378/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 378/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PANDAPOTAN SIRAIT, DKK. X TONGAM SITORUS, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 378 / PDT / 2015/ PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PANDAPOTAN SIRAIT : Umur 74 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PU, Alamat Jalan Garu VIII No. 72 – C, LK – X, Harjosari, Medan Amplas, Sumatera Utara ;
TURMAN SIRAIT : Umur 60 Tahun, Pekerjaan Karyawan, Alamat Kampung Jembatan, RT 010/017 No. 67 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kodya Jakarta Timur ;
ALMAN SIRAIT : Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat : Jalan Gereja Lumban Nabolon, Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : MARTHA SITORUS, SH., MH. dan SUMANTRI, SH. Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, pada Kantor MARTHA SITORUS, SH., MH.& Associates, yang berkantor di Jl. Gagak Hitam-Ring Rood / Industri No. 48 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2013, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 27 Maret 2013, dibawah register : No.37/SK/2013/PN.BLG., Semula disebut sebagai PARA PENGGUGAT, sekarang sebagai PARA PEMBANDING;
L A W A N :
TONGAM SITORUS : Umur 57 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Jalan Gereja Lumban Nabolon, Desa Lumban Nabolon Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, Semula disebut sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I ;
ANWAR PARNINGOTAN SITORUS, Umur 32 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Jalan Gereja Lumban Nabolon, Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, semula disebut sebagai TERGUGAT II, sekarang sebgai TERBANDING II ;
Ditingkat Banding diwakili oleh Kuasa Hukumnya : KIRNO SIALLAGAN, SH. Advokat / Penasehat Hukum, pada Kantor KIRNO SIALLAGAN & REKAN yang berkantor di Jl. Sisingamangaraja No. 127-A Balige, Toba Samosir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Oktober 2015, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 13 Oktober 2015, dibawah register : No.157/PDT/2015/PN.BLG ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
------- Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal 23 Maret 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 27 Maret 2013, dibawah Register Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.BLG, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat ada mempunyai / memiliki sebidang Tanah Perladangan yang merupakan Peninggalan / Warisan dari Kakek Para Penggugat yang bernama : Pu Ni Huta Sirait (Almarhum) bersama Istrinya bernama : Tapian Boru Simanjuntak, Tanah tersebut dahulu dikenal dengan Huta / Kampung Lumban Sijoring dan sekarang di Sebut Lumban / Huta Janji Raja yang terletak di Lumban Nabolon, Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara dan sekarang lebih di kenal lagi dengan Di Jalan Gereja Lumban Nabolon, Desa : Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dan Tanah Perladangan tersebut Luas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) dan batas - batasnya sebagai berikut ;
Sebelah Timur berbatas dengan : Beni Sitorus & St.Gustaf Sitorus & Op.Pulo Sitorus ;
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Wakaf / Kuburan / Makam dan Jln. Gereja Lumban Nabolon ;
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Lumban Tor ;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Setapak dan Sosor Mussa ;
Bahwa sejak Awal Tanah tersebut telah di Kuasai dan di Usahai Oleh Kakek dan Nenek serta Orang Tua Para Penggugat dengan menanami Tanaman Keras seperti Pohon Aren, Pohon Sotul, dll, serta beberapa Rumpun Bambu, dan sebagian lagi di tanami dengan tanaman Palawija Musiman, sedangkan sebagian lagi masih di biarkan / kosong karena Para Penggugat belum memiliki Dana untuk mengelolanya ;
Bahwa Para Pengugat memperoleh Tanah Perladangan tersebut di atas, diperoleh secara turun - temurun dari Kakek dan Nenek serta Orang Tua Para Penggugat ;
Sejarah Tahun 1850 an (Seribu Delapan Ratus Lima Puluh-an) Tanah Perladangan Seluas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (+ 2 Ha 1000 M) di Kenal dengan Huta / Lumban Sijoring yang menempati dan menguasai Tanah Perladangan Tersebut semula adalah : Raja Badia Raja Sitorus bersama Istrinya ;
Pada Tahun 1850 Kakek Para Penggugat bernama Pu Ni Huta Sirait bersama Istrinya bernama Tapian Boru Simanjuntak Datang Ke Lumban Sijoring dan bertemu dengan Raja Badia Raja Sitorus dan Istrinya, dan Kedatangan Pu Ni Huta Sirait beserta Istrinya sangat di sambut dengan baik oleh : Raja Badia Raja Sitorus, dan bahkan Raja Badia Raja Sitorus menawarkan / mengajak Pu Ni Huta Sirait dan Istrinya untuk tinggal di Kampung / di Huta Sijoring itu, dan tawaran dan kebaikan Raja Badia Raja Sitorus pun disambut dan diterima baik oleh Pu Ni Huta Sirait, sehingga Pu Ni Huta Sirait dan Istrinya Tapian Boru Simanjuntak tinggal dan berdiam bersama-sama Raja Badia Raja Sitorus serta keluarganya di Huta / Lumban Sijoring tersebut ;
Berapa Tahun Kemudian Terjadilah kebakaran di Kampung / Lumban Sijoring seluruh rumah yang ada di tempat itu habis terbakar, sehingga Raja Badia Raja Sitorus dan Keluarganya serta Pu Ni Huta Sirait dan Istrinya juga ikut pindah ke lokasi tanah arah depan dan masih tetap berada di areal Tanah Perladangan Huta / Lumban Shoring tersebut, yaitu tepatnya di lokasi rumah para penggugat yang di tempati saat ini mendekati Jalan Umum, atau Jalan Gereja Lumban Nabolon ;
Bahwa pada saat itu di lokasi tanah dan rumah yang di tempati Para Penggugat saat ini ada berdiri + 5 (lima) rumah tempat tinggal termasuklah Rumah Raja Badia Raja Sitorus dan Istrinya tinggal di lokasi tersebut dan juga Pu Ni Huta Sirait Serta Istrinya tinggal di tempat itu, serta beberapa kepala rumah tangga lagi yang tinggal di Lokasi Tanah Perladangan tersebut ;
Dan Sekitar Tahun 1880 an (Seribu Delapan Ratus Delapan Puluh-an) Di adakan peresmian dan penyerahan tanah perladangan tersebut yang diserahkan Raja Badia Raja Sitorus kepada Pu Ni Huta Sirait serta Istrinya Tapian Boru Simanjuntak dan disaksikan seluruh Pengetua-Pengetua Adat (Raja - Raja Huta) Lumban Nabolon, dan nama huta / kampung itu di ganti yang tadinya namanya Lumban Sijoring diganti menjadi Lumban / Kampung / Huta Janji Raja ;
Bahwa setelah peresmian pengantian nama Kampung / Huta, Tanah Perladangan itu diganti dari : Lumban Sijoring Menjadi Kampung / Lumban Janji Raja serta sekaligus penyerahan Tanah Perladangan tersebut diserahkan Raja Badia Raja Sitorus Kepada Pu Ni Huta Sirait secara adat yang di hadiri dan disaksikan Pengetua - Pengetua Adat (Raja - Raja Adat) Lumban Nabolon. Beberapa Bulan Kemudian Pu Ni Huta Sirait dan Istrinya Tapian Boru Simanjuntak Mempunyai 1 (Satu) Orang Anak Yang Bernama Pu Lungguk Sirait ;
Kemudian Pu Lungguk Sirait menikah dengan Perempuan bermarga : Boru Manurung dan mempunyai 1 (satu) Orang Anak Laki-laki bernama : Pu Lomo Sirait ;
Kemudian Pu Lomo Sirait menikah dengan seorang Perempuan bermarga : Boru Situmorang dan lahirlah 2 (dua) Orang Anak yaitu 1 (satu) Orang Anak Perempuan bernama Burnang Boru Sirait dan 1 (satu) Orang Anak Laki - laki bernama Panindak Sirait ;
Dan kemudian Burnang Boru Sirait menikah dengan seorang Laki - laki bernama Panjail Sitorus dan mempunyai anak, demikian juga Terhadap Panindak Sirait menikah dengan seorang Perempuan bermarga Boru Manurung dan mempunyai Anak 2 (dua) Orang yaitu 1 (satu) Orang Anak Perempuan bernama Hubuan Boru Sirait dan 1 (satu) Orang Anak Laki-Laki bernama : Pumili Sirait ;
Dan selanjutnya Hubuan Boru Sirait menikah dengan seorang Laki - Laki Marga Sitorus, sedangkan Pumili Sirait menikah kepada seorang Perempuan Boru Napitupulu dan mempunyai 1 (satu) Orang Anak Laki-Laki bernama : Marsius Sirait ;
Marsius Sirait menikah dengan seorang perempuan Boru Manurung dan mempunyai Anak 2 (dua) Orang yaitu 1 (satu) Orang Perempuan Bernama : Mili Boru Sirait dan 1 (satu) Orang Anak Laki-laki bernama Kondar Sirait, dan Kondar Sirait menikah dengan Perempuan bernama T. Boru batubara dan mempunyai anak Laki - laki yang bernama : Alman Sirait Ic. Penggugat - III, akibat sesuatu masalah yang tidak dapat di selesaikan dalam Kehidupan Rumah Tangga Marsius Sirait dengan Istrinya Boru Manurung, maka Marsius Sirait menceraikan Istrinya Boru Manurung dan menikah lagi kepada Juliana Boru Dolok Saribu ;
Bahwa pernikahan Marsius Sirait dengan Istrinya Juliana Boru Dolok Saribu telah mempunyai anak yaitu 1. Pandapotan Sirait Ic. Penggugat-I, 2 Turman Sirait Ic. Penggugat-II ;
Sedangkan TERGUGAT I Ic. Tongam Sitorus dan TERGUGAT II Ic. Anwar Parningotan Sitorus Adalah : Ahli Waris dari Burnang Boru Sirait dan Panjail Sitorus ;
Semasa Hidup Kakek Pu Lomo Sirait selain memiliki Tanah Perladangan dengan luas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau di sebut juga dengan (+ 2 Ha 1000 M) yang di tempati Para Penggugat saat ini, Kakek Pu Lomo Sirait juga memiliki 3 (tiga) bidang Tanah Sawah luas + 1000 M2 (lebih kurang seribu meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara, yang sekarang menjadi Kabupaten Toba Samosir, Kehidupan Cucu dan Cicit dan Pu Lomo Sirait dan Boru Situmorang rukun-rukun dan damai-damai saja dan tidak pernah ada perselisihan apapun dalam keluarga besar Pu Lomo Sirait ;
Bahkan Burnang Boru Sirait dan Suaminya Panjail Sitorus selaku Kakek dan Nenek Para Tergugat sejak menikah pernah tinggal dirumah Para Penggugat
yang ditempati Para Penggugat saat ini ;
Bahwa setelah anak-anak Pu Lomo Sirait telah berumah Tangga masing-masing, maka Pu Lomo Sirait membagi harta warisannya kepada Anak Laki - laki bernama Panindak Sirait dan Istrinya bermarga Boru Manurung Selaku Ahli Warisnya Para Penggugat yaitu Sebidang Tanah Perladang yang dikenal dengan Lumban Janji Raja terletak di Lumban Nabolon Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, atau sekarang lebih di kenal lagi dengan di Jalan Gereja Lumban Nabolon, Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara dengan Luas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (+ 2 Ha 1000 M) yang diuraikan pada halaman 2 Point 1 di atas, dan Pu Lomo Sirait juga memberikan Pauseang / Warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah sawah kepada Anak Perempuan yang bernama : Burnang Boru Sirait yang Suaminya bernama : Panjail Sitorus selaku Ahli Waris adalah : Para Tergugat ;
Adapun Pembagian Warisan sebagai Pauseang dari Pu Lomo Sirait kepada Anaknya Perempuan yang bernama Burnang Boru Sirait dan suaminya bernama Panjail Sitorus yaitu 3 (tiga bidang Tanah Sawah yang terletak di masing-masing tersebut dibawah ini ;
Tanah Sawah / Hauma Somba ni Huta yang terletak di Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara yang Sekarang setelah Pemekaran Menjadi Kabupaten Toba Samosir, dengan Luas + 400 Meter2 (lebih kurang empat ratus meter bujur sangkar) dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah /Hauma Sabungan Sitorus ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah /Hauma Sabungan Sitorus ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Darat Midian Sitorus ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Darat Jainar Sitorus ;
Tanah Sawah / hauma tungkup yang terletak di Desa : Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara, sekarang setelah Pemekaran menjadi Kabupaten Toba Samosir, dengan Luas : + 200 Meter2 (lebih kurang dua ratus meter bujur sangkar) dan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah / Hauma Nai Dompak / Din Situmorang ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Darat Op.Si Samoel ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Costan Sitorus ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah / Hauma Op.Sibahotan ;
Tanah Sawah / hauma Mual Lumban Tumorang yang terletak di Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara, sekarang setelah Pemekaran menjadi Kabupaten Toba Samosir, dengan Luas + 200 Meter2 (lebih kurang dua ratur meter bujur sangkar) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah / Hauma Manurung Janji Matorgu ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah / Hauma Bismar Situmorang ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah / Hauma Nan Tuani / Op. Simarusaha Boru Dolok Saribu ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan / Bondar Lumban Nabolon ;
Dan dari Luas Tanah Ladang + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau di sebut juga dengan (+ 2 Ha 1000 M) dan sebagian Tanah Ladang tersebut di Serahkan Orang Tua Para Penggugat (Marsius Sirait / A. Manindak) kepada Koperasi Saoloan Lumban Nabolon yang diketuai Oleh Sdr. Wismark Sirait Kepala SR. VI Lumban Nabolon, untuk Pendirian Masin Gilingan Padi Kepunjaan Koperasi Saoloan, Seluas 15 X 6 X 1 M2 = 90 M2 Penyerahan Tanah tersebut di Tandatangani Orang Tua Para Penggugat Ic. Marsius Sirait Selaku Pihak Pertama yang menyerahkan Tanah tersebut dan di Tandatangani Koperasi Saoloan Lumban Nabolon Ic. Wismark Sirait Selaku Pihak Kedua serta dikuatkan dengan suatu surat penyerahan di hadapan Kepala Kampung Lumban Nabolon sehingga Prosedur Penyerahan Tanah tersebut Jelas dan Sah dan mengikat menurut hukum sebagaimana tertuang Pada Surat Penyerahan tertanggal 7 Desember 1959 ;
Bahwa sekitar tahun yang tidak di ingat lagi Orang Tua TERGUGAT I bernama Horas Sitorus dan Kakek TERGUGAT II datang kerumah Orang Tua Para Penggugat Marsius Sirait untuk meminta izin agar bisa membuat Sopo / Rumah di bagian tanah perladangan yang masih berada diatas Tanah tersebut percisnya disebelah Utara berbatasan dengan Jalan. Gereia Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, untuk tempat tinggal sementara, dan Oleh Orang Tua Para Penggugat Marsius Sirait mengizinkan Orang Tua TERGUGAT I dan Kakek TERGUGAT II untuk memdirikan Sopo / Rumah tersebut, namun bukan menjadi milik Orang Tua Tergugat-I dan Kakek Tergugat – II ;
Bahwa oleh karena Orang Tua Para Penggugat telah mengizinkan Orang Tua Tergugat-I untuk membuat Sopo / Rumah tersebut, maka Orang Tua TERGUGAT I Kakek /Opung TERGUGATII mendirikan Sopo / Rumah sekarang lebih di kenal dengan sebutan rumah di atas Tanah Perladangan atau bcrada di dalam areal Tanah seluas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut iuga dengan (+ 2 Ha 1000 M) tersebut dengan Luas Tanah + Lebar 8 M x Panjang 15 M = + 120 M2 (lebih kurang seratus dua puluh meter bujur sangkar) Sehingga Sopo / Rumah yang di dirikan TERGUGAT I itu menjadi Tempat Tinggal TERGUGAT I dan Istri serta Anak -anaknya yang lain ;
Dan sekitar Tahun 2010 TERGUGAT II mendirikan Bangunan rumah lagi bentuk semi permanen seluas + Lebar 8 M x Panjang 9 M = + 72 M2 (lebih kurang tuiuh puluh dua meter bujur sangkar) untuk tempat tinggal TERGUGAT II terletak atau berada didalam tanah seluas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter persegi) atau disebut juga dengan (+ 2Ha 1000 M) tanpa seizing ParaPenggugat, yang ironisnya TERGUGATI dan Tergugat- II semakin menganggap remeh dan melakukan perbuatan hukum serta Tergugat menghilangkan adat istiadat yang berlaku di Negara Repubik Indonesia ini khususnya di daerah Lumban Nabolon yang mana TERGUGAT II dan TERGUGAT I tidak permisi kepada Para Penggugat, untuk mendirikan Rumah untuk di tempati TERGUGAT II Ternyata Para Tergugat telah menanami tanaman-tanaman keras seperti pohon kemiri, dan tanaman jagung dan tanaman kopi di sekeliling areal tanah milik Para Penggugat, hal tersebut sudah berulang-ulang kali Para Penggugat menegur dan melarang Para Tergugat untuk tidak membuat bangunan Rumah di tempat itu dan untuk tidak menanami tanaman tersebut diatas tanah milik Para Penggugat tersebut namun Para Tergugat tidak menghiraukannya ;
Bahwa Para Penggugat pernah mengatakan kepada TERGUGAT I apabila Para Tergugat ingin menanami tanaman seperti itu silahkan Para Tergugat pindah dan menanami tanaman tersebut diatas tanah milik Para Tergugat sendiri, karena Para Tergugat juga sudah menandapatkan warisan tanah sebanyak 3 (tiga) bidang dari Kakek Pu Lomo Sirait dan Istrinya Boru Situmorang (vide dalil Gugatan Para Penggugat halaman 6 Point 19 dan di lanjutkan ke halaman 7) namun para tergugat tidak menghiraukan kata-kata Para Penggugat ;
Bahwa oleh karena Para Penggugat masih mempunyai rasa sayang dan masih memengang teguh adat istiadat yang ada di Lumban Nabolon selama ini, maka Para Penggugat tidak membuat sesuatu tindakan kriminal terhadap Para Tergugat pada hal sudah sejelas-jelasnya Para Tergugat merampas hak Para Penggugat atas Tanah tersebut dan Para Penggugat tetap mengharapkan kesadaran dari Para Tergugat selama ini, akan tetapi harapan yang baik itu tidak Terjawab sampai saat gugatan ini di daftarkan ;
Bahwa Para Tergugat telah menikmati hasil panen tanaman kopi, jagung dan hasil dari pohon kemiri vang di tanami Para Tergugat di atas tanah milik Para Penggugat dan Para Tergugat masih tetap menguasai Tanah Milik Para Penggugat tanpa merasa bersalah, seolah-olah Para Tergugat bertindak Eigeneer yang Sah atas Tanah Harta meninggalan Ayah Para Penggugat Marsius Sirait / A. Manindak Almarhum ;
Bahwa Para Penggugat telah berusaha dan berturut-turut melakukan UPAYA Perdamaian melalui Pengetua-Pengetua Adat dI Lumban Nabolon sebelum Para Penggugat mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Balige dan terakhir Bulan Desember 2012 juga Para Penggugat meminta kepada Pengetua - Pengetua Adat dan Kepada Pemerintah Desa Setempat untuk mendamaikan masalah ini dengan baik - baik, akan tetapi usaha Para Penggugat yang baik dan ternyata sia - sia belaka ;
Bahwa melihat Perbuatan - perbuatan dan Tindakan - tindakan Hukum yang di lakukan Para Tergugat yang telah mengakui secara tidak sah bahwa Tanah - tanah tempat berdirinya rumah TERGUGAT I seluas Tanah + Lebar 8 M X Panjang 15 M = + 120 M2 (lebih kurang seratus dua puluh meter bujur sangkar) dan RUMAH TERGUGAT II seluas + Lebar 8 M X Panjang 9 M = + 72 M2 (lebih kurang tujuh puluh dua meter bujur sangkar) yang terletak dan berada di dalam tanah seluas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) milik Para Penggugat Penggugat tidak bisa disewakan Para Penggugat kepada orang lain akibat di kuasai Para Tergugat dan Para Tergugat juga menanami Tanaman Pohon Kemiri dan Tanaman Kopi dan Juga Tanaman Jagung, sehingga tidak logis Para Tergugat melakukan tindakan / perbuatan atas Tanah Perladangan tersebut jika tidak seizin atau tidak persetujuan dan Para Penggugat, Akibat Perbuatan Para Tergugat tersebut Para Penggugat terhalang untuk menanami Tanaman seperti Tanaman Pohon Kemiri dan Tanaman Kopi serta Tanaman Jagung dan biasanya Para Penggugat juga menanami jahe dan juga Tanaman coklat ;
Bahwa akibat Perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah Para Penggugat secara tidak sah dan Para Tergugat tidak berhak untuk itu sehingga perbuatan Para Tergugat tersebut dikualifisir merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige Daad), sehingga kerugian yang diderita oleh Para Penggugat sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIEL.
Tanaman Kopi :
Tanaman Pohon Kopi yang ditanami Para Tergugat diatas Tanah milik Para Penggugat seluas 24 Rante atau seluas 9600 Meter 2 dengan perincian sebagai berikut :
1 Rante ditanami 300 Batang Pohon Kopi = 300 Btg X 9600 M2 = 2.880.000. Btg Pohon Kopi ;
1 Btg Phn Kopi hasil panennya satu hari 1 Ons Kopi ;
1 Ons Kopi harganya = Rp.130.- (seratus tiga puluh rupiah) ;
2.880.000.000. Btg Phn Kopi X Rp. 130.- = Rp.374.400.000.- (tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) perhari ;
Para Tergugat menikmati Hasil Panen Kopi tersebut selama Tahun 2008 s/d Sekarang (5 tahun) = Rp.374.400.000.- X 1800 Hari = Rp. 3.760.000.000.- (tiga milliyar tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Tanaman Kemiri :
1 Batang Pohon Kemiri hasil Panennya 1/2 Kg (setengah kilogram) Perhari Harga ½ Kg = Rp.5000.- (lima ribu rupiah) ;
26 Batang Pohon Kemiri yang sudah Panen X Rp. 5000.- = Rp. 130.000.- Perhari ;
1 Bulan = 30 hari X Rp. 130.000 - = Rp.3.900.000.- (tiga juta Sembilan satus ribu rupiah) Perbulan ;
1 Tahun (12 bulan) X 10 Tahun (120 bulan sejak Tahun 2002 s/d 2012) = Rp.3.900.000.- X 120 (10 Tahun) = Rp.468.000.000.-(empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) ;
Tanaman Jagung :
Satu Kali Panen Jagung 3 bulan = 250 Kg ;
Harga 1 Kg Jagung =Rp 4000.- X 250 Kg = Rp. 1.000.000.- ;
1 Tahun 4 kali Panen = 4 X Rp. 1.000.000 = Rp.4000.000.- ;
Selama 10 Tahun 40 Kali Panen = 40 X Rp.4.000.000. = Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) ;
Tanah Tempat Rumah Berdiri :
TERGUGAT I, menguasai Tanah Tempat Rumah Tinggal TERGUGAT I bersama Istri dan Anak - Anak TERGUGAT I Seluas : 120 M2. (lebih kurang seratus duapuluh meter bujur sangkar) ;
Biasanya : Harga Sewa Tanah Darat di Lokasi tersebut 1 Tahun Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Tergugat I menempati Tanah tersebut selama 20 Tahun lamanya ;
Maka Jumlah yang harus di bayar TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT adalah Rp.3.000.000.- X 20 Tahun = Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah) ;
TERGUGAT II. Menguasai Tanah Tempat Rumah Tinggal TERGUGAT – II Seluas ± 72 M2 (lebih kurang tujuh puluh dua meter bujur sangkar). Di kuasai TERGUGAT II sejak Tahun 2010. Berarti sudah 3 Tahun lamanya TERGUGAT II menguasai Tanah Sengketa ;
Harga Sewa Tanah Darat Untuk Tempat Rumah Tinggal 1 Tahun = Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Maka Jumlah yang harus di bayar TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT adalah : 3 Tahun X Rp.5.000 000.- = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Sehingga kerugian yang dialami Para Penggugat akibat Para Tergugat menguasai tanah untuk tempat rumah tinggal Para Tergugat adalah : TERGUGAT I harus membayar Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah). + untuk TERGUGAT II harus membayar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah). = Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Maka Jumlah Kerugian Materil akibat perbuatan Hukum yang dilakukan Para Tergugat yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Para Penggugat yaitu dari Tanaman Kopi hasil Panennya selama 5 Tahun dengan Luas Tanah + 24 Rante atau disebut juga dengan + 9600 M2 (sembilan ribu enam ratus meter bujur sangkar) adalah Rp. 3.760.000.000.- + Dan Tanaman Pohon Kemiri hasil Panennya Selama 10 Tahun = Rp. Rp.468.000.000.- + Dari Tanaman Jagung Hasilnya selama 10 Tahun dengan Luas Tanah 2,5 Rante = Rp. Rp. 16.000.000.- + SEWA TANAH TEMPAT RUMAH TINGGAL PARA TERGUGAT adalah = Rp. Rp.75.000.000.- (tuiuh puluh lima juta rupiah) Sehingga Total keseluruhan yang harus di Kembalikan Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah : Rp.4.471.000.000.- (Empat Millyar Empat Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).-
KERUGIAN INMATERIEL.
