36/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 36/PDT/2018/PT JMB
H. ZAM-ZAM M.NUR, Umur 63 tahun, Pekerjaan Kontraktor, laki-laki, agama Islam, beralamat di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya KRISMANTO,S.H.,dan SONDANG MUTIARA SILALAHI, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TANJUNG JABUNG TIMUR, Jln. Lintas Jambi-Muara Sabak Rt 11,Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2017 selanjutnya diperbaharui dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2018, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 22 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembanding; lawan NURLAILI Binti DAERAH., perempuan, Pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, beralamat di Rt.09, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Drs. H. FAUZI SAWAL,,S.H., M.M., M.H., dan ADRIANSYAH, S.H., M.M., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum Anugerah Keadilan (LBH-AK) beralamat di Jln. Soekarno Hatta, Lrg Harapan, Gg. Purnabhakti No.25, Rt.005 Pasir Putih, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKH-15/Pdt.G/IX/2017/LBH-AK, tanggal 24 September 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 3 Maret 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Terbanding;
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 Maret 2018, Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat / Pembanding seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150. 000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
P U T U S A N
Nomor 36/Pdt2018/PT JMB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
H. ZAM-ZAM M.NUR, Umur 63 tahun, Pekerjaan Kontraktor, laki-laki, agama Islam, beralamat di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya KRISMANTO,S.H.,dan SONDANG MUTIARA SILALAHI, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TANJUNG JABUNG TIMUR, Jln. Lintas Jambi-Muara Sabak Rt 11,Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2017 selanjutnya diperbaharui dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2018, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 22 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembanding;
lawan
NURLAILI Binti DAERAH., perempuan, Pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, beralamat di Rt.09, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Drs. H. FAUZI SAWAL,,S.H., M.M., M.H., dan ADRIANSYAH, S.H., M.M., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum Anugerah Keadilan (LBH-AK) beralamat di Jln. Soekarno Hatta, Lrg Harapan, Gg. Purnabhakti No.25, Rt.005 Pasir Putih, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKH-15/Pdt.G/IX/2017/LBH-AK, tanggal 24 September 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 3 Maret 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca surat Gugatan Terbanding / Penggugat tertanggal 3 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada tanggal 3 Oktober 2017 dibawah Register Nomor 9/PDT.G/2017/PN.Tjt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Bapak DAERAHBin ZAINAL telah melangsungkan pernikahan dengan Ibu RAHIMAH Binti BEDUL dan mempunyai anak / Pewaris tunggal atas nama NURLAILI Binti DAERAH (Penggugat). Sebelum dilangsungkan pernikahan dengan Ibu RAHIMAH Binti BEDUL, Bapak DAERAHBin ZAINAL telah menikah dengan Ibu RAINO (almarhumah) dan mempunyai anak berjumlah 7 (tujuh) orang, dan salah satu anakya adalah atas nama M. NUR Bin DAERAH dan anak M. NUR Bin DAERAH adalah bernama H. ZAMZAMBin M. Nur (Tergugat);
Bahwa sebelum Bapak DAERAHBin ZAINAL meninggal dunia, telah membagikan harta bersama dalam perkawinan Bapak DAERAHBin ZAINAL dengan Ibu RAHIMAH Binti BEDUL, sesuai Surat Keterangan Pembagian Harta tertanggal 10 Februari 1979 pada point kedua, yaitu Ibu RAHIMAH Binti BEDUL meninggal dunia, mendapat tanah kebun Karet dari angka 2 sampai dengan 7 dengan luas 12 (dua belas) Hektar, dan sebagai Pewaris tunggal adalah Penggugat;
Bahwa Tanah Kebun Karet seluas 12 Hektar tersebut berproduksi sejak Tahun 1986 s/d 2006 selama 20 Tahun perhari dapat menghasilkan Getah Karet sebanyak 400 Kg, apabila dijumlahkan 400 Kg x 30 Hari x 12 Bulan (1 Tahun) x 20 Tahun x Rp. 10.000,-/Kg = Rp. 2.880.000.000,- (dua miliyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat dirugikan secara Inmateriil, berupa nama baik Penggugat rusak dimata masyarakat dan kehidupan Penggugat sekeluarga dibuatnya menderita, maka wajar kalau Penggugat menuntut kerugian Inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
Bahwa Tanah Kebun Karet Penggugat tersebut dikuasai oleh Tergugat sejak Tahun 1986 s/d sekarang, sehingga yang berakibat Penggugat sangat dirugikan bila dijumlahkan Kerugian Materiil Hasil Kebun Karet dari Tahun 1986 s/d 2006, sebesar Rp. 2.880.000.000,- (dua miliyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) + Kerugian Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) = Rp. 3.880.000.000,- (tiga miliyar delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka juga beralasan hukum bilamana putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dan didukung pula oleh bukti-bukti dan aturan-aturan hukum yang sah, maka sudah sepatutnya Tergugat membayar segala biaya yang timbul didalam perkara ini;
Berdasarkan uraian / dalil-dalil Gugatan Penggugat diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Timur / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar, sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan lahan tanah Kebun Karet yang terletak di Tulong Belago RT. 05 kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, provinsi Jambi dapat diletakkan sita jaminan untuk memenuhi isi putusan;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi dan kerugian immateriil sebesar Rp. 3.880.000.000,- (tiga miliyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Memerintahkan Tergugat menyerahkan lahan tanah Kebun Karet seluas 12 Hektar (dua belas) kepada Penggugat;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul didalam perkara ini;
Atau,
Bilamana Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip, serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Maret 2018 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak esksepsi dari Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah/kebun seluas kurang lebih 12 (dua belas) hektar yang terletak di Tulung Belago Rt.005, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan batas-batas :
Selatan berbatas dengan jalan raya;
Barat berbatas dengan Pak Manguntugi;
Utara berbatas dengan Pak Ahyarudin;
Dan antara batas Utara dan Timur ada tanah bengkok atau tanah kas desa, selanjutnya di salah satu batas tanah ada pohon mahoni;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah/kebun objek perkara tersebut kepada Penggugat tersebut dalam keadaan baik, kosong, dan bebas dari beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga dengan saat ini sebesar Rp.828.000,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Maret 2018 Terggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Maret 2018 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat / Terbanding ;
Membaca, surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding tertanggal 9 April 2018 dan tambahan memori banding tanggal 23 April 2018, surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Penggugat / Terbanding pada tanggal 10 April 2018 ;
Membaca, surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tertanggal 17 April 2018 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 20 April 2018 kepada pihak Tergugat/Pembanding ;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 17 April 2018 dan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 19 April 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding telah diajukan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Maret 2018 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding, dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama yang menolak eksepsi Tergugat/Pembanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan keberatan dan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Maret 2018 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt, yang mengabulkan gugatan Penggugat, bahwa Penggugat adalah pemilik tanah/kebun seluas kurang lebih 12 (dua belas) hektar yang terletak di Tulung Belago Rt.005, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan batas-batas sebagaimana di sebutkan dalam amar putusan a quo;
Menimbang, bahwa pemeriksaan pada tingkat banding merupakan peradilan ulangan, sehingga majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa ulang bukti-bukti yang dajukan oleh Penggugat/Terbanding dan bukti-bukti yang diajukan Tergugat/Pembanding untuk menemukan fakta-fakta dalam perkara a quo, (vide Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan);
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding mendalilkan tanah sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat/Pembanding seluas kurang lebih 12 (dua belas) hektar yang terletak di Tulung Belago Rt.005, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, adalah milik Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding membantah dalil Penggugat/Terbanding tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 163 HIR/283 RBg disebutkan, jika seseorang mengatakan mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya, atau untuk membantah hak orang lain, maka harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu. Selanjutnya Pasal 1865 KUH Perdata disebutkan, setiap orang yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya sendiri maupun untuk membantah hak orang lain terhadap suatu peristiwa, maka dia wajib untuk membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding wajib membuktikan dalil gugatannya, demikian juga Tergugat/Pembanding harus dapat membuktikan dalil bantahannya. Sengketa antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding adalah tentang tanah yang terletak di Tulung Belago Rt.005, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penggugat/Terbanding mengaku sebagai pemilik tanah sengketa, sementara Tergugat/Pembanding membantah dalil Penggugat/Terbanding tersebut ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding untuk mendukung dalil gugatannya mengajukan bukti Surat P-1 sampai dengan P-10, terdiri dari bukti P-1, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8 dan P-10 berupa fotocopy dari surat-surat yang aslinya dapat diperlihatkan di depan persidangan, sedangkan bukti P-2, P-3 dan P-9 hanya berupa surat fotocopy, dan Saksi sebanyak 6 (enam) orang, saksi 1 sampai dengan 4 didengar keterangannya dibawah sumpah, sedangkan saksi 5 dan 6 tidak disumpah ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding untuk mendukung dalil bantahannya mengajukan bukti Surat T-1 sampai dengan T-5, terdiri dari bukti T-1, T-2, dan T-3 berupa fotocopy dari surat-surat yang aslinya dapat diperlihatkan di depan persidangan, sedangkan bukti T-4 dan T-5 hanya berupa surat fotocopy dan Saksi sebanyak 3 (tiga) orang, semuanya didengar keterangannya dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sejauhmana bukti-bukti Penggugat/Terbanding itu dapat mendukung dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa bukti Surat P-1 dari Penggugat/Terbanding adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Muara Sabak (Kapolsek) tanggal 11 Januari 2018 atas laporan dari Nurlaili (i.c. Penggugat/Terbanding). Hal yang dilaporkan adalah : 1. Surat asli nikah atas nama Daerah bin H. Zainal Abidin dengan Raimah binti Bedul dan 2. Surat asli segel surat keterangan pembagian harta antara pihak pertama Daerah bin H. Zainal Abidin dengan pihak kedua Raimah binti Bedul pada tanggal 10 Februari 1979, barang/surat penting tersebut hilang/tercecer pada tahun 1998 ;
Menimbang, bahwa bukti Surat P-2 dari Penggugat / Terbanding adalah Fotocopy Surat Nikah antara Daerah bin H.zainal Abidin dengan Raimah binti Bedul (i.c. orangtua dari Penggugat), dan bukti Surat P-3 adalah Fotocopy Surat Keterangan Pembagian Harta antara Daerah bin H.zainal Abidin dengan Raimah binti Bedul (i.c. orangtua dari Penggugat );.
Menimbang, bahwa Surat Pernyataaan tanggal 30 September 2017 (vide bukti P-4), Surat Pengakuan Hak Nur Laili binti Daerah (vide bukti P-5), Surat Keterangan dari Lurah Parit I Culum tentang status kependudukan Nur Laili (P-6), Surat Keterangan Ketua Rt.005 Kelurahan Parit Culum II (vide bukti P-7), Surat Pernyataan Saksi M. Zaini bin Ahmad tanggal 25 April 1985 (vide bukti P-8), Surat Pernyataan Saksi Abu Ja’is Ali dkk tanggal 24 April 1985 (vide bukti P-9), dan Surat Keterangan Kematian Daerah bin Zainal (vide bukti P-10) ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti P-1, P-2, P-6 dan P-10 diakui dan dibenarkan Tergugat/Pembanding, sedangkan surat-surat bukti P-3, P-4, P-5, P-7, P-8, dan P-9 dibantah oleh Tergugat / Pembanding ;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat P-3, P-4, P-5, P-7, P-8 dan P-9 dibantah Tergugat/Pembanding, maka kewajiban Penggugat/Terbanding membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut.
Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding mengaku tanah seluas kurang lebih 12 (dua belas) hektar yang terletak di Tulung Belago Rt.005, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ia peroleh dari pembagian harta Ayahnya Daerah bin H. Zainal dan Ibunya Rahimi binti Bedul, selanjutnya dicatat dalam Surat Keterangan Pembagian Harta dari Ayahnya dan Ibunya tersebut (vide bukti P-3) ;
Menimbang, bahwa bukti Surat P-3 Fotocopy Surat Keterangan Pembagian Harta antara Daerah bin H.zainal Abidin dan Raimah binti Bedul tersebut menjadi dasar/alasan bagi Penggugat/Terbanding mendalilkan bahwa tanah sengketa dalam perkara a quo adalah miliknya ;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Pembagian Harta (vide bukti P-3) hanya berupa akte yang ditulis dibawah tangan, demikian juga bukti-bukti lain Surat Pernyataan dari Darlis Bostami dkk yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di Tulung Belago Jalan Rimbo Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepunyaan Rahima binti Bedul yang merupakan pembagian harta dari suaminya Daerah bin Zainal, selanjutnya mewariskan tanah tersebut kepada Penggugat / Terbanding (vide bukti P-4), Surat Keterangan Sunardi, Ketua Rt.005 Kelurahan Parit Culum II (vide bukti P-7), Surat Pernyataan Saksi M.Zaini bin Ahmad, Ketua Rt II Parit Culum (vide bukti P-8), Surat Pernyataan Saksi Abu Ja’is Ali dkk (vide bukti P-9), semuanya berupa akte yang ditulis dibawah tangan ;
Menimbang, bahwa bukti surat Penggugat/Terbanding ( P-1 sd P-10) adalah akte yang semuanya ditulis atau dibuat dibawah tangan (onderhands), tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, tetapi tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum ;
Menimbang, bahwa bukti surat P-3 : Surat Keterangan Pembagian Harta, yang digunakan Penggugat/Terbanding sebagai dasar menuntut hak kepemilikannya atas tanah sengketa hanya berupa fotocopy bahkan semua surat bukti yang diajukan Penggugat/Terbanding dalam perkara a quo adalah surat (akte) dibawah tangan, maka semua bukti surat yang diajukan Penggugat / Terbanding tersebut bukan merupakan alat bukti sempurna ;
Menimbang, bahwa bukti Saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding dalam perkara a quo ada 6 (enam) orang Saksi, namun pengetahuan para Saksi tentang peristiwa yang didalilkan Penggugat/Terbanding melalui Surat Keterangan Pembagian Harta dari kedua orangtuanya (vide bukti P-3), Saksi-saksi itu tidak ada yang langsung melihat dan mengalaminya sendiri melainkan hanya mendengarnya dari cerita banyak orang (keterangan de auditu). Para Saksi hanya memberikan keterangan yang bersifat kesimpulan dari bukti Surat Keterangan Pembagian Harta (vide bukti P-3). Para Saksi sesungguhnya tidak melihat proses Surat Keterangan itu terjadi dan tidak mengalaminya sendiri. ;
Menimbang, bahwa keterangan para Saksi tersebut tidak cukup mendukung dalil Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bukti-bukti Tergugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding mengajukan Surat bukti T-1, yaitu Surat Keterangan Jual beli (Kebun) yang menjelaskan bahwa tanah sengketa berasal dari peninggalan Alm. Daerah bin Haji Zainal yang terletak di Pematang Talang Rimbo Parit Culum, dijual oleh ahli waris Alm Daerah bin Haji Zainal, yaitu Muhammad Nur bin Daerah dkk, kepada Tergugat / Terbanding Zam-Zam Muhammad Nur.
Menimbang, bahwa bukti T-2 adalah Sertipikat Hak Milik No.157, Desa Parit Culum, Kecamatan Dendang, Kabutapaten Tanjung Jabung, Propinsi Jambi, terdaftar atas nama ZAM-ZAM, surat ukur tanggal 8 Desember 1997, Nomor 4238/1997, luas 19.992 M2, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung tanggal 31 Maret 1998. Tanah Sertipikat Hak Milik No.157 tersebut adalah tanah yang telah dijual oleh Muhammad Nur bin Daerah dkk, (ahli waris Alm Daerah bin Haji Zainal) kepada Tergugat/Pembanding Zam-Zam Muhammad Nur (i.c.bukti T-1) ;
Menimbang, bahwa bukti T-2 adalah sertipikat Hak Milik No.157, merupakan surat (akte) otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung. Akta otentik ialah suat akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh ataupun dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya (Vide Pasal 1868 KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa Sertipikat Hak Milik No.157 atas nama Zam-Zam (vide bukti T-2) adalah akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna yang diajukan Tergugat/Pembanding mematahkan dalil Penggugat/Terbanding tentang tanah sengketa ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti Surat dan Saksi-Saksi lain yang diajukan Tergugat/Pembanding dalam perkara a quo tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, Penggugat/Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya bahwa tanah sengketa yang terletak di Tulung Belago Rt.005, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah milik Penggugat / Terbanding, sedangkan Tergugat / Pembanding melalui bukti-buktinya dapat mematahkan dalil Penggugat / Terbanding tersebut ;
Menimbang, bahwa alasan keberatan Tergugat / Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Maret 2018, Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian dan menyatakan Penggugat/Terbandimg adalah pemilik tanah/kebun seluas kurang lebih 12 (dua belas) hektar yang terletak di Tulung Belago Rt.005, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa permohonan banding Tergugat / Pembanding dikabulkan sedangkan Penggugat/Terbanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta RBg ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 Maret 2018, Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tjt yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat / Pembanding seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 oleh kami Arnellia, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi selaku Ketua Majelis dengan H.Baktar Jubri Nasution, S.H.,M.H., dan Dr. Kasianus Telaumbanua, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 7 Mei 2018 Nomor 36/PDT/2018/PT JMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh BUSWENDI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. BAKTAR JUBRI NASUTION, S.H., M.H., ARNELLIA, S.H.,M.H.
Dr. KASIANUS TELAUMBANUA, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
BUSWENDI, S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai putusan ............ Rp 6.000,-
Redaksi putusan ........... Rp 5.000,-
Pemberkasan ................ Rp 139.000,-
J u m l a h Rp 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah )