24 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 24 / Pdt / 2019 / PT DPS
ANAK AGUNG PUTU KARTIKA ADI, S.H, M.Kn MELAWAN NI KOMANG HARI SUHERNI, SE
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 26 Nopember 2018, Nomor : 134 / Pdt.G /2018 /PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 24 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
ANAK AGUNG PUTU KARTIKA ADI, S.H, M.Kn., Laki laki, Tempat / tanggal lahir Denpasar, 19-06-1968, Pekerjaan Notaris/ PPAT, Agama Hindu, bertempat tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Gang Kenyeri No. 17, Banjar/ Lingkungan Padangsambian, Desa/ Kelurahan Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, NIK 5171031906680003, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH.MH.MBA, Agus Pradita Dalem, SH Advokat/Pengacara dan Assistant Advokat pada International Legal Consultan & Law Office berkantor di Jalan Tukad Musi No. 21 Renon-Denpasar berdasarkan Surat Khuasa Khusus tanggal 5 Desember 2018 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Melawan :
NI KOMANG HARI SUHERNI, SE., Perempuan, Tempat tanggal lahir : Singaraja, 02-05-1969, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Gang Kenyeri No. 17, Banjar/ Lingkungan Padangsambian, Desa/ Kelurahan Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, NIK 5171034205690007, dalam hal ini memberi kuasa kepada I KETUT SUWINDRA, SH., Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor pada “SUWINDRA & PARTNERS LAW OFFICE” beralamat di Jalan Trengguli No 71, Blok C, Banjar Tembau, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar - Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 22 Pebruari 2019 /Pen.Pdt /2019 / PT DPS Nomor 24 /Pen.Pdt /2019 / PT DPS, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 21 Pebruari 2019, Nomor 24 / Pdt /2019 / PT DPS dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal tertanggal 07 Februari 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 07 Februari 2018 dibawah register Nomor 134 / Pdt.G / 2018 / PN.Dps. telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara adat sesuai dengan Agama Hindu pada tanggal: 30 September 2003 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, sehingga memperoleh Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 30 / K / 2009, tertanggal 22 Januari 2009 ;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak, masing – masing bernama A.A Mas Stella Kartika Adi, Perempuan, umur : 18 tahun, 2. A.A Bagus Raynaldi Kartika Adi, laki - laki, umur 11 tahun yang keduanya saat ini dibawah asuhan Penggugat dan Tergugat secara bersama sama ;
Bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 348/Pdt.G/2017/PN.Dps, tanggal 30 Nopember 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 19 Desember 2017, dan perceraian Penggugat dengan Tergugat telah didaftarkan pada Kantor kependudukan dan catatan sipil Kota Denpasar sebagaimana Kutipan Akta Perceraian Nomor: 5171-CR-17012018-002 tertanggal 17 Januari 2018 ;
Bahwa selama perkawinan, Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yaitu harta benda tidak bergerak yang didapatkan setelah perkawinan berupa :
Sebidang tanah dan bangunan permanen diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 5312 / Desa Padangsambian Kaja, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi),Surat ukur No.776/PDS.Kaja/2002 tanggal 07 Juni 2002 tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi, SH.Mkn (Tergugat), sertipikat diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, tanggal 28 Juni 2002, terletak di Jalan Gunung Andakasa, Gang Kenyeri No. 17, Banjar/lingkungan: Padangsambian, Desa: Padangsambian Kaja, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 95/2013, tanggal 14 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Nurhayati, SH, M.Kn;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 5678 / Kelurahan Pemecutan Kelod, seluas 960 m² (sembilan ratus enam puluh meter persegi), Surat ukur No.01416/Pem.Kelod/2005, tanggal 22-03-2005, tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Jalan Pura Demak, Desa/Kelurahan: Pemecutan Kelod, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan pemberian hak milik atas dasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali tanggal 23 Desember 2004, No D 32/18/D BPN/KD.Dps ;
Sebidang tanah kurang lebih seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 1959 / Desa Padangsambian Kaja, luas asal 1.630 M2 m², masih tercatat atas nama Inggrid Halim Gunawan, terletak di Jalan Bukit Indah, Banjar/lingkungan: Pagutan, Desa/Kelurahan: Padangsambian Kaja, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan Jual Beli , dengan batas – batas tanah :
