81/PDT/2015/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 81/PDT/2015/PT BJM
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Comparator (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 1/Pdt.G/ 2015/PN Bln., tanggal 2 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding – semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 81/PDT/2015/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ELMI, pekerjaan Wiraswasta, alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
MARIAH, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Desa Kuranji, RT 004/RW 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
JAIMAH, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Desa Hati’if, RT 004/RW 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
MARIYANTI, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Desa Hati’if, RT 004/RW 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
TURIANSYAH, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW, 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
NORHANIAH, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
SAMSUL, Pekerjaan : Petani/ Pekebun, Alamat : Desa Hati’if, RT. 002/RW. 002, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
SAMSUL, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Kuranji, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
NORJANAH, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Desa Kuranji, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
YAMANI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
ABDUL RASID, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Kuranji, RT. 003/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
HUSAINI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
ALIMATUS SAKDIYAH, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Desa Kuranji, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
SAHRAN, Pekerjaan : Petani/ Pekebun, Alamat : Desa Kuranji, RT. 001/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
ZAINI ILMI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
PAHRUL RAJI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Kuranji, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
WAHYUNI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Kuranji, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
RAHMAD, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
HERMANSYAH, Pekerjaan : Petani/ Pekebun, Alamat : Desa Sungai Rukam, RT. 001/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
PAHJANI HUSAINI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Kuranji, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
JUBAIDAH, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
MARTO, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Kuranji, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
MAWI, Pekerjaan : Petani, Alamat : Desa Hati’if, RT. 003/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
ILMI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Hati’if, RT. 004/RW. 001, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
Dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada DR. MASDARI TASMIN, S.H., M.H., SUBIYANTO, S.H., M.H., ACHMAD HARBANDI, S.H., RUDI DARMADI, S.H., HERMANSYAH, S.H. dan MUHAMMAD MUSTANGIN, S.H., semuanya advokat pada kantor hukum DR. MASDARI TASMIN, S.H., M.H. berkedudukan dan berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah (Ruko STIH Sultan Adam) No. 1 Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Januari 2015, yang selanjutnya disebut Para Pembanding – semula Para Penggugat
m e l a w a n
PT. BORNEO INDOBARA, berkedudukan Kantor di Jalan Propinsi KM. 180 Desa Angsana, RT. 02 RW.01 Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu 72275, Propinsi Kalimantan Selatan;
PT. PUTRA PERKASA ABADI, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Plaza Senteral 15 F, Kav 47, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada THOMAS OLOAN SIREGAR, S.H., M.H., BENY RADJA JH MANURUNG, S.H., M.H., WAHYUDI SUSANTO, S.H., ANDI MAMORA SIREGAR, S.H., M. ARIS MARASABESSY, S.H., M.H., AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S.H., SONDRA CHRISTIAN YOSUA, S.H., Para Advokat dan Advokat Magang pada kantor SHM PARTNERSHIP, beralamat di Gedung Granadi, Sayap Utara, Lantai 7, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-1, Kav. 8-9, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Agustus 2015, yang selanjutnya disebut Para Terbanding – semula Para Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 81/Pdt/2015/PT BJM. tanggal 7 September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Bln., tanggal 2 Juli 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggungrenteng / bersama-sama, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Bln yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat pada tanggal 6 Juli 2015 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Bln., tanggal 2 Juli 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat pada tanggal 30 Juli 2015 sebagaimana Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Bln oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta selatan;
Membaca memori banding tanggal 9 Juli 2015 dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin pada tanggal 9 Juli 2015 yang telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama salinannya kepada Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat dengan surat bantuan Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor W15.U12/1460/Pdt/VII/2015, tanggal 10 Juli 2015 dan Nomor W15.U12/1735/Pdt/VII/2015, tanggal 13 Agustus 2015;
Membaca kontra memori banding tanggal 13 Agustus 2015 dari Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin pada tanggal 13 Agustus 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama salinannya kepada Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat dengan surat bantuan Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor W15.U12/1683Pdt/VIII/2015 dan Nomor W15.U12/1686/Pdt/VIII/2015, masing-masing tanggal 14 Agustus 2015;
Membaca Surat Bantuan Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Bln kepada Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat Nomor : W15.U12/1680/Pdt/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat Nomor : W15.U12/1682/Pdt/VIiI/2015 tanggal 14 Agustus 2015 melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masing-masing dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batulicin
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 1/Pdt.G/2015/PN Bln. tanggal 2 Juli 2015 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara dimana isi pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai permohonan provisi Penggugat sudah menyangkut pokok perkara dan harus dibuktikan nanti dalam pokok perkara, karenanya permohonan provisi Para Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya, karena tuntutan provisi Penggugat justru telah memenuhi Pasal 191 RBg, karena ada alasan yang sangat mendesak dan pokok sengketanya adalah “sengketa hak milik atas tanah”;
Bahwa Pembanding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyimpulkan pokok perkara dalam perkara ini ada 2 (dua), namun menurut Pembanding pokok perkara tersebut perlu ditambah sehingga berbunyi:
Apakah benar Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa a quo ?
