14/PID.SUS/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 14/PID.SUS/2017/PT MND
DRA. HJ. MARLINA MOHA SIAHAAN
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juli 2017 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, dan lamanya pemidanaan, serta status penahanan Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa DRA. HJ. MARLINA MOHA SIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1. 250. 000. 000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 4. Menetapkan agar masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk selebihnya. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 14/PID.SUS/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | DRA. HJ. MARLINA MOHA SIAHAAN |
| Tempat Lahir | : | Manado |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 56 Tahun/15 Juli 1960 |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Siliwangi Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow) |
| Pendidikan | : | Sarjana (S-1) |
Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado di Rumah Tahanan Negara terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017 berdasarkan Penetapan tanggal 13 Oktober 2017 NOMOR 81/PEN.PID.SUS/2017/PT.MND;
Terdakwa menunjuk Penasihat Hukumnya bernama: Veri Satria Dilapanga, S.H., dkk, Advokat pada Kantor Advokat Veri Satria Dilapanga, S.H. & Rekan, beralamat di Jl. Amal Nomor 24, Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado tanggal 12 Oktober 2017 NOMOR 14/PID.SUS/ 2017/PT.MND tentang Penunjukan Majelis Hakim yang baru untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Surat Penunjukan Panitera tanggal 12 Oktober 2017 NOMOR 14/PID.SUS/ 2017/PT.MND untuk membantu Majelis Hakim dalam perkara ini;
Berkas perkara ini dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 14 Desember 2016 Nomor Register Perkara PDS-04/KBGU/Ft.1/06/2015, dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primer
Bahwa terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN, selaku Bupati Bolaang Mongondow berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam NegeriRI Nomor: 131-71-224 Tahun 2006 Tanggal 28 April 2006 secara bersama-sama dengan orang lain yaitu MURSID POTABUGA, S.Sos selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Drs.FERRY L. SUGEHA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pengguna Anggaran, Drs. SUHARJO MAKALALAG, MED, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow, CYMMY CHEBBY PHILIP WUA, S.STP, ME, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IKRAM S LASINGGARU, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Drs. FARID ASIMIN, MAP, selaku Asisten III juga selaku Kuasa Pengguna Anggaranyang mana penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitzing dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagai orang melakukan atau turut serta melakukan, pada tanggal 09 Juni 2010 dantanggal 27 September 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2010 dan bulan September 2010 atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2010, bertempat di rumah Jabatan Bupati Bolaang Mongondow di Ilongkow Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu dan di Ruang Kantor Bupati Bolaang Mongondow di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana berdasarkan SEMA Nomor: 122/KMA/SK/IV/2010 Tanggal 14
Juni 2010 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 telah tertata dana Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dengan kode rekening 5.2.1.02.02 nomenklatur kegiatan Honorarium penghasilan tetap bagi perangkat Desa (Sangadi/Kepala Desa, SekretarisDesa, Kepala Urusan Desa /Porobis, Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan) sebesar Rp.12.337.400.000.00,- (Dua Belas Milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Sangadi / Kepala Desa sebanyak 150 orang;
Sekretaris Desa sebanyak 122 orang;
Kepala Urusan Desa sebanyak 450 orang;
Kepala Dusun sebanyak 616 orang;
Kepala Lingkungan sebanyak 15 orang.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pembayaran dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010, Terdakwa Dra.Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 1 Januari 2010 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yakni :
Pengguna Anggaran : Drs. Ferry L. Sugeha, ME.
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Farid Asimin, MAP.
Bendahara Pengeluaran : Widiastuti Bambela, Amd,Ak.
Bendahara Penerimaan : Wensy A. Tarumingkeng, SE.
Bendahara Pengeluaran Pembantu : 1). Enowati Mokoginta, SE.
2). Sitti Maryam Monoarfa.
3). Yossy Y. Pirerasesa.
Kemudian untuk Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010, Terdakwa telah juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se-Kabupaten Bolaang
Mongondow Tahun Anggaran 2010 dengan rincian peruntukkannya sebagai berikut:
Sangadi (Kepala Desa) : Rp. 1.000.000.00,- per bulan.
Sekertaris Desa (Sekdes) Non PNS : Rp. 750.000.00,- per bulan.
Kepala Urusan Desa (Porobis) : Rp. 700.000.00,- per bulan.
Kepala Dusun : Rp. 700.000.00,- per bulan.
Kepala Lingkungan : Rp. 700.000.00,- per bulan.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow dilakukan per triwulan dengan cara diproses permintaan dan pencairan serta pembayaran melalui Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan harus memperhatikan ketentuan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut:
UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2010.
Ketentuan-ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 sekira jam 19.30 Wita, terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN menghubungi dan memerintahkan Mursid Potabuga, S.Sos untuk datang ke rumah terdakwa yakni rumah jabatan bupati di Ilongkow, Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, setelah Mursid Potabuga, S.Sos datang ke rumah terdakwa saat itu terdakwa didampingi oleh Ramlah Mokodongan, SE selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Mursid Potabuga: “kapan akan dibayarkan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010” dan Mursid Potabuga, S.Sos menjawab: “pencairan dana Tunjangan Penghasilan
Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010 semua tergantung dari
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, mendengar jawaban Mursid Potabuga, Ramlah Mokodongan, SE langsung mengatakan “besok (tanggal 09 Juni 2010) dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 dapat diproses dengan syarat administrasi harus lengkap, Sesaat kemudian melalui telepon terdakwa langsung menghubungi Drs. Suharjo Makalalag, MED selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow dengan mengatakan “terdakwa akan pinjam dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan nantinya dalam waktu selama 2 (dua) minggu Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tersebut akan diganti dengan dana yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow”;
Keesokan harinya tanggal 09 Juni 2010, Mursid Potabuga, S.Sos meminta kepada Widiastuti Bambela, Amd.Ak untuk memroses pencairan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 dan setelah diterbitkanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2377/ 1.20.3.0/SP2D/LS-BJ/2010 tanggal 09 Juni 2010 sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Widiastuti Bambela,A.Md Ak, menarik dana sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dan diserahkan kepada Mursid Potabuga, S.Sos;
Dana TPAPD Triwulan II sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang dipegang Mursid Potabuga, S.Sos.pada jam 17.00 wita,dengan didampingi Jasirun Hiongbalang, SIP dibawa ke rumah jabatan terdakwa di Ilongkow Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur dan sesampainya di rumah jabatan terdakwa tersebut, Mursid Potabuga, S.Sos langsung masuk ke dalam rumah menemui terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dan langsung menyerahkan dana TPAPD tahun 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), (sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado No. 20/Pid-Sus/2012/PN.Mdo atas nama terdakwa Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP.ME dalam kesaksian dari saksi Drs. Farid Asimin MAP, (hal. 84 s/d 98), kemudian sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado No. 21/Pid-Sus/2012/PN.Mdo
atas nama terdakwa Mursid Potabuga,S.Sos dalam kesaksian dari saksi Jasirung
Hiongbalang, SIP (hal 64 s/d 65), saksi Drs. Suharjo Makalalag, MED (hal. 76 s/d 82), saksi Mursid Potabuga, S.Sos (hal. 100 s/d 108), dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor (hal.144 s/d 145), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.965.500.000 (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tetap dipegang Mursid Potabuga;
Setelah terdakwa menerima dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), terdakwa lalu memerintahkan Mursid Potabuga, S.Sos. membuat Surat Pernyataan peminjaman Dana sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) atas nama Drs. Suharjo Makalalag, MED seolah-olah Drs. Suharjo Makalalag, MED selaku pihak peminjam dana sesuai pembicaraan pada hari sebelumnya antara terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dengan saksi Drs. Suharjo Makalalag, MED melalui telepon tanggal 08 Juni 2010. padahal dana TPAPD sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) telah diterima terdakwa.
