi uang Rp.500.000,-, sedangkan untuk tahun 2014 tidak menerima;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
PANJI DAROJAT Bin SUDIRMAN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Desa Kemutuk sejak tahun 2012;
Bahwa pada tahun 2013 dan 2014 Desa Kemutuk mendapatkan bantuan Padat Karya untuk rabat beton jalan alternatif dari Kec.Tempuran ke Kec.Kaliangkrik;
Bahwa pada tahun 2013 mendapat bantuan untuk Padat Karya yang berasal dari APBN melalui Disnakersostrans sebesar Rp.150.600.000,- yang terdiri dari Rp.120 juta untuk upah, sedangkan Rp.30 juta untuk fisik, kemudian pada tahun 2014 mendapat bantuan sejumlah Rp.100 juta;
Bahwa tahun 2013 ada sosialisasi dari saksi Rohmat selaku petugas dari Disnakersostrans Kab.Magelang didampingi Terdakwa menjelaskan jika dana kegiatan sebesar Rp.150 juta yang diperuntukan upah tenaga kerja sebesar Rp.120.600.000,- dan belanja material sebesar Rp.30 juta, sedangkan untuk tahun 2014 yang menjelaskan hanya Terdakwa jika dana untuk Padat Karya sebesar Rp.100 juta, sehingga tidak ada upah pekerja;
Bahwa untuk tahun 2013 kegiatan dilakukan dengan cara gotong royong dengan cara digilir per RT, untuk material yang belanja adalah panitia yaitu Muhyidin dan M. Azhar Hadik, sedangkan untuk tahun 2014 tetap dilakukan dengan cara gotong royong, sedangkan untuk belanja material adalah Muh.Faizin;
Bahwa pada tahun 2013 untuk upah per hari Rp.25.000,- akan tetapi berapa jumlah tenaga buruh yang dipekerjakan saksi tidak tahu dengan hari kerja selama 30 hari, sedangkan tahun 2014 upah tenaga kerja tidak dibayarkan, namun setelah ada Tim Kejaksaan turun ke Desa Kemutuk Terdakwa membayarkan upah tenaga kerja sebesar Rp.15.000,-;
Bahwa selain material yang dibelanjakan oleh Desa Kemutuk, tidak ada material yang dikirim oleh pihak lain;
Bahwa rincian penggunaan dana kegiatan Padat Karya tahun 2013 saksi tidak tahu, namun Terdakwa pada saat pembubaran panitia menjelaskan jika masih terdapat sisa dana sebesar Rp.20 juta yang dipegang oleh Terdakwa, namun keberadaan sisa uang tersebut saksi tidak mengetahui dan untuk tahun 2014 saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menandatangani LPJ berkaitan dengan upah pekerja, namun bukan atas nama saksi yang mana saksi bersama 3 Perangkat Desa lainnya yaitu Ismail, Rotib, Suyanto dan panitia pelaksana untuk tahun 2013, sedangkan untuk tahun 2014 bersama 3 perangkat desa lainnya yaitu Ismail, Rotib, Suyanto atas perintah Terdakwa untuk menandatangani daftar penerima upah pekerja dengan cara memalsukan yang disesuaikan dengan tandatangan yang tercantum dalam KTP;
Bahwa daftar terima Upah Kerja tahun 2013 dan 2014 yang diperlihatkan di persidangan tersebut yang saksi palsukan tandatangannya;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menerima uang sebesar Rp.500.000,- yang diserahkan pada saat pembubaran panitia, namun saksi lupa siapa yang menyerahkan, untuk tahun 2014 tidak menerima apapun;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ISMAIL Bin KASMUDI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Kasi Kesra di Desa Kemutuk;
Bahwa pada hari, tanggal serta bulan lupa tahun 2013, saksi diajak oleh Terdakwa ke Kantor Dinas yang saksi lupa namanya, naik sepeda motor berboncengan. Di kantor Dinas tersebut saksi menunggu di luar, sementara Terdakwa masuk kantor tersebut. Kemudian dari kantor Dinas mampir di daerah Pecinan untuk beli baterai, pada saat itu Terdakwa cerita di dalam tas yang ditaruh di sepeda motor ada uang, namun saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa pada tahun 2013 ada kegiatan Padat Karya di Desa Kemutuk berupa betonisasi jalan, setelah kegiatan selesai kemudian pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak saksi ingat kembali di tahun 2013 dikumpulkan Terdakwa, saksi pada saat itu bersama Suyanto, Panji Darojat dan Rotib yang kemudian diberi tahu oleh Terdakwa masih ada Dana Operasional kira-kira Rp.15 juta sampai dengan Rp.20 juta. Setelah pertemuan selesai saksi diberi amplop yang berisi uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu) oleh Terdakwa dan paginya di Balai Desa Suyanto, Panji Darojat dan Rotib juga mendapatkan uang yang sama, kemudian untuk kegiatan Padat Karya tahun 2014 juga ada kegiatan berupa betonisasi dan saksi turut sebagai pekerja;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar dana yang diterima oleh Desa Kemutuk untuk kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014;
Bahwa pekerjaaan betonisasi jalan tahun 2013 dan 2014 dikerjakan oleh per RT secara bergilir dan ada 5 (lima) RT;
Bahwa pada tahun 2013 saksi selaku pekerja mendapatkan honor Rp.25.000,- per hari, namun total yang saksi dapatkan lupa, untuk tahun 2014 mau dikasih oleh Ketua RT yaitu Roni tidak saksi terima, karena tidak jelas uang tersebut dari siapa;
Bahwa kegiatan betonisasi tahun 2013 dan 2014 sudah selesai, untuk laporan pertanggungjawaban saksi tidak tahu;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ROTIB Bin NASRUDIN (alm):
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai pekerja pada kegiatan Padat Karya di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa saksi bekerja sesuai giliran bekerja ikut rombongan RT, pekerjaaan yang dilakukan berupa betonisasi jalan, tahun 2013 panjang jalan yang dikerjakan kurang lebih 500 meter dan tahun 2014 kurang lebih 550 meter;
Bahwa tahun 2013 saksi mendapatkan honor kurang lebih Rp.50.000,- untuk bekerja selama 4 (empat) hari dan menerima honor setelah pekerjaan selesai dan yang membayarkan saksi lupa;
Bahwa tahun 2014 saksi hanya mendapat giliran dan tidak mendapatkan honor dan pada saat ada masalah saksi mendapatkan honor sebesar Rp.45.000,- untuk bekerja selama 4 (empat) hari dan yang menyerahkan honor Muhdirun;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja kegiatan padat karya tersebut, dan semua tanda tangan di dalam barang bukti berupa Daftar Hadir Pekerja dan Tanda Terima Upah Kegiatan Padat Karya baik tahun 2013 maupun 2014 yang ditunjukkan di persidangan bukan tanda tangan saksi;
Bahwa kegiatan betonisasi tersebut sudah selesai;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AHMADI Bin JARKONI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai pekerja dan sebagai tukang catat absen pekerja dari RT. 03 pada kegiatan Padat Karya Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa dana Kegiatan Padat Karya tahun 2013 sebesar Rp.150 juta dananya dari mana saksi tidak tahu dan tahun 2014 dananya sejumlah Rp.100 juta;
Bahwa betonisasi jalan dalam Kegiatan Padat Karya tahun 2013 sepanjang 500 meter dan tahun 2014 panjang jalan yang dikerjakan 680 meter;
Bahwa pada tahun 2013 saksi mendapatkan honor per harinya sebesar Rp.25.000,- sehingga total saksi menerima sebesar Rp.125.000,- untuk 5 (lima) hari kerja, saksi menerima honor setelah pekerjaan selesai yang diserahkan oleh Terdakwa di rumahnya;
Bahwa tahun 2014 saksi mendapat honor sebesar Rp.60.000,- untuk kerja selama 4 (empat) hari yang diserahkan oleh Terdakwa di rumahnya;
Bahwa tahun 2013 upah pekerja sehari sebesar Rp.25.000,- yang dijelaskan oleh Terdakwa di Balai Desa Kemutuk, sedangkan untuk tahun 2014 dijelaskan oleh Terdakwa jika tidak ada upah pekerja;
Bahwa kegiatan betonisasi tahun 2013 dan 2014 sudah selesai, untuk laporan pertanggungjawaban saksi tidak tahu dan tidak pernah dimintai tandatangan;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja kegiatan padat karya tersebut, dan semua tanda tangan di dalam barang bukti berupa Daftar Hadir Pekerja dan Tanda Terima Upah Kegiatan Padat Karya baik tahun 2013 maupun 2014 yang ditunjukkan di persidangan tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa tahun 2013 saksi menerima uang selain upah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Terdakwa di rumahnya, sedangkan di tahun 2014 saksi menerima uang sebesar Rp.900.000,- dari Terdakwa untuk upah pekerja dari warga RT. 03 sebanyak 22 warga yang per harinya mendapat sebesar Rp.15.000,-;
Bahwa saksi bersama Ketua RT lainnya dipanggil oleh Terdakwa ke rumahnya, kemudian Terdakwa menjelaskan ada dana sebesar Rp.5 juta untuk upah pekerja yang akan dibagikan lewat Ketua RT masing-masing sebesar Rp.15.000,- per hari, selanjutnya berdasarkan daftar hadir yang saksi punya maka saksi bagikan ke warga;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
RONI Bin MUTARI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai pembantu tukang dan mendaftar kehadiran pada kegiatan Padat Karya di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa tahun 2013 saksi mendapatkan honor Rp.25.000,- untuk satu hari kerja dan menerima honor setelah pekerjaan selesai, sedangkan tahun 2014 saksi dapat honor sebesar Rp.30.000,- untuk kerja selama dua hari;
Bahwa yang menyerahkan honor pada tahun 2013 yaitu Azhar Khadik, sedangkan untuk tahun 2014 yang menyerahkan honor yaitu Tolani;
Bahwa kegiatan tahun 2013 dan 2014 kegiatannya sudah selesai, namun untuk laporan pertanggunjawaban saksi tidak tahu dan tidak pernah dimintai tandatangan;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja kegiatan padat karya tersebut, dan semua tanda tangan di dalam barang bukti berupa Daftar Hadir Pekerja dan Tanda Terima Upah Kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 yang ditunjukkan di persidangan bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah menerima uang yang nilainya saksi lupa dari Taulani untuk dibagikan kepada warga sebagai upah pekerja tahun 2014 sebesar Rp.15.000,- per hari untuk 17 warga;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
M. TAULANI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengkoordinir pekerja dari RT.5 merangkap sebagai pekerja pada kegiatan Padat Karya di Desa Kemutuk untuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa untuk kegiatan Padat Karya tahun 2013 saksi lupa apakah ada sosialisasi atau tidak, sedangkan untuk kegiatan tahun 2014 sebelum pelaksanaan diadakan sosialisasi terlebih dahulu di Balai Desa oleh Terdakwa, dimana dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa ada dana Rp.100 juta, apabila kegiatan 2013 mau diselesaikan maka tidak ada upah kerja;
Bahwa upah yang saksi terima sebagai pekerja untuk kegiatan Padat Karya tahun 2013 sebesar Rp.25.000.- per hari selama 4 hari yang diberikan oleh Ashar Adhik;
Bahwa yang ikut dalam kegiatan tersebut ada 29 orang dengan 71 hari kerja dan tiap orang bekerjanya tidak pasti berapa hari;
Bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai pada tahun 2014, dengan perincian tahun 2013 panjang jalan 500 meter, sedangkan tahun 2014 sepanjang 650 meter;
Bahwa pada akhir tahun 2014 semua Ketua RT dipanggil oleh Terdakwa ke rumahnya dan diberi uang keseluruan sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk membayar upah pekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal dana untuk kegiatan tersebut, Terdakwa hanya mengatakan uang itu adalah upah pekerja tahun 2014;
Bahwa upah pekerja adalah Rp.15.000,- dan yang menentukan adalah Terdakwa, dasar penentuan upahnya saksi tidak mengetahui, kemudian saksi menerima Rp.60.000,- sebagai upah pekerja;
Bahwa di dalam Daftar Hadir dan Daftar Tanda Terima Upah Pekerja kegiatan yang ditunjukkan di persidangan tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi tidak menerima uang sebagaimana yang tercantum di dalam daftar tanda terima upah tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KODERI Bin SOLEH:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi selaku Ketua RT 2 Dusun Kemutuk. Selain itu saksi juga selaku pekerja pada kegiatan Padat Karya betonisasi jalan di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa dana untuk kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 dibiayai oleh Disnakersostrans Kab.Magelang dan saksi mengetahui hal tersebut karena di tahun 2013 ada sosialisasi di Balai Desa Kemutuk yang dihadiri oleh warga desa Kemutuk yang pada saat itu diberitahu oleh Kadus Kemutuk Rotib, pada saat sosialisasi disampaikan oleh Terdakwa dan dari Dinas saksi Rohmat;
Bahwa untuk tahun 2013 dana kegiatan tersebut saksi tidak tahu, sedangkan untuk tahun 2014 tidak ada sosialisasi dan dananya sebesar Rp.100 juta yang disampaikan oleh Terdakwa di lokasi pada saat pelaksanaan pekerjaan Padat Karya;
