05/Pid.Sus/2013/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 05/Pid.Sus/2013/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa : PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM - JPU : EMELIA FITRIANI, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Tedakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut; 3.Menyatakan bahwa Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 05/Pid.Sus/2013/PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama lengkap : PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM
Tempat lahir : Maros
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ Tahun 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros
Agama : Islam
Pekerjaan : Penjual Ikan
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 10 Nopember 2012 sampai dengan 29 November 2012;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2012 sampai dengan 02 Januari 2013;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan 15 Januari 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan 14 Februari 2013;
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadapi sendiri jalannya persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-01/MRS/Euh.2/01/2013 tertanggal 14 Januari 2013;
Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di depan persidangan;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 06 Februari 2013 No. Reg.Perk : PDM-01/Mrs/Euh.2/02/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekeasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari, sebagaimana dakwaan kami yaitu Kesatu Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena telah menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
---------Bahwa ia Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM pada Hari Jumat, tanggal 26 Oktober 2012 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melakukan prbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awal 1 hari sebelum Lebaran terdakwa PATAHUDDIN datang sore-sore bawa ayam 1 ekor minta dimasak sop dan keesokan harinya setelah Lebaran ayam itu saksi masak dengan kari namun sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa PATAHUDDIN datang habis minum-minuman keras dan minta nasi tapi saksi kasih buras karena saksi tidak memasak namun sementara makan terdakwa PATAHUDDIN menyinggung masakan ayam yang maunya dimasak sop tapi saksi masak kari selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa PATAHUDDIN mungkin hampirmi basi sehingga nada emosi/marah mengatakan “saya bilang memang masak sop” ditambah kata-kata tidak jelas karena terus marah sehingga saksi cekcok mulut kemudian saksi masuk di kamar dan mengunci pintu tersebut karena nanti saksi dipukul tidak lama kemudian terdakwa PATAHUDDIN bilang kepada saksi “masih mauko ditinggalikah” sehingga saksi buka pintu kamar dan di situ terdakwa PATAHUDDIN melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya meninju dan menampar saksi setelah itu menarik rambut bagian belakang saksi kemudian dibenturkan di paha terdakwa sehingga saksi lari keluar rumah dan setelah terdakwa PATAHUDDIN keluar dari rumah maka saksi kembali ke rumah untuk tidur;
Bahwa akibat pukulan yang dilakukan terdakwa PATAHUDDIN kepada saksi korban DEWI BINTI DG. PANCE mengalami kemerahan daerah wajah sekitar dahi, pipi kiri/kanan dan dagu serta luka lecet lengan atas kanan (luka gores) ukuran ±0,5 Cm, hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 044/IRD/RSUD/XI/2012, tanggal 06 November 2012, yang dibuat oleh dr. SRIYANTI, dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangan Maros, dengan kesimpulan kelainan tersebut sesuai dengan trauma benda tumpul;
---------Bahwa perbuatan terdakwa PATAHUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM pada Hari Jumat, tanggal 26 Oktober 2012 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awal 1 hari sebelum Lebaran terdakwa PATAHUDDIN datang sore-sore bawa ayam 1 ekor minta dimasak sop dan keesokan harinya setelah Lebaran ayam itu saksi masak dengan kari namun sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa PATAHUDDIN datang habis minum-minuman keras dan minta nasi tapi saksi kasih buras karena saksi tidak memasak namun sementara makan terdakwa PATAHUDDIN menyinggung masakan ayam yang maunya dimasak sop tapi saksi masak kari selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa PATAHUDDIN mungkin hampirmi basi sehingga nada emosi/marah mengatakan “saya bilang memang masak sop” ditambah kata-kata tidak jelas karena terus marah sehingga saksi cekcok mulut kemudian saksi masuk di kamar dan mengunci pintu tersebut karena nanti saksi dipukul tidak lama kemudian terdakwa PATAHUDDIN bilang kepada saksi “masih mauko ditinggalikah” sehingga saksi buka pintu kamar dan di situ terdakwa PATAHUDDIN melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya meninju dan menampar saksi setelah itu menarik rambut bagian belakang saksi kemudian dibenturkan di paha terdakwa sehingga saksi lari keluar rumah dan setelah terdakwa PATAHUDDIN keluar dari rumah maka saksi kembali ke rumah untuk tidur;
