48/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 48/PID/2014/PT-BNA
MUJIBURAHMAN BIN M. PIAH
ï€ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 28 Januari 2014 No.187/Pid.B/2013/PN-IDI yang dimintakan banding ï€ Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ï€ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar sebesar Rp. 2. 000-(dua ribu rupiah)
Salinan P U T U S A N
Nomor :48/PID/2014/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa.
Nama Lengkap : MUJIBURAHMAN Bin M. PIAH;
Tempat lahir : Idi Cut;
Umur : 19 Tahun/26 Juni 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Seunebok Baro Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : MTSN (Tamat);
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d tanggal 08 Agustus 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Agustus 2013 s/d tanggal 08 September 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 September 2013 s/d tanggal 28 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Idi, sejak tanggal 26 September 2013 s/d tanggal 25 Oktober 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Idi, sejak tanggal 26 Oktober 2013 s/d tanggal 24 Desember 2013;
Perpanjangan Penahanan Kesatu oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 25 Desember 2013 s/d tanggal 23 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d tanggal 22 Februari 2014;
8. Wakil,..............
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 04 Februari 2014 s.d. tanggal 05 Maret 2014
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 06 Maret 2014 s.d. tanggal 04 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didampingi oleh; Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yaitu : AGUSMANIDAR, SH. berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 187/Pen.Pid/2013/ PN. IDI tertanggal 07 Oktober 2013 tentang penunjukan Penasehat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 28 Januari 2014, Nomor:187/Pid.B/2013/PN-IDI dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum tertanggal
26 September 2013,No.reg.perkara: PDM-125/IDI/Euh/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu ;
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk ganja”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada awal mulanya saksi Hendri Maulana bersama dengan Saksi Indra Gunawan yang sedang melakukan patroli disekitar wilayah Kecamatan Idi Reuk Kab. Aceh Timur mendapatkan Imformasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika di Sekolah TK yang berada di dekat SPBU Tanoh Anoe Idi Rayeuk maka Selanjutnya saksi bersama – sama dengan rekan saksi
mendatangi,..............
mendatangi tempat yang dimaksud dengan nelakukan penyamaran, sesampainya tempat dimaksud saksi melihat 2 (dua) orang tersebut yang berada dibelakang TK dan salah seorang diantaranya memegang bungkusan plastik besar saat saksi menyuruh agar mereka memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa salah seorang diantara kedua laki-laki tersebut dan ternyata berisi ganja yang dibalut lakban kuning sehingga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut namun keduanya melakukan perlawanan dan salah seorang laki-laki tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya dan berhasil melarikan diri, sedang seorang lagi berhasil saksi tangkap yaitu terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah setelah ditanyakan oleh saksi, terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah mengaku bahwa nama temannya adalah ZAKIR (dpo), terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah juga menjelaskan kepada saksi bahwa dirinya hanya diminta menemani ZAKIR (DPO) untuk menunggu pembeli Narkotika jenis ganja milik ZAKIR (DPO) yang dibeli ZAKIR (DPO) dari SI TONG (DPO).
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah tidak mengetahui berapa harga ganja tersebut akan dijual oleh ZAKIR (DPO) kepada pembeli nantinya dan terdakwa ada dijanjikan uang rokok untuk upah menemani ZAKIR (DPO).
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah awalnya sekitar hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 23.30 wib sedang berada dirumahnya di Desa Seuneubok Baro Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, ditelpon oleh Zakir (DPO) dan Zakir meminta terdakwa untuk datang ke Desa Tanoh Anoe Kec. Idi Rayeuk untuk menemui Zakir (dpo) lalu terdakwa dengan menumpang mobil penumpang Jumbo menuju ke Desa Tanoh Anou dan menunggu disimpang pertigaan dekat Rumah Sakit Umum (RSU) idi Rayeuk. Dan tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan ZAKIR (DPO) dan Temannya yaitu Si TONG (DPO), saat itulah terdkwa diberitahu oleh ZAKIR bahwa mereka akan menjual barang namun terdakwa belum tahu apa barang yang dimaksud dan terdakwa diminta untuk menemani ZAKIR (DPO) selanjutnya SI TONG (DPO) dan ZAKIR (DPO) pergi mengambil barang yang akan mereka jual dan saat telah kembali terdakwa melihat ZAKIR memegang sebuah bungkusan plastik asoi besar dan terdakwa bertanya “apa isi bungkusan itu” dan SI TONG menjawab “ isinya bakong
tahu,.........
tahu” yang maksudnya adalah ganja kering, dan terdakwa mengatakan “kok banyak kali bakongnya” dan SI TONG menjawab “ini mau dijual biar kita ada uang” dan terdakwa diminta menemani ZAKIR (DPO) menunggu pembeli di belakang TK dekat SPBU Idi Rayeuk sedangkan SI TONG pergi ke peudawa karena akan menemui temannya, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan uang rokok. Sehingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di TK dan Selanjutnya terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah beserta barang bukti ganja di bawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal terlibat dalam hal jual beli narkotika.
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah yang telah mengetahui sejak awal bahwa ZAKIR (DPO) DAN SI TONG (DPO) akan bertransaksi Narkotika namun terdakwa tidak berusaha melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Berdasarkan surat Berita Acara Laboraturium No. LAB; 5082/NNF/2013 tanggal 29 Juli 2013, bahwa barang bukti yang di ajukan berupa ; 1 (satu) plastik bening berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat netto 30,5 (tiga puluh koma lima) gram, di duga mengandung narkotika milik terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah, positif mengandung Cannabionoid (positif ganja) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang di tanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Nairborhu S.Si Apt. Berdasarkan kekuatan sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil penimbangan PT Pengadaian Syariah Unit Idi yang ditanda tangani oleh Sudirman, SE, barang bukti dalam perkara terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah yang berupa 1 (satu) bungkusan besar plastik asoi warna merah yang berisikan ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dibalut lakban warna kuning setelah ditimbang berat keseluruhan 930 (sembilan ratus tiga puluh) gram bersifat menyusut dan kemudian disisihkan 30,5 (tiga puluh koma lima) gram bersifat menyusut untuk dikirim ke Lab Forensik Cabang Medan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Udang – Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR,.............
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk ganja”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada awal mulanya saksi Hendri Maulana bersama dengan Saksi Indra Gunawan yang sedang melakukan patroli disekitar wilayah Kecamatan Idi Reuk Kab. Aceh Timur mendapatkan Imformasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika di Sekolah TK yang berada di dekat SPBU Tanoh Anoe Idi Rayeuk maka Selanjutnya saksi bersama – sama dengan rekan saksi mendatangi tempat yang dimaksud dengan nelakukan penyamaran, sesampainya tempat dimaksud saksi melihat 2 (dua) orang tersebut yang berada dibelakang TK dan salah seorang diantaranya memegang bungkusan plastik besar saat saksi menyuruh agar mereka memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa salah seorang diantara kedua laki-laki tersebut dan ternyata berisi ganja yang dibalut lakban kuning sehingga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut namun keduanya melakukan perlawanan dan salah seorang laki-laki tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya dan berhasil melarikan diri, sedang seorang lagi berhasil saksi tangkap yaitu terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah setelah ditanyakan oleh saksi, terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah mengaku bahwa nama temannya adalah ZAKIR (dpo), terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah juga menjelaskan kepada saksi bahwa dirinya hanya diminta menemani ZAKIR (DPO) untuk menunggu pembeli Narkotika jenis ganja milik ZAKIR (DPO) yang dibeli ZAKIR (DPO) dari SI TONG (DPO).
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah tidak mengetahui berapa harga ganja tersebut akan dijual oleh ZAKIR (DPO) kepada pembeli nantinya dan terdakwa ada dijanjikan uang rokok untuk upah menemani ZAKIR (DPO).
- Bahwa,..........
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah awalnya sekitar hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 23.30 wib sedang berada dirumahnya di Desa Seuneubok Baro Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, ditelpon oleh Zakir (DPO) dan Zakir meminta terdakwa untuk datang ke Desa Tanoh Anoe Kec. Idi Rayeuk untuk menemui Zakir (dpo) lalu terdakwa dengan menumpang mobil penumpang Jumbo menuju ke Desa Tanoh Anou dan menunggu disimpang pertigaan dekat Rumah Sakit Umum (RSU) idi Rayeuk. Dan tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan ZAKIR (DPO) dan Temannya yaitu Si TONG (DPO), saat itulah terdkwa diberitahu oleh ZAKIR bahwa mereka akan menjual barang namun terdakwa belum tahu apa barang yang dimaksud dan terdakwa diminta untuk menemani ZAKIR (DPO) selanjutnya SI TONG (DPO) dan ZAKIR (DPO) pergi mengambil barang yang akan mereka jual dan saat telah kembali terdakwa melihat ZAKIR memgang sebuah bungkusan plastik asoi besar dan terdakwa bertanya “apa isi bungkusan itu” dan SI TONG menjawab “isinya bakong tahu” yang maksudnya adalah ganja kering, dan terdakwa mengatakan “kok banyak kali bakongnya” dan SI TONG menjawab “ini mau dijual biar kita ada uang” dan terdakwa diminta menemani ZAKIR (DPO) menunggu pembeli di belakang TK dekat SPBU Idi Rayeuk sedangkan SI TONG pergi ke peudawa karena akan menemui temannya, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan uang rokok. Sehingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di TK dan Selanjutnya terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah beserta barang bukti ganja di bawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah yang telah mengetahui sejak awal bahwa ZAKIR (DPO) DAN SI TONG (DPO) akan bertransaksi Narkotika namun terdakwa tidak berusaha melaporkan kepada pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
Berdasarkan surat Berita Acara Laboraturium No. LAB; 5082/NNF/2013 tanggal 29 Juli 2013, bahwa barang bukti yang di ajukan berupa ; 1 (satu) plastik bening berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat netto 30,5 (tiga puluh koma lima) gram, di duga mengandung narkotika milik terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah, positif mengandung Cannabionoid (positif ganja) yang terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor,...........
nomor urut 8 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang di tanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Nairborhu S.Si Apt. Berdasarkan kekuatan sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil penimbangan PT Pengadaian Syariah Unit Idi yang ditanda tangani oleh Sudirman, SE, barang bukti dalam perkara terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah yang berupa 1 (satu) bungkusan besar plastik asoi warna merah yang berisikan ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dibalut lakban warna kuning setelah ditimbang berat keseluruhan 930 (sembilan ratus tiga puluh) gram bersifat menyusut dan kemudian disisihkan 30,5 (tiga puluh koma lima) gram bersifat menyusut untuk dikirim ke Lab Forensik Cabang Medan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Udang – Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
ATAU ;
Kedua
Bahwa ia terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada awal mulanya saksi Hendri Maulana bersama dengan Saksi Indra Gunawan yang sedang melakukan patroli disekitar wilayah Kecamatan Idi Reuk Kab. Aceh Timur mendapatkan Imformasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika di Sekolah TK yang berada di dekat SPBU Tanoh Anoe Idi Rayeuk maka Selanjutnya saksi bersama – sama dengan rekan saksi mendatangi tempat yang dimaksud dengan nelakukan penyamaran, sesampainya tempat dimaksud saksi melihat 2 (dua) orang tersebut yang berada dibelakang TK dan salah seorang diantaranya memegang bungkusan plastik besar saat saksi menyuruh agar mereka memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa salah seorang diantara
kedua,..........
kedua laki-laki tersebut dan ternyata berisi ganja yang dibalut lakban kuning sehingga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut namun keduanya melakukan perlawanan dan salah seorang laki-laki tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya dan berhasil melarikan diri, sedang seorang lagi berhasil saksi tangkap yaitu terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah setelah ditanyakan oleh saksi, terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah mengaku bahwa nama temannya adalah ZAKIR (dpo), terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah juga menjelaskan kepada saksi bahwa dirinya hanya diminta menemani ZAKIR (DPO) untuk menunggu pembeli Narkotika jenis ganja milik ZAKIR (DPO) yang dibeli ZAKIR (DPO) dari SI TONG (DPO).
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah tidak mengetahui berapa harga ganja tersebut akan dijual oleh ZAKIR (DPO) kepada pembeli nantinya dan terdakwa ada dijanjikan uang rokok untuk upah menemani ZAKIR (DPO).
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah awalnya sekitar hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 23.30 wib sedang berada dirumahnya di Desa Seuneubok Baro Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, ditelpon oleh Zakir (DPO) dan Zakir meminta terdakwa untuk datang ke Desa Tanoh Anoe Kec. Idi Rayeuk untuk menemui Zakir (dpo) lalu terdakwa dengan menumpang mobil penumpang Jumbo menuju ke Desa Tanoh Anou dan menunggu disimpang pertigaan dekat Rumah Sakit Umum (RSU) idi Rayeuk. Dan tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan ZAKIR (DPO) dan Temannya yaitu Si TONG (DPO), saat itulah terdkwa diberitahu oleh ZAKIR bahwa mereka akan menjual barang namun terdakwa belum tahu apa barang yang dimaksud dan terdakwa diminta untuk menemani ZAKIR (DPO) selanjutnya SI TONG (DPO) dan ZAKIR (DPO) pergi mengambil barang yang akan mereka jual dan saat telah kembali terdakwa melihat ZAKIR memgang sebuah bungkusan plastik asoi besar dan terdakwa bertanya “apa isi bungkusan itu” dan SI TONG menjawab “isinya bakong tahu” yang maksudnya adalah ganja kering, dan terdakwa mengatakan “kok banyak kali bakongnya” dan SI TONG menjawab “ini mau dijual biar kita ada uang” dan terdakwa diminta menemani ZAKIR (DPO) menunggu pembeli di belakang TK dekat SPBU Idi Rayeuk sedangkan SI TONG
pergi,..........
pergi ke peudawa karena akan menemui temannya, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan uang rokok. Sehingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di TK dan Selanjutnya terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah beserta barang bukti ganja di bawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah yang telah mengetahui sejak awal bahwa ZAKIR (DPO) DAN SI TONG (DPO) akan bertransaksi Narkotika namun terdakwa tidak berusaha melaporkan kepada pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
Berdasarkan surat Berita Acara Laboraturium No. LAB; 5082/NNF/2013 tanggal 29 Juli 2013, bahwa barang bukti yang di ajukan berupa ; 1 (satu) plastik bening berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat netto 30,5 (tiga puluh koma lima) gram, di duga mengandung narkotika milik terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah, positif mengandung Cannabionoid (positif ganja) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang di tanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Nairborhu S.Si Apt. Berdasarkan kekuatan sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil penimbangan PT Pengadaian Syariah Unit Idi yang ditanda tangani oleh Sudirman, SE, barang bukti dalam perkara terdakwa Mujiburrahman Bin M. Piah yang berupa 1 (satu) bungkusan besar plastik asoi warna merah yang berisikan ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dibalut lakban warna kuning setelah ditimbang berat keseluruhan 930 (sembilan ratus tiga puluh) gram bersifat menyusut dan kemudian disisihkan 30,5 (tiga puluh koma lima) gram bersifat menyusut untuk dikirim ke Lab Forensik Cabang Medan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 21 Januari 2014, No.REG. PERK:PDM-125/Euh/IDI/09/2013 yang pada intinya
Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUJIBURRAHMAN BIN M. PIAH terbukti secara sah dan
Meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
dakwaan subsidair melanggar pasal 111ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (enam) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus besar plastik asoi warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas Koran dan dibalut lakban kuning seberat 930 gram
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Idi telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dalam amarnya dibawah ini;
Menyatakan Terdakwa MUJIBURAHMAN Bin M. PIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN" ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUJIBURAHMAN Bin M. PIAH dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bungkus besar plastik asoi warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas Koran dan dibalut lakban kuning seberat 930 gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dengan Akta banding yang dibuat
oleh,..............
oleh AMIR DAHYAR, SH. Panitera Pengadilan Negeri Idi tanggal 04 Februari 2014 , No.02/Akta.Pid/2013/PN-Idi, permintaan banding tersebut secara sah telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 04 Februari 2014, No.04/Akta.Pid/2013/PN-Idi ;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara dengan surat pemberitahuan masing – masing tanggal 21 Februari 2014, No.W1.U13/219/HK.01/ /II/2014, terhitung sejak tanggal 21 Februari 2014 s/d tanggal 27 Februari 2014 selama 7 (tujuh ) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang,bahwa setelah PengadilanTinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salian resmi putusan Pengadilan Negeri Idi, Nomor: 187/Pid.B/2013 / PN-IDI, tanggal 28 Januari 2014 serta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”,sehingga pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutuskan pekara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 28 Januari 2014, Nomor:187/Pid.B/2013 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan cukup beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 Jo. pasal 27 ayat (1), (2), pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan karenanya Pengadilan Tinggi menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum,............
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 28 Januari 2014 No.187/Pid.B/2013/PN-IDI yang dimintakan banding ;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar sebesar Rp.2.000-(dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014, oleh kami MAHMUD FAUZIE, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis HJ.LELY WATY,SH.MH. dan HASMAYETTY SH.M.Hum, masing-masing Hakim - hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh tanggal 11 Maret 2014, No.48/Pid/2014/PT-BNA, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - hakim anggota tersebut dan dibantu oleh ABDUL JALIL Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
HJ.LELYWATY,SH.MH MAHMUD FAUZIE, SH.MH
d.t.o. d.t.o.
HASMAYETTY SH.M.Hum PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
ABDUL JALIL
U
Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya oleh Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H. RUSLAN,SH.MH.
NIP.195303131978031002
ntuk salinan yang sama bunyi dengan aslinyaoleh Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H. RUSLAN,SH.MH.
NIP.19530313 197803 1002