112/Pid.Sus/2015/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: NUR IKA YUTANITA, SH Terdakwa: SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : AB 2107 YW beserta STNKnya. - 1 buah SIM C An. Supiya. Dikembalikan kepada terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm). - 1 unit sepeda angin. Dikembalikan kepada korban melalui anaknya yaitu saksi Widi Sutarno Bin Adi Martono (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor:112/Pid.Sus/2015/PN.Wno
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SUPIYA Bin DARMO SUWITO (alm) ;
2. Tempat lahir : Gunungkidul;
Umur/tanggal lahir : 50 tahun/ 3 Januari 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pulegundes II Rt.01/10, Sidoarjo,Tepus,
Kabupaten Gunungkidul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa tidak ditahan pada tingkat Penyidikan.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 2 Desember 2015 Nomor : PRINT-1047/0.4.11/Euh.2/12/2015 sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 16 Desember Nomor : 162/Pen.Pid/2015/PN.Wno sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 6 Januari 2016 Nomor :162/Pen.Pid/2016/PN.Wno sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Terdakwa selama pemeriksaan di Persidangan didampingi oleh PURWATININGSIH, SH, NURSID, SH ,YUSTINA ERNA WIDAYATI SH Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan dari Yayasan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum “HANDAYANI” beralamat Jatikuning Rt 37 Patuk Rw 10 Ngoro-oro Patuk Gunungkidul berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Desember 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 112/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Wno tanggal 16 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pen.Pid/2015/PN.Wno tanggal 16 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari , pada persidangan tanggal 01 Februari 2016, sehingga menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakanterdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.
Menyatakan Barang Bukti :
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : AB 2107 YW beserta
STNKnya.
1 buah SIM C An. Supiya.
Dikembalikan kepada terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm).
1 unit sepeda angin.
Dikembalikan kepada korban melalui anaknya yaitu saksi Widi Sutarno Bin Adi Martono (Alm).
Menetapkan supaya terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg.Perk: PDM-25/W.Sari/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 sebagai berikut:
-------- Bahwa terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm), pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Karangmojo - Semanu, tepatnya di Dusun. Sokokerep Desa. Semanu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : AB 2107 YW yang saat itu memboncengkan saksi Suyati Binti Sriyadi (selaku istri terdakwa) dari arah Karangmojo menuju ke arah rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pulegundes II Rt.01/10 Sidoarjo Tepus Gunungkidul dan saat itu terdakwa melintas di Jalan Umum Karangmojo – Semanu atau dari arah Utara menuju ke arah Selatan, dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, kondisi/bentuk/tipe jalan lurus dan marka jalan berupa marka garis putih terputus-putus, beraspal hot mix, cuaca cerah sore hari, arus lalu lintas sepi, sebelah timur jalan dan barat jalan merupakan pemukiman penduduk.
Bahwa sekitar jarak ± 25 meter, terdakwa melihat ada pengayuh sepeda angin/korban Adi Martono (Alm) yang berjalan searah dengan terdakwa (dari Utara ke Selatan) dan saat itu korban dan sepeda anginnya berjalan oleng ke kanan, lalu terdakwa mengurangi kecepatan laju sepeda motor yang dikendarainya sekitar ± 45 km/jam dan terdakwa saat itu juga membunyikan klakson sebanyak 2 kali dan setelah korban berjalan lurus kembali, lalu terdakwa langsung menambah kecepatannya menjadi ± 50 km/jam.
Bahwa sekitar jarak ± 3 meter, terdakwa bermaksud akan mendahului korban dan terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan ± 50 km/jam dan masuk gigi persneleng 3, tiba-tiba sepeda angin yang dikayuh oleh korban oleng ke kanan dan terdakwa langsung kaget dan panik, sehingga terdakwa tidak berupaya melakukan pengereman, tidak menghindar ke kanan dan tidak membunyikan klakson, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai langsung menabrak sepeda angin yang dikayuh oleh korban dan mengenai pada punggung korban bagian belakang dan korban terseret oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sekitar jarak ± 10 meter dan korban langsung terjatuh di tengah jalan aspal dengan posisi miring menghadap ke arah utara membujur ke arah barat dan untuk sepeda anginnya terjatuh di bahu jalan/pinggir jalan aspal sebelah kiri marka jalan dari arah Karangmojo dengan jarak antara sepeda angin dengan korban sekitar ± 10 meter dan untuk sepeda motor terdakwa terjatuh di tengah jalan aspal tepatnya di marka jalan aspal menghadap ke arah barat daya dan untuk terdakwa beserta istrinya (saksi Suyati Binti Sriyadi) terjatuh di tengah jalan aspal.
Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa mengalami luka lecet di bagian tangan kanan, lutut kiri lecet, mulut lecet, sadar, tidak opname dan istri terdakwa (saksi Suyati Binti Sriyadi) mengalami luka lecet pada tangan kanan, punggung kanan lecet, sadar, tidak opname, sementara sepeda motor terdakwa mengalami kerusakan pada bagian lampu depan / bagian depan dan untuk sepeda angin milik korban mengalami kerusakan bengkok pada stang, sedangkan korban Adi Martono (Alm) mengalami luka pada bagian punggung belakang memar, dada sebelah kanan memar, dahi kanan lecet, tidak sadar dan meninggal dunia di RSUD Wonosari.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Wonosari, Nomor : 370/2261/2015, tanggal 12 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Trisna Rahmat Hidayat, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Adi Martono yaitu :
Hasil pemeriksaan luar adalah sebagai berikut :
Keadaan umum : apatis, nampak gelisah, tensi dan nadi tidak terukur.
Syock Hipovolemik dd Syock Neurogenik.
Dada : deformitas di dada, hematom atau memar, hemato thorax dan pneumo thorax.
Tangan : lecet.
Kaki : lecet.
Kesimpulan :
Luka lecet di tangan dan kaki serta hematom atau memar pada penderita tersebut di atas, disebabkan oleh karena trauma atau benturan benda tumpul. Kematian penderita tersebut disebabkan oleh karena hemato thorax (diduga pendarahan paru di dalam selaput paru) dan pneumo thórax (diduga terisinya udara di selaput paru, sehingga paru tidak bisa untuk berkembang, sehingga mengakibatkan gagal nafas).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.SUYATI Binti SRIYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
2. RITO ARIFAN Bin ARBAIN EPAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui ada kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 3 September 2015 kurang lebih pukul 14.30 Wib di Jalan umum Karangmojo – Semanu tepatnya di Dusun Sokokerep, Desa Semanu,Kecamatan Semanu,Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa Saksi pada saat itu sedang piket bersama teman saksi di Polsek semanu , Saksi mendapat laporan bahwa di Jalan umum Karangmojo – Semanu tepatnya di Dusun Sokokerep, Desa Semanu, Kecamatan Semanu,Kabupaten Gunungkidul terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor menabrak sepeda ontel / sepeda angin ;
Bahwa setelah mendapat laporan saksi bersama teman saksi mengadakan pengecekan ke TKP, di TKP saksi melihat ada bekas goresan bekas tabrakan , setelah ke TKP kemudian saksi menyusul ke Rumah Sakit Pelita Husada Semanu , setelah dari Rumah sakit Pelita Husada saksi ke TKP mengambil barang bukti kemudian kembali ke Polsek Semanu, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit laka Satlantas Polres Gunungkidul;
Bahwa saksi tidak melihat saat kejadiannya dan saksi tidak mengetahui posisi tabrakan, menurut keterangan terdakwa pada saat di UGD semula terdakwa dan korban berjalan searah dari Karangmojo ke arah semanu Gunungkidul, tepatnya di Dusun Sokokerep, Desa Semanu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang dikendarai terdakwa SUPIYA menabrak sepeda ontel / sepeda angin yang dikendarai korban;
Bahwa yang melakukan penyidikan petugas dari polres Gunungkidul;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut laki – laki, umurnya saksi lupa;
Bahwa pada saat di UGD di Rumah sakit Pelita Husada Semanu saksi bertemu dengan keluarga korban ,Supiya dan istri Supiya, selanjutnya saksi menanyakan identitas pengendara sepeda motor yang menabrak pengayuh sepeda angin, selanjutnya pengayuh sepeda angin tersebut dirujuk ke RSUD Wonosari saksi dan teman saksi mendatangi ke RSUD Wonosari ,setelah itu diberitahu Dokter yang memeriksa korban , bahwa pengayuh sepeda angin sudah meninggal dunia karena benturan dan ada tulang rusuk yang rusak;
Bahwa saksi melihat sepeda motor yang dipakai menabrak sudah ditumpuk di bahu jalan disebelah barat bersama sepeda angin berupa sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AB – 2107 – YW ;
Bahwa Saksi mengetahui ditempat kejadian tabrakan keadaannya lalu lintas sepi kecuali dihari pasaran hari Kliwon keadaan lalu lintas rame; keadaan jalan kering tidak licin, cuaca terang, disebelah kiri rumah penduduk, disebelah kanan sawah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
3.DONI KISWANTO SE Bin SUMARO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
4.TUMIRAN Bin KROMO SENTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan sepeda ontel yang dikendarai oleh simbah;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses kecelakaannya, tetapi saksi mengetahui setelah terjadi kecelakaan ;
Bahwa pada saat setelah terjadi tabrakan saksi lewat ditempat kejadian dari arah Semanu ke arah Karangmojo , dari jarak 200 m saksi melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AB – 2107 – YW memboncengkan istrinya dari arah Karangmojo ke arah Semanu, kemudian saksi sudah melihat pengayuh sepeda ontel terjatuh ditengah jalan aspal dengan posisi kepala berada disebelah selatan dan kaki berada disebelah utara, saksi melihat korbannya sudah diangkat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AB – 2107 – YW, karena pengendara sepeda motor tersebut tidak kuat maka saksi membantu menolong mengangkat pengayuh sepeda ontel tersebut korbannya yaitu simbah yang menaiki sepeda ontel tadi saksi bawa ke pos ronda didekat tempat kejadian , setelah mendapatkan kendaraan roda empat / cery korbannya dibawa ke Rumah Sakit Pelita Husada Semanu kemudian oleh keluarganya dibawa ke RSUD Wonosari;
Bahwa saksi melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AB – 2107 – YW memakai helm , untuk istri pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AB – 2107 – saksi tidak tahu;
Bahwa saksi ikut didalam mobil , korbannya keadaan masih sadar dan mengeluh sakit dibagian punggung, keadaan luka lecet dibagian pening, lengan sebelah kanan lecet, betis dibagian kanan lecet, tulang punggung memar;
Bahwa setahu saksi, korbannya sudah meninggal dunia;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan, dari jarak 200 m saksi mendengar suara brak pada saat saksi melihat posisi sepeda motor ditengah jalan, korbannya ditengah jalan;.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas
keterangan saksi tersebut;
WIDI SUTARNO Bin ADI MARTONO (ALM) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi dr.TRISNA RAHMAT HIDAYAT Bin ALIPAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui pada saat saksi bertugas di RSUD Wonosari, saksi menerima pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dirujuk dari Rumah Sakit Pelita Husada Semanu untuk di Rontgen;
Bahwa keadaan pasien : pada saat datang baik – baik saja kemudian tensi tidak terukur, wajah pucat , tanganya dingin, ada pembengkakan didada sebelah kiri , keadaan pasien gelisah , ditanya sudah tidak nyambung;
Bahwa kami mengadakan tindakan memberikan bantuan dasar dengan memberi infus tetapi semakin lama keadaannya semakin jelek, akhirnya pasien meninggal dunia di RSUD Wonosari;
Bahwa dari mulai memeriksa sampai meninggal dunia prosesnya berapa jam pasien berada di RSUD Wonosari kurang lebih 30 menit selanjutnya pasien meninggal dunia;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan ditemukan : bengkak didada sebelah kiri dimungkinkan tulang rusuk ada yang patah kena benturan benda tumpul sehingga manusuk paru paru, dimungkinkan terjadi pendarahan dalam sehingga masuk ke lubang paru – paru, diinfus kalau di Rontgen biar kelihatan;
Bahwa terhadap korban tidak dilakukan otopsi;
Bahwa yang dilakukan hanya Rontgen dada ;
Bahwa apabila terjadi pendarahan dalam, jarang pasien bisa tertolong / diselamatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM;
Bahwa Terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sejak SMP
Bahwa Terdakwa belum pernah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas Terdakwa sedang mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion Nomor polisi AB – 2107 – YW berboncengan dengan istri Terdakwa yang bernama SUYATI , Terdakwa berjalan dari arah utara /Karangmojo menuju ke arah selatan / Semanu , pada jalan lurus, sebelum sampai di tempat kejadian pada jarak kurang lebih 30 ( tiga puluh ) meter Terdakwa melihat sepeda angin yang berjalan searah dengan sepeda motor yang Terdakwa kendarai , kemudian pada jarak kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) meter Terdakwa melihat sepeda angin oleng kearah kanan, kemudian Terdakwa mengurangi kecepatan, kemudian setelah sepeda angin berjalan lurus lagi Terdakwa menambah kecepatan bermaksud akan mendahului sepeda angin , pada jarak kurang lebih 3 ( tiga ) meter , sepeda angin tersebut oleng ke kanan, kemudian Terdakwa tidak bisa menghindari , kemudian sepeda angin tertabrak sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kena pada pengayuh sepeda anginnya kemudian sampai terseret kedepan kanan tengah, kemudian saya bilang aduh mbah arep menyeberang kok ora noleh selanjutnya Terdakwa bangun dan menolong korban dibantu oleh warga sekitar tempat kejadian , kemudian menghentikan kendaraan yang lewat untuk membawa korban ke rumah sakit Pelita Husada Semanu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wonosari dan meninggal dunia di RSUD Wonosari;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis Tanggal 3 September 2015 pukul 15.00 Wib di jalan umum Karangmojo – Semanu tepatnya di Dusun Sukokerep ,Desa Semanu ,Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa Terdakwa membunyikan klakson 2 ( dua ) kali dan Terdakwa mengerem sepeda motor yang Terdakwa naiki;
Bahwa Terdakwa berusaha menghindari tetapi tidak bisa;
Bahwa setelah tertabrak dan korbannya jatuh simbah membujur kebarat badan setengah miring simbah tersebut masih mengeluh bilang sakit – sakit;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor komponennya tidak lengkap dan memenuhi standar;
Bahwa Terdakwa semula mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 45-50 m / jam dengan jarak kurang lebih 25 m / jam , setelah kedekatan 2,5 meter dan pengendara sepeda ontel, sepeda angin mengendarai sepedanya kelihatan lurus Terdakwa membunyikan klakson dua kali bermaksud akan mendahului korban, tetapi korban sepedanya oleng lagi dan akhirnya tertabrak;
Bahwa Terdakwa setelah tertabrak kobannya tidak terseret hanya mental kurang lebih 5 m pisah dari sepedanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : AB 2107 YW beserta STNKnya 1 buah SIM C An. Supiya dan 1 unit sepeda angin barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti setelah kejadian tabrakan dan sketsa gambar TKP yang diajukan di persidangan selanjutnya dilihat dari hubungan dan persesuaiannya satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis Tanggal 3 September 2015 pukul 15.00 Wib di jalan umum Karangmojo – Semanu tepatnya di Dusun Sukokerep ,Desa Semanu ,Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan roda dua motor VIXION Pol. No.Pol : AB 2107 YW yang dikemudikan oleh terdakwa beserta isterinya yang bernama SUYATI dengan sebuah sepeda ontel yang dikemudikan oleh ADI MARTONO (alm).
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda onthel ADI MARTONO (alm) meninggal dunia dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan,
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas Terdakwa sedang mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion Nomor polisi AB – 2107 – YW berboncengan dengan istri Terdakwa yang bernama SUYATI , Terdakwa berjalan dari arah utara /Karangmojo menuju ke arah selatan / Semanu , pada jalan lurus, sebelum sampai di tempat kejadian pada jarak kurang lebih 30 ( tiga puluh ) meter Terdakwa melihat sepeda angin yang berjalan searah dengan sepeda motor yang Terdakwa kendarai , kemudian pada jarak kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) meter Terdakwa melihat sepeda angin oleng kearah kanan, kemudian Terdakwa mengurangi kecepatan, kemudian setelah sepeda angin berjalan lurus lagi Terdakwa menambah kecepatan bermaksud akan mendahului sepeda angin , pada jarak kurang lebih 3 ( tiga ) meter , sepeda angin tersebut oleng ke kanan, kemudian Terdakwa tidak bisa menghindari , kemudian sepeda angin tertabrak sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kena pada pengayuh sepeda anginnya kemudian sampai terseret kedepan kanan tengah, kemudian saya bilang aduh mbah arep menyeberang kok ora noleh selanjutnya Terdakwa bangun dan menolong korban dibantu oleh warga sekitar tempat kejadian , kemudian menghentikan kendaraan yang lewat untuk membawa korban ke rumah sakit Pelita Husada Semanu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wonosari dan meninggal dunia di RSUD Wonosari;
Bahwa Terdakwa membunyikan klakson 2 ( dua ) kali dan Terdakwa mengerem sepeda motor yang Terdakwa naiki;
Bahwa Terdakwa berusaha menghindari tetapi tidak bisa;
Bahwa setelah tertabrak dan korbannya jatuh simbah membujur kebarat badan setengah miring simbah tersebut masih mengeluh bilang sakit – sakit;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor komponennya tidak lengkap dan memenuhi standar;
Bahwa Terdakwa semula mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 45-50 m / jam dengan jarak kurang lebih 25 m / jam , setelah kedekatan 2,5 meter dan pengendara sepeda ontel, sepeda angin mengendarai sepedanya kelihatan lurus Terdakwa membunyikan klakson dua kali bermaksud akan mendahului korban, tetapi korban sepedanya oleng lagi dan akhirnya tertabrak;
