46/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 46/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SYAHRUNSYAH, SH MH. X REKTOR UNIVERSITAS ASAHAN, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
NOMOR : 46 / PDT / 2016/ PT. MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SYAHRUNSYAH, SH, MH, : 54 tahun, Advokat / Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Imam Bonjol No.315, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, bertindak untuk diri sendiri, semula disebut PENGGUGAT, sekarang disebut PEMBANDING ; -
L A W A N
REKTOR UNIVERSITAS ASAHAN : berkantor di Biro Rektor Universitas Asahan Jalan Jend Ahmad Yani Kecamatan Kisaran Timur-Kisaran, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada IKHWALUDDIN, SH., MHum, AVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH.,MH, FAUZI ISKANDAR NASUTION, SH, MUHAMMAD HABIBI, SH, JUHARI, SH.,MH dan BAYU AFRIYANTO, SH para advokat dan advokad magang pada LAW FIRM IKHWAL & HENDRIK, berkantor di jalan K.H. Moh. Mansyur No. 21 Jakarta Pusat dan di Jalan Brijend Katamso Komlek Istana Prima 2 No. D-6 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Oktober 2014, semula disebut TERGUGAT, sekarang disebut TERBANDING ;
PENGURUS YAYASAN UNIVERISTAS ASAHAN : sesuai dengan Akta Perobahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Asahan Nomor : 109 bertanggal 17 April 2012 yang dibuat dihadapan Siti Aminah Br Tarigan, SH. Notaris di Kabupaten Asahan, berdasarkan Akta Nomor : 41 tertanggal 18 Juli 1985 yang diperbuat dihadapan Abdul Latif Harahap, SH. Notaris Pengganti Sementara dari DR. Adi Putra Parlindungan, SH. Notaris di Medan, berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, berkantor di Kampus Universitas Asahan Jalan Jend Ahmad Yani No. Kecamatan Kisaran Timur-Kisaran secara tanggung renteng sebagaimana sesuai dengan ketentuan pasal 13 - A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, terdiri dari :
2.a. Drs.SOFYAN, MM. : Lahir di Stabat, tanggal 11 April 1960, Pegawai Negeri Sipil, Nomor Induk Kependudukan 1209191104600001, Tempat tinggal di Jalan Sisingamangaraja Nomor 459, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada IKHWALUDDIN, SH., MHum, AVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH.,MH, FAUZI ISKANDAR NASUTION, SH, MUHAMMAD HABIBI, SH, JUHARI, SH.,MH dan BAYU AFRIYANTO, SH para advokat dan advokad magang pada LAW FIRM IKHWAL & HENDRIK, berkantor di jalan K.H. Moh. Mansyur No. 21 Jakarta Pusat dan di Jalan Brijend Katamso Komlek Istana Prima 2 No. D-6 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 2014, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT I, sekarang sebagai TURUT TERBANDING I ;
2.b. AMIR HAKIM, SP. : Lahir di Indrapura, tanggal 21 Mei 1950, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, Nomor Induk Kependudukan : 120920210500001, Tempat tinggal di Jalan Budi Utomo, Lingkungan VI, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT II, sekarang sebagai TURUT TERBANDING II ;
2.c. HAJI KOMIS SIMANJUNTAK, S.H. MH. : Lahir di Tapanuli Selatan, tanggal 19 Mei 1966, Dosen, Tempat tinggal, Jalan Imam Bonjol No.274, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Nomor Induk Kependudukan: 1209191905660001, selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT III, sekarang sebagai TURUT TERBANDING III ;
2.d.ARMEN MARGOLANG S.P. Anggota DPRD Asahan : Lahir di Tanjung Balai, tanggal 19 September 1972, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 1209141909720001, Tempat tinggal di Dusun III, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada IKHWALUDDIN, SH., MHum, AVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH.,MH, FAUZI ISKANDAR NASUTION, SH, MUHAMMAD HABIBI, SH, JUHARI, SH.,MH dan BAYU AFRIYANTO, SH para advokat dan advokad magang pada LAW FIRM IKHWAL & HENDRIK, berkantor di jalan K.H. Moh. Mansyur No. 21 Jakarta Pusat dan di Jalan Brijend Katamso Komlek Istana Prima 2 No. D-6 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 2014, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT IV, sekarang sebagai TURUT TERBANDING IV ;
2.e. Drs.MAPILINDO, M.Pd, Lahir di Lubuk Palas, tanggal 03 Juni 1964, Dosen UNA, Tempat tinggal di Jalan Melur Lingkungan V Komplek Universitas Asahan, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pemegang Surat Izin Mengemudi Nomor : 640607190226, selaku Sekretaris Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT V, sekarang sebagai TURUT TERBANDING V ;
2.f. ZAID AFIF, SH, M.Hum. : Lahir di Sei Tualang Pandau, tangga l22 Agustus 1968 Warga Negara Indonesia, Dosen UNA, Pemegang Nomor Induk Kependudukan : 1209192208680002, Tempat tinggal di Jalan Batu Intan Nomor 2 Komplek Perumahan Rakyat Bank Tabungan Negara, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, selaku Wakil Sekretaris Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT VI, sekarang sebagai TURUT TERBANDING VI :
2.g. DONNIE HUSEIN HARAHAP, SE. : Lahir di Batang Toru, pada tanggal 18 Agustus 1966, Dosen UNA, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 1209191808660001, Tempat tinggal di Jalan Ikan Tawas, Kelurahan Sidomukti, Kelurahan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, selaku Wakil Sekretaris Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT VII, sekarang sebagai TURUT TERBANDING VII ;
