44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. SUPRIADY DJAFAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut; 3. Memerintahkan supaya Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dibebaskan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palu; 4. Memulihkan hak Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) Bundel Dokumen Sewa Kendaraan Operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Asli); 2) 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran 4 (empat) unit Kendara roda 4 (empat) kepada Sdra. Moh. Saleh Huraerah, SE pemilik Usaha Rental Patty Raya untuk Operasional Anggota KPU Kab. Banggai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 Juli 2015. (Asli); 3) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Sewa 4 (empat) unit mobil sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 juli 2015 (Asli); 4) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Pajak PPH sebesar Rp2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak PPN sebesar Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sekertaris KPUD Kab. Banggai Tanggal 15 Juli 2015 (Asli); 5) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 dari MARTO S. SJAAFAR, S.Sos (pihak kesatu) ke MOH. SALEH HURAERA, SE (pihak kedua) sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada Tanggal 7 Juli 2015 (Asli); 6) Foto Dokumentasi kendaraan yang disewa dan Foto STNK (Asli); 7) 1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy); 8) 4 (empat) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy); 9) 3 (tiga) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy); 10) 1 (satu) bundel Kebutuhan Biaya KPU Kab./Kota Pemilih Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Banggai Belanja KPU Kab./Kota Banggai Tahun Anggaran 2015 (foto copy); 11) 5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 (foto copy); 12) 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 (foto copy); 13) 1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai T.A 2015 (foto copy); 14) 3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor : 30/B.A/VI/2015 tentang hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai dalam rangka pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 07 Juni 2015. (foto copy); 15) 1 (satu) lembar Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor 104/KPU.BGI/ VI/2015 tentang sewa mobil dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 17 Juni 2015 (foto copy); 16) 2 (dua) lembar Surat Penunjukan Pemakaian Kendaraan Dinas di Lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 180/KPU.BGI/ VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 (foto copy); 17) 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor : 331/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 162/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang Penanggung jawab Devisi dan Susunan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Banggai. (foto copy); 18) 4 (empat) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/ BPKAD Tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai (foto copy); 19) 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 beserta lampirannya (Asli); 20) 2 (dua) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai atas nama Drs. Supriyadi Yakin Jafar (foto copy); 21) 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Mohamad Saleh Huraerah, SE (Asli); 22) 4 (empat) lembar Surat Izin Usaha (SITU) & Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Nomor 503/1118/BPPT/XII/2012 milik Saleh Huraerah, SE (foto copy); 23) Uang titipan sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Saudari HASRIANTI, S.AG, MH.I; 24) Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara TEGUH YUWONO, S.Pd; 25) Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara DRI SUCIPTO, SH, MH. Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 25) tersebut di atas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUHAMAD SALEH HURAERA, SE. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor.:...44 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa.:
1) Nama Lengkap : DRS. SUPRIADY DJAFAR.;
2) Tempat Lahir : Kolonodale Kabupaten Morowali Utara.;
3) Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 7 April 1965.;
4) Jenis Kelamin : Laki-laki.;
5) Kebangsaan : Indonesia.;
6) Tempat Tinggal : Jalan S. Lambangan RT.008/RW.004 Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.;
7) Agama : Islam.;
8) Pekerjaan : Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.;
9) Pendidikan : Sarjana Pendidikan (Strata-1).
Penahanan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palu dilakukan oleh.:
Penyidik Kejaksaan Negeri Luwuk melakukan penahanan di RUTAN sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanhggal 22 Mei 2016.;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwuk di RUTAN Palu sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016.;
Penahanan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwuk di RUTAN sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016.;
Penahanan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dari tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016.;
Perpanjangan penahanan oleh Plh. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dari tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2016.;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dari tanggal 9 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2016.
Dalam persidangan perkara ini Terdawka Drs. SUPRIADY DJAFAR didampingi oleh Penasihat Hukum Eki Rasyid SH, Yohanes Budiman SH, Hizbudin D. Wahab SH, Dynar Susanty SH dari Kantor Advokat “Eki Rasyid SH dan Rekan” yang berkantor di Jalan Kartini Nomor 8 Palu, Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2016.;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tersebut.;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PAL tanggal 11 Juli 2016 tentang Penunjukan Hakim.;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PAL tanggal 11 Juli 2016 tentang Penetapan Hari Sidang.;
Telah membaca.: berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.;
Telah mendengar.: keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dan memeriksa alat-alat bukti surat/dokumen yang diajukan dalam perkara ini beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dan membaca: tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banggai Nomor Register Perkara: PDS-01/LWK/06/2016 tanggal yang dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 15 September 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar putusan sebagai berikut.:
1. Menyatakan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.;
2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.;
3. Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
6. Barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Dokumen Sewa Kendaraan Operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran 4 (empat) unit Kendaraan roda 4 (empat) kepada Sdra. Moh. Saleh Huraerah, SE pemilik Usaha Rental Patty Raya untuk Operasional Anggota KPU Kabupaten Banggai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 Juli 2015 (Asli);
1 (satu ) lembar Surat Perintah Pembayaran Sewa 4 (empat) unit mobil sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 Juli 2015 (Asli);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Pajak PPH sebesar Rp2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak PPN sebesar Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sekertaris KPUD Kab. Banggai tanggal 15 Juli 2015 (Asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 dari MARTO S. SJAAFAR, S.Sos (pihak kesatu) ke MOH. SALEH HURAERA, SE (pihak kedua) sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada Tanggal 07 Juli 2015 (Asli);
Foto Dokumentasi kendaraan yang disewa dan Foto STNK (Asli);
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
4 (empat) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
3 (tiga) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes dengan No. Rek. 0167-01-008147-53-9 atas nama Mohamad Saleh Huraerah, SE (Asli);
4 (empat) lembar Surat Izin Usaha (SITU) & Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Nomor 503/1118/BPPT/XII/2012 milik Saleh Huraerah, SE (foto copy);
1 (satu) bundel Kebutuhan Biaya KPU Kab./Kota Pemilih Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Banggai Belanja KPU Kab./Kota Banggai Tahun Anggaran 2015 (foto copy);
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 (foto copy);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 (foto copy);
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai T.A 2015 (foto copy);
3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor 30/B.A/VI/2015 tentang hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai dalam rangka pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 07 Juni 2015. (foto copy);
1 (satu) lembar Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor 104/KPU.BGI/VI/2015 tentang sewa mobil dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 17 Juni 2015 (foto copy);
2 (dua) lembar Surat Penunjukan Pemakaian Kendaraan Dinas di Lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 180/KPU.BGI/ VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 (foto copy);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 331/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 162/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang Penanggung-jawab Devisi dan Susunan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Banggai (foto copy);
4 (empat) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/BPKAD Tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai (foto copy);
2 (dua) lembar Daftar Realisasi Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 beserta lampirannya (Asli);
2 (dua) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2016 tanggal 4 April 2016 tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai atas nama Drs. Supriyadi Yakin Jafar (foto copy);
Uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari saudari HASRIANTI, S.AG., MH.I;
Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saudara TEGUH YUWONO, S.Pd ;
Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saudara DRI SUCIPTO, SH, MH ;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD SALEH HURAERA, SE.
7. Membebankan kepada terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan yang dibacakan sendiri oleh Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dalam persidangan hari Kamis tanggal 29 September 2016 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena menurut Tim Penasihat Hukum Terdakwa bahwa unsur “secara melawan hukum” sebagai unsur yang pokok dalam pasal tersebut tidak dapat ditimpakan kepada Terdakwa dan karena itu bermohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah;
Telah mendengar dan membaca tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan nota pembelaan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR yang dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan dengan Terdakwa dan oleh karena itu menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 15 September 2016.;
Telah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 29 September 2016.;
Menimbang, bahwa Terdawka Drs. SUPRIADY DJAFAR diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini dengan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai Nomor Register Perkara PDS-01/LUWUK/ 06/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 12 Juli 2016, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan SK Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 Tanggal 12 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SALEH HURAERA, SE , SE (Direktur CV. Patty Raya) selaku penyedia jasa sewa kendaraan roda empat (penuntutannya masing-masing diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Komplek Perkantoran Bukit Halimun Tanjung Tuwis Luwuk Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tengah Pada Pengadilan Negeri Palu, mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 KPU Kabupaten Banggai memperoleh dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai sebesar Rp26.198.685.000,- (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk kebutuhan biaya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun anggaran 2015;
Dimana dari anggaran hibah daerah Kabupaten Banggai tersebut terdapat salah satu item anggaran untuk penyewaan kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan dengan nilai anggaran sebesar Rp196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang tercantum dalam kebutuhan biaya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun anggaran 2015 tersebut;
Dengan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berarti uang daerah Kabupaten Banggai telah beralih ke KPU Kabupaten Banggai dimana dalam mengelola dana hibah tersebut pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dana hibah dalam hal ini yakni KPU Kabupaten Banggai harus mematuhi hukum yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Drs. Supriady Djafar selaku komisioner KPU Kabupaten Banggai yang sudah mempunyai niat untuk mengambil bagian dana hibah tersebut dengan cara memberitahukan kepada saksi Amlin Usman di Kafe Dongkalan Kabupaten Banggai, bahwa terdakwa Drs. Supriady Djafar mencari perusahaan rental mobil yang ada ijin usahanya untuk menyewa empat unit kendaraan roda 4 (empat) yang akan digunakan dalam kegiatan Operasional KPU Kabupaten Banggai selama 7 (tujuh) bulan;
Kemudian saksi Amlin Usman menemui saksi Muhammad Saleh Huraera, SE (selaku pemilik rental PATTY RAYA) dan menyampaikan kepada saksi Muhammad Saleh Huraera, SE bahwa pihak KPU akan menyewa 4 (empat) unit kendaraan roda 4 (empat);
Selanjutnya saksi Amlin Usman menyampaikan kepada terdakwa Drs. Supriady Djafar bahwa sudah ada perusahaan rental yang bisa digunakan untuk menyewa empat unit kendaraan roda 4 (empat);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Muhammad Saleh Huraera, SE bersama saksi Amlin Usman bertemu dengan terdakwa Drs. Supriady Djafar di kafe dongkalan Kabupaten Banggai dan membicarakan tentang penyewaan mobil tersebut;
Selanjutnya setelah berselang beberapa hari saksi Muhammad Saleh Huraera, SE menghubungi saksi Amlin Usman untuk diantar ke kantor KPU Kabupaten Banggai dan menemui terdakwa Drs. Supriady Djafar guna melengkapi berkas penyewaan rental mobil sebanyak 4 (empat) unit.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 saksi Muhammad Saleh Huraera, SE selaku pemilik rental Patty Raya menandatangani perjanjian sewa mobil dengan Irman D. Budahu, SH selaku pihak KPU Kabupaten Banggai dengan nilai kontrak sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) belum termasuk pajak PPN dan PPh untuk 4 (empat) Unit mobil Toyota Avanza antara lain:
1. Toyota New Avanza Veloz 1,5 M/T, Nopol DN 419 CD, Tahun Pembuatan 2012, Warna Silver Metalik;
2. Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol DN 790 CD, Tahun Pembuatan 2013, Warna Putih;
3. Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol DN 690 CD, Tahun Pembuatan 2013, Warna Putih;
4. Toyota New Avanza 1300G, Nopol DN 890 CA, Tahun Pembuatan 2011, Warna Silver Metalik;
Dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Dimana saksi Muhammad Saleh Huraera, SE selaku pihak pertama bertindak atas nama perusahaan Patty Raya (penyedia Jasa Rental Mobil Operasional KPU Kabupaten Banggai) dengan tujuan sebagai kendaraan operasional 4 (empat) anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai yakni saksi Teguh Yuwono, saksi Dri Sucipto, saksi Hasrianti, S.Ag, dan terdakwa sendiri Drs. Supriyadi Djafar dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015;
Bahwa setelah penandatanganan dokumen kontrak penyewaan mobil sebanyak 4 (empat) unit saksi Muhammad Saleh Huraera, SE pada tanggal 9 Juni 2015 bersama saksi Wanto Tahili (sopir rental) hanya mengantar 2 (dua) unit mobil dan 2 (dua) buah STNK mobil yaitu mobil Toyota New Avanza Veloz 1,5 M/T, Nopol DN 419 CD, Warna Silver Metalik dan mobil Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol DN 790 CD, Warna Putih, kemudian saksi Muhammad Saleh Huraera, SE menemui terdakwa Drs. Supriyadi Djafar dikantor KPU Kabupaten Banggai dan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menyuruh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE untuk membawa pulang kedua mobil tersebut;
Kemudian untuk 2 (dua) mobil lainnya terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menyuruh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE untuk membawa hanya Foto mobil dan foto STNK nya saja tanpa membawa fisik kendaraan dan STNK, dimana saksi Muhammad Saleh Huraera, SE juga menyetujui semua hal tersebut;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2015 terdakwa Drs. Supriyadi Djafar yang mengetahui dana penyewaan kendaraan tersebut akan dicairkan oleh Bendahara KPU Kabupaten Banggai yakni saksi Nurvida T. Stene dan dibayarkan kepada saksi Muhammad Saleh Huraera, SE sehingga terdakwa Drs. Supriady Djafar menghubungi saksi Muhammad Saleh Huraera, SE agar pergi ke Bank BRI Cabang Luwuk untuk pencairan dana;
Tidak lama kemudian terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menuju ke Bank BRI dan menunggu pencairan yang dilakukan antara Bendahara KPU Kabupaten Banggai dan saksi Muhammad Saleh Huraera untuk pembayaran 4 (empat) unit sewa kendaraan operasional KPU Kabupaten Banggai dimana saksi Muhammad Saleh Huraera, SE menerima dana tersebut melalui Bank BRI Cabang Luwuk dengan nomor rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Muhammad Saleh Huraera, SE sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dimana dari jumlah tersebut Rp19.320.000,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar PPN dan PPh, sedangkan dana sebesar Rp167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) ditarik oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE sehingga masih tersisa dana sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam rekening saksi Muhammad Saleh Huraera, SE kemudian terdakwa Drs. Supriyadi Djafar yang mengetahui saksi Muhammad Saleh Huraera, SE telah menarik dana tersebut selanjutnya terdakwa Drs. Supriyadi Djafar meminta kembali dana yang telah cair tersebut kepada saksi Muhammad Saleh Huraera, SE namun saksi Muhammad Saleh Huraera, SE meminta dana sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Sehingga yang diterima oleh terdakwa Drs. Supriyadi Djafar sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan dana sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dinikmati oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE sedangkan empat unit mobil yang tercantum dalam kontrak tidak pernah diserahkan oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE kepada pihak KPU Kabupaten Banggai sampai jangka waktu sewa mobil berakhir. Kemudian sekitar bulan Juli 2015 terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menikmati uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh terdakwa Supriyadi Djafar dibagikan kepada saksi Teguh Yuwono sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi Dri Sucipto sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Hasrianti, S.Ag sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo peraturan menteri dalam negeri No. 21 tahun 2011 yang berbunyi: “Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya” dimana peruntukkan dana/uang sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) adalah untuk membayar sewa 4 (empat) unit mobil Operasional KPU Kabupaten Banggai namun mobil tidak pernah diserahkan dan digunakan oleh empat anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015 namun terdakwa Drs. Supriyadi Djafar bersama dengan saksi Muhammad Saleh Huraera, SE justru menikmati dan membagi-bagikan dana tersebut;
Akibat dari perbuatan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar bersama dengan saksi Muhammad Saleh Huraera, SE mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan SK Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 Tanggal 12 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SALEH HURAERA, SE (Direktur CV. Patty Raya) selaku penyedia jasa sewa kendaraan roda empat (penuntutannya masing-masing diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Komplek Perkantoran Bukit Halimun Tanjung Tuwis Luwuk Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tengah Pada Pengadilan Negeri Palu, mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2015 KPU Kabupaten Banggai memperoleh dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai sebesar Rp26.198.685.000,- (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk kebutuhan biaya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun anggaran 2015. Dimana dari anggaran hibah daerah Kabupaten Banggai tersebut terdapat salah satu item anggaran untuk penyewaan kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan dengan nilai anggaran sebesar Rp196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang tercantum dalam kebutuhan biaya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun anggaran 2015 tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, terdakwa Drs. Supriady Djafar selaku komisioner KPU Kabupaten Banggai mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
m. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
n. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
p. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian berdasarkan SK Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 331/KPTS/ KPU.KAB.BGI/2013 tanggal 21 November 2013 tentang perubahan atas keputusan Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 162/KPTS/KPU.KAB. BGI/2013 tentang penanggungjawab divisi dan susunan koordinator wilyah anggota KPU Kabupaten Banggai yang ditunjuk terdakwa Drs. Supriyadi Djafar sebagai devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu:
a. Melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait yang berhubungan dengan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengadaan SDM, pendidikan dan pelatihan serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
b. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan publikasi dan sosialisasi informasi pemilu serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu;
c. Memeriksa permasalahan yang terkait dengan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengadaan SDM, pendidikan dan pelatihan, serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/kota;
d. Memeriksa permasalahan yang terkait publikasi dan sosialisasi informasi pemilu serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, untuk bahan pembahasan dan saran pengambilan keputusan/kebijakan dalam rapat pleno;
e. Merumuskan hasil penelitian yang berhubungan dengan penyiapan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengadaan SDM, pendidikan dan pelatihan serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/ kota;
f. Menyusun dan merumuskan hasil penelitian yang berhubungan dengan publikasi dan sosialisasi informasi pemilu serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu;
g. Berkoordinasi dengan bagian terkait dalam lingkungan sekretariat KPU Kabupaten/kota.
Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Drs. Supriady Djafar selaku komisioner KPU Kabupaten Banggai yang sudah mempunyai niat untuk mengambil bagian dana hibah tersebut dengan cara memberitahukan kepada saksi Amlin Usman di Kafe Dongkalan Kabupaten Banggai, bahwa terdakwa Drs. Supriady Djafar mencari perusahaan rental mobil yang ada ijin usahanya untuk menyewa empat unit kendaraan roda 4 (empat) yang akan digunakan dalam kegiatan Operasional KPU Kabupaten Banggai selama 7 (tujuh) bulan. Kemudian saksi Amlin Usman menemui saksi Muhammad Saleh Huraera, SE (selaku pemilik rental PATTY RAYA) dan menyampaikan kepada saksi Muhammad Saleh Huraera, SE bahwa pihak KPU akan menyewa 4 (empat) unit kendaraan roda 4 (empat);
Selanjutnya saksi Amlin Usman menyampaikan kepada terdakwa Drs. Supriady Djafar bahwa sudah ada perusahaan rental yang bisa digunakan untuk menyewa empat unit kendaraan roda 4 (empat);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Muhammad Saleh Huraera, SE bersama saksi Amlin Usman bertemu dengan terdakwa Drs. Supriady Djafar di kafe dongkalan Kabupaten Banggai dan membicarakan tentang penyewaan mobil tersebut. Selanjutnya setelah berselang beberapa hari saksi Muhammad Saleh Huraera, SE menghubungi saksi Amlin Usman untuk diantar ke kantor KPU Kabupaten Banggai dan menemui terdakwa Drs. Supriady Djafar guna melengkapi berkas penyewaan rental mobil sebanyak 4 (empat) unit;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 saksi Muhammad Saleh Huraera, SE selaku pemilik rental Patty Raya menandatangani perjanjian sewa mobil dengan Irman D. Budahu, SH selaku pihak KPU Kabupaten Banggai dengan nilai kontrak sebesar Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) belum termasuk pajak PPN dan PPh untuk 4 (empat) Unit mobil Toyota Avanza antara lain :
1. Toyota New Avanza Veloz 1,5 M/T, Nopol DN 419 CD, Tahun Pembuatan 2012, Warna Silver Metalik;
2. Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol DN 790 CD, Tahun Pembuatan 2013, Warna Putih.
3. Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol DN 690 CD, Tahun Pembuatan 2013, Warna Putih.
4. Toyota New Avanza 1300G, Nopol DN 890 CA, Tahun Pembuatan 2011, Warna Silver Metalik.
Dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Dimana saksi Muhammad Saleh Huraera, SE selaku pihak pertama bertindak atas nama perusahaan Patty Raya (penyedia Jasa Rental Mobil Operasional KPU Kabupaten Banggai) dengan tujuan sebagai kendaraan operasional 4 (empat) anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai yakni saksi Teguh Yuwono, saksi Dri Sucipto, saksi Hasrianti, S.Ag, dan terdakwa sendiri Drs. Supriyadi Djafar dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015;
Bahwa setelah penandatanganan dokumen kontrak penyewaan mobil sebanyak 4 (empat) unit saksi Muhammad Saleh Huraera, SE pada tanggal 09 Juni 2015 bersama saksi Wanto Tahili (sopir rental) hanya mengantar 2 (dua) unit mobil dan 2 (dua) buah STNK mobil yaitu mobil Toyota New Avanza Veloz 1,5 M/T, Nopol DN 419 CD, Warna Silver Metalik dan mobil Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol DN 790 CD, Warna Putih, kemudian saksi Muhammad Saleh Huraera, SE menemui terdakwa Drs. Supriyadi Djafar dikantor KPU Kabupaten Banggai dan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menyuruh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE untuk membawa pulang kedua mobil tersebut, kemudian untuk 2 (dua) mobil lainnya terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menyuruh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE untuk membawa hanya Foto mobil dan foto STNK nya saja tanpa membawa fisik kendaraan dan STNK, dimana saksi Muhammad Saleh Huraera, SE juga menyetujui semua hal tersebut;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2015 terdakwa Drs. Supriyadi Djafar yang mengetahui dana penyewaan kendaraan tersebut akan dicairkan oleh Bendahara KPU Kabupaten Banggai yakni saksi Nurvida T. Stene dan dibayarkan kepada saksi Muhammad Saleh Huraera, SE sehingga terdakwa Drs. Supriady Djafar menghubungi saksi Muhammad Saleh Huraera, SE agar pergi ke Bank BRI Cabang Luwuk untuk pencairan dana. Tidak lama kemudian terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menuju ke Bank BRI dan menunggu pencairan yang dilakukan antara Bendahara KPU Kabupaten Banggai dan saksi Muhammad Saleh Huraera untuk pembayaran 4 (empat) unit sewa kendaraan operasional KPU Kabupaten Banggai dimana saksi Muhammad Saleh Huraera, SE menerima dana tersebut melalui Bank BRI Cabang Luwuk dengan nomor rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Muhammad Saleh Huraera, SE sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dimana dari jumlah tersebut Rp19.320.000,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar PPN dan PPh, sedangkan dana sebesar Rp167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) ditarik oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE sehingga masih tersisa dana sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam rekening saksi Muhammad Saleh Huraera, SE kemudian terdakwa Drs. Supriyadi Djafar yang mengetahui saksi Muhammad Saleh Huraera, SE telah menarik dana tersebut selanjutnya terdakwa Drs. Supriyadi Djafar meminta kembali dana yang telah cair tersebut kepada saksi Muhammad Saleh Huraera, SE namun saksi Muhammad Saleh Huraera, SE meminta dana sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Sehingga yang diterima oleh terdakwa Drs. Supriyadi Djafar sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan dana sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dinikmati oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE sedangkan empat unit mobil yang tercantum dalam kontrak tidak pernah diserahkan oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE kepada pihak KPU Kabupaten Banggai sampai jangka waktu sewa mobil berakhir;
Kemudian sekitar bulan Juli 2015 terdakwa Drs. Supriyadi Djafar menikmati uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh terdakwa Supriyadi Djafar dibagikan kepada saksi Teguh Yuwono sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi Dri Sucipto sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Hasrianti, S.Ag sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar tersebut jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan sebagai komisioner KPU Kabupaten Banggai dan sebagai Koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Banggai;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, tugas dan kewenangan terdakwa Drs. Supriyadi Djafar selaku komisioner KPU Kabupaten Banggai dan selaku koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Banggai tidak berkaitan sama sekali dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pada KPU Kabupaten Banggai;
Akibat dari perbuatan terdakwa Supriyadi Dajafar bersama dengan saksi Muhammad Saleh Huraera, SE sehingga anggota komisioner KPU Kabupaten Banggai tidak mendapatkan 4 (empat) unit mobil tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Menimbang, bahwa atas pengajuan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai Nomor Register Perkara: PDS.01/LUWUK/06/2016 tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Supriady Djafar mengajukan nota keberatan (eksepsi) sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 25 Juli 2016 dan atas nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 1 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa kemudian, sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini bahwa Majelis Hakim juga telah memutus atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dalam putusan sela Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 7 Agustus 2016 dengan amar putusannya, sebagai berikut.:
1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Supriyadi Djafar tersebut tidak dapat diterima.;
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/PID.SUS-TPK/2016/PN.PAL atas nama Terdakwa Drs. Supriyadi Djafar.;
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.*
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya maka Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwuk, Banggai telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini dan saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut di bawah ini.