Apakah benar Tergugat I melakukan kegiatan penambangan secara legal di atas tanah yang menjadi obyek sengketa a quo ?
Apakah benar Tergugat II sebagai kontraktor yang ditunjuk oleh Tergugat I untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal di atas tanah yang menjadi obyek sengketa a quo ?
Apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ?
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai 4 (empat) macam pokok perkara di atas, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Untuk membuktikan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa a quo adalah sah milik Penggugat, di depan persidangan telah diajukan surat bukti bertanda P.1 s/d P.24 yang diakui oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 5, Pasal 16 ayat (1) huruf a, dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1); dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 24;
Bukti yang relevan dengan dalil bantahan Tergugat I bertanda TI-1A, TI-1B, TI-3, TI-4, justru membuktikan bahwa Tergugat I dengan menunjuk Tergugat II telah melakukan kegiatan penambangan di atas tanah yang menjadi obyek sengketa a quo. Dari bukti TI-3 telah dicantumkan kewajiban Tergugat I untuk menyelesaikan masalah hak atas tanah yang telah ada terlebih dahulu, yaitu tanah hak milik Penggugat, dengan cara negosiasi atau mediasi dengan memberikan gantirugi atau dalam bentuk lain. Namun ternyata Tergugat I tidak dapat membuktikan di depan persidangan apakah Tergugat I telah melakukan negosiasi atau mediasi dan/atau memberikan ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding;
Bukti yang relevan dengan dalil bantahan Tergugat II adalah bukti TII-1 dan TII-2, yang sama sekali isinya tidak membuktikan bahwa Tergugat II telah melakukan negosiasi atau mediasi dan/atau ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding selaku pemilik tanah sengketa. Namun yang jelas dari bukti TII-1 dan TII-2 tersebut, terbukti benar bahwa Tergugat II melakukan kegiatan penambangan di atas tanah yang menjadi obyek sengketa a quo.
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II dalam surat-surat buktinya tidak ada satupun yang membuktikan Para Tergugat tersebut telah melakukan negosiasi atau mediasi dan/atau memberikan ganti rugi kepada Penggugat selaku pemilik tanah, maka jelas sekali perbuatan Para Tergugat tersebut adalah melawan hukum dalam bentuk melanggar hak subyektif orang lain;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat mohon Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin, Nomor : 1/Pdt.G/2015/PN Bln, Tanggal 2 Juli 2015 dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara dimana isi pada pokoknya menerima dan sependapat putusan Pengadilan Negeri Batulicin, Nomor : 1/Pdt.G/2015/PN Bln, Tanggal 2 Juli 2015 dan menyatakan memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat tidak konsisten sehingga mengakibatkan memori banding tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Berdasarkan alasan-alasan dalam kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat memohon agar Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Bln tertanggal 02 Juli 2015;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Bjm. tanggal 2 Juli 2015, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam Provisi sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan sendiri, oleh karena itu pertimbangan tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam Eksepsi sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan sendiri, oleh karena itu pertimbangan tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah mempelajari dengan seksama salinan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Bln. tanggal 2 Juli 2015, beserta alat bukti para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Batulicin atas perkara aquo sudah baik, tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Tergugat, ternyata Majelis Hakim tingkat banding melihat tidak ada lagi hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar, maka beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan serta pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan putusan Pengadilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena putusan dikuatkan maka Para Pembanding – semula Para Penggugat di pihak yang dikalahkan, untuk itu Para Pembanding – semula Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Mengingat ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dan berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 1/Pdt.G/ 2015/PN Bln., tanggal 2 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding – semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN, TANGGAL 12 OKTOBER 2015, oleh kami : MURDIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, H. EDY TJAHJONO, S.H., M.Hum. dan MUHAMMAD NURZAMAN, S.H., M.Hum. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri para Hakim Anggota serta PARTONO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
MURDIYONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
H. EDY TJAHJONO, S.H., M.Hum. MUHAMMAD NURZAMAN, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd
PARTONO, S.H.
Perincian Biaya perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)