217/Pid.Sus/2017/PN Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 217/Pid.Sus/2017/PN Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNAWAR Bin ZAI
1. Menyatakan terdakwa MUNAWAR Bin ZAI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan bahan peledak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUNAWAR Bin ZAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sebuah tas gendong warna kuning kombinasi coklat dan 2 buah plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver berat ± 1 kg, - Sebuah sak bakul terbuat dari anyaman bambu dan pada pegangan terdapat tali warna hijau, - Sebuah jerigen warna biru dan pegangan terbuat dari tali nilon warna biru, - Sebuah ember warna hitam, - Tali rafiah warna biru, - Sendok takar terbuat dari minuman teh pucuk dan satu buah sendok takar terbuat dari tutup cat pilok terdapat tulisan Nipon pain, - Satu bungkus tas plastik merk atau cap arjuna, - Satu bungkus plastik ukuran 10 x 7, - 11 (sebelas) lembar plastik warna putih ukuran 0,5 kg, - 14 (empat belas) bungkus plastik berisi sebuk/obat mercon warna silver isi ± 1 kg, - 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver isi ± 0,5 kg, - 14 (empat belas) bungkus plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver isi ± 1 ons, - 1 (satu) lembar kaos warna putih lengan pendek pada dada bagian kiri terdapat kembangan warna merah dan tulisan Mauritius dan pada bagian belakang atas terdapat kembangan warna merah dan tulisan beach attitude serta pada bagain bawah kanan hingga belakang bagian kanan terdapat gambar ikan, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 217/Pid.Sus/2017/PNSmp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : MUNAWAR Bin ZAI
Tempat Lahir : Sumenep
Umur / tanggal lahir : 45 tahun/tahun 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 25 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2017;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejajk tanggal 3 Nopember sampai dengan tanggal 1 Januari 2018;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 217/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 4 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 217/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 4 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUNAWAR Bin ZAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”mempunyai bahan peledak tanpa ijin” sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana atas terdakwa MUNAWAR Bin ZAI dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti:
sebuah tas gendong warna kuning kombinasi coklat dan bahan peledak (obat mercon) warna silver isi ± 1 kg dikemas dalam 2 buah plastik,
sebuah sak bakul terbuat dari anyaman bambu dan pada pegangan terdapat tali nilon warna hijau,
sebuah jerigen warna biru dan pegangan terbuat dari tali nilon warna biru,
sebuah ember warna hitam,
tali rafiah warna biru,
sendok takar terbuat dari minuman teh pucuk dan satu buah sendok takar terbuat dari minuman teh pucuk dan satu buah sendok takar terbuat dari tutup cat pilok terdapat tulisan Nipon pain,
satu bungkus tas plastik merk atau cap arjuna,
satu bungkus plastik ukuran 10 x 7,
11 (sebelas) lembar plastik warna putih ukuran 0,5 kg,
bahan peledak warna silver berat ± 14 kg dikemas dalam 14 buah plastik,
bahan peledak warna silver ± 2,5 kg dikemas dalam 5 buah plastic,
bahan peledak warna silver berat ± 1,4 ons dikemas dalam 14 bungkus plastik,
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan lisan yang disampaikan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta mohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MUNAWAR Bin ZAI, pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017, sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di serambi rumah milik sdr. Pak NOYUNG alamat Dusun Kampung Arab Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan, mempergunakan suatu bahan peledak, yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven) yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bermula IBNU (berkas terpisah) alamat Dsn. Bakong, Ds. Lapa taman kec. Dungkek kab. Sumenep, menelepon terdakwa MUNAWAR memesan bahan peledak (serbuk/obat mercon) sebanyak + 17 kg dengan harga Rp. 170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah) per Kg dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 2.890.000,-(dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2017, sekira pukul 15.00 wib, terdakwa MUNAWAR membeli bahan peledak (serbuk/obat mercon) kepada SILO alamat Ds. Beringan kec. Dasuk kab. Sumenep, dengan harga Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah terdakwa MUNAWAR selesai mengambil bahan peladak tersebut kepada SILO, lalu terdakwa langsung pamit pulang, kemudian keesokan harinya terdakwa mengantar bahan peladak tersebut kepada IBNU (berkas terpisah) alamat Dsn. Bakong, Ds. Lapa taman kec. Dungkek kab. Sumenep.
selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 18.30 wib disebuah kubuk tepatnya di depan rumah IBNU yang terletak di Dsn. Bakong Ds. Lapa taman kec. Dungkek kab. Sumenep, IBNu di tangkap petugas kepolisian karena mempunyai, menyimpan bahan peledak (serbuk/obat mercon) yang di dapat dari membeli kepada terdakwa MUNAWAR, kemudian terdakwa MUNAWAR ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017, sekira pukul 21.00 wib, bertempat di serambi rumah milik sdr. Pak NOYUNG alamat Dusun Kampung Arab Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Dungkek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lab Kriminallistik No: 6053/BHF/2017 tanggal 12 Juli 2017 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Ir. SUDIBYO, M. Si, LUKMAN, S.Si, M. Si, dan HERU DJATMOKO, serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA, dengan kesimpulan barang bukti nomor:
- 73/2017/BHF-: didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan serbuk Aluminium (A1)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Handak jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan tersebut Terdakwa maupun penasehat Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti yaitu berupa saksi – saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ARIF RAFMAN , di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap terdakwa MUNAWAR Bin ZAI hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 18.30 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ibnu, alamat Dusun Bakong, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep menjual bahan peledak (serbuk/obat mercon), lalu saksi bersama Aiptu Sutikno, Aiptu Damiri dan Bripka Mudhar, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Ibnu ditemukan sebuah tas gendong warna kuning kombinasi coklat dan 2 buah plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver berat ± 1 kg, sebuah sak bakul terbuat dari anyaman bambu dan pada pegangan terdapat tali warna hijau, sebuah jerigen warna biru dan pegangan terbuat dari tali nilon warna biru, sebuah ember warna hitam, tali rafiah warna biru, sendok takar terbuat dari minuman teh pucuk dan satu buah sendok takar terbuat dari tutup cat pilok terdapat tulisan Nippon pain, satu bungkus tas plastik merk atau cap arjuna, satu bungkus plastik ukuran 10 x 7, 11 (sebelas) lembar plastik warna putih ukuran 0,5 kg, 14 (empat belas) bungkus plastik berisi sebuk/obat mercon warna silver isi ± .1 kg, 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk/obai mercon warna silver isi ± 0,5 kg, 14 (empat belas) bungkus plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver isi ± 1 ons, yang menurut Ibnu, obat mercon tersebut dibeli dari terdakwa, lalu Ibnu bersama barang buktinya dibawa ke Polres;
Bahwa saksi melakukan pengembangan dalam perkara ini dan melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumahnya di Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep;
Bahwa Terdakwa Sebanyak 17Kg dengan harga Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap 1 kg nya;
Bahwa Terdakwa Setiap 1 kg nya lbnu mendapat keuntungan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan saksi-saksi yang tidak hadir dipersidangan dan terdakwa tidak berkeberatan yaitu saksi MUDHAR tersebut, sesuai dengan Berita Acara Penyidik yang dibuat oleh Jaiman, S.H.,M.H. NRP. 70030307 Pangkat Ajun Komisaris Polisi, Jabatan Penyidik pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi – saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berawal hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017 sekira pukul 06.00 WIB Ibnu telpon Terdakwa untuk dibelikan obat mercon sebanyak 17 kg, lalu Terdakwa telpon Silo alamat Desa Beringin Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep untuk membeli obat mercon dan Silo menyanggupi, Terdakwa datang ke rumah Ibnu untuk mengambil uang pembelian obat mercon sebesar Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), uang tersebut langsung Terdakwa antar ke rumah Silo dan Terdakwa menerima obat mercon sebanyak 17 kg, keesokan harinya, Sabtu, tanggal 17 Juni 2017 sekira puku107/00 WIB obat mercon tersebut Terdakwa antar ke rumah Ibnu, malam harinya Terdakwa ditangkap Polisi di rumah Terdakwa dan membawa nya ke Polres;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat mercon tersebut saya jual kepada Ibnu per kg nya seharga Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga keuntungan saya Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi ARIF RAFMAN bersama saksi MUDHAR Polisi pada Polsek Dungkek ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan menyesal atas perbuatannya memiliki dan menyimpan bahan peledak mercon tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula diperiksa dan diperlihatkan Barang Bukti berupa :
