60/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 60/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RAHAYU DWI NUGROHO lawan SUDRAJAT dkk
MENGADILI: - Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Turut Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 60/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
RAHAYU DWI NUGROHO, umur 30 tahun, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Jl. Ahmad Yani, Gg. Serayu, Desa Winong RT. 02 RW. 04 Kec. Pati, Kab. Pati, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Turut Tergugat;
Lawan:
SUDRAJAT, umur 57 Tahun, pensiunan PNS, beralamat di Perumda Sukoharjo, Ds. Sukoharjo RT. 02 RW. 06 Kec. Margorejo Kab. Pati, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
SUSANTINI, umur 51 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Perumda Sukoharjo, Ds. Sukoharjo RT. 02 RW. 06 Kec. Margorejo Kab. Pati, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
dan
PT. BANK MEGA (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, Cq. PT. BANK MEGA (Persero) Tbk, Kantor Wilayah berkedudukan di Semarang, Cq. PT. BANK MEGA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Pati, Jl. P. Sudirman No. 87 Pati, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JOHN ERIC PONTOH, SH, TUTI ANDAYANI SEBAYANG, SH, TUNGGUL TAMBUNAN, SH, SUCIATI EKA PERTIWI, SH, STEVEN ALBERT, SH, DJOKO SENO NUGROHO, SH, MOCH PRING MUSIBATAWU,SH, DIAH PUSPITA NINGRUM, SH, FERRY EDWARD M. GULTOM, SH dan ERZA BESARI PUTRA, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.109/DIRBM-LI/15 tertanggal 10 Juli 2015, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati dibawah Register Nomor : W12-U10/168/Hk.01/8/2015, tertanggal 5 Agustus 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH IX SEMARANG, Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG, beralamat di Gedung Keuangan Negara II Lantai 4 Jl. Imam Bonjol 1.D, Semarang, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat II;
IMRON, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Pondok Melati RT. 005 RW. 006, Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 60/Pdt/2018/PT SMG tanggal 8 Februari 2018 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Telah mempelajari Turunan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 beserta berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara dimaksud;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 30 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati dengan Register Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa Para Penggugat adalah suami-istri dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu:
Rahayu Dwi Nugroho (Turut Tergugat) ;
Agus Candra Pramuniawan (anak ke-2) ;
Isro Dian Mahendra (anak ke-3) ;
Bahwa Para Penggugat juga memiliki harta gono gini berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 412/Sukoharjo seluas 182 (seratus depalan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atas nama Sudrajat Suami Susantini dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Tanah Tri ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa ;
- Sebelah Utara : Tanah Selamet
- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa;
Bahwa Rahayu Dwi Nugroho (Turut Tergugat) adalah seorang pengusaha, dan pada tahun 2010 sedang membutuhkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya;
Bahwa karena Turut Tergugat tidak mempunyai barang jaminan untuk mengajukan Pinjaman, Turut Tergugat memohon kepada Para Penggugat untuk meminjamkan objek sengketa yang nantinya dijadikan jaminan kredit kepada Tergugat I;
Bahwa saat Turut Tergugat meminjam sertifikat objek sengketa milik Para Penggugat, Turut Tergugat menyatakan akan mengembalikan sertifikat objek sengketa setelah kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I lunas;
Bahwa karena demi kepentingan Rahayu Dwi Nugroho (Tergugat I) yang sedang membutuhkan modal, maka Para Penggugat mengabulkan permohonan Turut Tergugat tersebut;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat diajak oleh Turut Tergugat ke tempat Tergugat I. Di tempat Tergugat I tersebut, Para Penggugat disuruh menandatangani berkas yang katanya untuk mencairkan permohonan kredit Turut Tergugat dan objek sengketa tersebut sebagai jaminannya, serta kredit tersebut adalah atas nama Turut Tergugat. Karena umur serta ketidaktahuannya serta demi kepentingan Rahayu Dwi Nugroho (Turut Tergugat), maka Para Penggugat tanpa membaca dan dibacakan apa yang disodorkan tersebut, Para Penggugat menandatangani berkas yang disodorkan kepada Para Penggugat;
Bahwa selain itu, Turut Tergugat juga menyatakan kepada Para Penggugat jika hubungan kredit antara Turut Tergugat dengan Tergugat I jangka waktunya selama 6 (enam) tahun, atau berakhir (jatuh tempo) pada bulan Mei 2016, serta dibebankan hak tanggungan dengan HT sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah Para Penggugat menandatangani berkas di tempat Tergugat I, Turut Tergugat mendapatkan kredit dari Tergugat I sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan Para Penggugat tidak mendapat atau menikmati kredit tersebut;
Bahwa setelah menunggu bertahun-tahun, Penggugat I pada bulan Mei 2015 mendatangi rumah Turut Tergugat dan menanyakan mengenai keberadaan sertifikat objek sengketa apa kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I sudah lunas atau belum;
Bahwa alangkah terkejutnya Penggugat I karena oleh Turut Tergugat justru dijawab jika sertifikat objek sengketa telah di lelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II, dengan pemenang lelangnya adalah Tergugat III;
Bahwa selain itu Turut Tergugat juga menyampaikan kepada Penggugat I jika sebenarnya kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I belum jatuh tempo, akan tetapi Tergugat I tetap melelang sertifikat objek sengketa;
Bahwa pelaksanaan lelang atas objek sengketa adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum, dimana alasannya akan Para Penggugat uraikan sebagai berikut:
Jangka waktu kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I belum jatuh tempo, dimana :
Bahwa jangka waktu kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I berkahir (jatuh tempo) pada bulan Mei 2016;
Bahwa dengan belum jatuh tempo kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I tersebut maka Tergugat I tidak mempunyai hak untuk mengajukan lelang atas objek sengketa;
Bahwa Tergugat I pada tanggal 30 April 2015 telah melelang objek sengketa melalui perantara Tergugat II, dengan pemenang lelang adalah Tergugat III, dan harga lelang sebesar RP75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa tindakan Tergugat I yang melelang objek sengketa padahal kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I belum jatuh tempo merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa selain itu karena lelang atas objek sengketa dilakukan sebelum jatuh tempo, maka lelang tersebut adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal secara hukum;
Bahwa lelang objek sengketa tidak memenuhi ketentuan harga limit, dimana:
Bahwa objek sengketa telah dijual secara lelang oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II, dengan harga sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan pemenang lelangnya adalah Tergugat III;
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93 /PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dinyatakan:
“Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual / Pemilik Barang”.
