19 /PID.SUS-LH/2016/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 19 /PID.SUS-LH/2016/PN Liw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
WAGIONO Bin KARYO PONIMAN;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan”; - 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor warna merah No.Pol. B 6782 EDM; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) bilah golok; - 1 (satu) buah cangkul; - 1 (satu) buah arit; - 1 (satu) batang tanaman kopi; - 1 (satu) batang tanaman Jengkol; - 1 (satu) batang tanaman lada; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NO. 19 /PID.SUS-LH/2016/PN.LIW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------- Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa: ---------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : WAGIONO Bin KARYO PONIMAN; ----
Tempat lahir : Way Haru (Lampung Barat); --------------
Umur/tanggal lahir : 39 tahun/ 20 Mei 1976; ---------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Sri Rejo Pekon Pesanguan RT. 1 Kec. Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus; ----------------------------------
Agama : Islam; -------------------------------------------
Pekerjaan : Tani; ---------------------------------------------
Terdakwa tersebut ditangkap pada tanggal 4 Nopember 2015 dan berada dalam tahanan: ----------------------------------------------------------------
Terdakwa: ---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan; ------------------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT:37/N.8.14/Euh.2/02/2016, tertanggal 2 Februari 2016, sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Februari 2016; --
Hakim Pengadilan Negeri Liwa berdasarkan Penetapan Nomor: 23/Pen.Pid/2016/PN.Liw, tertanggal 15 Februari 2016, sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016; ---------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Liwa, berdasarkan Penetapan Nomor: 23.a/Pen.Pid/2016/PN.Liw, tertanggal 8 Maret 2016, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016; ----------------------------------------------------
dengan jenis penahanan rumah tahanan negara di RUTAN Kelas II B Krui; -----------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim menunjuk YUZI EPLIN, SH., Pada KANTOR ADVOKAT Kantor “YUZI EPLIN, SH. & Rekan “ Alamat di Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 24 Februari 2016 Nomor 19/Pen.Pid.Sus-LH/2016/PN Liw namun Penasehat Hukum tersebut tidak pernah hadir di persidangan, sehingga Terdakwa menghadap sendiri di persidangan; -----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
------ Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa No.19/Pid.Sus-LH/2016/PN.Liw, tertanggal 15 Februari 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Liwa tanggal 15 Februari 2016, Nomor: B-117/N.8.14/Euh.2/02/2016; -----------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 15 Februari 2016 Nomor: 19/Pid.Sus-LH/2016/PN.Liw tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini; -------------------
------- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa serta melihat barang buktinya di persidangan; ------------------------------------------
------- Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-05/LIWA/02/2016, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 18 April 2016, yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan: Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan” melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 92 ayat (1) Huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor warna merah No. Pol. B 6782 EDM.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) bilah golok.
1 (satu) buah cangkul.
1 (satu) buah arit.
1 (satu) Batang Tanaman Kopi.
1 (satu) Batang Tanaman Jengkol.
1 (satu) Batang Tanaman Lada.
Dirampas untuk dimusnakan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 18 Maret 2016, yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan sebagai tulang punggung keluarga; ---------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembacaan replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada tuntutan pidana dan pembelaannya tersebut; ---------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 Februari 2016, No. Reg. Perk.: PDM-05/Liwa/02/2015, Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut: --------------------------------------------------
DAKWAAN : -----------------------------------------------------------------------------
| Pertama -------- Bahwa terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Register 22-B Ku Nincik Resort Way Nipah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat(2) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- Bermula pada hari Kamis Tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 09.10 saksi Maryadi, SH Bin H.Badri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin yang merupakan petugas Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan bersama Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balas Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) yang lain melakukan tugas patroli rutin di kawasan Hutan TNBBS Register 22-B Kubu Nincik Resort Way Nipah dan pada saat melakukan tugas patroli tersebut ditemukan adanya peladangan berupa kebun kopi, lada, pisang, cokelat dan jengkol yang berada pada satu hamparan tanah seluas + 1 hektar dan pada lokasi tersebut ditemukan juga adanya 1 (satu) unit kendaraan roda dua No.pol B 6782 EDM yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan motor tersebut diserahkan kepada saksi Mujiono yang merupakan Kepala Pekon Pesanguan. Selanjutnya pada tanggal 03 Nopember 2015 Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan tanggal 29 Oktober 2015 saksi Maryadi, SH Bin H.Bdri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin bersama Tim Gabungan melakukan Operasi pengamanan hutan fungsional di wilayah sekitar Muara Dua Pesanguan Kec.Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus dan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas tersebut dan menindaklanjuti hasil temuan serta laporan kejadian saksi saksi Maryadi, SH Bin H.Badri Ismail yang dibuat tanggal 06 Agustus 2015 perihal adanya peladangan berupa kebun kopi, lada, pisang, cokelat dan jengkol yang berada pada satu hamparan tanah seluas + 1 hektar dan pada lokasi tersebut ditemukan juga adanya 1 (satu) unit kendaraan roda dua No.pol B 6782 EDM yang ditinggalkan oleh pemiliknya lalu saksi Maryadi, SH Bin H.Bdri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin bersama Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balas Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) datang kembali ke rumah kerumah saksi Mujiono selaku Kepala Pekon Pesanguan dan menanyakan siapa sesungguhnya pemilik kendaraan roda dua No.pol B 6782 EDM dan saksi Mujiono mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah milik terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saksi Mujiono bersama saksi Maryadi, SH Bin H.Bdri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin dan Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balas Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) mendatangi rumah terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN dan bahwa benar kendaraan roda dua No.pol B 6782 EDM adalah milik terdakwa dan terdakwa membawa kendaraan roda dua tersebut dilokasi peladangan kopi yang berada didalam kawasan Hutan Register 22-b Kubu Nincik tersebut dikarenakan terdakwa sedang merawat tanaman perkebunan miliknya yang ada di dalam Kawasan Hutan taman Nasional Bukit Barisan selatan Register 22-b Kubu Nincik tersebut dan pada saat Maryadi, SH Bin H.Badri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin dan Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balas Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) meminta terdakwa menunjuk lokasi kebun miliknya yang sudah ditanami kopi, coklat, pala, lada seluas + 1 hektar tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Register 22-b Kubu Nincik dengan jarak sekitar 200 meter dari pal Batas TN 5091. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 saksi ahli ALWIYANTO bersama dengan Tim Penyidik Polda Lampung, petugas Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan serta saksi Mujiono Bin Julianto selaku Kepala Pekon Pesanguan mendatangi lokasi kebun yang telah digarap oleh terdakwa di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Register 22-b Kubu Nincik yang diakui terdakwa miliknya dan selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan pemotretan serta kemudian melakukan pengukuran areal kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Register 22-b Kubu Nincik yang telah digarap oleh terdakwa dengan menggunakan alat berupa GPS ( Global Position System ) Map 76 Csx Merk Garmin dan hasil yang ditemukan sesuai dengan titik koordinatnya adalah UTM. X0447621. Y.9381973 serta menemukan fakta diatas lokasi lahan yang telah digarap oleh terdakwa tersebut masuk dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Register 22-b Kubu Nincik; Bahwa terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Register 22-b Kubu Nincik sebagaimana hasil pengecekan lapangan luas areal yang sudah dibajak untuk ditanami tanaman kopi, coklat, lada seluas + 1 hektar tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari Pejabat yang berwenang. Berdasarkan keterangan ahli dari Dirjen Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan bahwa kegiatan perkebunan tersebut di didalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Register 22-b Kubu Nincik tidak dilengkapi dengan izin Mentri. ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 ayat(1) huruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan. Atau Kedua -------- Bahwa terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat dikawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Register 22-B Ku Nincik Resort Way Nipah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan / atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan / atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat(2) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------ Bermula pada hari Kamis Tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 09.10 saksi Maryadi, SH Bin H.Badri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin yang merupakan petugas Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan bersama Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balas Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) yang lain melakukan tugas patroli rutin di kawasan Hutan TNBBS Register 22-B Kubu Nincik Resort Way Nipah dan pada saat melakukan tugas patroli tersebut ditemukan adanya peladangan berupa kebun kopi, lada, pisang, cokelat dan jengkol yang berada pada satu hamparan tanah seluas + 1 hektar dan pada lokasi tersebut ditemukan juga adanya 1 (satu) unit kendaraan roda dua No.pol B 6782 EDM yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan motor tersebut diserahkan kepada saksi Mujiono yang merupakan Kepala Pekon Pesanguan dan setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi Mujiono selaku Kepala Pekon Pesanguan bahwa kendaraan tersebut adalah milik terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN. Selanjutnya pada tanggal 03 Nopember 2015 Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan tanggal 29 Oktober 2015 saksi Maryadi, SH Bin H.Bdri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin bersama Tim Gabungan melakukan Operasi pengamanan hutan fungsional di wilayah sekitar Muara Dua Pesanguan Kec.Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus dan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas tersebut dan menindaklanjuti hasil temuan serta laporan kejadian saksi saksi Maryadi, SH Bin H.Badri Ismail yang dibuat tanggal 06 Agustus 2015, saksi Maryadi, SH Bin H.Bdri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin bersama Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balas Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) datang kembali kerumah kerumah saksi Mujiono selaku Kepala Pekon Pesanguan dan menanyakan siapa sesungguhnya pemilik kendaraan roda dua No.pol B 6782 EDM dan saksi Mujiono mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah milik terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saksi Mujiono bersama saksi Maryadi, SH Bin H.Bdri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin dan Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balas Besar Taman Nasional Bukit Barisan ( TNBBS) mendatangi rumah terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN dan bahwa benar kendaraan roda dua No.pol B 6782 EDM adalah milik terdakwa dan terdakwa membawa kendaraan roda dua tersebut dilokasi peladangan kopi yang berada didalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Register 22-b Kubu Nincik tersebut dikarenakan terdakwa sedang merawat tanaman perkebunan miliknya yang ada didalam Kawasan Hutan taman Nasional Bukit Barisan selatan Register 22-b Kubu Nincik tersebut dan pada saat Maryadi, SH Bin H.Bdri Ismail, saksi Hadi Sucipto Bin Kasmudin dan Tim Petugas Polisi Kehutanan Resort Way Nipah balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan selatan (TNBBS) meminta terdakwa menunjuk lokasi kebun miliknya kemudian pada saat dilakukan pengecekan bahwa lokasi perkebunan milik terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN yang ditanami kopi, coklat, pala, lada seluas + 1 hektar tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Register 22-b Kubu Nincik dengan jarak sekitar 200 meter dari pal Batas TN 5091. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 saksi ahli ALWIYANTO bersama dengan Tim Penyidik Polda Lampung, petugas Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan serta saksi Mujiono Bin Julianto selaku Kepala Pekon Pesanguan mendatangi lokasi kebun yang telah digarap oleh terdakwa didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Register 22-b Kubu Nincik yang diakui terdakwa miliknya dan selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan pemotretan serta kemudian melakukan pengukuran areal kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Register 22-b Kubu Nincik yang telah digarap oleh terdakwa dengan menggunakan alat berupa GPS ( Global Position System ) Map 76 Csx Merk Garmin dan hasil yang ditemukan sesuai dengan titik koordinatnya adalah UTM. X0447621. Y.9381973 serta menemukan fakta diatas lokasi lahan yang telah digarap oleh terdakwa tersebut masuk dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Register 22-b Kubu Nincik; Bahwa terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Register 22-b Kubu Nincik sebagaimana hasil pengecekan lapangan luas areal yang sudah dibajak untuk ditanami tanaman kopi, coklat, lada seluas + 1 hektar tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari Pejabat yang berwenang. Berdasarkan keterangan ahli dari Dirjen Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan bahwa kegiatan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/ atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Register 22-b Kubu Nincik tidak dilengkapi dengan izin Mentri. ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 ayat(1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan. ------------------------------------------------------------------------------- | |||
| | |||
------ Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan perkaranya dilanjutkan; --------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, yaitu sebagai berikut :------------
Saksi ke- 1 : MARYADI, SH Bin H. BADRI ISMAIL; -------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman telah kami amankan dalam operasi pengamanan hutan fungsional melakukan perkebunan di dalam kawasan Hutan TNBBS; -----------------------------
Bahwa sejak tahun 1998 saya adalah Polisi Hutan di kantor Balai Besar TNBBS dan sejak bulan Januari tahun 2014 saya menjabat sebagai kepala resort Way Nipah seksi pengelolaan Taman nasional Wilayah I Sukaraja Tanam Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan tugas saya adalah mengkoordinir anggota Polhut yang ada di Resort Way Nipah dalam melaksanakan tugas pengamanan kawasan hutan TNBBS; -----------------------------------------------------------
Bahwa ketika melakukan operasi pengamanan hutan fungsional saya bersama Sdr. ENDANG DURYADI (petugas Polhut), Sdr. SARKUP (masyarakat Mitra Pulhut) dan Sdr. DARMANTO (selaku Sekdes Pekon Pesanguan; -------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015 saya dan Sdr. HADI SUCIPTO (petugas Polhut) pernah mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Honda Supra Fit warna merah No.Pol B 6782 EDM di areal perkebunan kopi di dalam kawasan TNBBS register 22-B Kubu Nincik namun tidak diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut, kemudian kendaraan tersebut kami bawa ke rumah kepala pekon Pesanguan dan dapat informasi kendaraan tersebut milik Terdakwa WAGIONO, kemudian kami tunggu agar pemiliknya mengambil kendaraan tersebut ternyata tidak diambil lalu kami bawa ke Pos Polhut karena tidak ada juga yang mengambil lalu kami serahkan ke Penyidik Polhut yaitu Sdr. JIMMY FONDA yang juga selaku Kepala seksi Pengolaan taman nasional wilayah I sukaraja TNBBS, lalu saya membuat laporan kemudian berdasarkan laporan saya tersebut kemudian kami mendapat perintah tugas untuk melaksanakan operasi pengamanan hutan fungsional pada tanggal 3 Nopember 2015, dan dalam operasi tersebut setelah kami tunjukkan kepada terdakwa terhadap sepeda motor yang telah kami amankan sebelumnya diakui sebagai miliknya, dan setelah kami mengajak Terdakwa ke lokasi (TKP) diakui juga oleh terdakwa bahwa perkebunan di dalam kawasan hutan register 22-B adalah perkebunan yang diolah dan diakui sebegai miliknya, maka berdasarkan hal tersebut kami mengamankan terdakwa; ------------
