11/TIPIKOR/2013/PN.Mkw
Putusan PN MANOKWARI Nomor 11/TIPIKOR/2013/PN.Mkw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - LOUIS TENDEAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 11/TIPIKOR/2013/PN.Mkw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : LOUIS TENDEAN
Tempat Lahir : Ambon
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun / 07 Oktober 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Drs. Esau Sesa RT 02 RW VII Manokwari /
Pelabuhan Fery Marampa RT 02 RW 05
Manokwari
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Status penahanan terdakwa:
Penyidik pada Polres Sorong:
Tahanan Rutan sejak tanggal 24 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 14 Desember 2012 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013;
Perpanjangan penahanan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2013;
Perpanjangan Penahanan Tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 22 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong:
2.1. Tahanan Rutan sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 08 April 2013;
2.2. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 09 April 2013 sampai dengan tanggal 08 Mei 2013;
2.3. Perpanjangan penahanan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 09 Mei 2013 sampai dengan tanggal 03 Juni 2013;
3. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari:
3.1. Tahanan Rutan sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013;
3.2. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2013;
3.3. Perpanjangan penahanan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013;
3.4. Perpanjangan penahanan tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukumnya ALPARIS LATURAKE, SH., dkk, Advokat, yang berkantor pada LAW OFFICE HATANE & ASSOCIATES beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 24 Soya Kecil, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Juni 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 08 Oktober 2013 No. Reg.Perk: PDS-07/Srong/04/2013 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa LOUIS TENDEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LOUIS TENDEAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan kepada terdakwa LOUIS TENDEAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku laporan KIB (Kartu Inventaris Barang) BAPPEDA Tahun 2010 Kab. Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi dari PT. Pelabuhan Indonesia III cabang Probolinggo tanggal 15 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah untuk Membayar UPER tanggal 15 April 2011;
1 (satu) buah Surat Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) buah Laporan Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
4 (empat) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 20 Desember 2010;
4 (empat) lembar foto copy RKAP SKPD Tahun Anggaran 2010 Belanja Langsung No. 1.06-01-01-02-05-5-2;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI;
2 (dua) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI tanggal 12 April 2011;
1 (satu) buah Surat Perjanjian Pemasokan Nomor: 051.1/008/SPP/APBDP/2010 tanggal 27 Oktober 2010 (Buku Kontrak);
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kesempurnaan No : S.39C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Berlayar No. 368/PPK/29/2011;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Anak Buah Kapal KM. FAQNIK tanggal 27 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal tanggal 27 April 2010;
1 (satu) lembar foto copy PAS-KECIL No : 90C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010;
1 (satu) unit Speed Boat bernama KM. FAQNIK milik BAPPEDA Kab. Tambrauw;
80 (delapan puluh) lembar Foto Dokumentasi Speed Boat;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua Cabang Aimas Nama CV. VIGORINDO BUMI LESTARI dengan nomor rekening : 203.21.20.01.00252-1 dari tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan 15 November 2012;
31 (tiga puluh satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Aimas Sorong Nomor Rekening : 154-00-0432924-3 atas nama LOUIS TENDEAN tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 23 November 2012;
16 (enam belas) lembar Rekening Koran Bank BII Nomor Rekening : 1042203910 atas nama LOUIS TENDEAN TENG tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan 31 Agustus 2012.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Speed Boat bernama KM. FAQNIK milik BAPPEDA Kab. Tambrauw;
Dikembalikan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembacaan pembelaan terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya tanggal 16 Oktober 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LOUIS TENDEAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan subsidair;
Membebaskan terdakwa LOUIS TENDEAN dari seluruh dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa / Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging);
Memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk segera membebaskan / mengeluarkan terdakwa LOUIS TENDEAN dari Rumah Tahanan Negara atau dari segala bentuk penahanan yang dijalaninya;
