204/PID.SUS/2012/PN.BBS
Putusan PN BREBES Nomor 204/PID.SUS/2012/PN.BBS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- CANDRA IRAWAN als QIWONG Bin TOTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CANDRA IRAWAN Als QIWONG Bin TOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 ( satu) paket sedang ganja yang dibungkus kertas koran dan dibalut seberat 30,36 ( tiga puluh koma tiga enam) gram Dipergunakan dalam perkara lain ; - 1(satu)buah Handphone Nokia model 1202 warna transparan, dirampas untuk negara - 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol E 6546 AI warna biru berikut kuncinya dikembalikan kepada Warka 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2500,- ( duaribu limaratus rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 204 / PID.SUS / 2012 / PN- BBS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada peradilan Tingkat Pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------
Nama lengkap : CANDRA IRAWAN als QIWONG Bin TOTO
Tempat lahir : Brebes
Umur/Tanggal Lahir : 20 tahun/6 Juni 1992
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds Cikak Rt 14/02 Kec Banjarharjo Kab.
Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 05 November 2012;---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Kajari , sejak tanggal 06 November 2012 s/d 15 Desember 2012;----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2012 s/d 30 Desember 2012
Hakim Pengadilan Negeri Brebes , sejak tanggal 19 Desember 2012 s/d 17 Januari 2013
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Brebes , sejak tanggal 18 Januari 2013 s/d 18 Maret 2013
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya Anastoto,sh dan rekan yang beralamat di Jl Macan putih no 17 Desa Kalipicang Kecamatan Jatibarang Kab. Brebes , berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. ;05/Pen.pid/2013/PN Bbs
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Brebes Nomor : berikut surat dakwaan serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan ; --------
Telah memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ;----------------
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------
Menyatakan Terdakwa CANDRA IRAWAN als QIWONG bin TOTO bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menerima,menawarkan untuk dijual Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primair
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1000.000.000(satu milyar rupiah) subsidair 4 bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu paket besar ganja dibungkus kertas koran seberat 35,25 gram dirampas untuk dimusnahkan
Satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol E-6546 AI warna biru berikut kuncinya dikembalikan kepada saksi Warka
Satu buah Handphone merk Nokia model 1202 warna transparan dirampas untuk negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan menyadari perbuatannya tersebut dapat merusak generasi bangsa serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji untuk tidakmengulangi perbuatnnya lagi selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa Penasihat hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah menyampaikan repliknya secara lisan yang pada intinya menyatakan tetap
pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwapun menyampaikan tanggapan secara lisan dengan menyatakan tetap pada pembelaannya;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Brebes oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan
Primair :
Bahwa ia terdakwa Candra irawan als Qiwang Bin Toto dengan temannva Ruskanda als Anda als Gandul Bin Suhendra dun Hendrik als Copet Bin Karta Gatot ( berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012 atau pada tahun 2012, bertempat di pemberhentian Bus atau terminal Bus desa Ketanggungan Kec. Ketanggungan Kabupagten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, member, menerima, menjadi perantara dalarn jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib. dipintu masuk terminal bus ketanggungan terdakwa berkenalan dengan perempuan yang bernama tante Ni yang saat itu terdakwa dikenalkan melalui temannya BOY
Kemudian tante Ni pesan ganja kepada terdakwa satu garis yang terdakwa jawab “Ya, nunggu nanti kalau sudah ada nanti terdakwa akan kabari dan di jawab oleh tante Ni sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelpon RUSKANDA menanyakan apakah ganja ada atau tidak yang di jawab RUSKANDA “GANJA TIDAK ADA
Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa ada di sawah di telpon tante Ni menanyakan “ganja sudah ada apa belum di jawab oleh terdakwa jawab” belum karena pemilik ganja belum menelpon terdakwa akan tetapi tante Ni udah ngebel pemilik ganja yang katanya ganja sudah ada nanti siang akan diserahkan sama Tante Ni yang terdakwa jawab ya, nanti siang akan terdakwa antar karena kalau pergi terdakwa kerja di sawah di jawab tante Ni nunggu di terminal bus ketanggungan
Bahwa kemudian Selasa tanggal 16 Oklober 2012 sekira pukul 12.00 Wib tante Ni ngebel Terdakwa yaitu “ni,tante sudah ada di Terminal bus Ketanggungan,yang Terdakwa jawab “masih di sawah tunggu saja nanti jam 13.00 Wib Terdakwa sampai Terminal Bus Ketanggungan sekira pukul 14.00 Wib bertemu dengan tante Ni di kantor terminal Bus Ketanggungan lalu Terdakwa mengatakan ini ganja yang Tante Ni pesan
Bahwa terdakwa datang ke Terminal Bus Ketanggungan menggunakan sepeda motor bagian depan atau depan perut namun belum sempat transaksi serah terima dan anatara Terdakwa dengan tante ni terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Brebes yang selanjutnya ganja yang dibawa Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dipakai terdakwa diamankan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Lab Kriminalistik No Lab 1161/NNF/2012 tanggai 30 Oktober 2012 bawa benar barang yang dibawa lerdakwa adalah ganja dan terdattar dalam Gol. I nomor urut 8 lam.UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa scbagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114(1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55(1) ke 1 KUHP
Subsidajr
—————— Bahwa ia terdakwa Candra irawan als Oiwang Bin Toto dengan temannva Ruskanda als Anda als Gandul Bin Suhendra dan Hendrik als Copot Bin Karta Gatot ( berkas terpisah ) pada hari Selasa tanggai 16 Oktober 2012 sekira pukul 14,00 wlb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012 di
pemberhentian Bus atau terminal Bus desa Ketanggungan Kec. Ketanggungan Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, ,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman,perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib. dipintu masuk terminal bus ketanggungan terdakwa berkenalan dengan perempuan yang bernama tante Ni yang saat itu terdakwa dikenalkan melalui temannya BOY
Kemudian tante Ni pesan ganja kepada terdakwa satu garis yang terdakwa jawab “Ya, nunggu nanti kalau sudah ada nanti terdakwa akan kabari dan di jawab oleh tante Ni sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelpon RUSKANDA menanyakan apakah ganja ada atau tidak yang di jawab RUSKANDA “GANJA TIDAK ADA
Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa ada di sawah di telpon tante Ni menanyakan “ganja sudah ada apa belum di jawab oleh terdakwa jawab” belum karena pemilik ganja belum menelpon terdakwa akan tetapi tante Ni udah ngebel pemilik ganja yang katanya ganja sudah ada nanti siang akan diserahkan sama Tante Ni yang terdakwa jawab ya, nanti siang akan terdakwa antar karena kalau pergi terdakwa kerja di sawah di jawab tante Ni nunggu di terminal bus ketanggungan
Bahwa kemudian Selasa tanggal 16 Oklober 2012 sekira pukul 12.00 Wib tante Ni ngebel Terdakwa yaitu “ni,tante sudah ada di Terminal bus Ketanggungan,yang Terdakwa jawab “masih di sawah tunggu saja nanti jam 13.00 Wib Terdakwa sampai Terminal Bus Ketanggungan sekira pukul 14.00 Wib bertemu dengan tante Ni di kantor terminal Bus Ketanggungan lalu Terdakwa mengatakan ini ganja yang Tante Ni pesan
Bahwa Terdawa datang ke Terminal Bus Ketanggungan menggunakan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol E 6546 AI sambil membawa Ganja yang diselipkan pada celana bagian depan atau depan perut namun belum sempat transaksi serah terima dan anatara Terdakwa dengan tante ni terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Brebes yang selanjutnya ganja yang dibawa Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dipakai terdakwa diamankan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Lab Kriminalistik No Lab 1161/NNF/2012 tanggai 30 Oktober 2012 bawa benar barang yang dibawa lerdakwa adalah ganja dan terdattar dalam Gol. I nomor urut 8 lam.UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112(2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;-----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya , Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi ANDHI MUGIYARTO : -------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal terminal Bus Ketanggungan Kab Brebes akan ada transaksi jual beli ganja oleh seseorang ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekira jam 14.00 Wib saksi dengan saksi Teguh Triyono dan anggota Sat Res narkoba Polres Brebes telah menangkap Terdakwa di Terminal Bus Ketanggungan dengan ciri seperti yang didapat dari informasi tersebut
Bahwa Ganja yang ada pada Terdakwa ditemukan seberat 35,25 gram yang dibungkus daun pisang dan kertas koran,ditemukan pada baju bagian depan atau di depan perut;
Bahwa ganja tersebut berasal dari Ruskanda alias Anda yang mana asal Ganja tersebut di dapat Ruskanda dari Hendrik alias Copet
Bahwa ganja tersebut akan dijual oleh Terdakwa kepada seorang perempuan
Bahwa kemudian pada pukul 16.00 Wib saksi berhasil menangkap Ruskanda di depan rumahnya dan ditemukan ganja seberat 2,85 gram yang dibungkus daun pisang dan kertas buku tulis warna putih, terdapat di saku celana depan bagian kanan
Bahwa ganja tersebut berdasarkan pengakuan Ruskanda di dapat dari Hendrik als Copet
Bahwa Terdakwa menerima , dan menyimpan ganja tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwajib ;----------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboraturium yang dilakukan oleh Pusat Lab.Forensik Bareskrim Polri Cab.Semarang maka disimpulkan bahwa barang bukti yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan ganja positif dan termasuk Narkotika Golongan I
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruh keterangannya ; -------------------------------------------------------
2. Saksi TEGUH TRIYONO : ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib ketika saksi bersama dengan saksi Andhi Mugiyarto sedang menyelidiki tentang peredaran Narkotika di wilayah Ketanggungan Kab. Brebes , saksi mendapat laporan dari Masyarakat bahwa diareal TerminalBus ketanggungan ada laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli ganja ;
Bahwa setelah saksi mendapat informasi tersebut sekira pukul 14.00 Wib,saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan oleh masyarakat tersebut,selanjutnya saksi menanyakan identitas dan Terdakwa menagku bernama Candra Irawan alias Qiwong dan setelah di geledah ditemukan ganja seberat 35,25 gram dibungkus daun pisang dan kertas koran yang diselipkan di balik baju bagian depannya atau di depan perutnya
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa dimana Terdakwa memberikan keterangan bahwa ganja tersebut diterimanya dari saksi RUSKANDA yang tujuannya untuk dijual kepada seorang perempuan
Bahwa Terdakwa menerima, membeli, dan menyimpan ganja tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwajib ;----------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboraturium yang dilakukan oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CAB SEMARANG maka disimpulkan bahwa barang bukti yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan ganja positif dan termasuk Narkotika Golongan I ;---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa
membenarkan seluruh keterangannya ; -------------------------------------------------------
3. Saksi RUSKANDA Alias ANDA als GANDUL Bin SUHENDRA :------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 16.00 Wib.,saksi ditelpon oleh Terdakwa,menanyakan”apakah saksi punya ganja atau tidak”,saksi menjawab”belum ada” nanti ditanyakan dulu pada yang punya”
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib ,saksi ditelpon oleh pembeli perempuan dengan mengatakan” ganja ada atau tidak’?yang dijawab “belum,nanti ditanyakan dulu pada yang punya”,kemudian perempuan itu mengatakan” ya sudah nanti kalau ada ditunggu kabarnya”, saksi menanyakan perempuan itu tau nomor HP saksi dari siapa,yang kemudian dijawab dari Terdakwa Candra
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012 sekira pukul 16.30 Wib,saksi menelpon Hendrik alias Copet menanyakan apakah ganja sudah ada atau belum,ternyata menurut Hendrik ganja sudah ada tinggal diambil
Bahwa sekira pukul 17.30 saksi berangkat menuju rumah Hendrik untuk mengambil Ganja seberat 35,25 gram,kemudian saksi diberi ganja seberat 2,85 gram oleh Hendrik sebagai bonus dan kemudian saksi pulang
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul12.00 Wib,saksi menelpon Terdakwa memberitahukan tentang ganja yang sudah ada,kemudian Terdakwa mengambil ganja seberat 35,25 gram itu sekitar pukul 12.30 Wib dibungkus dengan kertas koran dan daun pisang yang selanjutnya akan dijual kepada pembeli perempuan
Bahwa ganja tersebut diselipkan pada celana bagian depan atau di depan perut Terdakwa yang tertutup baju,kemudian pergi meninggal rumah saksi
Bahwa sekira pukul 16.00.wib saat saksi akan masuk kedalam rumah,saksi ditangkap oleh petugas kepolisian dan menemukan ganja seberat 2,85 gram yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kanan
Bahwa saksi tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam membeli,menyimpan,menguasai ganja
Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboraturium yang dilakukan oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CAB SEMARANG maka disimpulkan bahwa barang bukti yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan ganja positif dan termasuk Narkotika Golongan I ;---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa
membenarkan seluruh keterangannya ; ------------------------------------------------------
Saksi HENDRIK Als COPET bin KARTA GATOT
Bahwa pada tanggal 14 oktober 2012 sekira pukul 07.00 Wib ,saksi Ruskanda datang ke rumah saksi menanyakan apakah ada ganja atau tidak ,yang mana pada saat itu saksi sedang tidak punya Ganja dan menjanjikan akan membelikan ke Jakarta kepada orang yang bernama JUL
Bahwa kemudian saksi Ruskanda memberikan uang muka sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) ,dimana jumlah yang dipesan oleh saksi Ruskanda adalah sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah),sisanya akan dibayarkan setelah ganjanya diberikan kepada pemesan
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 sekira pukul 03.00 Wib, saksi sampai lagi di Brebes setelah pulang membeli ganja dari jakarta ,kemudian Ganja tersebut diambil seberat 2,85 gram,dan satu paket kecil dilinting menjadi lima linting ganja,kemudian sisanya seberat 35,25 gram dibungkus pakai daun pisang dan pakai kertas koran diberikan kepada Ruskanda
Bahwa saksi juga menyimpan sebanyak tiga linting ganja yang dimasukkan pada bekas bungkus rokok Sampoerna Mild,sebanyak 2(dua) linting sudah abis dikonsumsi,satu lintingnya disimpan dibawah tikar yang ada dekat batu yang saksi duduki pada saat ditangkap
Bahwa saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam membeli,menyimpan,menguasai Ganja tersebut
Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboraturium yang dilakukan oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CAB SEMARANG maka disimpulkan bahwa barang bukti yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan ganja positif dan termasuk Narkotika Golongan I ;---------------------------------
5.Saksi WARKA Bin TARYO
Bahwa saksi adalah paman dari Terdakwa
Bahwa Terdakwa pernah meminjam sepeda motor saksi Yamaha Jupiter Z tahun 2003,warna biru Nopol E 6546 AI
Bahwa Terdakwa meminjam Sepeda motor milik saksi itu pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul 12.00 Wib di rumah saksi di Desa Cikakak Kec. Banjarharjo yang akan digunakan untuk menjemput temannya
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa membeli ganja dengan mempergunakan Sepeda motor milik saksi;-----------------------------------------
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 14 oktober 2012 ,Terdakwa berkenalan dengan seorang perempuan yang dipanggil Tante menanyakan apakah punya Ganja dan akan memesan ganja,kemudian Terdakwa memberikan nomor telpon Ruskanda kepada tante tersebut
Bahwa kemudian menelpon Ruskanda menanyakan apakah ada ganja,yang dijawab Ganja tidak ada dan nanti akan saya tanya dulu dengan yang punya Ganja,nanti saya kasih kabar
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 Terdakwa menanyakan lagi apakah ada Ganja kepada Ruskanda,yang dijawab bahwa ganja sudah ada
Bahwa pada pukul 12.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Ruskanda untuk menjemput Ganja yang sudah dipesan sebelumnya dan kemudian menerima satu paket Ganja seberat 35,25 gram yang dibungkus dengan daun pisan dan kertas koran
Bahwa kemudain Terdakwa menuju Terminal Bus Ketanggungan karena Tante yang memesan ganja telah menunggu disana,tetapi sebelum ganja diserahkan,tante tersebut minta izin mau kebelakang sebentar
Bahwa tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian datang menghampiri Terdakwa dan bertanya tentang identitas Terdakwa serta menggeledah pakaian dan badan terdakwa sehingga ditemukan ganja satu paket yang diselipkan pada celana bagian depan atau depan perut
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memebeli,menjual atau mengedarkan ganja
Bahwa berdasarkan hasil PUSLABFOR FORENSIK RESKRIM POLRI CAB SEMARANG barang bukti adalah positif Ganja golongan I
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan
barang bukti berupa : 1 ( satu) paket sedang ganja yang dibungkus kertas koran seberat 35,25 gram,Satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol E 6546 AI warna biru berikut kuncinya dan Satu buah Handphonemerk Nokia model 1202 warna transparan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah , keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti , maka Majelis memperoleh fakta-fakta Yuridis yang akan dipertimbangkan di dalam pertimbangan unsur-unsur dari dakwaan;--------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dan
meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pada pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------------------------
Menimbang ,bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Jaksa Penunntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara SUBSIDARITAS yaitu :
PRIMAIR : melanggar pasal114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1)KUHP ;----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor : 35
Tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut secara berurutan satu persatu yang dimulai dari dakwaan yang primair, dan apabila dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi demikian pula sebaliknya apabila dakwaan primer tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan yang berikutnya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair : melanggar pasal 114 ayat ( 1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ; --------------------
Orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;-------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “ ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ´Setiap orang “ maksudnya adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana , yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya , yang dalam perkara ini dihadapkan seorang Terdakwa , yaitu mengaku bernama CANDRA IRAWAN alias QIWONGbin TOTO yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang diajukan dipersidangan dan selama proses persidangan Terdakwa ternyata adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya , dan adanya peristiwa sebagaimana yang yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dibenarkan Terdakwa , maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan “ Setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa CANDRA IRAWAN als QIWONG Bin TOTO , yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke 1 ini telah terpenuhi;-----------------------------------------------
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual ,
membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur “tanpa hak”atau “melawan hukum” mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum , sedangkan kata-kata selanjutnya bersifat alternatif dalam artian apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan sebaliknya apabila salah satu unsur tidak terbukti maka unsur lainnya perlu dibuktikan lagi ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan , sesuai dengan keterangan dari saksi ANDHI MUGIYARTO dan saksi TEGUH TRIYONO keduanya anggota dari Satnarkoba Polres Brebes menerangkan bahwa pada hari Selasa , tanggal 16 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib ketika mereka berada di daerah Ketanggungan Kab. Brebes , saksi tersebut mendapat laporan dari Masyarakat bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi jual beli ganja yang akan dilakukan diareal Terminal Bus Ketanggungan ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut , maka pada pukul 14.00 Wib mereka bersama anggota Satnarkoba lainnya menghampiri Terdakwa dan setelah digeledah badan dan pakaiannya ditemukan ganja seberat 35,25 gram dibungkus daun pisang dan kertas koran yang diselipkan pada balik bajunya bagian depan atau depan perutnya
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut diterimanya dari temannya bernama Ruskanda yang memesankan ganja tersebut kepada orang yang bernama Hendrik
Bahwa ganja tersebut tujuannya adalah untuk dijual Terdakwa kepada seorang perempuan
Bahwa hasil pengujian PUSLABFOR POLRI CAB SEMARANG terhadap barang bukti ganja 30,164 gram(sisa barang bukti) adalah positif narkotika golongan I
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono tersebut , Terdakwa membenarkan keterangannya dan bersesuaian pula dengan keterangan dari Saksi Ruskanda dan saksi Hendrik dan keterangan Terdakwa dipersidangan yang sama-sama menerangkan :
Bahwa Terdakwa menerima pesanan ganja dari seorang perempuan yang dikenalnya di Terminal Bus Ketanggungan sebanyak satu garis
Bahwa Terdakwa akhirnya meminta Ruskanda untuk memesankan ganja kepada orang yang dapat menyediakan ganja yaitu Hendrik
Bahwa setelah Ruskanda mendatangi rumah Hendrik dan memesan ganja sebanyak satu garis dan memberikan uang muka sebanyak Rp 100.000,- untuk pesanan sebanyak Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
Bahwa akhirnya ganja tersebut baru ada pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 di rumah Hendrik yang dia beli dari jakarta dari orang bernama Jul
Bahwa ganja seberat 35,25 gram tersebut oleh Hendrik diambil sebagian sebanyak 2,85 gram yang diberikan kepada Ruskanda dan diambil juga untuk dibikin sebanyak 5 linting,3 linting sudah habis dipakai dan sisanya 2 Linting diletakkan dibawah batu
Bahwa kemudian Ruskanda menjemput ganja tersebut kerumah Hendrik dan menerima paket ganja sebanyak satu paket yang dibungkus dengan daun pisang dan kertas koran dan juga diberikan ganja seberat 2,85 gram sebagai bonus
Bahwa Terdakwa pada pukul 12.30 Wib menjemput ganja tersebut ke rumah Ruskanda menggunakan sepeda motor Yamaha jupiter Z ,milik saksi Warka