Bahwa besoknya tanggal 10 Juni 2010, Mursid Potabuga, S.Sos. membuat Surat Pernyataan peminjaman dana nomor: 140/02/63/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 sesuai perintah terdakwa di mana dalam surat pernyataan peminjaman dana tersebut masing-masing ditandatangani oleh Drs. Suharjo Makalalag, MED (seolah-olah sebagai pihak peminjam dana), Mursid Potabuga, S.Sos (seolah-olah sebagai pihak yang meminjamkan dana) sedangkan Drs. Farid Asimin, M.Ap selaku Asisten III/Kuasa Pengguna Anggaran dan Ramlah Mokodongan, SE. selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow (seolah-olah sebagai saksi-saksi);
Bahwa oleh karena Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) telah diserahkan kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa maka dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan II tinggal tersisa sebesar Rp.1.965.500.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang berakibat Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II tidak cukup untuk dibayarkan kepada para Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga pada tanggal 11 Juni 2010, sisa dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.965.500.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) oleh Mursid Potabuga, S.Sos. disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu dengan Nomor rekening: 150 000 315 4463;
Oleh karena pembayaran Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
(TPAPD) Triwulan II tahun anggaran 2010 tidak lagi mencukupi karena sebagian dananya telah diserahkan kepada terdakwa, maka pada tanggal 27 Juli 2010 saksi Mursid Potabuga, S.Sos. meminta kepada Widiastuti Bambela, Amd.Ak., agar memroses lagi pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 dengan menerbitkan surat perintah pembayaran dengan jenis tambah uang (SPP-TU); membuat dokumen SPP-TU Nomor: 581/SPP/TU/2010 tanggal 27 Juli 2010; membuat Ringkasan SPP-TU Nomor: 581/SPP/TU/2010 tanggal 27 Juli 2010 dan kwitansi penerimaan dana Triwulan III Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) selanjutnya dokumen pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III diserahkan kepada Julin Ester Papuling,SKM., selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk dilakukan verifikasi, dilakukan paraf kontrol oleh Drs.Farid Asimin, MAP., sebagai Asisten III/Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya diserahkan kepada Drs. Ferry L. Sugeha selaku Pengguna Anggaran untuk disetujui diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan setelah SPM ditandatangani oleh Drs. Ferry L. Sugeha selaku Pengguna Anggaran selanjutnya Widiastuti Bambela, Amd.Ak., membuat surat pengantar penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Bahwa proses pencarian Dana TPAD Tahap III ini, secara sadar diketahui oleh Mursid Potabuga, S. Sos. selaku PPTK, Drs. Farid Asimin, MAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs. Ferry L. Sugeha selaku Pengguna Anggraan belum waktunya untuk dicairkan;
Selanjutnya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow dokumen pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III berupa SPP, SPM beserta lampirannya dilakukan lagi verifikasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Ikram S.Lasinggaru, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) setelah dinyatakan sudah lengkap maka diterbitkan SP2D Nomor: 3409/1.20.3/SP2D/TU/ 2010 tanggal 27 Juli 2010 sebesar Rp.2.969.700.000.00,- (dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Ramlah Mokodongan, SE selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dapat dicairkan di Bank Sulut Cabang Kotamabagu dan disimpan di Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan nomor rekening 002.01.14.040208.1.
Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2010 Dana TPAPD Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.2.969.700.000.00,- (dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik dari Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Widiastuti Bambela, Amd.Ak) untuk ditransfer ke rekening tabungan pribadi Mursid Potabuga, S.Sos. di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu Nomor Rekening 150.000.315.4463.
Sisa Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di rekening pribadi Mursid Potabuga oleh Mursid Potabuga, S.Sos, ditunda pembayarannya karena dana tidak mencukupi untuk dibayarkan.
Bahwa pada bulan Agustus 2010 tepatnya tanggal 18 Agustus 2010, terjadi pergantian Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/B.08/BKD/SK/ 07/2010 tanggal 18 Agustus 2010 dari pejabat lama yakni Mursid Potabuga, S.Sos. ke Pejabat yang baru yakni Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 2010 dilakukan serah terima jabatan ;
Beberapa hari setelah Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, staf Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menginformasikan kepada Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME.,yang mana Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sudah dicairkan dan tersisa sejumlah Rp.1.969.700.000.00,(satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana tersebut berada pada Mursid Potabuga, S.Sos.
Selanjutnya Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., menghubungi Mursid Potabuga, S.Sos. untuk menanyakan sisa Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 yang belum dibayarkan, dan Mursid Potabuga, S.Sos mengatakan bahwa dana tersebut masih disimpan di rekening Pribadinya sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), mendengar penyampaian Mursid Potabuga, Sos. tersebut, Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., meminta kepada Mursid Potabuga, S.Sos. untuk menarik Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdapat dalam rekening pribadi Mursid Potabuga di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu selanjutnya diserahkan kepada Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., sehingga dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah beralih dalam penguasaan Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME;
Bahwa pada tanggal 27 September 2010, Ikram S. Lasinggaru dipanggil ke ruang kantor terdakwa di Kompleks Kantor Bupati Bolaang Mongondow di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur dan saat itu ikut bersama juga Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung yang dalam pertemuan tersebut membahas hasil evaluasi APBD-Perubahan tahun 2010. Namun ketika sementara pembahasan evaluasi APBD-Perubahan tahun 2010 tiba-tiba terdakwa menyampaikan kepada Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP, ME dan Apriano Watung bahwa terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan saat itu Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung menjawab: “SIAP BUNDA”.
Bahwa permintaan terdakwa tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung dengan cara-cara sebagai berikut:
Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME mengambil dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setelah itu Cimmy Chebby Philip Wua,S.STP,ME menemui Ikram S. Lasinggaru di depan masjid kompleks kantor Bupati Bolaang Mongondow dan menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam plastik
warna hitam kepada Ikram Lasingaru selanjutnya menyodorkan surat pernyataan peminjaman dana nomor: 140/02/ /IX/ 2010 tanggal 27 September 2010 serta kwitansi peminjaman dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) atas nama Ikram S. Lasinggaru untuk ditanda-tangani, sehingga seolah-olah dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dipinjam oleh Ikram S. Lasinggaru padahal uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, oleh Ikram S. Lasinggaru dengan didampingi Samsul Mokodompit dibawa kepadaterdakwa di ruang kantor terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa melalui Royke Tandayu selaku sekretaris pribadi terdakwa, (sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado (hal. 44 s/d 46) dalam putusan atas nama terdakwa Ikram Sirat Lasinggaru, SE, No. 28/Pid-Sus/2012/PN.Mdo);
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan Mursid Potabuga untuk menyerahkan dana TPAPD Triwulan II Kabupaten Bolmong sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan perbuatan terdakwa memerintahkan Ikram S. Lasinggaru dan Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME untuk menyerahkan dana TPAPD triwulan III Kabupaten Bolmong sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk kepentingan pribadinya adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku yaitu:
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 156 Ayat (1): “Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah”.
Pasal 192 Ayat (4):”Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006:
Pasal 4 Ayat (1): “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan manfaat
untuk masyarakat
Pasal 4 Ayat (2): “secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah
bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu, tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung-jawabkan”;
Pasal 4 ayat (3): “Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
Pasal 122 Angka (6): “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”.
Pasal 122 Angka (9): “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Pasal 122 angka (10) “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2010.