Sebuah tas gendong warna kuning kombinasi coklat dan 2 buah plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver berat ± 1 kg,
Sebuah sak bakul terbuat dari anyaman bambu dan pada pegangan terdapat tali warna hijau,
Sebuah jerigen warna biru dan pegangan terbuat dari tali nilon warna biru,
Sebuah ember warna hitam,
Tali rafiah warna biru,
Sendok takar terbuat dari minuman teh pucuk dan satu buah sendok takar terbuat dari tutup cat pilok terdapat tulisan Nipon pain,
Satu bungkus tas plastik merk atau cap arjuna,
Satu bungkus plastik ukuran 10 x 7,
11 (sebelas) lembar plastik warna putih ukuran 0,5 kg,
14 (empat belas) bungkus plastik berisi sebuk/obat mercon warna silver isi ± 1 kg,
5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver isi ± 0,5 kg,
14 (empat belas) bungkus plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver isi ± 1 ons,
1 (satu) lembar kaos warna putih lengan pendek pada dada bagian kiri terdapat kembangan warna merah dan tulisan Mauritius dan pada bagian belakang atas terdapat kembangan warna merah dan tulisan beach attitude serta pada bagain bawah kanan hingga belakang bagian kanan terdapat gambar ikan,
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta yang terbukti di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017 sekira pukul 06.00 WIB Ibnu telpon Terdakwa untuk dibelikan obat mercon sebanyak 17 kg, lalu Terdakwa telpon Silo alamat Desa Beringin Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep untuk membeli obat mercon dan Silo menyanggupi, Terdakwa datang ke rumah Ibnu untuk mengambil uang pembelian obat mercon sebesar Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), uang tersebut langsung Terdakwa antar ke rumah Silo dan Terdakwa menerima obat mercon sebanyak 17 kg, keesokan harinya, Sabtu, tanggal 17 Juni 2017 sekira puku107/00 WIB obat mercon tersebut Terdakwa antar ke rumah Ibnu, malam harinya Terdakwa ditangkap Polisi di rumah Terdakwa dan membawa nya ke Polres;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat mercon tersebut terdakwa jual kepada Ibnu per kg nya seharga Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga keuntungan saya Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa tahu jika menjual dan Memiliki bahan peledak tersebut dilarang oleh Pemerintah ;
Bahwa benar yang menangkap Terdakwa adalah saksi ARIF RAFMAN bersama saksi MUDHAR Polisi pada Polsek Dungkek ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai ijin dan menyesal atas perbuatannya memiliki dan menyimpan bahan peledak mercon tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUNAWAR Bin ZAI telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan tunggal yaitu : melanggar Pasal 1 ayat ( 1 ) dan (3) UU.Drt. No.12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau serta turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke indonesia membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan, mempergunakan suatu bahan peledak, yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven) yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa adalah mengenai orang atau manusia sebagai Subjek Hukum Pidana yang mempunyai kemampuan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa pada saat identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan dibacakan dan ditanyakan kepada Terdakwa, ternyata Terdakwa MUNAWAR Bin ZAI membenarkannya sehingga memang benar ia Terdakwalah yang dimaksud Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan berlangsung tidak ditemukan Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus kemampuan pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur Barang Siapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau serta turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke indonesia membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan, mempergunakan suatu bahan peledak, yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven) yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, Bahwa terdakwa MUNAWAR Bin ZAI, pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017, sekira pukul 21.00 wib, bertempat di serambi rumah milik sdr. Pak NOYUNG alamat Dusun Kampung Arab Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep, terdakwa MUNAWAR Bin ZAI menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan, mempergunakan suatu bahan peledak, yang merupakan adukan bahan-bahan peledak, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa : sebuah tas gendong warna kuning kombinasi coklat dan bahan peledak (obat mercon) warna silver berat ± 1 kg dikemas dalam 2 (dua) buah plastik, sebuah sak bakul terbuat dari anyaman bambu dan pada pegangan terdapat tali warna hijau, sebuah jerigen warna biru dan pegangan terbuat dari tali nilon warna biru, sebuah ember warna hitam, tali rafiah warna biru, sendok takar terbuat dari minuman teh pucuk dan satu buah sendok takar terbuat dari tutup cat pilok terdapat tulisan Nippon pain, satu bungkus tas plastik merk atau cap arjuna, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 10 x 7, 11 (sebelas) lembar plastik warna putih ukuran 0,5 kg, bahan peledak warna silver berat ± 14 (empat belas) yang dikemas dalam 14 (empat belas) buah plastik, bahan peledak warna silver ± 2,5 kg dikemas dalam 5 (lima) buah plastik, bahan peledak warna silver berat ± 1,4 ons dikemas dalam 14 (empat belas) bungkus plastik ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ke -2 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur dari dakwaan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Handak jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum maupun kesalahan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawakan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut yaitu :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
b. Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa melakukan perbuatan hanya karena faktor ekonomi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah mampu memberikan Kepastian Hukum yaitu bahwa setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara setimpal;
Menimbang, bahwa akhirnya pidana yang dijatuhkan haruslah mampu memberikan Keadilan Hukum yaitu memberikan keadilan kepada Terdakwa sendiri, kepada keluarga Terdakwa, kepada masyarakat dan Negara di mana terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan alasan sebagaimana di atas, Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa telah memenuhi hal – hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka lamanya Terdakwa manjalani masa penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan cukup alasan untuk menahan Terdakwa agar memudahkan pelaksanaan/eksekusi putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, oleh karena merupakan barang bukti yang secara materiil adalah barang bukti yang terlarang, maka harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat ( 1 ) dan (3) UU.Drt. No.12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUNAWAR Bin ZAI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUNAWAR Bin ZAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebuah tas gendong warna kuning kombinasi coklat dan 2 buah plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver berat ± 1 kg,
Sebuah sak bakul terbuat dari anyaman bambu dan pada pegangan terdapat tali warna hijau,
Sebuah jerigen warna biru dan pegangan terbuat dari tali nilon warna biru,
Sebuah ember warna hitam,
Tali rafiah warna biru,
Sendok takar terbuat dari minuman teh pucuk dan satu buah sendok takar terbuat dari tutup cat pilok terdapat tulisan Nipon pain,
Satu bungkus tas plastik merk atau cap arjuna,
Satu bungkus plastik ukuran 10 x 7,
11 (sebelas) lembar plastik warna putih ukuran 0,5 kg,
14 (empat belas) bungkus plastik berisi sebuk/obat mercon warna silver isi ± 1 kg,
5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver isi ± 0,5 kg,
14 (empat belas) bungkus plastik berisi serbuk/obat mercon warna silver isi ± 1 ons,
1 (satu) lembar kaos warna putih lengan pendek pada dada bagian kiri terdapat kembangan warna merah dan tulisan Mauritius dan pada bagian belakang atas terdapat kembangan warna merah dan tulisan beach attitude serta pada bagain bawah kanan hingga belakang bagian kanan terdapat gambar ikan,
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada Hari : Rabu , tanggal 27 Desember 2017, oleh kami ARIE ANDHIKA ADIKRESNA,S.H.MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, FIRDAUS,S.H dan NURINDAH PRAMULIA, S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 januari 2018 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu Rr SRI WAHYJUNINGSIH Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SURYA RIZAL H.,SH sebagai jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim–HakimAnggota Hakim Ketua
FIRDAUS, SH. ARIE ANDHIKA ADIKRESNA S.H.MH
NURINDAH PRAMULIA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Rr. SRI WAHJUNINGSIH