34/Pid.Sus/2015/PN Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FIAN bin AMIR
Menyatakan Terdakwa FIAN bin AMIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri“ sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FIAN bin AMIR selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush KB.999.FZ warna hitam Metalik dengan Noka MHFE2CJ3J9K019976 dan Nosin DBH7820 berikut 1 (satu) buah kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Wahi Kalsum alias Wahi Bin Kalsum; - 1 (satu) buah Paspor nomor A 0958810 an. FIAN AMIR; - 1 (satu) buah handphone merk NOKIA X1-01 warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard Telkomsel; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 2470419 An. DAHLIA; - 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor AR 613335 An. IRMA SURYANI; - 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 9121054 An. EDI SARIDEN; - 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A A 9114734 An. GUSTIANA PAHMI; Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya, yaitu DAHLIA, IRMA SURYANI, EDI SARIDEN dan GUSTINA PAHMI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN Sbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : FIAN bin AMIR; Tempat lahir : Tumpak Jawai; Umur /tanggal lahir : 40 tahun/08 Februari 1974; Jenis kelamin : Laki -laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Tri Sakti Rt.003, Rw.003, Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 5 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh ;
1. Penyidik, sejak tanggal 5 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 2 Februari 2015;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Jamilah, S.H., yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 34/Pen.Pid.Sus/2015/PN Sbs pada tanggal 25 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 34/Pen.Pid/2015/PN Sbs tanggal 17 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid/2015/PN Sbs tanggal 17 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT:
1. Menyatakan Terdakwa FIAN Bin AMIR bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIAN Bin AMIR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush KB.999.FZ warna hitam Metalik dengan Noka MHFE2CJ3J9K019976 dan Nosin DBH7820 berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Wahi Kalsum alias Wahi Bin Kalsum;
1 (satu) buah Paspor nomor A 0958810 an. FIAN AMIR;
1 (satu) buah handphone merk NOKIA X1-01 warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard Telkomsel;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 2470419 An. DAHLIA;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor AR 613335 An. IRMA SURYANI;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 9121054 An. EDI SARIDEN;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A A 9114734 An. GUSTIANA PAHMI;
Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa FIAN Bin AMIR pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan halaman Polres Sambas yang terletak di jalan Kartiasa No. 16, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari pekerjaan Terdakwa yang sehari-hari sebagai jasa pengiriman barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia untuk di kirim ke Indonesia ataupun keluarga dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Indonesia menuju negara Malaysia. Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi Edi Bin Sariden mendatangi Terdakwa di sebuah kantin di Sejangkung Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas dengan maksud untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia lalu saksi Edi Bin Sariden bertanya kepada Terdakwa “bang ada kerja dak di Malaysia” lalu Terdakwa menjawab “ada, dan saya cari lowongan yang kosong”. Mendapat jawaban tersebut lalu saksi Edi Bin Sariden disuruh oleh Terdakwa untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sambas dan setelah paspor milik saksi Edi Bin Sariden selesai, saksi Edi Bin Sariden langsung menyerahkan paspor miliknya kepada Terdakwa, dimana biaya pembuatan paspor saksi Edi Bin Sariden ditanggung oleh Terdakwa sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian sekitar bulan September 2014 sekira pukul 14.00 Wib ketika Terdakwa mengantarkan kiriman barang milik abang saksi Gustiana Binti Pahmi yang tinggal di Sibu Malaysia ke rumah saksi Gustiana Binti Pahmi yang terletak di Dusun Asam Manis Desa Dungun Prapakan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi Dahlia Binti Hairi di rumah saksi Gustiana Binti Pahmi lalu saksi Dahlia Binti Hairi menanyakan kepada Terdakwa “bang ada pekerjaan tidak di Sibu?” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada, dan kalau kamu mau kumpulkan saja berkas untuk pembuatan paspor”. Karena saksi Gustiana Binti Pahmi belum memiliki paspor lalu Terdakwa menyuruh saksi Gustiana Binti Pahmi untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sambas dengan biaya sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung oleh Terdakwa, setelah paspor milik Gustiana Binti Pahmi selesai kemudian saksi Gustiana Binti Pahmi menyerahkan paspor miliknya kepada Terdakwa, sedangkan saksi Dahlia Binti Hairi yang sebelumnya sudah memiliki paspor langsung menyerahkan paspor miliknya kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke rumah saksi Irma Suryani Binti Saputra untuk mengantarkan barang kiriman dari Malaysia. Pada saat itu saksi Irma Suryani Binti Saputra menanyakan kepada Terdakwa “adakah lowongan pekerjaan di Malaysia” kemudian Terdakwa menjawab “nantilah saya tanya – tanya dulu”. Dikarenakan saksi Irma Suryani Binti Saputra sudah memiliki paspor kemudian Terdakwa menyuruh saksi Irma Suryani Binti Saputra untuk menyerahkan paspor miliknya kepada saksi Gustiana Binti Pahmi yang nantinya akan Terdakwa ambil dari saksi Gustiana Binti Pahmi;
Bahwa sesampainya di Malaysia kemudian Terdakwa menanyakan kepada Mr. Wong (warga negara Malaysia) yang beralamat di Sibu negara Malaysia yang Terdakwa kenal sekitar 3 (tiga) bulan, apakah ada lowongan pekerjaan di perusahaan milik Mr. Wong, lalu Mr. Wong memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada lowongan pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia milik Mr. Wong. Lalu Mr. Wong menjanjikan kepada Terdakwa apabila Terdakwa berhasil memberangkatkan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di negara Malaysia maka setiap 1 (satu) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Terdakwa akan menerima komisi sebesar RM. 400 (empat ratus Ringgit Malaysia) sehingga apabila Terdakwa berhasil membawa 4 (empat) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maka Terdakwa akan menerima komisi sebesar RM. 1600 (seribu enam ratus Ringgit Malaysia) dari Mr. Wong;
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2014 (hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa), Terdakwa mendatangi rumah saksi Gustiana Binti Pahmi untuk memberitahukan bahwa ada lowongan pekerjaan di negara Malaysia dengan gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus Ringgit Malaysia) perbulan sebagai karyawan perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia. Karena merasa tergiur dengan gaji yang disampaikan oleh Terdakwa, saksi Gustiana Binti Pahmi menyetujuinya. Selanjutnya saksi Gustiana Binti Pahmi memberitahukan kepada saksi Dahlia Binti Hairi dan saksi Irma Suryani Binti Saputra bahwa ada lowongan pekerjaan di Malaysia dengan gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus Ringgit Malaysia) perbulan, karena merasa tergiur lalu saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Irma Suryani Binti Saputra juga ikut menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Edi Bin Sariden untuk memberitahukan kepada saksi Edi Bin Sariden bahwa ada lowongan pekerjaan di Malaysia dengan gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus Ringgit Malaysia) perbulan, karena merasa tergiur lalu saksi Edi Bin Sariden menyetujuinya;
Bahwa calon tenaga kerja Indonesia yang akan di berangkatkan dan ditempatkan bekerja di Perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Negara Malaysia yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut adalah:
1. DAHLIA dengan nomor Paspor A 2470419;
2. IRMA SURYANI dengan nomor Paspor AR 613335;
3. EDI SARIDEN dengan nomor Paspor A 9121054;
4. GUSTIANA PAHMI dengan nomor Paspor A 9114734;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 Terdakwa menelpon saksi Gusti Bin Pahmi, saksi saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Edi Bin Sariden, saksi Irma Suryani Binti Saputra dan mengatakan “besok pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira jam 08.00 Wib saksi Gusti Bin Pahmi, saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Edi Bin Sariden, saksi Irma Suryani Binti Saputra akan dijemput dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil rental merk Toyota Rush warna hitam metalik nomor Polisi KB 999 FZ oleh saksi Wahi Kalsum Als Wahi Bin Kalsum sebagai supir mobil rental tersebut yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. Lalu keesokan harinya tanggal 04 Desember 2014 sekira jam 08.00 Wib saksi Gusti Bin Pahmi, saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Edi Bin Sariden, saksi Irma Suryani Binti Saputra dibawa oleh saksi Wahi Kalsum Als Wahi Bin Kalsum menuju negara Malaysia melalui perbatasan Border Aruk Sajingan Kabupaten Sambas. Namun sebelum sampai di perbatasan Border Aruk Sajingan Kabupaten Sambas tepatnya di depan Mapolres Sambas di jalan Kartiasa Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas laju kenderaan yang dikemudikan saksi Walhi Kalsum Als Wahi Bin Kasum dihentikan oleh Anggota Satlantas Polres Sambas yang kebetulan sedang melakukan razia kenderaan bermotor. Karena merasa curiga lalu saksi Al Rasyid Mahdun saksi Al Rasyid Mahdun dan petugas Satlantas Polres Sambas menanyakan dokumen kelengkapan surat kenderaan beserta barang bawaan di dalam mobil tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa di dalam kenderaan mobil tersebut terdapat 4 (empat) orang penumpang. Kemudian saksi Al Rasyid Mahdun dan petugas Satlantas Polres Sambas menanyakan kepada ke 4 (empat) penumpang tersebut kemana tujuan keberangkatan lalu dijelaskan bahwa ke 4 (empat) penumpang tersebut akan diberangkatkan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kota Sibu Malaysia. Karena tidak dapat menunjukan dokumen keberangkatan atau dokumen legalitas lainnya untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selanjutnya 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik nomor Polisi KB 999 FZ dan ke 4 (empat) penumpang tersebut diamankan di Polres Sambas. Dan setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 10. 00 Wib Petugas Kepolisian Polres Sambas langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu jemputan dari supir yang akan membawa ke 4 (empat) penumpang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di jalan Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas;
Bahwa seluruh calon tenaga kerja yang telah direkrut oleh Terdakwa untuk ditempatkan bekerja di TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia tersebut seluruhnya menggunakan Paspor Wisata atau paspor yang tidak mempunyai visa untuk bekerja di luar negeri dan perbuatan Terdakwa dalam merekrut tenaga kerja untuk ditempatkan di Luar Negeri tersebut dilakukan secara illegal karena Terdakwa adalah merupakan orang perorangan dan bukan sebagai Penyalur Resmi Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (PJTKI);
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa FIAN Bin AMIR pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan halaman Polres Sambas yang terletak di jalan Kartiasa No. 16 Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, sebagai orang perorangan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri dan tidak selesainya perbuatan tersebut karena hal lain yang bukan karena kemauan sendiri dari tersangka, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari pekerjaan Terdakwa yang sehari-hari sebagai jasa pengiriman barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia untuk di kirim ke Indonesia ataupun keluarga dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Indonesia menuju negara Malaysia. Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi Edi Bin Sariden mendatangi Terdakwa di sebuah kantin di Sejangkung Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas dengan maksud untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia lalu saksi Edi Bin Sariden bertanya kepada Terdakwa “bang ada kerja dak di Malaysia” lalu Terdakwa menjawab “ada, dan saya cari lowongan yang kosong”. Mendapat jawaban tersebut lalu saksi Edi Bin Sariden disuruh oleh Terdakwa untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sambas dan setelah paspor milik saksi Edi Bin Sariden selesai, saksi Edi Bin Sariden langsung menyerahkan paspor miliknya kepada Terdakwa, dimana biaya pembuatan paspor saksi Edi Bin Sariden ditanggung oleh Terdakwa sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian sekitar bulan September 2014 sekira pukul 14.00 Wib ketika Terdakwa mengantarkan kiriman barang milik abang saksi Gustiana Binti Pahmi yang tinggal di Sibu Malaysia ke rumah saksi Gustiana Binti Pahmi yang terletak di Dusun Asam Manis Desa Dungun Prapakan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi Dahlia Binti Hairi di rumah saksi Gustiana Binti Pahmi lalu saksi Dahlia Binti Hairi menanyakan kepada Terdakwa “bang ada pekerjaan tidak di Sibu?” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada, dan kalau kamu mau kumpulkan saja berkas untuk pembuatan paspor”. Karena saksi Gustiana Binti Pahmi belum memiliki paspor lalu Terdakwa menyuruh saksi Gustiana Binti Pahmi untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sambas dengan biaya sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung oleh Terdakwa, setelah paspor milik Gustiana Binti Pahmi selesai kemudian saksi Gustiana Binti Pahmi menyerahkan paspor miliknya kepada Terdakwa, sedangkan saksi Dahlia Binti Hairi yang sebelumnya sudah memiliki paspor langsung menyerahkan paspor miliknya kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke rumah saksi Irma Suryani Binti Saputra untuk mengantarkan barang kiriman dari Malaysia. Pada saat itu saksi Irma Suryani Binti Saputra menanyakan kepada Terdakwa “adakah lowongan pekerjaan di Malaysia” kemudian Terdakwa menjawab “nantilah saya tanya – tanya dulu”. Dikarenakan saksi Irma Suryani Binti Saputra sudah memiliki paspor kemudian Terdakwa menyuruh saksi Irma Suryani Binti Saputra untuk menyerahkan paspor miliknya kepada saksi Gustiana Binti Pahmi yang nantinya akan Terdakwa ambil dari saksi Gustiana Binti Pahmi;
Bahwa sesampainya di Malaysia kemudian Terdakwa menanyakan kepada Mr. Wong (warga negara Malaysia) yang beralamat di Sibu negara Malaysia yang Terdakwa kenal sekitar 3 (tiga) bulan, apakah ada lowongan pekerjaan di perusahaan milik Mr. Wong, lalu Mr. Wong memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada lowongan pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia milik Mr. Wong. Lalu Mr. Wong menjanjikan kepada Terdakwa apabila Terdakwa berhasil memberangkatkan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di negara Malaysia maka setiap 1 (satu) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Terdakwa akan menerima komisi sebesar RM. 400 (empat ratus Ringgit Malaysia) sehingga apabila Terdakwa berhasil membawa 4 (empat) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maka Terdakwa akan menerima komisi sebesar RM. 1600 (seribu enam ratus Ringgit Malaysia) dari Mr. Wong;
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2014 (hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa), Terdakwa mendatangi rumah saksi Gustiana Binti Pahmi untuk memberitahukan bahwa ada lowongan pekerjaan di negara Malaysia dengan gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus Ringgit Malaysia) perbulan sebagai karyawan perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia. Karena merasa tergiur dengan gaji yang disampaikan oleh Terdakwa, saksi Gustiana Binti Pahmi menyetujuinya. Selanjutnya saksi Gustiana Binti Pahmi memberitahukan kepada saksi Dahlia Binti Hairi dan saksi Irma Suryani Binti Saputra bahwa ada lowongan pekerjaan di Malaysia dengan gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus Ringgit Malaysia) perbulan, karena merasa tergiur lalu saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Irma Suryani Binti Saputra juga ikut menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Edi Bin Sariden untuk memberitahukan kepada saksi Edi Bin Sariden bahwa ada lowongan pekerjaan di Malaysia dengan gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus Ringgit Malaysia) perbulan, karena merasa tergiur lalu saksi Edi Bin Sariden menyetujuinya;
Bahwa calon tenaga kerja Indonesia yang akan di berangkatkan dan ditempatkan bekerja di Perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Negara Malaysia yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut adalah:
1. DAHLIA dengan nomor Paspor A 2470419;
2. IRMA SURYANI dengan nomor Paspor AR 613335;
3. EDI SARIDEN dengan nomor Paspor A 9121054;
4. GUSTIANA PAHMI dengan nomor Paspor A 9114734;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 Terdakwa menelpon saksi Gusti Bin Pahmi, saksi saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Edi Bin Sariden, saksi Irma Suryani Binti Saputra dan mengatakan “besok pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira jam 08.00 Wib saksi Gusti Bin Pahmi, saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Edi Bin Sariden, saksi Irma Suryani Binti Saputra akan dijemput dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil rental merk Toyota Rush warna hitam metalik nomor Polisi KB 999 FZ oleh saksi Wahi Kalsum Als Wahi Bin Kalsum sebagai supir mobil rental tersebut yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. Lalu keesokan harinya tanggal 04 Desember 2014 sekira jam 08.00 Wib saksi Gusti Bin Pahmi, saksi Dahlia Binti Hairi, saksi Edi Bin Sariden, saksi Irma Suryani Binti Saputra dibawa oleh saksi Wahi Kalsum Als Wahi Bin Kalsum menuju negara Malaysia melalui perbatasan Border Aruk Sajingan Kabupaten Sambas. Namun sebelum sampai di perbatasan Border Aruk Sajingan Kabupaten Sambas tepatnya di depan Mapolres Sambas di jalan Kartiasa Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas laju kenderaan yang dikemudikan saksi Walhi Kalsum Als Wahi Bin Kasum dihentikan oleh Anggota Satlantas Polres Sambas yang kebetulan sedang melakukan razia kenderaan bermotor. Karena merasa curiga lalu saksi Al Rasyid Mahdun saksi Al Rasyid Mahdun dan petugas Satlantas Polres Sambas menanyakan dokumen kelengkapan surat kenderaan beserta barang bawaan di dalam mobil tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa di dalam kenderaan mobil tersebut terdapat 4 (empat) orang penumpang. Kemudian saksi Al Rasyid Mahdun dan petugas Satlantas Polres Sambas menanyakan kepada ke 4 (empat) penumpang tersebut kemana tujuan keberangkatan lalu dijelaskan bahwa ke 4 (empat) penumpang tersebut akan diberangkatkan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kota Sibu Malaysia. Karena tidak dapat menunjukan dokumen keberangkatan atau dokumen legalitas lainnya untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selanjutnya 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik nomor Polisi KB 999 FZ dan ke 4 (empat) penumpang tersebut diamankan di Polres Sambas. Dan setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 10.00 Wib Petugas Kepolisian Polres Sambas langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu jemputan dari supir yang akan membawa ke 4 (empat) penumpang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di jalan Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas;
Bahwa seluruh calon tenaga kerja yang telah direkrut oleh Terdakwa untuk ditempatkan bekerja di TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia tersebut seluruhnya menggunakan Paspor Wisata atau paspor yang tidak mempunyai visa untuk bekerja di luar negeri dan perbuatan Terdakwa dalam merekrut tenaga kerja untuk ditempatkan di Luar Negeri tersebut dilakukan secara illegal karena Terdakwa adalah merupakan orang perorangan dan bukan sebagai Penyalur Resmi Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (PJTKI);
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AL RASYID MAHDUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini sehubungan dengan saksi bersama dengan anggota Satlantas lainnya pada saat melaksanakan menemukan 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi KB.999.FZ membawa 4 (empat) orang penumpang yang akan berangkat menuju Kota Sibu Malaysia untuk bekerja;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, sekitar pukul 09.00 Wib, di jalan halaman Polres Sambas, jalan Kartiasa No. 16, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, sekitar pukul 08.30 wib, saksi beserta belasan Anggota Satlantas Polres Sambas lainnya melakukan razia kendaraan bermotor, kemudian sekitar pukul 09.00 wib dari arah Pasar, Kecamatan Sambas menuju arah Kecamatan Teluk Keramat melintas 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi KB.999.FZ, yang kemudian terhadap kendaraan tersebut diarahkan untuk masuk ke halaman Mapolres Sambas, selanjutnya terhadap identitas pengemudi dan kelengkapan surat kendaraan beserta barang bawaan dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa didalam kendaraan tersebut ada 4 (empat) orang penumpang, 3 (tiga) orang Perempuan dan 1 (satu) orang Laki-laki, karena merasa curiga kemudian saksi beserta Petugas lainnya menanyakan kepada penumpang perihal tujuan keberangkatan penumpang, dan dijelaskan oleh para penumpang bahwa 4 (empat) orang penumpang tersebut akan berangkat bekerja sebagai TKI di Kota Sibu Malaysia, dikarenakan supir beserta 4 (empat) orang penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keberangkatan ataupun dokumen legalitas lainnya untuk bekerja sebagai TKI, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam, Nomor Polisi KB.999.FZ beserta supir dan 4 (empat) orang calon TKI tersebut diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Sambas untuk penanganan selanjutnya;
Bahwa berdasarkan identitas yang ditunjukkan kepada Petugas, pengemudi tersebut bernama saksi Wahi Kalsum dan 4 (empat) orang penumpang diantaranya 3 (tiga) orang perempuan yaitu saksi Dahlia, saksi Irma, saksi Gustiana Pahmi dan 1 (satu) orang laki-laki yaitu saksi Edi Sariden;
Bahwa pada saat itu saksi dan Petugas lainnya menanyakan dokumen kelengkapan kendaraan maupun dokumen keberangkatan Penumpang untuk bekerja di Malaysia, dan saat itu Pengemudi (Supir) yaitu saksi Wahi Kalsum hanya dapat menunjukkan SIM (surat izin mengemudi), kemudian terkait dokumen keberangkatan penumpang untuk bekerja di Malaysia saat itu tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi (supir), dan berdasarkan penjelasan para penumpang bahwa untuk pasport seluruh penumpang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut berada pada penguasaan agen/penyalur yang akan menyalurkan 4 (empat) orang penumpang tersebut bekerja di Kota Sibu Malaysia;
Bahwa agen/penyalur yang akan mempekerjakan 4 (empat) orang calon TKI tersebut adalah Terdakwa yang pada saat itu menunggu di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi KB.999.FZ beserta barang bawaan penumpang/calon TKI, yang terdiri 1 (satu) orang pengemudi dan 4 (empat) orang penumpang sebagai calon TKI, saksi serahkan kepada Satreskrim untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush, warna hitam, Nomor Polisi KB.999.F, 1 (satu) buah kunci mobil, 4 buah paspor atas nama saksi Dahlia, saksi Irma Suryani, saksi Edi Sariden, saksi Gustiana Pahmi yang diperlihatkan dipersidangan benar adalah barang bukti yang disita pada saat saksi bersama petugas lainnya melakukan razia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IRMA SURYANI binti SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa sering mengantarkan barang kiriman baik dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, sekitar pukul 09.00 Wib, di jalan halaman Polres Sambas, jalan Kartiasa No. 16, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa kronologi kejadiannya, pada awalnya Terdakwa datang kerumah saksi untuk mengantarkan barang kiriman, selanjutnya saksi menanyakan adakah lowongan pekerjaan, lalu Terdakwa menjawab “nantilah saya tanya-tanya dulu” kurang lebih satu bulan kemudian pada saat itu Terdakwa memberitahukan ada lowongan kerja kepada saksi Agustina (calon TKI) yang mana Terdakwa memberitahukan kepada saksi Agustina bahwa ada lowongan pekerjaan di KILANG PLYWOOD di Sibu Malaysia dengan Gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus ringgit Malaysia) perbulan, lalu saksi Agustina menginformasikan kepada saksi dan saksi Dahlia, sehingga saksi berminat, kemudian setelah itu Terdakwa menyuruh saksi dan saksi Dahlia menyiapkan paspor dan memberikannya kepada saksi Agustina, selanjutnya Terdakwa datang kerumah saksi Agustina dan membawa Paspor kami, karena saksi Agustina belum memiliki paspor, selanjutnya Terdakwa mengurus paspor saksi Agustina terlebih dahulu, dan setelah paspor saksi Agustina selesai pada hari Minggu, tanggal 30 Nopember 2014 sekitar pukul 07.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Agustina melalui handphone bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, dan Terdakwa sudah menyiapkan mobil untuk menjemput saksi dan 3 (tiga) orang teman saksi, kemudian di perjalanan saksi dan 3 (tiga) orang rekan saksi bersama dengan supir mobil saksi Wahi Kalsum diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi bersama 3 (tiga) orang teman saksi hendak berangkat ke Sibu Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil rental merk Toyota Rush, warna hitan Nomor Polisi KB.999.FZ dengan maksud akan bekerja di Malaysia yang rencananya saksi dan 3 (tiga) orang temannya yaitu saksi Dahlia, saksi Edi Sariden, dan saksi Gustiana Pahmi akan dipekerjakan di Perusahaan Kilang Plywood di Sibu Serawak Negara Malaysia oleh Terdakwa;
Bahwa dokumen yang diminta kepada masing-masing calon TKI yaitu menyiapkan Paspor agar bisa masuk ke Negara Malaysia, dan dikarenakan saksi sebelumnya sudah memiliki paspor lalu saksi tinggal menyerahkan Paspor saksi kepada Terdakwa;
Bahwa yang mengurus biaya pembuatan paspor atau mengurus paspor rekan saksi yang lain adalah Terdakwa dan yang menanggung biaya keberangkatan untuk ongkos Transportasi adalah Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa menunggu saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi di Pasar Kartiasa Sambas, lalu rencananya saksi dan 3 (tiga) orang temannya bersama-sama Terdakwa berangkat ke Malaysia;
Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah bekerja di Negara Malaysia menjadi TKI Resmi melalui orang lain, dan untuk berangkat ke Malaysia bersama Terdakwa baru pertama kali ini;
Bahwa paspor milik saksi dibuat di Kantor Imigrasi singkawang, namun setelah masa berlakunya habis saksi menyambung di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di Kuala Lumpur Malaysia pada tahun 2012, dikarenakan pada saat itu saksi pernah bekerja sebagai TKI Resmi di Perusahaan Canon di Kuala Lumpur Malaysia, namun paspor yang saksi miliki yang ditunjukan di persidangan tidak berlaku lagi karena masa berlakuknya sudah habis dan rencananya akan diperpanjang di Malaysia dengan biaya yang akan ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) dari Pemerintah untuk memberangkatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi yang akan diberangkatkan sebagai calon TKI tidak ada dibekali mengenai pendidikan dan pelatihan untuk bekerja di Malaysia oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WAHI KALSUM alias WAHI bin KALSUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kronologi kejadiannya saksi saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush nomor polisi: KB 999 FZ warna hitam pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 sekitar pukul 08.30 Wib kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian Satlantas Polres Sambas yang sedang melakukan razia kendaraan bermotor, yang kemudian surat kendaraan beserta muatan diperiksa, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil saksi membawa 3 (tiga) orang perempuan, dan 1 (satu) orang laki-laki yang menumpang di mobil saksi, yang mana ke 4 (empat) orang tersebut merupakan warga indonesia yang rencananya akan saksi antar ke perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi: KB 999 FZ yang saksi kendarai itu adalah milik Sdr. DEDI yang beralamat di Kota Singkawang, namun pada saat ini sedang berdinas di PLN Kecamatan Sajingan dan saksi hanya sebagai sopir untuk mobil rental tersebut;
Bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa untuk membawa 4 (empat) orang penumpang ke perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar;
Bahwa saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang dan akan dibayarkan pada saat saksi sudah mengantar penumpang tersebut sampai perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui handphone dan menyuruh saksi untuk menjemput penumpang sebanyak 3 (tiga) orang di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas dan 1 (satu) orang di Desa Lumbang, Kecamatan Sambas;
Bahwa tujuan penumpang tersebut adalah ke Malaysia namun saksi hanya mengantar penumpang tersebut sampai ke perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi GUSTINA binti PAHMI, saksi DAHLIA binti HAIRI, serta saksi EDI bin SARIDEN, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 4 Desember 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi GUSTINA binti PAHMI:
Bahwa pada saat saksi di periksa di hadapan penyidik saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Fian Bin Amir alamat Desa Sekuduk Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas sudah kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya, dan saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa sering keluar masuk malaysia membawa kiriman orang yang bekerja ke Malaysia untuk diantarkan ke keluarganya di Kampung halamannya;
Bahwa saksi bersama dengan beberapa orang teman saksi diberangkatkan untuk masuk ke negara tetangga Malaysia pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 Wiba dan berangkat dari rumah saksi di Dusun Cempaka Rt.044/Rw.022, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan rencananya sesampainya di Negara Malaysia saksi bersama dengan beberapa orang teman saksi akan dipekerjakan di Kilang diperusahaan Taan Sibu Plywood, Sibu Malasyia;
Bahwa pada waktu hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi yaitu bulan September 2014 sekitar pukul 14.00 Wiba Terdakwa datang kerumah saksi dan kebetulan waktu itu mengantarkan kiriman dari abang saksi yang bekerja di Sibu Malaysia, dan sewaktu datang kerumah saksi lalu saksi bertanya kepada Terdakwa dengan perkataan “bang ada pekerjaan tidak di Sibu, kata saksi” dan dijawab oleh Terdakwa dengan jawaban “ada, dan kalau kamu mau kumpulkan saja berkas untuk pembuatan paspor” karena saksi tergiur dengan besarnya gaji yang disampaikan oleh Terdakwa maka saksi mengumpulkan berkas untuk pembuatan Paspor dan lalu saksi serahkan berkas tersebut kepada Terdakwa, setelah beberapa jam dirumah lalu sekitar pukul 13.00 Wiba Terdakwa pamitan pulang dengan membawa berkas tersebut. Dan sebelum pulang Terdakwa pesan dengan saksi dengan perkataan “nanti ada panggilan untuk membuat paspor, dan setelah seminggu kemudian Terdakwa telepon saksi agar saksi datang ke Kantor Imigrasi Sambas untuk pembuatan Paspor, dan setelah sampai di Kantor Imigrasi Sambas lalu saksi menemui Terdakwa dan tidak lama kemudian saksi dipanggil untuk Interview dan setelah itu lalu foto dan selesai foto saksi langsung pulang kerumahnya. Kemudian selesai pembuatan Paspor, sebulan setelah itu Terdakwa menelepon saksi dan mengatakan “belum bisa berangkat koling visa belum keluar dan masih belum bisa berangkat”. Lalu pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa ada menelepon saksi dan mengatakan “besok hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 wiba kita berangkat” dan setelah saksi mendapat pemberitahuan lalu saksi siap-siap untuk mengemas pakaian sedangkan teman-teman saksi yang lainnya juga sudah diberi tahu oleh Terdakwa, lalu pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 Wiba saksi dijemput dengan mempergunakan kendaraan roda empat oleh saksi WAHI dan setelah saksi naik ke dalam mobil ternyata teman-teman saksi sudah ada lalu saksi bersama dengan teman-teman pun berangkat, kemudian di perjalanan, tepatnya di Jalan Kartiasa depan Mapolres Sambas mobil yang membawa saksi bersama teman-temannya dengan tujuan awal untuk berangkat masuk ke Negara Malaysia (Sibu) diberhetikan oleh Anggota Kepolisian;
Bahwa teman-teman saksi yang akan diberangkatkan juga oleh Terdakwa dan di pekerjakan di sebuah perusahaan Taan Plywood ke negara Malaysia oleh Terdakwa adalah saksi Irma, saksi Dahlia, dan saksi Edy;
Bahwa besar gaji yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi dan juga teman-teman saksi sebesar RM.1400 (seribu empat ratus ringgit Malaysia) per bulannya dan gaji tersebut itu termasuk biaya makan keseharian selama bekerja di perusahaan tersebut;
Bahwa saksi belum pernah bekerja di Negara tetangga Malaysia;
Bahwa biaya pembuatan paspor sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung oleh Terdakwa, sedangkan mengenai biaya tranportasi dan biaya makan sampai ke tempat tujuan juga ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi masuk ke Negara tetangga Malaysia (Sibu) itu lewat perbatasan Aruk, dan mengenai dokumen perjalanan (paspor) sudah dipegang oleh Terdakwa yang akan membawa saksi juga rekan-rekan saksi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) dari Pemerintah untuk memberangkatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi yang akan diberangkatkan sebagai calon TKI tidak ada dibekali mengenai pendidikan dan pelatihan untuk bekerja di Malaysia oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DAHLIA binti HAIRI:
Bahwa pada saat saksi di periksa di hadapan penyidik saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Fian Bin Amir alamat Desa Sekuduk Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas sudah kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa sering keluar masuk malaysia membawa kiriman orang yang bekerja ke Malaysia untuk diantarkan ke keluarganya di Kampung halamannya;
Bahwa saksi bersama dengan beberapa orang teman saksi diberangkatkan untuk masuk ke negara tetangga Malaysia pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 Wiba dan berangkat dari rumah saksi di Dusun Cempaka Rt.044/Rw.022, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan rencananya sesampainya di Negara Malaysia saksi bersama dengan beberapa orang teman saksi akan dipekerjakan di Kilang diperusahaan Taan Sibu Plywood, Sibu Malasyia;
Bahwa pada waktu itu hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi yaitu pada bulan September 2014 sekitar pukul 14.00 Wiba Terdakwa datang ke rumah teman saksi yang bernama saksi Gustina dan kebetulan waktu itu mengantarkan kiriman dari abangnya yang kebetulan saat sekarang ini masih bekerja di Sibu Malaysia, dan sewaktu datang kerumah teman saksi itu yang bernama saksi Gustina lalu saksi bertanya dengan Terdakwa dengan perkataan “bang ada pekekrjaan tidak di sibu kata saya” dan dijawab oleh Terdakwa dengan jawaban “ada, dan kamu ada paspor ke” dan saksi jawab “ada” dan lalu paspor saksi selanjutnya saksi serahkan kepada Terdakwa, karena saksi tergiur dengan besarnya gaji yang disampaikan oleh Terdakwa maka saksi tergiur dengan pekerjaan itu setelah beberapa jam dirumah saksi Gustina lalu sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa pamit untuk pulang dengan membawa paspor saksi. Dan sebelum pulang Terdakwa pesan dengan saksi dan juga saksi Gustina dengan perkataan “nanti ada panggilan”, dan setelah paspor saksi serahkan dan sebulan setelah itu Terdakwa menelepon saksi dan mengatakan “belum bisa berangkat koling visa belum keluar dan masih belum bisa berangkat”. Dan setelah tidak lama menunggu lalu pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2014 sekitar pukul 08.30 Wiba Terdakwa menelepon saksi dan mengatakan “besok hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 wiba kita berangkat” dan setelah saksi mendapat pemberitahuan lalu saksi siap-siap untuk mengemas pakaian sedangkan teman-teman saksi yang lainnya juga sudah diberi tahu oleh Terdakwa, lalu pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 Wiba saksi dijemput dengan mempergunakan kendaraan roda empat oleh saksi WAHI dan setelah saksi naik ke dalam mobil ternyata teman-teman saksi sudah ada lalu saksi bersama dengan teman-teman pun berangkat, kemudian di perjalanan, tepatnya di Jalan Kartiasa depan Mapolres Sambas mobil yang membawa saksi bersama teman-temannya dengan tujuan awal untuk berangkat masuk ke Negara Malaysia (Sibu) diberhetikan oleh Anggota Kepolisian;
Bahwa teman-teman saksi yang akan diberangkatkan juga oleh Terdakwa dan di pekerjakan di sebuah perusahaan Taan Plywood ke negara Malaysia oleh Terdakwa adalah saksi Irma, saksi Gustina, dan saksi Edy;
Bahwa besar gaji yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi dan juga teman-teman saksi sebesar RM.1400 (seribu empat ratus ringgit Malaysia) per bulannya dan gaji tersebut itu termasuk biaya makan keseharian selama bekerja di perusahaan tersebut;
Bahwa saksi belum pernah bekerja di Negara tetangga Malaysia;
Bahwa biaya pembuatan paspor sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung oleh Terdakwa, sedangkan mengenai biaya tranportasi dan biaya makan sampai ke tempat tujuan juga ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi masuk ke Negara tetangga Malaysia (Sibu) itu lewat perbatasan Aruk, dan mengenai dokumen perjalanan (paspor) sudah dipegang oleh Terdakwa yang akan membawa saksi juga rekan-rekan saksi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) dari Pemerintah untuk memberangkatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi yang akan diberangkatkan sebagai calon TKI tidak ada dibekali mengenai pendidikan dan pelatihan untuk bekerja di Malaysia oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi EDI bin SARIDEN:
Bahwa pada saat saksi di periksa di hadapan penyidik saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Fian Bin Amir alamat Desa Sekuduk Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas sudah kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa sering keluar masuk malaysia membawa kiriman orang yang bekerja ke Malaysia untuk diantarkan ke keluarganya di Kampung halamannya;
Bahwa saksi bersama dengan beberapa orang teman saksi diberangkatkan untuk masuk ke negara tetangga Malaysia pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 Wiba dan berangkat dari rumah saksi di Dusun Cempaka Rt.044/Rw.022, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan rencananya sesampainya di Negara Malaysia saksi bersama dengan beberapa orang teman saksi akan dipekerjakan di Kilang diperusahaan Taan Sibu Plywood, Sibu Malasyia;
Bahwa pada waktu hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi dan sekitar bulan Agustus 2014 pukul 15.00 Wiba saksi mendatangi Terdakwa di sebuah kantin di Sejangkung dan tepatnya di Pangkalan PLN Cabang sejangkung, dan maksud kedatangan saksi menemui Terdakwa adalah untuk minta dibawa dan dicarikan pekerjaan di Malaysia, dan sewaktu saksi bertemu dengan Terdakwa lalu saksi bertanya dengan pertanyaan “bang ada kerja dak di malaysia” dan dijawabnya dengan jawaban “ada , dan saya cari lowongan yang kosong dulu“ setelah saksi mendapat jawaban dari Terdakwa lalu saksi disuruh untuk melengkapi berkas pembuatan paspor dan setelah berkas tersebut saksi lengkapi lalu dua bulan kemudian berkas pembuatan paspor atas nama saksi, saksi serahkan dengan Terdakwa dan setelah itu lalu saksi langsung disuruh untuk berangkat ke Kantor Imigrasi Sambas untuk pembuatan Paspor. Dan setibanya di kantor Imigrasi Sambas lalu proses pembuatan paspor saksi diproses sampai paspor tersebut selesai dan kemudian langsung diambil oleh Terdakwa setelah beberapa lama kemudian lalu pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014 sekitar pukul 18.00 Wiba Terdakwa menelpon saksi dan mengatakan akan berangkat pada Kamis, tanggal 20 Nopember 2014 dan atas pemberitahuannya itu lalu saksi siap-siap untuk berangkat. Lalu menjelang hari Kamis, tanggal 20 Nopember 2014 sekitar pukul 19.30 Wiba saksi ditelepon oleh Terdakwa dan mengatakan kepada saksi bahwa keberangkatan untuk sementara dibatalkan dengan alasan bahwa kilang yang akan dituju itu sementara penuh. Lalu pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib saksi mendapat telepone dari Terdakwa dan mengatakan bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 08.00 Wiba jadi berangkat menuju Malaysia (sibu) dan setelah mendapat kabar tersebut lalu saksi siap-siap untuk mengemas pakaian. Lalu menjelang keberangkatan pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 07.30 Wib saksi turun dari rumah saksi di Desa Piantus Kecamatan Sejangkung dan saksi disuruh untuk menunggu di Desa Lumbang Penyengat Kecamatan Sambas lalu sekitar pukul 08.30 Wiba datang mobil yang menjemput saksi dan sewaktu saksi akan masuk kedalam mobil jemputan tersebut itu dan ternyata sudah ada teman saksi perempuan 3 (tiga) orang yang juga akan berangkat dengan tujuan yang sama dengan saksi;
Bahwa teman-teman saksi yang akan diberangkatkan juga oleh Terdakwa dan di pekerjakan di sebuah perusahaan Taan Plywood ke negara Malaysia oleh Terdakwa adalah saksi Irma, saksi Dahlia, dan saksi Gustina;
Bahwa besar gaji yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi dan juga teman-teman saksi sebesar RM.1400 (seribu empat ratus ringgit Malaysia) per bulannya dan gaji tersebut itu termasuk biaya makan keseharian selama bekerja di perusahaan tersebut;
Bahwa saksi belum pernah bekerja di Negara tetangga Malaysia;
Bahwa biaya pembuatan paspor sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung oleh Terdakwa, sedangkan mengenai biaya tranportasi dan biaya makan sampai ke tempat tujuan juga ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi masuk ke Negara tetangga Malaysia (Sibu) itu lewat perbatasan Aruk, dan mengenai dokumen perjalanan (paspor) sudah dipegang oleh Terdakwa yang akan membawa saksi juga rekan-rekan saksi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) dari Pemerintah untuk memberangkatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi yang akan diberangkatkan sebagai calon TKI tidak ada dibekali mengenai pendidikan dan pelatihan untuk bekerja di Malaysia oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan/pendapat ahli HASBURAHMAN, S.H., ahli NOVAN INDRIYANTO, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Desember 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Ahli HASBURAHMAN, S.H.:
Bahwa pada saat Ahli diperiksa di hadapan penyidik dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya;
Bahwa Ahli bekerja di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Bidang pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja sejak tanggal 9 Juli 2012 sampai sekarang;
Bahwa Ahli berpendapat yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Bahwa Ahli berpendapat untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri calon TKI harus memiliki dokumen yaitu:
Terdaftar di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan;
Usia serendah-rendahnya 18 tahun untuk bekerja diperusahaan dan 21 tahun untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga;
KTP, Ijazah pendidikan terakhir, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang menikah melampirkan buku nikah;
Surat keterangan ijin suami / istri bagi yang menikah dan izin orang tua/wali bagi yang belum menikah;
Sertifikat Kompetensi;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Visa kerja;
Perjanjian Penempatan kerja;
Perjanjian kerja dan KTKLN;
Bahwa penempatan TKI keluar negeri secara perseorangan tidak diperbolehkan atau dilarang, karena penempatan TKI keluar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI swasta/PJTKI dan Pemerintah, dan setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI ke luar negeri wajib mengikuti program pembinaan dan perlindungan meliputi :
Penyuluhan dan seleksi;
Program asuransi TKI;
Pembekalan akhir pemberangkatan PAP;
Bahwa persyaratan untuk dapat membawa TKI ke luar negeri adalah harus ada izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri dan untuk mendapatkannya harus memenuhi persyaratan:
Bentuk badan hukum (PT) yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan sekurang-kurangnya 3 Milyar;
Menyetor kepada Bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Pemerintah;
Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI;
Bahwa Ahli berpendapat Terdakwa tidak terdaftar dan tidak mempunyai ijin sebagai penyalur resmi TKI ke luar negeri;
Bahwa Ahli berpendapat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa melanggar ketentuan dalam pasal 102 ayyat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004;
Bahwa Ahli berpendapat secara umum upah TKI yang bekerja di Negara Malaysia dengan 8 jam kerja perhari dibayar RM.30,77;
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ahli NOVAN INDRIYANTO:
Bahwa pada saat Ahli diperiksa di hadapan penyidik dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya;
Bahwa Ahli bekerja di Kantor Imigrasi Kabupaten Sambas;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan KeImigrasian;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai sekarang;
Bahwa Ahli berpendapat persyaratan untuk membuat paspor adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, STTB dan Surat Nikah;
Bahwa Ahli berpendapat prosedur untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi yaitu yang bersangkutan atau pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi dimana yang bersangkutan itu membuat paspor dan setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan dan apabila telah lengkap maka yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Loket Penerimaan berkas dan setelah itu apabila sudah lengkap maka yang bersangkutan harus melakukan pembayaran untuk mendapatkan paspor dan setelah itu proses foto, sidik jari dan wawancara dan setelah itu pemohon dapat pulang ke rumahnya dan empat hari kemudian paspor sudah jadi dan bisa diambil langsung di Kantor Imigrasi;
Bahwa Ahli menerangkan untuk buku paspor yang 48 lembar digunakan untuk umum sedangkan untuk TKI bisa juga menggunakan yang 48 lembar asalkan mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat;
Bahwa Ahli menerangkan masa berlaku passport yang 48 lembar adalah selama 5 tahun;
Bahwa benar ahli menerangkan setiap orang yang masuk dan keluar negeri secara khusus setiap orang yang berada di Kalimantan Barat harus memiliki paspor dan paspor tersebut hanya bisa digunakan untuk ke luar negeri melalui Bandara Udara Supadio, Perbatasan Entikong dan Perbatasan Aruk Sajingan Besar;
Bahwa Ahli menerangkan saksi EDI SARIDEN Nomor Paspor: A 9121054, saksi GUSTINA PAHMI Nomor Paspor: A911473, saksi IRMA SURYANI Nomor Paspor: AR 613335, dan Terdakwa Nomor Paspor: A0958810, tersebut diatas adalah memang terdaftar pada pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sambas;
Bahwa Ahli menerangkan setelah dilakukan pengecekkan bahwa bahwa Paspor atas nama saksi IRMA SURYANI Nomor Paspor: AR 613335, dan Terdakwa Nomor Paspor: A0958810 berdasarkan Cap yang ada didalam Paspor tersebut bahwa kedua orang tersebut memang sudah pernah masuk ke Negara Malaysia namun untuk visa bekerja di negara Malaysia paspor kedua orang tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah habis masa berlakunya;
Bahwa Ahli berpendapat untuk dapat digunakan bekerja di luar negeri maka calon TKI harus menggunakan paspor yang 24 halaman dan harus ada rekomendasi dari PJTKI yang akan memberangkatkan para calon TKI itu sendiri;
Bahwa Ahli berpendapat paspor yang 48 halaman diperuntukkan bagi wisata/pelancong saja;
Bahwa ahli berpendapat setelah meneliti dan melakukan pengecekan terhadap 4 (empat) paspor yang akan digunakan oleh calon TKI bekerja di Malaysia dalam perkara ini jelas para calon TKI tersebut/saksi korban tidak dibenarkan bekerja di luar negeri;
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Sambas pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Kartiasa Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, yang Terdakwa lakukan pada saat itu sedang menunggu jemputan dari Sopir yang sedang membawa calon TKI yang hendak Terdakwa pekerjakan di Negara Malaysia;
Bahwa dari keterangan calon TKI yang hendak Terdakwa berangkatkan bekerja di Malaysia tersebut diamankan oleh petugas pada saat Pelaksanaan Razia di Jalan Kartiasa Sambas di Depan Polres Sambas;
Bahwa 4 (empat) paspor milik Calon TKI pada saat itu memang ada pada Terdakwa, pada saat Terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian Polres Sambas pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, yang Terdakwa lakukan pada saat itu sedang menunggu jemputan dari Sopir yang pada saat itu sedang membawa Penumpang Calon TKI yang hendak Terdakwa pekerjakan di Negara Malaysia;
Bahwa sebelumnya 4 (empat) calon TKI tersebut bertanya kepada Terdakwa, pada saat Terdakwa mengantar kiriman barang dari Saudaranya yang berada di Malaysia, dan saksi Irma, saksi Gustina, saksi Dahlia dan saksi Edi menanyakan ada lowongan pekerjaan kah bang, lalu Terdakwa menjelaskan sementara ini belum ada, nantilah Terdakwa tanya-tanya dulu disana, lalu sekitar bulan Oktober 2014 mengenai hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat, lalu Terdakwa mendatangi Rumah saksi Agustina (salah satu Calon TKI) kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Malaysia, yaitu di Perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Negara Malaysia, dengan Gaji Perbulan Kurang lebih RM.1400,00 (seribu empat ratus ringgit Malaysia) perbulan, sehingga pada saat itu Keempat orang calon TKI tersebut berminat dan mau untuk ikut bersama Terdakwa hendak bekerja di Malaysia;
Bahwa cara Terdakwa membantu ke 5 (lima) orang calon TKI tersebut adalah dengan cara membantu mengurus biaya pembuatan Paspor Pelancong bagi Calon TKI yang belum ada Paspornya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa juga yang menanggung atau menyiapkan biaya transportasi dari Tebas sampai ke perbatasan Malaysia Indonesia, dan Terdakwa juga yang menanggung biaya transportasi dari perbatasan sampai dengan ke perusahaan. Lalu Terdakwa yang memesan mobil carteran kepada saksi Walhi untuk membawa calon TKI tersebut ke perbatasan Malaysia bersama Terdakwa, namun sewaktu di dalam perjalanan mobil yang membawa calon TKI tersebut diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa 4 (empat) orang WNI tersebut hendak Terdakwa bawa ke perbatasan dengan memesan mobil carteran kepada saksi Walhi, sesampainya di perbatasan rencananya akan Terdakwa bawa dengan menggunakan mobil mini bus Malaysia hingga sampai ke Perusahaan PLYWOOD di Negara Malaysia;
Bahwa jalur border yang dilewati untuk masuk ke wilayah Negara Malaysia tersebut adalah melalui perbatasan border Aruk Sajingan;
Bahwa yang menjadi pengguna dari 4 (empat) orang calon TKI tersebut adalah MR. WONG (Warganegara Malaysia) yang beralamat di Sibu Negara Malaysia, dan rencananya calon TKI tersebut akan dipekerjakan sebagai Karyawan Perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia dan gaji mereka perhari (selama delapan jam) sekitar RM.30.77 (tiga puluh ringgit tujuh puluh tujuh sen);
Bahwa sebelumnya Terdakwa bertanya ke Perusahaan PLYWOOD tersebut apakah ada lowongan Pekerjaan lalu Mr. WONG memberitahukan kepada Terdakwa memang ada lowongan pekerjaan, sehingga barulah Terdakwa memberitahukan kepada Calon TKI yang hendak Terdakwa bawa tersebut;
Bahwa Terdakwa baru satu kali ini membawa Calon TKI untuk bekerja di Negara Malaysia tersebut, sebelumnya Terdakwa hanya membawa barang kiriman dari TKI yang sudah bekerja di Malaysia ataupun dari keluarganya yang berada di Indonesia;
Bahwa komisi yang Terdakwa terima setelah Terdakwa berhasil membantu memberangkatkan Calon TKI tersebut untuk bisa berangkat bekerja di Negara Malaysia adalah sebesar RM.400,00 (empat ratus ringgit Malaysia) dari Mr. WONG;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Mr.WONG baru sekitar 3 (tiga) bulan, dan tidak ada hubungan apa-apa hanya sebatas kenal saja;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) dari Pemerintah untuk memberangkatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri;
Bahwa Terdakwa tidak ada membekali saksi Irma, saksi Dahlia, saksi Gustina dan saksi Edi mengenai pendidikan dan pelatihan untuk bekerja di Malaysia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush KB.999.FZ warna hitam Metalik dengan Noka MHFE2CJ3J9K019976 dan Nosin DBH7820 berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
1 (satu) buah Paspor nomor A 0958810 an. FIAN AMIR;
1 (satu) buah handphone merk NOKIA X1-01 warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard Telkomsel;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 2470419 An. DAHLIA;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor AR 613335 An. IRMA SURYANI;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 9121054 An. EDI SARIDEN;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A A 9114734 An. GUSTIANA PAHMI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi AL RASYID MAHDUN mengetahui kejadian ini sehubungan dengan saksi bersama dengan anggota Satlantas lainnya sedang melakukan razia kemudian mendapati 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi KB.999.FZ membawa 4 (empat) orang penumpang yang akan berangkat menuju ke kota Sibu Negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, sekitar pukul 09.00 Wib, di jalan halaman Polres Sambas, jalan Kartiasa No. 16, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, sekitar pukul 08.30 wib, saksi beserta belasan Anggota Satlantas Polres Sambas lainnya melakukan razia kendaraan bermotor, kemudian sekitar pukul 09.00 wib dari arah Pasar, Kecamatan Sambas menuju arah Kecamatan Teluk Keramat melintas 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi KB.999.FZ, yang kemudian terhadap kendaraan tersebut diarahkan untuk masuk ke halaman Mapolres Sambas, selanjutnya terhadap identitas pengemudi dan kelengkapan surat kendaraan beserta barang bawaan dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa didalam kendaraan tersebut ada 4 (empat) orang penumpang, 3 (tiga) orang Perempuan dan 1 (satu) orang Laki-laki, karena merasa curiga kemudian saksi beserta Petugas lainnya menanyakan kepada penumpang perihal tujuan keberangkatan penumpang, dan dijelaskan oleh para penumpang bahwa 4 (empat) orang penumpang tersebut akan berangkat bekerja sebagai TKI di Kota Sibu Malaysia, dikarenakan supir beserta 4 (empat) orang penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keberangkatan ataupun dokumen legalitas lainnya untuk bekerja sebagai TKI, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam, Nomor Polisi KB.999.FZ beserta supir dan 4 (empat) orang calon TKI tersebut diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Sambas untuk penanganan selanjutnya;
Bahwa pada awalnya Terdakwa datang kerumah saksi Irma Suryani, saksi Dahlia, saksi Edi dan saksi Gustiana Pahmi untuk mengantarkan barang kiriman, selanjutnya para saksi menanyakan adakah lowongan pekerjaan, lalu Terdakwa menjawab “nantilah saya tanya-tanya dulu” kurang lebih satu bulan kemudian pada saat itu Terdakwa memberitahukan ada lowongan kerja kepada saksi Gustiana Pahmi (Calon TKI), yang mana Terdakwa memberitahukan kepada saksi Gustiana Pahmi bahwa ada lowongan pekerjaan di KILANG PLYWOOD di Sibu Negara Malaysia dengan Gaji sebesar RM.1400 (seribu empat ratus ringgit Malaysia) perbulan, lalu saksi Agustina menginformasikan kepada saksi Irma Suryani dan saksi Dahlia, sehingga saksi berminat, kemudian setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Irma Suryani dan saksi Dahlia untuk menyiapkan paspor dan memberikannya kepada saksi Gustiana Pahmi, selanjutnya Terdakwa datang ke rumah saksi Gustiana dan membawa Paspor kami, karena saksi Gustiana belum memiliki paspor, selanjutnya Terdakwa mengurus paspor saksi Gustiana terlebih dahulu, dan setelah paspor saksi Gustiana selesai pada hari Minggu, tanggal 30 Nopember 2014 sekitar pukul 07.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Gustiana melalui handphone bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, dan Terdakwa sudah menyiapkan mobil untuk menjemput saksi Gustiana, saksi Dahlia, saksi Irma Suryani dan saksi Edi Sariden, kemudian di perjalanan saksi Gustiana, saksi Dahlia, saksi Irma Suryani dan saksi Edi Sariden bersama dengan supir mobil saksi Wahi Kalsum diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi Gustiana, saksi Dahlia, saksi Irma Suryani dan saksi Edi Sariden hendak berangkat ke Sibu Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil rental merk Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi KB.999.FZ dengan maksud akan bekerja di Malaysia yang rencananya saksi Gustiana, saksi Dahlia, saksi Irma Suryani dan saksi Edi Sariden akan dipekerjakan di Perusahaan Kilang Plywood di Sibu Serawak Negara Malaysia oleh Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa bertanya ke Perusahaan PLYWOOD tersebut apakah ada lowongan Pekerjaan lalu Mr. WONG memberitahukan kepada Terdakwa memang ada lowongan pekerjaan, sehingga barulah Terdakwa memberitahukan kepada Calon TKI yang hendak Terdakwa bawa tersebut;
Bahwa Terdakwa baru satu kali ini membawa calon TKI untuk bekerja di Negara Malaysia tersebut, sebelumnya Terdakwa hanya membawa barang kiriman dari TKI yang sudah bekerja di Malaysia ataupun dari keluarganya yang berada di Indonesia;
Bahwa komisi yang Terdakwa terima setelah Terdakwa berhasil membantu memberangkatkan Calon TKI tersebut untuk bisa berangkat bekerja di Negara Malaysia adalah sebesar RM.400,00 (empat ratus ringgit Malaysia) dari Mr. WONG;
Bahwa dokumen yang diminta kepada saksi Gustiana, saksi Dahlia, saksi Irma Suryani dan saksi Edi Sariden yaitu menyiapkan paspor agar bisa masuk ke Negara Malaysia;
Bahwa yang mengurus biaya pembuatan paspor atau mengurus paspor adalah Terdakwa dan yang menanggung biaya keberangkatan untuk ongkos transportasi adalah Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa menunggu saksi Gustiana, saksi Dahlia, saksi Irma Suryani dan saksi Edi Sariden di Pasar Kartiasa Sambas, lalu rencananya bersama-sama berangkat ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) dari Pemerintah untuk memberangkatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri;
Bahwa saksi Gustiana, saksi Dahlia, saksi Irma Suryani dan saksi Edi Sariden yang akan diberangkatkan sebagai calon TKI tidak ada dibekali mengenai pendidikan dan pelatihan untuk bekerja di Malaysia oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Orang Perorangan;
2. Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri;
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut karena hal lain yang bukan karena kemauannya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Orang Perorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang Perorangan sebagaimana ketentuan dalam pasal Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi, bukan merupakan badan hukum (PT) dan bukan pelaksana penempatan TKI ke Luar Negeri yaitu PJTKI dan bukan sebagai pemerintah dan unsur “Orang Perorangan” juga disamakan pengertiannya dengan “Setiap Orang” atau “Barang Siapa” yaitu setiap subjek hukum pelaku tindak pidana yang mampu bertangung jawab atas segala perbuatannya artinya orang tersebut tidak mengalami ganguan jiwa atau mental dan tidak ada tekanan di luar kemampuan dirinya.
Berdasarkan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta persidangan diperoleh bukti bahwa benar Terdakwa FIAN Bin AMIR adalah sebagai orang perorangan atau orang pribadi, bukan merupakan badan hukum (PT) dan bukan pelaksana penempatan TKI ke Luar Negeri yaitu PJTKI dan bukan sebagai pemerintah dan Terdakwa pada saat diperiksa di persidangan dapat menjawab dengan lancar segala pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, sehingga Terdakwa cakap dan mampu bertangung jawab di hadapan hukum, fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi, surat, ahli dan keterangan Terdakwa sendiri;
Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur Orang Perorangan telah terpenuhi;
Ad.2. Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai pengantar barang kiriman baik dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya mengantarkan kiriman barang dari saudaranya yang berada di Malaysia kepada keluarga ke 4 (empat) calon TKI kemudian ke 4 (empat) calon TKI tersebut bertanya kepada Terdakwa, “Ada Lowongan Pekerjaan Kah Bang”, lalu pada saat itu Terdakwa menjelaskan ”sementara ini belum ada, nantilah Terdakwa tanya-tanya dulu disana, lalu sesampainya di Malaysia Terdakwa bertanya ke Mr. WONG pemilik Perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Malaysia apakah ada lowongan pekerjaan, lalu Mr. WONG memberitahukan kepada Terdakwa memang ada lowongan pekerjaan, sehingga barulah Terdakwa memberitahukan kepada ke 4 (empat) calon TKI bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Malaysia, yaitu di Perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Negara Malaysia, dengan gaji perbulan kurang lebih RM.1400,00 (seribu empat ratus ringgit Malaysia) perbulan, sehingga pada saat itu ke 4 (empat) orang calon TKI tersebut berminat dan mau untuk ikut bersama Terdakwa hendak bekerja di Malaysia. Setelah itu Terdakwa menguruskan paspor calon tenaga kerja yang belum memiliki paspor di Kantor Imigrasi Sambas dengan seluruh biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus paspor yaitu sebesar sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap paspornya dibayarkan oleh Terdakwa lalu ke 4 (empat) calon TKI menyerahkan paspor milik calon TKI tersebut kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 Terdakwa yang memesan mobil rental/carteran yaitu 1 (satu) unit mobil rental merk Toyota Rush, warna hitan Nomor Polisi KB.999.FZ kepada saksi Walhi untuk membawa Calon TKI tersebut menuju ke Malasyia;
Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri telah terpenuhi;
Ad.3. Tidak selesainya perbuatan tersebut karena hal lain yang bukan karena kemauannya sendiri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 Terdakwa memesan mobil rental/carteran kepada saksi Walhi untuk membawa ke 4 (empat) calon TKI dirumah masing-masing calon TKI yang berada di Kabupaten Sambas untuk diberangkatkan ke Kota Sibu Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil rental merk Toyota Rush, warna hitan Nomor Polisi KB.999.FZ, namun sekira pukul 09.00 Wib sewaktu di dalam perjalanan mobil yang membawa ke 4 (empat) calon TKI tersebut hendak menuju Perbatasan Aruk Sajingan Besar melewati jalan Kartiasa Desa Lorong Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, saksi Al Rasyid Mahdun bersama dengan anggota Satlantas lainnya yang sedang melaksanakan razia di jalan halaman Polres Sambas, Jalan Kartiasa No. 16, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan minibus, merk Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi KB.999.FZ. Kemudian saksi Al Rasyid Mahdun dan Petugas lainnya menanyakan dokumen kelengkapan kendaraan maupun dokumen keberangkatan penumpang untuk bekerja di Malaysia, dan saat itu pengemudi (supir) yaitu saksi Wahi Kalsum hanya dapat menunjukkan SIM (surat izin mengemudi), kemudian terkait dokumen keberangkatan penumpang untuk bekerja di Malaysia saat itu tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi (supir), dan berdasarkan penjelasan para penumpang bahwa untuk paspor seluruh penumpang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut berada pada penguasaan agen/penyalur yaitu Terdakwa yang akan menyalurkan 4 (empat) orang penumpang/calon TKI tersebut bekerja di Kota Sibu Negara Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian Polres Sambas sekitar pukul 10.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu jemputan dari sopir yang membawa ke 4 (empat) calon TKI di Jalan Kartiasa Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas dan Terdakwa mengakui bahwa benar seluruh calon TKI tersebut telah direkrut oleh Terdakwa dan akan ditempatkan bekerja di Perusahaan TAAN PLYWOOD di Sibu Negara Malaysia dengan menggunakan paspor wisata dan perbuatan Terdakwa dalam merekrut tenaga kerja Indonesia untuk ditempatkan di Luar Negeri tersebut dilakukan tanpa seijin dari Instansi yang berwenang dan Terdakwa adalah merupakan orang perorangan dan bukan sebagai penyalur resmi/PJTKI Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri;
Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur Tidak selesainya perbuatan tersebut karena hal lain yang bukan karena kemauannya sendiri telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif dan dakwaan kedua telah terbukti, maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan atau dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush KB.999.FZ warna hitam Metalik dengan Noka MHFE2CJ3J9K019976 dan Nosin DBH7820 berikut 1 (satu) buah kunci kontak, yang telah disita dari saksi Wahi Kalsum alias Wahi bin Kalsum, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Wahi Kalsum alias Wahi Bin Kalsum;
1 (satu) buah Paspor nomor A 0958810 an. FIAN AMIR, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA X1-01 warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard Telkomsel, yang telah disita dari Terdakwa Fian bin Amir, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 2470419 An. DAHLIA, 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor AR 613335 An. IRMA SURYANI, 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 9121054 An. EDI SARIDEN, 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor AA 9114734 An. GUSTIANA PAHMI, yang telah disita dari saksi Dahlia, saksi Irma Suryani, saksi Edi Sariden, dan saksi Gustiana Pahmi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan calon Tenaga Kerja Indonesia;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa FIAN bin AMIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri“ sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FIAN bin AMIR selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush KB.999.FZ warna hitam Metalik dengan Noka MHFE2CJ3J9K019976 dan Nosin DBH7820 berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Wahi Kalsum alias Wahi Bin Kalsum;
1 (satu) buah Paspor nomor A 0958810 an. FIAN AMIR;
1 (satu) buah handphone merk NOKIA X1-01 warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard Telkomsel;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 2470419 An. DAHLIA;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor AR 613335 An. IRMA SURYANI;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A 9121054 An. EDI SARIDEN;
1 (satu) buah buku paspor dengan nomor A A 9114734 An. GUSTIANA PAHMI;
Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya, yaitu DAHLIA, IRMA SURYANI, EDI SARIDEN dan GUSTINA PAHMI;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh, Arlyan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Indra J. Marpaung, S.H., dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 April 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim hakim Anggota, dibantu oleh Yudha Ayu Timorniyati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas, serta dihadiri oleh Gunawan Marthin Panjaitan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Indra J. Marpaung,S.H. Arlyan, S.H.
Sisilia Dian Jiwa Yustisia, S.H.
Panitera Pengganti,
Yudha Ayu Timorniyati, S.H.