326/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 326/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MUHAMMAD MEHRA
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 326 / PID.SUS / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD MEHRA.
Tempat lahir : Tanjung Balai.
Umur / Tgl. lahir : 38 tahun / 28 Desember 1978.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Marelan Raya Gang Manggis C
Nomor 17 Kelurahan Tanah Enam
Ratus Kecamatan Medan Marelan
Kota Medan
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : Sarjana
Terdakwa tidak ditahan .
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 326/Pid.Sus/2016/PN Mdn, tanggal 22 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor : 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan Nomor Reg.Perk : PDM-67/RP.9/Euh.2/02/2016 yang mendakwa Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD MEHRA pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2015 bertempat di Jln. Marelan Raya Gg. Intan Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, "telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat selesai acara arisan keluarga dirumah paman Terdakwa, saksi korban Dina Hijjah Syafina melihat suaminya yaitu Terdakwa berjalan keluar dari belakang rumah menuju teras kemudian saksi Dina Hijjah Syafina mengatakan kepada Terdakwa “ ayo pulang “ lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi “ apa sudah salam sama mamak” dan saksi korban Dina Hijjah Syafina mengatakan “sudah” dan Terdakwa mengatakan hal yang sama kepada saksi korban Dina Hijjah Syafina sebanyak 2 kali dan saksi korban juga mengatakan sudah menyalami ibu Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak senang dengan apa yang dikatakan saksi korban Dina Hijjah Syafina kemudian Terdakwa menarik tangan kiri saksi korban Dina Hijjah Syafina yang saat itu sedang menggendong anak Terdakwa dan saksi korban kemudian anak yang ada digendongan saksi korban diserahkan oleh Terdakwa kepada adik sepupu Terdakwa namun Terdakwa terus menarik tangan saksi korban dan saksi korban berusaha untuk melepaskan tarikan tangan Terdakwa hingga saksi korban terjatuh, kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban dengan menyeret sejauh 2 (dua) atau 3 (tiga) meter karena pada saat itu saksi korban dalam keadaan terduduk kemudian menjambak rambut dan menendang saksi korban Dina Hijjah Syafina dengan keras
lalu saksi korban pun terjatuh namun saksi korban Dina Hijjah Syafina berusaha melawan dan ketika itu keluarga Terdakwa yang berada dirumah tersebut berusaha memisah dan menarik Terdakwa, namun keadaan saksi korban Dina Hijjah Syafina saat itu merasa sakit di sekitar lengan dan kaki akibat tarikan tangan Terdakwa dan tendangan kaki Terdakwa hingga akhirnya saksi korban Dina Hijjah Syafina selaku istri Terdakwa melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/38/IV/2015/RUMKIT tanggal 7 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. FAIZAH, doktor pada Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Komang Makes Belawan menyimpulkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi korban Dina Hijjah Syafina adalah :
- Memar dilengan kanan
- Memar dilengan kirri
- Memar dibetis kiri
Memar tersebut akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD MEHRA pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2015 bertempat di Jln. Marelan Raya Gg. Intan Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, "telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat selesai acara arisan keluarga dirumah paman Terdakwa, saksi
korban Dina Hijjah Syafina melihat suaminya yaitu Terdakwa berjalan keluar dari belakang rumah menuju teras kemudian saksi Dina Hijjah Syafina mengatakan kepada Terdakwa “ ayo pulang “ lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi “ apa sudah salam sama mamak” dan saksi korban Dina Hijjah Syafina mengatakan “sudah” dan Terdakwa mengatakan hal yang sama kepada saksi korban Dina Hijjah Syafina sebanyak 2 kali dan saksi korban juga mengatakan sudah menyalami ibu Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak senang dengan apa yang dikatakan saksi korban Dina Hijjah Syafina kemudian Terdakwa menarik tangan kiri saksi korban Dina Hijjah Syafina yang saat itu sedang menggendong anak Terdakwa dan saksi korban kemudian anak yang ada digendongan saksi korban diserahkan oleh Terdakwa kepada adik sepupu Terdakwa namun Terdakwa terus menarik tangan saksi korban dan saksi korban berusaha untuk melepaskan tarikan tangan Terdakwa hingga saksi korban terjatuh, kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban dengan menyeret sejauh 2 (dua) atau 3 (tiga) meter karena pada saat itu saksi korban dalam keadaan terduduk kemudian menjambak rambut dan menendang saksi korban Dina Hijjah Syafina dengan keras lalu saksi korban pun terjatuh namun saksi korban Dina Hijjah Syafina berusaha melawan dan ketika itu keluarga Terdakwa yang berada dirumah tersebut berusaha memisah dan menarik Terdakwa, namun keadaan saksi korban Dina Hijjah Syafina saat itu merasa sakit di sekitar lengan dan kaki akibat tarikan tangan Terdakwa dan tendangan kaki Terdakwa hingga akhirnya saksi korban Dina Hijjah Syafina selaku istri Terdakwa melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/38/IV/2015/RUMKIT tanggal 7 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. FAIZAH, doktor pada Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Komang Makes Belawan menyimpulkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi korban Dina Hijjah Syafina adalah :
- Memar dilengan kanan
- Memar dilengan kiri
- Memar dibetis kiri
Memar tersebut akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan tersebut mengakibatkan saksi korban terhalang pekerjaan jabatan, aktifitas atau mata pencahariannya.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD MEHRA pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2015 bertempat di Jln. Marelan Raya Gg. Intan Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, "dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat selesai acara arisan keluarga dirumah paman Terdakwa, saksi korban Dina Hijjah Syafina melihat suaminya yaitu Terdakwa berjalan keluar dari belakang rumah menuju teras kemudian saksi Dina Hijjah Syafina mengatakan kepada Terdakwa “ ayo pulang “ lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi “ apa sudah salam sama mamak” dan saksi korban Dina Hijjah Syafina mengatakan “sudah” dan Terdakwa mengatakan hal yang sama kepada saksi korban Dina Hijjah Syafina sebanyak 2 kali dan saksi korban juga mengatakan sudah menyalami ibu Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak senang dengan apa yang dikatakan saksi korban Dina Hijjah Syafina kemudian Terdakwa menarik tangan kiri saksi korban Dina Hijjah Syafina yang saat itu sedang menggendong anak Terdakwa dan saksi korban kemudian anak yang
ada digendongan saksi korban diserahkan oleh Terdakwa kepada adik sepupu Terdakwa namun Terdakwa terus menarik tangan saksi korban dan saksi korban berusaha untuk melepaskan tarikan tangan Terdakwa hingga saksi korban terjatuh, kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban dengan menyeret sejauh 2 (dua) atau 3 (tiga) meter karena pada saat itu saksi korban dalam keadaan terduduk kemudian menjambak rambut dan menendang saksi korban Dina Hijjah Syafina dengan keras lalu saksi korban pun terjatuh namun saksi korban Dina Hijjah Syafina
berusaha melawan dan ketika itu keluarga Terdakwa yang berada dirumah tersebut berusaha memisah dan menarik Terdakwa, namun keadaan saksi korban Dina Hijjah Syafina saat itu merasa sakit di sekitar lengan dan kaki akibat tarikan tangan Terdakwa dan tendangan kaki Terdakwa hingga akhirnya saksi korban Dina Hijjah Syafina selaku istri Terdakwa melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/38/IV/2015/RUMKIT tanggal 7 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. FAIZAH, doktor pada Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Komang Makes Belawan menyimpulkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi korban Dina Hijjah Syafina adalah :
- Memar dilengan kanan
- Memar dilengan kirri
- Memar dibetis kiri
Memar tersebut akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan tersebut mengakibatkan saksi korban terhalang pekerjaan jabatan, aktifitas atau mata pencahariannya.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan Nomor .Reg.Perkara : 67/RP.9/Euh.2/02/2016 tertanggal 11 Mei 2016 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Mehra telah bersalah melakukan tindak pidana “Tindak pidana melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Mehra dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Medan, nomor 603/Pid.Sus/2016/PN Mdn, tanggal 18 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MEHRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD MEHRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca, Akta Permintaan Banding nomor : 60/Akta.Pid/2016/PN Mdn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan, nomor : 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 18 Mei 2016 ;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 25 Mei 2016 ;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Pengadilan Negeri Medan, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tanggal 23 Mei 2016 untuk mempelajari berkas perkara nomor : 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn beserta surat-surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 18 Mei 2016, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; melanggar Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 18 Mei 2016, telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan dan oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 18 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan di pidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 14a KUHP dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Mei 2016 No 603/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, yang dimintakan banding tersebut ;
-- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 oleh kami Hj.WAGIAH ASTUTI, SH sebagai Ketua Majelis dengan H. DASNIEL, SH, MH dan H. ADE KOMARUDIN, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juni 2016 Nomor : 326/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota, serta Hj. EVA ZAHERMI,SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
TTD TTD
H. DASNIEL, SH, MH Hj.WAGIAH ASTUTI,SH
TTD
H. ADE KOMARUDIN, SH,MH
Panitera Pengganti :
TTD
Hj. EVA ZAHERMI, SH, MH