2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaIr. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si tersebut diatas dari segala dakwaan (Vrijspraak) ; 3. Memulihkan hak Terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Sidalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 95% tanggal 17 Desember 2008; • Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 5% tanggal 17 Desember 2008; • Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran uang muka sebesar 30% tanggal 17 Desember 2008; • Addendum Surat Perjanjian Kontrak No : ADD-04.KWI/PA-BJK/TB-DPPBW/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008; • 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.KW1/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 tanggal 24 September 2008; • 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008; • 1 (satu) buah SPK No. 01.e.02.03/PNJK-PENGWE/SPK/VIII/08 tanggal 23 Juni 2008; • 1 (satu) buah RKS Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan Pembangunan Rujab Ketua DPRD Tahap Akhir Lokasi Kab. Donggala Tahun Anggaran 2007; • 1 (satu) buah SPK No. 03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 04 April 2007; • 1 (satu) buah Laporan Bulanan I Periode 26 Juni – 03 Agustus 2008 kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD; • 1 (satu) buah Laporan Bulanan II Periode 04 Agustus – 31 Agustus 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD; • 1 (satu) buah Laporan Bulanan III Periode 01 September – 28 September 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD; • 1 (satu) buah Laporan Bulanan IV Periode 29 September – 26 Oktober 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD; • 1 (satu) buah Laporan Bulanan V Periode 27 Oktober – 12 November 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD; • 1 (satu) buah Bill Of Quantity (BQ) Rekapitulasi; • 1 (satu) buah Engineer’s Estimate (EE); • 1 (satu) lembar Surat Kuasa No. 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 2 Juni 2008 yang ditandatangani oleh SAID selaku Direktur CV. Lutom Jaya; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara yang lain. 5. Membebankan biyaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si
Tempat lahir : Palu
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 18 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : KH. Mas Mansur Kelurahan Baru Kec.palu barat Kota Palu
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Telah ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan/Penetapan penahanan;
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum, Tahanan Kota sejak tanggal 17 Desember 2015 S/d tanggal 05 Januari 2016 ;
Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Tahanan Kota sejak tanggal 06 Januari 2016 Sampai dengan tanggal 04 Februari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Tahanan Kota sejak tanggal 27 Januari 2016, Sampai dengan tanggal 25 Februari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 26 Februari 2016 Sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 26 April 2016 Sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AMIR PAKUDE, SH, SUSILO, SH. RISWANTO LASDIN, SH. AGUNG SUSANTO, SH. RACHMI, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Februari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 27 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 1 Februari 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi,Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IR. ANDI SOSE PARAMPASI, M.SI. bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwakan Primair;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa IR. ANDI SOSE PARAMPASI, M.SI. dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa IR. ANDI SOSE PARAMPASI, M.SI., dengan perintah agar Terdakwa IR. ANDI SOSE PARAMPASI, M.SI. ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa IR. ANDI SOSE PARAMPASI, M.SI. sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa IR. ANDI SOSE PARAMPASI, M.SI. membayar Uang Pengganti sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Penjara;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 95% tanggal 17 Desember 2008;
Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 5% tanggal 17 Desember 2008;
Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran uang muka sebesar 30% tanggal 17 Desember 2008;
Addendum Surat Perjanjian Kontrak No : ADD-04.KWI/PA-BJK/TB-DPPBW/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.KW1/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 tanggal 24 September 2008;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008;
1 (satu) buah SPK No. 01.e.02.03/PNJK-PENGWE/SPK/VIII/08 tanggal 23 Juni 2008;
1 (satu) buah RKS Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan Pembangunan Rujab Ketua DPRD Tahap Akhir Lokasi Kab. Donggala Tahun Anggaran 2007;
1 (satu) buah SPK No. 03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 04 April 2007;
1 (satu) buah Laporan Bulanan I Periode 26 Juni – 03 Agustus 2008 kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan II Periode 04 Agustus – 31 Agustus 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan III Periode 01 September – 28 September 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan IV Periode 29 September – 26 Oktober 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan V Periode 27 Oktober – 12 November 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Bill Of Quantity (BQ) Rekapitulasi;
1 (satu) buah Engineer’s Estimate (EE);
1 (satu) lembar Surat Kuasa No. 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 2 Juni 2008 yang ditandatangani oleh SAID selaku Direktur CV. Lutom Jaya;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain
Membebankan Biaya Perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa secara Keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 dsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut ( Vrijspraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak tidaknya MELEPASKAN TERDAKWA dari semua Tuntutan Hukum ( Onstslag van atle rechtsvervolging) sesuai pasal191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara tertulis dan atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si. selaku Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/07/BPKKD tanggal 12 Maret 2008 bersama-sama dengan YANTY ARDHYANTY BAWIAS, S.T., M.Eng. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan MOHAMMAD SAID ENTEBOsebagai Direktur CV. LUTOM JAYA(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada tanggal 23 Juni 2008 sampai dengan tanggal 17 Desember 2008, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor: 53 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Permukiman Dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala pada tahun 2008, telah menganggarkan Kegiatan Proyek Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 480.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang penggunaannya dijabarkan dalam dokumen perencanaan pembangunan rumah jabatan sebagaimana diuraikan dalam Estimate Engineering (EE) dan Gambar Kerja, yang item-item pekerjaannya meliputi:
| No. | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 4.573.600,00 |
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 16.050.079,32 |
| III. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 77.815.128,73 |
| IV. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | 62.807.513,94 |
| V. | PEKERJAAN BETON | 45.079.070,69 |
| VI. | PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND | 138.437.145,00 |
| VII. | PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI | 30.246.420,70 |
| VIII. | PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG | 5.900.000,00 |
| IX. | PEKERJAAN PENGECATAN | 25.917.956,67 |
| X. | PEKERJAAN SANITASI | 19.887.763,60 |
| XI. | PEKERJAAN LISTRIK | 10.715.000,00 |
| XII. | PEKERJAAN AKHIR | 4.500.000,00 |
| JUMLAH (a) | 441.929.678,65 | |
| PPN 10% (b) | 44.192.967,87 | |
| IMB (c) | 4.700.000,00 | |
| JUMLAH SELURUHANYA (a) + (b) + (c) | 490.822.646,52 | |
| JUMLAH DIBULATKAN | 490.823.000,00 | |
Yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA dengan lokasi di belakang kantor lama Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala;
Bahwa sebelum pelelangan proyek Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dilaksanakan dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa, lokasi telah dipindahkan ke tempat/lokasi lain yang tidak sesuai perencanaan awal tanpa mempertimbangkan kondisi lokasi baru dengan melakukan kajian ulang (review design) terhadap dokumen rencana teknisdan perhitungan kebutuhan biaya perencanaan awal sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor: 53 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor: 1.04.01.02.01.5.2 tanggal 31 Desember 2007, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berbunyi: Penilaian Dokumen Rencana Teknis dilaksanakan dengan melakukan Evaluasi Terhadap Pemenuhan Persyaratan Teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Namun demikian terdakwa tetap memaksakan untuk dilakukan pelelangan umum yang kemudian menetapkan CV. LUTOM JAYA dengan Direktur MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dengan nilai kontrak sebesar Rp. 468.933.000,- yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008, tanggal 23 Juni 2008 dengan ditandatangani terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, MSi. selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku Direktur CV. LUTOM JAYA, dimana didalam kontrak pembangunan tersebut item-item pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu :
| No. | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A. | PEMATANGAN LAHAN | |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 10.500.000,00 |
| II. | PEKERJAAN GALIAN TANAH | 39.882.194,58 |
| III. | PEKERJAAN PONDASI PENAHAN | 21.388.828,21 |
| B. | BANGUNAN UTAMA | |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 3.060.437,50 |
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 13.866.625,32 |
| III. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 76.053.282,79 |
| IV. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | 12.598.955,58 |
| V. | PEKERJAAN BETON | 49.184.673,29 |
| VI. | PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND | 119.801.971,00 |
| VII. | PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI | 29.307.348,08 |
| VIII. | PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG | 5.900.000,00 |
| IX. | PEKERJAAN PENGECATAN | 19.224.602,67 |
| X. | PEKERJAAN SANITASI | 11.246.347,04 |
| XI. | PEKERJAAN LISTRIK | 6.215.000,00 |
| XII. | PEKERJAAN AKHIR | 3.800.000,00 |
| JUMLAH | 422.030.266,06 | |
| PPN 10% | 42.203.026,61 | |
| IMB | 4.700.000,00 | |
| JUMLAH | 468.933.292,66 | |
| JUMLAH DIBULATKAN | 468.933.000,00 | |
Bahwa setelah menandatanganan kontrak kemudian untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak tersebut, MOHAMMAD SAID ENTEBO bersama dengan SJUKRI LABALADO pegawai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala mengadakan pertemuan dengan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG untuk membicarakan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang disepakati untuk pelaksanaan pekerjaan keseluruhan diserahkan (disubkontrakkan) kepada Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG dengan kesepakatan MOHAMMAD SAID ENTEBO mendapatkan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak, kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian kuasa dari MOHAMMAD SAID ENTEBO kepada Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG yang dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor: 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 23 Juni 2008.
Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa dan YANTY ARDHYANTI BAWIAS. ST.MEng untuk pelaksanaan proyek pembangunan rumah jabatan tersebut dikerjakan oleh Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG bersama SJUKRI LABALADO baik yang menyangkut pekerjaan fisik maupun pengurusan semua dokumen pencairan uang muka dan termin pekerjaan, padahal Drs. NUR ABIDIN RUUNG dan SJUKRI LABALADO merupakan pihak yang tidak terkait dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kontrak pembangunan rumah jabatan Ketua PRD Kab. Donggala tetapi hal tersebut tetap dibiarkan oleh terdakwa bersama YANTY ARDHYANTI BAWIAS. ST.MEng.
Bahwa perbuatan MOHAMMAD SAID ENTEBO yang menyerahkan semua pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala sesuai kontrak kepada Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG tersebut, tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, pada:
Pasal 32 ayat (3) yang mengatur: “Penyedia Barang / Jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkankepada pihak lain”;
Pasal 32 ayat (4) yang mengatur “Penyedia Barang / Jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang / jasa”
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan rumah jabatan yang dilaksanakan oleh Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG tersebut dengan persetujuan terdakwa dan YANTHY ARDHYANTI BAWIAS,ST,.MEng telah dilakukan pekerjaan tambah kurang yang baru dimulai tanggal 26 September 2008 sementara Surat Perjanjian Kerja (kontrak) telah ditandatangani tanggal 23 Juni 2008, dari beberapa item pekerjaan yang dilakukan pekerjaan tambah kurang, yaitu:
| No. | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA SESUAI KONTRAK (Rp) | JUMLAH HARGA PEKERJAAN KURANG (Rp) | JUMLAH HARGA PEKERJAAN TAMBAH (Rp) | JUMLAH HARGA ADDENDUM (Rp) |
| A. | PEMATANGAN LAHAN | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 10.500.000,00 | - | - | 10.500.000,00 |
| II. | PEKERJAAN GALIAN TANAH : | 39.882.194,58 | 430.301,40 | 315.828.471,73 | 355.280.364,91 |
| III. | PEKERJAAN PONDASI PENAHAN | 21.388.828,21 | 21.388.828,21 | - | - |
| B. | BANGUNAN UTAMA | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 3.060.437,50 | - | - | 3.060.437,50 |
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 13.866.625,32 | - | - | 13.866.625,32 |
| III. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 76.053.282,79 | 49.988.921,89 | - | 26.064.360,90 |
| IV. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | 12.598.955,58 | 12.598.955,58 | - | - |
| V. | PEKERJAAN BETON | 49.184.673,29 | 36.326.088,44 | - | 12.858.584,85 |
| VI. | PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND | 119.801.971,00 | 119.801.974,00 | - | - |
| VII. | PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI | 29.307.348,08 | 29.307.348,08 | - | - |
| VIII. | PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG | 5.900.000,00 | 5.900.000,00 | - | - |
| IX. | PEKERJAAN PENGECATAN | 19.224.602,67 | 19.224.602,67 | - | - |
| X. | PEKERJAAN SANITASI | 11.246.347,04 | 11.246.347,04 | - | - |
| XI. | PEKERJAAN LISTRIK | 6.215.000,00 | 6.215.000,00 | - | |
| XII. | PEKERJAAN AKHIR | 3.800.000,00 | 3.800.000,00 | 400.000,00 | 400.000,00 |
| JUMLAH | 422.030.266,06 | 316.228.367,31 | 316.228.471,73 | 422.030.373,48 | |
| PPN 10% | 42.203.026,61 | 31.622.836,73 | 31.622.847,17 | 42.203.037,35 | |
| IMB | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | |
| JUMLAH | 468.933.292,66 | 352.551.204,04 | 352.551.318,90 | 468.933.410,83 | |
| JUMLAH DIBULATKAN | 468.933.000,00 | 352.551.000,00 | 352.551.000,00 | 468.933.000,00 | |
Adanya perubahan volume dan nilai beberapa item pekerjaan tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dengan pihak konsultan perencana tetapi hanya sesuai permintaan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG dan MOHAMMAD SAID ENTEBO dan MOHAMMAD SAID ENTEBO yang kemudian disetujui oleh terdakwa bersama-sama YANTY ARDHYANTI BAWIAS, S.T., M.Eng. Perubahan pekerjaan tambah-kurang tersebut selanjutnya ditetapkan terdakwa dengan membuat Addendum Kontrak Nomor: ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008, tanggal 29 September 2008 yang ditandatangani terdakwa bersama dengan MOHAMMAD SAID ENTEBO. Adanya pekerjaan tambah seperti pekerjaan galian tanah yang semula senilai Rp. 39.882.194,58 menjadi Rp. 355.280.364,91 dengan mengurangkan item pekerjaan penting dalam pembangunan rumah sebagaimana diuraikan dalam Addendum Kontrak tersebut telah melebihi 10% dari harga pekerjaan kontrak awal sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor: 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran 1 Bab II Bagian D angka 1 huruf g angka 2 dan 3 yang mengatur:
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;
Adanya addendum kontrak tersebut semestinya tidak perlu terjadi bilamana terdakwa sebelum pekerjaan dilelangkan telah me-review design baik berupa gambar kerja dan nilai pekerjaan dengan menyesuaikan kondisi lokasi yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bahwa dengan adanya addendum kontrak yang dibuat oleh terdakwa bersama sama MOHAMMAD SAID ENTEBO tersebut mengakibatkan maksud dan tujuan awal pelaksanaan proyek pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala tidak terlaksana sebagaimana mestinya sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor: 53 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor: 1.04.01.02.01.5.2 tanggal 31 Desember 2007. Bahkan sampai akhir pekerjaan dan dilakukan pembayaran lunas sesuai kontrak ternyata hasil yang diperoleh hanya berupa pondasi bangunan rumah. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 huruf b yang menyatakan: pengadaan barang / jasa wajib menerapkan prinsip efektif, berarti pengadaan barang / jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
Bahwa untuk keberhasilan dalam pekerjaan pembangunan rumah jabatan tersebut sesuai dengan kontrak dan gambar kerja yang ditetapkan semestinya diperlukan pengawasan yang ketat oleh konsultan pengawas, Namun dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah jabatan tersebut oleh terdakwa dibuat seolah-olah ada konsultan pengawas dari CV. Mekanika Engineering Consultant yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 01.D.02.03/PNJK-PENGW/SPK/VIII/08 tanggal 23 Juni 2008 yang ditandatangani terdakwa selaku Pengguna Anggaran dengan BASARULLAH, AH.T selaku Direktur CV Mekanika Engineering Consultant, padahal kenyataanya BASARULLAH, AH.T. selaku Direktur CV. Mekanika Engineering Consultant tidak pernah menandatangani SPK tersebut dan tidak pernah mendapatkan pekerjaan pengawasan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dimaksud. Untuk membuat sekenario adanya konsultan pengawas dari CV Mekanika Enginering Consultant saat pelaksanaan pembangunan rumah jabatan dilakukan dengan melibatkan Sofyan yang merupakan tenaga Honorer di Kantor Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala.
Bahwa pekerjaan pembangunan rumah jabatan telah dinyatakan selesai 100% sesuai kontrak dengan dituangkan dalam Laporan Perkembangan Hasil Pekerjaan (Progres Report) yang seolah-olah dibuat konsultan pengawas CV Mekanika Enginering Consultant yang ditandatangani BASARULLAH,AH.T dan Sofyan dengan diketahui YANTY ARDHYANTI BAWIAS, S.T.,M.Eng selaku PPTK, namun kenyataannya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah jabatan tersebut sesuai addendum kontrak terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp.127.169.568,84 meliputi :
a. Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak + 387,3 m3 senilai Rp.2.377.987,35.
b. Pekerjaan pembuangan bekas galian tanah keluar lokasi sebayak + 4.239,36 m3 senilai Rp.124.791.581,49.
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan (Progress Report) 100% yang seolah-olah dibuat konsultan pengawas CV. Mekanika Enginering Consultant tersebut, Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO melalui Saksi SJUKRIE LABALADO dan Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG telah mengajukan tagihan pembayaran 100% yang kemudian hal itu disetujui oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dengan perintah membayar pekerjaan kepada Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO Direktur CV. LUTOM JAYA dengan perincian:
1. Pembayaran Angsuran P1 (95%), tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp.304.806.450,- (tiga ratus empat juta delapan ratus enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
2. Pembayaran Angsuran P2 (5%), tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp. 23.446.650,- (dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh).
yang sebelumnya juga Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30% pada tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp. 140.679.900,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). Sehingga dengan demikian terhadap Pekerjaan ini Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO, SJUKRIE LABALADO, dan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG telah menerima Pembayaran 100% anggaran sesuai nilai kontrak, yaitu sejumlah Rp.468.933.000,00 (Empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Padahal kenyataannya masih ada beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak senilai Rp.127.169.568,84.
Laporan Perkembangan Hasil Pekerjaan (Progress Report) tersebut semestinya tidak dijadikan dasar bagi terdakwa untuk menyetujui dilakukannya pembayaran karena terdakwa tahu kalau progres report tersebut senyatanya tidak pernah dibuat BASARULLAH selaku konsultan pengawas CV. Mekanika Enginering Consultant sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
1. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta ketentuan-ketentuan perubahannya:
Pasal 33 ayat (2) mengatur: “Pembayaran dilakukan atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya dilakukan dengan Sistem Sertifikasi Bulanan atau Sistem Termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
Dengan penjelasan pasal 33 ayat (2) dinyatakan: “Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang dilapangan”.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta ketentuan-ketentuan perubahannya:
Pasal 132 ayat (1), (2)
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa yang melakukan pengurusan setiap pencairan dana tersebut tidak dilakukan oleh MOHAMMAD SAID ENTEBO tetapi dilakukan oleh Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG bersama-sama SJUKRI LABALADO. Untuk melakukan pencairan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG tidak pernah membuat dan mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan tetapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah dipersiapkan dan tinggal mengambil dari YANTY ARDHYANTY BAWIAS.ST,.MEng kemudian Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG yang memintakan tanda tangan kepada MOHAMMAD SAID ENTEBO seperti penandatanganan Laporan Perkembangan Kemajuan Pekerjaan (progres report) 30 % dan 100%, kwitansi penerimaan uang, surat permohonan pembayaran dan lain-lain. Selanjutnya dokumen pencairan tersebut diserahkan kembali kepada YANTY ARDHYANTY BAWIAS.ST,.MEng untuk ditandanganinya selaku PPTK. Berdasarkan dokumen yang isinya tidak sesuai kenyataan tersebut, terdakwa tanpa melakukan pengujian kebenarannya telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD Kab. Donggala dan mencairkan dananya mengunakan cek yang ditandatanganinya kemudian melalui Bendahara telah membayar pekerjaan tersebut secara tunai yang diterima Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG, padahal sesuai ketentuan semestinya setiap pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan melalui transfer kerekening rekanan CV. LUTON JAYA. Dibalik semua itu ternyata pada setiap tahap pembayaran selalu dilakukan pemotongan 5% sehingga secara keseluruhan jumlah potongan yang terkumpul sebesar + Rp. 23.000.000,- dan uang potongan tersebut setiap tahap pembayaran telah diminta oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa dalam melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala tersebut tidak sesuai ketentuan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahannya, pada:
a. Pasal 132 ayat (1), mengatur bahwa: “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
b. Pasal 184, ayat (2) mengatur bahwa: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa, perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala TA. 2008 tidak sesuai ketentuan tersebut, telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yaitu MOHAMMAD SAID ENTEBO, SJUKRI LABALADO, dan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG sejumlah lebih kurang Rp.127.169.568,84 dimana diantaranya Terdakwa mendapat sejumlah lebih kurang Rp.23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MOHAMMAD SAID ENTEBO, YANTY ARDHYANTY BAWIAS, ST., M.Eng. tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera cq Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala sebesar Rp. 127.169.568,84 (Seratus dua puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma delapan puluh empat) atau setidak tidaknya berkisar sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si. selaku Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/07/BPKKD tanggal 12 Maret 2008 bersama-sama dengan YANTY ARDHYANTY BAWIAS, S.T., M.Eng sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan MOHAMMAD SAID ENTEBOsebagai Direktur CV. LUTOM JAYA(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada tanggal 23 Juni 2008 sampai dengan tanggal 17 Desember 2008, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor: 53 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Permukiman Dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala pada tahun 2008, telah menganggarkan Kegiatan Proyek Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 480.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang penggunaannya dijabarkan dalam dokumen perencanaan pembangunan rumah jabatan sebagaimana diuraikan dalam Estimate Engineering (EE) dan Gambar Kerja, yang item-item pekerjaannya meliputi:
| No. | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 4.573.600,00 |
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 16.050.079,32 |
| III. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 77.815.128,73 |
| IV. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | 62.807.513,94 |
| V. | PEKERJAAN BETON | 45.079.070,69 |
| VI. | PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND | 138.437.145,00 |
| VII. | PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI | 30.246.420,70 |
| VIII. | PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG | 5.900.000,00 |
| IX. | PEKERJAAN PENGECATAN | 25.917.956,67 |
| X. | PEKERJAAN SANITASI | 19.887.763,60 |
| XI. | PEKERJAAN LISTRIK | 10.715.000,00 |
| XII. | PEKERJAAN AKHIR | 4.500.000,00 |
| JUMLAH (a) | 441.929.678,65 | |
| PPN 10% (b) | 44.192.967,87 | |
| IMB (c) | 4.700.000,00 | |
| JUMLAH SELURUHANYA (a) + (b) + (c) | 490.822.646,52 | |
| JUMLAH DIBULATKAN | 490.823.000,00 | |
Yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA dengan lokasi di belakang kantor lama Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala;
Bahwa untuk Pelaksanaan Program sebagaimana terjabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor: 53 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 dan Dokumen Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor: 1.04.01.02.01.5.2 tanggal 31 Desember 2007, termasuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/07/BPKKD tanggal 12 Maret 2008, Terdakwa ditunjuk sebagai selaku Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pengguna Barang/Jasa dengan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah yang menegaskan bahwa: Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a. Menyusun RKA – SKPD;
b. Menyusun DPA – SKPD;
c. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban angaran belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pungutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. Melaksanakan tugas–tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dan didalam ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 9 ayat (3), (4), dan (5) menyatakan:
(3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
c. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
d. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
e. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
f. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
g. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
h. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
i. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
j. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
(4) Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.
(5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Bahwa sebelum pelelangan proyek Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dilaksanakan dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa, lokasi telah dipindahkan ke tempat/lokasi lain yang tidak sesuai perencanaan awal tanpa mempertimbangkan kondisi lokasi baru dengan melakukan kajian ulang (review design) terhadap dokumen rencana teknisdan perhitungan kebutuhan biaya perencanaan awal sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor: 53 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor: 1.04.01.02.01.5.2 tanggal 31 Desember 2007, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berbunyi: Penilaian Dokumen Rencana Teknis dilaksanakan dengan melakukan Evaluasi Terhadap Pemenuhan Persyaratan Teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Namun demikian terdakwa tetap memaksakan untuk dilakukan pelelangan umum yang kemudian menetapkan CV. LUTOM JAYA dengan Direktur MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dengan nilai kontrak sebesar Rp. 468.933.000,- yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008, tanggal 23 Juni 2008 dengan ditandatangani terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, MSi. selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku Direktur CV. LUTOM JAYA, dimana didalam kontrak pembangunan tersebut item-item pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu :
| No. | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A. | PEMATANGAN LAHAN | |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 10.500.000,00 |
| II. | PEKERJAAN GALIAN TANAH | 39.882.194,58 |
| III. | PEKERJAAN PONDASI PENAHAN | 21.388.828,21 |
| B. | BANGUNAN UTAMA | |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 3.060.437,50 |
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 13.866.625,32 |
| III. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 76.053.282,79 |
| IV. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | 12.598.955,58 |
| V. | PEKERJAAN BETON | 49.184.673,29 |
| VI. | PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND | 119.801.971,00 |
| VII. | PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI | 29.307.348,08 |
| VIII. | PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG | 5.900.000,00 |
| IX. | PEKERJAAN PENGECATAN | 19.224.602,67 |
| X. | PEKERJAAN SANITASI | 11.246.347,04 |
| XI. | PEKERJAAN LISTRIK | 6.215.000,00 |
| XII. | PEKERJAAN AKHIR | 3.800.000,00 |
| JUMLAH | 422.030.266,06 | |
| PPN 10% | 42.203.026,61 | |
| IMB | 4.700.000,00 | |
| JUMLAH | 468.933.292,66 | |
| JUMLAH DIBULATKAN | 468.933.000,00 | |
Bahwa setelah menandatanganan kontrak kemudian untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak tersebut, MOHAMMAD SAID ENTEBO bersama dengan SJUKRI LABALADO pegawai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala mengadakan pertemuan dengan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG untuk membicarakan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang disepakati untuk pelaksanaan pekerjaan keseluruhan diserahkan (disubkontrakkan) kepada Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG dengan kesepakatan MOHAMMAD SAID ENTEBO mendapatkan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak, kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian kuasa dari MOHAMMAD SAID ENTEBO kepada Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG yang dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor: 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 23 Juni 2008.
Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa dan YANTY ARDHYANTI BAWIAS. ST.MEng untuk pelaksanaan proyek pembangunan rumah jabatan tersebut dikerjakan oleh Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG bersama SJUKRI LABALADO baik yang menyangkut pekerjaan fisik maupun pengurusan semua dokumen pencairan uang muka dan termin pekerjaan, padahal Drs. NUR ABIDIN RUUNG dan SJUKRI LABALADO merupakan pihak yang tidak terkait dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kontrak pembangunan rumah jabatan Ketua PRD Kab. Donggala tetapi hal tersebut tetap dibiarkan oleh terdakwa bersama YANTY ARDHYANTI BAWIAS. ST.MEng. Hal ini merupakan perbuatan yang menyalahi atau tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana mestinya selaku Pengguna Barang/Jasa dalam hal menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dan dalam mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak (Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 9 ayat (3) huruf g dan i).
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan rumah jabatan yang dilaksanakan oleh Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG tersebut dengan persetujuan terdakwa dan YANTHY ARDHYANTI BAWIAS,ST,.MEng telah dilakukan pekerjaan tambah kurang yang baru dimulai tanggal 26 September 2008 sementara Surat Perjanjian Kerja (kontrak) telah ditandatangani tanggal 23 Juni 2008, dari beberapa item pekerjaan yang dilakukan pekerjaan tambah kurang, yaitu:
| No. | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA SESUAI KONTRAK (Rp) | JUMLAH HARGA PEKERJAAN KURANG (Rp) | JUMLAH HARGA PEKERJAAN TAMBAH (Rp) | JUMLAH HARGA ADDENDUM (Rp) |
| A. | PEMATANGAN LAHAN | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 10.500.000,00 | - | - | 10.500.000,00 |
| II. | PEKERJAAN GALIAN TANAH : | 39.882.194,58 | 430.301,40 | 315.828.471,73 | 355.280.364,91 |
| III. | PEKERJAAN PONDASI PENAHAN | 21.388.828,21 | 21.388.828,21 | - | - |
| B. | BANGUNAN UTAMA | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 3.060.437,50 | - | - | 3.060.437,50 |
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 13.866.625,32 | - | - | 13.866.625,32 |
| III. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 76.053.282,79 | 49.988.921,89 | - | 26.064.360,90 |
| IV. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | 12.598.955,58 | 12.598.955,58 | - | - |
| V. | PEKERJAAN BETON | 49.184.673,29 | 36.326.088,44 | - | 12.858.584,85 |
| VI. | PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND | 119.801.971,00 | 119.801.974,00 | - | - |
| VII. | PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI | 29.307.348,08 | 29.307.348,08 | - | - |
| VIII. | PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG | 5.900.000,00 | 5.900.000,00 | - | - |
| IX. | PEKERJAAN PENGECATAN | 19.224.602,67 | 19.224.602,67 | - | - |
| X. | PEKERJAAN SANITASI | 11.246.347,04 | 11.246.347,04 | - | - |
| XI. | PEKERJAAN LISTRIK | 6.215.000,00 | 6.215.000,00 | - | |
| XII. | PEKERJAAN AKHIR | 3.800.000,00 | 3.800.000,00 | 400.000,00 | 400.000,00 |
| JUMLAH | 422.030.266,06 | 316.228.367,31 | 316.228.471,73 | 422.030.373,48 | |
| PPN 10% | 42.203.026,61 | 31.622.836,73 | 31.622.847,17 | 42.203.037,35 | |
| IMB | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | |
| JUMLAH | 468.933.292,66 | 352.551.204,04 | 352.551.318,90 | 468.933.410,83 | |
| JUMLAH DIBULATKAN | 468.933.000,00 | 352.551.000,00 | 352.551.000,00 | 468.933.000,00 | |
Adanya perubahan volume dan nilai beberapa item pekerjaan tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dengan pihak konsultan perencana tetapi hanya sesuai permintaan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG dan MOHAMMAD SAID ENTEBO dan MOHAMMAD SAID ENTEBO yang kemudian disetujui oleh terdakwa bersama-sama YANTY ARDHYANTI BAWIAS, S.T.,M.Eng. Perubahan pekerjaan tambah dalam Addendum Kontrak dilakukan terhadap jenis Pekerjaan Galian Tanah berupa Cuttingan Tanah telah melebihi 10% dari harga pekerjaan kontrak awal, sehingga telah menyalahi ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adanya addendum kontrak tersebut semestinya tidak perlu terjadi bilamana terdakwa sebelum pekerjaan dilelangkan telah me-review design baik berupa gambar kerja dan nilai pekerjaan dengan menyesuaikan kondisi lokasi yang baru.
Bahwa dengan adanya addendum kontrak yang dibuat oleh terdakwa bersama sama MOHAMMAD SAID ENTEBO tersebut mengakibatkan maksud dan tujuan awal pelaksanaan proyek pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala tidak terlaksana sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor: 53 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 dan DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: 1.04.01.02.01.5.2 tanggal 31 Desember 2007 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala. Bahkan sampai akhir pekerjaan dan dilakukan pembayaran lunas sesuai kontrak ternyata hasil yang diperoleh hanya berupa pondasi bangunan rumah. Dengan demikian Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, yang seharusnya Mengawasi Pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10 huruf l);
Bahwa untuk keberhasilan dalam pekerjaan pembangunan rumah jabatan tersebut sesuai dengan kontrak dan gambar kerja yang ditetapkan semestinya diperlukan pengawasan yang ketat oleh konsultan pengawas, Namun dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah jabatan tersebut oleh terdakwa dibuat seolah-olah ada konsultan pengawas dari CV. Mekanika Engineering Consultant yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 01.D.02.03/PNJK-PENGW/SPK/VIII/08 tanggal 23 Juni 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran dengan BASARULLAH, AH.T selaku Direktur CV Mekanika Engineering Consultant, padahal kenyataanya BASARULLAH, AH.T. selaku Direktur CV. Mekanika Engineering Consultant tidak pernah menandatangani SPK tersebut dan tidak pernah mendapatkan pekerjaan pengawasan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dimaksud. Untuk membuat sekenario adanya konsultan pengawas dari CV. Mekanika Enginering Consultant saat pelaksanaan pembangunan rumah jabatan dilakukan dengan melibatkan Sofyan yang merupakan tenaga Honorer di Kantor Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala. Terdakwa telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang/Jasa dalam hal melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya dan dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10 huruf d dan l), selain itu juga telah tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dan dalam mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak (Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 9 ayat (3) huruf g dan i).
Bahwa pekerjaan pembangunan rumah jabatan telah dinyatakan selesai 100% sesuai kontrak dengan dituangkan dalam Laporan Perkembangan Hasil Pekerjaan (Progres Report) yang seolah-olah dibuat konsultan pengawas CV Mekanika Enginering Consultant yang ditandatangani BASARULLAH,AH.T dan Sofyan dengan diketahui YANTY ARDHYANTI BAWIAS, S.T.,M.Eng selaku PPTK, namun kenyataannya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah jabatan tersebut sesuai addendum kontrak terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp.127.169.568,84 meliputi :
a. Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak + 387,3 m3 senilai Rp.2.377.987,35.
b. Pekerjaan pembuangan bekas galian tanah keluar lokasi sebayak + 4.239,36 m3 senilai Rp.124.791.581,49.
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan (Progress Report) 100% yang seolah-olah dibuat konsultan pengawas CV. Mekanika Enginering Consultant tersebut, Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO melalui Saksi SJUKRIE LABALADO dan Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG telah mengajukan tagihan pembayaran 100% yang kemudian hal itu disetujui oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dengan perintah membayar pekerjaan kepada Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO Direktur CV. LUTOM JAYA dengan perincian:
1. Pembayaran Angsuran P1 (95%), tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp.304.806.450,- (tiga ratus empat juta delapan ratus enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
2. Pembayaran Angsuran P2 (5%), tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp. 23.446.650,- (dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh).
yang sebelumnya juga Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30% pada tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp. 140.679.900,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). Sehingga dengan demikian terhadap Pekerjaan ini Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO, SJUKRIE LABALADO, dan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG telah menerima Pembayaran 100% anggaran sesuai nilai kontrak, yaitu sejumlah Rp. 468.933.000,00 (Empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Padahal kenyataannya Terdakwa tahu, bahwa pekerjaan konsultan pengawas CV. Mekanika Enginering Consultant yang seolah-olah membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan tidak pernah dilaksanakan oleh BASARULLAH, AH.T. selaku Direktur. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan penyalahgunaan tugas dan wewenangnya selaku Pengguna Anggaran yang dapat melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban angaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menandatangani SPM dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10 huruf c, d, e, h, dan l)
Bahwa pada kenyataannya yang melakukan pengurusan setiap pencairan dana tersebut tidak dilakukan oleh MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku Direktur CV. LUTOM JAYA, tetapi dilakukan oleh SJUKRI LABALADO bersama-sama Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG. Untuk melakukan pencairan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG tidak pernah membuat dan mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, tetapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah dipersiapkan dan tinggal mengambil dari YANTY ARDHYANTY BAWIAS.ST,.MEng, kemudian Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG yang memintakan tanda tangan kepada MOHAMMAD SAID ENTEBO seperti penandatanganan Laporan Perkembangan Kemajuan Pekerjaan (progres report) 30 % dan 100%, kwitansi penerimaan uang, surat permohonan pembayaran dan lain-lain. Selanjutnya dokumen pencairan tersebut diserahkan kembali kepada YANTY ARDHYANTY BAWIAS, ST., M.Eng. untuk ditandanganinya selaku PPTK. Berdasarkan dokumen yang isinya tidak sesuai kenyataan tersebut, terdakwa tanpa melakukan pengujian kebenarannya telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD Kab. Donggala dan mencairkan dananya mengunakan cek yang ditandatanganinya kemudian melalui Bendahara telah membayar pekerjaan tersebut secara tunai yang diterima Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG, padahal sesuai ketentuan semestinya setiap pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan melalui transfer kerekening rekanan CV. LUTON JAYA. Dibalik semua itu ternyata pada setiap tahap pembayaran selalu dilakukan pemotongan 5% sehingga secara keseluruhan jumlah potongan yang terkumpul sebesar + Rp.23.000.000,- dan uang potongan tersebut setiap tahap pembayaran telah diminta oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa dalam melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala tersebut tidak sesuai ketentuan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahannya, pada:
a. Pasal 132 ayat (1), mengatur bahwa: “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
b. Pasal 184, ayat (2) mengatur bahwa: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, secara keseluruhan merupakan tanggungjawab dari Terdakwa baik selaku Pengguna Anggaran maupun selaku Pengguna barang/jasa yang bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10 huruf d dan l, dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 9 ayat (5).
Bahwa, perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala TA. 2008 tersebut, telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, yaitu MOHAMMAD SAID ENTEBO, SJUKRI LABALADO, dan Drs. NUR ABIDIN ANDI RUUNG sejumlah lebih kurang Rp.127.169.568,84 dimana diantaranya Terdakwa mendapat sejumlah lebih kurang Rp.23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MOHAMMAD SAID ENTEBO, YANTY ARDHYANTY BAWIAS, ST., M.Eng. tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negera cq Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala sebesar Rp. 127.169.568,84 atau setidak tidaknya berkisar sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
IR. HAPPY SRI HANDAYANI NOOR, MTP.dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Perencanaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala namun perencanaan dilaksanakan bukan pada tahun anggaran 2008 melainkan tahun 2007;
Bahwa dasar kedudukan saksi adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah yang nomor dan tanggalnya lupa karena pada saat itu sebenarnya saksisedang mengikuti Diklat PIM 3;
Bahwa secara garis besar tupoksi Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah melaksanakan Evaluasi penawaran pada penunjukkan langsung Konsultan Perencana Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala; ‘
Bahwa benar Konsultan Perencananya berdasarkan usulan penetapan panitia pengadaan barang dan jasa adalah CV. Cipta Cemerlang Persada dengan direktur Andi Jusman D,ST;
Bahwa posisi struktural saksi adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kepala Bidang Tata ruang Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala adalah mengkoordinasikan tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan tata ruang;
Bahwa sebagai Kepala Bidang Tata Ruang, saksi pernah memberitahukan atau menunjukkan kepada PPTK pelaksana pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD yaitu YANTI ARDHIYANTI BAWIAS dan setelah kepala bagian tata pemerintahan (Jumkabil) memberitahu saya tentang lokasi yang akan dibangun rumah jabatan Ketua DPRD, dan setelah itu saya bersama PPTK pelaksana meninjau lokasi tersebut.