Saksi Ke-1. WANTO TAHILI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Supriady Djafar, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai sopir rental di perusahaan rental PATTY RAYA sekitar dua tahun dari tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai sewa kendaraan di KPU Kab. Banggai Tahun 2015 karena Saksi hanya pernah disuruh oleh Saksi MUH. SALEH HURAERA antar mobil ke KPU Kab. Banggai sekitar bulan Juni 2015;
Bahwa yang saksi antar hanya 1 (satu) unit kendaraan dan 1 (satu) unit dibawa sendiri oleh Saksi MUH. SALEH HURAERA dan pada saat itu hanya 2 (dua) mobil yang di bawa ke KPU Kab. Banggai;
Bahwa saksi hanya berdua dengan Saksi MUH. SALEH HURAERA mengantar mobil ke KPU Kab. Banggai dan Saksi cuma mengantar mobil ke KPU pada tahun 2015, yakni hanya satu kali saja;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menerima, namun pada saat sampai di Kantor KPU, Saksi MUH. SALEH HURAERA langsung masuk ke Kantor KPU Kab. Banggai dan Saksi menunggu di mobil sambil tertidur dan sekitar 15 (lima belas) menit saksi dikasi bangun oleh Saksi MUH. SALEH HURAERA dan menyuruh mengambil STNK mobil yang saksi bawa;
Bahwa setelah itu STNK tersebut difoto dan saksi disuruh Saksi MUH. SALEH HURAERA pulang ke agen rental PATTY RAYA dengan membawa pulang mobil tersebut;
Bahwa Saksi MUH. SALEH HURAERA menyatakan kepada Saksi agar membawa pulang itu mobil;
Bahwa Saksi ingat mobil yang Saksi bawa ke Kantor KPU Kab. Banggai pada saat itu, yaitu mobil tipe AVANZA VELOS dengan nomor polisi DN 419 CD warna silver dan yang di bawa sendiri oleh Saksi MUH. SALEH HURAERA yang saksi ingat yaitu mobil AVANZA, nomor polisi dan warna mobil saksi tidak ingat lagi;
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi.*
Saksi Ke-2. TEGUH YUWONO, S.Pd, memberikan keterangan di bawah sumpah/ janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. SUPRIADY JAFAR dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, namun Saksi mempunyai hubungan pekerjaan karena sama-sama sebagai Anggota KPU Kab. Banggai priode 2013 s/d 2018;
Bahwa Terdakwa sebagai Anggota Komisipner KPU Kab. Banggai yang menangani Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, dan merangkap sebagai Koordinator Wilayah Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili, Toli Barat, namun sekarang sudah diberhentikan karena adanya Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPT) yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Pemberhentian oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa adalah Saksi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai pada Divisi Hubungan Masyarakat tahun 2013 s/d tahun 2018 berdasarkan keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2018;
Bahwa nama-nama yang pejabat struktural dalam struktur organisasi KPU Kab. Banggai tahun 2015, yaitu Ketua KPU merangkap Anggota: Saksi Irman D Budahu SH, Sekretaris: Saksi Marto S Djaafar S.Sos, Anggota/Komisioner: Saksi Teguh Yuwono S.Pd, Anggota/Komisioner: Saksi Dri Sucipto SH MH, Anggota/ Komisioner Hasrianti, S. Ag. M.Hi dan Anggota/Komisioner: Terdakwa Drs. Supriyadi Y. Jafar, dan seterusnya;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Komisioner KPU Kab. Banggai periode 2013 s/d sekarang adalah di bagian Divisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Massyarakat, utamanya sebagai divisi yang memberikan pokok-pokok pikiran ke Pleno dan melakukan kajian pilkada soal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, soal proses pemungutan dan penghitungan suara, soal rekapitulasi dan tentang bimbingan teknis kepada ad hoc selaku Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa/Kelurahan, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara tingkat TPS;
Bahwa selain itu, Saksi juga mengurusi masalah Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Banggai, disamping itu sebagai divisi teknis juga, Saksi adalah sebagai koordinator wilayah untuk Pagimana, Lobu, Bunta, Simpang Raya dan Nuhon yang mendampingi Penyelenggara Pemililihan tingkat kecamatan/desa dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP);
Bahwa soal pengadaan di KPU Kab. Banggai, yang Saksi ketahui, ketika hal tersebut dibahas di Pleno Anggota seperti pengadaan logistik Pemilu, pleno pengadaan, sewa kendaraan operasional anggota, pleno penetapan alat peraga kampanye dan bahan kampanye;
Bahwa pada pokoknya secara tehnis pengadaannya Saksi tidak mengetahuinya dan yang mengetahuinya adalah Sekretaris KPU dan yang Saksi ketahui memang ada di DIPA Pilkada Tahun Anggaran 2015 yang merupakan lampiran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa memang dalam rapat antara KPU dengan Pihak Pemda memang dibahas salah satu poinnya mengenai sewa kendaraan karena memang agak sulit pengalaman waktu Pileg melakukan pendampingan terhadap ad hoc wilayah karena daerah yang terlalu luas;
Bahwa karena itu ada dalam NPHD, maka Saksi dan Komisioner lainnya melakukan pleno untuk segera diadakan sewa kendaraan karena PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih), di desa-desa itu sudah dilakukan pemuktahiran data pemilih, sehingga perlu segera pendampingan yang intens dari masing-masing Anggota Komisioner selaku Koordinator Wilayah;
Bahwa sewa kendaraan tersebut diperuntukkan untuk komisioner yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat dan lebih banyak digunakan untuk melakukan pendampingan di wilayah daerah-daerah yang sudah melakukan pemuktahiran data pemilih;
Bahwa sekitar awal Juli 2015 ketika pemuktahiran data sudah dimulai, soal spesifikasi mobilnya yang Saksi tahu adalah kelas Avanza dan Saksi tidak menggunakan mobil tersebut karena mobilnya tidak ada;
Bahwa untuk nilai sewa kendaraan yang diperuntukkan untuk kendaraan operasional Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Saksi tidak mengetahuinya dan yang mengetahuinya adalah Saksi Marto Djafar selaku Sekretaris KPU dan Saksi Samsi Darni selaku Staf Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa realisasi dana untuk sewa mobil tersebut, Saksi tidak tahu dan yang Saksi ketahui bahwa mobil tidak ada dan yang ada adalah uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang Saksi terima melalui Terdakwa Supriyadi
Bahwa uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan kepada Saksi pada bulan Juli 2015, tanpa kwitansi dan yang ada menyaksikan diserahkannya uang tersebut kepada Saksi adalah Saksi Dri Sucipto;
Bahwa ternyata dana sewa mobil yang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak cukup untuk sewa kendaraan dan biaya operasional yang dimaksud selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Saksi sampaikan kepada Saksi Samsi Darni selaku Pejabat Pengadaan bahwa saksi mau dalam bentuk kendaraan, tapi karena tetap tidak ada, Saksi mau kembalikan saja uang yang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dan dijawab Saksi Samsi Darni tidak bisa dikembalikan kecuali dalam bentuk gelondongan, maksudnya semua komisioner KPU mengembalikan uang tersebut;
Bahwa pada waktu itu Saksi jawab “Kalau itu bukan pekerjaan saksi kalau memang begitu urusannya, maksudnya kalau untuk gelondongan, baiklah nanti Saksi kembalikan lewat pemeriksaan BPK”;
Bahwa soal upaya saksi mengembalikan dana tersebut juga telah Saksi sampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai;
Bahwa benar Saksi menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk sewa kendaraan selama 7 (tujuh) bulan masih berada pada Saksi karena upaya mengembalikannya sebagaimana penjelasan Saksi Samsi Darmi bahwa mengembalikannya harus gelondongan dan karena saksi tidak mendapat petunjuk lebih bagaimana cara mengembalikan uang itu dan kemana Saksi harus kembalikannya;
Bahwa karena itu, pemikiran Saksi adalah bahwa Saksi harus menunggu jika ada pemeriksaan dari BPK karena berdasarkan penyampaikan teman-teman di KPU Kabupaten Banggai lain, yakni, jika ada salah bayar atau lebih bayar pada saat pemeriksaan BPK bisa dilakukan pengembalian;
Bahwa Saksi membantah ketika diperlihatkan kepada Saksi surat KPU Kab. Banggai tentang surat penunjukkan pemakaian kendaraan dinas di lingkungan Kantor KPU Kab.Banggai Nomor 180/KPU.BGI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dimana dalam surat tersebut Saksi bertanggung jawab untuk memakai kendaraan dinas yang disewa sebagai kendaraan operasional dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 dengan jenis kendaraan mobil Toyota New Avanza 1.3 M/T;
Bahwa menurut Saksi, surat tersebut Saksi tidak mengetahuinya dan baru melihatnya pada saat diperiksa oleh pihak Kejaksaan, dimana saksi tidak pernah menerima tanda terima dari mobil tersebut;
Bahwa fungsi dan tugas dari Sekretaris KPU Kab. Banggai untuk membantu KPU dalam tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu, memfasilitasi pleno anggota KPU, khusus dalam Pilkada bertugas untuk pengadaan dan pendistribusian logistik dan berwenang untuk mengelola keuangan di KPU karena Sekretaris KPU adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa menurut Saksi, pengadaan sewa kendaraan di KPU masuk pada Anggaran Pilkada dan yang Saksi ketahui bahwa PPK Anggaran Pilkada adalah Saksi Marto Djafar. S.Sos selaku Sekretarius KPU Kab. Banggai, sedangkan Pemeriksa Serah Terima Barang adalah Kasubag Umum (Saksi Yustofan), Kasubag Program & Data (Saksi Adrianto Eka Nanta) dan Kasubag Hukum (Saksi Sahrul Saluki);
Bahwa anggaran pengadaan sewa kendaraan untuk Operasional Komisioner yang ada di KPU Kab. Banggai bersumber dari Dana Pilkada Daerah, yaitu dari Naskah Persetujuan Hibah Daerah (NPHD) yang dibahas bersama antara KPU Kab, Banggai dengan Pemda Kabupaten Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui total dana sewa kendaraan untuk operasional Komisioner KPU Kab. Banggai, yang mengetahuinya adalah Sekretaris KPU Kab. Banggai, yakni Saksi Marto Djafar;
Bahwa dasar Saksi menerima uang Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa tersebut adalah untuk sewa kendaraan;
Bahwa Saksi menerima uang tersebut, seingat Saksi sekitar awal bulan Juli 2015 ketika Saksi mau makan di Daerah Kilo Lima, kemudian disampaikan oleh Saksi Dri bahwa Terdakwa ingin menemui Saksi untuk menyerahkan uang sewa kendaraan;
Bahwa kemudian di daerah sekitaran Hotel Estrela Terdakwa menyerahkan uang yang kata Terdakwa sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Saksi, namun setelah saksi hitung berjumlah Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa mengapa Saksi menerima uang tersebut, adalah karena menurut Saksi ketika uang atau barang yang keluar dari Sekretariat untuk Komisioner itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa setelah saksi menerima uang tersebut, kemudian besoknya Saksi ke Pejabat Pengadaan Saksi Samsi Darni karena dia yang mengurusnya mengatakan bahwa Saksi tidak mau uang dan yang saksi mau hanya mobil dan dijawab Saksi Samsi Darni “tunggu pak karena yang mengurus sewa mobil adalah Pak Supriyadi”;
Bahwa setelah itu saksi lebih banyak turun ke lapangan mendampingi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih dan Panitia Pemungutan Data di Daerah, yang pada intinya Saksi mau mengembalikan uang Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) namun dijawab Saksi Samsi Darni tidak bisa dikembalikan harus bentuk gelondongan;
Bahwa menurut Saksi uang yang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut masih ada dan masih Saksi simpan dan tidak pernah Saksi gunakan;
Bahwa saksi belum pernah melaporkan hal tersebut, namun saksi menunggu pihak BPK untuk melakukan audit pada saat audit BPK baru saksi mengembalikan uang tersebut karena menurut teman-teman di KPU daerah lain bahwa saat audit BPK tersebut baru bisa dikembalikan uang tersebut karena menurut pemahaman saksi dan masukan dari teman-teman KPU daerah lain, bahwa proses pengembalian uang tersebut melalui BPK;
Bahwa menurut Saksi, niat awal dari Saksi pribadi bahwa saksi sangat berharap segera direalisasikan sewa kendaraan operasional, karena kegiatan sudah berjalan, namun kenyataannya Terdakwa seingat Saksi pernah mengatakan “boleh apabila dianggap menyewa kendaraan pribadi kita sendiri ” dimana pada saat itu saksi percaya karena Terdakwa yang melakukan konsultasi ke Mendagri dan Keuangan Daerah, sehingga saksi percaya terhadap ucapannya tersebut;
Bahwa namun demikian, menurut Saksi karena kendaraan saksi tidak mungkin untuk digunakan sebagai kendaraan operasional/kendaraan di lapangan maka saksi minta dalam bentuk kendaraan, Saksi tidak pernah meminta dalam bentuk uang, cuma dalam prakteknya Saksi selalu menyewa kendaraan sendiri, dengan menggunakan uang pribadi bukan uang yang diberikan dari Terdakwa;
Bahwa menurut Saksi ada hal yang ingin dijelaskan atau ditambahkan terkait dengan uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), pada waktu selesai sidang DKPP, Saksi dengan Saksi Dri bertanya kepada Terdakwa “Jujur berapa sebenarnya jumlah uang yang bapak serahkan kepada kami ini” dan dijawab oleh Terdakwa “bahwa sebenarnya adalah Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)”;
Bahwa pada saat Saksi terima uang tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut untuk biaya sewa mobil Oprasional Anggota KPU Kab. Banggai selama 7 (tujuh) bulan saat Pilkada Tahun 2015;
Bahwa dasar saksi terima uang Rp32.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa karena ada pos anggaran untuk penyewaan mobil operasional komisioner, sehingga itulah menurut Saksi dasar menerima uang tersebut dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam pengadaan sewa Mobil Operasional Anggota Komisionir KPU Kab. Banggai saat Pilkada Tahun 2015 dibuatkan perjanjian sewah mobil dibuatkan perjanjian sewa mobil;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Surat Perjanjian Sewa Mobil Operasional Anggota KPU Kab. Banggai saat Pilkada Tahun 2015 tanggal yang tertanggal 8 Juni 2015 dan Surat Penunjukan Pemakaian Kendaraan Dinas di Lingkungan Kantor KPU Banggai Nomor 180/KPU.PGI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015;
Bahwa menurut Saksi, bahwa Saksi tidak pernah menggunakan mobil tersebut, karena mobil tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi;
Bahwa menurut Saksi, bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan Saksi M SALEH HURAERA sehubungan dengan perjanjian sewa mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kendaraan dinas.
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan saksi mengenai jumlah uang sewa mobil yang diserahkan kepada Saksi TEGUH YUWONO, S.Pd karena menurut Terdakwa, sebelum menyerahkan uang tersebut kepada Saksi telah disepakati untuk masing-masing Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai adalah sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) namun sebelumnya telah disepakati bahwa dari masing-masing Anggota Komisioner dipotong Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) yang kemudian termasuk dalam jumlah uang yang telah diberikan kepada Saksi Marto S. DjaAfar, S.Sos selaku Sekretaris dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Banggai, sehingga yang diterima Saksi menjadi Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) saja.
Bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut maka atas pertanyaan Ketua Majelis Saksi TEGUH YUWONO, S.Pd pada awalnya diam saja dan setelah ditanyakan kembali oleh Ketua Majelis, maka Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.*
Saksi Ke-3. HASRIANTI, S.AG., MH.I, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena sama-sama Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah sebagai Anggota Komisioner KPU Kab. Banggai berdasarkan keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Priode 2013-2018;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Komisioner KPU Kab. Banggai adalah pembagian divisi, kemudian saksi di divisi perencanaan, keuangan, logistik dan data;
Bahwa tugas Saksi sebagai Komisioner KPU Kab. Banggai berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kab. Banggai adalah memonitoring kegiatan tahapan pelaksanaan pemilu, melaksanakan program dan kebijakan perencanaan kebutuhan anggaran, dan mengendalikan tahapan pilkada;
Bahwa tugas Saksi adalah sebatas memonitoring kebutuan perlengkapan terkait tahapan Pilkada dan memastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jadwal;
Bahwa mekanisme pengadaan sewa kendaraan untuk operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015, Saksi tidak mengetahuinya dan yang lebih mengetahuinya adalah Saksi Marto S. Djaafar, S. Sos selaku Sekretaris KPU Kab. Banggai;
Bahwa terkait dengan untuk siapa saja kendaraan tersebut sehingga diadakan sewa kendaraan, sepengetahuan saksi adalah untuk 4 (empat) orang Komisioner KPU Kab. Banggai yakni untuk Saksi HASRIANTI sendiri, untuk Saksi Teguh Yuwono S.Pd, untuk Saksi Dri Sucipto, SH. MH, dan untuk Terdakwa;
Bahwa terkait dengan kegunaannya, digunakan sebagai kendaraan operasional Komisioner KPU Kab. Banggai dalam pelaksanaan kegiatan tahapan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak mengertahui kapan waktu awal mula pengadaan sewa kendaraan, begitu juga dengan jenis dan merknya saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah menggunakan mobil sewaan tersebut karena Saksi menggunakan mobil keluarga;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa berdasarkan RKA/KL Revisi Rencana Kebutuhan Anggaran adalah sebesar Rp196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan rapat pleno pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar jam 16.00 WITA, dimana rapat tersebut membahas tentang pembayaran sewa kendaraan akan dibayarkan secara sekaligus untuk tujuh bulan masa kontrak terhitung sejak penandatanganan perjanjian sewa kendaraan antara KPU Kab. Banggai dengan pihak penyedia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah realisasi pencairan dana sewa kendaraan tersebut dan menurut saksi yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris KPU, yakni Saksi Marto S. Djaafar, S. Sos;
Bahwa menurut Saksi, fungsi dan tugas dari Sekretaris KPU Kab. Banggai tersebut adalah sekretaris yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dan juga yang melaksanakan/merealisasikan kebutuhan-kebutuhan perlengkapan Pemilu yang sudah dianggarkan, yang pada intinya adalah melaksanakan pengelolaan keuangan di KPU Kab. Banggai;
Bahwa anggaran pengadaan yang ada di KPU Kab. Banggai berasal dari Dana Hibah Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi Teguh Yuwono S.Pd. kepada saksi, dimana Teguh Yuwono menyampaikan kepada saksi bahwa uang tersebut adalah uang untuk sewa kendaraan;
Bahwa sebelum Saksi menerima uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) Saksi pernah menayakannya kepada Saksi Samsi Darni tentang mobil operasional Komisoner KPU yang katanya ada;
Bahwa setelah itu Saksi diberikan uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) oleh Saksi Teguh Yuwono dan menyampaikan bahwa uang tersebut di jalan untuk sewa kendaraan karena saksi menunggu mobilnya namun mobil tersebut tidak ada;
Bahwa yang diberikan kepada Saksi adalah uang sewa kendaraan, dimana kondisi waktu itu sangat padat untuk kegiatan monitoring dan Bimtek sehingga Saksi langsung terima dan kemudian, di rumah baru saksi cek kembali uang tersebut;
Bahwa setelah itu Saksi menayakan kembali kepada Saksi Samsi Darni di ruangan Saksi Teguh Yuwono mana mobil tersebut saksi mau bayar, dan Saksi Samsi Darni memperlihatkan foto mobil dan Nomor Kendaraan tersebut dan pemilik rentalnya Terdakwa yang tahu;
Bahwa menurut Saksi, Samsi Darni meminta saja nomornya kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi menelpon Terdakwa untuk meminta nomor telpon pemilik rental, namun menurut Saksi, nomor pemilik rental tersebut tidak pernah aktif;
Bahwa karena itu Saksi berpikir untuk mengembalikan uang tersebut karena tidak pernah ketemu dan mengetahui pemilik rental, dan uang tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pleno, tidak sesuai dengan RKA (Rencana Kerja Anggaran), dimana jumlahnya juga tidak cukup;
Bahwa menurut Saksi, seharusnya berdasarkan RKA berjumlah Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) selama 7 (tujuh) bulan untuk masing-masing Komisioner dan bukan Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga menurut Saksi, Saksi berupaya mengembalikan, dan uang tersebut masih ada sama saksi sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan tidak saksi pakai;
Bahwa karena kondisi Sekretariat KPU Kab. Banggai yang tertutup dan berlarut-larut, bahkan kepada Saksi tidak diberikan SPPD untuk perjalanan dinas dalam kota;
Bahwa menurut Saksi dalam menjalankan tugasnya sebagai Komisioner sering kekurangan uang dan uang perjalanan dinas hanya ditarnsfer tanpa ada rinciannya sehingga Saksi sering menggunakan uang pribadi dan menggunakan mobil milik keluarga dan terkadang memakai sopir sewa dan saksi menerima uang tersebut seingat saksi sekitar bulan Juni atau Juli 2015 di jalan yang saksi sudah tidak ingat lagi pada saat kegiatan Pemilu yang sangat padat dan saksi sibuk monitoring ke Kecamatan, namun masih di wilayah Kab. Banggai;
Bahwa Saksi diskusi dengan Suami saksi di rumah, Saksi sepakat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Sekretaris KPU Kab. Banggai lewat bendaharanya yakni melalui Saksi Nurvida T. Stene, S.Sos, namun kepada Saksi diinformasikan oleh Saksi Teguh Yuwono bahwa uang tersebut tidak bisa lagi dikembalikan karena Saksi Teguh Yuwono juga mau mengembalikannya pada saat itu, namun dia juga tidak bisa mengembalikan;
Bahwa setelah itu Saksi dengan suami Saksi berupaya menemui Bagian Keuangan Daerah Kab. Banggai untuk mengembalikan dan menanyakan proses pengembaliannya tetapi menurut Sekertaris Keuangan belum bisa dikembalikan karena belum ada kode atau Nomor Rekening Pengembalian nanti di akhir tahun atau bulan Desember 2015, setelah Proses Audit BPK selesai dan kemudian di awal Januari 2016, menurut Saksi, Saksi menemui lagi Keuangan Daerah, yakni menemui IMRAN selaku Kadis Keuangan Kab. Banggai yang mengatakan belum bisa dikembalikan karena masih sementara proses Audit dari BPK;
Bahwa Saksi belum pernah melaporkan pemberian uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta tersebut) kepada aparat penegak hukum karena saksi lebih memilih menyelamatkan Pilkada dan masih sibuk dengan kegiatan tahapan pilkada dan persiapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP);
Bahwa menurut Saksi, Saksi berencana melaporkannya kepada Penegak Hukum tetapi karena masih sibuk dengan kegiatan Pilkada, apalagi harus datang untuk diminta keterangan;
Bahwa mengenai mekanisme pengadaan sewa kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015 adalah kewenangan Sekretariat dan rencana pengadaannya adalah sesuai dengan yang ada dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) KPU Kab.Banggai;
Bahwa sebelumnya ada Rapat Pleno penyusunan rencana anggaran belanja, jadi untuk sewa kendaraan roda empat sudah ada di RAB dan setelah itu diadakan Rapat Pleno tanggal 17 Juni 2015 untuk pengadaan sewa kendaraan selama 7 (tujuh) bulan secara sekaligus;
Bahwa kemudian, Berita Acara Rapat Pleno tersebut diserahkan kepada Sekretaris KPU untuk segera direalisasikan dan kemudian saksi tinggal menunggu realisasi penyewaan kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit tersebut;
Bahwa Saksi pernah saksi menanyakan kepada pejabat pengadaan, yaitu Saksi Samsi Darni tentang pengadaan sewa kendaraan tersebut, namun Saksi Samsi Darni menyampaikan bahwa masih dalam proses;
Bahwa kemudian tidak lama menunggu proses pengadaan sewa kendaraan tersebut, pada awal Juli 2015 Saksi diberikan uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) oleh Saksi Teguh Yuwono, yakni ketika saksi sedang berada di jalan, katanya untuk sewa kendaraan operasional kemudian saksi terima uang tersebut dan saksi tanya Saksi Teguh: “uang dari siapa ini” lalu Saksi Teguh bilang uang ini dari Sekretariat yang dititip melalui Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi bertemu dengan Saksi Samsi Darni sebagai pejabat pengadaan di ruang Saksi Teguh, Saksi sampaikan bahwa dimana mobil yang disewa karena ingin saya bayar dan saksi pakai? Tetapi Saksi Samsi Darni cuma memperlihatkan foto sama plat mobilnya dan menyampaikan kalau masalah rental tanya saja kepada Terdakwa karena Terdakwa tahu nomor telpon yang punya rental;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi Terdakwa lewat telpon untuk meminta nomor yang punya rental dan setelah saksi dapat nomor yang punya rental, Saksi hubungi nomor tersebut namun tidak pernah aktif, kemudian saksi ingin mengembalikan uang tersebut ke Sekretariat bersama dengan Saksi Teguh tapi menurut Saksi Teguh, katanya sudah tidak bisa dikembalikan karena mekanisme pengembaliannya secara online;
Bahwa setelah itu, pada bulan Agustus 2015 saksi diskusikan kepada Suami untuk mengembalikan uang tersebut ke Keuangan Daerah, saksi menemui Kepala Keuangan Daerah namun hanya bertemu dengan Sekretaris Keuangan Daerah bernama Marsidin R yang mengatakan belum bisa dikembalikan karena belum ada kode rekening;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Terdakwa yang mengurus pengadaan sewa kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional KPU Kab. Banggai Tahun 2015 tersebut, karena Komisioner tidak memiliki kewenangan mengurus soal pengadaan di KPU Kab. Banggai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa sering atau tidak sering mengurus masalah tender di KPU Kab. Banggai;
Bahwa menurut Saksi uang sewa mobil yang diterima Saksi sebesar Rp35.000.000,00 sebenarnya tidak cukup untuk kegiatan operasional Saksi selaku Komisioner KPU Kab. Banggai dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai tersebut;
Bahwa Saksi menggunakan uang pribadi juga dalam pelaksanaan tugas-tugasnya selaku Komisaris KPU Kab. Banggai tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kendaraan dinas.*
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa tidak sependapat dengan keterangan Saksi HASRIANTI, S.AG., MH.I yang menyatakan bahwa yang mengurusi pengadaan sewa mobil adalah Terdakwa karena menurut Terdakwa yang mengurusi pengadaan tersebut mulai dari penandatanganan kontrak persewaan tersebut bukan Terdakwa dan yang memerintahkan pembayaran pun bukan Terdakwa;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut Saksi HASRIANTI, S.AG, MH.I menyatakan tetap pada keterangannya.*
Saksi Ke-4. DRI SUCIPTO, SH, MH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa dan hubungan kerja dengan Terdakwa adalah karena sama-sama Komisioner KPU Kab. Banggai;
Bahwa Saksi pada tahun 2013 sampai dengan sekarang terpilih menjadi anggota KPU Kab. Banggai Bagian Devisi Hukum;
Bahwa dasar Saksi diangkat sebagai Divisi Kukum KPU di Kab. Banggai pada tahun 2013 s/d sekarang adalah keputusan Ketua KPU Kab. Banggai;
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Divisi Hukum KPU Kab. Banggai adalah menangani terkait masalah Hukum, contohnya jika KPU Kab. Banggai didugat maka yang menjadi tanggung jawab Divisi Hukum untuk menyelesaikannya;
Bahwa fungsinya adalah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah Kab. Banggai tahun 2015 dengan tahapan pemilihan Kepala Daerah Kab. Banggai tahun 2015 sebelum 8 (delapan) bulan sebelum dilaksana hari pemungutan suara, yaitu: tahapan perencanaan kegiatan termasuk pembiayaan, tahapan penyusunan jadwal kegiatan, tahapan pemuktahiran data pemilihan, tahapan pencalonan kepala daerah, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
Bahwa setelah memungutan suara, menurut Saksi ada masalah penyelesaian sengketa hukum;
Bahwa pengadaan yang diadakan KPU Kab. Banggai tahun 2015 salah satunya adalah pengadaan untuk sewa kendaraan bagi komisoner KPU Kab. Banggai sebanyak 4 (unit), namun untuk anggarannya Saksi tidak tahu;
Bahwa mekanismenya pada waktu itu, komisioner dikasih uang oleh Terdakwa sekitar awal bulan Juli 2015 yang katanya sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta) namun setelah dihitung ternyata hanya sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut Saksi gunakan untuk sewa kendaraan pada PO. Mutiara Indah milik Sirajuddin Dg. Siampo yang beralamat di Jalan Palau Peling Nomor 03 Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan selama 7 (tujuh) bulan dengan sewa kendaraan selama 7 (tujuh) bulan tersebut adalah sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan perjanjian sewa kendaraan roda empat pada tanggal 6 Juli 2015 antara Saksi selaku Pihak Pertama dengan Sirajuddin Dg. Siampo selaku Pihak kedua dan telah saksi gunakan mobil tersebut selama 7 (tujuh) bulan untuk operasional penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 dimana Saksi menggunakannya;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2016 KPU Kab. Banggai menyerahkan Penetapan Hasil Pemilu kepada DPRD Kab. Banggai dan tanggal 6 Februari 2016 Saksi kembalikan mobil sewaan tersebut kepada Pihak Kedua;
Bahwa saksi ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk sewa kendaraan selama 7 (tujuh) bulan dan uang tersebut sudah tidak ada lagi karena sudah saksi gunakan untuk menyewa kendaraan roda empat;
Bahwa pengadaan sewa kendaraan untuk operasional komisioner KPU Kab.Banggai tahun 2015 tersebut seharusnya mulai bulan Juni 2015 sudah harus ada karena pada waktu itu proses pemuktahiran data pemilih kemudian sebelumnya kami harus merekrut penyelenggara Adhoc untuk pemuktahiran data pemilih disetiap desa seluruh kab.Banggai, atas dasar pertimbangan itu diadakan rapat pleno dan membahas tentang pengadaan sewa kendaraan untuk operasional KPU;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi surat KPU tentang surat penunjukkan pemakaian kendaraan dinas dilingkungan kantor komisi pemilihan umum Kab.Banggai Nomor 180/KPU.BGI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dimana dalam surat tersebut Saksi bertanggung jawab untuk memakai kendaraan dinas yang disewa sebagai kendaraan operasional dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 dengan jenis kendaraan mobil Toyota New Avanza 1300 G, terhadap surat tersebut saksi tidak mengetahuinya dan baru melihatnya pada saat diperiksa oleh pihak kejaksaan;
Bahwa anggaran pengadaan sewa kendaraan untuk operasional Komisioner yang ada di KPU Kab. Banggai bersumber dari Dana Hibah Kab.Banggai tahun 2015;
Bahwa Saksi menerima uang Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, dasarnya adalah Terdakwa mengatakan untuk sewa kendaraan, waktunya sekitar sore hari sekitar awal bulan Juli 2015 setelah Saksi ditelpon oleh Terdakwa menanyakan posisi Saksi, kemudian Saksi mengatakan bahwa Saksi mau makan jagung di Kilo Lima dan kemudian Terdakwa menemui saksi dan menyerahkan uang tersebut;
Bahwa Saksi tahu bahwa pengadaan sewa kendaraan sebanyak 4 (empat) unit adalah untuk Komisioner KPU Kab. Banggai untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015;
Bahwa mekanismenya KPU menyusun rencana anggaran kegiatan dengan pembiayaan untuk tahapan pemilihan bupati banggai tahun 2015 dimana salah satu item rencana anggaran kegiatan tersebut adalah untuk sewa kendaraan roda 4 (empat) dan dari usulan itu, menurut Saksi diajukan kepada Pemda Kab. Banggai dan setelah disepakati antara KPU Kab. Banggai dengan Pemerintah Kab. Banggai maka ada penandatanganan NPHD (Nota Pemberian Hibah Daerah) tahapan sudah mulai berjalan kemudian untuk pos pembiayaan sewa kendaraan itu seingat saksi, adalah untuk sewa selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa pada waktu itu diadakan Rapat Pleno sekitar bulan Juni 2015 yang meminta kepada Sekretaris KPU Kab Banggai untuk segera merealisasikan tentang sewa kendaraan;
Bahwa kSaksi tidak tahu lagi tentang pengadaan atas sewa kendaraan sebanyak 4 (empat) unit tersebut, namun sewa kendaraan tidak pernah diadakan dan kemudian sekitar awal Juli 2015 kepada Komisioner dikasih uang oleh Terdakwa yang katanya Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun setelah dihitung ternyata Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memberitahukan, uang tersebut adalah untuk sewa kendaraan di luar dan uang tersebut Saksi gunakan untuk sewa kendaraan pada PO. Mutiara Indah milik Sirajuddin Dg. Siampo yang beralamat Jalan Palau Peling Nomor 3 Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan selama 7 (tujuh) bulan dengan sewa sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa perhitungan sewa kendaraan yang Saksi sewa tersebut, yaitu perharinya sebesar Rp156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) selama 7 (tujuh) bulan dengan jenis mobil Toyota Avanza G warna hitam dengan Nomor Polisi DN.917.CD untuk operasional penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015;
Bahwa mobil sewaan tersebut sering Saksi gunakan ke Palu untuk rapat dinas dan kemudian Sekretariat mengakui karena Saksi sudah melakukan Sewa kendaraan sendiri sehingga SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sudah tidak ada lagi karena diketahui sudah ada kendaraan yang disewa;
Bahwa sampai tanggal 17 Januari 2016 KPU menyerahkan penetapan Hasil Pemilu kepada DPRD Kab. Banggai dan tanggal 6 Februari 2016 saksi serahkan mobil tersebut kembali kepada pihak kedua;
Bahwa pertimbangan Saksi menyewa disitu pertama memiliki izin usaha rental yang resmi, yang kedua karena Saksi sebelumnya ada kerja sama dengan PO Mutiara Indah dimana saksi men-sub-kan mobil Saksi ke rental tersebut dengan perjanjian bagi hasil dimana pembagiannya 10% untuk rental dan 90% untuk pemilik kendaraan mobil yang saksi subkan jenisnya Toyota Avanza Type G dengan Nopol DN 917 CD;
Bahwa yang ketiga, karena dengan harga sewa perhari sebesar Rp156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) dimana rental lain tidak dapat memberikan dengan harga perhari sebesar Rp156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) maka Saksi menyewanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan dana untuk sewa kendaraan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kendaraan dinas.
