661/Pid.Sus./2014/PN.SRG
Putusan PN SERANG Nomor 661/Pid.Sus./2014/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURMIN BIN MARZUKI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NURMIN BIN MARZUKI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, berat dan meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Future Pick Up : B-9275-VAD. - 1 (satu) lembar STNK kendaraan Suzuki Future Pick Up : B-9275-VAD. (Dikembalikan kepada Ahmad Rafih Bin H.Nisan) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 661/Pid.Sus./2014/PN.SRG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NURMIN BIN MARZUKI ;
Tempat lahir : Tangerang ;
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/ 02 Agustus 1991 ;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Kamp. Cilaban Rt. 017/004 Desa Bojong Loa Kec. Cisoka Kab. Tangerang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : swasta ;
Terdakwa telah ditahan sejak tanggal 07 Agustus 2015, sampai saat ini; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 661/Pen.Pid/2015/PN.SRG tanggal 15 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 661/Pid.Sus.LL/2015/PN.Srg. tanggal 16 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ia terdakwa NURMIN Bin MARZUKI bersalah telah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sebagaiamana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 311 Ayat (5) (4) dan (3) UU Rl No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa NURMIN Bin MARZUKI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan penjara dikurangi seiama Terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.3.000.0000.- (Tiga juta rupiah) Subsidair 2 (Dua) Bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti:
- 1 (satu) Unit Kendaraan suzuki futura pick up: B-9275-VAD
- 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan suzuki futura pick up: B-9275-VAD
Dikembalikan kepada AHMAD RAFIIH Bin H. NISAN.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan, untuk itu mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa NURMIN Bin MARZUKI pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu dalam bulan Juli, bertempat di jalan Gulusuran-Panyaungan tepatnya di Kampung Gulusuran Desa Panyaungan Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, karena Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninngal dunia Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: : -----------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas,ketika terdakwa mengendarai kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD untuk mengangkut barang namun oleh terdakwa digunakan untuk membawa 14 orang penumpang dengan beban kurang lebih 300 Kg dan situasi arus lalu lintas pada waktu itu cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, samping kiri dan kanan jalan terdapat pepohonan tanah kosong, jalan semen setapak, menurun dan menikung dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam melaju dari arah Kampung Gulusuran menuju Kampung Panyaungan tepatnya dijalan yang menurun dan menikung terdakwa melihat bahan bakar bensin kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up yang dikendarainya mau habis kemudian terdakwa sengaja mematikan mesin kendaraan tersebut dengan tujuan agar menghemat bahan bakar bensin dan pada saat mesin kendaraan dimatikan kendaraan yang sedang terdakwa kemudikan berjalan tidak terkendali meskipun terdakwa sudah berusaha mengerem namun rem tersebut tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan stir mobil yang dikemudikannya akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan dengan membawa 16 penumpang terperosok dan menabrak pohon. Akibat kelalaian terdakwa mengendarai mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD dengan muatan 16 orang penumpang (seharusnya kendaraan tersebut dipakai untuk mengangkut barang) dan juga terdakwa mematikan mesin dijalan menurun dan menikung sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya menyebabkan 2 orang penumpang meninggal dunia yaitu sdr.Rusmiati dan sdr.Ahmad Rizki Pratama, sesuai dengan adanya surat Visum Et Repertum Nomor : 01/PKM/RS/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mila Hasnaini pada tanggal 30 Juli 2015 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang UPTD Puskesmas DTP Ciomas yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
- Kesimpulan : Penderita (korban yang bernama Rusmiati) datang ke Puskemas DTP.Ciomas dalam keadaan sudah menjadi mayat sebab kecelakaan lalu lintas :
Keadaan Umum : Tidak sadar
Kesadaran : Koma
Nadi : Tidak teraba
Pernafasan : Tidak ada
Pemeriksaan Luka :
- Luka Robek pada telinga
- Lebam pada kepala bagian belakang.
- Dan Surat Visum Et Repertum No.289/VER/RS/VII/2015 tangggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Najib Ali dari RSUD dr.Dradjat Prawiranegara yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
- Kesimpulan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini (korban Ahmad Rizki Pratama) yang menurut keterangan berusia delapan tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintasdan dalam keadaan penurunan kesadaran, ditemukan patah tulang tengkorak, luka lecet pada kelopak mata kiri, pergelangan tangan kiri dan memar disertai bengkak pada kepala samping kiri akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menyebabkan penyakiy yang berat dan memerlukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengalami perburukan sehingga meninggal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA:
Bahwa terdakwa NURMIN Bin MARZUKI pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu dalam bulan Juli, bertempat di jalan Gulusuran-Panyaungan tepatnya di Kampung Gulusuran Desa Panyaungan Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, karena Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakanbagi jiwa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas,ketika terdakwa mengendarai kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD untuk mengangkut barang namun oleh terdakwa digunakan untuk membawa 14 orang penumpang dengan beban kurang lebih 300 Kg dan situasi arus lalu lintas pada waktu itu cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, samping kiri dan kanan jalan terdapat pepohonan tanah kosong, jalan semen setapak, menurun dan menikung dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam melaju dari arah Kampung Gulusuran menuju Kampung Panyaungan tepatnya dijalan yang menurun dan menikung terdakwa melihat bahan bakar bensin kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up yang dikendarainya mau habis kemudian terdakwa sengaja mematikan mesin kendaraan tersebut dengan tujuan agar menghemat bahan bakar bensin dan pada saat mesin kendaraan dimatikan kendaraan yang sedang terdakwa kemudikan berjalan tidak terkendali meskipun terdakwa sudah berusaha mengerem namun rem tersebut tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan stir mobil yang dikemudikannya akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan dengan membawa 16 penumpang terperosok dan menabrak pohon. Akibat kelalaian terdakwa mengendarai mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD dengan muatan 16 orang penumpang (seharusnya kendaraan tersebut dipakai untuk mengangkut barang) dan juga terdakwa mematikan mesin dijalan menurun dan menikung sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya menyebabkan, 4 orang mengalami luka berat yaitu saksi Euis Khairunisa, saksi Inong, Siti Badriah dan Siti Rohayati.
- Sesuai dengan adanya surat Visum Et Repertum Nomor : 288/VER/RS/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dr.Arsi Shabrina pada tanggal 29 Juli 2015 dari RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan : Penderita perempuan ini (korban yang bernama Inong) yang menurut keterangan berusia 50 tahun dengan riwayat kecelakaan lalu lintas ditemukan luka lecet pada pipi kiri dan pinggang kiri serta bengkak pada pipi kiri akibat kekerasan, derajat luka belum dapat ditentukan karena penderita dipulangkan atas permintaan keluarga.
- Surat Visum Et Repertum No.287/VER/RS/VII/2015 tangggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Berty dari RSUD dr.Dradjat Prawiranegara yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan penderita perempuan ini (korban Siti Badriah) yang menurut keterangan berusia sepuluh tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas ditemukan patah tulang pangkal lengan atas kiri dan bengkak pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul. Derajat luka belum dapat ditentukan karena penderita dipulangkan atas permintaan keluarga.
- Surat Visum Et Repertum No.293/VER/RS/VII/2015 tangggal 1 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Berty dari RSUD dr.Dradjat Prawiranegara yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan penderita perempuan ini (korban Euis Khairunisa) yang menurut keterangan berusia sepuluh tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas ditemukan perdarahan otak, perdarahan dibawah selaput keras otak, perdarahan dalam rongga tulang sekitar tulang hidung, patah tulang tengkorak, memar dan bengkak pada dahi dan kelopak mata kiri, luka lecet pada lengan atas kiri akibat kekarasan tumpul. Luka tersebut telah mengakibatkan suatu kondisi penyakit yang apabila tidak mendapat penanganan medis dirumah sakit, dapat mendatangkan bahaya maut.
- Surat Visum Et Repertum No.294/VER/RS/VII/2015 tangggal 1 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Najib Ali dari RSUD dr.Dradjat Prawiranegara yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan penderita perempuan ini (korban Siti Rohayati) yang menurut keterangan berusia dua puluh empat tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas ditemukan perdarahan dibawah selaput keras otak, perdarahan didalam rongga tulang, sekitar tulang hidung, patah tulang tengkorak, memar dan bengkak pada kepala akibat kekerasan tumpul. patah tulang pangkal lengan atas kiri dan bengkak pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut telah mengakibatkan suatu kondisi penyakit yang apabila tidak mendapat penanganan medis dirumah sakit, dapat mendatangkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA
Bahwa terdakwa NURMIN Bin MARZUKI pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu dalam bulan Juli, bertempat di jalan Gulusuran-Panyaungan tepatnya di Kampung Gulusuran Desa Panyaungan Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: : --------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas,ketika terdakwa mengendarai kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD untuk mengangkut barang namun oleh terdakwa digunakan untuk membawa 14 orang penumpang dengan beban kurang lebih 300 Kg dan situasi arus lalu lintas pada waktu itu cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, samping kiri dan kanan jalan terdapat pepohonan tanah kosong, jalan semen setapak, menurun dan menikung dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam melaju dari arah Kampung Gulusuran menuju Kampung Panyaungan tepatnya dijalan yang menurun dan menikung terdakwa melihat bahan bakar bensin kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up yang dikendarainya mau habis kemudian terdakwa sengaja mematikan mesin kendaraan tersebut dengan tujuan agar menghemat bahan bakar bensin dan pada saat mesin kendaraan dimatikan kendaraan yang sedang terdakwa kemudikan berjalan tidak terkendali meskipun terdakwa sudah berusaha mengerem namun rem tersebut tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan stir mobil yang dikemudikannya akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan dengan membawa 16 penumpang terperosok dan menabrak pohon.
- Akibat kelalaian terdakwa mengendarai mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD dengan muatan 16 orang penumpang (seharusnya kendaraan tersebut dipakai untuk mengangkut barang) dan juga terdakwa mematikan mesin dijalan menurun dan menikung sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya menyebabkan dan saksi Uen mengalami luka ringan.
- Sesuai dengan adanya surat Visum Et Repertum Nomor : 02/PKM/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mila Hasnaini pada tanggal 30 Juli 2015 dari Puskesmas DTP Ciomas yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan : Pada penderita luka (korban yang bernama Uen) ditemukan luka memar dan luka lecet yang disebabkan kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi SARIPUDIN Bin ABDUL MUKTI., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa benar saksi berangkat bersama rombongan untuk pergi undangan dengan mengendarai kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol.B-9275 VAD saksi duduk didepan bersama Salimah.M.Zamzari dan yang duduk di bagian belakang Rusmiati, Siti Rohayati. Siti Nurhayati , Aliminah, M Riski Pratama , M Badru Zaman , Siti Munasaroh. Siti Kafidhoh, Siti Badriah. Euis Khairunisa , lnong, Ahmad Muzazi dan Uen
• Bahwa benar terdakwa mengendarai dari berangkat sudah dengan kecepatan tinggi dan ketika berjalan dari arah kampung gulusuran menuju kampung panyaungan dengan jalan menurun dan menikung tiba-tiba terdakwa memantikan mesin kendaraan kemudian rem kendaran tidak berfungsi dan tidak bisa mengendalikan stir kendaraan sehingga terperosok dan menanbrak pohon.
• Bahwa benar penumpang yang duduk di belakang yang luka berat di bawa ke Puskes Mas Ciomas bernama Rusmiati dan meninggal dunia sedangkan M.Rizki Pratama di bawa ke rumah Sakit Umum serang bersama dengan tnong , siti Badriah, Euis Khairunisa, Siti Rohayati dan akhiirnya M.Rizki Pratama meninggal dunia.
• Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Minggu, 26 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang
• Bahwa benar pergi utuk undang tersebut semua penumpang masih ada hubungan saudara dan dengan tujuan untuk lebih mudah menyewa kendaraan tersebut karena saksi sudah kenal dengan terdakwa karan sudah sering kerja bersama terdakwa kalau mengantarkan barang -barang ke Jakarta utara.
• Bahwa benar terdakwa teiah memberikan santunan kepada kepada keluarga M.Rizki Pratama sebesar Rp.2.500.000,-yang diterima oleh Sanudi.dan untuk keluaga Rusmiati sebesar Rp.2.500.000,- yang diterima oleh Sdr. Inong
• Bahwa benar setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol: B-9275-VAD mengalami kerusakan bagian kaca depan pecan, body samping kin penyok.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
2. Saksi INONG Binti JASMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa benar saksi bersama rombongan berangkat dari Jawilan dengan tujuan Ciomas dengan menumpang kendaraan Pick Up. Dengan duduk dibelakang bersama Rusmiati, Euis Khairunisa, Siti Badtiah. Ahmad Rizki Pratama,inong , Siti Khafitoh. Siti Munasaroh,Uen, Siti Hanayati. Sarifudin Salinah.Siti Nurhayati,
• Bahwa benar terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan ketika melintas di kampung gulusuran Desa.Panyaungan Jaya Kec.Ciomas Kab.Serang.
• Bahwa benar penumpang yang duduk di belakang yang luka berat di bawa ke Puskes Mas Ciomas bernama Rusmiati dan meninggal dunia sedangkan M.Rizki Pratama di bawa ke rumah Sakit Umum serang bersama dengan Inong , siti Badriah. Euis Khairunisa, Siti Rohayati dan akhiirnya M.Rizki Pratama meninggal dunia
• Bahwa benar korban meninggal dalam kecelaksan lalulintas adalah Rusminah di PusKesMas Ciomas sedangkan Ahmad Rizki Prtama meninggal di Rumah Sakit Umum Serang pada hari minngu Tanggal 26 juli 2015 dan dimakamkan di Kampung Pada suka Desa junti Kec. Jawilan saksi berangkat bersama rombongan untuk pergi undangan dengan mengendarai kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol.B-9275 VAD saksi duduk didepan bersama Saiimah.M.Zamzari dan yang duduk di bagian belakang Rusmiati. Siti Rohayati. Siti Nurhayati ,Aliminah ,M Riski Pratama , M Badru Zaman, Siti Munasaroh, Siti Kafidhoh, Siti Badriah. Euis Khairunisa , lnong, Ahmad Muzazi dan Uen
• Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Minggu, 25 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang
• Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kenal dengan nama RUSMIATI, EUIS KHAIRUNISA, SITI BADRIAH, AHMAD RIZKI PRATAMA, INONG, SITI KHAPIDOH, SITI MUNASAROH, UEN, SITI HANAYATI, SARIFUDIN, SALINAH, SITI NURHAYATI, M ZAMZARI, M. BADRU ZAMAN, AHMAD MUZAZI dan ALMINAH saksi sudah kenal dan masih ada hubungan keluaraga atau family
• Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan yang saksi alami kendaraan suzuki futura pick up : B-9275-VAD yang dikemudikan NURMIN membawa penumpang 16 orang berjalan dari arah kampung Gulusuran menuju kampung panyaungan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
3. Saksi SITI MUNASAROH Binti RANTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa benar saksi ikut dalam rombongan dalam mobil Suzuki Pick Up. No.Pol.B-9275 VAD yang di kemudikan oleh terdakwa dengan penumpang berjumlah 16(enam belas) orang antara lain.
• Bahwa benar saksi dan rombongan berangkat pergi undangan di daerah Ciomas Kab. Serang saksi bersama rombongan berangkat dari Jawiian dengan tujuan Ciomas dengan menumpang kendaraan Pick Up. Dengan duduk dibelakang bersama Rusmiati. Euis Khairunisa. Siti Badtiah. Ahmad Rizki Pratamajnong, Siti Khafitoh. Siti Munasaroh, Uen, Siti Hanayati. Sarifudin, Salinah. Siti Nurhayati
• Bahwa benar terdakwa dalam mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga ketika meiawati Kampung Panyaungan dengan jalan menurun dan menikung dan ketika mesin dimatikan tiba-tiba terdakwa tidak bisa kendaiikan sehingga kendaraan terperosok menabrak pohon terguling sehinga penumpang semua mengalami luka-luka.
• Bahwa benar penumpang yang duduk di belakang yang luka berat di bawa ke Puskes Mas Ciomas bernama Rusmiati dan meninggal dunia sedangkan M.Rizki Pratama di bawa ke rumah Sakit Umum serang bersama dengan Inong ,siti Badriah.Euis Khairunisa,,Siti Rohayati dan akhiirnya M.Rizki Pratama meninggal dunia
• Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Minggu, 26 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang
• Bahwa benar penumpang yang dibelakang atas nama Rusminah mengalami luka di bagian kepala dan mengggal dunia di Pus kes Mas Ciomad sedangkan Ahmad Rizki Pratama di bawa kerumah saksi Umum Serang kemudian esok harinya meninggal Dunia sedangkan Siti Badriah.Euis Khairunisa , Siti Rohayati . mengalami luka pada bagian pelipis dan telinga dan kepala bagian belakang..
• Bahwa benar terdakwa telah memberi santunan kepada para korban yang meninnggal sebesar masing-masing Rp.2.500.000,- (dua juta lima rtaus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
4. Saksi SITI ROHAYATI Binti SADIRA, dibawa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa benar saksi ikut dalam rombongan dalam mobil Suzuki Pick Up. No.Pol.B-9275 VAD yang di kemudikan oleh terdakwa dengan penumpang berjumlah 16(enam belas) orang antara lain.
• Bahwa benar penumpang yang duduk di belakang yang luka berat di bawa ke Puskes Mas Ciomas bernama Rusmiati dan meninggal dunia sedangkan M.Rizki Pratama di bawa ke rumah Sakit Umum serang bersama dengan Inong ,siti Badriah.Euis Khairunisa,,Siti Rohayati dan akhiirnya M.Rizki Pratama meninggal dunia
• Bahwa benar saksi dan rombongan berangkat pergi undangan di daerah Ciomas Kab. Serang saksi bersama rombongan berangkat dari Jawilan dengan tujuan Ciomas dengan menumpang kendaraan Pick Up. Dengan duduk dibelakang bersama Rusmiati, Euis Khairunisa, Siti Badtiah, Ahmad Rizki Pratama.lnong, Siti Khafitoh. Siti Munasaroh. Uen. Siti Hanayati, Sarifudin Salinah, Siti Nurhayati
• Bahwa benar terdakwa dalam mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga ketika meiawati Kampung Panyaungan dengan jalan menurun dan menikung dan ketika mesin dimatikan tiba-tiba terdakwa tidak bisa kendaiikan sehingga kendaraan terperosok menabrak pohon terguling sehinga penumpang semua mengalami luka-luka.
• Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Minggu, 26 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang
• Bahwa benar penumpang yang dibelakang atas nama Rusminah mengalami luka di bagian kepala dan mengggal dunia di Pus kes Mas Ciomad sedangkan Ahmad Rizki Pratama di bawa kerumah saksi Umum Serang kemudian esok harinya meninggal Dunia sedangkan Siti Badriah.Euis Khairunisa .Siti Rohayati .mengalami kula pada bagian pelipis dan telinga dan kepala bagian belakang,.
• Bahwa benar terdakwa telah memberi santunan kepada para korban yang meninnggal sebesar masing-masing Rp.2.500.000,- (dua juta lima rtaus ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
5. Saksi SITI HAPIDOH Binti SARIPUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa benar saksi ikut dalam rombongan dalam mobil Suzuki Pick Up. No.Pol.B-9275 VAD yang di kemudikan oleh terdakwa dengan penumpang berjumlah 16 (enam belas) orang antara lain.
• Bahwa benar penumpang yang duduk di belakang yang luka berat di bawa ke Puskes Mas Ciomas bernama Rusmiati dan meninggal dunia sedangkan M.Rizki Pratama di bawa ke rumah Sakit Umum serang bersama dengan Inong ,siti Badriah.Euis Khairunisa,,Siti Rohayati dan akhiirnya M.Rizki Pratama meninggal dunia
• Bahwa benar saksi dan rombongan berangkat pergi undangan di daerah Ciomas Kab. Serang saksi bersama rombongan berangkat dari Jawilan dengan tujuan Ciomas dengan menumpang kendaraan Pick Up. Dengan duduk dibelakang bersama Rusmiati.Euis Khairunisa. Siti Badtiah. Ahmad Rizki Pratama. lnong , Siti Khafitoh. Siti Munasaroh.Uen. Siti Hanayati. Sarifudin Salinah. Siti Nurhayati ;
• Bahwa benar terdakwa dalam mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga ketika meiawati Kampung Panyaungan dengan jalan menurun dan menikung dan ketika mesin dimatikan tiba-tiba terdakwa tidak bisa kendaiikan sehingga kendaraan terperosok menabrak pohon terguling sehinga penumpang semua mengalami luka-luka.
• Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Minggu, 26 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang
• Bahwa benar penumpang yang dibelakang atas nama Rusminah mengalami luka di bagian kepala dan mengggal dunia di Pus kes Mas Ciomad sedangkan Ahmad Rizki Pratama di bawa kerumah saksi Umum Serang kemudian esok harinya meninggal Dunia sedangkan Siti Badriah.Euis Khairunisa ,Siti Rohayati .mengalami kula pada bagian pelipis dan telinga dan kepata bagian beiakang..
• Bahwa benar terdakwa telah memberi santunan kepada para korban yang meninnggal sebesar masing -masing Rp.2.500.000,- (dua juta lima rtaus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
6. Saksi SITI SALINAH Binti SADIRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa benar saksi ikut dalam rombongan dalam mobil Suzuki Pick Up. No.Pol.B-9275 VAD yang di kemudikan oleh terdakwa dengan penumpang berjumlah 16 (enam belas) orang antara lain.
• Bahwa benar penumpang yang duduk di belakang yang luka berat di bawa ke Puskes Mas Ciomas bernama Rusmiati dan meninggal dunia sedangkan M.Rizki Pratama di bawa ke rumah Sakit Umum serang bersama dengan Inong ,siti Badriah.Euis Khairunisa,,Siti Rohayati dan akhiirnya M.Rizki Pratama meninggal dunia
• Bahwa benar saksi dan rombongan berangkat pergi undangan di daerah Ciomas Kab. Serang saksi bersama rombongan berangkat dari Jawilan dengan tujuan Ciomas dengan menumpang kendaraan Pick Up. Dengan duduk dibelakang bersama Rusmiati.Euis Khairunisa. Siti Badtiah. Ahmad Rizki Pratama. lnong , Siti Khafitoh. Siti Munasaroh.Uen. Siti Hanayati. Sarifudin Salinah. Siti Nurhayati ;
• Bahwa benar terdakwa dalam mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga ketika meiawati Kampung Panyaungan dengan jalan menurun dan menikung dan ketika mesin dimatikan tiba-tiba terdakwa tidak bisa kendaiikan sehingga kendaraan terperosok menabrak pohon terguling sehinga penumpang semua mengalami luka-luka.
• Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Minggu, 26 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang
• Bahwa benar penumpang yang dibelakang atas nama Rusminah mengalami luka di bagian kepala dan mengggal dunia di Pus kes Mas Ciomad sedangkan Ahmad Rizki Pratama di bawa kerumah saksi Umum Serang kemudian esok harinya meninggal Dunia sedangkan Siti Badriah.Euis Khairunisa ,Siti Rohayati .mengalami kula pada bagian pelipis dan telinga dan kepata bagian beiakang..
• Bahwa benar terdakwa telah memberi santunan kepada para korban yang meninnggal sebesar masing -masing Rp.2.500.000,- (dua juta lima rtaus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
7. Saksi EUIS KHAIRUNISA Binti SARIPUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa benar saksi ikut dalam rombongan dalam mobil Suzuki Pick Up. No.Pol.B-9275 VAD yang di kemudikan oleh terdakwa dengan penumpang berjumlah 16 (enam belas) orang antara lain.
• Bahwa benar penumpang yang duduk di belakang yang luka berat di bawa ke Puskes Mas Ciomas bernama Rusmiati dan meninggal dunia sedangkan M.Rizki Pratama di bawa ke rumah Sakit Umum serang bersama dengan Inong ,siti Badriah.Euis Khairunisa,,Siti Rohayati dan akhiirnya M.Rizki Pratama meninggal dunia
• Bahwa benar saksi dan rombongan berangkat pergi undangan di daerah Ciomas Kab. Serang saksi bersama rombongan berangkat dari Jawilan dengan tujuan Ciomas dengan menumpang kendaraan Pick Up. Dengan duduk dibelakang bersama Rusmiati.Euis Khairunisa. Siti Badtiah. Ahmad Rizki Pratama. lnong , Siti Khafitoh. Siti Munasaroh.Uen. Siti Hanayati. Sarifudin Salinah. Siti Nurhayati ;
• Bahwa benar terdakwa dalam mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga ketika meiawati Kampung Panyaungan dengan jalan menurun dan menikung dan ketika mesin dimatikan tiba-tiba terdakwa tidak bisa kendaiikan sehingga kendaraan terperosok menabrak pohon terguling sehinga penumpang semua mengalami luka-luka.
• Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Minggu, 26 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang
• Bahwa benar penumpang yang dibelakang atas nama Rusminah mengalami luka di bagian kepala dan mengggal dunia di Pus kes Mas Ciomad sedangkan Ahmad Rizki Pratama di bawa kerumah saksi Umum Serang kemudian esok harinya meninggal Dunia sedangkan Siti Badriah.Euis Khairunisa ,Siti Rohayati .mengalami kula pada bagian pelipis dan telinga dan kepata bagian beiakang..
• Bahwa benar terdakwa telah memberi santunan kepada para korban yang meninnggal sebesar masing -masing Rp.2.500.000,- (dua juta lima rtaus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengedari mobil Suzuki pick Up .No.Pol B-9275-VAD yang biasanya membawa sayuran ke Jakarta Utara.
Bahwa benar terdakwa diminta oleh Sdr.Saripudin sebagai teman dagang dipasar untuk mengatarkan undangan ke daerah Ciomas
Bahwa benar terdakwa berangkat dari Jawilan tanpa sepengetahuai pemilik kendaraan tersebut yaitu Sdr. Rahmat Rafi setelah sampai di rumah temannya Sdr.Saripudin sekitar jam 06.00 wib dengan membawa antara lain saksi bersama rombongan berangkat dari Jawilan dengan tujuan Ciomas dengan menumpang kendaraan Pick Up. Dengan duduk dibelakang bersama Rusmiati.Euis Khairunisa.Siti Badtiah.Ahmad Rizki Pratamajnong ,Siti Khafitoh.Siti Munasaroh.Uen.Siti Hanayati.Sarifudin Salinah.Siti Nurhayati.
Bahwa benar pada hari Minggu, 26 Juli 2015 sekira jam, 12:00 Wib. di Jalan Kp. Gulusuran Menuju kp. Panyaungan tepatnya Kp. Gulusur barat Ds. Panyaungan jaya Kec. Ciomas Kab. Serang terdakwa di jalan menurun dan menikung terdakwa melihat indikator bahan bakar bensin sudah mau habis kemudian terdakwa dengan sengaja mematikan mesin yang terdakwa kendarai supaya menghemat bahan bakar bensin setelah mesin mati yang terdakwa kendarai yang membawa 16 orang penumpang berjalan tidak terkendali dan oleng kemudian terdakwa berusaha mengerem akan tetapi rem kendaraan pun tidak berfungsi sehingga kendaraan terperosok dan menabrak pohon dan mengakibatkan 2 (dua) penumpang meninggal dunia sedangkan yang lain mengalami luka-luka.
Bahwa benar dijafan yang menuain dan menikung terdakwa melihat bahan bakar bensin kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up yang dikendarainya mau habis kemudian terdakwa sengaja mematikan mesin kendaraan tersebut dengan tujuan agar menghemat bahan bakar bensin dan pada saat mesin kendaraan dimatikan kendaraan yang sedang terdakwa kemudikan berjalan tidak terkendali meskipun terdakwa sudah berusaha mengerem namun rem tersebut tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan stir mobil yang dikemudikannya akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan dengan membawa 16 penumpang terperosok dan menabrak pohon.
Bahwa benar mengemudikan kendaraan suzuki Futura Pick Up no.pol: B-9275-VAD Tersangka tidak memiliki SIM A namun dilengkapi STNK yang masih berlaku
Bahwa benar sebelum kejadian kecelakaan Tersangka sudah tahu fungsi kendaraan tersebut hanya untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut orang.
Bahwa benar mengemudikan kendraaan mobil kurang lebih sudah 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan namun terdakwa belum memiliki SIM untuk mengemudi.
Bahwa benar Sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Tersangka sudah melakukan pengecekan terhadap rem kendaraan maupun komponen lainya dan semua komponen kenaraan tersebut masih layak untuk di gunakan
Bahwa benar terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga Rusminah dan keluraga Ahmad Rizki Pratama masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)..
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan suzuki futura pick up: B-9275-VAD
1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan suzuki futura pick up: B-9275-VAD;
Menimbang bahwa, di persidangan telah dibacakan :
Berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 01/PKM/RS/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mila Hasnaini pada tanggal 30 Juli 2015 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang UPTD Puskesmas DTP Ciomas yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan : Penderita (korban yang bernama Rusmiati) datang ke Puskemas DTP.Ciomas dalam keadaan sudah menjadi mayat sebab
kecelakaan lalu lintas :
Keadaan Umum : Tidak sadar
Kesadaran : Koma
Nadi : Tidak teraba
Pernafasan : Tidak ada
Pemeriksaan Luka : Luka Robek pada telinga
Kesimpulan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini (korban Ahmad Rizki Pratama) yang menurut keterangan berusia delapan tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan penurunan kesadaran, ditemukan patah tulang tengkorak, luka lecet pada kelopak mata kiri, pergelangan tangan kiri dan memar disertai bengkak pada kepala samping kiri akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menyebabkan penyakiy yang berat dan memerlukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengalami perburukan sehingga meninggal dunia Lebam pada kepala bagian belakang ;
Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus 2015 antara Nurmin (pihak kesatu) dan Inong (selaku ahli waris dari korban) antara lain berisi pihak kedua setelah mengadakan musyawarah dan telah terjadi hasil kesepakatan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut adalah merupakan musibah dan takdir allah swt.
Bahwa pihak kesatu telah memberikan bantuan santunan kepada pihak ke-II uang sebesar Rp. 2.500.000,- dan telah diserah terimakan.
Pihak ke-1 dan ke-2 telah sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari dalam bentuk apapun terutama materi dan hukum pidana dan tidak bersedia menghadiri persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta–fakta hukum sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Terdakwa mengendarai kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD sedang melaju dari di jalan Gulusuran-Panyaungan tepatnya di Kampung Gulusuran Desa Panyaungan Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Propinsi Banten.
Terdakwa mengendarai kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD untuk mengangkut barang namun oleh terdakwa digunakan untuk membawa 14 orang penumpang dengan beban kurang lebih 300 Kg;
Situasi arus lalu lintas pada waktu itu cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, samping kiri dan kanan jalan terdapat pepohonan tanah kosong, jalan semen setapak, menurun dan menikung dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam melaju dari arah Kampung Gulusuran menuju Kampung Panyaungan;
Tepatnya dijalan yang menurun dan menikung terdakwa melihat bahan bakar bensin kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up yang dikendarainya mau habis kemudian terdakwa sengaja mematikan mesin kendaraan tersebut dengan tujuan agar menghemat bahan bakar bensin.
Pada saat mesin kendaraan dimatikan kendaraan yang sedang terdakwa kemudikan berjalan tidak terkendali meskipun terdakwa sudah berusaha mengerem namun rem tersebut tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan stir mobil yang dikemudikannya akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan dengan membawa 16 penumpang terperosok dan menabrak pohon.
Akibat kelalaian terdakwa mengendarai mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD dengan muatan 16 orang penumpang (seharusnya kendaraan tersebut dipakai untuk mengangkut barang) dan juga terdakwa mematikan mesin dijalan menurun dan menikung sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya menyebabkan 2 orang penumpang meninggal dunia yaitu sdr.Rusmiati dan sdr.Ahmad Rizki Pratama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam 311 Ayat (5) (4) dan (3) UU Rl No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan korban meninngal dunia dan mengalami luka berat dan mengalami luka ringan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama NURMIN Bin MARZUKI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta–fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke–1 yakni “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan korban meninngal dunia dan mengalami luka berat dan mengalami luka ringan ;
Menimbang, Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Pada waktu dan tempat tersebut diatas.ketika terdakwa mengendarai kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD untuk mengangkut barang namun oleh terdakwa digunakan untuk membawa 14 orang penumpang dengan beban kurang lebih 300 Kg dan situasi arus lalu lintas pada waktu itu cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, samping kiri dan kanan jalan terdapat pepohonan tanah kosong, jalan semen setapak, menurun dan menikung dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam melaju dari arah Kampung Gulusuran menuju Kampung Panyaungan tepatnya dijalan yang menurun dan menikung terdakwa melihat bahan bakar bensin kendaraan mobil Suzuki Futura Pick Up yang dikendarainya mau habis kemudian terdakwa sengaja mematikan mesin kendaraan tersebut dengan tujuan agar menghemat bahan bakar bensirt dart pada saat mesin kendaraart dimatikan kendaraan yang sedang terdakwa kemudikan berjalan tidak terkendali meskipun terdakwa sudan berusaha mengerem namun rem tersebut tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan stir mobil yang dikemudikannya akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan dengan membawa 16 penumpang terperosok dan menabrak pohon. Akibat kelalaian terdakwa mengendarai mobil Suzuki Futura Pick Up No.Pol B-9275-VAD dengan muatan 16 orang penumpang (seharusnya kendaraan tersebut dipakai untuk mengangkut barang) dan juga terdakwa mematikan mesin dijalan menurun dan menikung sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya menyebabkan 2 orang penumpang meninggal dunia yaitu sdr.Rusmiati dan sdr.Ahmad Rizki Pratama, sesuai dengan adanya surat Visum Et Repertum Nomor : 01/PKM/RS/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mila Hasnaini pada tanggal 30 Juli 2015 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang UPTD Puskesmas DTP Ciomas yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Kesimpulan, Penderita (korban yang bemama Rusmiati) datang ke Puskemas DTP .Ciomas dalam keadaan sudah menjadi may at sebab kecelakaan lalu lintas:
- Keadaan Umum : Tidak sadar
- Kesadaran : Koma
- Nadi : Tidak teraba
- Pernafasan : Tidak ada
- Pemeriksaan Luka : Luka Robek pada telinga, Lebam pada kepala bagian belakang.
Dan Surat Visum Et Repertum No.289/VER/RS/VII/2015 tangggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Najib All dari RSUD dr.Dradjat Prawiranegara yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Kesimpulan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini (korban Ahmad Rizki Pratama) yang menurut keterangan berusia delapan tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintasdan dalam keadaan penurunan kesadaran, ditemukan patah tulang tengkorak, luka lecet pada kelopak mata kiri, pergelangan tangan kiri dan memar disertai bengkak pada kepala samping kin akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menyebabkan penyakiy yang berat dan memeriukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengaiami perburukan sehingga meninggal dunia. Demikian unsur kami telah terbukti.
Dengan demikian unsur ke–2 “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninngal dunia dan mengalami luka berat dan mengalami luka ringan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 311 Ayat (5) (4) dan (3) UU Rl No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa telah ada perdamaian antara Terdakwa dan keluarga saksi korban berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus 2015 antara Nurmin (pihak kesatu) dan Inong (selaku ahli waris dari korban) antara lain berisi pihak kedua setelah mengadakan musyawarah dan telah terjadi hasil kesepakatan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut adalah merupakan musibah dan takdir allah swt.
Bahwa pihak kesatu telah memberikan bantuan santunan kepada pihak ke-II uang sebesar Rp. 2.500.000,- dan telah diserah terimakan.
Pihak ke-1 dan ke-2 telah sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari dalam bentuk apapun terutama materi dan hukum pidana dan tidak bersedia menghadiri persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan suzuki futura pick up: B-9275-VAD
1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan suzuki futura pick up: B-9275-VAD;
(Dikembalikan kepada Ahmad Rafih Bin H.Nisan);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa sehingga korban Rusmiati dan Ahmat Rizki Pratama meninggal dunia
- Perbuatan terdakwa sehingga korban SITIROHAYATI dan EUIS KHARUNISA mengaiami luka berat
- Perbuatan terdakwa sehingga korban UEN mengaiami luka ringan
Hal Yang meringankan:
• Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya
• Terdakwa merasa menyesal
• Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
• Terdakwa telah member! santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Dengan memperhatikan Pasal 311 ayat (3, 4 dan 5) Undang–undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa NURMIN BIN MARZUKI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, berat dan meninggal dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara ;
3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Suzuki Future Pick Up : B-9275-VAD.
1 (satu) lembar STNK kendaraan Suzuki Future Pick Up : B-9275-VAD.
(Dikembalikan kepada Ahmad Rafih Bin H.Nisan) ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2015, oleh Bambang Pramudwiyanto, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Hengky Hendrajaya, SH,.MH dan Jesden Purba, SH. masing–masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sitti Haryati, SH,.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Sih Khanti Utami, SH,.MH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Sidang,
Hengky Hendrajaya, SH,.MH Bambang Pramudwiyanto, SH.,MH
Jesden Purba, SH
Panitera Pengganti
Sitti Haryati, SH,.MH