Memulihkan hak terdakwa LOUIS TENDEAN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku laporan KIB (Kartu Inventaris Barang) BAPPEDA Tahun 2010 Kab. Tambrauw dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi dari PT. Pelabuhan Indonesia III cabang Probolinggo tanggal 15 April 2011 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah untuk Membayar UPER tanggal 15 April 2011 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) buah Surat Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) buah Laporan Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
4 (empat) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 20 Desember 2010 dikemalikan kepada Pemda Tambrauw;
4 (empat) lembar foto copy RKAP SKPD Tahun Anggaran 2010 Belanja Langsung No. 1.06-01-01-02-05-5-2 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
2 (dua) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI tanggal 12 April 2011 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) buah Surat Perjanjian Pemasokan Nomor: 051.1/008/SPP/APBDP/2010 tanggal 27 Oktober 2010 (Buku Kontrak) dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kesempurnaan No : S.39C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Berlayar No. 368/PPK/29/2011 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Anak Buah Kapal KM. FAQNIK tanggal 27 April 2011 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal tanggal 27 April 2010 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw
1 (satu) lembar foto copy PAS-KECIL No : 90C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dikembalikan kepada Pemda Tambrauw
1 (satu) unit Speed Boat bernama KM. FAQNIK milik BAPPEDA Kab. Tambrauw dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
80 (delapan puluh) lembar Foto Dokumentasi Speed Boat dikembalikan kepada Pemda Tambrauw;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua Cabang Aimas Nama CV. VIGORINDO BUMI LESTARI dengan nomor rekening : 203.21.20.01.00252-1 dari tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan 15 November 2012 dikembalikan kepada terdakwa;
31 (tiga puluh satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Aimas Sorong Nomor Rekening : 154-00-0432924-3 atas nama LOUIS TENDEAN tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 23 November 2012 dikembalikan kepada terdakwa;
16 (enam belas) lembar Rekening Koran Bank BII Nomor Rekening : 1042203910 atas nama LOUIS TENDEAN TENG tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan 31 Agustus 2012 dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit KM. FAQNIK milik Kab. Tambrauw dikembalikan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula dan duplik terdakwa yang disampaikan Penasihat Hukumnya secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan nomor Reg.Perkara: PDS-07/Srong/03/2013, tanggal --- Juni 2013 sebagai berikut:
PRIMAIR :
-------Bahwa terdakwa LOUIS TENDEAN selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari dalam kedudukannya selaku Penyedia Barang / Jasa Pemerintah yaitu pengadaan alat transportasi laut (speed boat) pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 secara bersama-sama dengan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tambrauw (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tambrauw atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw pada tahun anggaran 2010 menggangarkan dana pengadaan alat transportasi laut (speadboat) yang dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2010 nomor : 1.06-01-01-02-05-5-2 yang sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 1.486.550.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sekira bulan Juni 2010, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta terdakwa bertemu dengan saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta untuk dapat dipertemukan dengan Sonny Liston Rumfaker, S.Sos, M.Si dengan tujuan untuk meminta pekerjaan pengadaan alat tranportasi laut (speedboat) mendengar permintaan tersebut, dijawab oleh saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker “kalau mau kenalan ke Sorong”;
Bahwa sekira satu bulan setelah pertemuan antara terdakwa dengan saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker kemudian terdakwa berangkat ke Sorong setibanya di Sorong kemudian terdakwa menelpon saksi, dijawab oleh saksi “kalau mau ketemu dengan kak SONY beliau ada di Hotel Mamberamo sedang nonton bola kaki di hotel”. Selanjutnya terdakwa menjemput saksi untuk bertemu saksi Sonny Liston Rumfaker, S.Sos, M.Si. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa bertanya kepada SONY RUMFAKER apakah terdakwa boleh ikut dalam tender pengadaan speedboat dan dijawab oleh SONY RUMFAKER “silahkan saja kalau harga masuk spesifikasi cocok itu rezekimu”;
Bahwa terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pelelangan padahal terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa CV. Vigorindo Bumi Lestari tidak mempunyai spesifikasi keahlian untuk pembuatan speadboat namun terdakwa tetap meminta saksi membuat dokumen pelelangan antara lain adalah :
Surat Nomor : 001 / VBL-TBRW /IX / 2010 Perihal : Penawaran Atas Paket Pengadaan Barang “Pengadaan Alat Transportasi Laut (Speedboat) tanggal 01 Oktober 2010.
Surat Nomor : 0025 / VBL-SPH / XI / 2010 tanggal 01 Oktober 2010 Perihal : Penawaran Harga Transporter yaitu : yaitu “Penawaran Harga Transporter (Speed Boat). Kapal ini dibangun dengan menggunakan bahan-bahan grade import, sehingga menghasilkan Konstruksi kapal yang kuat dan stabil.” Nilai penawaran adalah sebesar Rp. 1.480.000.000,- (termasuk PPN, PPh, dan Logo Papua Barat), dengan ukuran utama transporter sebagai berikut :
Panjang kapal keseluruhan : 12,60 M
Lebar kapal (Bmld) : 2,70 M
Tinggi kapal (Hmld) : 2,80 M
Tinggi Sarat (T) : 1,40 M
Kapasitas tangki bahan bakar : 1.500 L
Kapasitas tangki air bersih : 300 L
Mesin : Yamaha 4 Tak, 3 x 250 PK
Bahwa pada tanggal 17 September 2010 SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si selaku Kepala Dinas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw membentuk panitia pelelangan berdasarkan surat keputusan nomor : 051.1/02/KPTS-PPBJ/BAPPEDA/TBRW/2010 terdiri dari :
1. Ketua : La Karim,ST
2. Sekretaris : Ellen Yolanda Pelamonia,SE
3. Anggota : Laras Suryani,SE
4. Anggota : Petrus Bofra,S.Sos
5. Anggota : Anita Asem
Yang bertugas melaksanakan proses pelelangan / tender semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw. Dengan terbentuknya Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tersebut maka semua kegiatan pelelangan, pemilihan langsung maupun Penunjukan langsung harus dilaksanakan oleh panitia pelaksana kegiatan namun panitia tidak melaksanankan kegiatan pelelangan pengadaan transportasi laut (Speadboad) hal ini dilakukan karena SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si menyuruh William Foster Rumfaker yang adalah orang lain yang bukan panitia pelelangan untuk membuat dokumen pelelangan dan membuat administrasi atau dokumen-dokumen pelelangan seakan-akan dokumen-dokumen pelelangan dibuat oleh panitia dan dilakukan pelelangan secara benar sesuai prosedur pelelangan barang dan jasa pemerintah dengan menetapkan CV. Vigorindo Bumi Lestari sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran adalah sebesar Rp. 1.480.000.000,- selanjutnya SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si memerintahkan panitia pelelangan untuk menandatangani dokumen pelelangan dan administrasi atau dokumen-dokumen pelelangan yang berkaitan dengan pelelangan tersebut.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka pada tanggal 29 Oktober 2010 diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 051.1 /010 / SPMK/ APBDP / 2010 waktu penyelesaian pekerjaan 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 29 Januari 2011, selanjutnya terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun dalam tahun 2010 berangkat ke Jakarta untuk membeli kapal speed boat dan bertemu dengan Njoo Timmy Joung alias Temi di pengalangan kapal Bidara Ayu Jl. Bidara Marunda Tiram No. 1 Jakarta Utara kemudian terdakwa mengatakan “saya mau cari kapal bekas (second) selanjutnya Njoo Timmy Joung alias Temi menunjukan kapal/spead boat bekas yang sedang parkir didalam air kepada terdakwa kemudian disepakati harga sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya kapal/spead boat bekas yang sedang parkir didalam air ditarik keluar dengan bantuan perahu nelayan untuk dipindahkan ke galangan kapal milik Anthony Budy Jl. Bidara No. 08 RW 001 RT 001 Marunda Jakarta Utara untuk diperbaiki atau direnovasi kurang lebih 1(satu) bulan dengan biaya sewa tempat sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) per hari padahal terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemasokan / kontrak nomor : 051.1 / 008 / SPP / APBDP / 2010 tanggal 27 Oktober 2010 pasal 1 ayat (2) menyatakan Pekerjaan Pengadaan Alat Transportasi laut (speedboat) dikerjakan di Sausapor Kabupaten Tambrauw bukan di Jakarta Utara serta Speadboat baru dan bukan bekas.
Selanjutnya dengan tujuan untuk mencairkan dana terdakwa bekerja sama dengan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si meminta saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk menyiapkan dan membuat dokumen-dokumen persyaratan untuk pencairan dana padahal untuk pekerjaan pengadaan alat transportasi laut ( Speadboat ) tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik oleh M. Izak S Imbiri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun dibuatkan persyaratan pencairan tersebut seolah-olah telah dilakukan pemeriksaan fisik adapun surat yang dibuat antara lain :
Pada tanggal 28 Oktober 2010 dibuat berita acara penyerahan lapangan Nomor : 051.1 /009/ BAPL / APBDP / 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si.
Tanggal 15 Nopember 2010 dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 1 /VBL-TBR/ BAP-1 / 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan M Izak S Imbiri (selaku PPTK) dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si.yang menyatakan bahwa kontraktor telah berhak menerima Angsuran I sebesar 50% dari harga borongan.
Tanggal 06 Desember 2010 dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 3 /VBL-ATL/ BAP/ 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan M Izak S Imbiri (selaku PPTK) dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si.yang menyatakan bahwa kontraktor telah berhak menerima Angsuran III sebesar 45% dari harga borongan.
Tanggal 06 Desember 2010 dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 4 /VBL-ATL/ BAP/ 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan M Izak S Imbiri (selaku PPTK) dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si yang menyatakan bahwa kontraktor telah berhak menerima Angsuran II sebesar 5% dari harga borongan. Selanjutnya setelah dibuatkan berita acara sebagai persyaratan pencairan dana maka diserahkan kepada SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diteruskan ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1370/SP2D/LS/1.6.1/2010 untuk pembayaran termin I atas belanja modal pengadaan alat transportasi laut speadboat sebesar Rp 740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening : 203 21.20.01.00252-1 bank papua cabang aimas atas nama CV. Vigorindo Bumi Lestari milik terdakwa.
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2010 Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1605/SP2D/LS/1.6.1/2010 untuk pembayaran termin II sebesar 45% dan termin III sebesar 5% atas belanja modal pengadaan alat transportasi laut speadboat sebesar Rp 740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening : 203 21.20.01.00252-1 Bank Papua cabang Aimas atas nama CV. Vigorindo Bumi Lestari milik terdakwa.
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pemasokan / kontrak nomor : 051.1 / 008 / SPP / APBDP / 2010 tanggal 27 Oktober 2010 point [5.4(a)] Pembayaran Prestasi Pemasokan dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I (pertama) dibayarkan sebesar 50% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 50% x Rp 1. 480.000.000 yaitu sebesar Rp 740.000.000 jika prestasi pemasokan telah mencapai 55%.
Tahap II (kedua) dibayarkan sebesar 45% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 45% x Rp 1. 480.000.000 yaitu sebesar Rp 666.000.000 jika prestasi pemasokan telah mencapai 100%.
Tahap III (ketiga) dibayarkan sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 5% x Rp 1. 80.000.000 yaitu sebesar Rp 74.000.000 jika masa pemeliharaan telah berakhir atau jika penyedia barang menyerahkan barang kepada pengguna anggaran jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak yang diterbitkan bank umum (bank pemerintah atau bank swasta) perusahaan asuransi kerugian atau lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah setelah masa pemeliharaan tersebut selesai jaminan tersebut dapat dicairkan.
Bahwa seharusnya untuk pembayaran tahap I,II dan III tidak dibayarkan kepada terdakwa mengingat tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan oleh PPTK sehingga tidak ada dasar untuk terdakwa mengajukan permintaan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran. Selain itu untuk permintaan tahap III terdakwa juga tidak boleh mengajukan surat permintaan pembayaran karena speedboat baru diserahkan kepada pengguna barang tanggal 12 April 2011yang mana dibuat surat penyerahan speadboat oleh CV. Vigorindo Bumi Lestari dengan M. Izak S Imbiri Selaku PPTK yang menyatakan telah terjadi penyerahan 1 (satu) unit speadboat beserta dengan perlengkapannya dengan rincian :
Body Speed Boat Fibre “Yamaha” Japan, 2 Tingkat :
Ukuran : Panjang 12 M, Lebar 2,70 M
Engine : 3 Unit Yamaha Outboard 250 HP
Kapasitas Tangki : 1,5 Ton
Accessories;
Padahal terdakwa telah menerima pembayaran tanggal 20 Desember 2010 untuk tahap III sebesar 5% atas belanja modal pengadaan alat transportasi laut speadboat sebesar Rp 74.000.000 ke nomor rekening : 203 21.20.01.00252-1 Bank Papua cabang Aimas atas nama CV. Vigorindo Bumi Lestari milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli LODEWYK M. KELWULAN, ST.MT selaku Ahli dibidang Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Pattimura Ambon (UNPATTI) terungkap bahwa “berdasarkan hasil observasi terhadap kapal / speedboat tersebut, komposit coating pada lambung kapal khusus pada bagian buritan terlihat adanya bagian yang dilapisi campuran fiber-talk dan resin seolah kapal / speedboat ini telah mengalami perbaikan sebelumnya. Coating ini telah terurai dan tidak menyatu lagi dengan komposisi dasar lambung kapal / speedboat. Juga pada bagian ruang tali dihaluan kapal terdapat coating yang cenderung masih baru dan tidak terikat dengan komposit utama lambung kapal / speedboat. Dapat Ahli katakan bahwa kapal / speedboat ini telah dibuat minimal 4 (empat) tahun sebelumnya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli DWI BAMBANG SULISTIANTO, ST selaku Ahli di bidang Perkapalan pada Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong yang telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 1 (satu) unit Speedboat pada BAPPEDA Kab. Tambrauw diketahui bahwa :
Berat dari 1 (satu) unit Speedboat pada BAPPEDA Kab. Tambrauw adalah 10 GT (Gross Tonagge);
Ukuran pokok kapal (Speedboat) adalah :
Panjang : 9,82 meter.
