15/PDT?2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 15/PDT?2019/PT BJM
PT Bina Sarana Bersama. lawan Pemerintah RI, cq Bupati Kab. Kotabaru, cq. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten., dkk
1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 8 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 15/PDT/2019/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BINA SARANA BERSAMA, berkedudukan di Jalan Batu Piring No 34 Rt 12 Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam hal ini ini diwakili oleh Ir. Ahmad Rubani, selaku Direktur PT. Bina Sarana Bersama untuk bertindak dan atas nama PT. Bina Sarana Bersama memberikan kuasa kepada H. Syaiful Bahri, S.H., M.H., Bernardinus Doni SS, S.H., M.H., Citranu, S.H., M.H., Muhamad Maulana, S.H., dan M. Rizqon Lazuardy, S.H., Para Advokat yang berkantor di Jalan Brigjend H. Hasan Basri (tembus Perumnas) Komplek Sari Mekar No 25 Rt 42 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Oktober 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru di bawah register Nomor 30/SKH/2017/PN Ktb tanggal 15 November 2017, Sebagai Pembanding - semula Penggugat;
LAWAN:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. BUPATI KABUPATEN KOTABARU CQ. KEPALA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN KOTABARU SELAKU PENGGUNA ANGGARAN tempat kedudukan Sisingamangaraja No. 19 Telp. (0518) 21015 Kotabaru, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Akhmad Rajudinnor, S.H., M.H, dkk, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru, beralamat Jalan Pengeran Kesuma Negara No.1 Kotabaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2018 Sebagai Terbanding I - semula Tergugat I;
REPUBLIK INDONESIA CQ. BUPATI KABUPATEN KOTABARU CQ. KEPALA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN KOTABARU CQ. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN KOTABARU NOMOR: 900/050/SK.DBM&SDA/2016 TANGGAL 01 JULI 2016 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN KOTABARU TAHUN ANGGARAN 2016, tempat kedudukan Sisingamangaraja No. 19, Sebagai Terbanding II - semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 8 Pebruari 2019 Nomor 15/Pdt/2019/PT.BJM. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Ktb, tanggal 8 Nopember 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Menerima dan mengutip keadaan – keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum didalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 8 Nopember 2018 Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Ktb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.419.000,00; (tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 13/Akta.Banding/2018/PN Ktb Jo 16/Pdt.G/2017/PN Ktb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, ternyata pada tanggal 22 Nopember 2018 Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 8 Nopember 2018, dan berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 13/Akta.Banding/2018/PN Ktb Jo 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I/semula Tergugat I dan kepada Terbanding II/semula Tergugat II pada tanggal 16 Desember 2018, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta tanda terima memori banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, ternyata pada tanggal 18 Desember 2018 Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 17 Desember 2018, terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Ktb, tanggal 8 Nopember 2018. dan berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Pernyerahan Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Ktb, bahwa Memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I/semula Tergugat I, Terbanding II/semula Tergugat II pada tanggal 18 Desember 2018, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru,;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, ternyata pada tanggal 2 Januari 2019 kuasa Terbanding I/ semula Tergugat I telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 31 Desember 2018, dan berdasarkan Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Pembanding/Penggugat pada tanggal 4 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa dan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 13/Akta.Banding/2018/PN Ktb Jo 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 18 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru, kepada kuasa Pembanding, Terbanding I/ semula Tergugat I dan Terbanding II/ semula Tergugat II;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Banding dari Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 8 Nopember 2018, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding Semula Penggugat mengajukan keberatan-keberatan terhadap seluruh isi putusan, adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum Memori Banding ini adalah sebagai berikut:
A. Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak memberikan pertimbangan hukum secara cukup, lengkap, menyeluruh dan sistematis (Onvoldoende Gemotiveerd), hal tersebut dapat terlihat dalam pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama pada putusan halaman 38 yang isinya sebai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari dalil-dalil Penggugat tersebut, Penggugat dalam petitumnya yaitu pada petitum angka 3, menuntut agar “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)”, yang mana petitum tersebut tidak menyebut secara spesifik perbuatan mana dari Para tergugat yang merupakan perbuatan melawan hukum, yang apabila dikaitkan dengan Yurisprudensi Putusan MARI Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 bahwa “gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan :
Agar dinyatakan syah semua keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana;
Agar dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana;
Agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tanpa memerinci untuk kerugian-kerugian apa saja;”
“Maka atas petitum angka 3 gugatan Penggugat yang tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan Para tergugat yang mana yang merupakan perbuatan melawan hukum gugatan penggugat adalah tidak sempurna”;
“Menimbang, bahwa terlebih Penggugat mendalilkan dasar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat adalah karena adanya sebuah perjanjian, yang mana pelanggaran terhadap perjanjian yaitu Perbuatan Wanprestasi, adalah hal yang sangat berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga jelas gugatan Penguggat adalah tidak sempurna dan tidak jelas, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;”
Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam mengadili gugatan ini, maka jelas tidak memberikan pertimbangan hukum secara cukup, lengkap, menyeluruh dan sistematis (Onvoldoende Gemotiveerd), serta tidak memberikan dasar hukum yang kuat, yang hanya berdasarkan Yurisprudensi yang duduk perkara dan permasalahannya tidak sama dengan gugatan Penggugat/Pembanding, karena gugatan dari Penggugat/Pembanding sudah jelas tentang Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut dalam posita gugatan angka 22 dan 24 yaitu Perbuatan Melawan Hukum karena Terbanding I semula Tergugat I Konvensi yang telah melakukan Pemutusan Kontrak Nomor: 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM3/DBM&SDA/2016 tentang Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jembatan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Tahun Anggaran 2016, melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 600/70/PA/WIL.III/DBM&SDA/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Terbanding semula Tergugat I Konvensi atau Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perbuatan Melawan Hukum karena Terbanding II semula Tergugat II Konvensi yang mana Pihak Terbanding II semula Tergugat II Konvensi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru tidak memberikan kesempatan untuk perpanjangan masa pekerjaan selama 50 (Lima Puluh) hari sesuai Pasal 93 ayat (1) huruf a1 dan a2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, padahal Pembanding semula Penggugat telah memohon untuk dilakukan perpanjangan masa pekerjaan sesuai dengan surat Nomor: 21/Jbt-SD/BSB/XII/2016, permohonan perpanjangan waktu pekerjaan merupakan hak dari Penggugat untuk diberi kesempatan bahkan sampai dengan 50 (Lima Puluh) hari sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak poin 40.1, dan kewajiban dari Tergugat II untuk memperpanjangnya apabila ada permohonan dari Penggugat/Pembanding.
Bahwa dalam petitum angka 3 gugatan Penggugat/Pembanding juga sudah jelas berdasarkan uraian posita diatas memohon untuk “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)” dan kalimat petitum tersebut sangat jelas menyebut “dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)”. Artinya Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) yang dimaksud disini dalam petitum gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat khususnya Posita gugatan angka 22 dan 24. Oleh karena itu jelas pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama adalah tidak memberikan pertimbangan secara cukup, lengkap, menyeluruh dan sistematis (Onvoldoende Gemotiveerd). Maka cukup beralasan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut agar dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quo, karena sesuai dengan ketentuan HIR/Rbg tidak mengatur tentang mengenai gugatan atau permohonan. Persyaratan mengenai gugatan diatur dalam Pasal 8 RV yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat:
Identitas para pihak, meliputi nama, tempat tinggal dan pekerjaan;
Posita atau fundamentum petendi yaitu dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan;
Petitum (tuntutan). Dalam praktek tuntutan atau petitum terdiri atas dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 RV tersebut maka jelas posita atau fundamentum petendi merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan (petitum), dalam perkara a quo sudah jelas gugatan Penggugat/Pembanding menguraikan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat/Pembanding khususnya angka 22 dan 24, dan petitum gugatan Penggugat/Pembanding juga sudah jelas sebagaimana dalam petitum angka 3 yang memohonkan untuk “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)” dan kalimat petitum tersebut sangat jelas menyebut “dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)”. Artinya merupakan satu kesatuan menggambarkan tentang perbuatan melawan hukum yang Penggugat/Pembanding mohon yaitu “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)”.
Bahwa juga beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung menyebutkan apabila posita gugatan yang sudah menjelaskan atau menguraikan tentang Perbuatan Melawan Hukum maka petitum cukup dengan menyatakan perbuatan tersebut yang diuraikan pada posita adalah Perbuatan Melawan Hukum dalam petitumnya. Hal tersebut sudah lazim dalam praktek beracara untuk formulasi suatu gugatan perdata di Pengadilan. Kecuali petitum meminta dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum akan tetapi dalam positanya tidak diuraikan Perbuatan Melawan Hukum tersebut. Sedangkan gugatan Penggugat/Pembanding dalam perkara a quo sudah jelas telah menguraikan secara rinci mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Terbanding sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat/Pembanding, dan kemudian dimintakan dalam petitum gugatan Penggugat/Pembanding untuk dinyatakan “perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)”.
Bahwa dalam Pasal 8 RV tersebut tidak ada suatu keharusan atau persyaratan petitum tentang Perbuatan Melawan Hukum harus diuraikan secara rinci sebagaimana dalam posita gugatan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka jelas Hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quo, oleh karenanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut agar dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah keliru menerapkan hukum yang mana pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama berkesimpulan:
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari dalil-dalil Penggugat tersebut, Penggugat dalam petitumnya yaitu pada petitum angka 3, menuntut agar “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)”, yang mana petitum tersebut tidak menyebut secara spesifik perbuatan mana dari Para tergugat yang merupakan perbuatan melawan hukum, yang apabila dikaitkan dengan Yurisprudensi Putusan MARI Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 bahwa “gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan :
Agar dinyatakan syah semua keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana;
Agar dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana;
Agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tanpa memerinci untuk kerugian-kerugian apa saja;”
“Maka atas petitum angka 3 gugatan Penggugat yang tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan Para tergugat yang mana yang merupakan perbuatan melawan hukum gugatan penggugat adalah tidak sempurna”;
Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas adalah keliru menerapkan hukum mengadili perkara a quo karena dalam posita Penggugat sudah jelas-jelas mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi sebagaimana tersebut dalam posita gugatan angka 22 dan 24 yaitu Perbuatan Melawan Hukum karena Terbanding I semula Tergugat I Konvensi yang telah melakukan Pemutusan Kontrak Nomor: 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM3/DBM&SDA/2016 tentang Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jembatan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Tahun Anggaran 2016, melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 600/70/PA/WIL.III/DBM&SDA/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Terbanding semula Tergugat I Konvensi atau Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perbuatan Melawan Hukum karena Terbanding II semula Tergugat II Konvensi yang mana Pihak Terbanding II semula Tergugat II Konvensi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru tidak memberikan kesempatan untuk perpanjangan masa pekerjaan selama 50 (Lima Puluh) hari sesuai Pasal 93 ayat (1) huruf a1 dan a2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, padahal Pembanding semula Penggugat telah memohon untuk dilakukan perpanjangan masa pekerjaan sesuai dengan surat Nomor: 21/Jbt-SD/BSB/XII/2016, permohonan perpanjangan waktu pekerjaan merupakan hak dari Penggugat untuk diberi kesempatan bahkan sampai dengan 50 (Lima Puluh) hari sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak poin 40.1, dan kewajiban dari Tergugat II untuk memperpanjangnya apabila ada permohonan dari Penggugat/Pembanding.
Bahwa tentang petitum gugatan a quo sudah jelas menunjuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi “dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)”, yang maksudnya merupakan kesimpulan dari posita gugatan Penggugat/Pembanding khususnya pada angka 22 dan 24 tentang Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diuraikan diatas, karena dalil-dalil tersebut telah menunjuk Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara ini, yang artinya apa yang telah diuraikan dalam posita gugatan Penggugat/Pembanding tersebut. Maka gugatan Penggugat sudah jelas posita menggambarkan bagian daripada apa yang dituntut dalam petitumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 RV.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum untuk mengadili perkara gugatan a quo, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum putusan hakim tingkat pertama pada halaman 39 sebagaimana menyebutkan:
“Menimbang, bahwa terlebih Penggugat mendalilkan dasar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat adalah karena adanya sebuah perjanjian, yang mana pelanggaran terhadap perjanjian yaitu Perbuatan Wanprestasi, adalah hal yang sangat berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga jelas gugatan Penguggat adalah tidak sempurna dan tidak jelas, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;”
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut jelas keliru dalam menerapkan hukum untuk mengadili perkara gugatan a quo, karena jelas-jelas alasan dan dalil-dalil yang diuraikan dalam gugatan Penggugat/Pembanding pada posita telah menguraikan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi yaitu Perbuatan Melawan Hukum karena Terbanding I semula Tergugat I Konvensi yang telah melakukan Pemutusan Kontrak Nomor: 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM3/DBM&SDA/2016 tentang Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jembatan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Tahun Anggaran 2016, melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 600/70/PA/WIL.III/DBM&SDA/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Terbanding semula Tergugat I Konvensi atau Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perbuatan Melawan Hukum karena Terbanding II semula Tergugat II Konvensi yang mana Pihak Terbanding II semula Tergugat II Konvensi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru tidak memberikan kesempatan untuk perpanjangan masa pekerjaan selama 50 (Lima Puluh) hari sesuai Pasal 93 ayat (1) huruf a1 dan a2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, padahal Pembanding semula Penggugat telah memohon untuk dilakukan perpanjangan masa pekerjaan sesuai dengan surat Nomor: 21/Jbt-SD/BSB/XII/2016, permohonan perpanjangan waktu pekerjaan merupakan hak dari Penggugat untuk diberi kesempatan bahkan sampai dengan 50 (Lima Puluh) hari sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak poin 40.1, dan kewajiban dari Tergugat II untuk memperpanjangnya apabila ada permohonan dari Penggugat/Pembanding.
Bahwa jelas bukan adanya gugatan wanprestasi yang secara keliru dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, sedangkan adanya Kontrak Nomor: 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM3/DBM&SDA/2016 tentang Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jembatan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Tahun Anggaran 2016, hanya merupakan dasar kronologis yang tidak menyangkut masalah wanprestasi. Karena titik pokok permasalahan gugatan Penggugat/Pembanding adalah Pemutusan kontrak secara sepihak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku, kemudian tidak memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang juga bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Hal tersebutlah yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Pembanding, sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara a quo telah keliru menafsirkan pengertian Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum acara perdata, karena dalam hukum acara perdata sudah jelas yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
Bahwa terkait perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu dimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa dari rumusan pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mempunyai unsur-unsur antara lain :
Ada perbuatan melawan hukum;
Ada kesalahan;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan.
Bahwa unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata tersebut bersifat kumulatif, maka seseorang untuk dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum maka semua unsur pasal ini harus terpenuhi. Apabila ada salah satu unsur-unsur ini tiidak terpenuhi, maka perbuatan itu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ad. 1. Ada perbuatan melawan hukum
Bahwa sebelum tanggal 31 Januari 1919 perbuatan melawan hukum diatafsirkan dalam arti sempit yaitu perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan melanggar undang-undang. Tetapi kemudian dengan Arrest H.R 31 Januari 1919, memperluas pengertian melawan hukum yaitu perbuatan tidak harus melanggar undang-undang tetapi dapat pula :
Melanggar hak subyektif orang lain;
Hak subyektif adalah suatu wewenang khusus yang diberikan hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya. Hak-hak subyektif yang diakui adalah hak-hak perorangan, seperti kebebasan, kehormatan, nama baik, serta hak-hak atas harta kekayaan seperti hak kebendaan dalam hak-hak mutlak lainnya (bersumber dari hukum tertulis);
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Kewajiban hukum yang dimaksud ialah kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorangn baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, termasuk hukum publik;
Melanggar kaidah tata susila;
Kaidah tata susila yang dimaksud adalah kaidah moral (Pasal 1355 Jo. Pasal 1337 KUH Perdata);
Bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian, dan sikap hati-hati;
Kriteria ini bersumber pada hukum tidak tertulis (bersifat relatif) harus mempertimbangkan kepentingan sendiri dengan kepentingan orang lain berdasarkan apa yang dianggap layak dan patut dalam masyarakat.
Bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana diatas adalah bersifat alternatif, yaitu dimana seseorang untuk dapat dikatakan “ada perbuatan melawan hukum” maka cukup ada salah satu atau lebih dari perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut diatas yaitu bisa melanggar undang-undang itu sendiri, atau dapat pula melanggar hak seubyektif orang lain, atrau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau melanggar kaidah tata susila, atau bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian, dan sikap hati-hati;
Ad. 2. Ada kesalahan
Bahwa apabila seseorang harus bertanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata, maka orang itu bersalah. Menurut hukum perdata seseorang itu dikatakan bersalah jika terhadapnya dapat disesalkan bahwa ia telah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindarkan.
Bahwa kesalahan harus dapat diukur secara obyektif dan subyektif yang dimaksud mengukur secara obyektif adalah bahwa dalam keadaan demikian, seseorang manusia normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat tersebut. Secara subyektif berarti harus diteliti apakah seseorang berdasarkan keahliannya dapat menduga akibat dari perbuatannya dan apakah dia dapat diminta pertanggungjawaban atas kesalahannya.
Bahwa suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur antara lain adanya kesengajaan atau kelalaian, dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Namun demikian adakalanya suatu keadaan tertentu dapat meniadakan unsur kesalahan, misalnya dalam hal memaksa (overmacht) atau si pelaku tidak sehat pikirannya atau gila.
Ad. 3. Adanya kerugian
Bahwa kerugian yang dapat dituntut dengan dasar perbuatan melawan hukum adalah ganti rugi nyata yang dapat diperhitungkan secara rinci, obyektif, dan konkret yang disebut dengan kerugian materiil; dan kerugian immateriil berupa ganti rugi pemulihan kepada keaadan semula.
Ad. 4 ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan
Bahwa dalam hubungan ini ada 2 teori yang terkenal, yaitu teori condition sine quanon (Von Buri) yaitu bahwa setiap peristiwa adalah penting dan menyebabkan terjadinya akibat. Menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuataannya conditio sine quanon menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut tidak hanya terdiri dari satu fakta saja, tetapi beberapa fakta lain apabila disatukan menimbulkan kerugian sedangkan teori adequate veroorzaking (Von Kries) lebih terbatas. Menurut teori ini yang dimaksud dengan akibat langsung adalah akibat yang menurut pengalaman manusia yang normal dapat diharapkan atau dapat diduga akan terjadi. Sehingga si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.
Bahwa apa yang diuraikan tentang landasan hukum suatu peraturan yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum tersebut diatas maka sudah jelas diuaraikan secara sistematis dalam gugatan Penggugat/Pembanding, baik dalam posita maupun petitum jelas-jelas mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum. Jadi tidak ada hubungannya dengan wanprestasi yang dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara a quo, karena gugatan Penggugat tidak ada menuntut untuk dinyatakan perbuatan wanprestasi, yang dituntut atau yang dimohonkan adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi yang melakukan Perbuatan Pemutusan kontrak secara sepihak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku, kemudian tidak memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang juga bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Hal tersebutlah yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Pembanding, sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelas Hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quo, oleh karenanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut agar dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN. Ktb, tanggal 08 November 2018;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Terbanding, semula Tergugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 31 Desember 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH TEPAT MEMPERTIMBANGKAN HUKUM SECARA CUKUP, LENGKAP , MENYELURUH DAN SISTEMATIS ( ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD)
Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam perkara a quo, yang menyimpulkan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard), jelas adalah tepat dan benar sebagaimana terlihat dalam pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama pada Putusan Halaman 38 paragraf ke-dua dan tiga pertimbangan Judex Factiesebagai berikut :
”Maka atas petitum angka 3 gugatan Penggugat yang tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan para Tergugat yang Mana yang merupakan perbuatan melawan Hukum gugatan penggugat adalah tidak sempurna”.
“Menimbang Bahwa terlebih Penggugat mendalilkan dasar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat adalah karena adanya sebuah perjanjian, yang mana pelanggaran terhadap perjanjian yaitu Perbuatan Wanprestasi, adalah halyang berbeda dengan perbuatan Melawan Hukum, sehingga jelas gugatan Penggugat adalah tidak sempurna dan tidak jelas, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Mohon perhatian mejelis Hakim Tinggi, Bahwa Penggugat/ Pemohon Banding dalam gugatannya mencampuradukan gugatan wanprestasi dan perbuatan Melawan Hukum. Fakta Yuridis Bahwa Penggugat / Pemohon Banding dan Tergugat I/ Termohon Banding telah melakukan
perjanjian Kerja dengan Kontrak Kerja Nomor 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM3/DBM&SDA/2016 tanggal 2016 tentang Pekerjaan Kontruksi pembangunan Jembatan Desa manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Tahun Anggaran 2016.(Vide Bukti T1-1 dan Vide Bukti P – 1)Ditinjau dari sumber Hukum Perbuatan Wanprestasi menurut pasal 1243 KUHP Perdata Timbul dari persetujuan (agreement) sedangkan Perbuatan Melawan Hukum menurut pasal 1365 KUH Perdata timbul akibat perbuatan orang, akibat Kelalaian atas hal itu mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa pertimbangan Judex Factie yang mengatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Rv, yang menegaskan gugatan harus bersifat “deugdelijke en bepalde conclusie” atau “harus terang dan pasti”. Sehubungan dengan itu dalil dalil dalam Memori Banding yang disampai Pemohon banding pada halaman 5 menyatakan dengan jelas bahwa Perbuatan Melawan Hukum karena Termohon banding I semula Tergugat I yang telah melakukan pemutusan Kontrak Nomor 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM3/DBM&SDA/2016 tentang Pekerjaan Kontruksi pembangunan Jembatan Desa manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Tahun Anggaran 2016, melalui surat Pemutusan Kontrak Nomor 600/70/PA/WIL.III/DBM&SDA/2016 tanggal 28 Desember 2016yang ditandatangani oleh Termohon Banding I semula Tergugat I atau Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Kabupaten Kotabaru adalah telah sesuai dengan berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Termohon Banding I/Tergugat I tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia Selain itu pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK juga dibenarkan oleh Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 apabila :
Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
Penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiannya;
Penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Bahwa dapat Termohon Banding/Tergugat I sampai kan Majelis Hakim Tinggi yang Mulia Pada Pasal 1338 KUH Perdata “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”, terkait dengan Pasal 1338 KUH perdata tersebut, bagaimana ceritanya CCO sebagai persetujuan kedua belah pihak untuk merubah volume dan beberapa hal lainnya dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan?;