Sebelah Utara : Jalan Bukit Indah ;
Sebelah Timur : Tanah Milik ;
Sebelah Selatan : Tanah bagian hak milik No. 1959 ;
Sebelah barat : Tanah milik / tanah Sisa ;
Sebidang tanah GS No. 5126/1991 / Desa Padangsambian Kaja,perolehan LC Padangsambian tahun 1991, seluas 1.370 m² (seribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Jalan Pondok Indah ll No. 1, Desa/Kelurahan: Pemecutan Kaja, Kecamatan: Denpasar Utara, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan jual – beli , dengan batas – batas tanah:
Sebelah Utara : Jalan ;
Sebelah Timur : GS 3219/1991;
Sebelah Selatan : GS 3041/1991;
Sebelah barat : GS 3221/1991;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah kantor (Ruko) diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.10528/Banjar Anyar, seluas 88 m² (delapan puluh delapan meter persegi), Surat ukur tanggal 26/03/2014 No.07102/Banjar Anyar/2014 tercatat atas nama A.A. Putu Kartika Adi (Tergugat), Sertipikat diterbitkan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, tanggal 03 April 2014, terletak di Jalan By Pass Kediri, Kelurahan/Desa Banjar Anyar, Kecamatan: Kediri, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 30/2016, tanggal 20 Desember 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Anak Agung Ngurah Rai, SH, M.Kn ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3418/Candikuning, luas 162 m² (seratus enam puluh dua meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 18/2016, tanggal 31 Maret 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.24) ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3419/ Candikuning, luas 162 m² (seratus enam pulug dua meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/ Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 19/2016, tanggal 01 April 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.25) ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3413/Candikuning, luas 168 m² (setarus enam puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan : Baturiti, Kabupaten : Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 39/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.34) ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3414/Candikuning, luas 167 m² (seratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 38/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.35) ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 470/Desa Ringdikit, luas 225 m² (dua ratus dua puluh lima meter persegi), surat ukur tanggal 26-10-2011, No.00029/Ringdikit/2011, tercatat atas nama Ni Komang Ari Suherni, SE (Penggugat), terletak di Kelurahan/Desa: Ringdikit, Kecamatan: Seririt, Kabupaten: Buleleng - Bali, sebagaimana sertifikat diterbitkan tanggal 2 – 12 – 2011 oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 84/2012, tanggal 03 – 02 – 2012 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ketut Suryada, SH ;
Harta bersama sebagaimana gugatan angka 4.1 sampai dengan angka 4.9 semua surat – surat bukti kepemilikannya atas nama Tergugat, dan Tergugatlah yang menyimpan dan menguasai secara penuh surat – surat kepemilikan tersebut, kecuali gugatan pada angka 4.10 yaitu Sertifikat Hak Milik No. 470/ Desa Ringdikit, luas 225 m², surat ukur tanggal 26-10-2011, No.00029/Ringdikit/2011, tercatat atas nama Ni Komang Ari Suherni, SE dipegang oleh Penggugat ;
Bahwa selain itu juga Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan ada membeli barang – barang bergerak berupa:
1 unit mobil Merk Toyota, Type Fortuner, Nomor Polisi: DK 407 KA, tahun 2017, Warna Hitam, atas nama Tergugat (saat ini dipakai oleh Tergugat) ;
1 unit mobil Merk Honda, Type CRV, Nomor Polisi: DK 662 AE, tahun 2013, Warna Putih tercatat atas nama Tergugat.(saat ini dipakai oleh Tergugat) ;
1 unit mobil merk Mitsubhisi Pajero Sport Dakar 4 x 2, Nomor Polisi DK: 720 WL, tahun 2014, Warna: Putih Mutiara, Nomor Rangka : MMBGYK40ED028151, Nomor Mesin 4D56UCFL7453, Nomor BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) : L09811710 atas nama NI Komang Ari Suherni ;
Harta bersama sebagaimana gugatan angka 5 point 1 dan point 2 surat – surat bukti kepemilikannya atas nama Tergugat, sedangkan BPKB mobil Pajero DK 720 WL atas nama Penggugat masih ada di WOMFINANCE sebagai jaminan hutang (kredit) ;
