224 K/PDT.SUS/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/PDT.SUS/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Perjuangan No. 26 Kp, Teluk Buyung RT 002, RW 09
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 224 K/PHI/ 2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BUKIT BAJA BUANA yang telah berubah nama menjadi PT. ISPAT BUKIT BAJA, berkedudukan di Jalan Perjuangan No. 26, Teluk Buyung, Bekasi ;
DEDY HARTAWAN JAMIN dalam kapasitasnya selaku pribadi, dan Direktur PT. BUKIT BAJA BUANA, Direktur PT. ISPAT BUKIT BAJA, Direktur Perseroan PT. AMAN PUTERA MUMPUNI, bertempat tinggal di Kompleks Sunter Agung, Blok M-3 No. 9 RT.015 RW.016, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
PT. AMAN PUTERA MUMPUNI, berkedudukan di Kompleks Sunter Agung, Blok M-3 No. 9 RT.015 RW.016, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
PT. ISPAT INDO, berkedudukan di Desa Kedung Turi, Taman Sepanjang Sidoarjo, Surabaya ;
BALDEO PRASAD BANKA, dalam kapasitasnya selaku Direktur Perseroan PT. ISPAT BUKIT BAJA, bertempat tinggal di Desa Kedung Turi, Taman Sidoarjo, semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada YULIANA SULISTYAWATI, SH., dan kawan-kawan berkantor di Jalan Perjuangan No. 26, Teluk Buyung, Bekasi ;
Para Pemohon kasasi dahulu para Tergugat I s/d V ;
m e l a w a n :
WIDODO, bertempat tinggal di Puri Cendana D7/27, Tambun Bekasi ;
MOCH. ZARWIDI, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.003/007, Margamulya, Bekasi Utara ;
MARBAWI, bertempat tinggal di Kp. Jaha RT.04/11, Jatimekar, Jatiasih, Kodya Bekasi ;
IFAN WIDAYAT, bertempat tinggal di Blawong II RT.07/07 Ds. Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul ;
TAUFIK, bertempat tinggal di Kaliabang Bungur RT.004/018, Harapanjaya, Bekasi Utara ;
SAPTO ARPRIANTORO, bertempat tinggal di Puri Cendana D7/27, Tambun Bekasi ;
SUNYOTO, bertempat tinggal di Kp. Jembatan RT.006 RW. 014 Penggilingan Cakung ;
AYO AJUM, bertempat tinggal di Kp. Pulo Kendal RT.01/13 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi ;
SYANTHO, bertempat tinggal di Kp. Penggilingan Tengah RT.02/06, Kebalen, Babelan, Bekasi ;
LILI SUGIANTO, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.006/003, Perwira, Bekasi Utara ;
M. LIAS, bertempat tinggal di Penggilingan Baru RT.02/04 Bekasi ;
AHMAD SAPUTRA, bertempat tinggal di Kp. Turi RT.04/05, Kelurahan Sriamur, Tambun Utara ;
ICHWAN, bertempat tinggal di Kaliabang Bungur RT.001/01 Bekasi ;
DUDY NURWANSYAH, bertempat tinggal di Jalan Telaga Mas Blok H5 No. 33, Bekasi ;
SAPTONO, bertempat tinggal di Perum Gas Blok BB3/12A, Cileungsi ;
JUNAIDI, bertempat tinggal di Jalan KH. Agus Salim No. 47, Bekasi Jaya ;
SUHARNO, bertempat tinggal di T. Wisma Asri Jalan Delima Blok C 14/24, Bekasi Utara ;
SRI HARYAMTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.005/001, Bekasi Utara ;
TASWADI, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.04/02, Bekasi Utara ;
AHMAD FAISAL, bertempat tinggal di Tirto Nadi III RT.02/08, No. 62, Bekasi ;
SUTARMAN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.003/002, Bekasi ;
AHMAD MUZAKIR, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/02, Marga Mulya, Bekasi ;
WAHYUDIN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.03/02, Bekasi ;
J. SUNARMAN, bertempat tinggal di Kp. Kaliabang Nangka RT.01/03, Perwira, Bekasi Utara ;
HARYANTO, bertempat tinggal di Kp. Asem RT.05/01, Marga Mulya, Bekasi ;
KADMAN, bertempat tinggal di Bekasi Tugu RT.05/05, Bekasi Jaya ;
EKO SIGIT W.N., bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.04/02, Bekasi ;
HENDRA SAPUTRA, bertempat tinggal di Tirto Nadi III RT.11/08 No. 62, Bekasi ;
Ir. JIYARTO, bertempat tinggal di Jalan Cempaka No. 30 RT.20/05, Ciwedus, Cilegon ;
JOENI, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan No. 57 RT.01/02, Marga Mulya Bekasi ;
ALI SANTOSO, bertempat tinggal di Menteng Pulo Rt.01/14, Menteng Dalam, Tebet ;
NEDISON, bertempat tinggal di Bekasi Timur Regency GG/31, Bekasi ;
IMAN KASMARAN, bertempat tinggal di Penggilingan Baru RT.002/006, Bekasi Utara ;
YONDI SETIADI, bertempat tinggal di Papan Mas Blok G-33/21, Tambun, Bekasi ;
MAHDORI, bertempat tinggal di Jalan Murai I No. 385 RT.007/003, Perumnas II, Bekasi ;
SINDU HW, bertempat tinggal di Blok C-II/78, Taman Wisma Asri, Bekasi ;
Ir. TUGI HARI PURNOMO, bertempat tinggal di Taman Tridaya Indah Blok H-14/3, Rt.004/014, Tambun ;
M. NASRUL WAHAB, bertempat tinggal di Jalan Apel VIII Blok C-9/100, Taman Wisma Asri, Bekasi ;
SURMID, bertempat tinggal di Kp. Kayuringin RT.002/001, Bekasi Selatan ;
HERMANSYAH, bertempat tinggal di SLB Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta ;
SUHANDA, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07 No. 13, Margamulya, Bekasi ;
M. SUBUR, bertempat tinggal di Kp. Rawa Bugel Rt.02/10, Harapanjaya, Medan Satria ;
PRIYATNA SUKMANA, bertempat tinggal di Pulogebang A-5, Rt.007/01 Cakung ;
AGUS SUTIKNO, bertempat tinggal di Kav. Santa Indah I, RT.002/005, Margamulya, Bekasi ;
WALUYO RUDIANTORO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.002/007, Margamulya, Bekasi ;
ELA PRIHATININGSIH, bertempat tinggal di Jalan Cut Mutia No. 99-A, RT.02/11, Margahayu, Bekasi ;
EFFENDI, bertempat tinggal di Puri Cendana B.A. Tambun, Bekasi ;
FAJAR, SH. , Bertempat tinggal di Pedurungan Rt.01/07, Taman Pemalang, Bekasi ;
MULYADI, bertempat tinggal di Kp. Dua Ratus No. 47 Rt.02/05, Margajaya, Bekasi ;
SUTARDI, bertempat tinggal di H. Marzuki No. 83 RT.05/01, Ciracas, Jakarta Timur ;
MARNAS L, bertempat tinggal di Marga Mulya RT.007/05, Bekasi Utara ;
FARIZAL RUDI PRASETYO, bertempat tinggal di Teluk Buyung RT.05/05, Marga Mulya, Bekasi ;
SOPYAN YAHYA, bertempat tinggal di Teluk Buyung Rt.02/09, Marga Mulya, Bekasi ;
BUSROH, bertempat tinggal di Kp. Gudang Rt.00/02, Karang Satria, Tambun Utara ;
ADE SUHERMAN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.001/009, Marga Mulya, Bekasi ;
UBAIDILLAH, bertempat tinggal di Marga Mulya RT.001/02, Bekasi Utara ;
RAHMAT SAFITRI, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.001/02, Marga Mulya, Bekasi ;
ADE SUNARYA, bertempat tinggal di Teluk Buyung RT.003/02, Marga Mulya, Bekasi ;
HERMANTO, bertempat tinggal di Perum BOS RT.005/013 No. 28, Kebalen, Bekasi ;
ARI HARTANTO, bertempat tinggal di Cut Mutia Gg. Melati 11.3 RT. 02/08, Bekasi ;
ROSADI, bertempat tinggal di Kebalen No. 36 RT.005/003, Kebalen, Babelan ;
ENDANG SUHENDAR, bertempat tinggal di Teluk Buyung RT. 004/002, Marga Mulya, Bekasi Utara ;
JUWARTO, bertempat tinggal di Marga Mulya RT.001/02, Bekasi Utara ;
SANDILI, bertempat tinggal di Marga Mulya RT.001/02, Bekasi Utara ;
SAHLAN, bertempat tinggal di Pondok Jaya RT.05/02, Pancoran ;
FADLI, bertempat tinggal di Teluk Buyung RT.0/02, Marga Mulya, Bekasi Utara ;
EDI SUKARSA BORTUM, bertempat tinggal di Teluk Buyung RT.001/02, Marga Mulya, Bekasi Utara ;
AGUS PRASETYO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.003/009, Marga Mulya, Bekasi ;
DALDURI, bertempat tinggal di Teluk Buyung RT.02/07, Marga Mulya, Bekasi ;
GUNADI, bertempat tinggal di Perwira Jaya RT.04/02, Bekasi Utara ;
IWAN SETIAWAN, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.03/02, Bekasi Utara- Bekasi ;
NURIAWAN, bertempat tinggal di Teluk Angsan RT.04/03, Bekasi Timur, Bekasi ;
SARBINI, bertempat tinggal di Teluk Angsan RT.07/07, Bekasi Timur – Bekasi ;
SURGIYANTO, bertempat tinggal Jalan Perjuangan Dalam RT.07/05, Marga Mulya, Bekasi ;
SARDIANA, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07, Marga Mulya, Bekasi ;
SUGIYANTO, bertempat tinggal di Babelan Indah Blok C No. 469, Babelan, Bekasi ;
UJANG ILYAS, bertempat tinggal di Kp. 200 RT.03/06, Marga Jaya, Bekasi ;
WARMO AK, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07, Marga Mulya, Bekasi ;
WIDODO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07, Marga Mulya, Bekasi ;
WIWIT ANQ, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.04/02, Perwira, Bekasi Utara ;
Ir. ARI WIDODO, bertempat tinggal di Perum Jaka Kencana Blok A/19, Jaka Setia, Bekasi ;
WAHYUDI bertempat tinggal di Kemang RT.03/10, Kemang – Bogor ;
LIE RENDY FARIANTO, bertempat tinggal di Janur Kuning III WH I/10 RT.09/015, Kelapa Gading ;
FRANKY WACHJUDI, bertempat tinggal di Jalan Blk Pasar Baru I/19 RT.006/004, Pasar Baru, Jakarta ;
ROSE LENA, bertempat tinggal di Sikas Hijau Blok F EXT No. 5, Kosambi, Jakarta Barat ;
MARETA SETIAWATI, bertempat tinggal di Kebon Sayur 1/34 RT.08/03, Jakarta Timur ;
PARULIAN PARAPAT, bertempat tinggal di Kp. Bendungan Melayu RT.02/01 No. 9, Jakarta Utara ;
UNJIAH, bertempat tinggal di Gotong Royong RT.12/06 No. 3, Gandaris Utara, Jakarta Selatan ;
RUSDI SANTOSO, bertempat tinggal di A Gunung Sahari VIII No. 6A, Jakarta ;
SILVIA GESTIA, bertempat tinggal di Jalan Sidosermo V/18, Surabaya ;
LE ANASTHASIA RINA ERVINA, bertempat tinggal di Jalan Tembaga Dalam II L. 132B, Jakarta Pusat ;
HENDRA GUNAWAN, bertempat tinggal di Jalan Komboja VI No. 14, Mekar Jaya RT.01/04, Depok ;
Ir. GANI TJITALAKSANA, bertempat tinggal di Jalan Jeruk Bali 11/6 RT.004/006, Duri Kepa, Kebon Jeruk ;
SUGENG PRAYITNO, SE., bertempat tinggal di Kav. Sawah Indah II RT.006/005, Marga Mulya, Bekasi ;
HENDY TAIZAR, bertempat tinggal di Kepa Dun Mas LL/5 RT.002/004, Kebon Jeruk, Jakarta ;
MURDI, bertempat tinggal di Perum BOS RT.05/13, Kebalen, Babelan, Bekasi ;
HARI MARTONO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.002/007, Margamulya, Bekasi ;
AGUS SOLECHAN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.002/007, Margamulya, Bekasi ;
SONDY HERWIANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.002/007, Marga Mulya, Bekasi ;
DEDI MULYADI, bertempat tinggal di Kp. Kebalen RT.04/05, Babelan – Bekasi ;
SAID SUKRISNO, bertempat tinggal di Kp. 200 RT.03/06 Margajaya, Bekasi Selatan ;
SUTARNO, beralamat di Perum BOS Blok F No. 21, RT.05/13, Kebalen, Babelan ;
ISNAWAN YULIANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.002/007, Margamulya, Bekasi ;
Ir. SARIKAT GINTING, bertempat tinggal di Cililitan, Mayasari, Jakarta Timur ;
SAIDI N, bertempat tinggal di Kp. Nangka Rt.01/04 Bekasi ;
ADE SETIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT. 002/007, Margamulya, Bekasi ;
DWI PURNOMO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.001/007, Margamulya, Bekasi ;
DEMIN H, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.01/04, Perwira, Bekasi ;
HERI MARWANTO, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.06/03, Perwira, Bekasi ;
ADIDIK KARYANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07, Margamulya, Bekasi Utara ;
MULYADI, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.05/03, Bekasi Utara ;
HANAFI TARIGAN, bertempat tinggal di Kp. Pintu Air RT.002/001, Margamulya, Bekasi ;
HERWIN HB, bertempat tinggal di Kp. Pintu Air RT. 002/001 Margamulya. Bekasi ;
ABDAN QODARI, bertempat tinggal di Kp. Pintu Air RT. 002/ 001, Margamulya, Bekasi ;
SULYANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.03/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
SUTIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07, Margamulya, Bekasi Utara ;
MURSIDI A, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT. 03/ 03, Perwira, Bekasi Utara ;
SUGIYANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.04/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
SUMADI, bertempat tinggal di Kp. Rawa Bugel RT.004/003 Margamulya, Bekasi Utara ;
AGUS SUCIANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.01/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
NIMAN S, bertempat tinggal di Kp. Gabus Tengah RT.04/02 Srimukti, Bekasi ;
KARDI, bertempat tinggal di Kp. Baru RT.006/017, Harapan Jaya, Bekasi Utara ;
EDI BUDIYANTO, bertempat tinggal di Kp. Buaran RT. 03/05 Harapan Mulya, Bekasi Selatan ;
ROHANDI, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT. 01/07, Margamulya, Bekasi Utara ;
AHMAD RIFA’I, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.01/07, Margamulya, Bekasi Utara ;
TONI DARSONO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.03/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
DEDI SUPANDI, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT. 01/04, Bekasi Utara ;
ADI PRANAMA, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung No.99 RT.01/07, Bekasi Utara ;
ERMANSYAH, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07 Margamulya, Bekasi Utara ;
TARMANI, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.03/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
IYUS RUSDANI, bertempat tinggal di Kp. Penggilingan Baru RT.02/07, Harapan Baru, Bekasi ;
RUSMANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.01/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
RIPAI, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan Dalam RT.05/05, Margamulya Bekasi ;
MAMAT RAHMAT, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.03/09, Margamulya, Bekasi Utara ;
RAHMAT EROS, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.05/05, Perwira, Bekasi ;
WIJA TRI NUGROHO, bertempat tinggal di Griya Asri, Blok J-4/12-A, RT.02/06, Tambun, Bekasi ;
ABDUL JALIL, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.01/03, Perwira, Bekasi Utara ;
M. SANJAYA, bertempat tinggal di Kp. Gabus Bulak RT.05/02, Sriamur, Bekasi ;
AMIRRULAH, bertempat tinggal di Jatinegara Kaum Utara RT.01/07, Pulogadung, Jakarta ;
AHMAT BIN MISAR, bertempat tinggal di Kp. Rawa Bugel RT.004/003, Margamulya, Bekasi ;
MARSIL, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.01/07, Marga Mulya, Bekasi ;
WARYONO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.04/08, Margamulya, Bekasi Utara ;
SAPTA RAHARJA, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07 Margamulya, Bekasi Utara ;
ASIM MUNANDAR, beralamat di Kp. Teluk Buyung RT.02/07, Margamulya, Bekasi Utara ;
SARIMIN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.02/07, Margamulya, Bekasi ;
NAIM, bertempat tinggal di Kp. Penggilingan Baru RT.03/07, Harapan Baru, Bekasi ;
DEDI KURNAEDI, bertempat tinggal di Kp. Rawa Bugel Rt.04/03, Margamulya, Bekasi Utara ;
DIDIT AGUS SETYO HADI, bertempat tinggal di Perum BOS Blok F/14 RT.005/013, Kebalen, Babelan ;
EFENDI, bertempat tinggal di Kaliabang Bungur RT.07/01, Harapan Jaya, Bekasi ;
SUHADI, bertempat tinggal di KP. Cakung RT.02/012, Jatimekar, Bekasi ;
SUDIRJA, bertempat tinggal di Kp. Cikunir RT.005/001, Jakamulya, Bekasi Selatan ;
PADOLI, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.01/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
ADANG RUBIANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.01/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
TUGIMIN, bertempat tinggal di Perum BOS Blok F-21, RT.005/013, Kebalen, Babelan ;
M. TOHIR, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT. 01/01 Perwira, Bekasi Utara ;
DEDI IMAN PRASETYO, bertempat tinggal di Graha Prima Blok III/1, RT.006/006, Tambun Selatan ;
IWAN SUKMANA, bertempat tinggal di Vila Mutiara Gading 3 Blok H-11/63, RT.007/018, Babelan ;
HENRIDAL, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.01/02, Margamulya, Bekasi Utara ;
STEFANUS GIYANTO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT. 03/09, Margamulya, Bekasi Utara ;
MASPARDI ZEIN, bertempat tinggal di Jalan Siaga L No. 125, RT.009/006 Sepanjang Jaya ;
NGATIMAN, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.03/09 Margamulya, Bekasi Utara ;
SAMSI, bertempat tinggal di Pd. Ungu Permai Blok AL-4/6, RT.002/011, Babelan ;
RATONO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.03/09 Margamulya, Bekasi Utara ;
IMAWAN AWALID, bertempat tinggal di Kebun Bambu, Gg. PLN RT.003/004, Kebalen, Babelan ;
MESSARAFI NIZAM, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT. 03/02 Margamulya, Bekasi Utara ;
KADIYU, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT. 02/07, Margamulya, Bekasi Utara ;
WARSAN, bertempat tinggal di Penggilingan Baru RT.02/04, Harapan Baru, Bekasi ;
ALI SODIKIN, bertempat tinggal di Kaliabang Nangka RT.02/01, Perwira, Bekasi Utara ;
ABDUL KADIR, bertempat tinggal di Kp. Cakung RT. 02/12, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi ;
SUDIMAN, bertempat tinggal di BCI, Jalan Intan IV Blok U No. 27 RT.04/07, Tangerang ;
DEDY HARYANTO, bertempat tinggal di Jalan Letnan Marsaid II No. 15, RT.002/006, Bekasi ;
TUNGGUL BAGUSDYARSO, bertempat tinggal di Kp. Teluk Buyung RT.002/007, Margamulya, Bekasi Utara ;
SANAM, bertempat tinggal di Kp. Gabus Dukuh RT.03 RW.03, Srimukti, Tambun Utara ;
ANTON HARTANTO, SH., bertempat tinggal di Swantantra IV Blok I No. 6, RT.01 RW.04, Jatiasih ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat ;
D a n
USHA MITTAL, selaku Direktur Utama PT. Ispat Bukit Baja, pemegang paspor Republic of India, Nomor : Z1152911, warga Negara India yang Penggugat ketahui beralamat :
The gate House 1, uxbridge street London WIJ6DA.