Bahwa saksi saat memberitahu PPTK pelaksana pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD terjadi sekitar bulan April atau Mei tahun 2008
Bahwa pada tahun 2007 belum ada konsep penataan kawasan untuk rumah dinas atau rumah jabatan, yang sudah ada penataan kawasan perkantoran dan selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada tahun anggaran 2007 memang belum ada plot untuk lokasi rumah jabatan.
Bahwa Dalam proyek tersebut Saksi sebagai kepala bidang tata ruang
Bahwa Pada waktu itu Saksi didatangi oleh Kepala Tapem yaitu Pak Jum kabil datang membawa sertifikat tanah kemudian menanyakan Apakah ada pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD dan memberikan sertifikatnya Kemudian datang Ibu Yanti dan Pak Syahrir menanyakan Dimana lokasi untuk pembangunan itu kemudian Saksi menyampaikan bahwa ini ada sertifikat dari Tapem kemudian Saksi menyampaikan tempatnya itu di sana untuk lebih jelasnya Nanti kalau kita mau ke sana kita undang kepala tapem
Bahwa Kepala tapem datang menyerahkan fotocopy sertifikat hanya untuk memberitahukan bahwa untuk pembangunan rumah jabatan ketua DPRD ini sertifikatnya
Bahwa Saksi diberitahu hal tersebut karena Saksi adalah kepala bidang tata ruang pada waktu itu untuk mencocokkan Apakah Daerah itu cocok apa tidak dibangun rumah jabatan ketua DPRD
Bahwa Untuk pembangunan DI lingkungan Kabupaten Donggala bisa datang kepada kami untuk berkonsultasi apakah daerah tersebut dapat digunakan untuk membangun suatu bangunan tergantung dari fungsi bangunan itu Jadi kalau yang akan dibangun adalah suatu kantor Apakah di tempat ini cocok atau tidak Kalau kami melihat di tempat tersebut adalah kawasan perkantoran maka pembangunan tersebut dibolehkan
Bahwa Sertifikat tersebut telah dibeli oleh pemerintah daerah
Bahwa Pada waktu itu Saksi ditunjukkan sertifikat milik masyarakat yang telah dibeli oleh tapem
Bahwa Pada waktu itu pak jum kabil menyampaikan kepada Saksi di sini nanti lokasi untuk pembangunan
Bahwa Lokasi pembangunannya di Gunung Bale yang sekarang di tempat dilakukan pembangunan tersebut
Bahwa Pihak Tapem hanya sekali datang menemui Saksi
Bahwa setelah Saksi didatangi oleh Pak Jun Kabil yang memberikan sertifikat tanah Kemudian datang PPTK menanyakan Dimana lokasi pembangunan rumah jabatan kemudian Saksi menyampaikan "ini ada titipan dari tape di sana tempatnya untuk lebih jelasnya kita jemput Pak Jun Kabil untuk melihat lokasi"
Bahwa Saksi didatangi oleh Pak Jun Kabil pada saat pekerjaan pembangunan rumah jabatan akan dilaksanakan pada saat itu dalam tahapan pelelangan
Bahwa Pada waktu itu pak jum kabil menyampaikan kepada Saksi di sini nanti lokasi untuk pembangunan
Bahwa Lokasi pembangunannya di Gunung Bale yang sekarang di tempat dilakukan pembangunan tersebut
Bahwa setelah Saksi didatangi oleh Pak Jun Kabil yang memberikan sertifikat tanah Kemudian datang PPTK menanyakan Dimana lokasi pembangunan rumah jabatan kemudian Saksi menyampaikan "ini ada titipan dari tapem di sana tempatnya untuk lebih jelasnya kita jemput Pak Jun Kabil untuk melihat lokasi"
Bahwa Saksi didatangi oleh Pak Jun Kabil pada saat pekerjaan pembangunan rumah jabatan akan dilaksanakan pada saat itu dalam tahapan pelelangan.
Bahwa “tidak pernah ditunjukkan lokasi lain selain lokasi pembangunan sebagaimana dilokasi yang dibangun rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala saat ini”;
Bahwa “pernah di datangi oleh dua orang PPTK yakni pak Syahrir dan ibu Yanti untuk menanyakan dimana lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD, lalu kemudian saya mengatakan bahwa pernah ditunjukkan oleh Kepala Tapem Sertipikat tanah lokasi pembangunan tapi untuk lebih jelasnya nanti kita undang Kepala Tapem untuk menunjukkan lokasi pembangunan”;
Bahwa kemudian “bersama-sama dengan pak syahrir dan ibu yanti serta Kepala Tapem ke lokasi pembangunan yang saat ini dibangun Rumah Jabatan Ketua DPRD Donggala”;
Bahwa maksud didatangi Kepala Tapem hanya untuk menunjukkan Sertipikat sekaligus konsultasi mengenai lokasi pembangunan apakah cocok atau tidak dan lokasi yang dimaksud adalah lokasi tempat bangunan rumah jabatan ketua DPRD saat ini;
Bahwa “lokasi pembangunan saat ini adalah termasuk daerah perkantoran sehingga layak untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD”;
Bahwa “tanah yang ditunjukkan adalah tanah masyarakat yang sudah dibeli oleh Pemerintah Donggala”;
Bahwa “lokasi yang ditunjukkan oleh Kepala Tapem adalah di Gunung Bale atau dilokasi pembangunan rumah jabatan ketua DPRD saat ini”;
Bahwa saya “menunjukkan lokasi pembangunan rumah jabatan yang saat ini dibangun yakni sekitar pada bulan April atau Mei 2008 atau nanti pada saat akan dilaksanakan pekerjaan”;
Bahwa dari “TAPEM yang menunjukkan kepada Saksi bahwa lokasi yang letak pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD adalah di lokasi yang dibangun saat ini dan tidak lokasi lainnya yang ditunjukkan”;
Bahwa “lokasi pembangunan rumah jabatan saat ini adalah telah tepat karena masuk dalam wilayah kawasan perkantoran”;
ANDI JUSMAN AP. IR,dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut::
Bahwa kedudukan saksi adalah sebagai Konsultan Perencana Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 dengan dasar Kontrak pada Tahun Anggaran 2007;
Bahwa selaku Konsultan Perencana, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal SPMK yaitu sejak tanggal 5 April 2007;
Bahwa Pekerjaan Perencanaan yang saksi kerjakan selesai tepat waktu saksi telah menerima pembayaran;
Bahwa sebagai Konsultan Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala, saksi merencanakan pembangunan rumah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Donggala dan tertuan dalam gambar dan RAB;
Bahwa saksi menjadi Konsultan Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dengan cara diundang dan dipercayakan;
Bahwa CV yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan adalah CV Cipta Cemerlang Persada;
Bahwa besaran anggaran pekerjaan perencanaan adalah kurang lebih 12 Juta Rupiah, pekerjaan fisik kurang lebih menurut RAB adalah Rp. 490.823.000, 00 dan sudah termasuk PPN, PPH plus IMB dan untuk pekerjaan pengawasan saksi kurang tahu besaran anggaran;
Bahwa tidak mengetahui siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2008;
Bahwa Saksi mengetahui Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tidak selesai saat dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Donggaka;
Bahwa sepengetahuannya biaya fisik untuk bangunan dialihkan ke pekerjaan cuttingan atau pematangan lahan;
Bahwa dalam RAB tidak menghitung biaya cuttingan karena konsep awalnya berada di belakang kantor Kimpraswil yang mana keadaan tanahnya datar seingga tidak memerlukan pekerjaan cuttingan / pematangan lahan. Lalu kemudian lokasi dipindahkan ke lokasi lain yang mana membutuhkan biaya cuttingan / pematangan lahan
Bahwa membuat RAB untuk pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun 2007, mengenai adanya perubahan RAB saksi tidak mengetahuinya lagi apakah RAB yang saksi susun dipakai untuk pelaksanaan tender ataui tidak karena sudah diserahkan kepada pengguna anggaran;
Bahwa addendum bisa dilakukan tetapi harus membuat justifikasi teknisnya, yang mana dibuat oleh konsultan pengawas, kontraktor, koordinator teknis dengan PPTKnya;
Bahwa tahu RAB yang saksi hitung dijadikan dokumen tender dalam pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala, saksi membuat RAB dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah dan pasir sampai dengan pekerjaan akhir dan dananya sebesar Rp. 490.823.000,- termasuk PPN, PPH dan IMB;
Bahwa RAB yang saksi buat sama dengan dokumen kontrak, tetapi dokumen kontrak dengan dokumen addendum berbeda karena akibat adanya pekerjaan tambah kurang;
Bahwa pembangunan rumah jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Donggala selesai bangunannya dan di lokasi yang sama;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender sejak tanggal SPMK yaitu sejak tanggal 5 April 2007;
Bahwa pekerjaan perencanaan yang saksi lakukan selesai tepat waktu dan telah menerima pembayaran sesuai kontrak;
Bahwa pernah dihubungi oleh PPTK Pembangunan Rumah Jabatan (Ibu Yanty) mengenai lokasi yang ternyata berbeda dengan lokasi sewaktu saya membuat perencanaan dan saat itupun saya heran mengapa lokasi dipindah, saat itu PPTK meminta bantuan saya untuk menghitung ulang namun sudah saya sampaikan kepadanya bahwa saya saat itu sifatnya hanya membantu saja sebagai seorang teman karena saya sudah tidak terikat kontrak (Kontrak perencanaan Tahun 2007), semua kewenangan ada pada pelaksana program kegiatan pembangunan fisik rumah jabatan Ketua DPRD.
Bahwa pada waktu itu Saksi ditunjukkan lokasi dan Pada tahapan perencanaan Saksi pernah datang ke lokasi
Bahwa seingatnya lokasinyalebih dibawah dari lokasi saat ini yang sudah dibangun yaitu saat itu lokasinya di pinggir jalan sedangkan yang dibangun lebih naik dari pinggir jalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD selanjutnya karena saksi sebagai konsultan perencana yang kontraknya diadakan pada tahun anggaran 2007 dan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan pada tahun anggaran 2008;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh PPTK (Ibu Yanty) untuk membantu menghitungkan pematangan lahan karena lokasi yang sudah dipindah namun saya hanya membantu secara pertemanan saja dan itu byukan merupakan revisi hasil perencanaan;
Bahwa tidak pernah ditunjuk oleh Pihak Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah untuk kontrak perencanaan ulang pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dengan lokasi yang telah berubah;
Bahwa RAB hasil perencanaan yang saksi buat tidak bisa digunakan untuk lokasi baru pembangunan karena sangat berbeda keadaanya.
Bahwa pada tahun 2007 Saksi menandatangani kontrak sebagai konsultan perencana pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala
Bahwa pada waktu itu Saksi ditunjukkan lokasi dan Pada tahapan perencanaan Saksi pernah datang ke lokasi
Bahwa tahun 2008 pada saat pembangunan Saksi sudah tidak dilibatkan lagi;
Bahwa lokasi yang menjadi perencanaan berbeda dengan lokasi yang menjadi pelaksanaan
Bahwa lokasi perencanaan tidak terdapat Katingan,dikatakan datar karena tidak terdapat elevasi yang terlalu ekstrim
Bahwa Saksi pernah disodorkan dokumen kemudian Saksi tandatangan ternyata memang lokasi sudah berubah
Bahwa pernah memang Saksi dimintai bantuan oleh saudari Yanti untuk melakukan penyesuaian katanya ada perubahan tetapi Saksi bantu untuk di lokasi yang bukan sekarang ini,ada pergeseran sedikit dari lokasi perencanaan Namun bukan di lokasi yang sekarang ini dilakukan pembangunan
Bahwa pada tahun 2007 Pagu anggaran hanya untuk konsultan perencanaan untuk nilai fisiknya belum ada
Bahwa dengan Pagu anggaran 460 juta di lokasi yang dulu Saksi rencanakan bisa terlaksana pembangunan rumah
Bahwa estimate Engineering (EE)Saksi serahkan kepada PPTK perencanaan antara 2 sampai 3 hari sebelum kontrak berakhir,Adapun kontrak Saksi tertanggal 4 April 2007 sedangkan tertanggal 29 Maret hal tersebut merupakan suatu kehilafan karena sebelum proses perencanaan, pada bulan Maret kami telah melakukan presentasi di DPR dalam bentuk kawasan, pada saat final print out perencanaan Saksi tidak memeriksa lagi mungkin tanggal presentasi yang terprint,pada saat presentasi disampaikan bahwa baru akan meluncurkan dana sehingga pada tahun 2007 belum ada dana untuk pembangunan karena baru akan diusulkan ke bagian anggaran
Bahwa dulu dipresentasikan adalah konsep kawasan dengan asumsi nilai perencanaan seperti itu tidak mungkin diadakan dalam bentuk konsep masterplan nya karena membutuhkan biaya banyak jadi pada saat itu dikatakan Nanti pada tahun 2008 dilakukan perencanaan master plan ternyata di 2008 tidak muncul master plan itu hanya muncul urgensinya bahwa pembangunan rumah ketua
Bahwa pada saat presentasi di DPR telah ada konsep kawasan yang akan dilakukan pembangunan telah ada lokasi yaitu di depan kantor dukcapil
HASAN YUMBU, ST: dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan saksi sebagai Koordinator Teknis kegiatan perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala namun perencanaan tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2007;
Bahwa tupoksi Koordinator Teknis adalah menkoordinator konsultan perencana dalam membuat perencanaan;
Bahwa yang menjadi konsultan perencana adalah CV.Cipta Cemerlang Persada;
Bahwa dasar CV. Cipta Cemerlang Persada sebagai konsultan perencana adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor:03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 4 April 2007 dan prosesnya melalui penunjukan langsung;
Bahwa yang melakukan penunjukan langsung adalah Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan susunan pelaksana sebagai berikut:
Ketua : Ir. Happy Sri H.Noor,MTP
Sekretaris : Takrim
Anggota : - Musmianto M. Yasano.Amd.
- Anita Pagesa, ST
- Yuliastri, ST
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor:03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 4 April 2007 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2007 adalah Ir.H.lsmail Tahir. M.Si Kepala Satker Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala sebagai pihak pertama dan Andi Jusman D,ST. Selaku Direktur CV.Cipta Cemerlang Persada sebagai pihak kedua;
Bahwa pekerjaan Konsultan Perencana telah dilaksanakan dan sudah sesuai ketentuan;
Bahwa saksi selaku Koordinator Teknis perencanaan tidak mengikuti survey lapangan saat konsultan perencana mulai melakukan pengukuran lokasi untuk membuat hasil perencancanaan berupa EE dan gambar kerja;
Bahwa lokasi awal yang direncanakan tersebut belum pasti sehingga belum dicantumkan keadaan, kondisi daerah dan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan;
Bahwa konsultan perencana tidak pernah menyampaikan kepada saudara mengenai keadaan, kondisi daerah dan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang belum jelas dan konsultan perencana langsung berhubungan dengan PPTK dan Kepala Dinas dan saya hanya menandatangani gambar kerja perecanaan yang disodorkan oleh PPTK;
Bahwa dalam BOQ hasil perencanaan yang ada hanya item pemerataan tanah dengan volume yang lebih kecil, mengenai cuttingan tanah bisa muncul dalam RAB saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala terutama mengenai adanya addendum;
Bahwa saksi menjelaskan konsultan perencana tidak pernah melakukan penghitungan ulang untuk menghitung cuttingan dan hasil perencanaan berupaEngineer Estimate (EE) yang diserahkan kepada pihak dinas tidak terdapat item cuttingan;
Bahwa kontrak konsultan perencana berakhir pada bulan Meidan hasil perencanaan diserahterimakan pada bulan tersebut juga;
SYAHRIR, ST: dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala namun perencanaan tersebut dilaksankan pada Tahun Anggaran 2007;
Bahwa dasar saksi sebagai PPTK perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah yang mana nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa;
Bahwa yang menjadi Konsultan Perencana dalam Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala CV.Cipta Cemerlang Persada;
Bahwa dari CV. Cipta Cemerlang Persada melakukan pekerjaan sebagai konsultan adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor:03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 4 April 2007 dan prosesnya melalui penunjukan langsung;
Bahwa yang melakukan penunjukan langsung adalah Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan susunan pelaksana sebagai berikut:
Ketua :Ir. Happy Sri H.Noor,MTP
Sekretaris:Takrim
Anggota :- Musmianto M. Yasano.Amd.
- Anita Pagesa, ST
- Yuliastri, ST
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor:03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 4 April 2007 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2007 adalah lr. H. Ismail Tahir, M.Si Kepala Satker Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala sebagai pihak pertama dan Andi Jusman D,ST. Selaku Direktur CV.Cipta Cemerlang Persada sebagai pihak kedua;
Bahwa kegiatan perencanaan yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah dilaksanakan sesuai ketentuan;
Bahwa saksi selaku PPTK tidak mengikuti survey lapangan saat konsultan perencana mulai melakukan pengukuran lokasi untuk membuat hasil perencancanaan berupa EE dan gambar kerja;
Bahwa perencanaan yang dilakukan oleh CV.Cipta Cemerlang Persada berdasarkan lokasi awal yang direncanakan terletak di depan kantor Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala di Gunung Bale Kabupaten Donggala;
Bahwa yang memberitahu saksi lokasi awal yang direncanakan adalah di depan kantor Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Kabupaten . Donggala di Gunung Bale Kabupaten Donggala adalah Kepala Dinas (Bapak Ismail Tahir).
Bahwa konsultan perencana tidak pernah menyampaikan mengenai keadaan dan kondisi daerah lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang belum jelas karena terkadang konsultan perencana langsung berhubungan dengan Kepala Dinas dan saksi hanya mengikuti perintah Kepala Dinas;
Bahwa kedudukan saksi sebagai sebagai PPTK pengawasan dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dasar saksi sebagai PPTK pengawasan dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah yang mana nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa;
Bahwa Tupoksi PPTK pengawasan adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas dalam Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala adalah CV. Mekanika Engineering;
Bahwa dasar dari CV. Mekanika Engineering Consultant menjadi konsultan pengawas dalam Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor:01.e.02.03/PNJK-PENGW/SPK/VIll/08 tanggal 23 Juni 2008 dan prosesnya melalui penunjukan langsung;
Bahwa yang melakukan penunjukan langsung adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran atas usulan Pejabat Pegadaan Barang/Jasa;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Nomor:01.e.02.03/PNJK-PENGW/SPKA/lll/08 tanggal 23 Juni 2008 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah Ir.Andi Sose Parampasi.Msi selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak pertama dan Basarullah Ah.t. Selaku Direktur CV. Mekanika Engineering Consultant sebagai pihak kedua;
Bahwa saksi selaku PPTK Pengawasan pernah satu kali meninjau lapangan sesaat setelah penandatangan kontrak untuk menentukan batas-batas lokasi pekerjaan;
Bahwa saksi pernah meninjau lapangan bersama saudara Yanti Ardhyanti (PPTK pekerjaan), Saudara Mujibur (pengawas teknis), Sofyan (pihak Konsultan Pengawas);
Bahwa Ir.Andi Sose Parampasi.Msi dan Muhammad Said Entebo tidak pernah ikut ke lapangan dan tidak pernah dilakukan berita acara serah terima lapangan sebelum memulai pekerjaan
Bahwa saat itu diketahui oleh Yanti Ardhyanti dan Pak Sukri bahwa RAB dalam kontrak dan kondisi lokasi berbeda jauh dan saat itu disepakati jalan keluarnya adalah akan diaddendum
Bahwa saksi tidak mengetahui soal saudara Basarullah,ST tidak pernah menerima pekerjaan pengawasan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 dan merasa tandatanganny dipalsukan karena Konsultan Pengawas ditunjuk oleh Pengguna Anggaran dan setahu saya Sofyan selaku pengawas lapangan dari pihak Konsultan Pengawas adalah honorer di Kantor Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah saat itu;
Bahwa tanah cuttingan proyek tersebut untuk meratakan tanah dan pengurugan dan sebagian dibuang;
Bahwa dalam laporan harian pekerjaan tidak terdapat pekerjaan buangan/pengangkutan tanah hasil galian sedangkan dalam laporan progres pekerjaan untuk dasar pembayaran terdapat laporan pengangkutan tanah hasil galian dan saksi tidak mengetahui secara pasti berapa banyak tanah hasil galian yang dibuang;
Bahwa Berdasarkan data peralatan dump truck yang digunakan dalam proyek yang diajukan kontraktor dan disetujui Konsultan Pengawas adalah 1(satu) buah;
Bahwa tanah cuttingan untuk urugan pembangunan rumah wakil Ketua DPRD Kabupaten Donggala sebagian untuk urugan bawah lantai rumah wakil Ketua DPRD Kabupaten Donggala;
Bahwa saski tidak mengetahui ada tidaknya rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala saat ini;
Bahwa untuk pekerjaan perencanaan, konsultan perencana telah mendapatkan pembayaran karena telah melaksanakan pekerjaan dan telah menyerahkan hasil desainnya;
- Bahwa apabila lokasi pembangunan rumah jabatan tersebut mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi, maka proyek pekerjaan dapat ditunda;
Bahwa konsultan perencana setelah menyelesaikan pekerjaan perencanaan desain maka menyerahkannya kepada PPTK kemudian dilaporkan kepada Kepala Sub Dinas kemudian dilaporkan kepada saksi selaku Kepala Dinas;
Bahwa apabila lokasi untuk pembangunan rumah jabatan tersebut mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi maka proyek pembanguan rumah jabatan ketua DPRD tersebut dapat ditunda;
Bahwa bahwa konsultan perencana setelah menyelsaikan pekerjaan perencanaan desain maka menyerahkannya kepada PPTK kemudian dilaporkan kepada kepala sub dinas baru dilaporkan kepada saya selaku kepala dinas;
Bahwa bahwa untuk menentukan Lokasi Pembangunan rumah jabatan Tersebut harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, dimana aturannya di koordinasikan kepada Bappeda, DPRD Kab. Donggala kemudian terakhir keputusan ada pada Bupati Donggala;
Bahwa tidak ada penetapan Bupati mengenai konsep penataan kawasan untuk rumah dinas dan rumah jabatan saat pelaksanaan perencanaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD;
Bahwa pekerjaan perencanaan tetap dilakukan sekalipun tidak ada penetapan Bupati mengenai konsep penataan kawasan untuk rumah dinas dan rumah jabatan karena untuk mengetahui biaya yang diperlukan;
Bahwa lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD berbeda dengan lokasi perencanaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa lokasi pembangunan bisa berbeda dengan lokasi perencanaan karena pada saat pembangunan tahun 2008, saksi sudah tidak menjabat.
Bahwa laporan hasil pekerjaan konsultan pengawas yang diserahkan kepada Saksi selaku PPTK pengawasan yang menyerahkan adalah saudara Sofyan yang merupakan pegawai honorer di dinas permukiman.
ISMAIL TAHIR : dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Donggala dari Oktober 2003 hingga Februari 2008 kemudian dimutasi Ke Staf Ahli Bidang Pembangunan pada Kantor Bupati Donggala setelah digantikan oleh IR. ANDI SOSE PARAMPASI;
Bahwa kedudukan saksi pada Pelaksanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala T.A. 2008 hanya sampai pada tahap Perencanaan dan Desain Rumah Jabatan;
Bahwa tugas saksi dalam Kegiatan Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala T.A. 2008 adalah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Konsultan Perencana yang sudah Melalui Proses Administrasi Panitia Tender;
Bahwa lokasi untuk pembangunan rumah jabatan itu belum ada sebagaimana direncanakan. Namun saksi mengetahui adanya tanah milik Pemda yang sudah dibebaskan di sekitar Gunung Bale dan waktu itu kawasan yang ditentukan adalah Perkantoran dan pada waktu itu kawasan untuk rumah dinas belum ada;
Bahwa saksi mengetahui Pemenang Penunjukan Langsung kegiatan Perencanaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab.Donggala adalah CV. CIPTA CEMERLANG PERKASA;
Bahwa saksi mengetahui Kegiatan Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala adalah berupa Penyampaian Syarat-syarat Teknis dari panitia Tender untuk Perusahaan atau Konsultan yang Membuat Perencanaan Mengenai Kegiatan Perencanaan Pembangunan Rumah Jabtan Ketua DPRD Kab. Donggala;
Bahwa saksi mengetahui nama-nama Panitia Pengadaan Barang, Jasa, Konstruksi dan Konsultasi pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala terkait dengan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala adalah lr. HAPPY SRI H NOOR, MTP sebagai Ketua; TAKRIM Sebagai Sekretaris; MUSMIANTO M YASANO,Amd sebagai Anggota; ANITA PAGESA, ST Sebagai Anggota; dan YULIASTRI Sebagai Anggota;
Bahwa saksi menerangkan karena waktu itu tidak ada ketua panitia tender untuk perencanaan maka waktu itu diambil alih oleh sekretaris dan anggota untuk tetap berjalan proses penentuan konsultan perencana, karena untuk menentukan pemenang tender perencanaan mempunyai batas waktu selama 1 minggu, dan waktu itu saya tidak mengetahui ketua melakukan kegiatan apa;
Bahwa saksi mengetahui anggaran perencanaan tersebut senilai Rp.38.800.000, sedangkan untuk pembangunan rumah jabatan ketua DPRD saya tidak mengetahui
Bahwa saksi menerangkan tidak mengenal saudara Andi Jusman karena yang memproses adalah panitia tender perencanaan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan saudara lr. Andi Jusman saat dalam kegiatan perencanaan pembanguann rumah jabatan ketua DPRD;
Bahwa saksi menjelaskan sebelum tahun 2007 memang sudah ada Rumah Ketua DPRD namun pada waktu itu dialihfungsikan menjadi Kantor Badan Kepegawaian Daerah;
Bahwa disekitar wilayah perkantoran Kabupaten Donggala banyak tanah yang sudah dibebaskan oleh pemerintah daerah sehingga saksi membuat kegiatan perencanaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD tersebut, dan setelag ada pemenangnya belum ada lokasi yang pastiuntuk pembangunan rumah jabatan tersebut;
Bahwa yang menunjuk tim panitia tender perencanaan rumah jabatan Ketua DPRD ada saksi sendiri;
Bahwa pada saat perencanaan Saksi menjabat sebagai kepala dinas
Bahwa perencanaan dan pelaksanaan merupakan satu kesatuan dengan lokasi yang masih mengikuti karena hal tersebut telah direncanakan karena pada tahap perencanaan telah dikeluarkan biaya sehingga ketika pelaksanaan harus sesuai dengan yang direncanakan sejak dari awal
Bahwa pada saat tahap pelaksanaan Saksi tidak terlibat lagi,dokumen-dokumen yang pernah Saksi tandatangani dan masih tertinggal di dinas PU terkait dengan pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD harus tetap digunakan sehingga yang direncanakan dan yang dilaksanakan menjadi bersesuaian dan menjadi satu kesatuan sehingga yang dilaksanakan dengan yang direncanakan lokasinya tidak berubah
ABDUL ASIS, S.T : dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan saksi sebagai Sekertaris Panitia Pelelangan UmumPengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2008;
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Sekertaris Panitia Pelelangan UmumPengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2008 adalah SuratKeputusan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah yang nomor dan tanggalnya lupa;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Sekertaris Panitia Pelelangan UmumPengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2008 adalah melakukan pengumuman lelang, menerima pendaftaran, melakukan evaluasi, mengusulkan calon pemenang, mengumumkan pemenang;
Bahwa susunan panitia lelang pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah:
Ketua : Ir. Happy Sri H.Noor,MTP
Sekretaris : Takrim
Anggota : - Musmianto M. Yasano.Amd.
- Anita Pagesa, ST
- Yuliastri, ST
Bahwa Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD kabupaten Donggala tahun anggaranadalah CV. Cipta Cemerlang Persada dengan Direktur Andi Jusman D, ST;
Bahwa yang menjadi pemenang lelang atau penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah CV. Lutom Jaya;
Bahwa tahapan-tahapan proses lelang hingga penetapan pemenang adalah:
Pengumuman;
Pengambilan Dokumen pengadaan;
Penjelasan Dokumen;
Pemasukan penawaran;
Pembukaan penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Usulan pemenang;
Pengumuman pemenang.
Bahwa saat melakukan pengumuman lelang pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala, dilakukan dengan beberapa pakte pekerjaan;
Bahwa dasar CV Lutom Jaya sebagai penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2008 adalah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 04.H/PA-BJK/TB- DPPW/Vl/2008 tanggal 23 Juni 2008;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 adalah lr. Andi Sose Parampasi, M,Si selaku Pengguna Anggaran dan Moh. Said Entebo selaku Direktur CV. Lutom Jaya;
Bahwa tidak ingat pihak yang mewakili CV Lutom Jaya pada saat proses lelang;
Bahwa mendapatkan Dokumen BOQ dari Ketua Panitia Lelang (lr. Ali Safri);
Bahwa peran Saksi dalam kegiatan tersebut adalah sekretaris prakualifikasi
Bahwa Saksi sebagai sekretaris lelang untuk kegiatan pembangunan fisik
Bahwa tugas Saksi bersama dengan panitia yang lain melakukan pelelangan mulai dari pengumuman sampai dengan pengusulan pemenang
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang adalah CV Lutom Jaya
Bahwa pada waktu itu yang memasukkan penawaran ada sekitar 4 atau 5 perusahaan
Bahwa penawaranCV lutom Jayasekitar 460 juta jumlah pastinya Saksi tidak ingat lagi
Bahwasepengetahuan Saksi yang membuat kontrak adalah pengguna anggaran namun yang mengetik kontrak tersebut Saksi lupa
Bahwa yang kami lelang adalah pelelangan umum pasca kualifikasi pekerjaan konstruksi rumah jabatan ketua DPR
Bahwa yang nantinya akan diadakan adalah berbentuk rumah
Bahwa pada saat tahapan pelaksanaan Saksi sudah tidak terlibat lagi Saksi hanya sampai pada tahap pengusulan calon pemenang
Bahwa pada saat pelelangan mengenai penjelasan lokasi pembangunan pada saat disampaikan kepada penyedia jasa pada waktu itu lelang sekaligus ada banyak paket pada waktu itu sekitar 50 paket jadi pada tahap anwizing merekamemahami lokasi yang akan dikerjakan pada tahap aanwijzing kami lemparkan Apakah telah memahami lokasi dan dijawab ya
Bahwa sebagai panitia lelang Saksi tidak pernah ke lokasi pada saat aanwijzing yang disampaikan kepada peserta lelang lokasi berada di Gunung Bale
Bahwa lelang diadakan pada bulan Mei-Juni, aanwijzing lapangan tidak dilakukan karena pada garis besarnya peserta lelang telah mengetahui lokasinya
Bahwa konsep kontrak telah adadalam dokumen lelang cuma yang fix ada pada dinas pemukiman yang bertanda tangan adalah kepala dinas
Bahwa Saksi menerima jadi semua dokumen sebelum dilakukan pelelangan Saksi tidak mengetahui mengenai perencanaan.
MOHAMMAD SYARIEF, ST : dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan saksi adalah sebagai Pejabat Pengadaan Barang, Jasa, Konstruksi, dan Konsultasi;
Bahwa, dasar saksi sebagai Pejabat Pengadaan Barang, Jasa, Konstruksi, dan Konsultasi adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah yang nomor dan tanggalnya lupa;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Pejabat Pengadaan Barang, Jasa, Konstruksi, dan Konsultasi adalah melaksanakan kegiatan penunjukan langsung Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala;
Bahwa tahapan-tahapan kegiatan penunjukan langsung Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala adalah Undangan, pengambilan Dokumen, pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran, evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi harga penawaran, usulan penetapan, penetapan;
Bahwa yang menetapkan Konsultan Pengawas dalam pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala adalah Pengguna Anggaran dan yang ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas adalah CV Mekanika Enggineering Consultant;
Bahwa mekanisme setelah adanya penetapan adalah penandatanganan Surat Perintah Kerja;
Bahwa nomor dan tanggal Surat Perintah Kerja adalah Nomor: d.02.03/PNJK-PENGW/SPKA/lll/08 tanggal 23 Juni 2008 dan yang menandatangani adalah lr. Andi Sose Parampasi, M.Si selaku pengguna anggaran dan Basarullah, Ah.t selaku Direktur CV. Mekanika Enggineering Consultant;
Bahwa nilai kontrak konsultan pengawas dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaannya adalah Rp. 22.450.000,00 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kalender mulai tanggal 23 Juni 2014;
Bahwa hanya CV Mekanika Enggineering Consultant yang diundang karena menggunakan sistem penunjukkan langsung dan saksi menerima instruksi secara lisan oleh kepala bidang (almarhum Ali Safri);
Bahwa yang menghadiri pembukaan sampul penawaran dan saat klarifikasi dan negosiasi harga penawaran dari konsultan pengawas adalah Basarullah;
Bahwa konsultan pengawas telah dibayar 100% karena pekerjaan telah diserahterimakan namun tidak mengetahui siapa yang menerima pembayaran karena pembayaran melalui bendahara;
Bahwa yang menjadi penyedia barang/jasa (kontraktor) dalam pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala adalah Mohammad Said Entebo dari CV Lutom Jaya;
Bahwa yang menjadi dasar CV Lutom Jaya menjadi pihak penyedia barang/jasa pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala adalah Surat Perjanjian (Kontrak) antara pengguna anggaran selaku pengguna barang/jasa dan Direktur CV. Lutom Jaya (Mohammad Said Entebo) selaku penyedia barang/jasa;
Bahwa bahwa pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Donggala tahun Anggaran 2008 selesai 100% namun hanya sampai pondasi;
Bahwa mengapa pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Donggala tahun Anggaran 2008 hanya sampai pondasi karena hal tersebut ada pemindahan lokasi dimana lokasi saat perencanaan berbeda dengan lokasi saat pelaksanaan pembangunan fisik namun penyebab pastinya saksi tidak tahu;
Bahwa tidak mengetahui pihak dari konsultan pengawas yang tiap hari berada di lokasi karena selaku pejabat pengadaan, tidak mempunyai tugas dalam pelaksanaan di lapangan.
Bahwa saksi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk konsultan pengawasan
Bahwa Saksi hanya mengetahui proses pengadaan untuk konsultan pengawasan
Bahwa Tugas Saksi mengundang melakukan evaluasi hasil penawaran negosiasi Dan mengusulkancalon pemenang
Bahwa Untuk konsultan pengawas ditunjuk secara langsung
Bahwa Saksi hanya mengundang 1 calon penyedia jasa kemudian penyedia jasa tersebut memasukkan penawaran hasil penawaran kemudian dievaluasi kemudian di negosiasi kemudian kita tetapkan calon pemenang
Bahwa Kami hanya Mengundang 1 calon penyedia jasa karena begitulah prosesnya
Bahwa Terhadap proses penunjukan langsung hanya satu calon saja yang diundang
Bahwa Yang kami undang adalah CV mekanika Engineering
Bahwa Karena CV mekanika Engineering setiap tahun mendapat pekerjaan pengawasan di dinas PU
Bahwa PertimbanganCV Mekanika engineering Diundangkarena bergerak di bidang pengawasan
Bahwa CV Mekanika Engineering diusulkan sebagai pemenang kepada pengguna anggaran selaku konsultan pengawasan
Bahwa Saksi lupa nilai total anggaran untuk konsultan pengawasan tetapi seingat Saksi nilainya sekitar 20 jutaan
Bahwa Saksi tidak tahu tugas konsultan pengawasan yang Saksi tahu adalah prosesnya
Bahwa Setelah proyek ini berjalan tidak ada lagi tugas Saksi
Bahwa pada kegiatan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 jabatan Saksi adalah sebagai PPTK pengadaan pada kegiatan konsultan pengawas
Bahwa yang menentukan hanya satu calon yang diundang adalah kepala dinasditentukan secara lisan setelah itu Saksi hanya mengambilkan nama CV yang akan diundang namun Saksi tidak mengetahui Siapa orangnya
Bahwa Saksi yang mengundang CV mechanical engineering sebagai konsultan pengawas namun Saksi hanya mengetahui cv-nya saja dan tidak mengenal orangnya kemudian CV tersebut Saksi usulkan kepada pengguna anggaran yaitu kepala dinas yang pada saat itu menjabat adalah Andi sose kemudian yang menetapkan adalah pengguna anggaran
Bahwa kepala dinas saudara Andi sose Sebagai pengguna anggaran menetapkan CV mechanical engineering sebagai konsultan pengawas untuk pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008
Bahwa di kantor Kimtawilada yang bernama Sofyan
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak CV mechanika engineering,Saksi hanya Mengundang CV nya saja
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat kontrak pengawasan ditandatangani
BASARULLAH, AHT: dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kedudukan saksi adalah sebagai direktur CV. MEKANIKA ENGINEERING CONSULTANT;
Bahwa saksi tidak memiliki kaitan sama sekali dalam proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 karena pada tahun 2008 saya tidak pernah mendapat pekerjaan di Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala;
Bahwa saksi tidak merasa mendapatkan pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor. 01 e.02.03/PNJK- PENGW/SPK/VIII/2008 tanggal 23 Juni 2008;
Bahwa saksi melihat bahwa tanda tangan dirinya dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut telah dipalsukan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah telah menerima pembayaran atas proyek Pengawasan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan saudara MOH. SYARIEF, S.T. selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai adanya pekerjaan Pengawasan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala pada tahun 2008
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan perusahaan Saksi untuk mengerjakan item pekerjaan Pengawasan pembangunan rumah jabatan
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik Saksi diperlihatkan dokumen kontrak namun Saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan di situ
Bahwa Saksi membaca dokumen kontrak tersebut pada saat penyidikan tetapi Saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan di situ
Bahwa Saksi tidak mengenal Sofyan Saksi melihat SPK untuk kegiatan pengawasan hanya pada saat diperlihatkan oleh penyidik pada saat pemeriksaan,Saksi tidak tahu harus keberatan kepada siapa karena Saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan perusahaan Saksi
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Donggala
Bahwa pada tahun 2010 pertama kali Saksi diperiksa oleh penyidik kejaksaan,di situlah Saksi diperlihatkan SPK kegiatan konsultan pengawas,pada SPK tersebut tertera Nama Saksi tetapi bukan Saksi yang bertanda tangan di situ,pada saat itu Saksi berkesimpulan tanda tangan Saksi dipalsukan,pada saat itu Saksi tidak tahu harus mengadu kemana karena Saksi tidak tahu siapa yang menggunakan perusahaan Saksi,nama pekerjaannya pun Saksi tidak tahu
Bahwa Saksi tidak mengetahui perusahaan Saksi mendapat pekerjaan Dinas PU Kabupaten Donggala pada tahun 2008 nanti setelah adanya panggilan baru Saksi mengetahui perusahaan Saksi mendapat pekerjaan tetapi bukan Saksi yang bertanda tangan pada SPK pekerjaan tersebut
Bahwa Saksi merasa dirugikan dengan digunakannya perusahaan Saksi tanpa sepengetahuan Saksi untuk paket pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD,Saksi dirugikan karena tidak adanya pemberitahuan bahwa perusahaan Saksi digunakan untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut seandainya tujuannya baik berarti tidak ada masalah Saksi merasa rugi karena perusahaan Saksi digunakan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan Saksi sampai Harus dipanggil dan direpotkan Karena perusahaan Saksi digunakan, waktu Saksi terbuang
Bahwa Saksi menjadi direktur CV mechanical engineering sejak tahun 2006
Bahwa biasanya pada saat ada pengumuman pekerjaanbaru ikut mendaftar memasukkan dokumen setelah dianggap kualifikasi lengkap barulah kami diundang,bawa dokumen yang kami masukkan sesuai dengan kpermintaan proyek contohnya akte pendirian perusahaan, surat izin usaha jasa konstruksi,surat badan usaha,tanda daftar perusahaan,izin pekerjaan,pajak tiga bulan terakhir,dokumen tersebut yang kami ajukan sebagai kelengkapan berkas untuk mendaftar paket pekerjaan sebagai konsultan perencana maupun konsultan pengawas
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan penawaran atas nama CV mechanika engineeringadalah direktur selain dari itu tidak ada,pihak lain boleh menggunakan asalkan namanya terdapat di dalam akta perusahaan
Bahwa selain Saksi sebagai Direktur perusahaan di dalam akta perusahaan juga terdapat komisaris namun Saksi tidak hafal Siapa nama-nama yang menjadi komisaris Karena perusahaan CV mechaniclka engineering adalah punya teman Saksi,karena Saksi ingin menjalankan perusahaan tersebut maka dibuatlah akta perubahan yang menunjuk Saksi sebagai direkturnya
BahwaCV mekanika Engineering berkedudukan di BTN laswani
Bahwa sebagai bukti direktur mewakili perusahaan dibuktikan dengan tanda tangan Sedangkan perusahaan dibuktikan dengan cap perusahaan
Bahwa CV mekanika engineering memiliki cap,Jab tersebut Saksi yang membuatnya dan hanya ada satu cap saja dan cap tersebut hanya Saksi yang memegang tidak pernah Saksi berikan kepada orang lain
Bahwa modelcap tersebut Saksi yang menentukan modelnya
Bahwa cap perusahaan yang Saksi buat warna tinta nya polos tidak berwarna warni seperti yang terdapat dalam kontrak
Bahwa CV mekanika engineering consultant berkedudukan di BTN laswanikota Palu tempat tersebut merupakan rumah Saksi Tetapi tidak terdapat plang sehingga ketika orang akan mencari hanya berdasarkan alamat yang tertera
Bahwa setelah mengajukan penawaran apabila perusahaan diundangSaksi yang mewakili perusahaan
Bahwa bahwa Saksi tidak pernah menunjuk orang lain untuk mewakili Saksi dan mewakili perusahaan CV mekanika Engineering konsultan
Bahwa untuk CV mekanika engineering consultant Saksi yang mengajukan penawaran Saksi yang mewakili perusahaan Saksi yang menandatangani kontrak dan Saksi yang bekerja
Bahwa konsultan pengawas yang membuat laporankemajuan pekerjaan,Kemudian pada laporan tersebut konsultan pengawas bertandatangan, kemudian diserahkan kepada unsur teknis sebelum unsur teknis bertandatangan terlebih dahulu bekerja dengan memeriksa hasil pekerjaan konsultan pengawas kemudian bertandatangan,kemudian diserahkan kepada pimpro
Bahwa dalam prakteknya konsultan pengawas yang membuat berita acara kemajuan pekerjaan,kemudian di situ kontraktor pelaksana bertanda tangan dan membubuhi stempel,PPTK juga ikut bertanda tangan,koordinator teknik juga ikut bertanda tangan
Bahwa terhadap berita acara kemajuan pekerjaan yang ditunjukkan oleh majelis hakim pada persidangan Saksi tidak pernah membuat dan mengkonsep berita acara tersebut dan bukan Saksi yang bertanda tangan disitu
Bahwa sepengetahuan Saksi CV mekanika engineering consultant tidak pernah ditunjuk sebagai konsultan pengawas tanpa mengajukan penawaran
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan penawaran untuk pekerjaan aquo,dan tidak pernah ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan tersebut
Bahwa untuk kegiatan pekerjaan yang selama ini Saksi dapatkan Saksi bekerja sendiri tidak pernah melibatkan pihak lain
Bahwa stempel perusahaan yang ada pada Saksi ukurannya lebih besar sedikit daripada hasil cappada kontrak maupun berita acara kemajuan pekerjaan yang ditunjukkan oleh majelis hakimdan warnanya polos
Bahwa setelah dilakukanpemeriksaan pada tahap pendidikan terhadap diri Saksi barulah Saksi kenal dengan saudari Yanti, sebelum Saksi di BAPSaksi belum kenal saudari Yanti, BAPSaksi yang pertama pada tahun 2010 dan yang kedua pada tahun 2014 pada tahun 2014 lah Saksi kenal dengan saudari Yanti
Bahwa setelah adanya panggilan dan pemeriksaan barulah Saksi tahu CV mekanika engenering mendapat pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun 2008
Bahwa CV mekanika engineeringkonsultanhanya bergerak dibidang konsultan sajadan tidak pernah melaksanakan pekerjaan fisik
Bahwa tupoksi dari konsultan pengawas adalah mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan RAByang ada
Bahwa terhadap pekerjaan yang akan dilakukan CCOsecara mekanisme yang mengusulkan adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan atau kontraktor pelaksanakepada konsultan pengawas
Bahwa inisiatif pertama yang ingin melakukan CCO datangnya darikontraktor karena kontraktor lah yang melaksanakan pekerjaan dan yang mengetahui kondisi lapangan,Kemudian untuk melakukan CCOpihak yang pertama kali didatangi oleh kontraktor adalah konsultan pengawas
Bahwa yang melakukan perhitungan terhadap CCOada unsur teknis yang terlibat
Bahwa terhadap CCO kontraktor terlibat konsultan pengawas terlibat unsur teknis terlibat kemudian timbulah kesepakatan mengenai CCO
Bahwa Saksi menyampaikan tidak keberatan perusahaan Saksi dipergunakan dalam pekerjaan konsultan pengawas untuk pembangunan rumah jabatan tersebut dikarenakan hal itu telah diproses oleh penyidik kejaksaan
Bahwa seseorang dapat diberikan kuasa untuk mewakili perusahaan jika namanya masuk ke dalam akta perusahaan namun yang bertanda tangan di dalam kontrak dan laporan kemajuan pekerjaan adalah Direktur perusahaan orang tersebut hanya sekedar mengurus administrasi saja bukan bertanda tangan kontrak
Bahwa CV mekanika engineering consultant Selama Saksi menjadi direkturnya telah mendapatkan pekerjaan kurang lebih sebanyak 10 kali dan Setelah Saksi melakukan pekerjaan untuk pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan dan tidak pernah dibayarkan secara cash dan Saksi tidak pernah menerima secara cash
Bahwa terhadap CCOyang menghitung dari unsur teknis dan konsultan pengawas sedangkan kontraktor tidak menghitung karena kontraktor yang melaksanakan
Bahwa hanya pada tahun 2006 Saksi mendapatkan proyek di Kabupaten Donggala dan sejak tahun 2006 dokumen perusahaan Saksi yang pegang
Bahwa untuk perusahaan Jasa konsultan apabila akan mendapatkan pekerjaan maka diundang,maka untuk mendapatkan undangan tersebut setiap tahun perusahaan memasukkan profil perusahaan ke dinasagar bisa diundang,profil perusahaan dimasukkan Meskipun tidak ada kepastian perusahaan akan mendapatkan undangan
Bahwa profil perusahaan terdiri dari akte perusahaan surat badan usaha dan lain-lain seperti yang menjadi dokumen dalam perkara ini.
SYAFRUDIN A. M. S.T. : dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterkaitan saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai Staf Teknis dalam Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008;
Bahwa apakah dasar saksi sebagai Staf Teknis pada Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah SK Kepala Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor: 600/107/DPPW/III/2008 tanggal 01 Maret 2008;
Bahwa tupoksi sakasi selaku Staf Teknis Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 tersebut yaitu:
Bertanggung jawab di bidang teknis kegiatan;
Membantu membuat laporan secara berkala;
Membantu PPTK dalam kegiatan teknis.
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) sebagai dasar pelaksanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 dan berapakah nomor serta tanggal kontraknya adalah Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak pertama dan Moh. Said (Direktur CV.Lutom Jaya) selaku pihak kedua;
Bahwa dokumen-dokumen yang saksi tandatangani adalah Laporan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan dan CCO;
Bahwa terdapat beberapa kegiatan dimana tugas saksi adalah selaku koordinator tekhnis dari paket pekerjaan tersebut.
Bahwa mengenai Addendum yaitu permintaan dari Kontraktor pelaksana kepada Kepala Dinas bahwa kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perencanaan dan atas persetujuan Kepala Dinas agar dibuatkan Addendum;
Bahwa pada gambar rencana bangunan ditempatkan dilokasi yang datar, Kenyataan dilapangan lokasi yang ditunjukkan ternyata gunung;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai gambar rencana bangunan ditempatkan dilokasi yang datar, Kenyataan dilapangan lokasi yang ditunjukkan ternyata gunung;
Bahwa item pekerjaan yang dilakukan tambah kurang yaitu pematangan lahan dan item yang dikurangi yaitu fisik rumah berupa dinding keatas;
Bahwa yang melakukan perhitungan tambah kurang tersebut adakah PPTK memanggil TIM Anwar Dolu untuk melakukan pengukuran;
Bahwa Anwar Dolu adalah Dosen Fakultas Tekhnik UNTAD;
Bahwa apakah saat konsultan pengawas melakukan penghitungan tambah kurang tersebut, saksi tidak ikut turun langsung kelapangan;
Bahwa mekanisme pengajuan CCO sehingga disetujui adanya addendum yaitu setelah kontraktor pelaksana mengajukan permohonan perubahan
Bahwa pekerjaan karena gambar perencanaan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, Permohonan Addendum ini kemudian dibahas bersama PPTK, Kasubdin, dan Kepala Dinas dimana kami kemudian meminta untuk dilakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur (theodolith) untuk mendapatkan kontur tanah sehingga dapat dilakukan penghitungan yang lebih akurat, hasil pengukuran dan penghitungan disampaikan kepada Kepala Dinas yang kemudian mendapat persetujuan untuk dilakukan Addendum dengan kontraktor pelaksana;
Bahwa Perubahan cutingan tanah dari 516.800 menjadi 4.919,360 tersebut berdasar pada hasil pengukuran dengan menggunakan alat ( theodolith);
Bahwa, saksi selaku koordinator tekhnis tidak melakukan penghitungan anggaran biaya dalam addendum;
Bahwa selaku koordinator tekhnis, saksi menyetujui menandatangani CCO yang mengurangi item pekerjaan bangunan utama karena berdasarkan hasil rapat evaluasi pekerjan, hasil pengukuran lapangan. Sesuai koordinasi dengan PPTK, Kasubdin Cipta Karya dan persetujuan dari Kepala Dinas, dimana kekurangan dari pekerjaan akan dianggarkan sebagai pekerjan lanjutan;
Bahwa Dalam proyek ini Saksi sebagai koordinator pengawas diangkat oleh Kepala Dinas
Bahwa pada saat Pak Ismail menjabat sebagai kepala dinas pada bulan Februari tahun 2008 Saksi ditunjuk sebagai staf teknis Kemudian pada bulan Maret tahun 2008 Saksi ditunjuk sebagai koordinator pengawas pada waktu itu yang menjabat sebagai kepala dinas adalah Pak Andisose
Bahwa tugas Saksi sebagai koordinator pengawas adalah mengkoordinir pengawas kemudian memberikan petunjuk petunjuk teknis kemudian menyampaikan laporan kepada PPTK
Bahwa Saksi membawahi beberapa pengawas dan pada waktu itu kami ada beberapa kegiatanuntuk pembangunan rumah jabatan ketua DPRD pengawas dari dinas adalah mujiburrahman
Bahwa konsultan pengawas bertanggung jawab terhadap kegiatan pengawasan dan laporan pengawasan
Bahwa Saksi memeriksa memeriksa laporan pengawasan dari konsultan pengawas dan pengawas kami yang berada di lapangan yaitu pekerjaan konsultan pengawas dan pekerjaan saudara mujiburrahman
Bahwa pada pekerjaan tersebut konsultan pengawas nya adalah CV mekanika Engineering
Bahwa pelaksana dari CV mekanika engineeringSaksi tidak ingat lagi
Bahwa laporan pengawasan diserahkan kepada kami pada akhir pekerjaan yaitu Laporan sharian laporan mingguan dan laporan bulanan
Bahwa terdapat fisik laporannya
Bahwa pengawasan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan
Bahwa Saksi menyampaikan kepada PPATK masalah pengawasannyaPPTK Saksi yaitu PPTK fisik
Bahwa Saksi melapor ke PPTK Ibu Yanti bahwa pekerjaan pengawasan telah dilaksanakan
Bahwa untuk laporan pekerjaan fisik telah ada dan laporan dari konsultan pengawas
Bahwa yang membuat laporan pekerjaan fisik telah dilaksanakan adalah konsultan pengawas yang direkturnya adalah Basarullah
Bahwa Saksi lupa siapa konsultan pengawas dari CV mekanika Engineering
Bahwa Laporan harian laporan mingguan dan laporan bulanan diserahkan oleh pihak CV mekanika Engineering satu kali pada saat akhir pekerjaan
Bahwa laporan tersebut telah sesuai dengan fisik pekerjaan
Bahwa Saksi juga memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis pada waktu itu Saksi menyampaikan bahwa lokasi pembangunan tidak sesuai dengan perencanaankarena pada gambar perencanaantidak adaSide Plantnyajadi tidak kelihatan topografiperbedaan tinggi rendahnya tidak ada sehingga pada waktu itu Saksi sampaikan secara teknis tidak bisa kecuali harus ada penyesuaian
Bahwa Saksi tidak mengetahuilokasi pada saat rencana awal yang Saksi ketahuihanyalokasi tempat dilakukan pembangunan
Bahwa Saksi hanya memberikan laporan lisan kepada PPTK dan pada akhir pekerjaan Saksi menandatangani laporan pelaksanaan pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan.
Bahwa selama pelaksanaan Saksi tidak pernah bertemu dengan saudara Basarullahsebagai konsultan pengawas
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Sofyan yangbertindak sebagai pihak dari konsultan pengawas,Saksi tidak pernah memeriksa daftar personil dari konsultan pengawas
Bahwa Saksi yang memeriksa hasil pekerjaan namun selama pelaksanaan Saksi tidak pernah bertemu dengan Badarullah
Bahwa seingat Saksi Sofyan merupakan pegawai honorer di Kantor Kimtawil
Bahwa dokumen hasil pekerjaan konsultan pengawas setelah Saksi tandatangani kemudian konsultan pengawas yang menyerahkan kepada PPTK
Bahwa Saksi bertanda tangan pada lampiran adendum kontrak, Saksi bertanda tangan sebagai pihak yang memeriksa hasil perhitungannyaantara nilaikontrak awaldengan hasil pengukuran dari konsultan,konsultan pengawas juga ikut bertanda tangan tetapi waktu pengukuran dibantu ahli dari Untad untuk pengukurannya
Bahwa pihak-pihak yang bertanda tangan pada adendum yaitu kontraktor pelaksana,konsultan pengawas,PPTK dan Saksi
ASGAR NURDIANSYAH, S.SOS : dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kedudukan sakasi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala tersebut adalah sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dasar saksi sebagai bendahara pengeluaran Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008.
Surat Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah nomor dan tanggalnya lupa;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan anggaran proyek tersebut;
Bahwa proses pengajuan SPP dan pencairan dana adalah pertama pihak rekanan / kontraktor menyediakan dokumen berupa SPK atau Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh Rekanan, Pengguna Anggaran dan PPTK. Kemudian pihak rekanan menyiapkan database di lapangan berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan baik 50% maupun 100% dan disertai dengan bukti foto kegiatan pelaksaanaan pekerjaan yang mana ditandatangani oleh Rekanan, Pengawas, dan PPTK. Setelah proses administrasinya sudah lengkap, dibuatlah SPP-LS oleh operator kami yang ditandatangani oleh rekanan, PPTK, bendahara, dan pengguna anggaran. Sebelum diajukan ke BUD, SPP-LS tersebut diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Setelah diverifikasi, SPP-LS tersebut diantar atau diajukan ke BUD (keuangan). Selama 3 (tiga) hari dalam proses di BUD, maka terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Dengan dasar SP2D tersebut kami mencairkan kepada rekanan;
Bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 dan siapakah yang menandatanganinya adalah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :04.H/PA- BJK/TB-DPPW/Vl/2008 tanggal 23 Juni 2008 dan yang menandatangani adalah lr. Andi Sose Parampasi, Msi selaku Pengguna Anggaran dan Mohammad Said selaku penyedia barang/jasa.
Bahwa dokumen-dokumen yang saksi tandatangani selaku bendahara pengeluaran Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kwitansi dan Cek
Bahwa saksi menjelaskan syarat-syarat pengajuan TERMIN adalah:
Laporan Harian
Laporan Mingguan
Laporan Perkembangan Fisik di Lapangan
Back-up data (foto pekeijaan)
SPK/Kontrak Kerja
Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan uang muka (30%)
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (50%-60%)
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (100%)
Bahwa cara pencairan terhadap rekanan dan siapa yang menerima adalah Kontraktor selaku Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu:
SPK
SPP
Kwitansi
Cek
Bahwa Saksi menyerahkan tiga kali pembayaran kepada Pak Abidin
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat kuasa milik Pak Abidin
Bahwa pada saat akan pencairan Saksi menerima dokumen dari PPTK
Bahwa Saksi melihat pada kontrak yang bertanda tangan sebagai pihak pertama adalah kepala dinas pada waktu itu yang menjabat adalah Andi sose sedangkan pihak kedua adalah rekanan yaitu Said Entebo
Bahwa setelah Saksi menerima uang dari bendahara pembantu kemudian uang tersebut Saksiserahkan kepada Abidin
Bahwa Saksi memberitahukan kepada PPTK bahwa uangnya sudah cair kemudian PPTK yang menghubungi kontraktor untuk memberitahukan bahwa uang sudah cairKemudian datang Abidin menemui Saksi kemudian Saksi menyampaikan kepada Abidin untuk terlebih dahulu menghadap kepada kepala dinas pada saat rekanan keluar dari kepala dinas rekanan menyampaikan kepada Saksi bahwa pembayarannya dikenakan potongan sebesar 5% dari setiap pencairan
Bahwa atas petunjuk kepala dinas Saksi melakukan pemotongan pembayaran sebesar 5% setelah dipotong dananya diserahkan kepada rekanan kemudian potongan 5% nya Saksi serahkan kepada kepala dinas
Bahwa yang menyerahkan semua dokumen pendukung untuk kelengkapan pencairan adalah PPTK
Bahwa dokumen laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat olehkonsultan pengawas sebagai dokumen pendukung untuk pencairan yang menyerahkan adalahterdakwa Yanti tetapi untuk kegiatan pengawasan PPTK nya adalah Syahrir
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Kepala Dinasbahwa sebelum dibayarkan kepada semua rekanan harus terlebih dahulu menghadap Kepada beliaukarena ada beberapa kali Saksi langsung membayarkan kepada rekanan Saksi mendapat marah dari kepala dinas
Bahwa PPTK yang menyampaikan kepada pihak rekanan bahwa dananya telah cair Hal tersebut sudah merupakan ketentuan bahwa PPTK yang menyampaikan kepada pihak rekanan Dan Saksi yakin akan hal itu
Bahwa untuk apa Saksi bersumpah kalau Saksi berbohong demi Allah demi Muhammad setiap pencairan kepada semua rekanan berikan kepada Saksi harus menghadap ke Beliau dulukemudian Saksi melakukan pemotongan atas perintah beliau setelah Saksi potong kemudian Saksi serahkan kepada beliau,kalau memang beliau menghindar akan Saksi buka semuanya memang tidak ada bukti secara tertulis pada waktu itu hampir semua rekanan dipotong sampai dengan Polisi Militer datang ke kantor keberatan mengamuk akhirnya semua yang dipotong dikembalikan Saksi sudah lupa Apakah pada CV. LUTOM JAYA dikembalikan, yang jelas sedari awal dipotong Semua dari Polisi Militer 3 orang keluarganya datang mengamuk memberontak di ruangan kantor.
Bahwa selaku bendaharapada waktu pencairan dilakukan secara tunai,untuk kegiatan konsultan pengawas Saksi bayarkan secara tunai tetapi Saksi lupa kepada siapa Saksi bayarkan yang jelas bukan kepada saudara Basarullahyang hadir dalangan hari ini
Bahwa pada tahun 2008 dilakukan pembayaran cash kepada rekanan karena dana dari rekening Kabupaten terlebih dahulu masuk ke rekening dinas Kemudian dari rekening dinas dilakukan pembayaran tunai kepada rekanan
Bahwa setelah adanya petunjuk yang Saksi terima dari kepala dinas untuk melakukan pemotongan sebesar 5% untuk uang yang akan diterima oleh rekanan,uang yang Saksi potong kemudian Saksi simpan di laci pada waktu itu seingat Saksi ada 112 paket pekerjaan sedangkan pihak rekanan yang keberatan dananya dipotong hanya 2 rekanan saja tekanan tersebut pada saat akan dibayarkan keberatan dananya dipotong sehingga pada saat itu juga dananya dikembalikan dan diberikan seluruhnya dan terhadap tekanan yang lain tidak keberatan terhadap potongan tersebut
Bahwa hasil pemotongan uang rekanan sebesar 5% kemudian Saksi serahkan kepada kepala dinas pada saat itu juga setelah uang rekanan dipotong pada saat Saksi menyerahkan uang hasil pemotongan kepada kepala dinas tidak dibuatkan tanda terima,Saksi tidak memperoleh keuntungan dari pemotongan uang rekanan sebesar 5% tersebut hanya pihak rekanan pada saat akan lebaran memberikan THR kepada staf staf yang ada di situ sekitar Rp200.000 sampai dengan Rp300.000
Bahwa uang rekanan yang dipotong sebesar 5% Saksi serahkan kepada Kepala Dinas pada waktu itu yang menjabat sebagai kepala dinas adalah saudara Andi sose sedangkan kepala dinas yang lain tidak ada
Bahwa sebagai bawahan Saksi hanya menuruti perintah dari kepala dinas
Bahwa pemotongan sebesar 5% terhadapdana rekanan seingat Saksi sebesar 15 juta rupiah sampai dengan 20 juta rupiah dan Saksi tidak memperoleh apa-apa dari uang tersebut semua diterima oleh Kepala Dinas dan tidak ada yang diberikan pada Saksi
Bahwa Saksi telah disumpah dan Saksi mengatakan yang sebenarnya
Bahwa sebelum sidang saudara Andi sose pernah mendatangi Saksi di rumah untuk meminta bahwa laporan dan keterangan Saksi harus dicabut kalau Saksi mencabut berarti Saksi menutupi kebohongan.
DRS. NUR ABIDIN ANDI RUNG.Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saudara lr. Andi Sose Parampasi adalah pengguna anggaran atau pengguna Barang/jasa dari pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008
Bahwa keterlibatan saksi dalam pekerjaan tersebut adalah saya yang mengawasi pekerjaan dari awal sampai dengan akhir pekeijaan.
Bahwa yang menjadi penyedia barang/jasa dalam pekerjaan tersebut adalah CV. LUTOM JAYA dengan direktur Mohammad Said Entebo.
Bahwa setelah adanya kontrak saksi dihubingi oleh saudara Said Entebo dan saudara Sukri (PNS BLH Kabupaten Donggala) bahwa ada pekerjaan di dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah kabupaten Donggala untuk pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD, dan saksi dimintai Tolong untuk mengawasi pekerjaan di lapangan, dikatakan bahwa pemenang adalah Said Entebo, Lalu saksi bertemu dengan Said Entebo dan Said Entebo membuatkan Surat Kuasa Nomor: 01- LTJ/SK/IX-2008.
Bahwa Sukri adalah PNS BLH Donggala dan saudara sukri akan meminjam modal untuk mengerjakan proyek tersebut.
Bahwa saksi setelah menerima surat kuasa dari saudara Said Entebo saksi langsung memulai pekerjaan tahap awal yaitu melakukan pembersihan berupa pemotongan pohon kelapa dan membuat akses jalan.
Bahwa saksi hanya dimintai menjadi pelaksana lapangan dari pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala dan saksi tidak masuk dalam daftar personil CV. LUTOM JAYA.
Bahwa Saksi Selalu berada di lokasi pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa surat permohonan pekeijaan tambah kurang baru di ajukan tanggal 22 September 2008 karna setelah saksi menyelesaikan pekerjaan tahap awal kemudian saksi melaporkan kepada saudara Said Entebo bahwa perlu CCO, Setelah itu Saudara Said Entebo berkordinasi dengan Pihak Dinas
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menghitung Volume Cuttingan dalam Addendum
Bahwa Volume Cuttingan berubah dari 516,800 m3 menjadi 4.402,560 m3 karena memang lokasi tersebut memerlukan Cuttingan dengan Volume yang besar.
Bahwa Karena memang lokasi tersebut miring maka memerlukan cuttingan dengan volume yang besar.
Bahwa saksi terlibat dalam pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala sejak diminta bantuan oleh saudara Said Entebo dan saudara Sukri dan setelah adanya kontrak.
Bahwa tanah hasil cuttingan digunakan untuk digunakan menambah ke depan dan ke samping
Bahwa saksi yang mengurus pencairan tiap termin pekerjaan pembangunan rumah jabatanketua DPRD kabupaten Donggala, Saksi yang membawa berkas dari bendahara untuk ditanda tangani oleh saudara Said kemudian saksi menerima uang untuk saksi serahkan kepada saudara sukri karena saudara sukri yang meminjami modal.
Bahwa saudara Said mengambil keuntungan dari jasa perusahaan sebesar 2,5% sebagai mana tertuang di dalam surat kuasa.
Bahwa setiap mengajukan permohonan pencairan Termin saudara Said Entebo sebagai penyedia barang/jasa dan saudari Yanti selaku PPTK Tidak melakukan Pemeriksaan secara langsung ke lokasi.
Bahwa dari pihak konsultan pengawas yang sehari-hari berada dilapangan adalah bernama Sofyan.
Bahwa Saksi dikuasakan oleh Direktur CV Lutom Jayauntuk mengawasi dan melaksanakan seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
Bahwa kuasa dari direktur CV Lutom Jayadibuat dengan akta notaris
Bahwa setelah menerima kuasa tersebut Saksi menemui PPTK untuk melihat lokasi tersebut karena pada waktu itu kami belum mengetahui dimana lokasinya
Bahwa pada saat setelah kontrak Saksi menerima uang muka 30% untuk pekerjaan tersebut dari bendahara tunai sebesar Rp. 125.333.000 kemudian uang tersebut hanya sebentar pada Saksi kemudian Saksi serahkan kepada Pak Sukri sebagai pemilik modal
BahwaSaksi dan Pak Said adalah satu tim KarenaPak Said telah memberikan kuasa kepada Saksi kemudian Saksi yang bekerja di lapangan.
BahwaSaksi mengawasi pekerjaan di lapangan yaitu sesuai dengan kontrak awal sesuai dengan yang sudah terlaksana 516 kubik telah dilaksanakan sebelum addendum selesai pekerjaan tersebut dianggap belum layak untuk membangun sebuah pondasi sehingga dari pihak CV Lutom Jayamenyurat kepada pihak proyek untuk diterbitkan addendum dankemudian dilakukan addendum
Bahwa yang di addendum yaitu item Katinganyang volumenya membengkak dari 516 kubik menjadi4900sekian kubik
Bahwa yang bermohon untuk melakukan addendum adalah CV Lutom Jayalangsung direktur yang bertanda tangan
Bahwa Saksi menerima kontrak awal pada kontrak awal yang mau dibangun adalah bangunan rumah jabatan ketua DPRD
Bahwa setelah dilakukan addendum nilai kontrak masih tetap seperti semula namun konsep awal berubah yaitu dalam bentuk fisik dihilangkan pasangan batu atap dan sebagainya cuma dialihkan ke Katingan terakhir dengan kami membangun Katingan urugan tanah galian tanah pemasangan Batu kali batu kosong Batu pondasi dan bangunan sampaiselop
Bahwa pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh CV Lutom Jayasesuai dengan adendum yang disepakati yaitu 100%yaitu setelah kami melakukan Katingan kami menguruk tanah bekas galian kami ratakan kami gali pondasi setelah itu di pasang batu kosong setelah itu baru kami pasang batu kali sebagai pondasi setelah pondasi dibuatlah Sloop sampai dengan sloop ada timbunanrata slop itu yang dikatakan sebagai urugan bawahan
Bahwa setelah pekerjaan dilaksanakan dilakukan serah terima pekerjaan antara pihak CV Lutom Jayadiwakili oleh Pak Said selaku direkturdengan PU dengan dibuatkan berita acara
Bahwa Saksi telah menerima keseluruhan dana pembangunan tersebut dari saudara Asgar kemudian Saksi serahkan kepada saudara Sukridari dana tersebut Saksi memperoleh sekitar 10 juta itu sebagai jasa Saksi
Bahwa adauang yang Saksi serahkan kepada Pak Said sekitar 8 juta setelah dana secara keseluruhan Saksi serahkan ke Pak Sukri barulah diambil untuk pak Said sesuai dengan dua setengah persen dalam kuasa
Bahwa pada saat Saksi menerima pekerjaan ini awalnya Saksi belum mengetahui lokasi pasti tempat pembangunan Saksi mengetahui lokasi pembangunan setelah menerima kuasa Kami menemui PPTK untuk meminta ditunjukkan Di mana lokasi pembangunan tersebut kemudian kami ditunjukkan lokasi yang saat ini dilakukan pembangunan pondasi
Bahwa Saksi melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak awal pada saat itu Saksi belum mengetahui bahwa perlu dilakukan Katingan yang lebih besar nanti setelah dihitung kembali bahwa harus dilakukan Katingan sebesar 4900 kemudian dimintakan addendum
Bahwa yang melakukan penghitungan kembali adalah tim dosen fakultas teknik Untad yang merupakan kebijakan dari pemilik pekerjaan untuk meminta penghitungan kembali kepada pihakUntad
Bahwa uang 8 juta yang Saksi serahkan kepada Pak Said merupakan dua setengah persen dari nilai kontrak pekerjaan setelah dikurangi pajak hal tersebut merupakan jasa jasa dari perusahaan
Bahwa untuk pekerjaan tersebut Saksi memperoleh upah sebesar 10 juta Pada awal pekerjaan Saksi menerima 4 juta dan diakhir pekerjaan Saksi menerima 6 juta yang keseluruhannya total 10 juta
Bahwa Saksi tidak ada di dalam daftar personil CV. LUTOM JAYA,Saksi mendapat kuasa dari direktur CV. LUTOM JAYA
Bahwa Saksi menyerahkan uang pembayaran kepada saudara SAID sebesar Rp 8.000.000
Bahwa Saksi terlibat di dalam pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala setelah adanya surat kuasa
Bahwa pada saat CV. LUTOM JAYAmengikuti pelelangan Saksi belum terlibat nanti setelah ditetapkan sebagai pemenang kemudian dibuatlah surat kuasa pada saat itulah Saksi mulai terlibat
Bahwa setelah Saksi menerima kontrak kemudian Saksi mengurus dokumen administrasi sambil menemui PPTK untuk menunjukkan Dimana lokasi pembangunan rumah jabatan tersebut,Setelah itu kami mensurvey lokasi,pada saat itu berita acara serah terima lapangan tidak dibuat,pada saat itu Saksi melihat gambar
Bahwa tidak paham mengenai masalah teknis Saksi tidak mengetahui untuk melakukan pembangunan rumah tersebut Berapa banyak volume yang harus di cutting
Bahwa permohonan untuk dilakukan CCOsetelah adanya Sharingkonsultan pengawas yaitu Sofyan
Bahwa karena Saksi bukan orang teknis kemudian diberikan masukan bahwa lokasi tersebut harus dilakukan peng Katingan salah satu yang memberikan masukan tersebut adalah saudaraSofyankemudian selanjutnya Saksi menginformasikan kepada Pak Said selaku direktur CV. LUTOM JAYA
Bahwa berkoordinasi untuk CCOdengan pihak dinas adalah Pak Said,
Bahwa pernah dilakukan rapat sebelum di lakukan CCO,rapat tersebut dilakukan di ruangan kepala dinas,yang hadir pada waktu itukepala dinas, PPTK kegiatan yaitu saudari Yanti, Saksi sendiri dan saudara Syukri
Bahwa Saksi menyerahkan uang sebesar Rp8.000.000 kepada saudara Said uang tersebut merupakan kesepakatanuntuk jasa perusahaan
Bahwa saudara Saksi tidak mengerjakan pekerjaan tersebut sendiri karena pada waktu itu juga mendapatkan pekerjaan di tempat lain
Bahwa tidak pernah ditandatangani berita acara serah terima lapangan
Bahwa Saksi sering terlibat untuk mengawasi pembangunan rumah tetapi Saksi tidak pernah menang tender untuk pembangunan rumah
Bahwa pada saat Saksi menerima uang dari bendahara Saksi tidak mengetahui jumlah relnya Saksi hanya mengetahui berdasarkan persentase saja
Bahwa konsultan pengawas yang setiap saat ada di lapangan adalah saudara Sofyan kami konsultasikan kepada Sofyan Bukan Saudara Basarullahyang hadir sebagai Saksidalam persidangan hari ini
Bahwa CCOdibicarakanDengan Sofyan kemudian dilakukan rapat dan disetujui,yang Saksi temui pada waktu itu bukan saudara Basarullahyang hadir dalam persidangan hari ini
Bahwa mengenai adanya tanda tangan saudara Basarullahdalam dokumen CCOkarena dokumen tersebut telah disiapkan oleh saudara Sofyan kemudian Saksi mengambil dokumen tersebut dan menyerahkan kepada direktur CV LUTOM JAYAuntuk bertanda tangan dan kepada pihak lain yang ikut bertanda tangan di dokumen tersebut itulah yang menjadi tugas Saksi di lapangan
Bahwa dasar Saksi untuk bahwa pekerjaan tersebut harus dilakukan CCOadalah berdasarkan kontrak awal yang Katingan hanya 516 kubik itu telah dilaksanakan,setelah dilaksanakan latihan pertama dianggap belum memadai untuk melaksanakan pembangunan pondasi karena lokasinya belum sampai ke ukuran pondasi sehingga ada penambahan Katingan sesuai dengan addendum,Saksi tidak bisa menghitung volume Katingan
Bahwa yang menyiapkan dokumen dokumen untuk CCOadalah saudara Sofyan sebagai konsultan pengawas sedangkan kontraktor tidak menghitung
Bahwa Dokumen untuk CCOyang mengkonsep dari pihak konsultan pengawas setelah terdapat hitungan kemudian dokumen diserahkan kepada Saksi disitu konsultan pengawas telah bertanda tangan kemudian selanjutnyakontraktor pelaksana bertandatangan kemudian Saksi mengantarkan dokumen tersebut ke dinas
SJUKRI LABALADO,dibawah Sumpah memberikan keterngan sebagai berikut:
Bahwa keterkaitan saya dalam pekerjaan pembangunan fisik Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 Keterkaitan saya adalah saya pernah memodali saudara Abidin untuk mengerjakan proyek tersebut
Bahwa keterkaitan saudara Abidin dalam pekerjaan pembangunan fisik Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah pelaksana lapangan proyek tersebut.
Bahwa yang menjadi pemenang proyek pembangunan fisik Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah saudara Said (Direktur CV. Lutom Jaya)
Bahwa Saudara Said selaku pemenang proyek tersebut menunjuk pelaksana teknis pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala kepada saudara Abidin ;
Bahwa Abidin Meminjam modal kepada saya untuk mengerjakan proyek tersebut dan saya tidak tahu menahu mengenai teknis pelaksanaannya;
Bahwa Saya mengetahui pekerjaan pembangunan fisik rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tidak selesai setelah adanya panggilan dari Kejaksaan dalam pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Saksi sebagai penyedia modal kerja
Bahwa Saksi sebagai penyedia modal kerja karena pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD hanya mendapatkan dana DP 30% senilai Rp.125.333.000 kemudian pekerjaan dilakukan tidak hanya membutuhkan dana tersebut maka membutuhkan Modal Saksi untuk membantu pekerjaan itu bisa terlaksana
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan langsung antara penyedia jasa dengan pengguna jasa secara struktur hubungan Saksi dengan CV Lutom Jaya
Bahwa Saksi sebagai penyedia modal bagi CV Lutom Jaya Saksi tidak masuk ke dalam kontrak
Bahwa bentuk hubungan kerja Saksi dengan CV Lutom Jaya adalah hubungan kekeluargaan dengan Pak Abidin
Bahwa Saksi tidak termasuk kedalam struktur CV Lutom Jaya
Bahwa Saksi menyediakan modal Berdasarkan kesepakatan Saksi dengan pak Abidin dan CV Lutom Jaya
Bahwa kesepakatan Saksi dengan pak Abidin tidak dituangkan dalam bentuk tertulis namun hubungan Pak Abidin dengan CV Lutom Jaya dituangkan dalam bentuk surat kuasa dari direktur kepada Pak Abidin
Bahwa Saksi yang menyiapkan modal kerja yang melaksanakan pekerjaan dilapangan secara teknis adalah Pak Abidin
Bahwa untuk pembayaran proyek ini Saksi tidak pernah menerima langsung dari dinas PU tetapi Saksi menerima dana dari Pak Abidin
Bahwa Saksi terima yang pertamaRp. 125.333.000
Bahwa Saksi terima yang kedua bersamaan antara tahap kedua dan tahap ketiga sebesar Rp. 292.443.671
Bahwa total dana yang Saksi terima adalah Rp. 417.776.671
Bahwa uang tersebut Saksi pergunakan untuk pekerjaan di lokasi yaitu untuk penyewaan alat seperti sewa truk beli BBM untuk pembangunan pondasi dan semua biaya yang dibutuhkan pada pekerjaan tersebut berdasarkan kebutuhan dari Pak Abidin itu yang Saksi bayar
Bahwa pada pekerjaan tersebut awalnya akan dibangun rumah jabatan ketua DPR setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan beberapa saat terhenti karena tidak sesuai dengan kontrak awal karena menurut informasi dari Pak Abidin kepada Saksi bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak awal dan harus dilakukan addendum kemudian kontrak tersebut dilakukan addendum Saksi tidak tahu apa yang di addendum Saksi hanya melaksanakan apa yang diminta oleh saudara Abidin
Bahwa atas kesepakatan Saksi dengan Abidin kemudian Saksi memodali pekerjaan tersebut,pada waktu itu Abidin menyampaikan "ini ada pekerjaan yang kita biayai"pada saat itu telah ada pemenang lelang Saksi disampaikan yang menjadi pemenang adalah Pak Said,pada saat itu Saksi belum kenal dengan Pak Said
Bahwa pada saat Saksi menerima uang dari saudara Abidin Saksi tidak melihat nilai SP2D nya
Bahwa yang meminta Saksi untuk memodali pekerjaan tersebut adalah saudara Abidin
YANTY ARDHYANTI BAWIAS, ST. M. Eng,dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai pejabat pelaksana Teknik Kegiatan(PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan SK Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala Nomor 609/029DPPW/II/2008 tanggal 09 Februari 2008;
Bahwa berkaitan dengan pengangkatan saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran sesuai dengan SK Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor 609/029DPPW/1172008 tanggal 09 Februari 2008, saksi mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini kepada Kepala DinasPermukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala. Dari mana sumber anggaran dan besar anggaran kegiatan yang saksi kelola adalah APBD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 dengan jumlah RP. 1.038.700.000.00,-
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab saudara sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun anggaran 2008 pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2008 tersebut adalah sesuai dengan Permendagri 13 tahun 2006 seperti yang termuat dalam SK pengangkatan saksi selaku PPTK Nomor : 609/029DPPW/II/2008 tanggal 09 Februari 2008, tugas pokok saksi yaitu mengendalikan pelaksaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk realisasi fisik dan keuangan secara berkala (setiap bulan), menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Bahwa metode yang digunakan adalah pelelangan umum pasca kualifikasi. Bahwa pada awalnya Pengumuman melalui Media massa yang dilakukan oleh Panita pengadaan barang dan Jasa kemudian dibuka Pendaftaran setelah itu dalam jadwal yang diatur oleh panitia dilakukan anwijzing pekerjaan kemudian pemasukan sampul penwaran lalu evaluasi dokumen penawaran, kemudian dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi kemudian usulan pemenang kepada pengguna anggaran, selanjutnya pengguna anggaran meteapkan pemenang kemudian hasil penetapan pemenang diumumkan oleh panitia kemudian ada masa sanggah. Sedangkan yang menjadi panitia tender adalah:
Ketua :lr. Ali Safri
Sekretaris:Abdul Asis, Ah. T
Anggota :- Moh. Syarief, ST
- Tasman Ah. T
- Farah Dhiba, ST
Bahwa harga penawaran penyedia barang dan jasa yang selanjutnya diakomodir sebagai harga yang tercantum dalam kontrak kerja yaitu Rp. 468.933.000,00;
Bahwa lama pelaksanaan pekerjaan yaitu 140 hari Kalender terhitung sejak tanggal SPMK tanggal 26 Juni 2008;
Bahwa dalam proyek tersebut dilakukan pelelangan (tender) yang dapat dilihat dalam BA. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BPPW tahun anggaran 2008, dalam lampiran kontrak;
Bahwa saksi hadir dan memberikan penjelasan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing);
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang yaitu CV. Lutom Jaya dengan nilai penawaran Rp. 412.221.000,00;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) sebagai dasar pelaksanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah Ir.Andi Sose Parampasi, M.Si (Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kaupaten Donggala selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak pertama dan Moh.Said (Direktur CV.Lutom Jaya) selaku pihak kedua;
Bahwa nilai volume yang harus dikerjakan oleh pihak penyedia jasa dalam hal ini CV. Lutom Jaya serta dimana lokasi kegiatan tersebut termuat dalam addendum kontrak yaitu di Gunung Bale Donggala;
Bahwa tanggal diterbitkannya surat penunjukkan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, SPPBJ tersebut adalah 19 Juni 2008 dan yang menandatangani adalah pengguna anggaran
Bahwa tanggal ditandatangani Kontrak yaitu 23 Juni 2008, nilai jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak yaitu Rp. 23.446.650.00;
Bahwa tanggal dikeluarkannya surat perintah Mulai Kerja adalah 26 Juni 2008 sedangkan (PHO) tanggal 12 November 2008;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut diadakan addendum Volume Pekerjaan (Pekerjaan tambah kurang);
Bahwa nilai Jaminan Pelaksanaan 5 % dari Nilai Kontrak yaitu Rp. 23.446.650.00, sedangkan jaminan uang muka Rp. 140.679.900,00;
Bahwa proses atau mekanisme dari kegitan pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 sampai dengan serah terima kegiatan sehubungan dengan jabatan saksi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam proyek tersebut yaitu:
Prose pemilihan penyedia jasa dilakukan panitia;
EE, spesifikasi Teknis, gambar disediakan Konsultan perencana
Kontak beserta lampirannya semuanya sudah ada / terjilid saat saksi terima sebagai keterangan setelah kontrak dan SPMK terbit
Bahwa saat sebelum dilakukan aanwijzing, melalui kepala bidang Tata ruang(lr.Happy Noor ,MTP) ditunjukkan lokasi pekerjaan tersebut, sesuai keinginan ketua DPRD saat itu, saat itulah saksi baru mengetahui bahwa lokasi yang ada pada gambar perencanaan tidak sesuai dengan kondisi lokasi, kondisi tersebut saksi laporkan ke Kasubdin Tata Bangunan (lr. Ali Safri), Kepala Dinas/PA, PPTK perencanaan & Pengawasan (Syahrir, ST). Kesimpulan dari hasil laporan tersebut saksi diminta untuk menemui konsultan perencanaan agar bisa menyesuaikan perencanaan dengan lokasi pekerjaan. Hasil revisi dilaporkan ke Pengguna Anggaran, Kasubdin Tata Bangunan, setelah disetujui, kemudian diserahkan ke Panitia Lelang;
Bahwa Lokasi yang diinginkan Ketua DPRD adalah lokasi pembangunan sekarang dan Dalam EE tidak ada item pekerjaan pematangan lahan, saksi tidak mengetahui mengapa lokasi tidak sesuai dengan gambarperencanaan, dan saksi tidak ingat apakah saksi menanyakan kepada konsultan perencanaan;
Bahwa hasil revisi konsultan perencanaan tersebut tidak merupakan hasil perencanaan berdasarkan kontrak kerja perencanaan baru;
Bahwa tidak ada penjelasan RAB dalam anwijzing, hanya ada pembahasan dokumen lelang;
Bahwa hasil penghitungan ulang konsultan perencana yang dilakukan bukan berdasarkan kontrak perencanaan baru tersebut 'saudara dan saksi sampaikan ke Pengguna Anggaran dan sikap dari Pengguna Anggaran saat itu menyetujui untuk tetap dilakukan lelang;
Bahwa lokasi yang diberitahukan kepada saksi oleh Ibu Happy (Kabid Tata Ruang) adalah lokasi yang saat ini dibangun dan hanya jadi pondasi saja;
Bahwa setelah penandatangan kontrak tidak dilakukan pemeriksaan lapangan dari pihak pengguna barang/jasa dan pengguna barang/jasa dan dibuat beritra acara keadaan lapangan/serah terima lapangan karena SPMK sudah terbit;
Bahwa selaku PPTK tidak pernah menyarankan dilakukan perencanaan ulang setelah mengetahui perbedaan lokasi dengan hasil perencanaan karena EE sudah disarankan untuk disesuaikan dengan lokasi yang ditunjuk Ibu Happy;
Bahwa metode dan proses pembayaran Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 tersebut; Proses pencairan uang muka [ 30% ] aebagai berikut : Rekanan CV. Lutom Jaya menyerahkan surat jaminan uang muka yang ditujukan kepada pengguna anggaran sebesar Rp. 140.679.900,- ( sesuai yang tercantum dalam kontrak ), selanjutnya dibuat Berita Acara persetujuan serah terima uang muka tanggal 27 juni 2008 atas CV. Lutom Jaya dan pengguna anggaran, di buat berita acara pembayran uang muka tanggal 27 Juni 2008, dibuatkan kwitansi pembayran, selanjutnya dokumen administrasi tersebut (BA serah terima jaminan uang muka, BA persetujuan jaminan uang muka, Ba Pembayaran uang muka, dan kwitansi pembayarannya) diserahkan ke bagian keuangan Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 dibagian verifikasi. Selanjutnya proses pemeriksaan kelengkapan dan persyaratan berkas pencairan, kalau sudah memenuhi proses pencairan selanjutnya dilakukan oleh bagian keuangan Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala. Proses Pencairan dibagian Keuangan Kab. Donggala, dan proses pembayaran kepada rekanan merupakan tugas dari bendahara pengeluaran atas persetujuan pengguna anggaran berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar). Proses Pencairan P1(95%), Kegiatan (PPTK) menyiapkan dokumen administrasi pencairan berupa laporan 100% pelaksanaan fisik lapangan, BA. Pemeriksaan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas, disetujui CV. Lutom jaya diperiksa oleh kordinator teknis dan PPTK saya sendiri, BA. Persetujuan kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana CV. Lutom Jaya, BA. Serah Terima Pertama Hasil Pelaksanaan pekerjaan fisik (P1), BA. Pembayaran Angsuran 95%, Kwitansi Pembayaran atas nilai penarikan sebesar Rp. 304.806.450,- selanjutnya dokumen administrasi tersebut diserahkan ke bagian keuangan Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 dibagian verifikasi. Selanjutnya proses pemeriksaan kelengkapan dan persyaratan berkas pencairan, kalau sudah memenuhi proses pencairan selanjutnya dilakukan bagian keungan Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala. Proses Pencairam dibagian keuangan Kab. Donggala dan proses pembayaran kepada rekanan merupakan tugas dari bendahara pengeluaran atas persetujuan pengguna anggaran berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar). Proses Pencairan angsuran P2 (Retensi 5%) sebagai berikut : Rekanan CV. Lutom Jaya menyerahkan surat jaminan pemeliharaan yang ditujukan kepada pengguna anggaran sebesar Rp. 23.448.450,- (sesuai yang tercantum dalam kontrak) yang berlaku dari tanggal 12 November 2008 sampai dengan 23 Mei 2009, selanjutnya dibuat Berita Acara serah Terima Jaminan Pemeliharaan, BA. Pembayaran Retensi, dibuatkan kwitansi pembayaran, selanjutnya dokumen administrasi tersebut diserahkan kebagian keuangan Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 dibagian Verifikasi. Selanjutnya proses pemeriksaan kelengkapan dan persyaratan berkas pencairan, kalau sudah memenuhi proses pencairan selanjtunya dilakukan bagian keuangan Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala. Proses Pencairan dibagian keuangan Kab. Donggala, dan prose pembayaran kepada rekanan merupakan tugas dari bendahara pengeluaran atas persetujuan pengguna anggaran berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar);
Bahwa yang ikut terlibat dalam proses pencairan/pembayaran dana pada setiap termin tersebut, dan peran masing-masing yang bersangkutan serta sebutkan secara rinci tanggal pencairan setiap termin tersebut adalah Proses Pembayaran Uang Muka (30%), 1). PPTK saya sendiri dalam menyiapkan administrasi seperti BA. Penyerahan jaminan uang muka, BA. Persetujuan Uang muka, BA. Pembayaran uang muka, kwitansi seusai tugas sya dalam SK pengangkatan saya yaitu menyiapkan dokumen anggaran atas bebean pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkai tdengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. 2) Rekanan (Lutom Jaya) yang mengajukan permohonan pencairan, 3) Pengguna anggaran yang berdasarkan permendagri nomor 13 tahun 2006 yaitu : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, atas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menandatangani SPM (surat Perintah Membayar) kepada Bendahara Pengeluaran, Mengawasi pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya. 4) Bagian verifikasi keuangan dinas Pemukiman danPenataan Wilayah kab. Donggala (bagian dari Penata Usahaan Keuangan SKPD) yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen dokumen administrasi pencairan. 5) bendahara pengeluaran bertugas untuk melakukan pembayaran berdasarkan tagihan yang sesuai dan memenuhi persyaratan dan disetuji oleh pennguna anggaran. Tanggal pencairan proses pembayaran saya tidak tahu karna merupakan tuga bendahara pengeluaran. Yang terlibat dalam proses pembayaran adalah bendahra pengeluaran, pengguna anggaran dan rekanan. Sedangkan laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan yang kami laporkan setiap bulannya, merupakan jumlah pencairan dalam bentuk presentasi yang terjadi dalam setiap bulannya, untuk kebutuhan pelaporan tersebut kegiatan mengetahui dari bendahara pengeluaran;
Bahwa Laporan Kemajuan Fisik Lapangan ditandangani oleh : Konsultan pengawas (CV. Mekanika Engineering Consultant) Kontraktor pelaksana, diperiksa pengawas teknik dan coordinator teknik, mengetahui PPTK, sedangkan BA. Pemeriksaan Kemajuan Pekeijaan ditandatangani oleh konsultan pengawas, CV. Lutom Jaya, Koordinator teknik dan saya sendiri selaku PPTK, dan BA persetujuan kemajuan Pekerjaan ditandatangani oleh rekanan CV. Lutom Jaya dan pengguna anggaran TA 2008;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD kab. Donggala tahun anggaran 2008, pengguna barang/jasa mengangkat pengawas lapangan (pengawas Pekerjaan) yaitu CV. Mekanika Engineering Consultant, setahu saksi tugasnya mengawasi proses pelaksanaan fisik dilapangan, membuat laporan kemajuan. Dasar tugas adalah kontrak perjanjian antara konsultan pengawas dan pengguna anggaran;
Bahwa kegiatan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD kab. Donggala tahun Anggaran 2008 sudah dilakukan serah terima dari pihak penyedia barang/jasa dalam hal ini CV. Lutom Jaya kepada pihak pengguna Barang/jasa (pekeijaan selesai persentasi 100%) dan sudah sesuai addendum kontrak;
Bahwa yang menjadi dasar hukum dikeluarkan dan disetujuinya addendum tersebut yaitu keppres 80 tahun 2003 tentang pelaksanaan kontrak yaitu : Pelaksanaan Kontrak mengenai Perubahan Kegiatan Pekerjaan dijelaskan bahwa apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak maka pengguna barang/jasa dan penyedia jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
Bahwa yang menandatangani addendum tersebut serta siapa saja yang bertanggungjawab terhadap persetujuan addendum tersebut adalah saya selaku PPTK Koordinator teknis kegiatan, Konsultan Pengawas dan kontraktor pelaksana, BA. Persetujuan pekerjaan tambah kurang (lampiran addendum kontrak) dan addendum kontrak ditandatangani oleh rekanan (CV. Lutom Jaya) dan pengguna anggaran. Yang bertanggung jawab terhadap persetujuan addendum adalah pengguna anggaran;
Bahwa isi dari addendum tersebut, addendum dilakukan pada item pekerjaan cuttingan tanah, volume pematangan yang dibutuhkan di lapangan lebih besar dari volume pematangan tanah yang termuat dalam kontrak berdasarkan hasil pengukuran konsultan lain. Mengenai penilaian kinerja konsultan perencana saya tidak berhak menilainya karena pekerjaan perencanaan pembangunan rumah jabatan ketua dan wakil ketua masuk dalam kegiatan yang dipegang oleh PPTK lain. Tetapi menurut peraturan konsultan perencana bertanggungjawab sampai pelaksanaan fisik selesai dilaksanakan;
Bahwa Penyedia jasa dalam hal ini pihak kontraktor CV. Lutom Jaya yang mengajukan permohonan untuk dilakukan CO (Change Of Order) dengan nomor surat : 01.PTK/LJ/IX/2008 yang ditujukan kepada pengguna anggaran;
Bahwa Addendum dilakukan terhadap volume pekerjaan bukan pada harga satuannya (total nilai kontrak tidak berubah) seperti yang termuat dalam lampiran addendum kontrak nomor : ADD-04.H/PA-BJK/B-DPPW/IX/2008;
Bahwa Item yang mengalami perubahan seperti yang terdapat pada lampiran addendum kontrak nomor : ADD-04.H/PA-BJK/B-DPPW/IX/2008;
Bahwa volume cuttingan yang termuat dalam kontrak yang merupakan volume hasil perencanaan, tidak sesuai dengan volume pelaksanaan pekerjaan setelah dilakukan pengukuran volume dilapangan;
Bahwa dalam hal saksi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam pelaksanaan proyek ini, saksi tidak pernah menerima gaji, bonus atau semacamnya dari pihak penyedia jasa CV. Lutom Jaya;
Bahwa saksi melaporkan hasil perhitungan ulang konsultan perencana yang dilakukan bukan berdasar kontrak perencanaan baru pada saat sekitar Bulan Mei 2008 pada saat sebelum anwijzing;
Bahwa saat saksi melaporkan perubahan BOQ tersebut proses lelang belum dimulai, baru dilakukan pengumuman lelang paket pekerjaan;
Bahwa pengumuman lelang paket pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 dilakukan secara bersama paket pekerjaan lain;
Bahwa addendum pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 sampai menghilangkan item pekerjaan bangunan utama dan saksi selaku PPTK menyetujui hal tersebut karena fisik bangunan utama tidak dapat dilaksanakan apabila pematangan lahannya tidak dilakukan terlebih dahulu dan volume pematangan lahan yang tercantum dalam kontrak awal tidak cukup;
Bahwa tidak tahu bagaimana hal tersebut bisa terjadi, karena mengenai metode pengukuran dan tata cara perhitungan volume BOQ baru bukan tugas saya melainkan tugas konsultan perencanaan;
Bahwa Engineering Estimate (EE) revisi yang dibuat konsultan perencanaan sudah mengacu ke lokasi pekerjaan pembangunan Rumah Jabatan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Donggala. Saksi tidak mempunyai kapasitas menyetujui atau tidak menyetujui hasil revisi tersebut tapi saya sudah melaporkan hal tersebut kepada Kasubdin Tata Bangunan dan Pengguna Anggaran. Setelah dilaporkan dan disetujui, selanjutnya saksi serahkan ke panitia lelang;
Bahwa selaku PPTK saksi tidak mempunyai kapasitas untuk menyetujui atau tidak menyetujui CCO, tetapi saksi menandatangani lampiran BA CCO karena:pembangunan fisik rumah jabatan tidak akan dapat dilakukan apabila pematangan lahan tidak dilakukan teriebih dahulu, dan hal tersebut sudah dilakukan pembahasan teknis bersama kontraktor, inspektor pengawas, pengawas lapangan, dan koordinator teknis, pada rapat evaluasi bersama pengguna anggaran;
Sepengetahuan saksi akan dilakukan penganggaran tahun berikutnya untuk meneruskan pembangunan rumah jabatan tersebut dan pembangunan landscape rumah jabatan ketua dan wakil ketua I DPRD Donggala.
Bahwa selaku PPTK bertanggungjawab langsung pada Pengguna Anggaran dalam susunan pelaksana kegiatan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008;
Bahwa pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 tersebut telah diserahterimakan dan telah dicairkan 100%
MOHAMMADSAID ENTEBO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan Saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala tersebut sebagai Direktur CV.Lutom Jaya, sebagai pelaksana atau penyedia barang/jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala;
Bahwa dasar Saksi sebagai penyedia barang/jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Ka bupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala adalah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 04.H/PA-BJK/TB- DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tersebut adalah Ir.Andi Sose Sarampasi, M.Si (Kepala Satker Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala) selaku Pengguna Anggaran sebagai Pihak Pertama dan Saksi sendiri Mohammad Said (Direktur CV. Lutom Jaya) selaku Penyedia Barang/Jasa sebagai Pihak Kedua
Bahwa kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran ‘2008 sesuai kontrak berlokasi di Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, jangka waktu pelaksanaan 140(seratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak sejak tanggal Sura Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu tanggal 26 Juni 2008 dan nilai kontraknya sebesar Rp. 468.933.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa proses terpilih sebagai rekanan dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala yaitu melalui proses pelelangan, karena telah memenuhi syarat dokumen lelang dan harga yang paling rendah dari peserta lain;
Bahwa kewajiban Saksi sebagai rekanan dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala adalah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Bahwa item-item dari Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala sesuai surat perjanjian (kontrak) Item pekerjaan:
Pematangan Lahan Rumah Jabatan terdiri dari:
Pekerjaan Galian Tanah
Urugan kembali bekas galian
Galian pondasi.
Urugan pasir bawah pondasi.
Pekerjaan pasangan batu kosong
Pekerjaan pasangan pondasi batu kali
Pekerjaan plesteran pondasi
Pembangunan fisik rumah.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan diaksanakan oleh Drs. Nur Abidin Andi Arung dengan Surat Kuasa dari Saksi kepada yang bersangkutan Nomor:01-LTI/SK/IX-2008;
Bahwa proyek Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala tidak Saksi kerjakan sendiri dan dikuasakan kepada Drs. Abidin Andi Rung karena adalah kerjasama antara Saksi dengan Drs. Abidin Andi Arung;
Bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan RAB dan gambar kerja yang sudah ada sesuai dengan addendum kontrak Nomor: ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 tanggal 29 September 2008;
Bahwa mengapa pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala 'sampai di addendum karena setelah mulai pengerjaan ternyata lokasi pembangunan rumah tersebut memerlukan cutingan tanah yang lebih besar sehingga Saksi melayangkan Surat Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang Nomor: 01.PTK/LI/IX/2008 tanggal 22 September 2008;
Bahwa cutingan tanah dijelaskan dalam anwijzing tersebut dan terdapat dalam RAB yaitu dengan volume 516,800 m3 namun di lapangan memerlukan cutingan yang lebih sehingga diaddendum berubah menjadi 4.919,360 m3;
Bahwa Saksi menerangkan pihak CV. Lutom Jaya yang menghadiri anwijzing adalah Saksi sendiri;
Bahwa dalam anwijzing dikatakan bahwa lokasi pekerjaan di Gunung Bale dekat kantor DPRD sedangkan keadaan lokasi tidak dijelaskan; Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah dilakukan anwijzing lapangan karena disepakati antara panitia lelang dan peserta lelang tidak ada peninjauan lapangan; Bahwa Saksi menerangkan tidak melakukan survey lokasi setelah dilakukan anwijzing;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak tidak dilakukan pemeriksaan lapangan dari pengguna barang/jasa dan pengguna barang/jasa dan dibuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan;
Bahwa Surat Kuasa No: 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 23 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Saksi selaku pemberi kuasa dan saudara Drs. Nur Abidin Andi Arung selaku Penerima Kuasa ini dibuat untuk menjadikan tanggungjawab pelaksanaan dilapangan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penerima kuasa;
Bahwa Saudara Drs. Nur Abidin Andi Arung adalah pelaksana lapangan dari pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala;
Bahwa saudara Drs. Nur Abidin Andi Arung adalah bukan personil dari CV. Lutom Jaya;
Bahwa menerima RKS dari pihak Dinas Kimpraswil Donggala pada saat memasukkan berkas pendaftaran;
Bahwa pada saat menerima RKS dari pihak Dinas Kimpraswil Donggala, sudah ada terdapat item pekerjaan cuttingan tanah;
Bahwa tahapan-tahapan yang Saksi lakukan mulai dari mendaftar sampai saudara menjadi penyedia barang/jasa pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Donggala :
Mendaftar sebagai peserta lelang, membawa berkas perusahaan, mendapat dokumen RKS, BOQ dan gambar dari panitia lelang;
Mengikuti anwijzing kantor, anwijzing lapangan disepakati antara panitia dan peserta lelang tidak dilaksanakan;
Melakukan pengajuan penawaran dan mengikuti pembukaan penawaran dan setelah panitia melakukan evaluasi ditetapkan sebagai calon pemenang;
Mengurus jaminan pelaksanaan;
Menandatangani kontrak.
Bahwa Saksi baru mengajukan permohonan tersebut pada akhir September sedangkan pekerjaan berdasarkan SPMK dimulai tanggal 26 Juni 2008 karena baru mengetahui lokasi dari pihak dinas pada bulan tersebut, dan ketika itu pihak dinas dalam hal ini PPTK (Yanty A. Bawias, S.T., M.Eng.) mengatakan bahwa perlu addendum pekerjaan maka dari itu Saksi membuat surat permohonan tersebut sebagai syarat administrasi;
Bahwa saat akan mengajukan Surat Permohonan Tambah Kurang, Saksi tidak melakukan pengecekan lokasi dan hanya mendapat laporan dari Saudara Drs. Nur Abidin Andi Arung bahwa pekerjaan belum beijalan karena ada kendala di lapangan;
Bahwa Saksi mendapat laporan dari saudara Drs. Nur Abidin Andi Arung bahwa volume cuttingan melebihi kontrak. Sehingga diajukan permohonan CCO (pekerjaan tambah kurang);
Bahwa yang menghitung perubahan volume cuttingan tanah dalam addendum dari 516,800 M3 menjadi 4.919,360 M3 adalah Konsultan Pengawas, Unsur Teknis (Syafruddin Mahurati) dan PPTK (Yanti A. Bawias, S.T, M.Eng);
Bahwa tidak mengetahui pihak konsultan pengawas yang berada di lapangan setiap hari;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk mengerjakan cuttingan tanah sebesar 4.919,360 M3 adalah Buldozer sejumlah 1 (satu) unit, Ekskavator sejumlah 1 (satu) unit dan Dump Truk sejumlah 2 (dua) unit;
Bahwa tidak ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dikarenakan adanya perubahan item pekerjaan cuttingan tanah tersebut; Bahwa Saksi menerangkan Saksi sudah menerima jasa perusahaan sebesar 2,5% dari saudara Drs. Nur Abidin Andi Arung berdasarkan Surat Kuasa yang Saksi berikan kepada Drs. Nur Abidin Andi Arung;
Bahwa sudah diserahterimakan dari Saksi selaku penyedia barang/jasa kepada Dinas selaku penggunabarang/jasa, namun Saksi lupa tanggalnya;
Bahwa dana pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala telah dicairkan 100% dan sistem pembayarannya dengan 2 termin, termin I uang muka 30% dan termin II 100% serta pembayaran retensi masa pemeliharaan 5%, dan dibayarkan oleh Bendahara kepada saudara Drs. Nur Abidin Andi Arung;
KETERANGAN AHLI:
1. Drs. MUCHTAZAR, Ak, CA, M.Si. CfrA.
Bahwa dasar penugasan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor B- 524/R.2.14/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014 perihal Bantuan Tenaga Auditor untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor ST-423/PW19/5/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal perihal Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala;
Bahwa latar belakang pendidikan ahli yang mendukung keahlian dalam memberikan keterangan dalam perkara ini:
Sarjana Ekonomi dan Akuntansi lulus 1990, dengan Register Akuntan Negara No. D-8804
Magister Akuntansi Pemerintahan pada FE Universitas Andalas Padang lulus tahun 2011
Diklat Audit Investigasi di Pusdiklatwas BPKP Ciawi Bogor tahun 2010 Diklat Penyidikan di Pusdiklatwas BPKP Ciawi Bogor tahun 2004 Diklat Penyidikan di Pusdiklatwas BPKP Ciawi Bogor tahun 2012 Sertifikasi Audit Forensik di LSP-AF Jakarta tahun 2012
Bahwa yang menjadi dasar ahli memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Donggala sebagai Auditor Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tengah adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor. : ST-273/PW19/5/2015 tanggal 19 Mei 2015 perihal penunjukan sebagaipemberi Keterangan Ahli sebagai tindak lanjut atas permintaan Surat Kejari Donggala Nomor: B-554/R.2.14/Fd.1/5/2015 tanggal 15 Mei 2015 perihal Pemberi Keterangan Ahli dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala;
Bahwa keahlian yang dapat ahli berikan adalah keahlian dalam bidang Akuntansi dan Auditing. Sehingga dengan keahlian dalam bidang akuntansi dan auditing tersebut, ahli dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus tersebut;
Bahwasesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: ST-423/PW19/5/2004 tanggal 17 Juli 2014 / perihal Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala, ahli ditunjuk sebagai untuk melaksanakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam hal ini bersama-sama dengan tim dengan susunan sebagai berikut:
Catur Iman Pratignyo, SE, CfrA
Muchtazar (saya sendiri)
Kholid, Ak
Bahwa, prosedur yang ahli lakukan untuk menghitung besaran kerugian keuangan Negara dalam rangka penugasan yang dilakukan dalam membantu penyidik untuk penghitungan kerugian keuangan negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala:
Mereviu dokumen yang terkait
Mempelajari BAP Penyidik
Melakukan prosedur analitis
Melakukan Pengamatan fisik
Melakukan wawancara dan klarifikasi
Merekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara membandingkan seluruh pembayaran pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2008 yang telah dilakukan oleh KPA kepada penyedia jasa dikurangi pajak-pajak yang telah dipungut, dibandingkan dengan nilai realisasi pekerjaan yang terpasang (dikerjakan) penyedia jasa;
Bahwa sesuai metode penghitungan kerugian keuangan negara diatras, maka hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana APBD Kabupaten Donggala dalam kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008, adalah sebesar Rp 127.169.568,84 (Seratus Dua Puluh Tujuh juta Seratus Enam puluh Sembilan ribu Lima ratus Enam puluh Delapan Koma Delapan Puluh Empat Rupiah dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa prosedur yang dilakukan untuk menghitung kerugian negara adalah dengan meneliti dokumen yang diberikan oleh Penyidik berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dilakukan analisis, dilakukan wawancara untuk verifikasi guna mengumpulkan fakta fakta.
Bahwa telah dilakukan wawancara dengan Sdr. Andi Sore, Sdri. Yanti Ardhyanty, dan Sdr. Mohammad Said Entebo, Sdr. Andi Djusman, dan Sdr. Nur Abidin Andi Arung.
Bahwa telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Rumah Jabatan sebanyak 1 (satu) kali dan bersama Tim sebanyak 2 (dua) kali beserta Pimpinan BPKP.
Bahwa hasil perhitungan menunjukkan adanya nilai kerugian negara sebesar Rp. 157.169.568, 84 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan koma Delapan Puluh Empat Rupiah).
Bahwa hasil perhitungan tersebut didapat dari hasil perhitungan cuttingan tanah, termasuk penggalian tanah yang seharusnya dilakukan pembuangan ke lokasi yang berjarak 1 (satu) km dari lokasi tanah galian, tapi pada kenyataannya tanah galian tersebut digeser saja di samping lokasi proyek ke bidang yang tinggi.
Bahwa di lokasi proyek pembangunan yang ada hanya berupa pondasi bangunan padahal dalam perjanjiannya akan dijadikan bangunan Rumah Jabatan.
Bahwa terdapat pengeluaran negara yang tidak bermanfaat sehingga timbul kerugian keuangan negara sebagai akibat proyeknya tidak selesai.
Bahwa jabatan saya adalah sebagai Auditor Madya di BPKP.
Bahwa dalam melakukan audit dokumen dokumen yang dijadikan pegangan adalahberupa Surat Perjanjian, Addendum, SP2D untuk pembayaran, BAP Saksi dari Penyidik, Laporan Hasil Pengukuran, Estimate Engineering (EE), Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yanti Ardhyanty, Basarullah, Moh. Syarief, Andi Djusman, Dokumentasi Pembangunan, Dokumen Perencanaan.
Bahwa yang saya ketahui dalam Addendum terjadi perubahan nilai pematangan tanah yang semula sekitar Rp. 78.000.000,00 menjadi Rp. 402.358.000,00 dan bangunan utama senilai Rp. 398.950.000,00 menjadi Rp. 66.578.000,00.
Bahwa pematangan tanah terdiri atas:
| a. | Jumlah realisasi pembayaran yang telah dilakukan | Rp | 468.933.000,00 |
| b. | Pajak yang telah dipungut | Rp | 42.630.273,00 |
| c. | Nilai netto pembayaran pekerjaan yang diterima penyedia jasa (a-b) | Rp | 426.302.727,00 |
| d. | Nilai realisasi pekerjaan yang terpasang | Rp | 299.133.158,16 |
| e. | Kerugian Keuangan Negara | Rp | 127.169.568,84 |
Persiapan Rp. 10.500.000,00
Cuttingan Rp. 39.805.194,78
Pondasi Rp. 21.358.282,81
Total Rp. 71.771.022,79
+ PPn 10%=Rp. 79.884.000,00
Bahwa dasar BPKP mencabut hasil perhitungan audit tertanggal 30 April 2015 dan dicabut berdasar surat tertanggal 11 Mei 2015 karena salah ketik
Hasil perhitungan tersebut diperoleh dari :
-
1. Hasil dari galian tanah yang tidak di buang sebesar Rp. 124.791.581, 49 2. Hasil Urukan Tanah Kembali seluas 387,61 m3 dengan nilai Rp. 2.377.987, 35 Total Rp. 127.169.568, 88
Bahwa terkait Surat tertanggal 11 Mei 2015 hanya bertujuan untuk mencabut dari laporan hasil perhitungan audityang salah ketik dan yang benar dipakai adalah angka 127 bukan 128.
Bahwa hasil galian tanah termasuk dalam item pematangan tanah yang teridiri atas
Galian tanah senilai Rp. 355.280.364, 91
Urugan kembali galian senilai Rp. 124.791.581, 49
Bahwa yang bermasalah di sini adalah hasil galian tanah di lokasi yang harusnya dibuang dan disediakan dana untuk itu tidak dilaksanakan dan hasil galian tanah di lokasi hanya digeser saja, sementara itu total dana yang dibayarkan untuk itu telah dibayar full. Adapaun tanah yang dibuang 680 m3 dan yang tidak dibuang 4239,38 m3 atau senilai Rp. 124.791.581, 49 hanya digeser di samping lokasi saja.
Bahwa untuk item ke dua yang bermasalah adalah urugan kembali tanah 387,61 m3 atau senilai Rp. 2.377.987,35 dari tim Ahli UNTAD dan saya juga menggunakan hasil dari tim UNTAD tersebut dan kami juga melakukan perhitungan ulang kembali.
Bahwa dalam kontrak kerja seharusnya dibangun 1 (satu) rumah jabatan Ketua DPRD, namun setelah diaddendum tidak lagi bangunan hanya pondasi saja, dan ketika saya cek ke lokasi ternyatan memang hanya sebatas pondasi saja yang ada.
Bahwa semestinya addendum tidak boleh sampai menghilangkan substansi kontrak.
Bahwa hasil perhitungan angka 4239, 38 m3 tanah yang tidak dibuang di dapat dari hasil :
Tim Ahli UNTAD
Keterangan Pelaksana (Sdr. Nur Abidin) yang meninjau ke lokasi pembangunan.
