359/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 359/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HENGKY SIMORANGKIR ALS. HENGKY ALS. BAPA AMSAR
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor 359/PID.SUS/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HENGKY SAMOSIR alias HENGKY alias BAPAK ANNES.
Tempat lahir : Medan.
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/01 Juni 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Gajah Mada Nomor.10, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ;
1. Penyidik sejak tanggal 16 Nopember 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2015 s/d tanggal 14 Januari 2016.
3. Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal 15 Januari
14 Pebruari 2016.
4. Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal 15 Pebruari 2016 s/d 15 Maret 2016.
5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 03 April 2016.
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal 23 Maret 2016 s/d tanggal 21 April 2016;
7. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan 20 Juni 2016;
8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak 21 Juni 2016 sampai dengan 20 Juli 2016
9. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 21 Juli 2016 sampai dengan
18 September 2016.
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tarutung, Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN.Trt. tanggal 21 Juni 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN PERTAMA:
Bahwa terdakwa HENGKY SAMOSIR Als. HENGKY Als. BAPAK ANNES, pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar Pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Nopember 2015 bertempat kedai tuak marga Sihotang yang beralamat di Huta Sumur Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung berwenang untuk memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pukul 09.00 Wib. saat terdakwa datang kedai tuak marga Sihotang terdakwa bertemu dengan KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) yang berkata kepada terdakwa agar membeli Narkotika Jenis Ganja secara patungan selanjutnya terdakwa memberikan uang senilai Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja, kemudian KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) pergi membeli Ganja dan berselang 40 (empat puluh) menit kemudian KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) datang kembali ke kedai tuak marga Sihotang membawa Narkotika jenis Ganja, selanjutnya KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) meletakkan Ganja tersebut diatas meja yang terletak didalam kedai yang kemudian diambil oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 Wib. KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk membeli kertas tiktak dan setibanya terdakwa dari membeli kertas tiktak terdakwa disuruh oleh KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) mengambil Narkotika jenis Ganja dari tiang kedai tuak marga Sihotang, saat terdakwa mengambil dan meletakkan Ganja diatas meja datang petugas dari Kepolisian Polres Tapanuli Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tapanuli Utara guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 10854/NNF/2015 pada hari Senin Tanggal 23 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh 1. Zulni Erma Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp 60051008, Jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan. 2. Debora M. Hutagaol,S.Si.,Apt Pangkat Komisaris Polisi Nrp 74110890, jabatan Kaur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan. Dengan Kesimpulan : Dari hasil analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama HENGKY SAMOSIR Als. HENGKY Als. BAPAK ANNES adalah : 1. Barang Bukti A. 1 (satu) bungkus plastic berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa HENGKY SAMOSIR Als. HENGKY Als. BAPAK ANNES, pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar Pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Nopember 2015 bertempat kedai tuak marga Sihotang yang beralamat di Huta Sumur Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung berwenang untuk memeriksa dan mengadili Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pukul 09.00 Wib. saat terdakwa datang ke kedai tuak marga Sihotang terdakwa bertemu dengan KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) yang berkata kepada terdakwa agar membeli Narkotika Jenis Ganja secara patungan, selanjutnya terdakwa memberikan uang senilai Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja, setelah menerima uang dari terdakwa kemudian KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) pergi membeli Ganja dan berselang 40 (empat puluh) menit kemudian KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) datang kembali ke kedai tuak marga Sihotang membawa Narkotika jenis Ganja, selanjutnya KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) meletakkan Ganja tersebut diatas meja kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut dan meraciknya dengan cara dicampur dengan tembakau untuk dikonsumsi, setelah terdakwa selesai meracik Ganja tersebut kemudian terdakwa menkonsumsi Narkotika jenis Ganja yang sudah diracik dan digulung dengan kertas tiktak sehingga berbentuk rokok dengan cara membakar ujung tiktak lalu dihisap seperti merokok, setelah terdakwa selesai menkonsumsi Narkotika jenis Ganja kemudian sisa Ganja disimpan di tiang kedai tuak marga Sihotang, kemudian sekira pukul 16.00 Wib. KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk membeli kertas tiktak dan setibanya terdakwa dari membeli kertas tiktak terdakwa disuruh oleh KOI Als OHO Als AHOK (belum tertangkap) mengambil Narkotika jenis Ganja dari tiang kedai tuak marga Sihotang kemudian terdakwa meletakkan Ganja diatas meja dan terdakwa meracik Ganja untuk di konsumsi kembali, saat terdakwa sedang meracik Ganja datang petugas dari Kepolisian Polres Tapanuli Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tapanuli Utara guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 10854/NNF/2015 pada hari Senin Tanggal 23 Nopember 2015yang ditandatangani oleh 1. Zulni Erma Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp 60051008, Jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan. 2. Debora M. Hutagaol,S.Si.,Apt Pangkat Komisaris Polisi Nrp 74110890, jabatan Kaur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan. Dengan Kesimpulan : Dari hasil analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama HENGKY SAMOSIR Als. HENGKY Als. BAPAK ANNES adalah : 1. Barang Bukti A 1 (satu) bungkus plastic berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I(satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Barang Bukti B 1 (satu) botol plastic berisi 50 (lima puluh) ml urine Benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I(satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah dituntut sbb :
Menyatakan terdakwa Hengky Samosir Als. Hengky Als. Bapak Annes terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, seperti tersebut dalam dakwaan kedua kami;
Menghukum terdakwa Hengky Samosir Als. Hengky Als. Bapak Annes dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket / bungkus kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas Koran dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram, sesuai dengan pengembalian barang bukti dan berita acara analisis laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB : 10854/NNF/2015;
1 (satu) bungkus kertas tiktak;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa Hengky Samosir Als. Hengky Als. Bapak Annes dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan dakwaan tersebut diatas Pengadilan Negeri Tarutung telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sbb :
Menyatakan Terdakwa HENGKY SAMOSIR als. HENGKY als. BAPAK ANNES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket / bungkus kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas Koran dengan berat bersih 0, 4 (nol koma empat) gram sesuai dengan pengembalian barang bukti dari berita acara analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB : 10854/NNF/2015;
1 (satu) bungkus kertas tiktak;
Dirampas untuk Negara:
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-
masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarutung masing-masing tertanggal 21 Juni 2016 Nomor: 18/BDG/PID/2016/PN.Trt dan Nomor: 19/BDG/PID/2016/PN.Trt serta permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016, dan kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai beikut:
Bahwa hakim pertama tidak objektif dalam mempertimbangkan fakata-fakta dalam persidangan, karena sesuai dengan keterangan Terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang antara lain menerangkan bahwa Terdakwa dan Koi alas Oho alias Ahok patungan untuk membeli daun ganja untuk diisap atau dikonsumsi sendiri, Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) sehingga didapat daun ganja sebabnyak 0,4 gram. Oleh karenanya Terdakwa terbukti sebagai pengguan bukan sebagaimana yang dibuktikan pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Terdakwa tidak pernah menyediakan narkotikan bagi orang lain;
berdasarkan fakta tersebut mohon agar Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Hakim pengadilan tingkat pertama tidak memperhatikan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, Terdakwa mengeakui perbuatannya dan pada saat tertangkap tangan Terdakwa sedang meracik narkotika jenis ganja dengan tembakau gugan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, dengan barang bukti ganja sebesar 0,5 gram;
sedangkan menurut SEMA No. 4 tahun 2010 point 2 huruf b, apabila saattertangkap tangan ditemukan kelompok ganja 5 gram, maka digolongkan sebagai penyalahguna narkotika;
berdasarkan hal tersebut dimohonkan agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan maupun Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Tarutung, Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN.Trt. tanggal 21 Juni 2016 . serta Memori Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan hakim tingkat pertama dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dakwaan dalam perkara ini disusun secara alternatif, yaitu kesatu pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karenanya pengadilan dapat memilih salah satu dari dakwaan yang dianggap lebih tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa yang lebih tepat dipertimbangkan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No, 35 tahun 2009, yang dengan demikian pula Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Hakim Anggota II Pengadilan Tingkat Pertama yang melakukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion);
Menimbang, bahwa pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap penyalah guna;
Narkotika golongan I;
Bagi diri sendiri;
Ad. 1. Unsur “penyalah guna”.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 butir 15 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang membeli daun ganja patungan dengan Koi alas Oho alias Ahok, dari Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah) maka diperoleh daun ganja kering seberat 0,5 gram , setelah itu Terdakwa meracik atau melinting daun ganja tersebut dengan tembakau dan dikonsumsi atau diisap, yang dilakukan Terdakwa di Kedai Marga Sihotang, Huta Sumur, Kel. Huta Toruan VII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, bahkan pada saat digrebek oleh saksi dari Kepolisian terdapat Terdakwa sedang mengkonsumsi/mengisap ganja tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dan maupun saksi-saksi ternyata Terdakwa tidak ada ijin untuk mengkonsumsi Narkotika, Terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang dalam pengobatan atau rehabilitasi yang kemungkinan diberi ijin untuk mengkonsumsi narkotika, dengan demikian Terdakwa dalam menggunakan dengan mengisap daun ganja tidak ada ijin atau tanpa hak, oleh karenanya unsur pertama ini telah terbukti;
ad. 2. unsur "narkotika golongan I".
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil analisis Laboratorium Narkotika No. LAB: 10854/NNF/2015, tertanggal 23 Nopember 2015, bahwa barang bukti adalah daun ganja terdaftar dalam Goliongan I nomor urut 8 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian unsur kedua ini juga telah terpenuhi;
ad. 3. Unsur "bagi diri sendiri".
menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap secara tertangkap tangan, dimana pada saat Polisi datang ke Kedai Marga Sihotang tersebut, Terdakwa sedang melinting sekaligus mengisap daun ganja yang telah dicampur dengan tembakau. dari Terdakwa disita daun ganja seberat 0,4 gram yang dibeli secara patungan dengan Koi alas Oho alias Ahok dimana Terdakwa memberi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), dari fakta tersebut Terdakwa membeli daun ganja adalah untuk digunakan atau diisap sendiri, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dakawaan ini dinyatakan telah terbukti, maka dakwaan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [dakwaan kedua] ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan kedua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan,maka dengan demikian Pengadilan Tinggi sependapat dengan Jaksa Penunut Umum dan Terdakwa sebagaimana telah didalilkan dalam memori bandingnya masing-masing;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hakim tingkat pertama tidak ditemukan hal-hal pemaaf atau yang dapat meniadakan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa dengan mengambil alih apa yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki hidupnya untuk masa depan dan merupakan tulang punggung keluarga;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 204 sebagaimana perubahan kedua dengan UU No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, KUHAP, pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung, Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN.Trt. tanggal 21 Juni 2016, yang dimintakan banding ;
Mengadili sendiri :
Menyatakan terdakwa Hengky Samosir alias Hengky alias Bapak Annes, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri";
Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) paket / bungkus kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas Koran dengan berat bersih 0, 4 (nol koma empat) gram sesuai dengan pengembalian barang bukti dari berita acara analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB : 10854/NNF/2015;
1 (satu) bungkus kertas tiktak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan biaya dalam kedua tingkat pengadilan, ditingkat banding
sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2016 oleh kami: DHARMA E DAMANIK, SH. MH., SH sebagai Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH.MHum., dan PERDANA GINTING, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 359/PID.SUS/2016/PT.MDN., tanggal 19 Juli 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh: PASTI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
BINSAR SIREGAR,SH.MH. DHARMA E. DAMANIK,SH.MH.
PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti :
P A S T I, S H.