Bahwa Terdakwa setelah tertabrak kobannya tidak terseret hanya mental kurang lebih 5 m pisah dari sepedanya;
Bahwa setelah ayah saksi meninggal dunia ada musyawarah keluarga antara keluarga saksi dengan keluarga Supiya mencapai kesepakatan damai , dari keluarga Supiya akan membantu peralatan dan biaya penguburan minimal Rp. 21.000.000;( dua puluh satu juta rupiah ) , dibayarkan berapa tahap I (pertama). Pas 7 hari Rp. 10.000.000; ( Sepuluh juta rupiah ) ; tahap ke II (kedua). Rp. 2.500.000; ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ); III. Rp, 3.500.000; ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ), kekurangannya yang Rp. 5.000.000; ( lima juta rupiah ) kesepakatan akan dibayar pas 1.000; ( seribu ) hari Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Wonosari, Nomor : 370/2261/2015, tanggal 12 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Trisna Rahmat Hidayat, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Adi Martono yaitu:
Hasil pemeriksaan luar adalah sebagai berikut :
Keadaan umum : apatis, nampak gelisah, tensi dan nadi tidak terukur.
Syock Hipovolemik dd Syock Neurogenik.
Dada : deformitas di dada, hematom atau memar, hemato thorax dan pneumo thorax.
Tangan : lecet.
Kaki : lecet.
Kesimpulan :
Luka lecet di tangan dan kaki serta hematom atau memar pada penderita tersebut di atas, disebabkan oleh karena trauma atau benturan benda tumpul. Kematian penderita tersebut disebabkan oleh karena hemato thorax (diduga pendarahan paru di dalam selaput paru) dan pneumo thórax (diduga terisinya udara di selaput paru, sehingga paru tidak bisa untuk berkembang, sehingga mengakibatkan gagal nafas).
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan dibenarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa apakah dari fakta fakta dan keadaan tersebut di atas,
Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, apakah dakwaan tersebut dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, hal hal yang belum tercantum dalam putusan sebagaimana telah termuat dalam berita acara pemeriksaan persidangan haruslah dianggap merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang no 22 tahun 2009,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang ;
2.Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut di atas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah “persoon” sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa membenarkan dirinya bernama SUPIYA Bin DARMO SUWITO (alm) sesuai dengan identitas yang termuat didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga “persoon” yang diajukan di persidangan sama dengan yang dimaksudkan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta mampu menjawab dengan baik, semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan para saksi yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa mengarah bahwa Terdakwa adalah pelakunya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah pelakunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa ;
Ad.2 Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan penjelasan secara jelas tentang definisi mengemudi akan tetapi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pusat bahasa edisi IV, yang dimaksud dengan mengemudikan yaitu mengendarai atau mengendalikan sesuatu yang dikendarai ;
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat 8 Undang undang R.I Nomor : 22 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel sedang Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan tidak Bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai adalah sebagai kurang hati-hati,lupa atau amat kurang perhatian, tidak melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat yang dilarang yang diancam pidana oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini kiranya perlu dipertimbangkan lebih lanjut fakta fakta keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta keterangan Terdakwa dipersidangan, dihubungkan gambar situasi sketsa tempat kejadian dengan membandingkan bentuk fisik barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Vixion Nomor polisi AB -2101-YW dengan sepeda othel setelah terjadinya tabrakan, dimana telah terungkap secara fakta yuridis bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis Tanggal 3 September 2015 pukul 15.00 Wib di jalan umum Karangmojo – Semanu tepatnya di dusun Sukokerep ,Desa Semanu ,Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul antara kendaraan roda dua motor VIXION Pol. No.Pol : AB 2107 YW