72/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 72/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
CORNELIA BR. DOLOKSARIBU X KARIMUDA MANURUNG
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 72/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Cornelia Br. Dolok Saribu (Op. Tarida), Alamat Jl. Gereja- Pasar Parsoburan Tengah, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
Linda Br Harianja (Nai Tarida), Alamat Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
Kopri Harianja (Ama Inul), Alamat Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
Lawan :
Karimuda Manurung (A. Lasma), Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir, dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada Tagor Tampubolon, SH., Advokat berkantor di Jalan Gajah Mada No.5 Tarutung - Tapanuli Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal tertanggal 25 Agustus 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 08 September 2014 dibawah Register No. 104/SK/2014/PN.BLG; selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Mengutip serta memperhatikan surat gugatannya Penggugat tertanggal 08 September 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dibawah Register Nomor : 35/Pdt.G/2014/PN.Blg tertanggal 09 September 2014, telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
TENTANG DUDUK PERKARA:
Bahwa seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya adalah Penggugat sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 adalah pemilik sebidang tanah darat yang dikenal dengan Tanah Sibunibuni terletak di Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir (dahulu termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Areal Sigaruan, Panderese, Amani Balubu, Op. Likkabo;
Sebelah Utara : Areal Sosor Nauli, Alreston Manurung, Ismail Manurung,
Mangasa Manurung;
Sebelah Selatan : Sungai, Persawahan;
Sebelah Barat : Jalan menuju Huta Namora;
Bahwa amar Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat tersebut;
Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat dalam konvensi adalah sah salah seorang ahli waris keturunan dari Op. TURGE MANURUNG.
Menyatakan tanah terperkara si Bunibuni yang terletak di Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir yang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Areal Sigaruan/Panderese/Amani Balubu/Op. Ukkabo.
Sebelah Utara : Areal Sosor Nauli/Alreston Manurung/Ismail M/ Mangasa Manurung.
Sebelah Selatan : Sungai/Persawahan.
Sebelah Barat : Jalan menuju Hutanamora.
Adalah sah milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa terhadap Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tersebut, Cornelia Br. Dolok Saribu/Op. Tarida sebagai Penggugat dalam Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt (sekarang Tergugat I) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 692/PK/PDT/2012 tertanggal 17 April 2013.
Bahwa walaupun Tanah Sibunibuni sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dinyatakan adalah sah milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung termasuk Penggugat akan tetapi keturunan ahli waris Op. Turge Manurung tidak dapat mengusahai dan menguasai seluruh Tanah Sibunibuni karena sebagian Tanah Sibunibuni masih tetap diusahai dan dikuasai oleh Tergugat 1, II, III.
Bahwa Tergugat I, II, III tetap menguasai dan mengusahai sebagian tanah Sibunibuni karena Tergugat I tidak mengakui isi Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 dimana Tergugat I tetap mengklaim Tanah Sibunibuni sebagai miliknya dan atas jaminan dan suruhan Tergugat I maka Tergugat II, III juga secara tanpa hak mengusahai dan menguasai sebagian Tanah Sibunibuni dengan cara bertanam berbagai jenis tanaman seperti kopi, jagung, pisang, nangka dan mendirikan rumah tinggal.
Bahwa selain daripada perbuatan Tergugat I yang tetap menguasai dan mengusahai sebagian Tanah Sibunibuni dan mengklaim sebagai miliknya serta atas jaminan dan suruhan Tergugat I sehingga Tergugat II, III secara tanpa hak menguasai dan mengusahai sebagian Tanah Sibunibuni tersebut maka dengan berpedoman dan memperhatikan amar Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang menyatakan Tanah Sibunibuni adalah sah milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung dan salah satunya Penggugat yang hanya bersifat deklaratoir tanpa ada perintah pengosongan dan penyerahan tanah terperkara yaitu Tanah Sibunibuni (sebagai objek perkara dalam Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt) sehingga terhadap Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 tidak dapat dimohonkan eksekusi akan tetapi adalah patut dan layak menurut hukum bilamana keturunan ahli waris Op. Turge Manurung termasuk Penggugat sebagai pemilik sah Tanah Sibunibuni sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 dapat secara bebas/leluasa menguasai dan mengusahai seluruh Tanah Sibunibuni tanpa halangan apapun sehingga untuk itu adalah patut dan layak pula bilamana keturunan ahli waris Op. Turge Manurung yaitu salah satunya Penggugat menuntut pengosongan tanah Sibunibuni dari penguasaan atau pengusahaan orang lain atau pihak lain lebih-lebih dalam perkara a quo Tergugat I, II, III dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya.
Bahwa adapun sebagian tanah Sibunibuni yang merupakan milik sah ahli waris keturunan Op. Turge Manurung sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang tetap diusahai dan dikuasai Tergugat I, II, III adalah dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Baru menuju Huta Namora, Tanah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Sebelah Utara berbatas dengan Areal Sosor Nauli, Tanah Alreston Manurung, Tanah Ismail Manurung;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan menuju Huta Namora, Tanah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lama menuju Huta Namora.
Selanjutnya disebut tanah terperkara.
Bahwa mengenai penyebutan Jalan menuju Huta Namora sebagai batas tanah terperkara maka perlu disampaikan bahwa dahulu Jalan menuju Huta Namora adalah dari sebelah barat tanah terperkara sehingga dalam perkara ini disebut "Jalan Lama menuju Huta Namora", akan tetapi belakangan jalan lama tersebut tidak dipakai lagi karena diganti dengan jalan baru yaitu jalan dengan melalui Tanah Sibunibuni sehingga dalam perkara ini disebut "Jalan Baru menuju Huta Namora".
Bahwa oleh karena Tergugat I, II, III tetap menguasai, mengusahai tanah terperkara bahkan Tergugat I mengklaim tanah terperkara sebagai miliknya walaupun telah ada Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tanah Sibunibuni adalah sah milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya adalah Penggugat meskipun telah berulangkali diperingatkan agar Tergugat I, II, III mengosongkan atau meninggalkan tanah terperkara sehingga keturunan dan ahli waris Op. Turge Manurung termasuk Penggugat sebagai pemilik sah tanah terperkara tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah terperkara secara bebas dan leluasa maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, III tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad) yang sangat merugikan hak dan kepentingan keturunan ahli waris Op. Turge Manurung.
Bahwa agar Penggugat dan seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung dapat menguasai dan mengusahai tanah terperkara sebagai pemilik yang sah menurut hukum maka adalah patut menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan menyatakan tanah terperkara adalah sebagian dari tanah Sibunibuni milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya Penggugat sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 serta menghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, III merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan hukum seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung termasuk Penggugat selaku pemilik sah tanah terperkara, dan selain daripada itu agar ahli waris dan keturunan Op. Turge Manurung termasuk Penggugat dapat menguasai, mengusahai secara bebas dan leluasa seluruh Tanah Sibunibuni termasuk tanah terperkara sebagai pemilik yang sah sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggai 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka patut menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat I, II, III ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar segala bangunan, tanaman dan apapun harta benda milik Tergugat I, II, III dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya dari tanah terperkara dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat sebagai salah seorang keturunan ahli waris Op.Turge Manurung dalam keadaan baik dan kosong tan pa dibebani oleh sesuatu hak atau benda apapun milik Tergugat I, II, III dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya agar dapat dikuasai, diusahai seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya adalah Penggugat selaku pemilik sah tanah terperkara.
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, III merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan hukum seluruh keturunan dan ahli waris Op. Turge Manurung termasuk Penggugat selaku pemilik sah Tanah Sibunibuni termasuk tanah terperkara sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka adalah patut menurut hukum bilamana segala surat-surat yang diterbitkan Tergugat I, II, III dan atau orang lain yang mendapat hak daripadanya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang kebenarannya tidak dapat disangkal Tergugat I, II, III dan agar ahli waris keturunan Op. Turge Manurung yaitu salah satunya Penggugat dapat segera menguasai dan mengusahai seluruh Tanah Sibunibuni termasuk tanah terperkara selaku pemiliknya yang sah serta perbuatan Tergugat I, II, III yang mengusahai tanah terperkara sangat merugikan Penggugat karena ahli waris keturunan Op. Turge Manurung tidak dapat secara bebas leluasa mengusahai dan menguasai tanah terperkara sebagai bagian dari Tanah Sibunibuni maka adalah patut dan beralasan bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusannya berkenan untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vorraad).
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka untuk menjaga agar Tergugat I, II, III atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya tidak dapat melakukan tindakan-tindakan pengalihan hak atas tanah terperkara ataupun pembebanan atas sebagaian atau seluruh tanah terperkara maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara (consevatoir beslag).
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan yang cukup dengan didukung bukti-bukti yang kebenarannya tidak dapat disangkal Tergugat I, II, III maka untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar bagi seluruh keturunan ahli wari Op. Turge Manurung termasuk Penggugat atas tanah terperkara adalah wajar dan pantas menurut hukum bilamana Penggugat mengajukan gugatan provisi dalam perkara ini yaitu agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Tergugat I, II, III ataupun orang lain agar menghentikan segala kegiatannya di atas tanah terperkara
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk memanggil para pihak dalam perkara ini sekaligus untuk menentukan hari persidangan guna didengar keterangan para pihak, dan selanjutnya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengambil putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
Memerintahkan Tergugat I, II, III ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menghentikan segala usaha/kegiatan dan/atau agar tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah terperkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tanah terperkara yang terletak di Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Baru menuju Huta Namora, Tanah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Sebelah Utara berbatas dengan Areal Sosor Nauli, Tanah Alreston Manurung, Tanah Ismail Manurung;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan menuju Huta Namora, Tanah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lama menuju Huta Namora.
adalah sebagian dari tanah Sibunibuni milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya Penggugat sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tertanggal 17 Nopember 2008.
Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai, mengusahai dan mengklaim tanah terperkara sebagai miliknya serta perbuatan Tergugat II, III yang secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan mengusahai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad).
Menghukum Tergugat I, II, III ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar sendiri segala bangunan, tanaman dan apapun harta benda milik Tergugat I, II, III dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya dari tanah terperkara dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat sebagai salah seorang keturunan ahli waris Op. Turge Manurung dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani oleh sesuatu hak atau benda apapun milik Tergugat I, II, III dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya agar dapat dikuasai/diusahai seluruh ahli waris keturunan Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya adalah Penggugat selaku pemilik sah tanah terperkara.
Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh dan atau untuk kepentingan Tergugat I, II III ataupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya tidak sah, batal dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh dan atau untuk kepentingan Tergugat I, II III ataupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya tidak sah, batal dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya hukum berupa peiiawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah terperkara (corsevatoir beslaag).
Menghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Membaca jawaban Para Tergugat yang dibacakan pada persidangan tanggal 22 Desember 2014 yang isinya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat-Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat-Penggugat terkecuali apa yang diakui Tergugat-Tergugat secara tegas berikut ini ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak benar dan hanya rekayasa, sehingga haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kabur dan Tidak jelas (Obscuur Libel) dengan alasan;
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas, dimana Penggugat tidak dapat mengetahui secara pasti tentang letak dan luas tanah yang diperkarakan, seandainya benar tanah terperkara adalah milik Pengguga adalah mustahil Penggugat tidak mengetahui letak dan luas tanah terperkara secara pasti, hal ini menunjukkan bahwa Penggugat tidak mengetahui secara jelas dan terang tentang letak dan luas objek yang diperkarakan, sehingga cukup beralasan bila Majelis Hakim dalam perkara ini menolak gugatan Penggugat karena hanya rekayasa dari para Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur, karena Penggugat mengatakan bahwa tanah terperkara berada di Sibuni-buni, pada hal di Sibuni-buni telah banyak nama-nama tanah yang telah dimiliki dan ditempati oleh banyak orang, sehingga nama spesipik dari objek yang dipermasalahkan oleh Penggugat tidak dapat dijelaskan secara terang dan jelas, oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak karena tidak jelas dan tidak pasti, sebagaimana gugatan yang dikehendaki dalam hukum acara perdata.
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa gugatan Penggugat telah kurang Pihak karena hanya ditujukan kepada Tergugat I,II,III, padahal kalau dilihat dari luas tanah terperkara sesuai gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat telah kurang pihak karena tanah terperkara telah dimiliki oleh beberapa orang keturunan dari Alm. Saul Manurung, dimana Alm. Saul Manurung telah mewariskan tanah Terperkara kepada para ahli warisnya dan telah mempunyai bagian masing-masing diatas tanah terperkara, maka kalau Penggugat menggugat seluas tanah terperkara maka seharusnya Penggugat harus mengikutsertakan seluruh pemilik tanah-tanah terperkara yaitu para ahli waris dari Alm. Saul Manurung sebagai pihak dalam perkara ini, dan dengan tidak di ikutsertakannya seluruh keturunan/Ahli waris dari Alm. Saul Manurung sebagai Pihak dalam perkara ini telah mengakibatkan gugatan Penggugat kurang pihak dan dengan demikian haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Tidak Dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard)
Bahwa Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Gugatan Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga kalau Gugatan Perbuatan melawan Hukum harus memenuhi tiga Kriteria yang diatur oleh undang dan salah satunya adalah harus memenuhi akibat dari Perbuatan melawan Hukum tersebut serta kerugian-kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat-Tergugat secara Jelas dan terperinci, sehingga karena Penggugat dalam gugatannya tidak memuat akibat dari Perbuatan melawan hukum tersebut serta tidak membuat kerugian-kerugian secara jelas sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat tidak terpenuhi, dengan demikian bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat- Tergugat tetap Menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat-Penggugat terkecuali apa yang diakui secara tegas dalam pokok perkara ini.
Bahwa apa yang tertuang dalam Eksepsi lergugat -Tergugat diatas, untuk tidak mengulanginya lagi Mohon dianggap menjadi bagian atau satu kesatuan dengan pokok perkara ini.
Bahwa adapun gugatan Penggugat pada hal. 3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah Sibuni-buni adalah telah sah milik Penggugat berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt adalah tidak benar dimana dalam putusan perkara No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt adalah merupakan tanah Perkampungan Sibuni-buni yang telah diusahai dan ditempati Penggugat, sementara tanah terperkara sekarang tidak ikut sebagai objek dalam perkara No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt, karena tanah terperkara sekarang adalah milik sah Tergugat I bersama seluruh ahli warisnya yang diperoleh secara turun-temurun dari Alm. Saul Manurung.
Bahwa demikian halnya gugatan Penggugat yang mengatakan Bahwa Tergugat II, III, mengusahai tanah terperkara adalah atas suruhan Tergugat I adalah tidak benar, dimana Tergugat II mengusahai sebahagian tanah terperkara adalah berdasarkan Pembagian warisan dari Mertuanya ( Tergugat I), selanjutnya Tergugat III mengusahai sebagian tanah terperkara bukanlah sebagai pemilik akan tetapi Tergugat III hanyalah orang yang mengusahai /menyewa sehingga tidak perlu menjadi Pihak dalam perkara ini, Justru keturunan / Ahli waris dari Alm. Saul Manurung dan Cornelia br. Doloksaribu (Tergugat I) yang lain yang jelas-jelas telah menerima Pembagian warisan dari Alm. Saul Manurung dan Cornelia br. Dolok saribu tidak ikut sebagai pihak dalam perkara ini yang jelas-jelas telah menguasai dan mengusahai sebagian dari Objek Terperkara.
Bahwa dalam Putusan Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt, berdasarkan batas-batas tanah yang direkonvensi oleh Penggugat (dahulu Tergugat) yang telah dikabulkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt, bahwa batas-batasnya adalah sebagai berikut : Timur berbatas dengan Areal Sigaruan/Panderese/amani Balubu/Op.Likkabo, Utara berbatas dengan Areal SosorNauli/Alreston Manurung/lsmail M/Mangasa Manurung, Selatan berbatas Sungai/Persawahan, Barat berbatas dengan Jalan menuju Hutanamora, sementara gugatan Penggugat yang sekarang menyebutkan bahwa batas tanah terperkara sebelah Timur berbatas dengan Jalan Baru menuju Huta Namora, telah berlawan dan tidak sesuai antara Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt dengan gugatan Penggugat yang sekarang, dimana berdasarkan Batas sebelah Barat yang tercantum dalam Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt yaitu Jalan Hutanamora, berarti Objek Terperkara sekarang tidak ikut/ tidak termasuk dalam objek yang telah diputus dalam perkara No. 22/Pdt. G/2008/PN.Trt, dimana Jalan Huta Namora sejak dulu sampai sekarang hanya ada satu jalan yaitu yang berada di sebelah Timur tanah Terperkara sekarang dan menjadi sebelah Barat tanah yang telah diputus dalam perkara No.22/Pdt. G/2008/PN.Trt, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak karena tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak memuat tentang cerita/sejarah kepemilikan Penggugat atas tanah sibuni-buni padahal Penggugat sendiri hanyalah sebagai Penompang Hidup di Sibuni-buni karena tanah warisan Penggugat telah jauh dari objek terperkara dan telah habis terjual oleh Penggugat-pengggat dan ahli waris lain dari Op. Turge Manurung, sehingga Perbuatan Penggugat yang ingin menguasai seluruh tanah Sibuni-buni telah jauh melampaui batas, karena Penggugat tidak menyadari bahwa Penggugat sendiri bisa tinggal di Sibuni-buni adalah atas ijin dari orang Tua Alm. Saul Manurung (mertua Tergugat I).
Bahwa adapun dasar Hakim Pengadilan Negeri Tarutung mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat ( Tergugat dalam perkara No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt) adalah karena adanya bukti Penggugat yang sengaja disalahgunakan oleh Penggugat yaitu surat penjualan Pinus Kepada Pt. Indorayon, padahal secara kenyataan bahwa kerja sama Penggugat dengan Pt. Indorayon untuk pengambilan Pinus bukanlah di Sibuni-buni, akan tetapi terletak di sigaruan yang telah beberapa kilometer dari Sibuni-buni, hal ini telah dikuatkan dengan surat-surat pernyataan orang yang ikut menjual Pinus kepada PT. Indorayon dan juga pengakuan dari Humas Pt. Indorayon yang berwawancara langsung dengan anak-anak Tergugat I bersama dengan kepala Desa Sionggang Tenga dan Camat Lumbanjulu, Bahwa diatas tanah terperkara (Sibuni-buni ) tidak Pernah ada Pengambilan pinus maupun Eukaliptus oleh Pihak Pt. Indorayon, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat haruslah ditolak.
Bahwa adapun dalil gugatan Penggugat yang mengatakan bahwa jalan Huta Namora dulunya sebagai batas tanah terperkara sebelah Barat dan sekarang berubah menjadi disebelah Timur adalah keliru, sebab jalan Huta Namora sejak dulu sampai sekarang hanya ada satu yaitu yang disebelah Timur tanah terperkara sekarang yang menjadi Batas sebelah Barat tanah terperkara dalam Perkara perdata No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt, hanya saja dahulu jalan Huta namora masih terbuat dari tanah sekarang telah terbuat dari semen.
Bahwa Perbuatan Tergugat I, II yang mengusahai dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah terperkara bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah terperkara sebahagian adalah sah milik Tergugat I dan sebahagian adalah milik Tergugat II, dan sebahagian lagi adalah milik dari keturunan Alm. Saul Manurung yang lainnya yang tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara ini .
Bahwa tergugat I, menguasai/mengusahai tanah terperkara bersama ahli warisnya adalah berdasarkan warisan dari alm. Saul Manurung dimana Alm. Saul Manurung memiliki tanah terperkara telah turun temurun dari kakek buyutnya dan telah menjadi pembahagian dari alm. Saul Manurung bersama istrinya Cornelia br. Dolok Saribu, selanjutnya Alm. Saul Manurung dan istrinya Cornelia br. Doloksaribu telah membagi-bagikannya kepada seluruh ahli warisnya termasuk Tergugat II selaku menantunya dan anak-anaknya yang lain yang tidak ikut sebagai Pihak dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menerima dan mengabulkan Jawaban para Tergugat dan menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi;
Menolak Permohonan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tanah perkara yang terletak di Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Baru menuju Huta Namora, Tanah Keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Sebelah Utara berbatas dengan Areal Sosor Nauli, Tanah Alreston Manurung, Tanah Ismail Manurung;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan menuju Huta Namora, Tanah Keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lama menuju Huta Namora
Adalah sebagian dari tanah Sibunibuni milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya Penggugat sesuai Putusan No. 22/Pdt.G/2008/PN. Trt tertanggal 17 Nopember 2008;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar sendiri segala bangunan, tanaman dan apapun harta benda milik Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya dari tanah terperkara dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat sebagai salah seorang keturunan ahli waris Op. Turge Manurung dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani oleh sesuatu hak atau benda apapun milik Tergugat I, II, III dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya agar dapat dikuasai/ diusahai seluruh ahli waris keturunan Op. Turge Manurung yaitu salah seorang diantaranya adalah Penggugat selaku Pemilik sah tanah perkara;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balige, tanggal 20 Oktober 2015 No.32/Bdg/Pdt/2015/PN.Blg jo 35/Pdt.G/2014/PN.Blg yang menerangkan bahwa Tergugat I, II dan III, pada tanggal 20 Oktober 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 1 Desember 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III tertanggal 12 Nopember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 12 Nopember 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 1 Desember 2015, yang pada pokoknya memori banding tersebut mengemukakan sebagai berikut :
Objek Perkara dalam Gugatan Penggugat kabur:
Bahwa yang menjadi objek tanah perkara dalam perkara aquo adalah sebagaimana objek perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 22/pdt.G/2008/PN.Trt atas sebidang tanah terletak di Desa Sionggang tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir;
Bahwa akan tetapi objek tanah perkara dalam petitum gugatan penggugat/terbanding tidak menjelaskan ukuran dan luas objek tanah perkara, dalam hal ini terbanding tidak mengetahui ukuran dan berapa luas tanah objek perkara;
Bahwa karena gugatan Penggugat/Terbanding tidak jelas dan kabur, sehingga patut dan berlasan hokum untuk menolak Gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Adanya kekeliruan Judex Factie dalam mengadili :
Bahwa objek perkara dalam gugatan Penggugat/Terbanding dan objek perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 22/pdt.G/2008/PN.Trt sama-sama tidak menyebutkan ukuran dan luas tanah objek perkara dengan jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir dalam objek perkara tersebut.;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt tersebut diputus tanpa melakukan Sidang Komisi (Pemeriksaan Setempat), sehingga objek sengketa tidak jelas dan kabur, dalam hal ini Judex Factie Majelis Hakm Perkara No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt telah melanggar Sema Nomor 7 tahun 2001 tanggal 15 Nopember 2001;
Bahwa demikian juga dalam hal memeriksa dan mengadili perkara No. 22/Pdt..G/2008/PN.Trt, telah bertentangan dengan apa yang diatur dalam MA tanggal 10-7-1975 Nomor : 495 K/Sip/1973 “ Kalau Gugatan Konvensi Tidak dapat Diterima, Gugatan Rekonvensi dengan sendirinya tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan Tidak dapat diterima pula”;
Bahwa dalil Penggugat/Terbanding yang menyatakan batas-batas tanah objek perkara dalam perkara a quo adalah :
Sebelah Timur : Areal Sigaruan/Pandarese/AmaniBalubu/Op. Likkabo;
Sebelah Utara : Areal Sosor Nauli/Alreston Manurung/Ismail M/Mangasa Manurung;
Sebelah Selatan : Sungai/Persawahan;
Sebelah Barat : Jalan Menuju Huta Namor.
Hal ini sesuai dengan dasar Gugatan Penggugat dalam Putusan Perkara No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt.
Bahwa Kemudian dalam Pemeriksaan Setempat tanah dalam perkara berobah menjadi :
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Baru menuju Huta Namora, Tanah Keturunan ahli varies Op. Turge Manurung ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Areal Sosor Nauli/Alreston Manurung/Ismail Manurung ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan menuju Huta Namora, Tanah keturunan ahli varies Op. Turge Manurung ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lama menuju Huta Namora.
Bahwa Gugatan Penggugat/Terbanding dalam perkara a quo:
Sebelah timur : areal sigaruan/pandarese/amani balubu/Op. Likabo;
Sebelah utara : areal sosor nauli/Alreston manurung/Ismail M Manurung/Mangasa manurung;
Sebelah selatan : sungai/persawahan
Sebelah barat : jalan menuju huta namora
Sedangkan batas tanah perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige no. 35/Pdt.G/2014/PN.Blg:
Sebelah timur : jalan menuju huta namora, tanah keturunan ahli waris Op. Turge manurung,
Sebelah utara : Areal Sosor Nauli/Alreston Manurung/Ismail M Manurung/Mangasa Manurung ;
Sebelah Selatan : Sungai/Persawahan
Sebelah Barat : Jalan Menuju Huta Namora
Sedangkan batas tanah perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 35/Pdt.G/2014/PN.Blg :
Sebelah Timur : Jalan Baru menuju Huta Namora, Tanah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung;
Sebelah Utara : Areal Sosor Nauli/Alreston Manurung, Ismail Manurung ;
Sebelah Selatan ; Jalan menuju Huta Namora, Tanah keturunan ahli varies Op. Turge Manurung;
Sebelah Barat : Jalan lama menuju Huta Namora
Bahwa Terbanding/ Penggugat DR dalam Perkara No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt dengan tegas menyebutkan batas tanah yang di Rekonvensi sebelah barat berbatas dengan jalan menuju Huta Namora, akan tetapi dalam perkara a quo batas sebelah Timur adalah jalan lama menuju Huta Namora, suatu dalil yang simpang siur, membingungkan dan diluar akal sehat (Irrasional) dan sangat bertentangan dengan gugatan dan dasar gugatan serta kepatutan.
Bahwa seandainya pun Terbanding membuat batas sebelah barat adalah jalan menuju Huta Namora lama, dan sebelah timur berbatas dengan jalan baru penggugat Perkara No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt dan telah bertentangan dengan posita penggugat/terbanding
Bahwa dalam hal ini penggugat/terbanding dan Judex factie Pengadilan Negeri Balige secara sengaja mengubah batas-batas tanah objek Perkara dalam gugatan penggugat/terbanding dan batas-batas tanah objek Perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt, terlihat jelas ada suatu kondisi dan fakta yang diputar balikkan oleh penggugat/terbanding oleh karenanya Putusan No. 35/Pdt.G/2014/PN.Blg patut dibatalkan, bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 9-7-17973 Nomor 81 K/Sip 1970 serta : Pasal 189 ayat (3) RBg/Pasal 178 ayat (3) HIR : Judex factie tidak boleh mengubah dalil gugatan (posita) dalam gugatan penggugat.;
Bahwa sebagaimana posita gugatan dengan dasar gugatan penggugat/terbanding dihubungkan dengan putusan No. 35/Pdt.G/2014/PN.Blg, ternyata gugatan penggugat/terbanding tidak sempurna. Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna dalam hal ini karena hak penggugat/ terbanding atas tanah sengketa tidak jelas (Putusan Mahkamah Agung Tanggal 21-8-1974 Nomor 565 K/Sip/1973.;
Tentang Bukti Surat Penggugat :
Bahwa Bukti P-1 berupa Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt menurut penggugat/terbanding sebagai bukti yang kuat dan sempurna, oleh karenanya bukti tersebut dalam hal batas-batas tanah objek perkara harus dihormati, oleh karenanya tidak beralasan hukum jika penggugat/terbanding dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengubah batas-batas tanah objek perkara sebagaimana Putusan No. 35/Pdt.G/2014/PN.Blg yang dimohonkan banding ;
Bahwa Bukti P-2 berupa Putusan Negeri Balige No. 27/Pdt.G/2012/PN.Blg secara jelas Terbanding/Penggugat dalam perkara a quo mengakui batas- batas tanah yang ada dalam Putusan tersebut, serta mengakui akan amar Putusan dalam Perkara No. 27/Pdt.G/2012/PN.Blg, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige No. 35/Pdt.G/2014/PN.Blg dan Penggugat/Terbanding harus tunduk terhadap Putusan No. 27/Pdt.G/2012/PN.Trt, karena putusan tersebut telah dijadikan segala alat bukti (P-2) dalam perkara a quo ;
Bahwa Bukti P-3 berupa putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung dalam tingkat PK menolak Permohonan PK dari Pemohon PK (Tergugat dalam perkara a quo) sepanjang menyangkut pokok perkara akan tetapi Putusan PK tidak mengubah batas-batas tanah perkara.;
Bahwa Pembanding dengan ini menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukum bagi Penggugat/Terbanding dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengubah batas-batas tanah objek perkara. Karena seara jelas Penggugat/ Terbanding mengajukan gugatan Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 22/Pdt.G/2008/PN.Trt yang sudah jelas batas-batas tanah objek perkara”.
Bahwa sebagaimana dalil-dalil hukum Pembanding tersebut diatas, dengan ini Pembanding memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan mengadili Perkara yang dimohonkan Banding seraya mengambil Putusan yang amarnya berbunyi :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I,II,dan III ;
Menolak Gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Atau ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Membaca kontra memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat bertanggal 10 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 14 Maret 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III pada tanggal 12 April 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa majelis Hakim telah memeriksa secara menyeluruh perkara aquo baik aspek formal maupun materilnya, mengenai duduk perkara, bukti-bukti dan fakta yang keseluruhannya diuraikan dalam pertimbangan hukum majelis Hakim dan keberatan-keberatan Pembanding I, II, III/ Tergugat I, II, III tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa walaupun dalam perkara aquo tidak ditentukan luas tanah terperkara akan tetapi dalam gugatan telah disebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah terperkara maka dengan berpedoman pada batas-batas tenah terperkara yang dimaksudkan Penggugat. Dengan demikian walapun tidak disebutkan luas tanah terperkara tidak mengakibatkan kaburnya objek perkara dalam perkara aquo, lagi pula tanah terperkara dalam perkara aquo adalah sebidang dari bidang tanah yang telah memperoleh status hukum yang pasti berdasarkan putusan pengadilan sebagai milik sah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung salah satunya Karimuda Manurung (Ama Lasma) yaitu Penggugat/ Terbanding sesuai putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.22/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 17 Nopember 2008 yo putusan No.692 PK/Pdt/2012 tanggal 17 April 2013.
Bahwa gugatan aquo diajukan Terbanding/ Penggugat karena walaupun tanah Sibunibuni sesuai putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.22/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 17 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan adalah milik seluruh keturunan ahli waris Op. Turge Manurung antara lain Penggugat/ Terbanding tidak dapat menguasai dan mengusahai seluruh tanah Sibunibuni karena sebagian dari tanah Sibunibuni masih diusahai dan dikuasai Tergugat I, II, III/ Pembanding I, II, III sedangkan sebagian lagi dari tanah Sibunibuni milik ahli waris keturunan Op. Turge Manurung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.22/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 17 Nopember 2008 tetap diusahai/ dikuasai Penggugat/ Terbanding.
Bahwa sesuai gugatan Penggugat dihubungkan dengan hasil pemeriksaan setempat tanggal 10 April 2015 diperoleh fakta tanah terperkara terletak di tanah Sibunibuni Desa Sionggang Tengah Kec. Lumban Julu Kab. Toba Samosir dimana batas sebelah Utara dan batas sebelah Barat tanah terperkara adalah sama dengan batas-batas sebelah Utara dan batas sebelah Barat tanah Sibunibuni sebagaimana dalam Pengadilan Negeri Tarutung No.22/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 17 Nopember 2008, demikian juga menurut keterangan saksi Kasmin Manurung yang bersesuaian dengan keterangan saksi Piter Manurung bahwa tanah terperkara pada tahun 2008 telah pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri Tarutung dimana saksi Kasmin Manurung adalah salah satu saksi dalam perkara perdata No.22/Pdt.G/2008/PN.Trt;
Bahwa oleh karena yang menjadi tanah terperkara dalam perkara aquo tidaklah keseluruhan tanah Sibunibuni melainkan sebagian dari tanah Sibunibuni milik seluruh ahli waris Op. Turge Manurung, salah satunya Penggugat/ Terbanding sesuai putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.22/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 17 Nopember 2008 maka batas-batas tanah Sibunibuni secara keseluruhan pasti berbeda dengan batas-batas terperkara aquo yang hanya merupakan sebagian dari keseluruhan tanah Sibunibuni;
Bahwa dengan membandingkan tanah yang dimaksudkan sebagai tanah terperkara dalam gugatan Penggugat/ Terbanding dengan tanah yang dimaksudkan sebagai tanah terperkara dalam putusan Pengadilan Negeri Balige No.35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015 yang ternyata batas-batas tanah dalam gugatan bersesuain dengan batas-batas tanah terperkara dalam putusan Pengadilan Negeri Balige No.35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015, dan berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa termohon banding/Penggugat dengan judex factie Pengadilan Negeri Balige tidak ada mengubah batas-batas tanah terperkara baik dengan sengaja atau dengan tidak sengaja;
Bahwa pertimbangan hukum majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengenai bukti P.1, P.2, P.3 adalah tepat dan benar menurut hukum;
Bahwa oleh karena tanah terperkara dalam perkara aquo tidaklah keseluruhan tanah Sibunibuni sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.22/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 17 Nopember 2008 melainkan hanya sebagian dari tanah Sibunibuni tersebut yaitu tanah yang masih tetap diusahai/ dikuasai Pembanding I, II, III/Tergugat I, II, III maka batas-batas tanah terperkara aquo pasti berbeda dengan batas-batas tanah Sibunibuni secara keseluruhan dan dengan demikian tidak beralasan bilamana Pembanding I, II, III/ Tergugat I, II, III medalilkan judex factie telah mengubah batas-batas tanah terperkara;
Berdasarkan alasan-alasan hukum diatas mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding menolak permohonan pemohon banding/Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige No .35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Balige, yang disampaikan kepada Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III tanggal 14 Januari 2016, dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 26 Januari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015, memori banding yang diajukan oleh Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak yang telah mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebahagian, telah tepat dan benar menurut hukum karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak di persidangan dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, maka memori banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III, menurut Pengadilan Tinggi tidak mempunyai alasan hukum yang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 35/Pdt.G/2014/PN.Blg tanggal 12 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh Kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 72/PDT/2016/PT-MDN tanggal 14 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PITER MANIK, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PITER MANIK, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-