Bahwa selain melakukan perhitungan Tim BPKP juga melakukan pengecekan ke lokasi.
Bahwa selain dari hasil perhitungan Tim UNTAD, Tim UNTAD juga tidak menemukan bukti butki tempat pembuangan tanah hasil galian.
Bahwa volume tanah yang digali sudah sesuai namun tidak ada bukti bukti hasil tanah galian yang dibuang di suatu tempat yang dijadikan tempat pembuangan.
Bahwa keterangan saksi yang digunakan di sini adalah :
Keterangan Tim Ahli UNTAD menyatakan tidak ditemukan lokasi pembuangan tanah.
Keterangan Saksi Nur Abidin Andi Aruung sebagai pelaksana lapangan telah menghitung 263 dump truck atau sekitar 680 m3 yang tidak dibuang.
Bahwa Ahli menerangkandalam menghitung kerugian negara yang digunakan adalah addendum kontrak.
Bahwa dalam Addendum di analisis harga satuan terdapat item cuttingan dan biaya pembuangan telah disediakan biaya.
Bahwa yang digunakan BPKP sebagai pedoman audit adalah Pedoman Investigasi tahun 2012
Bahwa BPKP dalam melakukan audit tidak juga perlu untuk mereview ke BPK, kita dengan melihat fakta terkait pelaksanaan pembangunan dengan melihat dokumen dokumen yang ada.
Bahwa pembuangan tanah adalah termasuk pematangan tanah.
Bahwa yang dimaskud pematangan tanah yaitu mematangkan tanah untuk dibangunkan obyek berupa pondasi.
Bahwa sebelum melakukan audit terhadap perkara ini, tim baru mengetahui kalau ada laporan dari BPK dan Inspektorat provinsi di saat Tim BPKP telah melakukan proses audit.
Bahwa substansi dari audit BPK bukan merupakan penghitungan kerugian negara dan tidak pernah pernah mengetahui adanya laporan Penyidik ke BPK terkait perkara ini.
Bahwa BPKP dalam melakukan audit khususnya terkait perkara ini dengan membentuk tim yang beranggotakan 3 (tiga ) orang dengan Ketua Tim Sdr. Cholid.
Bahwa dalam melakukan audit dikenal ada 3 (tiga) sitem audit :
General Audit
Operasional Audit / Audit Kinerja
Audit untuk tujuan tertentu
Dan yang tim gunakan terkait perkara ini yaitu sistem audit dengan tujuan tertentu.
Bahwa untuk menentukan besar kecil kerugian dengan mempertimbangkan
Pertimbangan judgment dengan cara melihat setiap kasus
Menentukan apakah akan dilakukan perhitungan total loss atau tidak
Tidak ada aturan baku karena disesuaikan dengan perkasus nya
Bahwa untuk nilai akhir addendum bisa dilakukan perubahan dengan merubah nilai dan disesuaikan dengan pagu yang tersedia, dan terhadap perubahan sebesar 10% dari nilai kontrak untuk lamsam dan bukan untuk harga satuan.
Bahwa untuk kontrak yang berdurasi 1 (satu) tahun pengadaan harus jadi sesuai waktu yang telah disepakati dan pada proyek rumah jabatan ini harus jadi berbentuk rumah jabatan, dan terhadap pembangunan tersebut tidak bisa jika dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Bahwa semua ketentuan yang ada harus ditentukandan dijelaskan waktu lelang dan konseptual serta harus berdasar pada penandatanganan kontrak.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Keppres tahun 54 nilai kontrak boleh dinaikkan maksimal 10% dari nilai total kontrak dan sesuai dengan tujuan awal sepanjang masih tersedia anggaran.
Bahwa BPKP melalui tim yang diturunkan untuk mengaudit terkait perkara ini memiliki kewenangan untuk memilah-milah data dan dokumen yang akan digunakan.
Bahwa surat tugas yang berlaku untuk melakukan audit terkait perkara ini adalah selama 3 (tiga) minggu.
Bahwa tambahan perhitungan dari ahli UNTAD diperoleh setelah tenggang waktu tugas tersebut namun diterima sebelum pembuatan laporan akhir.
Bahwa untuk pengklarifikasian dilakukan secara kondisional dan tidak ada ketentuan tertentu yang berlaku.
Bahwa untuk volume galian yang menentukan jumlah taksiran adalah tim dari UNTAD dan nilai kerugian oleh ahli BPKP.
Bahwa Selaku ahli BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa ahli Menghitung kerugian Negara berdasarkan Adendum kontrak.
Bahwa menurut ahli Tidak ada yang salah dengan Adendum Kontrak karena sudah dilakukan sesuai prosedur.
Bahwa biaya pondasi logis dengan anggaran pondasi yang tercantum dalam addendum kontrak dengan memperhatikan kondisi topografi lokasi.
Bahwa Addendum kontrak tidak melanggar batas 10% karena Total nilai Kontrak masih sama dengan Total Nilai Addendum Kontrak yaitu Rp. 468.933.000,-
Bahwa Ada tumpukuan tanah cuttingan sebesar +4.000M3 di lokasi pembanguan proyek;
Bahwa tim dari Untad yang menghitung volumenya secara Tehknik, sementara kami dari BPKP yang menghitung kerugian Negaranya.
Bahwa Hitungan tim Untad mengenai Volume Cuttingan lebih besar lagi daripada perhitungan kami dari BPKP.
Bahwa yang dimaksud 10% yaitu : Addendum kontrak boleh naik sepanjang tersedia anggaran. Jika dicontohkan dengan nilai misalnya nilai Kontrak awal Rp. 500.000.000,- dapat di Addedum dan naik hanya boleh maksimal Rp. 550.000.000,- dengan syarat ada anggaran tersedia.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi IR.BARTOLOMEUS TANDIKALA,MSc. di bawah Janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah ditugaskan oleh Dinas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan rumah Jabatan Ketua DPRD kab.Donggala baik dari dokumen maufun fisik pekerjaan;
Bahwa tidak ada buangan hasil pekerjaan cutingan sebesar 4,239,36 M3 dilokasi sebagaimana bagaimana tertulis dalam laporan BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah;
Bahwa beredasarkan Pengamatan saksi dilapangan dengan kondisi kemiringan 30 derajat sampai dengan40 derajatpihak kontraktor akan kesulitan melakukan poekerjaan Cuttingan apabila tidak mdibantu dengan alat berat;
Bahwa berdasarkan fakta yang ada dilapangan dilokasi masih terdapat bukti/ tanda penggunaan alat berat Exevator;
Bahwa adanya perpindahan lokasi dimana saat tahun 2007 dilakukan perencanaan diatas Tanah datar karena kondisi yang mengharuskan demikian sedangakan saat pelaksanaan Pemda Kab.Dongggala hanya dapat menyediakan lokasi/Pembebasan lahan dengal lokasi yang memiliki Topografi yang berkontur sebgaiamana lokasi tempat dilakukan pembangunan;
Bahwa dengan kemiringan 30 derajat sampai dengan 40 derajat tidak memungkinkan akan meletakkan bangunan tanpa dilakukan Cuttingan terlebih dahulu atau mengikuti kontur;
Bahwa mengenai penggunaan Dantruk sudah digunakan karena bagian dari pekerjaan pematangan tanah termasuk dengan mengangkat materialnya lainnya selain tanah urugan ;
Pekerjaan Urugan kembali bekas galian sudah dilaksanakan kontraktor kerewna akaibat adanya pekewrjaan Cuttingan dengan menggunakan alat berat dan hasil cuttingan berupa urugan harus diangkat de damtruki maka akan mengakibatkan kondisi lokasi tidak rata;
Bahwamenurut saksi dalam analisapekerjaan, untuk peralatan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran Kontraktor dan telah dibayarkan Dinas Peralatab Bulldoser dan damtruk;
Bahwa atas pernyataan saksi bahwa penggunaan Buldoser dan Exepator menguntutngkan Negara dengan nilai keuntungan Rp.350.000 Sampai dengan Rp.400.000,- perjam dengan jam efektif bekerja selama 8 Jam jadi menurut perkiraan saksi untuk Volume 4919,36 kubik, keuntungan Negara diperoleh saekitar Rp.60.000.000,- (Eanm puluh juta rupiah);
Bahwa ketentuan tidak boleh lebih dari 10 % yang dimaksud bukan dari item pekerjaan tetapi terhadap total nilai kontrak/nilai borongan atau tidak boleh melebihi dari Rp.515.826.300 sehingga Adendum terhadap pekerjaan rumah Jabatan Ketua DPRD kab.Donggala tidak melanggar ketentuan;
Bahwa mengenai nama pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala tapi yang jadi (output) hanya berupa pondasi sampai pekerjaan sloof, dimana Dinas maupun kontraktor tidak bisa merubah nama pekerjaan karena hal tersebut berkaitan dengan program Pemda yang seharusnya terus dilanjutkan sehingga ketiga terdakwa tidak menjadi korban hanya karena perubahan dinas yang dimerger ataupun penggantian kepala dinas. Saksi mencontohkan tidak ada nama pekerjaan sekalipun anggaran tidak mencukupi dengan memberi nama pekerjaan pembangunan pondasi Gedung Wanita, pekerjaan pembangunan kolom untuk Gedung Wanita. Menurut saksi nama pekerjaan harus sesuai sasaran program. Dicontohkan pekerjaan pembangunan gedung wanita, sekalipun saat ini gedung wanita tersebut belum selesai tetapi nama pekerjaannya tetap yaitu pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita.
Atas kereangan saksi Terdakwa mmbenarkannya;
2. Saksi RIDWAN YALIDJMA, dibawah Sumpah memberikan Keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD kab. Donggala saa itu saya menjabat ketua DPRD kab. Dongala;
Bahwa Saksi menyurat ke Bupati Donggala untuk Pembebasan Lahan untuk Lokasi Pembangunan Rujab Ketua DPRD Kab. Donggala dengan Nomor Surat : 324.170/DPRD-II/VII/2007 Tanggal 10 Juli 2007
Bahwa benar, “pada saat perencanaan belum ada lokasi yang dibebaskan untuk peruntukan rumah jabatan”;
Bahwa untuk lokasi yang berada di daerah datar, hanya boleh untuk peruntukan kantor/SKPD;
Bahwa saya pernah meninjau lokasi dan mengetahui dengan “kondisi lokasi yang berbukit tersebut perlu dilakukan pematangan tanah/cuttingan tanah. Karena kondisi tersebut, maka pembangunan yang ada hanya mampu membiayai sampai dengan pembangunan pondasi dan sloof”;
Bahwa saya yang memerintahkan untuk membuang tanah hasil cuttingan pekerjaan rumah jabatan ketua DPRD, ke halaman depan kantor DPRD kab. Donggala;
Bahwa berdasarkan “fisik lapangan yang ada yaitu pondasi dan sloof karena anggaran sebelumnya untuk pekerjaan cuttingan tanah, maka selaku ketua DPRD menganggarkan dana untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah jabatan tersebut pada Tahun Anggaran 2009”;
Tanggapan Terdakwa :
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa
3. Saksi BUKE SULAIMAN
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di depan persidangan.
Bahwa pada saat pelaksanaan fisik pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD, saksi merupakan pengawas yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan cuttingan.
Bahwa pengawasan pekerjaan cuttingan dilakukan dengan cara menghitung dan mencatat retasi kendaraan dumptruck membuang hasil cuttingan tanah.
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah Saudara Nur Abidin Andi Arung.
Bahwa saksi mengawasi pekerjaan cuttingan dan buangan hasil cuttingan tersebut selama 3 minggu.
Bahwa lokasi pembuangan hasil cuttingan tersebut di halaman kantor DPRD kab. Donggala, dengan tinggi tebing halaman kantor DPRD tersebut sekitar 5 meter.
Bahwa jumlah dumptruck yang digunakan untuk membuang cuttingan tersebut yaitu 5 sampai 7 dumptruck setiap harinya.
Bahwa jumlah retasi untuk 1 (satu) dumptruck dalam 1 (satu) hari yaitu diatas 10 retasi.
Bhawa saat diperlihatkan dokumentasi mengenai foto dumptruck yang digunakan, saksi menyampaikan bahwa foto tersebut benar yaitu 2 mobil dumptruck berwarna kuning, 2 berwarna merah, 1 berwarna bury. Selain itu masih ada lagi dumptruck yang tidak difoto yaitu berwarna biru muda.
Bahwa saksi menyampaikan volume tanah hasil pekerjaan cuttingan yang diangkut 1 (Satu) dumptruck rata-rata 3,5m3 sampai dengan 4 m3.
Bahwa atas kesaksian saudara Nur Abidin Andi Arung dalam BAP Jaksa penuntut Umum mengenai volume hasil pekerjaan cuttingan yang dibuang di halaman kantor DPRD sebesar 680 m3, saksi menyampaikan bahwa saudara Nur Abidin Andi Arung tidak setiap hari berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan.
Menimbang,bahwa selai saksi Ade Charge Terdakwa juga menghadikan Ahli sebaia berikut :
1.Dr.SUHERMAN,SH,.MH, memberikan keterngan dibawah Sumpah sebagai berikut :
Bahwa kesaksian Ahli sebagai Ahli dibidang Hukum Administrasi Negara;
Bahwa tujuan dilakukan Audit yaitu untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan kemafaatah hukum;
Bahwa sifat Audit adalah : mengakibatkan akibat hukum jika final, Hasil audit tidak boleh berdasrkan Informasi saksi. Audit harus berdasarkan dokumen perencanaan dan keuangan, Audit berdasarkan dokumen perencanaan Anggaran, Audit berdasarkan pendapat saksi tidak boleh mejadi laporan Audit;
Bahwa yang berwewenang melakukan penghitungan Keuangan Negara adalah BPK sedangak BPKP merupakan mitra Pemerintah yang sesuai nama memiliki tugas untuk memberi warning bagi pemerintah menganai pelaksanaan pembangunan dan tidak boleh tampil menjadi auditor apabila BPK sudah mengeluarkan hasil Audit;
Bahwa Asas kecermatan merupakan acuan pokok bagi sitiap badan/pejabat Tata Usaha Negara dalam melakukan berbagai aktifitas penyelenggaraan Tugas tugas pemerintah sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga Negara;
Bahwa dalam kaitan setiap badan/ pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan keputusan haarus mengacu pada asas kecermaatan;
Bahwa bilamana suatu dokumen dokumen yang sebelumnya telah melalui Proses Verifikasi serta adanya pembubuhan tanda tangan dari seorang yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen tersebut;
2.Ahli Dr. JUBAIR, SH,MH dibawah Sumpa memberikan keterngan sebagai berikut :
Bahwa Ali dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan siap memberikan keterangan;
Bahwa keahlian ahli adalah ahli Hukum Pidana;
Bahwa Kerugian Negara dihitung berdasarkan terlaksana atau tidak terlaksanannya dokumen dalam kontrak atau adendum kontrak;
Bahwa RAB merupakan bagian dari kontrak bisa dirubah dengan ketentutan : Tergantung ,situasi hal tersebut jika dikaitkan dengan pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab.Donggala Volume pekerjaan berubah karena kondisi lapangan yang bertbeda dengan kondisi perencanaan, dan perubahan konbtra sajh apabila kedua belah pihak sepakat;
Bahwa perubahan kontrak yang telah disepaklati oleh kedua belah pihak bukan merupakan tindakan melawah Hukum;
Bahwa kaitan hukum dengan surat kuasa aantara Direktur CV Lutom Jaya kepada saudara Nur Abidin Andi Rum yang dijadikan sebagai kuasa Pelaksana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterkaitan Terdakwa dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala dan sebagai Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dasar Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 adalah SK Bupati Donggala Nomor : 188.45/07/BPKKD tanggal 12 Maret 2008;
Bahwa tupoksi Terdakwa selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 tersebut adalah:
Menyusun RKA-SKPD
Menyusun DPA-SKPD
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan Piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia barang/jasa yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatn proyek ini adalah pelelangan umum pasca kualifikasi;
Bahwa yang menjadi panitia tender adalah;
Ketua : lr. Ali Safri
Sekretaris : Abdul Asis, Ah. T
Anggota : - Moh. Syarief, ST
- Tasman Ah. T
- Farah Dhiba, ST
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang yaitu CV. Lutom Jaya dengan nilai penawaran Rp. 468.933.000,00;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) sebagai dasar pelaksanaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 Terdakwa sendiri (Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kaupaten Donggala) selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak pertama dan Moh. Said (Direktur CV. Lutom Jaya) selaku pihak kedua;
Bahwa nilai volume dan item pekerjaan termuat dalam daftar kuantitas dan Harga Yang dalam lampiran kontrak lokasi pekerjaan seperti termuat dalam kontrak yaitu digunung bale donggala;
Bahwa tanggal diterbitkannya surat penunjukkan penyedian barang/jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan yaitu 19 Juni 2008 yang menandatangani yaitu pengguna anggaran;
Bahwa tanggal ditandatangani Kontrak yaitu 23 Juni 2008, nilai jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak yaitu Rp. 23.446.650.00;
Bahwa tanggal dikeluarkan SPMK yaitu 26 Juni 2008, sedangkan PHO tanggal 12 Nopember 2008 dan FHO tanggal 12 Nopember 2008, Berupa Berita Acara penyerahan Jaminan Pemeliharaan senilai Rp. 23.446.650.00, yang berlaku dari tanggal 12 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 23 Mei 2009; Bahwa Terdakwa menjelaskan Nilai Jaminan Pelaksanaan 5 % dari Nilai Kontrak yaitu Rp. 23.446.650.00, sedangkan jaminan uang muka Rp. 140.679.900,00;
Bahwa Laporan Kemajuan Fisik Lapangan ditandangani oleh : Konsultan pengawas (CV. Mekanika Engineering Consultant) Kontraktor pelaksana, diperiksa pengawas teknik dan koordinator teknik, mengetahui PPTK, sedangkan BA. Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan ditandatangani oleh konsultan pengawas, CV. Lutom Jaya, Koordinator teknik dan PPTK, dan BA persetujuan kemajuan Pekerjaan ditandatangani oleh rekanan CV. Lutom Jaya dan pengguna anggaran TA 2008;
Bahwa Pengguna anggaran mengangkat konsultan pengawas untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. Konsultan pengawas yang diangkat adalah CV. Mekanika Engineering Consultant, setau Terdakwa tugasnya mengawasi proses pelaksanaan fisik dilapangan. Dasar tugas adalah kontrak perjanjian antara konsultan pengawas dan pengguna anggaran;
Bahwa kegiatan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kab. Donggala tahun Anggaran 2008 sudah dilakukan serah terima dari pihak penyedia barang/jasa dalam hal ini CV. Lutom Jaya kepada pihak pengguna Barang/jasa (pekerjaan selesai persentasi 100%);
Bahwa Volume pelaksanaan fisik dilapangan sudah sesuai kontrak dan addendum kontrak;
Bahwa Kegiatan perencanaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD donggala, dilakukan pada tahun anggaran 2007 dan pada saat itu Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas bukan Terdakwa, mengenai apakah telah dilakukan secara matang Terdakwa tidak mengetahui, yang Terdakwa tahu bahwa sudah ada hasil perencanaan berupa Engineer Estimate (EE), Bill of Quantity (BQ) dan gambar kerja yang dijadikan dasar pembanguna Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala pada Tahun Anggaran 2008. Konsultan perencana setahu Terdakwa adalah CV. Cipta Cemerlang Persada;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa hal tersebut bisa terjadi karena hasil perencanaan adalah dilaksanakan pada tahun anggaran 2007 dimana Terdakwa belum menjabat dan Terdakwa hanya menjalankan pekerjaan pembangunannya saja berdasarkan hasil perencanaan yang telah ada tersebut pada tahun anggaran namun setelah dilaksanakan pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala bahwa hasil perencanaan tersebut tidak dapat diterapkan dilapngan karena kondisi yang ditampilkan dalam gambar hasil perencanaan berbeda dengan kondisi lapangan (perencanaan dilakukan ditanah datar dan kondisi lokasi pembangunan di tanah berbukit/memiliki kemiringan)
Bahwa mengetahui hal tersebut dari PPTK yang menyampaikan kepada Terdakwa setelah PPTK meninjau lokasi saat akan dimulai pekerjaan, dan tindakan Terdakwa adalah memerintahkan kepada PPTK untuk berkoodinasi dengan kepala sub dinas tata bangunan (Ali Safri) dan kepala sub dinas tata ruang (Ibu Happy) untuk dicari jalan keluar;
Bahwa setelah mendapat laporan mengenai lokasi yang berbeda dengan hasil perencanaan, tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan perencanaan ulang karena sudah ada perencanaan sebelumnya (masa jabatan lr. Ismail Tahir, M.Si);
Bahwa tidak mengetahui adanya terdapat perbedaan antara BOQ dan RAB tersebut;
Bahwa seingatnya PPTK (Yanti Bawias) tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa bahwa PPTK merubah BOQ hasil perencanaan untuk RAB yang akan dilelangkan;
Bahwa Terdakwa tidak ingat setelah penandatangan kontrak dilakukan pemeriksaan lapangan dari pihak pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa dan dibuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan;
Bahwa dilakukannya addendum karena ada laporan dari penyedia jasa, dan laporan dari tim teknis bahwa kondisi lapangan tidak sesuai lagi dengan kotrak awal (sesuai dengan surat permohonan penyedia jasa CV. Lutom Jaya);
Bahwa yang menandatangani adalah Terdakwa sendiri (Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kaupaten Donggala) selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak pertama dan Moh. Said (Direktur CV Lutom Jaya) selaku pihak kedua;
Bahwa tidak tahu mengapa addendum baru dilakukan pada tanggal 29 September 2008 sedangkan berdasarkan time schedule pada bulan tersebut pekerjaan seharusnya sudah 50% karena addendum tersebut berdasarkan pengajuan dari pihak kontraktor pada saat itu;
Bahwa Terdakwa menyetujui dan menandatangani addendum tersebut karena tim teknis baik itu PPTK ataupun koordinator teknis dan konsultan pengawas lapangan sudah memeriksa, mengkaji, dan menandatangani rekapitulasi pekerjaan tambah kurang tersebut;
Bahwa pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 tersebut telah diserahterimakan dan telah dicairkan 100%;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 22 Maret 2016 dan berdasarkan hasil pemeriksaan setempat dilokasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala tahun Anggaran 2008 ditemukan Fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa pemnbangunan berada di Gunung Bale, dengan kondisi lokasiyang berada di Ketinggian;
Bahwa tertdapat bangunan Pondasi dilokasi pekerjaan deengan batas batas sebagai berikut : bagian depan berbatasan dengan Akses jalanUmum sebelah kiri berbatasan dengan Rumah Wakil Ketua DPRD Kab.Donggala, Sebelah Kanan dengan berbatasan dengah tanah/Kebun Masyarakat dan bagian belakang berbatasan dengan tebing;
Bahwa tidak terdapat tanda tanda adanya bahagian tanah dilokasi yang menonjol atau yang menunjukkan adanya bekas timbunan dengan Volume timbunan 4900 m3 melainkan diatas lokasi pekerjaan bangunan terlihat datar;
Bahwa tebing bagian belakang lokasi pekerjaan masih terdapat sisa atau bekas pekerjaan Ecxapator melakukan pekerjaan Cuttinga;
Bahwa tinggi Cuttingan tersebut, setinggi 9 Meter;
Bahwa saksi Buke juga hadir memberikan keterngan, terhadap tanah hasil galian dibuang atau dibawa kehalaman kantor DPRD Kab.Donggala;
Bahwa telah pulah dilakukan pengecekan dihalaman Kantor DPRD kab.Donggala sudah dalam keadaan datar;
Menimbang,bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 95% tanggal 17 Desember 2008;
2. Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 5% tanggal 17 Desember 2008;
3. Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran uang muka sebesar 30% tanggal 17 Desember 2008;
4. Addendum Surat Perjanjian Kontrak No : ADD-04.KWI/PA-BJK/TB-DPPBW/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008;
5. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.KW1/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 tanggal 24 September 2008;
6. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008;
7. 1 (satu) buah SPK No. 01.e.02.03/PNJK-PENGWE/SPK/VIII/08 tanggal 23 Juni 2008;
8. 1 (satu) buah RKS Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan Pembangunan Rujab Ketua DPRD Tahap Akhir Lokasi Kab. Donggala Tahun Anggaran 2007;
9. 1 (satu) buah SPK No. 03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 04 April 2007;
10. 1 (satu) buah Laporan Bulanan I Periode 26 Juni – 03 Agustus 2008 kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
11. 1 (satu) buah Laporan Bulanan II Periode 04 Agustus – 31 Agustus 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
12. 1 (satu) buah Laporan Bulanan III Periode 01 September – 28 September 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
13. 1 (satu) buah Laporan Bulanan IV Periode 29 September – 26 Oktober 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
14. 1 (satu) buah Laporan Bulanan V Periode 27 Oktober – 12 November 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
15. 1 (satu) buah Bill Of Quantity (BQ) Rekapitulasi;
16. 1 (satu) buah Engineer’s Estimate (EE);
17. 1 (satu) lembar Surat Kuasa No. 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 2 Juni 2008 yang ditandatangani oleh SAID selaku Direktur CV. Lutom Jaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan bukti surat dipersidangan yaitu Fotocopy sebagai berikut :
Kontrak Kerja pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kel.Gunung Bale Kec. Banawa Kb.Donggala;
Surat Permohonan tamnbah kurang CV.lutom Jaya No.01.PTK/L1/IX/2008 tanggal 22 September 2008 beserta Adendum Kontrak No.Add-04.H/PA-BJK/TB /DPPW/IX/2008 tanggal 29 September 2008 atas Surat Perjanjian kontrak No.04.H/PA-BJK-DPPW/VI/2008 tanggal 23 juni 2008;
Rencana kerja Anggaran Perubahan satuan kerja perangkat daerah Kab.Donggala tahun Anggaran 2009;
(Buku I) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi tengah,Laporan hasil pemeriksaan Atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala tahun Anggaran di Banawa No.12a/LHP/XIX.PLU/06/2009 tanggasl 19 juni 2009;
(Buku III) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakiolan Sulawesi tengah, Laporan atas pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Peraturan perundang Undangan dalam Kerangka Pemeriksaan Keuangfan Pemerintah kab.Donggala, Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah kab.Donggala Tahun Anggaran 2008 dan 2009 Pada kab.Donggala No.12c/LHP/XIX/.PLU/10/2009 tanggal 19 Juni 2009;
Bdan Pemeriksa Keuangan Repuiblik Indonesia Perwalikalan Sulawesi Tengah, Hasil Pemeriksaan atas belanja daerah tahun anggara 2008 dan 2009 pada Kab.Donggala di Banawa No.21/LHPXIX.PLU/10/2009 tanggal 30 Oktober 2009;
Surat Gubernur Sulawesi Tengah No. 180/110/RD.Huk tanggal 06 Februari 2015 perihal Saksi Ahli yakni Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH.,Ces dalam perkara Ir. Andi Sose Parampasi, M,Si
Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Provinsi Sulawesi tengah No. S1254/PW19/5/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Penarikan Laporan Hasil Audit PKKN
Surat Permohonan Terdakwa guna melakukan panyidikan kembali dan pendalaman Laporan Hasil Audit BPKP terhadap kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008, tertanggal 6 Juli 2015 ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Donggala,
Surat Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No. 02/ll/2016/ITDA tanggal 16 Februari 2016 perihal Keterangan Temuan
Surat Inspektorat Kabupaten Donggala No. 700.70/70/ITKAB/III/2016 tanggal 08 Maret 2016 Perihal Keterangan Temuan
Tanda bukti laporan Nomor :TBL/86/II/2016/SPKT tanggal 26 Februarai 2016. Atas Laporan terdakwa Andi Soze Parampasi M.Si terhadap Asgar Nurdiasyah, S.Sos dalam Perakar dugaan Memberikan Keteranga palsu;
Surat Keputusan Bupati Donggala No.188.45/0390/BPKD tanggal 5 Januari 2008 tentang penunjukan Penggunaan Anggaran( atasan lansung) dan Bendahara pengeluaran pada satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten Donggala tahun Anggaran 2008;
Surat Keputusan Bupati Donggala No.188.45/0390/BPKD tanggal 12 Maret 2008 tentang penunjukan Kepala satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) selasku pejabat pengguna Anggaran/Pengguna barang Kabupaten Donggala Tahun anggaran 2008;
Berita Acara serah Terima pertama hasil pelaksanaan pekerjaan fisik (p1).N004.H.06/BA.02.01/DPPW/08 tanggal 12 November 2008;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti setelah dihubungkan satu sama lain diperoleh pakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor : 53 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala T.A. 2008 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Permukiman Dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala pada Tahun 2008, telah menganggarkan Kegiatan Proyek Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 480.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Bahwa sebagaimana Surat Keputusan Bupati Donggala No. 188.45/0390/BPKKD tanggal 5 Januari 2008 saksi ISMAIL TAHIR diangkat sebagai Kepala Dinas Permukiman Dan Penataan Wilayah Kab. Donggala sekaligus selaku Pengguna Anggaran pada proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Donggala, dimana setelah melalui mekanisme penunjukkan perusahaan penyedia jasa untuk perencanaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala, telah ditetapkan CV. Cipta Cemerlang Persada dengan Direktur yakni Saksi Andi Jusman sebagai Konsultan Perencana;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan Tahun 2007, dan didukung oleh Keterangan Saksi-Saksi dipersidangan yakni Saksi Ir. Happy Sri Handayani, Saksi Andi Jusman, Saksi Ismail Tahir, Saksi Yanty Ardhyanti Bawias, serta bersesuaian dengan Bukti Surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yakni pada poin 5 angka 1 halaman 2 (dua) Hasil Audit BPKP Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBD Kabupaten Donggala Dalam Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala T.A 2008 tanggal 30 April 2015 ditemukan fakta yakni ”pada proses perencanaan, tidak diketahui atau belum ditentukan mengenai lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala sehingga lokasi dalam perencanaan tersebut hanya berdasarkan pada asumsi bahwa lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala, berada di lokasi tanah cenderung datar”;
Bahwa terhadap ”letak lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala T.A 2008, diketahui nanti pada Tahun 2008 saat akan dilakukan lelang pekerjaan yakni dengan adanya Sertipikat tanah milik pemerintah donggala yang dibawa oleh Kepala Tapem yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan dan tidak terdapat lokasi lainnya untuk pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD selain dilokasi pengerjaan saat ini”. Hal tersebut sebagaimana keterangan yang saling bersesuaian antara Saksi Happy Sri handayani, dan Saksi Yanti Ardhyanty Bawias, ST.,M.Eng;
Bahwa didalam dokumen Engineering Estimate (EE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. Cipta Cemerlang Persada yang dibuat pada Tanggal 29 Februari 2007 dengan dokumen SPK ditandatangani pada tanggal 04 April 2007 dengan Nomor SPK ; 03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 maka terungkap fakta bahwa “produk Konsultan Perencana telah lebih dahulu diajukan saat sebelum CV. Cipta Cemerlang Persada belum ditetapkan sebagai pemenang dan belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). sehingga sangat jelas berkaitan dengan lokasi pembangunan, hanyalah berdasarkan asumsi dari pihak Konsultan Perencana saat CV. Cipta Cemerlang Persada”;
Bahwa pada tahap pelaksanaan sesuai Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/07/BPKKD tanggal 12 Maret 2008 terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si,diangkat selaku Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa susunan panitia pekerjaan dalam proyek pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala pada tahap perencanaan yang dibentuk oleh Saksi Ismail Tahir, dengan tahap pelaksanaan oleh terdakwa Ir. Andi Sose Parampasi, M.Si tidak ada perubahan Struktur Panitia Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Donggala T.A 2008 pada Dinas Permukiman Dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala, dengan susunan sebagai berikut :
Kepala Dinas/Pengguna Anggaran : Ir. Andi Sose Parampasi, M.,Si
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Yanti Ardhyanthy Bawias, ST.,M.Eng
Koordinator Teknis : Syafruddin A. Manurati, ST
Pengawas Teknis : Mujibur, Ah.T
Bendahara Pengeluaran : Asgar Nurdiansyah
Ketua Panitia Pelelangan : Ir. Ali Safri
Bahwa dalam rangka pelaksanaanproyek pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala tahun Angaran 2008 setelah melakukan pelelangan sesuai mekanisme yang telah diatur didalam ketentuan Pedoman Pelksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana Suratnya tanggal 10 Juni 2008 perihal laporan /Usulan Calon Pemenang lelang pekerjan Pembangunan Rumah Jabatan ketua DPRD Kel. Gunung Bale Kec. Banawa yang diyujukan kepada Terdakwa selaku Kepala SKPD Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kab Donggala selaku Pengguna Angaran mengusulkan CV LUTOM JAYA sebagai Calon Pemenang dan atas surat dari Panitia Lelang tersebut, terdakwa selaku Kepala SKPD Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala telahmenindak lanjuti dengan suratnya tanggal 11 Juni 2008 perihal Penetapan Calon Pemenag lelang Pekerjaan Pembangunan Rumah jabatan Ketua DPRD Kel Gunung Bale Kec. Banawa dengan menetapkan CV LUTOM JAYA sebagai Pemenang dalam Lelang tersebut;
Bahwa Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala tahun Angaran 2008 tanggal 12 Juni 2008 telah mengumumkan hasil pelelangan yang dimenangkan CV LUTOM JAYA dengan Nomor 04.H/PAS-PBJK/TB-DPPW/VI/2008 dan membuar Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Jasa dengan Nomor 02.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 19 Juni 2008;
Bahwa selanjutnya terdakwa Ir. Andi Sose Parampasi M.Si selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kab Donggala selaku pengguna Angaran tahun 2008 untuk kegiatan Pembangunan Rumah jabatan telah memberitahukan melalui surat kepada pemenang lelang CV LUTOM JAYA degan suratnya tanggal 19 Juni 2008;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2008 telah dibuat Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pengguna Angaran Satuan Kerja Perangkat darah Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala dan CV Lutom Jaya untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kel. Gunung Bale Kec. Banawa kab. Donggala Nomor : 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 yang ditanda tangani oleh terdakwa Ir. Andi Sose Parampasi, M.Si dan saksi Moh SAID selaku Direktur CV Lutom Jaya dan pada tanggal 26 Juni 2008 telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 05.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 yang ditanda tangani oleh terdakwa Ir. Andi Sose Parampasi, M.Si dan saksi Moh SAID selaku Direktur CV Lutom Jaya;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang, jasa, Konstruksi dan Konsultasi di Lingkungan Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab Donggala dengan Suratnya Nomor 7.e/BAU-PJB/02.03/Pengw/VIII/2008 tanggal 16 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh Moh Syarif, ST yang ditujukan kepada terdakwa Ir. Andi Sose parampasi, M.Si selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kab Donggala selaku pengguna Angaran tahun 2008 perihal usulan Penetapan Penunjukan Konsultan Pengawas CV Mekanika Enginering Consultan, dan atas usulan dimaksud terdakwa menanggapinya dengan surat nomor : 600.e.7-02.03/PA-PLP/DPPW/VIII/2008 tanggal 17 Juni 2008 perihal persetujuan Penetapan CV Mekanika Enginering Consultant sebagai Pengawas pembangunan Proyek tersebut;
Bahwa tanggal 23 Juni 2008 telah dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 01.e.02.03/PNJK-PENGW/SPK/VIII/2008 yang ditanda tangani terdakwa Ir. Andi Sose parampasi, M.Si dan Basarullah, Aht selaku Direktur CV Mekanika Enginering Consultant dan pada tanggal 24 Juni 2008 dengan suratnya Nomor 05.e.02.03/PNJK-PENGW/SPMK/VIII/08 telah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan Tahun 2007, serta didukung dengan Keterangan Saksi-Saksi dipersidangan, ditemukan fakta yang mana ”pada proses perencanaan tidak diketahui atau belum ditentukan mengenai lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala sehingga lokasi dalam perencanaan tersebut hanya berdasarkan pada asumsi bahwa lokasi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala, berada di lokasi tanah cenderung datar”;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008, tanggal 23 Juni 2008 dengan ditandatangani Terdakwa Ir. Andi Sose Parampasi,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku Direktur CV. LUTOM JAYA, dimana item-item pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA (Rp) A. PEMATANGAN LAHAN I. PEKERJAAN PERSIAPAN 10.500.000,00 II. PEKERJAAN GALIAN TANAH 39.882.192,58 III. PEKERJAAN PONDASI PENAHAN 21.388.828,21 B. BANGUNAN UTAMA I. PEKERJAAN PERSIAPAN 3.060.437,50 II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 13.866.625,32 III. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN 76.053.282,79 IV. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING 12.598.955,58 V. PEKERJAAN BETON 49.184.673,29 VI. PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND 119.801.971,00 VII. PEKERJAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI 29.307.348,08 VIII. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG 5.900.000,00 IX. PEKERJAAN PENGECATAN 19.224.602,67 X. PEKERJAAN SANITASI 11.246.347,04 XI. PEKERJAAN LISTRIK 6.215.000,00 XII. PEKERJAAN AKHIR 3.800.000,00 JUMLAH 422.030.266,06 PPN 10% 42.203.026,61 IMB 4.700.000,00 JUMLAH 468.933.292,66 JUMLAH DIBULATKAN 468.933.000,00
Bahwa guna membantu pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka Saksi Moh. Said Entebo selaku Direktur CV. Lutom Jaya memberikan Kuasa kepada Saksi Nur Abidin Andi Ruung sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 23 Juni 2008. Dan untuk membantu pembiayaan perusahaan CV Lutom Jaya serta demi kelancaran pekerjaan dalam proyek ini, maka dibantu oleh Saksi Sjukri Labalado. fakta tersebut sebagaimana keterangan Saksi Moh. Said Entebo, Saksi Asgar Nurdiansyah, Saksi Nur Abidin Andi Ruung, dan Saksi Sjukri Labalado;
Bahwa terhadap adanya Surat Kuasa antara Direktur CV. LUTOM JAYA (Moh. Said Entebo) kepada Saudara Nur Abidin Andi rung yang dijadikan sebagai kuasa pelaksana, menurut pendapat Ahli Dr. Jubair SH.,MH, “bukan merupakan bentuk subkontrak, dimana hal tersebut merupakan bentuk kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak. dan untuk pengertian Subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Keppres 80 Tahun 2003 adalah hubungan kerjasama antar perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, dimana salah satu perusahaan melaksanakan bagian pekerjaan yang ada dari suatu kontrak. Contoh Perusahaan A mengerjakan kontrak pembangunan suatu gedung, kemudian Perusahaan B mensubkontrak pekerjaan instalasi listrik yang merupakan bagian dari kontrak pembangunan gedung”;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Nur Abidin Andi Ruung serta didukung dengan dokumen pekerjaan, ditemukan fakta bahwa “segala dokumen proses administrasi penawaran maupun pelaksanaan pekerjaan, diajukan serta ditandatangani oleh Saksi Moh. Said Entebo selaku Direktur CV. Lutom Jaya, mulai dari dokumen Penawaran, tanda tangan kontrak, tanda tangan addendum kontrak dan dokumen dokumen lainnya seb agaimana dalam lampiran bukti baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya”, hal tersebut sejalan pula dengan keterangan saksi Muh Said Entebo;
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala T.A 2008, telah terdapat ketidak sesuaian antara anggaran pematangan lahan untuk item pekerjaan cuttingan yang telah ditetapkan sebagaimana perencanaan awal dengan kondisi kontur kemiringan tanah dilokasi pembangunan sehingga CV LUTOM JAYA selaku Kontraktor Pelaksana melalui saksi Moh Said Entebo selaku direktur tanggal 22 September 2008 mengajukan Surat Permohonan Tambah Kurang yang ditujukan kepada Kepala SKPD Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab Donggala selaku Pengguna Angaran, dan atas surat permohonan dimaksud sebagaimana risalah Resume Rapat Evaluasi pekerjaan tahun Angaran 2008 sebagai persiapan/pembahasan atas surat permohonan pekerjaan tambah kurang (CCO) oleh CV Lutom Jaya untuk dilakukan Addendum Kontrak pada tanggal 26 September 2008 dan pada hari Senin tanggal 29 September 2008 dibuat dan ditanda tangani kesepakatan Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 atas Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor : 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 antara Pengguna Angaran SKPD Dimas Pemukiman dan Penataan Wilayah kab Donggala tahun Angaran 2008 dan CV LUTOM JAYA untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab Donggala di Gunung Bale Kec. Banawa Kab. Donggala yang ditanda tangani yang ditnada tanani oleh saksi Moh Said Etebo selaku Direktur CV Lutom Jaya dan terdakwa Ir. Ando Sose Parampasi, M.Si selaku Kepala SKPD Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kab Donggala selaku Pengguna Angaran serta disertai dengan hasil perhitungan Tim Teknis terhadap kebutuhan volume pekerjaan galian tanah (dalam Bukti lampiran T-2);
Bahwa berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008, tanggal 29 September 2008 atas Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala T.A 2008 No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008, terhadap volume pekerjaan galian tanah berupa item cuttingan tanah yang semula 516,80 M3 dengan anggaran semula Rp. 39.882.195,- menjadi 4919,36 M3 atau dengan nilai anggaran Rp. 355.280.365,-. Dan untuk total nilai keseluruhan anggaran sebagaimana dalam kontrak, tidak terjadi perubahan atau dengan kata lain, nilai total anggaran addendum masih sama dengan nilai kontrak awal, sebagaimana tabel dibawah ini ;
Bahwa semua item pekerjaan sebagaimana tertuang didalam Addendum Kontrak Nomor : ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008, tanggal 29 September 2008 atas Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala T.A 2008 No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 telah dilaksanakan secara keseluruhan, sebagaimana bukti Laporan harian, Mingguan dan Bulanan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas CV Mekanika Enginering Konsultan sesduai Tugas yang dilaporkan ke PPTK Pengawas yaitu saksi Syahrir, ST;
BahwaSaksi MOHAMMAD SAID ENTEBO telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30% pada tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp. 140.679.900,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).dan oleh karena semua item pekerjaan sebagaimana dalam Addendum kontrakNomor : ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008, tanggal 29 September 2008 atas Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala T.A 2008 No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 telah dilaksanakan keseluruhannya selanjutnya pihak Penyedia Jasa telah mendapatkan pembayaran untuk pekerjaan 100 % dengan rincian :
| No. | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA SESUAI KONTRAK (Rp) | JUMLAH HARGA PEKERJAAN KURANG (Rp) | JUMLAH HARGA PEKERJAAN TAMBAH (Rp) | JUMLAH HARGA ADDENDUM (Rp) |
| A. | PEMATANGAN LAHAN | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 10.500.000,00 | - | - | 10.500.000,00 |
| II. | PEKERJAAN GALIAN TANAH : | 39.882.194,58 | 430.301,40 | 315.828.471,73 | 355.280.364,91 |
| III. | PEKERJAAN PONDASI PENAHAN | 21.388.828,21 | 21.388.828,21 | - | - |
| B. | BANGUNAN UTAMA | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 3.060.437,50 | - | - | 3.060.437,50 |
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 13.866.625,32 | - | - | 13.866.625,32 |
| III. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 76.053.282,79 | 49.988.921,89 | - | 26.064.360,90 |
| IV. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | 12.598.955,58 | 12.598.955,58 | - | - |
| V. | PEKERJAAN BETON | 49.184.673,29 | 36.326.088,44 | - | 12.858.584,85 |
| VI. | PEK. RANGKA ATAP KUDA-KUDA DAN PLAFOND | 119.801.971,00 | 119.801.974,00 | - | - |
| VII. | PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI | 29.307.348,08 | 29.307.348,08 | - | - |
| VIII. | PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG | 5.900.000,00 | 5.900.000,00 | - | - |
| IX. | PEKERJAAN PENGECATAN | 19.224.602,67 | 19.224.602,67 | - | - |
| X. | PEKERJAAN SANITASI | 11.246.347,04 | 11.246.347,04 | - | - |
| XI. | PEKERJAAN LISTRIK | 6.215.000,00 | 6.215.000,00 | - | |
| XII. | PEKERJAAN AKHIR | 3.800.000,00 | 3.800.000,00 | 400.000,00 | 400.000,00 |
| JUMLAH | 422.030.266,06 | 316.228.367,31 | 316.228.471,73 | 422.030.373,48 | |
| PPN 10% | 42.203.026,61 | 31.622.836,73 | 31.622.847,17 | 42.203.037,35 | |
| IMB | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | 4.700.000,00 | |
| JUMLAH | 468.933.292,66 | 352.551.204,04 | 352.551.318,90 | 468.933.410,83 | |
| JUMLAH DIBULATKAN | 468.933.000,00 | 352.551.000,00 | 352.551.000,00 | 468.933.000,00 | |
Pembayaran Angsuran P1 (95%), tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp.304.806.450,- (tiga ratus empat juta delapan ratus enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Pembayaran Angsuran P2 (5%), tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp. 23.446.650,- (dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh).