Bahwa pekerjaaan yang dilakukan berupa betonisasi jalan, pada rapat sosialisasi di Balai Desa saksi diberitahu oleh Kadus Kemutuk Rotib, sedangkan untuk bahan yang membeli saksi tidak tahu, saksi ikut bekerja, yang bekerja dalam kegiatan tersebut dilakukan per RT per hari secara bergiliran, pekerjaan tahun 2013 dan 2014 tersebut dilakukan sekitar 1 (satu) bulan, untuk panjangnya betonisasi saksi tidak tahu dan untuk RT.2 tahun 2013 dan 2014 kena giliran 6 hari;
Bahwa tahun 2013 saksi mendapatkan honor Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari dan saksi kerja selama 6 (enam) hari, jadi total mendapatkan upah Rp.150.000,- dan saksi menerima honornya setelah pekerjaan selesai, jumlah anggota RT 2 yang bekerja tiap harinya tidak sama;
Bahwa tahun 2014 saksi dapat honor sejumlah Rp.15.000,- per hari, saksi bekerja selama 4 (empat) hari dan saksi terima sejumlah Rp.60.000,-, dan satu hari saksi tidak dibayar, kemudian pada tahun 2014 yang bekerja diabsen oleh saksi sendiri dan saksi punya bukti absennya;
Bahwa yang menyerahkan honor pada tahun 2013 adalah Tohir sebesar Rp.150.000,-, sedangkan untuk tahun 2014 yang menyerahkan honor Terdakwa pada saat itu saksi dipanggil di rumahnya bersama RT yang lain berjumlah 5 (lima) orang Ketua RT dan juga diserahi honor untuk anggota masing-masing RT untuk dibagikan, pada saat itu diberi oleh Terdakwa sejumlah Rp.5 juta untuk 5 RT di Desa Kemutuk dengan perincian per hari satu pekerja dibayar Rp.15.000,-. Pada saat penghitungan untuk 5 RT ada sisa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian dikembalikan kepada Terdakwa oleh Muhamad Tolani;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja kegiatan padat karya tersebut, dan semua tanda tangan di dalam barang bukti berupa Daftar Hadir Pekerja dan Tanda Terima Upah Kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 yang ditunjukkan di persidangan bukan tanda tangan saksi;
Bahwa kegiatan betonisasi tahun 2013 dan 2014 tersebut sudah selesai, namun untuk laporan pertanggungjawabannya saksi tidak tahu;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUH DIRUN Bin FAUZUN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai pekerja pada kegiatan Padat Karya betonisasi jalan di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan dalam kegiatan Padat Karya tersebut berupa betonisasi jalan, yang bekerja dalam kegiatan pedesaan padat karya untuk tahun 2013 dan 2014 dilakukan per RT per hari secara bergiliran secara kelompok. Untuk RT 4 tahun 2013 dan 2014 masing-masing kena giliran 4 hari;
Bahwa untuk tahun 2013 saksi mendapat honor Rp.25.000,- per hari, saksi kerja selama satu hari dan menerima honornya setelah pekerjaan selesai, untuk jumlah anggota RT. 4 yang bekerja tiap harinya belum tentu sama;
Bahwa untuk tahun 2014 saksi mendapat honor sejumlah Rp.15.000,- per hari, saksi bekerja selama 4 (empat) hari dan saksi lupa kapan menerima honornya, yang saksi terima sejumlah Rp.60.000,-;
Bahwa yang menyerahkan honor tahun 2013 saksi tidak tahu karena uang diterima istri saksi, sedangkan tahun 2014 yang menyerahkan honor Terdakwa di rumahnya bersama RT yang lain berjumlah 5 (lima) orang kepala RT dan juga diserahi honor untuk anggota masing-masing RT untuk dibagikan, pada saat itu diberi oleh Terdakwa sejumlah Rp.5 juta untuk 5 RT dengan perincian per hari satu pekerja dibayar Rp.15.000,-, kemudian 5 orang Ketua RT kumpul di rumah Koderi selaku Ketua RT. 02 untuk menghitung honor/upah pekerja masing-masing RT;
Bahwa untuk RT 4 saksi selaku Ketua RTnya, jumlah RT 4 yang didapat saksi lupa, pada saat penghitungan untuk 5 (lima) RT ada sisa Rp.200.000,- kemudian dikembalikan kepada Terdakwa oleh Muhamad Tolani;
Bahwa tahun 2014 yang membagikan upah/honor pekerja RT.4 adalah saksi, bukti untuk menandatangani upah ada, yang formatnya diberikan oleh Terdakwa, berupa Daftar Tenaga kerja, kemudian isinya saksi yang nulis;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai tandatangan Daftar Tanda Terima UPK Kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja kegiatan padat karya dan semua tanda tangan di dalam barang bukti berupa Daftar Hadir Pekerja dan Tanda Terima Upah Kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 yang ditunjukkan di persidangan tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa kegiatan tersebut sudah selesai, namun untuk laporan pertanggungjawaban saksi tidak tahu;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUHTAR Bin SOFYAN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai wakil ketua pelaksana di lapangan pada kegiatan Padat Karya betonisasi jalan di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, berdasarkan musyawarah Desa Kemutuk. Namun dikarenakan Suyanto selaku ketua mempunyai kesibukan karena merupakan perangkat desa, maka dalam pelaksanaannya saksi bertindak sebagai ketua pelaksana lapangan;
Bahwa tugas saksi sebagai wakil ketua pelaksana di lapangan, salah satunya apabila ada pekerja yang tanya berapa takaran split atau bahan yang lain, maka saksi yang memberitahu takarannya dan saksi juga ikut bekerja;
Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa pada tahun 2013 untuk kegiatan tersebut mendapatkan dana sebesar Rp.150.600.000,-, sedangkan dana berasal dari mana saksi tidak mengetahui dan untuk tahun 2014 saksi tidak mengetahui;
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan betonisasi jalan antar Kecamatan dari Desa Kemutuk ke Kec.Kaliangkrik, namun pada waktu itu dana belum cair dan baru pertengahan sekitar bulan Juni 2013 dana cair Rp.30 juta;
Bahwa pada tahun 2013 bulannya saksi lupa ada sosialisasi dari Terdakwa dan pihak Dinas yang menjelaskan jika Desa Kemutuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.150.600.000,-. Pihak Dinas mempersilahkan warga untuk mengelola dana tersebut yang dapat dicairkan pada bulan Juni 2013 sebesar Rp.30 juta dan sisanya setelah pekerjaan selesai;
Bahwa pekerjaan tersebut dilakukan selama ± 35 hari yang dikerjakan oleh warga sebanyak ± 35 orang, tiap warga mendapatkan upah yang diambilkan dari dana kegiatan yang besarnya untuk tukang adalah Rp.25.000,- dan pembantu tukang sebesar Rp.20.000,-, namun dalam kenyataannya setelah pekerjaan selesai ternyata dana masih ada maka semua diberi upah Rp.25.000,-;
Bahwa pedoman tertulis yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada, namun berdasarkan musyawarah disepakati untuk tebal cor 10 cm, lebar adalah 2,5 meter dan campuran semennya 1:3:5;
Bahwa dana untuk belanja matrial (semen, koral, pasir) sebesar ± Rp.91 juta, upah pekerja sebesar ± Rp.34 juta, sedangkan sisanya untuk belanja lain-lain;
Bahwa yang mengambil dana ke Dinas adalah Terdakwa dan Ismail selaku Kaur Kesra sebesar Rp.30 juta pada bulan Juni 2013, sedangkan sisanya yang mengambil adalah Terdakwa dan Muhtohir selaku Bendahara;
Bahwa untuk kegiatan betonisasi tahun 2013 sudah selesai, namun untuk 2014 saksi tidak terlibat;
Bahwa setelah pekerjaan bendahara kegiatan Muhtohir di depan Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat menyampaikan dana sudah digunakan dan sisanya ± Rp.10 juta, namun untuk laporan tertulis tidak membuat dan uang sisa sebesar ± Rp.10 juta oleh Muhtohir diserahkan kepada Terdakwa disaksikan perangkat desa, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat;
Bahwa bantuan dari Disnakersostrans yang diberikan kepada Ds. Kemutuk tahun 2013, yang pertama berjumlah Rp.30 juta kemudian setelah selesai pembangunan mendapat Rp.120.600.000,-, yang dipergunakan untuk membayar bon dan sebagian untuk membayar upah pekerja;
Bahwa material yang digunakan untuk pembangunan betonisasi Ds. Kemutuk dibon dari Toko Besi Alba Sakti;
Bahwa pembayaran hutang material di Toko Alba Sakti untuk pembangunan betonisasi di Ds. Kemutuk tahun 2013 kurang lebih Rp.43 juta termasuk di salah satu toko di Kec.Kaliangkrik dan untuk pasir sekitar Rp.27,5 juta, sedangkan koral sekitar Rp.22,5 juta dan batu 2 rit sekitar Rp.1,6 juta;
Bahwa tenaga kerja dalam pembangunan betonisasi sekitar 30 sampai 40 orang selama kurang lebih 35 hari;
Bahwa yang melakukan pembayaran upah pekerja adalah bendahara dan yang diterima masing-masing pekerja setiap harinya sebesar Rp.25.000,-;
Bahwa untuk panitia kegiatan saksi tidak mendapatkan honor, saksi mendapatkan honor sebesar Rp.25.000,- per hari dikarenakan saksi ikut kerja sebagai tukang;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembelian material, yang belanja material dan lainnya adalah bendahara;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.500.000,- sebagai uang jasa kepengurusan kelompok panitia kegiatan Padat Karya;
Bahwa saksi tidak ikut membuat LPJ, namun hanya sebatas melaporkan kepada Terdakwa bahwa Proyek betonisasi Ds. Kemutuk tahun 2013 telah selesai dilaksanakan;
Bahwa tahun 2014 saksi tidak ikut/diikutsertakan dalam kegiatan tersebut. Tandatangan saksi di dalam Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Kelompok I Desa Kemutuk tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima upah dalam kegiatan tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUH THOHIR Bin SAMSUDIN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai bendahara pada kegiatan Padat Karya betonisasi jalan di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa pada tahun 2013 di Desa Kemutuk mendapatkan dana sebesar Rp.150.600.000,- dengan rincian tahap I sebesar Rp.30 juta yang diserahkan oleh Terdakwa di Balai Desa dan tahap II sekitar seminggu sebelum lebaran tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,-, diserahkan oleh saksi Rohmat kepada Terdakwa disaksikan saksi di Kantor Disnakersostrans Kab.Magelang. sedangkan untuk tahun 2014 karena saksi tidak terlibat sebagai panitia, sehingga saksi tidak mengetahui secara jelas;
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang saksi buat maka dapat dirinci pengeluaran sebagai berikut: belanja material di TB Alba Rp.36 juta, nelanja material di TB Rejo Mulyo Rp.6.750.000,-, belanja pasir Rp.27.550.000,-, belanja koral Rp.22,5 juta, belanja batu kali Rp.1,6 juta, sewa molen Rp.3,5 juta, solar dan mal cor Rp.200.000,-, HOK pekerja Rp.30,6 juta dan selamatan Rp.1 juta, total sebesar Rp.130,6 juta, sehingga masih sisa sebesar Rp.20 juta;
Bahwa sisa uang sebesar Rp.20 juta tersebut saksi serahkan ke kas desa diterima Suyanto, selanjutnya oleh Terdakwa dibagikan honor kepada pengurus dengan total Rp.3,7 juta sehingga masih tersisa Rp.6,3 juta;
Bahwa tahun 2013 dan 2014 saksi terlibat sebagai pekerja, tahun 2013 saksi mendapat honor sebesar Rp.875.000,- dengan rincian Rp.25.000,- x 35 hari, sedangkan tahun 2014 saksi menerima tapi lupa besarannya;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani tanda terima honor baik untuk tahun 2013 maupun 2014;
Bahwa tanda tangan saksi di dalam daftar hadir dan daftar tanda terima upah pekerja yang diperlihatkan di persidangan tersebut mirip tetapi saksi tidak merasa menandatangani dan saksi tidak menerima uang sesuai nominal yang tercantum;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp.500.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUHAMMAD AZHAR HADIQ Bin SUDIRMAN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai panitia untuk mencarikan material dan juga sebagai pekerja pada kegiatan Padat Karya betonisasi jalan di Desa Kemutuk tahun 2013. Sedangkan pada tahun 2014, saksi hanya sebagai pekerja saja tidak mencari material;
Bahwa untuk kegiatan Padat Karya tahun 2013 anggarannya sebesar Rp.150 juta, sedangkan tahun 2014 Terdakwa memberitahukan anggarannya sebesar Rp.100 juta pada saat sosialisasi dan ketika ada permasalahan dana tahun 2014 berubah menjadi kurang lebih Rp.126 juta;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai panitia untuk mencari material awalnya saksi tidak tahu, kemudian saksi dipanggil untuk kumpul di Balai Desa oleh Terdakwa untuk mencari material bersama dengan Muhyidin;
Bahwa saksi dan Muhyidin mencari material berupa pasir di Kaliangkrik di tempat Taufik dan koral di tempat Wawan di Kaliangkrik atas suruhan Terdakwa dengan jumlah sekitar 20 rit lebih yang membayar Muh.Tohir, sedangkan untuk pembelian semen dan peralatan berupa angkong, ember, tomblok, sekop, cengrong dan lain-lain dibeli di toko Alba Sakti, namun jumlahnya saksi tidak ingat kemudian kwitansi semen saksi serahkan kepada Muh Tohir;
Bahwa kegiatan Padat Karya tersebut dikerjakan secara bergiliran per RT dimana Desa Kemutuk ada 5 RT dan dikordinir oleh ketua RT masing masing bekerja jam 08.00 s/d jam 14.00 WIB;
Bahwa tahun 2013, saksi termasuk kelompok RT.1 sebagai tenaga kerja kurang lebih selama 15 s/d 20 hari, sehari dibayar Rp.35.000,- namun tidak dibayarkan per hari melainkan setelah kegiatan selesai kurang lebih Rp.700.000,-, yang menyerahkan uang kepada saksi yaitu Muh. Tohir;
Bahwa tahun 2014 saksi hanya bekerja kurang lebih selama 12 hari dengan perincian 10 hari saksi bertugas sebagai sopir molen dan dibayar Rp.400.000,- yang membayar Terdakwa, sedangkan yang 2 hari saksi bertugas sebagai pekerja dan dibayar Rp.30.000,- yang memberikan uang Ketua RT.01 Roni;
Bahwa kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 tersebut sudah selesai, namun saksi tidak tahu apakah laporan pertanggung jawabannya sudah dibuat atau belum;
Bahwa pada tahun 2013 setelah pekerjaan selesai sekitar bulan puasa dan pada saat pembubaran panitia saksi menerima amplop dari Moh. Tohir uang sejumlah Rp.500.000,- sebagai uang lelah kegiatan pada karya di Desa Kemutuk;
Bahwa saksi menandatangani daftar hadir untuk penerimaan upah tahun 2013 yang meminta Terdakwa, untuk tahun 2014 saksi tidak ada menandatangani sesuatu;
Bahwa di dalam Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Kelompok III tandatangan saksi dan perlu saksi jelaskan yang meminta tandatangan tersebut Terdakwa, sekitar satu minggu setelah saksi menerima pembayaran selama saksi ikut kerja pada kegiatan Padat Karya tahun 2013, namun jumlah hari kerja saksi bukan 30 hari melainkan hanya sekitar 20 hari kerja saja;
Bahwa saksi tidak pernah menerima upah dalam kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Kelompok III Desa Kemutuk tahun 2013 sebesar Rp.50.000,- seperti dalam daftar tersebut, karena nyatanya saksi terima upah sebagai pekerja dan pencari material kegiatan padat karya tahun 2013 sebesar Rp.35.000,-;
Bahwa tandatangan di dalam Daftar Tanda Terima UPK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Kelompok III Desa Kemutuk tersebut memang benar tandatangan saksi, namun saksi tandatangan dalam daftar tanda terima tersebut karena disuruh oleh Terdakwa yang pada saat itu mengatakan tandatangan tersebut untuk melengkapi LPJ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KHOERUDIN Bin SUPARTO (alm):
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai pekerja pada kegiatan proyek betonisasi jalan arah Bawang-Kaliangkrik di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa untuk tahun 2013 dana proyek tersebut sebesar Rp.150 juta dan saksi baru mengetahui pada saat rapat di Balai Desa, kemudian untuk tahun 2014 dananya sebesar Rp.100 juta dan saksi mengetahui dari Terdakwa pada saat rapat desa di Balai Desa, tetapi pada bulan Nopember 2014 pada saat kumpulan di Balai Desa diberitahu oleh Terdakwa bahwa dananya untuk tahun 2014 sebesar Rp.126 juta dan sepengetahuan saksi pada saat ada masalah ada perubahan;
Bahwa pada tahun 2013 panjang jalan yang dikerjakan kurang lebih 500 meter, sedangkan untuk tahun 2014 saksi tidak mengetahui;
Bahwa untuk tahun 2013 saksi mendapatkan honor sebesar Rp.25.000,- per hari dan saksi bekerja kurang lebih 30 hari kerja namun menerima honornya setelah pekerjaan selesai, sedangkan untuk tahun 2014 hanya mendapat giliran berdasarkan RT dan tidak mendapatkan honor, namun pada saat ada masalah, saksi mendapatkan honor Rp.25.000,- untuk 2 hari, namun saksi bekerja selama 3 hari;
Bahwa saksi lupa siapa yang menyerahkan honor pada tahun 2013, untuk tahun 2014 yang menyerahkan honor Sdr. koderi sebesar Rp.25.000,-;
Bahwa di dalam Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Kelompok I yang ditunjukkan kepada saksi di persidangan adalah nama saksi, tetapi itu untuk tandatangan bukan tandatangan saksi;
Bahwa kegiatan tersebut sudah selesai, namun saksi tidak tahu untuk laporan pertanggungjawabannya;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MIFTAHUDIN Bin M. ROZIN (alm):
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai pekerja pada kegiatan proyek betonisasi jalan arah Bawang-Kaliangkrik di Desa Kemutuk tahun 2013 dan tahun 2014;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan dalam proyek tersebut betonisasi jalan, untuk tahun 2013 panjang jalan yang dikerjakan kurang lebih 400 meter, sedangkan untuk tahun 2014 kurang lebih 600 meter;
Bahwa untuk tahun 2013 saksi mendapatkan honor Rp.25.000,- per hari selama kurang lebih 4 (empat) hari kerja, namun saksi menerima honornya setelah pekerjaan selesai;
Bahwa untuk tahun 2014 saksi hanya mendapat giliran berdasarkan RT. Sdr. Koderi dan tidak mendapatkan honor, namun pada saat ada masalah saksi mendapatkan honor sebesar Rp.25.000,- untuk 2 (dua) hari dan saksi tidak ikut menandatangani Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Desa Kemutuk dari Ketua RT pada tahun 2014 karena saksi merasa pekerja putri mendapat honor lebih besar dari saksi, padahal kerja saksi lebih berat;
Bahwa yang menyerahkan honor tahun 2013 saksi lupa, untuk tahun 2014 yang menyerahkan honor Sdr. Kodri dimana saksi diberi upahRp.25.000,-;
Bahwa di dalam daftar hadir kegiatan yang ditunjukkan di depan persidangan ada sedikit kekeliruan pada nama saksi dan saksi hanya sebagai pekerja bukan ketua kelompok, dan untuk tandatangan dalam daftar tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa kegiatan betonisasi tahun 2013 dan 2014 sudah selesai, namun untuk laporan pertanggungjawaban saksi tidak tahu;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUHAMMAD FATIKHIN Bin KARTO AMAT:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai tukang batu pada kegiatan proyek betonisasi jalan arah Bawang-Kaliangkrik di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014. Pada proyek tahun 2013 saksi bekerja selama 4 hari, sedangkan pada proyek tahun 2014 bekerja selama 8 hari;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa perincian penggunaan saksi tidak tahu pastinya, hanya saja saksi mendengar dari teman-teman sesama proyek untuk 2014 dana sebesar Rp.100 juta sudah dibelanjakan material tapi masih kurang, kalau masih ada dana pekerja akan mendapat upah tapi kalau tidak ada dianggap saja sebagai swadaya;
Bahwa tahun 2013 saksi tidak pernah menerima upah pekerja seperti yang diperlihatkan di persidangan yaitu daftar dalam Kelompok III sebesar Rp.55.000,-, kenyataannya saksi menerima upah per hari sebesar Rp.25.000,- dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saksi serta jumlah kerja saksi bukan 30 hari, melainkan 4 hari kerja;
Bahwa tahun 2014 saksi tidak pernah menerima upah pekerja seperti yang diperlihatkan di persidangan yaitu daftar dalam Kelompok III per hari sebesar Rp.60.000,-, kenyataannya saksi menerima upah per hari Rp.15.000,- dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUH ISROR Bin MUH DAHLAN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa di Desa Kemutuk ada kegiatan Padat Karya ada proyek betonisasi jalan arah Bawang-Kaliangkrik tahun 2013 dan 2014 dan dalam kegiatan tersebut saksi tidak ikut kerja, namun yang ikut kerja adalah istri saksi yang bernama Suyati, dimana untuk tahun 2013 ikut kerja selama 8 (delapan) hari dan diberi upah Rp.25.000,- per hari, sedangkan tahun 2014 ikut kerja selama 4 hari yang diberi upah Rp.15.000,- per hari;
Bahwa tugas istri saksi sebagai pekerja/laden;
Bahwa tandatangan dalam Daftar Hadir Pekerja Kegiatan yang diperlihatkan di persidangan bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah ikut dalam kegiatan proyek tersebut baik tahun 2013 maupun tahun 2014;
Bahwa saksi tidak pernah menerima upah dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja Kelompok III Desa Kemutuk tahun 2014 per hari sebesar Rp.60.000,- seperti dalam daftar yang diperlihatkan di persidangan tersebut, karena nyatanya saksi tidak pernah ikut kegiatan proyek tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUH ISROI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai pekerja pada kegiatan Padat Karya betonisasi jalan di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa pada kegiatan Padat Karya tahun 2013 ada sosialisasi yang intinya pekerja akan dibayar Rp.25.000,-, sedangkan tahun 2014 sebelum pelaksanaan diadakan sosialisasi bahwa tahun 2014 ada dana untuk melanjutkan kegiatan tahun 2013, akan tetapi tidak ada upah kerja;
Bahwa masyarakat menyetujui tidak ada upah kerja untuk kegiatan tahun 2014;
Bahwa upah yang saksi terima sebesar Rp.25.000.- per hari selama 30 hari, yang menyerahkan Sdr. Ashar Adhik;
Bahwa tahun 2013 panjang jalan 500 meter, sedangkan tahun 2014 sepanjang 650 meter;
Bahwa pada akhir tahun 2014 saksi menerima upah kerja dari Ketua RT yaitu Ahmadi sebesar Rp.15.000,- dan saksi bekerja selama 4 (empat) hari;
Bahwa di dalam daftar tanda terima UTK kegiatan yang diperlihatkan di persidangan bukan tandatangan saksi karena saksi tidak pernah menerima dana sebesar itu;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. Ashar Adhik pada tahun 2013 sebagai biaya operasional selaku Ketua RW;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HARYANTO Bin ABADI:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah pemilik toko material Rejo Mulyo di Beseran Kaliangkrik Magelang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa nota pembelian material yang ada cap toko Rejo Mulyo tanggal 7 Juni 2013 yaitu:
Nota berisi: 50 zak semen @ Rp.60.000,- jumlah Rp.3 juta, 2 roll selang Milyar @ Rp.375.000,- jumlah Rp.750.000,-, jumlah total Rp.3.750.000,-;
Nota berisi: 50 zak semen @ Rp.60.000,-, dengan jumlah total Rp.3 juta;
Bahwa nota tersebut berasal dari toko saksi yang saksi serahkan kepada Terdakwa pada hari, tanggal dan bulannya saksi tidak ingat lagi pada tahun 2014, pada saat itu Terdakwa meminta kepada saksi 2 (dua) buah nota kosong yang sudah saksi beri cap toko Rejo Mulyo, alasannya untuk membuat nota pembelian besi yang pernah saksi kirim ke Desa Kemutuk pada tahun 2013 yang dibeli oleh Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ROHMAT Bin SOUTOMO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi sebagai Petugas Lapangan pada Kegiatan Padat Karya/Pekerja tahun 2013 berdasarkan SK Kepala Disnakersostrans Nomor: 188.4/468/ KEP/24/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Petugas Pengelola Dipa dan Petugas Pelaksana Kegiatan Padat Karya Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakersostrans Kab.Magelang Tahun 2013. Sedangkan tahun 2014 saksi ditunjuk sebagai Petugas Lapangan berdasarkan SK Kepala Disnakersostrans Nomor: 188.4/1.021/KEP/24/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Pembuatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang Tahun 2014;
Bahwa dana untuk Kegiatan Padat Karya/Pekerja baik tahun 2013 maupun 2014 bersumber dari APBN, yang mana pada tahun 2013 dananya sebesar Rp.223.450.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tahun 2014 sebesar Rp.189.650.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan dasar pelaksanannya adalah Juklak/Juknis tahun 2013 dan 2014;
Bahwa upah buruh tahun 2013 total jumlahnya Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah). Untuk pembayarannya adalah dari bendahara diserahkan ke Juru Bayar, kemudian diserahkan ke saksi, Nurcholis, dan Bagus, selanjutnya diserahkan ke Terdakwa di Kantor Disnakersostrans Kab.Magelang;
Bahwa upah buruh tahun 2014 total jumlahnya Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah), untuk cara pembayarannya adalah Bendahara memproses pencairan ke KPPN, dari bendahara diserahkan ke Juru Bayar, kemudian Juru Bayar bersama saksi dan Nurcholis diserahkan ke Terdakwa;
Bahwa pembayaran upah pekerja pada tahun 2013 dan 2014 ada SPJnya dari Desa Kemutuk untuk mempertanggungjawabkan ke Disnakersostrans Kab.Magelang;
Bahwa pengadaan material yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan Padat Pekerja di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014 adalah melalui penunjukan langsung kepada pihak ketiga;
Bahwa pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana pembelian material dalam rangka pelaksanaan Padat Pekerja di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014 adalah CV.Hadi Manunggal dengan Direkturnya saksi Ishadi dan besaran anggarannya tahun 2013 untuk pembelian bahan alat dan prasasti sesuai dengan kontrak sebesar Rp.101.861.500,-, sedangkan tahun 2014 untuk pembelian bahan alat dan prasasti sebesar Rp.82.850.350;
Bahwa tidak ada laporan pertanggungjawabannya untuk pengadaan material dengan cara penunjukkan langsung tersebut, yang ada hanya kwitansi penyerahan kepada Nurcholis dari CV.Hadi Manunggal, yang pada saat itu saksi menyaksikan penyerahannya dilakukan di kantor CV.Hadi Manunggal;
Bahwa pekerjaan Padat Karya sifatnya swakelola, untuk pengadaan materialnya penunjukan langsung;
