23/PDT/2016/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 23/PDT/2016/PT JMB
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Jalan Sma N 1 Sarolangun
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 Pebruari 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Srl., yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 23/PDT/2016/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SITI AISYAH Binti HASAN TASIH, Umur 43 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat RT. 04, RW. 000, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dalam perkara ini diwakili oleh ANDRIAN EVENDI, S.H., LEMBAGA BANTUAN HUKUM KELUARGA BESAR PUTRA PUTRI POLRI OFFICE, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km.1, No. 3, RT. 010, Kel. Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Jambi, yang bertindak untuk dan atas nama Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 002/SK.Pdt/LBH-KBPPP/1/2016, tanggal 14 Januari 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016, dibawah register nomor 2/Kh.Pdt/2016/PN Srl., selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Semula Penggugat;
Lawan
1. UMAR Bin TAMI, Umur 43 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat RT. 01, RW. 00, Kelurahan Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/Semula Tergugat I;
2. PT. SAROLANGUN PRIMA COAL ( SPC ), Perusahaan Pertambangan Batu Bara berkedudukan di Kabupaten Sarolangun Jambi, dalam hal ini di wakili oleh kuasanya yaitu BURHANUDIN, tanggal lahir, Sumbawa, 28 Maret 1974, Pekerjaan Kepala Tambang PT. Sarolangun Prima Coal, Alamat RT. 10, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur, dan juga di wakili oleh DIDIN, tanggal lahir, Sukabumi, 15 September 1979, Pekerjaan Karyawan PT Sarolangun Prima Coal, Alamat : RT.001/RW.003, Buanajayaq Bantargedang, Jawa Barat, yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat II berdasarkan Surat Kuasa Khusus ( tanpa nomor surat kuasa ) tanggal 29 Januari 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Selasa, tanggal 2 Pebruari 2016, dibawah register nomor 5/Kh.Pdt/2016/PN Srl., selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/Semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala keadaan-keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 Pebruari 2016, Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Srl., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO ( Niet Ontvankelijk Verklaard );
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp. 916.000,- ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah ).
Membaca, Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 Pembanding/Semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yang bernama ANDRIAN EVENDI, S.H., telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 Pebruari 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN Srl;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding I/Semula Tergugat I dan kepada Terbanding II/Semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 10 Maret 2016;
Membaca, Akta Menyerahkan Memori Banding dari Pembanding/Semula Penggugat yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun pada tanggal 21 Maret 2016, memori banding mana telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding I/Semula Tergugat I dan Terbanding II/Semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 24 Maret 2016;
Membaca, Akta Menyerahkan Kontra Memori Banding dari Terbanding II/Semula Tergugat II yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 30 Maret 2016, kontra memori banding mana telah diberitahukan secara seksama kepada Pembanding/Semula Penggugat pada tanggal 31 Maret 2016;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sarolangun, yang telah memberikan kesempatan kepada Pembanding/Semula Penggugat, Terbanding I/Semula Tergugat I dan Terbanding II/Semula Tergugat II untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi , masing-masing diberitahukan pada tanggal yang sama 1 April 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 Pebruari 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Srl dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Semula Penggugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding II/Semula Tergugat II, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama yang memutuskan dalam putusannya: Dalam Eksepsi : Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) tersebut, telah tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dan putusan Hakim tingkat pertama dapat dikuatkan, kecuali mengenai pertimbangan hukum perlu diperbaiki atau disempurnakan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam Eksepsi tersebut mempertimbangkan bahwa Eksepsi ini seyogyanya akan di pertimbangkan dalam pokok perkara. Hal ini Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Eksepsi itu harus dipertimbangkan bersama dengan pokok perkara, bukan Eksepsi itu di putus dan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti dari Tergugat I dan Tergugat II dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat I dan Tergugat II dapat disimpulkan bahwa Tanah/Obyek perkara tersebut yang menjual atau telah dijual oleh Sdr. Bustami ( orang tua Tergugat I ) kepada PT. Sarolangun Prima Coal ( SPC ), bukan yang menjual Tergugat I, oleh karena itu Eksepsi Tergugat tersebut beralasan dan dapat dikabulkan;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dapat dikabulkan, maka pokok perkara belum perlu dipertimbangkan dan gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut perlu disempurnakan dan diperbaiki pertimbangan hukumnya, untuk pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah diuraikan tersebut diatas, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 Pebruari 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Srl dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 Pebruari 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Srl., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah di putus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016, oleh kami HARTADI, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, H. FIRDAUS, S.H., M.H., dan JOHN DIAMOND TAMBUNAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 23/PDT/2015/PT JMB tanggal 29 April 2016, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, POEDJI RAHARDJO, SH., Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Para Pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
H. FIRDAUS, S.H., M.H., H A R T A D I, S.H., MH.
JOHN DIAMOND TAMBUNAN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
POEDJI RAHARDJO, S.H.
Perincian Biaya :
- Meterai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Pemberkasan Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah).