35/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 35/PID.SUS/2015/PN MLN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rolan Tamba Alias Nando anak dari R Tamba
Menyatakan Terdakwa Rolan Tamba Alias Nando anak dari R. Tamba tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha niaga
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN Mln (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rolan Tamba Alias Nando anak dari R Tamba;
Tempat lahir : Medan (Sumatera Utara);
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 31 Desember 1989;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gang Baya Taka RT. 16 Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 35/Pen.Pid.Sus/2015/ PN Mln (Migas), tanggal 11 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pen.Pid.Sus/2015/ PN Mln (Migas), tanggal 11 Mei 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rolan Tamba Als Nando Anak Dari R Tamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Rolan Tamba Als Nando Anak Dari R Tamba dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
30 ( tiga puluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 600 (enam ratus) liter;
10 ( sepuluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 200 (dua ratus) liter;
Dirampas untuk negara;
1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol KT 1821 MG No Rangka MHKV1BA2JBK093859 No Mesin DH17416 warna merah metalik beserta kuncinya;
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol KT 1821 MG An. NINA MARIANI
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Dessi;
4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Rolan Tamba Als Nando Anak Dari R Tamba pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Pos Satuan Polisi Pamong Praja, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Kabupaten Malinau dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) tiap liter, sampai terkumpul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 200 (dua ratus) liter yang terdakwa simpan dalam 10 (sepuluh jerigen) ukuran 20 (dua puluh) liter;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa dijemput oleh saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik No.Pol. KT-1821-MG (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) dirumah terdakwa yang terletak di Gang Baya Taka RT. 16 Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, selanjutnya terdakwa menyusun 10 (sepuluh) jerigen ukuran 20 (liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah milik terdakwa kedalam mobil Daihatsu Xenia tersebut yang telah terdapat 30 (tiga puluh jerigen) ukuran 20 (dua puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah milik saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon berangkat menuju ke Kabupaten Tana Tidung untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan harga Rp.11.000.- (sebelas ribu rupiah) tiap liter;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WITA, sesampainya terdakwa di Pos Satuan Polisi Pamong Praja, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, mobil yang dikendarai Terdakwa dihentikan dan diperiksa muatannya oleh saksi Abednego Lia anak dari Lia Anye dan saksi Fransisco alias Anto anak dari Simon selaku petugas Satpol PP yang sedang bertugas, kemudian terdakwa, saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon, beserta mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik No.Pol. KT-1821-MG dan sebanyak ±800 (delapan ratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut diamankan oleh saksi Abednego Lia anak dari Lia Anye dan saksi Fransisco alias Anto anak dari Simon karena terdakwa dan saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon tidak dapat menunjukkan izin niaga umum dari Menteri ESDM Cq. Dirjen MIGAS KESDM, Surat Perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), ataupun surat rekomendasi dari pemerintah daerah atas ±800 (delapan ratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Rolan Tamba Als Nando Anak Dari R Tamba pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Pos Satuan Polisi Pamong Praja, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Kabupaten Malinau dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) tiap liter, sampai terkumpul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 200 (dua ratus) liter yang terdakwa simpan dalam 10 (sepuluh jerigen) ukuran 20 (dua puluh) liter;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa dijemput oleh saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik No.Pol. KT-1821-MG (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) dirumah terdakwa yang terletak di Gang Baya Taka RT. 16 Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, selanjutnya terdakwa menyusun 10 (sepuluh) jerigen ukuran 20 (liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah milik terdakwa kedalam mobil Daihatsu Xenia tersebut yang telah terdapat 30 (tiga puluh jerigen) ukuran 20 (dua puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah milik saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon berangkat menuju ke Kabupaten Tana Tidung untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan harga Rp.11.000.- (sebelas ribu rupiah) tiap liter;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WITA, sesampainya terdakwa di Pos Satuan Polisi Pamong Praja, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, mobil yang dikendarai Terdakwa dihentikan dan diperiksa muatannya oleh saksi Abednego Lia anak dari Lia Anye dan saksi Fransisco alias Anto anak dari Simon selaku petugas Satpol PP yang sedang bertugas, kemudian terdakwa, saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon, beserta mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik No.Pol. KT-1821-MG dan sebanyak ±800 (delapan ratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut diamankan oleh saksi Abednego Lia anak dari Lia Anye dan saksi Fransisco alias Anto anak dari Simon karena terdakwa dan saksi Arifin Simbolon Alias Oko Anak Dari B. Simbolon tidak dapat menunjukkan izin niaga umum dari Menteri ESDM Cq. Dirjen MIGAS KESDM, Surat Perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), ataupun surat rekomendasi dari pemerintah daerah atas ±800 (delapan ratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Abednego Lia anak dari Lia Anye, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi didepan persidangan ini sehubungan dengan masalah penangkapan Terdakwa yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi yang tidak dilengkapi ijin atau dokumen yang sah;