Bahwa akibat dari Perbuatan Para Tergugat, Para Penggugat mengalami Depresi Mental dan secara Psikologis Para Tergugat telah menimbulkan Rasa Kawatir yang berkepanjangan bagi Para Penggugat, hal ini tidak dapat di nilai dengan Uang, akan tetapi untuk mempermudahkan perhitungannya dapat di taksir dengan Uang senilai Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus Surat - Surat yang berkaitan dengan permasalahan ini, di taksir sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) ;
Disamping Kerugian Material yang di derita Para Penggugat diatas, Para Penggugat juga menderita Kerugian Immateril berupa Tuduhan / Fitnah yang mengatakan bahwa Para Penggugat yang merampas tanah Para Tergugat, sehingga nama baik Para Penggugat dicemarkan di Kampung Lumban Nabolon, hal ini sesungguhnya tidak dapat di nilai dengan uang akan tetapi untuk memudahkan perhitungannya di taksir sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan demikian Kerugian Mterial dan Inmaterial yang di derita Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat, maka Para Tergugat harus membayar kepada Para Penggugat sebesar = Rp.4.471.000.000.- (Empat Millyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah).- + Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) + Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah). + Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) = Rp.4.823.000.000.- (empat millyar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). Maka kerugian tersebut wajar dan pantas dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng agar dibayarkan kepada Para Penggugat secara tunai setelah Perkara ini berkekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde) atau sebesar yang Pantas dan Layak menurut Pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat sesuai dengan Situasi dan Kondisi Sekarang ;
Bahwa untuk mencegah terjadinya tindakan - tindakan hukum lainnya yang semakin mempersulit penyelesaian persoalan perkara ini, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Balige (Majelis Hakim) untuk mengeluarkan Penetapan Sita Penjagaan atas Tanah Sengketa ;
Bahwa untuk menjamin Tuntutan Para Penggugat tidak Hampa / Nihil, mohon pula Pengadilan Negeri Balige (PN.BALIGE) meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta/barang - barang bergerak ataupun tidak bergerak milik Para Tergugat yaitu 3 (tiga) bidang Tanah Sawah yang terletak di masing-masing tersebut dibawah ini :
Tanah Sawah / Hauma Somba ni Huta yang terletak di Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara yang Sekarang setelah Pemekaran Menjadi Kabupaten Toba Samosir, dengan Luas : + 400 Meter2 (lebih kurang empat ratus meter persegi bujur sangkar) dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan = Sawah / Hauma Sabungan Sitorus ;
Sebelah Barat berbatasan dengan = Sawah / Hauma Sabungan Sitorus ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan = Tanah Darat Midian Sitorus ;
Sebelah Utara berbatasan dengan = Tanah Darat Jainar Sitorus ;
Tanah Sawah / hauma tungkup yang terletak di Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara, sekarang setelah Pemekaran menjadi Kabupaten : Toba Samosir, dengan Luas + 200 Meter2 (lebih kurang dua ratus meter persegi) dan batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah /Hauma Nai Dompak / Diris Situmorang ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Darat Op.Si Samoel ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Costan Sitorus ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah /Hauma Op. Sibahotan ;
Tanah Sawah / Hauma Mual Lumban Tumorang yang terletak di Desa : Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara, sekarang setelah Pemekaran menjadi Kabupaten Toba Samosir, dengan Luas ± 200 Meter2 (lebih kurang dua ratur meter persegi) dengan batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan = Sawah / Hauma Manurung Janji Matogu ;
Sebelah Barat berbatasan dengan = Sawah / Hauma Bismar Situmorang ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan = Sawah / Hauma Nan Tuani / Op. Simarusaha Boru Dolok Saribum ;
Sebelah Utara berbatasan dengan = Jalan / Bondar Lumban Nabolon ;
Bahwa oleh Karena Tanah Terperkara adalah Milik Para Penggugat yang di Wariskan oleh Ayah Para Penggugat (Marsius Sirait), peralihan Tanah Terperkara Kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, ataupun siapa saja yang menguasai Tanah tersebut segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan Baik dan Bebas dari Agunan / Jaminan Hutan atau apa saja yang mengakibatkan perbuatan hukum ; .
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Posita Gugatan Para Penggugat sangat berdasar maka layaklah bila Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding atau Kasasi atau Peninjauan Kembali sebab Gugatan Para Penggugat telah memenuhi Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 (1) RBG sebagaimana di kehendaki SEMA No. 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoorbaar Bij Voorrad) dan Provisionil butir 4 (a) dan (g) ;
-------- Maka berdasarkan keseluruhan dalil-dalil diatas, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Balige menetapkan Maielis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan Perkara ini dengan menetapkan hari Persidangan dengan memanggil Kedua Belah Pihak yang berperkara (Pasal 121 HIR) serta memanggil Saksi - saksi vang di anggap perlu, dan selaniutnya Mohon Maielis Hakim yang berkenan mengambil Putusan yang arif dan bijaksana dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhny ;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hak atau Melawan Hukum ;
Menetapkan Demi Hukum Para Penggugat adalah Pemilik Tanah yang sah atau yang paling yang berhak atas seluas + 21000 M2 (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (+ 2 Ha 1000 M) dahulu di kenal namanya Huta/Lumban Sijoring di Jalan. Gereja Lumban Nabolon, Desa : Lumban Nabolon, Kec : Uluan, Kab : Tapanuli Utara dan sekarang di Kenal dengan Lumban Janji Raja di Jalan. Gereja Lumban Nabolon, Desa : Lumban Nabolon, Kec : Uluan, Kab : Toba Samosir, Propinsi : Sumatera Utara. Atas Peninggalan Orang Tuanya Marsius Sirait dari Ahli Waris Panindak Sirait Almarhum. dan batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Beni Sitorus & St.Gustaf Sitorus & Op. Pulo Sitorus ;
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Wakaf / Kuburan / Makam dan Jln. Gereja Lumban Nabolon ;
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Lumban Tor ;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan. Setapak dan Sosor Mussa ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan / menyerahkan Tanah Sengketa yaitu : TERGUGAT I seluas + 120 M2 (lebih kurang seratus dua puluh meter bujur sangkar) TERGUGAT II seluas + 72 M2 (tujuh puluh dua meter bujur sangkar) dan atau siapapun yang menguasai Tanah Object Gugatan untuk menyerahkan dan mengosongkan Tanah Sengketa dengan suka rela kepada Para Penggugat dalam keadaan Baik dan Bebas dari Agunan/Jaminan Hutang ;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat bukanlah Ahli Waris dari Marsius Sirait Almarhum ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama - sama membayar Ganti Rugi Materil dan Immateriel kepada Para Penggugat Sebesar = Rp.4.471.000.000.- (Empat Millvar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah).- + Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) + Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah). + Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah). = Rp.4.823.000.000.- (empat millyar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah), secara tunai dan sekaligus ;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Penjagaan terhadap Tanah Sengketa yaitu : Tanah Tempat berdirinya Rumah Tempat Tinggal TERGUGAT I seluas + 120 M2 (lebih kurang seratus dua puluh meter bujur sangkar) dan Tanah Tempat berdirinya Rumah Tempat Tinggal TERGUGAT II seluas + 72 M2 (tujuh puluh dua meter bujur sangkar) yang diletakkan Sita Penjagaan ;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) Terhadap Tanah Sengketa yang telah di letakkan dalam Perkara ini Kepunyaan Para Tergugat terhadap 3 (tiga) bidang Tanah Sawah yang terletak di masing-masing tersebut dibawah ini :
Tanah Sawah / Hauma Somba ni Huta yang terletak di Desa : Lumban Nabolon, Kecamatan : Uluan, Kabupaten : Tapanuli Utara yang Sekarang setelah Pemekaran Menjadi Kabupaten Toba Samosir, dengan Luas : + 400 Meter2 (lebih kurang empat ratus meter persegi bujur sangkar) dengan batas - batas sebagai berikut ;
Sebelah Timur berbatasan dengan = Sawah /Hauma Sabungan Sitorus ;
Sebelah Barat berbatasan dengan = Sawah /Hauma Sabungan Sitorus ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan = Tanah Darat Midian Sitorus ;
Sebelah Utara berbatasan dengan = Tanah Darat Jainar Sitorus ;
Tanah Sawah / haura tungkup yang terletak di Desa : Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten : Tapanuli Utara, sekarang setelah Pemekaran nenjadi Kabupaten : Toba Samosir, dengan Luas : + 200 Meter2 (lebih kurang dua ratur meter persegi) dan batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Sawah /Hauma Nai Dompak/Diris Situmorang ;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Darat Op.Sisamoel ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Costan Sitorus ;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Sawah /Hauma Op.Sibahotan;
Tanah Sawah / hauma Mual Lumban Tumorang yang terletak di Desa: Lumban Nabolon, Kecamatan : Uluan, Kabupaten : Tapanuli Utara, sekarang setelah Pemekaran menjadi Kabupaten : Toba Samosir, dengan Luas : + 200 Meter2 (lebih kurang dua ratus meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan = Sawah / Hauma Manurung Janji Matorgu.
