196 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Jakarta Bogor Km.48
Also in 8 other cases
- 131/G/2014 /PHI/PN. BDG (5 January 2015) — PN Bandung
- 243 /Pdt.Sus-PHI /2015/PN.Bdg (3 March 2016) — PN Bandung
- 244/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG (3 March 2016) — PN Bandung
- 155/PDT.SUS-PHI/2014/PN.BDG (5 January 2015) — PN Bandung
- 431 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (10 August 2016) — Mahkamah Agung
- 11/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst (9 February 2021) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: PT. RAHAYU SANTOSA dan II: WANDI SUWANDI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 196 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. RAHAYU SANTOSA, diwakili oleh Direktur, Tommy Tan, berkedudukan di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 48, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rusmin Widjaya, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Siliwangi Nomor 152, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2015;
Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n
WANDI SUWANDI, bertempat tinggal di Taman Cibinong Asri, Blok E-2, Nomor 32, RT.002/RW.019, Desa Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Praditio, S.H., dan kawan, Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (DPC FSPTSK), beralamat di Komplek Nanggewer Indah, Jalan Mawar Nomor 26, Cibinong-Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2014;
Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan ini yang digugat oleh Penggugat adalah perselisihan hubungan industrial mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial ini telah melalui proses mediasi oleh Mediator pada Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) junto ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dan Mediator telah mengeluarkan anjuran tertulis dengan Nomor 565/3586-HI.Syaker, tertanggal 9 Mei 2014 yang amar anjurannya berbunyi sebagai berikut:
Menganjurkan:
1. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan PT. Rahayu Santosa yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 48 Cibinong, terhadap pihak pekerja a/n Sdr. Rusdi Karno Cs (3 orang) dapat dipertimbangkan terhitung sejak akhir bulan November tahun 2013;
2. Bahwa kepada pihak perusahaan agar memberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pergantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Bahwa kepada pihak perusahaan agar membayarkan upah kepada pihak pekerja an. Rusdi Karno Cs. (3 orang) beserta hak-haknya yang belum diterima agar diberikan;
Dan setelah dikeluarkan Anjuran oleh Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi dikeluarkannya Risalah bahwa Penggugat menolak atas anjuran tersebut dan Tergugat tidak memberi jawaban, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 huruf (d) berarti Tergugat menolak atas anjuran dari Dinasoskertrans Kabupaten Bogor;
Bahwa karena gugatan ini diajukan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Penggugat mohon agar gugatan ini dapat diterima;
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun lebih diperusahaan Tergugat dengan jabatan sebagai Supervisi General Affair/Senior Staff dengan gaji terakhir sebesar Rp2.795.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
2. Bahwa pada tanggal 29 November 2013 Penggugat diputus hubungan kerjanya, yang dilakukan sepihak oleh Tergugat dengan alasan yang tidak masuk akal;
3. Bahwa Penggugat pada saat diberikannya Surat PHK oleh Tergugat juga disodorkan surat persetujuan bersama tentang PHK yang isinya telah ditentukan oleh Tergugat dan ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan;
4. Bahwa dalil Penggugat memutus hubungan kerja Penggugat dikarenakan tidak masuk kerja 1 (satu) hari pada tanggal 29 Oktober 2013 tidak dapat dibenarkan, karena malam sebelumnya tanggal 28 Oktober 2013 Penggugat mendapatkan informasi bahwa untuk tidak masuk kerja seperti biasa;
5. Bahwa atas informasi tersebut Penggugat menanyakan kembali kepada rekan kerja di bagian yang lain, dalam hal ini bagian produksi dan mfg, dan kesemuanya membenarkan bahwa tanggal 29 Oktober 2013 adalah libur total:
6. Bahwa atas informasi tersebut pula, pada tanggal 29 Oktober 2013 kurang lebih 90% (sembilan puluh persen) karyawan tidak masuk kerja seperti biasa;
7. Bahwa dikarenakan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut dirasakan Penggugat tidak masuk akal dan mengada-ada serta mendiskriminasikan Penggugat maka Penggugat melarikan diri permasalahannya kepada Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor agar bisa difasilitasi secara mediasi;
8. Bahwa pada saat proses pada Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Tergugat tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini terbukti dengan tidak pernah hadir dalam sidang mediasi I, mediasi II, dan mediasi III;
9. Bahwa Penggugat dalam posisi yang kecil dan lemah, terlihat sekali Tergugat seakan-akan ingin memperlihatkan kekuatannya yang dapat melakukan tindakan sewenang-wenang ditambah lagi pada saat mengacuhkan panggilan sidang pada mediasi di Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tanpa ada sekalipun hadir dalam panggilan sidang tersebut;
10. Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan, Penggugat tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1), (2) dan (3);
11. Bahwa secara fakta hukum, Tergugat nyata-nyata tidak membayarkan upah dan THR Penggugat dari bulan November 2014 sampai dengan diajukannya gugatan ini, maka berdasar ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk berkenan mengeluarkan putusan sela, berupa perintah kepada Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat selama dirumahkan, yang mana putusan sela untuk dapat dilaksanakan meskipun ada perlawanan atau kasasi;
12. Bahwa Penggugat tidak sepatutnya diperlakukan oleh Tergugat seperti yang disebutkan di atas, jelas ini perlakuan yang sewenang-wenang yang tidak mengindahkan lagi aturan perundangan-undangan yang berlaku karena sesuai Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Menyatakan penghentian upah Penggugat selama proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 151 (3) Jo Pasal 93 ayat (2) Huruf f Jo Pasal 17 ayat 2 KEP–MEN Nomor Kep-150/Men/2000;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika dengan perhitungan sebagai berikut: Nama Wandi Suwandi, Jabatan Senior Staff, Bagian General Affair, Upah Rp2.795.000,00;
Upah yang belum dan seharusnya dibayarkan sejak bulan Juli 2014 sampai dengan dikeluarkannya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Rp2.795.000,00 X 6 bulan = Rp16.770.000,00, Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan Rp2.795.000,00, total keseluruhan Rp19.565.000,00 terbilang: sembilan belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah;
Menghukum Tergugat untuk meletakan sita jaminan jika Tergugat terbukti tidak juga membayar hak Penggugat sebagaiman mestinya;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor: 012/SK-PHK/Int-HRD/XI-2014, perihal Pemutusan Hubungan Kerja, dan kembali mempekerjakan Penggugat sebagai karyawan di perusahaan Tergugat pada posisi dan jabatan sebagaimana mestinya walaupun Tergugat mengajukan kasasi;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang seharusnya diterima Penggugat setiap bulannya, terhitung sejak bulan November 2013 sampai putusan hubungan industrial ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya sampai dengan Terugat melaksanakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara jika pelaksanaan putusan terhadap gugatan perselisihan ini berjumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
-- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, kami mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
1.1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat tidak menyebutkan/menjelaskan kedudukan hukum Tergugat padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan yang mengatakan:
-- Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;
-- Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
Sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan kabur karena tidak menyebutkan kedudukan Tergugat secara tegas dan jelas;
1.2. Penerima kuasa tidak berhak mewakili pemberi kuasa dan mengajukan gugatan dalam perkara aquo karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
1.3. Bahwa pemberi kuasa adalah karyawan dari Tergugat sampai dengan 29 November 2013 dan di tempat Tergugat terdapat PUK-SP LEM SPSI PT. Rahayu Santosa dan Serikat Pekerja Keadilan (PUK) SPK PT. Rahayu Sentosa yang mana Penggugat bukanlah Anggota dari Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Kabupaten Bogor dan oleh karenanya secara Yuridis, penerima kuasa tidak berhak mewakili dan oleh karenanya tidak berwenang mengajukan gugatan aquo;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 155/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.BDG., tanggal 5 Januari 2015, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Putusan Sela:
-- Menolak tuntutan dalam putusan sela;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 012/ SK-PHK/Int-HRD/XI-2013;
3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dan Penggugat putus terhitung tanggal 29 November 2013;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan kepada Penggugat sebesar Rp41.785.250,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp419.000,00 (empat ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat dan Penggugat pada tanggal 5 Januari 2015, terhadap putusan tersebut, Tergugat dan Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 9 Januari 2015 dan tanggal 20 Juni 2014, mengajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 16 Januari 2015 dan tanggal 19 Januari 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi masing-masing Nomor 04/Kas/G/2015/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, masing-masing pada tanggal 30 Januari 2015 dan tanggal 2 Februari 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 4 Februari 2015, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 17 Februari 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 16 Februari 2015, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 Maret 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Keberatan-Keberatan dari Pemohon Kasasi I/Tergugat:
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tersebut Pemohon Kasasi dahulu Tergugat keberatan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dalam memutus perkara aquo karena Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tidak melaksanakan peradilan menurut undang-undang atau dengan kata lain Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kurang cukup pertimbangan hukum dan telah salah dalam menerapkan hukumnya, oleh karenanya Pemohon Kasasi mengajukan keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tersebut;
Bahwa adalah sangat keliru putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dengan pertimbangannya yang tidak mengkaji lebih teliti pertimbangan hukumnya dalam perkara a quo, baik dalam eksepsi dan pokok perkara serta tidak mempertimbangkan secara cermat mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan penggobatan yang diberikan kepada Termohon Kasasi semula Penggugat. Adapun keberatan-keberatan Termohon Kasasi semula Penggugat adalah sebagai berikut:
Judex Facti Pengadian Hubungan Industrial Bandung salah dalam Penerapan Hukumnya;
1. Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung halaman 19 dalam perkara aquo tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan. Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah keliru dalam menerapkan hukum mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan yang mana Termohon Kasasi semula Penggugat terbukti telah menghasut/memprovokasi seluruh office boy/civil melalui Messenger Service (SMS) atau Blackberry Messenger (BBM) untuk tidak masuk kerja pada tanggal 29 Oktober 2013 dan menjadi fakta dan bukti yang tidak terbantahkan bahwa Termohon Kasasi semula Penggugat telah melakukan kesalahan berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) yang menyatakan:
“Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT. Rahayu Santosa Pasal 64 ayat (7m) yang menyatakan:
“Membujuk persahaan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku”;
Pasal 67 ayat (7o) yang menyatakan:
“Melakukan tindakan yang bersifat menghasut karyawan untuk melakukan perbuatan dan atau meronrong perusahaan tidak aman bagi teman sekerja”;
Pasal 64 ayat (7s) yang menyatakan:
“Menghasut adanya ketidakpuasan terhadap perusahaan, kepada sesama pekerja untuk melawan perusahaan atau mengakibatkan perusahaan tidak aman bagi teman sekerja”;
Dan Pemohon Kasasi semula Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Termohon Kasasi semula Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 012/SK–PHK/Int–HRD/XI–2013 dan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dikabulkan;
Dengan demikian secara yuridis hubungan hukum antara Termohon Kasasi semula Penggugat dengan Pemohon Kasasi semula Tergugat telah berakhir sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 012/SK–PHK/Int– HRD/XI–2013 sehingga pertimbangan hukum Judex Facti adalah tidak tepat dan tidak cermat dengan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar Rp41.785.250,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) mengingat Termohon Kasasi semula Penggugat diputus hubungan kerjanya karena telah melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1) dan melanggar Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT. Rahayu Santosa Pasal 64 ayat (7m), Pasal 67 ayat (7o) dan Pasal 64 ayat (7s).
2. Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat keberatan dan secara tegas menolak dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung halaman 19– 1 dalam perkara aquo mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar Rp41.785.250,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung kepada Termohon Kasasi semula Penggugat semula Tergugat, Karena berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dang anti kerugian di perusahaan pada Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan “Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian”, sehingga Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah bertindak tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum;
3. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tidak cermat dan tidak teliti dalam memutus perkara a quo. Hal aquo terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 19-21 mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan karena sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 012/SK–PHK/Int–HRD/XI–2013 tertanggal 29 November 2013 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Termohon Kasasi semula Penggugat dikarenakan telah melakukan kesalahan berat yakni menghasut/memprovokasi seluruh office boy/civil melalui Messenger Service (SMS) atau Blackberry Messenger (BBM) untuk tidak masuk kerja pada tanggal 29 Oktober 2013. Dengan demikian adalah tidak beralasan dan tidak berdasar hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berpendapat dikarenakan hubungan kerjanya Termohon Kasasi semula Penggugat telah diputus maka Termohon Kasasi semula Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar Rp41.785.250,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang mana pertimbangan Majelis Hakim sangat merugikan Pemohon Kasasi semula Penggugat khususnya acuan dan dasar hukum yang dipakai oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung adalah uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Karena berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dang anti kerugian di perusahaan pada Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan “Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian”. Sehingga terbukti Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah bertindak tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum;
4. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah melanggar asas ultra petita karena berdasarkan Pasal 178 HIR ayat 3 disebutkan bahwa Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut. sehingga Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah bertindak imparsial dan salah dalam menerapkan hukum;
Keberatan-Keberatan dari Pemohon Kasasi II/Penggugat:
Keberatan Pertama;
1. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena telah salah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat tentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti sudah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, atas Putusan Judex Facti terhadap pertimbangan hukumnya, penolakan Provisi Pemohon Kasasi/Penggugat, karena di kabulkannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka kewajiban hak yang harus para pihak atau salah satu pihak berdasarkan keadilan, bahwa dasar keadilan tersebut bedasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah disidangkan. Telah terbukti dalam persidangan Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga sesuai Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima, dan tidak melakukan proses melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004 juncto Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (tidak pernah melakukan Bipartite sebelumnya), dan karenanya menurut Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tindakan tersebut adalah Batal Demi Hukum. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“Perundingan Bipartite adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial”), Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Pasal 6 ayat (1) Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak, (2) Risalah perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a) nama lengkap dan alamat para pihak;
b) tanggal dan tempat perundingan;
c) pokok masalah atau alasan perselisihan;
d) pendapat para pihak;
e) kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f) tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan;
Dan hal tersebut belum pernah dilakukan sama sekali oleh Termohon Kasasi/Tergugat dan dapatlah dikatakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak melakukan perundingan bipartite adalah batal demi hukum, sehingga pertimbangan Judex Facti telah salah dan tidak tepat dalam memutus pekara ini;
Keberatan Kedua
2. Bahwa Pemohon kasasi keberatan atas Putusan Judex Facti terhadap pertimbangan hukumnya dalam suatu pembenaran yang di paksakan senyatanya Pemohon Kasasi/Penggugat belum dapat hak-hak atas yang di janjikan oleh Termohon Kasasi/Tergugat dan permasalahan ini sampai di ajukannya menjadi perselisihan Hubungan Industrial, di dalam ketentuan hak pemburuhan jelas disebutkan hak atas upah pekerja Pasal 17 ayat 2 KEP-MEN Nomor Kep-150/Men/2000 yang menyatakan, dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100 % dari bulan November 2013 sampai dengan Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 berbunyi mendalilkan (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hokum. Ayat (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Ayat (3) pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. seolah olah Judex Facti meniadakan hak perkerja buruh, bahwa peraturan yang di buat lebih tinggi mempunyai kedudukan lebih tinggi di banding peraturan yang di buat lebih rendah kedudukannya, Judex Facti menjalankan logika terbalik dengan memilah-milih pasal dan dalam pertimbangannya sebagai pembenaran yang diambil oleh Judex Facti utamanya sebagai dasar penentuan kewajiban yang harus di terima bedasarkan keadilan menjadi tidak tepat dan bias antara anasir keadilan dengan ketentuan normative;
Keberatan Ketiga:
3. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan proses sebelumnya yaitu dalam panggilan sidang mediasi I, sidang mediasi II, dan sidang mediasi III, pada Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Termohon Kasasi/Tergugat tidak ada itikad baik ataupun niatan baik untuk melakukan segala upaya agar tidak terjadinya putus hubungan kerja namun yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat adalah dengan sengaja tidak memenuhi panggilan sidang mediasi tersebut sekalipun, sehingga proses PHK yang dilakukan terhadap Pemohon Kasasi tidak melalui proses perundingan bipartite terlebih dahulu;
Keberatan Kempat:
4. Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti dengan membenarkan Termohon Kasasi/Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului dengan mengeluarkan surat peringatan I, II, dan III serta skorsing, dan pemutusan hubungan kerja ini pun batal demi hukum karena tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Hal ini secara tersirat diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK): (1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, hal tersebut belum pernah dilakukan oleh Termohon Kasasi. Apabila tindakan ini memang dibenarkan, bagaimana nasib pekerja/buruh kedepannya?? Maka akan terus semakin mudahnya dan semena-mena tindakan pengusaha/ perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak;
Keberatan Kelima:
5. Bahwa Judex Facti tidak meneliti dasar pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat dengan dalil atas kesalahan berat sebagaimana Pasal 158 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak dapat lagi dijadikan acuan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004;
Mengadili:
-- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
-- Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
• Pasal 158;
• Pasal 159;
• Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;
• Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;
• Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;
• Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-- Menyatakan Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …” Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Yang secara hirarki peraturan perundang-undangan, dengan adanya putusan mahkkamah konstitusi tersebut secara asas lex superior derogate legi imferiori berarti tidak boleh ada peraturan yang lebih rendah/di bawahnya menerapkan dasar ataupun dijadikannya acuan memutus hubungan kerja karena kesalahan berat, bahkan Peraturan Eksternal dan Internal dalam ruang lingkup perusahaan dapat diurutkan berdasarkan mana yang tertinggi, sebagaimana Pasal 54 ayat 2, Pasal 124 ayat 2 dan 3, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara implisit mengemukakan hal ini:
1. Peraturan Perundang -undangan
2. Perjanjian Kerja Bersama
3. Peraturan Perusahaan (jika ada)
4. Perjanjian Kerja
Keberatan Keenam:
6. Bahwa atas pertimbangan Judex Facti yang menyebutkan tindakan Pemohon Kasasi/Penggugat yang telah merugikan Termohon Kasasi/Tergugat tidaklah pantas, seolah-olah semua kesalahan dilimpahkan dan ditujukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat tanpa adanya asas praduga tidak bersalah;
Keberatan Ketujuh:
7. Bahwa dengan tidak memenuhinya alasan-alasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yakni adanya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah selayaknya permohonan Pemohon Kasasi dapat dipertimbangkan dan diadopsi sebagai pertimbangan hukum pada tingkat kasasi ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi I dan II:
Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi I dan II tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi masing-masing tanggal 29 Januari 2015 dan tanggal 30 Januari 2015, dan kontra memori kasasi masing-masing tanggal 16 Februari 2015 dan tanggal 27 Februari 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi II/Penggugat telah melakukan pelanggaran dengan memerintahkan beberapa pekerja untuk tidak masuk kerja pada tanggal 29 Oktober 2013, hal ini dilakukan karena solidaritas terhadap pemecatan Wakil Presiden Direktur, dengan demikian tindakan Pemohon Kasasi II/Penggugat telah merugikan perusahaan dan Pemohon Kasasi II tidak masuk kerja untuk melakukan kewajibannya, dalam hal ini Pemohon Kasasi I/Tergugat belum pernah mengeluarkan surat skorsing;
Bahwa apabila hubungan kerja dilanjutkan, maka akan menimbulkan disharmonisasi, oleh karenanya cukup dasar bagi Pemohon Kasasi I/Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi II/Penggugat, karena pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan harus diberikan hak-haknya sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: PT. RAHAYU SANTOSA dan II: WANDI SUWANDI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I:PT. RAHAYU SANTOSA dan II: WANDI SUWANDI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015, oleh Yakub Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan
Dr. Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Dr. Fauzan, S.H.,M.H. ttd/ Yakub Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn.
ttd/ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/ Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002