Yang peruntukkannya untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2010 kepada Sangadi/Kepala Desa; Sekretaris Desa; Kepala Urusan Desa; Kepala Dusun; Kepala Lingkungan dan bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain yaitu dengan Mursid Potabuga, S.Sos., Drs, Farid Asimin, MAP., Drs. Suhardjo Makalalag, Drs. Ferry L Sugeha, Ikram Lasinggaru, SE., Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP.ME yang melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah cq Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar Rp.4.810.425.000,- (empat miliar delapan ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara No.LAP-053/PW18/5/2012 tanggal 26 Maret 2012 atau setidak-tidaknya sebesar Rp.1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang dinikmati oleh terdakwa yang telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider
Bahwa terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN, selaku Bupati Bolaang Mongondow berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131-71-224 Tahun 2006 Tanggal 28 April 2006 secara bersama-sama dengan orang lain yaitu MURSID POTABUGA, S.Sos selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Drs. FERRY L. SUGEHA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pengguna Anggaran, Drs. SUHARJO MAKALALAG, MED, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow, CYMMY CHEBBY PHILIP WUA, S.STP, ME, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IKRAM S LASINGGARU, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Drs. FARID ASIMIN, MAP, selaku Asisten III juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mana penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitzing dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagai orang melakukan atau turut serta melakukan, pada tanggal 09 Juni 2010 dan tanggal 27 September 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2010 dan bulan September 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2010, bertempat di rumah Jabatan Bupati Bolaang Mongondow di Ilongkow Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu dan di Ruang Kantor Bupati Bolaang Mongondow di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di mana berdasarkan SEMA Nomor: 122/KMA/SK/IV/2010 Tanggal 14 Juni 2010 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku Bupati Bolaang Mongondow, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang seharusnya terdakwa memberi bimbingan, arahan dan mengawasi pengelolaan uang negara/daerah yang berada dalam kekuasaannyadikelolah secara baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi pada kenyataan terdakwa sebaliknya memerintahkan bawahannya yakni MURSID POTABUGA, S.Sos selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencairkan dan menyerahkan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Bolmong tahun 2010 (DanaTPAPD) Triwulan II sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa dan selanjutnya juga memerintahkan kepada IKRAM S LASINGGARU, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan CYMMY CHEBBY PHILIP WUA, S.STP, ME, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (yang menggantikan jabatan Mursid Potabuga selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) untuk menyerahkan dana TPAPD Kabupaten Bolmong tahun 2010 Triwulan III sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa guna kepentingan pribadinya.
Perbuatan tersebut dilakukan ketika terdakwa menjabat selaku Bupati Bolaang Mongondow, terdakwa mengetahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 telah tertata dana Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dengan kode rekening 5.2.1.02.02 nomenklatur kegiatan honorarium penghasilan tetap bagi perangkat Desa (Sangadi/Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Desa/Porobis, Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan) sebesar Rp.12.337.400.000.00,- (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sangadi/Kepala Desa sebanyak 150 orang;
Sekretaris Desa sebanyak 122 orang;
Kepala Urusan Desa sebanyak 450 orang;
Kepala Dusun sebanyak 616 orang;
Kepala Lingkungan sebanyak 15 orang.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pembayaran dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010, Terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 1 Januari 2010 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yakni:
Pengguna Anggaran : Drs. Ferry L. Sugeha, ME.
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Farid Asimin, MAP.
Bendahara Pengeluaran : Widiastuti Bambela, Amd,Ak.
Bendahara Penerimaan : Wensy A. Tarumingkeng, SE.
Bendahara Pengeluaran Pembantu : 1). Enowati Mokoginta, SE.
2). Sitti Maryam Monoarfa.
3). Yossy Y. Pirerasesa.
Kemudian untuk Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010, Terdakwa telah juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2010 dengan rincian peruntukkannya sebagai berikut:
Sangadi (Kepala Desa) : Rp. 1.000.000.00,- per bulan
Sekertaris Desa (Sekdes) Non PNS : Rp. 750.000.00,- per bulan
Kepala Urusan Desa (Porobis) : Rp. 700.000.00,- per bulan
Kepala Dusun : Rp. 700.000.00,- per bulan
Kepala Lingkungan : Rp. 700.000.00,- per bulan
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow dilakukan per triwulan dengan cara diproses permintaaan dan pencairan serta pembayaran melalui Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan harus memperhatikan ketentuan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut:
UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2010.
Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan terhadap Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 sekira jam 19.30 Wita, terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN menghubungi dan memerintahkan Mursid Potabuga, S.Sos untuk datang ke rumah terdakwa yakni rumah jabatan bupati di Ilongkow, Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, setelah Mursid Potabuga, S.Sos datang kerumah terdakwa saat itu terdakwa didampingi oleh Ramlah Mokodongan, SE selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Mursid Potabuga: “kapan akan dibayarkan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010” dan Mursid Potabuga, S.Sos menjawab: “pencairan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010 semua tergantung dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, mendengar jawaban Mursid Potabuga, Ramlah Mokodongan, SE langsung mengatakan“ besok (tanggal 09 Juni 2010) dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 dapat diproses dengan syarat administrasi harus lengkap. Sesaat kemudian melalui telepon terdakwa langsung menghubungi Drs. Suharjo Makalalag, MED selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow dengan mengatakan“ terdakwa akan pinjam dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan nantinya dalam waktu selama 2 (dua) minggu Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tersebut akan diganti dengan dana yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow”;
Keesokan harinya tanggal 09 Juni 2010, Mursid Potabuga, S.Sos meminta kepada Widiastuti Bambela, Amd.Ak untuk memroses pencairan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 dan setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2377/1.20.3.0/SP2D/LS-BJ/2010 tanggal 09 Juni 2010 sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Widiastuti Bambela, A.Md Ak, menarik dana sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dan diserahkan kepada Mursid Potabuga, S.Sos;
Dana TPAPD Triwulan II sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang dipegang Mursid Potabuga, S.Sos. pada jam 17.00 wita, dengan didampingi Jasirun Hiongbalang, SIP dibawa ke rumah jabatan terdakwa di Ilongkow Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur dan sesampainya di rumah jabatan terdakwa tersebut, Mursid Potabuga, S.Sos langsung masuk ke dalam rumah menemui terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dan langsung menyerahkan dana TPAPD tahun 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), (sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado No. 20/Pid-Sus/2012/PN.Mdo atas nama terdakwa Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP.ME dalam kesaksian dari saksi Drs. Farid Asimin MAP, (hal. 84 s/d 98), kemudian sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado No. 21/Pid-Sus/2012/PN.Mdo atas nama terdakwa Mursid Potabuga, S.Sos dalam kesaksian dari saksi Jasirung Hiongbalang, SIP (hal 64 s/d 65), saksi Drs. Suharjo Makalalag, MED (hal. 76 s/d 82), saksi Mursid Potabuga, S.Sos (hal. 100 s/d 108), dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor (hal.144 s/d 145),) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.965.500.000 (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tetap dipegang Mursid Potabuga;
Setelah terdakwa menerima dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), terdakwa lalu memerintahkan Mursid Potabuga, S.Sos. membuat Surat Pernyataan peminjaman Dana sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) atas nama Drs. Suharjo Makalalag, MED seolah-olah Drs. Suharjo Makalalag, MED selaku pihak peminjam dana sesuai pembicaraan pada hari sebelumnya antara terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dengan saksi Drs. Suharjo Makalalag, MED melalui telepon tanggal 08 Juni 2010. padahal dana TPAPD sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) telah diterima terdakwa.
Bahwa besoknya tanggal 10 Juni 2010, Mursid Potabuga, S.Sos.membuat Surat Pernyataan peminjaman dana nomor: 140/02/63/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 sesuai perintah terdakwa di mana dalam surat pernyataan peminjaman dana tersebut masing-masing ditandatangani oleh Drs. Suharjo Makalalag, MED (seolah-olah sebagai pihak peminjam dana), Mursid Potabuga, S.Sos (seolah-olah sebagai pihak yang meminjamkan dana) sedangkan Drs. Farid Asimin, M.AP selaku Asisten III/Kuasa Pengguna Anggaran dan Ramlah Mokodongan, SE. selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow (seolah-olah sebagai saksi-saksi);
Bahwa oleh karena Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) telah diserahkan kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa maka dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan II tinggal tersisa sebesar Rp.1.965.500.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang berakibat Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II tidak cukup untuk dibayarkan kepada para Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga pada tanggal 11 Juni 2010, sisa dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.965.500.000.00,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) oleh Mursid Potabuga, S.Sos. disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu dengan Nomor rekening: 150 000 315 4463;
Oleh karena pembayaran Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II tahun anggaran 2010 tidak lagi mencukupi karena sebagian dananya telah diserahkan kepada terdakwa, maka pada tanggal 27 Juli 2010 saksi Mursid Potabuga, S.Sos. meminta kepada Widiastuti Bambela, Amd.Ak., agar memroses lagi pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 dengan menerbitkan surat perintah pembayaran dengan jenis tambah uang (SPP-TU); membuat dokumen SPP-TU Nomor: 581/SPP/TU/2010 tanggal 27 Juli 2010; membuat Ringkasan SPP-TU Nomor: 581/SPP/TU/2010 tanggal 27 Juli 2010 dan kwitansi penerimaan dana Triwulan III Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) selanjutnya dokumen pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III diserahkan kepada Julin Ester Papuling, SKM., selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk dilakukan verifikasi; dilakukan paraf kontrol oleh Drs. Farid Asimin, MAP., sebagai Asisten III/Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya diserahkan kepada Drs. Ferry L. Sugeha selaku Pengguna Anggaran untuk disetujui diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan setelah
SPM ditanda tangani oleh Drs. Ferry L. Sugeha selaku Pengguna Anggaran selanjutnya Widiastuti Bambela, Amd.Ak., membuat surat pengantar penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Bahwa Proses pencarian Dana TPAD Tahap III ini, secara sadar diketahui oleh Mursid Potabuga, S. Sos. selaku PPTK, Drs. Farid Asimin, MAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs. Ferry L. Sugeha selaku Pengguna Anggaran belum waktunya untuk dicairkan;
Bahwa di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow dokumen pencairan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III berupa SPP, SPM beserta lampirannya dilakukan lagi verifikasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Ikram S. Lasinggaru, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) setelah dinyatakan sudah lengkap maka diterbitkan SP2D Nomor: 3409/1.20.3/SP2D/TU/ 2010 tanggal 27 Juli 2010 sebesar Rp.2.969.700.000.00,- (dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Ramlah Mokodongan, SE selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dapat dicairkan di Bank Sulut Cabang Kotamobagu dan disimpan di Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan nomor rekening 002.01.14.040208.1.
Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2010 Dana TPAPD Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.2.969.700.000.00,- (dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik dari Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Widiastuti Bambela, Amd.Ak) untuk ditransfer ke rekening tabungan Pribadi Mursid Potabuga, S.Sos. di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu Nomor Rekening 150.000.315.4463.
Sisa Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di rekening pribadi Mursid Potabuga oleh Mursid Potabuga, S.Sos, ditunda pembayarannya karena dana tidak mencukupi untuk dibayarkan.
Bahwa pada bulan Agustus 2010 tepatnya tanggal 18 Agustus 2010, terjadi pergantian Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/B.08/BKD/SK/ 07/2010 tanggal 18 Agustus 2010 dari pejabat lama yakni Mursid Potabuga, S.Sos. ke Pejabat yang baru yakni Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 2010 dilakukan serah terima jabatan;
Beberapa hari setelah Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, staf Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menginformasikan kepada Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., yang mana Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sudah dicairkan dan tersisa sejumlah Rp.1.969.700.000.00,(satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana tersebut berada pada Mursid Potabuga, S.Sos.
Selanjutnya Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., menghubungi Mursid Potabuga, S.Sos., untuk menanyakan sisa Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 yang belum dibayarkan, dan Mursid Potabuga, S.Sos mengatakan bahwa dana tersebut masih disimpan di rekening pribadinya sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah); mendengar penyampaian Mursid Potabuga, Sos. tersebut, Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., meminta kepada Mursid Potabuga, S.Sos. untuk menarik Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdapat dalam rekening pribadi Mursid Potabuga di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu kemudian diserahkan kepada Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., sehingga dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah beralih dalam penguasaan Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME;
Bahwa pada tanggal 27 September 2010, Ikram S. Lasinggaru dipanggil ke ruang
kantor terdakwa di Kompleks Kantor Bupati Bolaang Mongondow di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur dan saat itu ikut bersama juga Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung yang dalam pertemuan tersebut membahas hasil evaluasi APBD-Perubahan tahun 2010. Namun ketika sementara pembahasan evaluasi APBD-Perubahan tahun 2010 tiba-tiba terdakwa menyampaikan kepada Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung bahwa terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan saat itu Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung menjawab: “SIAP BUNDA”.
Bahwa permintaan terdakwa tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung dengan cara:
Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME mengambil dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setelah itu Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP, ME menemui Ikram S. Lasinggaru di depan masjid kompleks kantor Bupati Bolaang Mongondow dan menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam plastik warna hitam kepada Ikram Lasingaru selanjutnya menyodorkan surat pernyataan peminjaman dana nomor: 140/02/ /IX/2010 tanggal 27 September 2010 serta kwitansi peminjaman dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) atas nama Ikram S. Lasinggaru untuk ditandatangani, sehingga seolah-olah dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dipinjam oleh Ikram S. Lasinggaru padahal uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, oleh Ikram S. Lasinggaru dengan didampingi Samsul Mokodompit dibawa kepadaterdakwa di ruang kantor terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa melalui Royke Tandayu selaku sekretaris pribadi terdakwa, (sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado (hal. 44 s/d 46 dalam putusan atas nama terdakwa
Ikram Sirat Lasinggaru, SE, No. 28/Pid-Sus/2012/PN.Mdo);
Bahwa perbuatan terdakwa memerintahkan Mursid Potabuga untuk menyerahkan dana TPAPD Triwulan II Kabupaten Bolmong sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan perbuatan terdakwa memerintahkan Ikram S Lasinggaru dan Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP, ME untuk menyerahkan dana TPAPD triwulan III Kabupaten Bolmong sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku yaitu:
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 156 Ayat (1): “Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah”.
Pasal 192 Ayat (4): ”Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006:
Pasal 4 Ayat (1): “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan manfaat untuk masyarakat
Pasal 4 Ayat (2): “secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu, tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung-jawabkan”;
Pasal 4 ayat (3): “Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
Pasal 122 Angka (6): “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”.
Pasal 122 Angka (9): “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Pasal 122 angka (10): “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2010.