Bahwa selain ada harta bersama yang dimiliki Penggugat dengan Tergugat tersebut diatas, Penggugat dan Tergugat juga ada mempunyai sisa hutang cicilan dari tahun 2015 pada WOMFinance sebesar Rp 180.826.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan jaminan BPKB mobil merk Mitsubhisi Pajero Sport Dakar 4 x 2, Nomor Polisi DK 720 WL, tahun 2014, Warna Putih Mutiara, Nomor Rangka MMBGYK40ED028151, Nomor Mesin: 4D56UCFL7453, Nomor BPKB : L09811710 atas nama NI Komang Ari Suherni yang dicicil oleh Penggugat setiap bulan sebesar Rp. 7.862.000, bahwa hutang tersebut ada setelah Perkawinan, sehingga hutang tersebut merupakan hutang bersama ;
Bahwa selain harta bersama yang didapatkan setelah perkawinan tersebut diatas, Penggugat dengan Tergugat setelah perkawinan ada memiliki tanah akan tetapi telah dihibahkan kepada anak – anak yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 8802/Kelurahan Padangsambian, seluas 400 M2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-12-2001, nomor 1088/Padangsambian/2001, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 31-12-2001, tertulis atas nama ANAK AGUNG BAGUS RAYNALDI KARTIKA ADI, yang terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor 86/2012, tanggal 18-06-2012 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 5231/Desa Padangsambian Klod, seluas 350 M2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-02-2005, nomor 02099/Padangsambian Klod/2005, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 03-03-2005, tertulis atas nama : ANAK AGUNG MAS STELLA KARTIKA ADI, yang terletak di Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor 59/2012, tanggal 14-06-2012 ;
Bahwa tanah yang telah di hibahkan kepada anak – anak juga termasuk harta bersama yang didapatkan setelah perkawinan, akan tetapi Penggugat tetap memberikan tanah berikut bangunan yang ada diatasnya untuk diberikan hak sepenuhnya kepada anak – anak Penggugat dan Tergugat tanpa dibagi oleh Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” ;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 348/Pdt.G/2017/PN.Dps, tanggal 30 Nopember 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 19 Desember 2017, dan perceraian Penggugat dengan Tergugat telah didaftarkan pada Kantor kependudukan dan catatan sipil Kota Denpasar sebagaimana Kutipan Akta Perceraian Nomor: 5171-CR-17012018-002 tertanggal 17 Januari 2018, Penggugat telah sah dinyatakan cerai dengan Tergugat, maka terhadap objek sengketa sebagaimana gugatan angka 4, 5 dan 6 serta turutannya yang merupakan harta bersama dalam perkawinan sudah sepantasnya dilakukan pembagian secara adil, yaitu masing – masing memperoleh setengah dari harta bersama tersebut atau setengah dari nilai harta bersama dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, akan di jual dimuka umun dengan cara lelang dan dari hasil penjulan tersebut akan diberikan setengah kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena seluruh harta bersama kini dikuasai seluruhnya dan sepenuhnya oleh Tergugat, bahkan barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak sebagaimana disebutkan dalam gugatan tersebut diatas masih atas nama Tergugat, Penggugat melihat ada tanda-tanda Tergugat mengalihkannya oleh karenanya menjadi kekhawatiran Tergugat akan mengalihkan kepemilikan atau menjual harta-harta tersebut kepada orang lain secara sepihak, maka adalah tepat bila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang tidak bergerak dan bergerak tersebut diatas ;
Bahwa apabila pihak Tergugat menghalang-halangi dan atau tidak mau memberikan persetujuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembagian harta bersama baik berupa pengurusan maupun mengenai surat-surat yang berkaitan dengan itu tanpa alasan yang sah, maka untuk maksud tersebut Penggugat dapat melakukannya sendiri tanpa memperhatikan kehendak Tergugat ;
Bahwa agar Tergugat kelak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka adalah cukup alasan apabila Tergugat dikenakan hukuman membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap hari bila lalai melaksanakan isi putusan ;
Bahwa mengingat gugatan ini diajukan Penggugat didasarkan pada alat-alat bukti yang sah dan kuat, maka Penggugat mohon putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( vitvoerbaar bij voorraaad) sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR atau pasal 191 ayat (1) RBG ;
Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menangani dan menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum bahwa harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa barang tidak bergerak yaitu:
1. Sebidang tanah dan bangunan permanen diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 5312 / Desa Padangsambian Kaja, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi),Surat ukur No.776/PDS.Kaja/2002 tanggal 07 Juni 2002 tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi, SH.Mkn (Tergugat), sertipikat diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, tanggal 28 Juni 2002, terletak di Jalan Gunung Andakasa, Gang Kenyeri No. 17, Banjar/lingkungan: Padangsambian, Desa: Padangsambian Kaja, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 95/2013, tanggal 14 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Nurhayati, SH, M.Kn;
2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 5678 / Kelurahan Pemecutan Kelod, seluas 960 m² (sembilan ratus enam puluh meter persegi), Surat ukur No.01416/Pem.Kelod/2005, tanggal 22-03-2005, tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Jalan Pura Demak, Desa/Kelurahan: Pemecutan Kelod, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan pemberian hak milik atas dasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali tanggal 23 Desember 2004, No D 32/18/D BPN/KD.Dps;
3. Sebidang tanah kurang lebih seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 1959 / Desa Padangsambian Kaja, luas asal 1.630 M2 m², masih tercatat atas nama Inggrid Halim Gunawan, terletak di Jalan Bukit Indah, Banjar / lingkungan: Pagutan, Desa / Kelurahan: Padangsambian Kaja, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan Jual Beli, dengan batas – batas tanah:
Sebelah Utara : Jalan Bukit Indah ;
Sebelah Timur : Tanah Milik ;
Sebelah Selatan : Tanah bagian hak milik No. 1959 ;
Sebelah barat : Tanah milik / tanah Sisa ;
4. Sebidang tanah GS No. 5126/1991 / Desa Padangsambian Kaja,perolehan LC Padangsambian tahun 1991, seluas 1.370 m² (seribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Jalan Pondok Indah ll No. 1, Desa/Kelurahan: Pemecutan Kaja, Kecamatan: Denpasar Utara, Kota Denpasar, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan batas – batas tanah:
Sebelah Utara : Jalan ;
Sebelah Timur : GS 3219/1991;
Sebelah Selatan : GS 3041/1991;
Sebelah barat : GS 3221/1991;
5. Sebidang tanah berikut bangunan rumah kantor (Ruko) diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.10528/Banjar Anyar, seluas 88 m² (delapan puluh delapan meter persegi), Surat ukur tanggal 26/03/2014 No.07102/Banjar Anyar/2014 tercatat atas nama A.A. Putu Kartika Adi (Tergugat), Sertipikat diterbitkan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, tanggal 03 April 2014, terletak di Jalan By Pass Kediri, Kelurahan/Desa Banjar Anyar, Kecamatan: Kediri, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 30/2016, tanggal 20 Desember 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Anak Agung Ngurah Rai, SH, M.Kn ;
6. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3418/Candikuning, luas 162 m² (seratus enam puluh dua meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 18/2016, tanggal 31 Maret 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.24) ;
7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3419/Candikuning, luas 162 m² (seratus enam puluh dua meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 19/2016, tanggal 01 April 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.25) ;
8. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3413/Candikuning, luas 168 m² (setarus enam puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Des: Candikuning , Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 39/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.34) ;
9. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3414/Candikuning, luas 167 m² (seratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 38/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ni Nengah Diah Parwitasari, SH, M.Kn, (sesuai gambar tanah kavling No.35) ;
10. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 470/Desa Ringdikit, luas 225 m² (dua ratus dua puluh lima meter persegi), surat ukur tanggal 26-10-2011, No.00029/Ringdikit/2011, tercatat atas nama Ni Komang Ari Suherni, SE (Penggugat), terletak di Kelurahan/Desa: Ringdikit, Kecamatan: Seririt, Kabupaten: Buleleng - Bali, sebagaimana sertifikat diterbitkan tanggal 2 – 12 – 2011 oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, diperoleh berdasarkan jual – beli dengan Akta Jual Beli No. 84/2012, tanggal 03 – 02 – 2012 yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ketut Suryada, SH ;
adalah merupakan harta bersama atau gono gini Penggugat dan Tergugat ;
Menyatakan hukum bahwa harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa barang bergerak yaitu:
1 unit mobil Merk Toyota, Type Fortuner, Nomor Polisi: DK 407 KA, tahun 2017, Warna Hitam, atas nama Tergugat (saat ini dipakai oleh Tergugat) ;
1 unit mobil Merk Honda, Type CRV, Nomor Polisi: DK 662 AE, tahun 2013, Warna Putih tercatat atas nama Tergugat.(saat ini dipakai oleh Tergugat) ;
1 unit mobil merk Mitsubhisi Pajero Sport Dakar 4 x 2, Nomor Polisi DK: 720 WL, tahun 2014, Warna: Putih Mutiara, Nomor Rangka : MMBGYK40ED028151, Nomor Mesin 4D56UCFL7453, Nomor BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) : L09811710 atas nama NI Komang Ari Suherni ;
adalah merupakan harta bersama atau gono gini Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan sisa hutang cicilan dari tahun 2015 pada WOMFinance dengan sisa hutang sebesar Rp 180.826.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan jaminan BPKB mobil merk Mitsubhisi Pajero Sport Dakar 4 x 2, Nomor Polisi DK 720 WL, tahun 2014, Warna Putih Mutiara, Nomor Rangka MMBGYK40ED028151, Nomor Mesin: 4D56UCFL7453, Nomor BPKB : L09811710 atas nama NI Komang Ari Suherni yang dicicil oleh Penggugat setiap bulan sebesar Rp. 7.862.000 adalah hutang bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus ditanggung dan dibayar bersama – sama oleh Penggugat dengan Tergugat ;
Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara ini ;
Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat berhak atas setengah dari harta bersama dalam perkawinan, dibagi dua secara adil masing – masing pihak memperoleh setengah dari harta bersama atau setengah dari nilai harta bersama;
Memberikan hak/wewenang kepada Penggugat untuk melakukan pengurusan sendiri atas bagian Penggugat apabila dihalang-halangi dan atau tidak mendapat persetujuan dari pihak Tergugat ;
Menghukum Tergugat atau pihak siapapun juga, yang menguasai objek sengketa Harta bersama (gono gini) berupa barang tidak bergerak maupun barang bergerak, untuk menyerahkan setengah dari objek sengketa Harta bersama (gono gini) kepada Penggugat dalam keadaan kosong ( tanpa Penghuninya), atau menyerahkan setengah dari nilai Harta bersama (gono gini), dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dijual secara umum dengan cara lelang dan Penggugat berhak mendapatkan setengah dari hasil penjualan lelang harta bersama tersebut ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Mohon putusan yang seadil – adilnya (EX aquo et Bono) ;
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 14 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan tanggal 26 Nopember 2018, Nomor : 134/ Pdt.G / 2018 / PN.Dps., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat tersebut ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa barang tidak bergerak yaitu:
1) Sebidang tanah dan bangunan permanen diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 5312 / Desa Padangsambian Kaja, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), Surat ukur No.776/PDS.Kaja/2002 tanggal 07 Juni 2002 tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi, SH.Mkn (Tergugat), terletak di Jalan Gunung Andakasa, Gang Kenyeri No. 17, Banjar/lingkungan: Padangsambian, Desa: Padangsambian Kaja, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar;
2) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 5678 / Kelurahan Pemecutan Kelod, seluas 960 m² (sembilan ratus enam puluh meter persegi), Surat ukur No.01416/Pem.Kelod/2005, tanggal 22-03-2005, tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Jalan Pura Demak, Desa/Kelurahan: Pemecutan Kelod, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar;
3) Sebidang tanah kurang lebih seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 1959 / Desa Padangsambian Kaja, luas asal 1.630 M2, terletak di Jalan Bukit Indah, Banjar/lingkungan: Pagutan, Desa/Kelurahan: Padangsambian Kaja, Kecamatan: Denpasar Barat, Kota Denpasar;
4) Sebidang tanah berikut bangunan rumah kantor (Ruko) diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.10528/Banjar Anyar, seluas 88 m² (delapan puluh delapan meter persegi), Surat ukur tanggal 26/03/2014 No.07102/Banjar Anyar/2014 tercatat atas nama A.A. Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Jalan By Pass Kediri, Kelurahan/Desa Banjar Anyar, Kecamatan: Kediri, Kabupaten: Tabanan – Bali;
5) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3418/Candikuning, luas 162 m² (seratus enam puluh dua meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali;
6) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3419/Candikuning, luas 162 m² (seratus enam puluh dua meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan - Bali;
7) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3413/Candikuning, luas 168 m² (setarus enam puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan – Bali;
8) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3414/Candikuning, luas 167 m² (seratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama Anak Agung Putu Kartika Adi (Tergugat), terletak di Kelurahan/Desa: Candikuning, Kecamatan: Baturiti, Kabupaten: Tabanan – Bali;
9) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 470/Desa Ringdikit, luas 225 m² (dua ratus dua puluh lima meter persegi), surat ukur tanggal 26-10-2011, No.00029/Ringdikit/2011, tercatat atas nama Ni Komang Ari Suherni, SE (Penggugat), terletak di Kelurahan/Desa: Ringdikit, Kecamatan: Seririt, Kabupaten: Buleleng – Bali;
adalah merupakan harta bersama atau gono gini Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan hukum bahwa harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa barang bergerak yaitu:
1 unit mobil Merk Toyota, Type Fortuner, Nomor Polisi: DK 407 KA, tahun 2017, Warna Hitam, atas nama Tergugat;
adalah merupakan harta bersama atau gono gini Penggugat dan Tergugat ;
4. Menyatakan sisa hutang cicilan dari tahun 2015 pada WOMFinance dengan sisa hutang sebesar Rp 180.826.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan jaminan BPKB mobil merk Mitsubhisi Pajero Sport Dakar 4 x 2, Nomor Polisi DK 720 WL, tahun 2014, Warna Putih Mutiara, Nomor Rangka MMBGYK40ED028151, Nomor Mesin: 4D56UCFL7453, Nomor BPKB : L09811710 atas nama NI Komang Ari Suherni yang dicicil oleh Penggugat setiap bulan sebesar Rp. 7.862.000 adalah hutang bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus ditanggung dan dibayar bersama – sama oleh Penggugat dengan Tergugat ;
5. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat berhak atas setengah dari harta bersama dalam perkawinannya dengan Tergugat yang harus dibagi dua secara adil masing – masing pihak memperoleh setengah dari harta bersama atau setengah dari nilai harta bersama;
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan pengurusan sendiri atas bagian Penggugat apabila dihalang-halangi oleh Tergugat atau tidak mendapat persetujuan dari pihak Tergugat;
7. Menghukum Tergugat atau pihak siapapun juga, yang menguasai objek sengketa Harta bersama (gono gini) berupa barang tidak bergerak maupun barang bergerak, untuk menyerahkan setengah dari objek sengketa Harta bersama (gono gini) kepada Penggugat dalam keadaan kosong, atau menyerahkan setengah dari nilai Harta bersama (gono gini), dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dijual secara umum dengan cara lelang dan Penggugat berhak mendapatkan setengah dari hasil penjualan lelang harta bersama tersebut ;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Tergugat melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 10 Desember 2018, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 26 Nopember 2018, Nomor : 134 / Pdt.G /2018 /PN.Dps. tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar, menerangkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2019 , kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 15 Januari 2019 dan tanggal 22 Januari 2019, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan permohonan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Nopember 2018, Nomor : 134 / Pdt.G /2018 /PN.Dps, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal tanggal 26 Nopember 2018, Nomor : 134 / Pdt.G /2018 /PN.Dps, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtreglement voor de Buiten Gewesten (RBG) dan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 26 Nopember 2018, Nomor : 134 / Pdt.G /2018 /PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 oleh kami MADE NGURAH ATMADJA, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, selaku Hakim Ketua Majelis, DR.IFA SUDEWI, SH. M.Hum dan BUDI SANTOSO, SH.,MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 24 / Pen.Pdt / 2019 / PT.DPS. tanggal 22 Pebruari 2019 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta I KETUT SULENDRA , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1.DR. IFA SUDEWI, S.H., M.Hum. MADE NGURAH ATMADJA, SH.
2.BUDI SANTOSO, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI,
I KETUT SULENDRA , SH.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………… Rp. 10.000,00
2. Meterai Putusan ………… Rp. 6.000,00
3. Biaya Proses…………….. Rp 134.000,00
Jumlah : ……........ Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).