Bahwa Para Penggugat selaku pemilik barang sama sekali tidak pernah didatangi oleh Tergugat I atau pihak yang akan melelang objek sengketa untuk menentukan harga pasaran jual objek sengketa secara umum guna menentukan nilai limit;
Bahwa harga limit maupun harga pembelian lelang atas objek sengketa nilainya jauh dibawah harga jual objek sengketa yang sebenarnya (de facto), dimana objek sengketa seharusnya nilai jual pasaran secara umum adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas hal tersebut, menunjukkan bahwa nilai limit atas lelang objek sengketa tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 dan hal tersebut sangat merugikan Para Penggugat;
Bahwa oleh karenanya berdasar uraian tersebut, maka berakibat pelaksanaan lelang atas objek sengketa (tanggal 30 April 2015) adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum;
Tergugat I bukanlah kreditur / Penjual objek sengketa yang mempunyai i’tikad tidak baik
Bahwa jangka waktu kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I berkahir (jatuh tempo) pada bulan Mei 2016;
Bahwa akan tetapi sebelum kredit Turut Tergugat jatuh tempo, justru objek sengketa sebagai jaminan kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I di lelang oleh Tergugat I;
Bahwa dengan dilelangnya objek sengketa oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II padahal kredit Turut Tergugat belum jatuh tempo, hal tersebut menunjukkan Tergugat I adalah kreditur / penjual yang mempunyai I’tikad tidak baik;
Bahwa oleh karena Tergugat I merupakan kreditur yang mempunyai I’tikad tidak baik, maka berakibat pelaksanaan lelang atas objek sengketa (tanggal 30 April 2015) adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa lelang atas objek sengketa dijual di bawah HT dan dibawah harga pasaran, dimana :
Bahwa penjaminan objek sengketa sebagai jaminan kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I dibebankan hak tanggungan dengan HT sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa akan tetapi justru pada tanggal 30 April 2015, objek sengketa dilelang oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II dengan harga sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), padahal harga jual objek sengketa yang sebenarnya (de facto), dimana objek sengketa seharusnya nilai jual pasaran secara umum adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa jika lelang atas objek sengketa masih sesuai dengan harga umum / pasaran maupun dilelang sesuai HT, Para Penggugat masih mendapat kembalian;
Bahwa hal ini juga menunjukkan jika Tergugat I adalah kreditur yang mempunyai I’tikad tidak baik dimana Tergugat I semata-mata hanya mementingkan kepentingannya untuk menutup hutang Turut Tergugat yang ada pada Tergugat I;
Bahwa tindakan Tergugat I yang melelang objek sengketa milik Para Penggugat, padahal kredit Turut Tergugat kepada Tergugat I belum jatuh tempo hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat I yang mengajukan lelang atas objek sengketa tidak memenuhi ketentuan harga limit merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat I yang mengajukan lelang atas objek sengketa dengan harga lelang dibawah HT maupun di bawah harga pasaran merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat I yang mengajukan lelang atas objek sengketa atas dasar I’tikad tidak baik merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat II yang melakukan lelang objek sengketa, padahal permohonan lelang oleh Tergugat I didasarkan atas kredit Turut Tergugat yang belum jatuh tempo dan Tergugat I merupaka kreditur yang mempunyai I’tikad tidak baik, maka tindakan Tergugat II yang melelang objek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat III diikutkan dalam gugatan ini karena Tergugat IV sebagai pemenang lelang atas lelang objek sengketa pada tanggal 30 April 2015;
Bahwa mengingat lelang objek sengketa yang dilakukan Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II pada tanggal 30 April 2015 atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 412/Sukoharjo seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atas nama Sudrajat Suami Susantini dilakukan atas dasar lelang yang tidak sah, maka berimbas pada penetapan Tergugat III sebagai pemelang lelang juga tidak sah;
Bahwa karena lelang tidak sah dan batal secara hukum, maka Tergugat III harus menyerahkan kembali sertifikat objek sengketa kepada Para Penggugat;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik materiil dan inmateriil, maka Para Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berukut :
- Biaya kerugian materiil karena objek : Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sengketa milik Para Penggugat telah dialihkan hak miliknya ;
- Biaya kerugian inmateriil : Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa atas keterlambatan pembayaran ganti rugi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, wajib membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran kepada Para Penggugat masing-masing Tergugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari yang terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dengan dibayarnya hingga lunas;
Bahwa Para Penggugat merasa khawatir jika TERGUGAT III sebagai pemenang lelang akan mengalihkan / menjual objek sengketa kepada pihak lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas objek sengketa, yaitu :
SHM Nomor: 412/Sukoharjo seluas 182 M2 yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atas nama Sudrajat Suami Susantini dengan batas-batas:
Sebelah Barat : Tanah Tri ;
Sebelah Timur : Jalan Desa ;
Sebelah Utara : Tanah Selamet ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Bahwa gugatan Para Penggugat telah didasarkan adanya bukti-bukti autentik, sehingga memenuhi syarat Pasal 180 (1) HIR untuk diputus dengan ketentuan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