Yang peruntukkannya untuk Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2010 kepada Sangadi/Kepala Desa; Sekretaris Desa; Kepala Urusan Desa; Kepala Dusun; Kepala Lingkungan dan bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain yaitu dengan Mursid Potabuga, S.Sos., Drs, Farid Asimin, MAP., Drs. Suhardjo Makalalag, Drs. Ferry L Sugeha, Ikram Lasinggaru, SE., Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah c.q. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar Rp.4.810.425.000 (empat miliar delapan ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara No.LAP-053/PW18/5/2012 tanggal 26 Maret 2012 atau setidak-tidaknya sebesar Rp.1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang dinikmati oleh terdakwa sebagaimana yang dinikmati oleh terdakwa yang telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidanajo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN selaku Bupati Bolaang Mongondow berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam NegeriRI Nomor: 131-71-224 Tahun 2006 Tanggal 28 April 2006 secara bersama-sama dengan orang lain yaitu MURSID POTABUGA, S.Sos selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), CYMMY CHEBBY PHILIP WUA, S.STP, ME, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IKRAM S LASINGGARU, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah yang mana penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitzing dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagai orang melakukan atau turut serta melakukan, pada tanggal 09 Juni 2010 dan tanggal 27 September 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2010 dan bulan September 2010 atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2010, bertempat di rumah Jabatan Bupati Bolaang Mongondow di Ilongkow Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu dandi Ruang Kantor Bupati Bolaang Mongondow di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana berdasarkan SEMA Nomor: 122/ KMA/SK/IV/2010 Tanggal 14 Juni 2010 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menerima atau menguasai penempatan, pembayaran, atau penitipan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 sekira jam 19.30 Wita, terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN menghubungi dan memerintahkan Mursid Potabuga, S.Sos untuk datang ke rumah terdakwa yakni rumah jabatan bupati di Ilongkow, Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, setelah Mursid Potabuga, S.Sos datang kerumah terdakwa saat itu terdakwa didampingi oleh Ramlah Mokodongan, SE selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Mursid Potabuga: “kapan akan dibayarkan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010” dan Mursid Potabuga, S.Sos menjawab: “pencairan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010 semua tergantung dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, mendengar jawaban Mursid Potabuga, Ramlah Mokodongan, SE langsung mengatakan “besok (tanggal 09 Juni 2010) dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 dapat diproses dengan syarat administrasi harus lengkap”. Selanjutnya melalui telepon terdakwa langsung menghubungi Drs. Suharjo Makalalag, MED selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow dengan mengatakan “terdakwa akan mengambil Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan nantinya dalam waktu selama 2 (dua) minggu Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tersebut akan diganti dengan dana yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow”, dan maksud Terdakwa menelpon Drs. Suharjo Makalalag, MED agar nantinya melalui Mursid Potabuga, S. Sos., akan membuat surat Peminjaman atas nama Drs. Suharjo Makalalag, MED selaku Peminjam.
Keesokan harinya pada tanggal 09 Juni 2010, Mursid Potabuga, S.Sos meminta kepada Widiastuti Bambela, Amd.Ak untuk memProses pencairan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 dan setelah diterbitkanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2377/1.20.3.0/SP2D/LS-BJ/2010 tanggal 09 Juni 2010 sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Widiastuti Bambela, A.Md Ak, menarik dana sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dan diserahkan kepada Mursid Potabuga, S.Sos;
Dana TPAPD Triwulan II sebesar Rp.2.965.500.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang dipegang Mursid Potabuga, S.Sos.pada jam 17.00 wita, dengan didampingi Jasirun Hiongbalang, SIP dibawa ke rumah jabatan terdakwa di Ilongkow Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur dan sesampainya di rumah jabatan terdakwa tersebut, Mursid Potabuga, S.Sos langsung masuk ke dalam rumah menemui terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dan langsung menyerahkan dana TPAPD tahun 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), (sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado No. 20/Pid-Sus/2012/PN.Mdo atas nama terdakwa Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP.ME dalam kesaksian dari saksi Drs. Farid Asimin MAP, (hal. 84 s/d 98), kemudian sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado No. 21/Pid-Sus/2012/PN.Mdo atas nama terdakwa Mursid Potabuga,S.Sos dalam kesaksian dari saksi Jasirung Hiongbalang, SIP (hal 64 s/d 65), saksi Drs. Suharjo Makalalag, MED (hal. 76 s/d
82), saksi Mursid Potabuga, S.Sos (hal. 100 s/d 108), dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor (hal.144 s/d 145), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.965.500.000 (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tetap dipegang Mursid Potabuga;
Setelah terdakwa menerima dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), terdakwa lalu memerintahkan Mursid Potabuga, S.Sos. membuat Surat Pernyataan peminjaman Dana sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah) atas nama Drs. Suharjo Makalalag, MED seolah-olah Drs. Suharjo Makalalag, MED selaku pihak peminjam dana sesuai pembicaraan pada hari sebelumnya antara terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dengan saksi Drs. Suharjo Makalalag, MED melalui telepon tanggal 08 Juni 2010. Pada hal dana TPAPD sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) telah diterima terdakwa.
Bahwa besoknya tanggal 10 Juni 2010, Mursid Potabuga, S.Sos. membuat Surat Pernyataan peminjaman dana nomor: 140/02/63/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 sesuai perintah terdakwa di mana dalam surat pernyataan peminjaman dana tersebut masing-masing ditandatangani oleh Drs. Suharjo Makalalag, MED (seolah-olah sebagai pihak peminjam dana), Mursid Potabuga, S.Sos (seolah-olah sebagai pihak yang meminjamkan dana) sedangkan Drs. Farid Asimin, M.Ap selaku Asisten III/Kuasa Pengguna Anggaran dan Ramlah Mokodongan, SE. selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow (seolah-olah sebagai saksi-saksi);
Bahwa karena Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) telah diserahkan kepada terdakwa untuk kepentingan Pribadi terdakwa maka dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan II tinggal tersisa sebesar Rp.1.965.500.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang berakibat Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II tidak cukup untuk dibayarkan kepada para Aparat Pemerintah
Desa Se-Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga pada tanggal 11 Juni 2010, sisa dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.965.500.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) oleh Mursid Potabuga, S.Sos. disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu dengan Nomor rekening : 150 000 315 4463;
Oleh karena pembayaran Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
(TPAPD) Triwulan II tahun anggaran 2010 tidak lagi mencukupi karena sebagian dananya telah diserahkan kepada terdakwa, maka pada tanggal 27 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan Dana TPAPD maka saksi Mursid Potabuga, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan Proses pencairan Dana TPAPD Taap III sebesar Rp. 2.969.700.000.00,- (dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) pada hal diketahuinya bahwa Dana TPAPD Tahap III belum waktunya dicairkan. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2010 terjadi pencairan Dana TPAPD Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.2.969.700.000.00,- (dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dicairkan dari Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Widiastuti Bambela, Amd.Ak) untuk ditransfer ke rekening tabungan pribadi Mursid Potabuga, S.Sos. di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu Nomor Rekening 150.000.315.4463.
Sisa Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di rekening pribadi Mursid Potabuga oleh Mursid Potabuga, S.Sos, ditunda pembayarannya karena dana tidak mencukupi untuk dibayarkan.
Bahwa pada bulan Agustus 2010 tepatnya tanggal 18 Agustus 2010, terjadi pergantian Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/B.08/BKD/SK/ 07/2010 tanggal 18 Agustus 2010 dari pejabat lama yakni Mursid Potabuga, S.Sos. ke Pejabat yang baru yakni Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 2010 dilakukan serah terima jabatan;
Beberapa hari setelah Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, staf Bagian Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menginformasikan kepada Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., yang mana Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 sudah dicairkan dan tersisa sejumlah Rp.1.969.700.000.00,(satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana tersebut berada pada Mursid Potabuga, S.Sos.
Selanjutnya Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., menghubungi Mursid Potabuga, S.Sos. untuk menanyakan sisa Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2010 yang belum dibayarkan, dan Mursid Potabuga, S.Sos mengatakan bahwa dana tersebut masih disimpan di rekening pribadinya sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), mendengar penyampaian Mursid Potabuga, Sos. tersebut, Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., meminta kepada Mursid Potabuga, S.Sos. untuk menarik Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdapat dalam rekening pribadi Mursid Potabuga di Bank Mandiri Cabang Kotamobagu selanjutnya diserahkan kepada Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME., sehingga dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.969.700.000.00 (satu miliar sembitan ratus enam putuh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah beralih dalam penguasaan Cymmy Chebby Philip Wua, S.STP. ME.
Bahwa pada tanggal 27 September 2010, Ikram S. Lasinggaru dipanggil ke ruang kantor terdakwa di Kompleks Kantor Bupati Bolaang Mongondow di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur dan saat itu ikut bersama juga Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan Apriano Watung yang dalam pertemuan tersebut membahas hasil evaluasi APBD-Perubahan tahun 2010. Namun ketika sementara pembahasan evaluasi APBD-Perubahan tahun 2010 tiba-tiba terdakwa menyampaikan kepada Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP,ME dan APriano Watung bahwa terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan saat itu Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua,S.STP,ME dan Apriano Watung menjawab: “SIAP BUNDA”.
Bahwa pada hari itu juga tanggal 27 September 2010 permintaan terdakwa tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ikram S. Lasinggaru, Cimmy Chebby Philip Wua,S.STP,ME dan Apriano Watung dengan cara-cara sebagai berikut:
Cimmy Chebby Philip Wua, S.STP, ME mengambil dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah), setelah itu Cimmy Chebby Philip Wua,S.STP, ME menemui Ikram S. Lasinggaru di depan Masjid kompleks kantor Bupati Bolaang Mongondow dan menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam plastik warna hitam kepada Ikram Lasingaru selanjutnya menyodorkan surat pernyataan peminjaman dana nomor: 140/02/IX/2010 tanggal 27 September 2010 serta kwitansi peminjaman dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) atas nama Ikram S. Lasinggaru untuk ditandatangani, sehingga seolah-olah dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dipinjam oleh Ikram S. Lasinggaru padahal uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, oleh Ikram S. Lasinggaru dengan didampingi Samsul Mokodompit dibawa kepadaterdakwa di ruang kantor terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa melalui Royke Tandayu selaku sekretaris pribadi terdakwa, (sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado (hal. 44 s/d 46 dalam putusan atas nama terdakwa Ikram Sirat Lasinggaru, SE, No. 28/Pid-Sus/2012/PN.Mdo);
Berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan terdakwa yang telah menerima atau menguasai penempatan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi yang berasal dari DanaTunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total dana yang diterima atau dikuasai terdakwa dari hasil Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar itu. Adapun perbuatan terdakwa yang telah menerima dana-dana TPAPD Tahun 2010 tersebut baik dari Mursid Potabuga, S.Sos dan Ikram Lasinggaru, SE dapat dikategorikan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi dan telah diputus dengan putusan sela oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 1 Februari 2017 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN.Mnd, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-04/ KBGU/Ft.1/06/2015 tanggal 14 Desember 2016 sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa setelah membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-04/KBGU/Ft.1/2015, Penuntut Umum pada pokoknya menuntut Terdakwa agar Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer;
Membebaskan terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dari dakwaan kesatu primer;
Menyatakan terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan melakukan tindak pidana “telah menerima atau menguasai penempatan, pembayaran, atau penitipan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana Dalam Dakwaan Kedua”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.250.000.000,- (SATU MILIAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti tersebut.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku SPPD Dewan tahun 2013 warna hijau.
Surat Keputusan Bupati Bolmong Nomor 14 Tahun 2010, tentang Penetapan Kembali TPAPD Se-Kab. Bolmong TA 2010.
Surat Keputusan Bupati Bolmong Nomor 22 Tahun 2011, tentang Penetapan Kembali TPAPD Se- Kab. Bolmong TA 2011.
Petikan SK Bupati Bolmong Nomor: 821.2/B.08/BKD/SK/01/2009 dan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Bolmong sebagai Kabag Pemdes An. Mursid Potabuga, S.Sos.
Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Selaku Pengguna Anggaran (PA) Nomor 04 Tahun 2010, tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan (PPTK) Sekretaris Kegiatan dan Anggota Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bolmong TA 2010.
Perda Kab. Bolmong tanggal 31 Desember 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011.
Peraturan Bupati Bolmong Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2010, tentang Perubahan Pertama APBD TA 2010.
Peraturan Bupati Bolmong Nomor 02 Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011, tentang Perubahan Pertama APBD TA 2011.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2010 Sekretariat Daerah Kab. Bolmong.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 Sekretariat Daerah Kab. Bolmong.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 Pendapatan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 Belanja Tidak Langsung.
Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) TA 2011.
Buku Kas Umum, Lampiran D.I : Permendagri 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006.
Buku Kas Umum, Lampiran D.I : Permendagri 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 Oktober 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Oktober s/d Desember 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 27 Juli 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Juli s/d September 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 09 Juni 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan APril s/d Juni 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 Maret 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Januari s/d Maret 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 Agustus 2011.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah, Nomor 1.400/1.20.3/III/ 2011 TA 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 12 Oktober 2011.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Juli s/d September 2011 TA 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 23 Mei 2011.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan APril s/d Juni 2011 TA 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 22 Februari 2011.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Januari s/d Maret 2011 TA 2011.
Kwitansi Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Bolmong untuk pembayaran biaya uang panjar (TU) kepada CYMMY C.F. WUA, S.STP, sebesar Rp.2.969.700.000,- tanggal 1 November 2010 dan kwitansi bendahara pengeluaran Setda Kab. Bolmong untuk pembayaran uang panjar (TU) kepada MURSID POTABUGA, S.Sos, sebesar Rp.2.969.700.000,- tanggal 27 Juli 2010.
Rekening Koran Giro An. FERRY SUGEHA periode 01 Januari 2011 s/d 18 Maret 2011.
Kwitansi Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Bolmong sebesar Rp.4.829.250.000,- untuk pembayaran TU pada penunjang kegiatan Aparat Desa Setda Bolmong Triwulan III TA 2011 An. CYMMY C.F. WUA, S.STP.
Permohonan Tambah Uang (TU), Nomor : 140/02/ /II/2011, bulan Februari 2011, kepada Sekretaris Daerah Kab. Bolmong.
Kwitansi Pinjaman Sementara sebesar Rp.200.000.000,- An. ISWAN GONIBALA, M.PD, tanggal 23 Februari 2011.
Kwitansi Pinjaman uang sebesar Rp.115.000.000,- An. MURSID POTABUGA, S.Sos, tanggal 09 September 2011.
Kwitansi Pinjaman uang sebesar Rp.50.000.000,- An. MURSID POTABUGA, S.Sos, tanggal 26 Mei 2011.
Surat pernyataan peminjaman uang oleh EDY GIMON, S.IP.
Kwitansi peminjaman uang sebesar Rp.250.000.000,- An. IKRAM LASINGGARU, tanggal 27 September 2010.
Kwitansi peminjaman sementara kepala BP3MS Kab. Bolmong sebesar Rp.1.000.000,- An. Drs. SUHARJO MAKALALAG, tanggal 09 Juni 2010.
Jadwal penyaluran TPAPD Triwulan IV Tahun 2010, hari Rabu tanggal 16 Februari 2011.
Rekening Koran An. MURSID POTABUGA, S.Sos, periode 20 Agustus 2010 s/d 30 Juli 2011.
Rekening Koran Giro Periode 01 Mei 2011 s/d 31 Mei 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan pada tanggal 19 Juli 2017 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut;
Menyatakan Terdakwa Dra. Hj. MARLINA MOHA SIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah buku SPPD Dewan tahun 2013 warna hijau;
2. Surat Keputusan Bupati Bolmong Nomor 14 Tahun 2010, tentang Penetapan Kembali TPAPD Se- Kab. Bolmong TA 2010.
3. Surat Keputusan Bupati Bolmong Nomor 22 Tahun 2011, tentang Penetapan Kembali TPAPD Se- Kab. Bolmong TA 2011.
4. Petikan SK Bupati Bolmong Nomor : 821.2/B.08/BKD/SK/01/2009 dan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Bolmong sebagai Kabag Pemdes An. Mursid Potabuga, S.Sos.
5. Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Selaku Pengguna Anggaran (PA) Nomor 04 Tahun 2010, tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan (PPTK) Sekretaris Kegiatan dan Anggota Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bolmong TA 2010.
6. Perda Kab. Bolmong tanggal 31 Desember 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011.
7. Peraturan Bupati Bolmong Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2010, tentang Perubahan Pertama APBD TA 2010.
Peraturan Bupati Bolmong Nomor 02 Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011, tentang Perubahan Pertama APBD TA 2011.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2010 Sekretariat Daerah Kab. Bolmong.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 Sekretariat Daerah Kab. Bolmong.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 Pendapatan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 Belanja Tidak Langsung.
Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) TA 2011.
Buku Kas Umum, Lampiran D.I : Permendagri 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006.
Buku Kas Umum, Lampiran D.I : Permendagri 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 Oktober 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Oktober s/d Desember 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 27 Juli 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Juli s/d September 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 09 Juni 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan APril s/d Juni 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 Maret 2010.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Januari s/d Maret 2010 TA 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 Agustus 2011.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah, Nomor 1.400/1.20.3/III/ 2011 TA 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 12 Oktober 2011.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Juli s/d September 2011 TA 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 23 Mei 2011.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan APril s/d Juni 2011 TA 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 22 Februari 2011.
Daftar Penerimaan TPAPD Bulan Januari s/d Maret 2011 TA 2011.
Kwitansi Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Bolmong untuk pembayaran biaya uang panjar (TU) kepada CYMMY C.F. WUA, S.STP, sebesar Rp.2.969.700.000,- tanggal 1 November 2010 dan kwitansi bendahara pengeluaran Setda Kab. Bolmong untuk pembayaran uang panjar (TU) kepada MURSID POTABUGA, S.Sos, sebesar Rp.2.969.700.000,- tanggal 27 Juli 2010.
Rekening Koran Giro An. FERRY SUGEHA periode 01 Januari 2011 s/d 18 Maret 2011.
Kwitansi Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Bolmong sebesar Rp.4.829.250.000,- untuk pembayaran TU pada penunjang kegiatan Aparat Desa Setda Bolmong Triwulan III TA 2011 An. CYMMY C.F. WUA, S.STP.
Permohonan Tambah Uang (TU), Nomor: 140/02/ /II/2011, bulan Februari 2011, kepada Sekretaris Daerah Kab. Bolmong.
Kwitansi Pinjaman Sementara sebesar Rp.200.000.000,- An. ISWAN GONIBALA, M.PD, tanggal 23 Februari 2011.
Kwitansi Pinjaman uang sebesar Rp.115.000.000,- An. MURSID POTABUGA, S.Sos, tanggal 09 September 2011.
Kwitansi Pinjaman uang sebesar Rp.50.000.000,- An. MURSID POTABUGA, S.Sos, tanggal 26 Mei 2011.
Surat pernyataan peminjaman uang oleh EDY GIMON, S.IP.
Kwitansi peminjaman uang sebesar Rp.250.000.000,- An. IKRAM LASINGGARU, tanggal 27 September 2010.
Kwitansi peminjaman sementara kepala BP3MS Kab. Bolmong sebesar Rp.1.000.000,- An. Drs. SUHARJO MAKALALAG, tanggal 09 Juni 2010.
42. Jadwal penyaluran TPAPD Triwulan IV Tahun 2010, hari Rabu tanggal 16 Februari 2011.
43. Rekening Koran An. MURSID POTABUGA, S.Sos, periode 20 Agustus 2010 s/d 30 Juli 2011.
44. Rekening Koran Giro Periode 01 Mei 2011 s/d 31 Mei 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding pada tanggal 24 Juli 2017 di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 12/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd jo. Perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Panitera dan Penasihat Hukum. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan Adanya Banding Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti dan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa demikian pula Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tersebut pada tanggal 26 Juli 2017 di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 12/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd jo. Perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Panitera dan Penuntut Umum. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberitahuan Adanya Banding Nomor 37/Akta.Pid/2016/PN.Mnd jo. Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti dan Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa diikuti dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 4 September 2017 sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Tanda Terima Memori Banding, yang ditandatangani oleh Panitera;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado, Penuntut Umum telah diberi kesempatan sebagaimana mestinya untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal 16 Agustus 2017 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti dan Penuntut Umum. Demikian juga Terdakwa telah diberi kesempatan sebagaimana mestinya untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal tanggal 21 Agustus 2017 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa Akta Permintaan Banding Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Juli 2017 dan Penuntut Umum pada tanggal 26 Juli 2017 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juli 2017 tersebut, permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam
memori bandingnya pada intinya sebagai berikut:
Keberatan Terhadap Putusan Sela
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai kumulasi tindak pidana yang terdakwa lakukan bersama dengan MURSID POTABUGA, S.Sos, Drs. FARID ASIMIN, M.Ap. Drs. SUHARJO MAKALALAG, Drs. FERRY L SUGEHA, IKRAM LASINGGARU, S.E. CYMMY CHEBBY PHILIP WUA, S.STP. M.E.. Dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa merupakan gabungan beberapa perbuatan yang seharusnya dijunctokan dengan Pasal 65 KUHP, dan bukan dijunctokan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah SAMA dan tidak ada perbedaan dengan surat dakwaan sebelumnya yang sudah pernah diajukan dalam persidangan tindak pidana korupsi pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado dan diputus dinyatakan Batal Demi Hukum dalam Putusan Sela masing-masing:
Putusan Sela Nomor: 06/Pid-sus-TPK/2016/PN.Mnd tanggal 15 Maret 2016;
Putusan Sela Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Mnd tanggal 18 Oktober 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Sela Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd, yang dimintakan perlawanan tersebut sebagaimana dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2016/PT. MND tanggal 11 April 2016;
Keberatan Terhadap Pokok Perkara
Pasal 2 Ayat (1) unsur secara melawan hukum menurut Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak terbukti menurut hukum, karena fakta persidangan tidak ada satu buktipun yang terungkap bahwa terdakwa menerima dana Rp.1.000.000.000,- dan Rp.250.000.000,-;
Putusan Perkara Nomor: 49/PIDSUS-TPK/2016/Pengadilan Negeri Manado Atas Nama Terdakwa DRA. HJ. MARLINA MOHA SIAHAAN batal demi hukum. Putusan pemidanaan kepada terdakwa Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tanpa disertai dengan kwalifikasi rumusan perbuatannya, mengakibatkan putusan (konfuse) membingungkan bahkan putusan menyesatkan (misleading);
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Putusan Nomor 49/Pidsus-TPK/ 2016/PN.Mnd atas nama Terdakwa Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan batal demi hukum;
Memulihkan harkat dan martabat Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/alasan-alasan banding berkaitan dengan eksepsi/keberatan Penasihat Hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado menilai bahwa keberatan-keberatan/alasan-alasan tersebut adalah pengulangan eksepsi/keberatan, yang telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam putusan sela tanggal 1 Februari 2017, yang amarnya telah dikemukakan di atas. Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado menerima dan membenarkan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dengan menambahkan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa eksepsi/keberatan Penasihat Hukum tidak dapat dibenarkan karena unsur-unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP (perbuatan berlanjut) dan Pasal 65 KUHP sebagai gabungan perbuatan hanya merupakan patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemberatan pidana kepada Terdakwa;
Bahwa ketentuan/pasal mana yang harus didakwakan atau ketentuan/pasal mana yang harus dijunctokan dalam sebuah dakwaan adalah wewenang Penuntut Umum.
Apakah pasal yang didakwakan atau pasal yang dijunctokan tersebut terbukti atau tidak, harus dilakukan melalui pembuktian pokok perkara di persidangan;
Bahwa apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo terbukti perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) atau tidak terbukti, keberatan tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah ada hasil pembuktian pokok perkara yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, eksepsi/keberatan tersebut harus dikesampingkan;
Bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian tegas tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dan kapan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga disebut sebagai perbuatan berlanjut. Dalam doktrin hukum pidana, perbuatan berlanjut pertama-tama harus timbul dari satu keputusan kehendak (niat) dan berikutnya perbuatan itu sama atau mempunyai jenis yang sama dan jarak waktu tidak lama. Perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) tersebut dipandang sebagai semacam perbarengan (concursus realis), tetapi dengan hanya satu pidana yang dijatuhkan (bandingkan dengan Buku A. Z. Abidin Farid dan A. Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, Ed. Revisi, Jakarta, PT
RajaGrafindo, 2008, Halaman 264-265). Dengan demikian, dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo sudah terang dan jelas, serta telah memenuhi syarat Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
Bahwa mengenai keberatan adanya perbedaan pendapat atau putusan antara majelis hakim/anggota yang satu dengan majelis hakim/anggota lainnya terhadap perkara atau putusan sebelumnya yang terkait dengan perkara a quo, hal itu merupakan wujud dari kemandirian hakim dalam peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di samping itu, sistem hukum Indonesia tidak mewajibkan hakim/pengadilan pada setiap tingkatan mengikuti putusan hakim/pengadilan sebelumnya dalam suatu perkara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan/alasan-alasan banding dalam pokok perkara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado akan mempertimbangkan keberatan-keberatan tersebut bersama-sama dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara ini ditemukan fakta hukum sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juli 2017 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN.Mnd;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dihubungkan dengan dakwaan kesatu (primer, subsider) dan memori banding Penasihat Hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berkesimpulan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, olehnya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer. Oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer. Oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pokok dan unsur pelengkap, yaitu unsur penyertaan dan unsur pemberatan maka kualifikasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado perlu diperbaiki sehingga kualifikasi tindak pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa demikian juga dakwaan kedua dihubungkan dengan fakta hukum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berkesimpulan bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka dakwaan kedua Penuntut Umum tidak terbukti. Oleh karena dakwaan kedua Penuntut Umum tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa setelah menilai alat-alat bukti yang sah, yakni: keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, dan keterangan Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado berkesimpulan dan yakin bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan “Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010 di Kabupaten Bolaang Mongondow benar-benar terjadi dalam perkara ini”;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan/alasan-alasan banding Penasihat Hukum Terdakwa dalam pokok perkara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado menilai bahwa keberatan-keberatan/alasan-alasan tersebut adalah pengulangan nota pembelaan, yang telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama. Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado menerima dan membenarkan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, karena seluruh alasan/keberatan banding Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat melemahkan atau mematahkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan. Dakwaan Penuntut Umum dengan alat-alat buktinya telah membuktikan bahwa Terdakwa melakukan korupsi. Oleh karena itu, alasan-alasan/keberatan-keberatan banding Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat menghilangkan atau menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa. Dengan demikian, alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, permohonan Penasihat Hukum agar perkara tindak pidana korupsi putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd atas nama Terdakwa Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan dinyatakan batal demi hukum dan memulihkan harkat dan martabat Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan dalam keadaan semula harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado mengambil alih pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sendiri dalam memutus perkara ini, dengan menambah pertimbangan di bawah ini dan memperbaiki amar putusan sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya pemidanaan dan status penahanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi tidak sekedar merugikan keuangan negara/daerah, tetapi juga telah dipandang sebagai perampasan hak-hak dasar rakyat Indonesia atas kesejahteraan. Tindak pidana korupsi juga telah diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannyapun dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula (extra ordinary law enforcement). Oleh karena itu, apabila dakwaan kepada setiap orang yang didakwa terbukti maka pemidanaannyapun harus dilakukan secara luar biasa sepanjang lamanya pemidanaan tersebut tidak melampaui batas maksimal yang telah ditentukan oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa selain keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masih ditemukan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, oleh karena itu, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, harus ditambah sehingga selengkapnya sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bertekad memberantas tindak pidana korupsi di tanah air;
Terdakwa selaku Pejabat Negara (Bupati) seharusnya menjauhi perilaku korupsi dan menjadi panutan/teladan dalam memimpin, tetapi ternyata Terdakwa yang justeru berperilaku tercela dan melanggar sumpah jabatannya;
Terdakwa tidak merasa bersalah;
Terdakwa selaku Pejabat Negara (Bupati) tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya:
Asas larangan menyalahgunakan wewenang, yaitu suatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan harus dipergunakan sesuai maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut;
Asas pertanggungjawaban, yaitu tindakan badan/pejabat tata usaha negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik menurut ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis;
Asas penyelenggaraan kepentingan umum, yaitu sikap dan tindakan pejabat tata usaha negara harus dibangun atas pengabdian dan kesetiaan terhadap tujuan Negara, tidak untuk kepentingan individual atau sekelompok orang tertentu;
Perbuatan Terdakwa berakibat Program Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tidak sampai ke tujuannya sehingga merugikan aparat desa dan pada gilirannya mempengaruhi kinerja, serta perkembangan masyarakat desa di wilayah Bolaang Mangondow;
Akibat perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena tambahan keadaan yang memberatkan di atas sangat esensial, maka lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa harus diperberat. Demikian juga dengan pengganti denda, agar nilai nominal denda sepadan dengan pengganti denda maka pengganti denda juga harus diperberat. Oleh karena itu, lamanya pidana penjara dan pengganti denda diperberat menjadi sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado tidak menemukan hal-hal, yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan/atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanannya dilakukan secara sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar yang tercantum pada amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 240 ayat (1) jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juli 2017 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, dan lamanya pemidanaan, serta status penahanan Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DRA. HJ. MARLINA MOHA SIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam)tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun.
Menetapkan agar masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk selebihnya.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 oleh Dr. Siswandriyono,S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua, Sadjidi, S.H., M.H.,Imam Syafii,S.H., M.Hum., Victor Selamat Zagoto, S.H. M.Hum., Hakim-Hakim Tinggi dan Andreas Lumme, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan inidiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh ARMAN, S.H., Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Sadjidi, S.H., M.H. Dr. Siswandriyono, S.H., M.Hum.
ttd
Imam Syafii, S.H., M.Hum.
ttd
Victor Selamat Zagoto, S.H. M.Hum.
ttd
Andreas Lumme, S.H., M.H.
Panitera
ttd
Arman, S.H.
Untuk salinan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Tinggi Manado,
Panitera,
Arman, S.H.
Nip. 19571023 198103 1004