2.h.Drs.HAJI ZAINAL ARIFIN SINAGA, MH. : Lahir di Pematang Siantar, tanggal 07 Maret 1967, Pegawai Negeri Sipil, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 1272060703670002, Tempat tinggal di Jalan Insinyur Haji Sutami, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, selaku Wakil Sekretaris Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada IKHWALUDDIN, SH., MHum, AVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH.,MH, FAUZI ISKANDAR NASUTION, SH, MUHAMMAD HABIBI, SH, JUHARI, SH.,MH dan BAYU AFRIYANTO, SH para advokat dan advokad magang pada LAW FIRM IKHWAL & HENDRIK, berkantor di jalan K.H. Moh. Mansyur No. 21 Jakarta Pusat dan di Jalan Brijend Katamso Komlek Istana Prima 2 No. D-6 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 2014, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT VIII, sekarang sebagai TURUT TERBANDING VIII ;
2.i. HAJI ORIAL BADRI : Lahir di Labuhan Ruku, pada tanggal 07 Juni 1951, Warga Negara Indonesia, Pensiunan PNS, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 1209190706510001, Tempat tinggal di Jalan Baung Lingkungan II, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, selaku Bendahara Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada IKHWALUDDIN, SH., MHum, AVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH.,MH, FAUZI ISKANDAR NASUTION, SH, MUHAMMAD HABIBI, SH, JUHARI, SH.,MH dan BAYU AFRIYANTO, SH para advokat dan advokad magang pada LAW FIRM IKHWAL & HENDRIK, berkantor di jalan K.H. Moh. Mansyur No. 21 Jakarta Pusat dan di Jalan Brijend Katamso Komlek Istana Prima 2 No. D-6 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 2014, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT IX, sekarang sebagai TURUT TERBANDING IX ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
------- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 28 Agustus 2014, dibawah Register Perkara Nomor : 25/Pdt.G/2014/PN.Kis, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Nopember 2011, Terguga I (Rektor Universitas Asahan), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Universitas Asahan telah memberikan Kuasa Khusus kepada Penggugat selaku Advokat/Penasehat hukum, untuk membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan Rektor Universitas Asahan dalam melawan/ mengurus Perkara Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 84/G/2011/PTUN-MDN yang diaju-kan Drs. DAILAMI, M.Pd (mantan Dekan FKIP UNA) selaku Penggugat dan Rektor Universitas Asahan selaku Tergugat dengan obyek Perkara Keputusan Rektor Universitas Asahan Nomor : 042.KPTS-UNA/2011 tertanggal 06 Oktober 2011 di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ;
Bahwa perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 84/G/2011/PTUN-MDN yang diajukan Drs.DAILAMI, M.Pd tersebut telah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor : 84/G/2011/PTUN-MDN bertanggal 29 Maret 2012, dimana proses pemeriksaannya diperiksa sampai tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telah diputus dengan Putusan Nomor : 91/B/2012/PT.TUN-MDN bertanggal 26 Juli 2012 ;
Bahwa dalam periksaan perkara tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor : 84/G/ 2011/PTUN-MDN bertanggal 29 Maret 2012 telah memutuskan dengan amarnya berbunyi :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI.
“Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Dan seterusnya......
Dan dalam pemeriksaan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memberi Putusan Nomor : 91/B/2012/PT.TUN-MDN bertanggal 26 Juli 2012, dengan amarnya berbunyi :
MENGADILI
- Menerima permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Menguatkan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor :
84/G/2011/PTUN-MDN tanggal 29 Maret 2012 yang dimohon Banding
Dan seterusnya …. ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 91/B/2012/PT.TUN-MDN bertanggal 26 Juli 2012 tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat (Rektor Universias Asahan) yang diterima kuasanya yaitu Penggugat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan surat tercatat pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2012 sesuai dengan surat Pemberitahuan Putusan Banding No.84/G/2011/PTUN-Mdn dabn No.91/B/2012/PT-TUN Mdn, dan oleh karena dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang, selama 14 hari para pihak tidak mengajukan permohonan Kasasi, maka sejak tanggal 11 September 2012 putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 91/B/2012/PT.TUN-MDN bertanggal 26 Juli 2012 tersebut menurut hukum telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) atau sengketa Tata Usaha Negara tersebut telah selesai/tuntas ;
Bahwa sesuai bunyi/amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor: 84/G/ 2011/PTUN-MDN bertanggal 29 Maret 2012 yang dikuat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada intinya memutuskan “Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut dan Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau dengan pengertian Rektor Universitas Asahan selaku Tergugat berada pada posisi memang, dan kemenangan Rektor Universitas Asahan tersebut adalah dikarena pembelaan yang Penggugat lakukan dengan putusan mengabulkan Eksepsi Tergugat yang Penggugat wakili ;
Bahwa susuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama bertanggal 01 Februari 2012 yang telah disetujui Tergugat I, bahwa dalam mengurus membela dan mempertahanka hak-hak Rektor Universitas Asahan selaku Tergugat dalam perkara tersebut, apabila nilai pokok/nominal perkara yang dikerjakan lebih dari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk obyek perkara yang menjadi Aset Universitas Asahan atau perkara yang pelakunya diduga Pejabat atau Petugas dari Universitas Asahan, maka pihak Rektor Universitas Asahan berkewajiban membayar Success fee pihak kedua (dalam hal ini adalah Penggugat selaku yang memberikan jasa pelayan dan bantuan hukum) sebesar 5 % (lima persen) dari nilai pokok/nominal perkara yang dikerjakan setelah perkara/masalah tersebut selesai/tuntas dikerjakan atau dibela pihak kedua sebagaimana mestinya, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1338 K.U.H Perdata, kesepakatan dalam surat perjanjian tersebut adalah mengikat antara Rektor Universitas Asahan dengan Penggugat selaku Advokat/ Penasehat Hukum yang ditunjuknya ;
Bahwa Tergugat I telah menikmati pembelaan hak-hak serta kepentingannya, sedangkan Penggugat telah secara tegas menagih/meminta kepada Tergugat I agar dapat menyelesaikan/membayar Success Fee Penggugat sesuai dengan yang telah disepakati sebagamana tersebut dengan Surat Penggugat bertanggal 03 Juni 2014 yang Penggugat kirim kepada Tergugat dengan Surat Kilat Khusus PT.Pos Inodonesia (Persero), akan tetapi sampai gugatan ini didafarkan, Tergugat I tetap engkar dan belum ada membayar Success Fee Penggugat tersebut sebagaimana mestinya, maka menurut hukum perbuatan Tergugat I yang tidak mau membayar atau melunasi success fee Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan cidra janji (Wanprestasi) ;
Bahwa sesuai dengan pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Universitas Asahan Nomor : 41 tertanggal 18 Juli 1985 yang diperbuat dihadapan ABDUL LATIEF HARAHAP, SH Notaris Pengganti Sementara dari Doktor ADI PUTRA PARLINDUNGAN,SH, Notaris di Medan, dalam mencapai maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Universitas Asahan yang diurus oleh Pengurus yaitu (Turut Tergugat sampai Turut Tergugat IX) berdasarkan Akta Perobahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Asahan Nomor : 109 bertanggal 17 April 2012 yang dibuat dihadapan Siti Aminah Br Tarigan, SH, Notaris di Kisaran, Yayasan Universitas Asahan telah mendiri-kan, membuka, menjalankan Perguruan Tinggi Universitas Asahan sesuai dengan Izin SK Dirjend Diki No.0241/0/1989 tertanggal 22 Aparil 1989 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 angka 1 dan angka 3 Statuta Universitas Asahan, Tergugat I (Rekor Universitas Asahan) adalah memimpin penyelengaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat, membina tenaga Kependidikan, Mahasaswa dan Tenaga Administrasi, yang diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Universitas Asahan atas usul dan perimbangan Senat Universitas, oleh karena Tergugat I (Rekor Universitas Asahan) adalah merupakan perpanjangan tangan dari Yayasan Universitas Asahan dalam mencapai maksud dan tujuannya, maka segala perbuatan Rekor Universitas Asahan tidak dapat lepas dari tanggungjawab Yayasan Universitas Asahan selaku Badan Hukum Privat yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan yang telah dirobah dengan Undang-Undang No.28 tahun 2004 sebagaimana dipertimbangkan didalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 84/G/ 2011/ PTUN-MDN bertanggal 29 Maret 2012 ;
Bahwa oleh karena Yayasan Universitas Asahan yang didirikan dengan Akta Nomor : 41 ber-tanggal 18 Juli 1985 yang diperbuat dihadapan ABDUL LATIEF HARAHAP, SH Notaris Pengganti Sementara dari Doktor ADI PUTRA PARLINDUNGAN,SH, Notaris di Medan, yang telah beberapa kali dirobah dan terakhir dengan Akta Perobahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Asahan Nomor : 109 bertanggal 17 April 2012, sampai saa ini belum mendapat pengesahan dari Meneri, maka sesuai dengan keketentuan pasal 13 A Undang-Undang No.28 tahun 2004, sebelum Akta Yayasan disahkan Meneri para Pengurus Yayasan ber-tanggungjawab renteng, maka cukup beralasan hukum Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat IX bertanggungjawab dalam kegiatan Yayasan Universitas Asahan, oleh sebab itu beralasan hukum Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat IX turut menjadi pihak dalam perkara ini ;
Bahwa dengan telah selesainya pengurusan perkara membela dan mempertahanka hak-hak Rektor Universitas Asahan selaku Tergugat dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara yang telah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 84/G/2011/PTUN-MDN bertanggal 29 Maret 2012 tersebut, Penggugat selaku kuasa yang telah berhasil membela kepentingan pihak Rektor Universitas Ashan dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama bertanggal 01 Februari 2012 pihak Rektor Universitas Asahan berkewajiban membayar Success fee pihak kedua (penggugat selaku yang memberikan jasa pelayan dan bantuan hukum) sebesar 5 % (lima persen) dari nilai pokok/nominal perkara yang dikerjakan setelah perkara/masalah tersebut selesai/tuntas dikerjakan atau dibela pihak kedua sebagaimana mestinya ;
Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Universitas Asahan Nomor : 41 tertanggal 18 Juli 1985 yang diperbuat dihadapan ABDUL LATIEF HARAHAP, SH Notaris Pengganti Sementara dari Doktor ADI PUTRA PARLINDUNGAN,SH, Notaris di Medan, yang telah beberapa kali dirobah dan terakhir dengan Akta Perobahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Asahan Nomor : 109 bertanggal 17 April 2012 yang dibuat dihadapan Siti Aminah Br Tarigan, SH, pada pasal 5 disebutkan Yayasan UNA mempunyai kekayaan antara lain :
Dalam bentuk uang sebesar Rp 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) ; -
Tanah pertapakan gedung Kantor dan ruang kuliah seluas 10 hektar ; ------------------- dan seterusnya..........
Bahwa oleh karena nilai pokok/nominal perkara yang dikerjakan tersebut adalah nilai sebuah Institusi resmi dari Yayasan yang melaksanakan kegiatannya dan sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Universitas Asahan Nomor : 41 tertanggal 18 Juli 1985 jo Akta Perobahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Asahan Nomor : 109 bertanggal 17 April 2012 menurut hukum mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan, maka besarnya Success fee nilai pokok/nominal perkara tersebut adalah 5 % (lima persen) dari nilai kekayaan Yayasan Universitas Asahan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1338 K.U.H Perdata, kesepakat-an dalam surat perjanjian tersebut telah mengikat antara Tergugat dengan Penggugat selaku Advokat/Penasehat Hukum Tergugat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat, telah ditentu-kan “Bahwa Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa hukum yang telah diberikan kepada Kleinnya, dan besarnya Honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap-kan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”, dengan demikian pembayar Success fee Penggugat selaku yang memberikan jasa pelayan dan bantuan hukum sebesar 5 % (lima persen) dari nilai pokok/nominal perkara yang dikerjakan adalah merupakan hak Penggugat yang dilindungi hukum dan wajib dibayar/dilunasi Tergugat sesuai dengan Perjanjian yang telah disetujui/disepakati Tergugat ;
Bahwa dengan telah engkar/cidra janjinya Tergugat I untuk menyelesaikan pembayaran fee Penggugat sesuai dengan yang telah disepaki Tergugat, maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama bertanggal 01 Februari 2012, Penggugat berhak menuntut Tergugat I dan para Turut Tergugat kewajiban membayar Success fee Penggugat sebesar 5 % dari kekayaran materil Yayasan Universitas Asahan sebesar Rp 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) = Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa disamping Penggugat menuntut kewajiban Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar Fee Penggugat yang telah disepakati, oleh karena Penggugat telah secara tegas meminta/menagihnya, tetapi Tergugat tetap engkar/tidak mau membayarnya dan sangat dikhawatirkan meskipun Penggugat telah menagihnya melalui upaya hukum yang berlaku, akan Terguga I dan para Turut Tergugat tetap engkar/tidak mau untuk melunasi pembayaran success fee Penggugat dimaksud, maka akibat perbuatan Tergugat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penggugat berhak menuntut Tergugat dan para urut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga karena tidak dipenuhinya perikatan yang telah disetujuinya sebesar Rp 6 % (enam persen) setahun dari besarnya success Fee Penggugat yaitu 6 % x Rp 350.000.000,- = Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dari sejak gugatan ini didaftar di Pengadilan Negeri Kisaran sampai Tergugat dan para Turut Tergugat melunasi pembayaran success fee Penggugat tersebut sebagaimana mestinya ;
Bahwa adalah sangat dikhawatirkan sebelum perkara ini diputus, Tergugat dan para Turut Tergugat akan berusaha untuk mengalihkan/menyingkirkan harta-hartanya, maka guna menjamin putusan perkara ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan pasal 261 RGB/227 HIR, cukup beralasan Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sebelum perkara ini diputus dengan putusan akhir dapat berkenan menetapkan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) terhadap harta kekayaan Yayasan Universiatas Asahan teristimewa terhadap “Bangunan Kantor Biro Rektor Universitas Asahan berikut tanah pertapakannya yang terletak setempat dikenal Kampus Universitas Asahan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan” ;
Bahwa oleh karena gugatan perkara ini didasarkan pada bukti fakta-fakta yang tidak akan dapat dibantah dan dimungkiri oleh Tergugat dan para Turut Tergugat serta didukung oleh pembuktian yang mempunyai nilai pembuktian yang cukup sempurna, maka cukup beralasan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) RGB, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat berkenan memberikan Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa untuk menghindari Tergugat dan para Turut Tergugat lalai mematuhi dan menjalankan putusan dalam perkara ini, maka apabila Tergugat dan para Turut Tergugat tetap engkar atau lalai untuk menjalankan putusan ini setelah diberitahu secara sah, cukup beralasan hukum Tergugat dan para Turut Tergugat dibebani kewajiban untuk membayar Uang Paksa (dwang soom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari yang harus dibayar Tergugat dan para Turut segera dan seketika sampai Tergugat dan para Turut Tergugat mematuhi melaksakan putusan perkara ini sebagaimana mestinya ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan hormat dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, agar berkenan kiranya menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, serta selanjutnya mohon kepada berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dijalankan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerja Sama bertanggal 01 Februari 2012 beserta segala akinat hukumnya ;
Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar success fee Penggugat sebesar 5 % dari kekayaran materil Yayasan Universitas Asahan sebesar Rp 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) = Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar bunga karena tidak dipenuhinya perikatan yang telah disetujuinya sebesar Rp 6 % (enam persen) setahun dari besarnya success fee Penggugat yaitu 6 % x Rp 350.000.000,- = Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dari sejak gugatan ini didaftar di Pengadilan Negeri Kisaran sampai Tergugat dan para Turut Tergugat melunasi pembayaran success fee Penggugat tersebut sebagaimana mestinya
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat berkewajiban untuk membayar Uang Paksa (dwang soom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari yang harus dibayar segera dan seketika apabila Tergugat dan para Turut Tergugat lalai mematuhi melaksakan putusan perkara ini sebagaimana mestinya ;
Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan - s.o.r- berpendapat lain, mohon Penggugat Keadilan seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono) ;
-------- Menimbang, bahwa Atas Gugatan Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, melalui kuasanya, telah mengajukan jawaban tertulis yang dibacakan pada persidangan tanggal 26 Januari 2015 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat I, IV, VIII serta IX menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat ;
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian eksepsi, mutatis mutandis tercantum dalam bagian ini. Oleh karenanya, tidak diulangi lagi
Bahwa dalam petitumnya angka (3) dan (4), Penggugat telah menuntut agar Tergugat dan seluruh Para Turut Tergugat dihukum untuk membayar success fee Penggugat sebesar 5% dari kekayaan materil Yayasan Universitas Asahan sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) = Rp 350.000.000,- dan bunga sebesar Rp 6% setahun dari besarnya success fee Penggugat, yaitu: Rp 21.000.000,- dari sejak gugatan ini didaftar di Pengadilan Negeri Kisaran ;
Bahwa petitum tersebut didasarkan oleh feitelijkgrond, yaitu: Penggugat mendalilkan Tergugat telah tidak membayar success fee Penggugat dalam penanganan perkara yang telah diputus dalam Putusan No. 84/G/2011/PTUN. Mdn tanggal 29 Maret 2012 jo Putusan No. 91/B/2012/PT.TUN-Mdn. tanggal 26 Juli 2012, yang objek perkaranya adalah: Surat Keputusan No. 042.KPTS-UNA/2011 tanggal 06 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat ;
Bahwa adapun rechtgrond dari feitelijkgrond tersebut adalah: Penggugat mendalilkan Tergugat wajib membayar success fee kepada Penggugat dikarenakan antara Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 01 Februari 2012 yang menyatakan: apabila nilai pokok/nominal perkara yang dikerjakan lebih dari sebesar Rp 50.000.000,- untuk obyek perkara yang menjadi aset Universitas Asahan atau perkara yang pelakunya diduga Pejabat atau Petugas dari Universitas Asahan, maka Tergugat berkewajiban membayar success fee Penggugat sebesar 5% dari nilai pokok / nominal perkara yang dikerjakan setelah perkara/masalah tersebut selesai/tuntas dikerjakan atau dibela Penggugat sebagaimana mestinya ;
Bahwa apabila petitum tersebut dihubungkan dengan rechtgrond dan feitelijkgrond gugatan Penggugat maka menjadi pertanyaan yuridis dalam perkara aquo adalah:
Apakah benar Tergugat telah berjanji untuk memberikan success fee kepada Penggugat sebesar 5% dari kekayaan materil Para Turut Tergugat (Yayasan Universitas Asahan) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 01 Februari 2012 …??? ;
Mengingat Para Turut Tergugat tidak termasuk sebagai subyek hukum (para pihak) dalam perjanjian tersebut maka apabila benar Tergugat telah berjanji memberikan success fee kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, apakah klausul perjanjian tersebut dibenarkan menurut hukum yang berlaku…??? ;
Apakah perkara yang telah diputus dalam Putusan No. 84/G/2011/PTUN. Mdn tanggal 29 Maret 2012 jo Putusan No. 91/B/2012/PT.TUN-Mdn. tanggal 26 Juli 2012, yang objek sengketa adalah : Surat Keputusan No. 042.KPTS-UNA/2011 tanggal 06 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat merupakan perkara yang termasuk dalam nilai pokok/nominal perkara yang lebih dari Rp 50.000.000,- …??? ;
Bahwa sesuai dengan posita angka (6) dan angka (11) ternyata Penggugat mendalilkan pemberian success fee kepada Penggugat sebesar 5% dari nilai pokok/nominal perkara yang dikerjakan sehingga posita angka (15) dan petitum angka (4) yang menuntut Tergugat dan seluruh Para Turut Tergugat dihukum untuk membayar success fee Penggugat sebesar 5% dari kekayaan materil Yayasan Universitas Asahan sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) = Rp 350.000.000,- tidak beralasan secara hokum ;
Bahwa perlu Tergugat tegaskan, antara Tergugat sebagai perguruan tinggi dengan Para Turut Tergugat sebagai individu yang menjabat sebagai Pengurus Yayasan Universitas Asahan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda sehingga masing-masing memiliki kekayaan yang terpisah sesuai dengan posita angka (13) sehingga posita angka (15) dan petitum angka (4) yang menuntut Tergugat dan seluruh Para Turut Tergugat dihukum untuk membayar success fee Penggugat sebesar 5% dari kekayaan materil Yayasan Universitas Asahan sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) = Rp 350.000.000,- jelas dan tegas sangat keliru sehingga harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa seandainya pun yang Penggugat maksudkan kualifikasi Para Turut Tergugat tersebut adalah Yayasan Universitas Asahan sebagai suatu institusi atau badan hukum, maka perumusan identitas tersebut keliru menurut hukum acara. Sebab, sesuai dengan teori dan praktik pengadilan maka perumusan tersebut cukup diwakili oleh Pimpinan Pengurusnya, yaitu :
Ketua Yayasan Universitas Asahan, berkedudukan di … selanjutnya disebut Turut Tergugat;
ATAU
Mr. X dalam kapasitasnya selaku Ketua Yayasan Universitas Asahan, berkedudukan di … selanjutnya disebut Turut Tergugat;
Bahwa jikalau pun Penggugat menarik dan atau mengikutsertakan Yayasan Universitas Asahan sebagai suatu institusi atau badan hukum namun hal tersebut tidak memiliki urgensi dan relevansi dengan peristiwa konkrit dalam perkara aquo. Sebab, antara Tergugat sebagai perguruan tinggi dengan Yayasan Universitas Asahan merupakan badan hukum yang berbeda sehingga memiliki kekayaan yang tidak sama ;
Bahwa Tergugat sebagai perguruan tinggi dengan Yayasan Universitas Asahan sebagai badan hukum yang berbeda ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 menentukan: yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha ;
Bahwa berdasarkan peraturan tersebut maka secara teori dan praktik terdapat perbedaan tata cara pendirian antara badan hukum perguruan tinggi (BHP) dengan badan hukum yayasan sehingga posita angka (13) yang mendalilkan nilai pokok/nominal perkara yang telah diputus dalam Putusan No. 84/G/2011/PTUN. Mdn tanggal 29 Maret 2012 jo Putusan No. 91/B/2012/PT.TUN-Mdn. tanggal 26 Juli 2012, yang objek perkaranya adalah: Surat Keputusan No. 042.KPTS-UNA/2011 tanggal 06 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat sebagai nilai sebuah institusi resmi dari suatu Yayasan merupakan silogisme hukum yang menyesatkan sehingga harus ditolak dan dibantah dengan tegas;
Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 maka Yayasan Universitas Asahan merupakan pihak ketiga dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 01 Februari 2012 sehingga seandainya terdapat klausul yang mewajibkan Tergugat memberikan success fee Penggugat sebesar 5% dari kekayaan materil Yayasan Universitas Asahan namun hal tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku karena: klausul tersebut merugikan Yayasan Universitas Asahan sedangkan persetujuan atas klausul tersebut tidak pernah dinyatakan oleh Yayasan Universitas Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang menentukan :
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317;
Lebih lanjut Pasal 1317 KUHPerdata menentukan: dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu ;
Bahwa apabila Pasal 1340 KUHPerdata jo Pasal 1317 KUHPerdata dihubungkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata jo Pasal 1321 KUHPerdata maka seandainya terdapat klausul yang mewajibkan Tergugat memberikan success fee kepada Penggugat sebesar 5% dari kekayaan materil Yayasan Universitas Asahan, jelas dan tegas Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 01 Februari 2012 harus dinyatakan batal secara hukum dikarenakan tidak terpenuhi syarat “sepakat” khususnya faktor kekhilafan, yaitu: Tergugat melakukan kekhilafan dalam menerima janji dari Penggugat yang jelas dan tegas merugikan Yayasan Universitas Asahan sedangkan Yayasan Universitas Asahan tidak termasuk sebagai subyek hukum (para pihak) dalam perjanjian tersebut atau setidak-tidaknya Yayasan Universitas Asahan tidak pernah memberikan persetujuan atas klausul tersebut ;
Bahwa lagipula, Surat Keputusan No. 042.KPTS-UNA/2011 tanggal 06 Oktober 2011 yang menjadi objek sengketa dalam perkara yang telah diputus dalam Putusan No. 84/G/2011/PTUN. Mdn tanggal 29 Maret 2012 jo Putusan No. 91/B/2012/PT.TUN-Mdn. tanggal 26 Juli 2012 tidak termasuk dalam nilai pokok/nominal perkara yang lebih dari Rp 50.000.000,-;
Bahwa tentu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum apabila Surat Keputusan No. 042.KPTS-UNA/2011 tanggal 06 Oktober 2011 yang telah menjadi objek sengketa diukur dengan nilai pokok/nominal perkara yang lebih dari Rp 50.000.000,- atau disamakan dengan nilai sebuah institusi resmi dari suatu Yayasan, mengingat Penggugat juga mendalilkan success fee akan diberikan untuk perkara yang pelakunya diduga Pejabat atau Petugas dari Universitas Asahan, yang bermakna: penanganan perkara oleh Penggugat meliputi semua jenis perkara termasuk perkara pidana sehingga bertentangan dengan penalaran hukum jika perkara pidana atau perkara yang objek sengketanya Surat Keputusan No. 042.KPTS-UNA/2011 tanggal 06 Oktober 2011 diukur dengan nilai pokok/nominal perkara yang lebih dari Rp 50.000.000,- atau disamakan dengan nilai sebuah institusi resmi dari suatu Yayasan;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak berjanji untuk membayar success fee kepada Penggugat sebesar 5% dari kekayaan materil Yayasan Universitas Asahan maka segala tuntutan Penggugat tidak beralasan secara hukum sehingga harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa Tergugat menolak dan membantah dengan tegas dalil gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Bahwa berdasarkan dalil dan fakta di atas, dimohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
-------- Menimbang, bahwa Atas Gugatan Penggugat, Turut Tergugat II Turut Tergugat III, Turut Tergugat V Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII juga mengajukan jawaban tertulis yang dibacakan pada persidangan tanggal 24 Februari 2015 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Para Turut Tergugat dengan ini menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat dalam perkara a quo kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas diakui di depan persidangan perkara a quo;
Bahwa Para Turut Tergugat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta bertindak secara tanggung renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, serta untuk dan atas nama jabatan masing-masing secara berurutan sebagai Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris pada Yayasan Universitas Asahan berdasarkan akta Nomor 109 tanggal 17 April 2012, yang dibuat oleh SITI AMINAH TARIGAN, SH, Notaris di Kabupaten Asahan dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta Yayasan “YAYASAN UNIVERSITAS ASAHAN”, Nomor 41 tanggal 18 Juli 1985, yang dibuat dihadapan ABDUL LATIF, SH, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.34.HT.03.03.HT.1984 tanggal 19 Mei 1984, Notaris Pengganti Sementara dari Dr. ADI PUTRA PARLINDUNGAN, SH, Notaris di Medan yang berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, yang juga telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor: 8/AN/1985/PN-Kisaran tanggal 23 Juli 1985, oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Kisaran sebagai suatu syarat yayasan berbadan hukum telah beberapa kali melakukan perubahan yaitu:
Berdasarkan Akta Perobahan/Pergantian Pengurus Yayasan Universitas Asahan Nomor 69 tanggal 29 Mei 1986, yang dibuat dihadapan DARMANSYAH NASUTION, sebagai Notaris Pengganti Sementara dari ABDUL LATIF HARAHAP, sebagai Notaris Pengganti dari Dr. ADI PUTRA PARLINDUNGAN, SH, Notaris di Medan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tanggal 10 Oktober 1990, yang dibuat dihadapan MUNIR NASUTION, SH, Notaris di Kisaran. Yang mana dalam akta ini telah terjadi penyerahan Yayasan Universitas Asahan dari Pendiri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, dengan surat Nomor : 03/KPTS/YUNA/1990 tanggal 23 April 1990, sejak saat akta ini diterbitkan maka Ketua Yayasan adalah ex officio Bupati Asahan dan seluruh unsur pengurus adalah pejabat sruktural pada Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan pada saat itu ;
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 26 tanggal 21 November 1991, yang dibuat dihdapan MUNIR NASUTION, SH, Notaris di Kisaran. ;
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 50 tanggal 23 Juli 1994 yang dibuat dihadapan H. SURYAMAN TARIGAN, SH, Notaris di Kisaran ;
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 34 tanggal 10 Oktober 1994, yang dibuat dihadapan H. SURYAMAN TARIGAN, SH, Notaris di Kisaran ;
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 95 tanggal 30 Juli 1998, yang dibuat dihadapan H. SURYAMAN TARIGAN, SH, Notaris di Kisaran ;
Berdasarkan akta Perobahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Asahan Nomor 73 tanggal 30 November 2000, yang dibuat dihadapan SITI AMINAH TARIGAN, SH, Notaris di Kabupaten Asahan. Dalam akta ini sangat jelas hubungan hukum antara Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dengan kepengurusan Yayasan Universitas Asahan, yaitu:
Ketua : Bupati Asahan, dalam kedudukan dan jabatan
Wakil Ketua I : Ketua DPRD Asahan dalam kedudukan dan
Jabatan
Wakil Ketua II : Wakil Bupati, dalam kedudukan dan jabatan
Sekretaris : Sekretaris Daerah, dalam kedudukan dan
Jabatan
Bendahara : Bendahara Rutin Sekretaris Daerah, dalam
kedudukan dan jabatan
Anggota : Para Wakil Ketua DPRD Asahan, dalam
kedudukan dan jabatan
Bahwa Para Turut Tergugat mengetahui benar Penggugat adalah Kuasa Hukum Tergugat dalam sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan register perkara No. 84/G/2012/PTUN. Mdn tertanggal 26 Juli 2012 ;
Bahwa Para Turut Tergugat mengetahui dalam penanganan perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo telah dibuat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Para Turut Tergugat juga mengetahui dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Medan tersebut, Penggugat sebagai Kuasa Hukum Tergugat telah berhasil memenangkan perkara tersebut;
Bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut dibuat pada saat sebelum terbitnya Akta Nomor 109 tanggal 17 April 2012, yang mana berdasarkan Akta tersebutlah Para Turut Tergugat diangkat sebagai Pengurus Yayasan Universitas Asahan yang sah;
Bahwa meskipun perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dibuat sebelum Para Turut Tergugat diangkat sebagai Pengurus Yayasan Universitas Asahan yang sah, namun Para Turut Tergugat mengetahui perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dari informasi yang diperolah dari lapangan, yang mana perjanjian yang dibuat antara Penggugat sebagai Kuasa Hukum dan Tergugat sebagai Rektor Universitas Asahan pada saat itu telah menjadi rahasia umum di kalangan sivitas akademisi Universitas Asahan;
Bahwa sebagai Pengurus Yayasan Universitas Asahan (YUNA) yang sah, Para Turut Tergugat sangat memaklumi kedudukan Para Turut Tergugat sebagai Turut Tergugat dalam perkara a quo. Dan Para Turut Tergugat juga sangat prihatin atas apa yang dialami oleh Penggugat selaku Kuasa Hukum Universitas Asahan yang telah diingkari oleh Tergugat selaku Rektor Universitas Asahan dari suatu perjanjian atas jasa profesi yang telah dilakukan. Pengingkaran ini suatu perbuatan yang sangat memalukan dan sangat melecehkan dunia pendidikan dan profesionalisme, mengingat Tergugat hinggah saat ini masih menjabat Rektor dan dosen di Universitas Asahan, oleh karena itu apa yang sudah diperjanjikan harus dipenuhi;
Bahwa sepanjang pengetahuan Para Turut Tergugat sebagai Pengurus Yayasan Universitas Asahan yang sah, Universitas Asahan memiliki prosedur pengelolaan keuangan yaitu Rektor (ic. Tergugat) sebagai badan pengelola Universitas Asahan harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) setiap tahunnya untuk disetujui oleh Pengurus Yayasan Universitas Asahan sebagai badan penyelenggara.;
Bahwa oleh karena itu, jika success fee dalam penanganan perkara sengketa TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat sebagai Rektor Universitas Asahan, apabila dalam APBU tersebut ada anggaran untuk success fee yang disetujui oleh Pengurus Yayasan Universitas Asahan, maka boleh digunakan. Tetapi apabila sebelumnya tidak ada dianggarkan dalam APBU yang telah disetujui oleh pengurus Yayasan Universitas Asahan, maka Tergugat lah secara pribadi yang harus bertanggungjawab membayarkan success fee tersebut dan tidak boleh menggunakan dana milik Universitas Asahan, baik dana yang dikelola oleh Rektorat muapun yang dimiliki oleh Yayasan Universitas Asahan;
Bahwa menurut Pasal 1340 KUHPerdata “persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga”, bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata tersebut telah jelas dan terang pernjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat hanya mengikat bagi Penggugat dan Tergugat saja, dan tidak mengikat bagi Yayasan Universitas Asahan;
Bahwa oleh karena itu kami sarankan kepada Tergugat harus membayarkan success fee sebagaimana yang telah diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat, karena hal ini berkaitan dengan eksistensi dan kepercayaan terhadap Rektor (ic. Tergugat) yang harus memberi tauladan kepada masyarakat Asahan ;
------- Mengutip serta memperhatikan uraian–uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 5 Agustus 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.096.000,,- (empat juta sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
------ Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Nomor : 25/PDT.G/2014/PN.KIS yang menerangkan bahwa kepada Penggugat / Pembanding telah diberitahukan tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Kis. tanggal 5 Agustus 2015, tersebut ;
------ Membaca Akte Banding Nomor : 12/Akta Pdt/2015/PN.KIS. tanggal 27 Agustus 2015 dari Pembanding semula Penggugat yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, Relas Pemberitahuan Pernyataan banding mana telah diberitahukan kepada Tergugat, Turut Tergugat I, IV, VIII dan IX / Terbanding, Turut Terbanding I, IV, VIII, dan IX pada tanggal 30 November 2015, Turut Tergugat II / Turut Terbanding II pada tanggal 26 Oktober 2015, dan Turut Tergugat III, V, VI, VII / Turut Terbanding III, V, VI, VII pada tanggal 15 September 2015 ;
-------- Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 5 Agustus 2015, kepada Penggugat / Pembanding pada tanggal 10 November 2015, Tergugat, Turut Tergugat I, IV, VIII dan IX / Terbanding, Turut Terbanding I, IV, VIII, dan IX pada tanggal 3 Desember 2015, Turut Tergugat II / Turut Terbanding II pada tanggal 26 Oktober 2015, dan Turut Tergugat III, V, VI, VII / Turut Terbanding III, V, VI, VII pada tanggal 15 September 2015, yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa, membaca dan mempelajari berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 5 Agustus 2015, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
-------- Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 5 Agustus 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 5 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Pembanding berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
--------Mengingat pasal-pasal yang tercantum didalam Reglement Untuk Tanah Seberang (Rbg) serta Perundang – undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
-------- MenerimaPermohonanBandingdariPenggugat / Pembanding tersebut;
-------- MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor25/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 5 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
-------- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
-------- Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusywaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, oleh DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Serta JANNES ARITONANG, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH. MHUM. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Februari 2016 Nomor 46 / PDT / 2016 / PT.MDN. putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh Marthin AP. Sinaga, SH. sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
JANNES ARITONANG. SH. MH. DHARMA E. DAMANIK, SH. MH.
TTD
H. ADE KOMARUDIN, SH. MHum.
Panitera Pengganti,
TTD
MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )