Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HANGGA F.P Als GANDOS Bin HERY WIDAYAT
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan kemanfaatan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai Rp 50.000,- dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk, yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HANGGA F.P Als GANDOS Bin HERY WIDAYAT
Tempat lahir : Nganjuk
Umur/tgl lahir : 19 tahun/ 29 Juni 1995
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Jamusan, Ds. Sonopatik, Kec. Berbek Kab. Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 10 Januari 2015 No.SP-Han/03/I/2015/Satresnarkoba sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2015 No:139/0.5.29/Euh.1/01/2015 , sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;.
Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2015 No.266/ 0.5.29/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 10 Maret 2015 Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 8 April 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 1 April 2015 Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 9 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 10 Maret 2015, Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 10 Maret 2015, Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Hari Sidang untuk memeriksa terdakwa tersebut ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 10 Maret 2015, Nomor : B-48/0.5.29/Ep.2/03/2015, beserta Surat Dakwaan tertanggal 10 Maret 2015, No.Reg.Perkara : PDM-29/Euh.2/03/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir pil dobel L,
Dirampas untuk dimusnahkan
- Uang tunai Rp 50.000,- dirampas untuk Negara.
4. Membebankan kepada terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, 00 (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang berbentuk Permohonan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannyam oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Maret 2015, No. Reg. Perkara: PDM-29/Euh.2/03/2015, terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 pukul 22.00 Wib dan hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu pada tahun 2014 s/d 2015 bertempat di rumah terdakwa Dusun Jamusan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3), yang dilakukan secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara:
Awalnya terdakwa membeli Pil Dobel L dari KRENTIL (belum tertangkap) pertama sebanyak 2.000 butir (2 LOP) harga Rp 800.000,00 pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 pukul 02.00 Wib di pinggir jalan masuk Desa Sonopatik Kec Berbek Kab Nganjuk, kedua sebanyak 5.000 butir (5 LOP) harga Rp 1.900.000,00 pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 pukul 02.00 Wib juga di pinggir jalan masuk Desa Sonopatik Kec Berbek Kab Nganjuk.
Selanjutnya Pil dobel L tersebut terdakwa jual kepada:
- NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO sebanyak 3 kali, terakhir pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 4 KIT (36 butir) Pil Dobel L seharga Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
- DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Alias KADUT Bin MARYONO pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 pukul 22.00 Wib di rumah terdakwa sebanyak 1 LOP (1.000 butir) seharga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh rbu rupiah).
Keuntungan terdakwa dari penjualan Pil dobel L sebesar Rp 50.000,00 per 1.000 butir
Karena dalam menjual Pil dobel L tidak menggunakan resep dokter dan keahlian khusus di bidang kefarmasian maka petugas Reskoba Polres Nganjuk pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib menangkap terdakwa di rumahnya Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari almari terdakwa ditemukan 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir Pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti: 0476/2015/NOF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 0382/NOF/2015 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,814 gram yang disita dari: NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO, HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT dan DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Alias KADUT Bin MARYONO adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah para saksi menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
1.Saksi YUDHA K
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di rumahnya Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa awalnya saksi bersama team menangkap Novian karena menjual pil dobel L tanpa ijin, setelah dilakukan pengembangan Novian mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team ke rumah terdakwa dan menangkap terdakwa dan di kolong tempat tidur ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia mendapat pil dobel L dari Krentil;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L, terdakwa juga bukan seorang apoteker atau orang yang mempunyai usaha di bidang farmasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