Sebelah Barat berbatasan dengan = Sawah / Hauma Bismar Situmorang
Sebelah Selatan berbatasan dengan = Sawah / Hauma Nan Tuani / Op. Simarusaha Boru Dolok Saribu ;
Sebelah Utara berbatasan dengan = Jalan / Bondar Lumban Nabolon ;
Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi (uit voorbaar bij vooraad) ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
-------- Menimbang, bahwa Atas Gugatan Penasehat Hukum Para Penggugat, Para Tergugat telah mengajukan jawaban tertulis yang dibacakan pada persidangan tanggal 10 Juli 2013 yang isinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI / JAWABAN
Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dan Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa hal-hal yang tidak ditanggapi dalam Eksepsi/Jawaban ini bukan merupakan pembenaran dalil-dalil Para Penggugat dan dianggap di tolak oleh Para Terggugat ;
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat yang mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Padahal sebenarnya Para Tergugat memperoleh atas Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut sudah sejak awal dari Kakek/Oppung Para Tergugat. Karena sebenarnya yang mempunyai atau mengusahai sebidang tanah di Huta Janji Raja adalah keturunan Raja Ama Naohot Sitorus dari generasinya Raja Liang Sitorus yaitu Pubatu Nabolon Sitorus yang mempunyai anak yaitu bernama Panjail Sitorus. Yang mana tanah perladangan keturunan Raja Ama Naohot Sitorus diusahai oleh generasinya Raja Liang Sitorus yaitu Pu Batu Nabolon Sitorus yang mempunyai anak bernama Panjail Sitorus hingga Para Tergugat sampai sekarang. Sedangkan tanah perladangan keturunan Raja Badia Raja Sitorus diusahai oleh keturunannya yang bernama Guru Doge di Huta Janji Raja hingga mempunyai rumah. Sementara Raja Badia Raja Sitorus tidak tinggal di Huta Janji Raja melainkan di Huta Janji Maria Lumban Holbung, dan yang tinggal di Huta Janji Raja adalah keturunannya yaitu Guru Doge. Jadi sangat jelas Raja Badia Raja Sitorus tidak pernah bertemu di Huta Janji Raja Lumban Nabolon dan tidak memiliki hubungan keluarga terhadap Kakek/Oppung Para Penggugat karena sebenarnya keturunan Raja Badia Raja Sitorus yaitu Guru Doge lah yang tinggal di Huta Janji Raja ;
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah obscuur libel atau tidak jelas dan kabur, karena gugatan Para Penggugat Kurang Pihak. Dimana Para Penggugat telah menggugat 1 (satu) keturunan saja yaitu keturunan Op.Tongam Sitorus/Boru Manurung dari 6 (enam) keturunan yang merupakan ahli waris terhadap Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut. Sementara itu Ahli waris yang lain yaitu :
Op. Pardomuan Sitorus / Boru Butar-butar hingga Keturunan / Pinomparna;
Op. Tellek sitorus;
Op. Binsar Sitorus / Boru Gurning hingga Keturunan / Pinomparna;
Op. Parjuangan Sitorus / Boru Butar-Butar hingga Keturunan / Pinomparna;
Op. Parnando Sitorus / Boru Manurung hingga Keturunan / Pinomparna.
Bahwa oleh karena itu dengan dalil Eksepsi / Jawaban di atas sudah sepantasnya gugatan Para Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) atas gugatan perdata Nomor. 11/PDT.G/2013/PN/BLG. ;
DALAM KONVENSI
Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dan Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat I dan Tergugat II ;`
Bahwa berdasarkan gugatan dari Para Penggugat dalam Poin 1 menyatakan bahwa Para Penggugat memiliki sebidang tanah perladangan yang merupakan warisan dari kakek Para Penggugat yang bernama Pu Ni Huta Sirait (Almarhum) bersama istrinya bernama Tapian Boru Simanjuntak. Tanah tersebut dahulu dikenal dengan Huta Lumban Sijoring dan sekarang disebut Janji Raja yang terletak di Lumban Nabolon, Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tapanuli Utara dan sekarang dikenal dengan Jalan Gereja Lumban Nabolon, Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara dan Tanah Perladangan tersebut Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) dan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Beni Sitorus, dan St. Gustaf Sitorus ;
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Wakaf / Kuburan / Makam dan Jalan Gereja Lumban Nabolon ;
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan. Lumban Tor ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak dan Sosor Mussa ;
Bahwa sejak Awal Tanah tersebut telah dikuasai dan diusahai oleh Kakek dan Nenek serta orang tua Para Penggugat ;
Pernyataan Para Penggugat tersebut tidak dapat diterima, sebab sejarah awal Huta / Kampung Janji Raja pada zaman dahulu merupakan tempat pertemuan Raja-Raja atau Bius-Bius Ni Huta sehingga Huta / Kampung itu disebut Huta Janji Raja, dan tidak pernah ada nama Lumban Sijoring. Selama ini tanah tersebut pada dasarnya dikelola dan diurus mulai dari Kakek / Oppung Para Tergugat yaitu keturunan Raja Ama Naohot Sitorus hingga Para Tergugat dan Keturunan Raja Badia Raja Sitorus yang bernama Guru Doge ;
Terkait dengan batas-batas tanah yang sebenarnya diketahui oleh Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah / Kebun Oppu Vero, Oppu Pangibulan dan Jalan Parpatikan ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah pemakaman dan jalan Gereja ;
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Lumban Tor ;
Sebelang selatan berbatasan dengan Jalan barumbung dan huta Sosor Mussa ;
Adapun terkait tanaman keras seperti Pohon Aren, Sotul dan Bambu tersebut tidak pernah diusahai Kakek / Oppung Para Penggugat, karena tanaman itu adalah hasil tanaman yang ditanam oleh Bapak / Orang Tua Tergugat I sendiri di tanah yang dimiliki dan diusahai oleh Kakek / Oppung Para Tergugat secara turun temurun. Dan adapun pohon Kemiri dan tanaman Palawaija yang diusahai Tergugat I adalah tanaman yang ditanam oleh Tergugat I sendiri dan tidak pernah ada larangan dari siapapun apalagai dari Marga Sirait semasa Bapak/Orang Tua Tergugat I masih hidup ;
Bahwa pernyataan dari gugatan Para Penggugat yaitu poin 2,3,4,5,6,7,8,9, dan 10 tidak dapat diterima kebenarannya. Sebab, sejarah yang dibuat Para Penggugat tidak benar melainkan telah membalikkan fakta serta membuat Sejarah baru. Adapun sejarah yang sebenarnya adalah sebagai berikut :
Bahwa Raja Badia Raja Sitorus tidak tinggal di Huta Janji Raja Melainkan di Huta Janji Maria Desa Lumban Holbung. Sementara yang pernah tinggal di Huta Janji Raja adalah keturunan Raja Badia Raja Sitorus yang bernama Guru Doge. Kemudian rumah yang ditempati Guru Doge lah yang terbakar dan kemudian pindah ke tempat lain ;
Bahwa sejak terjadinya musibah kebakaran Rumah tempat tinggal Guru Doge tersebut, jadi yang tinggal di Huta Janji Raja hanya Keturunan Raja Ama Naohot Sitorus yaitu generasinya Raja Liang Sitorus, karena pada saat itu yang tinggal bersama-sama di Huta Janji Raja adalah Guru Doge dan keturunan Raja Ama Naohot Sitorus dari generasinya Raja Liang Sitorus yaitu Pubatu Nabolon Sitorus yang mempunyai anak bernama Panjail Sitorus yang merupakan Kakek / Oppung yang mewariskan tanah dan Kampung / Huta Janji Raja kepada Para Tergugat ;
Sejarah Sitorus Lumban Nabolon secara jelas menyatakan bahwa yang menguasai seluruh kampung di Desa Lumban Nabolon termasuk salah satunya Huta Janji Raja adalah keturunan Raja Ama Naohot Sitorus, yang mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu Raja Gunung Sitorus yang tinggal di Kampung Huta Batu, Raja Liang Sitorus di Kampung/Desa Lumban Nabolon, dan Raja Soulangon Sitorus Tinggal di Desa Lumban Holbung ;
Kemudian sejarah selanjutnya terkait Kampung / Huta Janji Raja dilanjutkan oleh anak kedua dari Raja Ama Naohot Sitorus yaitu Raja Liang Sitrorus yang mempunyai dua orang anak yaitu Puraup Sitorus Dan Pandahar Sitorus ;
Kemudian dilanjutkan lagi Pandahar Sitorus yang mempunyai tiga orang anak yaitu Punsawangin Sitorus Parjolo, Puraja Gaja Sitorus dan Puntinodul Sitorus;
Kemudian dilanjutkan lagi Punsawangin Sitorus Parjolo yang mempunyai dua orang anak yaitu Pubatu Sudung Sitorus dan Pubatulan Sitorus Parjolo ;
Kemudian dilanjutkan Pubatulan Sitorus Parjolo yang mempunyai satu orang anak yang bernama Parbatang Batu (Pu Juara Nabolon Sitorus Parjolo) dimana Parbatang Batu (Pu Juara Nabolon Sitorus Parjolo) mempunyai tiga orang anak yaitu Punsawangin Sitorus Paduahon, Pubuntulan sitorus dan Pubindu Raja Sitorus ;
Kemudian dilanjutkan anak pertama dari Parbatang Batu (Pu Juara Nabolon Sitorus Parjolo) yaitu Punsawangin Sitorus Paduahon yang mempunyai empat orang anak yaitu Pundarondon Sitorus, Pubatulan Sitorus Paduahon, Pubatu Nabolon Sitorus dan Pandahar Sitorus Paduahon;
Kemudian dilanjutkan anak ketiga dari Punsawangin Sitorus Paduahon yaitu Pubatu Nabolon Sitorus yang mempunyai satu orang anak yaitu Bernama Panjail Sitorus;
Kemudian dilanjutkan anak dari Panjail Sitorus yang menikahi anak perempuan dari Marga Sirait yaitu Burnang Boru Sirait, anak dari pernikahan itu bernama Pangeser Sitorus, kemudian Pangeser Sitorus mempunyai enam orang anak yaitu Op. Tongam Sitorus, Op. Pardomuan Sitorus, Op. Tellek Sitorus, Op. Binsar Sitorus, Op. Parjuangan Sitorus dan Op. Parnando Sitorus;
Kemudian sampai akhirnya Kampung / Huta Janji Raja ditempati oleh enam orang anak dari Pangeser Sitorus yang pada saat itu masing-masing anak mempunyai Rumah/ tempat tinggal di Huta Janji Raja;
Kemudian yang tinggal menetap sampai sekarang anak dan cucu dari Op. Tongam Sitorus yang mempunyai anak bernama Horas Sitorus (Op. Ramlan Sitorus), selanjutnya Horas Sitorus (Op. Ramlan Sitorus) mempunyai anak yang bernama Tongam Sitorus / Op. Sanro Sitorus, selanjutnya Tongam Sitorus / Op. Sanro Sitorus mempunyai dua orang anak yang bernama Ramlan Sitorus / A. Sanro Sitorus dan Anwar Sitorus / A. Gladys Sitorus. Dan dari situlah awal mula sejarah kepemilikan tanah dari keturunan Sitorus secara turun-temurun hingga ke Para Tergugat saat ini di Kampung / Huta Janji Raja ;
Bahwa adapun hubungan kekeluargaan antara Para Tergugat dan Para Penggugat, berawal dari atas terjadinya pernikahan antara Kakek/Oppung Para Tergugat yaitu Panjail Sitorus yang menikahi Burnang Boru Sirait. Dimana Burnang Boru Sirait sebagai Istri dari Panjail Sitorus tersebut berasal dari Lumban Mual. Adapun kedatangan dan keberadaan Marga Sirait di Huta Janji RAJA karena adanya hubungan pertalian keluarga tersebut, yang kemudian Panjail Sitorus dan Burnang Boru Sirait mengajak Paraman / Keponakannya yaitu Kakek / Oppung Para Penggugat untuk tinggal bersama-sama di Huta Janji Raja. Setelah keponakanannya tersebut menikah, Panjail Sitorus dan Burnang Boru Sirait mengijinkan Paraman / Keponakannya yaitu Kakek / Oppung para penggugat untuk mendirikan sebuah Rumah untuk tempat tinggal Kakek / Oppung Para Penggugat di atas sepetak tanah di Huta Janji Raja. Sejak saat itulah keberadaan Kakek / Oppung Para Penggugat tinggal di Kampung / Huta Janji Raja hingga saat ini ;
Adapun pauseang dari Kakek / Oppung penggugat mengingat bahwa Burnang Boru Sirait adalah anak perempuan dari Kakek / Oppung Para Penggugat. Adapun tanah hak milik dari Para Penggugat adalah sebatas tanah dan bangunan yang telah di miliki saat ini sehingga tidak memiliki hubungan dengan tanah yang ada disekitar bangunan tersebut baik di depan maupun disekitar Rumah tersebut ;
Jadi tidak ada kaitannya dengan Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang terletak di Huta Janji Raja dengan Tanah Sawah yang Tergugat kelola saat ini. Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) Huta Janji Raja murni menjadi hak / milik Para Tergugat sebab Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut sudah dikelola sejak Kakek / Oppung Para Tergugat mulai dari keturunan Raja Ama Naohot Sitorus dan keturunan Raja Badia Raja Sitorus. Sedangkan Tanah Sawah yang dimaksud Para Penggugat yang dikekola Para Tergugat hanyalah sekedar pemberian secara adat dari Orang Tua kepada borunya/anak Perempuannya dalam hal ini Burnang Boru Sirait dan perolehan tanah sawah tersebut kepada Para Tergugat saat ini sejak adanya hubungan kekeluargaan dengan Para Penggugat melalui pernikahan Panjail Sitorus dengan Burnang Boru Sirait. Kalau tidak karena terjadinya pernikahan antara Panjail Sitorus dengan Burnang Boru Sirait, secara otomatis Tanah Sawah tersebut tidak akan pernah dikelola dan dimiliki oleh Para Tergugat;
Bahwa pernyataan Para Penggugat pada poin 17, dimana Para Penggugat mengatakan Panjail Sitorus dan Istrinya Burnang Boru Sirait pernah tinggal di Rumah Para Penggugat yaitu Janji Raja tepatnya yang ditempati Para Penggugat Saat Ini;
Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab dari Kakek / Oppung Para Tergugat pada dasarnya sudah lebih dahulu tinggal di Huta Janji Raja yang saat ini ditempati Para Tergugat dapat dibuktikan dari Silsilah dan Sejarah Asal Keturunan Sitorus. Justru Kakek / Oppung Para Penggugatlah yang tinggal di Rumah Kakek / Oppung Para Tergugat pada masa mudanya hingga menikah;
Bahwa dalam pernyataan Para Penggugat pada poin 18 tidak dapat dibenarkan. Sebab Pu Lomo Sirait sama sekali tidak pernah memiliki sebidang Tanah di Lokasi Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang terletak di Huta Janji Raja. AdapunTanah atau Huta yang dimiliki Pu Lomo Sirait pada dasarnya di kampung atau lumban mual dan Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut jelas tidak ada kaitannya dengan Pu Lomo Sirait, sehingga tidak mungkin ada pembagian warisan kepada ahli warisnya karena tanah tersebut milik keluarga Sitorus dalam hal ini Para Tergugat. Pembagian waris yang dimaksud oleh Para Penggugat sangatlah mengada-ada yang membuat sejarah baru;
Bahwa pada poin 20 pernyataan Para Penggugat menyatakan orang tua Para Penggugat pernah menyerahkan sebidang tanah kepada Koperasi Saoloan yang diketuai oleh Kepala SR VI Lumban Nabolon untuk pendirian masin gilingan padi yang ditandatangani Marsius Sirait selaku pihak pertama dan Wismark Sirait selaku pihak kedua yang diketahui juga oleh Kepala Kampung Lumban Nabolon ;
Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab mulai dari orang tua Tergugat I yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala kampung / Kepala Desa Lumban Nabolon dari periode Tahun 1955-1965, tentang surat penyerahan atas tanah yang dimaksud Para Penggugat (dalam bentuk tertulis) yaitu untuk kepentingan Koperasi Saoloan Lumban Nabolon tidak pernah diketahui hingga Para Tergugat saat ini. Adapun penyerahan atas Tanah untuk pendirian Masin Gilingan Padi yang dimaksud diserahkan kepada ketua SR VI Lumban Nabolon hanya penyerahan berupa adat (tidak dalam bentuk tertulis) yang ada di Lumban Nabolon, dan diserahkan oleh Orang tua Tergugat I atau Kakek Tergugat II untuk kepentingan Penduduk yang ada di Lumban Nabolon. Jadi, menurut Para Tergugat kalaupun ada surat penyerahan dalam bentuk tertulis yang dilakukan oleh orang tua Para Penggugat, hal tersebut tidak benar / dibuat-buat karena tidak diketahui oleh orang tua Tergugat I atau Kakek / Oppung Tergugat II yang menjabat sebagai Kepala Desa pada saat itu, yang jelas tanda tangan Para Pengetua atau Saksi yang tertera dalam surat-surat itu tidak sesuai dengan tanda tangan Saksi dan juga Kepala Desa / Kampung yang menjabat pada saat itu, sehingga keberadaan Surat itu perlu di review ulang keabsahannya karena dianggap rancu ;
Bahwa pernyataan Para Penggugat pada poin 21 dan 22 tidak dapat dibenarkan, sebab orang tua Para Tergugat tidak pernah meminta untuk mendirikan Rumah kepada Marsius Sirait. Sebab pada dasarnya sebelum Para Tergugat mendirikan Rumah di atas Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut, sudah menjadi milik juga tempat perapi-apian / pembakaran pupuk dan pembuatan periuk tanah orang tua Tergugat I yang merupakan Oppung / Kakek Tergugat II ;
Bahwa pernyataan Para Penggugat dalam poin 23 tidak dapat dibenarkan. Sebab menurut Para Tergugat, Para Penggugat telah mengada-ada yang memberikan keterangan palsu serta memfitnah Tergugat II, sebab adalah hal yang wajar apabila Para Tergugat ingin mendirikan Rumah dan mengelola atas Tanah dalam bentuk apapun diatas Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut milik Para Tergugat sendiri. Pernyataan Para Penggugat mengenai pendirian Rumah tidak sesuai dengan fakta yang ada. Adapun keberadaan Rumah sebenarnya yang dibangun Tergugat II tersebut merupakan bekas rumah saudara kandung Kakek / Oppung Tergugat I yang bernama, Op. Parjuangan Sitorus yang merupakan Kakek / Opung Tergugat I. Terkait pendirian Rumah Tergugat II dibangun pada tanggal 20 Agustus 2011, bukan pada tahun 2010 seperti yang di uraikan Para Penggugat. Mengenai ukuran Rumah yang sebenarnya adalah 6 m x 5 m = 30 M², bukan 8 m x 9 m = 72 M². Jadi pernyataan Para Penggugat tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada;
Bahwa berdasarkan gugatan Para Penggugat dalam poin 24 dan 25 yang mengatakan bahwa Para Tergugat pernah disuruh pindah apabila menanami tanaman di atas tanah milik Para Penggugat;
Hal tersebut tidak dapat diterima kebenarannya. Sebab, Para Penggugat tidak pernah menyuruh atau mengatakan hal demikian. Kalaupun ada perintah atau suruhan kepada Para Tergugat untuk meninggalkan atas Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang ditanami Para Tergugat, Para Tergugat tidak akan pindah dari area Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut, sebab Para Tergugat tidak mengelola tanah Para Penggugat melainkan tanah Para Tergugat sendiri. Namun pernyataan yang dibuat Para Penggugat terbalik, seharusnya Para Tergugatlah yang berhak menyuruh Para Penggugat pindah dari Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut. Namun mengingat masih adanya rasa kekeluargaan dari Para Tergugat kepada Para Penggugat karena sejak Kakek/Oppung Para Tergugat menikahi saudara perempuan dari Kakek/Opung Para Penggugat, maka Para Tergugat tidak tega untuk menyuruh Para Penggugat pindah selama ini. Bahkan Para Tergugat sebenarnya sudah mengikhlaskan Para Penggugat untuk tinggal di tanah tersebut (Rumah yang ditempati Para Penggugat). Namun yang terjadi menurut Para Tergugat, Para Penggugatlah yang ingin merampas hak atas Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang dimiliki oleh Para Tergugat selama ini;
Bahwa pernyataan Para Penggugat dalam poin 26,27,28 dan 29 yang mengatakan bahwa Para Tergugat telah menikmati hasil panen tanaman dari hasil Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang dikelola Para Tergugat selama ini. Para Penggugat juga mengatakan bahwa pernah melakukan upaya perdamaian terhadap Para Tergugat melalui pengetua-pengetua adat yang ada di Lumban Nabolon dan tidak menemukan solusi yang terbaik, sehingga akibat perbuatan Para Tergugat, Para Penggugat mengatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang akhirnya Para Penggugat mengalami kerugikan;
Hal yang menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian dan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan. Dimana pada pertemuan yang dilakukan antara Para Penggugat dan Para Tergugat yang pernah dilaksakan untuk mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Namun, tidak menemukan solusi yang terbaik karena perundingan itu tidak sesuai dengan pembicaraan awal. Dimana Para Penggugat tidak mengindahkan pembicaraan dari pertemuan tersebut akan tetapi mempunyai keinginan untuk menguasai seluruh Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) seperti yang dicantumkan dalam gugatan Para Penggugat. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat menurut pernyataan Para Penggugat hal tersebut sangatlah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Namun menurut Para Tergugat justru Para Penggugat lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebab Para Penggugat dalam gugatannya mengklaim dan mengaku-ngaku memiliki Tanah Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang dimiliki Para Tergugat;
DALAM REKONVENSI
Bahwa pada prinsipnya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dalam gugatanya pada tanggal 27 Maret 2013, kecuali yang diakui kebenaranya secara tegas oleh Para Tergugat;
Bahwa Para Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balas/gugat balik terhadap Para Penggugat Konvensi dalam kedudukanya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa tanah yang terletak di Huta Janji Raja seluas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang diakui oleh Tergugat Rekonvensi dalam gugatannya tidaklah benar atau setidak-tidanya pernyataan Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima, sebab tanah yang terletak di Huta Janji Raja tersebut pada dasarnya milik keturunan Raja Ama Naohot Sitorus hingga keturunannya saat ini yaitu Para Penggugat Rekonvensi dan keturunan Raja Badia Raja Sitorus yang bernama Guru Doge;
Bahwa adapun keberadaan Para Tergugat Rekonvensi diatas tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut, bermula sejak adanya hubungan kekeluargaan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu sejak Kakek/Oppung Penggugat Rekonvensi yaitu Panjail Sitorus menikahi Burnang Boru Sirait. Burnang Boru Sirait ini adalah Bibi / Namboru Pumili Sirait, dan Pumili Sirait merupakan Kakek / Oppung Para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa semenjak Panjail Sitorus menikah dengan Burnang Boru Sirait, Pumili Sirait Kakek / Oppung Tergugat Rekonvensi diajak tinggal bersama-sama di rumah Panjail Sitorus yaitu di Huta Janji Raja. Karena pada saat itu Panjail Sitorus merasa bahwa Oppung / Kakek Tergugat Rekonvensi masih keluarganya sehingga mengajaknya untuk tinggal bersama-sama;
Bahwa sejak Pumili Sirait menikah, Panjail Sitorus pun memberikan ijin untuk mendirikan sebuah rumah untuk tempati Pumili Sirait dalam hal ini Kakek / Oppung Tergugat Rekonvensi di atas sepetak tanah dan sebagian lagi tanah kosong untuk dikelola dalam menafkahi keluarga Pumili Sirait dalam hal ini Kakek / Oppung Tergugat Rekonvensi diatas tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) di Huta Janji Raja tersebut hingga keturunan yang ada pada saat ini yaitu Para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa semasa hidup Kakek / Oppung Para Penggugat Rekonvensi dan Kakek / Oppung Para Tergugat Rekonvensi, tali kasih persaudaraan yang selama ini sudah dibangun oleh Kakek / Oppung Para Penggugat Rekonvesi dan Para Tergugat Rekonvensi semuanya berjalan dengan baik. Tidak ada pernah bermasalah dengan pihak keluarga Para Tergugat Rekonvensi atau pihak yang lainnya;
Bahwa Tergugat Rekonvensi selalu mencari cela supaya dapat menguasai atas tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi dan yang paling parah lagi Tergugat Rekonvensi mengajukan gugatan tertanggal 27 Maret 2013, yang menuntut atas tanah yang Luas ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) milik Para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pebuatan Para Tergugat Rekonvensi yang ingin merampas atas tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) milik Para Penggugat Rekonvesi tersebut, sudah berulang-ulang dilakukan namun tidak pernah berhasil karena Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan kalau tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) di Huta Janji Raja tersebut milik Para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang ingin selalu menguasai hak atas tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) milik Para Penggugat Rekonvensi, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrectmatige Overheidsdaad) ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi dikawatirkan oleh Para Penggugat Rekonvensi akan mengulangi perbuatannya yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atas tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) di Huta Janji Raja yang dalam hal ini sesungguhnya adalah milik Para Penggugat Rekonvensi sebagai ahli waris dari Nenek Moyang Para Penggugat Rekonvensi yang pernah diberikan oleh Panjail Sitorus (Kakek / Oppung Para Penggugat Rekonvensi) Kepada Pumili Sirait (Kakek / Oppung Para Tergugat Rekonvensi). Selain hal tersebut, mengingat bahwa sudah sekian lama Rumah dan tanah yang dipakai Para Tergugat Rekonvensi yaitu mulai dari Kakek / Oppung Para Tergugat Rekonvensi hingga Para Tergugat Rekonvensi yang ada pada saat ini, telah banyak menikmati hasil dari tanah milik Para Penggugat Rekonvensi, sehingga sudah sepantasnyalah Para Tergugat Rekonvensi dengan itikad yang baik meninggalkan Rumah dan Tanah yang di tempati selama ini dan menyerahkan kembali semua kepada Para Penggugat Rekonvensi sebagai ahli waris atas Tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) tersebut;
Bahwa perbuatan dan tindakan Para Tergugat Rekonvensi berdasarkan gugatannya tertanggal 27 Maret 2013 yang mengaku-ngaku tanah milik Para Penggugat Rekonvensi adalah milik Para Tergugat Rekonvesi, yang menyebabkan terjadinya sengketa sehingga membuat Para Tergugat Rekonvensi merasa dirugikan karena hati para penggugat rekonvensi begitu resah sehingga menimbulkan terjadinya Depresi Mental secara Psikologis dan rasa khawatir yang begitu mendalam, yang membuat tidak dapat tenang dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dalam mencari nafkah, karena adanya permasalahan yang ditimbulkan Para Tergugat Rekonvensi. Bahkan waktu Para Penggugat Rekonvensi juga ikut tersita dalam hal upaya penyelesaian perkara ini yang seharusnya tidak terjadi permasalahan atas tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) milik Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata, disebutkan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa adapun kerugian yang Para Penggugat Rekonvensi alami sebagai akibat perbuatan yang dilakukan Oleh Para Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL:
Kerugian yang diakibatkan Para Tergugat Rekonvensi sehingga pekerjaan sehari-hari Para Penggugat Rekonvensi menjadi terbengkalai yang apabila dirincikan sebesar Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah); dan ;
Berupa keseluruhan biaya dalam mengurus penyelesaian permasalahan ini, temasuk biaya perongkosan Para Penggugat Rekonvensi untuk menemui keluarga Para Penggugat Rekonvensi yang tinggal di luar Huta Janji Raja (perantauan) dalam hal ini juga merupakan ahli waris yang lain atas tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) di Huta Janji Raja tersebut, apabila dirincikan sebesar Rp. 25.000.0000,- (duapuluhlima juta rupiah) ;
KERUGIAN IMMATERIL:
Akibat adanya permasalahan sengketa Tanah ini membuat perekonomian keluarga Para Penggugat Rekonvensi selama kurang lebih 5 (lima) bulan sejak adanya gugatan Para Tergugat Rekonvensi tertanggal 27 Maret 2013, yang membuat hati Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat tenang dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dalam mencari nafkah, serta yang menimbulkan hati Para Penggugat Rekonvensi dan seluruh ahli waris atas tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang menjadi sengketa saat ini begitu resah sehingga menimbulkan terjadinya depresi mental secara psikologis, beban psikis yang terlalu lama dan rasa khawatir yang begitu mendalam, keadaan mana apabila di perhitungkan dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa gugatan Para Tergugat Rekonvensi terhadap Para Pengugat Rekonvensi atas tuduhan yang mengatakan bahwa atas tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang terletak di Huta Janji Raja, bukan milik Para Penggugat Rekonvensi, merupakan sebuah penghinaan dan berupa fitnah yang menjatuhkan harga diri, harkat dan martabat keluarga besar (keturunan dan bahkan semua ahli waris) dari keturunan Raja Ama Naohot Sitorus dan keturunan Raja Badia Raja Sitorus hingga Para Penggugat Rekonvensi saat ini, Keadaan mana yang apabila diperhitungkan dengan nilai uang sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah);
Bahwa melihat sikap dan tindak tanduk Para Tergugat Rekonvensi yang telah memperlihatkan itikad buruk dengan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga telah menyebabkan Para Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian Materil dan Immaterial. Mohon kiranya agar Pengadilan Negeri Balige berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas segala harta milik Para Tergugat Rekonvensi berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak.
DALAM EKSEPSI
Primer :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
DALAM KONVENSI
Primer :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat karena tidak mempunyai dasar hukum ;
Menolak permintaan Penetapan Sita Peniagaan atas tanah yang ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang diajukan oleh Para Penggugat ;
Menolak permintaan Sita Jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya permasalahan/perkara ini ;
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengaku-ngaku memiliki hak atas Tanah ± 21000 M² (lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujur sangkar) atau disebut juga dengan (± 2 Ha 1000 M) yang dimiliki oleh Para Penggugat Rekonvensi. Dalam hal mana perbuatan Para Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi telah menjatuhkan Harga Diri, Harkat dan Martabat Keluarga Besar Sitorus (ahli waris) Raja Ama Naohot Sitorus Dan Raja Badia Raja Sitorus sehingga menyebabkan nama baik seluruh keluarga menjadi tercemar ;
Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan yang dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi dengan itikad baik untuk meninggalkan dan mengembalikan seluruh tanah yang pernah diberikan Kakek / Oppung dan Orang Tua Para Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Para Penggugat Rekonvensi Sejumlah Rp. 5.335.000.000 ,- (lima milyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
DALAM EKSEPSI/JAWABAN, KONVENSI, DAN REKONVENSI
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ;
------- Mengutip serta memperhatikan uraian–uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.BLG.. tanggal 13 Mei 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Pengugat d.k / Para Tergugat d.r. untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.1.896.000.,-(satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
------ Membaca Akte Banding Nomor : 10/Bdg/Pdt/2013/PN.Blg. tanggal 26 Mei 2015 dari kuasa Hukum Para Pembanding semula para Penggugat yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balige, Relas Pemberitahuan Pernyataan banding mana telah diberitahukan kepada Para Tergugat / Para Terbanding pada tanggal 2 Juli 2015 ;
-------- Sehubungan dengan permohonan Banding tersebut, kuasa Hukum para Penggugat / Para Pembanding telah mengajukan Surat Memori Banding yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 22 September 2015 dan telah diberitahukan kepada Para Tergugat / Para Terbanding pada tanggal 2 Oktober 2015 ;
-------- Sehubungan dengan Surat Memori Banding kuasa Hukum para Penggugat / Para Pembanding, Para Tergugat / Para Terbanding melalui Kuasa hukumnya mengajukan Surat Kontra Memori Banding yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 20 Oktober 2015 ;
-------- Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.BLG.. tanggal 13 Mei 2015 kepada kuasa Hukum para Penggugat / Para Pembanding pada tanggal 17 September 2015, dan kepada Para Tergugat / Para Terbanding pada tanggal 2 Juli 2015 yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa, membaca dan mempelajari berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.BLG.. tanggal 13 MEI 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
-------- Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding mengajukan Memori Banding tertanggal 22 September 2015 dan Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Terbanding juga mengajukan kontra Memori Banding tertanggal 20 Oktober 2015 yang dianggap merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;
-------- Menimbang, bahwa setelah mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan dalam Memori Banding tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam Memori Banding tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Hakim tingkat pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Terbanding yang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.BLG.. tanggal 13 Mei 2015 ;
-------- Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.BLG.. tanggal 13 Mei 2015, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.BLG.. tanggal 13 Mei 2015 yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
--------Mengingat pasal-pasal yang tercantum didalam Reglement Untuk Tanah Seberang (Rbg) serta Perundang – undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
-------- MenerimaPermohonanBandingdari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
-------- MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 11/Pdt.G/2013/ PN.BLG.. tanggal 13 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
-------- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
-------- Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusywaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016, oleh Bantu Ginting, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Serta Jannes Aritonang, SH.MH. dan Dasniel, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 4 Februari 2016 Nomor 378 / PDT / 2015 / PT.MDN. putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh Marthin AP. Sinaga, SH. sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
- TTD - - TTD -
JANNES ARITONANG. SH.MH. BANTU GINTING, SH.
- TTD –
D A S N I E L, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TTD -
MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )