41/Pid.Sus/2013/PT.Jbi
Putusan PT JAMBI Nomor 41/Pid.Sus/2013/PT.Jbi
Other Participants (1)
ALBERTUSHIDA, S.Pd. Bin BLASIUS
MENGADILI : 1 . Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; 2 . Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013 Nomor 26/Pid.B/2013/PN.Sgt yang dimohonkan banding tersebut ; 3 . Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 4 . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5 . Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangkan dalam ditingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 41/Pid.Sus/2013/PT.Jbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ---------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ALBERTUSHIDA, S.Pd. Bin BLASIUS; -------------
Tempat lahir : Jambi; ---------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/12 Agustus 1970; ------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : RT 16/08 Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi; ------------------------
Agama : Islam; --------------------------------------------------------
8. Pekerjaan Pegawai Negari Sipil (Guru); ---------------------------
9,.Pendidikan : S1 (Tamat); -------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: --------
Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 4 Desember 2012; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Januari 2013; --------------------------------------------------------
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 14 Januari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013; ----------------------------
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 13 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 3 Maret 2013; -------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 18 April 2013; -------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 19 April 2013 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013; ---------------------------------------------------
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal .18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013; --------------------------------------------
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juli 2013; --------------------------------------------
10.Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan
tanggal 28 Agustus 2013; ------------------------------------------------------------------
11.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 29 Agustus
2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013; -------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Joni Rajagukguk, S.H. dan Masta Melda Aritonang, S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Agustus 2013 nomor 20/SK-Pid/LBH.CK/VIII/2013; -------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca: ----------------------------------------------------------------------
I . Surat-surat pemeriksaan di persidangan serta turunan resmi putusan
Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013 nomor 26/Pid.B/
2013/PN.Sgt yang amarnya sebagai berikut: ----------------------------------------
1 . Menyatakan Terdakwa Albertushida, S.Pd Bin Blasius tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai
mana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum, oleh
karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair
tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
2 , Menyatakan Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan
sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”; ---------------
3 . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.
000.000,00 (dua ratus juta rupiah); -----------------------------------------------
4 . Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan; ------------------------
5 . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------
6 . Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------
. Memerintahkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------
_ 1 (satu) Izajah asli SDN Sumber Makmur Muara Padang, Banyu
Asin Nomor 11 DD 2757526 tanggal 21 Juni 2008; -----------------------
_ 1 (satu) buah jam tangan warna biru muda merk L & D; -----------------
_ 1 (satu) buah Handphone merk Nexian warna merah; --------------------
_ Sepasang anting emas bentuk bulat; ----------------------------------------
_ 1 (satu) rok panjang warna pink; ----------------------------------------------
_ 1 (satu) lembar baju muslim warna biru langit; -----------------------------
_ 1 (satu) lembar celana dalam warna putih; ---------------------------------
_ 1 (satu) celana short warna orange; -------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Dewi Suryani Als Dewi Binti Rusli
Efendi; ----------------------------------------------------------------------------------
_ 1 (satu) buah STNK asli No.Pol. BD 1465 KZ atas nama Marwan
Safri; ----------------------------------------------------------------------------------
_ 1 (satu) unit mobil bus jenis Toyota Kijang Super warna hijau No .Pol
BD 1465 KZ; -----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius; --------
8 . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------------
II . Akta permintaan banding dari Terdakwa tanggal 30 Juli 2013 nomor 10/Akta.
Pid/2013/PN.Sgt yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Sengeti
menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan banding
atas putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013 nomor 26 /
Pid.B/2013/PN.Sgt dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan
kepada Penuntut Umum pada tanggal 2 Agustus 2013; ---------------------------
III. Akta permintaan banding dari Penuntut Umum tanggal 30 Juli 2013 nomor
10/Akta.Pid/2013/PN.Sgt yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Sengeti
menerangkan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding
atas putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013 nomor 26 /
Pid.B/2013/PN.Sgt dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan
Kepada Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2013; --------------------------------
IV. Memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 26 Agustus 2013 yang
diterima Panitera Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 26 Agustus 2013
dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 Agustus
2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
V . Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) kepada
Terdakwa tanggal 12 Agustus 2013 bahwa sebelum berkas dikirim kepada
Pengadilan Tinggi diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara
selama 7 (tujuh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2013
sampai dengan tanggal 21 Agustus 2013; -------------------------------------------
VI. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) kepada
Penuntut Umum tanggal 12 Agustus 2013 bahwa sebelum berkas dikirim
kepada Pengadilan Tinggi diberi kesempatan mempelajari berkas perkara
selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2013 sampai
dengan tanggal 21 Agustus 2013; ------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2013 nomor register perkara PDM-07/SGT/03/2013 Terdakwa didakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
D A K W A A N : -----------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa ALBERTUSHIDA, S. Pd Bin BLASIUS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Mei 2011, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 bertempat di ruang kelas VII D SMP Negeri 17 Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
-------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2009, sekira pukul 20.00 Wib. ketika saksi X pulang dari mengaji kemudian bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi X menuju ke ruang kelas VII D SMP Negeri 17 Kab. Muaro Jambi, setelah terdakwa dan saksi X berada didalam ruang kelas VII D kemudian terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi X dan lalu menarik tangan saksi X ketengah – tengah ruang kelas tepatnya didepan papan tulis, kemudian setelah itu terdakwa merebahkan tubuh saksi X kelantai hingga saksi X terbaring telentang dilantai, lalu terdakwa membuka rok panjang warna pink, celana sot warna orange, dan celana dalam warna putih yang dikenakan oleh saksi X hingga lepas, setelah rok dan celana dalam saksi X terbuka kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya, dan setelah celana panjang dan celana dalam terdakwa terbuka kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi X hingga posisi kaki saksi X mengangkang, selanjutnya setelah itu terdakwa langsung mengarahkan dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras secara paksa kedalam kemaluan saksi X secara berulang - ulang sehingga saksi merasa kesakitan, lalu tak lama setelah itu terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan saksi X dan kemudian mengelap kemaluannya dengan celana dalam yang tadi dipakainya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi X untuk mengenakan celananya kembali.
-------- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2010, ketika saksi X hendak berangkat ke sekolah Paket B di SMP Negeri 1 Jambi terdakwa datang menjemput saksi X diperumahan regency yang ada di simpang rimbo dengan menggunakan mobil Kijang warna hijau dengan nomor polisi BD 1465 KZ dan kemudian mengajak saksi X menuju rumah makan di Pondok Aur Duri Indah kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro jambi, sesampainya dirumah makan tersebut kemudian terdakwa dan saksi X masuk kedalam rumah makan tersebut dimana hanya ada terdakwa dan saksi X, dan setelah selesai makan kemudian terdakwa menarik kursi kayu yang ada pada pondok rumah makan tersebut dan menggabungkannya dengan kursi yang satu lagi sehingga kursi tersebut menjadi lebar, lalu kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi X dikursi tersebut dan kemudian membuka celana levis serta celana dalam yang dikenakan saksi X hingga lepas, kemudian setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri dan setelah terbuka lalu terdakwa naik keatas badan saksi X dan kemudian memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi X secara berulang – ulang sehingga saksi X merasa kesakitan, kemudian tak lama setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi X dan menumpahkan air mani ditangannya, lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu bungkusan yang sudah dibawa terdakwa sebelumnya dan kemudian terdakwa menyuruh saksi X untuk mengenakan celananya kembali, selanjutnya terdakwa mengajak saksi pulang ke rumah. ------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei tahun 2011, sekira pukul 20.30 Wib. ketika saksi X pulang dari mengaji dan sesampainya di pagar rumah terdakwa kemudian saksi bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi X kesekolahan dan masuk ke kelas VII D SMP Negeri 17 Kab. Muaro Jambi, setelah terdakwa dan saksi X berada didalam ruang kelas VII D tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi X untuk berbaring dilantai yang berada di depan papan tulis kelas VII D tersebut, setelah saksi X berbaring kemudian terdakwa mengangkat rok dan membuka celana dalam saksi X dan kemudian terdakwa membuka celananya dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi X secara berulang – ulang sehingga saksi X merasa sakit, kemudian tak lama setelah itu terdakwa lalu mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan saksi X dan kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan dan mengenai kemaluan saksi X, setelah itu terdakwa mengelap cairan yang mengenai kemaluan saksi X dengan menggunakan celana dalamnya dan menyuruh saksi untuk memakai celana dalam dan rok saksi kembali.------------------------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2011, sekira pukul 14.00 Wib. ketika saksi X sedang bermain dengan temannya terdakwa memanggil saksi X untuk pulang dan masuk kedalam rumah dimana pada saat itu rumah dalam keadaan sepi karena istri dan anak – anak terdakwa sedang pergi yasinan, setelah saksi X sampai dirumah kemudian terdakwa menyuruh saksi X untuk masuk kedalam kamar dan berbaring didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa mengunci pintu kamarnya dan kemudian menutup gorden, setelah menutup pintu dan gorden kemudian terdakwa berbaring didekat saksi X dan lalu membuka seluruh pakaian saksi X, setelah pakaian saksi terbuka terdakwa juga membuka seluruh pakaiannya dan kemudian terdakwa memegang dan mengemut payudara saksi X secara bergantian kiri dan kanan, kemudian sambil mengemut payudara saksi X terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi secara berulang – ulang sehingga saksi X merasa kesakitan, kemudian tak lama setelah itu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi X dan dari kemaluan terdakwa kemudian mengeluarkan cairan yang mengenai bagian luar dari kemaluan saksi X, setelah itu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan celana anaknya yang kecil dan menyuruh saksi untuk mengenakan pakaian kembali dan kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk keluar dari kamar. ---------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa saksi X tidak melakukan perlawanan karena merasa takut melihat terdakwa. --------------------
-------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban X berdasarkan Visum Et Repertum : NO.R/16/I/2013 /Rumkit Yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH. SpOG pada tanggal 8 Januari 2013 pada Rumah Sakit Polda Jambi, dengan hasil Pemeriksaan dalam : pada selaput dara terdapat luka robek arah jam enam dan jam tiga (sampai dasar). Kesimpulan : didapatkan selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul. ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa ALBERTUSHIDA, S. Pd Bin BLASIUS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Mei 2011, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 bertempat di ruang kelas VII D SMP Negeri 17 Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2009, sekira pukul 20.00 Wib. ketika saksi X pulang dari mengaji kemudian bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi X menuju ke ruang kelas VII D SMP Negeri 17 Kab. Muaro Jambi, setelah terdakwa dan saksi X berada didalam ruang kelas VII D kemudian terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi X dalam posisi berhadapan dan lalu terdakwa mengatakan “Dewi, om sayang samo dewi, dewi sayang dak samo om”, lalu dijawab oleh saksi “ Dewi jugo sayang samo om”, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi “besok om belikan jam tangan, HP, samo anting – anting”, dan dijawab oleh saksi “yolah om”, kemudian setelah itu terdakwa menarik tangan saksi X ketengah – tengah ruang kelas tepatnya didepan papan tulis, kemudian setelah itu terdakwa merebahkan tubuh saksi X kelantai hingga saksi X terbaring telentang dilantai, lalu terdakwa membuka rok panjang warna pink, celana sot warna orange, dan celana dalam warna putih yang dikenakan oleh saksi X hingga lepas, setelah rok dan celana dalam saksi X terbuka kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya, dan setelah celana panjang dan celana dalam terdakwa terbuka kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi X hingga posisi kaki saksi X mengangkang, selanjutnya setelah itu terdakwa langsung mengarahkan dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras secara paksa kedalam kemaluan saksi X secara berulang - ulang sehingga saksi merasa kesakitan, lalu tak lama setelah itu terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan saksi X dan kemudian mengelap kemaluannya dengan celana dalam yang tadi dipakainya dan kemudian menyuruh saksi X untuk mengenakan celananya kembali dan terdakwa mengatakan kepada saksi ”jangan bilang siapo – siapo”, dan dijawab oleh saksi “yolah”, kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2010, ketika saksi X hendak berangkat ke sekolah Paket B di SMP Negeri 1 Jambi terdakwa datang menjemput saksi X diperumahan regency yang ada di simpang rimbo dengan menggunakan mobil Kijang warna hijau dengan nomor polisi BD 1465 KZ dan kemudian mengajak saksi X menuju rumah makan di Pondok Aur duri Indah kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro jambi, sesampainya dirumah makan tersebut kemudian terdakwa dan saksi X masuk kedalam rumah makan tersebut dimana hanya ada terdakwa dan saksi X, dan setelah selesai makan kemudian terdakwa merayu saksi dengan mengatakan “ om sayang nian samo dewi, dewi jugo sayang kan samo om”, dan dijawab saksi “ yo, om dewi jugo sayang samo om”, kemudian terdakwa menarik kursi kayu yang ada pada pondok rumah makan tersebut dan menggabungkannya dengan kursi yang satu lagi sehingga kursi tersebut menjadi lebar, lalu kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi X dikursi tersebut dan kemudian membuka celana levis serta celana dalam yang dikenakan saksi X hingga lepas, kemudian setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri dan setelah terbuka lalu terdakwa naik keatas badan saksi X dan kemudian memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi X secara berulang – ulang sehingga saksi X merasa kesakitan, kemudian tak lama setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi X dan menumpahkan air mani ditangannya, lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu bungkusan yang sudah dibawa terdakwa sebelumnya dan kemudian terdakwa menyuruh saksi X untuk mengenakan celananya kembali, selanjutnya terdakwa mengajak saksi pulang ke rumah. ------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei tahun 2011, sekira pukul 20.30 Wib. ketika saksi X pulang dari mengaji dan sesampainya di pagar rumah terdakwa kemudian saksi bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi X kesekolahan dan masuk ke kelas VII D SMP Negeri 17 Kab. Muaro Jambi, setelah terdakwa dan saksi X berada didalam ruang kelas VII D tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi X untuk berbaring dilantai yang berada di depan papan tulis kelas VII D tersebut, setelah saksi X berbaring kemudian terdakwa mengangkat rok dan membuka celana dalam saksi X dan kemudian terdakwa membuka celananya dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi X secara berulang – ulang sehingga saksi X merasa sakit, kemudian tak lama setelah itu terdakwa lalu mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan saksi X dan kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan dan mengenai kemaluan saksi X, setelah itu terdakwa mengelap cairan yang mengenai kemaluan saksi X dengan menggunakan celana dalamnya dan kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk memakai celana dalam dan rok saksi kembali dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi “dewi diam be, biar kito be yang tahu, besok om beliin jam”, lalu kemudian setelah itu terdakwa pergi menuju pulang terlebih dahulu. ------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2011, sekira pukul 14.00 Wib. ketika saksi X sedang bermain dengan temannya terdakwa memanggil saksi X untuk pulang dan masuk kedalam rumah dimana pada saat itu rumah dalam keadaan sepi karena istri dan anak – anak terdakwa sedang pergi yasinan, setelah saksi X sampai dirumah kemudian terdakwa menyuruh saksi X untuk masuk kedalam kamar dan berbaring didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa mengunci pintu kamarnya dan kemudian menutup gorden, setelah menutup pintu dan gorden kemudian terdakwa berbaring didekat saksi X dan lalu membuka seluruh pakaian saksi X, setelah pakaian saksi terbuka terdakwa juga membuka seluruh pakaiannya dan kemudian terdakwa memegang dan mengemut payudara saksi X secara bergantian kiri dan kanan, kemudian sambil mengemut payudara saksi X terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi secara berulang – ulang sehingga saksi X merasa kesakitan, kemudian tak lama setelah itu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi X dan dari kemaluan terdakwa kemudian mengeluarkan cairan yang mengenai bagian luar dari kemaluan saksi X, setelah itu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan celana anaknya yang kecil dan menyuruh saksi untuk mengenakan pakaian kembali dan kemudian menyuruh saksi untuk keluar dari kamar dengan mengatakan “sudah, mainlah lagi, gek tante kau balek”, lalu kemudian saksi keluar dan kembali bermain dengan temannya. --------------------
-------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban X berdasarkan Visum Et Repertum : NO.R/16/I/2013 /Rumkit Yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH. SpOG pada tanggal 8 Januari 2013 pada Rumah Sakit Polda Jambi, dengan hasil Pemeriksaan dalam : pada selaput dara terdapat luka robek arah jam enam dan jam tiga (sampai dasar). Kesimpulan : didapatkan selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul. ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa ALBERTUSHIDA, S. Pd Bin BLASIUS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan September 2009 sampai dengan bulan September 2010, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2009, ketika saksi X sedang tidur bersama anak terdakwa didalam kamar, kemudian datang terdakwa masuk kedalam kamar tempat tidur saksi X bersama anak – anak terdakwa, lalu terdakwa berpura –pura menepis nyamuk ditubuh anaknya, kemudian setelah itu terdakwa mengelus – ngelus kaki dan paha saksi X dan lalu memasukkan tangannya kedalam bh saksi dan kemudian mengelus –ngelus payudara saksi X, ketika saksi X ingin berontak dan menjerit terdakwa mengatakan “diam wi, jangan jerit, jangan ngomong”, karena takut saksi X hanya diam saja dan membiarkan terdakwa mengelus – ngelus tubuhnya, setelah itu terdengar suara istri terdakwa datang menuju kamar tersebut dan terdakwa kemudian buru – buru langsung merubah posisi berdirinya kesamping anaknya dengan berpura – pura memegang anaknya. --------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2010, terdakwa mengajak saksi X menuju rumah makan Pondok Aur Duri Indah kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi, dan sesampainya dirumah makan tersebut tepatnya didalam pondok rumah makan tersebut terdakwa mengangkat baju dan bh yang dikenakan saksi lalu kemudian memegang dan meremas payudara saksi X. ---------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2010, bertempat di rumah makan Pondok Aur Duri Indah kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi, tepatnya didalam pondok rumah makan tersebut terdakwa kembali mencabuli saksi X dengan cara mengelus - ngelus paha dan memegang payudara saksi X. ---------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, didalam mobil Toyota Kijang warna hijau tua Nomor polisi BD 1465 KZ tepatnya didekat perumahan Aston Villa di depan ruko yang sedang kosong, terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju saksi X dan kemudian meremas payudara saksi X, selanjutnya terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam celana saksi X dan kemudian memegang kemaluan saksi X lalu kemudian memasukkan jari tengahnya kedalam kemaluan saksi X sehingga saksi merasa kesakitan.
-------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban X berdasarkan Visum Et Repertum : NO.R/16/I/2013 /Rumkit Yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH. SpOG pada tanggal 8 Januari 2013 pada Rumah Sakit Polda Jambi, dengan hasil Pemeriksaan dalam : pada selaput dara terdapat luka robek arah jam enam dan jam tiga (sampai dasar). Kesimpulan : didapatkan selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul. ----------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .--
Menimbang,bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2013 nomor register perkara PDM-07/03/2013 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
1 . Menyatakan Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana di
atur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 81
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak; ------------------------------------------------------------------------------------------
2 . Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius
dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama
Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa
tetap ditahan serta denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan; -------------------------------------------------
3 . Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
_ 1 (satu) lembar Izajah asli SDN Sumber Makmur Muara Padang, Banyu
Asin Nomor 11DD2757526 tanggal 21 Juni 2008; --------------------------------
_ 1 (satu) buah jam tangan warna biru muda merk L & D; -----------------------
_ 1 (satu) buah Handphone merk Nexian warna merah; -------------------------
_ sepasang anting emas bentuk bulat;------------------------------------------------
_ 1 (satu) rok panjang warna pink;------------------------------------------------------
_ 1 (satu) lembar baju muslim warna biru langit; -----------------------------------
_ 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;----------------------------------------
_ 1 (satu) celana short warna orange; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Dewi Suryani Als Dewi Binti Rusli
Efendi; -------------------------------------------------------------------------------------------
_ 1 (satu) STNK asli NO POL: BD 1465 KZ atas nama Marwan Safri; --------
_ 1 (satu) unit mobil mini bus jenis Toyota Kijang Super warna hijau NO
POL BD 1465 KZ; -----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius; --------------
Menimbang,bahwa Terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa karena Terdakwa tidak bersalah, dari latar belakang penangkapan sampai penahanan, penghadiran saksi-saksi dan barang bukti di persidangan tidak ada indikasi yang mengarah kepada perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 . Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sengeti tidak memperhatikan
dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
secara menyeluruh dan lengkap, serta tidak mempertimbangkan sungguh -
sungguh hak Pembanding dalam mengajukan pembelaan melalui pledoi
Penasihat Hukum dengan menolak penyerahan pleidoi yang diajukan oleh
Penasihat Hukum Terdakwa; -------------------------------------------------------------
2 . Bahwa mengenai visum et revertum pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Sengeti halaman 61 dan 62 jelas-jelas sangat berbeda
dengan berita acara pemeriksaan di Kepolisian tanggal 1 Pebruari 2013; -----
3 . Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ada
satu saksi pun selain saksi Dewi Suryani yang melihat dan mengetahu
Terdakwa melakukan perstubuhan atau percabulan, saksi Rusli Efendi dan
Erma hanya berdasarkan cerita saksi korban, dengan demikian saksi-saksi
tersebut dikategorikan testimonium de auditu sehingga tidak mempunyai
nilai sebagai alat bukti berdasarkan penjelasan pasal 185 ayat (1) KUHAP;
4 . Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti mempertimbangkan pada
halaman 59 Terdakwa terbukti membujuk anak untuk melakukan perbuatan
cabul dengan dasar hanya pada adanya kesesuaian posisi Terdakwa dan
saksi korban yang sama-sama didalam kamar; --------------------------------------
5 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti mengadili perkara ini
dengan tidak objektif, tidak logis dan terkesan berat sebelah , terbukti
dengan ditolaknya pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 30
Juli 2013 dengan alasan yang membacakan adalah Masta Aritonang,
S.H. yang masih advokat magang yang belum dilantik pada hal dia adalah
penerima kuasa dari Terdakwa dan telah memiliki kartu sementara dari
PERADI;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mohon Pengadilan Tinggi berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
_ Menerima dan mengabulkan memori banding yang diajukan oleh Penasihat
Hukum Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius; -----------------------------------
_ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti nomor 26/Pid.B/2013/PN.
Sgt; --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengadili sendiri
_ Menyatakan bahwa Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya; -------------------
_ Membebaskan Terdakwa Albertushida, S.Pd. Bin Blasius dari segala
dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya
melepaskan dari tuntutan hukum; ------------------------------------------------------
_ Membebankan biaya yang timbul akibat penyidangan terhadap Terdakwa
Albertushida, S.Pd. Bin Blasius kepada Negara; -------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding dan juga tidak mengajukan kontra memori banding atas memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa terbut;----------------------------------------
Menimbang,bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013 nomor 26/Pid.B/2013/PN.Sgt serta memori banding Penasihat Hukum Terdakwa ternyata keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri Sengeti tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak objektif dan mempertimbangkan Terdakwa terbukti membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan dasar hanya adanya kesesuaian posisi Terdakwa dan saksi korban, adalah tidak tepat karena Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan seksama fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat berupa visum et repertum , keterangan Terdakawa serta barang bukti yang saling berhubungan dan bersesuaian ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dengan seksama berita acara sidang tanggal 30 Juli 2013, ternyata pada hari sidang yang telah di tetapkan untuk acara pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa justru Penasihat Hukum Joni Rajagukguk,S.H. tidak hadir dan digantikan oleh Masta Melda Aritonang, S.H. yang belum diangkat sumpah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga tidak dapat mendampingi Terdakwa mengajukan pembelaan di persidangan. Dengan demikian alasan-alasan banding Penasihat Hukum Terdakwa tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai visum et revertum tersebut diatas tidak beralasan, pertimbangan Hakim tingkat pertama mengenai visum et revertum dalam perkara a quo sudah benar dan tepat karena alat bukti yang dapat dipertimbangkan adalah alat bukti yang diajukan dalam persidangan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas. Maaka , Pengadialan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dalam dakwaam lebih subsidair dan pertimbangan Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; -----------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013 nomor 26/Pid.B/2013/PN.Sgt yang dimohonkan banding; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa karena Terdakawa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1), (2), pasal 193 (2)b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarka dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan, kemudian berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa karena Terdakwa dijatuhi pdana, maka berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;; -------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP, pasal 82 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1 . Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; ----------
2 . Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013
Nomor 26/Pid.B/2013/PN.Sgt yang dimohonkan banding tersebut ; -------------
3 . Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; -------------------------------
4 . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------
5 . Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan
sedangkan dalam ditingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2013 oleh kami DHARMA E DAMANIK, S.H., M.H. Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis dengan H. WAHIDIN, S.H.,M.H. dan SAURASI SILALAHI, S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 4 September 2013 nomor 41/Pen/Pid/2013/PT.Jbi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota tersebut
oleh Hakim Ketua Najelis tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota tersebut serta ABDUL KADIR,S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA MAJELIS,
H.WAHIDIN, S.H., M.H. DHARMA E. DAMANIK, S.H., M.H.
SAURASI SILALAHI, S.H., M.H.
Panitera Penggannti,
ABDUL KADIR, S.H