Lebar : 2, 95 meter.
Dalam : 0, 89 meter.
Bahan utama dalam pembuatan kapal (Speedboat) tersebut adalah menggunakan bahan berjenis fiber.
Bahwa setelah Ahli DWI BAMBANG SULISTIANTO, ST melakukan pemeriksaan fisik kapal (Speedboat) dan memeriksa dokumen kapal (Speedboat) diketahui bahwa “GT (Gross Tonagge) dan ukuran pokok Speedboat tidak sesuai dengan dokumen Speedboat pada PAS KECIL dan seharusnya Speedboat dengan GT (Gross Tonagge) diatas 7 GT (Gross Tonagge) bukan menggunakan dokumen PAS KECIL melainkan harus menggunakan PAS TAHUNAN (Surat Tanda Kebangsaan Kapal).
Bahwa menurut Ahli DWI BAMBANG SULISTIANTO, ST, untuk kapal (Speedboat) dengan bobot 10 GT (Gross Tonagge) harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga memperoleh Grosse Akte dan dokumen yang harus dimiliki adalah :
Surat Ukur.
Pas Tahunan (Surat Kebangsaan Kapal).
Sertifikat Keselamatan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. IRIANTO selaku Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing pada Kantor Perwakilan BPKP provinsi Papua dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Alat Transportasi Laut (Speedboat) Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw TA. 2010 Nomor : LHPKKN-2313/PW27/1/2012 tanggal 6 Desember 2012, terjadi kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan alat transportasi laut (speadboat) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp Rp. 1.402.636.363,00,- (satu miliar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (3) menyatakan : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud.”
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1)yang menyebutkan bahwa: ”Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 61 menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan : Pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.402.636.363,00,- (satu miliar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa LOUIS TENDEAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.-
SUBSIDAIR :
-------Bahwa ia terdakwa LOUIS TENDEAN selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari dalam kedudukannya selaku Penyedia Barang / Jasa Pemerintah yaitu pengadaan alat transportasi laut (speed boat) pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi SONY RUMFAKER selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Tambrauw (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tambrauw atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw pada tahun anggaran 2010 menggangarkan dana pengadaan alat transportasi laut (speadboat) yang dimasukan dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2010 nomor : 1.06-01-01-02-05-5-2 yang sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 1.486.550.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sekira bulan Juni 2010, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta terdakwa bertemu dengan saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta untuk dapat dipertemukan dengan Sonny Liston Rumfaker, S.Sos, M.Si dengan tujuan untuk meminta pekerjaan pengadaan alat tranportasi laut (speedboat) mendengar permintaan tersebut, dijawab oleh saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker “kalau mau kenalan ke Sorong”.
Bahwa sekira satu bulan setelah pertemuan antara terdakwa dengan saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker kemudian terdakwa berangkat ke Sorong setibanya di Sorong kemudian terdakwa menelpon saksi, dijawab oleh saksi “kalau mau ketemu dengan kak SONY beliau ada di Hotel Mamberamo sedang nonton bola kaki di hotel”. Selanjutnya terdakwa menjemput saksi untuk bertemu saksi Sonny Liston Rumfaker, S.Sos, M.Si. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa bertanya kepada SONY RUMFAKER apakah terdakwa boleh ikut dalam tender pengadaan speedboat dan dijawab oleh SONY RUMFAKER “silahkan saja kalau harga masuk spesifikasi cocok itu rezekimu”.
Bahwa terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pelelangan padahal terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa CV. Vigorindo Bumi Lestari tidak mempunyai spesifikasi keahlian dalam pembuatan speadboat namun terdakwa tetap meminta saksi membuat dokumen pelelangan antara lain adalah :
Surat Nomor : 001 / VBL-TBRW /IX / 2010 Perihal : Penawaran Atas Paket Pengadaan Barang “Pengadaan Alat Transportasi Laut (Speedboat) tanggal 01 Oktober 2010.
