290/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 290/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sepeda motor kawasaki ninja AE 5874 GU; - 1 (satu lembar STNK kawasaki AE 5874 GU; - 1 (satu) sim C a.n Megan Area Purnomo; Dikembalikan kepada terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 290/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI
PURNOMO;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun / 28 Maret 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds.Bedoho Rt.02 Rw.01 Kec.JiwanKabupaten
Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Peintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik : tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum No: Print-/0.5.44/ Euh.2/11/ 2015 sejak tanggal 5 November 2015 s/d tanggal 24 November 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 16 November 2015 Nomor 290/Pen.Pid//2015/PN Mjy sejak tanggal 16 November 2015 s/d tanggal 15 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 08 Desember 2015 Nomor 290/Pen.Pid/KPN/2015/PN Mjy sejak tanggal 16 Desember 2015 s/d tanggal 13 Februari 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 16 November 2015 Nomor 290/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 16 November 2015 Nomor 290/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK: PDM-2288/ MJN / Euh.2 /11/ 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMOterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya Menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4)UU No.22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO selama5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subside 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) sepeda motor kawasaki ninja AE 5874 GU;
Satu lembar STNK kawasaki AE 5874 GU;
Satu sim c an Megan Area Purnomo;
Dikembalikan kepada terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO;
Menghukum terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan, demikian juga terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM-2288/MJN/Euh.2/11/2015 tertanggal 9 November 2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Barat Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah mengemudikan kendaraan bermotor jenis Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban yang bernama Sdr. HIKMAH meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU dengan kecepatan sekitar 60 km/jam melaju dari arah utara menuju arah selatan jalan Raya Barat Ds Jiwan Kec Jiwan Kab Madiun dan situasi arus lalu lintas sepi malam hari serta keadaan jalan lurus beraspal, saat melewati simpang empat Ds Jiwan terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan kurang konsentrasi dalam mengemudikan sepeda motornya karena perhatiannya tertuju ke arah bawah dan ketika pandangannya melihat ke arah depan, terdakwa baru mengetahui dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, ada korban Sdr HIKMAH yang saat itu berjalan sudah menyeberang jalan dari arah barat ke timur melewati marka jalan sehingga karena kurang hati-hatinya terdakwa tersebut terdakwa tidak sempat mengerem untuk menghentikan laju kendaraannya ataupun memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang jalan sehingga menyebabkan benturan di lajur sebelah kiri antara ban depan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU yang dikemudikan terdakwa dengan Sdr HIKMAH. Akibat benturan tersebut Korban Sdr Hikmah terpental kurang lebih 1,5 meter lalu jatuh ke aspal sedangkan terdakwa terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya korban Sdr HIKMAH dan terdakwa sama-sama dibawa oleh masyarakat ke RSU dr.Soedono Madiun;
Akibat kejadian tersebut korban Sdr. HIKMAH mengalami luka cidera otak berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSU dr.Soedono Madiun Nomor : 445/497/303/2015 tanggal 16 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr.IVON BREMY yang memeriksa korban An.HIKMAH dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2015 pukul 23.40 WIB berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD dr Soedono Madiun;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Barat Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah mengemudikan kendaraan bermotor jenis Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban yang bernama Sdr. HIKMAHLuka Berat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU dengan kecepatan sekitar 60 km/jam melaju dari arah utara menuju arah selatan jalan Raya Barat Ds Jiwan Kec Jiwan Kab Madiun dan situasi arus lalu lintas sepi malam hari serta keadaan jalan lurus beraspal, saat melewati simpang empat Ds Jiwan terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dankurang konsentrasi dalam mengemudikan sepeda motornya karena perhatiannya tertuju ke arah bawah sehingga ketika pandangannya melihat ke arah depan, terdakwa baru mengetahui dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, ada korban Sdr HIKMAH yang saat itu berjalan sudah menyeberang jalan dari arah barat ke timur melewati marka jalan sehingga karena kurang hati-hatinya terdakwa tersebut terdakwa tidak sempat mengerem untuk menghentikan laju kendaraannya ataupun memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang jalan sehingga menyebabkan benturan di lajur sebelah kiri antara ban depan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU yang dikemudikan terdakwa dengan Sdr HIKMAH. Akibat benturan tersebut Korban Sdr Hikmah terpental kurang lebih 1,5 meter lalu jatuh ke aspal sedangkan terdakwa terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya korban Sdr HIKMAH dan terdakwa sama-sama dibawa oleh masyarakat ke RSU dr.Soedono Madiun;
Akibat kejadian tersebut korban Sdr. HIKMAH mengalami luka cidera otak berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSU dr.Soedono MadiunNomor : 445/497/303/2015 tanggal 16 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr.IVON BREMY yang memeriksa korban An.HIKMAH;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang kesemuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan saksi I. YANUAR SETIAWAN :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 wib di Jl. Raya Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab Madiun;
Bahwa kecelakaan lalu litas terjadi antara terdakwa selaku pengendara motor kawasaki ninja AE 5874 GU yang menabrak pejalan kaki an.HIKMAH;
Bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kawasaki ninja melaju dari arah utara menuju ke arah selatan Jl Barat dan pejalan kaki An.hikmah berjalan menyeberang dari barat ke Timur;
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakaan setelah mendengar suara kendaraan jatuh ke aspal, lalu saksi lari menju kejadian dan melihat korban Sdr Hikmah sudah tergeletak di tengah jalan lalu dengan spontan saksi menolong kedalam teras saksi DARUJI WIDODO;
Bahwa setelah terjadi bentuaran, sepeda motor kawasaki ninja berikut pengemudinya jatuh terseret sedangkan Sdr Hikmah langsung terjatuh;
Bahwa situasi arus lalu lintas pada saat itu sepi, kondisi jalan beraspal, menikung kekiri sedikit dua arah cuaca cerah, penerangan jalan tidak ada;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Sdr hikmah mengalami luka dibagian hidung mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri dan di rumah sakit meninggal dunia sedangkan terdakwa mengalami luka pada bagian wajah berikut kendaraannya rusak dibagian lampu depan;
Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Keterangan saksi II. TIMINA :
Bahwa saksi adalah istri dari korban Sdr Hikmah yang ditabrak oleh terdakwa saat melintas di Jl Barat pada hari kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 wib di Jl. Raya Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab Madiun;
Bahwa suami saksi tidak memiliki penyakit tertentu dan sebelum kejadian tidak minum minuman beralkohol;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan, suami saksi Sdr Hikmah hendak menyebrang jalan, namun setelah sampai bahu jalan sebelah kiri, tiba tiba langsung ditabrak oleh terdakwa yang mengendarai seeda motor kawazaki ninja no pol saksi tidak tahu;
Bahwa terdakwa tidak sempat mengerem saat terjadi benturan antara ban depan sepeda motor terdakwa dengan suami saksi yang berjalan kaki;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut suami saksi mengalami luka dan tidak sadarkan diri dan setelah dibawa ke Rs Sudono pada pukul 23.30 wib meninggal dunia;
Bahwa benar dari orang tua terdakwa sudah membantu biaya pemakanan dan santunan dengan total biaya sebesar Rp.12.433.000 (dua belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian tertanggal 1 September 2015 yang ditandatangani oleh saksi dan bpk terdakwa Hari Purnomo dan diketahui oleh Kepala Desa Sukolilo;
Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Keterangan saksi III. DARUJI WIDODO, keterangannya dibacakan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan yang telah disumpah sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 wib di Jl. Raya Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab Madiun telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor kawasaki ninja AE 5874 GU yang menabrak pejalan kaki an.HIKMAH;
Bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kawasaki ninja melaju dari arah utara menuju kearah selatan Jl Barat dan pejalan kaki An.hikmah berjalan menyeberang dari barat ke Timur;
Bahwa awalnya saksi berdiri di halaman depan rumah saksi dan saat korban Sdr Hikmah melintas didepan rumah saksi ditepi jalan sebelah barat saksi tidak melihatnya karena terhalan goleh mobil yang sedang parkir di bahu jalan depan rumah saksi, namun setelah sampai disebelah utara rumah saksi saksi melihat korban Sdr Hikmah menyebrang dari barat ke timur di Jl Barat dan pada saat yang bersamaan melaju kendaraan kawasaki yang dikemudikan terdakwa lalu tiba tiba sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak korban Sdr Hikmah;
Bahwa jarak atara tempat saksi beridiri dengan lokasi titik kecelakaan sekitar 7 hingga 10 meter;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa saat itu tidak membunyikan klakson maupuin mengerem;
Bahwa saksi melihat terdakwa saat mengemudikan kendaraannya seolah olah sedang bercanda dengan temannya yang berada agak jauh dibelakang dengan cara menoleh kebelakang;
Bahwa menurut saksi kira kira kecepatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan sepeda motor kawaski Ninja kurang lebih 60 km/jam;
Bahwa benturan antara ban sepeda motor kawasaki ninja yang dikemudikan terdakwa mengenai bagian kaki dari pejalan kaki sdr hikmah;
Bahwa setelah terjadi bentuaran, sepeda motor kawasaki ninja berikut pengemudinya jatuh terseret sedangkan Sdr Hikmah langsung terjatuh;
Bahwa situasi arus lalu lintas pada saat itu sepi, kondisi jalan beraspal, menikung kekiri sedikit dua arah cuaca cerah, penerangan jalan tidak ada;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Sdr hikmah mengalami luka dibagian hidung mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri dan di rumah sakit meninggal dunia sdangkan terdakwa mengalami luka pada bagian wajah berikut kendaraannya rusak dibagian lampu depan;
Terdakwa didengar atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU melintas di Jalan Raya Barat Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun dengan kecepatan sekitar 60 km/jam;
Bahwa terdakwa melaju dari arah utara menuju arah selatan jalan Raya Barat Ds Jiwan Kec Jiwan Kab Madiun;
Bahwa situasi arus lalu lintas saat terdakwa melewati simpang empat Ds Jiwan terdakwa adalah sepi, malam hari serta keadaan jalan lurus beraspal, dan tidak ada lampu penerangan jalan;
Bahwa terdakwa ketika melihat lampu merah di perempatan jiwan menyala hijau, terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan justru menarik gas sepeda motor supaya tidak kena lampu merah;
Bahwa pada saat terdakwa melihat spedimeter di kendaraan yang dikemudikannya;
Bahwa terdakwa baru mengetahui dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, ada korban Sdr HIKMAH yang saat itu berjalan sudah menyeberang jalan dari arah barat ke timur melewati marka jalan;
Bahwa terdakwa ketika melihat Sdr hikmah menybrang jalan, terdakwa tidak sempat mengerem sepeda motornya;
Bahwa karena kurang hati-hatinya terdakwa, terdakwa tidak sempat mengerem untuk menghentikan laju kendaraannya ataupun memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang jalan sehingga menyebabkan benturan di lajur sebelah kiri antara ban depan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU yang dikemudikan terdakwa dengan Sdr HIKMAH;
Bahwa akibat benturan tersebut Korban Sdr Hikmah mengalami luka cidera otak berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSU dr.Soedono Madiun Nomor : 445/497/303/2015 tanggal 16 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr.IVON BREMY yang memeriksa korban An.HIKMAH dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2015 pukul 23.40 WIB berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD dr Soedono Madiun;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan RSUD dr SUDONO tanggal 16 Juli 2015 yang menerangkan pada hari kamis tanggal 16 Juli 2015 pukul 23.40 wib Sdr HIKMAH telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula di persidangan Visum Et Repertum Nomor 445/499/303/2015 tanggal 16 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ivon Breny yang memeriksa Sdr HIKMAH dengan hasil pemeriksaan :
luka memar di pinggang kiri;
Luka memar di siku kiri;
Bekas pendarahan hidung;
Pasien tidak sadar;
Dengan kesimpulan : cidera otak berat;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja AE 5874 GU;
1 (satu) lembar STNK Kawasaki AE 5874 GU;
1 (satu) sim C a.n Megan Area Purnomo;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian satu sama lain dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hal hal yang dapat dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 Wib di Jalan Raya Barat Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan antara sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki bernama sdr.HIKMAH;
Bahwa bermula dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU dengan kecepatan sekitar 60 km/jam melaju dari arah utara menuju arah selatan jalan Raya Barat Ds Jiwan Kec Jiwan Kab Madiun dan situasi arus lalu lintas sepi malam hari serta keadaan jalan lurus beraspal, kemudian saat melewati simpang empat Ds Jiwan terdakwa tidak mengurangi kecepatannya, selanjutnya terdakwa perhatian dan pandangan terdakwa tertuju ke arah bawah untuk melihat speedometer dan ketika pandangannya melihat ke arah depan lagi, terdakwa baru mengetahui dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, ada korban Sdr HIKMAH yang saat itu berjalan sudah menyeberang jalan dari arah barat ke timur melewati marka jalan sehingga terdakwa tidak sempat mengerem kendaraannya untuk menghentikan laju kendaraannya sehingga terjadilah tabrakan yang menyebabkan benturan di lajur sebelah kiri antara ban depan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU yang dikemudikan terdakwa dengan Sdr HIKMAH;
Bahwa akibat benturan tersebut Korban Sdr Hikmah terpental kurang lebih 1,5 meter lalu jatuh ke aspal sedangkan terdakwa terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya korban Sdr HIKMAH dan terdakwa sama-sama dibawa oleh masyarakat ke RSU dr.Soedono Madiun;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Sdr. HIKMAH mengalami luka cidera otak berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSU dr.Soedono Madiun Nomor : 445/497/303/2015 tanggal 16 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr.IVON BREMY yang memeriksa korban An.HIKMAH dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2015 pukul 23.40 WIB berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD dr Soedono Madiun;
Bahwa dari pihak terdakwa telah membantu biaya pemakaman, biaya Rumah Sakit dan memberikan uang santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang memiliki kesesuaian dan cocok untuk pembuktian atas perbuatan terdakwa itu adalah dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disini adalah selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menunjukkan perilaku sebagai orang yang cakap secara hukum, dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan dalam Pasal 44 KUHP, yang berarti terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Menurut Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan pengertian tersebut maka haruslah dibuktikan bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 Wib di Jalan Raya Barat Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun terdakwa telah mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU. Oleh karena yang dikemudikan terdakwa adalah sepeda motor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecalakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa Kelalaian dapat diartikan sebagai kekuranghati-hatian, kekurangwaspadaan, kesembronoan atau keteledoran atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib maka peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 19.15 Wib di Jalan Raya Barat Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun yang melibatkan antara sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki bernama sdr.HIKMAH, yang bermula dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU dengan kecepatan sekitar 60 km/jam melaju dari arah utara menuju arah selatan jalan Raya Barat Ds Jiwan Kec Jiwan Kab Madiun dan situasi arus lalu lintas sepi malam hari serta keadaan jalan lurus beraspal, kemudian saat melewati simpang empat Ds Jiwan terdakwa tidak mengurangi kecepatannya, selanjutnya terdakwa perhatian dan pandangan terdakwa tertuju ke arah bawah untuk melihat speedometer dan ketika pandangannya melihat ke arah depan lagi, terdakwa baru mengetahui dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, ada korban Sdr HIKMAH yang saat itu berjalan sudah menyeberang jalan dari arah barat ke timur melewati marka jalan sehingga terdakwa tidak sempat mengerem kendaraannya untuk menghentikan laju kendaraannya sehingga terjadilah tabrakan yang menyebabkan benturan di lajur sebelah kiri antara ban depan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol AE-5874-GU yang dikemudikan terdakwa dengan Sdr HIKMAH;
Menimbang, bahwa setelah melihat fakta hukum, Majelis Hakim memiliki kesimpulan bahwa terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya karena pada saat terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, pandangan terdakwa sempat tertuju ke arah bawah melihat speedometer sehingga ketika saat pandangan terdakwa melihat ke arah depan lagi, terdakwa baru mengetahui dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, ada korban Sdr HIKMAH yang saat itu berjalan menyeberang sehingga terdakwa tidak sempat mengerem kendaraannya hingga terjadilah tabrakan tersebut. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa kurang hati-hati maka terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa korban meninggal dunia dapat diartikan sebagai korban yang dipastikan mati yaitu lepasnya nyawa dari raga seseorang sebagai akibat kecelakaan lalu lintas yang meninggal di lokasi kejadian atau meninggal selama perjalanan ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Sdr HIKMAH Sdr. HIKMAH mengalami luka cidera otak berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSU dr.Soedono Madiun Nomor : 445/497/303/2015 tanggal 16 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr.IVON BREMY yang memeriksa korban An.HIKMAH dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2015 pukul 23.40 WIB berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD dr Soedono Madiun;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dalam KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dapat dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) sepeda motor kawasaki ninja AE 5874 GU, 1 (satu) lembar STNK kawasaki AE 5874 GU, 1 (satu) sim c an Megan Area Purnomo, oleh karena milik dari terdakwa maka sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka teradakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan:
Hal hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan para pengguna jalan;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban sdr.HIKMAH meninggal dunia;
Hal hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa telah membantu biaya pemakaman dan memberikan uang santunan kepada keluarga korban;
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) sepeda motor kawasaki ninja AE 5874 GU;
1 (satu lembar STNK kawasaki AE 5874 GU;
1 (satu) sim C a.n Megan Area Purnomo;
Dikembalikan kepada terdakwa MEGAN AREA PURNOMO Bin HARI PURNOMO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Selasa, 15 Desember 2015 oleh kami: HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, HORASMAN BORIS IVAN, S.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 29 Desember 2015 itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh ACHMAD SOBERI, S.H M.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SAMSUHARI, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dan dihadiri oleh AKHMAD HERU PRASETYO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota ACHMAD SOBERI, S.H, M.H BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H | Hakim Ketua HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H |
| Panitera Pengganti; SAMSUHARI, S.H | |