43/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 43/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. Singgih HImawan, M.Sc. Bin Sudarmo
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana “Korupsi”. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Kontrak pengadaan barang/jasa pengadaan bibit karet polybag dan saprodi (paket III) nomor 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011. 2. Permohonan perpanjangan waktu pekerjaan/addendum kontrak nomor : 88/TAM/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011. 3. Persetujuan perpanjangan waktu kontrak nomor : 027/326-IV/BUN tanggal 10 Nopember 2011. 4. Addendum kontrak nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011 5. Referensi Bank no.139/PNC/PTC/RHS/09/2011 tanggal 15 September 2011. 6. Daftar pengantar SP2D nomor : 900/00089-II.2/2011 tanggal 16 September 2011 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 8. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (LS) nomor :00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 16 September 2011. 9. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011. 10. Surat Perintah membayar Langsung nomor : 00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 11. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 05457/SP2D/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 23 September 2011. 12. Jaminan uang muka PT. Asuransi Umum Bumiputramuda 1967 Nomor Bond : 1212.11.2011.09.0005-0 tanggal 12 September 2011. 13. Ringkasan Kontrak tanggal 16 September 2011 14. Rincian pemotongan pajak nomor NPWP : 02.063.1-301.000 perusahaan PT. Tirta Agro Makmur 15. Rincian penggunaan uang muka PT. Tirta Agro Makmur September 2010 16. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop Sumsel uang sebanyak Rp. 205.623.600,- untuk pembayaran uang muka pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 18 Agustus 2011. 17. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/089.II-2/2011 18. Berita acara pembayaran uang muka nomor : 900/018/BAP/027/2011 tanggal 18 September 2011. 19. Permohonan uang muka pekerjaan PT. Tirta Agro makmur nomor : 93/TAM/IX/2011 20. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 21. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 22. Rincian Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 23. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00210/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011. 24. Daftar Pengantar SP2D nomor : 900/210.II.2/2011 tanggal 12 Desember 2011. 25. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 11165/SP2D/2.01.02.01/2011 tanggal 27 Desember 2011. 26. Permohonan pemeriksaan pengadaan barang/jasa nomor : 25/TAM/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011. 27. Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : 70/PPB/II.I/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran 28. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011 29. Bank Garansi Pelaksanaan Nomor : 952.1084/PLG/III/GP/2011 tanggal 16 Agustus 2011. 30. Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011 31. Faktur Pajak nomor seri : 020.000.11.00000004 32. 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) NPWP 02 063 523 1 301 000 33. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop. Sumsel uang sebanyak Rp. 479.788.400,- untuk pembayaran pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 27 Desember 2011. 34. Berita Acara Pembayaran no. : 900/00210/BAP/027/2011 tanggal 27 Desember 2011. 35. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/210.II.2/2011. 36. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2011 Belanja Langsung nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 37. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan bibit karet Polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 38. Surat Pernyataan CV. Tirta Agro Makmur tanggal 13 Desember 2011 39. Surat Pemblokiran sementara rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1278-II.2/Bun tanggal 13 Desember 2011. 40. Surat buka blokir rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1307-II.2/Bun tanggal 12 Maret 2012. 41. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 01/Kpts/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, pejabat Kuasa Pengguna anggaran, Bendaharawan dan pembuat daftar gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di lingkungan Pemprop Sumsel TA. 2011. 42. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 08/Kpts/800/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) di Lingkungan Dinas Perkebunan Prop.Sumsel APBD Prop. Sumsel TA. 2011 43. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 141/Kpts/027/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011. 44. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 013/Kpts/027/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan panitia pemeriksa dan penerima atas realisasi pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 45. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang kelompok tani penerima bantuan bibit karet, pupuk dan obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel dan lampiran. 46. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 29 Desember 2011 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 47. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 3 Januari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 48. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SITUMORANG nomor : - tanggal 16 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 49. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SIRUMORANG nomor : - tanggal 17 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 50. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 24 Pebruari 2012 perihal permohonan serifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 51. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 1 Maret 2012 perihal permohonan sertifikasi bibit/benih perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 52. Sertifikat mutu benih nomor : 525/10/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD- Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel dan lampiran. 53. Sertifikat mutu benih nomor : 525/20/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 54. Sertifikat mutu benih nomor : 525/122/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 24 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 55. Sertifikat mutu benih nomor : 525/135/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 56. Sertifikat mutu benih nomor : 525/296/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 3 April 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 57. Berita acara sertahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja dan daftar tanda terima. 58. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 59. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai. 60. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas dan daftar tanda terima. 61. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana dan daftar tanda terima. 62. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi dan daftar tanda terima. 63. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung dan daftar tanda terima. 64. Berita acara serahterima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Trita Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 65. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang dan daftar tanda terima. 66. Tanda terima barang berupa pupuk NPK, herbisida dan Trichoderma 67. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ISMAIL MAHFI Ketua Kelompok Tani Rimba Makmur tanggal 22 Pebruari 2012. 68. 1 (satu) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALFIAN Ketua Kelompok Tani Gotong Royong tanggal 22 Pebruari 2012. 69. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada AHMAD JAUHARI Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 21 Pebruari 2012. 70. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada JUALUDIN Ketua Kelompok Tani Harapan Mulia tanggal 21 Pebruari 2012. 71. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALI ANWAR Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 26 Pebruari 2012. 72. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada LAKSANA Ketua Kelompok Tani Sido Maju tanggal 24 Pebruari 2012. 73. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada INDRA DAUD kepada Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama tanggal 22 Pebruari 2012. 74. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada ZULKARNAIN Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama tanggal 28 Pebruari 2012. 75. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada SLAMET HARTONO Ketua Kelompok Tani Jaya Tani Mandiri tanggal 25 Pebruari 2012. 76. Report Of Analysis sertifikat nomor .01411/DBAKAE tanggal 15 Nopember 2011 sample identification Herbisida BITOP yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 77. Surat klinik tanaman HPT Unsri nomor: 18-Klinik-HPT-Unsri/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal hasil pemeriksaan sampel Trichoderma. 78. Report Of Analysis sertifikat nomor 01386/DBAKAE tanggal 9 Nopember 2011 sampel identification NPK Fertilizer (pupuk NPK) yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 79. SK Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 09 -1/Kpts/800/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen 80. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2011 No. 2.01. 02 01 37 5 81. Berita acara pemeriksaan barang No. 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran yang telah ditandatangani oleh AMIRUDDIN DUN selaku penerima/penyimpan barang/jasa. 82. Berita acara pemeriksaan barang No. 075/PPB/II.1/2012 tanggal 02 Maret 2012. 83. Jaminan Penawaran nomor : 1210.11.2011.07.0242-0 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. 84. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2001 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 85. Surat Edaran Gubernur Nomor : 900/02048/TU/VI/2011 tanggal 24 Oktober 2011 hal Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA. 2011. 86. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Sukaraja kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 87. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Rimba Makmur Desa Rimba Alai kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 88. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya tani Mandiri Desa Mariana kepada PT. Tirta Agro makmur tanggal 6 Desember 2011. 89. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 90. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 91. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 92. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 93. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 94. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 95. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 96. Berita acara serah terima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 97. Berita acara serah terima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 98. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 99. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 100. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 101 Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 28 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 102. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 103. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 104. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 105. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 106. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 107. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 108. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 109. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 110. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 111. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 112. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 113. Rekening koran PT. Tirta Agro Makmur bulan September 2001 sampai bulan April 2012 pada Bank Sumsel Babel Capem PTC nomor rekening 174.610.0070. - Angka 1 s/d 112 Dikembalikan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan. - Angka 113 Dikembalikan kepada PT. Tirta Agro Makmur. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor :43/Pid.Sus/2013/PN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa:
Nama Lengkap : Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.ScBin SUDARMO.
Tempat Lahir : Wonogiri.
Umur / Tanggal Lahir : 52 Tahun / 18 Pebruari 1961.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kew. : Indonesia.
Tempat Tinggal : Perumahan Bukit Sejahtera Blok CD No.9 Rt.11 RW.04 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pendidikan : S-2 Kehutanan.
PENAHANAN :
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahan
Majelis Hakim PN Tipikor
Palembang : Tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum SULASTRIANAH, SH, SOBRIYAN MIDARSYAH, SH, SRI LESTARI KADARIAH, SH kesemuanya Advokat/Pengacara dari Kantor Hukum SULASTRIANAH, SH dan REKAN yang beralamat di Jalan Anwar Sastro No.1409 C Lantai II Telp./Fax. (0711) 374073 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 16 Oktober 2013 Nomor:41/SK/2013/P.TIPIKOR;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut;
Telah membaca :
Berkas Perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah memperhatikan semua alat bukti yang diajukan didepan persidangan.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 30 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SOEDARMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Kontrak pengadaan barang/jasa pengadaan bibit karet polybag dan saprodi (paket III) nomor 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011. 2. Permohonan perpanjangan waktu pekerjaan/addendum kontrak nomor : 88/TAM/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011. 3. Persetujuan perpanjangan waktu kontrak nomor : 027/326-IV/BUN tanggal 10 Nopember 2011. 4. Addendum kontrak nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011 5. Referensi Bank no.139/PNC/PTC/RHS/09/2011 tanggal 15 September 2011. 6. Daftar pengantar SP2D nomor : 900/00089-II.2/2011 tanggal 16 September 2011 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 8. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (LS) nomor :00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 16 September 2011. 9. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011. 10. Surat Perintah membayar Langsung nomor : 00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 11. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 05457/SP2D/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 23 September 2011. 12. Jaminan uang muka PT. Asuransi Umum Bumiputramuda 1967 Nomor Bond : 1212.11.2011.09.0005-0 tanggal 12 September 2011. 13. Ringkasan Kontrak tanggal 16 September 2011 14. Rincian pemotongan pajak nomor NPWP : 02.063.1-301.000 perusahaan PT. Tirta Agro Makmur 15. Rincian penggunaan uang muka PT. Tirta Agro Makmur September 2010 16. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop Sumsel uang sebanyak Rp. 205.623.600,- untuk pembayaran uang muka pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 18 Agustus 2011. 17. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/089.II-2/2011 18. Berita acara pembayaran uang muka nomor : 900/018/BAP/027/2011 tanggal 18 September 2011. 19. Permohonan uang muka pekerjaan PT. Tirta Agro makmur nomor : 93/TAM/IX/2011 20. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 21. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 22. Rincian Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 23. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00210/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011. 24. Daftar Pengantar SP2D nomor : 900/210.II.2/2011 tanggal 12 Desember 2011. 25. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 11165/SP2D/2.01.02.01/2011 tanggal 27 Desember 2011. 26. Permohonan pemeriksaan pengadaan barang/jasa nomor : 25/TAM/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011. 27. Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : 70/PPB/II.I/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran 28. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011 29. Bank Garansi Pelaksanaan Nomor : 952.1084/PLG/III/GP/2011 tanggal 16 Agustus 2011. 30. Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011 31. Faktur Pajak nomor seri : 020.000.11.00000004 32. 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) NPWP 02 063 523 1 301 000 33. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop. Sumsel uang sebanyak Rp. 479.788.400,- untuk pembayaran pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 27 Desember 2011. 34. Berita Acara Pembayaran no. : 900/00210/BAP/027/2011 tanggal 27 Desember 2011. 35. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/210.II.2/2011. 36. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2011 Belanja Langsung nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 37. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan bibit karet Polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 38. Surat Pernyataan CV. Tirta Agro Makmur tanggal 13 Desember 2011 39. Surat Pemblokiran sementara rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1278-II.2/Bun tanggal 13 Desember 2011. 40. Surat buka blokir rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1307-II.2/Bun tanggal 12 Maret 2012. 41. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 01/Kpts/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, pejabat Kuasa Pengguna anggaran, Bendaharawan dan pembuat daftar gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di lingkungan Pemprop Sumsel TA. 2011. 42. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 08/Kpts/800/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) di Lingkungan Dinas Perkebunan Prop.Sumsel APBD Prop. Sumsel TA. 2011 43. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 141/Kpts/027/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011. 44. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 013/Kpts/027/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan panitia pemeriksa dan penerima atas realisasi pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 45. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang kelompok tani penerima bantuan bibit karet, pupuk dan obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel dan lampiran. 46. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 29 Desember 2011 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 47. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 3 Januari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 48. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SITUMORANG nomor : - tanggal 16 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 49. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SIRUMORANG nomor : - tanggal 17 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 50. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 24 Pebruari 2012 perihal permohonan serifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 51. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 1 Maret 2012 perihal permohonan sertifikasi bibit/benih perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 52. Sertifikat mutu benih nomor : 525/10/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD- Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel dan lampiran. 53. Sertifikat mutu benih nomor : 525/20/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 54. Sertifikat mutu benih nomor : 525/122/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 24 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 55. Sertifikat mutu benih nomor : 525/135/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 56. Sertifikat mutu benih nomor : 525/296/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 3 April 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 57. Berita acara sertahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja dan daftar tanda terima. 58. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 59. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai. 60. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas dan daftar tanda terima. 61. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana dan daftar tanda terima. 62. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi dan daftar tanda terima. 63. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung dan daftar tanda terima. 64. Berita acara serahterima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Trita Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 65. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang dan daftar tanda terima. 66. Tanda terima barang berupa pupuk NPK, herbisida dan Trichoderma 67. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ISMAIL MAHFI Ketua Kelompok Tani Rimba Makmur tanggal 22 Pebruari 2012. 68. 1 (satu) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALFIAN Ketua Kelompok Tani Gotong Royong tanggal 22 Pebruari 2012. 69. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada AHMAD JAUHARI Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 21 Pebruari 2012. 70. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada JUALUDIN Ketua Kelompok Tani Harapan Mulia tanggal 21 Pebruari 2012. 71. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALI ANWAR Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 26 Pebruari 2012. 72. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada LAKSANA Ketua Kelompok Tani Sido Maju tanggal 24 Pebruari 2012. 73. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada INDRA DAUD kepada Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama tanggal 22 Pebruari 2012. 74. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada ZULKARNAIN Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama tanggal 28 Pebruari 2012. 75. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada SLAMET HARTONO Ketua Kelompok Tani Jaya Tani Mandiri tanggal 25 Pebruari 2012. 76. Report Of Analysis sertifikat nomor .01411/DBAKAE tanggal 15 Nopember 2011 sample identification Herbisida BITOP yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 77. Surat klinik tanaman HPT Unsri nomor: 18-Klinik-HPT-Unsri/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal hasil pemeriksaan sampel Trichoderma. 78. Report Of Analysis sertifikat nomor 01386/DBAKAE tanggal 9 Nopember 2011 sampel identification NPK Fertilizer (pupuk NPK) yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 79. SK Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 09 -1/Kpts/800/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen 80. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2011 No. 2.01. 02 01 37 5 81. Berita acara pemeriksaan barang No. 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran yang telah ditandatangani oleh AMIRUDDIN DUN selaku penerima/penyimpan barang/jasa. 82. Berita acara pemeriksaan barang No. 075/PPB/II.1/2012 tanggal 02 Maret 2012. 83. Jaminan Penawaran nomor : 1210.11.2011.07.0242-0 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. 84. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2001 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 85. Surat Edaran Gubernur Nomor : 900/02048/TU/VI/2011 tanggal 24 Oktober 2011 hal Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA. 2011. 86. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Sukaraja kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 87. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Rimba Makmur Desa Rimba Alai kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 88. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya tani Mandiri Desa Mariana kepada PT. Tirta Agro makmur tanggal 6 Desember 2011. 89. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 90. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 91. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 92. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 93. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 94. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 95. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 96. Berita acara serah terima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 97. Berita acara serah terima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 98. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 99. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 100. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 101 Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 28 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 102. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 103. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 104. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 105. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 106. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 107. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 108. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 109. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 110. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 111. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 112. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 113. Rekening koran PT. Tirta Afro Makmur bulan September 2001 sampai bulan April 2012 pada Bank Sumsel Babel Capem PTC nomor rekening 174.610.0070.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
Telah mendengar pembelaan (Pledoi) dari dari Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 13 Februari 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana tekah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak);
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 20 Februari 2014 serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2014, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
P R I M A I R :
------- Bahwa ia terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.ScBin SUDARMO selaku Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 036/KPTS/BKD.II/2009 tanggal 10 Pebruari 2009 dan selaku Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan dengan ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI, IR, M.Si Bin A. ROZAK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) (dalam perkara ini diajukan sebagai saksi), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan sekitar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-setidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI, IR, M.Si Bin A. ROZAK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan telah menggangarkan dana Belanja Bahan / Bibit Tanaman sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah), yang dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 dengan Kode Rekening Nomor : 5.2.2.02.04. Kemudian dana untuk Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan dana Belanja Bahan Obat-obatan yang keseluruhannya berjumlah Rp. 7.940.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Kelompok Tani penerima bantuan bibit karet, pupuk dan obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, maka kegiatan pengadaan Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan Belanja Bahan Obat-obatan dibagi menjadi 7 (tujuh) paket wilayah, yakni :
Paket I Wilayah Kabuapten Musi Rawas dan Lubuk Linggau ;
Paket II Wilayah Kabupaten Musi banyuasin ;
Paket III Wilayah Kabuapten Banyuasin ;
Paket IV Wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang ;
Paket V Wilayah Kabupaten Muara Enim dan Prabumulih ;
Paket VI Wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan OKI ;
Paket VII Wilayah Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, khusus untuk Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin dengan nilai HPS / OE sebesar Rp. 690.546.062,50 dimenangkan oleh PT Tirta Agro Makmur dengan nilai kontrak Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) sesuai dengan kontrak Nomor : 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh H. SAPAR BAHRI, M.Si Bin A. ROZAK selaku Kepala Bidang Produksi / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang diketahui oleh terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengadaan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang dan Saprodi berupa Herbisida sebanyak 175 liter, Pupuk NPK sebanyak 8.750 kg dan Trichoderma sebanyak 1.750 kg dengan masa kontrak selama 105 hari kalender terhitung sejak kontrak ditanda tangani hingga tanggal 06 Desember 2011, lalu diaddendum waktu penyerahan dari 105 hari menjadi selama 129 hari hingga terakhir penyerahan pada tanggal 30 Desember 2011, sesuai Addendum Nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh H. SAPAR BAHRI, M.Si Bin A. ROZAK selaku Kepala Bidang Produksi / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang diketahui oleh terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa hingga batas waktu penyerahan sesuai kontrak dan addendum telah berakhir pada tanggal 30 Desember 2011, PT. Tirta Agro Makmur baru dapat menyerahkan Saprodi berupa pupuk NPK dan Trichoderma serta racun Herbisida pada tanggal 6 Desember 2011 kepada 9 Kelompok Tani, yaitu : Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Sukaraja, Gotong Royong, Harapan Bersama, Harapan Mulya, Harapan Makmur Desa Pangkalan Panji, Rimba Makmur, Jaya Tani Mandiri, Jaya Bersama dan Gapoktan Sido Maju, sedangkan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang sama sekali belum ada penyerahan. .
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132 ayat (1) yang menyatakan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran Bagian A butir 6 yang intinya menyatakan bahwa SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa / Modal untuk penerbitan SPM dengan kelengkapan persyaratan antara lain yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba” dan Dokumen Pengadaan Nomor : 68/PPBJ/BUN/2011 tanggal 12 Juli 2011 pada Bab X (Syarat-syarat umum kontrak) Bagian D butir 60.2 huruf b yang menyatakan “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba”.
- Bahwa sesuai kontrak dan ketentuan sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan tidak dapat dilakukan pembayaran lalu kontrak diputuskan karena pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya, namun terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam mengelola dana Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan dana Belanja Bahan Obat-obatan sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) tersebut telah melakukan pembayaran kepada kontraktor pelaksana dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar ( SPM ) yang proposal pengajuan dananya atas permintaan dari MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Kontraktor Pelaksana, kenyataannya terdakwa dalam menerbitkan Surat Perintah Membayar tersebut untuk pengeluaran atas pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan tepat pada waktunya (30 Desember 2011), malahan pada tanggal 9 Desember 2011 bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan terdakwa memimpin rapat yang dihadiri oleh antara lain ZULKIFILI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK, THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran, SAPAR BAHRI, IR, M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Kontraktor Pelaksana, membahas permasalahan bibit karet label biru yang belum ada dan belum tersalurkan dimana dalam rapat tersebut disepakati untuk tetap dilakukan pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur walaupun pekerjaan belum selesai 100 % mengingat batas akhir penyerahan dokumen pembayaran ke Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan paling lambat tanggal 13 Desember 2013. Selanjutnya untuk memproses pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur tersebut, THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran membuat dan menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 lalu surat tersebut ditanda tangani juga oleh ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK. Setelah SPP-LS Barang dan Jasa ditanda tangani lalu diserahkan kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengguna Anggaran, Thoibi Yusuf menyiapkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk ditanda tangani oleh terdakwa lalu terdakwa menanda tangani SPM-LS Nomor : 00210/SPM/LS2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011. Atas dasar SPM-LS yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang menyebutkan untuk penerbitan SPM harus adanya SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa / Modal dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, diajukanlah permohonan pencairan atau pembayaran 100 % untuk PT. Tirta Agro Makmur kepada Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa sesuai kesepakatan hasil Rapat tanggal 9 Desember 2011 tersebut diatas maka untuk melengkapi berkas administrasi kegiatan Pengadaan Bibit Karet dan Saprodi Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin, MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur membuat surat Permohonan Pemeriksaan Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 25/TAM/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen lalu oleh Panitia Pemeriksa Barang dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A.ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran membuat dan menanda tangani Daftar Pengantar SP2D Nomor : 900/210.II.2/2011 tanggal 12 Desember 2011 lalu SPM-LS Nomor : 00210/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 beserta lampirannya yakni Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan, Rincian Rencana Penggunaan, Ringkasan Kontrak, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Referensi Bank serta SPP dan Faktur Pajak dikirimkan ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan cq. Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindak lanjuti, kemudian pada tanggal 27 Desember 2011 saksi Laonma Pasindak Lbn Tobing, SE yang menjabat Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 11165/SP2D/2.01.02.01/2011 dan dilakukanlah pembayaran 100 % untuk kegiatan pengadaan bibit karet dan saprodi paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin ke rekening PT. Tirta Agro Makmur pada Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang Nomor Rekening : 174.610.0070 sebesar Rp. 479.788.400,- lalu dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/00210/BAP/027/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05457/SP2D/2.01.02.01/2011 tanggal 23 September 2011 telah dilakukan Pembayaran Uang Muka 30% untuk PT. Tirta Agro Makmur pada Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang Nomor Rekening : 174.610.0070 sebesar Rp. 205.623.600,- kemudian pembayaran 100% sebesar Rp. 479.788.400,- jadi jumlah keseluruhan dana yang dibayarkan kepada PT. Tirta Agro Makmur adalah sebesar Rp. 685.412.000,- sementara pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Tirta Agro Makmur per tanggal 27 Desember 2011 hanya pekerjaan pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) sebesar Rp. 114.037.000,- sedangkan untuk pekerjaan pengadaan bibit karet per tanggal 27 Desember 2011 sama sekali belum dikerjakan, sehingga atas pekerjaan pengadaan bibit karet yang tidak dikerjakan tersebut seharusnya tidak dilakukan pembayaran sebesar Rp. 571.375.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lampiran Bagian A butir 6 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa.
Bab X (Syarat-syarat umum kontrak) Bagian D butir 60.2 huruf b Dokumen Pengadaan Nomor : 68/PPBJ/BUN/2011 tanggal 12 Juli 2011.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama ZULKIFILI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI, IR. M.Si Bin A. ROZAK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit karet Polybag dan Saprodi (Paket III) pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012 yang dibuat oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----
S U B S I D A I R :
------- Bahwa ia terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.ScBin SUDARMO selaku Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 036/KPTS/BKD.II/2009 tanggal 10 Pebruari 2009 dan selaku Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011, yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut melakukan dengan ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI. IR, M.Si Bin A. ROZAK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) (dalam perkara ini diajukan sebagai saksi), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sekitar Rp. 571.375.000,- (Lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama ZULKIFILI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A.ROZAK (selaku Pejabat Pembuatn Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan telah menggangarkan dana Belanja Bahan / Bibit Tanaman sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah), yang dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 dengan Kode Rekening Nomor : 5.2.2.02.04. Kemudian dana untuk Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan dana Belanja Bahan Obat-obatan yang keseluruhannya berjumlah Rp. 7.940.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Kelompok Tani penerima bantuan bibit karet, pupuk dan obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, maka kegiatan pengadaan Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan Belanja Bahan Obat-obatan dibagi menjadi 7 (tujuh) paket wilayah, yakni :
Paket I Wilayah Kabuapten Musi Rawas dan Lubuk Linggau ;
Paket II Wilayah Kabupaten Musi banyuasin ;
Paket III Wilayah Kabuapten Banyuasin ;
Paket IV Wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang ;
Paket V Wilayah Kabupaten Muara Enim dan Prabumulih ;
Paket VI Wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan OKI ;
Paket VII Wilayah Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, khusus untuk Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin dengan nilai HPS / OE sebesar Rp. 690.546.062,50 dimenangkan oleh PT Tirta Agro Makmur dengan nilai kontrak Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) sesuai dengan kontrak Nomor : 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh H. SAPAR BAHRI, M.Si Bin A. ROZAK selaku Kepala Bidang Produksi / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang diketahui oleh terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengadaan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang dan Saprodi berupa Herbisida sebanyak 175 liter, Pupuk NPK sebanyak 8.750 kg dan Trichoderma sebanyak 1.750 kg dengan masa kontrak selama 105 hari kalender terhitung sejak kontrak ditanda tangani hingga tanggal 06 Desember 2011, lalu diaddendum waktu penyerahan dari 105 hari menjadi selama 129 hari hingga terakhir penyerahan pada tanggal 30 Desember 2011, sesuai Addendum Nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh H. SAPAR BAHRI, M.Si Bin A. ROZAK selaku Kepala Bidang Produksi / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang diketahui oleh terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa hingga batas waktu penyerahan sesuai kontrak dan addendum telah berakhir pada tanggal 30 Desember 2011, PT. Tirta Agro Makmur baru dapat menyerahkan Saprodi berupa pupuk NPK dan Trichoderma serta racun Herbisida pada tanggal 6 Desember 2011 kepada 9 Kelompok Tani, yaitu : Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Sukaraja, Gotong Royong, Harapan Bersama, Harapan Mulya, Harapan Makmur Desa Pangkalan Panji, Rimba Makmur, Jaya Tani Mandiri, Jaya Bersama dan Gapoktan Sido Maju, sedangkan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang sama sekali belum ada penyerahan. .
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132 ayat (1) yang menyatakan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran Bagian A butir 6 yang intinya menyatakan bahwa SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa / Modal untuk penerbitan SPM dengan kelengkapan persyaratan antara lain yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba” dan Dokumen Pengadaan Nomor : 68/PPBJ/BUN/2011 tanggal 12 Juli 2011 pada Bab X (Syarat-syarat umum kontrak) Bagian D butir 60.2 huruf b yang menyatakan “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba”.
- Bahwa sesuai kontrak dan ketentuan sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan tidak dapat dilakukan pembayaran lalu kontrak diputuskan karena pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya, namun terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam mengelola dana Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan dana Belanja Bahan Obat-obatan sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) tersebut telah melakukan pembayaran kepada kontraktor pelaksana dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang proposal pengajuan dananya atas permintaan dari MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Kontraktor Pelaksana, kenyataannya terdakwa dalam menerbitkan Surat Perintah Membayar tersebut untuk pengeluaran atas pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan tepat pada waktunya (30 Desember 2011), malahan pada tanggal 9 Desember 2011 bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan terdakwa memimpin rapat yang dihadiri oleh antara lain ZULKIFILI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK, THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran, SAPAR BAHRI, IR, M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Kontraktor Pelaksana, membahas permasalahan bibit karet label biru yang belum ada dan belum tersalurkan dimana dalam rapat tersebut disepakati untuk tetap dilakukan pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur walaupun pekerjaan belum selesai 100 % mengingat batas akhir penyerahan dokumen pembayaran ke Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan paling lambat tanggal 13 Desember 2013. Selanjutnya untuk memproses pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur tersebut, THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran membuat dan menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 lalu surat tersebut ditanda tangani juga oleh ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK. Setelah SPP-LS Barang dan Jasa ditanda tangani lalu diserahkan kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengguna Anggaran, Thoibi Yusuf menyiapkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk ditanda tangani oleh terdakwa lalu terdakwa menanda tangani SPM-LS Nomor : 00210/SPM/LS2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011. Atas dasar SPM-LS yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang menyebutkan untuk penerbitan SPM harus adanya SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa / Modal dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, diajukanlah permohonan pencairan atau pembayaran 100 % untuk PT. Tirta Agro Makmur kepada Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa sesuai kesepakatan hasil Rapat tanggal 9 Desember 2011 tersebut diatas maka untuk melengkapi berkas administrasi kegiatan Pengadaan Bibit Karet dan Saprodi Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin, MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur membuat surat Permohonan Pemeriksaan Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 25/TAM/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen lalu oleh Panitia Pemeriksa Barang dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A.ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran membuat dan menanda tangani Daftar Pengantar SP2D Nomor : 900/210.II.2/2011 tanggal 12 Desember 2011 lalu SPM-LS Nomor : 00210/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 beserta lampirannya yakni Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan, Rincian Rencana Penggunaan, Ringkasan Kontrak, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Referensi Bank serta SPP dan Faktur Pajak dikirimkan ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan cq. Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindak lanjuti, kemudian pada tanggal 27 Desember 2011 saksi Laonma Pasindak Lbn Tobing, SE yang menjabat Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 11165/SP2D/2.01.02.01/2011 dan dilakukanlah pembayaran 100 % untuk kegiatan pengadaan bibit karet dan saprodi paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin ke rekening PT. Tirta Agro Makmur pada Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang Nomor Rekening : 174.610.0070 sebesar Rp. 479.788.400,- lalu dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/00210/BAP/027/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05457/SP2D/2.01.02.01/2011 tanggal 23 September 2011 telah dilakukan Pembayaran Uang Muka 30% untuk PT. Tirta Agro Makmur pada Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang Nomor Rekening : 174.610.0070 sebesar Rp. 205.623.600,- kemudian pembayaran 100% sebesar Rp. 479.788.400,- jadi jumlah keseluruhan dana yang dibayarkan kepada PT. Tirta Agro Makmur adalah sebesar Rp. 685.412.000,- sementara pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Tirta Agro Makmur per tanggal 27 Desember 2011 hanya pekerjaan pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) sebesar Rp. 114.037.000,- sedangkan untuk pekerjaan pengadaan bibit karet per tanggal 27 Desember 2011 sama sekali belum dikerjakan, sehingga atas pekerjaan pengadaan bibit karet yang tidak dikerjakan tersebut seharusnya tidak dilakukan pembayaran sebesar Rp. 571.375.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lampiran Bagian A butir 6 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa.
Bab X (Syarat-syarat umum kontrak) Bagian D butir 60.2 huruf b Dokumen Pengadaan Nomor : 68/PPBJ/BUN/2011 tanggal 12 Juli 2011.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama ZULKIFILI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI, IR. M.Si Bin A. ROZAK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit karet Polybag dan Saprodi (Paket III) pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012 yang dibuat oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------
L E B I H S U B S I D A I R :
------- Bahwa ia terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.ScBin SUDARMO selaku Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 036/KPTS/BKD.II/2009 tanggal 10 Pebruari 2009 dan selaku Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011, yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa bersama ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI. IR, M.Si Bin A. ROZAK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan telah menggangarkan dana Belanja Bahan / Bibit Tanaman sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah), yang dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 dengan Kode Rekening Nomor : 5.2.2.02.04. Kemudian dana untuk Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan dana Belanja Bahan Obat-obatan yang keseluruhannya berjumlah Rp. 7.940.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Kelompok Tani penerima bantuan bibit karet, pupuk dan obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, maka kegiatan pengadaan Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan Belanja Bahan Obat-obatan dibagi menjadi 7 (tujuh) paket wilayah, yakni :
Paket I Wilayah Kabuapten Musi Rawas dan Lubuk Linggau ;
Paket II Wilayah Kabupaten Musi banyuasin ;
Paket III Wilayah Kabuapten Banyuasin ;
Paket IV Wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang ;
Paket V Wilayah Kabupaten Muara Enim dan Prabumulih ;
Paket VI Wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan OKI ;
Paket VII Wilayah Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, khusus untuk Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin dengan nilai HPS / OE sebesar Rp. 690.546.062,50 dimenangkan oleh PT Tirta Agro Makmur dengan nilai kontrak Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) sesuai dengan kontrak Nomor : 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh H. SAPAR BAHRI, M.Si Bin A. ROZAK selaku Kepala Bidang Produksi / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang diketahui oleh terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengadaan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang dan Saprodi berupa Herbisida sebanyak 175 liter, Pupuk NPK sebanyak 8.750 kg dan Trichoderma sebanyak 1.750 kg dengan masa kontrak selama 105 hari kalender terhitung sejak kontrak ditanda tangani hingga tanggal 06 Desember 2011, lalu diaddendum waktu penyerahan dari 105 hari menjadi selama 129 hari hingga terakhir penyerahan pada tanggal 30 Desember 2011, sesuai Addendum Nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh H. SAPAR BAHRI, M.Si Bin A. ROZAK selaku Kepala Bidang Produksi / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang diketahui oleh terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa hingga batas waktu penyerahan sesuai kontrak dan addendum telah berakhir pada tanggal 30 Desember 2011, PT. Tirta Agro Makmur baru dapat menyerahkan Saprodi berupa pupuk NPK dan Trichoderma serta racun Herbisida pada tanggal 6 Desember 2011 kepada 9 Kelompok Tani, yaitu : Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Sukaraja, Gotong Royong, Harapan Bersama, Harapan Mulya, Harapan Makmur Desa Pangkalan Panji, Rimba Makmur, Jaya Tani Mandiri, Jaya Bersama dan Gapoktan Sido Maju, sedangkan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang sama sekali belum ada penyerahan. .
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132 ayat (1) yang menyatakan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran Bagian A butir 6 yang intinya menyatakan bahwa SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa / Modal untuk penerbitan SPM dengan kelengkapan persyaratan antara lain yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba” dan Dokumen Pengadaan Nomor : 68/PPBJ/BUN/2011 tanggal 12 Juli 2011 pada Bab X (Syarat-syarat umum kontrak) Bagian D butir 60.2 huruf b yang menyatakan “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba”.
- Bahwa sesuai kontrak dan ketentuan sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan tidak dapat dilakukan pembayaran lalu kontrak diputuskan karena pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya, namun terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam mengelola dana Belanja Bahan / Bibit Tanaman dan dana Belanja Bahan Obat-obatan sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) tersebut telah melakukan pembayaran kepada kontraktor pelaksana dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar ( SPM ) yang proposal pengajuan dananya atas permintaan dari MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Kontraktor Pelaksana, kenyataannya terdakwa dalam menerbitkan Surat Perintah Membayar tersebut untuk pengeluaran atas pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan tepat pada waktunya (30 Desember 2011), malahan pada tanggal 9 Desember 2011 bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan terdakwa memimpin rapat yang dihadiri oleh antara lain ZULKIFILI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK, THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran, SAPAR BAHRI, IR, M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Kontraktor Pelaksana, membahas permasalahan bibit karet label biru yang belum ada dan belum tersalurkan dimana dalam rapat tersebut disepakati untuk tetap dilakukan pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur walaupun pekerjaan belum selesai 100 % mengingat batas akhir penyerahan dokumen pembayaran ke Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan paling lambat tanggal 13 Desember 2013. Selanjutnya untuk memproses pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur tersebut, THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran membuat dan menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa ) Nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 lalu surat tersebut ditanda tangani juga oleh ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK. Setelah SPP-LS Barang dan Jasa ditanda tangani lalu diserahkan kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengguna Anggaran, Thoibi Yusuf menyiapkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk ditanda tangani oleh terdakwa lalu terdakwa menanda tangani SPM-LS Nomor : 00210/SPM/LS2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011. Atas dasar SPM-LS yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang menyebutkan untuk penerbitan SPM harus adanya SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa / Modal dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, diajukanlah permohonan pencairan atau pembayaran 100 % untuk PT. Tirta Agro Makmur kepada Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa sesuai kesepakatan hasil Rapat tanggal 9 Desember 2011 tersebut diatas maka untuk melengkapi berkas administrasi kegiatan Pengadaan Bibit Karet dan Saprodi Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin, MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur membuat surat Permohonan Pemeriksaan Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 25/TAM/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen lalu oleh Panitia Pemeriksa Barang dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A.ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa THOIBI YUSUF Bin YUSUF selaku Bendahara Pengeluaran membuat dan menanda tangani Daftar Pengantar SP2D Nomor : 900/210.II.2/2011 tanggal 12 Desember 2011 lalu SPM-LS Nomor : 00210/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 beserta lampirannya yakni Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan, Rincian Rencana Penggunaan, Ringkasan Kontrak, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Referensi Bank serta SPP dan Faktur Pajak dikirimkan ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan cq. Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindak lanjuti, kemudian pada tanggal 27 Desember 2011 saksi Laonma Pasindak Lbn Tobing, SE yang menjabat Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 11165/SP2D/2.01.02.01/2011 dan dilakukanlah pembayaran 100 % untuk kegiatan pengadaan bibit karet dan saprodi paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin ke rekening PT. Tirta Agro Makmur pada Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang Nomor Rekening : 174.610.0070 sebesar Rp. 479.788.400,- lalu dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/00210/BAP/027/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh SAPAR BAHRI, IR.M.Si Bin A. ROZAK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05457/SP2D/2.01.02.01/2011 tanggal 23 September 2011 telah dilakukan Pembayaran Uang Muka 30% untuk PT. Tirta Agro Makmur pada Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang Nomor Rekening : 174.610.0070 sebesar Rp. 205.623.600,- kemudian pembayaran 100% sebesar Rp. 479.788.400,- jadi jumlah keseluruhan dana yang dibayarkan kepada PT. Tirta Agro Makmur adalah sebesar Rp. 685.412.000,- sementara pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Tirta Agro Makmur per tanggal 27 Desember 2011 hanya pekerjaan pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) sebesar Rp. 114.037.000,- sedangkan untuk pekerjaan pengadaan bibit karet per tanggal 27 Desember 2011 sama sekali belum dikerjakan, sehingga atas pekerjaan pengadaan bibit karet yang tidak dikerjakan tersebut seharusnya tidak dilakukan pembayaran sebesar Rp. 571.375.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lampiran Bagian A butir 6 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa.
Bab X (Syarat-syarat umum kontrak) Bagian D butir 60.2 huruf b Dokumen Pengadaan Nomor : 68/PPBJ/BUN/2011 tanggal 12 Juli 2011.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama ZULKIFILI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), THOIBI YUSUF Bin YUSUF (selaku Bendahara Pengeluaran), SAPAR BAHRI, IR. M.Si Bin A. ROZAK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK (selaku Kontraktor Pelaksana) yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit karet Polybag dan Saprodi (Paket III) pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012 yang dibuat oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
--------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 17 Juli 2013 tidak mengajukan Keberatan /Eksepsi sehingga pada persidangan berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Drs. BUNYAMIN BIN HASAN MATJIK menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, dan pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan;
- Bahwa terdakwa tahun 2011 menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa pada tahun 2011 di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ada pekerjaan pengadaan bibit karet untuk peremajaan kebun petani yang dibagikan secara gratis, termasuk di dalamnya pemberian sarana produksi (Saprodi), yang meliputi pupuk NPK, Herbisida dan Trichoderma;
- Bahwa saksi dalam proyek pengadaan tersebut diangkat sebagai Panitia Pemeriksa Barang, yakni memeriksa fisiknya ;
- Pemberian bibit karet yang tertuang didalam kontrak sebanyak 87.500 (delapan puluh tujuh ribu lima ratus) batang ; sedangkan pupuk NPK sebanyak 8.750 liter, Herbisida 175 liter, Trichoderma 1.750 kg ;
- Bahwa dana pengadaan bantuan bibit karet dan saprodi untuk petani tersebut dianggarkan dari APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
- Bahwa pengadaan bibit karet dan saprodi tersebut, dilakukan melalui proses lelang selaku pelaksananya adalah PT. Tirta Agro Makmur, tetapi saksi tidak tahu kenapa Perusahaan ini yang ditunjuk dan tidak tahu adanya proses pengadaan ;
- Bahwa pekerjaan tersebut di dalam kontrak ditentukan mulai dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2011 sampai dengan 30 Desember 2011 ;
- Bahwa saksi mulai bekerja setelah bulan Desember 2011, membuat Berita Acara Pemeriksaan tetapi pada waktu itu bibit karetnya belum ada dan dinyatakan rekanan untuk menunggu sampai bibitnya ada, tetapi sampai akhir tahun tidak ada permintaan melakukan pemeriksaan ;
- Bahwa di bulan Desember tersebut, sudah dibuat Berita Acara pemeriksaan barang diantaranya dibuat bibit sudah diterima dan sudah diperiksa padahal barangnya tidak ada ;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang dibuat saksi, karena diperintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pak Sapar Bahri selaku PPK Pak Zulkifili, yang terakhir Bandahara untuk mempercepat proses administrasi karena menjelang akhir tahun harus diselesaikan semua ;
- Bahwa pada waktu itu Bendahara mengatakan menjelang akhir tahun, tolong disiapkan berkas-berkas untuk berita acara pemeriksaan untuk menyelesaikan administrasi anggaran ;
- Bahwa barang yang belum diserahkan adalah bibit karet, sedangkan Saprodi sudah diserahkan ;
- Bahwa sepengetahuan saksi penyerahan bibit karet sudah diselesaikan pada bulan Maret 2012.
2. DIAN EKA PUTRA, S.TP., Bin ACHYARI menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan menjabat sebagai Kasubag Perencanaan ;
- Bahwa pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai Panitia Pemeriksa Barang pada proyek pengadaan bibit karet dan saprodi berdasarkan SK Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Pak Singgih ;
- Bahwa pihak ketiga yang mengadakan proyek tersebut adalah PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa saksi tidak tahu proses pelelangan sampai ditunjuknya PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa yang diangkat sebagai Panitia Pemeriksa Barang ada 4 (empat) orang, yakni saksi sendiri, Pak Bunyamin, Pak Samsul Hadi dan Pak Suarno ;
- Bahwa sebagai Panitia Pemeriksa Barang, saksi tahun 2011 tidak pernah melakukan pemeriksaan tetapi ada dibuat Barita Acara Pemeriksaan Barang yang isinya menyatakan bibit karet dan saprodi sudah ada ;
- Bahwa proyek bantuan bibit karet dan saprodi ini direncanakan diberikan untuk kelompok tani ;
3. SYAMSUL HADI, B.Sc Bin HUSIN menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS bagian staf bidang produksi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa pada tahun 2011 dalam proyek pengadaan bibit karet dan Saprodi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, saksi ditugaskan sebagai Panitia Pemeriksa Barang tetapi tidak memeriksa barang untuk Kabupaten Banyuasin ;
- Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan barang di Kabupaten Lahat pada bulan Desember 2011 ;
- Bahwa saksi ada disuruh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang diperintah oleh PPTK Pak Zulkifli Busroni karena katanya anggaran kita sudah mau habis ;
- Bahwa prosedur kelompok tani untuk mendapatkan bantuan bibit karet dan saprodi, syaratnya harus ada rekomendasi dari Kabupaten Banyuasin yang ditujukan ke Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, petani harus mengajukan permohonan dalam bentuk kelompok, kemudian direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan melampirkan persyaratan antara lain : ada surat permohonan petani secara perorangan, harus ada foto copy KTP, harus ada surat pengakuan hak atau sertifikat ;
4. YOYOK SUPRA CAHYO, SE Bin SUDRAJAT menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa tahun 2011 dalam proyek pengadaan bibit karet dan saprodi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, saksi menjabat sebagai sekertaris Panitia yang salah satu tugasnya mengumukan pelelangan ;
- Bahwa yang menjabat Ketua Panitia Pak Edi Tamrin ;
- Bahwa nilai anggaran proyek pengadaan bibit karet dan saprodi tersebut lebih kurang Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa proses penentuan pelaksana proyek tersebut dilakukan dengan pelelangan ;
- Bahwa setelah dilakukan proses pengumuman, yang melakukan pendaftaran sebanyak 57 peserta dan yang memasukkan penawaran sebanyak 5 peserta, yang dinyatakan lulus 3 perusahaan yakni 1. PT. Tirta Argo Makmur, 2. CV. Harapan Mulya, 3. CV. Arya Permata Makmur.
- Bahwa dalam menentukan pemenang, dilihat yang lulus dan memenuhi syarat dengan penawaran terendah, kemudian kita tentukan pemenangnya untuk diajukan ke PPK, dan PPK yang menentukan pemenangnya ;
- Bahwa pemenangnya PT. Tirta Argo Makmur ;
- Bahwa sebelumnya PT. Tirta Agro Makmur sudah pernah menjadi rekanan di Instansi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan tempat saksi bekerja ;
- Bahwa sasi sebelumnya sudah pernah menjadi panitia pengadaan ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik POLRI dari POLDA Sumsel, dan keterangan yang diberikan adalah benar ;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Lelang yang mengangkatnya adalah terdakwa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa anggaran yang tersedia pada proyek pengadaan bibit karet dan saprodi tahun 2011 yang tercantum dalam DPA SKPD kodenya 2.01.02.37.01.5.2 yang bersumber dari APBD Propinsi Sumatera Selatan, total seluruhnya hampir 8 milyar yang terbagi untuk 7 paket, untuk Kabupaten Banyuasin adalah paket 3 ;
5. SAPAR BAHRI. IR, M.Si Bin A. ROZAK menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan menjabat sebagai Kabid Produksi ;
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2011 di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, ada proyek proyek pengadaan bibit karet dan saprodi dan saksi diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
- Bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tugas pokok saksi antara lain merencanakan kegiatan, menanda tangani kontrak, menentukan spek dan penilaian ;
- Bahwa untuk pengadaan bibit karet dan saprodi tersebut dilakukan melalui pihak ketiga, karena anggarannya lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan anggarannya bersumber dari APBD ;
- Bahwa untuk paket III di Kabupaten Banyuasin, diperuntukkan bagi kelompok tani yang memiliki lahan seluruhnya seluas 175 hektar, jumlah bibit karetnya sebanyak 87.500 batang, pupuk NPK sebanyak 8.750 kg, Herbisida sebanyak 175 liter, Trichoderma sebanyak 1.750 kg, dengan nilai kontraknya sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
- Bahwa pada proses pengadaan tersebut, saksi selaku PPK mengajukan usulan pelelangan kepada panitia pengadaan, setelah itu dibuat spek dan perencanaan-perencanaan, setelah melalui beberapa kali proses tahapan, panitia lelang mengusulkan pemenang lelang kepada saksi ;
- Bahwa pemenang yang diusulkan panitia lelang adalah tiga perusahaan, kemudian saksi menetapkan satu perusahaan sebagai pemenang lelang PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa kemudian ditanda tangani kontraknya oleh saksi, direktur PT. Tirta Argo Makmur dan mengetahuinya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Bapak Singgih Himawan (Terdakwa) ;
- Bahwa nilai kontraknya sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah), dengan masa pengerjaan selama 4 bulan dan ada dilakukan addendum sehingga masa akhir kontrak yang semula 6 Desember 2011 diperpanjang menjadi 31 Desember 2011 ;
- Bahwa pekerjaan pengadaan bibit karet dan saprodi tersebut sampai akhir masa kontrak hanya sebagian yang terlaksana yakni pengadaan saprodi, sedangkan pengadaan bibit karet tidak terlaksana ;
- Bahwa kontraktor pelaksana mengajukan addendum dengan alasan kemarau, cuaca ekstrem, panas sekali ;
- Bahwa pekerjaan pengadaan tersebut tidak dibatalkan karena takut dituntut petani ;
- Bahwa proyek tersebut akhirnya tetap dibayarkan melalui rekening PT. Tirta Agro Makmur walaupun barangnya belum ada ;
- Bahwa terhadap barangnya yang tidak ada seharusnya tidak diabayarkan;
- Bahwa syarat pembayaran, harus ada Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani Panitia Pemeriksa Barang ;
- Bahwa saksi ada ikut menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebagai mengetahui ;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang yang dibuat tersebut isinya tidak benar, tetapi hal tersebut dibuat karena pertimbangan saksi untuk membantu masyarakat, kalau tidak ditepati berat bagi kami ;
- Bahwa dalam proses ini peran terdakwa adalah membuat SPM dan mengetahui semua kegiatan, termasuk pembayaran itu ;
- Bahwa terdakwa mengetahui pada saat pencairan dana 100% bibit karet itu tidak ada ;
- Bahwa kalau sekarang bibit karet seluruhnya 87.500 batang tersebut sudah dibagikan yakni sejak Januari sampai Maret 2012, dan sudah saksi periksa bahkan tahun depan sudah ada yang bisa dipanen ;
- Bahwa bbiti karet yang diterima satu petani sebanyak 500 batang ;
- Bahwa di dalam kontrak itu, ada disebutkan tentang terjadinya keadaan memaksa yakni di dalam pasal 13 ;
- Bahwa ada denda keterlambatan yang disetorkan oleh kontraktor ke kas daerah, dan buktinya ada pada bendahara ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik POLDA Sumatrera Selatan dan keterangan yang diberikan adalah benar ;
- Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang ada panitia pemeriksa barang yang tidak ikut menanda tanganinya, tetapi saksi tidak tahu mengapa alasan tidak ditandatanganinya ;
- Bahwa saksi ada hadir ikut rapat pada tanggal 9 Desember 2011 membahas keterlambatan penyerahan bibit karet untuk petani, yang hadir antara lain terdakwa, Zulkifili, Kontraktor, seluruh Kepala Bidang ;
- Bahwa program pengadaan bibit karet dan saprodi adalah saksi yang termasuk mengusulkannya dalam rangka program kegiatan peremajaan karet rakyat, programnya bibit karet dan saprodi diberikan secara gratis kepada petani, namun biaya pembersihan lahan, penebangan karet tua, ditanggung sendiri oleh petani ;
- Bahwa keputusan yang diambil dalam rapat tanggal 9 Desember 2011 tersebut adalah merupakan keputusan bersama ;
6. ZAENAL BAKRI Bin ABDUL HAMID menerangkan :
- Bahwa saksi sebagai penangkar membuat bibit karet ;
- Bahwa untuk membuat bibit, biji karet saksi membeli dari sumber benih biji, ada dari Medan. Kalau di Palembang dibeli dari PT. Mahania. Bibit tersebut saksi semaikan, dirawat, setelah besar baru kita okulasi ;
- Bahwa sehubungan dengan perkara pengadaan bibit karet dan saprodi di Banyuasin tahun 2011 ini, saksi ada menjual bibit karet kepada Situmorang rekan penangkar saksi sebanyak 61.000 batang pada bulan Februari tahun 2012 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per batang diterima di datas mobil ;
- Bahwa pada waktu itu, Situmorang pada bulan Februari 2012 datang kerumah saksi menyatakan mau membeli bibit karet untuk dikrim ke Banyuasin ;
- Bahwa kalau bibit karet label biru, benihnya sudah jelas, sudah ada sertifikat;
- Bahwa pada saat pengiriman bibit karet, belum ada sertifikatnya karena sertifikatnya belakangan tetapi bibit tersebut sudah lolos ujian;
7. ALI ANWAR Bin ABDUL JABAR menerangkan :
- Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur ;
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2011 ada program pemerintah Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, bantuan bibit karet dan saprodi ;
- Bahwa lahan yang disediakan untuk peremajaan karet masing-masing petani seluas 1 hektar ;
- Bahwa satu kelompok tani terdiri dari 20 orang petani ;
- Bahwa bantuan bibit karet yang akan diberikan kepada setiap petani adalah sebanyak 500 batang kepada setiap petani ;
- Bahwa pada tahun 2011, kelompok tani saksi tidak ada menerima bantuan bibit karet, baru pada bulan Februari tahun 2012 bibit karet tersebut diterima kelompok tani saksi sebanyak 10.000 batang ;
- Bahwa bantuan bibit karet tersebut sudah ditanam semua dan sekarang sudah berumur lebih kurang dua tahun ;
- Bahwa maksimal umur karet untuk mulai produksi 5 sampai 6 tahun, kalau umur 3 tahun baru belajar berproduksi ;
- Bahwa saksi mengetahui kalau petani akan mendapat bantuan bibit karet di bulan Juni-Juli 2011 pada saat dilakukan sosialisasi oleh Pak Alamsyah dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa pada waktu itu dijanjikan bibit karet akan dibagikan paling lambat bulan Desember 2011 ;
- Bahwa atas keterlambatan pemberian bibit karet, ada petani yang marah tetapi saksi selaku Ketua Kelompok mengingatkan supaya bersabar ;
- Bahwa bantuan pupuk dan saprodi diterima kelompok tani pada bulan September 2011 ;
- Bahwa setelah petani mengetahui akan mendapat bantuan bibit karet untuk peremajaan tanaman karet, kemudian lebih kurang pada bulan Nopember dan Desember kelompok tani masing-masing membersihkan lahan yakni terhadap pohon karet yang sudah tua ditebang ;
- Bahwa kerugian lahan sampai bulan Desember 2011 petani belum menerima bibit karet untuk ditanam, lahan yang sudah dibersihkan sudah ditumbuhi rumput kembali ;
- Bahwa dengan adanya bantuan pemberian bibit karet ini dirasakan sangat bermanfaat sekali oleh Petani, meskipun bibit tersebut terlambat, petani masih merasakan bermanfaat sekali ;
8. INDRA DAUD Bin M. DAUD SIDIK menerangkan :
- Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama ;
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2011 ada program bantuan pemberian bibit karet dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa anggota kelompok tani berjumlah 20 (dua puluh) orang petani ;
- Bahwa lahan petani yang disiapkan untuk satu petani seluas satu hektar untuk bibit yang dibantu sebanyak 500 batang ;
- Bahwa pada tahun 2011 kelompok tani saksi tidak menerima bantuan bibit karet, pada tanggal 28 Februari 2012 bantuan tersebut sudah diterima sebanyak 10.000 batang bibit karet ;
- Bahwa yang menyerahkannya dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, dari Kabupaten Banyuasin dan dari PT. Tirta Agro makmur ;
- Bahwa bibit karet bantuan tersebut sudah ditanam semuanya, sekarang umurnya sudah 2 tahun ;
- Bahwa saksi mengetahui petani akan mendapat bantuan bibit karet pada bulan Juni-Juli 2011 pada saat dilakukan sosialisasi oleh Pak Alamsyah dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, dijanjikan bantuan tersebut akan diberikan paling lambat bulan Desember 2011 ;
- Bahwa saksi dan anggota kelompok tani menerima bantuan pupuk dan saprodi pada bulan September 2011 ;
- Bahwa setelah petani tahu akan mendapat bantuan bibit karet, petani kemudian membersihkan lahan, terhadap tanaman karet yang sudah tua, pohonnya ditebang kemudian ditanami bibit okulasi yang berlabel biru ;
- Bahwa ketika sampai bulan Desember 2011 bantuan bibit karet tersebut belum diterima petani, petani mengalami kerugian karena diatas lahan yang telah dibersihkan ditumbuhi semak dan rumput kembali ;
9. ALFIAN Bin YAHMAD menerangkan :
- Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Gotong Royong ;
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2011 akan ada pemberian bantuan bibit karet oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa anggota kelompok tani Gotong Royong berjumlah 25 orang petani tetapi yang menerima bantuan bibit sebanyak 20 petani ;
- Bahwa luas lahan petani yang mendapat bantuan bibit karet, yang mempunyai lahan 1 hektar per-petani sebanyak 500 batang bibit ;
- Bahwa pada tahun 2011, saksi dan kelompok tani Gotong Royong tidak menerima bantuan bibit karet tersebut ;
- Bahwa bantuan bibit karet tersebut diterima petani pada bulan Februari tahun 2012, sebanyak 10.000 batang dan sudah ditanam sekarang sudah besar, umurnya sudah 2 tahun ;
10. AHMAD JAMHARI Bin BUJANG LEMAN menerangkan :
- Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur ;
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2011 akan ada pemberian bantuan bibit karet oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa anggota kelompok tani saksi sebanyak 15 (lima belas) orang ;
- Bahwa lahan yang disiapkan petani sebanyak 1 hektar setiap petani, dan bantuan bibit karet yang diterima sebanyak 500 batang ;
- Bahwa pada tahun 2011 saksi dan kelompok tani Harapan Makmur tidak ada menerima bantuan bibit karet yang dijanjikan tersebut ;
- Bahwa bantuan bibit karet tersebut diterima petani pada bulan Februari tahun 2012, sebanyak 7.500 batang dan sudah ditanam sekarang sudah besar, umurnya sudah 2 tahun ;
11. THOIBI YUSUF Bin YUSUF menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS menjabat bendahara pengeluaran pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa saksi diangkat sebagai PNS sejak tahun 1981, sekarang sudah pensiun terhitung sejak tahun 2013 ;
- Bahwa saksi tahu pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2011, ada pekerjaan proyek pengadaan bibit karet dan saprodi yang akan diberikan kepada petani di Kabupaten Banyuasin ;
- Bahwa bibit karet yang akan diberikan sebanyak 87.500 batang dan saprodi (sarana produksi) yang diberikan berupa herbisida (racun rumput), pupuk dan obat-obatan ;
- Bahwa dalam proyek tersebut saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran;
- Bahwa tugas bendahara pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membukukan, membayar dan mempertanggung jawabkan ;
- Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan bibit karet dan saprodi di Banyuasin ini, pada akhir tahun anggaran 2011 semuanya sudah diabayar 100%.
- Bahwa nilai proyek pengadaan bibit karet dan saprodi di Banyuasin tersebut sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
- Bahwa pembayaran terhadap proyek tersebut dilakukan secara bertahap per-termyn sebanyak 2 tahap, pertama 30 % untuk uang muka, sisanya 70 % untuk pelunasan ;
- Bahwa pengadaan untuk pembelian bibit karet ini dilakukan melalui pihak ketiga PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa PT. Tirta Agro Makmur yang ditunjuk sebagai pihak ketiganya dan saksi tidak tahu persis apakah PT. Tirta Agro Makmur tersebut bekerja atau tidak ;
- Bahwa saksi melakukan pembayaran karena menerima laporan dari orang-orang teknis yakni dari PPTK Pak Zulkifili dan dari KPA yang mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran adalah saksi membuat SPM dan SPM tersebut ditanda tangani Kepala Dinas Ir. Singgih Himawan (terdakwa) ;
- Bahwa setelah SPM dibuat diajukan ke Kepala Biro Provinsi Sumatera Selatan, setelah itu Kepala Biro mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kemudian diserahkan kepada pihak ketiga PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa syarat untuk menerbitkan SPM adalah ada kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, Ringkasan Kontrak dan surat pertanggung jawaban belanja ;
- Bahwa yang menanda tangani surat pertanggung jawaban belanja adalah Kepala Dinas / Pengguna Anggaran ;
- Bahwa saksi tidak mempunyai kewenangan untuk menguji kebenaran berita acara pemeriksaan barang ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan menguji kebenaran berita acara pemeriksan barang adalah terdakwa ;
- Bahwa saksi tahu dari panitia, pada tahun 2011 bibit karet tidak ada tetapi saksi membayarkan anggarannya karena pada saat pengajuan SPM diadakan rapat terlebih dahulu yang dipimpin Kepala Dinas (terdakwa) dan saksi diperintahkan Kepala Dinas untuk melakukan pembayaran ;
- Bahwa pada taggal 28 Februari 2012 saksi melihat bersama Tim penyidik POLDA Sumsel, bibit karet sudah dikirim semua ;
- Bahwa yang membuat SPM adalah saksi, yang menanda tangani SPM adalah Pengguna Anggaran / Kepala Dinas (Terdakwa) ;
- Bahwa syarat untuk terbitnya SP2D yang dilampirkan : pertama SPM, ringkasan kontrak, surat pertanggung jawaban belanja, faktur pajak berikut SSP ;
- Bahwa saksi memasukkan SPM tanggal 12 Desember 2011 sore hari.
- Bahwa saksi tahu tentang pemblokiran dana yang dibayarkan ke PT. Tirta Agro Makmur dan blokir tersebut dibuka pada tanggal 12 Maret 2012, setelah semua kewajiban dari rekanan sudah terpenuhi ;
- Bahwa bulan Februari 2012 pada saat penyelidikan oleh POLDA Sumsel belum ada ditetapkan tersangkanya ;
- Bahwa saksi ada ikut penyidik ke lapangan menemui 6 kelompok tani, dan bibit sudah ditanam ;
12. ZULKIFLI, SP Bin HABIBULLAH BUSRONI menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kasi Tanaman tahunan dan juga ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang tugasnya menyiapkan masalah teknis untuk pengadaan barang dan jasa ;
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2011 di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ada kegiatan pengadaan bibit karet dan saprodi di Kabupaten Banyuasin, paketnya senilai Rp. 685.142.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) ;
- Bahwa untuk pengadaan tersebut, dilakukan melalui pihak ketiga PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa prosedur penentuan PT. Tirta Agro Makmur sebagai pelaksana pengadaan bibit karet dan saprodi tersebut dilakukan melalui proses lelang, pemenangnya ditentukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bapak Sapar Bahri ;
- Bahwa Kepala Dinas adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) ;
- Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah PPK dengan Direktur PT. agro Makmur diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa panitia mulai bekerja pada bulan Juni 2011 ;
- Bahwa pada tahun 2011 karena ada addendum, barang itu belum selesai 100%, baru sarana produksi yang telah diserahkan / disampaikan, sedangkan bibit karet menurut rencana dari perusahaan akan disampaikan pada tanggal 31 Desember sebanyak 6000 batang, namun kenyataannya bibit sebanyak 6000 batang yang dijanjikan tersebut juga belum ada ;
- Bahwa yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan setelah mengetahui bibit karet tersebut belum ada, Kepala Dinas mengadakan rapat pada tanggal 9 Desember 2011 ;
- Bahwa kesimpulan rapat tersebut untuk menyelamatkan anggaran dibuatlah pengajuan SPM untuk dicairkan dan saksi yang membuat surat pengantarnya, kemudian dananya dimasukkan ke rekening PT. Tirta Agro Makmur dan diblokir ;
- Bahwa cara pemblokiran dana tersebut ada pada bendahara ;
- Bahwa bibit karet ada diberikan terakhir sudah diserahkan semua pada tanggal 2 Maret 2012 ;
- Bahwa dana dibayarkan kepada PT. Tirta Agro Makmur pada tahun 2011 padahal bibit karet belum ada, hal itu dilakukan atas pertimbangan untuk membantu petani karena petani sudah membuka lahan dikhawatirkan mereka akan melakukan demo ;
- Bahwa pemberian bibit karet dan saprodi dilakukan kepada 175 (seratus tujuh puluh lima) orang petani diatas lahan seluas 175 hektar ;
- Bahwa pengadaan bibit karet ini dalam replenting atau peremajaan tanaman karet, bukan membuka lahan baru ;
- Bahwa biaya penebangan karet lama semua ditanggung petani ;
- Bahwa sampai akhir Desember bibit karet tidak ada menurut keterangan, disebabkan masalah teknis, karena pada waktu itu terjadi kemarau panjang sehingga bibit yang dalam polybag karena penyiraman tidak optimal, tidak sampai meresap ke bawah ;
- Bahwa usia bibit karet yang siap tanam 3 bulan, satu payung ;
- Bahwa bibit karet yang akan dibagikan kepada petani, usianya 1 payung sampai 2 payung yakni antara 3 bulan sampai dengan 6 bulan ;
- Bahwa Dinas Perkebunan memberi toleransi menunggu bibit yang ada pada penangkar yang dibina Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, karena bibit karet yang dijual dipinggir jalan yang tidak terdaftar di Dinas Perkebunan tidak dapat digunakan. Yang dapat digunakan adalah yang berlabel biru dengan ukuran polybag 30-15 ;
- Bahwa kalau bibit karet tidak diberikan pada tahun 2012, pada anggaran berikutnya tahun 2013 belum tentu dapat dianggarkan lagi karena harus mendapat persetujuan DPRD ;
- Bahwa saksi tahu atas keterlambatan pengadaan bibit karet tersebut dikenakan denda kepada kontraktor sebesar 5%.
13. AMIRUDDIN DUN Bin MUHAMMAD DUN menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan pada bagian penyimpanan barang Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, tugasnya melakukan penyimpanan atau pemegang barang inventaris kantor ;
- Bahwa saksi tahu adanya pengadaan bibit karet dan saprodi tahun 2011 tetapi jumlahnya saksi tidak tahu ;
- Bahwa pada Berita Acara Pemeriksaan Barang, ada kolom tanda tangan saksi tetapi saksi tidak menanda tanganinya, karena barangnya tersebut belum ada, jadi saksi tidak mau menanda tanganinya ;
- Bahwa pada bulan Maret tahun 2012 menurut informasi, barangnya tersebut telah ada kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barangnya ;
- Bahwa menurut keterangan bendahara dia sudah berangkat bersama Tim dari Kepolisian memeriksa ke lapangan memang bibit karetnya ada dan menurut pengakuan kelompok tani juga dinyatakan barangnya telah ada diterima ;
- Bahwa pada waktu saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tahun 2012 tersebut, menurut bendahara akan digunakan untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tetapi nyatanya perkara ini tetap berlanjut ;
- Bahwa yang menyodorkan Berita acara Pemeriksaan Barang untuk ditanda tangani oleh saksi tahun 2011, oleh ketua panitia pemeriksa barang sedangkan tahun 2012 oleh bendahara Pak Thoibi ;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai penerima barang adalah berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan dan di dalam kepanitiaan tercantum dalam SK Kepala Dinas Perkebunan ;
14. SUPEMBI SITUMORANG menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai penangkar bibit karet ;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan kontrak dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2011 ;
- Bahwa pada tahun 2012 saksi ada menjual bibit karet yang berlabel biru kepada Pak Muddasir Direktur PT. Tirta Agro Makmur sebanyak 10.000 s/d 12.000 batang;
- Bahwa bibit karet tersebut saksi jual pada bulan Februari 2012, dalam usia polybag 3 bulan ;
- Bahwa harga jualnya ke Pak Muddasir seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per-polybag siap tanam;
- Bahwa saksi tidak tahu adanya kontrak antara Pak Muddasir dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa Pak Muddasir ada menghubungi saksi untuk meminta bibit karet sebanyak 87.500 batang, tetapi saksi hanya sanggup menyediakan sebanyak 15.000 batang selebihnya saksi menghubungi teman yang bernama Zainal dan Agus Suryanto untuk memenuhi permintaan tersebut;
- Bahwa sertifikasi bibit karet saksi ajukan permohonannya ke BPDSD (Balai Pembenihan di Provinsi) pada bulan Februari dan telah dikeluarkan pada bulan Februari itu juga ;
- Bahwa yang dimaksud bibit karet label biru adalah bibit yang sudah masuk standar nasional Indonesia ;
15. MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa pada tahun 2011, saksi pernah mendapat pekerjaan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengadaan bibit karet dan Sarana Produksi (Saprodi) dengan nilai sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada waktu itu ada pengumuman di internet, kemudian perusahaan saksi ikut mendaftar, mengikuti lelang dan ditunjuk sebagai pemenang lelang pada awal bulan Agustus 2011 ;
- Bahwa saksi ada menandatangani kontrak, lamanya masa pekerjaan tersebut adalah 4 (empat) bulan ;
- Bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, ada dilakukan addendum karena kegagalan okulasi ;
- Bahwa untuk pengadaan bibit karet sebanyak 87.500 batang, dengan spek label biru, tingginya 20 cm, payungnya/daunnya satu sampai tiga payung, ukuran polybagnya 15 x 35.
- Bahwa untuk pengadaan saprodi terdiri dari pupuk NPK, Herbisida dan Trichoderma ;
- Bahwa pengadaan bibit karet dan saprodi tersebut adalah satu paket;
- Bahwa pekerjaan tersebut telah diselesaikan pada bulan Februari 2012, karena pada bulan Desember bibit karet tidak ada ;
- Bahwa syarat pencairan dana adalah, ada tanda tangan permohonan pembayaran, kwitansi, berita acara pembayaran, berita acara dari panitia pemeriksaan barang yang menerangkan pekerjaan itu selesai ;
- Bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, tetapi dibuat berita acaranya sudah selesai tujuannya untuk pencairan dana ;
- Bahwa atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi ada membayar denda lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi membuat Surat Permohonan Pemeriksaan pengadaan barang tujuannya untuk menagih pembayaran, karena untuk menyelamatkan anggaran ;
- Bahwa surat permohonan yang saksi buat ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, kemudian ditanggapi oleh Kepala Dinas (Terdakwa) dilakukan rapat tanggal 9 Desember 2011 kemudian dibuat Berita Acaranya ;
- Bahwa pada saat rapat tanggal 9 Desember 2011, membahas masalah bibit karet, saksi dan terdakwa ikut hadir ;
- Bahwa perihal Surat Pernyataan penitipan bibit karet yang dibuat bulan Desember 2011, padahal waktu itu bibit karetnya belum ada, hal itu dilakukan untuk keperluan pencairan dana ;
- Bahwa sebelum membeli bibit ke Situmorang, saksi sudah memesan bibit kepada Agus Irwanto ;
- Bahwa uang yang diblokir dapat diambil/dicairkan saksi pada awal April 2012 ;
16. Hj. ENTIN FATIMAH, M.Si Binti H. SAHLAN BASRI menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ;
- Bahwa saksi pada tahun 2011 sampai sekarang menjabat Kasubag TU, bertugas mengelola administrasi perkantoran ;
- Bahwa pada tahun 2011 dalam proyek pengadaan bibit karet dan Saprodi, saksi menjabat sebagai anggota panitia lelang ;
- Bahwa saksi ada mempunyai sertifikasi pengadaan barang ;
- Bahwa pada proyek tersebut dilakukan proses lelang karena nilai proyeknya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Bahwa pemenang lelangnya PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa setelah panitia lelang mengajukan usulan pemenangnya ke PPK Pak H. Sapar Bahri, saksi tidak tahu lagi bagaimana pelaksanaannya ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang pembuatan kontrak pengadaan bibit karet dan saprodi dana apakah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan atau tidak, karena tugas saksi sebagai panitia lelang hanya sampai mengusulkan pemenang lelang saja.
17. SETIYONO, SP.,M.Si Bin ATMOMIHARJO menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1980 sampai sekarang ;
- Bahwa pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kasi Pembiayaan tugasnya membantu Kepala Bidang menyediakan pembiayaan usaha-usaha perkebunan;
- Bahwa saksi pada proyek pengadaan bibit karet dan saprodi pada tahun 2011, sebagai anggota panitia pengadaan ;
- Bahwa tugas panitia pengadaan, melakukan proses pengadaan sampai ditetapkan pemenang pengadaan itu;
- Bahwa pemenang lelang pada proyek tersebut adalah PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa yang disusulkan ada tiga perusahaan, yang diusulkan kedua adalah CV. Harapan Mulia, yang ketiga CV. Ayek Lematang Makmur;
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan dimulai bulan Agustus 2011 sampai Desember 2011;
- Bahwa setelah mengusulkan pemenang lelang ke PPK (ke Kepala Dinas), tugas saksi sebagai penitia lelang selesai;
18. EDI THAMRIN, SH Bin BASTONI ROZAK menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1980 ;
- Bahwa pada tahun 2011, saksi menjabat sebagai staff perlengkapan, dan dalam proyek pengadaan bibit karet dan saprodi saksi sebagai ketua panitia lelang ;
- Bahwa prosedur lelang sudah dilaksanakan, tidak ada sanggahan maupun protes atas penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa pemenang lelang yang ditetapkan adalah PT. Trita Agro Makmur, Direkturnya Muddasir Yunus ;
- Bahwa tentang pelaksanaannya, saksi tidak tahu karena bukan lagi menjadi wewenang saksi ;
19. SUDARMAJI Bin SUKIMIN menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa pada tahun 2011 saksi bekerja di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, menjabat sebagai staff sertifikasi benih (bibit) karet.
- Bahwa sertifikasi mutu benih untuk bibit karet diberi nama sertifikasi berlabel biru yang berarti bibit karet tersebut termasuk bibit unggul atau bibit yang dianggap bagus.
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2011 di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan ada proyek pengadaan bibit karet dan saprodi, karena pada tanggal 28 februari 2012 saksi diberi tugas untuk memeriksa bibit karet sebanyak 61.500 batang di lahan penangkar bibit Pak Zainal Bakri yang terletak di Sumbawa dan di Desa Mainan.
- Bahwa terhadap bibit yang diperiksa saksi tersebut, layak diberi sertifikat berlabel biru.
- Bahwa para penangkar bibit itu ada terdaftar di organisasinya.
20. FITRIANTI, SE Binti MAWARDI menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Cabang PTC Palembang;
- Bahwa ada nasabah yang membuka rekening atas nama PT. Tirta Agro Makmur pada tahun 2008.
- Bahwa pada tanggal 21 Desember 2011 Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu PTC Palembang ada menerima surat dari Dinas Perkebunan yang disetujui PT. Tirta Agro Makmur untuk pemblokiran sebagian dana dalam rekening PT. Tirta Agro Makmur;
- Bahwa surat tersebut tertanggal 13 Desember 2011;
- Bahwa diperlihatkan foto copy surat permohonan pemblokiran dana tersebut, dan dibenarkan saksi;
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2012, ada surat dari dinas Perkebunan dan dari Direktur PT. Tirta Agro Makmur untuk dicabut kembali pemblokiran tersebut.
- Bahwa diblokir, berarti tidak boleh ditransaksikan sejumlah yang diminta untuk diblokir tersebut;
- Bahwa diperlihatkan bukti yang diberi tanda 35.2 berupa rekening koran yang dibenarkan saksi, bahwa saldo tersebut dalam kondisi sudah terblokir;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan saksi AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni ;
21. Dr. RUBEN ACHMAD, SH. MH menerangkan :
- Bahwa ahli mengajar di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, pada program studi S.1 dan S.2.
- Bahwa keahlian ahli adalah dalam bidang hukum pidana;
- Bahwa untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum, dilihat apakah ada norma hukum yang dilanggar;
- Bahwa sifat melawan hukum terdiri dari sifat melawan hukum formil, dan melawan hukum materil dalam fungsi positif dan dalam fungsi negatif;
- Bahwa dalam dunia kampus menganut kedua teori tersebut di atas;
- Bahwa dalam prakteknya sangat tergantung kasus masing-masing;
- Bahwa apabila terjadi pelanggaran administrasi, mengakibatkan terjadinya kerugian negara maka terjadi tindak pidana korupsi;
- Bahwa tindak pidana korupsi termasuk delik formil;
- Bahwa dalam tindak pidana korupsi, tidak dipersoalkan apakah kerugian negara telah terpenuhi, negara rugi atau tidak perbuatan itu selesai, tergantung Hakim mempertimbangkannya;
22. OLOAN SIAGIAN menerangkan :
- Ahli bekerja sebagai auditor pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan;
- Bahwa ahli ada melakukan audit penghitungan kerugian negara atas permintaan penyidik POLDA Sumatera Selatan pada tanggal 3 Mei 2012, terhadap proyek pengadaan bibit karet di Banyuasin tahun 2011;
- Bahwa ahli sebagai ketua Tim dalam melakukan audit penghitungan kerugian negara tersebut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian negara, dalam proyek tersebut telah terdapat kerugian negara per-tanggal 27 Desember 2011;
- Bahwa pada saat SP2D dicairkan sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) sedangkan prestasi yang diterima negara hanya sebesar Rp. 114.000.073.- (seratus empat belas juta tujuh puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa seharusnya yang dibayarkan sesuai prestasi yang diberikan fihak ketiga;
- Bahwa adanya pemblokiran dana, ahli tidak bisa berpendapat;
- Bahwa pada saat SP2D sudah diterbitkan, maka uang negara sudah mengalir ke pihak ketiga;
- Bahwa berdasarkan surat jalan yang diperiksa ahli, menunjukkan bibit karet sudah dikirim ke petani;
- Bahwa pengadaan bibit karet yang dilakukan bulan Maret, sudah melebihi masa kontrak;
- Bahwa seharusnya sudah dapat diprediksi sejak awal, maka kontrak tersebut tidak usah dilaksanakan; karena untuk pengadaan barang terikat dengan batas waktu, sehingga tidak ada toleransinya;
- Bahwa ada kriteria-kriteria yang seharusnya tidak dilakukan addendum;
- Bahwa jangka waktu yang sudah diprediksi, tidak bisa diaddendum karena sudah include dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Bahwa untuk force mayor addendum tetap tidak dapat dilakukan apabila melewati akhir tahun anggaran;
- Bahwa untuk force mayor harus ada keterangan dari fihak yang berwenang kalau masalah cuaca ada keterangan dari BMKG;
- Bahwa keterangan force mayor, ditujukan untuk diadakannya addendum;
- Bahwa kalau rekanan tidak bisa memenuhi prestasi, maka diberikan surat tegoran sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu kalau masih tidak memenuhi prestasi, maka diputuskan kontrak;
23. MUKTI SULAIMAN, SH.M.Hum, menerangkan :
- Bahwa ahli bekerja di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
- Bahwa keahlian ahli, dalam kapasitasnya bidang administrasi pemerintahan;
- Bahwa seharusnya pada bulan Desember dilakukan pembayaran hanya sebatas pekerjaan yang sudah dilaksanakan saja; perihal nanti sisa pekerjaan yang belum dikerjakan rekanan nanti diusulkan untuk dianggarkan kembali pada tahun berikutnya;
- Bahwa sebenarnya hanya masalah komunikasi saja;
- Bahwa kalau dikoordinasikan dengan BPKAD, BAPPEDA dan Inspektorat tidak akan terjadi masalah;
24. LAONMA PASINDAK LUMBAN TOBING, menerangkan :
Bahwa saksi ini telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir pada persidangan karena telah pindah tugas ke Provinsi lain, maka atas persetujuan Penasehat Hukum terdakwa, keterangan saksi ini dibacakan sebagaimana dalam Berkas Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui pengadaan bibit karet, pupuk NPK, Herbisida, Trichodrma pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan paket III untuk wilayah Kabupaten Banyuasin dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2011 sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
- Bahwa saksi tahu proyek pengadaan bibit karet tersebut, karena saksi pernah menanda tangani SP2D;
- Bahwa tindakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang mengajukan permohonan pencairan atau pembayaran dana atau SPM-LS 100% kepada PT. Tirta Agro Makmur selaku rekanan pengadaan bibit karet dan pupuk dengan pekerjaan yang belum selesai, tidak dibenarkan, karena yang harus dibayarkan hanyalah sesuai dengan progres atau kemajuan pekerjaan;
- Bahwa adanya tindakan pemblokiran dana pihak ketiga juga tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan (Ade charge) yang bernama :
25. ALAMSYAH menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai petugas lapangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin yang berhubungan langsung dengan petani;
- Bahwa saksi tahu ada proyek pengadaan pengadaan bibit karet di Banyuasin;
- Bahwa ada 175 orang anggota kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan bibit karet;
- Bahwa setelah dilakukan seleksi, persyaratannya mereka memiliki lahan kebun karet tua untuk diberikan bibit baru dan mereka menyiapkan lahannya (peremajaan);
- Bahwa sosialisasi dilakukan pada bulan Juni 2011, petani sudah mulai menyiapkan lahan, lubang untuk menanam bibit;
- Bahwa bantuan bibit direncanakan diberikan pada bulan Desember 2011;
- Bahwa bibit karet diserahkan dan diterima petani pada tanggal 21 s/d 28 Februari 2012, sebanyak 87.500,- batang untuk ditanam pada lahan seluas 175 hektar;
- Bahwa keterlambatan pemberian bibit kepada kelompok tani, menyebabkan Ketua Kelompok tani datang ke Kabupaten menanyakan bantuan tersebut, saksi menyarankan kepada mereka untuk sabar menunggu;
- Bahwa sekarang tanaman karet tersebut sudah berumur 2 tahun dan sudah tidak ada komplain lagi dari masyarakat petani;
- Bahwa pelaksanaan proyek bantuan bibit karet tersebut, ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan pada bulan Mei s/d 31 Desember 2011;
26. Dr. SAUT P. PANJAITAN, SH.MH menerangkan :
- Bahwa keahlian ahli adalah bidang Hukum administrasi Negara dan Akuntansi Keuangan Negara;
- Bahwa sehubungan dengan perkara terdakwa, ahli dapat menyimpulkan 2 (dua) hal fakta hukum, yang pertama bahwa ada pekerjaan pengadaan bibit karet yang belum selesai karena faktor cuaca, kemudian fakta hukum kedua terkait dengan penganggaran selalu terikat dengan keterbatasan limit waktu.
- Bahwa terkait peraturan pengelolaan keuangan negara, diatur bahwa diakhir tahun di bulan Desember selalu dimintakan pencairan dana untuk seluruh program yang berjalan.
- Bahwa permintaan pencairan dana diajukan ditahun berjalan, bersifat imperatif. Itulah sebabnya biasanya diawal bulan Desember selalu ada kebijakan agar seluruh pengguna anggaran mengajukan paling lama minggu kedua segera dicairkan;
- Bahwa untuk pengadaan barang benda mati bisa diukur, tetapi berkaitan dengan pengadaan barang yang sifatnya butuh perhatian khusus pengadaan bibit tergantung pada cuaca;
- Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan barang mati, yang dapat diprediksi maka diatur imperatif harus selesai di tahun yang bersangkutan; Kalau barang unpredictif peraturan tersebut menjadi tidak imperatif;
- Bahwa tentang aturan pengadaan barang dan jasa, harus melihat asas manfaat, asas pengendalian internal, asas bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, asas kehati-hatian, asas kecermatan harus diperhatikan;
- Bahwa ukuran dalam administrasi, untuk melaksanakan kebijakan (Freis Ermessen) harus memperhatikan :
Apakah kepentingan negara/bangsa dirugikan;
Apakah kepentingan umum atau masyarakat dirugikan;
Apakah hak-haka masyarakat dirugikan;
Bahwa dengan adanya pengenaan denda kepada pihak ketiga, menunjukkan bahwa pihak ketiga juga dirugikan;
Menimbang, bawa selanjutnya telah pula didengar keterangan TERDAKWA Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2011 ada kegiatan pengadaan bibit karet dan Saprodi;
- Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bahwa karena tempat proyek pengadaan bibit karet dan saprodi tersebut berlainan, maka dibagi per-kelompok, per-wilayah (paket);
- Bahwa pada awalnya paket I s/d VI bermasalah, sehingga diadakan addendum;
- Bahwa diambil sikap untuk dilanjutkan karena ini kepentingan masyarakat harus diprioritaskan;
- Bahwa menurut ketentuan Gubernur, pencairan keuangan batas akhirnya tanggal 13 Desember, padahal sudah dilakukan addendum sampai dengan tanggal 30 Desember; Untuk itu diambil tindakan untuk melakukan pencairan keuangannya;
- Bahwa untuk lima paket pekerjaan sampai dengan 30 Desember 2011, telah selesai kecuali paket III di Kabupaten Banyuasin, tidak selesai;
- Bahwa dilakukannya pencairan dana dengan pertimbangan para petani telah mempersiapkan lahan, telah menebang pohon karet tuanya, telah membersihkan, telah membuat lubang tanam, telah membuat ajir sehingga menjadi perhatian terdakwa;
- Bahwa dalam rapat internal, memang telah terjadi perdebatan bahwa pencairan itu tidak dapat dilakukan, tetapi terdakwa mengambil kebijakan untuk demi kesejahteraan umum;
- Bahwa pada waktu itu pilihan sangat sulit kalau untuk pengusulan anggaran tahun berikutnya, akan sulit diajukan kembali;
- Bahwa akhirnya SPP-SPM nya dibuat juga untuk pencairan dana, maka tanggal 12 Desember 2011 dibuatlah Berita Acara yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, dibuat juga Berita Acara penerimaan barang dan pemeriksaan barang, lalu dananya dicairkan ke rekening pihak ketiga;
- Bahwa kemudian dana tersebut dimintakan untuk diblokir dengan surat tanggal 13 Desember 2011, yang ditandatangani KPA, pihak ketiga dan mengetahui terdakwa sesuai dengan kesepakatan rapat yang dilakukan tanggal 9 Desember 2011;
- Bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2011, ternyata pekerjaan pengadaan bibit karet paket III Kabupaten Banyuasin, tidak selesai;
- Bahwa tidak dilakukan alternatif pembelian bibit karet dari daerah lain untuk diserahkan kepada petani Banyuasin, karena petani Banyuasin tidak mau menerima bibit karet dari luar Banyuasin;
- Bahwa petani karet Banyuasin sudah mengetahui keadaan bibit karet yang baik karena sudah ada pembanding dengan melihat bibit karet dari Balai Penelitian Sembawa;
- Bahwa akhirnya pada bulan Maret 2012, semua pekerjaan pengadaan bibit karet Kabupaten Banyuasin sudah selesai dikirim pihak ketiga;
- Bahwa setelah pekerjaan pengadaan bibit karet selesai, barulah pemblokiran dana pihak ketiga diangkat;
- Bahwa dalam proyek pengadaan bibit karet dan saprodi Kabupaten Banyuasin ini, terdakwa tidak ada mendapat keuntungan uang;
- Bahwa masyarakat petani berhubungannya dengan petugas lapangan di Kabupaten yang melakukan sosialisasi, tidak berhubungan dengan terdakwa;
- Bahwa keinginan masyarakat petani karet disampaikan kepada petugas lapangan di Kabupaten, kemudian disampaikan kepada PPTK, kemudian baru disampaikan kepada terdakwa, yang menyampaikan harapan lebih baik bibit karet tersebut diberikan terlambat daripada tidak diberikan;
- Bahwa pada saat terdakwa memberi alternatif untuk dilakukan addendum pada pekerjaan pengadaan bibit karet s/d tanggal 30 Desember 2011, sudah ada disampaikan kepada Sekda;
- Bahwa pihak ketiga ada membayar denda atas keterlambatan melakukan pekerjaan sebesar 5 % dari nilai proyek;
- Bahwa masyarakat Banyuasin tidak mau menerima bibit karet dari luar Banyuasin, karena mereka sudah mengerti bibit yang bagus karena ada pembanding dengan bibit dari Balai Penelitian Sembawa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
-
1. Kontrak pengadaan barang/jasa pengadaan bibit karet polybag dan saprodi (paket III) nomor 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011. 2. Permohonan perpanjangan waktu pekerjaan/addendum kontrak nomor : 88/TAM/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011. 3. Persetujuan perpanjangan waktu kontrak nomor : 027/326-IV/BUN tanggal 10 Nopember 2011. 4. Addendum kontrak nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011 5. Referensi Bank no.139/PNC/PTC/RHS/09/2011 tanggal 15 September 2011. 6. Daftar pengantar SP2D nomor : 900/00089-II.2/2011 tanggal 16 September 2011 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 8. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (LS) nomor :00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 16 September 2011. 9. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011. 10. Surat Perintah membayar Langsung nomor : 00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 11. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 05457/SP2D/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 23 September 2011. 12. Jaminan uang muka PT. Asuransi Umum Bumiputramuda 1967 Nomor Bond : 1212.11.2011.09.0005-0 tanggal 12 September 2011. 13. Ringkasan Kontrak tanggal 16 September 2011 14. Rincian pemotongan pajak nomor NPWP : 02.063.1-301.000 perusahaan PT. Tirta Agro Makmur 15. Rincian penggunaan uang muka PT. Tirta Agro Makmur September 2010 16. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop Sumsel uang sebanyak Rp. 205.623.600,- untuk pembayaran uang muka pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 18 Agustus 2011. 17. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/089.II-2/2011 18. Berita acara pembayaran uang muka nomor : 900/018/BAP/027/2011 tanggal 18 September 2011. 19. Permohonan uang muka pekerjaan PT. Tirta Agro makmur nomor : 93/TAM/IX/2011 20. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 21. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 22. Rincian Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 23. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00210/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011. 24. Daftar Pengantar SP2D nomor : 900/210.II.2/2011 tanggal 12 Desember 2011. 25. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 11165/SP2D/2.01.02.01/2011 tanggal 27 Desember 2011. 26. Permohonan pemeriksaan pengadaan barang/jasa nomor : 25/TAM/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011. 27. Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : 70/PPB/II.I/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran 28. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011 29. Bank Garansi Pelaksanaan Nomor : 952.1084/PLG/III/GP/2011 tanggal 16 Agustus 2011. 30. Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011 31. Faktur Pajak nomor seri : 020.000.11.00000004 32. 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) NPWP 02 063 523 1 301 000 33. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop. Sumsel uang sebanyak Rp. 479.788.400,- untuk pembayaran pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 27 Desember 2011. 34. Berita Acara Pembayaran no. : 900/00210/BAP/027/2011 tanggal 27 Desember 2011. 35. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/210.II.2/2011. 36. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2011 Belanja Langsung nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 37. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan bibit karet Polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 38. Surat Pernyataan CV. Tirta Agro Makmur tanggal 13 Desember 2011 39. Surat Pemblokiran sementara rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1278-II.2/Bun tanggal 13 Desember 2011. 40. Surat buka blokir rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1307-II.2/Bun tanggal 12 Maret 2012. 41. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 01/Kpts/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, pejabat Kuasa Pengguna anggaran, Bendaharawan dan pembuat daftar gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di lingkungan Pemprop Sumsel TA. 2011. 42. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 08/Kpts/800/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) di Lingkungan Dinas Perkebunan Prop.Sumsel APBD Prop. Sumsel TA. 2011 43. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 141/Kpts/027/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011. 44. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 013/Kpts/027/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan panitia pemeriksa dan penerima atas realisasi pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 45. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang kelompok tani penerima bantuan bibit karet, pupuk dan obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel dan lampiran. 46. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 29 Desember 2011 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 47. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 3 Januari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 48. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SITUMORANG nomor : - tanggal 16 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 49. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SIRUMORANG nomor : - tanggal 17 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 50. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 24 Pebruari 2012 perihal permohonan serifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 51. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 1 Maret 2012 perihal permohonan sertifikasi bibit/benih perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 52. Sertifikat mutu benih nomor : 525/10/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD- Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel dan lampiran. 53. Sertifikat mutu benih nomor : 525/20/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 54. Sertifikat mutu benih nomor : 525/122/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 24 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 55. Sertifikat mutu benih nomor : 525/135/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 56. Sertifikat mutu benih nomor : 525/296/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 3 April 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 57. Berita acara sertahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja dan daftar tanda terima. 58. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 59. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai. 60. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas dan daftar tanda terima. 61. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana dan daftar tanda terima. 62. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi dan daftar tanda terima. 63. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung dan daftar tanda terima. 64. Berita acara serahterima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Trita Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 65. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang dan daftar tanda terima. 66. Tanda terima barang berupa pupuk NPK, herbisida dan Trichoderma 67. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ISMAIL MAHFI Ketua Kelompok Tani Rimba Makmur tanggal 22 Pebruari 2012. 68. 1 (satu) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALFIAN Ketua Kelompok Tani Gotong Royong tanggal 22 Pebruari 2012. 69. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada AHMAD JAUHARI Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 21 Pebruari 2012. 70. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada JUALUDIN Ketua Kelompok Tani Harapan Mulia tanggal 21 Pebruari 2012. 71. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALI ANWAR Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 26 Pebruari 2012. 72. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada LAKSANA Ketua Kelompok Tani Sido Maju tanggal 24 Pebruari 2012. 73. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada INDRA DAUD kepada Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama tanggal 22 Pebruari 2012. 74. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada ZULKARNAIN Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama tanggal 28 Pebruari 2012. 75. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada SLAMET HARTONO Ketua Kelompok Tani Jaya Tani Mandiri tanggal 25 Pebruari 2012. 76. Report Of Analysis sertifikat nomor .01411/DBAKAE tanggal 15 Nopember 2011 sample identification Herbisida BITOP yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 77. Surat klinik tanaman HPT Unsri nomor: 18-Klinik-HPT-Unsri/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal hasil pemeriksaan sampel Trichoderma. 78. Report Of Analysis sertifikat nomor 01386/DBAKAE tanggal 9 Nopember 2011 sampel identification NPK Fertilizer (pupuk NPK) yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 79. SK Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 09 -1/Kpts/800/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen 80. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2011 No. 2.01. 02 01 37 5 81. Berita acara pemeriksaan barang No. 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran yang telah ditandatangani oleh AMIRUDDIN DUN selaku penerima/penyimpan barang/jasa. 82. Berita acara pemeriksaan barang No. 075/PPB/II.1/2012 tanggal 02 Maret 2012. 83. Jaminan Penawaran nomor : 1210.11.2011.07.0242-0 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. 84. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2001 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 85. Surat Edaran Gubernur Nomor : 900/02048/TU/VI/2011 tanggal 24 Oktober 2011 hal Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA. 2011. 86. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Sukaraja kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 87. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Rimba Makmur Desa Rimba Alai kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 88. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya tani Mandiri Desa Mariana kepada PT. Tirta Agro makmur tanggal 6 Desember 2011. 89. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 90. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 91. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 92. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 93. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 94. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 95. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 96. Berita acara serah terima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 97. Berita acara serah terima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 98. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 99. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 100. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 101 Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 28 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 102. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 103. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 104. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 105. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 106. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 107. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 108. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 109. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 110. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 111. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 112. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 113. Rekening koran PT. Tirta Afro Makmur bulan September 2001 sampai bulan April 2012 pada Bank Sumsel Babel Capem PTC nomor rekening 174.610.0070.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini, seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Bukti Surat yang bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO bekerja sebagai PNS pada Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan, menjabat sebagai Kepala Dinas, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 036/KPTS/BKD.II/2009 tanggal 10 Februari 2009 dan tahun 2011 diangkat sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011.
- Bahwa benar berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana Belanja Bahan/Bibit Tanaman sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD Nomor: 2.01.02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 dengan kode rekening Nomor : 5.2.2.02.02 dan dana Belanja Bahan Obat-obatan sebesar 1.340.000.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 dengan kode rekening Nomor: 5.2.2.02.04. Kemudian dana untuk Belanja Bahan/Bibit Tanaman dan dana Belanja Obat-obatan yang keseluruhannya berjumlah 7.940.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Kelompok Tani Penerima Bantuan Bibit Karet, Pupuk, dan Obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, maka kegiatan pengadaan Belanja Bahan/Bibit Tanaman dan Belanja Bahan Obat-obatan dibagi menjadi 7 (tujuh) paket wilayah, antara lain Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa benar setelah melalui mekanisme proses pelelangan, khusus untuk Paket III Wilayah Kabupaten Banyuasin dengan nilai HPS/OE sebesar Rp. 690.546.062,50,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu enam puluh dua rupiah lima puluh sen), untuk pelaksana proyek tersebut, dimenangkan oleh PT. Tirta Agro Makmur dengan nilai kontrak Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) sesuai dengan kontrak Nomor : 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh H. SAPAR BAHRI, M.Si Bin A. ROZAK selaku Kepala Bidang Produksi/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan MUDDASIR YUNUS Bin KHOLIK selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang diketahui oleh Terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa terhadap Kontrak tersebut telah dilakukan addendum yang semula waktu penyerahan 105 hari menjadi selama 129 hari hingga terakhir penyerahan pada tanggal 30 Desember 2011, sebagaimana tertuang dalam Addendum Nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011.
- Bahwa proyek pengadaan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang dan Saprodi berupa Herbisida sebanyak 175 Liter, Pupuk NPK sebanyak 8.750 Kg dan Trichoderma sebanyak 1.750 kg pada paket III Kabupaten Banyuasin tersebut, diperuntukkan bagi peremajaan tanaman karet yang akan diberikan kepada 175 (seratus tujuh puluh lima) orang anggota kelompok tani di Banyuasin yang akan ditanam diatas lahan seluas 175 hektar.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi antara lain Ali Anwar, Indra Daud Bin M. Daud Sidik, Alfian Bin Yahmad dan Ahmad Jamhari Bin Bujang selaku ketua Kelompok Tani, sampai berakhir masa perpanjangan kontrak (Addendum) tanggal 30 Desember 2011 pemberian bantuan bibit karet polybag Label Biru yang direncanakan sebanyak 87.500 batang belum ada yang diserahkan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan PT. Tirta Agro Makmur kepada anggota kelompok tani.
- Bahwa yang telah diserahkan oleh PT. Tirta Agro Makmur kepada anggota kelompok tani pada bulan September 2011 hanyalah Saprodi yakni berupa Herbisida sebanyak 175 Liter, Pupuk NPK sebanyak 8.750 Kg dan Trichoderma sebanyak 1.750 kg.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Thoibi Yusuf Bin Yusuf bendahara pengeluaran pada Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan terhadap proyek pengadaan Bibit Karet Polybag Label Biru sebanyak 87.500 batang dan Saprodi, atas perintah terdakwa dananya semua telah dibayarkan 100% kepada PT. Tirta Agro Makmur padahal pekerjaan belum selesai 100%.
- Bahwa sebelum dilakukan pembayaran 100% kepada PT. Tirta Agro Makmur, terlebih dahulu dilakukan rapat pada tanggal 9 Desember 2011 yang dipimpin oleh terdakwa dihadiri antara lain oleh Zulkifli, SP bin Habibullah Busroni (PPTK), Thoibi Yusuf Bin Yusuf (Bendahara Pengeluaran), Sapar Bahri Bin A. Rozak ( (PPK/KPA) dan Muddasir Yunus Bin Kholik (Kontraktor Pelaksana) membahas bibit karet label biru yang belum ada namun disepakati untuk tetap melakukan pembayaran 100% (termyn kedua), kepada PT. Tirta Agro Makmur walaupun pekerjaan belum selesai 100% dengan salah satu pertimbangan apabila anggaran dananya tidak dicairkan maka dananya akan kembali ke negara;
- Bahwa pembayaran yang dilakukan kepada PT. Tirta Agro Makmur dilakukan per-termyn yakni pembayaran uang muka 30% tanggal 23 September 2011 melalui Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang sebesar Rp. 205.623.600,- kemudian pembayaran 100% dilakukan tanggal 28 Desember 2011 ditransfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur di Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang sebesar Rp. 479.788.400,- sehingga jumlah keseluruhan dana yang dibayarkan kepada PT. Tirta Agro Makmur sebesar Rp. 685.412.000,-.
- Bahwa prosedur untuk melakukan pembayaran adalah adanya SPM yang ditanda tangani Kepala Dinas Ir. Singgih Himawan kemudian SPM tersebut diajukan ke Kepala Biro Provinsi Sumatera Selatan, setelah itu Kepala Biro mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kemudian SP2D tersebut diserahkan kepada pihak ketiga PT. Tirta Agro Makmur ;
- Bahwa salah satu dokumen yang dijadikan syarat untuk pembayaran, adalah Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani Panitia Pemeriksa Barang ;
- Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi Drs. Bunyamin Bin Hasan Matjik, Dian Ekaputra, S.Tp Bin Achyar dan Syamsul Hadi, B.Sc Bin Husin selaku Panitia Pemeriksa Barang ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 tetapi tidak ada dilakukan pemeriksaan barangnya karena bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga isinya tidak benar.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa untuk pencairan dana selain dibuat Berita Acara pemeriksaan barang telah dibuat pula Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011, padahal bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga Berita Acara tersebut juga tidak benar.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli OLOAN SIAGIAN, SE dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan yang memeriksa dokumen-dokumen yang diberikan penyidik ketika melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, terdapat temuan bahwa jumlah SP2D yang dicairkan sebesar Rp. 685.412.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas rupiah), sedangkan jumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp. 114.037.000,- (seratus empat belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah), sehingga ada nilai kerugian negara (atas pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan) terhitung tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa syarat-syarat pembayaran kepada pelaksana pekerjaan telah diatur dalam ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran Bagian A butir 6 yang intinya menyatakan bahwa SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa/Modal untuk penerbitan SPM dengan kelengkapan persyaratan antara lain yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan : “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba”.
Bab X Syarat-syarat umum Kontrak Bagian D butir 60.2 huruf b yang menyatakan Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
- Bahwa berdasarkan keterangan FITRIANTI, SE Binti MAWARDI, Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Cabang PTC Palembang, bahwa pada tanggal 21 Desember 2011 Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu PTC Palembang ada menerima surat dari Dinas Perkebunan yang disetujui PT. Tirta Agro Makmur yang isinya meminta untuk dilakukan pemblokiran sebagian dana dalam rekening PT. Tirta Agro Makmur tersebut tertanggal 13 Desember 2011;
- Bahwa semua pekerjaan pemberian bibit karet polybag label biru paket III di Kabupaten Banyuasin baru dapat diserahkan pihak ketiga kepada anggota kelompok tani pada bulan Maret 2012;
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2012 tersebut, ada surat dari dinas Perkebunan dan dari Direktur PT. Tirta Agro Makmur yang meminta untuk dicabut kembali pemblokiran tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa maupun Muddasir Yunus, PT. Tirta Agro Makmur ada membayar denda atas keterlambatan melakukan pekerjaan sebesar 5 % dari nilai proyek, lebih kurang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan apakah terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa penuntut umum dan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, majelis akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dipenuhi oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan jaksa penuntut Umum Majelis akan mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-undang No.31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya, demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya didakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian didakwa dengan dakwaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsideritas, maka dalam pembuktiannya majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwan Primair, dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair dan seterusnya. Sebaliknya, apabila dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Sedangkan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kaitannya adalah dalam hal diperlukan tindakan perampasan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik terpidana yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan dan pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur pasal tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi“, yaitu orang perseorangan adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Menimbang bahwa dalam KUHP dirumuskan dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, jadi menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo. Tegasnya kata “setiap orang” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa kemuka persidangan yang identitasnya sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan, yaitu Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SOEDARMO.
Menimbang, bahwa pada awal pemeriksaan perkara Ketua Majelis telah menanyakan identitas Terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SOEDARMO secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan tersebut, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa telah membenarkannya dan demikian pula berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, menyatakan benar bahwa yang sedang diperiksa didepan persidangan adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani serta telah dewasa menurut hukum. Sehingga secara pidana, terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan kepada diri terdakwa.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Unsur secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, perda dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SOEDARMO selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 036/KPTS/BKD.II/2009 tanggal 10 Pebruari 2009 dan selaku Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 01/KPTS/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011.
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 76 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menerbitkan dan menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang dilampirkan berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang, berita acara pekerjaan selesai 100% sebagai syarat pembayaran pekerjaan pengadaan bibit karet polybag label biru kepada PT. Tirta Agro Makmur, sehingga pada tanggal 27 Desember 2011 uang pembayaran pekerjaan pengadaan bibit karet polybag label biru tersebut telah diterima seluruhnya oleh PT. Tirta Agro Makmur melalui transfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur Nomor 174.610.070 di Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang, sebesar Rp. 465.443.527,- (empat ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Drs. Bunyamin Bin Hasan Matjik, Dian Ekaputra, S.Tp Bin Achyar dan Syamsul Hadi, B.Sc Bin Husin selaku Panitia Pemeriksa Barang pada saat menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011, tidak ada dilakukan pemeriksaan barangnya karena bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga isinya tidak benar (fiktif). Hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi ketua kelompok tani antara lain Ali Anwar, Indra Daud Bin M. Daud Sidik, Alfian Bin Yahmad dan Ahmad Jamhari Bin Bujang, yang menerangkan sampai berakhir masa perpanjangan kontrak (Addendum) tanggal 30 Desember 2011 pemberian bantuan bibit karet polybag Label Biru yang direncanakan sebanyak 87.500 batang belum ada yang diserahkan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan PT. Tirta Agro Makmur kepada anggota kelompok tani.
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan terdakwa juga menyatakan bahwa untuk pencairan dana selain dibuat Berita Acara pemeriksaan barang telah dibuat pula Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011, padahal bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga Berita Acara Serah terima barang/pekerjaan yang dibuat juga tidak benar (fiktif).
Menimbang, bahwa sebelum penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011, beserta berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang, berita acara pekerjaan selesai 100% tersebut, terdakwa terlebih dahulu pada tanggal 9 Desember 2011 telah mengadakan rapat yang antara lain dihadiri oleh Zulkifili, SP Bin Habibullah Busroni (PPTK), Thoibi Yusuf Bin Yusuf (Bendahara Pengeluaran), Sapar Bahri Bin A. Rozak (PPK/KPA) dan Muddasir Yunus (Kontraktor Pelaksana), membahas permasalahan bibit karet label biru yang belum ada, namun disepakati agar tetap dilakukan pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur dengan alasan batas akhir penyerahan dokumen pembayaran ke Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan paling lambat harus diajukan tanggal 13 Desember 2011, apabila tidak diajukan maka dana yang tersedia tersebut tidak dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengajukan surat permintaan pembayaran (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 kepada Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan SP2D yang dicairkan via transfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur sebesar Rp. 465.443.527,-(empat ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), telah menimbulkan kerugian keuangan negara atas pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan, terhitung tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Nomor :SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012 yang dibuat oleh Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera maupun keterangan yang disampaikan dimuka persidangan oleh saksi ahli OLOAN SIAGIAN, SE dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perbuatan terdakwa tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran Bagian A butir 6 yang intinya menyatakan bahwa SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa/Modal untuk penerbitan SPM dengan kelengkapan persyaratan antara lain yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan : “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba”.
Bab X Syarat-syarat umum Kontrak Bagian D butir 60.2 huruf b yang menyatakan Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SOEDARMO telah memenuhi unsur secara melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan demikian, bila salah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti. Dalam hal ini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta yang paling relevan dalam perkara ini yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memperkaya diri orang lain dalam hal ini Muddasir Yunus selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya, adalah menjadi kaya secara tidak wajar, yakni kekayaan yang ditimbulkan tidak seimbang dengan penghasilannya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang sudah kaya bertambah kaya, yang dilakukannya dengan melawan hukum yang antara lain dilakukan dengan cara menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank dll. Sedangkan pengertian kaya itu sendiri adalah berarti banyak hartanya yang dapat berupa uang ataupun dalam bentuk yang lain-lainnya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah mengajukan surat permintaan pembayaran (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 kepada Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera, sehingga Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan SP2D yang dicairkan via transfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur sebesar Rp. 465.443.527,- (empat ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), telah menimbulkan kerugian keuangan negara atas pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan, terhitung tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Nomor :SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012 yang dibuat oleh Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera maupun keterangan yang disampaikan dimuka persidangan oleh saksi ahli OLOAN SIAGIAN, SE dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan apakah dengan uang yang diperoleh Muddasir Yunus yang masuk ke rekening PT. Tirta Agro Makmur yang seharusnya tidak diterima sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai akibat dari pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan terdakwa terhitung tanggal 27 Desember 2011, telah menyebabkan Muddasir Yunus telah menjadi kaya ?
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan tidak ditemukan fakta yang jelas, apakah dengan uang sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut telah nyata-nyata mengakibatkan penambahan kekayaan pada diri Muddasir Yunus selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan.
Menimbang, oleh karena penambahan kekayaan pada diri Muddasir Yunus Direktur PT. Tirta Agro Makmur selaku kontraktor pelaksana, hanyalah berdasarkan prediksi atau perkiraan semata, maka pembuktian unsur ini tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Begitu pula dengan perbuatan terdakwa yang menyebabkan penambahan kekayaan pada “diri terdakwa sendiri” ataupun “korporasi” dalam perkara ini, juga tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi, sehingga terhadap terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Primair dan unsur tersebut telah terpenuhi, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair, unsur ini telah terpenuhi pula.
Ad 2. Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini.
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, bahwa kesengajaan ini memang berkaitan dengan niat atau gerak bathin pelaku dan sangat sulit untuk mengukur niat atau gerak batin seseorang baik sebelum maupun sesudah perbuatan dilakukan.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, karena sulitnya mengetahui sikap batin seseorang, maka sikap batinnya dapat kita simpulkan dari keadaan lahir yang nampak dari luar. Dengan demikian Hakim harus mengobyektifkan adanya kesengajaan itu. Secara lebih ekstrim dikatakannya bahwa kesalahan seseorang tidaklah terdapat dalam kepala sipembuat melainkan didalam kepala orang lain, ialah di dalam kepala mereka yang memberi penilaian terhadap si pembuat itu, yaitu Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas.
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21).
Menimbang, bahwa menurut Drs. Hari Sasangka, SH.MH didalam bukunya Komentar Korupsi, penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, Cetakan Kesatu Tahun 2007, halaman 12 disebutkan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, jika dibandingkan dengan “memperkaya diri sendiri (Pasal 2) tugas penuntut umum jauh lebih ringan. Seseorang yang memakai uang negara sebanyak Rp. 1.000.000,00 untuk kepentingan pribadi akan sulit dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain”, atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga dipersidangan, tidak perlu semua unsur yang terdiri dari diri sendiri, orang lain, korporasi harus terbukti semuanya diuntungkan, yaitu cukup salah satu apakah “diri sendiri” atau “orang lain” atau “korporasi” yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada pertimbangan unsur secara melawan hukum dalam pertimbangan dakwaan Primiar, yaitu pembuktian tentang perbuatan terdakwa telah “menguntungkan diri orang lain” dalam hal ini Muddasir Yunus selaku Direktur PT. Tirta Agro Makmur.
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SOEDARMO selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 036/KPTS/BKD.II/2009 tanggal 10 Pebruari 2009 dan selaku Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 01/KPTS/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011.
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 76 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menerbitkan dan menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang dilampirkan berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang, berita acara pekerjaan selesai 100% sebagai syarat pembayaran pekerjaan pengadaan bibit karet polybag label biru kepada PT. Tirta Agro Makmur, sehingga pada tanggal 27 Desember 2011 uang pembayaran pekerjaan pengadaan bibit karet polybag label biru tersebut telah diterima seluruhnya oleh PT. Tirta Agro Makmur melalui transfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur Nomor 174.610.070 di Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang, sebesar Rp. 465.443.527,- (empat ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Drs. Bunyamin Bin Hasan Matjik, Dian Ekaputra, S.Tp Bin Achyar dan Syamsul Hadi, B.Sc Bin Husin selaku Panitia Pemeriksa Barang pada saat menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 tidak ada dilakukan pemeriksaan barangnya karena bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga isinya tidak benar (fiktif). Hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi ketua kelompok tani antara lain Ali Anwar, Indra Daud Bin M. Daud Sidik, Alfian Bin Yahmad dan Ahmad Jamhari Bin Bujang, yang menerangkan sampai berakhir masa perpanjangan kontrak (Addendum) tanggal 30 Desember 2011 pemberian bantuan bibit karet polybag Label Biru yang direncanakan sebanyak 87.500 batang belum ada yang diserahkan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan PT. Tirta Agro Makmur kepada anggota kelompok tani.
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan terdakwa juga menyatakan bahwa untuk pencairan dana selain dibuat Berita Acara pemeriksaan barang telah dibuat pula Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011, padahal bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga Berita Acara Serah terima barang/pekerjaan yang dibuat juga tidak benar (fiktif).
Menimbang, bahwa sebelum penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011, beserta berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang, berita acara pekerjaan selesai 100% tersebut, terdakwa terlebih dahulu pada tanggal 9 Desember 2011 telah mengadakan rapat yang antara lain dihadiri oleh Zulkifili, SP Bin Habibullah Busroni (PPTK), Thoibi Yusuf Bin Yusuf (Bendahara Pengeluaran), Sapar Bahri Bin A. Rozak (PPK/KPA) dan Muddasir Yunus (Kontraktor Pelaksana), membahas permasalahan bibit karet label biru yang belum ada, namun disepakati agar tetap dilakukan pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur dengan alasan batas akhir penyerahan dokumen pembayaran ke Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan paling lambat harus diajukan tanggal 13 Desember 2103, apabila tidak diajukan maka dana yang tersedia tersebut tidak dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengajukan surat permintaan pembayaran (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 kepada Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera, sehingga Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan SP2D yang dicairkan via transfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur sebesar Rp. 465.443.527,- (empat ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), telah menimbulkan kerugian keuangan negara atas pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan, terhitung tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Nomor :SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012 yang dibuat oleh Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera maupun keterangan yang disampaikan dimuka persidangan oleh saksi ahli OLOAN SIAGIAN, SE dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah dilakukan dengan sengaja dan dikehendaki oleh terdakwa, yang telah menguntungkan diri orang lain, dalam hal ini diri Muddasir Yunus Direktur PT. Tirta Agro Makmur, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2011 karena melakukan pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan, sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran Bagian A butir 6 yang intinya menyatakan bahwa SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa/Modal untuk penerbitan SPM dengan kelengkapan persyaratan antara lain yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan : “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba”.
Bab X Syarat-syarat umum Kontrak Bagian D butir 60.2 huruf b yang menyatakan Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 Unsur " Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan "
Menimbang, bahwa unsur Ad. 3. merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN”, atau “KESEMPATAN”, atau “SARANA”, sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Bahwa pada dasarnya “KEWENANGAN” hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi, dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu.
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.47).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan kata “jabatan” pada pasal 3 maka kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural mauapun jabatan fungsional. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian “kedudukan” dalam pasal ini disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. (Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142). Pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Bahwa sebagai kesimpulan, dapat dikemukakan bahwa kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :
a. bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah Pegawai Negeri.
b. sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja.
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pengertian Pegawai Negeri berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah meliputi :
1. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian.
2. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah.
4. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah; atau
5. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatau korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, dikaitkan dengan kewenangan Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku Pegawai Negeri Sipil, yang memangku jabatan sebagai Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 036/KPTS/BKD.II/2009 tanggal 10 Pebruari 2009 dan selaku Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 01/KPTS/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011.
Menimbang, bahwa tugas pokok terdakwa selaku selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 76 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menerbitkan dan menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang dilampirkan berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang, berita acara pekerjaan selesai 100%, sebagai syarat pembayaran pekerjaan pengadaan bibit karet polybag label biru kepada PT. Tirta Agro Makmur, sehingga pada tanggal 27 Desember 2011 uang pembayaran pekerjaan pengadaan bibit karet polybag label biru tersebut telah diterima seluruhnya oleh PT. Tirta Agro Makmur melalui transfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur Nomor 174.610.070 di Bank Sumsel Babel Capem PTC Palembang, sebesar Rp. 465.443.527,- (empat ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Drs. Bunyamin Bin Hasan Matjik, Dian Ekaputra, S.Tp Bin Achyar dan Syamsul Hadi, B.Sc Bin Husin selaku Panitia Pemeriksa Barang, pada saat menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 tidak ada dilakukan pemeriksaan barangnya karena bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga isinya tidak benar (fiktif). Hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi ketua kelompok tani antara lain Ali Anwar, Indra Daud Bin M. Daud Sidik, Alfian Bin Yahmad dan Ahmad Jamhari Bin Bujang, yang menerangkan sampai berakhir masa perpanjangan kontrak (Addendum) tanggal 30 Desember 2011 pemberian bantuan bibit karet polybag Label Biru yang direncanakan sebanyak 87.500 batang belum ada yang diserahkan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan PT. Tirta Agro Makmur kepada anggota kelompok tani.
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan terdakwa juga menyatakan untuk pencairan dana selain dibuat Berita Acara pemeriksaan barang telah dibuat pula Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011, padahal bibit karet yang dimaksud tidak ada, sehingga Berita Acara Serah terima barang/pekerjaan yang dibuat juga tidak benar (fiktif).
Menimbang, bahwa sebelum penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011, beserta berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang, berita acara pekerjaan selesai 100% tersebut, terdakwa terlebih dahulu pada tanggal 9 Desember 2011 telah mengadakan rapat yang antara lain dihadiri oleh Zulkifili, SP Bin Habibullah Busroni (PPTK), Thoibi Yusuf Bin Yusuf (Bendahara Pengeluaran), Sapar Bahri Bin A. Rozak (PPK/KPA) dan Muddasir Yunus (Kontraktor Pelaksana), membahas permasalahan bibit karet label biru yang belum ada, namun disepakati agar tetap dilakukan pembayaran kepada PT. Tirta Agro Makmur dengan alasan batas akhir penyerahan dokumen pembayaran ke Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan paling lambat harus diajukan tanggal 13 Desember 2011, apabila tidak diajukan maka dana yang tersedia tersebut tidak dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengajukan surat permintaan pembayaran (SPM-LS Barang dan Jasa) Nomor 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 kepada Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan SP2D yang dicairkan via transfer ke rekening PT. Tirta Agro Makmur sebesar Rp. 465.443.527,-(empat ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), telah menimbulkan kerugian keuangan negara atas pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan, terhitung tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Nomor :SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012 yang dibuat oleh Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan maupun keterangan yang disampaikan dimuka persidangan oleh saksi ahli OLOAN SIAGIAN, SE dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran Bagian A butir 6 yang intinya menyatakan bahwa SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa/Modal untuk penerbitan SPM dengan kelengkapan persyaratan antara lain yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan : “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba”.
Bab X Syarat-syarat umum Kontrak Bagian D butir 60.2 huruf b yang menyatakan Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa, adalah perbuatan yang telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”. Maka unsur Ad.3 yakni“Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad.4 Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa pengertian kata “dapat” merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, ini menunjukan bahwa kerugian Negara atau Perekonomian Negara tidak harus benar-benar telah terjadi namun cukup apabila ada potensi timbulnya kerugian maka tindak pidana korupsi ini telah selesai sehingga tindak pidana ini merupakan delik formil ;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara/kerugian negara bukanlah menjadi syarat untuk terjadinya secara sempurna suatu tindak pidana Korupsi, melainkan akibat kerugian negara dapat timbul dari perbuatan menguntungkan diri/memperkaya diri tersebut di atas oleh karena itu ukuran untuk dapat timbulnya kerugian tersebut didasarkan pada pengalaman dan logika/akal orang pada umumnya, dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan menguntungkan diri/memperkaya diri tersebut.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 kata “DAPAT” sebelum frasa “MERUGIKAN KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan akibatnya.
Bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan, maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli OLOAN SIAGIAN, SE pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan selaku Auditor yang pernah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, yang disampaikan dimuka persidangan maupun yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit karet polybag label biru dan saprodi paket III di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011 Nomor SR-3916/PW07/5/2012 tanggal 10 September 2012, disimpulkan bahwa adanya penyimpangan yang telah menimbulkan kerugian negara atas pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan, terhitung tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka dengan demikian unsur ad. 4. yakni “Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ” telah terpenuhi.