Bahwa karena Para Tergugat adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Berdasar alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Pati untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah SHM Nomor: 412/Sukoharjo seluas 182 (setatus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati atas nama Sudrajat Suami Susantini dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Tanah Tri ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Utara : Tanah Selamet ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 412/Sukoharjo seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atas nama Sudrajat Suami Susantini dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Tanah Tri;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Utara : Tanah Selamet ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang melelang objek sengketa milik Para Penggugat, padahal kredit Turut tergugat kepada Tergugat I belum jatuh tempo hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan lelang atas objek sengketa tidak memenuhi ketentuan harga limit merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan lelang atas objek sengketa dengan harga lelang di bawah HT maupun di bawah harga pasaran merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan lelang atas objek sengketa atas dasar I’tikad tidak baik merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat II yang melakukan lelang objek sengketa yang didasarkan atas kredit Turut Tergugat yang belum jatuh tempo dan Tergugat I merupakan kreditur yang mempunyai I’tikad tidak baik merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan lelang objek sengketa yang dilakukan Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II pada tanggal 30 April 2015 atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 412/Sukoharjo seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atas nama Sudrajat Suami Susantini dengan pemenang lelang Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa masing-masing Tergugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran ganti rugi terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dengan dibayarnya hingga lunas;
Menghukum kepada Tergugat III untuk menyerahkan kembali sertifikat objek sengketa kepada Para Penggugat;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan dari para penggugat tersebut, kuasa tergugat I mengajukan jawabannya dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Dalam eksepsi;
Eksepsi Plurium Litis Consorsium (kurangnya pihak yang diikutsertakan dalam gugatan ;
Bahwa sertifikat hak milik no. 412/Sukoharjo yang didalilkan para penggugat dalam gugatannya sejak 10 Agustus 2011 telah dibebani hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan no. 3807/2011 yang diterbitkan berdasarkan akta pemberian hak tanggungan no: 2248/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat oleh DR.H.Djumadi Purwoatmodjo, SH. MM., Notaris/PPAT di Pati yang mana tersebut dimaksud sebagai jaminan pembayaran hutang turut tergugat kepada tergugat I;
Bahwa dengan tidak ditariknya Dr.H Djumadi Purwoatmodjo SH,MM Notaris / PPAT di Pati sebagai pihak dalam perkara aquo mengakibatkan gugatan para penggugat menjadi kurang pihak dan / atau mengandung cacat plurium litis consorsium. Sehingga konsekuensi yuridisnya gugatan para penggugat sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari ahli hukum perdata M. Yahya Harahap dalam bukunya hukum acara perdata hal 17 alenia kedua menjelaskan sebagai berikut ; “untuk menghindari terjadinya kekurangan pihak dalam gugatan, lebih baik menarik pihak ketiga yang bersangkutan sebagai pihak dari pada menjadikannya sebagai saksi. Dengan jalan menariknya sebagai tergugat, memberi jaminan kepada para penggugat bahwa gugatannya tidak mengandung cacat plurium litis consorsium”;
Hal mana dikonstatir dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2438/SIP/1980 tertanggal 22 Maret 1980 yang menyatakan “untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima”;
Oleh karenanya mohon yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kurang pihak dan / atau mengandung cacat plurium litis consorsium;
Eksepsi gugatan para penggugat tidak jelas tidak terang, bias dan kabur (obscuur libel)
Bahwa dalil-dalil gugatan para penggugat sama sekali tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur;
Bahwa para penggugat dalam posita gugatan nomor 13 menguraikan dalil-dalil yang saling kontradiktif dan tidak sinkron dengan petitum nomor 07 dan nomor 08. hal mana terlihat pada;
Dalam posita 13 gugatan para penggugat memberi judul uraian tergugat I bukanlah kreditur / penjual obyek sengketa yang mempunyai itikad tidak baik namun dalam menguraikan judul tersebut para penggugat justru menyatakan tergugat I kreditur / penjual obyek sengketa yang mempunyai itikad tidak baik dan semakin bertambah bias ketika pada petitumnya nomor 07 dan nomor 08 para penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan tergugat I kreditur / penjual obyek sengketa yang mempunyai itikad tidak baik merupakan perbuatan melawan hukum;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 nomor 75K/Sip/1975 menentukan bahwa petitum tidak sejalan dengan posita gugatan mengandung cacat abscuur libel”;
Para penggugat sama sekali tidak mampu menyebutkan dengan jelas dan terang identitas risalah lelang dari pelaksana lelang yang dimohonkan pembatalannya oleh para penggugat karena dasar lelang yang tidak sah;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan penggugat posita nomor 13 maupun petitum nomor 09 karena tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur obscuur ;
Bahwa para penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan lelang dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dimohonkan oleh tergugat I kepada terguat II;
Bahwa sangatlah mengherankan ketika disatu sisi para penggugat mendalilkan suatu pelaksanaan lelang harus dibatalkan karena tidak sah tetapi disisi lain para pihak justru sama sekali tidak pernah secara jelas, terang dan tegas menyebutkan identitas (nomor, dan tanggal) berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan suatu akta otentik dan memiliki pembuktian sempurna?????;
Sehingga sangatlah bias dan kabur dalil dari para penggugat yang tentunya akan menimbulkan ketidakjelasan gugatan para penggugat, pelaksanaan lelang berdasar risalah lelang yang mana?? Yang harus dinyatakan batal demi hukum???
Bahwa ketidakjelasan dan ketidakterangan posita dan petitum gugatan para penggugat yang tidak menguraikan secara jelas dan terang dalil-dalil gugatan dan juga mengenai identitas risalah lelang mengakibatkan gugatan para penggugat tersebut tidak memenuhi azas jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 RV, sehingga atas gugatan yang demikian menyebabkan gugatan para penggugat menjadi tidak jelas, bias dan kabur (obscuur libel);
Maka berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, patutlah gugatan para penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), Karena gugatan para penggugat tidak jelas, tidak lengkap, bias dan kabur (obscuur libel), serta telah bertentangan dengan pedoman teknis peradilan umum, oleh karenanya mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) ;
Dalam pokok perkara;
Bahwa tergugat I memohon kepada Majelis Hakim, agar hal-hal yang telah tergugat I kemukakan pada bagian eksepsi diatas secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan para penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh tergugat I;
Bahwa tergugat I telah menyalurkan fasilitas kredit fixed loan (FL) dan term loan (TL) kepada debitur atas nama Rahayu Dwi Nugroho (in cassu turut tergugat) dengan persetujuan istrinya Sri Rahayu Lestari dan penjamin tuan Sudrajat dan Nyonya Susantini (incassu para penggugat) berdasarkan perjanjian kredit fasilitas pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor 053/UKM-PTI/2011 tanggal 12 Juli 2011 beserta lampirannya jo. Perubahan Kesatu terhadap Perjanjian Kredit Nomor 008/ADD-KUK/PTI/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta lampirannya (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”);
Bahwa perjanjian kredit dibuat antara turut tergugat selaku debitur dan para penggugat selaku avails / penjamin dengan tergugat I selaku kreditur berlaku sebagai undang-undang (pacta sun servanda), sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Bahwa ketentuan pasal 1338 KUH perdata tersebut berlaku dan mengikat juga kepada Tuan Sudrajat dan Nyonya Susantini (in cassu para penggugat) selaku pemberi jaminan / penjamin / avails, sebagaimana juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 131 ayat (1): “pemberi aval, ia pun sama terikatnya seperti mereka untuk siapa aval (perjanjian jaminan) diberikannya “ ;
Bahwa atas pemberian fasilitas kredit tersebut, penjamin telah menyerahkan jaminan untuk menjamin pembayaran kembali atas fasilitas kredit yang diterima oleh turut tergugat dari tergugat I yaitu :
“sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 412/Sukoharjo berdasarkan surat ukur / uraian batas GS No. 966/79, seluas 182 m2, yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabuapten Pati, Kecamatan Margorejo, Desa Sukoharjo tercatat atas nama Sudrajat Suami Susantini “ (selanjutnya disebut “Jaminan Kredit”);
Bahwa terhadap jaminan kredit tersebut, oleh tergugat I telah dibebani dengan hak tanggungan, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
Sertifikat Hak tanggungan Peringkat Pertama Nomor 3807/2011 tertanggal 10 Agustus 2011, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 2248/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Dr. H. Djumadi Purwoatmodjo, SH.MM, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja di Kabupaten Pati;
Bahwa sertifikat hak tanggungan tersebut memuat ira-irah “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, sehingga merupakan suatu akta yang otentik yang mempunyai kekuatan eksekutorial, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan (selanjutnya disebut “UUHT), yang berbunyi:
“Sertifikat hak tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana secara sah dan mengikat secara hukum positif yang berlaku di Indonesia”;
Berdasarkan BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tangungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah menyebutkan bahwa :
“Akta pemberian hak tangungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya”;
Dengan demikian dalam hal turut tergugat dan / atau para penggugat wanprestasi / ingkar janji maka tergugat I berhak untuk melakukan eksekusi / penjualan atas jaminan kredit, sebagai penyelesaian kewajiban turut tergugat dan / atau para penggugat kepada tergugat I;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan para penggugat posita nomor 13 bab jangka waktu kredit turut tergugat kepada tergugat I belum jatuh tempo huruf b yang pada intinya menyatakan tergugat I tidak mempunyai hak untuk mengajukan lelang atas jaminan kredit;
Bahwa berdasarkan perjanjian kredit khususnya pasal 8 lampiran perjanjian kredit Mega UKM tentang peristiwa kelalaian telah diatur dan disepakati ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
“ bank berhak secara setika tanpa somasi lagi mengakhiri perjanjian MEGA UKM dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah jumlah yang terutang oleh debitur berdasarkan perjanjian MEGA UKM, baik karena utang pokok, bunga, provisi dan karenanya pemberitahuan surat jurusita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana debitur dan / atau penjamin
iv. tidak membayar bunga pada waktu yang telah ditntukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menuut perjanjian MEGA UKM atau perjanjian lainya denganbank;
Bahwa tindakan pelelangan dilakukan karena turut tergugat dan / atau para penggugat benar-benar telah ingkar janji terhadap pembayaan kewajibannya kepada tergugat I berdasarkan perjanjian kredit meskipun tergugat I melalui staffnya sudah sangat arif dan bijak untuk lalu membina dan mengunjungi turut tergugat dan / atau para penggugat guna memberikan nasehat, menanyakan dan serta memperingatkan kepada turut tergugat dan / atau para penggugat, baik lisan maupun tertuis sebagai berikut;
Surat peringatan I No. 156/PATSD/VIII/2014 tertanggal 27 Agustus 2014 ;
Surat peringatan II No. 184/PATSD/X/2014 tertanggal 13 Oktober 2014 ;
Surat peringatan III No. 185/PATSD/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014;
Bahwa dengan adanya surat peringatan tersebut didapat kenyataan bahwa turut tergugat dan / atau para penggugat tidak melaksanakan kewajibanya maka turut tergugat dan / atau para penggugat sudah dianggap lalai atau turut tergugat dan / atau para penggugat telah wanprestasi terhadap perjanjian kredit beserta lampirannya;
Bahwa sesuai ketentuan mengenai peristiwa kalian yang tertera didalam pasal 8 lampiran perjanjian kredit faslitas pembiayaan mega usaha kecil menengah (Mega UKM), dimana debitur tidak mampu untuk membayar angsuran kredit berupa tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda, sehingga dalam hal ini bank selaku kreditur (in cassu tergugat I) berhak seketika mengakhiri perjanjian kredit dan menuntut pembayaran seluruh hutang pokok berikut bunga maupun provisi kepada debitur dan / atau penjamin yang telah lalai / tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kredit MEGA UKM, tanpa harus menunggu sampai dengan masa jatuh tempo kredit;
Oleh karenanya dalil para penggugat adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sama kali, sehingga sudah sepantasnya dan sepatutnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan para penggugat posita nomor 13 bab jangka waktu kredit turut tergugat kepada tergugat I belum jatuh tempo huruf d yang pada intinya menyatakan tindakan tergugat I melelang jaminan kredit merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan pelelangan yang dilakukan oleh tergugat II atas permohonan dari tergugat I terhadap jaminan kredit adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 APHT, yang pada intinya berbunyi;
“jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut, pihak kedua (in cassu tergugat) selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama (debitur) menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian”;
Bahwa penjualan obyek sengketa melalui lelang yang dilaksanakan oleh tergugat II atas permohonan tergugat I adalah telah berdasar hukum, yakni berdasarkan ketentuan pasal 6 UUHT, dimana disebutkan bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tangungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa proses penjualan lelang dimaksud juga telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 20, ayat (1) UUHT, sebagai berikut;
“(1) apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan :
hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ; atau
title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tangungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya;
Dengan demikian pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa jelas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang pelelangan, dan tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I maupun tergugat II, sebaliknya tergugat I selaku pemegang hak tanggungan haruslah mendapat perlindungan hukum untuk dapat melaksanakan lelang atas obyek sengekta dalam perkara aquo;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil para penggugat posita nomor 13 bab bahwa lelang obyek sengketa tidak memenuhi ketentuan harga limit huruf c, yang intinya menyatakan / mendalilkan bahwa tergugat I tidak pernah mendatangi para penggugat untuk menentukan limit lelang obyek sengketa karena dalil para penggugat tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas;
Bahwa tindakan tergugat I dalam menentukan limit lelang tidaklah perlu mendatangi para penggugat untuk menentukan limit lelang adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 APHT;
“Hak tanggungan tersebut diatas diberikan dengan janji-janji yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut diatas, oleh pihak pertama (in casu para penggugat), pihak kedua (in cassu tergugat I) selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama;
menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian’;
mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan ;
Menunjuk pada ketentuan yang diatur pada pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang petunjuk pelaksanan lelang yang menyatakan;
“setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit”
Dengan adanya uraian fakta hukum tersebut diatas, telah jelas secara terang dasar hukum tergugat I dalam menentukan limit lelang dan semakin terbukti bahwa dalil-dalil para penggugat hanya mengada-ngada dan tidak berdasar sama sekali. Oleh kareanya sudah sepantasnya dan sepatutnya gugatan para penggugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil para penggugat posita nomor 13 bab bahwa lelang obyek sengketa tidak mememuhi ketentuan harga limit huruf d, yang intinya menyatakan / mendalilkan bahwa tergugat I menetapkan nilai limit jauh dibawah harga jual obyek sengketa karena sekali lagi dalil para penggugat tersebut tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas;
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur pada pasal 1 butir 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang menyatakan ;
“ nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual / pemilik barang”;
Bahwa ketentuan Pasal 1 butur 26 tersebut menyatakan nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang bukan harga maksimal barang yang akan dilelang;
Bahwa sesuai denga ketentuan pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 yaitu penentuan limit lelang ditetapkan oleh penjual / pemilik barang dan berdasarkan pasal 36 telah dinyatakan bahwa;
penjual / pemilik barang dalam menetapkan limit lelang berdasarkan;
a. penilaian oleh penilai; atau
b. penaksir olek penakir ;
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya;
penaksir / tim penaksir sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi / perusahaan penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk curator untuk benda seni dan benda antik / kuno;
selain itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 93/PMK.06/2010 pasal 1 angka 19 yang menyatakan bahwa pengertian penjual adalah orang badan hukum / usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang yang dilelang, yang dalam hal ini tergugat I selaku pemegang hak tanggungan pertama berdasarkan perjanjian kredit antara turut tergugat dan para penggugat dengan tergugat I oleh karenanya tergugat I dapat dinilai sebagai penjual dan berhak untuk menentukan / menetapkan nilai limit lelang atas barang yang dilelang (in cassu obyek sengketa);
Dengan demikian sangat jelas bahwa para penggugat hanya mereka-reka dan mengada-ngada dalam gugatannya. Oleh karenanya sudah sepantasnya dan sepatunya gugatan para penggugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan para penggugat posita nomor 22 dan petitum nomor 10, yang pada intinya menyatakan behwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka para penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalil gugatan para penggugat tersebut tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat karena terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan atas obyek segketa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan UUHT serta tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I maupun tergugat II;
Bahwa tergugat I mensomier para penggugat untuk membuktikan dalil gugatan para penggugat tersebut khususnya mengenai kerugian meteriil dan kerugian immateriil tersebut terkait dengan pelaksaaan lelang hak tanggungan atas obyek sengketa !!!
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan para penggugat posita nomor 23 dan petitum nomor 11 yang pada intinya para tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
Bahwa dalil gugatan para penggugat tersebut juga tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas, sebab terkait dengan pelaksanaan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I maupun tergugat II. Sehingga secara hukum dalil gugatan para penggugat tersebut sangat-sangat irrelevant dan selayaknya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan para penggugat posita nomor 25 dan petitum nomor 15 yang intinya para penggugat mohon putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Vooraad) ;
Bahwa putusan yang dijalankan terlebih dahulu atau putusan serta merta (uit voorbaar bij vooraad) dapat dijatuhkan / dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur pada Pasal 180 HIR juncto Pasal 191 ayat (1) Rbg. yaitu;
Ada surat otentik atau tulisan tangan (hanscrift) yang menurut undang-undang memiliki kekuatan bukti;
Ada putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap;
Ada gugatan provisional yang dikabulkan;
Dalam sengketa menganai bezitreecht;
Selain itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 disyaratkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama;
Dalam perkara aquo seluruh syarat-syarat tersebut diatas tidak ada, sehingga selayaknya dalil gugatan para penggugat tersebut ditolak;
Bahwa untuk selain dan selebihnya tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan para penggugat karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh para penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka tergugat I menolak dalil-dalil gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya, karena seandainya pun quod non benar adalah irrelevant;
Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan memutus sebagai berikut;
Dalam eksepsi;
Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak (plurium litis consorium);
Menyatakan gugatan para penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur libel);
Menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Dalam pokok perkara;
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tergugat I adalah tergugat yang baik dan benar;
Menyatakan para penggugat adalah penggugat yang salah dan tidak beritikad baik;
Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikat perjanjian kredit fasilitas pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) nomor 053/UKM-PTI/2011 beserta lampirannya Jo. Perubahan Kesatu terhadap perjanjian kredit nomor 00/ADD-KUK/PTU/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta lampirannya;
Menyatakan secara hukum para penggugat telah cidera janji / wanprestasi terhadap perjanjian kredit fasilitas pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) nomor 053/UKM-PTI/2011 beserta lampirannya jo perubahan kesatu terhadap perjanjian kredit nomor 008/ADD-KUK/PTI/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta lampirannya;
Menyatakan pembebanan hak tanggungan sebagaimana tersebut pada sertifikat hak tanggungan peringkat pertama nomor 3807/2011 tertanggal 10 Agustus 201, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati jo akta pemberian hak tanggungan nomor 2248/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dihadapan DR H Djumadi Purwoatmodjo, SH.MM selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja di Kabupaten Pati adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan tidak dapat dibatalkan pelelangan terhadap jaminan berupa :”sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 412/Sukoharjo berdasarkan surat ukur/uraian batas GS No.966/79, seluas 182 m2 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pati, Kecamatan Margorejo, Desa Sukoharjo, tercatat atas nama Sudrajat Suami Susantini;
Menghukum para penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dala perkara ini;
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan dari para penggugat tersebut, kuasa tergugat II mengajukan jawabannya dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil para penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa dalam gugatannya para penggugat mendalilkan tindakan para tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melelang objek jaminan milik para penggugat yakni sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 412/Sukoharjo seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati atas nama Sudrajat, dengan alasan jangka waktu kredit para penggugat kepada tergugat I belum jatuh tempo dan objek sengketa dijual dibawah harga pasar;
Bahwa tergugat II dengan tegas menolak dalil para penggugat tersebut diatas karena sesuai dengan data yang diterima tergugat II dari tergugat I, dapat diketahui;
a. Para penggugat secara nyata-nyata wanprestasi yang mana terbukti dan dibuktikan dengan adanya tunggakan dan atau tidak dipenuhinya kewajiban angsuran;
b. Tergugat I tetap dan telah melakukan upaya penagihan secara patut melalui surat tertulis antara lain surat peringatan I, II dan II masing-masing nomor : 156/PATSD/VII/2014 tanggal 27 Agustus 2015, nomor : 184/PATSD/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014, dan nomor :185/PATSD/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014;
c. Sebagai jaminan dalam perjanjian kredit tersebut, para penggugat memberikan jaminan berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No.412/Sukoharjo seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati atas nama Sudrajat;
Bahwa mengingat para penggugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran padahal telah diberikan teguran / peringatan secara patut oleh tergugat I, maka berdasarkan ketentuan pasal 6 UU Hak Tanggungan, pemegang hak tanggungan (tergugat I) dapat menjual barang jaminan milik para penggugat melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan piutangnya;
Pasal 6 UU hak tanggungan :
“ Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tangungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa oleh karena dalam ketentuan perundang-undangan tentang hak tanggungan telah memberikan hak dan kewenangan bagi pemegang hak tanggungan untuk menjual barang secara lelang, maka untuk selanjutnya tergugat I selaku pemegang hak tanggungan mengajukan permohonan pelelangan kepada tergugat II melalui surat nomor : 073/Coll/REG-RSMG/SPL/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 ;
Bahwa II menolak dengan tegas dalil alasan para penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa dijual dibawah harga pasar / harga limit, karena penentuan harga limit oleh penjual telah dilakukan penilaian terlebih dahulu terhadap objek yang akan dilelang dengan memperhatikan harga pasar, setelah mempertimbangkan faktor-faktor lain dan kondisi objek jaminan;
7. Bahwa tergugat II juga dengan tegas menolak dalil / alasan para penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat dan risalah lelang No. 687/2015 tanggal 30 April 2015 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena atas perbuatan tersebut para penggugat mengalami kerugian, dan oleh karena itu menuntut kepada para tergugat untuk membayar ganti rugi ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalil para penggugat tersebut diatas adalah dalil / alasan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali karena tindakan tergugat II dalam melaksanakan lelang dimaksud tidak ada yang menyalahi prosedur, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa selain itu pula, atas tuntutan ganti rugi para penggugat haruslah ditolak karena terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para penggugat tidak dirinci dan tanpa berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada karena berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Desember 1970 No. 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1720 K/Pdt/1986 tanggal 1988 dengan tegas dinyatakan bahwa “setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Dengan demikian jelas bahwa atas permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para penggugat tidak dirinci secara tegas, maka sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terbukti jelas tindakan tergugat II melaksanakan pelelangan atas barang jaminan milik para penggugat adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan demikian risalah lelang nomor : 687/2015 tanggal 30 April 2015 adalah sah dan benar serta sempurna mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak, sehingga tidak bisa dibatalkan atau tidak bisa dinyatakan cacat, sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat harus ditolak karena tidak dapat dibuktikan unsur-unsur mana yang dilanggar tergugat II. Hal ini sebagaimana disebutkan dengan tegas dalam ketentuan buku II Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan tugas administrasi pengadilan halaman 100 yang dengan tegas menyatakan “bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas tidak ada satupun tindakan tergugat II yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat, maka sudah sepantasnya dalil dan alasan para penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo;
Maka berdasarkan alasan alasan tersebut, tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:
Dalam pokok perkara;
Menolak gugatan para penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
Menghukum para penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan dari para penggugat tersebut, kuasa tergugat III mengajukan jawabannya dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Dalam Konpensi ;
Bahwa Penggugat salah dalam mendudukan kedudukan hukum Tergugat dalam perkara ini. semestinya bentuknya bukanlah Gugatan, akan tetapi perlawanan. Hal ini didasari bahwa Risalah Lelang terhadap Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”. Atas dasar irah-irah tersebut, kekuatanya disamakan dengan Putusan Pengadilan;
Bahwa pada pokoknya Tergugat III (selanjutnya disebut dengan Tergugat), menolak dalil-dalil Gugatan, kecuali yg nyata-nyata akan diakui secara tegas dalam Jawaban ini;
Bahwa memang benar Tergugat adalah pemenang lelang atas tanah-tanah Objek Sengketa ;
Bahwa sebagaimana dalam Kutipan Risalah Lelang, terhadap tanah Objek Sengketa tertulis “ . . . sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu diatasnya . . . “
Bahwa terhadap posita gugatan angka 1 sampai dengan angka 18 tidaklah perlu ditanggapi oleh Tergugat oleh karena tidak menyentuh kepentingan hukum Tergugat dan menjadi kepentingan hukum Para Tergugat lain untuk menanggapinya ;
Bahwa terhadap jawaban angka 19 sampai dengan 24, jawaban kami sebagai Para Tergugat adalah sbb :
Bahwa secara hukum, Pelelangan Umum adalah suatu alat pemerintah untuk mempertemukan Pembeli dan Penjual yang difasilitasi Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor : 04 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah;
Bahwa sebagaimana pula diatur dalam KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan kepentingan hukum dari de goeder throuw (pembeli dengan itikad baik) haruslah dilindungi ;
Bahwa Tergugat membeli bidang tanah Objek Sengketa dari Pelelangan Umum yang difasilitasi Negara (q.q. Tergugat II) sebagaimana harga yang telah ditentukan;
Bahwa Penentuan Harga Limit ditentukan oleh Tergugat I, dan Tergugat II sebagai pihak yang meminta dan menfasilitasi pelelangan, oleh karenanya, Tergugat semestinya dibebaskan dari kewajiban / tanggung jawab hukum apapun sehubungan dengan adanya gugatan dari Penggugat ;
Bahwa Penggugat tidak memahami ketentuan pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa : Penjual / Pemilik Barang dalam hal ini haruslah dinyatakan sebagai subjek hukum yang menerima Hak Tanggungan (c.q Tergugat I), dan bukan ditafsirkan pemilik barang adalah Penggugat, oleh karena dengan ditandatanganinya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) / hak Tanggungan (HT) oleh Penggugat, segala hak yang berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa telah beralih ketangan Tergugat I sebagai pihak Penerima Hak Tanggungan. Oleh karenanya, penentuan limit lelang, bukan lagi menjadi kewenangan dari Penggugat ;
Bahwa oleh karena Pelelangan tanah Objek Sengketa telah melalui proses dan prosedur yang benar dan dilelang oleh Lembaga Negara yang diberikan otoritas untuk melelang, maka sudah semestinya terhadap Proses Lelang dan atau Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat II atas bidang tanah-tanah Objek Sengketa dinyatakan sah ;
Bahwa karena proses dan prosedur lelang yang sah, maka terhadap hasil lelang berupa pembelian tanah-tanah Objek Sengketa oleh Para Tergugat, haruslah pula dinyatakan sah menurut hukum ;
Bahwa oleh karena pembelian secara lelang atas bidang-bidang tanah Objek Sengketa sah secara hukum, maka haruslah dinyatakan sebagai milik dari Tergugat atas bidang tanah Objek Sengketa ;
Bahwa jikapun, quod non, Majelis berpendapat terdapat unsur kerugian dalam perkara ini sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, tidak sepantasnya dibebankan kepada Para Tergugat yang membeli dengan itikad baik. Justru disinilah letak arti pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli benda lelang karena transaksi lelang adalah transaksi yang paling sempurna dibanding transaksi lainya yang dilakukan oleh individu-individu dalam jabatanya. Letak kesempurnaanya karena difasilitasi oleh Negara q.q Tergugat II ;
Bahwa oleh karena dinyatakan sah secara hukum, maka terhadap posita gugatan yang lain berupa tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan angka 22 dan 23 menjadi tidak beralasan secara hukum dan untuk selanjutnya haruslah dinyatakan ditolak ;
Begitu pula terhadap permohonan yang lain sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan angka 24 dan 25 berupa permohonan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) dan Putusan Serta Merta (uit voorbaar bij voraad) terhadap bidang tanah Objek Sengketa, haruslah pula ditolak secara hukum;
B. Dalam Rekonpensi;
B.1. Dalam Provisi;
Bahwa hal-hal yang termuat dalam konpensi, kami mohonkan agar kembali tertuang dalam Rekonpensi ;
Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, oleh karena terhadap sertifikat hak milik terhadap tanah Objek Sengketa telah menjadi hak milik Tergugat, maka sudah semestinya terhadap Penggugat dihukum untuk meninggalkan / menyerahkan dan mengosongkan tanah Objek Sengketa kepada Tergugat III, walaupun ada upaya hukum gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Yang apabila terhadap kedua bidang tanah Objek Sengketa tersebut Penggugat tidak mau untuk menyerahkan secara sukarela, dapat meminta bantuan dari alat keamanan negara (uit voorbaar bij voraad) ;
B.2. Dalam Pokok Perkara;
Bahwa hal-hal yang termuat dalam konpensi, kami mohonkan agar kembali tertuang dalam Rekonpensi ;
Bahwa dari berbagai posita yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan dari Penggugat terlihat bahwa niatan dari Penggugat didasari adanya itikad buruk dari Penggugat, yakni hanya untuk menunda saja. Hal ini tampak dari argumen hukum yang diajukan oleh Penggugat yang tidak berdasar dan hanya rekaan saja oleh Penggugat sebagaimana tercermin dalam pendapat Penggugat tentang Harga dari Tanah Objek Sengketa ;
Bahwa posita angka 24 gugatan yang meminta untuk meletakan sita jaminan terhadap tanah Objek Sengketa adalah alasan yang mengada-ada saja. Nyatanya, terhadap tanah-tanah Objek Sengketa tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh Penggugat ;
Atas berbagai dasar sebagaimana tersebut diatas, sudah sepatutnya kepada Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat dengan Itikad Buruk dan oleh karenanya gugatan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa apabila Penggugat terlambat dalam menjalankan putusan ini bila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka sudah sepatutnya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dalam setiap keterlambatanya ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohonkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hal-hal sbb ;
Dalam Konpensi
a. Menolak Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi
Dalam Provisi
Menghukum kepada Penggugat untuk segera mengosongkan bidang-bidang tanah Objek Sengketa sebelum pemeriksaan dimulai, yang apabila tidak mau untuk mengosongkan, bisa/dapat meminta bantuan dari aparatur keamanan Negara ((uit voorbaar bij voraad) ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat dengan Itikad Buruk;
Menyatakan sah lelang terhadap tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II ;
Menyatakan sah Risalah Lelang, terhadap tanah Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat II ;
Menyatakan sebagai milik Tergugat III atas bidang tanah Objek Sengketa;
Menghukum kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Tergugat, yang apabila tidak mau secara sukarela untuk menyerahkan, dapat meminta bantuan dari aparat keamanan Negara ;
Menghukum kepada Penggugat untuk membayar uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatanya dalam menjalankan putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada upaya hukum Banding atau Kasasi atau upaya hukum lainya. (uit voorbaar bij voraad);
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menetapkan terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Penggugat sebagai pihak yang kalah;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (pro aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan dari para penggugat tersebut, turut tergugat mengajukan jawabannya dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa turut tergugat adalah anak dari para penggugat, yaitu anak nomor 1 (satu) dari 3 (tiga) bersaudara ;
Bahwa turut tergugat adalah seorang pengusaha, tepatnya turut tergugat adalah pengusaha yang bergerak di bidang bangunan;
Bahwa pada tahun 2010 turut tergugat membutuhkan tambahan modal untuk memperbesar usaha;
Bahwa turut tergugat tidak punya barang sebagai jaminan pengajuan kredit dan turut tergugat belum pernah berhubungan dengan Bank;
Bahwa selanjutnya turut tergugat menghubungi, dan bilang para penggugat agar berkenan meminjamkan sertifikat tanah utuk dijadikan sebagai jaminan kredit turut tergugat, yaitu berupa sertifikat hak milik nomor 412 yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati;
Bahwa setelah mempunyai jaminan tanah tersebut, selanjutnya turut tergugat mengajukan kredit kepada tergugat I dan disetujui oleh tergugat I;
Bahwa jangka waktu kredit turut tergugat kepada tergugat I adalah selama 6 (enam) tahun dan berakhir pada bulan Mei 2016 ;
Bahwa atas kredit turut tergugat kepada tergugat I, objek sengketa sebagai jaminannya dibebani hak tanggungan sampai dengan Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa sebelum jatuh tempo, justru jaminan kredit turut tergugat dilelang oleh tergugat I melalui perantara tergugat II pada tanggal 30 April 2015, dengan pemenang lelangnya adalah tergugat III;
Bahwa tanah jaminan turut tergugat tersebut dilelang dengan harga Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa harga pasaran tanah SHM Nomor : 412 yang terletak di Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa berarti lelang atas objek sengketa dibawah harga pasar dan jauh dibawah hak tanggungan;
Bahwa turut tergugat juga merasa khawatir jika tergugat II akan mengalihkan objek sengketa, maka kami sepakat jika Majelis Hakim mengabulkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 412/Sukoharjo seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atas nama Sudrajat suami Susantini dengan batas-batas ;
- Sebelah barat : tanah Tri;
- Sebelah timur : jalan desa;
- Sebelah utara : tanah Selamet;
- Sebelah selatan : jalan desa;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka turut tergugat memohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 412/Sukoharjo seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati atas nama Sudrajat suami Susantini dengan batas-batas ;
- Sebelah barat : tanah Tri;
- Sebelah timur : jalan desa;
- Sebelah utara : tanah Selamet;
- Sebelah selatan : jalan desa;
Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para tergugat secara tangung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
atau setidak-tidaknya
“memberikan putusan yang sesuai rasa keadilan dan kebenaran menurut hukum”;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pati telah menjatuhkan Putusan Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 yang amar putusan selengkapnya berbunyi :
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menyatakan gugatan provisi penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi tergugat I tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Kds tanggal 1 Juni 2016 dibacakan tanpa dihadiri oleh kuasa Terggat II dan Turut Tergugat, maka sesuai dengan Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti yang ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pati, Putusan Pengadilan Negeri Pati tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Tergugat II pada tanggal 13 Juni 2016 dan Turut Tergugat pada tanggal 8 Juni 2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tersebut, Pembanding semula Turut Tergugat telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Permohonan Banding No. 16/Pdt.B/2016/PN Pti Jo. No.57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 20 Juni 2016 dan selanjutnya telah diberitahukan kepada :
Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 24 Juni 2016.
Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 24 Juni 2016.
Turut Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 21 Juli 2016.
Turut Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 29 Juni 2016.
Turut Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 19 Januari 2017.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Turut Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati tanggal 22 Juni 2016 dan memori banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan dan diserahkan kepada
Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 24 Juni 2016.
Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 24 Juni 2016.
Turut Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 21 Juli 2016.
Turut Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 29 Juni 2016.
Turut Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 19 Januari 2017.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Turut Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 3 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati tanggal 3 Agustus 2016 dan kontra memori banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Turut Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 16/Pdt.B/2016/PN Pti Jo. 57/Pdt.G/2015/PN Pti yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pati kepada pihak-pihak yang berperkara pada tanggal 19 September 2016, 20 September 2016 dan 14 Desember 2017 telah diberi kesempatan untuk membaca, meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Turut Tergugat dalam memori bandingnya menyatakan tidak sependapat atas pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / semula Turut Tergugat.
Menyatakan batal terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor : 57 / Pdt.G / 2015 / PN.Pti. tertanggal 1 Juni 2016.
Menimbang, bahwa Turut Terbanding I semula Tergugat I dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim Pengdilan Tinggi Jawa Tengah berkenan untuk memeriksa perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 57/Pdt.G/2015/PN.Pti, tanggal 1 Juni 2016;
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara baik di tingkat pertama maupun pada tingkat banding;
Atau
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Pembanding semula turut Tergugat di dalam memori bandingnya serta kontra memori banding dari Turut Terbanding I semula Tergugat I, tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut serta memperhatikan memori banding dari Pembanding semula Turut Tergugat maupun kontra memori banding dari Turut Terbanding I semula Tergugat I, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Turut Tergugat adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal - Pasal HIR dan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara perdata serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan itu :
MENGADILI:
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Turut Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 1 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 9 April 2018 oleh Murdiyono, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim Ketua Majelis, H. Arifin, S.H., M.M. dan Eddy Risdiyanto, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 8 Februari 2018 Nomor 60/Pdt/2018/PT SMG, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu Mujiman, B.A., S.H.
Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota, ttd H. Arifin, S.H., M.M. ttd Eddy Risdianto, S.H., M.H. | Hakim Ketua, ttd Murdiyono, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Ttd Mujiman, B.A., S.H. |
Biaya-biaya :
Meterai putusan = Rp. 6.000,00
Redaksi putusan = Rp. 5.000,00
Pemberkasan = Rp139.000,00 +
Jumlah = Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)