463/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 463/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MUHAMMAD ARIF ALS. JON
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor: 463/PID.SUS/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ARIF Alias JON
Tempat lahir : Kisaran
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 10 Oktober 1981
Jenis kelamin : laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sudirman KM 2,5 Desa Gading, Kec. Datuk
Bandar;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tida Ada
Pendidikan : SMP
Terdakwa didampingi oleh : 1. Riswan H.Siregar,SH.Mhum, 2. Sofyan Abdi Lubis,SH, 3. Romi Affandi Pasaribu,SH, 4. Israk Mitrawany,SH, 5. Hanif,SH, 6. Ariel Hutabarat,SH, 7. Umar G. Manalu,SH, 8. Yustika Arbina Sari br. Sitepu,SH, 9. Triwulan Dani,SH, 10. Abrar Maulana I,SH, 11. Faomasi laia,SH, dan 12. Ellen Chandra ,SH, para Penasihat Hukum dari POSBAKUM PN Medan berdasarkan Penetapan Ketua Majels Hakim Nomor 844/Pid.sus/2016/PN-Mdn tanggal 13 April 2016;
Terdakwa tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Juli 2016 Nomor :-844/Pid.Sus/2016/PN.Mdn dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Maret 2016 No.Reg.Perk PDM-426/Ep.2/TPUL/03/2016 terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF alias JON bersama-sama ALIM alias PARJAN GOHAN dan TOMMY (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November di tahun 2015, bertempat di Jalan Pondok Kelapa/ Ring Road kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Pondok Kelapa/Ring Road kota Medan saksi RATNO TIMUR, saksi MARULI SITANGGANG, saksi AMAN SEBAYANG, saksi PIETRA KARO-KARO, saksi INDRA SAPUTRA (masing-masing anggota Polri Polresta Medan) berdasarkan pengakuan saksi ALIM alias PARJAN GOHAN, ALIM alias PARJAN GOHAN bahwa saksi ALIM alias PARJAN GOHAN mendapatkan pil ekstacy dari saksi TOMMY dan berdasarkan informasi dari saksi ALIM alias PARJAN GOHAN para saksi berhasil menangkap saksi TOMMY di Jalan Pondok Kelapa Ring Road Medan dan para saksi membawa saksi TOMMY ke rumahnya yang berada di Jalan Perwira Komplek TPI No. 22 Kec. Medan Sunggal kota Medan dan setelah sampai dirumah saksi TOMMY tersebut para saksi melakukan penggeledahan dan dari dalam rumah saksi TOMMY tepatnya didalam kamarnya tepatnya dibawah kasur dan juga didalam laci lemari para saksi menemukan 1 (satu) buah tas warna merah merk K-3 Sport, 2 (dua) unit timbangan dan puluhan ribu kilogram sabu dan puluhan ribu kilogram pil ekstacy serta beberapa kilogram serbuk pembuat sabu-sabu dan setelah di interogasi oleh para saksi, saksi TOMMY mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan yang mana terdakwa telah memesan pil Ekstacy kepada saksi TOMMY sebanyak 2.000 (dua ribu) butir yang mana pil ekstacy tersebut adalah pesanan bos terdakwa yang bernama AON lalu terdakwa menelepon saksi TOMMY untuk mengantarkan 2.000 (dua ribu) butir pil ekstacy kepada NYAK yaitu kode dari bos terdakwa atas pengakuan saksi TOMMY tersebut para saksi membawa ALIM alias PARJAN GOHAN dan Terdakwa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menemui MUHAMMAD ARIF alias JON dan setelah ditanyakan oleh para saksi, MUHAMMAD ARIF alias JON mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dititip kepada saksi TOMMY kemudian atas kejadian tersebut para saksi membawa Terdakwa, ALIM alias PARJAN GOHAN, MUHAMMAD ARIF alias JON beserta barang bukti ke Polresta Medan;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10417 / NNF / 2015 tanggal 06 November 2015 barang bukti berupa :
Cc. 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna merah jambu tua logo Telepon dengan berat netto 8.97 (delapan koma sembilan tujuh) gram;
Dd. 45 (empat puluh lima butir) tablet berwarna merah jambu muda logo jempol dengan berat netto 16.2 (enam belas koma dua) gram;
Ee. 87 (delapan puluh tujuh) butir tablet berwarna pink logo telepon dengan berat netto 30.45 (tiga puluh koma empat lima) gram;
serta yang dibuat oleh pemeriksa ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt. pada LABFOR POLRI CABANG MEDAN Yang dianalisis milik terdakwa MUHAMMAD ARIF alias JON berkesimpulan bahwa :
Barang bukti Cc dan Dd adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Barang bukti Ee benar mengandung PMMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 81 lampiran peraturan Mentri Kesehatan RI No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF alias JON bersama-sama ALIM alias PARJAN GOHAN dan TOMMY (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November di tahun 2015, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Brayan Kota Kec. Medan Barat kota Medan (Didepan gallon SPBU), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Pondok Kelapa/Ring Road kota Medan saksi RATNO TIMUR, saksi MARULI SITANGGANG, saksi AMAN SEBAYANG, saksi PIETRA KARO-KARO, saksi INDRA SAPUTRA (masing-masing anggota Polri Polresta Medan) berdasarkan pengakuan saksi ALIM alias PARJAN GOHAN, ALIM alias PARJAN GOHAN bahwa saksi ALIM alias PARJAN GOHAN mendapatkan pil ekstacy dari saksi TOMMY dan berdasarkan informasi dari saksi ALIM alias PARJAN GOHAN para saksi berhasil menangkap saksi TOMMY di Jalan Pondok Kelapa Ring Road Medan dan para saksi membawa saksi TOMMY ke rumahnya yang berada di Jalan Perwira Komplek TPI No. 22 Kec. Medan Sunggal kota Medan dan setelah sampai dirumah saksi TOMMY tersebut para saksi melakukan penggeledahan dan dari dalam rumah saksi TOMMY tepatnya didalam kamarnya tepatnya dibawah kasur dan juga didalam laci lemari para saksi menemukan 1 (satu) buah tas warna merah merk K-3 Sport, 2 (dua) unit timbangan dan puluhan ribu kilogram sabu dan puluhan ribu kilogram pil ekstacy serta beberapa kilogram serbuk pembuat sabu-sabu dan setelah di interogasi oleh para saksi, saksi TOMMY mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan yang mana terdakwa telah memesan pil Ekstacy kepada saksi TOMMY sebanyak 2.000 (dua ribu) butir yang mana pil ekstacy tersebut adalah pesanan bos terdakwa yang bernama AON lalu terdakwa menelepon saksi TOMMY untuk mengantarkan 2.000 (dua ribu) butir pil ekstacy kepada NYAK yaitu kode dari bos terdakwa atas pengakuan saksi TOMMY tersebut para saksi membawa ALIM alias PARJAN GOHAN dan Terdakwa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menemui MUHAMMAD ARIF alias JON dan setelah ditanyakan oleh para saksi, MUHAMMAD ARIF alias JON mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dititip kepada saksi TOMMY kemudian atas kejadian tersebut para saksi membawa Terdakwa, ALIM alias PARJAN GOHAN, MUHAMMAD ARIF alias JON beserta barang bukti ke Polresta Medan;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10417 / NNF / 2015 tanggal 06 November 2015 barang bukti berupa :
Cc. 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna merah jambu tua logo Telepon dengan berat netto 8.97 (delapan koma sembilan tujuh) gram;
Dd. 45 (empat puluh lima butir) tablet berwarna merah jambu muda logo jempol dengan berat netto 16.2 (enam belas koma dua) gram;
Ee. 87 (delapan puluh tujuh) butir tablet berwarna pink logo telepon dengan berat netto 30.45 (tiga puluh koma empat lima) gram;
serta yang dibuat oleh pemeriksa ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt. pada LABFOR POLRI CABANG MEDAN Yang dianalisis milik terdakwa MUHAMMAD ARIF alias JON berkesimpulan bahwa :
Barang bukti Cc dan Dd adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Barang bukti Ee benar mengandung PMMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 81 lampiran peraturan Mentri Kesehatan RI No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2016 No.Reg.Perkara : PDM – 426/Ep.2/TPUL/03/2016 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias JON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan KESATU;
Menjatuhkan Terdakwa MUHAMMAD ARIF alias JON dengan pidana MATI;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Ekstacy warna merah jambu dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir, 2 (dua) unit handphone merk samsug warna hitam, 1 (satu) buah box warna hitam merk KMI, 1 (satu) Sp.Motor Honda Vario 150 warna hitam BK 6676 AFN seluruhnya dilampirkan dalam berkas perkara ALIM alias PARJAN GOHAN;
Biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias JON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram:
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup”
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Ekstacy warna Merah Jambu dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir;
1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario 150 warna hitam BK 6676 AFN;
2 (dua) unit handphone merk samsung warna hitam;
1 (satu) buah box warna hitam mek KMI;
Dipergunakan untuk perkara ALIM ALIAS PARJAN GOHAN;
Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 25 Juli 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor :101/Akta.Pid/2016/PN.Mdn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 26 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 31 Agustus 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 14 September 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum mengenai perbuatan terdakwa adalah :
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi, adanya barang bukti, dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Pondok Kelapa/Ring Road kota Medan saksi RATNO TIMUR, saksi MARULI SITANGGANG, saksi AMAN SEBAYANG, saksi PIETRA KARO-KARO, saksi INDRA SAPUTRA (masing-masing anggota Polri Polresta Medan) menangkap saksi ALIM alias PARJAN GOHAN sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6676 AFN kemudian para saksi melihat 1 (satu) bungkus pelastik yang tergantung di sepeda motor terdakwa tersebut dan dari dalam pelastik tersebut ditemukan 2.000 (dua ribu) butir pil ekstacy bewarna merah jambu dan
Para saksi langsung menginterogasi terdakwa dan berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan pil ekstacy tersebut dari saksi TOMMY (berkas terpisah), dimana saksi ALIM alias PARJAN GOHAN disuruh oleh saksii TOMMY untuk mengantarkan 2.000 (dua ribu) butir pil ekstacy bewarna merah jambu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan memberikan kode no.2 kepada si penerima barang.
Kemudian saksi RATNO TIMUR, saksi MARULI SITANGGANG, saksi AMAN SEBAYANG, saksi PIETRA KARO-KARO, saksi INDRA SAPUTRA membawa saksi ALIM alias PARJAN GOHAN ke rumah saksi TOMMY, dan berdasarkan keterangan saksi TOMMY bahwa 2.000 (dua ribu) butir pil ekstacy bewarna merah jambu tersebut adalah barang yang dipesan oleh Terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan yang mana Terdakwa telah memesan pil Ekstacy kepada saksi TOMMY sebanyak 2.000 (dua ribu) butir yang mana pil ekstacy tersebut adalah pesanan bos terdakwa yang bernama AON lalu Terdakwa menelepon saksi TOMMY untuk mengantarkan 2.000 (dua ribu) butir pil ekstacy kepada NYAK yaitu kode dari bos Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi ALIM alias PARJAN GOHAN yang disuruh oleh saksi TOMMY untuk mengantarkan pil ekstacy sebanyak 2.000 (dua ribu) butir kepada orang yang sudah diberi kode dan nomor handphonenya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi TOMMY bahwa ia di telepon oleh Terdakwa untuk mengantarkan pil ekstacy sebanyak 2.000 (dua ribu) butir kepada pembeli yang sudah diberi nomor handphone dan kode pembelinya lalu saksi TOMMY menyuruh saksi ALIM alias PARJAN GOHAN untuk mengantarkan pil ekstacy tersebut kepada orang yang sudah diberi nomor handphone dan kode pembelinya tersebut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Terdakwa menyatakan mengetahui bahwa saksi TOMMY mempunyai persediaan narkotika jenis pil ekstacy dari AHONG dan Terdakwa ada memesan kepada saksi TOMMY pil ekstacy sebanyak 2.000 (dua ribu) butir kepada orang yang sudah diberi nomor handphone dan kode pembelinya dan Terdakwa sudah sering memesan narkotika jenis ekstacy kepada saksi TOMMY dan Terdakwa memesan pil ekstacy tersebut untuk dijualkan kembali kepada orang yang membeli;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut jelas bahwa Terdakwa ditangkap karena memesan 2.000 (dua ribu) butir pil ekstacy dengan berat 740 (tujuh ratus empat puluh) gram kepada saksi TOMMY dan yang mengantarkan pil ekstacy sebanyak 2.000 (dua ribu butir) adalah saksi ALIM alias PARJAN GOHAN yang mana pil ekstacy tersebut akan diberikan kepada pembeli sudah diberikan kode pembeli dan nomor handphonenya oleh terdakwa Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas jelas Terdakwa telah terbukti menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu
Dengan demikian Jaksa Penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika adalah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat Indonesia sehingga terdakwa patut dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Hakim Pengadilan Medan dalam pertimbangannya telah mengambil alih keseluruhan pertimbangan dalam surat tuntutan Jaksa dan sependapat dengan Jaksa bahwa perbuatan Terdakwa “dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang lebih dari 5 (lima) gram” telah terpenuhi, dimana menurut Penuntut Umum, putusan penjara seumur hidup tersebut belum dapat memberi efek jera kepada Terdakwa maupun untuk membuat orang lain jera untuk melakukan kejahatan yang serupa dengan yang dilakukan terdakwa mengingatkan telah maraknya peredaran narkotika pada masa sekarang;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 844/Pid.Sus/2016/PN-Mdn tanggal 19 Juli 2016.
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF alias JON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan KESATU.
Menjatuhkan terdakwa MUHAMMAD ARIF alias JON dengan pidana MATI
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Ekstacy warna Merah Jambu dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir, 2 (dua) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah box warna hitam mek KMI 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario 150 warna hitam BK 6676 AFN seluruhnya dipergunakan dalam berkas ALIM alias PARJAN GOHAN
Biaya perkara dibebankan kepada Negara
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Juli 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor :108/Akta.Pid/2016/PN.Mdn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan Memori ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor: W2.U1/13.116/HK.01/VII/2016 tanggal 27 Juli 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Juli 2016 Nomor:844/Pid.Sus/2016/PN.Mdn serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum, majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu, dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai penyebutan kwalifikasi tindak pidana dan mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Dakwaan jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, yakni KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau KEDUA melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal.132 ayat (1) Undang Undang.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum didalam Surat Tuntutannya maupun majelis hakim tingkat pertama didalam amar putusanya berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terbukti adalah Dakwaan Kesatu, namun didalam penyebutan kwalifikasi oleh Penuntut Umum didalam surat tuntutan maupun oleh majelis hakim tingkat pertama didalam amar putusannya secara bersamaan meyebutkan kwalifikasi yang terbukti dilakukan oleh terdakwa adalah “Dengan Permufakatan Jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dimana kwalifikasi Permufakatan Jahat adalah diatur dalam Pasal.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dakwaan Kesatu adalah Pasal.114 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanpa di juntokan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga penyebutan kwalifikasi Permufakatan Jahat dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum ataupun dalam Amar putusan majelis hakim tingkat pertama adalah berlebih atau telah dapat dikwalifikasikan merubah surat dakwaan, yang hanya dapat dilakukan dengan prosedur tersendiri sebelum persidangan dimulai, sehingga majelis hakim tingkat banding akan mengubah kwalifikasi tersebut sesuai dengan kewalifikasi dalam Pasal.114 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa menganai pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding perlu memperhatikan memori banding dari jaksa penuntut umum yang memerinci hal-hal yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum meminta agar kepada Terdakwa dijatuhi pidana mati, dan juga majelis hakim tingkat banding dengan memperhatikan berkas perkara baik dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Berita Acara Persidangan dan surat tuntutan Jaksa Penuntu Umum, telah ternyata bahwa:
Pada saat Terdakwa melakukan perbuatan memesan 2000 (dua ribu) butir pil ekstasy dari saksi Tommy untuk diserahkan kepada seorang bernama Nyak, Terdakwa sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasy tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2013 tersebut Terdakwa ditangkap oleh Petugas BNN Pusat di Jalan Tanjung Morawa dan dari Terdakwa disita sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir pil ekstasy, dan atas perbuatan tersebut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun yang sampai sekarang dijalaninya ;
Bahwa Terdakwa menerangkan dipersidangan bahwa dirinya selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan sudah 3 (tiga) kali berkomunikasi tentang pesanan narkotika dengan saksi Tommy;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas telah ternyata pada diri Terdakwa terdapat hal-hal yang memberatkanpenjatuhan pidana yaitu Terdakwa walaupun sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana penjara yang cukup berat yakni pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun sejak tahun 2013 yang hingga kini belum selesai menjalaninya, ternyata tidak membuat Terdakwa insyaf/jera/bertobat atas kesalahannya yang dapat merusak generasi muda penerus bangsanya dan bahkan masih mengulangi lagi melakukan perbuatan peredaran narkotika jenis ekstasy dari dalam lembaga pemasyartakatan, dan bahkan menurut keterangan Terdakwa di persidangan bahwa selama menjalani pidana didalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Terdakwa sudah 3 (tiga) kali berkomunikasi tentang pesanan narkotika dengan saksi Tommy;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Juli 2016 Nomor :844/Pid.Sus/2016/PN.Mdn harus dirubah sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan memperberat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo Undang Undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang Undang No.81 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Juli 2016 Nomor 844/Pid.Sus/2016/PN.Mdn yang dimintakan banding sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias JON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :” Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram”:
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias JON oleh karena itu dengan pidana mati”
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Ekstacy warna Merah Jambu dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir;
1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario 150 warna hitam BK 6676 AFN;
2 (dua) unit handphone merk Samsung warna hitam;
1 (satu) buah box warna hitam merek KMI;
Dipergunakan untuk perkara ALIM ALIAS PARJAN GOHAN;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA tanggal 04 OKTOBER 2016 oleh kami DR.CICUT SUTIARSO,SH,MHum sebagai Ketua Majelis dengan YANSEN PASARIBU,SH dan ADI SUTRISNO,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 September 2016 Nomor 463/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 06 OKTOBER 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta JOHORLAN DONGORAN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
YANSEN PASARIBU,SH DR. CICUT SUTIARSO,SH,MHum
ADI SUTRISNO,SH, MH
Panitera Pengganti :
JOHORLAN DONGORAN,SH