Ad.5 Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga di junctokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai orang yang melakukan yakni :
1. Mereka yang melakukan.
2. Menyuruh lakukan dan.
3. Turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa tentang pengertian “orang yang melakukan” disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan”, sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum. Selanjutnya mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti turut serta, yakni apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa di dalam perkara tindak pidana korupsi hampir selalu dilakukan lebih dari satu orang. Seperti juga halnya terdakwa dalam menerbitkan dan menanda tangani SPM-LS untuk pembayaran dana pengadaan bibit karet polybag label biru dalam perkara ini, tidak dapat dilakukan sendiri tetapi dilakukan lebih dari satu orang dimana antara yang satu dan lainnya ada saling keterkaitan, yakni dengan saksi Zulkifili, SP Bin Habibullah Busroni selaku PPTK, saksi Thoibi Yusuf Bin Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran, dan saksi Sapar Bahri Bin A. Rozak selaku PPK/KPA serta Muddasir Yunus selaku Kontraktor Pelaksana yang mengajukan penagihan pembayaran. Hal ini sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa sebelum SPM-LS ditanda tangani terdakwa, terlebih dahulu diadakan rapat tanggal 9 Desember 2011 yang dihadiri mereka bersama dan diambil kesimpulan, walaupun bibit karet belum ada tetapi pembayaran 100% tetap dilakukan. Sehingga dalam perkara ini Majelis berkesimpulan bahwa unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi.
Menimbang, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, juga dapat dibebankan pidana tambahan melakukan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa ada memperoleh uang dari tindak pidana korupsi ini, maka terhadap terdakwa tidak perlu dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pidana denda sudah ditentukan batas minimalnya dan berapa besar jumlah denda yang akan dikenakan kepada Terdakwa akan dituangkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya telah mengemukakan adanya teori atau ajaran Sifat Melawan Hukum Materil dalam fungsi negatif yang dikenal dalam hukum pidana, yakni suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi jika menurut masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa di dalam Pledoinya tersebut Penasehat Hukum terdakwa telah pula mengemukakan beberapa alasan hukum yang pada intinya menyatakan; perbuatan terdakwa tidak disertai dengan niat jahat, Terdakwa dalam menerbitkan SPM dan tetap memproses administrasi keuangan merupakan tindakan kesalahan administrasi, pekerjaan telah selesai dilakukan, kelompok tani telah menerima bibit karet (walaupun terlambat), atas keterlambatan pengiriman bibit karet PT. Tirta Agro Makmur telah dikenakan denda keterlambatan, keterlambatan disebabkan faktor cuaca, kelompok tani yang tidak ingin bibit dari luar Kabupaten Banyu Asin, adanya pemblokiran dana pada rekening PT. Tirta Agro Makmur, saat ini pohon karet tersebut telah tumbuh subur dan membawa manfaat bagi masyarakat, tidak ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa terhadap ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif Majelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum, hal ini memang dikenal dalam hukum pidana dan telah diterapkan dalam beberapa putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, sebagai alasan penghapus pidana, sehingga terhadap terdakwanya dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van alle rechtvervolging). Namun dalam perkara ini Majelis berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Penasehat Hukum terdakwa dalam Pleidoinya tidak tepat dan tidak relevan untuk dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana.
Menimbang, perihal alasan keterlambatan akibat cuaca yang ekstrim, oleh karena tidak ada didukung dengan keterangan saksi yang berkompeten yakni dari BMKG yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim maka Majelis tidak sependapat dengan Penasehat Hukum. Selain itu di sisi lain, untuk pengadaan bibit karet label biru dan saprodi di 6 Kabupaten lainnya (paket I, paket II, paket IV, paket V, paket VI dan paket VII) ternyata tidak ada keterlambatan, maka Majelis berkesimpulan alasan cuaca ekstrem sebagai faktor force mayor/overmacht untuk alasan penghapus pidana seperti argumentasi Penasehat Hukum, tidak dapat diterapkan dalam perkara terdakwa.
Bahwa begitu pula dengan alasan kelompok tani yang tidak ingin bibit karet dari luar Kabupaten Banyuasin, menurut Majelis dalam pengadaan bibit karet polybag label biru ini kelompok tani penerima bantuan tidak dalam kapasitas boleh menolak bantuan tersebut, asalkan bibit karet tersebut telah berlabel biru sebagaimana tertuang dalam kontrak petani harus menerimanya, apalagi di dalam kontrak tidak ditentukan bibit karet harus berasal darimana. Sehingga alasan yang demikian juga tidak dapat dipertimbangkan sebagai alasan penghapus pidana.
Menimbang, bahwa berkenaan dengan alasan adanya pemblokiran dana, hal ini juga tidak dapat diterima sebagai alasan penghapus pidana, karena pemblokiran dana tidak boleh dilakukan sebagaimana keterangan LAONMA PASINDAK LUMBAN TOBING yang dibacakan dimuka persidangan.
Menimbang, selanjutnya tentang argumentasi Penasehat Hukum tentang unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, semuanya telah dipertimbangkan dalam pembahasan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di atas, yakni terdakwa telah memenuhi unsur tersebut. Pertimbangan hukum Majelis tersebut telah bersesuaian pula dengan keterangan ahli Dr. H. Ruben Achmad, SH.MH yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi termasuk delik formil, sehingga tidak dipersoalkan apakah kerugian negara telah terpenuhi, negara rugi atau tidak perbuatan tersebut telah selesai. Selain itu dalam perkara ini telah pula didukung dengan keterangan ahli OLOAN SIAGIAN, SE dari Tim BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan yang menyatakan, dalam perkara ini, ada nilai kerugian negara (atas pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan) terhitung tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam kosiderans menimbangnya, telah disebutkan bahwa korupsi sebagai jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional.
Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di dalam konsiderans menimbangnya, telah dinyatakan pula bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Menimbang, bahwa salah satu fungsi hukum pidana adalah sebagai fungsi pencegahan (Preventif), agar diri terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar orang lain tidak melakukan hal yang sama.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat apabila alasan-alasan hukum terdakwa diterima dan ditolerir sebagai alasan penghapus pidana, dikhawatirkan terdakwa dimasa-masa yang akan datang akan melakukan hal yang sama. Begitu pula dengan orang lain dikhawatirkan akan menggunakan alasan yang sama untuk menyimpangi ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II Bagian C angka 2 huruf m butir 1 yang menyatakan : “Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara hasil uji coba”, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal tersebut, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi yang digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa tidak dapat berjalan efektif.
Menimbang, oleh karena seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas telah terpenuhi menurut hukum, maka terhadap Terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SOEDARMO haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan “Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pada Dakwaan Subsidair tersebut dan oleh karenanya terhadap dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang karena selama proses perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka tidak ada perintah pengurangan masa penahanan dan tidak ada perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar dikembalikan kepada yang berhak menerimanya, maka dalam putusan ini ditetapkan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak menerimanya.
Menimbang, karena terdakwa dipidana maka kepada terdakwa dibebani juga untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada diri terdakwa:
Hal-hal yang meberatkan :
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut sertamelakukan tindak pidana “Korupsi”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR. SINGGIH HIMAWAN, M.Sc Bin SUDARMO dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Kontrak pengadaan barang/jasa pengadaan bibit karet polybag dan saprodi (paket III) nomor 261-IV/KPBJ/BUN/2011 tanggal 24 Agustus 2011. 2. Permohonan perpanjangan waktu pekerjaan/addendum kontrak nomor : 88/TAM/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011. 3. Persetujuan perpanjangan waktu kontrak nomor : 027/326-IV/BUN tanggal 10 Nopember 2011. 4. Addendum kontrak nomor : 332/ADD/027/BUN tanggal 11 Nopember 2011 5. Referensi Bank no.139/PNC/PTC/RHS/09/2011 tanggal 15 September 2011. 6. Daftar pengantar SP2D nomor : 900/00089-II.2/2011 tanggal 16 September 2011 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 8. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (LS) nomor :00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 16 September 2011. 9. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00089/SPP/LS.2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011. 10. Surat Perintah membayar Langsung nomor : 00089/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 16 September 2011 11. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 05457/SP2D/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 23 September 2011. 12. Jaminan uang muka PT. Asuransi Umum Bumiputramuda 1967 Nomor Bond : 1212.11.2011.09.0005-0 tanggal 12 September 2011. 13. Ringkasan Kontrak tanggal 16 September 2011 14. Rincian pemotongan pajak nomor NPWP : 02.063.1-301.000 perusahaan PT. Tirta Agro Makmur 15. Rincian penggunaan uang muka PT. Tirta Agro Makmur September 2010 16. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop Sumsel uang sebanyak Rp. 205.623.600,- untuk pembayaran uang muka pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 18 Agustus 2011. 17. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/089.II-2/2011 18. Berita acara pembayaran uang muka nomor : 900/018/BAP/027/2011 tanggal 18 September 2011. 19. Permohonan uang muka pekerjaan PT. Tirta Agro makmur nomor : 93/TAM/IX/2011 20. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 21. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 22. Rincian Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 00210/SPP/LS/2.01.02.01/2011 tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011. 23. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00210/SPM/LS/2.01.02.01/2011 tanggal 12 Desember 2011. 24. Daftar Pengantar SP2D nomor : 900/210.II.2/2011 tanggal 12 Desember 2011. 25. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 11165/SP2D/2.01.02.01/2011 tanggal 27 Desember 2011. 26. Permohonan pemeriksaan pengadaan barang/jasa nomor : 25/TAM/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011. 27. Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : 70/PPB/II.I/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran 28. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan nomor : 137/BASTB/027/2011 tanggal 23 Desember 2011 29. Bank Garansi Pelaksanaan Nomor : 952.1084/PLG/III/GP/2011 tanggal 16 Agustus 2011. 30. Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011 31. Faktur Pajak nomor seri : 020.000.11.00000004 32. 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) NPWP 02 063 523 1 301 000 33. Kwitansi tanda terima dari KPA/Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Prop. Sumsel uang sebanyak Rp. 479.788.400,- untuk pembayaran pengadaan bibit karet dan saprodi paket III tanggal 27 Desember 2011. 34. Berita Acara Pembayaran no. : 900/00210/BAP/027/2011 tanggal 27 Desember 2011. 35. Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor : 900/210.II.2/2011. 36. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2011 Belanja Langsung nomor : 2.01 02 37 01 5 2 tanggal 20 Desember 2010 37. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan bibit karet Polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 38. Surat Pernyataan CV. Tirta Agro Makmur tanggal 13 Desember 2011 39. Surat Pemblokiran sementara rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1278-II.2/Bun tanggal 13 Desember 2011. 40. Surat buka blokir rekening No. 174.610.0070 AN. PT. Tirta Agro Makmur nomor : 900/1307-II.2/Bun tanggal 12 Maret 2012. 41. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 01/Kpts/VI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, pejabat Kuasa Pengguna anggaran, Bendaharawan dan pembuat daftar gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di lingkungan Pemprop Sumsel TA. 2011. 42. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 08/Kpts/800/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) di Lingkungan Dinas Perkebunan Prop.Sumsel APBD Prop. Sumsel TA. 2011 43. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor : 141/Kpts/027/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011. 44. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 013/Kpts/027/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan panitia pemeriksa dan penerima atas realisasi pengadaan barang/jasa APBD Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel TA. 2011. 45. Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor : 428/KPTS/DISBUN/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang kelompok tani penerima bantuan bibit karet, pupuk dan obat-obatan program pengembangan sentra produksi perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel dan lampiran. 46. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 29 Desember 2011 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 47. Surat permohonan sertifikasi dari AGUS IRWANTO nomor : - tanggal 3 Januari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 48. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SITUMORANG nomor : - tanggal 16 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 49. Surat permohonan sertifikasi dari SUPEMBI SIRUMORANG nomor : - tanggal 17 Pebruari 2012 perihal permohonan sertifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 50. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 24 Pebruari 2012 perihal permohonan serifikasi benih/bibit perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 51. Surat permohonan sertifikasi dari ZAINAL BAKRI nomor : - tanggal 1 Maret 2012 perihal permohonan sertifikasi bibit/benih perkebunan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Perkebunan Sumsel dan lampiran kelengkapan persyaratan permohonannya. 52. Sertifikat mutu benih nomor : 525/10/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD- Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel dan lampiran. 53. Sertifikat mutu benih nomor : 525/20/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 54. Sertifikat mutu benih nomor : 525/122/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 24 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 55. Sertifikat mutu benih nomor : 525/135/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 56. Sertifikat mutu benih nomor : 525/296/Stfk/BPSBT-BUN/2012 tanggal 3 April 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD-Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Prop. Sumsel. 57. Berita acara sertahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja dan daftar tanda terima. 58. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 59. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai. 60. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas dan daftar tanda terima. 61. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana dan daftar tanda terima. 62. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi dan daftar tanda terima. 63. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung dan daftar tanda terima. 64. Berita acara serahterima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Trita Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji dan daftar tanda terima. 65. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada Ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang dan daftar tanda terima. 66. Tanda terima barang berupa pupuk NPK, herbisida dan Trichoderma 67. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ISMAIL MAHFI Ketua Kelompok Tani Rimba Makmur tanggal 22 Pebruari 2012. 68. 1 (satu) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALFIAN Ketua Kelompok Tani Gotong Royong tanggal 22 Pebruari 2012. 69. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada AHMAD JAUHARI Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 21 Pebruari 2012. 70. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada JUALUDIN Ketua Kelompok Tani Harapan Mulia tanggal 21 Pebruari 2012. 71. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada ALI ANWAR Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur tanggal 26 Pebruari 2012. 72. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada LAKSANA Ketua Kelompok Tani Sido Maju tanggal 24 Pebruari 2012. 73. 3 (tiga) lembar surat jalan koperasi pinayung sejahtera pengiriman barang kepada INDRA DAUD kepada Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama tanggal 22 Pebruari 2012. 74. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada ZULKARNAIN Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama tanggal 28 Pebruari 2012. 75. 3 (tiga) lembar surat jalan Kelompok Tani Penangkar Bibit Karet briand group pengiriman barang kepada SLAMET HARTONO Ketua Kelompok Tani Jaya Tani Mandiri tanggal 25 Pebruari 2012. 76. Report Of Analysis sertifikat nomor .01411/DBAKAE tanggal 15 Nopember 2011 sample identification Herbisida BITOP yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 77. Surat klinik tanaman HPT Unsri nomor: 18-Klinik-HPT-Unsri/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal hasil pemeriksaan sampel Trichoderma. 78. Report Of Analysis sertifikat nomor 01386/DBAKAE tanggal 9 Nopember 2011 sampel identification NPK Fertilizer (pupuk NPK) yang dikeluarkan oleh Sucofindo. 79. SK Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel nomor 09 -1/Kpts/800/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen 80. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2011 No. 2.01. 02 01 37 5 81. Berita acara pemeriksaan barang No. 70/PPB/II.1/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan lampiran yang telah ditandatangani oleh AMIRUDDIN DUN selaku penerima/penyimpan barang/jasa. 82. Berita acara pemeriksaan barang No. 075/PPB/II.1/2012 tanggal 02 Maret 2012. 83. Jaminan Penawaran nomor : 1210.11.2011.07.0242-0 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. 84. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2001 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 85. Surat Edaran Gubernur Nomor : 900/02048/TU/VI/2011 tanggal 24 Oktober 2011 hal Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA. 2011. 86. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Sukaraja kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 87. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Rimba Makmur Desa Rimba Alai kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 88. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya tani Mandiri Desa Mariana kepada PT. Tirta Agro makmur tanggal 6 Desember 2011. 89. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 90. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 91. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 92. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Pangkalan Panji kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 93. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 94. Surat pernyataan penitipan barang dari Ketua Kelompok Tani Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang kepada PT. Tirta Agro Makmur tanggal 6 Desember 2011. 95. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 96. Berita acara serah terima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Desa Sukaraja tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 97. Berita acara serah terima barang prngadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 98. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Makmur Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 99. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 100. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 101 Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 28 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 102. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Bersama Desa Lubuk Rengas tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 103. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 104. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Jaya Tani Mandiri Desa Mariana tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 105. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Gotong Royong Desa Galang Tinggi tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 106. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Rimba Makmur Desa Rimba Alai tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 107. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 108. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Bersama Desa Lubuk Saung tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 109. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 110. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya Desa Pangkalan Panji tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 111. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 27 Pebruari 2012 dan daftar tanda terima. 112. Berita acara serahterima barang pengadaan bibit karet polybag dan saprodi paket III Dinas Perkebunan Prop. Sumsel TA. 2011 dari PT. Tirta Agro Makmur kepada ketua Gapoktan Sido Maju Desa Bumi Serdang tanggal 7 Desember 2011 dan daftar tanda terima. 113. Rekening koran PT. Tirta Agro Makmur bulan September 2001 sampai bulan April 2012 pada Bank Sumsel Babel Capem PTC nomor rekening 174.610.0070.
Angka 1 s/d 112 Dikembalikan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Angka 113 Dikembalikan kepada PT. Tirta Agro Makmur.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis pada hari Kamis, Tanggal 27 Februari 2014 oleh kami, POSMA P. NAINGGOLAN, SH.MH, Hakim Tindak Pidana Korupsi sebagai Ketua Majelis Hakim, KRISTWAN G. DAMANIK, SH.M.Hum dan ISKANDAR HARUN, SH (Hakim Ad Hoc) sebagai hakim-hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut, serta dibantu oleh JUNAIDI PERKASA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, dihadiri oleh KARTIKA EKA PUTRI, SH Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
KRISTWAN G. DAMANIK, SH.M.Hum POSMA P. NAINGGOLAN, SH.MH
ISKANDAR HARUN, SH
( Hakim Adhoc )
PANITERA PENGGANTI
JUNAIDI PERKASA, SH