yang dikemudikan oleh terdakwa beserta isterinya yang bernama SUYATI dengan sebuah sepeda ontel yang dikemudikan oleh ADI MARTONO (alm), sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas Terdakwa sedang mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion Nomor polisi AB – 2107 – YW berboncengan dengan istri Terdakwa yang bernama SUYATI , Terdakwa berjalan dari arah utara /Karangmojo menuju ke arah selatan / Semanu , pada jalan lurus, sebelum sampai di tempat kejadian pada jarak kurang lebih 30 ( tiga puluh ) meter Terdakwa melihat sepeda angin yang berjalan searah dengan sepeda motor yang Terdakwa kendarai , kemudian pada jarak kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) meter Terdakwa melihat sepeda angin oleng kearah kanan, kemudian Terdakwa mengurangi kecepatan, kemudian setelah sepeda angin berjalan lurus lagi Terdakwa menambah kecepatan bermaksud akan mendahului sepeda angin , pada jarak kurang lebih 3 ( tiga ) meter , sepeda angin tersebut oleng ke kanan, kemudian Terdakwa tidak bisa menghindari , kemudian sepeda angin tertabrak sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kena pada pengayuh sepeda anginnya kemudian sampai terseret kedepan kanan tengah, kemudian saya bilang aduh mbah arep menyeberang kok ora noleh selanjutnya Terdakwa bangun dan menolong korban dibantu oleh warga sekitar tempat kejadian , kemudian menghentikan kendaraan yang lewat untuk membawa korban ke , rumah sakit Pelita Husada Semanu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wonosari dan meninggal dunia di RSUD Wonosari,
Menimbang ,bahwa Terdakwa membunyikan klakson 2 ( dua ) kali dan Terdakwa mengerem sepeda motor yang Terdakwa naiki dan Terdakwa berusaha menghindari tetapi tidak bisa; setelah tertabrak dan korbannya jatuh simbah membujur kebarat badan setengah miring simbah tersebut masih mengeluh bilang sakit – sakit .
Menimbang, bahwa Terdakwa semula mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 45-50 m / jam dengan jarak kurang lebih 25 m / jam , setelah kedekatan 2,5 meter dan pengendara sepeda ontel, sepeda angin mengendarai sepedanya kelihatan lurus Terdakwa membunyikan klakson dua kali bermaksud akan mendahului korban, tetapi korban sepedanya oleng lagi dan akhirnya tertabrak;
Menimbang, bahwa Terdakwa setelah tertabrak kobannya tidak terseret hanya mental kurang lebih 5 m pisah dari sepedanya, berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Wonosari, Nomor : 370/2261/2015, tanggal 12 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Trisna Rahmat Hidayat, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Adi Martono yaitu :
Hasil pemeriksaan luar adalah sebagai berikut :
Keadaan umum : apatis, nampak gelisah, tensi dan nadi tidak terukur.
Syock Hipovolemik dd Syock Neurogenik.
Dada : deformitas di dada, hematom atau memar, hemato thorax dan pneumo thorax.
Tangan : lecet.
Kaki : lecet.
Kesimpulan :
Luka lecet di tangan dan kaki serta hematom atau memar pada penderita tersebut di atas, disebabkan oleh karena trauma atau benturan benda tumpul. Kematian penderita tersebut disebabkan oleh karena hemato thorax (diduga pendarahan paru di dalam selaput paru) dan pneumo thórax (diduga terisinya udara di selaput paru, sehingga paru tidak bisa untuk berkembang, sehingga mengakibatkan gagal nafas).
Menimbang, bahwa secara teknis untuk mengurangi resiko terhadap pengguna jalan lain, lazimnya pengguna kendaraan lain memperingatkan pengguna kendaraan lain dengan menggunakan klakson yang ada pada sepeda motor namun dalam hal ini perkara lalu lintas ini ada perbedaan keterangan, berdasarkan pada saat pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa membunyikan klakson sebanyak 2 kali dan sedangkan berdasarkan pemeriksaan saksi saksi yang lain salah satunya adalah saksi SUYATI BINTI SRIYADI ,saksi adalah yang ikut duduk dibelakang terdakwa dan menyaksikan semuanya bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson motornya, keterangan saksi SUYATI BINTI SRIYADI ini berseseuaian dengan keterangan saksi TUMIRAN Bin KROMO SENTONO yang menerangkan bahwa pada saat kejadian saksi tidak ada mendengar suara klakson dari motor yang dikendarai Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan melihat foto barang bukti kendaraan sepeda motor Vixion nomor polisi AB 2107 YW setelah kejadian dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang menerangkan tentang kelengkapan sepeda motornya bahwa motor Terdakwa hanya memilik spion sebelah kiri saja.
Menimbang, bahwa dengan kurangnya satu alat bantu spion sebelah kanan , maka berpengaruh terhadap terbatasnya pengelihatan pengendara motor terhadap pengguna jalan lainnya atau erhadap obyek laim yang berada di sebelah kirinya, begitupun sebaliknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ada beberapa kategori kelalaian yang telah dilakukan oleh Terdakwa :
Menimbang, bahwa ketika terdakwa berpapasan dengan korban (sebelum kecelakaan), sudah tahu korban naik sepedanya sudah oleng ke kanan dan terdakwa menambah kecepatan agar berada di depannya, ternyata sepeda malah berbelok tanpa diduga oleh Terdakwa, dan pada saat itu terdakwa mengatakan “aduh mbah arep menyeberang kok ora noleh” .
Menimbang, bahwa artinya Terdakwa sebelum kejadian telah tahu bahwa pengendara sepeda othel tersebut adalah seorang orang tua (mbah), hal ini sudah dibuktikan dengan hasil Visum dari dokter yang menerangkan bahwa korban berusia ± 73 tahun yang mana pada usia tersebut menurut ilmu Kesehatan Manusia ,seseorang bisa saja sudah berkurang pendengaran ataupun penglihatannya atau pikun, bahwa seharusnya Terdakwa memberi jalan kepada korban saja, bukan malah memacu kendaraannya.
Menimbang, bahwa apabila terdakwa memang membunyikan klaksonnya dan pendengaran maupun penglihatan korban masih baik, maka tidak mungkin korban akan menyelonong tiba-tiba ke arah kanan, tapi hal ini tidak diperhatikan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa apabila memang terdakwa memperhatikan korban dari awal bahwa korban seorang sepuh, dan menyadari itu , tidak akan memacu kendaraan untuk medahului sepeda onthel tersebut.
Menimbang,bahwa terdakwa dari awal kurang hati hati terhadap pengendara sepeda onthel tersebut, hal ini dibuktikan dengan kecepatan terdakwa yang ditambah dengan maksud akan mendahului korban, ternyata malah oleng ke kanan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta yang ada pada barang bukti maka dapat disimpulkan bahwa kerusakan yang ada pada bodi motor dan bodi sepeda onthel, tidak akan mungkin kecepatan dari sepeda motor terdakwa berkisar 45-50/m dan menyebabkan korban terpental sejauh 5 m.
Menimbang,bahwa keyakinan Hakim in didukung oleh keterangan saksi DONI KISWANTOSE Bin SUMARNO dari Kepolisian bahwa saksi menerangkan dengan melihat faktanya dari kerusakan yang ada pada sepeda motornya kelihatnnya Terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ;
Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 45-50 m/jam dengan jarak kurang lebih 25 m/jam , hal ini tidak sesuai dengan fakta kerusakan yang ada pada sepeda motornya.
Menimbang, bahwa Terdakwa seharusnya tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dijalan pedesaan yang banyak pemukiman .
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan barang bukti motor Vixion milik Terdakwa yang hanya ada satu spion saja, artinya Terdakwa sebagai pengguna kendaraan saja tidak melengkapinya kendaraan sesuai aturan undang-undang, padahal itu untuk keamanan dan keselamatan dirinya sendiri, bagaimana dia akan menjaga keamanan dan keselamatan nyawa orang lan , apabila dengan perilakunya yang lalai tersebut.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karena apa yang diperkirakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan apa yang diperkirakan yaitu bahwa sepeda onthel yang dikendarai (alm) ADI MARTONO nyelonong sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan motor Vixion nomor polisi AB 2107 YW yang dikemudikan oleh Terdakwa sehingga terdakwa dapat dikatakan lalai dan dari akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda onthel meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit Umum Wonosari dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa pembayaran uang duka cita hanya sebagai kewajiban seorang yang iba terlepas dari terdakwa merasa bersalah ataupun tidak, Hakim mengganggap itu hal yang lumrah saja dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan telah terbukti lalai dan juga menghilangkan nyawa seseorang, tidak lantas kemudian dengan uang duka cita menghapuskan pidana yang akan dijalani oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal. pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I Nomor : 22 Tahun 2009, maka Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal. 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
.
Menimbang, bahwa Hakim Anggota ALFA EKOTOMO, SH. MH berpendapat lain dengan Hakim Ketua Sidang dan Hakim Anggota lain yaitu perbuatan terdakwa Supiya tidak terpenuhi dalam dakwaan Penuntut Umum karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan motor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan alasan:
Bahwa, terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion memboncengkan istrinya Suyati di jalan raya dari arah Karangmojo Gunungkidul ke Tepus Gunungkidul adalah pengendara sepeda motor yang taat pada peraturan dengan membawa SIM, STNK dan memakai helm standar, sedangkan pembonceng juga memakai helm standar, ketika hendak mendahului sebuah sepeda yang dikendarai oleh Adi Martono, tiba-tiba sepeda tersebut oleng kekanan yaitu kearah yang akan dilalui oleh terdakwa hal ini ada di surat dakwaan Penuntut Umum dan dijelaskan oleh saksi Suyati serta keterangan terdakwa, oleh karena itu terdakwa tidak sempat menghindar, sehingga terjadilah benturan yang mengakibatkan Adi Martono meninggal, jelas dari uraian terebut terdakwa tidak terbukti lalai, oleh karena itu Negara harus melindungi orang yang taat pada peraturan perundangan tentang jalan raya.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya sudah cukup hati-hati dengan kata lain tidak ada kelalaian dari terdakwa dalam mengemudi sepeda motornya, oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, dengan demikian Hakim Anggota ALFA EKOTOMO, SH. MH mempertimbangkan agar kepada terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut pada dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Bahwa, terdakwa dan keluarga Adi Martono sudah sepakat damai, untuk apa dipermasalahkan lagi, tujuan hukum adalah agar tercapai masyarakat yang aman dan damai, seperti pada peradilan anak diupayakan damai atau disebut diversi.
Bahwa, seorang hakim adalah menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, tidak hidup dalam ruang hampa, seorang hakim memberikan hukuman pemidanaan harus setimpal dengan perbuatan terdakwa yang dianggap bersalah, tidak terpancang pada tuntutan Penuntut Umum dan kalaupun hakim memberikan hukuman akan tetapi karena prosedur, Penuntut Umum banding maka hukuman yang diberikan oleh hakim yang waktu putusan tidak pas tahanan terdakwa maka hukuman tersebut sia-sia atau dalam bahasa jawa muspro karena tahanan terdakwa akan diperpanjang Pengadilan Tinggi dan melebihi dari hukuman yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri, oleh Pengadilan Tinggi karena tahanan melebihi dari putusan Pengadilan Negeri maka terpaksa putusannya lebih tinggi dari hakim Pengadilan Negeri jika dinyatakan bersalah.
Menimbang, bahwa meskipun tidak terjadi kesatuan pendapat dalam permusyawaratan Majelis Hakim, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) KUHAP, maka putusan yang digunakan dengan suara terbanyak, yaitu 2 (dua) suara Ketua Sidang dan Hakim Anggota lain tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : AB 2107 YW beserta STNKnya dan 1 buah SIM C yang telah disita dari An. Supiya. dikembalikan kepada terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm).
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 unit sepeda angina yang telah disita dari Adi Martono (alm) dikembalikan kepada korban melalui anaknya yaitu saksi Widi Sutarno Bin Adi Martono (Alm).
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Antara Terdakwa dan keluarga korban telah ada perdamaian.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : AB 2107 YW beserta STNKnya.
1 buah SIM C An. Supiya.
Dikembalikan kepada terdakwa SUPIYA Bin DARMO SUWITO (Alm).
1 unit sepeda angin.
Dikembalikan kepada korban melalui anaknya yaitu saksi Widi Sutarno Bin Adi Martono (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 oleh KURNIA SARI ALKAS SH sebagai Hakim Ketua, ALFA EKOTOMO SH MH dan AGUNG SULISTIONO SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAMI RAHAYU SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari serta dihadiri oleh IKA YUTANITA SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALFA EKOTOMO S.H., M.H. KURNIA SARI ALKAS, S.H
AGUNG SULISTIONO SH
Panitera Pengganti,
SAMI RAHAYU S.H.