Bahwa jenis tanaman kami lihat ketika itu antara lain: tanaman kopi sekitar 250 batang, tanaman coklat sekitara 200 batang, tanaman lada sekitar 20 batang, tanaman pala sekitar 60 batang, tanaman pete sekitar 25 batang, pisang sekita 10 rumpun, tanaman jengkol sekitar 20 batang, dan tanaman duren sekitar 20 batang; ---------------
Bahwa luas lahan yang digarap oleh terdakwa sekira 1 (satu) hektar;
Bahwa patroli kami lakukan secara acak dan sering kami lakukan tiap bulan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sosialisasi sering kami lakukan tidak hanya dalam forum resmi dengan mengumpulkan masyarakat tapi ketika kami bertemu dengan masyarakat sering kami sampaikan untuk tidak memasuki hutan dan jika akan masuk harus ada ijin; ------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui kalau perbuatanya tersebut dilarang karena terdakwa pernah ikut dalam sosialisasi dan terdakwa termasuk dalam anggota kelompok PHP; ------------------------------------
Bahwa ketika kami sedang melakukan patroli di setiap ada akses masuk hutan TNBBS kami masuk dan ternyata kami menemukan sepeda motor tersebut yang sedang diparkir dan tidak ada orangnya walaupun ketika itu kami teriak-teriak memanggil pemilik sepeda motor tersebut dan kami juga melihat ada tanaman seperti kopi, lada dan pisang; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak dari lokasi yang ditemukan motor dan lahan perkebunan tersebut dari pal batas kawasan hutan TNBBS kira-kira 300 (tiga ratus) meter dari pal batas; -------------------------------------------------------
Bahwa ada batas tertentu yang membedakan hutan marga dengan kawasan hutanTNBBS, yaitu antara kawasan hutan dengan pekon (kampung) dibatasi dengan jalan pekon; -------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa diajak ke TKP lokasinya adalah sama ditemukannya motor tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa tanaman yang ada di lahan TKP tersebut sudah berumur sekira 5 (lima) tahun; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya sudah ada operasi untuk tidak mengelola lahan perkebunan di kawasan TNBBS namun masih dilakukan oleh terdakwa dan dulu terdakwa sekira tahun 2013 sudah di BAP namun belum cukup bukti jadi terdakwa hanya kena wajib lapor saja; ---------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan perkebunan di dalam hutan TNBBS; ---------------------------------------------------------------
Bahwa masih ada orang yang buka kebun di dalam hutan TNBBS tapi ketika ditanya tidak ada orangnya dan memang sebelumnya lokasi tersebut dulu bekas pemukiman tapi sudah ditinggalkan setelah operasi, jadi kami kucing-kucing dalam hal ini dengan luas lahan yang kami jaga 17.000 Ha dengan petugas hanya 3 (tiga) orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanaman yang ditemukan di tempat kejadian perkara tersebut bercampur ada tanaman yang ditanam oleh terdakwa ada juga yang ditanam oleh TNI dalam rangka reboisasi seperti tanaman duren dan jengkol; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------
Saksi ke- 2 : HADI SUCIPTO Bin KASMUDIN; --------------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Nopember 2015, pukul 15.00 wib terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman telah kami amankan dalam operasi pengamanan hutan fungsional melakukan perkebunan di dalam kawasan Hutan TNBBS; ------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015 saya dan Sdr. MARYADI (petugas Polhut) pernah mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Honda Supra Fit warna merah No.Pol B 6782 EDM di areal perkebunan kopi di dalam kawasan TNBBS register 22-B Kubu Nincik namun tidak diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut, kemudian kendaraan tersebut kami bawa ke rumah kepala pekon Pesanguan dan dapat informasi kendaraan tersebut milik Terdakwa WAGIONO, kemudian kami tunggu agar pemiliknya mengambil kendaraan tersebut ternyata tidak diambil lalu kami bawa ke Pos Polhut karena tidak ada juga yang mengambil lalu kami serahkan ke Penyidik Polhut yaitu Sdr. JIMMY FONDA yang juga selaku Kepala seksi Pengolaan taman nasional wilaya I sukaraja TNBBS, lalu sama membuat laporan kemudian berdasarkan laporan saya tersebut kemudian kami mendapat perintah tugas untuk melaksanakan operasi pengamanan hutan fungsional pada tanggal 3 Nopember 2015, dan dalam operasi tersebut setelah kami tunjukan kepada terdakwa terhadap sepeda motor yang telah kami amankan sebelumnya diakui sebagai miliknya, dan setelah kami mengajak Terdakwa ke lokasi (TKP) diakui juga oleh terdakwa bahwa perkebunan di dalam kawasan hutan register 22-B adalah perkebunan yang diolah dan diakui sebegai miliknya, maka berdasarkan hal tersebut kami mengamankan terdakwa; ----------------
Bahwa jenis tanaman yang kami lihat ketika itu antara lain: tanaman kopi sekitar 250 batang, tanaman coklat sekitara 200 batang, tanaman lada sekitar 20 batang, tanaman pala sekitar 60 batang, tanaman pete sekitar 25 batang, pisang sekita 10 rumpun, tanaman jengkol sekitar 20 batang, dan tanaman duren sekitar 20 batang; -----
Bahwa luas lahan yang digarap oleh terdakwa sekira 1 (satu) hektar;
Bahwa patroli kami lakukan secara acak dan sering kami lakukan tiap bulan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sosialisasi sering kami lakukan tidak hanya dalam forum resmi dengan mengumpulkan masyarakat tapi ketika kami bertemu dengan masyarakat sering kami sampaikan untuk tidak memasuki hutan dan jika akan masuk harus ada ijin; ------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui jika perbuatannya tersebut dilarang menurut hukum karena terdakwa pernah ikut dalam sosialisasi dan terdakwa termasuk dalam anggota kelompok PHP; -----------------------
Bahwa ketika kami sedang melakukan patroli di setiap ada akses masuk hutan TNBBS kami masuk dan ternyata kami menemukan sepeda motor tersebut yang sedang diparkir dan tidak ada orangnya walaupun ketika itu kami teriak-teriak memanggil pemilik sepeda motor tersebut dan kami juga melihat ada tanaman seperti kopi, lada dan pisang; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak dari lokasi yang ditemukan motor dan lahan perkebunan tersebut dari pal batas kawasan hutan TNBBS kira-kira 300 (tiga ratus) meter; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara kawasan hutan dengan pekon (kampung) dibatasi dengan jalan pekon; ----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa diajak ke TKP sama dengan lokasi ditemukannya motor; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tanaman yang ada di lahan TKP tersebut sudah berumur 5 (lima) tahun; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya sudah ada operasi untuk tidak dikelola lagi lahan tersebut di dalam hutan TNBBS dan ternyata masih dilakukan oleh terdakwa dan dulu terdakwa sekira tahun 2013 sudah di BAP namun belum cukup bukti jadi terdakwa hanya kena wajib lapor saja; ---------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan berkebunan di dalam hutan TNBBS tersebut; ------------------------------------------------------------
Bahwa masih ada orang yang buka kebun tapi ketika ditanya tidak ada orangnya dan memang sebelumnya lokasi tersebut dulu bekas pemukiman tapi sudah ditinggalkan setelah operasi, jadi kami kucing-kucing dalam hal ini dengan luas lahan yang kami jaga 17.000 Ha dengan petugas hanya 3 (tiga) orang; --------------------------
Bahwa tanaman yang ditemukan di tempat kejadian perkara tersebut ada tanaman yang ditanam oleh terdakwa ada juga yang ditanam oleh TNI dalam rangka reboisasi seperti tanaman duren dan jengkol;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------
Saksi ke- 3 : ; MUJIONO Bin JULIANTO --------------------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa terdakwa telah diamanakan oleh Polisi kehutanan pada tanggal 3 November 2015 karena telah berkebun di kawasan hutanTNBBS; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015 Pak MARYADI dan Pak HADI selaku petugas kehutanan datang ke rumah saya sebagai kepala pekon, dan memberitahukan ditemukannya sepeda motor dalam kawasan hutanTNBBS, dan diminta agar yang punya motor untuk menemui mereka, karena yang punya motor tersebut tidak datang lalu motor tersebut dibawa oleh mereka ke Pos Polhut Mura Dua di tanggamus, dan setelah itu keesokan harinya terdakwa WAGIONO datang ke rumah menanyakan motor itu lalu saya suruh untuk diurus ke Pos Polhut Muara dua di tanggamus, tapi terdakwa tidak mau katanya tidak ada duit, lalu pada tanggal 9 nopember 2016 saya diminta untuk memdampingi penyidik POLDA Lampung dan Polhut TNBBS untuk meninjau lokasi kebun milik terdakwa, dan ketika ke lokasi terdakwa mengakui bahwa kebun tersebut dia yang punya dan yang merawat kebun tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa saya mengetahui bahwa kebun tersebut berada dalam kawasan hutanTNBBS; ------------------------------------------------------------
Bahwa jarak kebun tersebut dari pal batas kawasan hutanTNBBS kira-kira 300 meter; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saya masuk ke pekon tersebut sejak tahun 2003 dan ketika itu saya menjadi juru tulis, dan pada tahun 2010 sudah pernah dilakukan sosialisasi supaya masyarakat jangan mengelola lahan atau kebun di dalam kawasan hutanTNBBS karena untuk dihijaukan kembali; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagian masyarakat pekon pesanguan mengetahui batas Kawasan hutanTNBBS melalui sosialisasi dari pihak kehutanan dan sebagian lagi ada yang belum tahu; -------------------------------------------
Bahwa saya sudah pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas tersebut; -----------------------------------------
Bahwa saya mengenal terdakwa sejak tahun 2013; ----------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengelolala lahan atau berkebun di dalam kawasan hutanTNBBS tersebut; ----------------------
Bahwa saya tahu terdakwa berkebun di kawasan hutanTNBBS dan sudah menasihati terdakwa tapi terdakwa termasuk orang yang susah untuk di nasihati dan dia balik bertanya “siapa yang kasih makan saya.”; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; ------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan ahli, yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------
Ahli: ALWIYANTO Bin ASBOLAH; -----------------------------------------------
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil pada kantor Balai Pemantapan kawasan hutan wilayah XX lampung dan Bengkulu dengan jabatan sebagai staf seksi pengelolaan kawasan hutan BPKH wilayah xx lampung Bengkulu; -----------------------------------------
Bahwa saya telah melakukan pengecekan titik koodinat terhadap TKP berupa kebun atas nama terdakwa WAGIONO; ---------------------
Bahwa cara saya melakukan pengecekan titik koodinat terhadap TKP adalah langsung mengambil titik koordinat pada Pal batas TN nomor 5091 kemudian ditarik garis lurus menuju garis TKP dengan ajimut 216 derajat 13 menit 15 detik dengan jarak datar lurus 284 meter; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya melakukan pengecekan titik koordinat tanggal 09 November 2015 di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22 B kubunicik dimulai dari Pal Batas TN Nomor 5091 dari batas tersebut menuju kebun saudara WAGIONO; -
Bahwa posisi koordinat Pal Batas TN Nomor 5091 berada pada koordinat UTM.X.0447788 Y. 9382201; ---------------------------------------
Bahwa TKP masuk dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22 B kubunicik pada koordinat UTM.X.0447621 Y.9381973; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua hasil pemeriksaan di lapangan dituangkan dalam peta hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) skala 1:50.000; -----
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengelola lahan atau berkebun di dalam kawasan hutanTNBBS tersebut; ------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti terhadap keterangan ahli tersebut; ------------
Ahli: MILLER MARTO PANJAITAN, S.H Bin MANGANAR PANJAITAN, tidak dapat hadir di persidangan sehingga keterangan ahli dibacakan di persidangan; ---------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah PNS Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, staf seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera; ------------------
Bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.4703/Menlhk-PKTL/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan sebagian kawasan hutan Taman Nasional Bukit Brisan Selatan seluas 248.861,48 hektar di Kab. Lampung Barat, Kab. Pesisir Barat dan Kab. Tanggamus Provinsi Lampung; -------------------
Bahwa sejak zaman colonial Belanda, kawasan TNBBS telah ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi dan kawasan hutan TNBBS terdiri dari: register 22-B KUBU NINCIK, register 46-B SEKINCAU, register 47-B BUKIT PENETOH, register 49-B SSI, register 49-B KERUI BARAT; --------------------------------------
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa menanam tanaman petai, durian, jengkol, kopi coklat, kopi, pisang, kayu mentru, kayu medang dan pohon pinang dengan luas areal sekitar ± 1 (satu) hektar di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22- B Kubu Nincik tersebut adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan karena tidak memiliki izin dari Menteri; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa membawa 1 (satu) buah cangkol, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) bilah arit, dan sepeda motor di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22- B Kubu Nincik tersebut adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan karena tidak memiliki izin dari Menteri; --------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti terhadap keterangan ahli tersebut; ------------
------- Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: ------
Bahwa Terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangannya yang telah disampaikan kepada penyidik ;---------------
Bahwa terdakwa telah memasuki kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan cara membuka lahan untuk dibuat perkebunan; -----------------------------------
Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Polhut TNBBS pada hari selasa tanggal 3 November 2015 sekira jam 15.00 wib di kediaman terdakwa Dusun Sri Rejo Pekon pesaungan RT 1 Kec, Pematang sawah Kab, Tanggamus; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Polhut TNBBS karena berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS); ------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan petugas Polhut TNBBS setelah mengamankan terdakwa adalah mengajak untuk menunjukan kebun milik terdakwa yang berada didalam kawasan hutan register 22 BTaman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) setelah sampai di lokasi tersebut benar terdakwa akui kebun tersebut milik terdakwa; --
Bahwa terdakwa berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sejak tahun 2003; --
Bahwa kebun yang terdakwa garap seluas 1 (satu) hektar; -------------
Bahwa kebun tersebut terdakwa tanam dengan tanaman petai, durian, jengkol, kopi coklat, kayu mentru, kayu medang dan pohon pisang; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain terdakwa yang berkebun di dekat kebun terdakwa di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) banyak diantaranya saudara SUMIDI, TOHERAN, SARNAWI, SUWOTO, GAMAR, BEJAN, dan TOHIMAN; ---------------
Bahwa sejak tahun 2003 terdakwa berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sudah 10 kali panen, hasilnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan keperluan sekolah anak; -----------------------------------------------
Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk berkebun tersebut adalah arit, cangkul dan golok; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sejak tahun 2010 diberitahu oleh Polhut melalui sosialisasi;
Bahwa terdakwa lakukan hal tersebut karena terdakwa petani dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari; ----------------
Bahwa kendaraan roda dua jenis Honda Suprapit warna merah yang tertinggal di dalam kawasan hutan register 22 B TNBBS dan saat ini diamankan oleh petugas Polhut TNBBS adalah milik terdakwa dalam rangka mengambil bambu dan pinang; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di masa yang akan datang; ---------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (a de charge); -----------------------------
--------- Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor warna merah No.Pol. B 6782 EDM;
1 (satu) bilah golok;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah arit;
1 (satu) batang tanaman kopi;
1 (satu) batang tanaman Jengkol;
1 (satu) batang tanaman lada;
barang bukti mana telah diperlihatkan dan ditanyakan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan mereka membenarkannya; -------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan ini hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini; -----------------
------ Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah dan keterangan ahli yang di sumpah, keterangan Terdakwa, barang bukti sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa telah memasuki kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan cara membuka lahan untuk dibuat perkebunan; -----------------------------------
Bahwa benar, terdakwa diamankan oleh petugas Polhut TNBBS pada hari selasa tanggal 3 November 2015 sekira jam 15.00 wib di kediaman terdakwa Dusun Sri Rejo Pekon pesaungan RT 1 Kec, Pematang sawah Kab, Tanggamus; -------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa diamankan oleh petugas Polhut TNBBS karena berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS); ------------------------------------
Bahwa benar, tindakan yang dilakukan petugas Polhut TNBBS setelah mengamankan terdakwa adalah mengajak untuk menunjukan kebun milik terdakwa yang berada didalam kawasan hutan register 22 BTaman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) setelah sampai di lokasi tersebut benar terdakwa akui kebun tersebut milik terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sejak tahun 2003; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kebun yang terdakwa garap seluas 1 (satu) hektar; ----
Bahwa benar, kebun tersebut terdakwa tanam dengan tanaman petai, durian, jengkol, kopi coklat, kayu mentru, kayu medang dan pohon pisang; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, sejak tahun 2003 terdakwa berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sudah 10 kali panen, hasilnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan keperluan sekolah anak; -------------------------------------
Bahwa benar, alat yang terdakwa gunakan untuk berkebun tersebut adalah arit, cangkul dan golok; --------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa mengetahui bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sejak tahun 2010 diberitahu oleh Polhut melalui sosialisasi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa lakukan hal tersebut karena terdakwa petani dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari; -----------
Bahwa benar, kendaraan roda dua jenis Honda Suprapit warna merah yang tertinggal di dalam kawasan hutan register 22 B TNBBS dan saat ini diamankan oleh petugas Polhut TNBBS adalah milik terdakwa dalam rangka mengambil bambu dan pinang; ------------------
Bahwa benar, para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa benar, kebun yang diolah terdakwa masuk dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22 B kubunicik pada koordinat UTM.X.0447621 Y.9381973 dan semua hasil pemeriksaan di lapangan dituangkan dalam peta hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) skala 1:50.000; -----------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak ada ijin untuk mengelola lahan atau berkebun di dalam kawasan hutanTNBBS tersebut; -----------------------
Bahwa benar, kawasan TNBBS telah ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi dan kawasan hutan TNBBS terdiri dari: register 22-B KUBU NINCIK, register 46-B SEKINCAU, register 47-B BUKIT PENETOH, register 49-B SSI, register 49-B KERUI BARAT; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa menanam tanaman petai, durian, jengkol, kopi coklat, kopi, pisang, kayu mentru, kayu medang dan pohon pinang dengan luas areal sekitar ± 1 (satu) hektar di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22- B Kubu Nincik tersebut adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan karena tidak memiliki izin dari Menteri; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa membawa 1 (satu) buah cangkol, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) bilah arit, dan sepeda motor di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22- B Kubu Nincik tersebut adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan karena tidak memiliki izin dari Menteri; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di masa yang akan datang; -------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau apakah dengan fakta yuridis yang telah ternyata tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasal Undang-Undang yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, dan untuk itu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsurnya telah terpenuhi adanya; --------
------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan alternatif, yaitu Pertama Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 Jo Pasal 92 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum tersebut bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati fakta persidangan tersebut, yaitu dakwaan pertama yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: ---------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------
Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan; ----------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang; -------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “setiap orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha; --------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama WAGIONO Bin KARYO PONIMAN sebagaimana tersebut di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan para saksi dalam perkara ini serta pengakuan orang itu sendiri, ternyata benar ia adalah WAGIONO Bin KARYO PONIMAN dengan identitas seperti dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, dan bukan orang lain serta Terdakwa juga sehat secara rohani dan mampu bertanggung jawab, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan; -------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti di persidangan didapatkan fakta-fakta persidangan, yaitu terdakwa diamankan oleh petugas Polhut TNBBS pada hari selasa tanggal 3 November 2015 sekira jam 15.00 wib di kediaman terdakwa Dusun Sri Rejo Pekon pesaungan RT 1 Kec, Pematang sawah Kab, Tanggamus karena berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS); ----
------- Menimbang, bahwa terdakwa berkebun di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sejak tahun 2003 dan kebun yang terdakwa garap seluas 1 (satu) hektar; ----
------ Menimbang, bahwa kebun tersebut terdakwa tanam dengan tanaman petai, durian, jengkol, kopi coklat, kayu mentru, kayu medang dan pohon pisang; ----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan register 22 B Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sejak tahun 2010 diberitahu oleh Polhut melalui sosialisasi; ----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa kebun yang diolah terdakwa masuk dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22 B kubunicik pada koordinat UTM.X.0447621 Y.9381973 dan semua hasil pemeriksaan di lapangan dituangkan dalam peta hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) skala 1:50.000; ---------------------------------
------ Menimbang, bahwa kawasan TNBBS telah ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi dan kawasan hutan TNBBS terdiri dari: register 22-B KUBU NINCIK, register 46-B SEKINCAU, register 47-B BUKIT PENETOH, register 49-B SSI, register 49-B KERUI BARAT; -------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa menanam tanaman petai, durian, jengkol, kopi coklat, kopi, pisang, kayu mentru, kayu medang dan pohon pinang dengan luas areal sekitar ± 1 (satu) hektar di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) register 22- B Kubu Nincik tersebut adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan karena tidak memiliki izin dari Menteri; -----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa, kendaraan roda dua jenis Honda Suprapit warna merah yang tertinggal di dalam kawasan hutan register 22 B TNBBS dan saat ini diamankan oleh petugas Polhut TNBBS adalah milik terdakwa dalam rangka mengambil bambu dan pinang; ---------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa lakukan hal tersebut karena terdakwa petani dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perbuatan Terdakwa sudah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri --------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang ke-2 ini telah terpenuhi adanya oleh Terdakwa; ---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan; ---------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut adalah kejahatan; ------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya; ----------------------------------------------- Menimbang, bahwa dikarenakan tindak pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif artinya selain pidana penjara disertai juga dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang jumlahnya juga akan ditentukan sebagaimana dalam amar Putusan di bawah ini; ------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP dan Pasal 33 KUHPidana haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan; -----------------------------------
------Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama daripada masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, serta untuk menjamin dapat terlaksananya Putusan atas diri Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------
-------- Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti, maka terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ini berupa: ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor warna merah No.Pol. B 6782 EDM;
Dikarenakan digunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk masuk ke dalam kawasan hutan untuk melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dan mempunyai nilai ekonomis, maka dirampas untuk Negara; ------------
1 (satu) bilah golok;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah arit;
1 (satu) batang tanaman kopi;
1 (satu) batang tanaman Jengkol;
1 (satu) batang tanaman lada;
Dikarenakan barang-barang tersebut masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin, maka dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa sebagai berikut: -
Hal-hal yang memberatkan: --------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah untuk melestarikan hutan; ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana kehutanan; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ---------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan; -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di masa yang akan datang; --
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; -------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ancaman pidana dari Pasal yang telah dapat dibuktikan, Pembelaan dari Terdakwa, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Putusan yang akan dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat, oleh karena tujuan dari pemidanaan bukanlah semata – mata merupakan pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, melainkan juga adalah sebagai pendidikan bagi Terdakwa agar dapat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri di kemudian hari ;---- ---
-------- Memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beserta peraturan lain yang bersangkutan: --------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan”; -
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Wagiono Bin Karyo Poniman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; -----
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor warna merah No.Pol. B 6782 EDM;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) bilah golok;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah arit;
1 (satu) batang tanaman kopi;
1 (satu) batang tanaman Jengkol;
1 (satu) batang tanaman lada;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------
--------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada hari :Senin, tanggal 18 Maret 2016 oleh kami:A.A.OKA PARAMA B.G, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMAN AFFANDY, SH, MH dan MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh IVAN ENDAH DAYATRA, SH, MH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh APDIANSYAH TOPANI, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa dan Terdakwa. --------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. FIRMAN AFANDY, SH, MH A.A.OKA PARAMA B.G, SH, MH
2. MAHARANI D MANULLANG, SH., MH
Panitera Pengganti,