Bahwa CV.Hadi Manunggal tidak melaksanakan kontrak, karena CV.Hadi Manunggal tidak membelanjakan material sebagaimana tercantum di dalam kontrak, selanjutnya yang membelanjakan material adalah Terdakwa;
Bahwa dana yang dipergunakan untuk belanja material dalam kegiatan Padat Karya tahun 2013 tersebut diambilkan dari dana pribadi saksi Ishadi selaku direktur CV.Hadi Manunggal sebesar nilai kontrak setelah dikurangi pajak dan keuntungan sebesar Rp.30 juta tanggal 29 Mei 2013 dan Rp.50 juta tanggal 8 Juni 2013, sedangkan ditahun 2014 sebesar Rp.20 juta tanggal 30 Mei 2014 dan sebesar Rp.45 juta tanggal 5 Juni 2014;
Bahwa tidak seluruh dana dari saksi Ishadi tersebut diserahkan kepada Terdakwa, dimana untuk tahun 2013 sebesar Rp.30 juta dan tahun 2014 sebesar Rp.20 juta dan yang menyerahkan kepada Terdakwa adalah saksi, Nurcholis dan Bagus di kantor Disnakersostrans Kab.Magelang;
Bahwa anggaran Program Padat Pekerja di Desa Kemutuk untuk tahun 2013 sebesar Rp.223.450.000,- dengan perincian: upah Rp.120.600.000,-, bahan Rp.100 juta, peralatan Rp.2,5 juta dan prasasti Rp.350.000,-. Sedangkan untuk tahun 2014 sebesar Rp.189.650.000,- dengan perincian: upah Rp.106.800.000,- dan bahan alat dan prasasti Rp. 82.850.350,-;
Bahwa tahun 2013 upah oleh desa tidak dibayarkan sesuai pertanggungjawaban, bahan material diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp.30 juta dari Nurcholis kepada Terdakwa pada saat itu saksi menyaksikan untuk hari dan tanggal lupa pada bulan Mei tahun 2013 tempatnya di Disnakersostrans Kab.Magelang, sedangkan untuk tahun 2014 diberikan sebagian yaitu sejumlah Rp.20 juta dari Nurcholis kepada Terdakwa pada tanggal 31 Mei 2014 di Disnakersostrans Kab. Magelang;
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Imam Fatchi, SH selaku Kepala Dinas sebesar Rp.10 juta pada tanggal 29 Mei 2013 dan sebesar Rp.10 juta pada tanggal 10 Juni 2013 yang diambilkan dari dana belanja material;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ISHADI Bin ENEK (alm):
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Direktur CV.Hadi Manunggal;
Bahwa CV.Hadi Manunggal pernah mendapat pekerjaan penunjukan langsung menjadi penyedia barang/jasa oleh Disnakersostrans Kab. Magelang tahun anggaran 2013 dan 2014 untuk pengadaan material pada Program Padat Karya di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Bahwa saksi ditelepon oleh saksi Rohmat bahwasanya ada pekerjaan pengadaan barang untuk kegiatan tersebut, kemudian saksi datang ke Disnakersostrans Kab.Magelang dan bertemu dengan saksi Rohmat dan Nurcholis yang mana saksi diminta untuk menjadi penyedia barang di Desa Kemutuk;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai penyedia barang dalam kegiatan Padat Karya untuk tahun 2013 berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang ditandatangani Pejabat Pengadaan Joko Pitulung, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1774/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh saksi selaku Direktur CV.Hadi Manunggal dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) S. Lutfi Rohman, dari Disnakersostrans Kab.Magelang, Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/1775/ 24/2013 tanggal 28 Mei 2013 ditandatangani oleh saksi selaku Direktur CV.Hadi Manunggal dan PPK (S. Lutfi Rohman);
Bahwa saksi ditunjuk sebagai penyedia barang dalam kegiatan Padat Karya untuk tahun 2014 berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani Pejabat Pengadaan Adib Bahan, SH, SPK Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh saksi selaku Direktur CV.Hadi Manunggal dan PPK Joko Pitulung dari Disnakersostrans Kab.Magelang, Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/1652/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 ditandatangani oleh saksi selaku Direktur CV.Hadi Manunggal dan PPK Joko Pitulung;
Bahwa nilai pengadaan barang berupa material dan alat kerja untuk tahun 2013 untuk Desa Kemutuk sebesar Rp.101.861.500,-, sedangkan untuk tahun 2014 sebesar Rp.82.850.350,-;
Bahwa untuk tahun 2013, setelah saksi melakukan survey lapangan diantar oleh saksi Rohmat di Desa Kemutuk karena saksi belum tahu lokasinya, saksi berkesimpulan tidak mampu untuk mengadakan material dan alat kerja di Desa Kemutuk karena lokasinya terlalu berat dan saksi sudah mencoba mengajak sopir truck ke Desa Kemutuk ternyata dari pihak sopir truck tidak ada yang berani. Kemudian saksi bertemu dengan saksi Rohmat dan Nurcholis di kantornya di Disnakersostrans Kab.Magelang menyampaikan yang intinya tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan hal tersebut saksi lakukan sebelum saksi menandatangani SPK;
Bahwa selang satu hari kemudian saksi ketemu lagi dengan Nurcholis dan saksi Rohmat di Disnakersostrans Kab.Magelang, kemudian Nurcholis memberikan solusi minta tolong sama Terdakwa untuk minta dibelanjakan dan saksi Rohmat menyampaikan agar saksi membantu, demi kebaikan, yang akhirnya saksi menyanggupi untuk melaksanakan sebagai penyedia barang;
Bahwa selang beberapa hari sekitar 4 atau 5 hari, saksi menitip uang kepada Nurcholis disaksikan saksi Rohmat di rumah saksi yang pertama sejumlah Rp.30 juta, selang beberapa hari saksi menyerahkan lagi uang sejumlah Rp.50 juta kepada Nurcholis disaksikan saksi Rohmat, uang tersebut adalah uang saksi pribadi digunakan untuk pembelian material dalam pelaksanaan di Desa Kemutuk, dan uang tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa untuk dibelanjakan material;
Bahwa untuk kegiatan Padat Karya tahun 2014, awalnya saksi ditelepon oleh saksi Rohmat ada pengadaan lagi di Desa Kemutuk, kemudian saksi langsung menyampaikan tidak sanggup yang akhirnya saksi disuruh ke Kantor Disnakersostrans Kab.Magelang. Di kantor saksi bertemu dengan Nurcholis dan saksi Rohmat karena dimintai tolong untuk menjadi penyedia barang akhirnya saksi menyanggupi, yaitu dengan cara minta dibelanjakan oleh Terdakwa dengan cara menitipkan uang kepada Nurcholis dan saksi Rohmat, dimana yang pertama saksi menyerahkan uang pribadi sebesar Rp.20 juta pada tanggal 30 Mei 2014, selanjutnya yang kedua saksi menitipkan uang kepada Nurcholis dan saksi Rohmat sebesar Rp.45 juta pada tanggal 5 Juni 2014;
Bahwa ada bukti dukung sehubungan dengan penyerahan uang tersebut yaitu berupa kwitansi tanda terima untuk tahun 2013 yang ditandatangani oleh saksi Rohmat dan Nurcholis sebesar Rp.80 juta namun hilang sewaktu tas milik saksi dicuri di Bakso 88 Ruko Family Mertoyudan dan ada laporan polisinya, sedangkan untuk tahun 2014 sebesar Rp.65 juta dan ada kwitansi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp.20 juta untuk pembayaran DP bahan bangunan untuk proyek Padat Karya Desa Kemutuk tanggal 30 Mei 2014 dan kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp.45 juta untuk pembayaran pelunasan bahan material proyek Padat Karya Desa Kemutuk tanggal 5 Juni 2014, adalah kwitansi penyerahan uang yang saksi maksud;
Bahwa saksi lupa kapan dana kegiatan Padat Karya Desa Kemutuk tersebut masuk ke rekening CV.Hadi Manunggal;
Bahwa rincian perhitungan sehingga saksi memberikan uang pembelian material tersebut yaitu:
nilai kontrak tahun 2013 sejumlah Rp.101.861.500,- dengan perincian PPn 10%, PPh 1,5%, keuntungan 10% - 15%;
untuk tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.82.850.350,- dengan perincian PPn 10%, PPh 1,5%, keuntungan 10% - 15%;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
TABANATUS SOLIKHAH Binti ROFI’I:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana yang termuat di dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Bangunan Alba Sakti;
Bahwa pada bulan Juni-Juli 2013, Terdakwa dan Faizin datang menemui saksi di toko milik saksi untuk memesan bahan-bahan material berupa semen dan alat-alat material sebagaimana tertuang di dalam nota pembelian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material adalah nota dari toko Alba Sakti;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ERMA NUR HALISTIYATI:
Bahwa saksi adalah saksi tambahan yang diajukan oleh Penuntut Umum (di luar BAP yang dibuat oleh Penyidik);
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Bangunan Bumi Kandung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa satu bendel berisi 13 (tiga belas) lembar nota-nota pembelian bahan material, satu lembar nota pembelian pasir, coral dan besi tanggal 21 Mei 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp.23.350.000,- dan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.121.496.900,- untuk pembayaran material Padat Karya Kemutuk Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2014 adalah nota dan kwitansi dari toko Bumi Kandung;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yaitu AGUNG BUDI NUGROHO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa Ahli sebagai Ketua Tim dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014;
Bahwa metode yang Ahli gunakan dalam menghitung kerugian negara sebagai berikut: menghitung jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tingkat:
Dinas, yaitu selisih antara jumlah nilai SP2D bersih pajak dan jumlah uang yang diserahkan kepada Kepala Desa Kemutuk.
Desa Kemutuk, yaitu selisih antara jumlah uang yang diterima oleh Kepala Desa dari Disnakersostrans Kab.Magelang dan jumlah pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah 1) dan 2) tersebut merupakan kerugian keuangan negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang Tahun 2013 dan 2014;
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 tersebut terdapat kerugian Negara, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-847/PW11/5/2015 tanggal 23 Oktober 2015, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.133.109.303,16, masing-masing jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Disnakersostrans sebesar Rp.115.401.066,00 dan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Desa Kemutuk sebesar Rp.17.708.237,16;
Bahwa menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 ayat 22 Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah berkurangnya uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian. Menurut Putusan Hakim dalam Perkara BLBI, berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya utang negara tanpa diimbangi dengan prestasi, yang disebabkan oleh suatu perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pengertian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-847/PW11/5/2015 tanggal 23 Oktober 2015, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.133.109.303,16, masing-masing di tingkat dinas sebesar Rp115.401.066,00 dan di tingkat desa sebesar Rp.17.708.237,16;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya Dana Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK), Pekerjaan Padat karya infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 dilaksanakan secara swakelola oleh petugas/staf dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh penanggung jawab atau pejabat yang berwenang yang ditetapkan dengan surat keputusan mulai dari merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan padat karya yang akan dan sedang dilaksanakan, terdiri dari unsur utama: (a) Penanggung jawab Program (Kepala Dinas); (b) Penanggung Jawab Kegiatan (Pejabat yang menangani bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja/Eselon III) yang ditunjuk oleh KPA sebagai penanggung jawab program di Kabupaten/Kota; (c) Pemegang Uang Muka Cabang; (d) Staf Administrasi; (e) Petugas Lapangan Padat Karya (PLPK); (f) Pengawas Teknis; (g) Juru Bayar; dan (h) Petugas Teknis;
Bahwa menurut pendapat Ahli atas pelaksanaan pekerjaan tersebut:
Secara formal telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada dengan cara swakelola oleh unsur-unsur utama pelaksana kegiatan infrastruktur pedesaan padat karya.
Realisasinya pekerjaan tersebut diserahkan pelaksana kegiatan kepada desa melalui Kepala Desa.
Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan infrastruktur pedesaan padat karya membentuk panitia pembangunan desa.
Uang yang diserahkan oleh Dinas kepada Kepala Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang seharusnya.
Kepala Desa tidak mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan swakelola sesuai juklak APBN TP yang ada.
Kepala Desa karena jabatan yang melekat dan telah menerima uang untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur pedesaan padat karya tetap harus mempertanggungjawabkannya uang yang diterimanya sesuai tugas dan tanggungjawab yang melekat sebagai kepala desa.