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan saksi mengenai jumlah uang sewa mobil yang diserahkan kepada Saksi sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah karena sebelumnya telah disepakati bersama Saksi bahwa dipotong Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) Saksi Marto S. DjaAfar, S.Sos selaku Sekretaris dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Banggai;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.*
Saksi Ke-5. SAHRUL SALUKI, S.Sos, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada bulan Juni 2015 Saksi diangkat sebagai Kasubag Hukum pada KPU Kab. Banggai sampai dengan sekarang berdasarkan keputusan Sekretariat Jenderal KPU Pusat melalui Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasubag Hukum di KPU Kab. Banggai adalah dalam hal mengonsep surat-surat keputusan atas kebijakan dari komisioner melalui sekretaris dan selanjutnya dari sekretaris ke Kasubag Hukum, kemudian perintah-perintah sekretaris dalam hal kegiatan-kegiatan yang menyangkut bidang hukum misalnya ada debat pasangan calon dibidang hukum saksi memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut, masalah kampanye saksi juga memfasilitasi kegiatan tersebut yang diperintahkan sekretaris kepada saksi;
Bahwa pengadaan yang diadakan oleh KPU Kab.Banggai tahun 2015 sebelum pemungutan suara dilaksanakan salah satunya adalah Pengadaan Sewa Rental Mobil sebanyak 4 (empat) unit yang digunakan untuk operasional komisioner dalam rangka Pilkada, anggarannya saksi tidak tahu;
Bahwa tentang pengadaan barang di KPU, Saksi tidak mengetahui dan yang saksi ketahui, ketika saksi diangkat sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam rangka pilkada;
Bahwa Saksi ketahui ketika barang sudah ada di KPU baru saksi tahu ada pengadaan sewa kendaraan operasional dalam rangka Pilkada tahun 2015 dan Saksi melakukan pemeriksaan barang pada saat itu karena kontraknya Saksi tidak pegang jadi Saksi bersama dua anggota Yustopan Yusuf, SH dan Adrianto Ekananta cukup periksa plat mobil serta Saksi ambil foto/gambar yang dilakukan oleh Adrianto Ekananta setelah itu pemeriksaan mobil tersebut selesai;
Bahwa Saksi tidak melihat kontraknya jadi kami hanya mengecek plat kendaraannya dan memfotonya;
Bahwa pada saat itu ada dua kendaraan burupa mobil jenis Avanza yang berwana silver dan putih yang masing-masing plat kendaraannya saksi sudah lupa karena foto kendaraan tersebut dilakukan oleh Adrianto Ekananta;
Bahwa pada saat Saksi melakukan pemeriksaan fisik barang yaitu berupa mobil saksi melihat memang ada mobil namun setelah itu Saksi sudah tidak pernah melihat karena komisioner KPU datang ke Kantor menggunakan mobil pribadi miliknya;
Bahwa Saksi tidak tahu mekanisme pengadaan rental mobil tersebut, ketika ditindak lanjuti Sekretaris sampai terjadi pemeriksaan barang dan telah dilakukan pembayaran;
Bahwa tidak mengetahui bagaimana proses terjadinya sehingga kendaraan itu tidak ada dan juga tidak digunakan oleh Komisioner KPU Kab. Banggai;
Bahwa mekanisme pengadaan sewa kendaraan saksi tidak mengetahuinya yang saksi tahu kendaraan disewa untuk operasional kegiatan KPU dalam rangka pilkada tahun 2015 pada saat itu Saksi Samsi Darni menyampaikan kepada Saksi, Saksi Samsi Darni minta untuk diperiksa mobil karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk operasional kegiatan KPU dalam hal kegiatan-kegiatan yang terjun ke lapangan selama Pilkada tahun 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan awal mula pengadaan sewa kendaraan tersebut yang mengetahui pejabat pengadaan, yaitu Saksi Samsi Darni, Saksi sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa tidak dilibatkan dalam proses awal sewa kendaraan untuk operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015;
Bahwa yang melakukan pengadaan sewa kendaraan tersebut adalah pejabat pengadaan yang berkoordinasi dengan Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ketua KPU Kab. Banggai
Bahwa ketika sudah ada barang Saksi hanya memeriksa barang tersebut dan setelah memeriksa barang, Saksi membuat berita acara serah terima barang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui total dana sewa kendaraan untuk operasional Komisioner KPU Kab. Banggai, yang mengetahuinya adalah Sekretaris KPU, yaitu Saksi Marto Djafar dan Bendahara Pilkada yaitu Saksi Nurfida Stene.
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-6. YUSTOFAN YUSUF, SH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Drs. Supriady Djafar;
Bahwa saksi Pada tahun 2015, diangkat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 pada KPU Kab. Banggai;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kab. Banggai Tahun 2015 berdasarkan keputusan Sekertaris KPU Kab. Banggai Nomor 08/Kpts/Seskab-BGI/VI/2015 tanggal 8 Juni 215;
Bahwa sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai sejak ditetapkan, SK tersebut mulai tanggal 8 Juni 215 s/d berakhirnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
Bahwa yang Saksi terima adalah Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kab. Banggai Tahun 2015 salah satunya sewa mobil operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015, dimana yang menyediakan adalah Rental Patty Raya dengan direkturnya adalah Saksi Muhammad Saleh Huraera, SE di Kota Luwuk;
Bahwa untuk pengadaan sewa mobil operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015, saksi memeriksa sebanyak 2 (dua) unit mobil, dan saksi mengecek mesin kendaraan, nomor Polisi, STNK kendaraan dan melakukan dokumentasi dalam bentuk foto kendaraan dan apabila sudah sesuai maka kami selaku penerima barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
Bahwa dasar saksi serta pemeriksaan tersebut hanya berdasarkan pemberitahuan lisan dari Saksi Marto S. Djaafar, S. Sos, selaku sekretaris KPU, sehingga saksi mengetahui bahwa tugas saksi selaku pejabat pemeriksa barang, dimana pada saat itu saksi belum pernah menerima dan melihat SK pengangkatan sebagai pemeriksa barang;
Bahwa saksi sebagai penerima barang untuk sewa kendaraan operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai di KPU Tahun 2015 tidak mengacu pada surat perjanjian sewa mobil tersebut karena tidak pernah diberikan dokumen surat perjanjian sewa mobil tersebut;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemeriksaan adalah bagian pengadaan yaitu Saksi Samsi Darni, menyampaikan kepada saksi bahwa sudah ada kendaraan yang mau diperiksa, setelah itu saksi memeriksa barang tersebut;
Bahwa Saksi terima mobil tersebut di didepan kantor KPU Kab. Luwuk dan saksi langsung memeriksa barang tersebut, langsung keruangan Lobi Kantor KPU untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Tersebut;
Bahwa Saksi terima dari pemilik Usaha Rental MUHAMMAD SALEH URAERA, SE selaku Direktur CV. Patty Raya;
Bahwa yang ada pada saat menerima barang pada tanggal 9 Juni 2015 yaitu sebagai saksi, yaitu Saksi SAMSI DARNI dan penerima barang ADRIANTO EKANANTA, SAHRUL SALUKI, S.Sos dan yang ada pada saat menerima barang pada tanggal 10 Juni 2015 adalah Saksi sendiri dan ADRIANTO EKANANTA dan yang bertanda tangan dalam Berita Acara Serah terima barang pada tanggal 9 Juni 2015 adalah Saksi sendiri, ADRIANTO EKANANTA, SAHRUL SALUKI, S.Sos dan MUHAMMAD HURAERA, SE selaku penyedia jasa rental atas nama CV Patty Raya;
Bahwa saksi tidak tahu mobil telah digunakan atau tidak karena setelah saksi terima saksi langsung jemput anak saksi di sekolah dan sepengetahuan saksi, pada hari itu juga setelah saksi memeriksa dan menerima mobil-mobil tersebut masih ada halaman kantor KPU Kab. Banggai;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi, berupa dokumen Perjanjian sewa kendaraan dan Berita Acara Serah Terima Barang Dan Jasa dalam pengadaan 4 (empat) unit mobil operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai di KPU Tahun 2015, saksi tandatangani bertiga dengan ADRIANTO EKANANTA, SAHRUL SALUKI, S.Sos dan Saksi MUHAMMAD SALEH HURAERA, SE selaku Direktur CV. Patty Raya sebagai penyedia barang dan saksi tidak tahu karena bukan saksi yang membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dan saksi hanya disodorkan berita acara tersebut untuk di tandatangani;
Bahwa mekanisme pengadaan sewa kendaraan saksi tidak mengetahuinya, setahu Saksi peruntukkannya adalah untuk Komisoner KPU Kab. Banggai dan untuk operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015;
Bahwa anggaran pengadaan sewa kendaraan untuk operasional Komisioner yang ada di KPU Kab. Banggai dari dana Hibah Pemda Kab. Banggai;
Bahwa menurut Saksi, untuk pengadaan sewa mobil operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015, pertama-tama kami diberitahu oleh ibu samsi darni bahwa mobil yang disewa untuk operasional KPU sudah ada dan kami langsung keluar dan memeriksa 2 (dua) buah mobil yang pertama mobil avanza warna silver DN 419 CD dan yang kedua mobil avanza warna putih DN 790 CD yang berada diluar pagar kantor KPU tepatnya dipinggir jalan, kemudian ada sopir yang memperlihatkan STNK sesuai kendaraan yang ada kemudian pak Adrianto memfoto STNK dan plat nomor mobil untuk bahan dokumentasi serta mengecek kondisi kendaraan lalu kami kembali kekantor dan menyampaikan kepada ibu Darni bahwa sudah selesai diperiksa;
Bahwa kemudian Saksi Darni menyerahkan surat hasil pemeriksaan kondisi fisik barang, pada hari itu juga saksi bersama pak adrianto menandatangani berita acara serah terima barang karena pada saat itu ada Saksi Muhamad Saleh Huraera yang memberitahukan bahwa besok akan datang lagi kendaraan lainnya kemudian besoknya saksi sudah tidak tahu lagi;
Bahwa untuk pengadaan sewa kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015, menurut saksi pengadaan sewa kendaraan tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya karena setelah kami periksa mobil tersebut tidak pernah dipakai untuk operasional KPU Kab. Banggai dan tidak pernah digunakan oleh komisioner KPU Kab.Banggai.*
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-7. ADRIANTO EKANANTA SOENARTO. HS, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada 8 Juni 2015 Saksi diangkat sebagai Pejabat Pemeriksa Barang di KPU Kabupaten Banggai;
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Pejabat Pemeriksa Barang di KPU Kab. Banggai tahun 2015 adalah keputusan Sekretaris KPU Kab.Banggai Nomor 08/Kpts/ Seskab-BGI /VI/2015 tanggal 08 Juni 2015;
Bahwa pengadaan yang diadakan oleh KPU Kab. Banggai tahun 2015 sebelum pemungutan suara dilaksanakan salah satunya adalah sewa mobil sebanyak 4 (empat) unit yang digunakan untuk kegiatan operasional Komisioner KPU Kab. Banggai yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat;
Bahwa pengadaan sewa mobil sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional Komisioner KPU Kab. Banggai tahun 2015 untuk kelengkapan administrasinya sudah disiapkan oleh pejabat pengadaan, yaitu Saksi Samsi Darni yang dilaksanakan tinggal memeriksa kelayakan dan kelengkapan sewa kendaraan jenis Avanza untuk operasional KPU Kab. Banggai;
Bahwa menurut Saksi, pada sore hari sekitar jam 14.30 wita tanggal 9 Juni 2015 datang kendaraan mobil jenis Avanza sebanyak 2 (dua) unit yang dibawa oleh sopir rental CV. Patty Raya dimana saksi tidak kenal sopir tersebut;
Bahwa sebelumnya pada pagi hari ada pemberitahuan dari Saksi Samsi Darni selaku pejabat pengadaan bahwa akan datang kendaraan yang disewa dan karena itu Yustopan Yusuf, SH dan Sahrul Saluki, S.Sos serta Saksi sendiri menunggu kendaraan tersebut datang;
Bahwa setelah kendaraan tersebut datang, maka Saksi bersama panitia lainnya mengecek kondisi kelayakan mobil tersebut dan mengecek kelengkapan berupa STNK mobil tersebut dan memfoto kendaraan serta STNK-nya untuk mendokumentasikan kondisi kendaraan dan STNK kemudian menandatangan Berita Acara Serahterima Barang Nomor 07.B/PPHP/KPU.BGI/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015 yang disiapkan oleh Saksi Samsi Darmi selaku Pejabat Pengadaan;
Bahwa pengadaan sewa 4 (empat) buah mobil untuk operasional KPU Kab. Banggai tidak dilakukan pelelangan, yang dilakukan adalah penunjukkan langsung dimana pemeriksa hasil pekerjaan hanya memeriksa kondisi kendaraan serta memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan dalam hal yang menentukan siapa sebagai penyedia barang kami tidak pernah dilibatkan;
Bahwa setelah kendaraan habis kami periksa sore harinya kamipun pulang sementara kendaraan tersebut juga pulang dan tidak pernah balik lagi ke KPU Kab. Banggai dan tidak digunakan untuk operasional KPU Kab.Banggai;
Bahwa mekanisme pengadaan sewa kendaraan saksi tidak mengetahuinya yang yang mengetahuinya adalah Saksi Samsi Darni selaku pejabat pengadaan dan sewa kendaraan tersebut diperuntukkan untuk keempat Anggota Komisioner selama 7 (tujuh) bulan untuk operasional KPU selama pilkada tahun 2015;
Bahwa anggaran pengadaan sewa kendaraan untuk operasional Komisioner yang ada di KPU Kab. Banggai serta pengadaan-pengadaan lain untuk kegiatan KPU Kab. Banggai dalam pemilihan kepala daerah di Kab. Banggai tahun 2015 berasal dari Dana Hibah APBD Kab. Banggai, seluruhnya yaitu Rp26.198.685.000,- (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah Saksi memeriksa barang dan menandatangi berita acara serah terima barang, saksi tidak pernah melihat lagi keadaan mobil yang disewa untuk operasional KPU Kab. Banggai selama 7 (tujuh) bulan sewa mobil;
Namun ada surat dari Ketua KPU Kab.Banggai Nomor 180/KPU.BGI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 mengenai penunjukkan pemakaian kendaraan dinas dilingkungan kantor KPU Kab.Banggai yang memakai dan bertanggung jawab terhadap 4 (empat) kendaraan yang disewa KPU Kab.Banggai adalah para komisioner KPU Kab.Banggai;
Bahwa setahu saksi setelah diperiksa kendaraan tersebut besoknya saksi sudah tidak melihat lagi penggunaan kendaraan tersebut karena pada saat itu sudah sibuk dengan kegiatan tahapan Pilkada.*
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-8. IRMAN D BUDAHU, SH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan kekeluargaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Ketua Komisioner KPU Kab. Banggai dari tahun 2013 s/d sekarang yang diangkat berdasarkan keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/KPTS/KPU-Prov-024/2013 tanggal 12 Juli 2013;
Bahwa setelah itu 5 (lima) Anggota Komisoner KPU Kab. Banggai yang terpilih melakukan rapat untuk memilih ketua dan saksi terpilih menjadi Ketua KPU Kab. Banggai priode Tahun 2013 s/d Tahun 2018 kemudian ditetapkan sebagai Ketua KPU Kab. Banggai berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 127/KPTS/KPU-Prov-024/2013 tanggal 15 Juli 2013;
Bahwa sebagai Ketua Komisoner KPU tugas Saksi, yaitu melaksanakan seluruh kegiatan Pemilihan Umum baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan bupati/wakil bupati dalam pemilukada serentak;
Bahwa sebagai Ketua KPU Kab. Banggai tugas saksi juga, yaitu memimpin setiap rapat komisoner baik rapat pleno maupun rapat biasa dan mempasilitasi operasional adminstratip ke sekretariat KPU Kab. Banggai;
Bahwa saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) namun yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Saksi Marto S. Djaafar, S. Sos selaku Sekretaris KPU Kab. Banggai;
Bahwa menurut Saksi, perbedaan antara Pengguna Anggaran dengan Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu kalau pengguna anggaran itu menyetujui seluruh anggaran yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran, mekanisme penetapan pagu anggaran bermula dari bagian kesekretariatan kemudian diusulkan kepada anggota komisioner untuk dibahas setelah disepakati bersama dengan komisioner kita mengajukan kepada Pemerintah Daerah tentang kegiatan KPU dan besaran anggaran yang diperlukan kemudian pagu anggaran ditetapkan;
Bahwa sedangkan tugas Kuasa Pengguna Anggaran adalah mengeluarkan uang untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan;
Bahwa kegiatan yang diadakan pada KPU Kab. Banggai pada tahun 2015 sebelum Pemilu Pilkada Kab. Banggai dilaksanakan adalah, yaitu: bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan poster total anggarannya Rp744.480.200,- (langsung oleh pejabat pengadaan); pengadaan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul anggarannya Rp211.275.000,- serta ada biaya pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul sebesar Rp114.060.000,- (dari kesekretariatan);
Bahwa pengadaan debat pasangan calon di Hotel Estrela yang disiarkan langsung melalui RRI Palu sebanyak 2 (dua) kali dimana per-kepala dihitung sebesar Rp100.000,- untuk sebanyak 250 Orang;
Bahwa kemudian honorarium tim pakar dan moderator sebanyak 5 (lima) orang kemudian sewa hotel dan kamar untuk para pakar, tiket pesawat pulang-pergi tim pakar, konsumsi tim pakar selama berada di Luwuk, kemudian sewa tenda dan infokus untuk masyakat yang berada diluar hotel jadi total anggarannya adalah sebesar Rp333.900.000,-;
Bahwa pengadaan sosialisasi pemilu untuk masyarakat seperti seminar/ workshop/sarasehan/kerjasama dengan ormas dalam peningkatan partisipasi masyarakat, baju kaos dan topi untuk jalan santai tetapi tidak dilaksanakan karena ketidakmampuan sekretariat untuk pengadaan kostum dan topi karena waktu sudah dekat dengan Pemilu tanggal 9 Desember 2015;
Bahwa pengadaan sewa laptop dan printer selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp100.000.000,-;
Bahwa pengadaan surat suara untuk 712 (tujuh ratus dua belas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan anggarannya sebesar Rp851.100.000,-;
Bahwa pengadaan Formulir untuk administratif pemilu sebesar Rp634.581.000,-;
Bahwa pengadaan juknis dan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk seluruh penyelenggara mulai dari komisioner, sekretariat dan seluruh panitia adhoc penyelenggara pemilu sebesar Rp135.800.000,-;
Bahwa pengadaan daftar pasangan calon dan dena TPS sebesar Rp14.130.000,-;
Bahwa pengadaan perlengkapan pilkada seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, alat coblos, bolpoin dll sebesar Rp504.261.250,-;
Bahwa pengadaan sewa mobil rental sebanyak 4 (empat) untuk 4 Anggota Komisioner selama 7 (tujuh) bulan yang terealisir sebesar Rp187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) termasuk pajak;
Bahwa untuk pengadaan sewa mobil 4 unit melalui rapat pleno pembahasan RAB seluruh kegiatan pemilukada Kab. Banggai tahun 2015 dan termasuk anggaran sewa mobil 4 (empat) unit untuk 4 (empat) Komisioner dan setelah itu Saksi hanya menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan Saksi MUHAMMAD SALEH, SE selaku pemilik perusahaan rental CV. Patty Raya selaku penyedia mobil rental;
Bahwa pada saat itu yang menyodorkan ke saksi untuk penandatangan perjanjian tersebut adalah Saksi Samsi Darni;
Bakwa pengadaan 4 unit tersebut untuk 4 komisoner KPU Kab. Banggai yaitu untuk Teguh Yuwono S.Pd, untuk Dri Sucipto, SH. MH, untuk Drs. Supriyadi Y. Jafar, dan untuk Hasrianti, S. Ag. M.Hi;
Bahwa pengadaan mobil tersebut adalah untuk memperlancar kegiatan penyelenggaraan Pemilukada di Kab. Banggai;
Bahwa mengenai proses dokumen sewa kendaraan 4 (empat) unit mobil dimaksud, sepenuhnya adalah tugas Sekretariat dalam proses administrasinya sampai dengan Saksi MUHAMMAD SALEH, SE sebagai pihak pemberi sewa atas nama CV Patty Raya, seterusnya saksi menandatangani surat dokumen perjanjian yang disodorkan;
Bahwa pada saat saksi menandatangani perjanjian tersebut yang ada pada saat itu Saksi Samsi Darni dan Saksi tandatangani pada tanggal 8 Juni 2015;
Bahwa tanggung jawab Saksi sebagai Pihak Kedua dalam surat perjanjian sewa 4 (empat) unit mobil untuk 4 (empat) komisoner KPU Kab. Banggai pada intinya bahwa pihak kedua berhak sepenuhnya menggunakan kendaraan yang disewa sesuai perjanjian dan apabila pihak kedua melakukan atau tidak mentaati perjanjian maka pihak pertama berhak untuk meminta perjanjian ini dibatalkan;
Bahwa sumber anggaran untuk pengadaan sewa mobil sebanyak 4 (empat) unit tersebut bersumber dari Dana Hibah APBD Kab. Banggai tahun anggaran 2015 sebesar Rp168.000.000,- belum termasuk pajak;
Bahwa perjanjian sewa mobil 4 unit untuk 4 komisioner KPU yang saksi tandatangani tersebut berdasarkan perjanjian untuk 7 (tujuh) bulan mulai tanggal 9 Juni 2015 dan berakhir tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa jenis atau merek 4 (empat) unit mobil yang disewa sesuai dengan yang berada dalam surat perjanjian yang saksi tandatangani;
Bahwa yang menjadi PPK dalam pengadaan sewa mobil 4 unit untuk 4 komisioner KPU adalah sekertaris KPU yaitu Saksi Marto S. Djaafar, S. Sos dan yang menjadi bendahara adalah Saksi Nurvida Stene;
Bahwa saksi hanya pernah melihat 2 (dua) unit kendaraan yang diparkir didepan kantor KPU pada saat proses penandatangan pernjanjian sewa kendaraan tersebut dan setelah itu saksi tidak pernah lagi melihat mobil tersebut 2 (dua) unit lainnya, dan saksi tidak tahu apakah kendaraan tersebut dipergunakan oleh 4 Komisoner tersebut;
Bahwa setelah saksi menandatangani perjanjian saksi tidak tahu lagi mengenai pelaksanaan maupun pencairannya karena mengenai pelaksaan pengadaan dan pencairan sewa mobil adalah tugas Sekretariat KPU;
Bahwa saksi pernah menandatangani realisasi pembayaran dari sewa 4 (empat) unit mobil untuk 4 (empat) komisoner KPU Kab. Banggai dan yang menyodorkan surat realisasi pembayaran sekitar bulan januari/februari 2016 adalah Saksi Nurvida Stene namun sebelum Saksi menandatangani, Saksi menyuruh untuk mengambil surat tentang besaran anggaran dari sewa kendaraan, setelah sesuai dengan anggaran maka saksi menandatangi surat realisasi tersebut;
Bahwa realisasi pencairan pembayaran dari Sewa 4 (empat) unit mobil untuk 4 (empat) komisoner KPU Kab. Banggai yang saksi tandatangani adalah sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta);
Bahwa saksi bertanggung jawab dalam pencairan tersebut sebagai Pengguna Anggaran namun dalam realisasi penarikannya adalah melalui Sekretaris/PPK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi Nurvida Stene selaku Bendahara Hibah APBD Tahun 2015;
Bahwa yang berhak melakukan perubahan/pembatalan adalah saksi selaku Pengguna Anggaran selaku pihak kedua dalam perjanjian bersama pihak pertama;
Bahwa saksi tidak tahu peran dari Terdakwa dan Saksi Muhamad Saleh Huraera dalam pengadaan sewa kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional KPU Kab. Banggai;
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke.9. MARTO S. DJAAFAR, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa tetapi Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa dan hubungan pekerjaan karena Terdakwa dan Saksi sesama Anggota Komisoner KPU Kab. Banggai;
Bahwa saksi pada bulan Agustus 2013 menjabat sebagai sekretaris KPU Banggai sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pengadaan KPU Kabupaten Banggai dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 karena saksi merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa dasar saksi sebagai PPK adalah keputusan Ketua KPU Kab. Banggai Nomor 01/Kpts/kpu.BGI/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015;
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku KPA adalah mengelola keuangan di KPU Kab. Banggai;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi berdasarkan SK sebagai PPK adalah mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA atau atasan langsung Bendahara, menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan rencana kebutuhan barang, membuat surat penunjukan kepada penyedia barang/jasa, membuat, menandatangani dan melaksnaakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang, melaksanakan kegiatan swakelola, mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak, menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada KPA selaku atasan langsung Bendahara, menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kab. Banggai adalah sebesar Rp26.198.685.000,- kegiatannya berdasarkan RAB atau Kebutuhan Biaya KPU Kab. Banggai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun anggaran 2015;
Bahwa sebagai pelaksana atau penyedia jasa rental adalah Saksi M. SALEH HURAERAH, SE selaku Direktur CV Patty Raya yang diperuntukan sebagai mobil operasional untuk 4 (empat) orang Komisioner KPU Banggai Tahun 2015;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu namun kemudian Saksi tahu setelah diperlihatkan oleh Saksi Samsi Darni perjanjian sewa kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit tersebut yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPU dan pemilik rental CV Patty Raya;
Bahwa kemudian Saksi menyampaikan kepada Saksi DARNI untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen administrasi dan setelah itu Ketua KPU Kab. Banggai memerintahkan kepada saksi untuk menindak lanjuti perjanjian sewa mobil tersebut;
Bahwa setelah itu penyedia barang membawa mobil sesuai dengan perjanjian dan tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang dan setelah lengkap dokumennya saksi membuat Berita Acara untuk pembayaran dan memerintahkan kepada bendahara untuk melakukan pencairan;
Bahwa berdasarkan perjanjian sewa 4 (empat) unit mobil operasional komisioner KPU Kab. Banggai Tahun 2015 dengan jenis kendaraan, yaitu: Mobil Toyota/New Avanza Veloz 1,5 M/T dengan Nopol DN 419 CD warna silver metalik, Mobil Toyota/New Avanza 1.3 M/T dengan Nopol 790 CD warna putih, sedangkan mobil yang tidak dibawa dan yang masih berada di agen, yaitu: Mobil Toyota/New Avanza 1300 G dengan Nopol DN 890 CA warna silver metalik dan Mobil Toyota/New Avanza 1.3 M/T dengan Nopol DN 690 CD warna putih;
Bahwa penyewaan berdasarkan perjanjian sewa, yaitu disewa untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan mulai tanggal 9 Juni 2015 s/d tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa saksi tidak tahu karena setelah saksi menandatangani serah terima hasil pekerjaan sewa kendaraan tersebut langsung memerintahkan penerima barang untuk menyerahkan mobil kepada 4 (empat) orang komisioner, namun 4 (empat) komisioner belum mengambilnya karena mereka membawa masing-masing mobil pribadi dan akan mengambilnya langsung ke mobil rental CV Partty Raya;
Bahwa komisioner yang mendapat sewa mobil operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015, yaitu: Saksi Teguh Yuwono S.Pd, Saksi Dri Sucipto, SH. MH, Saksi Drs. Supriyadi Y. Jafar, dan Saksi Hasrianti, S. Ag. M.Hi;
Bahwa setalah saksi tandatangani serah terima hasil pekerjaan sewa kendaraan tersebut, mobil tersebut dibawa pulang oleh pemilik rental yaitu Saksi M. SALEH HURAERAH, SE selaku Direktur CV Patty Raya dan katanya akan dijemput/diambil sendiri oleh masing-masing komisoner KPU Kab. Banggai;
Bahwa dana sewa 4 (empat) unit mobil operasional komisioner KPU Kab. Banggai Tahun 2015 telah dicairkan;
Bahwa total keseluruhannya adalah Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) dan diterima langsung ke rekening penyedia jasa rental ditambah PPh 1,5% sebesar Rp.2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan PPN 10% sebesar Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa proses pencairan/pembayaran dilakukan setelah adminitrasi pencairan telah memenuhi syarat pencairan kemudian dilakukan pembayaran melaui rekening Saksi M. SALEH HURAERAH, SE selaku penyedia jasa rental;
Bahwa pembayaran telah memenuhi syarat karena dicairkan setelah lengkap dokumen yang dipersiapkan dalam pencairan, yaitu: surat pesanan sewa 4 (empat) unit mobil operasional komisioner KPU Kab. Bangga, Surat Perintah Kerja (SPK), serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh penerima dan penyedia barang, berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani oleh penerima dan penyedia barang, fakta integritas pemeriksaan kondisi barang yang ditandatangani oleh pemeriksa barang, dan berita acara pembayaran yang ditandatangani oleh PPK (saksi sendiri) dan Penyedia barang;
Bahwa saksi tidak ikut dalam pencairan namun saksi dan Saksi Nuvida selaku Bendahara yang bertandatangan dalam cek pemabayaran, kemudian Saksi Nurvida sendiri yang mentranfer ke rekening Saksi M. SALEH HURAERAH, SE selaku penyedia;
Bahwa dalam pengadaan mobil tersebut dibuatkan surat perjanjian sewa tertanggal 8 Juni 2015;
Bahwa setelah terbit perjanjian sewa kendaraan, kemudian Ketua KPU membuat surat perintah tindak lanjut Nomor 104/KPU.BGI/VI/2015 Tanggal 17 Juni 2015 kepada Saksi untuk melaksanakan isi surat perjanjian sewa mobil tersebut;
Bahwa kemudian Saksi mempersiapkan administrasi berupa Surat Pesanan Sewa Kendaraan Operasional Nomor 06.A/PPK/Seskab.KPU.BGI/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 dan selanjutnya Saksi membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 05.B/PPK/Seskab-KPU.BGI/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 kemudian penyedia jasa menyerahkan barang tersebut ke Kantor KPU Kab. Banggai untuk dilakukan pemeriksaan barang oleh pejabat pemeriksa barang;
Bahwa atas pemeriksaan tersebut dibuatkan berita acara serah terimah barang dan jasa Nomor 07.B/PPHP/KPU.PGI/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015 yang ditandatangani oleh pemeriksa barang/jasa, yaitu Yustofan Yusuf, SH, Adrianto Ekananata dan Sahrul Saluki bersama Saksi Muh. Saleh Huraerah, SE selaku penyedia barang /jasa;
Bahwa pemeriksa barang/jasa melaporkan pemeriksaan tersebut kepada Saksi selaku PPK kemudian dibuatkan surat serah terima hasil pekerjaan tertanggal 9 Juni 2015 dan setelah itu dilakukan proses pembayaran kepada penyedia barang/jasa dimana saksi memerintahkan Saksi Nurvida selaku Bendahara untuk melakaukan pembayaran dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 untuk melakukan pembayaran sewa kendaraan tersebut kepada penyedia barang/jasa setelah itu bendahara melakukan pembayaran melalui rekening penyedia barang/jasa;
Bahwa Saksi tahu berdasarkan dari laporan bendahara dengan memperlihatkan bukti setoran ke rekening Saksi MUH. SALEH HURAERAH, SE selaku Direktur CV PATTY RAYA selaku penyedia barang/jasa;
Bahwa keempat mobil tersebut tidak dipergunakan oleh keempat komisioner KPU Kab. Banggai karena masing-masing komisoner tersebut menggunakan kendaraan pribadinya dalam melaksanakan kegiatan KPU Kab. Banggai dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015;
Bahwa saksi tidak tahu tentang penyerahan uang untuk Saksi MUH. SALEH HURAERAH, SE selaku Direktur CV Patty Raya yang menerima uang dana sewa 4 (empat) unit kendaraan operasional kegiatan KPU Kab. Banggai tahun 2015;
Bahwa menurut Saksi bahwa Saksi MUH. SALEH HURAERAH, SE selaku Direktur CV Patty Raya menyerahkan sebagian dana/uang sewa kendaraan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dana sewa 4 (empat) unit Kendaraan operasional kegiatan KPU Kab. Banggai Tahun 2015 dari penyedia barang/jasa, yaitu dari Saksi MUH. SALEH HURAERAH, SE selaku Direktur CV Patty Raya mauapun dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar keberatan dan membantah keterangan Saksi MARTO S. DJAAFAR yang menyatakan “tidak pernah menerima uang dana dari penyedia barang/jasa atau dari Terdakwa” karena menurut Terdakwa bahwa Saksi MARTO S. DJAAFAR menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang disepakati dan dipotong dari Saksi Teguh Yuwono S.Pd dan Saksi Dri Sucipto, SH. MH masing-masing sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dan sisanya dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar;
Bahwa atas bantahan dan keberatan Terdakwa tersebut, ternyata Saksi MARTO S. DJAAFAR tidak membantah secara tegas dan hanya menyatakan sudah lupa dan menyatakan pula “mungkin tidak untuk dirinya”.*
Saksi Ke-10. SYAMSI DARNI, SH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Drs. Supriady Djafar tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mempunyai hubungan pekerjaan karena saksi sebagai Kasubag Tekhnis KPU Kab. Banggai sedangkan Terdakwa sebagai Anggota Konisioner KPU Kab. Banggai Periode 2013 s/d 2018;
Bahwa Saksi sebagai Divisi Hukum KPU Banggai tahun 2013 dan sebagai Pejabat Pengadaan pada tahun 2015 berdasarkan keputusan Sekertaris KPU Kabupaten Banggai Nomor 03/Kpts/Seskab.BGI/III/2015 tanggal 2 Maret 2015;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; menetapkan dokumen pengadaan; melakukan evaluasi adminstrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; menetapkan penyedia barang/jasa pada penunjukan langsung atau pengadaan langsung; melaporkan proses dan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada pimpinan institusi; memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
Bahwa ada pengadaan di KPU Kab. Banggai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 berupa Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp26.198.685.000,-;
Bahwa sewa kendaraan operasional pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Penyedia barang rental CV. Patty Raya senilai sewa Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, sebagai PPK adalah Saksi Marto S Djaafar S.Sos, sebagai Ketua Panitia Lelang Saksi Muh Fiqri Dari S.Ip, sebagau Sekeraris Saksi Muh Ikhsan Halid sebagai Anggota Saksi Saifullah Ahsan, sebagai Pemeriksaa Barang masing-masing Yustofan Yusuf, Adrianto Ekananta, Sahrul Saluki dan sebagai Bendahara adalah Saksi Nurvida T. Stene;
Bahwa menurut Saksi, untuk sewa mobil sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015 ada dibuatkan perjanjian sewa jasa untuk kendaraan mobil roda empat untuk 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai;
Bahwa yang menandatangani perjanjian sewa kendaraan adalah Saksi IRMAN D BUDAHU, SH selaku Ketua KPU Kab. Banggai dan Saksi MUH. SALEH HURAERA selaku Penyedia Kendaraan Sewa atas nama CV Patty Raya;
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisioner, maka Saksi IRMAN D BUDAHU, SH selaku Ketua KPU Kab. Banggai merintahkan Saksi MARTO S. DJAAFAR selaku Sekretaris dan PPK untuk mengadakan sewa kendaraan operasional 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai;
Bahwa setelah itu PPK memerintahkan kepada Saksi untuk melaksanakan sewa kendaraan operasional dan kemudian Saksi terlebih dahulu melakukan survey ke beberapa perusahaan rental di Kab. Banggai dan didapat harga sewa selama satu bulan untuk 1 (satu) unit mobil adalah sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa hasil penelitian harga tersebut digunakan untuk penyusunan (Harga Perhitungan Sendiri) HPS yang kemudian saksi laporkan kepada PPK dan ditetapkanlah untuk sewa 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan adalah sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa saksi setelah menyun HPS dan seleksi berkas administrasi, dan dari hasil survey agen tersebut tidak ada agen yang mempunyai mobil yang sudah lunas sesuai dengan persyaratan, dan setelah itu saksi laporkan kepada PPK dan PPK melaporkan kepada Ketua KPU bahwa sewa kendaraan belum bisa dilaksanakan;
Bahwa kemudian datang Saksi MUH. SALEH HURAERA selaku Direktur perusahaan rental CV Patty Raya ke Kantor KPU untuk bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa meminta Saksi untuk memproses CV. Patty Raya dan untuk itu kemudian Saksi Muh. Saleh Huraera menemui Saksi dan menyatakan kesediaannya menjadi penyedia sewa kendaraan tersebut;
Bahwa setelah itu saksi memberitahukan persyaratan serta harga sewa sesuai HPS sebagai penyedia sewa kendaraan dan setelah sekitar bulan Juni 2015 Saksi MUH. SALEH HURAERA selaku rental atas nama CV Patty Raya datang membawa berkas/administrasi kelengkapan sebagai penyedia;
Bahwa setelah Saksi cek kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap sesuai yang Saksi butuhkan, selanjutnya Saksi melapor ke PPK dan PPK melapor kepada Saksi IRMAN D BUDAHU, SH selaku Ketua KPU Kab. Banggai dan setelah itu Ketua KPU menyuruh PPK dan PPK memerintahkan kepada saksi untuk membuat administrasi surat perjanjian sewa kendaraan tersebut;
Bahwa berdasarkan perjanjian, bahwa 4 (empat) unit mobil kendaraan yang diperjanjikan adalah Tipe Mobil Toyota/New Avanza Veloz 1,5 M/T dengan Nopol DN 419 CD warna silver metalik; Tipe Mobil Toyota/New Avanza 1.3 M/T dengan Nopol 790 CD warna putih; Tipe Mobil Toyota/New Avanza 1300 G dengan Nopol DN 890 CA warna silver metalik; dan Tipe Mobil Toyota/New Avanza 1.3 M/T dengan Nopol DN 690 CD warna putih;
Bahwa berdasarkan perjanjian sewa kendaraan tersebut adalah selama 7 (tujuh) bulan mulai tanggal 9 Juni 2015 s/d 31 Desember 2015;
Bahwa yang disewakan kendaraan tersebut adalah untuk anggota Komisioner KPU Kab. Banggai kecuali Ketua KPU Banggai dan Sekertaris yang telah mempunyai kendaraan dinas roda empat, dan kemudian yang akan mendapatkan mobil sewaan tersebut adalah Saksi TEGUH WAHYONO, S.Pd, Terdakwa Drs. SUPRIYADI Y. JAFAR, Saksi HASRIANTI, S.Ag.M.Hi, dan Saksi DRI SUCIPTO, SH.,MH;
Bahwa Saksi sempat melihat kendaraan tersebut ada saat serah terima barang di depan Kantor KPU Kab. Banggai dan pemeriksa barang menyampaikan kepada Saksi bahwa 2 (dua) unit mobil tersebut sudah sesuai dan saksi tidak mengecek secara langsung;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat 4 (empat) orang Komisoner menggunakan mobil tersebut;
Bahwa Surat Perjanjian Sewa kendaraan tersebut tidak pernah dilakukan perubahan dan pembatalan;
Bahwa jumllah harga sewa setahu saksi sudah cair dan sudah diterima oleh Saksi M. SALEH HURAERA selaku Penyedia Jasa atas nama CV. Patty Raya dan sudah cair seluruhnya sesuai dengan perjanjian sewa;
Bahwa Saksi tidak tahu Saksi M. SALEH HURAERA selaku Direktur CV. Patty Raya menerima uang sewa 4 (empat) unit kendaraan operasional Anggota Komisioner KPU Kab. Banggai saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan saksi tidak tahu bahwa Saksi M. SALEH HURAERA selaku Direktur CV. Patty Raya menyerahkan uang sewa kendaraan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa atau dari Saksi M. SALEH HURAERA selaku Direktur CV. Patty Raya sehubungan sewa 4 (empat) unit kendaraan operasional Anggota Komisioner KPU Kab. Banggai dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.*
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi Ke-11. NURVIDA T. STENE S.Sos, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Drs. Supriady Djafar tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa dan Saksi mempunyai hubungan kerja sebatas jabatan Terdakwa selaku mantan Komisioner di KPU Kab. Banggai dimana Saksi pada tahun 2015 s/d 2016 menjabat sebagai Bendahara pengeluaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Bendahara tersebut berdasarkan keputusan Sekretaris KPU Kab. Banggai Nomor 02/Kpts/Seskab.BGI/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015;
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dana Hibah adalah mengelola anggaran belanja pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 melalui KPU Kab. Banggai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengacu pada aturan perbendaharaan negara, aturan keuangan negara, dan aturan-aturan tentang pemilihan umum;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pilkada pada KPU Kab. Banggai tahun 2015 melakukan kegiatan pada KPU Kab. Banggai tahun 2015 sebelum Pemilu Pilkada Kab. Banggai, salah satunya adalah sewa mobil sebanyak 4 (empat) unit untuk Operasional KPU Kab. Banggai;
Bahwa berhubungan dengan Pemilukada Kab. Banggai Tahun 2014, Saksi mengetahuinya dari DIPA dimana dianggarkan untuk 4 (empat) unit kendaraan sebesar Rp311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah), dimana kendaraan operasional roda empat untuk 4 (empat) unit selama 7 (tujuh) bulan dianggarkan Rp196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Bahwa setahu saksi untuk pengadaan barang pada kantor KPU Kab.Banggai tidak ada pengadaan barang jadi harus sewa karena anggaran APBN yang bisa digunakan untuk pengadaan membeli barang, dan setahu Saksi dalam RAP anggaran itu memang disewa bukan dibeli;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk 1 (satu) unit kendaraan Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana yang disewa adalah 4 (empat) unit untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan, sehingga nilai kontraknya adalah Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) diluar pajak;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 7 Juli 2015, realisasi pencairan dananya Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dicairkan langsung ke rekening pemilik perusahaan yakni Patty Raya;
Bahwa pada saat itu pejabat pengadaan, yakni Saksi Samsi Darni memanggil pemilik rental ke Kantor KPU Kab. Banggai untuk pemberitahukan bahwa dananya akan dicairkan, sehingga pada saat Saksi Saleh selaku pemilik rental mobil datang ke Kantor KPU, Saksi Saleh menandatangani kwitansi pembayaran biaya sewa 4 (empat) unit kendaraan, kemudian saksi dan Saksi Saleh ke Bank BRI untuk mencairkan biaya sewanya;
Bahwa kemudian Saksi Saleh menarik dana Rp19. 320.000,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian dana tersebut diberikan kepada saksi sebagai penyetoran pajak PPN dan PPh dan sisanya sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) sepengetahuan saksi masih di dalam rekening BRI Saksi Saleh selaku Direktur CV Patty Raya;
Bahwa dana yang di dalam anggaran untuk sewa 4 (empat) unit kendaraan roda 4 adalah sebesar Rp196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) namun realisasinya menjadi Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah), karena berdasarkan survey Saksi Samsi Darni selaku Pejabat Pengadaan bahwa per bulannya adalah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per 1 (satu) unit kendaraan dengan rinciannya sehingga untuk 4 (empat) unit kendaraan selama 7 (tujuh) bulan termasuk PPN dfan PPh, semuanuya adalah sejumlah Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa sekitar awal bulan Juni 2015 sudah ada anggaran untuk KPU Kab. Banggai sekitar Rp13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) yang peruntukannya sudah diatur dalam DIPA dimana sudah termasuk untuk pembayaran sewa kendaraan roda empat untuk komisioner KPU Kabupaten Banggai;
Bahwa terkait dengan pencairan dananya, pada tanggal 7 Juli 2015 Saksi Marto S. Djaafar S. Sos mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk sewa 4 (empat) unit mobil sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Saksi Samsi Darni membuat Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Saksi Marto S. Djaafar, S.Sos selaku Pihak Kesatu dan oleh Saksi Muhammad Saleh Huraera SE selaku Direktur perusahaan rental CV Patty Raya selaku Pihak Kedua;
Bahwa kemudian Saksi membuat kwitansi senilai Rp187.320.000,- yang ditandatangani oleh Saksi Marto S. Djaafar, S.Sos selaku Sekretaris KPU Kab. Banggai dan Atasan Langsung Saksi selaku Bendahara;
Bahwa yang menerima rental adalah Saksi Moh. Saleh Huraerah, SE dan mengetahui dan meyetujui Saksi Irman D. Budahu, SH selaku Ketua KPU Banggai dimana dananya langsung masuk ke dalam rekening Saksi Moh. Saleh Huraerah, SE selaku pemilik rental atas nama CV Patty Raya;
Bahwa sepengetahuan saksi , apabila 4 (empat) orang komisioner KPU datang ke Kantor KPU, Saksi melihat mereka menggunakan mobil pribadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah komisioner-komisioner tersebut menggunakan mobil pribadi atau mobil rental ketika bertugas ke desa-desa dan kecamatan-kecamatan;
Bahwa kemudian pernah, pada suatu waktu setelah pembayaran tanggal 7 Juli 2015 ada seorang staf yang pergi ke rumah Saksi, meminta uang untuk biaya bensin, biaya bahan bakar mobil rental, dimana staf tersebut akan pergi ke Toili atas perintah Terdakwa yang menurut staf tersebut akan mengambil mobil rental di CV. Patty Raya;
Bahwa saksi tidak tahu peran dari Terdakwa dan Saksi Muhamad Saleh Huraera dalam pengadaan sewa kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit untuk Operasional KPU Kab. Banggai.*
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.
Saksi Ke-12. AMLIN USMAN Alias ACO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Drs. Supriady Djafar tetapi Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa dan juga tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada awal tahun 2015 sebagai wartawan di Banggai News, kemudian pada bulan Juli 2015 sebagai wartawan di Tabloid Mingguan Obor Motindu di Batui dan pada awal tahun 2015 sebagai Aktifis Lingkungan sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi menjelaskan saat Saksi sebagai wartawan Banggai News, waktu itu Terdakwa sering ngumpul dengan Saksi di Kafe Dongkalan tempat kuliner tradisional;
Bahwa kemudian Terdakwa memberitahu kalau Terdakwa mau mencari rental yang ada ijin usahanya dan untuk itu Saksi pun bertanya untuk apa, dan kata Terdakwa bahwa Terdakwa mau mengontrak kendaraannya untuk kegiatan KPU selama 7 (tujuh) bulan sebanyak 4 (empat) unit;
Bahwa sekitar bulan Juli 2015 Saksi mencari rental yang saksi kenal yang mempunyai ijin usaha dan kemudian Saksi ketemu dengan Saksi Abdul Saleh selaku pemilik rental CV Patty Raya;
Bahwa Saksi sampaikan kepada Saksi Abdul Saleh bahwa ada orang KPU mau rental mobil sebanyak 4 (empat) unit selama 7 (tujuh) bulan dan saksipun menyampaikan kepada Saksi Abdul Saleh bahwa pihak KPU mau menyewa kendaraan tapi harus memiliki ijin usaha;
Bahwa kemudian Saksi Saleh pun mengatakan bahwa rentalnya memiliki ijin usaha, kemudian Saksi pun memberikan nomor telpon Terdakwa kepada Saksi Abdul Saleh;
Bahwa Saksi pun selanjutnya menyampaikan kepada Terdakwa bahwa sudah ada rental mobil yang siap dan beberapa hari kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa: “Bagaimana itu kegiatan bos”, yang dijawab Terdakwa: “Sementara diurus”;
Bahwa beberapa hari selanjutnya datang Saksi Abdul Saleh di Kafe Dongkalan, sebelumnya Saksi Saleh menelpon Saksi bahwa ia mau ke Kafe Dongkalan, kemudian Saksi Saleh bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa kemudian mereka berbicara tentang penyewaan kendaraan roda 4 (empat) dan Saksi pun meninggalkan mereka;
Bahwa sebelum Lebaran Idul Fitri Tahun 2015, Saksi Saleh menelpon Saksi minta diantar ke Kantor KPU untuk menemui Terdakwa lalu Saksi pun mengantarnya ke Kantor KPU, kata Saksi Saleh untuk melengkapi berkas penyewaan rental mobil sebanyak 4 (empat) unit setelah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Saleh memberikan berkas yang dibawa selanjutnya merekapun pulang dan beberapa hari kemudian, Saksi Saleh menelpon Saksi meminta Saksi untuk mengantarnya ke Kantor KPU untuk menandatangan kontrak dan setelah itu merekapun pulang;
Bahwa lusanya Saksi ditelpon Saksi Saleh untuk datang kerumahnya dan Saksi pun ke rumah Saksi Saleh, kemudian Saksi Saleh mengatakan “mau menepati janji, karena rasa ucapan terimakasih buat uang rokokmu”, Saksipun diberi uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi Saleh bilang itu uang D/P kontrak sudah ada tinggal kelanjutannya belum tahu;
Bahwa sedangkan Terdakwa, setelah kontrak sewa kendaraan roda 4 (empat) ditandatangani dengan CV. Patty Raya, Saksi tidak mendapatkan apa-apa dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar;
Bahwa hal itu sudah diceritakan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa mencari 4 (empat) mobil untuk kegiatan selama 7 (tujuh) bulan, per-unit menurut Terdakwa Supriyadi sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan selama 7 (tujuh) bulan jadi untuk 4 (empat) unit kendaraan selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) itu yang disampaikan oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar, menurut terdakwa Drs. Supriady Djafar anggaran sewa kendaraan tersebut bersumber dari anggaran KPU Kab. Banggai;
Bahwa Saksi tahu kontrak sewa kendaraan tersebut setelah saksi dikasih uang tanda terima kasih oleh Saksi Saleh, dimana Saksi berpikir bahwa kontrak tersebut sudah jalan namun untuk realisasi anggarannya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah saksi terima uang rokok dari Saksi Abdul Saleh dan Saksi tahu sudah jalan, Saksi juga setelah itu hubungan dengan Terdakwa Drs. Supriady Djafar sudah renggang jadi saksi sudah tidak mengetahuinya lagi;
Bahwa mekanisme pengadaan sewa kendaraan saksi tidak mengetahuinya cuma Terdakwa bilang bahwa sewa kendaraan tersebut untuk 4 (empat) komisioner KPU Kab. Banggai yang digunakan untuk kendaraan operasional dalam rangka Pilkada tahun 2015;
Saksi tidak mengetahui kapan awal mula pengadaan sewa kendaraan tersebut, saksi mengetahui bahwa mobil yang disewa KPU Kab.Banggai tahun 2015 keempat unit kendaraan tersebut jenis Avanza.
