1037 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1037 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA; GUNAWAN TJANDRA, DK.
TOLAK
P U T U S A N
No. 1037 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara niaga kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Plaza 89, Lantai 9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav X-7 No. 6, Jakarta 12940, Indonesia, diwakili oleh GERARDUS C.M.W. EMBRECHTS, selaku Wakil Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada IBRAHIM SENEN, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 November 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
T E R H A D A P
GUNAWAN TJANDRA, bertempat tinggal di Permata Hijau Blok E/89, Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada FERDIE SOETHONO, SH., MH., dan kawan-kawan, berkantor di Gedung Kreativ Haus, Suite 202, Jalan K.H. Hasyim Ashari 48B, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 November 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, seperti tertera dalam putusan tanggal 10 Februari 2010 dalam putusan pokok perkara yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Termohon ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan permohonan pernyataan pailit Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon Gunawan Tjandra pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk Nirwana, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MM.,MH., dan Bertua Hutapea, SH., Kurator beralamat di Kantor di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bawah No. C.HT 05.15.114 tanggal 7 Juni 2006 dan Bertua Hutapea, SH., Kurator, beralamat di Kantor Jln. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No C HT 05.15 100 tanggal 24 Mei 2006 sebagai Kurator ;
Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M 09 HT 05 10 Tahun 1999 setelah Kurator yang bersangkutan selesai menjalankan tugasnya selaku Kurator dalam permohonan pailit ini ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp.641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan pengurusan boedel pailit yang dilakukan Team Kurator di bawah pengwasan Hakim Pengawas, maka Hakim Pengawas telah membuat Laporan tertanggal 19 Oktober 2010 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Saham-saham Debitor Pailit pada perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tidak jelas keberadaan dan statusnya dan Tim Kurator tidak dapat menemui alamat perusahaan-perusahaan tersebut sebagai berikut :
PT. Pratama Glass Intikarsa ;
PT. Pratama Pilar Maritim ;
PT. Pratama Lintas Komunika ;
PT. Dwi Informatika Selaras ;
PT. Komunika Multimedia Selaras ;
PT. Ananda Mikola Managemen ;
PT. Nusaperdana Mediagraha ;
b. Aset-aset yang ditemukan bernilai sangat kecil :
Tanah di Sindanglaya – Cianjur seluas 1220 m² ;
Mobil Atoz tahun 2001 ;
Tanah dengan lokasi di Desa Margasari – Serang ;
Aset-aset lain yang tidak diakui oleh Debitor Pailit yaitu :
Mobil-mobil antik yang berada di Museum Mobil Antik Sentul ;
Saham-saham pada beberapa perusahaan ;
Tanah dan bangunan yang telah dihibahkan ;
Bahwa sampai saat ini hal-hal yang dimintakan oleh Kurator kepada Debitur Pailit terkait dengan pengurusan dan pengelolaan harta pailit tidak ditanggapi oleh Debitor dan Tim Kurator telah melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas dan Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk kiranya dapat melakukan tindakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku ;
Sehubungan dengan dugaan tidak ditemukannya harta pailit atas nama Debitur Pailit Gunawan Tjandra sehingga tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka berdasarkan keadaan tersebut mohon petunjuk untuk dapat dilakukan pencabutan pernyataan pailit ;
Berdasarkan Laporan Tim Kurator Gunawan Tjandra (dalam pailit) kami Hakim Pengawas dapat mengambil kesimpulan :
Bahwa Team Kurator telah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Utang ;
Bahwa setelah dilakukan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) : “Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator dan Pasal 102 “Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor” UU No. 37 Tahun 2004 ternyata harta pailit atas nama Gunawan Tjandra (dalam pailit) tidak mencukupi ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU RI Nomor 37 Tahun 2004 ;
Ayat (1) : “Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia Kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit”, dan berdasarkan ayat (2) : “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” ;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, No 74/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon Suhendro Asido Hutabarat, SH., dan Bertua Hutapea, SH., Team Kurator Gunawan Tjandra (dalam pailit) ;
Mencabut putusan Pernyataan Pailit No. 74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 10 Februari 2010 dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menetapkan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Memerintahkan Debitor Pailit Gunawan Tjandra untuk membayar biaya kepailitan dan imblan jasa Kurator tersebut ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya Pemohon Pailit pada tanggal 27 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Pailit dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 3 November 2010 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Kepailitan Nomor 79 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 3 November 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Pailit yang pada tanggal 3 November 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Pailit, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 November 2010 dan 11 November 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum, khususnya Pasal 18 UU Kepailitan, terkait formalitas pencabutan putusan pernyataan pailit dalam perkara a quo : (i) Tidak didasarkan atas usul Hakim Pengawas ; dan (ii) Diajukan atas usul Kurator (Termohon Kasasi) ;
Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan, yang dijadikan dasar oleh judex facti dalam memutus perkara a quo, secara tegas menyatakan :
“Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia Kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit” ;
Bahwa dari bunyi ketentuan Pasal 18 ayat (1) di atas, maka dapat disimpulkan bahwa anasir-anasir yang dipersyaratkan oleh undang-undang secara limitatif (dan kumulatif) kepada pengadilan (judex facti) agar pencabutan putusan pernyataan pailit dapat diputus secara sah, adalah sebagai berikut :
Ada usulan dari Hakim Pengawas untuk mencabut putusan pernyataan pailit ;
Panitia Kreditor Sementara (apabila ada) telah didengar ; dan
Debitor telah dipanggil secara sah dan didengar pendapatnya ;
Bahwa meskipun undang-undang menegaskan bahwa salah satu syarat agar pengadilan (judex facti) dapat memutus pencabutan putusan pernyataan pailit adalah adanya usulan dari Hakim Pengawas, ternyata syarat tersebut tegas-tegas telah dikesampingkan oleh judex facti. Sungguh sangat jelas terlihat bahwa dalam perkara a quo, pencabutan putusan pernyataan pailit tidak didasarkan pada usulan Hakim Pengawas; HakimPengawas sama sekali tidak memberikan usulan agar putusan pernyataan pailit atas nama Debitur Pailit (d/h Termohon Pailit) dicabut. Sebagaimana nyata dan terbukti dalam putusan judex facti, Hakim Pengawas hanya menyampaikan laporannya tanggal 19 Oktober 2010 (yang notabene sama dengan tanggal laporan Tim Kurator) dan berhenti pada “kesimpulan” saja. Secara lengkap kami kutip pertimbangan judex facti dalam memutus pencabutan pernyataan pailit :
Hal. 3 putusan judex facti :
“Berdasarkan Laporan Tim Kurator Gunawan Tjandra (dalam pailit) kami Hakim Pengawas dapat mengambil kesimpulan :
Bahwa Tim Kurator telah melakukan pengurusan dan pemberesan….
Bahwa setelah dilakukan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) ….
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU RI Nomor 37 Tahun 2004….
Hal. 5 putusan judex facti :
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menerima laporan dari Hakim Pengawas tertanggal 19 Oktober 2010 perihal Permohonan Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit berdasarkan Pasal 18 UU No. 37 tentang Kepailitan dan PKPU dari Kurator kepada Hakim Pengawas tertanggal 19 Oktober 2010” ;
Hal. 5 putusan judex facti :
“Menimbang, bahwa dari laporan Hakim Pengawas, ditemukan bahwa Debitor yang semula diduga memiliki saham pada …..”
Dengan demikian, tidak ada usulan dari Hakim Pengawas dalam putusan judex facti, sebagaimana dipesyaratkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan ;
Terlebih lagi, disamping tidak ada usulan dari Hakim Pengawas untuk mencabut putusan pernyataan pailit, judex facti justru malah dengan keliru menyatakan adanya “usulan kurator” dan bukan “usulan Hakim Pengawas”, sebagaimana ternyata dalam pertimbangan judex facti, sebagai berikut :
Hal. 4 putusan judex facti :
“Menimbang, bahwa kuasa Debitur mengajukan tanggapannya terhadap usulan Kurator untuk mencabut putusan pernyataan pailit yang pada pokoknya sebagai berikut :….”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nyatalah dan terbukti secara hukum bahwa judex facti tidak mempertimbangkan adanya “usul Hakim Pengawas” dalam memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit, dan dengan demikian judex facti telah salah/keliru dalam menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga putusan judex facti harus ditolak dan dibatalkan ;
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan terkait pencabutan putusan pernyataan pailit.
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dan berkeberatan terhadap pertimbangan judex facti pada hal. 5 – 6 putusan judex facti, yang pada pokoknya menyatakan :
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 (1) : “Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar Panitia Kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit”, dan dengan adanya laporan dari Hakim Pengawas yang mengusulkan mencabut Putusan Pernyataan Pailit No. 74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 10 Februari 2010 dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Tim Kurator untuk mencabut Putusan Pernyataan Pailit No. 74/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 10 Februari 2010 atas Gunawan Tjandra sebagai Debitur dikarenakan harta pailit tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan” ;
Bahwa judex facti telah salah/keliru menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan dalam mengabulkan permohonan pencabutan pernyataan pailit, karena judex facti hanya terpaku pada apa saja aset-aset milik Debitur Pailit (in casu Gunawan Tjandra) yang menurut Kurator (Termohon Kasasi) bernilai sangat kecil, tanpa memperhatikan lebih lanjut, berapa perkiraan nilai aset-aset tersebut jika dilikuidasi. Pertimbangan dimaksud terlihat sangat jelas dan gamblang pada hal. 5 putusan judex facti ;
Menimbang, bahwa dari laporan Hakim Pengawas ditemukan bahwa Debitor yang semula memiliki saham pada :
PT. ……
PT. …….
PT. ……
Ternyata tidak ada aset yang merupakan milik Debitur, dan aset-aset lain yang tidak diakui oleh Debitor Pailit yaitu : Mobil-mobil antik yang berada di Museum Mobil Antik Sentul, saham-saham pada beberapa perusahaan, tanah dan bangunan yang telah dihibahkan. Dan aset-aset yang ditemukan bernilai sangat kecil : tanah di Sindanglaya-Cianjur seluas 1220 m², mibil Atoz tahun 2001, tanah dengan lokasi di Desa Margasari-Serang. Disamping itu, Debitor Pailit tidak memiliki aset lainnya yang mempunyai nilai jual (nilai ekonomi) ;
Dari pertimbangan di atas, jelas ternyata bahwa judex facti sama sekali tidak mempertimbangkan atau menanyakan Kurator (Termohon Kasasi) lebih jauh mengenai : (i) taksiran nilai aset Debitur Pailit yang ditemukan dan (ii) perkiraan biaya kepailitan yang timbul jika aset-aset Debitur Pailit tersebut dijual, sehingga judex facti memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk mengabulkan permohonan pencabutan pailit yang diajukan oleh Tim Kurator (Termohon Kasasi) ;
Adapun frasa “dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan”, pada Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan harus ditafsirkan atau diartikan bahwa : “biaya-biaya yang diperlukan untuk melakukan pemberesan harta/boedel pailit akan jauh lebih besar dari nilai jual aset milik Debitur Pailit”, sehingga pemberesan aset tersebut tidak mungkin untuk dilakukan. Dalam keadaan seperti ini, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU Kepailitan, pengadilan baru dapat memutuskan untuk mencabut putusan pernyataan pailit. Namun demikian, tanpa mempertimbangkan berapa nilai harta pailit dan berapa besarnya biaya kepailitan, judex facti langsung menyimpulkan harta pailit tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan dan selanjutnya menggunakan Pasal 18 ayat (1) sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan pencabutan pailit yang diajukan oleh Kurator (Termohon Kasasi) ;
Bahwa disamping itu, judex facti telah salah menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan karena judex facti tidak memperhatikan “asas keseimbangan” yang menjadi landasan Undang-Undang Kepailitan, dimana judex facti mengabulkan permohonan pencabutan pernyataan pailit yang diajukan oleh Kurator (Termohon Kasasi) tanpa mempertimbangkan agar harta Debitur Pailit dijual terlebih dahulu sehingga Kreditor memperoleh pengembalian atas piutangnya secara proposional (meskipun tidak menyeluruh). Salah satu ahli hukum terkemuka, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH., berpendapat bahwa, kedudukan asas-asan hukum adalah hakiki dan tidak dapat dikesampingkan dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum. Hal ini berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya dapat dikembalikan kepada asas-asas itu. Hukum itu bukan sekedar kumpulan dari peraturan-peraturan belaka. Sehubungan dengan hal ini, penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan dalam perkara a quo seharusnya dapat dikembalikan pada asas keseimbangan yang dianut UU Kepailitan ;
Bahwa sesuai dengan asas keseimbangan dimaksud, UU Kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi Kreditor dan Debitor. Karena itu, judex facti dalam menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan harus pula mengakomodir dan melindungi kepentingan Kreditor, in casu Pemohon Kasasi. Perlu diperhatikan, Pemohon Kasasi selaku Kreditor konkuren memiliki tagihan yang jumlahnya sangat besar terhadap Debitur Pailit, yaitu sebesar Rp.444.967.803.711,-. Selain itu, masih ada Kreditor lain yang memiliki piutang terhadap Debitor Pailit, in casu Direktorat Jenderal Pajak cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga selaku Kreditur Preferen, sebesar Rp.23.121.175,- ;
Sehubungan dengan hal ini, meskipun dalam laporannya tanggal 19 Oktober 2010 Kurator (Termohon Kasasi) menemukan aset-aset milik Debitur Pailit yang katanya bernilai sangat kecil (tanpa dilengkapi dengan hasil penilaian dan penilai independen), namun Kurator (Termohon Kasasi) sama sekali tidak melakukan pemberesan (penjualan) atas aset-aset tersebut sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga di sini kepentingan para Kreditur (termasuk Pemohon Kasasi) untuk mendapat pembayaran dari pemberesan aset Debitur Pailit, diterlantarkan. Adapun jika aset-aset milik Debitur Pailit tersebut dijual, sebagian hasil penjualan aset-aset tersebut setidaknya dapat menutup biaya-biaya penjualan (biaya kepailitan) terlebih dahulu, dimana bagian lainnya dapat dibayarkan kepada para Kreditur secara proporsional. Dengan demikian, setelah seluruh aset milik Debitur Pailit (in casu Gunawan Tjandra) dibereskan Kurator (Termohon Kasasi) dan tidak ada lagi aset Debitur Pailit yang dapat dijual, maka barulah judex facti dapat menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan, dalam rangka mencabut putusan pernyataan pailit. Namun demikian, pemberesan tidak dilakukan oleh Kurator (Termohon Kasasi) dan hal ini tidak dipertimbangkan judex facti sehingga judex facti mengesampingkan asas keseimbangan, dan karenanya pula telah salah/keliru dalam menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan ;
Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas, nyatalah dan terbukti bahwa judex facti telah salah menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga pertimbangan judex facti tersebut haruslah ditolak menurut hukum, dan selanjutnya putusan judex facti dibatalkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
Bahwa usul pencabutan pailit telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, yaitu usul pencabutan pailit telah diajukan oleh Hakim Pengawas sebagaimana terurai pada halaman 5 pertimbangan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2011 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. DR. H. MUCHSIN, SH., dan I MADE TARA, SH., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota : K e t u a,
Ttd./ PROF. DR. H. MUCHSIN, SH., Ttd./
I MADE TARA, SH., DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,- Ttd./
2. R e d a k s i ……… Rp. 5.000,- PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.,
3. Administrasi kasasi Rp.4. 989.000,-
J u m l a h … Rp.5.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040 049 629