Kepala Desa tidak dapat mempertanggungjawabkan sebesar dana yang diterimanya;
Bahwa data-data yang dipergunakan untuk menghitung jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan Terdakwa dalam Kegiatan Infrastrukur Pedesaan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 adalah data-data yang disediakan oleh penyidik;
Bahwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya adalah sebesar Rp.17.708.237,16;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang;
Bahwa Terdakwa sebagai Penanggungjawab di tingkat Desa dalam Proyek Padat Karya di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, karena pada saat kegiatan tersebut berlangsung Terdakwa sebagai Kepala Desa;
Bahwa pada bulan Desember 2012 Terdakwa bertemu dengan Joko (Staf pada Disnakersostrans Kab.Magelang) di Hotel Pondok Tingal Magelang pada acara pelatihan Workshop Program Pansimas, saat itu Terdakwa menyampaikan jika di Desa Kemutuk untuk jalan penghubung antar desa belum terbangun sama sekali. Kemudian Joko menyarankan agar Terdakwa membuat proposal betonisasi jalan kepada Bupati Magelang melalui Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang untuk panjang 1.150 M;
Bahwa Terdakwa kemudian mengajukan proposal ke Disnakersostrans Kab. Magelang melalui Joko, lalu Terdakwa diantarkan ke saksi Rohmat dan Terdakwa menyerahkan proposal tersebut kepada saksi Rohmat. Sekitar satu bulan kemudian Terdakwa dipanggil saksi Rohmat ke kantor Disnakersostrans Kab. Magelang dan Terdakwa diberitahu jika proposal betonisasi jalan disetujui dan akan mendapat anggaran sebesar Rp.150.600.000,- untuk tahun 2013;
Bahwa kemudian ada sosialisasi dari pihak Disnakersostrans Kab.Magelang di antaranya saksi Rohmat, saksi Hartoyo yang menyampaikan mengenai program betonisasi jalan dengan anggaran sebesar Rp.150.600.000,-. Saksi Rohmat mengatakan bahwa ada HOK (Harian Orang Kerja) untuk pekerja Rp.40.000, untuk tukang Rp.50.000,- dan untuk Mandor (ketua kelompok) Rp.55.000,-. Saksi Rohmat menyampaikan karena HOK tersebut tingkat nasional, untuk menghindari kesenjangan saksi Rohmat meminta agar HOK disesuaikan dengan HOK Desa Kemutuk, yang kemudian ada kesepakatan pada saat sosialisasi bahwa HOK Desa sebesar Rp.25.000,- yang dilakukan hanya lisan saja tidak dibuatkan dalam berita acara;
Bahwa untuk tahun 2014, pada saat Disnakersostrans Kab.Magelang mendampingi BPK untuk melakukan survei di Desa Kemutuk, berdasarkan perintah lisan kepada Disnakersostrans Kab.Magelang untuk melanjutkan pengerjaan betonisasi. Terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi Rohmat untuk diminta datang ke Disnakersostrans Kab.Magelang, kemudian atas pertimbangan dari Dinas tersebut dan perintah dari BPK jalan desa di Desa Kemutuk akan terdanai lagi mohon untuk mengajukan proposal dan ditunggu selama kurang lebih satu bulan dan Terdakwa diberitahu oleh saksi Rohmat agar pengajuan proposalnya pagu anggarannya sebesar Rp.100 juta kurang dari anggaran pada tahun 2013;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajukan proposal ke Disnakersostrans Kab.Magelang meminta untuk menyelesaikan kekurangan betonisasi jalan sepanjang 650 M. Kemudian ada anggaran tahun 2014 sebesar Rp.126.800.000,-, dana tersebut cair kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan pengerjaan betonisasi sudah berjalan sebanyak 50% dengan cara material mengajukan bon ke toko Bumi Kandung;
Bahwa realisasi bantuan yang diterima oleh Desa Kemutuk untuk tahun 2013 mendapatkan dana sebesar Rp.150.600.000,- dengan rincian pembelian material Tahap I sebesar Rp.30 juta dan pengerjaan sudah berjalan 50% yang diserahkan oleh saksi Rohmat yang disaksikan Ismail (warga Kemutuk), Arif (sopir) dan Suhartoyo. Sedangkan Tahap II diberikan setelah pekerjaan selesai satu bulan pada waktu bulan puasa tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- diserahkan oleh saksi Rohmat kepada Terdakwa disaksikan oleh Muhtohir (bendahara kegiatan);
Bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan oleh saksi Rohmat dan Suhartoyo dijelaskan oleh saksi Rohmat untuk upah pekerja disesuaikan dengan upah di desa dan apabila ada sisa supaya dialihkan untuk material dan dijelaskan jika dananya sebesar Rp.120.600.000,-, namun dalam pelaksanaannya untuk material telah mangajukan bon terlebih dahulu di toko Alba Sakti sebesar kurang lebih sama dengan yang Terdakwa terima pada tahap I, dan Terdakwa tidak mengetahui pasti karena yang melakukan pembelian adalah panitia yaitu saksi Muhtar (Ketua Panitia) dan Muhtohir (Bendahara);
Bahwa untuk dana tahap I sebesar Rp.30 juta, Terdakwa serahkan kepada saksi Muhtohir yang kemudian digunakan untuk pembayaran bon material di toko Alba Sakti, sedangkan untuk tahap II sebesar Rp.120.600.000,- digunakan untuk pelunasan material, uang tersebut diserahkan kepada bendahara pembangunan;
Bahwa untuk tahun 2014 besarnya dana sebesar Rp.126.800.000,- dengan rincian pencairan tahap I sebesar Rp.20 juta yang kemudian dipergunakan untuk menyicil material, kemudian Tahap II sebesar Rp.106.800.000,- untuk pelunasan material, dan yang menyerahkan adalah saksi Rohmat yang dilakukan 2 (dua) kali dengan perincian yang pertama sebesar Rp.20 juta di kantor Disnakersostran Kab.Magelang disaksikan oleh Nurkholis (alm) dan yang kedua Rp.106.800.000,- di Balai Desa Kemutuk disaksikan oleh perangkat Desa Kemutuk, Arif dan Nurkholis;
Bahwa untuk kegiatan Padat Karya tahun 2014 dari pihak Disnakersostrans Kab.Magelang tidak melakukan sosialisasi karena pekerjaan menumpuk, sehingga Terdakwa melakukan sosialisasi sendiri di hadapan perangkat desa pada tanggal 5 Mei 2014 dan Terdakwa jelaskan jika dananya sebesar Rp.100 juta dan ada kelebihan dana anggaran tersebut, namun belum dijelaskan oleh pihak Disnakersostrans Kab.Magelang dan berdasarkan arahan dari saksi Rohmat maka Terdakwa juga jelaskan jika tahun 2014 tidak ada upah pekerja;
Bahwa dana kegiatan Padat Karya tahun 2014 penyampaian dari Dinas Desa Kemutuk mendapat sekitar Rp.100 juta yang dipergunakan untuk meneruskan jalan betonisasi yang belum selesai 2013, dan dana tersebut selain untuk membeli material juga untuk HOK;
Bahwa untuk belanja material tahun 2013 dan 2014 Terdakwa menandatangani kwitansi sesuai dengan nilai nominal yang Terdakwa terima tahap I yaitu Rp.30 juta dan untuk tahap II sebesar Rp.120.600.000,- untuk HOK. Sedangkan tahun 2014 tahap I Rp.20 juta dan tahap II sebesar Rp.106.800.000,- untuk HOK;
Bahwa setelah menerima dana Padat Karya tahun 2013 dan 2014 tersebut, kemudian Terdakwa serahkan ke panitia tingkat desa, selanjutnya dibelanjakan material dan untuk operasional seperti belanja solar dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa tahu HOK yang seharusnya diterima oleh pekerja yang bekerja dalam kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 besarannya Rp.45.000,- untuk upah pekerja, Rp.50.000,- untuk upah tukang dan Rp.55.000,- untuk upah ketua kelompok;
Bahwa HOK yang diterima oleh pekerja, tukang maupun ketua kelompok tidak seusai HOK tersebut, baik pekerja, tukang maupun ketua kelompok rata-rata menerima Rp.25.000,-;
Bahwa selain menerima uang bantuan, Terdakwa juga pernah menandatangani dokumen setelah dihubungi oleh saksi Rohmat melalui telepon, kemudian sekitar satu bulan kemudian Terdakwa juga ditelepon oleh Dinas untuk menyelesaikan administrasi yang saat itu disodori tumpukan kertas tebal dan diminta untuk menandatangani yang pada pokoknya berisi tentang kegiatan Padat Karya antara lain tentang bahan-bahan bangunan;
Bahwa Terdakwa ada beli material, kemudian dari Dinas Terdakwa juga diminta untuk tandatangan tentang pembelian material;
Bahwa dari dana bantuan untuk kegiatan Padat Karya tahun 2013 dan 2014 tersebut setelah diterima oleh Terdakwa tidak dibelanjakan semuanya. Dana kegiatan tahun 2013 ada sisa sebesar Rp.20 juta, kemudian masuk ke Kas Desa Kemutuk, yang selanjutnya disimpan di Bank BRI Unit Tempuran. Atas perintah Terdakwa kepada perangkat desa yaitu saksi Panji Darojad (Kasi Pembangunan dan Pemerintahan Desa Kemutuk) uang Rp.20 juta tersebut diambil sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama sebesar Rp.5 juta, kedua sebesar Rp.10 juta dan ketiga sebesar Rp.5 juta. Oleh Terdakwa uang tersebut dibagikan ke 4 orang perangkat desa masing-masing sebesar Rp.500 ribu, untuk Terdakwa sebesar Rp.2 juta, ada juga untuk panitia kegiatan yang besarnya Terdakwa lupa serta untuk beli printer seharga Rp.1.700.000,- dan proyektor seharga Rp.2,5 juta;
Bahwa sisa uang sebesar Rp.20 juta tersebut karena pelunasan material sudah dilakukan, untuk pembayaran upah kepada para pekerja juga sudah terbayar semua yang rata-rata mendapatkan upah Rp.25.000,-;
Bahwa uang Rp.20 juta rupiah tersebut dibagi-bagi, karena di lapangan tentunya tidak mungkin memerintahkan panitia dan lembaga desa untuk mensukseskan kegiatan tersebut dan mereka ikut andil dalam kegiatan tersebut, atas inisitaif Terdakwa kemudian disampaikan ke lembaga desa maka uang sisa tersebut dibagi-bagikan kepada panitia maupun yang terlibat dengan kegiatan tersebut;
Bahwa untuk tahun 2014 juga ada sisa sekitar Rp.6 juta, kemudian sisa uang tersebut Terdakwa pakai sendiri;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel asli SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab.Magelang No. KEP.184.4/1235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga Tukang dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tahun 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1.774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 oleh CV.Hadi Manunggal;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10024 tanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2013 No. DIPA-026.04.4.039560/2013 tanggal 5 Desember 2012;
1 (satu) bendel SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/1.008/KEP/24/2013 tentang Besaran Honor dan Revisi Susunan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM serta Bendahara Pengeluaran pada Disnakersostrans Kab.Magelang TA 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi dari Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja PK Ds.Kemutuk Kec. Tempuran tanggal 27 Juli 2013 yang menerima Rohmat;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan;
1 (satu) lembar asli rekening koran giro Mandiri Nomor: 136-00-0701155-5;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. KEP.184.4/468/24/2013 tanggal Januari 2013;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013;
1 (satu) lembar kwitansi Upah Tenaga Kerja Pelaksanaan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Ds.Kemutuk, Kec.Tempuran TA 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 Program Infrasruktur Pedesaan Padat Pekerja I dengan nilai kontrak Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bendel Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kab. Magelang Provinsi Jawa Tengah TA. 2014;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang TA 2014 Nomor: 188.4/012/KEP/24/2014 tanggal 24 Januari 2014;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang Pengadaan Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Papan Nama/Prasasti Kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kerja Program PPKK TA 2014 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp.74.188.722,- (tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
1 (satu) bendel foto penyerahan uang dari Rohmat kepada Kepala Desa Kemutuk sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) guna pembayaran pelunasan bahan material proyek padat karya Desa Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran DP bahan bangunan untuk proyek padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.04 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.02 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
2 (dua) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2014;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.03 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.05 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.01 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 19 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.410.500,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 26 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.146.500,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) rtanggal 13 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 15 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh rupiah) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 18 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.553.800,- (lima ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.342.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tertanggal 4 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 7 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.468.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 27 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 9 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 25 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian solar dan mall cor tanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Muh Isroi;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran sewa molen 35 hari @ 100.000,- tanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Tunggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian split/koral 90 m³ x Rp.250.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.27.550.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran pembelian pasir 29 rit x Rp.950.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian batu kali 2 rit x Rp.800.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) guna pembayaran pinjaman pribadi untuk mengkondisikan masyarakat terkait prog. Padat Karya Ds.Kemutuk tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) bendel tindasan kwitansi penjualan Toko Material & Kayu “Alba Sakti” kepada Kepala Desa Kemutuk Nomor: 114409, 114463, 114503, 115064, 115191, 115727, 119983, 131600, 131633, 132499, 132503, 132507, 132836, 133891;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 3 Mei 2014 sejumlah Rp.40.369.500,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.368.400,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.1.744.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 17 Mei 2014 sejumlah Rp.6.802.500,- (enam juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 20 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 23 Mei 2014 sejumlah Rp.1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.20.111.000,- (dua puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 28 Mei 2014 sejumlah Rp.9.960.000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 4 Juni 2014 sejumlah Rp.1.637.500,- (satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.3.930.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli kwitansi dari Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Th. 2014 kepada Toko Bumi Kandung uang sejumlah Rp.121.496.900,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) guna pembayaran material Padat Karya Kemutuk Th. 2014 tanggal 26 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Desa Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 31 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) guna pembayaran vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Desa Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 10 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/1.035/KEP/24/2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Kepala Kelompok dan Tenaga Kerja/Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tanggal 20 Mei 2014;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: 188.4/ 100/24/2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerimaan Barang/Jasa tanggal 2 Januari 2014;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: KEP.184/470/24/2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi Kegiatan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Infrastruktur Kab.Magelang TA 2013 tanggal 5 April 2013;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: KEP.184.4/568/24/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Petugas Pengelola DIPA dan Petugas Pelaksana Kegiatan Padat Karya Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakersostrans Kab.Magelang Th. 2013;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik & Peralatan Kerja Nomor: 562/1.921/24/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2290/24/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Prasasti Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 19 Juni 2014;
1 (satu) bendel asli Identifikasi Kegiatan Infrastruktur Padat Pekerja Tahun 2014 tanggal April 2014;
1 (satu) bendel fotocopy Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun 2013 Identifikasi Kegiatan;
1 (satu) bendel asli Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja TA 2013 Kegiatan Penyelenggaraan Padat Karya Infrastruktur dengan besar anggaran Rp.223.450.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 21 Mei 2014 sejumlah Rp.23.350.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap penyitaan barang bukti sebagaimana tersebut di atas telah mendapatkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Nomor: ../Sita/Pen.Pid/2015/PN..., tanggal .. 2015;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang selanjutnya dianggap telah termuat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa di depan persidangan serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI adalah Kepala Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang periode tahun 2012 s/d 2018, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/01/2012 tanggal 30 Juli 2012;
Bahwa pada tahun 2013 dan 2014 Terdakwa telah mengajukan permohonan bantuan pembangunan jalan alternatif Kec.Tempuran-Kec.Kaliangkrik kepada Bupati Magelang cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab. Magelang, yaitu:
Untuk tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 001/PPJ. Kmt/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.440.161.800,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Untuk tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 004/PPJ. Kmt/XI/2013 tanggal 2 Nopember 2013 sebesar Rp.224.725.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2013 dan 2014 Terdakwa membentuk Panitia Pembangunan Jalan Desa Kemutuk dengan susunan: Pelindung: Kepala Desa Kemutuk (Terdakwa), Ketua: Muhtar, Sekretaris: Suyanto (tahun 2013) dan Muhamad Fatikhun (tahun 2014), Bendahara: Muh Tohir, Seksi Teknis: Muh Isroi dan Khabib, dan Seksi Umum: Muhyidin dan Fauzan;
Bahwa pada tahun 2013 dan 2014 di Disnakersostrans Kab.Magelang terdapat Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tugas Perbantuan (APBN-TP), dengan rincian: tahun 2013 sebesar Rp.796.931.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan tahun 2014 sebesar Rp.760.780.000,- (tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang tahun 2013 dan 2014 tersebut terdapat beberapa permohonan/ proposal yang masuk/diajukan ke Disnakersostrans Kab.Magelang. Salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana dalam kegiatan tersebut adalah Desa Kemutuk dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi Kegiatan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Produktif Kab.Magelang, dengan volume kegiatan untuk tahun 2013 sepanjang 500 M dan tahun 2014 sepanjang 600 M, lebar 2,5 M dan tinggi 0,10 M, dengan alokasi anggaran sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang tahun 2013 dan 2014 tersebut, Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/63/KEP/24/2013 tanggal 12 Januari 2013 dan Nomor: 184.4/100/24/ 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa;
Bahwa susunan Petugas Pengelola DIPA Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Magelang Tahun 2013 dan 2014, adalah sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 dilakukan secara swakelola, kemudian Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang, dengan susunan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013, saksi Joko Pitulung, ST, selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA 2013 telah melakukan pengadaan langsung dan telah menunjuk CV.Hadi Manunggal dengan Direktur saksi Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan yang tertuang dalam Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta rupiah delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya telah dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh S Lutfi Rohman, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa tahun 2014, Adib Bahari, SH, selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA 2014 melakukan pengadaan langsung, dimana berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014, telah menetapkan CV.Hadi Manunggal dengan Direktur Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Joko Pitulung, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa dalam pelaksanaanya saksi Ishadi selaku Direktur CV.Hadi Manunggal setelah melakukan survey lapangan ke Desa Kemutuk menyatakan tidak mampu untuk mengadakan material karena lokasinya terlalu berat, kemudian Nurcholis selaku Ketua Panitia Kegiatan Infrastruktur dan saksi Rohmat Bin Soutomo selaku Petugas Lapangan meminta agar saksi Ishadi tetap membantu pengadaan material tahun 2013 dan 2014 dengan memberikan solusi supaya saksi Ishadi meminta tolong kepada Terdakwa yang melakukan pembelian material tersebut. Atas saran dari Nurcholis dan saksi Rohmat tersebut, kemudian saksi Ishadi secara bertahap menyerahkan uang kepada Nurcholis yang disaksikan oleh saksi Rohmat untuk diserahkan kepada Terdakwa guna pembelian material untuk tahun 2013 dan 2014, dengan menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu karena ia belum menerima pembayaran dari Disnakesostrans Kab.Magelang atas pengadaan material selaku yang ditunjuk sebagai penyedia barang, dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2013, tahap I tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp.30 juta dan tahap II tanggal 8 Juni 2013 sebesar Rp.50 juta, seluruhnya sebesar Rp.80 juta;
Tahun 2014, tahap I tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp.20 juta dan tahap II tanggal 5 Juni 2014 sebesar Rp.45 juta, seluruhnya sebesar Rp.65 juta;
Bahwa setelah menerima penyerahan uang dari saksi Ishadi tersebut, kemudian Nurcholis bersama dengan saksi Rohmat dan saksi Bagus Prasetyo menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian untuk tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tahun 2014 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya uang sejumlah tersebut baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun 2014 oleh Terdakwa dipergunakan untuk pembelian material di toko Bumi Kandung dan toko Alba Sakti;
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014 tersebut, Terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak melaporkan penggunaan dana yang diterimanya secara tertulis kepada Disnakersostrans Kab.Magelang. Untuk mendukung bukti atas pembelian beberapa material dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, Terdakwa meminta nota dalam bentuk kosong kepada Toko Bumi Kandung sebanyak satu lembar dan Toko Rejo Mulyo sebanyak dua lembar, selanjutnya dari ketiga nota tersebut oleh Terdakwa diisi/ditulis sendiri yang dibuat seolah-olah telah melakukan pembelian material kepada 2 (dua) toko tersebut sebagaimana nota Toko Rejo Mulyo tanggal 7 Juni 2013 dan tanggal 9 Juni 2013 dengan jumlah pembelian masing-masing Rp.3 juta dan Rp.3.750.000,- serta nota Toko Bumi Kandung tanggal 21 Mei 2014 dengan jumlah pembelian material sebesar Rp.23.350.000,-;
Bahwa selanjutnya untuk pembayaran Upah Tenaga Kerja (UTK) pada kegiatan padat karya infrastruktur tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. Kep. 184.4/235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang, telah ditentukan tarif per hari, dengan perincian: kepala kelompok sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tukang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan pekerja sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Sedangkan untuk tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014, dengan perincian: kepala kelompok sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), tukang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan pekerja sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk mendukung pencairan UTK tahun 2013 dan 2014, Disnakersostrans Kab.Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang baik tahun 2013 maupun 2014. Setelah formulir-formulir tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan perangkat desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir tersebut. Terdakwa kemudian menyerahkan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir yang telah ditandatangani tersebut kepada Disnakersostrans Kab.Magelang melalui saksi Rohmat untuk melengkapi syarat pencairan UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA 2013 dan 2014;
Bahwa setelah uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan uang UTK tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dicairkan, Bendahara Pengeluaran tidak menyerahkan uang UTK tersebut kepada juru bayar untuk dibayarkan kepada tenaga kerja, akan tetapi oleh Bendahara Pengeluaran uang UTK tersebut diserahkan kepada saksi Rohmat. Selanjutnya, saksi Rohmat dan Nurcholis menyerahkan uang untuk UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada Terdakwa untuk dibayarkan kepada tenaga kerja;
Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan/membayarkan uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013, ketua kelompok, tukang dan pekerja masing-masing menerima upah per hari rata-rata hanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta jumlah setiap orang tidak pasti 30 (tiga puluh) hari;
Untuk tahun 2014, tidak diberikan/dibayarkan seluruhnya kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja. Namun setelah terjadi gejolak di masyarakat karena upah tidak dibayarkan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Ketua RT guna pembayaran upah tenaga kerja;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-847/PW11/5/2014 tanggal 23 Oktober 2015 dan keterangan ahli, dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen). Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Disnakersostrans Kab.Magelang sebesar Rp.115.401.066,- (seratus lima belas juta empat ratus satu ribu enam puluh enam rupiah) dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen);
| No | Uraian | Tahun 2013 (Rp.) | Tahun 2014 (Rp.) |
| 1 | Belanja honor, bahan, sewa, transport, narasumber untuk Pegawai Dinas | 24.300.000,00 | 44.960.000,00 |
| 2 | Belanja bahan material untuk pembangunan infrastruktur | 102.850.000,00 | 83.500.000,00 |
| 3 | Upah untuk pembangunan infrastruktur | 121.350.000,00 | 106.800.000,00 |
| Jumlah | 248.500.000,00 | 235.260.000,00 |
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Kuasa Pengguna Anggaran | Imam Fatchi, SH. | Endot Sudiyanto, S.Sos. |
| 2 | Pejabat Pembuat Komitmen | S. Lutfi Rahman, ST. | Joko Pitulung, ST. |
| 3 | Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM | Tri Rahayu Handayani | Tri Rahayu Handayani |
| 4 | Bendahara Kas/Pengeluaran | Joko Slamet Setiyono, S.Sos | Nur Alisafudin |
| No | Jabatan | Tahun 2013 | Tahun 2014 |
| 1 | Penanggung jawab | Drs. Bagus Prasetyo | Drs. Bagus Prasetyo |
| 2 | Ketua | Nurcholis, SE. | Nurcholis, SE. |
| 3 | Staf Administrasi | Hariyanto | Hariyanto, S.Ap. |
| 4 | Petugas Lapangan Padat Karya | Rohmat | Rohmat |
| 5 | Pengawas Teknis | Hariyanto | Drs. Bagus Prasetyo |
| 6 | Juru Bayar | Maryati, S.Sos. | Bakir Budiyadno |
| 7 | Petugas Teknis | Bakir Budiyanto | Hariyanto, SE. |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiairitas, sebagai berikut:
PRIMAIR: Didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR: Didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDIAIR: Didakwa melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
LEBIH-LEBIH SUBSIDIAIR: Didakwa melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu. Apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair. Sebaliknya dalam hal dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidiair dan dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Apabila dakwaan Subsidiair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidiair. Sebaliknya dalam hal dakwaan Subsidiair terbukti, maka dakwaan Lebih Subsidiair dan dakwaan Lebih-lebih Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi. Apabila dakwaan Lebih Subsidiair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Lebih-lebih Subsidiair. Sebaliknya dalam hal dakwaan Lebih Subsidiair terbukti, maka dakwaan Lebih-lebih Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
secara melawan hukum;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; dan
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian orang perseorangan dalam ilmu hukum adalah setiap individu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana padanya dan tidak termasuk dalam pengertian Pasal 44 KUHP, di mana subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan Terdakwa yang bernama: MAFTUKHAN Bin MURANDI, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa adalah seorang laki-laki yang sehat jasmani dan rohani, dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, oleh karena itu Terdakwa bukanlah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa tersebut adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”:
Menimbang, bahwa menurut Majelis unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini haruslah merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga meskipun suatu perbuatan telah dilakukan secara melawan hukum, tetapi jika perbuatan tersebut tidak dilakukan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya, sebelum mempertimbangkan unsur “secara melawan hukum”, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menjelaskan secara pasti tentang apa yang dimaksud dengan “perbuatan memperkaya” diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, akan tetapi apabila dilihat kaitannya dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengertian “memperkaya” tersebut tidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimiliki Terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi yang berasal dari perbuatan Terdakwa. Penambahan kekayaan tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa “memperkaya“ adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), dan menurut Yurisprudensi, yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya” (vide Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 18/Pid.B/1992/ PN.Tng, tanggal 13 Mei 1992 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570K/Pid/1993, tanggal 4 September 1993);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya dan apakah perbuatan tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI adalah Kepala Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang periode tahun 2012 s/d 2018, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/01/ 2012 tanggal 30 Juli 2012;
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 dan 2014 Terdakwa telah mengajukan permohonan bantuan pembangunan jalan alternatif Kec.Tempuran-Kec.Kaliangkrik kepada Bupati Magelang cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab.Magelang, yaitu:
Untuk tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 001/PPJ. Kmt/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.440.161.800,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Untuk tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam proposal Nomor: 004/PPJ. Kmt/XI/2013 tanggal 2 Nopember 2013 sebesar Rp.224.725.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tahun 2013 dan 2014 Terdakwa membentuk Panitia Pembangunan Jalan Desa Kemutuk dengan susunan: Pelindung: Kepala Desa Kemutuk (Terdakwa), Ketua: Muhtar, Sekretaris: Suyanto (tahun 2013) dan Muhamad Fatikhun (tahun 2014), Bendahara: Muh Tohir, Seksi Teknis: Muh Isroi dan Khabib, dan Seksi Umum: Muhyidin dan Fauzan;
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 dan 2014 di Disnakersostrans Kab.Magelang terdapat Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tugas Perbantuan (APBN-TP), dengan rincian: tahun 2013 sebesar Rp.796.931.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan tahun 2014 sebesar Rp.760.780.000,- (tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang tahun 2013 dan 2014 tersebut terdapat beberapa permohonan/proposal yang masuk/diajukan ke Disnakersostrans Kab.Magelang. Salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana dalam kegiatan tersebut adalah Desa Kemutuk dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Penunjukan dan Penetapan Lokasi Kegiatan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Produktif Kab.Magelang, dengan volume kegiatan untuk tahun 2013 sepanjang 500 M dan tahun 2014 sepanjang 600 M, lebar 2,5 M dan tinggi 0,10 M, dengan alokasi anggaran sebagai berikut:
-
-
No Uraian Tahun 2013
(Rp.)
Tahun 2014
(Rp.)
1 Belanja honor, bahan, sewa, transport, nara-sumber untuk Pegawai Dinas 24.300.000,00 44.960.000,00 2 Belanja bahan material untuk pembangunan infrastruktur 102.850.000,00 83.500.000,00 3 Upah untuk pembangunan infrastruktur 121.350.000,00 106.800.000,00 Jumlah 248.500.000,00 235.260.000,00
-
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang tahun 2013 dan 2014 tersebut, Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/63/KEP/24/2013 tanggal 12 Januari 2013 dan Nomor: 184.4/100/24/ 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa susunan Petugas Pengelola DIPA Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014, adalah sebagai berikut:
-
-
No Jabatan Tahun 2013 Tahun 2014 1 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Imam Fatchi, SH. Endot Sudiyanto, S.Sos. 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) S. Lutfi Rahman, ST. Joko Pitulung, ST. 3 Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM Tri Rahayu Handayani Tri Rahayu Handayani 4 Bendahara Kas/ Pengeluaran Joko Slamet Setiyono, S.Sos Nur Alisafudin
-
Menimbang, bahwa oleh karena Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 dilakukan secara swakelola, kemudian Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang, dengan susunan sebagai berikut:
-
-
No Jabatan Tahun 2013 Tahun 2014 1 Penanggung jawab Drs. Bagus Prasetyo Drs. Bagus Prasetyo 2 Ketua Nurcholis, SE. Nurcholis, SE. 3 Staf Administrasi Hariyanto Hariyanto, S.Ap. 4 Petugas Lapangan Padat Karya Rohmat Rohmat 5 Pengawas Teknis Hariyanto Drs. Bagus Prasetyo 6 Juru Bayar Maryati, S.Sos. Bakir Budiyadno 7 Petugas Teknis Bakir Budiyanto Hariyanto, SE.
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada tahun 2013 saksi Joko Pitulung, ST, selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA 2013 telah melakukan pengadaan langsung dan telah menunjuk CV.Hadi Manunggal dengan Direktur saksi Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan yang tertuang dalam Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya telah dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1774/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh S Lutfi Rohman, SP selaku PPK. Selanjutnya, pada tahun 2014, Adib Bahari, SH, selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA 2014 melakukan pengadaan langsung, dimana berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014, telah menetapkan CV.Hadi Manunggal dengan Direktur Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1651/24/ 2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Joko Pitulung, ST selaku PPK;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaanya saksi Ishadi selaku Direktur CV.Hadi Manunggal setelah melakukan survey lapangan ke Desa Kemutuk menyatakan tidak mampu untuk mengadakan material karena lokasinya terlalu berat, kemudian Nurcholis selaku Ketua Panitia Kegiatan Infrastruktur dan saksi Rohmat Bin Soutomo selaku Petugas Lapangan meminta agar saksi Ishadi tetap membantu pengadaan material tahun 2013 dan 2014 dengan memberikan solusi supaya saksi Ishadi meminta tolong kepada Terdakwa yang melakukan pembelian material tersebut. Atas saran dari Nurcholis dan saksi Rohmat tersebut, kemudian saksi Ishadi secara bertahap menyerahkan uang kepada Nurcholis yang disaksikan oleh saksi Rohmat untuk diserahkan kepada Terdakwa guna pembelian material untuk tahun 2013 dan 2014, dengan menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu karena ia belum menerima pembayaran dari Disnakesostrans Kab.Magelang atas pengadaan material selaku yang ditunjuk sebagai penyedia barang, dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2013, tahap I tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp.30 juta dan tahap II tanggal 8 Juni 2013 sebesar Rp.50 juta, seluruhnya sebesar Rp.80 juta;
Tahun 2014, tahap I tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp.20 juta dan tahap II tanggal 5 Juni 2014 sebesar Rp.45 juta, seluruhnya sebesar Rp.65 juta;
Menimbang, bahwa setelah menerima penyerahan uang dari saksi Ishadi tersebut, kemudian Nurcholis bersama dengan saksi Rohmat dan saksi Bagus Prasetyo menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian untuk tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tahun 2014 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya uang sejumlah tersebut baik untuk kegiatan tahun 2013 maupun 2014 oleh Terdakwa dipergunakan untuk pembelian material di toko Bumi Kandung dan toko Alba Sakti;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014 tersebut, Terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak melaporkan penggunaan dana yang diterimanya secara tertulis kepada Disnakersostrans Kab.Magelang. Untuk mendukung bukti atas pembelian beberapa material dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, Terdakwa meminta nota dalam bentuk kosong kepada toko Bumi Kandung sebanyak satu lembar dan toko Rejo Mulyo sebanyak dua lembar, selanjutnya dari ketiga nota tersebut oleh Terdakwa diisi/ditulis sendiri yang dibuat seolah-olah telah melakukan pembelian material kepada 2 (dua) toko tersebut sebagaimana nota toko Rejo Mulyo tanggal 7 Juni 2013 dan tanggal 9 Juni 2013 dengan jumlah pembelian masing-masing Rp.3 juta dan Rp.3.750.000,- serta nota toko Bumi Kandung tanggal 21 Mei 2014 dengan jumlah pembelian material sebesar Rp.23.350.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk pembayaran Upah Tenaga Kerja (UTK) pada kegiatan padat karya infrastruktur tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. Kep. 184.4/235/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang, telah ditentukan tarif per hari (HOK), dengan perincian: kepala kelompok sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tukang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan pekerja sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Sedangkan untuk tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. Kep. 184.4/1.035/KEP/24/2014 tanggal 20 Mei 2014, dengan perincian: kepala kelompok sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), tukang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan pekerja sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mendukung pencairan UTK tahun 2013 dan 2014, Disnakersostrans Kab.Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Penunjukan/ Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang baik tahun 2013 maupun 2014. Setelah formulir-formulir tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan perangkat desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir tersebut. Terdakwa kemudian menyerahkan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir yang telah ditandatangani tersebut kepada Disnakersostrans Kab.Magelang melalui saksi Rohmat untuk melengkapi syarat pencairan UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesan Padat Karya TA 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa setelah uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan uang UTK tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dicairkan, Bendahara Pengeluaran tidak menyerahkan uang UTK tersebut kepada juru bayar untuk dibayarkan kepada tenaga kerja, akan tetapi oleh Bendahara Pengeluaran uang UTK tersebut diserahkan kepada saksi Rohmat. Selanjutnya, saksi Rohmat dan Nurcholis menyerahkan uang untuk UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada Terdakwa untuk dibayarkan kepada tenaga kerja;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menyerahkan/membayarkan uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013, ketua kelompok, tukang dan pekerja masing-masing menerima upah per hari rata-rata hanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta jumlah setiap orang tidak pasti 30 (tiga puluh) hari;
Untuk tahun 2014, tidak diberikan/dibayarkan seluruhnya kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja. Namun setelah terjadi gejolak di masyarakat karena upah tidak dibayarkan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Ketua RT guna pembayaran upah tenaga kerja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya bekesimpulan bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, karena dalam pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang baik tahun 2013 maupun 2014, Terdakwa telah mempergunakan uang yang tidak sebagaimana peruntukannya, yang mana Terdakwa adalah bukan orang/pihak yang berhak untuk menyerahkan uang tersebut, melainkan juru bayar sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang tahun 2013 dan 2014 (halaman 110);
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, tidaklah serta merta dapat dikatakan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebab haruslah dapat dibuktikan adanya penambahan kekayaan Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karenanya, Majelis tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, semata-mata hanya karena dalam pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang baik tahun 2013 maupun 2014, Terdakwa telah mempergunakan uang yang tidak sebagaimana peruntukannya, yang mana Terdakwa adalah bukan orang/pihak yang berhak untuk menyerahkan uang tersebut melainkan juru bayar;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis tidak menemukan bukti-bukti bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan sebagai sarana untuk memperkaya diri Terdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi, sehingga perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berperpendapat bahwa unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Primair tersebut, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, dimana dalam dakwaan Subsidiair Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; dan
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam dakwaan Subsidiair ini adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair di atas, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis mengambil alih pertimbangan “setiap orang” dalam dakwaan Primair tersebut sebagai pertimbangan “setiap orang” dalam dakwaan Subsidiair ini;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair tersebut telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidiair ini telah pula terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hal yang harus dipertimbangkan dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini adalah apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Subsidiair tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa frasa “dengan tujuan” dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menunjukkan adanya suatu kehendak dari si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) baik bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka perbuatan itu dilakukan oleh pelaku untuk terjadinya suatu keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah diperolehnya suatu keuntungan, tidak terbatas berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, yaitu “diri sendiri”, “orang lain”, atau “suatu korporasi”, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya tanggal 29 Juni 2009, Nomor: 813 K/Pid/1987, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Subsidiair sama dengan dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair di atas, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis mengambil alih pertimbangan mengenai terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa dalam dakwaan Primair sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” di atas, sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidiair ini. Oleh karena perbuatan Terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut telah dinyatakan terbukti, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam dakwaan Subsidiair ini telah pula terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Terdakwa telah menerima dari Nurcholis bersama-sama dengan saksi Rohmat dan saksi Bagus Prasetyo uang untuk pengadaan bahan material dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Pada tahun 2013 anggaran belanja untuk bahan material sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), tetapi yang diterima Terdakwa hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tahun 2014 anggaran untuk pengadaan material sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah), tetapi yang diterima Terdakwa hanya Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Walaupun anggaran untuk pengadaan material yang diterima Terdakwa tidak sesuai dengan yang dianggarkan, namun Terdakwa tetap menerimanya dan melaksanakan kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pencairan UTK tahun 2013 dan 2014, terbukti bahwa Terdakwa memerintahkan perangkat desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir tersebut, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir. Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima pencairan uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan uang UTK tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari saksi Rohmat dan Nurcholis, ternyata Terdakwa tidak menyerahkan/ membayarkan uang UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, Terdakwa semestinya tidak menerima uang untuk belanja material, melainkan dalam bentuk bahan material. Terdakwa juga semestinya memerintahkan perangkat desa Kemutuk untuk meminta tandatangan orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja. Namun kenyataannya Terdakwa menerima uang anggaran belanja material yang semestinya bukan menjadi urusan dan tanggungjawabnya. Selain itu, Terdakwa juga telah memerintahkan perangkat Desa kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir tersebut. Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima pencairan uang UTK tahun 2013 dan 2014, Terdakwa semestinya menyerahkan/membayarkan uang UTK tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK, namun kenyataannya Terdakwa tidak menyerahkan/ membayarkan uang UTK sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan secara sadar dan dengan sengaja oleh Terdakwa. Perbuatan Terdakwa menunjukkan adanya suatu kehendak dari Terdakwa yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan perbuatannya tersebut untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa dari pengelolaan dana kegiatan betonisasi jalan di desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014 terdapat sisa dana yang kemudian dibagi-bagikan kepada panitia dan untuk diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hal yang harus dipertimbangkan dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini adalah apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”. Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” mengandung makna alternatif, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa menyalahgunakan salah satu unsur yaitu “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” yang ada pada Terdakwa karena “kedudukan” atau “jabatan”, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa adalah Kepala Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang periode tahun 2012 s/d 2018, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/289/KEP/01/ 2012 tanggal 30 Juli 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima uang dari Nurcholis bersama-sama dengan saksi Rohmat dan saksi Bagus Prasetyo untuk pengadaan bahan material dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, masing-masing pada tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tahun 2014 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mendukung pencairan UTK tahun 2013 dan 2014, terbukti bahwa Disnakersostrans Kab.Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang baik tahun 2013 maupun 2014. Terdakwa kemudian memerintahkan perangkat desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir tersebut, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir. Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima pencairan uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan uang UTK tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari saksi Rohmat dan Nurcholis, ternyata Terdakwa tidak menyerahkan/ membayarkan uang UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa menurut Majelis perbuatan Terdakwa di atas merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Kepala Desa Kemutuk. Sebagai Kepala Desa, Terdakwa semestinya tidak menerima uang untuk belanja material, melainkan dalam bentuk bahan material yang disediakan oleh penyedia barang (CV.Hadi Manunggal). Terdakwa juga semestinya memerintahkan perangkat desa Kemutuk untuk meminta tandatangan orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja. Namun kenyataannya Terdakwa menerima uang anggaran belanja material yang semestinya bukan menjadi urusan dan tanggungjawabnya. Selain itu, Terdakwa juga telah memerintahkan perangkat Desa kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir tersebut. Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima pencairan uang UTK tahun 2013 dan 2014, Terdakwa semestinya menyerahkan/membayarkan uang UTK tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK, namun kenyataannya Terdakwa tidak menyerahkan/membayarkan uang UTK sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”:
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha milik masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” adalah bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam frase “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” mengandung makna alternatif, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat merugikan salah satu unsur saja, yaitu “keuangan negara” atau “perekonomian negara”, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau perekonomian negara atau menjadi berkurangnya keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa telah menerima uang dari Nurcholis bersama-sama dengan saksi Rohmat dan saksi Bagus Prasetyo untuk pengadaan bahan material dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Pada tahun 2013 anggaran belanja untuk bahan material sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), tetapi yang diterima Terdakwa hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tahun 2014 anggaran untuk pengadaan material sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah), tetapi yang diterima Terdakwa hanya Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Sehingga ada selisih antara anggaran belanja untuk bahan material yang dianggarkan dengan yang diterima Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa setelah uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan uang UTK tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dicairkan, Bendahara Pengeluaran tidak menyerahkan uang UTK tersebut kepada juru bayar untuk dibayarkan kepada tenaga kerja, akan tetapi oleh Bendahara Pengeluaran uang UTK tersebut diserahkan kepada saksi Rohmat. Selanjutnya, saksi Rohmat dan Nurcholis menyerahkan uang untuk UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada Terdakwa untuk dibayarkan kepada tenaga kerja;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menerima uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah), ternyata Terdakwa tidak menyerahkan/ membayarkan uang UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tahun 2013, ketua kelompok, tukang dan pekerja masing-masing menerima upah per hari rata-rata hanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta jumlah setiap orang tidak pasti 30 (tiga puluh) hari;
Untuk tahun 2014, tidak diberikan/dibayarkan seluruhnya kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja. Namun setelah terjadi gejolak di masyarakat karena upah tidak dibayarkan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Ketua RT guna pembayaran upah tenaga kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-847/PW11/5/2014 tanggal 23 Oktober 2015 dan keterangan ahli, dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen). Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Disnakersostrans Kab.Magelang sebesar Rp.115.401.066,- (seratus lima belas juta empat ratus satu ribu enam puluh enam rupiah) dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen). Oleh karenanya, unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa di dalam surat dakwaan Penuntut Umum perbuatan Terdakwa telah dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dijunctokannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan Terdakwa dalam hal terjadi penyertaan dalam tindak pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif, yaitu berupa: 1. orang yang melakukan (pleger); 2. orang yang menyuruh melakukan (doenpleger); atau, 3. orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan” adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh melakukan” adalah sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja. Sedangkan, yang dimaksud dengan “orang yang turut serta melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”, adalah sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 dilakukan secara swakelola, kemudian Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Panitia Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I Tugas Perbantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang;
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 saksi Joko Pitulung, selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA 2013 telah melakukan pengadaan langsung dan telah menunjuk CV.Hadi Manunggal dengan Direktur saksi Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan yang tertuang dalam Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1688/24/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya telah dibuatkan SPK Nomor: 027/1774/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani oleh S. Lutfi Rohman selaku PPK. Selanjutnya, pada tahun 2014, Adib Bahari selaku pejabat pengadaan barang/jasa TA 2014 melakukan pengadaan langsung, dimana berdasarkan Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 027/1648/24/2014 tanggal 21 Mei 2014, telah menetapkan CV.Hadi Manunggal dengan Direktur saksi Ishadi sebagai penyedia bahan bangunan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam SPK Nomor: 027/1651/24/ 2014 tanggal 24 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Joko Pitulung selaku PPK;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya saksi Ishadi selaku Direktur CV.Hadi Manunggal setelah melakukan survey lapangan ke Desa Kemutuk menyatakan tidak mampu untuk mengadakan material karena lokasinya terlalu berat, kemudian Nurcholis selaku Ketua Panitia Kegiatan Infrastruktur dan saksi Rohmat meminta agar saksi Ishadi tetap membantu pengadaan material tahun 2013 dan 2014 dengan memberikan solusi supaya saksi Ishadi meminta tolong kepada Terdakwa yang melakukan pembelian material tersebut. Atas saran dari Nurcholis dan saksi Rohmat tersebut, kemudian saksi Ishadi secara bertahap menyerahkan uang kepada Nurcholis yang disaksikan oleh saksi Rohmat untuk diserahkan kepada Terdakwa guna pembelian material untuk tahun 2013 dan 2014, dengan menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu karena ia belum menerima pembayaran dari Disnakesostrans Kab.Magelang, dengan perincian pada tahun 2013 sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan pada tahun 2014 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa Nurcholis bersama-sama dengan saksi Rohmat dan saksi Bagus Prasetyo menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk pengadaan bahan material dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Desa Kemutuk tahun 2013 dan 2014, tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Pada tahun 2013 anggaran belanja untuk bahan material sebesar Rp.101.861.500,- (seratus satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), tetapi yang diserahkan ke Terdakwa hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tahun 2014 anggaran untuk pengadaan material sebesar Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta rupiah delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah), tetapi yang diserahkan ke Terdakwa hanya Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Sehingga ada selisih antara anggaran belanja untuk bahan material yang dianggarkan dengan yang diserahkan ke Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pencairan UTK tahun 2013 dan 2014, pihak Disnakersostrans Kab.Magelang menyerahkan formulir Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja kepada Terdakwa untuk ditandatangani kepada masing-masing orang yang tertera dalam daftar tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk baik tahun 2013 maupun 2014. Terdakwa kemudian memerintahkan perangkat desa Kemutuk untuk menandatangani sendiri Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir tersebut, bukan ditandatangani oleh orang/pekerja sesuai dengan nama yang tertulis dalam formulir. Terdakwa kemudian menyerahkan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir yang telah ditandatangani tersebut kepada Disnakersostrans Kab.Magelang melalui saksi Rohmat untuk melengkapi syarat pencairan UTK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya TA 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa setelah uang UTK tahun 2013 sebesar Rp.120.600.000,- (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan uang UTK tahun 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dicairkan, Bendahara Pengeluaran tidak menyerahkan uang UTK tersebut kepada juru bayar untuk dibayarkan kepada tenaga kerja, akan tetapi oleh Bendahara Pengeluaran uang UTK tersebut diserahkan kepada saksi Rohmat. Selanjutnya, saksi Rohmat dan Nurcholis menyerahkan uang untuk UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada Terdakwa untuk dibayarkan kepada tenaga kerja. Namun kenyataannya Terdakwa tidak menyerahkan/membayarkan uang UTK tahun 2013 dan 2014 tersebut kepada ketua kelompok, tukang dan pekerja sesuai dengan Daftar Tanda Terima UTK dan Daftar Hadir Kegiatan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja tahun 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa dalam perkara ini semestinya baik penyidik maupun Penuntut Umum tidak hanya mempersoalkan perbuatan Terdakwa saja, akan tetapi juga hal-hal yang melatarbelakangi perbuatan Terdakwa yaitu perbuatan pelaksana swakelola, seperti pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, panitia penerima hasil pekerjaan, juru bayar dan penyedia barang yang ditunjuk (CV.Hadi Manungggal), yang tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Pengadaan material semestinya adalah tanggungjawab penyedia barang yang ditunjuk dan pembayaran uang Upah Tenaga Kerja adalah tanggungjawab juru bayar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa ada 2 (dua) atau lebih yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, yaitu: Terdakwa sebagai orang yang melakukan korupsi dan pihak-pihak lain, yaitu pihak-pihak di Disnakersostrans Kab.Magelang, dan orang-orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana korupsi. Walaupun dalam perkara ini ternyata melibatkan banyak pihak sebagaimana diuraikan di atas, namun baik penyidik maupun Penuntut Umum hanya meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa yang didakwa baik bertindak secara sendiri maupun bersama-sama dengan Nurcholis (yang telah meninggal dunia), padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Nurcholis sendiri tidak pernah diperiksa sama sekali di tingkat penyidikan. Sementara itu pihak-pihak lain yang secara nyata-nyata telah melakukan perbuatan korupsi semestinya diajukan dan diproses bersama-sama dengan Terdakwa untuk dimintakan pertanggung jawabannya, namun kenyataannya malah tidak diproses oleh penyidik. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kecurigaan dalam masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan timbulnya kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum yang dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya, menurut Majelis seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini semestinya turut dimintakan pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa unsur ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Subsidiair, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, apa yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya (pledooi) dan jawaban (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa sepanjang mengenai Terdakwa tidak terbukti bersalah, haruslah dikesampingkan dan tidak perlu ditanggapi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidiair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program dan upaya Pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk mendidik dan membina Terdakwa ataupun masyarakat, dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif untuk tidak melakukan perbuatan salah tersebut, sehingga menurut Majelis pemidanaan sebagaimana nantinya tersebut dalam amar putusan ini merupakan pemidanaan yang sudah setepat-tepatnya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah merupakan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa jika Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengenai pidana tambahan ini Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di dalam surat tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-847/PW11/5/2014 tanggal 23 Oktober 2015 dan keterangan ahli, dalam Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Karya/Pekerja di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang Tahun 2013 dan 2014 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen). Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Disnakersostrans Kab.Magelang sebesar Rp.115.401.066,- (seratus lima belas juta empat ratus satu ribu enam puluh enam rupiah) dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.133.109.303,16 (seratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah enam belas sen), maka Penuntut Umum membebankan pengembalian seluruh kerugian negara dalam perkara ini kepada Terdakwa. Sementara itu, berdasarkan Laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dalam perkara ini jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen), sedangkan selebihnya sebesar Rp.115.401.066,- (seratus lima belas juta empat ratus satu ribu enam puluh enam rupiah) adalah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Disnakersostrans Kab.Magelang. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa tidaklah sepatutnya dan tidaklah adil apabila seluruh kerugian negara dalam perkara ini dibebankan kepada Terdakwa. Mengingat porsi terbesar kerugian negara atau yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini adalah oleh Disnakersostrans Kab.Magelang, maka demi keadilan dalam masyarakat sudah sepatutnyalah apabila pihak-pihak di Disnakersostrans Kab.Magelang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini dimintakan pertanggungjawabannya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlah pembayarannya tidak equivalent atau tidak sama dengan kerugian negara dan sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen);
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini dijatuhkan Terdakwa tidak ditahan, sedangkan Majelis telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Majelis perlu menetapkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 83 (delapan puluh tiga) barang bukti, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis akan menentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI. tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MAFTUKHAN Bin MURANDI tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.17.708.237,16 (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam belas sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bendel asli SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab.Magelang No. KEP.184.4/1235/24/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Ketua Kelompok, Tenaga Tukang dan Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tahun 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1.774/24/2013 tanggal 28 Mei 2013 oleh CV.Hadi Manunggal;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10023 tanggal 23 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Membayar Nomor: 10024 tanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2013 No. DIPA-026.04.4.039560/2013 tanggal 5 Desember 2012;
1 (satu) bendel SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: 188.4/ 1.008/KEP/24/2013 tentang Besaran Honor dan Revisi Susunan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM serta Bendahara Pengeluaran pada Disnakersostrans Kab.Magelang TA 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi dari Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja PK Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 27 Juli 2013 yang menerima Rohmat;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan;
1 (satu) lembar asli rekening koran giro Mandiri Nomor: 136-00-0701155-5;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi dari Disnakersostrans sejumlah Rp.120.600.000,- guna pembayaran upah tenaga kerja pelaksanaan padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang yang dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 30 Mei s/d 4 Juli 2013 tertanggal 27 Juli 2013 yang menerima Maftukhan;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang No. KEP.184.4/468/24/2013 tanggal Januari 2013;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013;
1 (satu) lembar kwitansi Upah Tenaga Kerja Pelaksanaan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja di Ds.Kemutuk Kec.Tempuran TA 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/1651/24/2014 tanggal 24 Mei 2014 Program Infrasruktur Pedesaan Padat Pekerja I dengan nilai kontrak Rp.82.850.350,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bendel Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kab.Magelang Provinsi Jawa Tengah TA 2014;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang tentang Petugas Pengelola DIPA Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab.Magelang TA 2014 Nomor: 188.4/012/KEP/24/2014 tanggal 24 Januari 2014;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Belanja Barang Pengadaan Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Papan Nama/ Prasasti Kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kerja Program PPKK TA 2014 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp.74.188.722,- (tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
1 (satu) bendel foto penyerahan uang dari Rohmat kepada Kepala Desa Kemutuk sebesar Rp.106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) guna pembayaran pelunasan bahan material proyek padat karya Ds.Kemutuk Kec. Tempuran tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran DP bahan bangunan untuk proyek padat karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Rohmat dan Nurcholis;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.04 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.02 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
2 (dua) lembar asli Daftar Tenaga Kerja Program Padat Karya Ds.Kemutuk Kec. Tempuran Kab. Magelang Tahun 2014;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.03 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.05 Rw.02 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) buku ekspedisi dari Rt.01 Rw.01 Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Kab. Magelang;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 19 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.410.500,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 26 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.146.500,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 13 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 15 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh rupiah) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 18 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.553.800,- (lima ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.342.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tanggal 4 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 7 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.468.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 27 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Besi “Rejo Mulyo” senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 9 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 25 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Material & Kayu “Alba Sakti” senilai Rp.3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian solar dan mall cor tertanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Muh Isroi;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran sewa molen 35 hari @ 100.000,- rtanggal 28 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Tunggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian split/koral 90 m³ x Rp.250.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.27.550.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran pembelian pasir 29 rit x Rp.950.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Padat Karya Kemutuk sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian batu kali 2 rit x Rp.800.000,- tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Taufiq;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) guna pembayaran pinjaman pribadi untuk mengkondisikan masyarakat terkait prog. Padat Karya Ds.Kemutuk tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) bendel tindasan kwitansi penjualan Toko Material & Kayu “Alba Sakti” kepada Kepala Desa Kemutuk Nomor: 114409, 114463, 114503, 115064, 115191, 115727, 119983, 131600, 131633, 132499, 132503, 132507, 132836, 133891;
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 3 Mei 2014 sejumlah Rp.40.369.500,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.368.400,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 12 Mei 2014 sejumlah Rp.1.744.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 17 Mei 2014 sejumlah Rp.6.802.500,- (enam juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 20 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 23 Mei 2014 sejumlah Rp.1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.20.111.000,- (dua puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 25 Mei 2014 sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 28 Mei 2014 sejumlah Rp.9.960.000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 4 Juni 2014 sejumlah Rp.1.637.500,- (satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 31 Mei 2014 sejumlah Rp.3.930.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli kwitansi dari Padat Karya Ds.Kemutuk Kec.Tempuran Th.2014 kepada Toko Bumi Kandung uang sejumlah Rp.121.496.900,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) guna pembayaran Material Padat Karya Kemutuk Th. 2014 tanggal 26 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Desa Kemutuk Kec.Tempuran tanggal 31 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari Ishadi sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) guna pembayaran Vorskot untuk pengadaan material kegiatan padat karya di Desa Kemutuk Kec. Tempuran tanggal 10 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Maftukhan;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: 188.4/1.035/KEP/24/2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Upah Kepala Kelompok dan Tenaga Kerja/Pekerja Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I di Desa Kemutuk Kec.Tempuran Kab.Magelang tanggal 20 Mei 2014;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: 188.4/100/24/2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dan Pejabat Pengadaan, serta Penunjukan Panitia, Pejabat Pemeriksa/ Penerimaan Barang /Jasa tanggal 2 Januari 2014;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab.Magelang Nomor: KEP.184/470/24/2013 tentang Penujukan dan Penetapan Lokasi Kegiatan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Padat Karya Infrastruktur Kab.Magelang TA 2013 tanggal 5 April 2013;
1 (satu) bendel asli SK Kepala Disnakersostrans Kab. Magelang Nomor: KEP.184.4/568/24/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Petugas Pengelola DIPA dan Petugas Pelaksana Kegiatan Padat Karya Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakersostrans Kab.Magelang Th. 2013;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/1.920/24/2013 tanggal 6 Juli 2013;
1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik & Peralatan Kerja Nomor: 562/1.921/24/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2290/24/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) bendel asli Berita Acara Serah Terima Bahan Bangunan Fisik, Peralatan Kerja dan Prasasti Nomor: 562/2291/24/2014 tanggal 19 Juni 2014;
1 (satu) bendel asli Identifikasi Kegiatan Infrastruktur Padat Pekerja Tahun 2014 tanggal April 2014;
1 (satu) bendel fotocopy Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun 2013 Identifikasi Kegiatan;
1 (satu) bendel asli Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja TA 2013 Kegiatan Penyelenggaraan Padat Karya Infrastruktur dengan besar anggaran Rp.223.450.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli nota pembelian dari Toko Bumi Kandung tanggal 21 Mei 2014 sejumlah Rp.23.350.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2016, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, oleh kami SULISTIYONO, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, ANTONIUS WIDIJANTONO, SH, MH dan ROBERT PASARIBU, SH, MH, Hakim Ad Hoc, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, HULMAN S selaku Panitera Pengganti, TAOFIK EKO BUDIANTO, SH , selaku Penuntut Umum, dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. ANTONIUS WIDIJANTONO, SH, MH SULISTIYONO, SH, MH.
2. ROBERT PASARIBU, SH, MH.
Panitera Pengganti,
HULMAN S.