Bahwa saksi bersama saksi Fransisco menangkap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita di depan Pos Satpol PP Kabupaten Malinau Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi bersama saksi Arifin Simbolon dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diangkut oleh Terdakwa bersama dengan saksi Arifin Simbolon sebanyak kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang disimpan dalam 40 (empat puluh) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, 10 (sepuluh) jerigen adalah miliknya dan 30 (tiga puluh) jerigen adalah milik saksi Arifin Simbolon;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin pengangkutan dan niaga BBM jenis minyak tanah;
Bahwa rencananya BBM jenis minyak tanah tersebut akan dibawa menuju Kabupaten Tana Tidung untuk dijual;
Bahwa saksi tidak menanyakan akan dijual dengan harga berapa BBM Jenis Minyak Tanah tersebut di Kabupaten Tana Tidung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut. Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
2. Saksi Fransisco Als Anto anak dari Simon, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi didepan persidangan ini sehubungan dengan masalah penangkapan Terdakwa yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi yang tidak dilengkapi ijin atau dokumen yang sah;
Bahwa saksi bersama saksi Abednego menangkap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita di depan Pos Satpol PP Kabupaten Malinau Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi bersama saksi Arifin Simbolon dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diangkut oleh Terdakwa bersama dengan saksi Arifin Simbolon sebanyak kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang disimpan dalam 40 (empat puluh) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, 10 (sepuluh) jerigen adalah miliknya dan 30 (tiga puluh) jerigen adalah milik saksi Arifin Simbolon;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin pengangkutan dan niaga BBM jenis minyak tanah;
Bahwa rencananya BBM jenis minyak tanah tersebut akan dibawa menuju Kabupaten Tana Tidung untuk dijual;
Bahwa saksi tidak menanyakan akan dijual dengan harga berapa BBM Jenis Minyak Tanah tersebut di Kabupaten Tana Tidung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
3. Saksi Dessy Binti Marthen, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi di persidangan ini sehubungan dengan mobil milik saksi yang disewa oleh Saksi Arifin Simbolon telah diamankan pihak Polisi karena digunakan untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah;
Bahwa mobil milik Saksi yang disewa oleh saksi Arifin Simbolon adalah jenis Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG;
Bahwa sebelum menyewakan mobilnya tersebut kepada Saksi Arifin Simbolon, Saksi sudah pernah berpesan agar mobilnya jangan dipergunakan untuk mengangkut BBM;
Bahwa biaya sewa untuk satu hari mobil milik saksi sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah mobil Daihatsu miliknya yang disewa oleh saksi Arifin Simbolon;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
4. Saksi Arifin Simbolon Alias Oko anak dari B Simbolon, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi dipersidangan ini sehubungan Saksi bersama Terdakwa telah diamankan oleh anggota Sat Pol PP karena mengangkut BBM jenis minyak tanah;
Bahwa Saksi dan Terdakwa diamankan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau karena mengangkut BBM jenis minyak tanah pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita di depan Pos Satpol PP Kabupaten Malinau Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa Saksi dan Terdakwa pada waktu diamankan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak tanah sebanyak 40 (empat puluh) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter atau sekitar 800 (delapan ratus) liter dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG;
Bahwa pada waktu diamankan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau, saksi yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG tersebut, sedang Terdakwa duduk disamping saksi;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak tanah yang diangkut tersebut 10 (sepuluh) jerigen adalah milik Terdakwa dan 30 (tiga puluh) jerigen adalah milik Saksi sendiri;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan maupun ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut berasal dari Malinau dan akan dibawa menuju ke Kabupaten Tana Tidung untuk dijual;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa membeli BBM jenis minyak tanah tersebut dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap liternya, dan rencananya akan dijual kepada masyarakat di Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) sampai Rp. 12.000,- (duabelas ribu rupiah) setiap liter;
Bahwa keuntungan perliternya sekitar Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi bersama Terdakwa baru pertama kali ini mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG yang saksi pergunakan untuk mengangkut BBM tersebut adalah milik saksi Dessy yang disewa dengan harga Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Abdul Muhaemien Bin Ishak, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah adalah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen pengguna tertentu ( Pasal 1 angka 1 Perpres RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71 tahun 2005 Tentang Penyediaan dan Pendiditribusian Jenis BBM Tertentu dan terakhir diubah dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM) sedangkan non-subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga industri ;
Bahwa BBM Tertenu yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual eceran diantaranya adalah Minyak Tanah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah), Minyak Solar Rp. 6.400,00 (enam ribu empat ratus rupiah) serta jenis BBM khusus penugasan (non subsidi) Bensin RON 88 sebesar Rp. 6.600,00 (enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa pada umumnya yang dapat mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah adalah transporter dari terminal BBM / Depot ke alamat penyalur (SPBU, SPBB, SPBN, APMS, dan AMT) untuk diniagakan / disalurkan kepada konsumen pengguna sasaran subsidi berdasarkan perjanjian kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) atau dengan Badan Usaha Pendamping;
Bahwa Pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah dari Terminal BBM/Depot ke titik serah (penyalur) pada umumnya menggunakan truk tangki (darat) dan tongkang (diatas air) dengan jenis dan standar tehnis tertentu sebagaimana ditetapkan dalam SOP PT. Pertamina (Persero) dan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan BBM;
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan dalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak adalah suatu kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa tidak dibenarkan setiap orang atau badan usaha membeli bahan bakar minyak dari penyalur baik itu SPBU, SPBN, lembaga penyalur yang lainnya atau kios-kios BBM dengan menggunakan jerigen/galon, karena konsumen bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dan konsumen pengguna bahan bakar minyak tertentu dan terakhir diubah dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM;
Bahwa apabila ada orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dikategorikan sebagai perbuatan pidana seperti halnya kegiatan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi dipenyalur yang tidak termasuk konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, oleh karena itu perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak keluar negeri;
Bahwa terhadap pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) diwilayah pedalaman / terpencil, dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Bupati;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli Abdul Muhaemien Bin Ishak, yang dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui dijadikan Terdakwa dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa bersama Saksi Arifin Simbolon telah diamankan oleh anggota Sat Pol PP karena mengangkut BBM jenis minyak tanah;
Bahwa Terdakwa bersama Saksi Arifin Simbolon diamankan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau karena mengangkut BBM jenis minyak tanah pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita di depan Pos Satpol PP Kabupaten Malinau Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa Terdakwa bersama Saksi Arifin Simbolon pada waktu diamankan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak tanah sebanyak 40 (empat puluh) jerigen ukuran 20 (duapuluh) liter atau sekitar 800 (delapan ratus) liter dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG;
Bahwa pada waktu diamankan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau, saksi Arifin Simbolon yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG tersebut, sedang Terdakwa duduk disamping saksi Arifin Simbolon;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak tanah yang saksi Arifin Simbolon angkut tersebut 10 (sepuluh) jerigen adalah milik Terdakwa dan 30 (tiga puluh) jerigen adalah milik Saksi Arifin Simbolon sendiri;
Bahwa Terdakwa dan saksi Arifin Simbolon tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan maupun ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut berasal dari Malinau dan akan dibawa menuju ke Kabupaten Tana Tidung untuk dijual;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis minyak tanah tersebut dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap liternya, dan rencananya akan dijual kepada masyarakat di Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) sampai Rp. 12.000,- (duabelas ribu rupiah) setiap liter;
Bahwa keuntungan perliternya sekitar Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa dan saksi Arifin Simbolon baru pertama kali ini mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG yang saksi Arifin Simbolon pergunakan untuk mengangkut BBM tersebut adalah milik saksi Dessy yang disewa dengan harga Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti, berupa :
30 ( tiga puluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 600 (enam ratus) liter;
10 ( sepuluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 200 (dua ratus) liter;
1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol KT 1821 MG No Rangka MHKV1BA2JBK093859 No Mesin DH17416 warna merah metalik beserta kuncinya;
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol KT 1821 MG An. NINA MARIANI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa bersama Saksi Arifin Simbolon telah ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau di Pos Satpol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak tanah sebanyak 40 (empat puluh) jerigen ukuran 20 (duapuluh) liter atau sekitar 800 (delapan ratus) liter dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak tanah yang Terdakwa dan saksi Arifin Simbolon angkut tersebut 10 (sepuluh) jerigen adalah milik Terdakwa dan 30 (tiga puluh) jerigen adalah milik Saksi Arifin Simbolon sendiri;
Bahwa Terdakwa dan saksi Arifin Simbolon tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan maupun ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut berasal dari Malinau dan akan dibawa menuju ke Kabupaten Tana Tidung untuk dijual;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis minyak tanah tersebut dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap liternya, dan rencananya akan dijual kepada masyarakat di Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) sampai Rp. 12.000,- (duabelas ribu rupiah) setiap liter;
Bahwa keuntungan perliternya sekitar Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa dan saksi Arifin Simbolon baru pertama kali ini mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG yang saksi Arifin Simbolon pergunakan untuk mengangkut BBM tersebut adalah milik saksi Dessy yang disewa dengan harga Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan niaga BBM tanpa ijin usaha niaga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan maupun Badan Hukum sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama Rolan Tamba Alias Nando anak dari R. Tamba yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan dengan orang yang dijadikan Terdakwa di persidangan ternyata bersesuaian sehingga tidak terjadi kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan niaga BBM tanpa ijin usaha niaga;
Menimbang, bahwa pengertian Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihubungkan dengan pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa tanpa memiliki izin usaha niaga dari pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan No. Pol KT 1821 MG, Terdakwa bersama dengan saksi Arifin Simbolon telah mengangkut 40 (empat puluh) Jerigen yang berisi masing-masing 20 (dua puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang berasal dari Kabupaten Malinau dengan dengan tujuan ke Kabupaten Tanah Tidung (KTT);
Menimbang, bahwa maksud terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut dari Kabupaten Malinau ke Kabupaten Tanah Tidung (KTT) adalah untuk mencari keuntungan yaitu bahan bakar jenis minyak tanah tersebut yang dibeli oleh Terdakwa dari pengecer di Kabupaten Malinau dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap liternya, dan rencananya akan dijual kepada masyarakat di Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) sampai Rp. 12.000,- (duabelas ribu rupiah) setiap liter sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus) rupiah tiap liternya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, untuk persyaratan atau kelengkapan administrasi untuk menjadi penyalur Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) adalah seluruh ketentuan perijinan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah seperti antara lain SITU, SIUP, Izin Lokasi dan IMB dan yang berhak mengeluarkan ijin tersebut adalah Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dalam melakukan jual beli atau niaga bahan bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin usaha dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha niaga telah terbukti pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain Terdakwa dikenakan pidana penjara, Terdakwa dikenakan pula pidana denda yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
30 ( tiga puluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 600 (enam ratus) liter;
10 ( sepuluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 200 (dua ratus) liter;
oleh karena mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan untuk dirampas untuk negara, sedangkan untuk barang bukti;
1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol KT 1821 MG No Rangka MHKV1BA2JBK093859 No Mesin DH17416 warna merah metalik beserta kuncinya;
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol KT 1821 MG An. Nina Mariani;
Meskipun barang bukti tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut BBM Jenis Minyak tanah yang merupakan tindak kejahatan akan tetapi pengangkutan tersebut tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Dessy Binti Marthen dan saksi Dessy Binti Marthen juga sudah berpesan kepada saksi Arifin Simbolon selaku orang yang menyewa mobil tersebut dari saksi Dessy Binti Marthen bahwa mobilnya tidak boleh untuk mengangkut BBM akan tetapi saksi Arifin Simbolon tetap menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut BBM maka tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk merampasnya dan menetapkan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada pemiliknya yaitu saksi Dessy Binti Marthen;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan kepentingan masyarakat dan negara dalam hal distribusi BBM bersubsidi ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Rolan Tamba Alias Nando anak dari R. Tamba tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha niaga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
30 ( tiga puluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 600 (enam ratus) liter;
10 ( sepuluh ) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis minyak tanah dengan total ± 200 (dua ratus) liter;
Dirampas untuk negara;
1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol KT 1821 MG No Rangka MHKV1BA2JBK093859 No Mesin DH17416 warna merah metalik beserta kuncinya;
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol KT 1821 MG An. NINA MARIANI
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Dessy Binti Marthen;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015, oleh Sayuti, S.H.,, sebagai Hakim Ketua, M. Musashi A.P, S.H., M.H., dan Rony Daniel Ricardo, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Agung Cahyono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, serta dihadiri oleh Dikan Fadhli Nugraha, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Musashi A.P, S.H., M.H. S a y u t i, S.H.
Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Agung Cahyono, SH.