Sehingga pihak penyedia CV Lutom Jaya telah menerima dana keseluruhan sejumlahRp.468.933.000,00 (Empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana harga kontrak sesuai Pasal 2 Addendum kontrakNomor : ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008, tanggal 29 September 2008 atas Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala T.A 2008 No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008;
Bahwa berdasarkan dokumen bukti pembayaran serta keterangan Saksi yang saling bersesuaian mengenai dana pekerjaan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala, dana yang riil diterima pihak rekanan setelah dipotong pajak yakni untuk tahap pertama uang muka 30 % atau sejumlah Rp. 125.333.000,-, tahap kedua diterima bersamaan dengan tahap ke tiga dengan total keseluruhan adalah Rp. 292.443.671,-, sehingga total dana yang diterima adalah sebesar Rp. Rp. 417.776.671,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan maka Majelis Hakim akan menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai dasar untuk membahas / mempertimbangkan unsur-unsur pasal dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri para terdakwa ;
Menimbang ,bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan perkara ini maka ditunjuk hal-hal atau segala sesuatu sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang didakwakan terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan adanya perbedaan pendapat antara para terdakwa melalui team Penasehat hukumnya dalam pledoinya / pembelaannya dan dupliknya dengan Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir/tuntutan demikian pula dalam replik serta kemungkinan pendapat Majelis Hakim dalam putusannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir/tuntutannya dan repliknya pada pokoknya berpendapat sebagaimana yang telah dikemukakan diatas yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa team Penasehat Hukum para terdakwa dalam pledoi dan dupliknya pada pokoknya berpendapat sebagaimana telah diuraikan diatas yang untuk selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini pula ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan secara cermat adanya perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum dan team penasehat hukum para terdakwa dengan segala argumentasinya masing-masing sebagaimana terurai dalam tuntutan atau repliknya dan pledoi atau dupliknya majelis Hakim berpendapat bahwa perbedaan persepsi/pendapat tersebut adalah suatu hal yang wajar meskipun terhadap perkara yang sama yang juga fakta-faktanya yang juga tentu sama namun hal ini dapat saja terjadi karena adanya perbedaan kepentingan di dalamnya dimana Jaksa Penuntut Umum bertindak untuk kepentingan publik sedangkan team penasehat hukum para terdakwa bertindak demi untuk kepentingan subyektif kepentingan pribadi kliennya, sedangkan Majelis hakim dalam konflik tersebut harus sampai pada pengambilan keputusan yang konkrit terhadap perbedaan persepsi tersebut dengan asas impartial ;
Menimbang , bahwa terhadap perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum dengan team penasehat hukum para terdakwa Majelis Hakim akan mengambil suatu keputusan yang nantinya akan tercermin pada saat mempertimbangkan satu per satu tentang unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan di depan persidangan dan fakta-fakta yang muncul, dengan demikian Majelis dapat menentukan apakah para terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak menurut ketentuan hukum maka keseluruhan unsur yang didakwakan kepada para Terdakwa akan dipertimbangkan dengan seksama dan apakah perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Hakim sebagai penegak hukum dan pengemban rasa keadilan hukum (Sense Of Justice) wajib mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, wajib mewujudkan secara konkrit melalui keputusan ini, apa yang menurut anggapannya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam memutuskan Perkara Hakim mendasarkan putusannya pada hal-hal, sebagai berikut :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (pasal 182 ayat 4 KUHAP).
Segala sesuatu yang terbukti dalam siding sebagaimana Berita Acara Sidang bukan berdasarkan pada Berita Acara Penyidikan, karena Berita Acara Penyidikan merupakan dasar bagi Penuntut Umum untuk menyusun Surat dakwaan (Pasal 184 ayat 2 KUHAP)
Hal-hal yang secara umum sudah diketahui / NOTOIRFEIT (Pasal 182 ayat 2 KUHAP).
Peraturan Perundang-undangan, Yurisprudensi M.A. R.I, Doktrin Ilmu Hukum (Pasal 23 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970.
Keadaan prilaku dan perikehidupan para terdakwa (pasal 27 ayat 2 undang-undang No. 14 tahun 1970.
Keyakinan Hakim (Pasal 6 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun 1970 jo. Pasal 191 ayat 1 KUHAP.
Menimbang, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di persidangan pengadilan (Vide : Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 27 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya alat bukti saksi, maka harus ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain (Vide : pasal 185 ayat 6 Sub “a” KUHAP) ;
Menimbang, bahwa untuk memperoleh keyakinan Hakim akan kesalahan Terdakwa minimal harus memuat dua alat bukti yang sah (Vide: pasal 183 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, seksama dan berdasarkan hati nurani, apakah fakta-fakta Yuridis yang terungkap di persidangan telah memenuhi unsur-unsur delik yang didakwakan kepada para terdakwa baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi atau tidak dengan kata lain apakah para terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana Korupsi ?
Menimbang, bahwa sesuai dengan susunan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk “ Dakwaan Subsidairitas” maka pertama-tama akan dipertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, para terdakwa pada pokoknya didakwa melanggar pasal 2 (1) Jo Pasal 18 (UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa atas unsur – unsur tersebut Majelis Haklim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechts personen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa IR.ANDI SOZE PARAMPASI, MSi dengan segala identitasnya sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana korupsi, menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian “setiap orang” tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan van Hattum mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan unsur yang satu dari unsur yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur obyektif; -
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terungkap bahwa Terdakwa IR.ANDI SOZE PARAMPASI,MSi dengan kedudukannya selaku pengguna anggaran atau pengguna Barang/jasa dari pekerjaan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008adalah orang/perseorangan (natuurlijk personen) sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dianggap mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya;
Menimbang,bahwa keadaan mengenai kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) secara hukum oleh Terdakwa IR.ANDI SOZE PARAMPASI,Msi. sebagai orang perorangan (natuurlijk personen) menurut Majelis tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas tindakannya dalam melakukan perbuatan dimana hal ini dapat dibuktikan baik dalam pemeriksaan pendahuluan didepan penyidik maupun dipersidangan, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban pada setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara ini di persidangan, tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang bahwa dasar pijakan bagi Majelis Hakim menggunakan Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dan pedoman untuk mengartikan unsur secara melawan hukum baik dalam arti formil dan materiil dengan berdasar pada pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian unsur “melawan hukum” tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sen-Clair” atau “La doctrine du Sen Clair”, Hakim harus melakukan penemuan hukum;
Menimbang bahwa penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim secara substansial berorientasi kepada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menentukan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, dan juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Menimbang bahwa kemudian Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga sejalan dengan Hamaker dalam karangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Recht antara lain berpendapat bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusan sesuai kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.
Menimbang bahwa selain itu dalam rangka menjaga konsistensi penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, unsur secara melawan hukum yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim adalah Melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Bahwa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya menyatakan ada pemindahan lokasi, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan dipertimbangkan sebagai berikut :
Pada gambar rencana (Bukti T-4) hasil perencanaan CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA tidak dilengkapi dengan site plan atau lay out yang menunjukan bahwa lokasi Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala berada dibelakang kantor lama Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala yang artinya gambar tersebut tidak mengacu pada lokasi manapun.
Pada Tahun 2007 saat dilaksanakan pekerjaan Perencanaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala dan pada Tahun 2008 saat pelaksanaan fisik Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala, belakang Kantor Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah (KIMTAWIL) Kab. Donggala sudah tidak ada lahan kosong. Yang ada hanya jalan selebar + 3 meter yang memisahkan Kantor Dinas KIMTAWIL dan Rumah Jabatan Bupati yang sudah ada sejak Tahun 2005 dan ditempati oleh Bupati Donggala pada Tahun 2007.
Dalam Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA untuk Pekerjaan Perencanaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Tahap Akhir (Bukti T-4), dalam Dokumen Teknis BAB. 5 APRESIASI DAN INOVASI, CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA menyebutkan bahwa “dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum dilengkapinya keadaan dan kondisi daerah dan lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan ini akan dilaksanakan”…artinya dalam KAK, tidak disebutkan lokasi perencanaan sehingga hasil/produk perencanaan tidak merujuk lokasi manapun.
(Bukti T-4), Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA untuk Pekerjaan Perencanaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Tahap Akhir, peta yang dimasukan dalam dokumen tersebut adalah Peta Sulawesi Tengah yang menunjuk Kab. Donggala sehingga tidak menunjukan lokasi perencanaan untuk pembangunan Rujab Ketua DPRD Kab. Donggala secara spesifik.
(Bukti T-4), Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA untuk Pekerjaan Perencanaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Tahap Akhir, BAB. 7 RENCANA KERJA angka 2.3 Pengukuran Topografi, disebutkan hasil dari Pengukuran Topografi adalah Perencanaan Tata Letak. Pada kenyataan hal tersebut tidak terlihat/tertuang dalam Gambar Rencana (Bukti T-4) berupa site plan/layout.
Berdasarkan fakta persidangan, PPTK Perencanaan (Saksi SYAHRIR, ST) ketika ditanyakan mengenai lokasi pembangunan pada Tahun 2008, yang dirujuk oleh Gambar Rencana, Saksi tidak dapat menunjukan lokasi/Saksi tidak tahu.
Berdasarkan fakta persidangan, Saksi Ir. HAPPY SRI HANDAYANI NOOR,MTP, menyampaikan :
Bahwa saksi (Yanty Ardhyanti Bawias, St.M.Eng) bersama PPTK Perencanaan/Pengawasan SYAHRIR, ST menghadap untuk menanyakan lokasi pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala.
Bahwa benar selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Saksi menunjukan Lokasi yang telah dibebaskan Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Pemda Kab. Donggala.
Penunjukan lokasi dilakukan 2 kali,: yaitu
pertama : Menunjukan lokasi kepada PPTK Perencanaan/Pengawasan SYAHRIR, ST, Mujibur Rahman A.Md (Staf Dinas Kimtawil) bersama Bapak Jum Qalbi (TAPEM)
Kedua : Menunjukan lokasi kepada PPTK Fisik (Yanty Ardhyanti Bawias, ST.,M.Eng) selaku saksi.
Bahwa Saksi Yanty Ardhyanti Bawias memberitahu PPTK pelaksana Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala Lokasi Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala terjadi sekitar bulan April atau bulan Mei 2008 (Sebelum Aanwijzing berlangsung)
Selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Saksi menyatakan Bahwa benar pada Tahun 2007 belum ada konsep penataan kawasan untuk Rumah Dinas atau Rumah Jabatan atau belum ada plot untuk lokasi Rumah Jabatan. Yang sudah ada pada saat itu hanya penataan kawasan perkantoran.
Berdasarkan fakta dalam persidangan atas kesaksian saksi RIDWAN YALIDJAMA selaku Ketua DPRD Kab. Donggala pada Tahun 2008, ditunjukan (Bukti T-7) yaitu Surat Saksi yang ditujukan kepada Bupati Donggala untuk Pembebasan Lahan untuk Lokasi Pembangunan Rujab Ketua DPRD Kab. Donggala dengan Nomor : 324.170/DPRD-II/VII/2007 Tanggal 10 Juli 2007. Hal tersebut membuktikan bahwa Produk Perencanaan berupa Gambar dan Engineering Estimate (EE) yang terbit Tahun 2007 tidak merujuk pada lokasi manapun, karena produk tersebut diserahkan kepada PPTK Perencanaan pada bulan Mei 2007 (1 (satu) bulan dari Kontrak Perencaanaa pada Tanggal 04 April 2007) sebelum Ketua DPRD mengajukan Surat untuk Pembebasan Lahan Lokasi Pembangunan Rujab Ketua DPRD kepada Bupati Donggala.
Berdasarkan fakta dalam persidangan atas kesaksian saksi RIDWAN YALIDJAMA selaku Ketua DPRD Kab. Donggala pada Tahun 2008, Saksi menyampaikan bahwa :
Pada saat itu Tahun 2007 belum ada lokasi yang dibebaskan untuk peruntukan Rumah Jabatan
pada saat itu Tahun 2007 di daerah datar gunung bale hanya boleh untuk peruntukan kantor/SKPD, sehingga yang ada saat itu hanya perencanaan kawasan perkantoran.
Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana (Bukti T-5) yaitu Dokumen Engineering Estimate (EE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA pada Tahun 2007 dibuat pada Tanggal 29 Februari 2007 saat CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA belum ditetapkan sebagai pemenang dan belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Diketahui bahwa SPK ditandatangani pada tanggal 04 April 2007 dengan Nomor SPK ; 03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007. Berarti disimpulkan produk lebih dahulu dibuat dari penandatanganan kontrak/SPK, Ternyata produk tersebut (EE Tahun 2007 dan Gambar Rencana) yang dihasilkan CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA tidak merujuk lokasi manapun sehingga adanya lokasi lain atau terjadi perpindahan lokasi karena berdasarkan fakta bahwa hanya ada 1 (satu) lokasi Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala yaitu lokasi yang ditunjukan oleh Saksi Ir. HAPPY SRI HANDAYANI NOOR,MTP kepada Saksi SYAHRIR, ST dan saksi Yanthy Ardyanti Bawias, hanya kesimpulan dari Penuntut Umumdimana Lokasi tersebut telah dibebaskan pada Tahun 2007 oleh Pemda Kab. Donggala melalui Bagian TAPEM berdasarkan Surat dari Saksi RIDWAN YALIDJAMA yang ditujukan ke Bupati Donggala untuk Pembebasan Lokasi Pembangunan. (sebgaimanaBukti T-7).
Bahwa didalam Dakwaan Penuntut Umum tentang Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan seharusnya tidak ditujukan kepada Terdakwa selaku Pengguna Angaran, karena :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 63 ayat 5 disebutkan bahwa “ Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan/atau laporan perencanaan. “
Tugas Penilaian terhadap Dokumen Rencana Teknis merupakan Tugas dari PPTK Perencanaan (Saksi SYAHRIR, ST). Karena CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA menyerahkan semua dokumen Hasil Perencanaannya kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran setelah diperiksa dan diteliti oleh PPTK Perencanaan (Saksi SYAHRIR, ST).
Bahwa Proses Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Perencanaan itu dapat dilihat pada Gambar Rencana (Bukti T-4), dimana Dokumen Rencana Teknis tersebut diperiksa oleh Koordinator Teknis (Saksi HASAN YUMBU, ST) dan Kasubdin Tata Bangunan Alm. Ir. ALI SAFRI, Selanjutnya disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencaaan (saksi SYAHRIR, ST) dan terakhir Diketahui oleh Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala selaku Pengguna Anggaran T.A 2007 (Saksi Ir. H. ISMAIL TAHIr, M.Si);
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana Pasal 64 Ayat (3) yang berbunyi “Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan.’’ Tidak terbukti karena :
Aspek lokasi sudah terpenuhi dengan adanya RevisiEngineering Estimate (EE) yang terbit pada Tahun 2008 (Bukti T-6) yang sudah memperhitungkan pematangan lahan (pekerjaan cuttingan tanah) yang merupakan penyesuaian dengan kondisi lokasi pelaksanaan yang berkontur. Dokumen Revisi EE (Bukti T-6) telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kepala Dinas sehingga Dokumen tersebut diabuatkan Bill of Quantity (BoQ) untuk ditawar semua Peserta Lelang yang mengikuti Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala.
Aspek Fungsi Bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (1) dan (2) yaitu
Pasal 3Ayat (1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keadaan bangunan gedungnya.
Ayat (2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), penyesuaian dengan lokasi yang telah dibebaskan tidak mempengaruhi fungsi bangunan nantinya yaitu tetap difungsikan untuk hunian.
Sedangkan Klasifikasi bangunan sebagaiman dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 pasal 1 ayat (4) adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
Pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan ayat (3).
Pasal 8Ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung.
Ayat (3) persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Pasal 31Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Bahwa sesuai Kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala T.A 2008 selaku Pengguna Anggaran (Saksi Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si). Hal ini diatur/sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1, Pasal 9 dan Pasal 28 dengan rincian dan uraian sebagai berikut: (Bukti T-22)
Pasal 1 ayat (2), (4), (6) ;
Pasal 9 yang mengatur Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa ayat (3) huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g), (i),(k) dan ayat (5).
Pasal 28 yang mengatur Pelelangan/seleksi ulang ayat (3) huruf (a) dan (b)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat (2), (6) disebutkan :
Ayat (2) Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu.
Ayat (6) Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD.
Pasal 9 yang mengatur Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa ayat (3) huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g), (i) (k) dan ayat (5) disebutkan :
Ayat (3) tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah :
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barangjasa; (SK panitia nomor : 600/124.a/DPPW/III/2008 Tanggal 12 Maret 2008)
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
Dalam pelaksanaannyaterdakwa selaku Pengguna Anggaran/Kadis :
Menetapkan Pemenang CV. LUTOM JAYA sebagai pemenang tender berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 01.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 11 Juni 2008, Selanjutnya terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si selaku Pengguna Anggaran Menunjuk CV. LUTOM JAYA sebagai penyedia jasa dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan Nomor surat : 03.G1/PA-BJK/PLP-DPPW/VI/2008 Tanggal 19 Juni 2008 (Bukti T-8);
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku, Kewenangan Pengguna Anggaran dalam hal menetapkan besaran uang muka diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Surat Perjanjian (Kontrak) (Bukti T-8)
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia jasa, Kewenangan Pengguna Anggaran dalam hal Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia jasa dimulai dengan diterbitkannya :
Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Jasa nomor : 02.H/PA-BJK/TB-DPPW/Vi/2008 Tanggal 19 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Panitia lelang dan Direktur CV. LUTOM JAYA. (Termuat Kontrak dalam Bukti T-8)
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan Nomor surat : 03.G1/PA-BJK/PLP-DPPW/VI/2008 Tanggal 19 Juni 2008 yang ditandatangani Pengguna Anggaran (Bukti T-8)
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Direktur CV. LUTOM JAYA. (Bukti T-8)
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak, Kewenangan Pengguna Anggaran dalam hal Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak yaitu :
Terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 05.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 26 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Direktur CV. LUTOM JAYA. (Bukti T-8)
Termuat dalam Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Direktur CV. LUTOM JAYA Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (7), Pasal 7 ayat (1), (3), (5), (6), (9), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20. (Bukti T-8)
Termuat dalam syarat-syarat umum Kontrak Pasal 11 yang mengatur kewenangan dan Keputusan Pengguna Jasa, disebutkan “ Pengguna Jasa memutuskan hal-hal yang bersifat kontraktual antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kapasitas sebagai pemilik pekerjaan . “(Bukti T-8)
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.Pakta integritas ditandatangani oleh saksi Ir. ANDI SOSE PARAMPASI,M.Si selaku Pengguna Anggaran, Panitia Lelang (Ir. ALI SAFRI, ABDUL ASIS, Ah.T, MOH. SYARIEF,ST, TASMAN, Amd, FARAH DHIBA, ST) dan Direktur CV. LUTOM JAYA pada Tanggal 02 Mei 2008 (Bagian dari Bukti T-8)
Ayat (5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawa dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang lainnya apabila : huruf (a). sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar; huruf (b). pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Mengenai pertemuan MOHAMMAD SAID ENTEBO bersama dengan SJUKRI LABALADO dengan Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG untuk membicarakan pelaksanaan pekerjaan keseluruhan diserahkan (disubkontrakkan) kepada Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG dengan kesepakatan MOHAMMAD SAID ENTEBO mendapatkan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak, kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian kuasa dari MOHAMMAD SAID ENTEBO kepada Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG yang dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor : 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 23 Juni 2008, sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah mengetahui kapan, lokasi pertemuan dimana maupun membaca/melihat surat kuasa maupun surat mengenai kesepakatan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak, bahwa dipersidangan telah terungkap :
Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG dengan saksi SJUKRI LABALADO masih terikat hubungan kekeluargaan.
Saksi SJUKRI LABALADO dipersidangan menyampaikan bahwa Keterlibatan saksi yaitu sebagai pemodal dan hanya berhubungan dengan Saudara NUR ABIDIN ANDI ARUNG yang merupakan pelaksana Lapangan mewakili Direktur Cv. LUTOM JAYA saudara MOH. SAID ENTEBO.
Saksi SJUKRI LABALADO tidak pernah berhubungan langsung dan tidak punya kepentingan dengan para terdakwa dimana Saksi selama masa pelaksanaan pekerjaan tidak berhubungan dengan pihak dinas.
Saat Penyerahan Dokumen Kontrak kepada Pihak Kegiatan dengan kondisi sudah terjilid rapi dan lengkap, Saudara Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG meyampaikan bahwa dirinya merupakan PELAKSANA LAPANGAN yang ditunjuk CV. LUTOM JAYA .
Semua dokumen yang diajukan oleh Saudara Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG baik dokumen termasuk kelengkapan untuk administrasi pencairan ditandatangani oleh MOHAMMAD SAID ENTEBO sehingga para Terdakwa tidak mengetahui Perjanjian sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Dakwaan PENUNTUT UMUM menyatakan Terdakwa mengetahui dan membiarkan bahwa CV. LUTOM JAYA mensubkontrakkan pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala kepada Saudara Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG dan SJUKRI LABALADO, hal tersebut tidak benar karena perjanjian antara Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG dan Direktur CV. LUTOM JAYA Saudara MOH. SAID ENTEBO merupakan perjanjian pribadi sebagaimana kesaksian dari Saksi MOH. SAID ENTEBO dalam fakta persidangan bahwa “Saksi selama pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD menyerahkan Kuasa kepada Saudara Nur Abidin Andi Arung sebagai Pelaksana yang mewakili CV. LUTOM JAYA untuk mengurus administrasi, melaksanakan pekerjaan dan mengawasi pekerjaan dilapangan. Dan Kesepakatan antara Saksi dan Saudara Nur Abidin Andi Arung merupakan kesepakatan pribadi dan tanpa sepengetahuan Dinas.”, hal tersebut bersesuaian pula dengan :
Pendapat Ahli DR. DJUBAIR S.H., MH menyampaikan : “Kaitan hukum dengan surat kuasa antara Direktur CV. LUTOM JAYA (Moh. Said Entebo) kepada Saudara Nur Abidin Andi Arung yang dijadikan sebagai kuasa pelaksana, bukan merupakan bentuk subkontrak. Hal tersebut menjadi kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.”
Ahli juga menyampaikan dalam persidangan bahwa “Subkontrak yang dimaksud dalam Keppres 80 Tahun 2003 yaitu hubungan kerjasama antar perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Dimana salah satu perusahaan melaksanakan bagian pekerjaan yang ada dari suatu kontrak. Contoh : Perusahaan A mengerjakan kontrak pembangunan suatu gedung, kemudian Perusahaan B mensubkontrak pekerjaan instalasi listrik yang merupakan bagian dari kontrak pembangunan gedung. “
Menimbang, bahwaPenuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyatakan pekerjaan baru mulai dikerjakan Tanggal 26 September 2008, tidak sesuai dengan laporan Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pelaksana Lapangan Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG. (sebagaimana Bukti T-12). Rincian capaian bobot lapangan berdasarkan laporan bulanan sebagai berikut :
Pada Laporan Bulan I dari CV. Mekanika Engineering Consultant Peride 26 Juni – 03 Agustus 2008, prestasi pekerjaan sudah mencapai 3,78%. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada periode tersebut adalah PEMATANGAN LAHAN dengan uraian sbb:
pekerjaan PERSIAPAN yang terdiri dari mobilisasi/demobilisasi dan pembersihan lokasi. Realisasi pekerjaan PERSIAPAN berdasarkan laporan tersebut 100%.
Pekerjaan cuttingan tanah dengan bobot realisasi 14,67% atau 75,81 m3.
Pada Laporan Bulan II dari CV. Mekanika Engineering Consultant Peride 04 Agustus –31 Agustus 2008, prestasi pekerjaan mencapai 6,07%. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada periode tersebut adalah PEMATANGAN LAHAN dengan uraian sbb:
pekerjaan PERSIAPAN yang terdiri dari mobilisasi/demobilisasi dan pembersihan lokasi. Realisasi pekerjaan PERSIAPAN berdasarkan laporan tersebut 100%.
Pekerjaan cuttingan tanah dengan bobot realisasi 40,79% atau 210,81 m3.
Pada Laporan Bulan III dari CV. Mekanika Engineering Consultant Peride01 September – 28 September 2008, prestasi pekerjaan mencapai 11,27%. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada periode tersebut adalah PEMATANGAN LAHAN dengan uraian sbb:
pekerjaan PERSIAPAN yang terdiri dari mobilisasi/demobilisasi dan pembersihan lokasi. Realisasi pekerjaan PERSIAPAN berdasarkan laporan tersebut 100%.
Pekerjaan cuttingan tanah dengan bobot realisasi 100% atau 516,80 m3.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa pada Laporan Bulan III volume pekerjaan cuttingan 516,80 m3 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak (mengacu pada EE revisi Konsultan Perencana) sudah tercapai, tetapi pondasi bangunan belum dapat dilaksanakan karena berdasarkan panjang kebelakang volume cuttingan + 10 meter sedangkan berdasarkan gambar rencana panjang bangunan Rujab Ketua + 22,75 meter. (Panjang ini belum memperhitungkan lahan bagian depan maupun belakang bangunan). Hal tersebut dikonsultasikan ke Kasubdin Tata Bangunan dan Kepala Dinas selaku PA karena volume cuttingan pekerjaan ketua mempengaruhi posisi/letak bangunan rujab wakil ketua 1 dengan mempertimbangkan estetika dan letak bangunan diatas tanah asli.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, bahwa terdakwa menyetujui perubahan volume dan nilai beberapa item pekerjaan yang selanjutnya ditetapkan dalam Addendum Kontrak Nomor ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 Tanggal 29 September 2008 yang ditandatangani terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si bersama dengan MOHAMMAD SAID ENTEBO tanpa dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana;
Bahwa kewenangan mengenai pengendalian pelaksanaan perjanjian/kontrak beserta perubahannya merupakan kewenangan dari terdakwa selaku Pengguna Anggaran selaku Pengguna barang/jasa. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 pasal 9 ayat (3) huruf I yang mengatur bahwa “Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak”. (Bukti T-8);
Bahwa Kewenangan terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si selaku Pengguna barang/jasa atas Perubahan atas volume pekerjaan sehingga diterbitkannya addendum kontrak diatur :
dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 34 yang mengatur ; “Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran I Bab II Bagian D angka 1 huruf g angka 2 huruf a) yang mengatur : (Bukti T-22)
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pasal 15 ayat (1) dan ayat (5) (Bukti T-8)
ayat (1) mengatur bahwa : “Perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan hanya dianggap sah sesudah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA (Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si selaku Pengguna anggaran) dengan menyebutkan jenis, volume, dan rincian pekerjaan secara jelas.”
ayat (5) mengatur bahwa : “untuk pekerjaan tersebut diatas, dibuat perjanjian tambahan (Addendum)”
Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran I Bab II Bagian C angka 2 huruf a angka 13) yang mengatur : “ Pengawasan adalah ketentuan kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa. Apabila diperlukan oleh pengguna barang/jasa karena pengguna barang/jasa tidak dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan, maka pengguna barang/jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sudah atau sedang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.” (Bukti T-22)
Dalam Surat Perjanjian / Kontrak Pasal 5 ayat (1) mengatur : “Untuk pengendalian pekerjaan yang terdiri atas kegiatan pengawasan, pengujian dan pengkoreksian, maka PIHAK PERTAMA menunjuk Pejabat atau Konsultan Pengawas yang berbadan hukum sebagai Direksi/Pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, dan disetujui oleh PIHAK KEDUA.” (Bukti T-8)
Berdasarkan point d) dan e) diatas maka Pengguna Anggaran menunjukCV. MEKANIKA Engineering Consultant untuk melakukankegiatan pengawasan, pengujian dan pengkoreksian atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rujab Ketua DPRD Kab. Donggala dengan menerbitkan SPK Pengawasan Nomor : 01.e.02.03/PNJK-PengW/SPK/IV/2008 Tanggal 23 Juni 2008. (Bukti T-13)
Bahwa hal tersebut bersesuaian pula dengan :
saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG menyampaikan sebelum saksi melaporkan mengenai volume yang dilaksanakan dilapangan kepada MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku Direktur CV. LUTOM JAYA, saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG saat pelaksanaan pekerjaan berkoordinasi/berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas dari CV. MEKANIKA Engineering Consultant yaitu inspector Sofyan, ST mengenai volume cuttingan yang dilaksanakan sudah melebihi dari volume kontrak 516 m3.
Drs. MUCHTAZAR, Ak, CA, M.Si. CfrA selaku ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah yang dihadirkan REKAN JAKSA PENUNTUT UMUM menyampaikan bahwa : “Addendum kontrak yang dilakukan sudah sesuai prosedur sehingga tidak relevan apabila Jaksa Penuntut Umum menyatakan Total Loss.”
Drs. MUCHTAZAR, Ak, CA, M.Si. CfrA selaku ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah yang dihadirkan REKAN JAKSA PENUNTUT UMUM menyampaikan bahwa : “Biaya pondasi logis dengan anggaran pondasi yang tercantum dalam addendum dengan memperhatikan kondisi topografi lokasi.”
Bahwa Permintaan Penyedia Barang/Jasa CV. LUTOM JAYA mengenai perhitungan pekerjaan tambah kurang (CCO) atas perubahan volume dilapangan sampai dengan diterbitkannya addendum kontrak adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) oleh CV. LUTOM JAYA yang ditujukan ke Pengguna Anggaran / Kadis Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala Nomor : 01.PTK/LJ/IX/2008 Tanggal : 22 September 2008. (Bukti T-11)
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Pasal 9 huruf i.