2. Saksi NOVIAN ARISTA ANGGARA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di rumahnya Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan terdakwa, pada suatu waktu saksi ditawari oleh terdakwa pil dobel L, lalu saksi mau dan beli;
Bahwa saksi sudah membeli pil dobel L ke terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 saksi membeli 4 kit (36 butir) seharga Rp 40.000,00, pil tersebut sebagian saksi konsumsi sendiri dan sebagian saksi jual kepada Anggita;
Bahwa baik saksi maupun terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membeli maupun menjual pil dobel L, dan sepengetahuan saksi, terdakwa bukanlah seorang apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
3. Saksi DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di rumahnya Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan terdakwa, pada suatu waktu saksi ditawari oleh terdakwa pil dobel L, lalu saksi mau dan beli;
Bahwa saksi sudah membeli pil dobel L ke terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (1.000 butir) seharga Rp 450.000,00, pil tersebut sebagian saksi konsumsi sendiri dan sebagian saksi jual kepada Andrik;
Bahwa baik saksi maupun terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membeli maupun menjual pil dobel L, dan sepengetahuan saksi, terdakwa bukanlah seorang apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de Charge;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di rumahnya Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan orang bernama Krentil, lalu pada tanggal 25 Desember 2014 terdakwa ditawari pil dobel L dan pembayarannya jika pilnya laku;
Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) lop atau 2000 butir dengan harga Rp 800.000,- namun pil tersebut terdakwa jual kepada Dio dan kepada Novian sedangkan sebagian terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa saksi Novian membeli pil dobel L ke terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 saksi membeli 4 kit (36 butir) seharga Rp 40.000,00;
Bahwa saksi Dio Mey membeli pil dobel L ke terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (1.000 butir) seharga Rp 450.000,00;
Bahwa yang kedua pada tanggal 7 Januari 2015 terdakwa membeli lagi 5 lop dengan harga Rp 1.900.000,- tapi belum laku terdakwa sudah ditangkap polisi;
Bahwa pada saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L dan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut adalah pembayaran pil dobel L yang terdakwa terima dari Sdr. Novan;
Bahwa jumlah pil dobel L yang telah tedakwa edarkan berjumlah 1.036 butir;
Bahwa dalam membeli dan menjual pil dobel L tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir pil dobel L, dan uang tunai Rp 50.000,-, barang bukti tersebut telah disita secara syah menurut hukum, diperlihatkan kepada saksi-saksi, terdakwa dan dibenarkan adanya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 0382/NOF/2015 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,814 gram yang disita dari: NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO, HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT dan DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Alias KADUT Bin MARYONO adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di rumahnya Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan orang bernama Krentil, lalu pada tanggal 25 Desember 2014 terdakwa ditawari pil dobel L dan pembayarannya jika pilnya laku;
Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) lop atau 2000 butir dengan harga Rp 800.000,- namun pil tersebut terdakwa jual kepada Dio dan kepada Novian sedangkan sebagian terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa saksi Novian membeli pil dobel L ke terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 saksi membeli 4 kit (36 butir) seharga Rp 40.000,00;
Bahwa saksi Dio Mey membeli pil dobel L ke terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (1.000 butir) seharga Rp 450.000,00;
Bahwa yang kedua pada tanggal 7 Januari 2015 terdakwa membeli lagi 5 lop dengan harga Rp 1.900.000,- tapi belum laku terdakwa sudah ditangkap polisi;
Bahwa pada saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L dan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut adalah pembayaran pil dobel L yang terdakwa terima dari Sdr. Novan;
Bahwa jumlah pil dobel L yang telah tedakwa edarkan berjumlah 1.036 butir;
Bahwa dalam membeli dan menjual pil dobel L tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
Beberapa perbuatan berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan.
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang” atau identik dengan “Barang Siapa” dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama HANGGA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT dan setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ternyata ada kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap orang telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsure ini terdiri dari alternative elemen (sub unsure) yang berarti apabila salah satu elemen (sub unsure) dalam unsure ini telah terpenuhi maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui:
Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan orang bernama Krentil, lalu pada tanggal 25 Desember 2014 terdakwa ditawari pil dobel L dan pembayarannya jika pilnya laku;
Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) lop atau 2000 butir dengan harga Rp 800.000,- namun pil tersebut terdakwa jual kepada Dio dan kepada Novian sedangkan sebagian terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa saksi Novian membeli pil dobel L ke terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 saksi membeli 4 kit (36 butir) seharga Rp 40.000,00;
Bahwa saksi Dio Mey membeli pil dobel L ke terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (1.000 butir) seharga Rp 450.000,00;
Bahwa yang kedua pada tanggal 7 Januari 2015 terdakwa membeli lagi 5 lop dengan harga Rp 1.900.000,- tapi belum laku terdakwa sudah ditangkap polisi;
Bahwa pada saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir pil dobel L dan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut adalah pembayaran pil dobel L yang terdakwa terima dari Sdr. Novian sedangkan jumlah pil dobel L yang telah tedakwa edarkan berjumlah 1.036 butir;
Menimbang, bahwa kesengajaan terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L terlihat pada pengetahuan terdakwa bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara namun terdakwa tetap membeli dan menjual pil dobel L tersebut dan terdakwa dalam hal ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi, sedangkan oleh karena pil dobel L adalah obat keras maka menjual pil dobel L tanpa ijin maupun tanpa resep dokter sangat membahayakan karena tidak akan diketahui standar serta manfaat dari pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsure ini telah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3. Beberapa perbuatan berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan.
Menimbang, bahwa Pasal ini mensyaratkan adanya perbuatan yang dilakukan lebih dari satu kali namun perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terdakwa telah membeli pil dobel L kepada Krenti sebanyak dua kali yaitu yang pertama tanggal 25 Desember 2014 terdakwa ditawari pil dobel L dan pembayarannya jika pilnya laku dan terdakwa mengambil 2 (dua) lop atau 2000 butir dengan harga Rp 800.000,- namun pil tersebut terdakwa jual kepada Dio dan kepada Novian sedangkan sebagian terdakwa konsumsi sendiri sedangkan yang kedua pada tanggal 7 Januari 2015 terdakwa membeli lagi 5 lop dengan harga Rp 1.900.000,- ;
Bahwa terdakwa menjual kepada saksi Novian pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 saksi Novian membeli 4 kit (36 butir) seharga Rp 40.000,00;
Bahwa terdakwa juga menjual pil dobel L kepada saksi Dio Mey pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (1.000 butir) dengan harga Rp 450.000,00;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas perbuatan terdakwa membeli pil dobel L kepada Krentil adalah lebih dari satu kali dan perbuatan terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi Novian dan saksi Dio Mey juga lebih dari satu kali sehingga dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur ini telah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi semua oleh perbuatan terdakwa maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI tentang Pemberantasan obat-obatan terlarang .
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/ Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan juga pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain penjatuhan pidana penjara juga ditentukan adanya penjatuhan pidana denda maka terhadap terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka Majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan panahan terhadap terhadap terdakwa dilandasi oleh alasan yang sah menurut hukum, maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara diputus Pengadilan berwenang :
1. Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan.
2. Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara.
3. Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan.
4. Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir pil dobel L adalah barang berbahaya jika beredar illegal di masyarakat dan dan merupakan barang bukti terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp 50.000,- adalah hasil terdakwa dalam melakukan tindak pidana namun memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang- undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan kemanfaatan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANGGA FRADA PRAKASA Alias GANDOS Bin HERY WIDAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 5.185 (lima ribu seratus delapan puluh lima) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan
- Uang tunai Rp 50.000,- dirampas untuk Negara.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 oleh kami NATARIA CRISTINA TRIANA, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, DYAH NURSANTI SH., dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh TEGUH SANTOSO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh M. ANGGIDIGDO, SH M.Hum sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
1. DYAH NUR SANTI, SH. NATARIA CRISTINA TRIANA,SH.,M.Hum.
Ttd
2. MARIA RINA SULISTIAWATI,SH.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
TEGUH SANTOSO
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
TEGUH SANTOSO
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3