Mittal House 24 Alipore Road Calcuta 100027
Desa Kedung Turi, Taman Sepunjang Sidoarjo, Surabaya ;
KOERNIAWATY, dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama PT. Ispat Bukit Baja dan Pemegang Saham, Komisaris pada PT. Aman Putera Mumpuni, yang Penggugat ketahui beralamat di Kompleks Sunter Agung, Blok M-3 No. 9 RT.015 RW.016, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
VANISHA MITTAL BHATTA, dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT. Ispat Bukit Baja (Wakil PT. Ispatindo), pemegang paspor republic of India, No. Z 1446782, yang Penggugat ketahui beralamat di :
The Gate House 1, uxbridge street London WIJ6DA.
Mittal House 24 Alipore Road Calcuta 100027
Desa Kedung Tun, Taman Sepunjang Sidoarjo, Surabaya ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Tergugat VI s/d VIII ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dan para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa para Penggugat yang berjumlah semuanya sebanyak 174 orang sejak awal perekrutan adalah berstatus sebagai karyawan Tergugat I yang semula bernama PT. Bukit Baja Buana (BBB) berubah menjadi PT. Ispat Bukit Baja (IBB) sesuai dengan Akte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BBB No. 171 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Dermawang, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Ham RI sesuai surat keputusan No. W7-03549 HT.01.04 – TH.2006 tertanggal 11 Desember 2006. (bukti P-1 dan P-2).
Bahwa selama bekerja pada Tergugat I sebelum perubahan nama perusahaan menjadi PT. IBB, para Penggugat yang sebagian telah bekerja dengan masa kerja 15 th telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi bagi pertumbuhan dan kemajuan perusahaan sehingga perusahaan berkembang pesat. Para Penggugat mulai bekerja di perusahaan Tergugat I mulai dari perusahaan masih kecil dan belum berkembang, jumlah pekerja masih belasan orang, jumlah produksi masih terbatas, fasilitas perusahaan bagi karyawan masih minim dan perusahaan sama sekali tidak dikenal dibandingkan perusahaan sejenis lainnya dan belum memiliki jaringan kerja seperti saat ini. Meskipun terjadi krisis moneter tahun 1998 yang mengakibatkan banyak perusahaan dengan kegiatan usaha sejenis mengalami kebangkrutan, namun perusahaan Tergugat I tetap dapat bertahan dan berkembang hingga sekarang. Penggugat sebagai karyawan hampir disetiap semester mendapat bonus dan berbagai tunjangan yang diambil dari laba perusahaan. (bukti P-3 dan P-4).
Bahwa tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada para Penggugat baik secara individu maupun melalui serikat pekerja perusahaan yang ada, ternyata T.II, T.III, T.IV, T.V masing-masing dalam kedudukannya sebagai pengurus dan pemegang saham di perusahaan tempat para Penggugat bekerja terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan bubarnya perusahaan dan tidak adanya kepastian status penyelesaian pembayaran hak-hak normatif para Penggugat selama bekerja. Bahwa T.II, T.III sebagai pihak penjual saham PT. BBB dan T.IV dan T.V sebagai pembeli saham PT. BBB telah melakukan transaksi jual beli atas saham perusahaan tempat para Penggugat bekerja dengan sengaja tidak memberitahukan atau melibatkan para Penggugat perihal adanya rencana penggabungan, peleburan atau perubahan status perusahaan. Tindakan para Tergugat ini secara nyata telah menyebabkan tidak adanya kejelasan status penyelesaian hak-hak pekerja di perusahaan yang sengaja dibubarkan, karena masing-masing para Tergugat berusaha menghindar dari kewajibannya untuk membayarkan hak-hak para Penggugat. (bukti P-5 dan P-6).
Bahwa faktanya para Penggugat baru mengetahui telah terjadi peralihan jual beli saham dan perubahan kepemilikan perusahaan dari dokumen-dokumen internal perusahaan sekitar bulan Desember 2006, sedangkan transaksi jual beli saham sudah terjadi pada 12 Juni 2006 dan dilanjutkan 28 Agustus 2006 dan selama dalam proses itu para Tergugat sama sekali tidak pernah memberitahukan atau melibatkan para Penggugat baik secara individu maupun melalui perwakilan yang dipilih untuk membicarakan tentang adanya rencana jual beli dan perubahan kepemilikan perusahaan (bukti P-7).
Bahwa sebagai akibat tindakan hukum para Tergugat T.II, T.III, T.IV, T.V dalam melakukan jual beli saham perusahaan tempat para Penggugat bekerja mengakibatkan status perusahaan menjadi bubar dan tidak adanya kejelasan penyelesaian atas pembayaran hak-hak normatif para Penggugat yang harus dibayarkan karena bubar/tutupnya perusahaan sesuai ketentuan pasal-pasal 107 ayat 1 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan : “ Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseoran yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadi bubar “.
Bahwa kemudian terbukti pada tanggal 29 – 11 – 2006 sesuai Akte Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH. No. 171 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana, T.II, T.III, T.IV, T.V dan T.VII secara bersama-sama sesuai dengan kapasitas yang dimiliki masing-masing para Tergugat tanpa memberitahukan dan melibatkan para Penggugat sebagai karyawan yang merupakan salah satu asset penting dalam membangun dan membesarkan perusahaan yang di bubarkan ternyata demi hukum telah memutuskan hal-hal yang sangat merugikan hak dan kepentingan hukum para Penggugat diantaranya :
Perubahan Anggaran Dasar perusahaan tempat para Penggugat bekerja.
Perubahan Susunan Pemegang saham.
Perubahan Pengurus Perseroan.
Perubahan nama Perseroan.
Bahwa demi hukum akibat tindakan hukum T.II, T.III, T.IV, T.V, T.VII dalam memutuskan berbagai perubahan pada perusahaan tempat para Penggugat bekerja memiliki konsekuensi bubarnya perusahaan. (bukti P-8 s/d P-12).
Bahwa tindakan hukum para Tergugat demi hukum telah menyebabkan bubar/tutup perusahaan tampat para Penggugat bekerja sesuai dengan ketentuan :
Pasal 107 ayat 1 UU No. 1 tahun 1995 Tentang perseroan terbatas berbunyi “ dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadi bubar “.
Pasal 18 ayat 1 Pp No. 27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas berbunyi “ Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan anggaran dasar, maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri dan Perubahan Anggaran Dasar “.
Pasal 23 PP No. 27 tahun 1998 berbunyi “ Perseroan yang meleburkan diri bubar terhitung sejak tanggal Akte pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh Menteri. (bukti P-13).
Bahwa akibat tindakan hukum para T. II, T.III, T.IV dan T.V yang menjadikan bubarnya perusahaan tempat para Penggugat bekerja menyebabkan tidak adanya kepastian tentang status kerja dan penyelesaian pembayaran segala hak-hak normatif para Penggugat.
Bahwa para Penggugat semakin yakin para Tergugat berupaya untuk menghindar dari kewajiban untuk membayar segala hak-hak normatif para Penggugat karena para Tergugat didalam pembuatan usulan rencana penggabungan, peleburan pada saat mengajukan rencana penggabungan kepada pemerintah seharusnya memuat cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri, namun hal ini tidak dilakukan oleh T.II, T.III, T.IV dan T.V pasal 7 ayat huruf (a) dan pasal 11 serta pasal 12 PP No. 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. (bukti P-14).
Para Penggugat semakin khawatir akan kehilangan hak-hak normatif para Penggugat karena di dalam akte-akte rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSL) PT. Bukit Baja Buana tertanggal 29-11-2006 yang dilakukan oleh T.II, T.III, T.IV, T.V, T.VII setelah terjadinya transaksi jual beli saham ternyata juga tidak ada memutuskan, atau memuat klausula yang mengatur tentang penyelesaian status karyawan yang telah bubar.
Bahwa dengan tidak adanya klausula yang membicarakan dan atau memberikan jaminan yang mencadangkan hak-hak para Penggugat dalam RUPSL tersebut, maka patutlah para Penggugat yang berjumlah 174 (seratus tujuh puluh empat) orang untuk dapat memperjuangkan hak-haknya yang telah sangat diabaikan oleh para Tergugat, mengingat banyak para Penggugat yang telah sangat lama dan menunjukkan loyalitas pekerjanya di PT. Bukit Baja Buana ;
Bahwa akibat tindakan hukum para Tergugat yang menjadikan bubarnya perusahaan tempat para Penggugat bekerja menyebabkan para Penggugat secara nyata telah kehilangan hak-hak sebagai karyawan diperusahaan yang dibubarkan diantaranya :
Hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak,
Hak atas Dana Pensiun sesuai akte No. 73 tertanggal 15 April 2004,
Hak atas Jamsostek,
Hak atas gaji hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap,
Hak atas uang jaminan kesehatan,
Hak-Hak lainnya yang selama ini diterima oleh para Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka benar dan patutlah permohonan para Penggugat agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk berkenan menerima dan mengabulkan segala hak-hak para Penggugat yang harus diberikan kepada para Penggugat yang perinciannya adalah sebagai berikut :
Daftar gaji staf (klas A) dan hak-hak yang harus dibayarkan
Lampiran I A – I B
Lampiran II A – II B
Lampiran III A – III B
Lampiran IV A – IV B
Lampiran V A – V B
Daftar gaji klas B & C dan hak-hak yang harus dibayarkan :
Bahwa karena perusahaan tempat para Penggugat bekerja telah bubar, maka hak-hak Penggugat yang telah dialokasikan dari laba perusahaan sesuai dengan Akte No. 73 tanggal 15 April 2004 yaitu dana Pensiun selama 3 (tiga) tahun terakhir haruslah diberikan kepada para Penggugat karena hal tersebut sudah menjadi hak para Penggugat.
Bahwa demikian juga pada tahun 2006, perusahaan Tergugat I memperoleh laba yang sangat besar maka sudah seharusnya bonus selama tahun 2006 wajib diberikan kepada para Penggugat yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada para Penggugat.
Bahwa para Penggugat baik melalui perwakilannya maupun melalui serikat pekerja perusahaan sudah berkali-kali menyampaikan dan mempertanyakan kepada para Tergugat mengenai bagaimana kejelasan status penyelesaian dan pembayaran hak-hak para Penggugat sebagai karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun dan berjasa dalam membangun serta membesarkan perusahaan yang telah dibubarkan oleh para Tergugat, para Penggugat merasa berhak atas seluruh hak-hak normatif dan segala jaminan hak yang selama ini diberikan oleh perusahaan karena kondisi perusahaan yang tutup bukan karena rugi atau dalam keadaan pailit tetapi perusahaan dibubarkan dalam keadaan perusahaan berjalan dan berproduksi baik. (P-15 dan P-16).
Bahwa para Penggugat sudah berupaya bertemu dengan para Tergugat baik melalui upaya bipartit dan upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, namun tidak direspon dan ditanggapi secara baik oleh para Tergugat, bahkan para Tergugat mencoba mengalihkan permasalahanan tentang status penyelesaian dan pembayaran hak-hak normatif para Penggugat menjadi permasalahan Aksi Mogok Kerja yang dilakukan oleh para Penggugat dengan menyatakan aksi mogok kerja tidak sah dan para Penggugat dikualifikasikan “ Mangkir “ dan diancam akan kehilangan seluruh hak-hak normatifnya.
Bahwa mogok kerja yang dilakukan para karyawan adalah sebagai akibat dari tidak adanya tanggapan atau respon dari para Tergugat terhadap tuntutan dari para karyawan, sementara dalam situasi belum adanya kepastian penyelesaian status dan pembayaran hak-hak normatif para Penggugat ternyata para Tergugat melakukan hal-hal yang meresahkan karyawan antara lain :
Tidak adanya kepastian pembayaran atas hak-hak para Penggugat selama bekerja di perusahaan yang sengaja dibubarkan,
Pengurangan gaji para Penggugat secara sepihak,
Pengusiran Penggugat dari lokasi Pabrik Perusahaan,
Merekrut tenaga kerja yang baru untuk mengganti posisi-posisi para Penggugat yang sedang menuntut hak-haknya,
Pembukaan lowongan kerja untuk posisi-posisi yang dijabat oleh para Penggugat baik dimedia cetak dan elektronik tentang lowongan kerja di PT. IBB,
Pemutusan hubungan kerja terhadap 20 orang rekan-rekan Penggugat. (P-17 s/d P-18).
Bahwa sebagai akibat tindakan hukum para Tergugat yang sengaja membubarkan PT. Bukit Baja Buana, sudah sepantasnya para Tergugat secara tanggung renteng harus membayar segala kerugian dan hak-hak normatif para Penggugat sesuai dengan masa kerja di PT. Bukit Baja Buana dan hak-hak lain yang selama ini ada.
Bahwa karena dibubarkannya perusahaan tempat para Penggugat bekerja bukanlah dalam keadaan merugi atau keadaan memaksa (force majure), akan tetapi sebaliknya perusahaan dalam keadaan berjalan dan beroperasi baik, perusahaan yang membeli saham perusahaan PT. Bukit Baja Buana adalah perusahaan asing yang bergerak dalam bidang usaha sejenis, yang berpengalaman karenanya pastilah PT. Bukit Baja Buana juga dibeli dengan penilaian baik.
Bahwa mengingat masa kerja yang sudah sangat lama sekitar 19 tahun, jasa dan kontribusi para Penggugat sebagai karyawan sejak perusahaan pada tahap merintis hingga saat ini sudah berjalan dan memiliki jaringan luas dan laba besar sehingga wajarlah Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak pekerja kepada para Penggugat sebagai berikut :
Uang Pesangon 10 x ketentuan pasal 156 ayat 2, UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 ;
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x ketentuan pasal 156 ayat 3, UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 ;
Uang Penggantian Hak 5 x ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Membayar gaji Penggugat hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan serta mesin-mesin yang berada dalam dan atau diatas tanah bangunan yang terletak di Jalan Perjuangan No. 26, Teluk Buyung – Bekasi dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Mengabulkan seluruh gugatan provisi ;
Memerintahkan para Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak para Penggugat sesuai dengan masa kerja di PT. Bukit Baja Buana sekalipun masih ada upaya hukum kasasi ;
Menyatakan tanah dan bangunan serta mesin-mesin yang berada dalam dan atau diatas tanah bangunan yang terletak di Jalan perjuangan No. 26, Teluk Buyung – Bekasi berada dalam sita jaminan pemenuhan hak-hak para Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat ;
Menyatakan para Tergugat mem-PHK para Penggugat dan membayarkan hak-hak para Penggugat selama bekerja di PT. Bukit Baja Buana ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang ;
Menyatakan para Tergugat secara tanggung renteng membayar hak-hak pekerja kepada para Penggugat sebagai berikut :
Uang Pesangon 10 x ketentuan pasal 156 ayat 2, UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 ;
Uang Penghargaan masa kerja 5 x ketentuan pasal 156 ayat 3, UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 ;
Penggantian hak 5 x ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Membayar hak atas Dana Pensiun selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Akte No. 73 tanggal 15 April 2004 ;
Membayar Bonus tahun 2006 sebesar 1 (satu) kali masa kerja.
Membayar gaji para Penggugat hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak para Penggugat sesuai dengan masa kerja di PT. BBB ;
Memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh para Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar biaya ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas atas seluruh dalil-dalil gugatan para Penggugat dalam perkara ;
Bahwa perlu Tergugat tegaskan terlebih dahulu bahwa PT. Ispat Bukit Baja bukan perusahaan yang terbentuk dari penggabungan ataupun peleburan, akan tetapi terbentuk dari proses pengambilalihan saham perseroan dengan mekanisme pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham, sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dimana PT. Ispat Indo membeli saham PT. Aman Putera Mumpuni selaku pemegang saham PT. Bukit Baja Buana yaitu sejumlah 37.500.000 saham atau senilai Tp. 37.500.000.000,- atau sebesar 60 % saham dan modal yang ditempatkan sebagaimana diuraikan dalam perjanjian jual beli saham tertanggal 12 Juni 2006.
Bahwa PT. Bukit Baja Buana yang telah berubah nama menjadi PT. Ispat Bukit Baja adalah merupakan hasil dari pengambilalihan sebagian besar saham PT. Aman Putera Mumpuni. Perbuatan hukum pembelian saham tersebut telah sesuai dengan ketentuan pada pasal 103 ayat (1), (2), (6) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa perbuatan hukum jual beli saham tersebut di atas diikuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham PT. Bukit Baja Buana, dimana salah satu agenda rapat tersebut adalah membahas tentang perubahan nama perseroan dan telah disetujui secara bulat oleh para pemegang saham sehingga nama PT. Bukit Baja Buana berubah menjadi PT. Ispat Bukit Baja, sebagaimana diuraikan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana Nomor 171 tertanggal 29 Nopember 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Megister Hukum, Notaris di Jakarta.
Bahwa dengan demikian pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial ini hubungan hukum yang terjadi adalah antara para Penggugat dengan PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana.
Bahwa oleh karena itu secara yuridis formal Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII tidak memenuhi syarat subyek hukum dalam perkara ini karena para Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII.
Bahwa dalam pasal 11 ayat 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bukit Baja Buana No. 10 tertanggal 12 Desember 2000 jo Pasal 11 ayat 3 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 171 tertanggal 29 Nopember 2006 secara tegas menyatakan bahwa : “ Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan . . . “.
Dengan demikian maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh para Direksi PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana merupakan perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Badan Hukum dan/atau subyek hukum PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana dan para Direksi, komisaris, pemegang saham maupun karyawan tidak dapat digugat selaku pribadi dan/atau dalam kapasitas/jabatan yang bersangkutan di sebuah perseroan.
Bahwa para Penggugat terlihat tidak pasti dan bingung dalam menggugat Dedy Hartawan Jamin selaku Tergugat II. Dimana dalam gugatan para Penggugat disebutkan beberapa kapasitas yaitu selaku pribadi, selaku pemegang saham sekitar 40% di PT. Ispat Bukit Baja dan selaku Direktur Perseroan PT. Aman Putera Mumpuni.
Oleh karena itu nampak jelas berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 171 tertanggal 29 Nopember 2006 mengenai penegasan, modifikasi, konsolidasi atas seluruh anggaran dasar perseroan bahwa Tergugat II tidak memiliki saham secara pribadi, karena susunan kepemilikan saham PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana hanya dimiliki oleh PT. Ispat Indo sebanyak 60% saham dan PT. Aman Putera Mumpuni sebanyak 40% saham.
Bahwa para Penggugat juga terlihat tidak pasti dan bingung dalam menggugat Baldeo Prasad Banka selaku Tergugat V. Dimana dalam gugatan para Penggugat disebutkan beberapa kapasitas yaitu selaku Direktur PT. Ispat Bukit Baja dan selaku Managing Director PT. Ispat Indo.
Bahwa para Penggugat juga terlihat tidak pasti dan bingung dalam menggugat Usha Mittal selaku Tergugat VI. Seharusnya Usha Mittal selaku Tergugat VI tidak dapat dijadikan subyek sebagai Tergugat karena Usha Mittal selaku Tergugat VI tidak melakukan perbuatan hukum apapun dalam perkara hubungan industrial ini (pasif), karena sejak adanya pengambilalihan sebagian saham di PT. Bukit Baja Buana, segala perbuatan hukum dilakukan oleh Direktur. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (6b) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 171 tertanggal 29 Nopember 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawan Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, mengenai Penegasan, Modifikasi, Konsolidasi atas seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa para Penggugat juga terlihat tidak pasti dan bingung dalam menggugat Koerniawaty selaku Tergugat VII dan Vanisha Mittal Bhatia selaku Tergugat VIII. Seharusnya Koerniawaty selaku Tergugat VII dan Vanisha Mittal Bhatia selaku Tergugat VIII tidak dapat dijadikan subyek sebagai Tergugat karena mereka tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang berkaitan dengan perkara ini dan mereka hanya ditunjuk atau diangkat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris oleh Pemegang Saham PT. Ispat Bukit Baja.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, sudah jelas bahwa para Penggugat telah salah dalam menentukan subyek hukum, dalam hal ini menjadikan Dedy Hartawan Jamin selaku Tergugat II, PT. Aman Putera Mumpuni selaku Tergugat III, PT. Ispat Indo selaku Tergugat IV, Baldeo Prasad Banka selaku Tergugat V, Usha Mittal selaku Tergugat VI, Koerniawaty selaku Tergugat VII dan Vanisha Mittal Bhatia selaku Tergugat VIII.
Bahwa selain dan fakta tersebut di atas, dalam Bab IX tentang Hubungan Kerja khususnya pasal 61 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa : “ dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh “. Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, maka penentuan Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII dengan sendirinya batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana dijelaskan pada angka 6 s/d 13 di atas, maka sudah jelas terlihat bahwa gugatan para Penggugat ditujukan kepada pihak yang salah (error in persona).
Bahwa selain hal tersebut di atas, kapasitas Tergugat juga sangat diragukan dalam mewakili 174 karyawan PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial MI. Surat Kuasa yang diperoleh dari 174 orang tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
Sudiman, Sanam, Tunggul Bagus D, Dedi Haryanto dan Abdul Kadir menerima kuasa tanpa hak substitusi dari 174 orang.
Kemudian berdasarkan surat kuasa tanpa hak substitusi tersebut, Sudiman, Sanam, Tungul Bagus D, Dedi Haryanto dan Abdul Kadir mensubstitusikan surat kuasa tersebut kepada Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners.
Oleh karena itu Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Pan & Partners hanya berkapasitas mewakili 5 (lima) orang, yaitu Sudiman, Sanam, Tunggul Bagus D, Dedi Haryanto dan Abdul Kadir dari tidak berkapasitas untuk mewakili 174 orang lainnya (error in qualitate).
Bahwa Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI menyatakan bahwa sita jaminan hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi PHK tanpa Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat tersebut di atas sudah sewajarnya dan seharusnya Eksepsi yang diajukan Tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
Bahwa ketentuan pada bab II pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menyebutkan : Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :
Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak ;
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan ;
Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja ;
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Bahwa inti gugatan para Penggugat yang meminta hak-hak normatif kepada Tergugat yang diakibatkan oleh pembubaran suatu badan hukum, jelas bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagaimana diuraikan pada angka 18 di atas Pengadilan Hubungan Industrial tidak mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan bubar atau tidaknya suatu badan hukum.
Dengan demikian maka apabila para Penggugat ingin meminta hak-hak normatifnya dengan alasan perusahaan telah bubar, maka bubarnya perusahaan tersebut harus dimintakan penetapan Pengadilan atau para Penggugat harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Setelah ada penetapan/putusan Pengadilan Negeri mengenai bubarnya suatu perseroan, maka para Penggugat baru dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut hak-hak normatifnya.
Bahwa sampai dengan jawaban Tergugat ini dibuat tidak ada satu penetapan Pengadilan yang menyatakan PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana bubar oleh sebab apapun.
Bahwa kuasa hukum para Penggugat nampak jelas tidak cermat dalam menentukan jumlah karyawan yang memberikan kuasa. Dalam posita gugatan, penyebutan jumlah karyawan tidak sinkron, pada angka 1 disebutkan jumlahnya 168 orang sedangkan pada angka 8 alinea 4 disebutkan jumlah karyawan 174 orang.
Bahwa dalam hal penyebutkan masa kerja para Penggugat juga terlalu mengada-ada dan rancu, bagaimana mungkin masa kerja para Penggugat disebutkan pada angka 2 mencapai 15 tahun dan pada angka 18 disebutkan masa kerja mencapai 19 tahun sedangkan PT. Bukit Baja Buana baru berusia 13 tahun berdasarkan akta pendirian PT. Bukit Baja Buana Nomor 78 tertanggal 13 April 1994 dibuat dihadapan Rachmat Santoso, SH.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat secara tegas menyatakan bahwa gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel) dan oleh karena itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan bahwa gugatan para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa PT. Bukit Baja Buana didirikan di Jakarta, yang Anggaran Dasarnya termuat dalam Akta Perseroan Terbatas Bukit Baja Buana No. 78, tertanggal 13-04-1994, yang dibuat dihadapan, Rachmat Santoso, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukit PR-1).
Bahwa atas permintaan para pemegang saham, Anggaran Dasar PT. Bukit Baja Buana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta No. 10, tertanggal 12 Desember 2000,yang dibuat dihadapan Saleh Shauky, pada waktu itu pengganti dari Neneng Salmiah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (bukti PR-2).
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2006, ditandatangani perjanjian jual beli saham PT. Bukit Baja Buana antara PT. Aman Putera Mumpuni selaku pemegang saham dan selaku pihak penjual dengan PT. Ispat Indo sebagai pihak pembeli (bukti PR-3).
Bahwa pada saat proses jual beli saham tersebut, Sdr. Rendy Farianto (Kepala Divisi Finance) dan Sdri. Yuliana Sulistyawati (Legal & Management Advisor) mewakili PT. Bukit Baja Buana sebagai pihak penjual yang terlibat dalam negosiasi dengan PT. Ispat Indo sebagai pihak pembeli.
Bahwa jauh hari sebelum terjadinya transaksi jual beli saham tersebut, telah dilakukan beberapa kali rapat mingguan yang diselenggarakan bertempat di kantor pabrik, Jalan Perjuangan Nomor 26, Teluk Buyung, Bekasi Utara, dengan dihadiri oleh Manajemen PT. Bukit Baja Buana antara lain : Sdr. Deddy Hartawan Jamin (Direktur), Sdr. Ir. B. Soedarto (Advisor), Sdr. Anton Hartanto, SH. (Kepala Divisi Personalia dan Umum) beserta para Kepala Dinas, dimana Direktur telah menyampaikan bahwa akan ada perubahan kepemilikan saham perusahaan yaitu dengan masuknya PT. Ispat Indo sebagai pemegang sebagian saham yang baru.
Bahwa perubahan kepemilikan pemegang saham PT. Bukit Baja Buana efektif terjadi pada tanggal 28 Agustus 2006. Segera setelah tanggal 28 Agustus 2006, telah terjadi komunikasi tertulis antara Manajemen PT. Bukit Baja Buana dengan semua Kepala Divisi Sdr. Rendy Farianto (Kepala Divisi Finance) dipercaya khusus untuk “ Joint Signatory “ (tanda tangan bersama) di beberapa bank dengan otoritas tanda tangan tidak terbatas.
Bahwa pada tanggal 02 September 2006, Manajemen PT. Bukit Baja Buana telah memberitahukan kepada para staf senior (Kepala Divisi) tentang masuknya PT. Ispat Indo sebagai pemegang sebagian saham yang baru, dengan permintaan agar pemberitahuan tersebut diteruskan kepada seluruh karyawan di Departemen masing-masing maupun rekan-rekan karyawan yang lain (bukti PR-4).
Pemeritahuan tersebut dikomunikasikan langsung kepada para staf senior (Kepala Divisi) karena pada waktu itu para Penggugat belum memiliki Serikat Pekerja.
Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam Bahasa Inggris kemudian oleh Sdr. Anton Hartanto, SH. (Kepala Divisi Personalia dan Umum) diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan diberitahukan kepada seluruh karyawan PT. Bukit Baja Buana dengan memasang di papan pengumuman (bukti PR-5).
Bahwa pada tanggal 04 September 2006, ditandatangani Akta pernyataan keputusan rapat PT. Bukit Baja Buana No. 12, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, tentang Susunan Pengurus PT. Bukit Baja Buana yang terakhir (bukti PR-6).
Bahwa selanjutnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bukit Baja Buana No. 12, tertanggal 04 September 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 11 September 2006, Nomor : W7-00370 HT.01.04-TH.2006 (bukti PR-7).
Bahwa pada tanggal 05 September 2006, ditandatangani Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 28, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, tentang susunan pemegang saham PT. Bukit Baja Buana yang terakhir (bukti PR-8).
Bahwa selanjutnya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 28, tentanggal 05 September 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta tersebut telah diberitahukan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 08 Nopember 2006, Nomor : W7-HT.01.10-3084 (bukti PR-9).
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Nopember 2006, bertempat di kantor PT. Bukit Baja Buana, Jalan K.H. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah Blok B2 Nomor 1-2 Jakarta Barat, diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan dihadiri oleh :
Tuan Deddy Hartawan Jamin, selaku Direktur PT. Bukit Baja Buana dan juga selaku Direktur yang mewakili Direksi PT. Aman Putera Mumpuni, yang berkedudukan di Jakarta, selaku pemegang dan pemilik 25.000.000,- (dua puluh liam juta) lembar saham PT. Bukit Baja Buana ;
Tuan Baldeo Prasad Banka, selaku Direktur PT. Bukit Baja Buana dan juga selaku Managing Director PT. Ispat Indo, yang berkedudukan di Sidoarjo, selaku pemegang dan pemilik 37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham PT. Bukit Baja Buana ;
Nyonya Koerniawaty, selaku Komisaris Utama PT. Bukit Baja Buana yang membicarakan agenda rapat tentang :
Perubahan Nama Perseroan ;
Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan ;
Penegasan Pengurus Perseroan ;
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ;
Penegasan, Modifikasi dan Konsolidasi atas seluruh anggaran dasar Perseroan ;
Hal-hal lainnya.
Bahwa atas permintaan para pemegang saham PT. Bukit Baja Buana pada hari Rabu, tanggal 29 Nopember 2006, Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, yang berada di kantor perseroan diminta untuk membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Bahwa dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana Nomor 171, tertanggal 29 Nopember 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta (bukti PR-10), Tuan Baldeo Prasad Banka, bertindak selaku Ketua Rapat yang ditunjuk oleh seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat, membuka dan memimpin rapat.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal : 11 Desember 2006, Nomor : W7-03549 HT.01.04-TH.2006, tentang : Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyetujui perubahan Anggaran Dasar PT. Ispat Bukit Baja, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana Nomor 171, tertanggal 29 Nopember 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta (bukti PR-11).
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2006, para Penggugat menerima e-mail dari 11 (sebelas) orang yang seolah-olah mengatasnamakan karyawan, yaitu :
Sdr. Effendi ;
Sdr. Jiyarto ;
Sdr. Sarikat Ginting ;
Sdr. Sugeng Prayitno ;
Sdr. Hendy Taizar ;
Sdr. Franky WG ;
Sdr. Gani Tjitalaksana ;
Sdr. Anton Hartanto ;
Sdr. Rendy Farianto ;
Sdr. Yuliana Sulistyawati ;
Sdr. Thomas Sadikin.
E-mail tersebut ditujukan : kepada Yth. Direksi PT. Bukit Baja Buana d/h PT. Ispat Bukit Baja, perihal : Pengajuan “ Restart “ karyawan Bukit BBB (bukti PR-12). Berdasarkan bunyi e-mail tersebut secara nyata diketahui bahwa nama PT. Ispat Bukit Baja telah jelas dikenali oleh para Tergugat dalam Rekonvensi PT. Bukit Baja Buana.
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2006, diselenggarakan pertemuan antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan 11 (sebelas) orang karyawan dan perwakilan dari Pengurus Unit Kerja sebagaimana daftar hadir (bukti PR-13). Dalam pertemuan tersebut telah dilakukan acara tanya jawab antara karyawan dengan Penggugat dalam Rekonvensi berkaitan dengan e-mail dari karyawan tertanggal 17 Desember 2006, perihal : pengajuan “ Restart “ karyawan Bukit BBB.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi menyatakan bahwa apabila ada persoalan sebaiknya dibicarakan dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya karena tidak ada permasalahan dalam kurun waktu 4 (empat) bulan sejak masuknya PT. Ispat Indo sebagai pemegang sebagian saham yang baru.
Bahwa selanjutnya Penggugat dalam Rekonvensi mengeluarkan Internal Memo tertanggal 18 Desember 2006, yang ditujukan kepada seluruh karyawan PT. Ispat Bukit Baja, yang isinya menghimbau karyawan untuk bekerja dengan baik dan tenang (bukti PR-14).
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2006, Sdr. Anton Hartanto, SH. Kepala Divisi Personalia & Umum, atas nama para Penggugat memberikan jawaban tertulis atas surat e-mail tertanggal 17 Desember 2006 dari 11 (sebelas) orang karyawan (bukti PR-15). Dalam surat jawaban tertulis tersebut, Penggugat dalam Rekonvensi menyatakan :
Menginginkan karyawan tetap bekerja sebagaimana biasa.
Tidak mempertimbangkan adanya pengurangan tenaga kerja/karyawan.
Tidak dapat mengabulkan/memenuhi permintaan untuk “ Restart “.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2006, Penggugat dalam Rekonvensi menerima surat tentang “ Notulen Rapat Pengurus Unit Kerja Federal Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin SPSI PT. Bukit Baja Buana “, tertanggal 20 Desember 2007, yang dikirim melalui tranmisi faksimili yang ditujukan kepada Mr. Banka dan Ibu Nur Saidah. Isi dari Notulen Rapat tersebut adalah pernyataan sikap dari PUK-F-SPLEM-SPSI PT. Bukit Baja Buana, bahwa langkah/sikap yang diambil 11 (sebelas) orang karyawan sebagaimana tercantum dalam e-mail tertanggal 17 Desember 2006 bukan merupakan sikap dari PUK-F-SPLEM-SPSI PT. Bukit Baja Buana dan tidak mewakili seluruh karyawan PT. Bukit Baja Buana. Pernyataan sikap tersebut juga disampaikan melalui e-mail kepada Mr. B.P. Banka (bukti PR-16).
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2007, Penggugat dalam Rekonvensi menerima surat dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Patners Nomor : 01/SK-PAN/I/07, perihal : pemberitahuan & undangan pertemuan, yang meminta waktu untuk bertemu pada tanggal 09 Januari 2007 untuk membicarakan permasalahan karyawan PT. Bukit Baja Buana (bukti PR-17).
Bahwa pada tanggal 05 Januari 2007, Penggugat dalam Rekonvensi menyampaikan surat secara langsung kepada PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana, yang isinya mengundang PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja untuk mengadakan pertemuan internal (Bipartit) guna membicarakan permasalahan yang disampaikan oleh Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners (bukti PR-18).
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2007, Penggugat dalam Rekonvensi mengirim surat kepada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners untuk meminta Photocopy surat kuasa yang diberikan oleh Widodo dkk, (160 orang karyawan PT. Ispat Bukit Baja) dan sepakat bahwa pertemuan akan di koordinasikan ulang pada tanggal 12 Januari 2007 (bukti PR-19).
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007, diadakan pertemuan antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan para Tergugat dalam Rekonvensi di Pabrik Bekasi. Dalam pertemuan tersebut Penggugat dalam Rekonvensi yang diwakili oleh Sdr. Anton Hartanto, SH. (Kepala Divisi Personalia & Umum) dan Sdri. Yuliana Sulistyawati, SH. (Legal & Management Advisor) memberikan penjelasan bahwa sosialisasi perubahan kepemilikan saham perusahaan telah jauh hari disampaikan oleh pihak Manajemen kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Internal memo tertanggal 11 Januari 2007 dari Manajemen kepada seluruh karyawan, yang isinya menegaskan bahwa masa kerja karyawan berlaku sejak karyawan bergabung dengan PT. Bukit Baja Buana dan tidak mempertimbangkan adanya pengurangan tenaga kerja/karyawan serta kedepannya tidak ada pengurangan hak-hak normatif karyawan (bukti PR-20).
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2007, Penggugat dalam Rekonvensi menyampaikan surat kepada PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana, yang isinya mengundang kembali PUK F SPLEM SPSI PT. Ispat Bukit baja d/h PT. Bukit Baja Buana untuk mengadakan pertemuan internal (Bipartit) guna membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada. (bukti PR-21).
Bahwa Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners, mengirim surat tertanggal 15 Januari 2007 kepada para Penggugat, yang isinya meminta kepastian hukum sebagai pegangan bagi karyawan terhadap Internal Memo PT. Ispat Bukit Baja tertanggal 11 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sdr. Anton Hartanto, SH. (Kepala Divisi Personalia & Umum) dan Sdri. Yuliana Sulistyawati (Legal & Management Advisor) (bukti PR-22).
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2007, telah terjadi pertemuan antara Kantor Pengacara Konsultan Hukum PAN & Partners dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Fredi K. Simanungkalit, SH. dan Sdr. Hepy Sebayang, SH. Dengan Penggugat dalam Rekonvensi dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Anton Hartanto (Kepala Divisi Personalia & Umum) dan Sdri. Yuliana Sulistyawati, SH. (Legal & Management Advisor).
Bahwa dalam pertemuan tersebut pihak Kantor Pengacara Konsultan Hukum PAN & Partners menyatakan tidak adanya sosialisasi atas adanya perubahan pemegang saham yang baru sehingga mengakibatkan suana kerja yang tidak nyaman.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi menjawab bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan tidak ada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur ketentuan bahwa pemegang saham menanyakan kepada karyawan atas pengalihan saham yang dimilikinya. Karena yang terpenting bagi karyawan adalah tidak ada pengurangan atas hak-hak normatif yang diterima karyawan serta tidak ada perubahan syarat-syarat kerja.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2007 Penggugat dalam Rekonvensi telah mengirim surat kepada Kantor Pengacara Konsultan Hukum PAN & Partners (bukti PR-23), yang isinya :
Bahwa PT. Bukit Baja Buana telah berubah nama menjadi PT. Ispat Bukit Baja berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 171, tertanggal 29 Nopember 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Keputusan tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 11 Desember 2006, Nomor : W7-03549 HT.04-TH.2006, sehingga semua pembicaraan dan komunikasi yang dilakukan adalah atas nama PT. Ispat Bukit Baja.
Tentang pertemuan untuk melakukan pembicaraan antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan 5 (lima) orang karyawan PT. Ispat Bukit Baja yang telah memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners dapat dilakukan pada tanggal 23 Januari 2007, bertempat di kantor Penggugat dalam Rekonvensi, Jalan K.H. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah Blok B2 Nomor 1-2, Jakarta Barat.
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2007, Penggugat dalam Rekonvensi menyampaikan surat lagi kepada PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana, yang isinya mengundang kembali PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana untuk mengadakan pertemuan internal (Bipartit) guna membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada. (bukti PR-24).
Bahwa selanjutnya secara berturut-turut Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners mengirim surat kepada Penggugat dalam Rekonvensi, masing-masing tertanggal 18 Januari 2007 (bukti PR-25), tertanggal 19 Januari 2007 (bukti PR-26), tertanggal 22 Januari 2007) (bukti PR-27), dan 2 (dua) pucuk surat masing-masing tertanggal 25 Januari 2007 (bukti PR-28 dan PR-29), yang pada pokoknya menyampaikan bahwa karyawan menginginkan “ Restart “.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi telah mengirim surat kepada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners tertanggal 23 Januari 2007 (bukti PR-30) dan pertemuan dengan Kantor Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners pada tanggal 26 Januari 2007 serta surat tertanggal 29 Januari 2007 (bukti PR-31), yang isinya secara tegas menyatakan bahwa Penggugat dalam Rekonvensi tetap menginginkan karyawan melanjutkan bekerja dan tidak ada keinginan melakukan “ Restart “ Karyawan.
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2007, telah terjadi mogok kerja karyawan PT. Ispat Bukit Baja di lokasi pabrik yang berlokasi di Jalan Perjuangan Nomor 26, Teluk Buyung, Bekasi Utara, Penggugat dalam Rekonvensi tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis dari PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja tentang adanya mogok kerja tersebut. Pihak PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja (hanya memberitahukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Bekasi (bukti PR-32) dan kepada Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara (bukti PR-33), dimana isi surat pemberitahuan akan dilakukannya aksi mogok kerja disampaikan bersamaan dengan waktu dilakukannya aksi mogok kerja yaitu pada tanggal 30 Januari 2007.
Bahwa hal tersebut diatas jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “ Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogk kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat “.
Bahwa Pasal 142 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 232/Men/2003, tentang : Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak sah menjelaskan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :
Bukan akibat gagalnya perundingan ;
Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan ;
Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja ;
Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c dan d sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi belum pernah dan tidak bisa melakukan perundingan apapun dengan para Tergugat dalam Rekonvensi, yang dalam hal ini telah Penggugat dalam Rekonvensi undang lebih dari tiga kali baik sebelum adanya aksi mogok kerja maupun saat adanya aksi mogok kerja, tetapi tidak pernah dihiraukan digubris oleh para Tergugat dalam Rekonvensi.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari para Tergugat dalam Rekonvensi mengenai akan dilakukannya aksi mogok kerja pemberitahuan yang diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi dan Kapolsek Bekasi Utara itupun tidak memenuhi ketentuan 7 (tujuh) hari kerja.
Dengan demikian angka 38 butir a, b dan c jelas-jelas tidak dipenuhi oleh para Tergugat dalam Rekonvensi.
Bahwa, pada hari itu juga Selasa tanggal 30 Januari 2007, Penggugat dalam Rekonvensi telah menyampaikan perintah masuk bekerja (I – Kesatu) secara tertulis kepada para Tergugat dalam Rekonvensi dan memberikan penjelasan bahwa mogok kerja yang para Tergugat dalam Rekonvensi lakukan tidak memenuhi prosedur dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedelapan, Paragraf 2, Pasal 140 juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 232/Men/2003, tentang : Akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6, sehingga berlaku asas “ No Work No Pay “ (Bukti PR-34).
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2007, telah dilakukan pertemuan antara Pengacara & Konsultan Hukum PAN & Partners selaku kuasa hukum para Tergugat dalam Rekonvensi dengan Penggugat dalam Rekonvensi bertempat di Lokasi pabrik Penggugat dalam Rekonvensi, Jalan Perjuangan Nomor 26, Teluk Buyung, Bekasi Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Penggugat Rekonvensi berpendirian sebagai berikut :
Manajemen tidak berkeinginan untuk melakukan penghentian terhadap para karyawan dan tetap menginginkan karyawan bekerja seperti biasa.
Masa kerja selama bekerja di PT. Bukit Baja Buana tetap diperhitungkan sebagai masa kerja di PT. Ispat Bukit Baja.
Manajemen tidak pernah menerima pemberitahuan akan dilakukan mogok kerja baik secara lisan maupun tertulis.
Manajemen menginginkan karyawan bekerja seperti biasa dan mengingatkan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan berlaku asas No Work No Pay.
Dst .........
Hasil pertemuan tersebut telah dibacakan dihdapan para Tergugat dalam Rekonvensi karena Pengacara para Tergugat dalam Rekonvensi tidak bersedia menandatangani hasil pertemuan tersebut dan langsung meninggalkan tempat pertemuan (Bukti PR-35).
Bahwa selanjutnya secara berturut-turut Penggugat dalam Rekonvensi telah menyampaikan perintah masuk bekerja secara tertulis, pemberitahuan dan jawaban kepastian hukum kepada para Tergugat dalam Rekonvensi sebagai berikut :
Surat tertanggal 31 Januari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (II-Kedua) yang berisi : himbauan untuk masuk kerja seperti biasa karena mogok kerja yang dilakukan tidak sah dan berlaku asas No Work No Pay (Bukti PR-36).
Pemberitahuan tertanggal 31 Januari 2007, yang berisi (Bukti PR-37) :
Penegasan perubahan nama PT. Bukti Baja Buana menjadi PT. Ispat Bukit Baja terhitung sejak 11 Desember 2006.
Manajemen berkomitmen bahwa karyawan tetap merupakan karyawan PT. Ispat Bukit Baja dengan memberlakukan masa kerja terhiutng sejak bergabung di PT. Bukit Baja Buana.
Mengingatkan bahwa mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan berlaku asas no work pay serta menghimbau agar karyawan bekerja seperti biasa.
Surat tertanggal 1 Februari 2007, perihal : perintah masuk kerja (III-Ketiga), yang berisi : himbauan untuk masuk kerja seperti biasa karena mogok kerja yang dilakukan tidak sah dan berlaku asas no work no pay (bukti PR-38).
Surat tertanggal 2 Februari 2007, perihal perintah masuk kerja (IV-keempat), yang berisi himbauan untuk masuk kerja seperti biasa karena mogok kerja yang dilakukan tidak sah dan berlaku asas no work no pay (bukti PR-39).
Surat tertanggal 5 Februari 2007, perihal : perintah masuk kerja (V-kelima), yang berisi : himbauan untuk masuk kerja seperti biasa karena mogok kerja yang dilakukan tidak sah dan berlaku asas no work no pay (bukti PR-40).
Surat tertanggal 6 Februari 2007, perihal perintah masuk kerja (VI-keenam), yang berisi himbauan untuk masuk kerja seperti biasa karena mogok kerja yang dilakukan tidak sah dan berlaku asas no work no pay (bukti PR-41).
Surat tertanggal 7 Februari 2007, perihal perintah masuk bekerja (VII-ketujuh), yang berisi himbauan untuk masuk kerja seperti biasa karena mogok kerja yang dilakukan tidak sah dan berlaku asas no work no pay (Surat Perintah Masuk Kerja ini dibacakan di Hadapan para Tergugat dalam Rekonvensi yang sedang melakukan mogok kerja) (bukti PR-42).
Bahwa khusus pada hari ke 7 (tujuh), hari Rabu tanggal 7 Februari 2007, Penggugat dalam Rekonvensi secara tegas menyatakan konsekuensi dari aksi mogok kerja yang tidak sah yang telah dilakukan oleh para Tergugat dalam Rekonvensi tersebut sesuai dengan KEPMEN Nomor : 232/MEN/2003 khususnya pasal 6, serta jawaban kepastian hukum perihal tuntutan para Tergugat dalam Rekonvensi (bukti PR-43). Pernyataan ini juga telah dibacakan di hadapan para Tergugat dalam Rekonvensi.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi pada tanggal 2 Februari 2007 juga telah mengirim surat kepada Ketua PUK F SPLEM-SPSI PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana dan Penanggung Jawab Aksi Mogok Kerja, perihal : somasi (teguran) atas aksi mogok kerja yang tidak sah tersebut (bukti PR-44).
Bahwa pada saat para Tergugat dalam Rekonvensi sudah melakukan aksi mogok kerja, Penggugat dalam Rekonvensi telah lebih dan 1 (satu) kali mengundang kembali para Tergugat dalam Rekonvensi yang ditujukan ke Pengurus unit kerja untuk mengadakan pertemuan bipartite, namun sayangnya tetap tidak ditanggapi. (Bukti PR-45 dan PR-46).
Bahwa, pada prinsipnya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat dalam Rekonvensi adalah tidak prosedural dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedelapan, paragraf 2, pasal 140 juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 232/MEN/2003, tentang : Akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 6, sehingga dapat dikategorikan sebagai “ Mangkir Kerja”dan berakibat dikualifikasikan sebagai “ Pengunduran Diri Sendiri “.
Namun demikian, walaupun Penggugat dalam Rekonvensi menganggap mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat dalam Rekonvensi adalah mogok kerja yang tidak sah, Penggugat dalam Rekonvensi masih mempunyai itikad baik untuk memberikan kesempatan bagi para Tergugat dalam Rekonvensi untuk masuk kerja seperti biasa. Permintaan untuk tetap masuk kerja selalu dituangkan oleh Penggugat dalam Rekonvensi di dalam setiap Surat Perintah Masuk Kerja dan Pengumuman yang isinya memberi kesempatan kepada semua karyawan yang berkeinginan untuk tetap bekerja di PT. Ispat Bukit Baja dapat mendaftar ulang sampai dengan hari Kamis, tanggal 8 Februari 2007 (sebagaimana termasuk dalam Surat Perintah Masuk Kerja ke VII) dan diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Februari 2007, pukul 10.00 wib (sebagaimana termuat dalam surat No. 036/IBB-LG/II/2007 tertanggal 13 Februari 2007), namun tidak ada tanggapan (bukti PR-47).
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2007 pihak Penggugat dalam Rekonvensi dan para Tergugat dalam Rekonvensi telah dipanggil dan menghadap ke Dinas tenaga kerja Kota Bekasi untuk dimintai klarifikasi permasalahan dan pada hari itu juga Penggugat dalam Rekonvensi dan para Tergugat dalam Rekonvensi sepakat bahwa terhadap permasalahan yang ada tersebut segera dilakukan proses Mediasi kepada Dinas tenaga Kerja – Kota Bekasi.
Bahwa proses mediasi dilakukan pada tanggal 16 Februari 2007, dalam proses tersebut baik Penggugat dalam Rekonvensi maupun para Tergugat dalam Rekonvensi tetap tidak ada titik temu/kesepakatan, Penggugat dalam Rekonvensi maupun para Tergugat dalam Rekonvensi meminta agar Mediator – Dinas Tenaga Kerja – Kota Bekasi segera mengeluarkan anjuran.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2007 Dinas Tenaga Kerja – Kota bekasi mengeluarkan anjuran melalui Surat No. 567/380/TKT.02/II/2007 (bukti PR-48), yang isi anjurannya :
Agar para pekerja sebanyak 168 orang bekerja seperti biasa di PT. Ispat Bukit Baja d/h PT. Bukit Baja Buana terhitung tanggal 12 Maret 2007.
UU Ketanagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003) tidak mengatur tentang “Restart”).
Permasalahan mogok kerja dan upah selama mogok kerja karena tidak menghasilkan kesepakatan, penanganannya menjadi kewenangan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dst ...............
Bahwa terhadap anjuran tersebut di atas, Penggugat dalam Rekonvensi menyatakan menerima sebagian dari isi anjuran mediator tersebut. (Bukti PR-49).
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat dalam Rekonvensi merasa perlu mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kualifikasi mengundurkan diri sebagai akibat dari mogok kerja : yang tidak sesuai prosedur dan tidak sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi memandang terhadap aksi mogok kerja yang tidak sesuai prosedur dan tidak sah tersebut haruslah dilakukan/diambil tindakan tegas yang sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagian Kedelapan, Paragraf 2 pasal 140 dan pasal 142 juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 232/Men/2003, tentang : Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 6, maka berlaku asas “No Work No Pay” dan dikatagorikan “Mangkir Kerja” sehingga para Terugat dalam Rekonvensi dikualifikasikan dianggap mengundurkan diri.
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi berdasarkan bukti-bukti yang otentik, karenanya sudah sewajarnya apabila Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya baik verzet, banding, kasasi dan ataupun perlawanan pihak ketiga.
Bahwa gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi adalah sangat krusial dan strategis serta akan menjadi satu model/contoh untuk investor, baik Domestik maupun Internasional. Gugatan ini akan menunjukkan seberapa kuat, tegas dan adil UU Ketenagakerjaan Indonesia yang secara nyata diimplementasikan pada saat terjadi aksi yang tidak sah, yang dilakukan para pekerja dan menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap investor.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat dalam Rekonvensi adalah Penggugat yang beritikad baik.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan para Tergugat dalam Rekonvensi dan selanjutnya menyatakan tidak ada hubungan hukum lainnya dengan pribadi dan/atau pribadi yang memegang jabatan tertentu pada Badan Hukum Penggugat dalam Rekonvensi.
Menyatakan sah menrut hukum bahwa para Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan aksi mogok kerja tidak sesuai prosedur dan tidak sah dikarenakan terbukti tidak sesuai prosedur dan telah melanggar peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku dan menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat dalam Rekonpensi ;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan para Tergugat dalam Rekonvensi tersebut berlaku asas “No Work No Pay “ dan dikategorikan sebagai “mangkir kerja” ;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan para Tergugat dalam Rekonvensi yang melakukan aksi mogok kerja tersebut dikualifikasikan/dianggap mengundurkan diri terhitung sejak hari Rabu tanggal 8 Februari 2007 dan akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 ;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan para Terugat dalam Rekonvensi telah putus terhitung sejak tanggal 8 Februari 2007 dengan kualifikasi mengundurkan diri ;
Memberikan hak kepada Penggugat dalam Rekonvensi untuk meminta ganti rugi kepada para Tergugat dalam Rekonvensi atas tindakan mogok kerja yang tidak proscedural dan tidak sah, yang menyebabkan kerugian besar terhadap Penggugat dalam Rekonvensi ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun perlawanan pihak ketiga ;
Menghukum para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;
ATAU
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No.51/G/2007/PHI.BDG tanggal 17 Juli 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konpensi untuk keseluruhan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konpensi Widodo dan kawan-kawan dengan Tergugat Konpensi terhitung mulai tanggal 17 Juli 2007 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada para Penggugat sebesar Rp. 6.225.504.636,- (enam milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) secara tunai kepada :
| NO. | NAMA KARYAWAN | TOTAL |
| 1. | 2 | 3 |
| 1 | AHMAD FAISAL | 24,112,350 |
| 2. | AHMAD MUZAKIR | 21,789,205 |
| 3. | DUDY NURWANSYAH | 24,873,165 |
| 4. | EKO SIGIT W.N. | 24,763,455 |
| 5. | HENDRA SAPUTRA | 21,392,685 |
| 6. | J. SUNARMAN | 27,305,830 |
| 7. | JUWARTO | 17,175,090 |
| 8. | KADMAN | 25,691,220 |
| 9. | M. SUBUR | 26,440,265 |
| 10. | MAHDORI | 18,286,430 |
| 11. | MULYADI A. | 12,924,900 |
| 12. | SANDILI | 19,032,150 |
| 13. | SAPTONO | 15,259,640 |
| 14. | SRI HARYAMTO | 25,352,550 |
| 15. | SUHANDA | 23,990,715 |
| 16. | SUHARNO | 17,482,790 |
| 17. | SURMID | 26,440,265 |
| 18. | SUTARMAN | 15,261,220 |
| 19. | WAHYUDIN | 21,487,505 |
| 20. | AGUS SOLECHAN | 18,286,430 |
| 21. | HERI MARTONO | 24,222,060 |
| 22. | ISNAWAN YULIANTO | 18,286,430 |
| 23. | MURDI | 25,691,220 |
| 24. | SONDY HERWIANTO | 18,206,790 |
| 25. | SUTARNO | 28,045,875 |
| 26. | DALDURI | 24,114,735 |
| 27. | GUNADI | 21,771,965 |
| 28. | IWAN SETIAWAN | 21,789,205 |
| 29. | NURIAWAN | 21,677,145 |
| 30. | SARBINI | 28,213,235 |
| 31. | SUGIYANTO | 25,731,765 |
| 32. | SURGIYANTO | 28,045,875 |
| 33. | UJANG ILYAS | 25,691,220 |
| 34. | WIDODO | 25,128,360 |
| 35. | WIWIT ANQ | 18,628,520 |
| 36. | ABDUL JALIL | 23,990,715 |
| 37. | ADANG RUBIANTO | 30,072,500 |
| 38. | ADE SUTIAMAN | 27,797,450 |
| 39. | ADIDIK KARYANTO | 24,904,170 |
| 40. | AHMAD BIN NISAR | 23,885,775 |
| 41. | AHMAD RIFAI | 24,114,735 |
| 42. | AHMAD SAPUTRA | 23,780,835 |
| 43. | ALI SADIKIN | 24,546,420 |
| 44. | AMIRRULAH | 24,763,455 |
| 45. | AQDAN QADARI | 21,677,145 |
| 46. | ASIM MUNANDAR | 24,546,420 |
| 47. | AYO AJUM | 26,199,225 |
| 48. | DEDI IMAM PRASETYO | 17,482,790 |
| 49. | DEDI KURNAEDI | 24,763,455 |
| 50. | DEMIN H. | 23,990,715 |
| 51. | DIDIT AGUS SETYO HADI | 24,439,095 |
| 52. | DWI PURNOMO | 18,206,790 |
| 53. | EDI BUDIYANTO | 24,114,735 |
| 54. | EFENDI | 24,114,735 |
| 55. | ERMANSYAH | 22,278,390 |
| 56. | HANAFI TARIGAN | 17,482,790 |
| 57. | HENRIDAL | 15,261,220 |
| 58. | HERI MARWANTO | 15,193,280 |
| 59. | HERWIN HB | 24,439,095 |
| 60. | ICHWAN | 18,047,510 |
| 61. | IMAWAN AWALID | 15,194,860 |
| 62. | IFAN WIDAYAT | 18,127,150 |
| 63. | IWAN SUKMANA | 30,072,500 |
| 64. | IYUS RUSDANI | 24,656,130 |
| 65. | KADIYU | 26,432,955 |
| 66. | LILI SUGIANTO | 24,114,735 |
| 67. | M. LIAS | 24,656,130 |
| 68. | M. SANJAYA | 18,047,510 |
| 69. | M. THOHIR | 29,110,180 |
| 70. | MAMAT RAHMAT | 24,763,455 |
| 71. | MARBAWI | 26,440,265 |
| 72. | MARSIL | 26,419,345 |
| 73. | MASPARDI ZAIN | 29,110,180 |
| 74. | MESSARAFI NIZAM | 24,873,165 |
| 75. | MOCH. ZARWIDI | 28,853,910 |
| 76. | MULYADI | 21,487,505 |
| 77. | MURSIDI A. | 24,546,420 |
| 78. | NGATIMAN | 28,213,235 |
| 79. | NIMAN S. | 24,114,735 |
| 80. | RAHMAT EROS | 28,213,235 |
| 81. | RATONO | 27,427,500 |
| 82. | RIPAI | 24,095,655 |
| 83. | ROHANDI | 24,546,420 |
| 84. | RUSMANTO | 24,901,785 |
| 85. | SAPTA RAHARJA | 24,763,455 |
| 86. | SAPTO APRIANTO | 17,482,790 |
| 87. | SARIMIN | 27,797,450 |
| 88. | STEFANUS GIANTO | 24,775,380 |
| 89. | SUDIRJA | 24,114,735 |
| 90. | SUGIYATNO | 24,901,785 |
| 91. | SUHADI | 17,482,790 |
| 92. | SULYANTO | 27,797,450 |
| 93. | SUNYOTO | 25,579,125 |
| 94. | SUTIAWAN | 18,286,430 |
| 95. | SYANTHO | 17,482,790 |
| 96. | TARMANI | 24,095,655 |
| 97. | TAUFIK | 27,303,215 |
| 98. | TUGIMIN | 28,213,235 |
| 99. | WARSAN | 23,990,715 |
| 100. | WARYONO | 27,797,450 |
| 101. | ABDUL KADIR | 55,965,504 |
| 102. | ADI PRANAMA | 52,522,615 |
| 103. | AGUS SUCIANTO | 29,905,515 |
| 104. | DEDI SUPANDI | 41,687,729 |
| 105. | EFFENDI, BE | 80,319,430 |
| 106. | IMAN KASMARAN | 34,375,116 |
| 107. | KARDI | 69,515,235 |
| 108. | NAIM | 39,866,486 |
| 109. | PADOLI | 52,563,029 |
| 110. | SAIDI NIWAN | 36,400,013 |
| 111. | SAMSI | 56,484,644 |
| 112. | SUMADI | 26,173,251 |
| 113. | TASWADI B. | 49,307,958 |
| 114. | TONI DARSONO | 69,458,235 |
| 115. | WIJO | 31,351,684 |
| 116. | JOENI | 61.946,958 |
| 117. | AGUS PRASETIO | 35,289,899 |
| 118. | DEDI MULYADI | 31,394,041 |
| 119. | DEDY HARYANTO | 68,499,728 |
| 120. | Ir. ARI WIDODO | 52,976,335 |
| 121. | Ir. SARIKAT GINTING | 88,407,943 |
| 122. | SAID SUKRISNO | 33,951,303 |
| 123. | SARDIANA | 35,505,710 |
| 124. | TUNGGUL B | 24,399,596 |
| 125. | WARMO AK. | 51,264,384 |
| 126. | HARYANTO | 28,020,363 |
| 127. | Ir. JIYARTO | 111,763,817 |
| 128. | JUNAIDI | 29,719,485 |
| 129. | SANAM | 62,816,587 |
| 130. | AGUS SUTIKNO | 57,410,507 |
| 131. | ANTON HARTANTO, SH. | 222,865,000 |
| 132. | ELA PRIHATININGSIH | 81,202,642 |
| 133. | FAJAR | 18,800,235 |
| 134. | WALUYO RUDIANTORO | 39,806,301 |
| 135. | HENDRA GUNAWAN | 24,740,300 |
| 136. | SAHLAN | 20,601,800 |
| 137. | HENDI TAIZAR, SE | 108,274,231 |
| 138. | SUGENG PRAYITNO | 133,460,710 |
| 139. | Ir. GANI TJ. | 107,104,943 |
| 140. | PRIYATNA SUKMANA | 60,069,472 |
| 141. | WIDODO | 64,852,627 |
| 142. | ALI SANTOSO | 51,040,458 |
| 143. | LIE RENDI FARIANTO | 255,999,246 |
| 144. | WAHJUDI | 37,035,680 |
| 145. | Ie ANASTHASIA RINA E. | 20.458,200 |
| 146. | SYLVIA GESTIA DILLI | 17,552,000 |
| 147. | PARULIAN PARAPAT | 43,271,170 |
| 148. | ROSE LENA | 82,177,627 |
| 149. | RUSDI SANTOSO | 80,702,353 |
| 150. | SUDIMAN | 51,415,892 |
| 151. | MARETA SETIAWATI | 19,721,980 |
| 152. | FRANKY WACHJUDI G | 151,033,176 |
| 153. | UNJIAH | 26,909,014 |
| 154. | Ir. TUGIGARTI P | 43.571.732 |
| 155. | YONDI SETIADI | 29,976,266 |
| 156. | SINDU HANGGORO | 25,343,010 |
| 157. | NASRUL WAHAB | 25,853,400 |
| 158. | HERMANSYAH | 30,980,905 |
| 159. | NEDISAH | 91,331,789 |
| 160. | SUTARDI | 41,970,265 |
| 161. | MARNAS L. | 40,513,520 |
| 162. | ENDANG SUHENDAR | 34,963,884 |
| 163. | HERMANTO | 40,706,778 |
| 164. | RACHMAT SYAFITRI | 17,668,239 |
| 165. | ADE SUNARYA | 37,539,786 |
| 166. | FARIZAL RUDI | 35,831,984 |
| 167. | ROSADI | 35,454,673 |
| 168. | ADE SUHERMAN | 31,468,382 |
| 169. | M. BUSROH | 17,624,860 |
| 170. | SOFYAN YAHYA | 16,652,000 |
| 171. | UBAIDILLAH | 16,726,572 |
| 172. | ARIE HARTANTO | 30,503,599 |
| 173. | FADLI | 14,666,192 |
| 174. | EDI SUKARSA | 12,642,480 |
| 6,225,504,636 |
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 4.406.000,- (empat juta empat ratus enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat/para Pemohon Kasasi pada tanggal 27 Juli 2007 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat I s/d V para Pemohon Kasasi (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juli 2007) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 Juli 2007 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 64/Kas/G/2007/PHI BDG. yang dibuat oleh Panitera pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls. I A Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Agustus 2007 ;
Bahwa setelah itu oleh para Penggugat/Para Termohon Kasasi yang pada tanggal 28 Agustus 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat/para Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls. I A Bandung pada tangga 29 Agustus 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Tergugat I s/d V dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa judex facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada (Onvoldoende gemotiweerd) dan salah menerapkan aturan hukum sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan dan jelaskan dibawah ini :
KEBERATAN ATAS STATUS BADAN HUKUM PT. BUKIT BAJA BUANA MENJADI BUBAR
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 95 alinea 5 menyatakan bahwa :
“ Secara fakta hukum pada tanggal 12 Juni 2006, PT. Ispat Indo membeli saham PT. Aman Putera Mumpuni selaku pemegang saham PT. Bukit Baja Buana, yang berakibat adanya perubahan kepemilikan yang terjadi efektif tanggal 28 Agustus 2006, pemegang saham PT. Bukit Baja Buana sebesar 60% dimiliki oleh PT. Ispat Bukit baja (P-5 dan PR-3), dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 171 tertanggal 29 November 2006 telah terjadi perubahan nama PT. Bukit Baja Buana menjadi PT. Ispat Bukit Baja dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SH. SE, MH di jakarta (P-4 dan PR-10) serta perubahan nama perseroan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Nomor W7-03549 HT.01.04-TH.2006 tanggal 11 Desember 2006 (P-9 dan PR-7) “.
Bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa perbuatan hukum pembelian sahan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dimaksud telah sesuai dengan ketentuan mengenai Pasal 103 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yaitu :
Pengambilalihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya :
nama perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih ; dan
alasan serta penjelasan Direksi perseroan masing-masing mengenai persyaratan serta tata cara pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.
Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan yang diambil alih dan persetujuan Anggota atau Badan Pengurus dari Badan Hukum yang bukan perseroan yang mengambil alih.
Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dicantumkan dalam putusan aquo, maka secara tegas diakui bahwa status hukum PT. Bukit Baja Buana tidak benar dan menjadi bubar.
Bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan dinyatakan bubar karena :
Keputusan RUPS ;
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir ;
Penetapan Pengadilan.
Selanjutnya bilamana para Termohon Kasasi menafsirkan adanya pembubaran badan hukum seharusnya para Termohon Kasasi seharusnya dapat membuktikan adanya akta pembubaran badan hukum PT. Bukit Baja Buana.
Sehingga :
Telah terbukti atau telah terungkap dipersidangan bahwa tidak ada ditemukan alat bukti yang menerangkan dan menyatakan PT. Bukit Baja Buana menjadi Bubar.
KEBERATAN ATAS TIDAK ADANYA PERJANJIAN KERJA BARU SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN NAMA BADAN HUKUM PT. BUKIT BAJA BUANA MENYEBABKAN TIDAK ADA HUBUNGAN KERJA PARA TERMOHON KASASI DENGAN PEMOHON KASASI i.c. PT ISPAT BUKIT BAJA
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 99 alinea 1 menyatakan bahwa :
“ Menimbang, bahwa dengan perubahan kepemilikan dan perubahan status, Tergugat harus membuat perjanjian kerja baru dengan para Penggugat dan jika tidak dilakukan perjanjian kerja baru, maka para Penggugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. Ispat Bukit Baja dan haruslah dinyatakan bahwa para Penggugat mempunyai hubungan kerja dengan PT. Bukit Baja Buana karena pada melamar bekerja terikat hubungan kerja dengan PT. Bukit Baja Buana dan selama belum ada perjanjian kerja yang baru maka status para Penggugat adalah karyawan PT. Bukit Bbaja Buana (bukti P-36B, P-36c dan T-1)”.
Selanjutnya judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 99 alinea 3 menyatakan bahwa :
“ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dapat Majelis Hakim menarik kesimpulan bahwa pada saat perubahan kepemilikan dan perubahan nama dari PT. Bukit Baja Buana menjadi PT. Ispat Bukit Baja tidak ada perjanjian hubungan kerja “.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, perubahan kepemilikan saham PT. Bukit Baja Buana, kemudian berubah nama perseroan menjadi PT. Ispat Bukit Baja berdasarkan Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. tertanggal 11 Desember 2008 No. W7-03549 HT.01.04-TH2006.
Sehingga :
Dengan terjadinya perubahan kepemilikan saham dan selanjutnya perubahan nama perseroan menjadi Pemohon Kasasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa dengan adanya perubahan kepemilikan saham PT. Bukit Baja Buana dan dilanjutkan terjadinya perubahan nama perseroan Badan Hukum aquo menjadi Pemohon Kasasi, bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pembubaran perusahaan atau dinyatakan bubar demi hukum terhadap PT. Bukit Baja Buana.
Bahwa menurut pasal 114 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas menegaskan mengenai Perseroan bubar karena :
Keputusan RUPS ;
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir ;
Penetapan Pengadilan ;
Oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan aquo, para Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan atau tidak terdapat alat bukti yang menyatakan PT. Bukit Baja Buana menjadi bubar secara hukum. Namun Pemohon Kasasi telah membuktikan dipersidangan aquo bahwa timbulnya nama PT. Ispat Bukit Baja sekarang Pemohon Kasasi adalah wujud perubahan nama Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dilakukan sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa dengan beralaskan hukum tersebut diatas, judex facti telah keliru merumuskan status hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi dengan menyimpulkan bahwa hubungan kerja hanya atau terbatas terjadi antara PT. Bukit Baja Buana dengan para Termohon Kasasi, tetapi bukan hubungan kerja antara para Termohon Kasasi dengan PT. Ispat Bukit Baja i.c. Pemohon Kasasi.
Bahwa status para Termohon Kasasi adalah benar telah terjadi hubungan kerja selama ini dengan PT. Bukit Baja Buana, tetapi setelah berubah nama ke atas nama Pemohon Kasasi i.c. PT. Ispat Bukit Baja tidak lagi terdapat hubungan kerja atau seolah telah berdiri sebuah Badan Hukum baru yang terlepas hubungan kerjanya dengan para Termohon Kasasi. Oleh karena itu adalah keliru penerapan hukum dalam pertimbangan judex facti, dengan menjadikan alas bukti berupa perubahan kepemilikan dan perubahan status Pemohon Kasasi telah merubah status hubungan kerja para Termohon Kasasi. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tindakan-tindakan Pemohon Kasasi dalam hal memanggil agar bekerja kembali, mengeluarkan teguran dan menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kepada para Termohon Kasasi telah bertindak tepat menurut hukum dan beritikad baik.
Sehingga :
Status hubungan kerja antara para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi tidak memerlukan dibuatkannya perjanjian kerja baru dengan alasan keberadaan Pemohon Kasasi i.c. PT. Ispat Bukit Baja adalah tetap sebagai pemberi kerja yang sah sebagaimana telah terdapat sebelumnya perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dan PT. Bukit Baja Buana.
Bahwa meskipun telah terjadi perubahan kepemilikan dan perubahan nama perseroan menjadi PT. Ispat Bukit Baja terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Baja Buana No. 171 tertanggal 29 Nopember 2006 dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawan, SH. SE., MH di Jakarta (P-4 dan PR-10) serta perubahan nama perseroan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Nomor W7-03549 HT.01.04-TH.2006 tanggal 11 Desember 2006 (P-9 dan PR-7), Pemohon Kasasi tetap melakukan kewajibannya untuk membayarkan upah para Termohon Kasasi sampai dengan bulan Februari tahun 2007, Maret tahun 2007 dan April tahun 2007, meskipun para Termohon Kasasi melakukan mogok kerja.
Bahkan dengan terjadinya mogok kerja dari para Termohon Kasasi dimaksud, dengan itikad baik selanjutnya oleh Pemohon Kasasi telah melakukan pemanggilan Surat Perintah Masuk Kerja sebagai berikut :
Surat tertanggal 31 Januari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (II – Kedua).
Pemberitahuan tertanggal 31 Januari 2007.
Surat tertanggal 1 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (III – Ketiga).
Surat tertanggal 2 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (IV – Keempat).
Surat tertanggal 5 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (V – Kelima).
Surat tertanggal 6 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (VI – Keenam).
Surat tertanggal 7 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (VII – Ketujuh).
Sehingga :
Pertimbangan hukum judex facti yang menyatakan : .... tidak dilakukan perjanjian kerja baru, maka para Penggugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. Ispat Bukit Baja dan haruslah dinyatakan bahwa para Penggugat mempunyai hubungan kerja dengan PT. Bukit Baja Buana adalah terpenerapan mengenai hukum yang keliru.
PENILAIAN MOGOK KERJA TIDAK SAH ADALAH MANGKIR DIKUALIFIKASIKAN MENGUNDURKAN DIRI YANG BERAKIBAT PEMUTUAN HUBUNGAN KERJA.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan judex facti sebagai berikut :
Judex facti dalam pertimbangan hukumnya Halaman 102 alinea 1 menyatakan bahwa :
“ Menimbang, bahwa terhadap panggilan yang ke 7 tentang perintah masuk kerja yang dinyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para Penggugat terhitung tanggal 30 Januari 2007 sampai dengan tanggal 7 Februari 2007 adalah mogok kerja tidak sah (illegal), sehingga para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri, serta terhitung tanggal 8 Februari 2007 tidak diijinkan memasuki area perusahaan, Majelis Hakim berpendapat panggilan ke 7 tentang perintah masuk bekerja yang dilakukan Tergugat kepada para Penggugat, karena tuntutan Restart belum diselesaikan secara hukum, sedangkan panggilan mengatasnamakan kop surat PT. Ispat Bukit Baja bukan PT. Bukit Baja Buana yang masih dalam perselisihan sehingga wajar terhadap panggilan untuk bekerja tidak dipenuhi oleh para Penggugat, dimana para Penggugat masih mempunyai hubungan kerja dengan PT. Bukit Baja Buana, dan terhadap pemanggilan yang tidak dipenuhi oleh para Penggugat tidak dapat dikatagorikan kualifikasi mengundurkan diri, karena yang menilai pemutusan Hubungan Kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri adalah setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial “.
Bahwa Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum mengenai apakah mogok kerja yang dilakukan para Termohon Kasasi adalah sah ?, Bila diteliti apa yang terungkap dipersidangan bahwa mogok kerja para Termohon Kasasi yang telah dilakukan tanggal 30 Januari 2007, terbukti Pemohon Kasasi tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis dari para Termohon Kasasi sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari bekerja sebelum mogok kerja.
Sehingga :
Menurut Pasal 142 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junco Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. 232/Men/2003 tentang Akibat Mogok Kerja yang tidak sah menjelaskan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :
Bukan akibat gagalnya perundingan ;
Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan ;
Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja ;
Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c dan d sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa dengan terjadinya mogok kerja dari para Termohon Kasasi dimaksud, selanjutnya oleh Pemohon Kasasi telah dilakukan penyampaian Surat Perintah Masuk Kerja sebagai berikut :
Surat tertanggal 31 Januari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (II – Kedua).
Pemberitahuan tertanggal 31 Januari 2007.
Surat tertanggal 1 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (III – Ketiga).
Surat tertanggal 2 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (IV – Keempat).
Surat tertanggal 5 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (V – Kelima).
Surat tertanggal 6 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (VI – Keenam).
Surat tertanggal 7 Februari 2007, perihal : perintah masuk bekerja (VII – Ketujuh).
Bahwa khusus pada hari ke 7 (tujuh), hari Rabu tanggal 7 Februari 2007, Pemohon Kasasi secara tegas menyatakan akibat dari aksi mogok kerja yang tidak sah yang telah dilakukan oleh para Termohon Kasasi tersebut sesuai dengan Kepmen Nomor : 232/MEN/2003 khususnya Pasal 6 serta jawaban kepastian hukum perihal tuntutan para Termohon Kasasi (bukti PR 43), pernyataan ini juga telah dibacakan di hadapan para Termohon Kasasi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hakim tingkat pertama telah keliru menilai aksi mogok kerja dimaksud, dimana dalam penerapan hukum telah terbukti tindakan mogok kerja adalah perbuatan tidak sah yang dilakukan para Termohon Kasasi.
Oleh karena itu akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 sehingga dapat dikatagorikan sebagai “ Mangkir Kerja “ dan berakibat dikualifikasikan sebagai “ Pengunduran Diri “.
Bahwa sehubungan akibat hukum dari mogok kerja secara tidak sah dimaksud, telah terbukti dengan adanya surat pemanggilan berkali-kali oleh Pemohon Kasasi, maka beralasan secara hukum status dengan kualifikasi pengunduran diri mengakibatkan para Termohon Kasasi hanya berhak memperoleh pembayaran sesuai Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dimaksud dan adanya surat internal Memo tanggal 18 Desember 2006 yang isinya menghimbau untuk bekerja baik dan tenang (bukti PR-14), pemanggilan perintah kerja oleh Pemohon Kasasi dengan surat terakhirnya tanggal 7 Februari 2007 (bukti PR.36 s/d PR-43), tidak juga ditanggapi para Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi memiliki cukup alasan hukum menyatakan terhitung sejak tanggal 8 Februari 2007 bahwa para Termohon Kasasi secara diam-diam atau telah menyatakan sendiri mengundurkan diri atau tidak lagi mempunyai hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi (bukti PR-47), sehingga cukup beralasan secara hukum akibat mogok kerja tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 1, Pasal 142 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 3 Kepmenakertrans No. 232/Men/2003, yang dilakukan secara tidak sah dengan berakibat hukum terjadi pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi pengunduran diri.
Oleh karena itu haruslah menurut hukum terhadap para Termohon Kasasi sangat layak dan adil akan menerima haknya secara normatif menurut ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa dengan terhitung sejak tanggal 8 Fabruari 2007 sebagai akibat hukumnya, dinyatakan terjadinya pengunduran diri para Termohon Kasasi tersebut diatas, maka cukup beralasan hukum agar para Termohon Kasasi putus hubungan kerjanya dengan Pemohon Kasasi.
Bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap dikabulkannya gugatan aquo dengan mengacu ketentuan Pasal 163 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebab sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas terjadinya perubahan nama Badan Hukum tidak ditemukan bukti bubarnya perusahaan Pemohon Kasasi atau tidak didapat adanya pemutusan hubungan kerja dari Pemohon Kasasi akibat perubahan kepemilikan dan perubahan status. Oleh karena itu sebagaimana penjelasan mengenai mogok kerja diatas, serta mengingat Surat Pemanggilan terakhir disampaikan pada tanggal 7 Februari 2007, dan tidak memperoleh tanggapan dari para Termohon Kasasi untuk masuk kerja, maka cukup beralasan secara hukum keberadaan para Termohon Kasasi tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerjanya pada Pemohon Kasasi yang dikualifikasi sebagai Pemutusan Hubungan Kerja adalah tepat dengan berlandaskan sebagaimana yang dimaksud Pasal 163 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
DALAM REKONPENSI
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 110 alinea 1 menyatakan bahwa :
“ Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan serta mencermati gugatan Rekonvensi tersebut merupakan pokok gugatan dalam Konvensi sebagaimana yang telah dipertimbangan diatas, dan oleh karenanya cukup alasan gugatan Rekonvensi untuk dinyatakan ditolak untuk keseluruhan “.
Bahwa mengingat pokok perkara gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi adalah tentang bubarnya perseroan yang diikuti dengan tuntutan hak-hak normatif sedangkan gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah menyangkut mogok kerja yang tidak sah, maka dalil-dalil yang Pemohon Kasasi ajukan Dalam Konvensi sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, mendasarkan pada dasar hukum, fakta hukum dan bukti-bukti yang otentik, maka seluruh gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi haruslah diterima seluruhnya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ad. I.
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan judex facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa perkara a quo berawal dari adanya peristiwa hukum perubahan kepemilikan atau peralihan kepemilikan/pengambil-alihan (akuisisi) “ saham “ PT. Bukit Baja Buana sebesar 60% dari PT. Aman Putra Mumpuni kepada PT. Ispat Indo yang efektif berlaku tanggal 28 Agustus 2006 melalui transaksi jual beli saham tanggal 12 Juni 2006.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Surat Persetujuan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 153/V/PMA/2006 tanggal 11 Agustus 2006 status PT. Bukit Baja Buana berubah dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. W7-03549 HT.01.04.TH.2006 tanggal 11 Desember 2006 telah terjadi/dilakukan perubahan nama “ PT. Bukit Baja Buana menjadi “ PT. Ispat Bukit Baja “.
Bahwa dengan adanya perubahan kepemilikan/pengambil-alihan (akuisisi) saham PT. Bukit Baja Buana dan perubahan nama PT. Bukit Baja Buana menjadi PT. Ispat Bukit Baja a-quo tidak menimbulkan akibat hukum bubarnya PT.Bukit Baja Buana dan tidak melahirkan “ perusahaan baru “ yang bernama PT. Ispat Bukit Baja.
Bahwa peristiwa hukum peralihan kepemilikan/pengambil-alihan (akuisisi) saham PT. Bukit Baja Buana a-quo adalah tindakan hukum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 103 UU No. 1 Tahun 1995 jo Pasal 1 angka 3 PP No. 27 Tahun 1998, dan bukan tindakan hukum penggabungan (merger) dan Peleburan (konsolidasi) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 102 UU No. 1 Tahun 1995 jo Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 27 Tahun 1998 yang mengakibatkan perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadi bubar.
Bahwa adanya tindakan hukum peralihan/pengambil-alihan (akuisisi) saham perseroan tidak mengakibatkan badan hukum perseroan menjadi bubar.
Bahwa begitu juga halnya dengan adanya perubahan nama perseroan tidak menyebabkan adanya pembubaran badan hukum perseroan tersebut, yang terjadi semata-mata hanyalah penggantian/perubahan nama badan hukum perseroan yang sama, tidak dapat pula dikatakan bahwa perseroan yang dengan “ nama “ yang lama seperti PT. Bukit Baja Buana disebut sebagai “ perseroan/perusahaan yang lama “ dan yang kemudian dengan perubahan “ nama yang baru “ (PT. Ispat Bukit Baja) tidak dapat dikategorikan sebagai “ perseroan/perusahaan yang baru “.
Mengenai alasan ad. II.
Bahwa alasan tersebut juga dapat dibenarkan, judex facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dengan tidak adanya perjanjian kerja baru, serta tidak adanya tindakan-tindakan hukum pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Bab VIII UU No. 1 Tahun 1995, adanya tindakan hukum peralihan/pengambil-alihan (akuisisi) saham PT. Bukit Baja Buana, yang kemudian disusul dengan penggantian nama dari “ PT. Bukit Baja Buana “ menjadi PT. Ispat Bukit Baja, hubungan kerja para Termohon Kasasi yang telah ada dengan perseroan yang semula bernama PT. Bukit Baja Buana tidak mengalami perubahan/pergeresan tetap terus berlanjut dengan badan hukum perseroan yang sama yang kemudian hanya berganti nama menjadi PT. Ispat Bukit Baja.
Bahwa karena antara “ PT. Bukit Baja Buana “ dan “ PT. Ispat Bukit Baja “ adalah satu badan hukum perseroan/perusahaan yang sama dan hubungan kerja tetap terus berlanjut, maka tidak ada dasar untuk melakukan tindakan hukum “ re-start “ hubungan kerja dengan mengadakan perjanjian kerja yang baru dengan PT. Ispat Bukit Baja karena hubungan kerja para Termohon Kasasi dengan perusahaan yang semula bernama PT. Bukit Baja Buana demi hukum terus berlanjut dengan perusahaan yang sama yang telah berganti nama menjadi PT. Ispat Bukit Baja, dan oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak pengusaha dengan atas nama PT. Ispat Bukit Baja adalah syah secara hukum.
Menimbang, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 UU No. 13 tahun 2003 dengan adanya perubahan kepemilikan dan perubahan status dari PMDN menjadi PMA PT. Ispat Bukit Baja yang sebelumnya bernama PT. Bukit Baja Buana a-quo baik pihak pengusaha (Pemohon Kasasi) maupun pihak pekerja (para Termohon Kasasi) dapat untuk tidak melanjutkan atau mengakhiri hubungan kerja.
Menimbang bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kepemilikan (saham) dan perubahan status PT. Ispat Bukit Baja dari PMDN menjadi PMA a-quo bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak melakukan PHK dan tetap ingin melanjutkan hubungan kerja dengan para Termohon Kasasi, akan tetapi sebaliknya para Termohon Kasasi yang tidak ingin melanjutkan hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi yang telah mengalami perubahan dengan manajemen yang baru.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 cukup alasan untuk pengakhiran hubungan kerja dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 sudah seharusnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dinyatakan putus terhitung sejak diucapkannya putusan J/F (terhitung sejak tanggal 17 Juli 2007).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, maka sudah seharusnya atas PHK a-quo para Termohon Kasasi berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
Menimbang, bahwa masing-masing para Termohon Kasasi mempunyai masa kerja dan besarnya upah, maka masing-masing para Termohon kasasi berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO | PEKERJA/BURUH | MASA KERJA | UPAH SEBULAN (Rp) | UANG PESANGON (Rp) | UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (Rp) | PENGGANTIAN HAK (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Ahmad Faisal | 7 th | 1.011.000 | 8.088.000 | 3.033.000 | 1.668.150 | 12.789.150 |
| 2. | Ahmad Muzakir | 6 th | 1.011.100 | 7.077.700 | 3.033.300 | 1.516.650 | 11.627.650 |
| 3. | Dudy Nurwansyah | 7 th | 1.042.900 | 8.342.200 | 3.128.700 | 1.720.635 | 13.191.535 |
| 4. | Eko Sigit WN. | 7 th | 1.038.300 | 8.306.400 | 3.114.900 | 1.713.195 | 13.134.495 |
| 5. | Hendra Saputra | 6 th | 992.700 | 6.948.900 | 2.978.100 | 1.489.050 | 11.416.050 |
| 6. | J. Sunarman | 8 th | 1.044.200 | 9.397.800 | 3.132.600 | 1.879.560 | 14.409.960 |
| 7. | Juwarto | 5 th | 948.900 | 5.693.400 | 1.897.800 | 1.138.680 | 8.729.880 |
| 8. | Kadman | 7 th | 1.077.200 | 8.617.600 | 3.231.600 | 1.777.380 | 13.626.580 |
| 9. | M. Subur | 8 th | 1.011.100 | 9.099.900 | 3.033.300 | 1.819.980 | 13.953.180 |
| 10. | Mahdori | 5 th | 1.010.300 | 6.061.800 | 2.020.600 | 1.212.360 | 9.294.760 |
| 11. | Mulyadi A. | 3 th | 957.400 | 3.829.600 | 1.914.800 | 861.660 | 6.606.060 |
| 12. | Sandili | 5 th | 1.051.500 | 6.309.000 | 2.103.000 | 1.261.800 | 9.673.800 |
| 13. | Saptono | 4 th | 965.800 | 4.829.000 | 1.931.600 | 1.014.090 | 7.774.690 |
| 14. | Sri Haryamto | 7 th | 1.063.000 | 8.504.000 | 3.189.000 | 1.753.950 | 13.446.950 |
| 15. | Suhanda | 7 th | 1.005.900 | 8.047.200 | 3.017.700 | 1.659.735 | 12.724.635 |
| 16. | Suharno | 5 th | 965.900 | 5.795.400 | 1.931.800 | 1.159.080 | 8.886.280 |
| 17. | Surmid | 8 th | 1.011.100 | 9.099.900 | 3.033.300 | 1.819.980 | 13.953.180 |
| 18. | Sutarman | 4 th | 965.900 | 4.829.500 | 1.931.800 | 1.014.195 | 7.775.495 |
| 19. | Wahyudin | 6 th | 997.100 | 6.979.700 | 2.991.300 | 1.495.650 | 11.466.650 |
| 20. | Agus Solechan | 5 th | 1.010.300 | 6.061.800 | 2.020.600 | 1.212.360 | 9.294.760 |
| 21. | Heri Martono | 7 th | 1.015.600 | 8.124.800 | 3.046.800 | 1.675.740 | 12.847.340 |
| 22. | Isnawan Yulianto | 5 th | 1.010.300 | 6.061.800 | 2.020.600 | 1.212.360 | 9.294.760 |
| 23. | Murdi | 7 th | 1.077.200 | 8.617.600 | 3.231.600 | 1.777.380 | 13.626.580 |
| 24. | Sondy Herwianto | 5 th | 1.005.900 | 6.035.400 | 2.011.800 | 1.207.080 | 9.254.280 |
| 25. | Sutarno | 8 th | 1.072.500 | 9.652.500 | 3.217.500 | 1.930.500 | 14.800.500 |
| 26. | Dalduri | 7 th | 1.011.100 | 8.088.800 | 3.033.300 | 1.668.315 | 12.790.415 |
| 27. | Gunadi | 6 th | 1.010.300 | 7.072.100 | 3.030.900 | 1.515.450 | 11.618.450 |
| 28. | Iwan Setiawan | 6 th | 1.011.100 | 7.077.700 | 3.033.300 | 1.516.650 | 11.627.650 |
| 29. | Nuriawan | 6 th | 1.005.900 | 7.041.300 | 3.017.700 | 1.508.850 | 11.567.850 |
| 30. | Sarbini | 8 th | 1.078.900 | 9.710.100 | 3.236.700 | 1.942.020 | 14.888.820 |
| 31. | Sugiyanto | 7 th | 1.078.900 | 8.631.200 | 3.236.700 | 1.780.185 | 13.648.085 |
| 32. | Surgiyanto | 8 th | 1.072.500 | 9.652.500 | 3.217.500 | 1.930.500 | 14.800.500 |
| 33. | Ujang Ilyas | 7 th | 1.077.200 | 8.617.600 | 3.231.600 | 1.777.380 | 13.626.580 |
| 34. | Widodo | 7 th | 1.053.600 | 8.428.800 | 3.160.800 | 1.738.440 | 13.328.040 |
| 35. | Wiwit ANQ. | 5 th | 1.029.200 | 6.175.200 | 2.058.400 | 1.235.040 | 9.468.640 |
| 36. | Abdul Jalil | 7 th | 1.005.900 | 8.047.200 | 3.017.700 | 1.659.735 | 12.724.635 |
| 37. | Adang Rubianto | 8 th | 1.150.000 | 10.350.000 | 3.450.000 | 2.070.000 | 15.870.000 |
| 38. | Ade Sutiaman | 8 th | 1.063.000 | 9.567.000 | 3.189.000 | 1.913.400 | 14.669.400 |
| 39. | Adidik Karyanto | 7 th | 1.044.200 | 8.353.600 | 3.132.600 | 1.722.930 | 13.209.130 |
| 40. | Ahmad bin Nisar | 7 th | 1.001.500 | 8.012.000 | 3.004.500 | 1.652.475 | 12.668.975 |
| 41. | Ahmad Rifai | 7 th | 1.011.100 | 8.088.800 | 3.033.300 | 1.668.315 | 12.790.415 |
| 42. | Ahmad Saputra | 7 th | 997.100 | 7.976.800 | 2.991.300 | 1.645.215 | 12.613.315 |
| 43. | Ali Sadikin | 7 th | 1.029.200 | 8.233.600 | 3.087.600 | 1.698.180 | 13.019.380 |
| 44. | Amirullah | 7 th | 1.038.300 | 8.306.400 | 3.114.900 | 1.713.195 | 13.134.495 |
| 45. | Aqdan Qadari | 6 th | 1.005.900 | 6.035.400 | 3.017.700 | 1.357.965 | 10.411.065 |
| 46. | Asim Munandar | 7 th | 1.029.200 | 8.233.600 | 3.087.600 | 1.698.180 | 13.019.380 |
| 47. | Ayo Ajum | 7 th | 1.098.500 | 8.788.800 | 3.295.500 | 1.812.645 | 13.896.945 |
| 48. | Dedi Imam Prasetyo | 5 th | 965.900 | 5.795.400 | 1.931.800 | 1.159.080 | 8.886.280 |
| 49. | Dedi Kurnaedi | 7 th | 1.038.300 | 8.306.400 | 3.114.900 | 1.713.195 | 13.134.495 |
| 50. | Demin H. | 7 th | 1.005.900 | 8.047.200 | 3.017.700 | 1.659.735 | 12.724.635 |
| 51. | Didit Agus Setyo Hadi | 7 th | 1.024.700 | 8.197.600 | 3.074.100 | 1.690.755 | 12.962.455 |
| 52. | Dwi Purnomo | 5 th | 1.005.900 | 6.035.400 | 2.011.800 | 1.207.080 | 9.254.280 |
| 53. | Edi Budiyanto | 7 th | 1.011.100 | 8.088.800 | 3.033.300 | 1.668.315 | 12.790.415 |
| 54. | Efendi | 7 th | 1.044.100 | 8.352.800 | 3.132.300 | 1.722.765 | 13.207.865 |
| 55. | Ermansyah | 6 th | 1.033.800 | 7.236.600 | 3.101.400 | 1.550.700 | 11.888.700 |
| 56. | Hanafi Tarigan | 5 th | 965.900 | 5.795.400 | 1.931.800 | 1.159.080 | 8.886.280 |
| 57. | Henridal | 4 th | 961.600 | 4.829.500 | 1.931.800 | 1.014.195 | 7.775.495 |
| 58. | Heri Marwanto | 4 th | 961.600 | 4.808.000 | 1.923.200 | 1.009.680 | 7.740.880 |
| 59. | Herwin HB. | 7 th | 1.024.700 | 8.197.600 | 3.074.100 | 1.690.755 | 12.962.455 |
| 60. | Ichwan | 5 th | 997.100 | 5.982.600 | 1.994.200 | 1.196.520 | 9.173.320 |
| 61. | Imawan Awalid | 4 th | 961.700 | 4.808.500 | 1.923.400 | 1.009.785 | 7.741.685 |
| 62. | Ifan Widayat | 5 th | 1.001.500 | 6.009.000 | 2.003.000 | 1.201.800 | 9.213.800 |
| 63. | Iwan Sukmana | 8 th | 1.150.000 | 10.350.000 | 3.450.000 | 2.070.000 | 15.870.000 |
| 64. | Iyus Rusdani | 7 th | 1.033.800 | 8.270.400 | 3.101.400 | 1.705.770 | 13.077.570 |
| 65. | Kadiyu | 7 th | 1.108.300 | 8.866.400 | 3.324.900 | 1.828.695 | 14.019.995 |
| 66. | Lili Sugianto | 7 th | 1.011.100 | 8.088.800 | 3.033.300 | 1.668.315 | 12.790.415 |
| 67. | M.Lias | 7 th | 1.033.800 | 8.270.400 | 3.101.400 | 1.705.770 | 13.077.570 |
| 68. | M. Sanjaya | 5 th | 997.100 | 5.982.600 | 1.994.200 | 1.196.520 | 9.173.320 |
| 69. | M. Thohir | 8 th | 1.113.200 | 10.018.800 | 3.339.600 | 2.003.760 | 15.362.160 |
| 70. | Mamat Rahmat | 7 th | 1.038.300 | 8.306.400 | 3.114.900 | 1.713.195 | 13.134.495 |
| 71. | Marbawi | 8 th | 1.011.100 | 9.099.900 | 3.033.300 | 1.819.980 | 13.953.180 |
| 72. | Marsil | 8 th | 1.010.300 | 9.092.700 | 3.030.900 | 1.818.540 | 13.942.140 |
| 73. | Maspardi Zain | 8 th | 1.113.200 | 10.018.800 | 3.339.600 | 2.003.760 | 15.362.160 |
| 74. | Messarafi Nizam | 7 th | 1.042.900 | 8.343.200 | 3.128.700 | 1.720.785 | 13.192.685 |
| 75. | Moch. Zarwidi | 8 th | 1.103.400 | 9.930.600 | 3.310.200 | 1.986.120 | 15.226.920 |
| 76. | Mulyadi | 6 th | 997.100 | 6.979.700 | 2.991.300 | 1.495.650 | 11.466.650 |
| 77. | Mursidi A. | 7 th | 1.029.200 | 8.233.600 | 3.087.600 | 1.698.180 | 13.019.380 |
| 78. | Ngatiman | 8 th | 1.078.900 | 9.710.100 | 3.236.700 | 1.942.020 | 14.888.820 |
| 79. | Niman S. | 7 th | 1.011.100 | 8.088.800 | 3.033.300 | 1.668.315 | 12.790.415 |
| 80. | Rahmat Eros | 8 th | 1.078.900 | 9.710.100 | 3.236.700 | 1.942.020 | 14.888.820 |
| 81. | Ratono | 7 th | 1.150.000 | 9.200.000 | 3.450.000 | 1.897.500 | 14.547.500 |
| 82. | Ripai | 7 th | 1.010.300 | 8.082.400 | 3.030.900 | 1.666.995. | 12.780.295 |
| 83. | Rohandi | 7 th | 1.029.200 | 8.233.600 | 3.087.600 | 1.698.180 | 13.019.380 |
| 84. | Rusmanto | 7 th | 1.044.100 | 8.352.800 | 3.132.300 | 1.722.765 | 13.207.865 |
| 85. | Sapta Raharja | 7 th | 1.038.300 | 8.306.400 | 3.114.900 | 1.713.195 | 13.134.495 |
| 86. | Sapto Aprianto | 5 th | 965.900 | 5.795.400 | 1.931.800 | 1.159.080 | 8.886.280 |
| 87. | Sarimin | 8 th | 1.063.000 | 9.567.000 | 3.189.000 | 1.913.400 | 14.669.400 |
| 88. | Stefanus Gianto | 7 th | 1.038.800 | 8.310.400 | 3.116.400 | 1.714.020 | 13.140.820 |
| 89. | Sudirja | 7 th | 1.011.100 | 8.088.800 | 3.033.300 | 1.668.315 | 12.790.415 |
| 90. | Sugiyatno | 7 th | 1.044.100 | 8.352.800 | 3.132.300 | 1.722.765 | 13.207.865 |
| 91. | Suhadi | 5 th | 965.900 | 5.795.400 | 1.931.800 | 1.159.080 | 8.886.280 |
| 92. | Sulyanto | 8 th | 1.063.000 | 9.567.000 | 3.189.000 | 1.913.400 | 14.669.400 |
| 93. | Sunyoto | 7 th | 1.072.500 | 8.580.000 | 3.217.500 | 1.769.625 | 13.567.125 |
| 94. | Sutiawan | 5 th | 1.010.300 | 6.061.800 | 2.020.600 | 1,212,360 | 9.294.760 |
| 95. | Syantho | 5 th | 965.900 | 5.795.400 | 1.931.800 | 1.159.080 | 8.886.280 |
| 96. | Tarmani | 7 th | 1.010.300 | 8.082.400 | 3.030.900 | 1.666.995 | 12.780.295 |
| 97. | Taufik | 8 th | 1.044.100 | 9.396.900 | 3132.3000 | 1.879.380 | 14.408.580 |
| 98. | Tugimin | 8 th | 1.078.900 | 9.710.100 | 3.236.700 | 1.942.020 | 14.888.820 |
| 99. | Warsan | 7 th | 1.005.900 | 8.047.200 | 3.017.700 | 1.659.735 | 12.724.635 |
| 100. | Waryono | 8 th | 1.063.000 | 9.567.000 | 3.189.000 | 1.913.400 | 14.669.400 |
| 101. | Abdul Kadir | 7 th | 2.346.562 | 18.772.496 | 7.039.686 | 3.871.827 | 29.684.009 |
| 102. | Adi Pranama | 8 th | 2.008.513 | 18.076.617 | 6.025.539 | 3.615.323 | 27.717.479 |
| 103. | Agus Sucianto | 7 th | 1.253.900 | 10.031.200 | 3.761.700 | 2.068.935 | 15.861.835 |
| 104. | Dedi Supandi | 8 th | 1.594.177 | 14.347.593 | 4.782.531 | 2.869.518 | 21.999.642 |
| 105. | Effendi, BE. | 7 th | 3.367.691 | 26.941.528 | 10.103.073 | 5.556.690 | 42.601.291 |
| 106. | Iman Kasmaran | 8 th | 1.314.536 | 11.830.824 | 3.943.608 | 2.366.164 | 18.140.596 |
| 107. | Kardi | 16 th | 2.346.562 | 21.119.058 | 14.079.372 | 5.279.764 | 40.478.194 |
| 108. | Naim | 8 th | 1.524.531 | 13.720.779 | 4.573.593 | 2.744.155 | 21.038.527 |
| 109. | Padoli | 17 th | 1.775.778 | 15.982.002 | 10.654.668 | 3.995.500 | 30.632.170 |
| 110. | Saidi Niwan | 7 th | 1.526.206 | 12.209.648 | 4.578.618 | 2.518.239 | 19.306.505 |
| 111. | Samsi | 18 th | 1.836.899 | 16.532.091 | 11.021.394 | 4.133.022 | 31.686.507 |
| 112. | Sumadi | 6 th | 1.214.536 | 8.501.752 | 3.643.608 | 1.821.804 | 13.967.164 |
| 113. | Taswadi B. | 17 th | 1.662.431 | 14.961.879 | 9.974.586 | 3.740.469 | 28.676.934 |
| 114. | Toni Darsono | 17 th | 2.346.562 | 21.119.058 | 14.079.372 | 5.279.764 | 40.478.194 |
| 115. | Wijo | 7 th | 1.314.536 | 10.516.288 | 3.943.608 | 2.168.984 | 16.628.880 |
| 116. | Joeni | 16 th | 2.062.431 | 18.561.879 | 12.374.586 | 4.640.469 | 35.576.934 |
| 117. | Agus Prasetio | 8 th | 1.343.782 | 12.094.038 | 4.031.346 | 2.418.807 | 18.544.191 |
| 118. | Dedi Mulyadi | 7 th | 1.316.312 | 10.530.496 | 3.948.936 | 2.171.914 | 16.651.346 |
| 119. | Dedy Haryanto | 15 th | 2.314.180 | 20.827.620 | 13.885.080 | 5.206.905 | 39.919.605 |
| 120. | Ir. Ari Widodo | 7 th | 2.154.513 | 17.236.104 | 6.463.539 | 3.554.946 | 27.254.589 |
| 121. | Ir. Sarikat Ginting | 7 th | 3.706.832 | 29.654.656 | 11.120.496 | 6.116.272 | 46.891.424 |
| 122. | Said Sukrisno | 8 th | 1.298.329 | 11.684.961 | 3.894.987 | 2.336.992 | 17.916.940 |
| 123. | Sardiana | 7 th | 1.488.709 | 11.909.672 | 4.466.127 | 2.456.369 | 18.832.168 |
| 124. | Tunggul B. | 5 th | 1.348.044 | 8.088.264 | 2.696.088 | 1.617.652 | 12.402.004 |
| 125. | Warmo AK. | 8 th | 1.998.638 | 17.987.742 | 5.995.914 | 3.597.548 | 27.581.204 |
| 126. | Haryanto | 7 th | 1.174.858 | 9.390.864 | 3.524.574 | 1.937.315 | 14.852.753 |
| 127. | Ir. Jiyanto | 10 th | 4.088.638 | 36.797.742 | 16.354.552 | 7.972.844 | 61.125.138 |
| 128. | Junaidi | 7 th | 1.246.100 | 9.968.800 | 3.738.300 | 2.056.065 | 15.763.165 |
| 129. | Sanam | 17 th | 2.122.182 | 19.099.638 | 12.733.092 | 4.774.909 | 36.607.639 |
| 130. | Agus Sutikno | 17 th | 1.929.507 | 17.365.563 | 11.577.042 | 4.341.390 | 33.283.995 |
| 131. | Anton Hartanto, SH. | 15 th | 7.400.000 | 66.600.000 | 44.400.000 | 16.650.000 | 127.650.000 |
| 132. | Ela Prihatiningsih | 16 th | 2.728.846 | 24.559.614 | 16.373.076 | 6.139.903 | 47.072.593 |
| 133. | Fajar | 5 th | 1.038.687 | 6.232.122 | 2.077.374 | 1.246.424 | 9.555.920 |
| 134. | Waluyo Rudiantoro | 12 th | 1.399.167 | 12.592.503 | 6.995.835 | 2.938.250 | 22.526.588 |
| 135. | Hendra Gunawan | 12 th | 824.000 | 7.416.000 | 4.120.000 | 1.730.400 | 13.266.400 |
| 136. | Sahlan | 6 th | 956.000 | 6.692.000 | 2.868.000 | 1.434.000 | 10.994.000 |
| 137. | Hendi Taizar, SE | 7 th | 4.246.299 | 33.970.392 | 12.738.897 | 7.006.393 | 53.715.682 |
| 138. | Sugeng Prayitno | 16 th | 4.500.000 | 40.500.000 | 27.000.000 | 10.125.000 | 77.625.000 |
| 139. | Ir. Gani Tj. | 10 th | 3.923.258 | 35.309.322 | 15.693.032 | 7.650.353 | 58.652.707 |
| 140. | Priyatna Sukmana | 12 th | 2.111.405 | 19.002.645 | 10.557.025 | 4.433.950 | 33.993.620 |
| 141. | Widodo | 11 th | 2.372.990 | 21.356.910 | 9.491.960 | 4.627.330 | 35.476.200 |
| 142. | Ali Santoso | 12 th | 1.817.872 | 16.360.848 | 9.089.360 | 3.817.531 | 29.267.739 |
| 143. | Lie Rendi Farianto | 13 th | 8.781.977 | 79.037.793 | 43.909.885 | 18.442.151 | 141.389.829 |
| 144. | Wahjudi | 7 th | 1.481.496 | 11.851.968 | 4.444.488 | 2.444.468 | 18.740.924 |
| 145. | Le Anasthasia Rina E. | 4 th | 1.224.000 | 6.120.000 | 2.448.000 | 1.285.200 | 9.853.200 |
| 146. | Sylvia Gestia Dilli | 3 th | 1.224.000 | 4.896.000 | 2.448.000 | 1.101.600 | 8.445.600 |
| 147. | Parulian Parapat | 12 th | 1.520.955 | 13.688.595 | 7.604.775 | 3.194.005 | 24.487.375 |
| 148. | Rosen Lena | 12 th | 2.861.428 | 25.752.852 | 14.307.140 | 6.008.998 | 46.068.990 |
| 149. | Rusdi Santoso | 10 th | 2.874.262 | 25.868.358 | 11.497.048 | 5.604.810 | 42.970.216 |
| 150. | Sudirman | 5 th | 2.840.657 | 17.043.942 | 5.681.314 | 3.408.788 | 26.134.044 |
| 151. | Mareta Setiawati | 3 th | 1.284.480 | 5.137.920 | 2.568.960 | 1.156.032 | 8.862.912 |
| 152. | Franky Wachjudi G | 13 th | 5.150.551 | 46.354.959 | 25.752.755 | 10.816.157 | 82.923.871 |
| 153. | Unjiah | 4 th | 1.530.248 | 7.651.240 | 3.060.496 | 1.606.760 | 12.318.496 |
| 154. | Ir. Tugihari P | 7 th | 1.826.907 | 14.615.256 | 5.480.721 | 3.014.396 | 23.110.373 |
| 155. | Yondi Setiadi | 6 th | 1.391.010 | 9.737.070 | 4.173.030 | 2.086.515 | 15.996.615 |
| 156. | Sindu Hanggoro | 7 th | 1.062.600 | 8.500.800 | 3.187.800 | 1.753.290 | 13.441.890 |
| 157. | Nasrul Wahab | 7 th | 1.084.000 | 867.000 | 3.252.000 | 1.788.600 | 13.712.600 |
| 158. | Hermansyah | 6 th | 1.437.629 | 10.063.403 | 4.312.887 | 2.156.443 | 16.532.733 |
| 159. | Nedisan | 11 th | 3.265.582 | 29.390.238 | 13.062.328 | 6.367.884 | 48.820.450 |
| 160. | Sutardi | 13 th | 1.475.229 | 13.277.061 | 7.376.145 | 3.097.980 | 23.751.186 |
| 161. | Marnas L. | 15 th | 1.368.700 | 12.318.300 | 8.212.200 | 3.079.575 | 23.610.075 |
| 162. | Endang Suhendar | 15 th | 1.228.959 | 11.060.631 | 7.373.754 | 2.765.157 | 21.199.542 |
| 163. | Hermanto | 17 th | 1.375.229 | 12.377.061 | 8.251.374 | 3.094.265 | 23.722.700 |
| 164. | Rachmat Syafitri | 4 th | 1.118.243 | 5.591.215 | 2.236.486 | 1.174.155 | 9.001.856 |
| 165. | Ade Sunarya | 17 th | 1.268.236 | 11.414.124 | 7.609.416 | 2.853.531 | 21.877.071 |
| 166. | Farizal Rudi | 15 th | 1.210.540 | 10.894.860 | 7.263.240 | 2.723.715 | 20.881.815 |
| 167. | Rosadi | 15 th | 1.197.793 | 10.780.137 | 7.186.758 | 2.695.034 | 20.661.929 |
| 168. | Ade Suherman | 15 th | 1.063.121 | 9.568.089 | 6.378.726 | 2.392.022 | 18.338.837 |
| 169. | M. Busroh | 5 th | 940.600 | 5.643.600 | 1.881.200 | 1.128.720 | 8.653.520 |
| 170. | Sofyan Yahya | 5 th | 920.000 | 5.520.000 | 1.840.000 | 1.104.000 | 8.464.000 |
| 171. | Ubaidillah | 5 th | 924.120 | 5.544.720 | 1.848.240 | 1.108.944 | 8.501.904 |
| 172. | Arie Hartanto | 17 th | 1.030.527 | 9.274.743 | 6.183.162 | 2.318.685 | 17.776.590 |
| 173. | Fadli | 4 th | 928.240 | 4.641.200 | 1.856.480 | 974.652 | 7.472.332 |
| 174. | Edi Sukarsa | 3 th | 936.480 | 3.745.920 | 1.872.960 | 842.832 | 6.461.712 |
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas yang sekaligus dapat dijadikan sebagai pertimbangan-pertimbangan atas gugatan rekonvensi, maka sudah seharusnya gugatan dalam Rekonvensi a-quo dikabulkan sebagian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : PT. Bukit Baja Buana dan kawan-kawan tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri klas IA Bandung No. 64/Kas/G/2007/PHI.BDG. tanggal 30 Juli 2007 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas maka para Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Undang-Undang No.2 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1.PT. BUKIT BAJA BUANA yang telah berubah nama menjadi PT. ISPAT BUKIT BAJA,2.DEDY HARTAWAN JAMIN, 3. PT. AMAN PUTERA MUMPUNI, 4. PT. ISPAT INDO,5.BALDEO PRASAD BANKA, tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls I A Bandung No.51/G/2007/PHI.BDG. tanggal 17 Juli 2007 ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan para Tergugat putus terhitung sejak tanggal 17 Juli 2007 ;
Menghukum para Tergugat membayar hak-hak para Penggugat atas Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan dan Pengobatan dan Perawatan dengan perincian sebagai berikut :
| NO. | PARA PENGGUGAT | JUMLAH |
| 1. | Ahmad Faisal | Rp. 12.789.150 |
| 2. | Ahmad Muzakir | Rp. 11.627.650 |
| 3. | Dudy Nurwansyah | Rp. 13.191.535 |
| 4. | Eko Sigit WN. | Rp. 13.134.495 |
| 5. | Hendra Saputra | Rp. 11.416.050 |
| 6. | J. Sunarman | Rp. 14.409.960 |
| 7. | Juwarto | Rp. 8.729.880 |
| 8. | Kadman | Rp. 13.626.580 |
| 9. | M. Subur | Rp. 13.953.180 |
| 10. | Mahdori | Rp. 9.294.760 |
| 11. | Mulyadi A. | Rp. 6.606.060 |
| 12. | Sandili | Rp. 9.673.800 |
| 13. | Saptono | Rp. 7.774.690 |
| 14. | Sri Haryamto | Rp. 13.446.950 |
| 15. | Suhanda | Rp. 12.724.635 |
| 16. | Suharno | Rp. 8.886.280 |
| 17. | Surmid | Rp. 13.953.180 |
| 18. | Sutarman | Rp. 7.775.495 |
| 19. | Wahyudin | Rp. 11.466.650 |
| 20. | Agus Solechan | Rp. 9.294.760 |
| 21. | Heri Martono | Rp. 12.847.340 |
| 22. | Isnawan Yulianto | Rp. 9.294.760 |
| 23. | Murdi | Rp. 13.626.580 |
| 24. | Sondy Herwianto | Rp. 9.254.280 |
| 25. | Sutarno | Rp. 14.800.500 |
| 26. | Dalduri | Rp. 12.790.415 |
| 27. | Gunadi | Rp. 11.618.450 |
| 28. | Iwan Setiawan | Rp. 11.627.650 |
| 29. | Nuriawan | Rp. 11.567.850 |
| 30. | Sarbini | Rp. 14.888.820 |
| 31. | Sugiyanto | Rp. 13.648.085 |
| 32. | Surgiyanto | Rp. 14.800.500 |
| 33. | Ujang Ilyas | Rp. 13.626.580 |
| 34. | Widodo | Rp. 13.328.040 |
| 35. | Wiwit ANQ. | Rp. 9.468.640 |
| 36. | Abdul Jalil | Rp. 2.724.635 |
| 37. | Adang Rubianto | Rp. 15.870.000 |
| 38. | Ade Sutiaman | Rp. 14.669.400 |
| 39. | Adidik Karyanto | Rp. 13.209.130 |
| 40. | Ahmad bin Nisar | Rp. 12.668.975 |
| 41. | Ahmad Rifai | Rp. 12.790.415 |
| 42. | Ahmad Saputra | Rp. 12.613.315 |
| 43. | Ali Sadikin | Rp. 13.019.380 |
| 44. | Amirullah | Rp. 13.134.495 |
| 45. | Aqdan Qadari | Rp. 10.411.065 |
| 46. | Asim Munandar | Rp. 13.019.380 |
| 47. | Ayo Ajum | Rp. 13.896.945 |
| 48. | Dedi Imam Prasetyo | Rp. 8.886.280 |
| 49. | Dedi Kurnaedi | Rp. 13.134.495 |
| 50. | Demin H. | Rp. 12.724.635 |
| 51. | Didit Agus Setyo Hadi | Rp. 12.962.455 |
| 52. | Dwi Purnomo | Rp. 9.254.280 |
| 53. | Edi Budiyanto | Rp. 12.790.415 |
| 54. | Efendi | Rp. 13.207.865 |
| 55. | Ermansyah | Rp. 11.888.700 |
| 56. | Hanafi Tarigan | Rp. 8.886.700 |
| 57. | Henridal | Rp. 7.775.495 |
| 58. | Heri Marwanto | Rp. 7.740.880 |
| 59. | Herwin HB. | Rp. 12.962.455 |
| 60. | Ichwani | Rp. 9.173.320 |
| 61. | Imawan Awalid | Rp. 7.741.685 |
| 62. | Ifan Widayat | Rp. 9.213.800 |
| 63. | Iwan Sukmana | Rp. 15.870.000 |
| 64. | Iyus Rusdani | Rp. 13.077.570 |
| 65. | Kadiyu | Rp. 14.019.995 |
| 66. | Lili Sugianto | Rp. 12.790.415 |
| 67. | M.Lias | Rp. 13.077.570 |
| 68. | M. Sanjaya | Rp. 9.173.320 |
| 69. | M. Thohir | Rp. 15.362.160 |
| 70. | Mamat Rahmat | Rp. 13.134.495 |
| 71. | Marbawi | Rp. 13.953.180 |
| 72. | Marsil | Rp. 13.942.140 |
| 73. | Maspardi Zain | Rp. 15.362.160 |
| 74. | Messarafi Nizam | Rp. 13.192.685 |
| 75. | Moch. Zarwidi | Rp. 15.226.920 |
| 76. | Mulyadi | Rp. 11.466.650 |
| 77. | Mursidi A. | Rp. 13.019.380 |
| 78. | Ngatiman | Rp. 14.888.820 |
| 79. | Niman S. | Rp. 12.790.415 |
| 80. | Rahmat Eros | Rp. 14.888.820 |
| 81. | Ratono | Rp. 14.547.500 |
| 82. | Ripai | Rp. 12.780.295 |
| 83. | Rohandi | Rp. 13.019.380 |
| 84. | Rusmanto | Rp. 13.207.865 |
| 85. | Sapta Raharja | Rp. 13.134.495 |
| 86. | Sapto Aprianto | Rp. 8.886.280 |
| 87. | Sarimin | Rp. 14.669.400 |
| 88. | Stefanus Gianto | Rp. 13.140.820 |
| 89. | Sudirja | Rp. 12.790.415 |
| 90. | Sugiyatno | Rp. 13.207.865 |
| 91. | Suhadi | Rp. 8.886.280 |
| 92. | Sulyanto | Rp. 14.669.400 |
| 93. | Sunyoto | Rp. 13.567.125 |
| 94. | Sutiawan | Rp. 9.294.760 |
| 95. | Syantho | Rp. 8.886.280 |
| 96. | Tarmani | Rp. 12.780.295 |
| 97. | Taufik | Rp. 14.408.580 |
| 98. | Tugimin | Rp. 14.888.820 |
| 99. | Warsan | Rp. 12.724.635 |
| 100. | Waryono | Rp. 14.669.400 |
| 101. | Abadul Kadir | Rp. 29.684.009 |
| 102. | Adi Pranama | Rp. 27.717.479 |
| 103. | Agus Sucianto | Rp. 15.861.835 |
| 104. | Dedi Supandi | Rp. 21.999.642 |
| 105. | Effendi, BE. | Rp. 42.601.291 |
| 106. | Iman Kasmaran | Rp. 18.140.596 |
| 107. | Kardi | Rp. 40.478.194 |
| 108. | Naim | Rp. 21.038.527 |
| 109. | Padoli | Rp. 30.632.170 |
| 110. | Saidi Niwan | Rp. 19.306.505 |
| 111. | Samsi | Rp. 31.686.507 |
| 112. | Sumadi | Rp. 13.967.164 |
| 113. | Taswadi B. | Rp. 28.676.934 |
| 114. | Toni darsono | Rp. 40.478.194 |
| 115. | Wijo | Rp. 16.628.880 |
| 116. | Joeni | Rp. 35.576.934 |
| 117. | Agus Prasetio | Rp. 18.544.191 |
| 118. | Dedi Mulyadi | Rp. 16.651.346 |
| 119. | Dedy Haryanto | Rp. 39.919.605 |
| 120. | Ir. Ari Widodo | Rp. 27.254.589 |
| 121. | Ir. Sarikat Ginting | Rp. 46.891.424 |
| 122. | Said Sukrisno | Rp. 17.916.940 |
| 123. | Sardiana | Rp. 18.832.168 |
| 124. | Tunggul B. | Rp. 12.402.004 |
| 125. | Warmo AK. | Rp. 27.581.204 |
| 126. | Haryanto | Rp. 14.852.753 |
| 127. | Ir. Jiyarto | Rp. 61.125.138 |
| 128. | Junaidi | Rp. 15.763.165 |
| 129. | Sanam | Rp. 36.607.639 |
| 130. | Agus Sutikno | Rp. 33.283.995 |
| 131. | Anton Hartanto, SH. | Rp.127.650.000 |
| 132. | Ela Prihatiningsih | Rp. 47.072.593 |
| 133. | Fajar | Rp. 9.555.920 |
| 134. | Waluyo Rudiantoro | Rp. 22.526.588 |
| 135. | Hendra Gunawan | Rp. 13.266.400 |
| 136. | Sahlan | Rp. 10.994.000 |
| 137. | Hendi Taizar, SE | Rp. 53.715.682 |
| 138. | Sugeng Prayitno | Rp. 77 625 000 |
| 139. | Ir. Gani Tj. | Rp. 58.652.707 |
| 140. | Priyatna Sukmana | Rp. 33.993.620 |
| 141. | Widodo | Rp. 35.476.200 |
| 142. | Ali Santoso | Rp. 29.267.739 |
| 143. | Lie Rendi Farianto | Rp. 141.389.829 |
| 144. | Wahjudi | Rp. 18.740.924 |
| 145. | Le Anasthasia Rina E. | Rp. 9.853.200 |
| 146. | Sylvia Gestia Dilli | Rp. 8.445.600 |
| 147. | Parulian Parapat | Rp. 24.487.375 |
| 148. | Rosen Lena | Rp. 48.068.990 |
| 149. | Rusdi Santoso | Rp. 42.970.216 |
| 150. | Sudirman | Rp. 26.134.044 |
| 151. | Mareta Setiawati | Rp. 8.862.912 |
| 152. | Franky Wachjudi G | Rp. 82.923.871 |
| 153. | Unjiah | Rp. 12.318.496 |
| 154. | Ir. Tugihari P | Rp. 23.110.373 |
| 155. | Yondi Setiadi | Rp. 15.996.615 |
| 156. | Sindu Hanggoro | Rp. 13.441.890 |
| 157. | Nasrul Wahab | Rp. 13.712.600 |
| 158. | Hermansyah | Rp. 16.532.733 |
| 159. | Nedisan | Rp. 48.820.450 |
| 160. | Sutardi | Rp. 23.751.186 |
| 161. | Marnas L. | Rp. 23.610.075 |
| 162. | Endang Suhendar | Rp. 21.199.542 |
| 163. | Hermanto | Rp. 23.722.700 |
| 164. | Rachmat Syafitri | Rp. 9.001.856 |
| 165. | Ade Sunarya | Rp. 21.877.071 |
| 166. | Farizal Rudi | Rp. 20.881.815 |
| 167. | Rosadi | Rp. 20.661.929 |
| 168. | Ade Suherman | Rp. 18.338.837 |
| 169. | M. Busroh | Rp. 8.653.520 |
| 170. | Sofyan Yahya | Rp. 8.464.000 |
| 171. | Ubaidillah | Rp. 8.501.904 |
| 172. | Arie Hartanto | Rp. 17.776.590 |
| 173. | Fadli | Rp. 7.472.332 |
| 174. | Edi Sukarsa | Rp. 6.461.712 |
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
Menyatakan tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat Rekonvensi dari tanggal 30 Januari 2007 sampai dengan tanggal 7 Februari 2007 adalah mogok tidak syah dan dikualifikasikan sebagai mangkir ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;
Menghukum para Termohon Kasasi / para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2008 oleh Atja Sondjaja,SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad,SH.MH dan Bernad,SH.MM Hakim-Hakimd Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fahimah Basyir,SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./Arsyad,SH.MH
ttd./Atja Sondjaja,SH.
ttd./Bernad,SH.MM
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ...…………….. Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ...…………….. Rp. 1.000,- ttd./Fahimah Basyir,SH.
3. Administrasi kasasi ……… Rp. 493.000,-
J u m l a h ....…………. Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
Nip. 040 049 629.