Rapat Evaluasi Pekerjaan T.A 2008 membahas Surat Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) oleh CV. LUTOM JAYA dan hasil pengukuran dilapangan atas volume yang sudah dilaksanakan dan volume masih diperlukan untuk perletakan bangunan dilaksanakan Tanggal 26 September 2008. (Bukti T-11)
Surat Persetujuan atas Perhitungan Tambah Kurang (CCO) sebagai Lampiran Addendum Tanggal 26 September 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Kadis dan Muh Said Etebo Kontraktor CV. LUTOM JAYA (Bukti T-11);
Bahwa Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 pasal 34 dan Surat Perjanjian/Kontrak Pasal 15 ayat (1);
Terbitnya ADDENDUM KONTRAK KERJA Nomor ADD-04.H/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 Tanggal 29 September 2008 atas KONTRAK KERJA Nomor 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD, Lokasi Kel. G. Bale Kec. Banawa Kab. Donggala Tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penggun Anggaran/Kadis dan Muh said Etebo selaku Kontraktor CV. LUTOM JAYA. (Bukti T-8)
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Bagian D angka 1 huruf g angka 2 huruf a)
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan Penuntut Umum bahwa pekerjaan galian tanah berupa cuttingan tanah sebagaimana diuraikan dalam Addendum Kontrak tersebut telah melebihi 10% dari harga pekerjaan awal., hal tersebut tidak relevan dengan maksud/penjelasan dari Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran I Bab II Bagian D angka 1 huruf g angka 2 dan 3. Hal ini disebabkan karena :
terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa (Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si selaku Pengguna Anggaran) bersama penyedia barang/jasa (MOHAMMAD SAID ENTEBO selaku Direktur CV. LUTOM JAYA) dapat melakukan perubahan kontrak hanya dengan menambah atau mengurangi volume pekerjaaan yang tercantum dalam kontrak ; dan tidak melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Bukti bahwa Pengguna barang/jasa dan penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak dan hanya melakukan penambahan atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dapat dilihat pada (Bukti T-8)
Pada Tabel perbandingan antara Kontrak dan Addendum Kontrak berikut ini dapat dilihat tidak ada item pekerjaan baru yang ditambahkan pada Addendum Kontrak. Jenis pekerjaan yang sudah ada di Kontrak sama dengan Jenis pekerjaan yang ada dalam Addedum Kontrak, demikian juga tidak ada perubahan harga satuan. Perubahan yang terjadi hanya pada volume pekerjaan.
yang diatur tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal adalah Pekerjaan tambah. Yang menurut penjelasan huruf d “ pekerjaan tambah adalah pekerjaan yang belum tercantum dalam Kontrak.”
Dalam syarat–syarat Umum kontrak halaman IV-18 No. 34 PERPANJNGAN WAKTU PELAKSANAAN angka 34.1. disebutkan “perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pengguna jasa atas pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu untuk a) pekerjaan tambah; b) perubahan desain; c)keterlambatan yang disebabkan oleh pengguna jasa; d) masalah yang timbul diluar kendali penyedia jasa; e) keadaan kahar.”(BUKTI T-8)
Jelas Addendum tidak membahas perpanjangan waktu, dan itu menjelaskan maksud dari pekerjaan tambah. Perpanjangan waktu hanya untuk pekerjaan tambah, sedangkan pekerjaan tambah kurang tidak dapat menjadi alasan mengubah jangka waktu penyelesaian pekerjaan (diatur dalam kontrak pasal 15 ayat (4)).
Bahwa fakta tersebut diatas bersesuaian pula dengan :
Keterangan/Penjelasan ahli Drs. MUCHTAZAR, Ak, CA, M.Si. CfrA (ahli yang dihadirkan REKAN JAKSA PENUNTUT UMUM yang merupakan auditor dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah) menyampaikan bahwa “Addendum kontrak tidak melanggar batas 10% karena Total nilai Kontrak sama dengan Total Nilai Addendum Kontrak yaitu Rp. 468.933.000,-“
Ahli Drs. MUCHTAZAR, Ak, CA, M.Si. CfrA pada sidang saat itu juga menyampaikan bahwa “Yang dimaksud 10% yaitu : Addendum kontrak boleh naik sepanjang tersedia anggaran. Jika dicontohkan dengan nilai misalnya nilai Kontrak awal Rp. 500.000.000,- dapat di Addedum dan naik hanya boleh maksimal menjadi Rp. 550.000.000,- dengan syarat ada anggaran tersedia.”
Sebagaimana pendapat Ahli mengenai Volume Addedum yang sudah melewati 10% menurut dakwaan Penuntut Umum, Ahli Hukum Pidana menjelaskan bahwa berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003 ketentuan tidak boleh lebih dari 10% yang dimaksud bukan terhadap item pekerjaan tetapi terhadap total nilai kontrak/nilai borongan.
Keterangan Saksi SYAFRUDDIN MAHURATI, ST (Koordinator Teknis) menyampaikan bahwa “addendum tidak melanggar ketentuan 10% karena yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 yang tidak boleh adalah 10% terhadap Nilai Total kontrak/borongan bukan item pekerjaan.
Tentang dakwaan Penuntut Umum mengenai Volume Addedum yang sudah melewati 10%, Penjelasan Saksi BARTOLOMEUS TANDIGALA bahwa ketentuan tidak boleh lebih dari 10% yang dimaksud bukan terhadap item pekerjaan tetapi terhadap total nilai kontrak/nilai borongan atau tidak boleh melebihi dari Rp. 515. 826.300,- (10% dari Rp. 468.933.000,-) sehingga addendum terhadap pekerjaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala tidak melanggar ketentuan tersebut.
Menimbang, bahwa dalam surat Dakwaan Penuntut Umum menyampaikan bahwa “Adanya addendum kontrak tersebut semestinya tidak perlu terjadi bilamana terdawa sebagai pengendali seluruh kegiatan tersebut sebelum pekerjaan dilelangkan telah me-review design baik berupa gambar kerja dan nilai pekerjaan dengan menyesuaikan kondisi lokasi yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.”
Bahwa Evaluasi terhadap dokumen hasil perencanaan telah dilakukan sebagaimana amanat Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 64 ayat (3) tersebut tidak dijelaskan bahwa hasil evaluasi terhadap dokumen rencana teknis harus menghasilkan sesuatu melalui review design. Hasil evaluasi dokumen rencana teknis terhadap kondisi topografi lokasi yang ditunjukan oleh saksi Ir. HAPPY SRI HANDAYANI NOOR,MTP kepada saksi Yanthi Ardyanti Bawias yang merupakan lahan yang dibebaskan oleh Pemda Kab. Donggala sebagaimana yang dimaksud oleh saksi RIDWAN YALIDJAMA adalah sebagai berikut :
Gambar kerja yang merupakan bagian dari dokumen rencana teknis tidak mengalami perubahan karena dari awal gambar kerja tersebut hanya berupa gambar bangunan utama. Sehingga desain bangunannya dapat diterapkan asalkan dilakukan pematangan lahan terlebih dahulu.
Berdasarkan pengamatan mengenai kondisi kelerengan pada lokasi pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala, kondisi tanah (karakteristik tanah padat, pasir, kerikil serta mengandung batuan) dan topografi yang berbukit dengan lereng yang miring menjadikan proses pelaksanaan lebih sulit dibandingkan dengan kondisi tanpa lereng. Sehingga Hasil evaluasi dokumen rencana teknis yaitu adanya penambahan item pekerjaan pematangan lahan yang dibuat untuk penyesuaian dengan lokasi pembangunan dengan diterbitkannya Engineering Estimate Revisi pada tahun 2008 oleh CV. CIPTA CEMERLANG PERSADA selaku konsultan perencana. Hasil Revisi EE yang disesuaikan dengan kondisi lokasi tersebut, volumenya masuk dalam Bill of Quantity dan ditawar oleh peserta lelang.
Pematangan lahan berupa pekerjaan cuttingan menjadi pilihan karena dengan kondisi topografi dengan kelerengan 30% s.d 40% sangat tidak mungkin untuk diletakan suatu bangunan tanpa dilakukan pekerjaan cutitngan apalagi dengan memperhitungkan kebutuhan akan lahan parkir.
Pertimbangan lainnya jika tidak dilakukan pematangan lahan berupa pekerjaan cuttingan tanah maka pilihan bangunan berkontur menjadi alternatif tetapi bangunan berkontur idealnya diletakan dikontur tanah yang kelerengannya kurang dari 30% atau sekitar 15%. Konsekuensi lainnya dengan pilihan bangunan berkontur ialah material bangunan yang digunakan lebih banyak, proses pelaksanaannya akan lebih sulit dan akan menyebabkan biaya konstruksi menjadi lebih mahal;
Bahwa Addendum kontrak dilakukan karena adanya kesepakatan para pihak yang melakukan perikatan perjanjian karena kebutuhan akan perubahan volume, dimana volume cuttingan di lokasi Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala menjadi lebih besar disebabkan karena :
Ukuran panjang bangunan ketua lebih panjang dengan ukuran denah hanya untuk bangunan/denah lantai (sekitar 21 meter x 13 meter) sedangkan Wakil denah lantai hanya 13 meter x 13 meter
Perletakan Rujab Ketua DPRD mempengaruhi perletakan Pekerjaan Pembangunan Wakil Ketua DPRD Donggala yang letaknya disebelah kiri bangunan Rujab Ketua DPRD Kab. Donggala. Perletakan posisi bangunan mundur ke belakang agar Rujab Wakil Ketua DPRD Kab. Donggala berdiri di atas tanah asli dan estetika perletakan kedua bangunan tercapai (sejajar). (Bukti T-10)
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum bahwa addendum kontrak yang dibuat dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa tersebut mengakibatkan maksud dan tujuan awal pelaksanaan proyek pembangunan rumah jabatan Ketuan DPRD Kab. Donggala tidak terlaksana, sebagaimana pertimbangan hukum diatas menurut Majelis tidak benar, dengan alasan :
Addendum kontrak tidak dilarang bahkan diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor : 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran I Bab II Bagian D angka 1 huruf g angka 2 dan 3. (Bukti T-22)
Addendum terbit merupakan kesepakatan para pihak yang melakukan perikatan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Keputusan Presiden RI Nomor : 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Bukti T-22)
Sebagaimana pendapat Drs. MUCHTAZAR, Ak, CA, M.Si. CfrA selaku ahli yang dihadirkan oleh REKAN JAKSA PENUNTUT UMUM yang merupakan pengendali teknis auditor dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Addendum kontrak yang dilakukan sudah sesuai prosedur sehingga tidak relevan apabila Jaksa Penuntut Umum menyatakan Total Loss yang artinya maksud dan tujuan awal pelaksanaan proyek pembangunan rumah jabatan Ketuan DPRD Kab. Donggala tidak terlaksana.
Ahli Drs. MUCHTAZAR, Ak, CA, M.Si. CfrA juga menyampaikan bahwa Biaya pondasi logis dengan anggaran pondasi yang tercantum dalam addendum dengan memperhatikan kondisi topografi lokasi.
Addendum kontrak tidak merubah sasaran dari pengadaan barang/jasa, yang berubah adalah lingkup pekerjaan karena kondisi topografi lokasi pembangunan. Perubahan lingkup pekerjaan agar nantinya dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan yaitu Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala dengan mempersiapkan struktur bawah bangunan rumah dan penyiapan lahan untuk pelaksanaan landscape.
Tanpa dilakukan addendum pun, volume yang termuat dalam Surat Perjanjian / kontrak Nomor : 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 belum bisa membuat bangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala dapat dimanfaatkan. Agar dapat dimanfaatkan diperlukan anggaran tambahan untuk penyelesaiannya. Item pekerjaan yang masih memerlukan anggaran dan volumenya belum termuat dalam Surat Perjanjian / kontrak Nomor : 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 yaitu : Penyambungan instalasi baru listrik, Pengadaan air bersih (Pengadaan bak penampungan), Pek. saluran drainase (untuk mengalirkan air hujan sehingga tidak menggenang dan mengakibatkan longsor), Pek. saluran air hujan disekitar area rumah, Pek. pasangan bak kontrol, Pek. Pasangan lantai keramik 40/40 dan Pek. meja dapur. (Bukti T-8)
Bahwa Mengenai Konsultan Pengawas dimulai dari proses pemilihan oleh pejabat pengadaan Saksi SYARIEF, ST, penetapan CV. Mekanika Engineering Consultant sebagai pemenang dan penandatanganan SPK oleh terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si sampai dengan proses pencairan keuangan atas pembayaran pekerjaan diuraikan sebagai berikut:
Pejabat yang melakukan proses penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa konsultasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala, yang dimulai dari undangan sampai dengan usulan penetapan pemenang adalah Saksi SYARIEF, ST. (Bukti T-13)
Penetapan CV. Mekanika Engineering Consultant selaku Konsultan Pengawas ditetapkan oleh terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si sebagaimana prosedur yaitu yang telah diajukan oleh melalui penunjukan langsung oleh saksi SYARIEF, ST (Bukti T-13)
Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran I Bab II Bagian C angka 2 huruf a angka 13) yang mengatur : “ Pengawasan adalah ketentuan kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa. Apabila diperlukan oleh pengguna barang/jasa karena pengguna barang/jasa tidak dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan, maka pengguna barang/jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sudah atau sedang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.” (Bukti T-22)
Dalam Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 04.H/Pa-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 Pasal 5 ayat (1) mengatur : “Untuk pengendalian pekerjaan yang terdiri atas kegiatan pengawasan, pengujian dan pengkoreksian, maka PIHAK PERTAMA menunjuk Pejabat atau Konsultan Pengawas yang berbadan hukum sebagai Direksi/Pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA” (Bukti T-8)
Berdasarkan point c) dan d) diatas maka Pengguna Anggaran menunjuk CV. MEKANIKA Engineering Consultant untuk melakukankegiatan pengawasan, pengujian dan pengkoreksian atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rujab Ketua DPRD Kab. Donggala dengan menerbitkan SPK Pengawasan Nomor : 01.e.02.03/PNJK-PengW/SPK/IV/2008 Tanggal 23 Juni 2008. (Bukti T-13)
Pada pelaksanaan pekerjaan pengawasan, Konsultan Pengawas membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan dilaporkan kepada PPTK Pengawasan Saksi SYAHRIR, ST. (Bukti T-12)
Atas selesainya pekerjaan Pengawasan dan bobot pekerjaan fisik dilaporkan telah mencapai 100% maka proses administrasi pembayarannya dilakukan oleh PPTK Pengawasan Saksi SYAHRIR, ST dan dibayarkan oleh terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah oleh Saksi ASGAR NURDIANSYAH, S.Sos. (Bukti T-21)
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Sofyan yang mewakili konsultan pengawas CV. Mekanika Engineering Consultant atas pemberitahuan PPTK Pengawasan Saksi SYAHRIR, ST. Terdakwa hanya menerima Tembusan Laporan dan Lampiran Addendum yang sudah ditandatangani untuk diproses tahapan administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan fisik CV. LUTOM JAYA. Permasalahan bahwa BASARULLAH, AH.T selaku Direktur CV. Mekanika Engineering Consultant tidak pernah menandatangani SPK tersebut dan tidak pernah mendapatkan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dimaksud, Terdakwa baru mengetahui nanti pada bulan September 2014 berdasarkan penyampaian Saksi BASARULLAH, AH.T.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan pekerjaan telah mencapai bobot 100% karena :
Berdasarkan Pasal 5 Surat Perjanjian Kontrak, bahwa yang melakukan pengawasan, pengujian dan pengoreksian adalah Konsultan Pengawas. (Bukti T-8)
Laporan atas kemajuan pelaksanaan Pekerjaan tersebut diperiksa dan disetujui oleh PPTK Pengawasan Saksi SYAHRIR, ST (Bukti T-21)
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tentang terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp. 127.169.568,84 meliputi :
Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 senilai Rp. 2.377.987,35. Hal tersebut tidak terbukti karena :
Berdasarkan spesifikasi teknis untuk Pekerjaan Urugan sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kontrak Nomor 04.H/Pa-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 disebutkan bahwa lingkup pekerjaan urugan meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi, urugan pasir dibawah lantai dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar. (Bukti T-8)
Auditor BPKP RI Perwakilan Sulawesi Tengah menentukan kerugian negara atas Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 senilai Rp. 2.377.987,35 berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran / Pemeriksaan / Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Terlaksana atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala oleh Tim Ahli Universitas Tadulako Tanggal 01 April 2015. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Untad menyampaikan Bahwa volume tersebut tidak dapat dibayarkan karena pekerjaan pondasi penahan tidak dilaksanakan. Apabila yang dimaksudkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat dibayarkan karena pekerjaan pondasi penahan tidak/belum dilaksanakan sesuai Addendum Kontrak maka seharusnya volume yang diperhitungkan hanya 25% dari pekerjaan Galian pondasi. Pada kenyataannya volume Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 bukan 25% dari volume pek. galian yang hanya memiliki volume 11,025 m3.
Apabila yang dimaksud tim UNTAD adalah urugan tanah yang berada dibelakang pondasi penahan, hal tersebut tidak sesuai sebagaimana maksud pekerjaan urugan tanah dalam spesifikasi teknis, dan tidak ada dalam penjelasan gambar.
Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 senilai Rp. 2.377.987,35 dilaksanakan karena setelah pekerjaan Cuttingan tanah, hasil urugan tanah yang harus disingkirkan dari lokasi dimuat ke dalam dumptruck dengan menggunakan alat excavator. Hal tersebut menyebabkan kondisi tanah tidak rata ditambah lagi karakteristik tanah dilokasi mengandung material batu, sehingga tanah perlu digali dan diratakan. Perataan tanah setelah pekerjaan cuttingan dapat dilihat pada dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. (Bukti T-14)
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Saksi BARTOLOMEUS TANDIGALA menyampaikan Bekas Galian sudah dilaksanakan kontraktor karena akibat adanya pekerjaan cuttingan dengan menggunakan alat excavator dan hasil cuttingan/berupa urugan harus diangkut ke dumptruck maka akan mengakibatkan kondisi lokasi tidak rata. Hal tersebut tidak dapat dilakukan pemasangan pondasi diatasnya sehingga perlu diratakan kembali. Maka pekerjaan untuk meratakan kembali galian tersebut yang merupakan Pekerjaan Urugan Kembali Bekas Galian. Dalam kontrak untuk pembayaran tersebut bernilai Rp. 6.135,- Hal tersebut hanya dibayarkan untuk upah (pekerja dan mandor) sedangkan material tanah tidak dibayarkan karena menggunakan material tanah yang sudah ada.
Pekerjaan pembuangan bekas galian tanah keluar lokasi sebanyak ± 4.239,36 m3 senilai Rp. 124.791.581,49. Hal tersebut tidak terbukti karena :
Berdasarkan Peninjauan Setempat (PS) yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2016 oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum dan ke 3 Terdakwa diperoleh bahwa Tidak ada buangan hasil pekerjaan cuttingan sebesar 4.239,36 m3 dilokasi sebagaimana tertulis dalam laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah. Timbunan/urugan sebesar 4.239,36 m3 merupakan material dengan volume yang begitu besar sehingga apabila material tersebut masih terdapat di lokasi maka akan terlihat dengan jelas. Saat peninjauan lokasi terlihat patok beton batas tanah, pohon kelapa yang terlihat akar berada di bagian depan bangunan dekat jalan yang menandakan bentuk kemiringan eksisting dari kemiringan lereng lokasi. (Termuat Dalam Kesimpulan Hasil PS)
Saat Peninjauan Setempat (PS), Saksi BUKE SULAIMAN menunjukan lokasi tempat dibuangnya urugan tanah bekas cuttingan yaitu depan Kantor DPRD Kab. Donggala (Bukti T-16)
Berdasarkan fakta persidangan, Saksi BUKE SULAIMAN menyampaikan bahwa :
Jumlah dumptruck yang digunakan = 5 sampai 7 dumptruck
Retasi untuk 1 (satu) bh dumptruck dalam 1 hari diatas 10 dan paling tinggi 17 retasi
Lama pengawasan oleh saksi BUKE SULAIMAN = 3 minggu (18 hari)
Muatan rata – rata 1 (satu) bh dumptruck = 3,5 m3 sampai dengan 4 m3
Rata - rata penggunaan dumptruck 1 (satu) hari = 6 dumptruck
Rata - rata Retasi untuk 1 (satu) bh dumptruck dalam 1 hari = 14 ret
Muatan rata-rata 1 (satu) bh dumptruck = 3,75 m3
Sehingga total Volume rata-rata hasil pekerjaan cuttingan yang diangkut ke halaman kantor DPRD Kab. Donggala adalah
Volumen = 6 dumptruck x 3,5 m3 muatan dumptruck x 14 ret x 18 hari
= + 5292 m3
Catatan :
volume hasil buangan bisa lebih besar dari volume pekerjaan cuttingan, hal ini dapat dimungkinkan karena perhitungan volume cuttingan sebagaimana tercantum dalam Addendum Kontrak merupakan hasil perhitungan dikondisi tanah masih padat dan volume cuttingan memperhitungkan addendum balance yang tidak merubah total nilai kontrak.
Ketika kondisi tanah tersebut terganggu (gangguan dalam artian pek. cuttingan) maka tanah hasil cuttingan tidak lagi padat seperti tanah asli tapi bersifat lepas/gembur/mengembang/swelling yang berarti akan menambah volume tanah.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si selaku Pengguna Anggaran memberi perintah membayar pekerjaan kepada saksi Yanthy Ardyanti Baweas, hal tersebut Tidak Terbukti karena Surat Perintah Membayar diberikan terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si selaku Pengguna Anggaran kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Saksi ASGAR NURDIANSYAH, S.Sos., setelah semua persyaratan untuk dapat dilakukan pembayaran dilengkapi(sebagaimana Bukti T-21)
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa bersama Saksi Yanthi Ardyanti Baweasmengetahui kalau progress report tersebut senyatanya tidak pernah dibuat BASARULLAH selaku Konsultan Pengawas CV. MEKANIKA Engineering Consultant sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, Hal tersebut Tidak Benar karena :
Terdakwa baru mengetahui bahwa BASARULLAH, AH.T selaku Direktur CV. Mekanika Engineering Consultant tidak pernah menandatangani SPK tersebut dan tidak pernah mendapatkan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dimaksud, Terdakwa baru mengetahui nanti pada bulan September 2014 berdasarkan penyampaian Saksi BASARULLAH, AH.T.
Pemeriksaan atas keabsahan baik dokumen dan personil dari CV. Mekanika Engineering Consultant bukan tugas dan wewenang Terdakwa karena hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan SYARIEF, ST. (Bukti T-13)
Proses Klarifikasi dan Negosiasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran 1 Bab II Bagian B Nomor 4 Huruf e menerangkan bahwa :
Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi metoda seleksi umum dengan sistem evaluasi teknis.
Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan negosiasi yang ditanda-tangani panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
Yang dimaksud angka 1) bahwa : Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi metode seleksi umum dengan sistem evaluasi teknis. Yaitu diatur dalam Lampiran 1 Bab II Bagian B Nomor 4 angka 1) yaitu :
Klarifikasi dan negosiasi dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan dengan pemimpin/direktur utama perusahaan konsultan atau wakil yang memperoleh kuasa penuh dari pemimpin/direktur utama perusahaan (dinyatakan dengan surat kuasa); (Bukti T-13)
Progress report yang Terdakwa terima merupakan tembusan dari Progress report yang dilaporkan kepada PPTK Pengawasan Saksi SYAHRIR, ST yang oleh Saksi telah diperiksa dan disetujui. (Bukti T-12)
Atas dasar progress report yang sudah diperiksa dan disetujui oleh PPTK Pengawasan Saksi SYAHRIR, ST, maka Terdakwa yang berdasarkan SK. Kepala Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor : 609/029DPPW/II/2008 tanggal 09 Februari 2008 menyiapkan dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu Lampiran Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 205 ayat (1) dan (3). (Bukti T-3)
Pelaksanaan tugas selaku PPTK Fisik sebagaimana diatur dalam SK. Kepala Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala Nomor : 609/029DPPW/II/2008 tanggal 09 Februari 2008 yaitu menyiapkan dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu :
Proses Pembayaran uang Muka : (Bukti T-23)
Pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan (Tugas PPTK)
a.1. Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG, menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka. Surat Jaminan uang muka tersebut ditujukan Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala. (Bukti T-23)
a.2. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Serah terima Jaminan Uang Muka No. 04.H.01/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 27 Juni 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-23)
a.3. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Persetujuan Serah Terima Jaminan Uang Muka No. 04.H.02/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 27 Juni 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-23)
a.4. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Pembayaran Uang Muka No. 04.H.03/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 27 Juni 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-23)
a.5. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat Kwitansi Pembayaran Uang Muka. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh : Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO), Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) (Bukti T-23)
Semua dokumen di atas, untuk proses tanda tangan dibawa langsung oleh CV. LUTOM JAYA yang diwakili Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG
Proses Administrasi dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala
Berdasarkan SK. Kepala Dinas Kimtawil No. 600/19.a/DPPW/II/2008 Tanggal 04 Februari 2008 tentang Penetapan Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala T.A 2008
b.1. Dokumen (a.1) sampai dengan dokumen (a.5), diajukan staf administrasi Kegiatan Pembangunan Rumah jabatan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kimtawil untuk dilakukan verifiaksi. Bagian verifikasi SPJ Tata Bangunan adalah RITJE MPATOKI (Bukti T-23)
b.2. apabila Dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos dari verifikasi SPJ Tata Bangunan akan diberi Cap VERIFIKASI, kemudian akan diberi tanggal verifikasi dan diparaf oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI pada lembaran kwitansi yang menandakan dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos verifikasi pada Tanggal 10 Juli 2008 (Bukti T-23)
b.3. Selanjutnya dokumen tersebut, dilanjutkan administrasinya untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) oleh JUMRIAH, S.Kom. SPP-LS yang dibuat adalah : surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS dan lampiran SPP-LS.
b.4. Selanjutnya Dokumen SPP-LS (surat pengantar, ringkasan, rincian, lampiran) diserahkan oleh ENDANG SETIAWATI,SE ke Kegiatan (PPTK/Terdakwa Yanthy) untuk ditandatangani PPTK/Terdakwa Yanthy.
b.5. Selanjutnya dokumen SPP-LS beserta lampirannnya yang sudah ditandatangani oleh PPTK/Terdakwa dan Bendahara Pengeluaran, dilakukan lagi verifikasi oleh Kepala Sub bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Hj. ADNEN TAYEB. Apabila dokumen tersebut dianggap lengkap dan sah, maka PPK membubuhkan paraf yang menandakan dokumen tersebut (SPP-LS beserta lampirannya) lolos verifikasi pada lembaran kwitansi pada tanggal 10 Juli 2008. Kemudian dokumen tersebut akan dilanjutkan ke pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar)
b.5. Selanjutnya dokumen tersebut oleh ENDANG SETIAWATI,SE dibawa kembali ke operator JUMRIAH, S.Kom untuk dibuatkan SPM.
b.6. Kemudian diterbitkan SPM no. 067/SPM-LS/BL-DAU/DPPW/VII/2008 Tanggal 14 Juli 2008 dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si). (Bukti T-23)
b.7. Selanjutnya dokumen SPM diajukan untuk diverifikasi oleh PPK. Dokumen SPM tersebut lolos verifikasi yang menandakan dokumen sah dan lengkap pada tanggal 14 juli 2008 berdasarkan paraf peneliti oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI dan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPK Hj. ADNEN TAYEB. (Bukti T-23)
b.8. Berdasarkan lembar kontrol PPK, dicantumkan bahwa Dokumen (a.1) s.d (a.5), SPP-LS beserta lampiran, SPM diteruskan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) oleh Pengguna Anggaran DPPW pada Tanggal 15 Juli 2008. (Bukti T-23)
Proses pengajuan dokumen ke BUD sampai dengan tahapan pencairan dana dan pembayaran ke pihak kontraktor, dlakukan oleh oleh bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Proses Pembayaran angsuran 95% (Saat bobot Fisik 100%) : (sebagaimana Bukti T-24)
Pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan (Tugas PPTK)
a.1. Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG, menyerahkan kelengkapan administrasi :
Surat Permohonan Nomor : 03/PHO/LJ/XI/2008 Tanggal 11 November 2008 tentang permohonan pemeriksaan pekerjaan penyelesaian hasil pelaksanaan kepada Pengguna Anggaran dari CV. LUTOM JAYA.
Laporan Lengkap Kemajuan Pekerjaan (Laporan Harian, mingguan, Bulanan) yang dibuat konsultan pengawas, disetujui kontraktor, diketahui dan disetujui PPTK Pengawasan (Saksi Syahrir) (Bukti T-12)
dokumentasi pelaksanaan peekrjaan 0%, tahapan pekerjaan, 100%. (Bukti T-14)
Bobot pekerjaan 100%, untuk pencairan yang dibuat konsultan pengawas, disetujui kontraktor, diperiksa oleh pengawas dan koordinator teknik kegiatan (Saksi Syafruddin Mahurati), dan diketahui saksi Yanthy Laporan capaian Bobot pekerjaan tertanggal 12 November 2008 (Bukti T-23)
Berita Acara Pemeriksaan Kemajunan Pekerjaan No. 04.H.04/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 November 2008, yang dibuat antara Konsultan Pengawas dan CV. LUTOM JAYA atas kebenaraan volume yang dilaksanakan dilapangan. Koordinator Teknik dan PPTK/Terdakwa Yanthy memeriksa kelengkapan dokumen yang merupakan lampiran BA tersebut. (Bukti T-24)
a.2. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Persetujuan Kemajuan Pekerjaan No. 04.H.05/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 November 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-24)
a.3. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Fisik (PHO) No. 04.H.06/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 november 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-24)
a.4. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Pembayaran Angsuran No. 04.H.07/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 3 Desember 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-25
a.5. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat Kwitansi Pembayaran Uang Muka. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh : Direktur CV. LUTOM JAYA (Saksi MOHAMMAD SAID ENTEBO), Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) (Bukti T-24)
Semua dokumen di atas, untuk proses ttd dibawa langsung oleh CV. LUTOM JAYA yang diwakili Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG
Proses Administrasi dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala
Berdasarkan SK. Kepala Dinas Kimtawil No. 600/19.a/DPPW/II/2008 Tanggal 04 Februari 2008 tentang Penetapan Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala T.A 2008
b.1. Dokumen (a.1) sampai dengan dokumen (a.5), diajukan staf administrasi Kegiatan Pembangunan Rumah jabatan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kimtawil untuk dilakukan verifiaksi. Bagian verifikasi SPJ Tata Bangunan adalah RITJE MPATOKI (Bukti T-24)
b.2. apabila Dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos dari verifikasi SPJ Tata Bangunan akan diberi Cap VERIFIKASI, kemudian akan diberi tanggal verifikasi dan diparaf oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI pada lembaran kwitansi yang menandakan dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos verifikasi pada Tanggal 5 Desember 2008 (Bukti T-24)
b.3. Selanjutnya dokumen tersebut, dilanjutkan administrasinya untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) oleh JUMRIAH, S.Kom. SPP-LS yang dibuat adalah : surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS dan lampiran SPP-LS pada Tanggal 5 Desember 2008.
b.4. Selanjutnya Dokumen SPP-LS (surat pengantar, ringkasan, rincian, lampiran) diserahkan oleh ENDANG SETIAWATI,SE ke Kegiatan (PPTK/ Yanthi) untuk ditandatangani PPTK/Terdakwa Yanthy.
b.5. Selanjutnya dokumen SPP-LS beserta lampirannnya yang sudah ditandatangani oleh PPTK/Terdakwa Yanthy dan Bendahara Pengeluaran, dilakukan lagi verifikasi oleh Kepala Sub bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Hj. ADNEN TAYEB. Apabila dokumen tersebut dianggap lengkap dan sah, maka PPK membubuhkan paraf yang menandakan dokumen tersebut (SPP-LS beserta lampirannya) lolos verifikasi pada lembaran kwitansi pada tanggal 5 Desember 2008. Kemudian dokumen tersebut akan dilanjutkan ke pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar)
b.5. Selanjutnya dokumen tersebut oleh ENDANG SETIAWATI,SE dibawa kembali ke operator JUMRIAH, S.Kom untuk dibuatkan SPM.
b.6. Kemudian diterbitkan SPM no. 498/SPM-LS/BL-DAU/DPPW/XII/2008 Tanggal 05 Desember 2008 dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si). (Bukti T-24)
b.7. Selanjutnya dokumen SPM diajukan untuk diverifikasi oleh PPK. Dokumen SPM tersebut lolos verifikasi yang menandakan dokumen sah dan lengkap pada tanggal 10 Desember 2008 berdasarkan paraf peneliti oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI dan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPK Hj. ADNEN TAYEB. (Bukti T-24)
b.8. Berdasarkan lembar kontrol PPK, dicantumkan bahwa Dokumen (a.1) s.d (a.5), SPP-LS beserta lampiran, SPM diteruskan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) oleh Pengguna Anggaran DPPW pada Tanggal 10 Desember 2008 jam 12.00 Wita. (Bukti T-24);
Proses pengajuan dokumen ke BUD sampai dengan tahapan pencairan dana dan pembayaran ke pihak kontraktor, dilakukan oleh Bendahara penerima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa Proses Pembayaran angsuran 5% (Saat bobot Fisik 100%) : (Bukti T-21)
Pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan (Tugas PPTK)
a.1. Karena tanggal/waktu pengajuan pencairan sama dengan angsuran 95% maka kelengkapan administrasi yang dilengkapi Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG untuk pengajuan 5% adalah :
Bobot pekerjaan 100%, untuk pencairan yang dibuat konsultan pengawas, disetujui kontraktor, diperiksa oleh pengawas dan koordinator teknik kegiatan (Saksi Syafruddin Mahurati), dan diketahui Terdakwa. Laporan capaian Bobot pekerjaan tertanggal 12 November 2008 (Bukti T-21)
Jaminan Pemeliharaan No. PAL/SBD/00834/2008 tertanggal 12 November 2008 yang ditujukan ke Pengguna Anggaran (terdakwa ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) (Bukti T-21)
a.2. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Serah Terima Jaminan Pemeliharaan No. 04.H.08/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 November 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-21)
a.3. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Pembayaran Angsuran No. 04.H.09/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 3 Desember 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-21)
a.4. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat Kwitansi Pembayaran Uang Muka. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh : Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO), Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) tertanggal 03 Desember 2008 (Bukti T-21)
Semua dokumen di atas, untuk proses tanda tangan dibawa langsung oleh CV. LUTOM JAYA yang diwakili Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG
Proses Administrasi dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala
Berdasarkan SK. Kepala Dinas Kimtawil No. 600/19.a/DPPW/II/2008 Tanggal 04 Februari 2008 tentang Penetapan Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala T.A 2008.
b.1. Dokumen (a.1) sampai dengan dokumen (a.4), diajukan staf administrasi Kegiatan Pembangunan Rumah jabatan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kimtawil untuk dilakukan verifiaksi. Bagian verifikasi SPJ Tata Bangunan adalah RITJE MPATOKI (Bukti T-21)
b.2. apabila Dokumen (a.1) s.d (a.4) lolos dari verifikasi SPJ Tata Bangunan akan diberi Cap VERIFIKASI, kemudian akan diberi tanggal verifikasi dan diparaf oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI pada lembaran kwitansi yang menandakan dokumen (a.1) s.d (a.4) lolos verifikasi pada Tanggal 5 Desember 2008 (Bukti T-21)
b.3. Selanjutnya dokumen tersebut, dilanjutkan administrasinya untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) oleh JUMRIAH, S.Kom. SPP-LS yang dibuat adalah : surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS dan lampiran SPP-LS pada Tanggal 5 Desember 2008.
b.4. Selanjutnya Dokumen SPP-LS (surat pengantar, ringkasan, rincian, lampiran) diserahkan oleh ENDANG SETIAWATI,SE ke Kegiatan (PPTK/Terdakwa Yanthy) untuk ditandatangani PPTK/Terdakwa Yanthy.
b.5. Selanjutnya dokumen SPP-LS beserta lampirannnya yang sudah ditandatangani oleh PPTK/Terdakwa Yanthy dan Bendahara Pengeluaran, dilakukan lagi verifikasi oleh Kepala Sub bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Hj. ADNEN TAYEB. Apabila dokumen tersebut dianggap lengkap dan sah, maka PPK membubuhkan paraf yang menandakan dokumen tersebut (SPP-LS beserta lampirannya) lolos verifikasi pada lembaran kwitansi pada tanggal 5 Desember 2008. Kemudian dokumen tersebut akan dilanjutkan ke pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar)
b.5. Selanjutnya dokumen tersebut oleh ENDANG SETIAWATI,SE dibawa kembali ke operator JUMRIAH, S.Kom untuk dibuatkan SPM.
b.6. Kemudian diterbitkan SPM no. 499/SPM-LS/BL-DAU/DPPW/XII/2008 Tanggal 05 Desember 2008 dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si). (Bukti T-21)
b.7. Selanjutnya dokumen SPM diajukan untuk diverifikasi oleh PPK. Dokumen SPM tersebut lolos verifikasi yang menandakan dokumen sah dan lengkap pada tanggal 10 Desember 2008 berdasarkan paraf peneliti oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI dan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPK Hj. ADNEN TAYEB. (Bukti T-21)
b.8. Berdasarkan lembar kontrol PPK, dicantumkan bahwa Dokumen (a.1) s.d (a.4), SPP-LS beserta lampiran, SPM diteruskan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) oleh Pengguna Anggaran DPPW pada Tanggal 10 Desember 2008 jam 12.00 Wita. (Bukti T-21).
Proses pengajuan dokumen ke BUD sampai dengan tahapan pencairan dana dan pembayaran ke pihak kontraktor, dilakukan oleh Bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum mendalilkan bahwa masih ada beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak senilai Rp. 127.169.568,84. Hal tersebut tidak bisa dibuktikan karena ada bukti dokumentasi memperlihatkan bulldozer melakukan perataan dengan menggunakan material yang ada. Sehingga saat pemasangan bowplank untuk pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan.
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum, mengatakan bahwa Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG bersama-sama Saksi SJUKRI LABALADO melaksanakan pengurusan setiap pencairan dana dan Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG tidak pernah membuat dan mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan tetapi tinggal mengambil dari Terdakwa Yanthy Ardyanti Baweas, Hal tersebut tidak dapat dibuktikan, karena Setiap proses pengurusan administrasi pencairan uang muka (30%), 95% dan 5% Terdakwa Andi Sose dan terdakwa Yanthy tidak pernah bertemu dengan Saksi Sjukri Labalado, Terdakwa Yanthy hanya berhubungan dengan Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG selaku pelaksana dari CV. LUTOM JAYA. Dalam proses pencairan tersebut, serta tidak benar Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG tidak pernah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses pencairan dan hanya mengambil dari Terdakwa, hal tersebut dapat dilihat dalam proses pencairan sebagai berikut :
Proses Pembayaran uang Muka : (Bukti T-23)
Pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan (Tugas PPTK)
a.1. Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG, menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka. Surat Jaminan uang muka tersebut ditujukan ke Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala. (Bukti T-23)
a.2. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Serah terima Jaminan Uang Muka No. 04.H.01/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 27 Juni 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-23)
a.3. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Persetujuan Serah Terima Jaminan Uang Muka No. 04.H.02/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 27 Juni 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-23)
a.4. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Pembayaran Uang Muka No. 04.H.03/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 27 Juni 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-23)
a.5. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat Kwitansi Pembayaran Uang Muka. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh : Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO), Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) (Bukti T-23)
Semua dokumen di atas, untuk proses tanda tangan dibawa langsung oleh CV. LUTOM JAYA yang diwakili Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG
Proses Administrasi dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala
Berdasarkan SK. Kepala Dinas Kimtawil No. 600/19.a/DPPW/II/2008 Tanggal 04 Februari 2008 tentang Penetapan Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala T.A 2008
b.1. Dokumen (a.1) sampai dengan dokumen (a.5), diajukan staf administrasi Kegiatan Pembangunan Rumah jabatan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kimtawil untuk dilakukan verifiaksi. Bagian verifikasi SPJ Tata Bangunan adalah RITJE MPATOKI (Bukti T-23)
b.2. apabila Dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos dari verifikasi SPJ Tata Bangunan akan diberi Cap VERIFIKASI, kemudian akan diberi tanggal verifikasi dan diparaf oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI pada lembaran kwitansi yang menandakan dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos verifikasi pada Tanggal 10 Juli 2008 (Bukti T-23)
b.3. Selanjutnya dokumen tersebut, dilanjutkan administrasinya untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) oleh JUMRIAH, S.Kom. SPP-LS yang dibuat adalah : surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS dan lampiran SPP-LS.
b.4. Selanjutnya Dokumen SPP-LS (surat pengantar, ringkasan, rincian, lampiran) diserahkan oleh ENDANG SETIAWATI,SE ke Kegiatan (PPTK/Terdakwa Yanthy) untuk ditandatangani PPTK/Terdakwa Yanthy.
b.5. Selanjutnya dokumen SPP-LS beserta lampirannnya yang sudah ditandatangani oleh PPTK/Terdakwa dan Bendahara Pengeluaran, dilakukan lagi verifikasi oleh Kepala Sub bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Hj. ADNEN TAYEB. Apabila dokumen tersebut dianggap lengkap dan sah, maka PPK membubuhkan paraf yang menandakan dokumen tersebut (SPP-LS beserta lampirannya) lolos verifikasi pada lembaran kwitansi pada tanggal 10 Juli 2008. Kemudian dokumen tersebut akan dilanjutkan ke pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar)
b.5. Selanjutnya dokumen tersebut oleh ENDANG SETIAWATI,SE dibawa kembali ke operator JUMRIAH, S.Kom untuk dibuatkan SPM.
b.6. Kemudian diterbitkan SPM no. 067/SPM-LS/BL-DAU/DPPW/VII/2008 Tanggal 14 Juli 2008 dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si). (Bukti T-23)
b.7. Selanjutnya dokumen SPM diajukan untuk diverifikasi oleh PPK. Dokumen SPM tersebut lolos verifikasi yang menandakan dokumen sah dan lengkap pada tanggal 14 juli 2008 berdasarkan paraf peneliti oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI dan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPK Hj. ADNEN TAYEB. (Bukti T-23)
b.8. Berdasarkan lembar kontrol PPK, dicantumkan bahwa Dokumen (a.1) s.d (a.5), SPP-LS beserta lampiran, SPM diteruskan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) oleh Pengguna Anggaran DPPW pada Tanggal 15 Juli 2008. (Bukti T-23)
Proses pengajuan dokumen ke BUD sampai dengan tahapan pencairan dana dan pembayaran ke pihak kontraktor, dilakukan oleh bendahrawan dan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Proses Pembayaran angsuran 95% (Saat bobot Fisik 100%) : (sebagaimana Bukti T-24)
Pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan (Tugas PPTK)
a.1. Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG, menyerahkan kelengkapan administrasi :
Surat Permohonan Nomor : 03/PHO/LJ/XI/2008 Tanggal 11 November 2008 tentang permohonan pemeriksaan pekerjaan penyelesaian hasil pelaksanaan kepada Pengguna Anggaran dari CV. LUTOM JAYA.
Laporan Lengkap Kemajuan Pekerjaan (Laporan Harian, mingguan, Bulanan) yang dibuat konsultan pengawas, disetujui kontraktor, diketahui dan disetujui PPTK Pengawasan (Saksi Syahrir) (Bukti T-24)
dokumentasi pelaksanaan peekrjaan 0%, tahapan pekerjaan, 100%. (Bukti T-24)
Bobot pekerjaan 100%, untuk pencairan yang dibuat konsultan pengawas, disetujui kontraktor, diperiksa oleh pengawas dan koordinator teknik kegiatan (Saksi Syafruddin Mahurati), dan diketahui Terdakwa. Laporan capaian Bobot pekerjaan tertanggal 12 November 2008 (Bukti T-24)
Berita Acara Pemeriksaan Kemajunan Pekerjaan No. 04.H.04/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 November 2008, yang dibuat antara Konsultan Pengawas dan CV. LUTOM JAYA atas kebenaraan volume yang dilaksanakan dilapangan. Koordinator Teknik dan PPTK/Terdakwa memeriksa kelengkapan dokumen yang merupakan lampiran BA tersebut. (Bukti T-24)
a.2. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Persetujuan Kemajuan Pekerjaan No. 04.H.05/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 November 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-24)
a.3. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Fisik (PHO) No. 04.H.06/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 november 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-24)
a.4. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Pembayaran Angsuran No. 04.H.07/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 3 Desember 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-24)
a.5. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat Kwitansi Pembayaran Uang Muka. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh : Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO), Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) (Bukti T-24)
Semua dokumen di atas, untuk proses tanda tangan dibawa langsung oleh CV. LUTOM JAYA yang diwakili Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG
Proses Administrasi dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala
Berdasarkan SK. Kepala Dinas Kimtawil No. 600/19.a/DPPW/II/2008 Tanggal 04 Februari 2008 tentang Penetapan Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala T.A 2008
b.1. Dokumen (a.1) sampai dengan dokumen (a.5), diajukan staf administrasi Kegiatan Pembangunan Rumah jabatan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kimtawil untuk dilakukan verifiaksi. Bagian verifikasi SPJ Tata Bangunan adalah RITJE MPATOKI (Bukti T-24)
b.2. apabila Dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos dari verifikasi SPJ Tata Bangunan akan diberi Cap VERIFIKASI, kemudian akan diberi tanggal verifikasi dan diparaf oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI pada lembaran kwitansi yang menandakan dokumen (a.1) s.d (a.5) lolos verifikasi pada Tanggal 5 Desember 2008 (Bukti T-24)
b.3. Selanjutnya dokumen tersebut, dilanjutkan administrasinya untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) oleh JUMRIAH, S.Kom. SPP-LS yang dibuat adalah : surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS dan lampiran SPP-LS pada Tanggal 5 Desember 2008.
b.4. Selanjutnya Dokumen SPP-LS (surat pengantar, ringkasan, rincian, lampiran) diserahkan oleh ENDANG SETIAWATI,SE ke Kegiatan (PPTK/Terdakwa) untuk ditandatangani PPTK/Terdakwa.
b.5. Selanjutnya dokumen SPP-LS beserta lampirannnya yang sudah ditandatangani oleh PPTK/Terdakwa dan Bendahara Pengeluaran, dilakukan lagi verifikasi oleh Kepala Sub bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Hj. ADNEN TAYEB. Apabila dokumen tersebut dianggap lengkap dan sah, maka PPK membubuhkan paraf yang menandakan dokumen tersebut (SPP-LS beserta lampirannya) lolos verifikasi pada lembaran kwitansi pada tanggal 5 Desember 2008. Kemudian dokumen tersebut akan dilanjutkan ke pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar)
b.5. Selanjutnya dokumen tersebut oleh ENDANG SETIAWATI,SE dibawa kembali ke operator JUMRIAH, S.Kom untuk dibuatkan SPM.
b.6. Kemudian diterbitkan SPM no. 498/SPM-LS/BL-DAU/DPPW/XII/2008 Tanggal 05 Desember 2008 dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si). (Bukti T-24)
b.7. Selanjutnya dokumen SPM diajukan untuk diverifikasi oleh PPK. Dokumen SPM tersebut lolos verifikasi yang menandakan dokumen sah dan lengkap pada tanggal 10 Desember 2008 berdasarkan paraf peneliti oleh Staf Pengelola Keuangan Bagian Verifikasi SPJ Tata Bangunan RITJE MPATOKI dan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPK Hj. ADNEN TAYEB. (Bukti T-24)
b.8. Berdasarkan lembar kontrol PPK, dicantumkan bahwa Dokumen (a.1) s.d (a.5), SPP-LS beserta lampiran, SPM diteruskan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) oleh Pengguna Anggaran DPPW pada Tanggal 10 Desember 2008 jam 12.00 Wita. (Bukti T-24).
Proses pengajuan dokumen ke BUD sampai dengan tahapan pencairan dana dan pembayaran ke pihak kontraktor telah dilakukan sebagaimana peraturan yang berlaku;
Proses Pembayaran angsuran 5% (Saat bobot Fisik 100%) : pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan (Tugas PPTK)
a.1. Karena tanggal/waktu pengajuan pencairan sama dengan angsuran 95% maka kelengkapan administrasi yang dilengkapi Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG untuk pengajuan 5% adalah :
Bobot pekerjaan 100%, untuk pencairan yang dibuat konsultan pengawas, disetujui kontraktor, diperiksa oleh pengawas dan koordinator teknik kegiatan (Saksi Syafruddin Mahurati), dan diketahui Terdakwa Yanthy. Laporan capaian Bobot pekerjaan tertanggal 12 November 2008 (Bukti T-21)
Jaminan Pemeliharaan No. PAL/SBD/00834/2008 tertanggal 12 November 2008 yang ditujukan ke Pengguna Anggaran (terdakwa ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) (Bukti T-21)
a.2. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Serah Terima Jaminan Pemeliharaan No. 04.H.08/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 12 November 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-21)
a.3. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat BA. Pembayaran Angsuran No. 04.H.09/BA-02.01/DPPW/08 Tanggal 3 Desember 2008. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) dan Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO). (Bukti T-21).
a.4. PPTK yang diwakili staf administrasi kegiatan, membuat Kwitansi Pembayaran Uang Muka. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh : Direktur CV. LUTOM JAYA (terdakwa MOHAMMAD SAID ENTEBO), Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pengguna Anggaran (terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si) tertanggal 03 Desember 2008 (Bukti T-21)
Semua dokumen di atas, untuk proses tanda tangan dibawa langsung oleh CV. LUTOM JAYA yang diwakili Saksi Drs. NUR ABIDIN ANDI ARUNG.
Proses Administrasi sudah dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kab. Donggala sebagaimana prosedur Administrasi diatas, serta Proses pengajuan dokumen ke BUD sampai dengan tahapan pencairan dana dan pembayaran ke pihak kontraktor, dilakukan oleh Bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa Dokumen persyaratan pencairan 95% dan 5% berupa laporan Konsultan Pengawas mengenai volume yang telah dilaksanakan oleh CV. LUTOM JAYA yang dibuat dan telah dilaporkan Konsultan Pengawas kepada PPTK Pengawasan (Saksi SYAHRIR, ST) dan selanjutnya laporan tersebut digunakan sebagai dasar pengurusan administrasi pencairan yaitu menyiapkan lampiran SPP-LS oleh Terdakwa IsinyaTidak Sesuai Kenyataan, hal tersebut Tidak terbukti Karena :
Volume laporan tersebut telah diperiksa dan diuji oleh Konsultan Pengawas sebagaimana Tugas yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran kepada Konsultan Pengawas yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Surat perjanjian/Kontrak No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008(Bukti T-8)
Laporan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh PPTK Pengawasan (Saksi SYAHRIER, ST) sesuai (Bukti T-12)
Selanjutnya Laporan tersebut juga telah diperiksa oleh Pengawas Dinas dan Koordinator Teknis Kegiatan Saksi SYAFRUDDIN MAHURATI, ST. Sedangkan TerdakwaYanthy menandatangani dalam kapasitas sebagai PPTK untuk menyiapkan dokumen administrasi dengan mengetahui bahwa laporan tersebut secara administrasi sudah lengkap dengan adanya laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan dokumentasi selama pelaksanaan. (Bukti) masudnya bukti pencairan 95% dan 5%.
Dalam fakta persidangan, Saksi SYAHRIR, ST pada Tahun 2009 mengantarkan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan Staf Kegiatan PPTK Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran atas hasil pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala dan tidak ditemukan kekurangan volume atau temuan administrasi lainnya sehingga pekerjaan tersebut tidak dimasukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. (Bukti JPU)
Dalam Fakta Persidangan, Hasil Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada Tanggal 22 Maret 2016, Majelis Hakim, Penuntut Umum telah melihat langsung bahwa dakwaannya mengenai pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yaitu volume sebesar + 4.239,36 m3 tidak dibuang/dikeluarkan dari lokasi, tidaklah terbukti. (Kesimpulan Hasil PS dan Bukti T-15)
Sebagaimana keterangan saksi Ir. BARTOLOMEUS TANDIGALA, M.Ces menyampaikan bahwa Pekerjaan Urugan kembali Bekas Galian sudah dilaksanakan kontraktor karena akibat adanya pekerjaan cuttingan dengan menggunakan alat excavator dan hasil cuttingan/berupa urugan harus diangkut ke dumptruck maka akan mengakibatkan kondisi lokasi tidak rata. Hal tersebut tidak dapat dilakukan pemasangan pondasi diatasnya sehingga perlu diratakan kembali. Maka pekerjaan untuk meratakan kembali galian tersebut yang merupakan Pekerjaan Urugan Kembali Bekas Galian. Dalam kontrak untuk pembayaran tersebut bernilai Rp. 6.135,- Hal tersebut hanya dibayarkan untuk upah (pekerja dan mandor) sedangkan material tanah tidak dibayarkan karena menggunakan material tanah yang sudah ada. Perataan lokasi sebelum dilakukan pemasangan bowplank dan pondasi dapat dilihat pada dokumentasi saat pelaksanaan (Bukti T-14)
Bahwa atas dakwaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa Andi Sose memerintahkan setiap Pencairan oleh Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan 5% sehingga terkumpul Rp. 23.000.000,-, Hal tersebut Tidak dapat dibuktikan karena :
Hanya saksi Asgar yang menyatakan bahwa setiap kali Bendahara melakukan Pencairan terdakwa Andi Sose Parampasi memerintahkan untuk melakukan pemotongan 5%;
Bahwa setiap pencairan dilakukan dan dikeluarkan oleh bendahara diterima oleh saksi Nur Abidin selaku Kuasa CV LUTOM JAYA, dimana dipersidanganpun saksi Nur Abidin menyangkal jika setiap pencairan ada pemotongan sejumlah 5%, keterangan saksi mana diperkuat oleh keterangan saksi Sjukri Labalado yang menerangkan bahwa saksi menerima dana setiap kali pencairan dari saksi Nur Abidin sebesar dana yang diperuntukan dalam kontrak dan tidak pernah ada pemotongan;
Bahwa terdakwa Andi Sose Parampasi dipersidangan telah menolak keterangan saksi Asgar, dan menyatakan keterangan saksi Asgar itu palsu dan fitnah, dengan dibuktikan dengan dibuatkannya laporan ke Penyidik tentang hal tersebut sebagaimana lampiran bukti dari terdakwa.
Bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum, yang menyatakan Bendahara Pengeluaran tidak boleh melakukan pembayaran tunai tetapi pembayaran seharusnya dilakukan melaui transfer ke rekening rekanan CV. LUTOM JAYA, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah nomor : 12b/LHP/XIX.PLU/06/2008 Tanggal 19 Juni 2009 atas Sistem pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Donggala T.A 2008 diterangkan pada : Bab Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian intern angka 3 mengenai Prosedur pembayaran kepada rekanan tidak sesuai ketentuan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS) dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran merupakan Kebijakan Kepala BPKKD selaku PPKD dan BUD. (Bukti T-26);
Bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembayaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala tersebut tidak sesuai ketentuan : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 184 ayat (2), hal tersebut Tidak terbukti karena :
Dokumen yang diajukan Terdakwa Yanthy Ardyanti Baweas sebagai lampiran SPP-LS telah lengkap dan sah. Kebenaran atas volume terlaksana dilapangan telah sesuai volume dalam Addendum Kontrak. Hal tersebut telah diuji dan terkoreksi berdasarkan laporan Konsultan Pengawas yang disetujui CV. LUTOM JAYA dan diperiksa serta disetujui oleh PPTK Pengawasan (Saksi SYAHRIR,ST) yang merupakan pejabat yang berwenang menilai atas kebenaran laporan dari Konsultan Pengawas. (Bukti T-12)
Berdasarkan (Bukti T-24) Lampiran SPP-LS yang diajukan oleh terdakwa Yanthy Ardyanti Baweas harus diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK –SKPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 221 ayat (1) dan (2) Permendagri 13 Tahun 2006.
Pasal 210 menerangkan bahwa :
Ayat (1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Ayat (2) Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehPPK-SKPD
Ayat (3) Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi.
Pasal 221 menerangkan bahwa :Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan PPK-SKPD berkewajiban :
Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilapmpirkan.
Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek.
Menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan
Menguji kebenaran sesuai dengan SPm dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.
Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan dokumen lengkap dan sah. Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa dokumen administrasi untuk pencairan tidak lengkap dan/atau tidak sah merupakan kwenangan dari PPK, yang menjadi dasar oleh Pengguna Anggaran untuk menerbitkan/tidak menerbitkan SPM sebagaimana diatur dalam Pasal 211 Permendagri No. 13 Tahun 2006 adalah Pasal 210 permendagri no. 13 Tahun 2006.
Menimbang, bahwa sebagaimana keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, Majelis telah mempertimbangakan keseluruhan uraian perbuatan atau pakta pakta yang menurut Penuntut Umum telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam Surat dakwannya, dan dari keseluruhan pertimbangan tersebut Majelis Hakim mengkaulifisir bahwa perbuatan terdakwa tidak ada melanggar peraturan sebagaimana uraian dakwaan penuntut Umum baik itu Peraturan Tertulis maupun yang tidak tertulis, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Secara Melawan Hukum dalam dakwaan Primair ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terbukti, maka terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal sebgaimana dalam Dakwaan Primiar dari Penuntut umum, dan oleh karenya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Unsur Unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa atas unsur unsur tersebut najelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan primair dan telah terbukti, Majelis akan mengoper alih seluruh pertimbangan didalam pertimbangan primair diatas, sehingga Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh sesuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Bahwa, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, surat surat bukti maupun dari keterangan terdakwa sendiri, sebagaimana fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas didalam mempertimbangkan unsur Melawan Hukum dalam dakwaan Primair, dimana disitu tidak tergambar sama sekali ada niat atau maksud yang dilakukan Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk penylah gunaan kewenangan karena jabatan yang diemban oleh terdakwa selaku Pengguna Angaran sehingga sebagaimana uraian dakwaan penuntut Umum dari perbuatan terdakwa tersebut dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab Donggala tahun Angaran 2008 telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yaitu terdakwa Said Etebo. Saksi Nur Abidin dan saksi Sjukri Labalado sejumlah RP. Rp. 127.169.568,84, dan terdakwa sendiri dari jumlah tersebut telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.23.000.000,-;
Bahwa atas dakwaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa Andi Sose memerintahkan setiap Pencairan oleh Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan 5% sehingga terkumpul Rp. 23.000.000,-, Hal tersebut Tidak dapat dibuktikan karena :
Hanya saksi Asgar yang menyatakan bahwa setiap kali Bendahara melakukan Pencairan terdakwa Andi Sose Parampasi memerintahkan untuk melakukan pemotongan 5%;
Bahwa setiap pencairan dilakukan dan dikeluarkan oleh bendahara diterima oleh saksi Nur Abidin selaku Kuasa CV LUTOM JAYA, dimana dipersidanganpun saksi Nur Abidin menyangkal jika setiap pencairan ada pemotongan sejumlah 5%, keterangan saksi mana diperkuat oleh keterangan saksi Sjukri Labalado yang menerangkan bahwa saksi menerima dana setiap kali pencairan dari saksi Nur Abidin sebesar dana yang diperuntukan dalam kontrak dan tidak pernah ada pemotongan;
Bahwa terdakwa Andi Sose Parampasi dipersidangan telah menolak keterangan saksi Asgar, dan menyatakan keterangan saksi Asgar itu palsu dan fitnah, dengan dibuktikan dengan dibuatkannya laporan ke Penyidik tentang hal tersebut sebagaimana lampiran bukti dari terdakwa.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tentang terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp. 127.169.568,84, dimana jumlah ini yang dijadikan dasar Penuntut Umum didalam Surat dakwaannya untuk dihitung sebagai Kerugian Negara yang selanjutnya menjadi besaran nilai dari perbuatan para terdakwa untuk menguntungkan dirinya atau orang lain, dengan meliputi :
Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 senilai Rp. 2.377.987,35. Hal tersebut tidak terbukti karena :
Berdasarkan spesifikasi teknis untuk Pekerjaan Urugan sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kontrak Nomor 04.H/Pa-BJK/TB-DPPW/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 disebutkan bahwa lingkup pekerjaan urugan meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi, urugan pasir dibawah lantai dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar. (Bukti T-8)
Auditor BPKP RI Perwakilan Sulawesi Tengah menentukan kerugian negara atas Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 senilai Rp. 2.377.987,35 berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran / Pemeriksaan / Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Terlaksana atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kab. Donggala oleh Tim Ahli Universitas Tadulako Tanggal 01 April 2015. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Untad menyampaikan Bahwa volume tersebut tidak dapat dibayarkan karena pekerjaan pondasi penahan tidak dilaksanakan. Apabila yang dimaksudkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat dibayarkan karena pekerjaan pondasi penahan tidak/belum dilaksanakan sesuai Addendum Kontrak maka seharusnya volume yang diperhitungkan hanya 25% dari pekerjaan Galian pondasi. Pada kenyataannya volume Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 bukan 25% dari volume pek. galian yang hanya memiliki volume 11,025 m3.
Apabila yang dimaksud tim UNTAD adalah urugan tanah yang berada dibelakang pondasi penahan, hal tersebut tidak sesuai sebagaimana maksud pekerjaan urugan tanah dalam spesifikasi teknis, dan tidak ada dalam penjelasan gambar.
Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak ± 387,3 m3 senilai Rp. 2.377.987,35 dilaksanakan karena setelah pekerjaan Cuttingan tanah, hasil urugan tanah yang harus disingkirkan dari lokasi dimuat ke dalam dumptruck dengan menggunakan alat excavator. Hal tersebut menyebabkan kondisi tanah tidak rata ditambah lagi karakteristik tanah dilokasi mengandung material batu, sehingga tanah perlu digali dan diratakan. Perataan tanah setelah pekerjaan cuttingan dapat dilihat pada dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. (Bukti T-14)
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Saksi BARTOLOMEUS TANDIGALA menyampaikan Bekas Galian sudah dilaksanakan kontraktor karena akibat adanya pekerjaan cuttingan dengan menggunakan alat excavator dan hasil cuttingan/berupa urugan harus diangkut ke dumptruck maka akan mengakibatkan kondisi lokasi tidak rata. Hal tersebut tidak dapat dilakukan pemasangan pondasi diatasnya sehingga perlu diratakan kembali. Maka pekerjaan untuk meratakan kembali galian tersebut yang merupakan Pekerjaan Urugan Kembali Bekas Galian. Dalam kontrak untuk pembayaran tersebut bernilai Rp. 6.135,- Hal tersebut hanya dibayarkan untuk upah (pekerja dan mandor) sedangkan material tanah tidak dibayarkan karena menggunakan material tanah yang sudah ada.
Pekerjaan pembuangan bekas galian tanah keluar lokasi sebanyak ± 4.239,36 m3 senilai Rp. 124.791.581,49. Hal tersebut tidak terbukti karena :
Berdasarkan Peninjauan Setempat (PS) yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2016 oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum dan ke 3 Terdakwa diperoleh bahwa Tidak ada buangan hasil pekerjaan cuttingan sebesar 4.239,36 m3 dilokasi sebagaimana tertulis dalam laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah. Timbunan/urugan sebesar 4.239,36 m3 merupakan material dengan volume yang begitu besar sehingga apabila material tersebut masih terdapat di lokasi maka akan terlihat dengan jelas. Saat peninjauan lokasi terlihat patok beton batas tanah, pohon kelapa yang terlihat akar berada di bagian depan bangunan dekat jalan yang menandakan bentuk kemiringan eksisting dari kemiringan lereng lokasi. (Termuat Dalam Kesimpulan Hasil PS)
Saat Peninjauan Setempat (PS), Saksi BUKE SULAIMAN menunjukan lokasi tempat dibuangnya urugan tanah bekas cuttingan yaitu depan Kantor DPRD Kab. Donggala (Bukti T-16)
Berdasarkan fakta persidangan, Saksi BUKE SULAIMAN menyampaikan bahwa :
Jumlah dumptruck yang digunakan = 5 sampai 7 dumptruck
Retasi untuk 1 (satu) bh dumptruck dalam 1 hari diatas 10 dan paling tinggi 17 retasi
Lama pengawasan oleh saksi BUKE SULAIMAN = 3 minggu (18 hari)
Muatan rata – rata 1 (satu) bh dumptruck = 3,5 m3 sampai dengan 4 m3
Rata - rata penggunaan dumptruck 1 (satu) hari = 6 dumptruck
Rata - rata Retasi untuk 1 (satu) bh dumptruck dalam 1 hari = 14 ret
Muatan rata-rata 1 (satu) bh dumptruck = 3,75 m3
Sehingga total Volume rata-rata hasil pekerjaan cuttingan yang diangkut ke halaman kantor DPRD Kab. Donggala adalah
Volumen = 6 dumptruck x 3,5 m3 muatan dumptruck x 14 ret x 18 hari
= + 5292 m3
Catatan :
volume hasil buangan bisa lebih besar dari volume pekerjaan cuttingan, hal ini dapat dimungkinkan karena perhitungan volume cuttingan sebagaimana tercantum dalam Addendum Kontrak merupakan hasil perhitungan dikondisi tanah masih padat dan volume cuttingan memperhitungkan addendum balance yang tidak merubah total nilai kontrak.
Ketika kondisi tanah tersebut terganggu (gangguan dalam artian pek. cuttingan) maka tanah hasil cuttingan tidak lagi padat seperti tanah asli tapi bersifat lepas/gembur/mengembang/swelling yang berarti akan menambah volume tanah.
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut diatas, tidak terbukti bahwa ada kerugian Negara sejumlah Rp. 127.169.568,84 yang membuat terdakwa Andi Sose parampasi untung sejumlah Rp.23.000.000,- dan orang lain yang dalam hal ini yaitu Terdakwa said Etebo, saksi Nur Abidin dan saksi Sjukri lalabado memperoleh untung dari jumlah Rp. 127.169.568,84;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan yang disusunnya Penuntut Umum menyatakan telah adanya kerugian negara dari perbuatan para terdakwa yang mendasarkan pada hasil perhitungan BPKP senilai Rp.127.169.568,84 meliputi :
a. Pekerjaan urugan kembali bekas galian sebanyak + 387,3 m3 senilai Rp.2.377.987,35.
b. Pekerjaan pembuangan bekas galian tanah keluar lokasi sebayak + 4.239,36 m3 senilai Rp.124.791.581,49.
Bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, telah ternyata dakwaan penuntut Umum mengenai adanya kerugian negara dan jumlah kerugian Negara tersebut tidak dapat dibuktikan, sehingga didalam uraian Tuntutan yang diajukannya Penuntut Umum tidak lagi menyatakan terhadap adanya kerugian Negara dan jumlah kerugian Negara sebagaimana didalilkan/didasarkan pada Surat Dakwaannya, yaitu adanya kerugian sejumlah Rp.127.169.568,84, namun berbalik atau berubah menjadi sejumlah Rp. Rp.422.030.266,06. (empat ratus dua puluh dua juta tiga puluh ribu dua ratus enam puluh enam koma nol enam rupiah) atau sejumlah dengan nilai Angaran terhadap proyek Aquo dengan perhitungan Total Lose;
Menimbang, bahwa penuntutan perkara Korupsi semestinya dilengkapi hasil Audit Investigasi yang Pro Justitia yang hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diatur :
Pasal 10 ayat (1) mengatur “BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara”.
Ayat (2) mengatur “penilaian kerugian Negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK”.
Sementara didalam Peraturan BPK nomor 1 tahun 2008 tentang penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli diluar BPK telah menyatakan dengan tegas “BPK sebagai badan yang bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara;
Didalam KEPRES Nomor 64 tahun 2005 didalam Pasal 52 dan 53 menyatakan BPKP tidak lagi berfungsi dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara;
Sehingga kalau sekedar menghitung kerugian keuangan Negara kemungkinan setiap orang bisa, akan tetapi permasalahannya apakah orang yang menghitung adanya kerugian keuangan Negara tersebut mempunyai kompetensi atau tidak sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang mengenai syarat syarat Surat dakwaan maupun pengalaman praktek dapat dikatakan Surat dakwaan adalah suatu surat/akta yang memuat uraian perbuatan atau fakta fakta yang terjadi uarian mana akan menggambarkan atau menjelaskan unsur unsur yuridis dari Pasal pasal tindak pidana (delik) yang dilanggar;
Bahwa fungsi Surat dakwaan mengandung tiga dimensi, yaitu :
Bagi penuntut Umum yaitu sebagai dasar pembuktian untuk dilakukan penuntutan;
Bagi terdakwa/Penasihat Hukumnya sebagai dasar untuk melakukan pembelaan, dan;
Bagi Hakim sebagai Dasar pemeriksaan di Persidangan dalam menjatuhkan Keputusan;
Jadi Surat dakwaan merupakan dasar atau arah bagi pemeriksaan di Pengadilan, Penuntut umum terikat dengan surat Dakwaan yang disusunnya, untuk dibuktikan dan selanjutnya dilakukan penuntutan;
Bahwa kenyataan Penuntut umum yang terbukti telah gagal membuktikan adanya kerugian keuangan Negara sebagaimana dalam surat dakwaannya, dan dalam surat tuntutannya ternyata berbeda dengan apa yang semula didsarkannya/didalilkannya menunjukan bahwa penuntut umum telah inkonsistensi terhadap apa yang telah didasarkan/didalilkannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur inipun tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, maka seluruh dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan dibebaskan, maka kepada terdakwa haruslah dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dikenakan Penahanan Kota, maka sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat (3) KUHAP terdakwa harus dibebaskan dari tahan segera setelah Putusan dibacakan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum karena berdasarkan surat dakwaan masih terdapat terdakwa-terdakwa yang lain, maka diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain ;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Team Penasehat Hukum terdakwa karena sifatnya dalam rangka pembelaannya, diperintahkan agar tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan dibebaskan maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis membacakan amar putusan dalam perkara ini Majelis merasa perlu untuk menegaskan sikap dan pendiriannya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa hal ini perlu dikemukakan untuk selain menjamin adanya objektifitas persidangan ini, dan menghilangkan adanya keragu-raguan sementara orang tentang adanya kepastian hukum, maupun keadilan di Negeri ini, Negara yang menjunjung tinggi hukum, disamping juga untuk menampik adanya opini publik yang telah terbentuk yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan kepada aparatur Pemerintah khususnya aparat penegak hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa tugas pokok Hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Sedangkan dalam perkara pidana menurut ketentuan pasal 1 angka 9 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ditegaskan bahwa Hakim dalam mengadili bertugas untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa Hakim sebagai penegak hukum dituntut untuk menegakan hukum dan keadilan dengan tidak membeda-bedakan orang, karenanya peradilan dilakukan dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ;
Menimbang, bahwa menyadari hal tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia adalah suatu hal yang tidak dapat di tawar-tawar lagi, dan peranan Lembaga Peradilan yang mandiri tidak dipengaruhi oleh apa dan siapapun juga, bersih, bermoral dan bermartabat, serta profesional merupakan prasyarat yang tidak dapat diabaikan sama sekali ;
Menimbang, bahwa adanya kritik pedas, tudingan dan bahkan hujatan yang dialamatkan kepada Lembaga Perdailan akhir-akhir ini justru memperkuat komitmen dan tekad Majelis Hakim untuk menegakan hukum dan keadilan tersebut dalam perkara ini, dengan segala konsekwensinya. Karena Majelis Hakim juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam menjalankan keadilan tersebut sesuai dengan sumpah jabatannya, Majelis Hakim tidak hany bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan seluruh rakyat Indonesia, melainkan juga dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kuatnyan opini publik yang terbentuk, kendatipun patut untuk dicermati, akan tetapi samasekali tidak boleh menggoyahkan sendi-sendi tugas dan fungsi serta peranan lembaga atau institusi “Pengadilan” menjadi “Penghukuman”, karena dari pengadilan itulah diharapkan lahirnya kepastian hukum, rasa keadilan ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu pula prinsip : “yang salah katakan salah” dan “yang benar katakan benar” harus dipegang teguh dan dijunjung tinggi, orang yang dinyatakan bersalah haruslah dihukum setimpal dengan kesalahannya dan orang yang tidak bersalah haruslah pula dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 183 UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) Jo Undang Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bahwa pada bagian penjelasan pasal yang bersangkutan dinyatakan bahwa “ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang”, penjatuhan hukuman kepada seseorang tedakwa tidak boleh dijatuhkan karena didasari oleh adanya kekhawatiran apabila terdakwa dibebaskan (karena tidak terbukti secara syah dan meyakinkan adanya kesalahan terdakwa) lalu dinilai, Pengadilan (dalam hal ini Majelis Hakim) tidak menghayati rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, dengan mengambil alih seluruh uraian fakta yang termuat dalam berita acara Persidangan dan dalam putusan perkara ini, Ketua Majelis berbeda pendapat (dissenting Opinion ) dengan Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya selaku :
Kepala Dinas
Apabila terjadi penyimpangan dan atau kesalahan prosedur dan mekanisme penanganan kegiatan proyek seperti dalam perkara A quo. Dimana telah diadakan adendum atau perubahan perjanjian (kontrak) yang mengakibatkan terjadinya perubahan volume pekerjaan dengan anggaran yang sama dengan anggaran semula, terdakwa haruslah bertanggung jawab secara pidana. Dengan demikian ketua Majelis berpendapat, terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR. Dan oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut yaitu selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan seterusnya. seperti di dalam tuntutan penuntut umum tersebut. Dengan pengecualian hanya terhadap lamanya pemidanaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas itu pula, Majelis akan membacakan amar putusannya sebagai tersebut dibawah ini ;
Mengingat ketentuan pasal 191 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaIr. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Si tersebut diatas dari segala dakwaan (Vrijspraak) ;
Memulihkan hak Terdakwa Ir. ANDI SOSE PARAMPASI, M.Sidalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 95% tanggal 17 Desember 2008;
Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran angsuran P1 sebesar 5% tanggal 17 Desember 2008;
Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran uang muka sebesar 30% tanggal 17 Desember 2008;
Addendum Surat Perjanjian Kontrak No : ADD-04.KWI/PA-BJK/TB-DPPBW/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.KW1/PA-BJK/TB-DPPW/IX/2008 tanggal 24 September 2008;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak No. 04.H/PA-BJK/TB-DPPW/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008;
1 (satu) buah SPK No. 01.e.02.03/PNJK-PENGWE/SPK/VIII/08 tanggal 23 Juni 2008;
1 (satu) buah RKS Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan Pembangunan Rujab Ketua DPRD Tahap Akhir Lokasi Kab. Donggala Tahun Anggaran 2007;
1 (satu) buah SPK No. 03.04/SPK-PRC/GK/IV/2007 tanggal 04 April 2007;
1 (satu) buah Laporan Bulanan I Periode 26 Juni – 03 Agustus 2008 kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan II Periode 04 Agustus – 31 Agustus 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan III Periode 01 September – 28 September 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan IV Periode 29 September – 26 Oktober 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Laporan Bulanan V Periode 27 Oktober – 12 November 2008 Kegiatan Pembangunan Rujab Ketua DPRD;
1 (satu) buah Bill Of Quantity (BQ) Rekapitulasi;
1 (satu) buah Engineer’s Estimate (EE);
1 (satu) lembar Surat Kuasa No. 01-LTJ/SK/IX-2008 tanggal 2 Juni 2008 yang ditandatangani oleh SAID selaku Direktur CV. Lutom Jaya;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara yang lain.
Membebankan biyaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawaratah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari SENIN tanggal 16 MEI2016 oleh I MADE SUKANADA SH.,MH sebagai Hakim Ketua, DEDE HALIM,SH,.MH. dan DARMANSYAH,SH,.MH. Hakim dan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi hakim Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh I WAYAN SUGIARSO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,
serta dihadiri oleh NURROCHMA DARDIYANTO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEDE HALIM,SH,.MH. I MADE SUKANADA,SH.,MH.
DARMANSYAH,SH,.MH.
Panitera Pengganti
I WAYAN SUGIARSO, SH.