Bahwa akibat pukulan yang dilakukan terdakwa PATAHUDDIN kepada saksi korban DEWI BINTI DG. PANCE mengalami kemerahan daerah wajah sekitar dahi, pipi kiri/kanan dan dagu serta luka lecet lengan atas kanan (luka gores) ukuran ±0,5 Cm, hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 044/IRD/RSUD/XI/2012, tanggal 06 November 2012, yang dibuat oleh dr. SRIYANTI, dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangan Maros, dengan kesimpulan kelainan tersebut sesuai dengan trauma benda tumpul;
---------Bahwa perbuatan terdakwa PATAHUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
A T A U
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM pada Hari Jumat, tanggal 26 Oktober 2012 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awal 1 hari sebelum Lebaran terdakwa PATAHUDDIN datang sore-sore bawa ayam 1 ekor minta dimasak sop dan keesokan harinya setelah Lebaran ayam itu saksi masak dengan kari namun sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa PATAHUDDIN datang habis minum-minuman keras dan minta nasi tapi saksi kasih buras karena saksi tidak memasak namun sementara makan terdakwa PATAHUDDIN menyinggung masakan ayam yang maunya dimasak sop tapi saksi masak kari selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa PATAHUDDIN mungkin hampirmi basi sehingga nada emosi/marah mengatakan “saya bilang memang masak sop” ditambah kata-kata tidak jelas karena terus marah sehingga saksi cekcok mulut kemudian saksi masuk di kamar dan mengunci pintu tersebut karena nanti saksi dipukul tidak lama kemudian terdakwa PATAHUDDIN bilang kepada saksi “masih mauko ditinggalikah” sehingga saksi buka pintu kamar dan di situ terdakwa PATAHUDDIN melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya meninju dan menampar saksi setelah itu menarik rambut bagian belakang saksi kemudian dibenturkan di paha terdakwa sehingga saksi lari keluar rumah dan setelah terdakwa PATAHUDDIN keluar dari rumah maka saksi kembali ke rumah untuk tidur;
Bahwa akibat pukulan yang dilakukan terdakwa PATAHUDDIN kepada saksi korban DEWI BINTI DG. PANCE mengalami kemerahan daerah wajah sekitar dahi, pipi kiri/kanan dan dagu serta luka lecet lengan atas kanan (luka gores) ukuran ±0,5 Cm, hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 044/IRD/RSUD/XI/2012, tanggal 06 November 2012, yang dibuat oleh dr. SRIYANTI, dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangan Maros, dengan kesimpulan kelainan tersebut sesuai dengan trauma benda tumpul;
---------Bahwa perbuatan terdakwa PATAHUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Korban DEWI Binti DG. PANCE
- saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- saksi adalah istri Terdakwa;
- bahwa pada Hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 20.00 Wita di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros telah terjadi perbuatan kekerasan terhadap saksi korban yang dilakukan Terdakwa;
- bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dengan cara meninju dan menampar lalu menarik rambut saksi korban kemudian dibenturkan ke paha Terdakwa setelah itu Terdakwa menampar lagi muka saksi korban berkali-kali kemudian saksi korban lari keluar rumah, setelah Terdakwa keluar dari rumah maka saksi korban masuk ke rumah lagi;
- bahwa alasan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban adalah sehari sebelum Lebaran Haji Terdakwa membawa seekor ayam dan meminta saksi korban untuk memasak sop ayam tetapi saksi korban memasak Kari Ayam dan saksi korban tidak memasak nasi tetapi buras dan Terdakwa pulang pukul 23.00 Wita dalam keadaan mabuk minta makan tetapi tidak sesuai keinginannnya maka memarahi saksi korban yang sedang hamil 7 (tujuh) bulan;
- bahwa saksi korban berusaha menghindar dengan cara masuk kamar dan mengunci pintu tetapi Terdakwa berkata “Mauko ditinggalkah” sehingga saksi korban keluar kamar terjadilah kekerasan tersebut;
- bahwa akibat pemukulan oleh Terdakwa maka saksi korban mengalami luka memar di dahi, pipi kiri kanan, dagu dan luka lecet pada lengan atas kanan;
Saksi DEVI FEBRIANTI Binti PATAHUDDIN
- saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga;
- saksi adalah anak kandung dari Terdakwa;
- bahwa pada Hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 20.00 Wita di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros telah terjadi perbuatan kekerasan terhadap saksi korban yang dilakukan Terdakwa;
- bahwa pada waktu kejadian saksi sedang tidur di kamar lalu terbangun karena mendengar suara saksi korban yang berteriak kesakitan sehingga saksi keluar kamar dan melihat perbuatan Terdakwa terhadap ibu saksi yaitu saksi korban;
- bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dengan cara meninju dan menampar lalu menarik rambut saksi korban kemudian dibenturkan ke paha Terdakwa setelah itu Terdakwa menampar lagi muka saksi korban berkali-kali kemudian saksi korban lari keluar rumah, setelah Terdakwa keluar dari rumah maka saksi korban masuk ke rumah lagi;
- bahwa akibat pemukulan oleh Terdakwa maka saksi korban mengalami luka memar di dahi, pipi kiri kanan, dagu dan luka lecet pada lengan atas kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di depan persidangan sebagai berikut :
Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM
- bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah benar;
- bahwa benar pada Hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 20.00 Wita di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros telah terjadi perbuatan kekerasan terhadap saksi korban yang dilakukan Terdakwa;
- bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dengan cara meninju dan menampar lalu menarik rambut saksi korban kemudian dibenturkan ke paha Terdakwa setelah itu Terdakwa menampar lagi muka saksi korban berkali-kali kemudian saksi korban lari keluar rumah, setelah Terdakwa keluar dari rumah maka saksi korban masuk ke rumah lagi;
- bahwa alasan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban adalah sehari sebelum Lebaran Haji Terdakwa membawa seekor ayam dan meminta saksi korban untuk memasak sop ayam tetapi saksi korban memasak Kari Ayam dan saksi korban tidak memasak nasi tetapi buras dan Terdakwa pulang pukul 23.00 Wita dalam keadaan mabuk minta makan tetapi tidak sesuai keinginannnya maka memarahi saksi korban yang sedang hamil 7 (tujuh) bulan;
- bahwa saksi korban berusaha menghindar dengan cara masuk kamar dan mengunci pintu tetapi Terdakwa berkata “Mauko ditinggalkah” sehingga saksi korban keluar kamar terjadilah kekerasan tersebut;
- bahwa akibat pemukulan oleh Terdakwa maka saksi korban mengalami luka memar di dahi, pipi kiri kanan, dagu dan luka lecet pada lengan atas kanan;
- bahwa Terdakwa telah menyesal atas perbuatannya tersebut dan telah minta maaf kepada saksi korban serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang bahwa dalam berkas perkara ini juga dilampirkan Visum Et Repertum Nomor : 044/IRD/RSUD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRIYANTI, selaku dokter pada Rumah Sakit Salewangang atas nama saksi korban DEWI Binti DG. PANCE
Hasil Pemeriksaan :
1. Kepala : tidak ditemukan kelainan;
2. Wajah : tampak kemerahan daerah wajah sekitar dahi, pipi kiri/kanan dan dagu;
3. Leher : tidak ditemukan kelainan;
4. Dada : tidak ditemukan kelainan;
5. Perut : tidak ditemukan kelainan;
6. Anggota gerak atas: Tidak ada kelainan;
7. Punggung : tidak ditemukan kelainan;
8. Pinggang : tidak ditemukan kelainan;
9. Anggota gerak bawah : luka lecet lengan atas kanan (luka gores) ukuran ± 0,5 cm;
- Kesimpulan : Kelainan tersebut sesuai dengan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif subsidairitas sebagai berikut :
KESATU
Primair : pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 ttg Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subsidair : pasal 44 ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 ttg Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Atau
KEDUA : pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan memilih dari dakwaan alternatif mana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah dakwaan alternatif kesatu, di mana dalam dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut disusun secara subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu primair terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 ttg Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja atau badan hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum, di mana Terdakwa adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa mengakui sendiri identitas yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Dewi Binti Dg. Pance dan saksi Devi Febrianti Binti Patahuddin serta keterangan Terdakwa sendiri di depan persidangan menerangkan bahwa pada pada Hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 20.00 Wita di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros telah terjadi perbuatan kekerasan terhadap saksi korban yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menggunakan kedua tangannya dengan cara meninju dan menampar lalu menarik rambut saksi korban kemudian dibenturkan ke paha Terdakwa setelah itu Terdakwa menampar lagi muka saksi korban berkali-kali;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena kesal dengan saksi korban di mana sehari sebelum Lebaran Haji Terdakwa membawa seekor ayam dan meminta saksi korban untuk memasak sop ayam tetapi saksi korban memasak Kari Ayam dan saksi korban tidak memasak nasi tetapi buras dan Terdakwa pulang pukul 23.00 Wita dalam keadaan mabuk minta makan tetapi tidak sesuai keinginannnya maka memarahi saksi korban yang sedang hamil 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di dahi, pipi kiri kanan, dagu dan luka lecet pada lengan atas kanan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut terhadap saksi korban maka saksi korban masih tetap bisa melakukan perbuatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur demikian unsur melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum tidak tidak terpenuhi maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 ttg Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu subsidair yaitu melanggar pasal 44 ayat (4) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yang tidak menimbulkan penyakit;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini telah dipertimbangkan dan diuraikan dalam pertimbangan dakwaan alternatif kesatu primair sehingga dianggap telah termuat dan dipertimbangkan di sini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Dewi Binti Dg. Pance dan saksi Devi Febrianti Binti Patahuddin serta keterangan Terdakwa sendiri di depan persidangan menerangkan bahwa pada pada Hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 20.00 Wita di Jln. Tanggul Kota, Kel. Bajubodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros telah terjadi perbuatan kekerasan terhadap saksi korban yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menggunakan kedua tangannya dengan cara meninju dan menampar lalu menarik rambut saksi korban kemudian dibenturkan ke paha Terdakwa setelah itu Terdakwa menampar lagi muka saksi korban berkali-kali;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena kesal dengan saksi korban di mana sehari sebelum Lebaran Haji Terdakwa membawa seekor ayam dan meminta saksi korban untuk memasak sop ayam tetapi saksi korban memasak Kari Ayam dan saksi korban tidak memasak nasi tetapi buras dan Terdakwa pulang pukul 23.00 Wita dalam keadaan mabuk minta makan tetapi tidak sesuai keinginannnya maka memarahi saksi korban yang sedang hamil 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di dahi, pipi kiri kanan, dagu dan luka lecet pada lengan atas kanan;
Menimbang, bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban masih bisa melakukan perbuatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Surat Keterangan Nikah, Reg. Nomor : 116/IRS/VI/2008 yang dikeluarkan oleh Imam Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kodya Makassar tertanggal 19 Juni 2008 bahwa Terdakwa menikahi saksi korban Dewi pada tahun 2001 membuktikan bahwa benar saksi korban adalah istri dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban yang merupakan istrinya merupakan bentuk kekerasan fisik yang dilakukan di dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yang tidak menimbulkan penyakit telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan sebelum perkara ini diputus maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa harus tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat akan ketentuan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair;
2. Membebaskan Tedakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
3.Menyatakan bahwa Terdakwa PATAHUDDIN Bin ABDUL TAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;
5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada Hari RABU tanggal 06 Februari 2013 oleh WARI JUNIATI, SH MH selaku Ketua Majelis, ALFIAN, SH dan FARID HIDAYAT SOPAMENA, SH MH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh HARMINI, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh EMELIA FITRIANI, SH, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
Hakim Anggota I,
WARI JUNIATI, SH MH
ALFIAN, SH
Hakim Anggota II,
FARID HIDAYAT SOPAMENA, SH MH
Panitera Pengganti,
HARMINI