Bahwa dalam CCO tersebut juga ada kalusul yang menyatakan tidak ada perubahan waktu pekerjaan dan waktu pekerjaan masih sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tercantum pada kontrak awal, yang di bukti kan dalam (Vide Bukti T1 – 2);
Bahwa hak-hak Pemohon Banding/Penggugat telah Termohon Banding/Tergugat I bayarkan sesuai dengan hasil pekerjaan Pemohon Banding/Penggugat walaupun sebenarnya Termohon Banding/Tergugat I yang mengalami kerugian dengan tidak selesainya pekerjaan dimaksud;
Bahwa terkait dalil Pemohon Banding/Penggugat dalam Memori Bandingnya pada halaman 5 yang menjelaskan beberapa hal dan mencatut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 keterkaitan dengan kapasitas PA dan PPK;
Bahwa dapat Termohon Banding/Tergugat I sampaikan Pemohon Banding/Penggugat hanya membaca satu Pasal dalam menafsirkan suatu Peraturan Perundang-undangan, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 ada Tugas dan kewenagan yang dimiliki Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada Pasal 8 Angka (1) huruf (c) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 “PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : (c) menetapkan PPK, dan pada Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dimana pada pasal tersebut juga menyebutkan bahwa PPK memberikan Laporan kepada PA atas perkembangan Kontrak pekerjaan, sehingga dapat disimpulkan dapat pemutusan kontrak Pengguna Anggaran (PA) dapat melakukan Pemutusan Kontrak layaknya PPK dikarenakan Pengguna Anggaran (PA) sebagai penanggung jawab secara penuh atas jalannya kontrak serta Pengguna Anggaran (PA) sebagai atasan dari PPK yang di tetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa sesuai dengan Perjanjian (kontrak) Nomor : 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM.3/DBM&SDA/2016 tanggal 13 September 2016, Pemohon Banding/Penggugat sebagai pemenang tender berkewajiban menyelesaikan pekerjaan terhitung mulai tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2016 kedua belah Pihak yaitu Pemohon Banding/Penggugat dan Termohon Banding/Tergugat I sepakat membuat CCO (Contract Change Order) terhadap Pekerjaan Pembangunan Jembatan Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 602.1/05/SP/JBT/15.05 /BM.3/DBM&SDA/2016 dikarenakan adanya perubahan bentuk tiang pancang;
Bahwa dalam CCO tersebut Tiang pancang berubah dari Tiang Pancang berbentuk persegi menjadi bulat, dikarenakan Pemohon Banding/Penggugat yang meminta karena hanya bisa menyediakan Tiang Pancang dengan bentuk bulat yang berdasarkan pernyataan Pemohon Banding/Penggugat yang menyatakan hanya ada Tiang Pancang Bulat yang ada dipasaran;
Bahwa mohon perhatian Yang Mulia Hakim Tinggi yang Terhormat, dengan adanya Kontrak awal Nomor : 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM.3/DBM&SDA/2016 tanggal 13 September 2016 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dalam kontrak tersebut juga termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Spesifikasi dari Pekerjaan tersebut yang disetujui oleh Pihak Pemohon Banding/Penggugat;
Bahwa dengan fakta tersebut Pemohon Banding/Penggugat sudah menyutujui Spesifikasi bentuk tiang pancang dan hal terkait lainnya, mengenai adanya CCO tersebut merupakan atas permintaan Pemohon Banding/Penggugat dikarenakan Pemohon Banding/Penggugat hanya bisa menyediakan Tiang Pancang berbentuk bulat yang berbeda dengan spesifikasi yang tertera di kontrak;
Bahwa dapat kami sampaikan kembali CCO (Contract Change Order) terhadap Pekerjaan Pembangunan Jembatan Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM.3/DBM&SDA/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 selain mengenai perubahan tentang Spesifikasi Tiang Pancang dan hal terkait lainnya. Pada CCO tersebut juga berbunyi “ Dengan adanya pergeseran dan penambahan volume pekerjaan sesuai Rekayasa Lapangan, waktu pelaksanaan kontruksi tidak berubah (tetap) sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan yang ada dalam kontrak asal”; (Vide Bukti T1- 2)
Bahwa dengan fakta yang kembali kami sampaikan diatas, dengan adanya CCO tersebut tidak dapat dijadikan dasar keterlambatan pekerjaan. Karena CCO tersebut tidak dibuat sepihak dan di setujui oleh Pemohon Banding/Penggugat ;
Bahwa dapat Termohon Banding/Tergugat I sampai kan Majelis Hakim yang terhormat Pada Pasal 1338 KUH Perdata “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”, terkait dengan Pasal 1338 KUH perdata tersebut, bagaimana ceritanya CCO sebagai persetujuan kedua belah pihak untuk merubah volume dan beberapa hal lainnya dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan?;
Bahwa dapat kami sampaikan kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Syarat-Syarat Umum Kontrak disebutkan sebagai berikut;
Pasal 42.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
Pasal 42.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
Pasal 42.3 Penanganan Kontrak Kritis dalam hal keterlambatan pada Pasal 42.1 dan penanganan Kontrak Kritis pada Pasal 42.2 penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting).
Bahwa dapat Termohon Banding/Tergugat I sampaikan adanya 2 (dua) surat teguran tersebut berdasarkan kemajuan fisik dilapangan, yang dimana dalam kemajuannya terdapat deviasi dari jadwal pelaksanaan kegiatan Pekerjaan tersebut, sehingga mengingat waktu Pekerjaan semakin sempit maka dilayangkanlah kedua Surat Peringatan tersebut;
Bahwa dalam dalil Memori Banding pada halaman 5 yang pada intinya Pemohon Banding/Penggugat membuat surat pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus persen) dan mengirimkan surat meminta perpanjangan waktu;
Bahwa dapat Termohon Banding/Tergugat I jelaskan surat pernyataan menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus persen) tersebut, mengerjakannya sampai dengan 100% (seratus persen) sesuai waktu yang ditentukan didalam kontrak dan surat tersebut tidak memberikan perpanjangan waktu secara otomatis;
Bahwa dalam hal ini seharusnya Pemohon Banding/Penggugat paham, bahwa dalam hukum kontrak yang dapat merubah/menambah atau pun mengurangi isi dalam suatu kontrak adalah kesepakatan dari kedua belah pihak, bukan suatu pernyataan dari salah satu pihak;
Bahwa dapat Termohon Banding I/Tergugat I sampaikan kembali Majelis Hakim yang Terhormat, CCO yaitu perubahan kontrak pekerjaan tidak bisa menjadi dasar acuan keterlambatan pekerjaan serta surat pernyataan kesediaan sampai dengan 100% (seratus persen) tidak membuat waktu pekerjaan otomatis bertambah;
Bahwa dapat kami tegaskan kembali keterkaitan dengan mengapa Termohon Banding/Tergugat I tidak memberikan perpanjangan waktu dikarenakan hal- hal tersebut diatas serta juga apabila Termohon Banding/Tergugat I memperpanjang waktu pekerjaan maka Kontrak tersebut akan melewati tahun anggaran;
Bahwa berpedoman regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya Peraturan Menteri Keuangan yanitu PMK Nomor : 163/PMK.05/2013 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran sehingga kemudian dengan mendasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Daerah Akhir Tahun Anggaran 2016 yaitu Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2016;
Bahwa dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Daerah Akhir Tahun Anggaran 2016 mengenai batas akhir pengajuan SPM-Ls (Surat Perintah Membayar-Langsung) Kontraktual serta syarat suatu SPM-Ls melawati tahun anggaran;
Bahwa dalam hal ini CCO tidak termasuk dalam kategori untuk menjadi dasar untuk penerbitan SPM-Ls (Surat Perintah Membayar-Langsung) Kontraktual melawati Tahun anggaran;
Bahwa dapat Termohon Banding I/Tergugat I sampaikan Majelis Hakim yang Terhormat Pekerjaan Pembangunan Jembatan Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 602.1/05/SP/JBT/15.05/BM.3/DBM&SDA/2016 tanggal 13 September 2016 s/d 26 Desember 2016 bukan merupakan pekerjaan Tahun Jamak yang penyelesaiannya melebihi tahun anggaran melainkan pekerjaan Tahun Ttunggal;
30.. Bahwa Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah mempunyai Syarat-syarat keabsahan Kontrak adalah Pasal 1320 BW berlaku bagi kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai pihak, akan tetapi memaknainya tidak boleh sampai disitu, melainkan ditambah kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam lapangan hukum Publik, karena Kontrak yang dilakukan Pemerintah merupakan instrument yang digunakan untuk melindungi keuangan dan asset Negara. Aturan yang menjadi payung Hukum dalam lapangan hukum Publik untuk kontraktual Pemerintah adalah
UU. No 17 Th.2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur penyusunan, penetapan,pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD;
UU No.1 Th 2004 tantang Perbendaharaan Negara yang mengatur pengelolaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Bahwa Kontraktualisasi sebagai tindakan Pemerintah (bestuurhandeling) harus memenuhiu syarat tentang :
Kewenangan
Prosedur, dan
Substansi.
Bahwa Penyalahgunaan wewenang subyeknya adalah Pegawai Negeri atau pejabat Publik, berbeda dengan melawan Hukum subyeknya setiap orang.
Bahwa untuk menyatakan Termohon Banding/Tergugat I melakukan PMH, maka ditanyakan apakah Termohon Banding/Tergugat I melakukan penyalahgunaan wewenang, karena PMH itu genus harus dibuktikan melalui ada tidaknya penyalahgunaan wewenang selakuspeciesnya, jika melihat pada kronologis pemutusan kontrak itu, Termohon Banding/Tergugat I tidak melakukanpenyalahgunaan wewenang.
Bahwa Termohon Banding/Tergugat I menyatakan tidak melakukan PMH, dari sudut pandang legalitas tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Pejabatnya dapat terukur wewenang,prosedur dan subtansinya sebagaimana Termohon Banding/Tergugat I jelaskan tadi diawal menganai kontrak oleh Pemerintah.
Wewenang ;
Kontrak itu sah dilakukan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan dan penyedia yang memiliki perizinan dan pemenuhan persyaratan sehingga dia dapat memenangkan tender. Demikian pula pemutusan kontrak dilakukan oleh KPA dimana kontrak dilakukan oleh PPK, memiliki dasar aturan yang jelas kedudukan KPA dan PPK itu berlandaskan asas perlimpahan kewenangan delegasi berdasarkan aturan tertulis karena PPK dimutasi oleh Pembina kepegawaian daerah selaku pembuat Keputusan penetapan KPA dan PPK pada SKPD, kewenangan PPK dipindahkan kepada KPA atas kontrak yang dilakukan PPK sebagaimana isi lasimnya dalam isi kontrak pastilah disebutkan bahwa PPK bertandatangan mewakili dari SKPD. Hirarkisnya kedudukan dari pejabat pengadaan dalam kontrak dapat dilihat dari pengertian kontrak sendiri yang termuat dalam Perpres tentang pengadaan.
Prosedur ;
Pemutusan kontrak itu dilakukan berlandaskan aturan dalam penanganan kontrak kritis.
Subtansi ;
Aspek subtansial menyangkut apa dan untuk apa terjadi pemutusan kontrak tersebut adalah karena Pemohon Banding/Penggugat lalai sehingga penyelesaian pekerjaan tidak terealisasi sesuai jadwal dan untuk akuntabilitas pemutusan kontrak memang konsekuensi yang harus dilaksanakan, Inti persoalannya Pemohon Banding/Penggugat tidak konsisten dan tentu PA/KPA tidak akan dapat pula mengalokasikan dana sisa pekerjaan tersebut ketahun berikut.
Bahwa darigugatan perbuatan melawan hukum tidak jarang mengalami kekeliruan essensiiel dan mendasar terhadap sifatnya, karena untuk menyatakan perbuatan melawan hukum harus dibuktikan dengan penilaian apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dan pada konteks perkara ini harus muncul pertanyaan apakah ada landasan hukum yang dilanggar Termohon Banding I/Tergugat I dan secara hukum administrasi apakah pejabat melakukan perbuatan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, bertentangan dengan kewajiban hukum sebagaimana kontrak yang menjadi dasar hak dan kewajiban, senyatanya hal ini tidak dapat diterapkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena adanya “kontrak” sebagai legalitas kedua pihak yang berujung pada persoalan salah satu pihak adalah wanprestasi.
Bahwa gugatan dimaksud jika didasari dengan Kontrak dan CCO maka bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi gugatan Wanprestasi.
Bahwa terkait perbuatan melawan Hukum dengan penandatangan pemutusan Kontrak oleh Penguna Anggaran (PA) yang awal kontrak di tandatangani oleh PPK karena adanya mutasi di benarkan dalam pengadaan barang dan Jasa Pemerintah yang dapat dibuktikan adanya pelimpahan kewenangan delegasi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bantahan yang telah Termohon Banding I/Tergugat I uraikan dalam Kontra Memori Banding ini, kami Kuasa Hukum Termohon Banding I/Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa Sengketa aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak Permohonan Banding dari Pemohon Banding (dahulu Penggugat);
Menyatakan Memori Banding dari Pemohon Banding (dahulu Penggugat) Tidak Dapat Diterima;
MENGADILI SENDIRI:
Menerima Kontra Memori Banding dari Termohon BandingI (dahulu Tergugat I) untuk seluruhnya;
Menolak Memori Banding dari Pemohon Banding (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru No. 16/Pdt.G/2017/PN.Ktb tanggal 08 November 2018;
Menghukum Pemohon Banding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 8 Nopember 2018, telah membaca Memori banding dari Pembanding tanggal 17 Nopember 2018, diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 18 Desember 2018, serta Kontra Memori banding dari Kuasa Tergughat/Terbanding tanggal 31 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 2 Januari 2019 beserta alat-alat bukti para pihak, maka Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa semua alat bukti yang diajukan sudah dipertimbangankan oleh Majelis tingkat pertama dan juga ternyata tidak ada hal yang baru, sehingga pertimbangan - partimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara a- quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 8 Nopember 2018, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 8 Nopember 2018, dikuatkan dan Pembanding berada dipihak yang kalah, maka berdasarkan pasal 192 R.Bg Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, ketentuan pasal 149 R.Bg, pasal 199 R.Bg. dan pasal 204 R.bg dengan memperhatikan Undang-undang No.48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 2 tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang No.8 tahun 2004, telah dirubah untuk kedua kalinya dengan undang-undang No.49 tahun 2009, serta pasal-pasal lain dari undang undang yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Ktb, tanggal 8 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh kami Supraja, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Abdul Siboro, S.H., M.H. dan Reno Listowo, S.H., M.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Wartiah, S.Sos. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Abdul Siboro, S.H., M.H. Supraja, S.H., M.H.
ttd
Reno Listowo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Wartiah, S. Sos.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan Rp. 6.000,00
Redaksi putusan Rp. 10.000,00
Pemberkasan Rp.134.000,00
Jumlah Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)