289/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 289/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IHSAN ABIDIN BIN AGUNG PANIBA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ihsan Abidin Bin Agung Paniba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “Perlindungan Anak”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ihsan Abidin Bin Agung Paniba, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) akta kelahiran; dikembalikan kepada saksi Anisa Noviana; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 289/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IHSAN ABIDIN BIN AGUNG PANIBA;
Tempat lahir : Bogor;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 14 Mei 1992;
Jenis kelamin : Laki - Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Cilubang Tonggoh Rt. 003/002 Kel. Situgede Kec.
Bogor Barat Kota Bogor ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Indomart;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor sejak tanggal 02 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Juli 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 12 Juli 2014 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014 ; -
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 09 September 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 September 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bogor, tertanggal 16 September 2014, sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan 14 Desember 2014;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Nomor 289/Pid.Sus/2014/PN.Bgr tanggal 25 September 2014 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 289/Pid.Sus/2014/PN.Bgr tanggal 16 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 289/Pid.Sus/2014/PN.Bgr tanggal 16 September 2014 Tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-285/II/BOGOR/09/2014 tertanggal 30 Oktober 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ihsan Abidin Bin Agung Paniba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perlindungan Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan;
menghukum terdakwa Ihsan Abidin Bin Agung Paniba dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan sebelum Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) akta kelahiran, dikembalikan kepada saksi Anisa Noviana;
Membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa IHSAN ABIDIN Bin AGUNG PANIBA pada sekitar bulan Maret sampai dengan bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April 2014 bertempat di Hutan Cifor Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor, di saung Cifor depan Proyek Perumahan Cordoba Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor
dan di Gg. Bengkong Kel. Bubutak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Bogor, dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 04 Maret 2014 sekitar jam 19.00 Wib saksi korban Anisa Noviana alias Icha ( saksi berumur 16 tahun yang lahir pada tanggal 09 Juni 1998 sesuai dengan Akta Kelahiran No. 10302/D.Ist-98/2007 tanggal 28 Desember 2007 ) bertemu dengan temannya yaitu saksi Adang Rismana dan saksi Adang mengajak terdakwa jalan-jalan ke Jalan Cifor Pos Proyek bangunan Kec. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan disitu saksi Adang mengenalkan saksi Anisa Noviana alias Icha dengan terdakwa dan Rendi ( belum tertangkap ). Setelah berkenalan terdakwa mengajak saksi Anisa Noviana alias Icha ke Hutan Cifor Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor terdakwa mengajak saksi bersetubuh dan terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada saksi, karena percaya dengan omongan terdakwa saksi korban mau. Kemudian terdakwa menciumi saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk membuka celananya sampai sebatas paha kemudian saksi korban disuruh berdiri agak nungging membelakangi terdakwa dengan berpegangan ke motor, setelah itu terdakwa menurunkan celananya dan memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga beberapa kali hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban.
Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa mengajak saksi korban ke saung di JI. Cifor depan Proyek Perumahan Cordoba Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan terdakwa mengajak saksi bersetubuh dan terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada saksi, karena percaya dengan omongan terdakwa saksi korban mau dan terdakwa langsung membuka celananya dan celana dalam saksi, setelah itu terdakwa membaringkan saksi dan menindiiinya cai aias dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban beberapa kali hingga terdakwa mengeluarkan spermanya Setelah memakai celananya terdakwa keluar saung dan disitu sudah ada Rendi dan Rendi mengatakan mau bersetubuh juga dengan saksi korban dan Rendi mengatakan akan memberikan uang kepada saksi korban,kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ bentar ya..bentar sama itu”, setelah itu Rendi masuk kedalam saung dan menyuruh saksi korban untuk membuka celananya,kemudian rendi memasukan alat kemaluannya yang sudah
tegang ke dalam kemaluan saksi korban. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberikan uang yang dijanjikannya kepada saksi korban sebesar Rp. 170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan Rendi memberikan
uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada saksi korban.
Pada tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ketemuan dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban " Pengen gituan ( bersetubuh ) lagi, nanti aku kasih uang lagi ", akhirnya saksi korban mau diajak Re Hutan Cifor Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor , sesampainya di hutan tersebut terdakwa menyuruh saksi korban menurunkan celananya hingga sebatas paha dan terdakwa langsung memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga beberapa kali hingga terdakwa mengeluarkan spermanya
Pada tanggal 08 April 2014 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ke rumah temannya di Gg. Bengkong Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan terdakwa mengatakan nanti akan memberikan uang kepada saksi korban, sesampainya di ternpat tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana dalamnya dan terdakwa juga membuka celana yang dipakainya. Kemudian terdakwa Iangsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban beberapa kali hingga terdakwa mengeluarkan sperma. Keesokan harinya terdakwa menitipkan uang kepada say Adang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) untuk diberikan kepada saksi korban.
Beberapa hari kemudian saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang tuanya dan orang tua saksi korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak yang berwajib, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Poires Bogor Kota guna pengusutan Iebih lanjut.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 073/VER/RM-RS.AZRA/V/2014 tanggal 08 Mei 2014 dari Rumah Sakit Azra Bogor yang dibuat oleh Dr. Inayatullah Rifai, Sp.OG yang pada kesimpulannya:
Seorang anak
Tampak robekan pada selaput data hingga dasar dinding vagina.
Kehamilan sebelas minggu.
Selaput dara tidak utuh lagi oleh karena hubungan sex.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-UndangnRepublik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadapkan saksi-saksi ke depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana tersebut dibawah ini :
Saksi : Anisa Noviana Alias Icha;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saya sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada tanggal 04 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Saung Jl. Cifor depan proyek perumahan CORDOBA Kel. Situ Gede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan yang terakhir pada tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 13.00 Wib dirumah temannya yang bernama Sdr. Alan yang beralamat di Gg. Bengkong Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan teman terdakwa Sdr. Rendi melakukan persetubuhan terhadap saya sekali yaitu pada tanggal 04 Maret 2014 di sekitar pukul 19.00 Wib di Saung Jl. Cifor depan proyek perumahan CORDOBA Kel. Situ Gede Kec. Bogor Barat Kota Bogor;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saya dengan cara saat itu Sdr. Adang menelepon saya mengajak main, nanti dikasih uang dan tidak lama kemudian Sdr. Adang menelepon lagi dan mengatakan sudah berada di depan gang rumah saya sehingga saya keluar untuk menemui Sdr. Adang dan saya dibawa ke jalan Cifor Pos Proyek bangunan didepan perumahan Cordoba ke Situ Gede Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan disana saya dikenalkan oleh temannya Sdr. Adang yaitu terdakwa dan Sdr. Rendi. Setelah itu terdakwa menyuruh saya masuk kedalam dan menyuruh saya melepaskan celana dalam lalu menidurkan saya sehingga posisi terlentang kemudian terdakwa menindih badan saya dari atas dan terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan saya;
Bahwa saya melakukan persetubuhan sebulan 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa mengiming-imingi akan dikasih uang dan Hp;
Bahwa saya diberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa saya tidak ijin kepada orang tua pada saat keluar rumah;
Bahwa pada saat saya melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua terasa sakit dan ketika melakukan persetubuhan ke tiga dan keempat tidak merasakan sakit;
Bahwa saya mau melakukan hubungan badan karena terdakwa memberikan saya uang;
Bahwa saya hamil sejak bulan April 2014;
Bahwa Orang tua tidak tahu perbuatan saya karena saya takut kalau cerita;
Bahwa saya tinggal bersama nenek dan ibu kandung;
Bahwa saya tidak pernah lihat gambar atau video porno sebelumnya
bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik kepolisian benar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa memberikan pendapat bahwa sebelumnya terdakwa tawar menawar dan saksi pada waktu itu meminta uang Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menawar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan selebihnya terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi : Mulyana;
Bahwa saksi Awalnya saya tidak mengetahui secara pasti, namun saya diberitahu oleh saksi Sdri. Anisa (korban) bahwa pada tanggal 04 Maret 2014 sekitar jam 19.0 Wib di saung Proyek Jalan Cifor Kel. Setugede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dirinya melakukan persetubuhan yang awalnya dilakukan oleh Sdr. Ikhsan, kemudian oleh Sdr. Rendy (DPO) dan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Sdri. Anisa;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Sdr. Rendy (DPO), Sdr. Iksan dan terdakwa melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa yang saya ketahui Sdri. Anisa telah hamil dengan usia kandungan 11 (sebelas) bulan;
Bahwa Saksi mengetahui Sdri. Anisa telah hamil dari neneknya;
Bahwa Sdri. Anisa sebelumnya tinggal bersama saya kemudian pada bulan februari pindah lagi kerumah ibu kandungnya dan neneknya karena Sdri. Anisa lebih dekat dengan ibu tiri nya dibanding dengan ibu kandungnya;
Bahwa Sdri. Anisa telah melahirkan secara prematur tetapi bayi tersebut meninggal setelah 1 hari dilahirkan;
Bahwa Sepengetahuan saksi Sdr. Anisa tidak pernah keluar malam;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik kepolisian benar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi : Nuranita Novani;
Bahwa saksi Awalnya saya tidak mengetahui secara pasti, namun saya diberitahu oleh saksi Sdri. Anisa (korban) bahwa pada tanggal 04 Maret 2014 sekitar jam 19.0 Wib di saung Proyek Jalan Cifor Kel. Setugede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dirinya melakukan persetubuhan yang awalnya dilakukan oleh Sdr. Ikhsan, kemudian oleh Sdr. Rendy (DPO) dan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Sdri. Anisa;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Sdr. Rendy (DPO), Sdr. Iksan dan terdakwa melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa yang saya ketahui Sdri. Anisa telah hamil dengan usia kandungan 11 (sebelas) bulan;
Bahwa Saksi mengetahui Sdri. Anisa telah hamil dari neneknya;
Bahwa Sdri. Anisa sebelumnya tinggal bersama saya kemudian pada bulan februari pindah lagi kerumah ibu kandungnya dan neneknya karena Sdri. Anisa lebih dekat dengan ibu tiri nya dibanding dengan ibu kandungnya;
Bahwa Sdri. Anisa telah melahirkan secara prematur tetapi bayi tersebut meninggal setelah 1 hari dilahirkan;
Bahwa Sepengetahuan saksi Sdr. Anisa tidak pernah keluar malam;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik kepolisian benar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi : Adang Rismana;
Bahwa telah terjadi perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa, Sdr. Rendy (DPO) dan Sdr. Iksan terhadap Sdri. Anisa;
Bahwa sepengetahuan saksi perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan pada awal bulan Maret 2014 sekitar jam 19.00 Wib di Saung Jalan Cifor depan Proyek Perumahan Cordoba Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa, Sdr. Rendy (DPO) dan Sdr. Iksan melakukan persetubuhan terhadap Sdri. Anisa;
Bahwa yang menjemput Sdri. Anisa adalah saksi sendiri karena pada saat itu Sdri. Anisa pernah bilang kepada saksi bahwa ingin dicarikan cowok yang banyak uangnya untuk bayar sekolah;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan tersebut dan oleh terdakwa saksi diberikan uang Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) untuk tutup mulut;
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali menjadi penghubung;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa, Sdr. Rendy (DPO) dan Sdr. Iksan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap Sdri. Anisa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan sdr. Rendy;
Bahwa saksi minta jatah dari Sdri. Anisa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak melihat waktu terdakwa melakukan hubungan badan dengan Sdri. Anisa
bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik kepolisian benar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Anisa dan dikenalkan oleh teman saya yang bernama Sdr. Roro;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri. Anisa;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Anisa sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Anisa yang pertama, kedua dan ketiga pada bulan Maret 2014 di dalam Hutan Cifor Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan kemudian yang empat di rumah teman saya yang bernama Sdr. Alan yang beralamat di Bubulak Gg. Bengkong Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor;
Bahwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Anisa awalnya saya bertanya kepada Sdri. Anisa “ Beneran kamu mau ML” dan saat itu Sdri. Anisa menjawab “ Ya Mau”, kemudian saya bertanya” emang berapa duit “ dan Sdri. Icha Menjawab Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Sdri. Anisa menurunkan celananya dan berdiri membelakangi saya lalu saya membuka celana saya dan memasukkan kemaluan saya ke Sdri. Anisa
sambil berpegangan pada payudara Sdri. Anisa kemudian melakukan gerakan maju mundur dan juga menindih tubuh Sdri. Anisa saat tidur terlentang hingga saya mengeluarkan sperma diluar;
Bahwa alasan saya melakukan persetubuhan dengan Sdri.Anisa karena saya ingin mencoba jajan atau beli perempuan dan saya menyetubuhi Sdri. Anisa karena saya membayar dan Sdri. Anisa setuju lalu membayar Sdri.Anisa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau Sdri. Anisa hamil akibat perbuatan saya;
Bahwa Sebelumnya terdakwa melakukan hubungan badan dengan Sdri. Anisa saya pernah melakukan hubungan badan terhadap istri saya yaitu Sdri. Normalaipi;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui umur Sdri. Anisa, tetapi setahu saya Sdri. Anisa sudah kelas 1 SMA;
Bahwa yang tahu perbuatan saya terhadap Sdri. Anisa yaitu Sdr. Adang, Sdr. Rendy dan Sdr. Riski
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan di BAP kepolisian benar;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mangajukan barang bukti berupa : 1 (satu) akta kelahiran;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan dirinya (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan Sdri. Anisa dan dikenalkan oleh teman saya yang bernama Sdr. Roro;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri. Anisa;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Anisa sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Anisa yang pertama, kedua dan ketiga pada bulan Maret 2014 di dalam Hutan Cifor Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan kemudian yang empat di rumah teman saya yang bernama Sdr. Alan yang beralamat di Bubulak Gg. Bengkong Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor;
Bahwa benar alasan saya melakukan persetubuhan dengan Sdri.Anisa karena saya ingin mencoba jajan atau beli perempuan dan saya menyetubuhi Sdri. Anisa karena saya membayar dan Sdri. Anisa setuju lalu membayar Sdri.Anisa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui kalau Sdri. Anisa hamil akibat perbuatan saya;
Bahwa benar Sebelumnya terdakwa melakukan hubungan badan dengan Sdri. Anisa saya pernah melakukan hubungan badan terhadap istri saya yaitu Sdri. Normalaipi;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui umur Sdri. Anisa, tetapi setahu saya Sdri. Anisa sudah kelas 1 SMA;
Bahwa benar yang tahu perbuatan saya terhadap Sdri. Anisa yaitu Sdr. Adang, Sdr. Rendy dan Sdr. Riski;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi masing-masing di bawah sumpah saling berkaitan satu sama lain, karenanya keterangan saksi-saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, sebagaimana ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa Ihsan Abidin Bin Agung Paniba yang mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karena diberikan secara bebas dipersidangan tanpa unsur paksaan, maka keterangan terdakwa tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini sebagaimana ketentuan pasal 189 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang di dakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang diajukan kepersidangan dengan dakwaan yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP :
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa ‘barang siapa’ adalah tiap-tiap orang sebagai subyek hukum atau badan hukum yang padanya melekat hak dan kewajiban menurut hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan/dihadapkan seorang terdakwa bernama Ihsan Abidin Bin Agung Paniba dengan segala identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang identitasnya mana diakui dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Hakim Ketua di persidangan ternyata terdakwa mampu berkomunikasi dengan baik dan lancar dalam menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan, baik oleh Hakim Ketua maupun Penuntut Umum, karenanya menurut Hakim Ketua, terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohaninya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa awalnya pada tanggal 04 Maret 2014 sekitar jam 19.00 Wib di saung Proyek Jalan Cifor Kel. Setugede Kec. Bogor Barat Kota Bogor Sdri. Anisa bertemu dengan Sdr. Adang dan sdr. Adang mengajak jalan-jalan dan ditempat tersebut Sdr. Adang mengenalkan Sdri. Anisa dengan Terdakwa dan Sdr. Rendy (DPO), setelah bekenalan terdakwa mengajak Sdri. Anisa untuk bersetubuh lalu berjanji akan memberikan uang dan membelikan Handphone, karena Sdri. Anisa percaya dengan omongan terdakwa kemudian sdri. Anisa mau melakukan hubungan badan tersebut dan membuka celananya sampai sebatas paha lalu Sdri. Anisa berdiri agak nungging membelakangi terdakwa dengan berpegangan motor, setelah itu terdakwa menurunkan celananya dan memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Sdri. Anisa maju mundur hingga mengeluarkan sperma diluar kemaluan Sdri. Anisa,setelah melakukan perbuatan tersebut kemudian dihari yang lain terdakwa mengajak Sdri. Anisa untuk melakukan persetubuhan lagi ditempat yang sama dan menjanjikan akan diberikan uang karena percaya kemudian Sdri. Anisa membuka seluruh pakaiannya kemudian terdakwa membaringkannya dan langsung menindih dari atas lalu langsung memasukkan kemaluannya ke lubang kemaluan Sdri. Anisa beberapa kali hingga mengeluarkan spermanya, setelah terdakwa memakai celananya kemudian terdakwa keluar saung dan disana sudah menunggu Sdr.Rendi (DPO) dan sdr. Rendi mengatakan mau bersetubuh dengan Sdri. Anisa juga, lalu terdakwa mengetakan kepada Sdri. Anisa kalau Sdr. Rendi (DPO) mau melakukan hubungan badan juga, setelah itu Sdr. Rendi masuk kedalam saung dan menyuruh Sdri. Anisa membuka celananya kemudian Sdr. Rendi memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke lubang kemaluan
Sdri. Anisa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberikan uang kepada Sdri. Anisa Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Sdr. Rendi memberikan uang sebesar Rp. 30.000,00 (tiga pulih ribu rupiah) dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rs. Azra terhadap Sdri. Anisa berdasarkan Nomor : 073/VER/R.M-RS.AZRA/V/2014 menerangkan bahwa selaput dara tidak utuh lagi oleh karena hubungan Sex dan hasil USG yang menyimpulkan bahwa Sdri. Anisa hamil sebelas minggu;
Menmbang, bahwa dari fakta di atas terdapat sifat aktif yang dilakukan terdakwa
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum sebagimana tersebut di atas maka benar perbuatan yang dilakukan terdakwa melawan hukum, dengan demikian maka maksud unsur ini telah pula terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 (1) KUHP telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan keluarga saksi korban dan masyarakat ;
perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kemanusiaan;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih dibawah umur;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 (1) KUHP, serta peraturan-peraturan lainnya;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ihsan Abidin Bin Agung Paniba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “Perlindungan Anak”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ihsan Abidin Bin Agung Paniba, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) akta kelahiran;
dikembalikan kepada saksi Anisa Noviana;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Kamis, tanggal : 06 Nopember 2014, oleh kami Paul Marpaung, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dennie Arsan Fatrika, S.H., dan Rosana Kesuma Hidayah, S.H.,M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Erik Yuswanto, S.H, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Imelda Pardede, S.H, sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa di hadiri Penasehat Hukum.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
Dennie Arsan Fatrika, S.HPaul Marpaung, S.H
Rosana Kesuma Hidayah,S.H.,M.Si
Panitera Pengganti
r
Erik Yuswanto, S.H