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.
Saksi Ke-13. MUHAMAD SALEH HURAERA, SE, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi MUH. SALEH HURAERA, SE mengenal Terdakwa Drs. Supriady Djafar tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan, namun Saksi berhubungan dengan Terdakwa karena ada kontrak sewa kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit untuk kendaraan operasional KPU Kabupaten Banggai tahun 2015;
Bahwa saksi sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang Saksi bekerja sebagai swasta dengan usaha rental mobil atas nama CV. Patty Raya;
Bahwa saksi sebagai penyedia barang/jasa sewa 4 (empat) unit mobil avansa di KPU Kab. Banggai Tahun 2015;
Bahwa dalam usaha rental tersebut Saksi memiliki dokumen-dokumen yang sah dalam melaksanakan usaha rental seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 503/19-04/1019/BPPT/PK/XII/2012 dan Surat Izin Tempat Usaha & Izin Undang-Undang Gangguan Nomor 503/1118/BPPT/XII/2012 masing-masing tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banggai;
Bahwa selain itu Saksi juga mempunyai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Register 004584-8322 bernama CV Patty Raya dengan NPWP Nomor 1.493.185.1-832 pada Kantor Pelayanan Pajak Luwuk, Akta Notaris berupa Akta Perseroan Komanditer CV. Patty Raya Nomor 2 tanggal 6 Februari 1996 dimana Saksi adalah Direktur CV. Patty Raya tersebut;
Bahwa sebelum bertemu dengan pihak KPU Kab. Banggai, datang seseorang yang bernama Aco, yaitu Saksi AMLIN USMAN alias ACO ke agen rental milik Saksi, dimana Saksi AMLIN USMAN mengatakan bahwa KPU Kabupaten Banggai akan menyewa mobil rental dari perusahaan rental milik Saksi sebanyak 4 (empat) unit;
Bahwa atas pemberitahuan itu Saksi MUH. SALEH HURAERA, SE bersama Saksi AMLIN USMAN pergi ke Kantor KPU Kab. Banggai untuk menanyakan apakah benar pihak KPU akan menyewa mobil yang disebut Saksi AMLIN USMAN;
Bahwa setelah sampai di Kantor KPU Kab. Banggai, Saksi bertemu dengan Terdakwa di ruangannya dan Saksi bertanya apakah benar pihak KPU Kab. Banggai akan menyewa mobil dan Terdakwa menjawab: “benar kita akan menyewa mobil untuk operasional Komisioner KPU Kabupaten Banggai”;
Bahwa kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa: “mau menyewa berapa unit mobil dan untuk jangka waktu berapa lama?” lalu Terdakwa menjawab: “KPU mau menyewa 4 (empat) unit mobil untuk jangka waktunya selama 7 (tujuh) bulan”;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa mobil yang ada sama Saksi hanya merk Toyota Avanza dan Terdakwa menyetujuinya dan kemudian, Terdakwa memanggil Saksi Darni untuk masuk ke ruangannya, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Darni bahwa pemilik rental mobil sudah datang lalu Saksi Darni menyampaikan kepada Saksi untuk melengkapi dokumen yang berkaitan dengan izin-izin usaha rental mobil dan menyuruh Saksi untuk membuka nomor rekening baru di Bank BRI;
Bahwa menurut penyampaian dari Saksi Darni yang menyuruh Saksi untuk membuka rekening di Bank BRI, agar apabila dana cair bisa langsung masuk ke rekening Saksi di Bank BRI;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mempunyai rekening di Bank Mega;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Saksi Darni menyuruh Saksi membuka rekening di Bank BRI dengan nama yang tercantum dalam rekening Bank BRI adalah atas nama Saksi dengan nomor rekening 0167-01-008147-53-9 yang terbit pada tanggal 9 Juni 2015;
Bahwa Saksi ketahui Terdakwa dan Saksi Darni selaku pihak KPU Kab. Banggai untuk jabatannya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah penyampaian dari Saksi Darni, maka Saksi membuka rekening di Bank BRI kemudian Saksi memberikan fotocopyan dokumen-dokumen terkait dengan penyewaan mobil beserta dengan fotocopy buku rekening dan menyerahkannya ke Saksi Darni;
Bahwa Saksi menunggu prosesnya dari pihak KPU Kab. Banggai, dimana Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanismenya, yang jelas pada tanggal 8 Juni 2015 Saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk pergi ke Kantor KPU Kab. Banggai untuk menandatangani Dokumen Sewa Kendaraan Operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai pada Kantor KPU Kab. Banggai Tahun 2015;
Bahwa sebelum Saksi MUH. SALEH HURAERA, SE menandatangani dokumen sewa kendaraan operasional pada tanggal 8 Juni 2015, sebelumnya saksi sudah menandatangani sewa kendaraan operasional sekitar bulan Mei 2015 yang nilai kontraknya Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) unitnya dengan total 4 (empat) unit untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan dengan jumlah nilai kontraknya adalah sebesar Rp238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa namun demikian kontrak yang awal ini, Terdakwa Drs. Supriady Djafar memyampaikan bahwa nilainya tidak sesuai karena pihak KPU sudah melakukan survey setiap rental yang ada di Kab. Banggai sehingga nilai kontrak Rp238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dibatalkan, namun tidak ada administrasi yang dibuat oleh pihak KPU Kab. Banggai untuk pembatalan dokumen sewa kendaraan yang sudah saksi tandatangani tersebut dan pada tanggal 8 Juni 2015 dokumen sewa sudah diganti dengan nilai kontrak sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa yang saksi tahu yang diatur dalam dokumen sewa kendaraan tanggal 8 Juni 2015, yaitu nilai kontrak senilai Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) belum termasuk pajak untuk sewa kendaraan 4 (empat) unit dengan harga sewa 1 (satu) unitnya adalah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan untuk masa perjanjian sewa selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
Bahwa menurut Saksi disitulah kekhilafan Saksi, bahwa Saksi tidak membaca keseluruhan dari dokumen kontrak tersebut dan pada saat itu juga Saksi Darni hanya memperlihatkan halaman pertama, kemudian Saksi Darni langsung membuka halaman terakhir yang telah tercantum nama saksi dan langusng menyuruh saksi untuk menandatangani kontrak atau perjanjian sewa tersebut tanpa sempat saksi membaca keseluruhan isi kontrak, dimana pada saat itu ada terdakwa Drs. Supriady Djafar yang menyaksikan dan waktu penandatanganan dokumen sewa tersebut, saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi Irman D. Budahu selaku Ketua KPU Kab. Banggai;
Bahwa pada saat saksi menandatangani dokumen sewa tersebut saksi langsung tanda tangan pada kolom nama saksi selaku pihak pertama (sebagai pemilik rental), dimana kolom nama untuk tandatangan Irman D. Budahu, SH masih kosong (belum ditandatangani), pada saat itu juga Saksi tidak bertemu dengan Saksi Irman D. Budahu, SH selaku Pihak Kedua dalam perjanjian tersebut;
Bahwa saksi selaku Pihak Pertama bertindak atas nama perusahaan CV Patty Raya dimana Saksi selaku pemilik sah kendaraan telah menyetujui untuk menyewakan kepada Pihak Kedua yakni KPU Kab. Banggai berupa 4 (empat) unit mobil yang disewakan, yaitu: Pertama, Mobil Toyota/ New Avanza Veloz 1,5 M/T dengan Nopol DN 419 CD warna silver metalik dengan STNK atas nama Rosmini Ladjiham; Kedua, Mobil Toyota/New Avanza 1.3 M/T dengan Nopol 790 CD warna putih dengan STNK atas nama Muhammad Saleh, SE; Ketiga, Mobil Toyota/New Avanza 1.3 M/T dengan Nopol DN 690 CD warna putih dengan STNK atas nama Indo Cening Huraera; dan Keempat, Mobil Toyota/ New Avanza 1300 G dengan Nopol DN 890 CA warna silver metalik dengan STNK atas nama Muhammad Saleh, SE;
Bahwa setelah penandatangan dokumen perjanjian sewa menyewa pada tanggal 9 Juni 2015, Saksi membawa 1 (satu) unit mobil yang nomor polisinya saksi sudah lupa, supir diagen yang bernama Wanto juga membawa 1 (satu) unit mobil yang nopolnya juga Saksi lupa;
Bahwa yang Saksi masih ingat, 2 (dua) unit mobil Toyota Avanza saksi bawa bersama dengan supir WANTO ke Kantor KPU Kab. Banggai untuk dilakukan validasi atau pemeriksaan barang atas kendaraan dan 2 (dua) unit sisanya masih di agen tidak Saksi bawa karena tidak ada supir yang bisa membawa 2 (dua) unit sisanya;
Bahwa pada saat setibanya di Kantor KPU Kab. Banggai ada 2 atau 3 orang yang mengecek mobil saksi tersebut, namun namanya Saksi tidak tahu dimana pihak penerima barang langsung memeriksa, mengambil foto mobil dan foto STNK 2 (dua) unit mobil yang saksi bawa bersama supir;
Bahwa kemudian Saksi masuk ke ruangan di Kantor KPU Kab. Banggai tepatnya di ruangan Terdakwa Drs. Supriady Djafar dimana Saksi memberitahukan 2 (dua) unit mobil yang saksi bawa sudah selesai di validasi atau diperiksa oleh pihak penerima barang dalam hal ini Pihak KPU;
Bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar menyampaikan kepada saksi “bawa pulang dulu itu mobil” dan akhirnya saksi bawa pulang, sehingga saksi bawa pulang mobil tersebut ke agen tempat usaha rental milik Saksi dan kemudian Saksi menelpon Terdakwa untuk menanyakan 2 (dua) mobil sisanya dan dijawab oleh Terdakwa via telepon “bawa aja kemari foto mobilnya dan foto STNKnya”;
Bahwa keesokan harinya Saksi membawa dan menyerahkan foto mobil dan foto STNK mobil kepada Terdakwa Drs. Supriady Djafar di samping Masjid Agung di wilayah Kab. Banggai sekitar jam 12.00 WITA tanggal 10 Juni 2015;
Bahwa Saksi telah menyiapkan 4 (empat) unit mobil tersebut untuk disewa oleh pihak KPU pada tanggal 1 Juli 2015;
Bahwa tidak terjadi kegiatan sewa kendaraan operasional KPU tertanggal 9 Juni 2015, namun hanya administrasinya saja yang dibuat oleh pihak KPU Kab. Banggai karena pihak KPU belum membayarkan uang sewa/kontrak mobil kepada Saksi pada saat tanggal 9 Juni 2015 tersebut;
Bahwa sebelum penandatanganan kontrak, menurut Terdakwa Supriyadi akan dibayarkan sekaligus langsung lunas Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta), namun setelah penandatanganan kontrak pada tanggal 8 Juni 2015, Terdakwa mengatakan kepada Saksi “belum ada dananya, masih sementara di proses”;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2015, Saksi di telepon oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar sekitar jam 17.30 WITA dan menyampaikan kepada saksi bahwa dananya sudah mau dicairkan di Bank BRI Cabang Luwuk, sehingga Saksi pergi ke Bank BRI dan setibanya di Bank BRI Saksi melihat Saksi Nur selaku Bendahara KPU Kab. Banggai dan di dalam Bank BRI Saksi Nur memproses pencairan dana lewat rekening Saksi dan kemudian uang yang masuk di rekening Saksi sebesar Rp187.414.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian Saksi Nur membuat 2 (dua) slip penarikan, dimana slip penarikan pertama untuk pembayaran PPN dan PPH sebesar Rp19.320.000,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), lalu saksi menerima uang Rp19.320.000,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut dari pihak Bank BRI, kemudian Saksi serahkan uang tersebut kepada Saksi Nur untuk pembayaran pajak;
Bahwa masih ada sisa uang Rp168.094.000,- (seratus enam puluh delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa dengan slip penarikan kedua, saksi cairkan Rp167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) sehingga masih menyisakan uang di dalam saldo rekening BRI atas nama Saksi sekitar Rp1.094.000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa kemudian setelah saksi menarik uang Rp167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), pada saat Saksi melihat ke belakang, ternyata sudah ada Terdakwa Drs. Supriady Djafar;
Bahwa kemudian pada saat saksi keluar dari Bank BRI, Terdakwa Drs. Supriady Djafar meminta uang yang sebesar Rp167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) tersebut dengan alasan mau dibicarakan dulu di internal KPU Kab. Banggai;
Bahwa atas permintaan tersebut saksi berdebat dan protes sehingga Saksi meminta tanda jadi kepada Terdakwa Drs. Supriady Djafar sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), karena masih ada Rp1.094.000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah) sehingga saksi memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Drs. Supriady Djafar sebesar Rp167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa memberikan kepada saksi sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang sisa di rekening Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang saksi terima sebagai tanda jadi Rp8.000.000,- (depalan juta rupiah) dan uang yang diterima/dibawa Terdakwa Drs. Supriady Djafar sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa setelah Saksi pulang ke rumah, Saksi menelpon ke Saksi Aco untuk datang kerumah saksi, dan pada saat Saksi Aco datang, maka Saksi memberikan uang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Aco;
Bahwa pada saat Terdakwa Drs. Supriady Djafar menerima uang sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Saksi pada tanggal 7 Juli 2015, Terdakwa menyampaikan bahwa besok Terdakwa akan menghubungi Saksi via telepon, namun Terdakwa tidak benar telepon Saksi;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 9 Juli 2015 saksi yang menelepon Terdakwa Drs. Supriady Djafar, namun handphone-nya Terdakwa tidak aktif;
Bahwa selama 2 hari berturut-turut Saksi menghubungi Terdakwa tetapi tidak juga aktif, bahwa Saksi mencoba menghubungi Terdakwa mulai dari tanggal 9-10 Juli 2015 namun tidak aktif;
Bahwa Saksi tidak pernah lagi menerima uang dari pihak KPU selain uang sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang saksi terima dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar;
Bahwa setelah tanggal 7 Juli 2015 s/d tanggal 31 Desember 2015, sampai dengan habis masa kontrak/perjanjian sewa, 4 (empat) unit mobil yang diperjanjikan masih tetap sama Saksi;
Bahwa sekitar tanggal 11 Juli 2015 Saksi menyewakan 4 (empat) mobil tersebut kepada orang lain per individu-individu, jadi pihak KPU mulai tanggal 9 Juni 2015 s/d 31 Desember 2015 tidak pernah menyewa mobil dari saksi selaku pemilik rental padahal tidak ada kesepakatan seperti itu, karena mobil sama sekali tidak dipakai oleh Pihak KPU;
Bahwa tidak ada pembatalan kontrak, selama ini tidak ada pihak KPU yang datang menemui saksi, untuk membicarakan pembatalan kontrak;
Bahwa menurut Saksi, kontrak masih berjalan dan berlaku sejak tanggal 9 Juni 2015 s/d 31 Desember 2015, tetapi mobil tidak dipakai oleh pihak KPU dan uang yang seharusnya dicairkan dan diberikan kepada saksi justru diambil oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar;
Bahwa setelah dokumen kontrak sewa kendaraan Saksi tandatangani, Saksi tidak pernah diberikan dokumen dokumen kontrak/sewa kendaraan oleh pihak KPU, sehingga dokumen sewa kendaraan tersebut pihak KPU yang simpan dan sepengetahuan saksi yang simpan kontrak adalah Saksi Darni selaku Bagian Administrasinya;
Bahwa menurut Saksi sebagai tanda jadi, dimana yang mengingkari adalah pihak KPU jadi uang tersebut saksi anggap hangus dan menjadi hak Saksi, yakni, karena Saksi merasa rugi dimana 4 (empat) unit mobil tersebut apabila jadi disewakan menjadi pemasukan, namun kenyataannya mobil tersebut masih tersimpan di dalam agen rental milik Saksi selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 1 Juli 2015 s/d tanggal 10 Juli 2015;
Bahwa saksi sebenarnya telah menyiapkan mobil tersebut untuk disewa oleh Pihak KPU, mulai tanggal 1 Juli 2015, namun karena pihak KPU tidak pernah menghubungi/berkomunikasi dengan saksi sehingga mobil tersebut tidak terpakai jadi saksi merasa rugi;
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2015 setelah validasi di kantor KPU, dimana Terdakwa Drs. Supriady Djafar menyuruh saksi untuk membawa kembali mobil tersebut ke tempat agen milik saksi, maka saksi bawa kembali mobil tersebut dan mulai dari tanggal 10 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 saksi sewakan kepada pihak lain, agar ada penghasilan karena pada saat itu pihak KPU belum membayar uang sewa kendaraan tersebut;
Bahwa kemudian tanggal 1 Juli 2015 s/d 10 Juli 2015, mobil saksi siapkan kembali agar pihak KPU dapat menyewa 4 (empat) unit mobil yang diperjanjikan, sehingga 4 (empat) unit mobil tersebut, masih tetap sama saksi, tidak saksi sewakan kepada pihak lain karena saksi dapat informasi dari terdakwa Drs. Supriady Djafar bahwa pada awal bulan Juli 2015, uang penyewaan akan cair, dan benar tanggal 7 Juli 2015 cair dananya;
Bahwa namun demikian saksi tidak menerima keseluruhan dananya, hanya tanda jadi sehingga saksi menunggu sampai pada tanggal 10 Juni 2015, kemudian tidak ada penyampaian kembali dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar, sehingga 11 Juli 2015 s/d 31 Desember 2015 saksi sudah menyewakan mobil tersebut kepada pihak lain;
Bahwa menurut Saksi, apabila ditinjau dari segi bisnis, saksi merasa rugi selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 1 Juli 2015 s/d 10 Juli 2015, dimana kenyataannya mobil hanya diam di tempat, tidak ada yang menyewa selama 10 hari tersebut.
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa atas keterangan Saksi MUH. SALEH HURAERA, SE yang menerangkan seolah-olah tidak ada kesepakatan bahwa yang mobil disewakan disepakati adalah milik keempat orang Anggota Komisaris KPU Kabupaten Banggai, yakni, karena menurut Terdakwa Drs. SUPRIADY JAFAR, setelah ada pembayaran kepada Saksi MUH. SALEH HURAERA, SE telah disepakati bahwa mobil yang disewakan adalah mobil milik Anggota Komisaris KPU Kabupaten Banggai tersebut;
Bahwa atas keberatan Terdakwa Drs. SUPRIADY JAFAR tersebut, Saksi MUH. SALEH HURAERA, SE menyatakan bahwa yang ditanyakan kepadanya hanyalah pernah atau tidak pernah menyewakan mobil yang milik orang lain yang bukan milik Saksi selaku pemilik perusahaan rental CV Patty Raya dan oleh karena itu Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.*
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. SUPRIADY JAFAR juga telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Drs. SUPRIADY JAFAR pada tahun 2013 s/d 2015 adalah sebagai Anggota Komisioner KPU Kab. Banggai;
Bahwa nama-nama yang pejabat struktural dalam struktur organisasi KPU Kab. pada tahun 2015 adalah Irman D. Budahu SH selaku Ketua KPU Kabupaten Banggai; dan Saksi Marto S. Djaafar, S.Sos selaku Sekretaris KPU Kabupaten Banggai serta Saksi Teguh Yuwono S.Pd; Saksi Dri Sucipto, SH. MH; Hasrianti, S.Ag, M.Hi dan Terdakwa Drs. Supriady Jafar masing-masing selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai;
Bahwa Kasubag Perencanaan Umum/Keuangan Yustofan Yusuf; Kasubag Teknis Samsi Darni; Kasubag DataS Adrianto Ekananta Soenarto; Kasubag Hukum Sahrul Saluki; Staf/Bendahara APBN Fajar; Staf/Bendahara Pilkada Nurvida T. Stene, S. Sos;
Bahwa menurut Terdakwa, komisioner terbagi dalam divisi, yaitu Divisi Hubungan Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Saksi Irman D. Budahu SH; Divisi Teknis yang dilaksanakan oleh Saksi Teguh Yuwono S.Pd; Divisi Hukum yang dilaksanakan oleh Saksi Dri Sucipto, SH. MH; Divisi Keuangan dan Data yang dilaksanakan oleh Saksi Hasrianti, S. Ag. M.Hi.; dan Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia yang tugasnya dilaksanakan oleh Terdakwa sendiri Drs. Supriady Jafar;
Bahwa tupoksi Terdakwa adalah melakukan sosialisasi kegiatan-kegiatan KPU Kab. Banggai, lalu yang terkait dengan sumber daya manusia Terdakwa melakukan peningkatan mutu staf dan sekretariat;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada pengadaan sewa mobil sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional KPU Kab. Banggai tahun 2015 karena pada saat penyusunan anggaran diadakan Rapat Pleno sekitar bulan Januari 2015, dimana yang menghadiri rapat pleno tersebut seluruh komisioner KPU Kab. Banggai 5 (orang) sudah termasuk Ketua KPU Kabupaten Banggai ditambah dengan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai;
Bahwa dari hasil Rapat Pleno, salah satu pembahasannya adalah sewa/kontrak kendaraan operasional untuk kepentingan pilkada dengan alasan bahwa komisioner dalam melaksanakan tugas kegiatannya hanya menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dibiayai oleh keuangan kantor;
Bahwa awalnya diusulkan 6 (enam) unit kendaraan namun yang disetujui oleh Pemda hanya 4 (empat) unit, sehingga dalam DIPA-nya dianggarkan 4 (empat) unit kendaraan tersebut;
Bahwa kami mengusulkan anggaran kepada Pemda Kabupaten Banggai jadi anggarannya berasal dari Hibah Daerah APBD;
Bahwa awal mula pengadaan sewa/kontrak kendaraan sepengetahuan Terdakwa pada bulan Juli 2015, dan mobilnya adalah Toyota Avanza dengan Nopol DN 790 CC, dimana terdakwa menggunakan mobil tersebut dengan jangka waktu 1 (satu) bulan lebih;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, realisasi pencairan untuk sewa mobil sebanyak 4 (empat) unit untuk operasional KPU Kab. Banggai sebesar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit kendaraan selama jangka waktu 7 (tujuh) bulan;
Bahwa menurut keterangan Panitia, yakni Saksi Darni, berdasarkan hasil survey di Kota Luwuk ke rental-rental kendaraan, didapat harga terendah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per 1 (satu) unit untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, sehingga perhitungannya apabila sewa kendaraan dibutuhkan dalam waktu 7 (tujuh) bulan, untuk 4 (empat) unit kendaraannya, maka didapatkan harga Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa sudah disurvey oleh panitia sehingga dapat harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), maka nilai kontraknya Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) dan untuk pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa dana sewa kendaraan operasional KPU Kab. Banggai dicairkan sepengetahuan Terdakwa, sekitar bulan Juli 2015, dimana tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat dan Terdakwa mengetahuinya, dari penyampaian Saksi Darni bahwa mobil rentalnya sudah dikontrak, sudah bisa dipakai dan dananya sudah dibayarkan kepada pemilik rental;
Bahwa seingat terdakwa, awal terdakwa menggunakan mobil tersebut adalah setelah pembayaran sewa rental sekitar awal bulan Juli 2015 s/d bulan Agustus 2015 dan Terdakwa telah mengembalikan mobil pada bulan Agustus 2015, dimana Terdakwa menyuruh tetangga Terdakwa untuk mengembalikan mengantarkan mobil tersebut kepada pemilik rental;
Bahwa mobil tersebut hanya terdakwa pakai selama 1 (satu) bulan lebih, sedangkan jangka waktu sewanya adalah 7 (tujuh) bulan karena yang punya rental datang ke kantor, pada saat menukar dongkrak mobil, pada saat saya berada di ruangan Saksi Teguh Yuwono;
Bahwa di ruangan tersebut ada Terdakwa, Saksi Teguh Yuwono, Saksi Hasrianti, dan Saksi Dri dimana berempat anggota komisaris tersebut berdiskusi;
Bahwa terdakwa menyampaikan kepada ketiga orang anggota komisaris KPU tersebut bahwa yang menukar dongkrak mobil itulah pemilik rentalnya dan di situlah mereka berempat berdiskusi, dimana pada saat itu hanya Terdakwa yang menggunakan mobil rental dan Saksi Teguh Yuwono, Saksi Hasrianti, serta Saksi Dri belum menggunakan mobil rental, dan muncul ide bahwa kendaraan pribadi kita yang direntalkan oleh perusahaan rental;
Bahwa pada keesokan harinya, pada saat di ruangan Terdakwa, mereka berempat berdiskusi lagi, dimana Saksi Dri yang bertanya kepada Terdakwa tentang “bisa tidak kendaraan kita yang direntalkan?”, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa belum bertanya kepada pemilik rental;
Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Hasrianti dan Saksi Teguh dan bertanya hal yang sama tentang “bisa tidak kendaraan kita yang direntalkan” dan Terdakwa menjawab pertanyaan dari Saksi Hasrianti dan Saksi Teguh bahwa Terdakwa belum bertanya kepada pemilik rental;
Bahwa kemudian Saksi Dri menyampaikan “coba dihubungi pihak pemilik rental”, karena Terdakwa memiliki nomor handphonenya pemilik rental, maka Terdakwa menghubungi nomor HP pemilik rental tersebut, kemudian Terdakwa bicara dengan pemilik rental, menyampaikan bahwa “bisa tidak kendaraan pribadi kita yang kita titip di rental tersebut dan direntalkan”, kemudian pemilik rental tidak memberikan jawaban pada saat itu;
Bahwa kemudian mereka mendiskusikan pada saat itu bertanya kepada Saksi Dri sebagai Divisi Hukum tentang ada atau tidaknya kekeliruan apabila kita menggunakan kendaraan sendiri, kemudian Saksi Dri menjawab, bahwa itu sama saja kita mensubkan kendaraan pribadi kita kepada rental tersebut dan dari keterangan itu mereka menyetujui semua;
Bahwa besoknya, mereka berempat komisioner KPU berkumpul lagi dan Terdakwa menelpon lagi pemilik rental dan jawaban dari pemilik rental masih pikir-pikir;
Bahwa karena itu, 2 (dua) hari kemudian, mereka berempat berkumpul lagi dan Terdakwa menelpon lagi pemilik rental dan pemilik rental menyetujuinya;
Bahwa setiap Terdakwa menelpon pemilik rental selalu Terdakwa loud speaker sehingga komisioner lainnya ikut mendengar, jadi komisioner lainnya telah mendengar bahwa pemilik rental menyetujuinya;
Bahwa setelah telepon Terdakwa tutup, mereka berempat membahas kembali, tentang perhitungannya dimana kesimpulannya, karena kendaraan yang dipakai, jadi perhitungannya untuk 1 (satu) unit Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan untuk pemilik rental dan berdasarkan hal tersebut, Terdakwa menelpon kembali pemilik rental dan menyampaikan untuk 1 (satu) unit Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dan tanggapan pemilik rental adalah menyetujuinya;
Bahwa 2 (dua) hari kemudian masih sekitar bulan Juli 2015, pemilik rental menyerahkan uang sewa mobil di Bank BRI Cabang Luwuk kepada Terdakwa sebesar Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan sisanya Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta) masih ada di pemilik rental dengan perhitungan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) unit per 1 (satu) bulan, karena mobilnya ada 4 (empat) unit untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan maka Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) x 4 (empat) unit x 7 (tujuh) bulan sehingga jumlahnya Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian pada saat terdakwa dengan Saksi Dri serta Saksi Teguh duduk di teras kantor yang juga banyak orang lainnya, lalu Terdakwa dengan Saksi Dri serta Saksi Teguh masuk ke ruangannya Terdakwa dan kemudian Terdakwa membagi uang tersebut;
Bahwa menurut Terdakwa, pembagian uangnya adalah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per 1 (satu) orang, dimana uang tersebut dibagi untuk 4 (empat) orang komisioner KPU, jadi bagian Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Saksi Dri Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan Saksi Teguh Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa karena Saksi Hasrianti tidak ada di tempat, menurut Saksi Teguh, bagian dari Saksi Hasrianti nanti Saksi Teguh yang berikan, sehingga pada saat itu pegang Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk operasional/tambahan-tambahan uang perjalanan dinas, namun belum habis terpakai;
Bahwa karena pemahaman Terdakwa, kenapa tidak kendaraan sendiri yang direntalkan jadi Terdakwa berkesimpulan Terdakwa yang merentalkan kendaraan sendiri sehingga terhadap uangnya sesuai dengan penggunaan rental, sebagian dananya, Terdakwa pergunakan untuk memperbaiki kendaraan Terdakwa pribadi yang kecelakaan di Palu;
Bahwa sekitar bulan Desember 2015 namun tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa ditelpon oleh Saksi Dri disuruh kerumahnya sekitar jam 21.00 Wita, setibanya di sana sudah ada Saksi Teguh, Saksi Hasrianty dan suami Saksi Hasrianti, saat itu membicarakan tentang kendaraan rental yang mereka tidak gunakan sama sekali karena mereka juga tahu bahwa Terdakwa masih sempat menggunakan mobil rental tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Dri ke rumah Terdakwa pada malam hari sekitar bulan Januari 2016 mengajak Terdakwa untuk menemui pemilik rental untuk meminta surat keterangan sub rental tapi Terdakwa bilang karena bersama-sama sebaiknya kita bersama-sama ketemu pemilik rental.*
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang-barang bukti surat/dokumen dalam persidangan perkara ini dan barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan kepada Terdakwa dimana saksi-saksi dan Terdakwa Drs. Supriady Djafar tersebut membenarkan barang-barang bukti surat/dokumen tersebut, sebagai berikut di bawah ini;
1 (satu) Bundel Dokumen Sewa Kendaraan Operasional Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banggai (Asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran 4 (empat) unit Kendara roda 4 (empat) kepada Sdra. Moh. Saleh Huraerah, SE pemilik Usaha Rental Patty Raya untuk Operasional Anggota KPU Kab. Banggai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 Juli 2015 (Asli);
1 (satu ) lembar Surat Perintah Pembayaran Sewa 4 (empat) unit mobil sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 juli 2015 (Asli);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Pajak PPH sebesar Rp2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak PPN sebesar Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sekertaris KPUD Kab. Banggai Tanggal 15 Juli 2015 (Asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 dari MARTO S. SJAAFAR, S.Sos (pihak kesatu) ke MOH. SALEH HURAERA, SE (pihak kedua) sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada Tanggal 07 Juli 2015 (Asli);
Foto Dokumentasi kendaraan yang disewa dan Foto STNK (Asli);
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
4 (empat) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
3 (tiga) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Mohamad Saleh Huraerah, SE (Asli);
4 (empat) lembar Surat Izin Usaha (SITU) & Izin Undang-Undang Gangguan (HO) No : 503/1118/BPPT/XII/2012 milik Saleh Huraerah, SE (foto copy);
1 (satu) bundel Kebutuhan Biaya KPU Kab./Kota Pemilih Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Banggai Belanja KPU Kab./Kota Banggai Tahun Anggaran 2015 (foto copy);
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 (foto copy);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 (foto copy);
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai T.A 2015 (foto copy);
3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor 30/B.A/VI/2015 tentang hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai dalam rangka pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 07 Juni 2015 (foto copy);
1 (satu) lembar Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor 104/KPU.BGI/VI/2015 tentang sewa mobil dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 17 Juni 2015 (foto copy);
2 (dua) lembar Surat Penunjukan Pemakaian Kendaraan Dinas Dilingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 180/KPU.BGI/VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 (foto copy);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 331/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kab. Banggai Nomor ; 162/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang Penanggungjawab Devisi dan Susunan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Banggai. (foto copy);
4 (empat) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/BPKAD Tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai (foto copy);
2 (dua) lembar Daftar Realisasi Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 beserta lampirannya (Asli);
2 (dua) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor : 90/Kpts/KPU-Prov-024/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai atas nama Drs. Supriyadi Yakin Jafar (foto copy);
Uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Saudari HASRIANTI, S.AG., MH.I;
Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara TEGUH YUWONO, S.Pd;
Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara DRI SUCIPTO, SH, MH.*
Menimbang, barang barang-barang bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan karena itu telah dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan perkara ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan dianggap telah termuat secara mutatis mutandis dalam putusan perkara ini.**
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti surat/dokumen yang diajukan dalam persidangan perkara ini serta alat bukti lain yang terungkap dalam persidangan yang saling bersesuaian satu sama lain telah ternyata fakta-fakta hukum dalam perkara ini yang secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa benar sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 9 Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015 bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai menghibahkan sejumlah Rp26.198.685.000,00 Dana APBD kepada KPU Banggai untuk Biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai;
Bahwa benar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) dari dana hibah tersebut dianggarkan untuk Sewa Kendaraan Roda 4, Roda 2 dan Kendaraan Lainnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 tersebut;
Bahwa benar pagu anggaran sewa mobil untuk Anggota Komisioner KPU Banggai Yang Tidak Mempunyai Kendaraan Dinas Roda Empat adalah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp196.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa benar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pengadaan jasa rental mobil untuk Anggota Komisioner KPU Banggai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 berdasarkan hasil survey KPU Banggai adalah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa benar dengan mengabaikan pagu anggaran dan HPS tersebut Saksi Irman D. Budahu SH selaku Ketua KPU Banggai bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE selaku Direktur CV Patty Raya menandatangani kontrak rental mobil seharga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa benar Terdakwa keberatan dan menyarankan kontrak tersebut dibatalkan karena sewa Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per unit mobil per bulan terlalu mahal dibandingkan dengan HPS hasil survey KPU Banggai sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit mobil per bulan dan karena itu kontrak tersebut dibatalkan secara lisan tanpa surat pembatalan tertulis;
Bahwa benar pada tanggal 8 Juni 2015 Saksi Irman D. Budahu, S.H selaku Ketua KPU Banggai dan Saksi Muhamad Saleh Huraera SE selaku Direktur CV Patty Raya kembali menandatangani kontrak rental mobil tetapi dengan harga sewa yang telah diturunkan di bawah pagu anggaran menjadi sama dengan HPS, yaitu Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa benar sesuai dengan ketentuan kontrak tersebut, pada tanggal 9 Juni 2015 Saksi Muhamad Saleh Huraera SE selaku Direktur CV Patty Raya bersama Saksi Wanto Tahili selaku sopir mengantarkan 2 (dua) unit mobil Toyota New Avanza kepada KPU Banggai dengan Nomor Polisi DN 419 CD dan DN 790 CD;
Bahwa benar setelah kedua mobil tersebut diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari KPU Banggai, maka Terdakwa meminta dan atas permintaan itu Saksi Muhamad Saleh Huraera SE bersama Saksi Wanto Tahili membawa pulang kedua mobil tersebut dan yang kemudian diserahkan kepada KPU Banggai adalah foto mobil dan fotocopy STNK 4 (empat) unit mobil yang diperjanjikan;
Bahwa benar atas perintah tertanggal 7 Juli 2015 dari Saksi Marto S. Djaafar S.Sos selaku Sekretaris KPU Banggai, maka Saksi Nurvida T. Stene selaku Bendahara Pilkada KPU Banggai melakukan pembayaran sewa mobil sesuai kontrak tanggal 8 Juni 2015 sejumlah Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk pajak melalui rekening Bank BRI Cabang Luwuk Nomor 0167-01-008147-53-9 atas nama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE;
Bahwa benar pada tanggal 7 Juli 2015 itu juga Saksi Muhamad Saleh Huraera SE mencairkan dana tersebut dari Bank BRI Cabang Luwuk sebesar Rp186.320.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan yang tersisa pada rekeningnya tersebut adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa benar Saksi Muhamad Saleh Huraera SE menyerahkan potongan pajak sebesar Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada dan oleh Saksi Nurvida Stene menyetorkannya ke Kas Negara melalui PT Pos (Persero) Cabang Luwuk;
Bahwa benar Saksi Muhamad Saleh Huraera SE juga menyerahkan uang sewa mobil sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk diteruskan sebagai sewa mobil milik masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai;
Bahwa benar uang sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi Teguh Yuwono S.Pd sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi Dri Sucipto SH MH sebesar Rp32.500.000,00, Saksi Hasrianti S.Ag, MH.I sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), Saksi Marto S. Djaafar, S.Sos sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan sisanya Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah untuk Terdakwa;
Bahwa benar yang dipertanggungjawabkan seolah-olah padahal tidak benar disewakan Saksi Muhamad Saleh Huiraera SE kepada KPU Banggai adalah Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi DN 790 CD dan DN 890 CA milik Saksi Muhammad Saleh Huraera SE dan mobil yang dititipsewakan orang lain kepada CV Patty Raya dengan Nomor Polisi DN 419 CD milik Rosmini Ladjiham dan Nomor Polisi DN 690 CD milik Indo Cenning Hraera;
Bahwa benar Terdakwa dan Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE sepakat bahwa mobil yang benar disewakan kepada KPU Banggai dan yang benar digunakan oleh 4 (empat) Anggota Komisioner KPU Banggai dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai;
Bahwa benar masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai tersebut tidak hanya menggunakan dana hibah tersebut untuk sewa mobil saja, melainkan dana hibah tersebut digunakan juga untuk biaya operasional masing-masing diantaranya untuk bahan bakar, biaya perjalanan polisi pendamping dan biaya operasional lainnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabuopaten Banggai pada tahun 2015.**
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Terdakwa Drs. Supriady Djafar telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan karena itu telah dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut, yaitu:
Primair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair. Namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas Dakwaan Primair sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya, yaitu: 1).Unsur Setiap Orang, 2).Unsur Secara Melawan Hukum, 3).Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, dan 4).Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, serta 5).Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan, sebagai berikut di bawah ini.
Ad. 1) Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni, sebagaimana yang ditentukan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut adalah “orang perseorangan atau termasuk suatu korporasi”, yakni, “siapa saja” atau “setiap orang” yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri ataupun orang-orang yang untuk dan atas nama suatu korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi yang mampu dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum. Bahwa “mampu bertanggung-jawab” yang dimaksud adalah kemampuan Terdakwa membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum serta kemampuan Terdakwa menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan. Setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini identitas diri Terdakwa Drs. Supriady Djafar yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwuk, yang dalam persidangan perkara ini diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar adalah seorang Warga Negara Indonesia yang lahir di Kolonedale Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 7 April 1965 dengan jenis kelamin laki-laki, tinggal di Jalan S. Lambangan RT.008/RW.004 Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, pemeluk Agama Islam dan berpendidikan terakhir Strata (S-1) Pendidikan;
Bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar adalah Anggota Komisioner KPU Banggai Periode 2013-2018 berdasarkan keputusan Ketua KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang kemudian diberhentikan sebagai dengan keputusan Ketua KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2016 tanggal 4 April 2016;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Terdakwa Drs. Supriady Djafar selaku Anggota Komisioner KPU Banggai dalam penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Banggai untuk pengadaan jasa rental mobil Anggota Komisioner KPU Banggai yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat, termasuk untuk Terdakwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015, Terdakwa Drs. Supriady Djafar didakwa melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa selama mengikuti persidangan perkara ini kelihatan jelas bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, diantaranya bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa Drs. Supriady Djafar dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan dapat mamahami dan membeda-bedakan perbuatan baik dengan perbuatan tidak baik serta mampu membeda-bedakan perbuatan yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menurut Majelis Hakim telah menunjukkan bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar adalah sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstand delijke vermoogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstand delijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar mampu untuk dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti ataukah tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Drs. Supriady Djafar, Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian fakta tersebut di atas telah menunjukkan jatidiri Terdakwa Drs. Supriady Djafar sebagai subyek hukum “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi pada jatidiri Terdakwa Drs. Supriady Djafar.**
Ad. 2) Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni, sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dilihat dari dua ukuran, yakni, sifat melawan hukum yang formil dan sifat melawan hukum yang materiil;
Bahwa perbuatan melawan hukum formil yang dimaksud adalah apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itupun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang (vide: Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, 3rd, 2010, halaman 60-61);
Sedangkan sifat melawan hukum materiil yang dimaksud, sebagaimana misalnya yang dikemukakan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secara materiel yang terdapat atau berasal dari Hukum Perdata. Dengan mengambil pengertian yang berasal dari Hukum Perdata maka perbuatan melawan hukum materiel dalam Hukum Pidana diartikan sebagai perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi meliputi perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat atau setiap perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat (vide: Dr. Amiruddin, S.H, M.Hum, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, h.35);
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim memperhatikan juga putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan bahwa kalimat pertama dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006).**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah diuraikan tersebut di atas bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 9 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) antara M. Sofhian Mile selaku Bupati Banggai dengan Saksi Irman D. Budahu SH selaku Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015 (vide:.BB.No..20), Pemerintah Kabupaten Banggai menghibahkan dana APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2015 pada KPU Banggai untuk biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 sebesar Rp26.198.685.000,00 (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebagaimana yang djabarkan dalam Daftar Realisasi Anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai (vide: BB.No..21) sejumlah Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) dari dana hibah tersebut dialokasikan untuk “Sewa Kendaraan Roda 4, Roda 2 dan Kendaraan Lainnya” untuk keperluan operasional Anggota Komisioner KPU Banggai dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tersebut;
Bahwa sebagaimana lampiran berita acara Nomor 30/B.A/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015, dalam dalam rapat pleno Komisioner KPU Banggai ternyata telah disepakati pagu anggaran anggaran untuk pengadaan jasa rental mobil untuk Anggota Komisioner KPU Banggai “yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat” seharga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp196.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa berdasarkan hasil survey KPU Banggai ternyata Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk pengadaan rental mobil tersebut adalah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan.
Menimbang, bahwa yang dilakukan Terdakwa Drs. Supriady Djafar untuk itu adalah meminta bantuan Saksi Amlin Usman, seorang wartawan dan aktivis lingkungan hidup untuk mencari perusahaan yang mempunyai ijin usaha rental mobil di Kabupaten Banggai dan atas permintaan itu Saksi Amlin Usman menghubungi Saksi Muhamad Saleh Huraera SE selaku Direktur perusahaan rental mobil bernama CV. Patty Raya dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 04/1019/BPPT/PK/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 dan setelah dipertemukan dengan Terdakwa di Kafe Dongkalan Kuliner Tradisional, ternyata Saksi Muhamad Saleh Huraera SE menyatakan sanggup merentalkan mobil kepada KPU Banggai;
Bahwa sebagaimana keterangan Saksi Muhamad Saleh Huraera SE dan Saksi Amlin Usman yang diakui Terdakwa Drs. Supriady Djafar bahwa dengan mengabaikan pagu anggaran yang hanya Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per unit mobil per bulan dan dengan mengabaikan pula nilai HPS yang hanya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit mobil per bulan ternyata pada bulan Mei 2015 Saksi Muhamad Saleh Huraera SE selaku Direktur CV Patty Raya bersama Saksi Irman D. Budahu SH selaku Ketua KPU Banggai menanda-tangani kontrak pengadaan jasa rental mobil seharga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa namun demikian Terdakwa Drs. Supriady Djafar keberatan dan menyarankan agar kontrak tersebut dibatalkan karena sewa per unit mobil per bulan yang diperjanjikan Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) terlalu mahal dibandingkan pagu anggaran yang hanya Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan dengan HPS yang ditetapkan hasil survey KPU Banggai yang hanya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit mobil per bulan;
Bahwa sesuai dengan keberatan dan saran Terdakwa Drs. Supriady Djafar tersebut Saksi Irman D. Budahu S.H membatalkan kontrak secara lisan tanpa disertai surat pembatalan secara tertulis dan kemudian, dengan merujuk pada nilai HPS sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan dengan tidak melampaui pagu anggaran sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), maka pada tanggal 8 Juni 2015 Saksi Irman D. Budahu S.H selaku Ketua KPU Banggai bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera S.E selaku Direktur CV Patty Raya menandatangani kontrak yang baru seharga yang sama dengan HPS sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit per bulan atau Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan, sesuai dengan saran dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar;
Bahwa dengan penandatanganan kontrak tertanggal 8 Juni 2015 tersebut, ternyata harga kontrak telah diturunkan sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari yang semula Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) menjadi Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta pada butir 1.1 sampai dengan butir 1.4 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penandatanganan kontrak dengan mengabaikan HPS dan pagu anggaran sebelum mengikat kontrak adalah perbuatan melawan hukum formil karena menyalahi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa namun demikian, yakni, karena keberatan dan saran pembatalan kontrak dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar dituruti sehingga harga kontrak dapat diturunkan Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) menjadi sama dengan HPS dan dibawah pagu anggaran, serta karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak terdahulu, maka perbuatan yang menyalahi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut menurut Majelis Hakim harus dikesampingkan dari Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR.*
Menimbang, bahwa kemudian, sesuai dengan ketentuan kontrak dan Surat Perintah Kerja Nomor 05.B/PPK/Seskab-KPU-BGI/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 tersebut, pada tanggal 9 Juni 2015 Saksi Muhamad Saleh Huraera SE bersama Saksi Wanto Tahili selaku sopir menyerahkan 2 (dua) unit mobil Toyota Nedw Avanza ke pada KPU Banggai dengan Nomor Polisi DN 419 CD milik Rosmini Ladjiham dan Nomor Polisi DN 790 CD milik Saksi Muhamad Saleh Huraera SE. Sedangkan 2 (dua) unit lagi akan diantarkan ke KPU Banggai pada keesokan harinya karena pada saat itu Saksi Muhamad Saleh Huraera SE kekurangan tenaga sopir. Ternyata kemudian bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar meminta agar kedua mobil tersebut dikembalikan dan kemudian, setelah kedua mobil tersebut diperiksa oleh Saksi Yustofan Yusuf SH, Saksi Adrianto Ekananta, dan Saksi Sahrul Saluki S.Sos masing-masing selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa, maka sesuai permintaan Terdakwa tersebut, maka Saksi Muhamad Saleh Huraera SE membawa pulang kedua mobil tersebut;
Bahwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan ini ternyata pada saat penyerahan mobil tersebut ada kesepakatan antara Terdakwa Drs. Supriady Djafar dan Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya dan yang kemudian disepakati juga oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE bahwa yang harus diserahkan kepada KPU Banggai hanyalah kelengkapan dokumen pertanggung-jawaban atas penggunaan dana hibah untuk pengadaan jasa rental mobil tersebut, diantaranya berupa foto mobil dan fotocopy STNK atas 4 (empat) unit mobil yang diperjanjikan untuk direntalkan kepada KPU Banggai;
Bahwa 4 (empat) unit mobil yang diperjanjikan direntalkan kepada KPU Banggai adalah Toyota New Avanza masing-masing dengan Nomor Polisi DN 419 CD milik Rosmini Ladjiham dan Nomor Polisi DN 690 CD milik Indo Cenning Huraera, yaitu milik orang lain yang dititipkan untuk direntalkan melalui Saksi Muhamad Saleh Huraera atas nama CV Patty Raya serta Nomor Polisi DN 790 CD dan Nomor Polisi DN 890 CA milik Saksi Muhamad Saleh Huraera;
Bahwa demikian juga keterangan Saksi Muhamad Saleh Huraera SE yang menyatakan bahwa diantara 21 (dua puluh satu) unit mobil yang direntalkan atas nama CV Patty Raya memang hanya 2 (dua) unit mobil yang merupakan milik Saksi Muhamad Saleh Huraera SE, sedangkan 19 (sembilan belas) unit mobil lainnya adalah milik orang lain yang dititipkan untuk direntalkan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera atas nama CV Patty Raya;
Bahwa kenyataannya 4 (empat) unit mobil yang disepakati akan digunakan untuk operasional Anggota Komisioner KPU Banggai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 ternyata adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai;
Bahwa alasan saksi-saksi selaku Anggota Komisioner KPU Banggai menyewa mobil sendiri, antara lain adalah karena mobil milik Rosmini Ladjiham dan milik Indo Cening Huraera dapat direntalkan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE melalui CV Patty Raya kepada KPU Banggai maka mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai juga seharusnya dapat direntalkan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE kepada KPU Banggai;
Bahwa selain itu, alasan lainnya dari saksi-saksi selaku Anggota Komisioner KPU Banggai, bahwa jika mobil yang digunakan oleh masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai adalah mobil-mobil yang diperjanjikan direntalkan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE kepada KPU Banggai, maka kemanfaatan dana hibah untuk sewa mobil tersebut hanya untuk sewa mobil saja. Sedangkan jika yang digunakan adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai maka kemanfaatan dana hibah yang diterima masing-masing, selain digunakan untuk sewa mobil, ternyata digunakan juga untuk pembelian bahan bakar, untuk biaya perjalanan anggota polisi pendamping, dan biaya operasional lainnya sehingga penggunaan mobil sendiri oleh masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai adalah menghemat pengeluaran KPU Banggai karena tidak perlu lagi membayar biaya operasional lainnya selain sewa mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta pada butir 2.1 sampai dengan butir 2.6 tersebut di atas bahwa perbuatan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dan Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE yang menyepakati bahwa 4 (empat) unit mobil yang direntalkan kepada KPU Banggai adalah mobil milik pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai, tetapi kesepakatan tersebut sama sekali tidak dituangkan secara tertulis sebagai adendum kontrak yang tidak terpisahkan dari kontrak tersebut, oleh karena itu perbuatan tersebut menurut pendapat Majelis Hakim adalah perbuatan melawan hukum formil karena menyalahi ketentuan dalam surat perjanjian sewa mobil tanggal 8 Juni 2015 itu sendiri dimana perubahan obyek rental tersebut dilakukan atas kesepakatan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dan Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya bersama Saksi Muhamad Saleh Huraerah SE selaku Penyedia Jasa Rental atas nama CV. Patty Raya.**
Menimbang, bahwa kemudian, walaupun realisasi rental 4 (empat) unit mobil yang digunakan oleh Anggota Komisioner KPU Banggai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai bukan dari Saksi Muhamad Saleh Huraera SE selaku Penyedia Jasa Rental Mobil atas nama CV Patty Raya dan kontrak rental mobil tersebut patut disebut sebagai kontrak fiktif karena kontrak yang bersangkutan tidak diadendum mengenai obyek rental dalam kontrak, namun pada tanggal 7 Juli 2015 Saksi Marto S. Djaafar S.Sos selaku Sekretaris KPU Banggai menerbitkan Surat Perintah (vide:.BB.No.3) yang memerintahkan dan atas perintah tersebut Saksi Nurvida T. Stene selaku Bendahara Pilkada pada KPU Banggai telah melakukan pembayaran 100% (seratus persen) dengan menggunakan cheque Nomor GFD 622177 (vide: BB No. 2 dan No. 5) sejumlah Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk pajak melalui rekening tabungan Simpedes Bank BRI Cabang Luwuk Nomor 0167-0100-8147-539 atas nama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE (vide: BB No.10);
Bahwa sebagaimana yang tercatat dalam Buku Tabungan Simpedes Bank BRI Cabang Luwuk atas nama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE (vide: BB No. 10), bahwa pada tanggal 7 Juli 2015 itu juga dilakukan 2 (dua) kali pencairan dana, semuanya Rp186.320.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Sejumlah Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) diantaranya adalah potongan pajak PPN dan PPh yang diserahkan kepada dan oleh Saksi Nurvida T. Stene S.Sos menyetorkannya ke Kas Negara melalui PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Luwuk (vide: Barang Bukti No. 4);
Bahwa sisa uang sejumlah Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) setelah dipotong pajak, menurut keterangan Saksi Muhamad Saleh Huraera SE sejumlah Rp167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dan yang diperolehnya adalah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang tersisa di rekeningnya dan Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang diberikan Terdakwa kepadanya, tetapi menurut keterangan Terdakwa Drs. Supriady Djafar bahwa uang yang diterimanya dari Saksi Muhamad Saleh Huraera SE pada tanggal 7 Juli 2015, yakni pada saat bertemu di Bank BRI Cabang Luwuk hanyalah sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Bahwa baik Terdakwa maupun Saksi Muhamad Saleh Huraera SE sama-sama tidak dapat menunjukkan kwitansi atau alat bukti mengenai penyerahan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Muhamad Saleh Huraera SE ada menyetorkan Pajak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen), yaitu sebesar Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu riupiah), maka selaku pengusaha yang telah berpengalaman sejak tahun 2004, maka menurut Majelis Hakim, Saksi Muhamad Saleh Huraera SE mengetahui bahwa pembayaran Pajak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) tersebut adalah atas Penghasilan atau Laba yang diperoleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE dari hasil penyewaan mobil kepada KPU Banggai, yaitu 100/15 X Rp2.500.000,00 sama dengan sejumlah Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus rupiah), sehingga Saksi Muhamad Saleh Huraera SE patut mengetahui telah atau harus menerima sekurang-kurangnya Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus rupiah);
Bahwa sebagaimana juga keterangan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR yang tidak dibantah oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE bahwa berdasarkan kesepakatan semua Anggota Komisioner KPU Banggai yang kemudian disepakati juga oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE bahwa karena 4 (empat) unit mobil Anggota Komisioner KPU Banggai yang dipakai sebagai pengganti 4 (empat) unit mobil yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Sewa Mobil tanggal 8 Juni 2015, maka keempat Anggota Komisioner KPU Banggai bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE menyepakati bahwa yang akan diberikan kepada Saksi Muhamad Saleh Huraera SE selaku pemilik perusahaan penitipan rental mobil adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit mobil per bulan atau sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan untuk masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai memperoleh Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per unit mobil per bulan atau Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa yang menerima uang pembayaran sewa 4 (empat) unit mobil pada tanggal 7 Juli 2015 melalui rekening Bank BRI Cabang Luwuk adalah Saksi Muhamad Saleh Huraera SE sendiri, yang kemudian mencairkan dan menyerahkan uang sewa mobil tersebut kepada Anggota Komisioner KPU Banggai melalui Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR adalah Saksi Muhamad Saleh Huraera SE;
Bahwa lagi pula, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan ini bahwa dalam proses pembayaran dan pencairan sewa mobil pada Bank BRI Cabang Luwuk pada tanggal 7 Juli 2015 tidak ada unsur paksaan dan semuanya adalah atas kesepakatan bersama antara Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dan Anggota Komisaris KPU Banggai lainnya bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE dan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa jumlah uang yang dikembalikan Saksi Muhamad Saleh Huraera SE kepada Anggota Komisioner KPU Banggai melalui Terdakwa Drs. Supriady Djafar adalah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut pada butir 3.1 sampai dengan butir 3.6 tersebut di atas bahwa walaupun keterlibatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar dan Anggota Komisioner KPU Banggai yang menyepakati mobil masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai sebagai obyek rental mobil bukanlah perbuatan melawan hukum karena keempat orang Anggota Komisioner yang ditetapkan sebagai pengguna mobil sewaan tersebut adalah berhak dan memenuhi syarat sebagai pengguna atau peruntukan dari mobil sewaan atas beban anggaran dana hibah untuk operasional masing-masing dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, namun karena dalam pencairan dana tersebut tidak didahului dengan adendum kontrak untuk mengubah obyek rental menjadi 4 (empat) unit mobil milik 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai, maka perbuatan Terdakwa SUPRIADY DJAFAR yang mengetahui dan turut serta menyepakati perubahan obyek rental mobil tersebut adalah perbuatan melawan hukum formil sekurang-kurangnya karena menyalahi ketentuan kontrak tertanggal 8 Juni 2015 mengenai obyek rental mobil, sebagaimana pula yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan KPU Kabupaten Banggai Nomor 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015.*
Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa Drs. Supriady Djafar dengan Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya, maka uang sewa mobil sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang diterima Terdakwa Drs. Supriady Djafar dari Saksi Muhamad Saleh Huraera SE dibagikan kepada 4 (empat) orang Anggota Komisoner KPU Banggai dan kepada Saksi Marto S. Djaafar S.Sos selaku Sekretaris dan KPA pada KPU Banggai, yaitu:
Bahwa sejumlah Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar kepada 3 (tiga) orang Anggota Komisioner KPU Banggai, yaitu untuk Terdakwa sendiri, Saksi Teguh Yuwono S.Pd, dan Saksi Dri Sucipto SH, MH masing-masing sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa potongan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari ketiga Anggota Komisioner KPU Banggai tersebut disepakati dan atas kesepakatan itu diserahkan untuk Saksi Marto S. Djaafaar S.Sos selaku Sekretaris, selaku KPA, dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Banggai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa karena Saksi Hasrianti S.Ag, M.Hi tidak sepakat dengan pemotongan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Saksi Marto S. Djaafar S.Sos tersebut, maka kepada Saksi Hasrianti S.Ag, M.Hi tersebut pada akhirnya diserahkan juga sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa sebagaimana keterangan Saksi Irman D. Budahu SH, Saksi Marto S. Djaafar S.Sos, Saksi Teguh Yuwono S.Pd, Saksi Dri Sucipto SH MH, dan Saksi Hasrianti S.Ag. MHI serta sebagaimana juga keterangan Terdakwa SUPRIADY DJAFAR bahwa penggunaan dana hibah untuk sewa mobil oleh masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai tidak hanya untuk sewa mobil, melainkan sebagian digunakan juga untuk biaya operasional masing-masing anggota komisioner KPU Banggai dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, diantaranya untuk bahan bakar, biaya perjalanan anggota polisi pendamping, dan pengeluaran lainnya yang menghemat anggaran KPU Banggai karena tidak ditanggung lagi oleh KPU Banggai;
Bahwa syarat utama bagi Anggota Komisioner KPU Banggai untuk menggunakan dana hibah untuk rental mobil adalah “tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat” dan ternyata syarat itu terpenuhi karena masing-masing Anggota Komisaris KPU Banggai tidak ada yang mempunyai atau menggunakan kendaraan dinas roda empat milik Negara/Daerah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing selaku Anggota Komisaris KPU Banggai dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai tahun 2015 tersebut;
Bahwa benar foto mobil dan fotocopy STNK masing-masing mobil yang diperjanjikan tetapi secara de facto ternyata tidak direalisasikan oleh Saksi M. Saleh Huraera, SE kepada KPU Banggai, yakni, karena ternyata yang digunakan Anggota Komisioner KPU Banggai adalah mobil pribadi masing-masing, maka foto mobil dan fotocopy STNK 4 (empat) unit mobil yang diperjanjikanlah yang digunakan sebagai bahan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah untuk pengadaan jasa rental 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan tersebut.**
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut pada butir 4.1 sampai dengan butir 4.6 tersebut di atas, bahwa walaupun masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai memenuhi syarat sebagai pengguna dan penerima dana hibah untuk rental mobil karena masing-masing tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat, dan walaupun mobil sewaan tersebut benar digunakan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, serta walaupun penggunaan mobil pribadi tersebut sebagai obyek rental mobil telah menghemat pengeluaran KPU Banggai, namun penggunaan berkas dan dokumen rental mobil dari Saksi Muhamad Saleh Huraera SE seperti foto mobil dan fotocopy STNK dari 4 (empat) unit mobil digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk pengadaan jasa rental mobil, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan dokumen pendukung pertanggungjawaban yang tidak benar tersebut adalah perbuatan yang menyalahi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Terdakwa Drs. Supriady Djafar bersama-sama dengan Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya mengetahui dan ikut menyepakati penggunaan dokumen yang tidak benar dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah untuk rental mobil tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa Muhamad Saleh Huraera SE tersebut adalah perbuatan melawan hukum formil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya, yaitu:
Bahwa penandatanganan kontrak atas sepengetahuan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR yang dilakukan dengan mengabaikan HPS dan pagu anggaran untuk sewa mobil sebelum mengikat kontrak menyalahi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Bahwa penggunaan dokumen-dokumen fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dalam pengadaan jasa rental mobil adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pelaksanaan pembayaran 100% (seratus persen) atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan termasuk yang masih 0% (nol persen) bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedian barang/jasa yang dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya”;
Bahwa bertentangan pula dengan ketentuan kontrak Pengadaan Jasa Rental Mobil antara CV. Patty Raya dengan KPU Kabupaten Banggai tanggal 8 Juni 2015 tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar.**
Ad. 3) Unsur “Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa dengan dihubungkan dengan unsur “secara melawan hukum”, maka yang dimaksud dengan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh pertambahan nilai kekayaan atau nilai harta benda yang menjadi miliknya sendiri atau menjadi milik orang lain atau menjadi milik orang-orang untuk dan atas nama suatu korporasi;
Menimbang, bahwa pada dasarnya maksud “memperkaya” dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut. Modus operandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan membeli, menjual, mengambil, memindah-bukukan rekening, menandatangani kontrak, serta perbuatan lainnya sehingga si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah kekayaannya (vide: Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlmn.17). Namun demikian, tidak perlu menentukan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pelaku dengan keadaan kekayaan atau kemiskinan pelaku ataupun berpura-pura miskin pada saat tertentu karena, seperti dikemukakan R. Wiyono, “yang jelas adalah terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi sebelum terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi tersebut” (vide: R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlmn. 41).*
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas bahwa Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV. Patty Raya bersama Saksi Irman D. Budahu SH selaku Ketua KPU Banggai menandatangani kontrak pengadaan jasa rental 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan untuk Anggota Komisioner KPU Banggai yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 seharga kontrak Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) yang kemudian, atas keberatan dan saran Terdakwa Drs. Supriady Djafar bahwa kontrak tersebut dibatalkan karena harga sewanya terlalu tinggi dibandingkan dengan pagu anggaran dan HPS, dan karena itu ditandatangani kontrak yang baru senilai kontrak yang telah diturunkan sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) menjadi Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya, atas kesepakatan yang melibatkan Terdakwa Drs. Supriady Djafar bahwa walaupun telah dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) harga kontrak sejumlah Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk pajak kepada Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE tetapi hingga akhir masa persidangan perkara ini tidak ada realisasi penyewaan mobil yang sesuai dengan identitas mobil yang diperjanjikan dan yang ternyata kemudian bahwa 4 (empat) unit mobil yang direntalkan tanpa adendum kontrak kepada KPU Banggai adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan atas perbuatan dan/atau keterlibatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar yang keberatan dan menyarankan pembatalan kontrak dan yang kemudian tanpa adendum kontrak menyepakati mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai sebagai obyek rental mobil kepada KPU Banggai, yaitu apakah perbuatan itu ditujukan atau dimaksudkan atau diniatkan untuk memperkaya diri sendiri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, ataukah perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan atau orang lain atau suatu korporasi menjadi lebih kaya sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Drs. Supriady Djafar?
Pertama, bahwa pembatalan kontrak yang pertama seharga sewa Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per unit mobil per bulan yang kemudian dibatalkan dan pada tanggal 9 Juni 2015 Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE dan Saksi Irman D. Budahu SH menandatangani kontrak yang baru seharga sewa Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit mobil per bulan adalah untuk menindaklanjuti koreksi dan saran Terdakwa Drs. Supriady Djafar karena harga kontrak yang pertama terlalu mahal jika dibandingkan dengan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) hasil survey KPU Banggai sehingga yang dilakukan atas koreksi dan saran Terdakwa Drs. Supriady Djafar adalah mengurangi sewa mobil sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) per unit per bulan atau mengurangi harga kontrak sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk 4 (empat) unit selama 7 (tujuh) bulan;
Kedua, bahwa sebelum dilakukan pembayaran kepada Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku penyedia jasa rental, ternyata telah mulai dilakukan penyerahan 2 (dua) unit mobil sewaan kepada KPU Banggai, namun atas permintaan Terdakwa Drs. Supriady Djafar agar mobil tersebut dibawa pulang dan yang harus ditinggal di KPU Banggai hanyalah foto mobil dan fotocopy STNK 4 (empat) mobil sewaan tersebut. Ternyata, Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE bersedia membawa pulang kedua mobil tersebut, antara lain adalah karena ada usulan dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar yang disepakati Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE yang menyatakan: “dapat menggunakan mobil pribadi milik Anggota Komisioner KPU Banggai sebagai obyek rental”, hal mana bersesuaian pula dengan pengalaman Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE bahwa diantara 21 (dua puluh satu) unit mobil yang direntalkan atas nama CV Patty Raya, ternyata hanya 2 (dua) unit mobil yang merupakan milik Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE dan selebihnya, 19 (sembilan belas) unit mobil lainnya adalah milik orang lain yang dititipkan untuk direntalkan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE dan karena itu Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE berharap bahwa yang direntalkan kepada KPU Banggai, sebagaimana juga kebiasaan usaha rentalnya tersebut adalah menyewakan mobil pribadi keempat Anggota Komisioner KPU Banggai kepada KPU Banggai;
Ketiga, bahwa setelah dicairkannya harga kontrak rental mobil ke rekening Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE pada Bank BRI Cabang Luwuk atas nama CV Patty Raya sejumlah Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), ternyata setelah dipotong pajak sebesar Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) maka yang diserahkan kepada Anggota Komisioner KPU Banggai melalui Terdakwa Drs. Supriady Djafar adalah sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar menyerahkan uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta tersebut kepada masing-masing Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Banggai, yaitu kepada Saksi Teguh Yuwono S.Pd sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kepada Saksi Dri Sucipto SH MH sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk Terdakwa Drs. Supriady Djafar sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kepada saksi Hasrianti S.Ag MHi sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan kepada Saksi Marto S. Djaafar S.Sos sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Keempat, bahwa sebagaimana keterangan Saksi Irman D. Budahu SH, Saksi Teguh Yuwono S.Pd, Saksi Dri Sucipto SH MH, dan Saksi Hasrianti, S.Ag MHi yang diakui oleh Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR bahwa jika menggunakan mobil yang direntalkan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera atas nama CV. Patty Raya sesuai kontrak dalam operasional Anggota Komisaris KPU Banggai dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, maka kemanfaatan dana hibah yang digunakan untuk sewa mobil tersebut hanya untuk sewa mobil, sedangkan untuk keperluan lainnya masih harus ditanggung oleh KPU Banggai. Namun dengan menggunakan mobil pribadi masing-masing dalam penugasan tersebut, maka selain untuk sewa mobil, maka sebagian dari dana hibah tersebut telah digunakan untuk keperluan lain, antara lain untuk bahan bakar, untuk biaya perjalanan anggota polisi pendamping, dan untuk keperluan lainnya dalam operasional Anggota Komisioner KPU Banggai dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keempat uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar, yang keberatan dan menyarankan pembatalan kontrak dan yang kemudian tanpa adendum kontrak menyepakati mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai sebagai obyek rental mobil kepada KPU Banggai, tidaklah diniatkan atau ditujukan atau direncanakan untuk memperkaya diri sendiri Terdakwa Drs. Supriady Djafar atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam Dakwaan Primair perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Primair perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dilakukan oleh Terdakwa Drs. Supriady Djafar.**
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur Dakwaan Primer yang lainnya dan dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak dapat dipersalahkan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, yakni, karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, maka Terdakwa Drs. Supriady Djafar harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya, yaitu: 1). unsur “setiap orang”; 2). unsur “menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”; 3). unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”; dan 4). unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”; serta ketentuan “Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai berikut di bawah ini.
Ad. 1) Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair adalah sama esensinya dengan unsur “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 3 undang-undang tersebut. Bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair maka dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan unsur “setiap orang” yang telah terpenuhi dan terbukti dalam dakwaan primer dan menyatakannya telah termuat kembali secara mutatis mutandis dalam pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi pada jatidiri Terdakwa Drs. Supriady Djafar.*
Ad. 2) Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah merupakan unsur obyektif dari perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan perbuatan “menyalah-gunakan” yang dimaksud adalah penggunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukannya tetapi untuk tujuan yang lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan pelaku tersebut.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana yang diuraikan dalam fakta-fakta hukum tersebut di atas bahwa dengan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015 Pemerintah Kabupaten Banggai menghibahkan dana APBD Kabupaten Banggai kepada KPU Banggai untuk biaya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015. Diantaranya Rp196.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dialokasikan untuk pengadaan jasa rental 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan untuk keperluan operasional 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat;
Menimbang, bahwa untuk itu, pada bulan Mei 2015 Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV Patty Raya dan Saksi Irman D. Budahu SH selaku Ketua KPU Banggai menandatangani kontrak pengadaan jasa rental mobil yang dimaksud seharga sewa Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) unit mobil per bulan atau senilai kontrak Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa namun demikian, walaupun pengadaan barang/jasa di KPU Banggai adalah kewenangan Saksi Irman D. Budahu SH selaku Ketua dan Pengguna Anggaran KPU Banggai dan kewenangan Saksi Marto S. Djaafaar S.Sos selaku Sekretaris KPU Banggai dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, namun Terdakwa Drs. Supriady Djafar keberatan dan menyarankan agar kontrak tersebut dibatalkan karena harga sewa mobil yang diperjanjikan sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) adalah terlalu mahal dibandingkan dengan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang ditetapkan berdasarkan hasil survey KPU Banggai seharga sewa Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per 1 (satu) unit mobil per bulan atau senilai Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan dan atas keberatan dan saran dari Terdakwa tersebut, maka Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE dan Saksi Irman D. Budahu SH membatalkan kontrak yang pertama tersebut secara lisan tanpa diserta surat pembatalan kontrak secara tertulis dan kemudian, pada tanggal 8 Juni 2015 ditandatangani kontrak yang kedua dengan harga sewa Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per 1 (satu) unit mobil per bulan atau seharga kontrak Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar selaku Anggota Komisioner KPU Banggai adalah peruntukan dari mobil sewaan atas beban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2015, maka keberatan dan saran Terdakwa Drs. Supriady Djafar agar kontrak dibatalkan karena harga sewanya terlalu mahal dan kemudian dilakukan pembatalan kontrak dan penurunan harga kontrak sehingga menghemat penggunaan dana hibah sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), bahwa perbuatan tersebut bukanlah penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa Drs. Supriady Djafar karena jabatannya selaku Anggota Komisioner KPU Banggai;
Menimbang, bahwa namun demikian, pada saat Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku penyedia jasa rental mobil kepada KPU Banggai menyerahkan 2 (dua) mobil sewaan ke KPU Banggai, ternyata Terdakwa Drs. Supriady Djafar meminta agar kedua mobil tersebut dikembalikan atau dibawa pulang dan yang harus ditinggalkan di KPU Banggai adalah foto mobil dan fotocopy STNK mobil dengan alasan akan dibahas lagi sesama Komisioner KPU Banggai dan bukan pemutusan kontrak secara sepihak. Karena pada waktu itu belum ada realisasi pembayaran, maka sesuai permintaan Terdakwa Drs. Supriady Djafar, Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE pun membawa pulang kedua mobil tersebut dan yang ditinggalkan dan yang diantarkan kemudian pada KPU Banggai hanya foto mobil dan fotocopy STNK dari 4 (empat) unit mobil yang direntalkan. Kemudian, ternyata Saksi Muhamad Saleh Huraera SE dapat menerima permintaan Terdakwa karena ada kesepakatan bahwa Saksi Muhamad Saleh Huraera dapat menggunakan mobil milik anggota komisioner sebagai obyek rental oleh CV Patty Raya. Karena itu, yang diserahkan Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE kepada KPU Banggai hanyalah foto mobil dan fotocopy STNK keempat mobil yang seolah-olah padahal tidak benar foto dan fotocopy STNK tersebut adalah foto dan fotocopy STNK mobil yang disewakan CV Patty Raya kepada KPU Banggai;
Menimbang, bahwa karena itu, walaupun pada tanggal 7 Juli 2015 telah direalisasikan 100% (seratus persen) pembayaran sewa mobil ke rekening Bank BRI Cabang Luwuk Nomor 0167-01-008147-53-9 atas nama Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE, tetapi ternyata hingga akhir masa persidangan perkara ini sama sekali tidak ada realisasi mobil yang secara kontraktual formalnya seharusnya disewakan dan diserahkan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV. Patty Raya kepada KPU Banggai dan yang secara de facto disewakan kepada KPU Banggai adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisoner KPU Banggai tersebut;
Menimbang, bahwa walaupun ternyata Anggota Komisioner KPU Banggai ada menggunakan mobil pribadi masing-masing yang disepakati sebagai obyek rental mobil kepada KPU Banggai dan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, namun karena kesepakatan itu dilaksanakan dengan tidak mengamandemen kontrak padahal kewenangan atau kesempatan Terdakwa dalam pengadaan jasa rental mobil tersebut adalah sebagai Pengguna Barang/Mobil Sewaan, maka perbuatan Terdakwa yang menyepakati penggunaan mobil pribadi sebagai obyek rental mobil tanpa didasari adendum kontrak adalah penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang ada pada Terdakwa karena jabatannya selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim bahwa pencairan harga kontrak kepada Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV Patty Raya tetapi tidak didasarkan pada penyerahan mobil sewaan kepada KPU Banggai sesuai dengan ketentuan kontrak dan yang secara de facto disewakan kepada dan yang digunakan oleh masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai berdasarkan permintaan dan kesepakatan yang dilakukan Terdakwa Drs. Supriady Djafar bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera tanpa mengamandemen kontrak yang bersangkutan adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai, bahwa perbuatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam Dakwaan Subsidair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan Terdakwa Drs. Supriady Djafar.*
Ad. 3) Unsur “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa dengan dihubungkan dengan unsur ketiga dalam dakwaan subsidair, yaitu unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” maka yang dimaksud unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan atau kelanjutan atau maksud selanjutnya atau akibat dari perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan yang ada pada pelaku perbuatan;
Menimbang, bahwa “menguntungkan” atau “mendapat untung” adalah perolehan sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa pendapatan yang lebih besar secara artifisial dibandingkan dengan pengeluaran ataupun perolehan sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa uang, barang, kenikmatan, atau fasilitas dengan atau tanpa pengeluaran ataupun pengorbanan yang dapat dinilai dengan uang terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang tersebut oleh si pelaku atau orang selain pelaku atau orang-orang untuk dan atas nama suatu korporasi (vide: R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, h. 38). Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan juga cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide: Putusan MA Nomor 813 K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989). Apa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau di alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide: Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, 1977, h. 54).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yakni, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam dakwaan subsidair tersebut di atas bahwa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang dimaksud berkaitan dengan perbuatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar yang disangkakan ditujukan atau diniatkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa benar walaupun hingga tanggal 7 Juli 2015 bahkan hingga akhir masa persidangan perkara ini sama sekali tidak ada realisasi penyerahan mobil sewaan dari Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur perusahaan rental mobil atas nama CV Patty Raya kepada KPU Banggai, namun pada tanggal 7 Juli 2015 telah direalisasikan pembayaran 100% (seratus persen) harga kontrak ke rekening Bank BRI Cabang Luwuk Nomor 0167-01-008147-53-9 atas nama Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara ini bahwa penyebab tidak adanya realisasi rental mobil dari Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE kepada KPU Banggai didasarkan pada kesepakatan antara Terdakwa Drs. Supriady Djafar bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera yang pada pokoknya menyepakati bahwa mobil yang direntalkan Saksi Muhamad Saleh Huraera kepada KPU Banggai adalah mobil pribadi keempat Anggota Komisioner KPU Banggai saja sebagaimana yang lajim dilakukan oleh Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE, misalnya sebagaimana yang disepakati dalam kontrak tanggal 8 Juni 2015 tersebut bahwa dari 4 (empat) unit mobil rental yang diperjanjikan untuk direntalkan kepada KPU Banggai ternyata hanya 2 (dua) unit yang merupakan milik Saksi Muhamad Saleh Huraera dan 2 (dua) unit lagi adalah milik orang lain yang dititipkan pada Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE sebagai obyek rental mobil;
Menimbang, bahwa pertanyaan yang harus dipertimbangkan dalam pembuktian unsur ini, yaitu: Apakah perbuatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar bersama Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya dan bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE yang bersepakat untuk menggunakan mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai sebagai obyek rental mobil tanpa melakukan adendum kontrak ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri Terdakwa Drs. Supriady Djafar atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang disangkakan kepada Terdakwa Drs. Supriady Djafar dalam dakwaan subsidair?
Bahwa benar setelah dilakukan pembayaran 100% kepada Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE sejumlah Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Luwuk atas nama Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV. Patty Raya, maka Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE melakukan pembayaran pajak sebesar Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) melalui penitipannya kepada Saksi Nurvida T Stene selaku Bendahara Pilkada KPU Banggai dan menyerahkan sewa mobil kepada Anggota Komisioner KPU Banggai melalui Terdakwa Drs. Supriady Djafar sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa Drs. Supriady Djafar telah menyerahkan uang sewa mobil sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut kepada 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU masing-masing sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tetapi dengan kesepakatan dipotong Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Saksi Marto S. Djaafar S.Sos selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran KPU Banggai, kecuali Saksi Hasrianti S.Ag MH.I yang tidak setuju potongan tersebut dan selebihnya, yakni sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) adalah untuk Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE yang didasarkan pada kesepakatan sebelumnya;
Bahwa sebelumnya telah disepakati antara Terdakwa Drs. Supriady Djafar dan ketiga Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE bahwa yang disewakan kepada KPU Banggai adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai dengan ketentuan bahwa dari sewa mobil tersebut masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai memperoleh Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per 1 (satu) unit mobil per bulan atau Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per 1 (satu) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan Saksi Muhamad Saleh Huraera SE memperoleh Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) unit mobil per bulan atau Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar bersama ketiga Anggota Komisioner lainnya bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera SE yang secara bertentangan dengan kontrak menyepakati untuk tidak menyerahkan 4 (empat) mobil sewaan yang diperjanjikan kepada KPU Banggai, melainkan menggantinya dengan mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai adalah menguntungkan 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai karena jika mobil yang digunakan Anggota Komisioner adalah mobil yang disewa dari Saksi Muhamad Saleh Huraera maka masing-masing Anggota Komisioner harus memikul sendiri biaya-biaya lainnya seperti bahan bakar, biaya perjalanan polisi yang mendampingi, dan biaya lainnya dalam operasional pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Tetapi karena masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai menggunakan mobil pribadi atas beban dana hibah yang memang dialokasikan untuk masing-masing Anggota Komisioner tersebut, maka dana hibah yang diterima dari Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE tidak hanya untuk sewa mobil, melainkan menjadi tercukupi untuk untuk kebutuhan lainnya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam operasional pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai;
Menimbang, bahwa terlepas dari jumlah biaya yang diperlukan Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE untuk memperbaiki 4 (empat) unit mobil yang sebelumnya direncanakan untuk disewakan kepada KPU Banggai dan terlepas pula dari terhambatnya Saksi Muhamad Saleh Huraera menyewakan mobilnya kepada pihak lain karena telah terikat kontrak dengan KPU Banggai, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Saksi Muhamad Saleh Huraera juga selaku Penyedia Jasa Rental untuk KPU Banggai atas nama CV. Patty Raya turut diuntungkan karena memperoleh Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) tetapi tidak mempunyai kewajiban kontraktual lagi kepada KPU Banggai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar bersama Anggota Komisioner lainnya dan bersama Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE yang menyepakati permintaan agar menggunakan mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai sebagai obyek rental mobil dari Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Penyedia Jasa Rental tanpa dukungan adendum kontrak, terlepas dari tindakan tersebut menghemat keuangan KPU Banggai untuk biaya lainnya selain sewa mobil tersebut, bahwa perbuatan tersebut adalah menguntungkan juga 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai termasuk Terdakwa Drs. Supriady Djafar dan juga menguntungkan Saksi Muhamad Saleh Huraera sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Subsidair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti sebagai tujuan perbuatan Terdakwa Drs. Supriady Djafar yang dilakukan secara bersama-sama.*
Ad. 4) Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai rumusan “kerugian keuangan negara” dan/atau “kerugian perekonomian negara”. Namun dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut memberikan penafsiran otentik yang mendasari pengertian “kerugian keuangan negara” atau “kerugian perekonomian negara”, yakni, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun daerah; dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dan dengan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”, maka yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” menurut Majelis Hakim adalah “penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara dan/atau pengurangan hak-hak keuangan negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku”.*
Menimbang, bahwa Kewajiban Keuangan Negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah penghibahan dana APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2015 kepada KPU Banggai untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai sebagaimana yang diperjanjikan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015 dimana Rp196.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) diantaranya dialokasikan untuk pengadaan jasa rental 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan untuk keperluan operasional 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat;
Menimbang, bahwa untuk itu pada bulan Mei 2015 Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV Patty Raya dan Saksi Irman D. Budahu SH selaku Ketua KPU Banggai menandatangani kontrak pengadaan jasa rental mobil seharga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per unit per bulan atau Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan. Namun atas keberatan dan saran dari Terdakwa Drs. Supriady Djafar, kontrak tersebut dibatalkan secara lisan karena harganya terlalu mahal dibandingkan dengan HPS sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit per bulan dan dengan pagu anggaran sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per unit mobil per bulan. Bahwa karena itu pada tanggal 8 Juni 2015 ditandatangani kontrak yang baru dengan harga sewa yang sama dengan HPS tersebut, yaitu sebesar Rp6.000.000,00 per unit per bulan atau Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan atau seharga kontrak Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk pajak;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2015 dilakukan pembayaran 100%, yaitu sejumlah Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan atas pembayaran tersebut, potongan pajak sebesar Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) diserahkan kepada dan oleh Saksi Nurvida T Stene selaku Bendahara Pilkada KPU Banggai menyetorkannya ke Kas Negara melalui PT Pos (Persero) Luwuk. Selain itu, sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk sewa 4 (empat) unit mobil untuk 4 (empat) Anggota Komisioner KPU Banggai diserahkan melalui Terdakwa Drs. Supriady Djafar dan selebihnya sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) diperoleh Saksi Muhamad Saleh Huraera SE;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, ternyata dari yang semula diperjanjikan untuk rental 4 (empat) unit mobil dari Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE sebesar Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) diturunkan menjadi sebesar Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) dan setelah dicairkan, maka kecuali setoran pajak Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) kepada Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE, ternyata seluruhnya diserahkan kepada 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan jasa rental mobil untuk KPU Banggai tersebut tidak ada penambahan kewajiban keuangan negara, dalam hal ini tidak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan jasa rental mobil untuk KPU Banggai tersebut dan sebaliknya terdapat penurunan kewajiban keuangan negara yang dilakukan dengan membatalkan kontrak yang pertama senilai kontrak Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan menandatangani kontrak pengganti senilai kontrak Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang menguntungkan keuangan negara Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa sedangkan Hak Keuangan Negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah realisasi pengadaan jasa rental 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan untuk keperluan operasional 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai yang tidak mempunyai kendaraan dinas roda empat dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Biupati Banggai pada tahun 2015. Bahwa 4 (empat) unit mobil sewaan yang diperjanjikan Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV Patty Raya kepada KPU Banggai adalah mobil merek Toyota New Avanza masing-masing dengan nomor polisi DN 790 CD dan nomor polisi DN 890 CA dengan STNK atas nama Saksi Muhamad Saleh Huraera, sedangkan 2 (dua) unit mobil lainnya adalah mobil yang dititip-sewakan oleh orang lain kepada Saksi Muhamad Saleh Huraera, yaitu mobil dengan nomor polisi DN 419 CD dengan STNK atas nama ROSMINI LADJIHAM dan nomor polisi DN 690 CD dengan STNK atas nama INDO CANING HURAERA;
Menimbang, bahwa ketika pada tanggal 9 Juni 2015 Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE menyerahkan 2 (dua) mobil sewaan tersebut ke KPU Banggai dimana Terdakwa merencanakan penyerahan 2 (dua) unit lagi akan diantarkan keesokan harinya, ternyata Terdakwa Drs. Supriady Djafar meminta agar kedua mobil tersebut dikembalikan untuk dibawa pulang dan yang harus ditinggalkan dan diantarkan kemudian ke KPU Banggai adalah foto mobil dan fotocopy STNK 4 (empat) unit mobil. Ternyata kemudian, atas penggunaan 4 (empat) unit mobil selama 7 (tujuh) bulan, yakni, yang digunakan 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Banggai yang tidak punya kendaraan dinas roda empat dalam operasional pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 adalah mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai tersebut;
Menimbang, bahwa dengan digunakannya mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tersebut, maka penggunaan dana hibah sebesar Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) tersebut ternyata tidak hanya untuk sewa mobil, melainkan digunakan juga untuk operasional masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai seperti untuk bahan bakar, biaya perjalan anggota kepolisian pendamping, dan untuk biaya-biaya lainnya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas ternyata bahwa dengan digunakannya 4 (empat) unit mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai sebagai pengganti 4 (empat) mobil sewaan yang diperjanjikan dengan Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE selaku Direktur CV Patty Raya tidak mengurangi hak keuangan negara, dalam hal ini tidak merugikan keuangan negara, tetapi sebaliknya adalah menambah nilai hak-hak keuangan negara karena dengan menggunakan mobil pribadi masing-masing Anggota Komisioner KPU Banggai maka dana hibah tersebut ternyata tidak hanya digunakan untuk sewa mobil, melainkan digunakan juga untuk biaya operasional lainnya yang tidak termasuk dalam kewajiban kontraktual dari Saksi Muhamad Saleh Huraera, SE. Bahwa jika yang digunakan adalah mobil yang disewakan Terdakwa maka dana hibah senilai kontrak Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) tersebut hanya untuk sewa mobil dan biaya operasional lainnya masih harus menambah pengeluaran atas beban keuangan negara pada KPU Banggai.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa SUPRIADY DJAFAR sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” dalam Dakwaan Primair dan yang telah terbukti pula dalam pembuktian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” serta dalam pembuktian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Subsidair tersebut di atas tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara karena Hak Keuangan Negara yang dimaksud tidak berkurang dan Kewajiban Keuangan Negara yang dimaksud juga tidak bertambah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam dakwaan subsidair perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagai tujuan atau akibat perbuatan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR.*
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur dakwaan subsidair yang lainnya dan dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak dapat dipersalahkan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair, yakni, karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, maka Terdakwa Drs. Supriady Djafar harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair maupun sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan subsidair, maka Terdakwa Drs. Supriady Djafar harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Pendapat berbeda Hakim Ketua Majelis Muhamad Nur Ibrahim S.H., M.H (Dissenting Opinion);
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Ketua Muhamad Nur Ibrahim,S.H.,M.H berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Hakim Ketua memiliki pendapat yang berbeda tentang penerapan hukum atas Fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 Jo Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 Jo Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenangdan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidaklangsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 : Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
Menimbang bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 KPU Kabupaten Banggai memperoleh dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai sejumlah Rp 26.198.685.000,- (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 978.6/1248/BPKAD tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai;
Bahwa benar dari anggaran sebesar Rp. 26.198.685.000,- (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terdapat item anggaran untuk penyewaan kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) unit dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah;
Bahwa benar Terdakwa adalah Anggota Komisioner KPU Kab Banggai periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan SK Ketua KPU Propinsi Sulaweis Tengah Nomor 111/Kpts/KPUP-Prov-024/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah denga tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa benar berdasarkan SK Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor : 331/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tanggal 21 November 2013 tentang perubahan atas keputusan Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor : 162/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang penanggungjawab divisi dan susunan koordinator wilyah anggota KPU Kabupaten Banggai, telah menunjuk Terdakwa Drs. Supriyadi Djafar sebagai devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu :
a. Melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait yang berhubungan dengan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengadaan SDM, pendidikan dan pelatihan serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
b. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan publikasi dan sosialisasi informasi pemilu serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
c. Memeriksa permasalahan yang terkait dengan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengadaan SDM, pendidikan dan pelatihan, serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/kota.
d. Memeriksa permasalahan yang terkait publikasi dan sosialisasi informasi pemilu serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, untuk bahan pembahasan dan saran pengambilan keputusan/kebijakan dalam rapat pleno.
e. Merumuskan hasil penelitian yang berhubungan dengan penyiapan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengadaan SDM, pendidikan dan pelatihan serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/ kota.
f. Menyusun dan merumuskan hasil penelitian yang berhubungan dengan publikasi dan sosialisasi informasi pemilu serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.
g. Berkoordinasi dengan bagian terkait dalam lingkungan sekretariat KPU Kabupaten/kota;
Bahwa benar pada tahun 2015 bertempat di Kafe Dongkalan, Terdakwa Drs Supriadi Djafar menyampaikan kepada saksi Amlin Usman bahwa di kantor KPU Kab Banggai ada kegiatan pengadaan sewa rental mobil untuk komisioner KPU, kemudian saksi Amlin Usman menyampaikan kepada saksi MUHAMAD SALEH HURAERA, SE selaku Direktur Rental CV. PATTY RAYA;
Bahwa benar saksi Muhamad Saleh Huraera SE bersama dengan saksi Amlin Usman bertemu dengan Terdakwa di ruang kerja Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memanggil Pejabat Pengadaan saksi Samsi Darni untuk menindaklanjuti permohonan dari saksi Muhamad Saleh Huraera SE;
Bahwa benar pada tanggal 8 Juni 2015, saksi Muhammad Saleh Huraera, SE selaku pemilik rental Patty Raya menandatangani perjanjian sewa mobil dengan Irman D. Budahu, SH selaku Pengguna Anggara pada KPU Kabupaten Banggai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) belum termasuk pajak PPN dan PPh untuk 4 (empat) Unit mobil Toyota Avanza antara lain :
1. Toyota New Avanza Veloz 1,5 M/T, Nopol : DN 419 CD, Tahun Pembuatan : 2012, Warna : Silver Metalik;
2. Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol : DN 790 CD, Tahun Pembuatan : 2013, Warna : Putih;
3. Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol : DN 690 CD, Tahun Pembuatan : 2013, Warna : Putih;
4. Toyota New Avanza 1300G, Nopol : DN 890 CA, Tahun Pembuatan : 2011, Warna : Silver Metalik, jangka waktu selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa setelah penandatanganan dokumen kontrak penyewaan mobil sebanyak 4 (empat) unit saksi Muhammad Saleh Huraera, SE pada tanggal 09 Juni 2015 bersama saksi Wanto Tahili (sopir rental) mengantar 2 (dua) unit mobil dan 2 (dua) buah STNK mobil yaitu mobil Toyota New Avanza Veloz 1,5 M/T, Nopol DN 419 CD, Warna Silver Metalik dan mobil Toyota New Avanza 1,3 M/T, Nopol DN 790 CD, Warna Putih, yang akan digunakan oleh 4 orang Komisioner KPU termasuk Terdakwa Drs Supriadi Djafar;
Bahwa benar 2 (dua) unit mobil tersebut diperiksa dan difoto oleh Panitia pemeriksa barang saksi Yustofan Yusuf SH, Adrianto Ekananta dan Sahrul Saluki dan ditandatangani Berita Acara Pemeriksa Barang, selanjutnya 2 unit mobil tersebut telah dibawa pulang atas suruhan dari Terdakwa sedangkan 2 unit mobil yang diperjanjikan, saksi Muhamad Saleh Huraera SE, tidak menyerahkan kepada KPU Kab. Banggai;
Bahwa benar saksi Muhamad Saleh Huraera SE telah menerima dana penyewaan rental mobil melalui Bank BRI Cabang Luwuk dengan nomor rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Muhammad Saleh Huraera, SE sebesar Rp.187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dipotong pajak sejumlah Rp. 19.320.000,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan dana sebesar Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) ditarik oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, SE dan tersisa dalam rekening saksi Muhamad Saleh Huraera SE sejumlah Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah);
Bahwa benar saksi Muhammad Saleh Huraera SE telah menyerahkan dana kepada Terdakwa Drs Supriadi Djafar sejumlah Rp 160.000.000 sedangkan dalam penguasaan saksi Muhamad Saleh Huraera SE sejumlah Rp 8.000.000;
Bahwa benar saksi Muhamad Saleh Huraera SE, tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagai penyedia barang berupa 4 unit mobil dalam kontrak, akan tetapi tetap menerima pembayaran atas prestasi kerja 100 %, meskipun dana tersebut telah diberikan kepada Terdakwa bersama anggota Komisioner KPU lainnya;
Bahwa benar Terdakwa telah membagikan uang kepada anggota Komisioner yang lain masing-masing :
1. Terdakwa mendapat Rp 60.000.000;
2. Saksi Teguh Yuwono S.Pd sejumlah Rp 32.500.000;
3. Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi sejumlah Rp 35.000.000;
4. Saksi Dri Sucipto SH.,MH sejumlah Rp 32.500.000 sebagai biaya pengganti sewa kendaraan;
- Bahwa benar Terdakwa Drs Supriadi Djafar, Saksi Teguh Yuwono S.Pd, Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi dalam melaksanakan tugas sebagai anggoat KPU menggunakan kendaraan pribadi sedangkan saksi Dri Sucipto SH.,MH menyewa rental mobil pada perusahaan rental lain;
- Bahwa benar saksi Teguh Yuwono S.Pd telah mengembalikan kerugian negara kepada Penyidik Kejaksaan sejumlah Rp 32.500.000, Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi sejumlah Rp 35.000.000 dan Saksi Dri Sucipto SH.,MH sejumlah Rp 32.500.000;
Menimbang bahwa dari ketentuan hukum tersebut diatas dihubungkan dengan fakta hukum, Hakim Ketua Majelis berkesimpulan bahwa benar Terdakwa selaku Anggota Komisioner KPU Kab Banggai sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyampaikan kepada saksi Amlin Usman di kafe Dongkalan agar mencari pemilik rental sewa mobil untuk disewa oleh KPU, selanjutnya menerima penyedia jasa yaitu saksi Muhammad Saleh Huraera SE, bersama dengan saksi Amli Usman di ruang kerjanya untuk membicarakan bahwa saksi Muhammad Saleh Huraera SE sebagai penyedia jasa dan memanggil pejabat pengadaan yaitu saksi Samsi Darni untuk memproses permohonan dari saksi Muhammad Saleh Huraera sebagai pelaksana dalam kegiatan sewa rental mobil, Terdakwa menyuruh saksi Muhammad Saleh Huraera SE untuk mengembalikan 2 unit mobil yang telah diantar oleh saksi Muhammad Saleh Huraera SE bersama dengan saksi Wanto Tahili, padahal Terdakwa bukan Pejabat pengadaan, atau penyedia jasa, atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang berwenang untuk melakukan pengumuman tentang pengadaan barang dan jasa, Terdakwa menerima dana dari saksi Muhammad Saleh Huraera SE dan membagikan kepada anggota Komisioner KPU lainnya, untuk penyewaan rental mobil yang dilaksanakan oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, padahal kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa dan anggota Komisioner KPU lainnya kecuali saksi Dri Sucipto SH.,MH adalah milik Terdakwa dan anggota komisioner KPU lainnya sendiri yang tidak sesuai dengan perjanjian antara saksi Muhammad Saleh Huraera SE dengan Ketua KPU Kab Banggai, serta dana yang diterima oleh Terdakwa besert anggota Komisioner KPU liannya adalah tidak sesuai dengan peruntukannya serta melakukan perbuatan kolusi untuk melakukan tindakan koruptif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 Jo Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 serta melanggar prinsip atau asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas profesionalitas dan akuntalibilitas;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa terkualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar hukum dalam arti formil, dan materiil dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu untuk memperoleh pengertian dari unsur ini akan menggunakan penafsiran historis serta pendapat yang dikemukakan dalam doktrin yakni :
Secara harafiah memperkaya berarti menjadikan bertambah kekayaan.
Penjelasan pasal 1 ayat 1 sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 menyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat 2 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakawa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan kekayaanya;
Menimbang bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan adalah:
Apakah ditemukan secara pasti adanya penambahan kekayaan pada diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang terkait;
Apakah adanya bukti secara pasti jika ada penambahan kekayaan, ternyata penambahan dalam bentuk kepemilikan atau hal-hal tertentu, kepemilikan mana tidak seimbang dengan penghasilannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta tersebut diatas, dihubungkan dengan maksud unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Hakim Ketua berpendapat bahwa benar saksi Muhamad Saleh Huraera SE mencairkan dana pada kegiatan sewa rental mobil sejumlah Rp 168.000.000 tetapi telah diserahkan kepada Terdakwa sejumlah Rp 160.000.000 dan saksi Muhamad Saleh Huraera memperoleh uang sejumlah Rp 8.000.000;
Menimbang bahwa benar uang sejumlah Rp 160.000.000 Terdakwa telah membagikan uang kepada anggota Komisioner yang lain masing-masing :
1. Terdakwa mendapat Rp 60.000.000;
2. Saksi Teguh Yuwono S.Pd sejumlah Rp 32.500.000;
3. Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi sejumlah Rp 35.000.000;
4. Saksi Dri Sucipto SH.,MH sejumlah Rp 32.500.000;
Menimbang bahwa apakah uang yang diterima oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Saleh Huraera SE, Saksi Teguh Yuwono S.Pd, Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi , Saksi Dri Sucipto SH.,MH dapat dikatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain?;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata, tidak terdapat alat bukti yang dapat memberi petunjuk bagi Hakim uang uang diterima oleh Terdakwa dan Saksi Muhamad Saleh Huraera SE, Saksi Teguh Yuwono S.Pd , Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi, Saksi Dri Sucipto SH.,MH, menambah kekayaan berupa kepemilikan atau hal-hal lain yang dapat menambah harta kekayaan terdakwa secara signifikan yang tidak seimbang dengan penghasilan terdakwa, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut penilaian Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Hakim Ketua menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Terdakwa harus pula dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1) Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa terhadap unsur setiap orang In Casu, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan Primair, untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur Aquo, akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur setiap orang pada Dakwaan Primair menjadi pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2) Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh sesuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang bahwa dari ketentuan hukum tersebut diatas dihubungkan dengan fakta hukum, Hakim Ketua Majelis berkesimpulan bahwa benar Terdakwa selaku Anggota Komisioner KPU Kab Banggai sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyampaikan kepada saksi Amlin Usman di kafe Dongkalan agar mencari pemilik rental sewa mobil untuk disewa oleh KPU, selanjutnya menerima penyedia jasa yaitu saksi Muhammad Saleh Huraera SE, bersama dengan saksi Amli Usman di ruang kerjanya untuk membicarakan bahwa saksi Muhammad Saleh Huraera SE sebagai penyedia jasa dan memanggil pejabat pengadaan yaitu saksi Samsi Darni untuk memproses permohonan dari saksi Muhammad Saleh Huraera sebagai pelaksana dalam kegiatan sewa rental mobil, Terdakwa menyuruh saksi Muhammad Saleh Huraera SE untuk mengembalikan 2 unit mobil yang telah diantar oleh saksi Muhammad Saleh Huraera SE bersama dengan saksi Wanto Tahili, padahal Terdakwa bukan Pejabat pengadaan, atau penyedia jasa, atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang berwenang untuk melakukan pengumuman tentang pengadaan barang dan jasa, Terdakwa menerima dana dari saksi Muhammad Saleh Huraera SE dan membagikan kepada anggota Komisioner KPU lainnya, untuk penyewaan rental mobil yang dilaksanakan oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, padahal kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa dan anggota Komisioner KPU lainnya kecuali saksi Dri Sucipto SH.,MH adalah milik Terdakwa dan anggota komisioner KPU lainnya sendiri yang tidak sesuai dengan perjanjian antara saksi Muhammad Saleh Huraera SE dengan Ketua KPU Kab Banggai, serta dana yang diterima oleh Terdakwa besert anggota Komisioner KPU lainnya masing-masing :
1. Terdakwa mendapat Rp 60.000.000;
2. Saksi Teguh Yuwono S.Pd sejumlah Rp 32.500.000;
3. Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi sejumlah Rp 35.000.000;
4. Saksi Dri Sucipto SH.,MH sejumlah Rp 32.500.000 adalah terkualifikasi sebagai perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 3) Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) yang yang bersifat duurzaam atau tidak berubah begitu saja;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaan hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, Kesempatan adalah : Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabar atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi dan Sarana adalah Cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa pengertian tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dihubungkan dengan fakta hukum, Hakim Ketua Majelis berkesimpulan bahwa benar Terdakwa selaku Anggota Komisioner KPU Kab Banggai sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyampaikan kepada saksi Amlin Usman di kafe Dongkalan agar mencari pemilik rental sewa mobil untuk disewa ole KPU, selanjutnya menerima penyedia jasa yaitu saksi Muhammad Saleh Huraera SE, bersama dengan saksi Amli Usman di ruang kerjanya untuk membicarakan bahwa saksi Muhammad Saleh Huraera SE sebagai penyedia jasa dan memanggil pejabat pengadaan yaitu saksi Samsi Darni untuk memproses permohonan dari saksi Muhammad Saleh Huraera sebagai pelaksana dalam kegiatan sewa rental mobil, Terdakwa menyuruh saksi Muhammad Saleh Huraera SE untuk mengembalikan 2 unit mobil yang telah diantar oleh saksi Muhammad Saleh Huraera SE bersama dengan saksi Wanto Tahili, padahal Terdakwa bukan Pejabat pengadaan, atau penyedia jasa, atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang berwenang untuk melakukan pengumuman tentang pengadaan barang dan jasa, Terdakwa menerima dana dari saksi Muhammad Saleh Huraera SE dan membagikan kepada anggota Komisioner KPU lainnya, untuk penyewaan rental mobil yang dilaksanakan oleh saksi Muhammad Saleh Huraera, padahal kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa dan anggota Komisioner KPU lainnya kecuali saksi Dri Sucipto SH.,MH adalah milik Terdakwa dan anggota komisioner KPU lainnya sendiri yang tidak sesuai dengan perjanjian antara saksi Muhammad Saleh Huraera SE dengan Ketua KPU Kab Banggai, serta dana yang diterima oleh Terdakwa besert anggota Komisioner KPU lainnya masing-masing :
1. Terdakwa mendapat Rp 60.000.000;
2. Saksi Teguh Yuwono S.Pd sejumlah Rp 32.500.000;
3. Saksi Hasrianti S.Ag.,M.Hi sejumlah Rp 35.000.000;
4. Saksi Dri Sucipto SH.,MH sejumlah Rp 32.500.000, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut tergolong sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 4) Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a.berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
b.berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum, Hakim Ketua Majelis berkesimpulan bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa bersama sama saksi Muhammad Saleh Huraera SE dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp168.000.000,-;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang bahwa terhadap unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, Hakim Ketua Majelis sependapat dengan pertimbangan hukum Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti, Hakim Ketua Majelis sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terbukti menurut hukum, maka Hakim Ketua berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanya yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (Enam) dan denda sebesar Rp 50.000.000. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terbukti bersalah dan oleh karena itu harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka hak Terdakwa Drs. Supriady Djafar dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan seperti sediakala;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa Drs. Supriady Djafar dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka oleh karena Terdakwa Drs. Supriady Djafar tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu untuk memerintahkan supaya Terdakwa Drs. Supriady Djafar dibebaskan dari penahanan Rumah Tahanan Negara tersebut segera setelah pembacaan putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs. Supriady Djafar.
Mengingat ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
3. Memerintahkan supaya Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dibebaskan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palu;
4. Memulihkan hak Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Dokumen Sewa Kendaraan Operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran 4 (empat) unit Kendara roda 4 (empat) kepada Sdra. Moh. Saleh Huraerah, SE pemilik Usaha Rental Patty Raya untuk Operasional Anggota KPU Kab. Banggai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 Juli 2015. (Asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Sewa 4 (empat) unit mobil sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 juli 2015 (Asli);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Pajak PPH sebesar Rp2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak PPN sebesar Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sekertaris KPUD Kab. Banggai Tanggal 15 Juli 2015 (Asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 dari MARTO S. SJAAFAR, S.Sos (pihak kesatu) ke MOH. SALEH HURAERA, SE (pihak kedua) sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada Tanggal 7 Juli 2015 (Asli);
Foto Dokumentasi kendaraan yang disewa dan Foto STNK (Asli);
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
4 (empat) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
3 (tiga) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);
1 (satu) bundel Kebutuhan Biaya KPU Kab./Kota Pemilih Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Banggai Belanja KPU Kab./Kota Banggai Tahun Anggaran 2015 (foto copy);
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 (foto copy);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 (foto copy);
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai T.A 2015 (foto copy);
3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor : 30/B.A/VI/2015 tentang hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai dalam rangka pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 07 Juni 2015. (foto copy);
1 (satu) lembar Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor 104/KPU.BGI/ VI/2015 tentang sewa mobil dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 17 Juni 2015 (foto copy);
2 (dua) lembar Surat Penunjukan Pemakaian Kendaraan Dinas di Lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 180/KPU.BGI/ VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 (foto copy);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor : 331/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 162/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang Penanggung jawab Devisi dan Susunan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Banggai. (foto copy);
4 (empat) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/ BPKAD Tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai (foto copy);
2 (dua) lembar Daftar Realisasi Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 beserta lampirannya (Asli);
2 (dua) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai atas nama Drs. Supriyadi Yakin Jafar (foto copy);
1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Mohamad Saleh Huraerah, SE (Asli);
4 (empat) lembar Surat Izin Usaha (SITU) & Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Nomor 503/1118/BPPT/XII/2012 milik Saleh Huraerah, SE (foto copy);
Uang titipan sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Saudari HASRIANTI, S.AG, MH.I;
Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara TEGUH YUWONO, S.Pd;
Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara DRI SUCIPTO, SH, MH.
Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 25) tersebut di atas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUHAMAD SALEH HURAERA, SE.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 oleh kami MUHAMAD NUR IBRAHIM, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, DRS. JULT MANDAPOT LUMBAN GAOL, AKT dan MARGONO, S.H, M.H masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota Majelis dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh H. AMIR MAPPEARE, S.H sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh I BAGUS KETUT WIADNYANA, SH sebagai Penuntut Umum serta Terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd | Hakim Ketua, ttd |
| DRS. J.M. LUMBAN GAOL, AKT | MUHAMAD NUR IBRAHIM, S.H, M.H |
ttd MARGONO, S.H, M.H | |
Panitera Pengganti, ttd H. AMIR MAPPEARE, S.H | |
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Dipergunakan Untuk Tingkat Kasasi
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Palu
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103