Bahwa ganja sebanyak satu paket tersebut dibawa ke Terminal Bus Ketanggungan untuk melakukan transaksi dengan perempuan yang memesan itu,tapi perempuan itu izin sebentar ke belakang dan akhirnya Terdakwa ditangkap Polisi
Menimbang,bahwa dari uraian-uraian diatas ,maka unsur “Membeli dan Menjual” Narkotika gol.I telah terpenuhi,dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi
Ad. 3 Unsur “ Orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan dari saksi –saksi ,keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa telah membeli dan menjual narkotika sehingga Terdakwa merupakan orang yang melakukan perbuatan membeli dan menjual ganja yang termasuk Narkotika golongan I
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut maka menurut Majelis unsur ke 3 ( tiga ) tersebut telah terpenuhi ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi maka dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis perlu mempertimbangkan pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa lewat Nota pembelaannya yang pada intinya berpendapat , tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum didalam dalam surat Tuntutannya menuntut Perbuatan Terdakwa selama 7(tujuh) tahun yang terlalu berat akan tetapi pada prinsipnya Terdakwa dan Penasihat hukum mengakui dan merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Menimbang,bahwa Nota Pembelaan Penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya tidak menolak uraian dari dakwaan Penuntut umum,hanya masalah berapa lama masa pidana yang akan dijatuhkan,dan pada prinsipnya Terdakwa telah mngakui perbuatannya sehingga telah sesuai dengan pembuktian dan uraian unsur-unsur dalam pertimbangan majelis hakim.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas dan dakwaan Primair telah dinyatakan terbukti maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan berikutnya ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya itu dan juga Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi diri Terdakwa oleh karena itu sudah selayaknya dan seadilnya apabila Terdakwa bertanggung jawab atas segala kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ; ----------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ; -------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang akan perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dikemudian hari ;----------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat majelis dipandang telah cukup adil, memadai, sesuai dengan kadar kesalahannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam proses pemeriksaan perkaranya mulai dari tingkat penyidikan , penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat ( 4 ) Jo pasal 197 ayat ( 1 ) huruf k KUHAP , maka masa tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka kepada Terdakwa harus lah diperintahkan tetap berada dalam tahanan Rutan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Ganja dalam perkara ini ,oleh karena masih berkaitan dengan perkara lain maka haruslah diserahkan kepada Penuntut guna kepentingan pemeriksaan perkara lain,sedangkan Barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Jupiter z nopol E 6546 AI warna biru yang kepemiliaknnya diakui oleh dari saksi Warka ,maka akan dikemlaikan kepada saksi Warka
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai pasal 222 ayat ( 1 ) Jo pasal 197 ( 1) huruf i KUHAP maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari Undang-Undang lainnya yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CANDRA IRAWAN Als QIWONG Bin TOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan;---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
1 ( satu) paket sedang ganja yang dibungkus kertas koran dan dibalut seberat 30,36 ( tiga puluh koma tiga enam) gram
Dipergunakan dalam perkara lain ; -------------------------------------------------------
1(satu)buah Handphone Nokia model 1202 warna transparan, dirampas untuk negara
1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol E 6546 AI warna biru berikut kuncinya dikembalikan kepada Warka
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2500,- ( duaribu limaratus rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari SELASA, tanggal 5 Maret 2013 oleh kami ANNA YULINA, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, ANISAH SHOFIAWATI, SH. dan ISABELA SAMELINA, SH. dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh SUTRIONO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh WURYANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
ANISAH SHOFIAWATI,SH. ANNA YULINA,SH.
ISABELA SAMELINA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
SUTRIONO,SH.