Surat Nomor : 0025 / VBL-SPH / XI / 2010 tanggal 01 Oktober 2010 Perihal : Penawaran Harga Transporter yaitu : yaitu “Penawaran Harga Transporter (Speed Boat). Kapal ini dibangun dengan menggunakan bahan-bahan grade import, sehingga menghasilkan Konstruksi kapal yang kuat dan stabil.” Nilai penawaran adalah sebesar Rp. 1.480.000.000,- (termasuk PPN, PPh, dan Logo Papua Barat), dengan ukuran utama transporter sebagai berikut :
Panjang kapal keseluruhan : 12,60 M
Lebar kapal (Bmld) : 2,70 M
Tinggi kapal (Hmld) : 2,80 M
Tinggi Sarat (T) : 1,40 M
Kapasitas tangki bahan bakar : 1.500 L
Kapasitas tangki air bersih : 300 L
Mesin : Yamaha 4 Tak, 3 x 250 PK
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka pada tanggal 29 Oktober 2010 diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 051.1 /010 / SPMK/ APBDP / 2010 waktu penyelesaian pekerjaan 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 29 Januari 2011, selanjutnya terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun dalam tahun 2010 berangkat ke Jakarta untuk membeli kapal speed boat dan bertemu dengan Njoo Timmy Joung alias Temi di pengalangan kapal Bidara Ayu Jl. Bidara Marunda Tiram No. 1 Jakarta Utara kemudian terdakwa mengatakan “saya mau cari kapal bekas (second) selanjutnya Njoo Timmy Joung alias Temi menunjukan kapal/spead boat bekas yang sedang parkir didalam air kepada terdakwa kemudian disepakati harga sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya kapal/spead boat bekas yang sedang parkir didalam air ditarik keluar dengan bantuan perahu nelayan untuk dipindahkan ke galangan kapal milik Anthony Budy Jl. Bidara No. 08 RW 001 RT 001 Marunda Jakarta Utara untuk diperbaiki atau direnovasi kurang lebih 1(satu) bulan dengan biaya sewa tempat sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) per hari.
Selanjutnya dengan tujuan untuk mencairkan dana terdakwa bekerja sama dengan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si meminta saksi William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk menyiapkan dan membuat dokumen-dokumen persyaratan untuk pencairan dana padahal untuk pekerjaan pengadaan alat transportasi laut ( Speadboat ) tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik oleh M. Izak S Imbiri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun dibuatkan persyaratan pencairan tersebut seolah-olah telah dilakukan pemeriksaan fisik adapun surat yang dibuat antara lain :
Pada tanggal 28 Oktober 2010 dibuat berita acara penyerahan lapangan Nomor : 051.1 /009/ BAPL / APBDP / 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si.
Tanggal 15 Nopember 2010 dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 1 /VBL-TBR/ BAP-1 / 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan M Izak S Imbiri (selaku PPTK) dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si.yang menyatakan bahwa kontraktor telah berhak menerima Angsuran I sebesar 50% dari harga borongan.
Tanggal 06 Desember 2010 dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 3 /VBL-ATL/ BAP/ 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan M Izak S Imbiri (selaku PPTK) dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si.yang menyatakan bahwa kontraktor telah berhak menerima Angsuran III sebesar 45% dari harga borongan.
Tanggal 06 Desember 2010 dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 4 /VBL-ATL/ BAP/ 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan M Izak S Imbiri (selaku PPTK) dan SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si yang menyatakan bahwa kontraktor telah berhak menerima Angsuran II sebesar 5% dari harga borongan. Selanjutnya setelah dibuatkan berita acara sebagai persyaratan pencairan dana maka diserahkan kepada SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diteruskan ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1370/SP2D/LS/1.6.1/2010 untuk pembayaran termin I atas belanja modal pengadaan alat transportasi laut speadboat sebesar Rp 740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening : 203 21.20.01.00252-1 bank papua cabang aimas atas nama CV. Vigorindo Bumi Lestari milik terdakwa.
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2010 Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1605/SP2D/LS/1.6.1/2010 untuk pembayaran termin II sebesar 45% dan termin III sebesar 5% atas belanja modal pengadaan alat transportasi laut speadboat sebesar Rp 740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening : 203 21.20.01.00252-1 Bank Papua cabang Aimas atas nama CV. Vigorindo Bumi Lestari milik terdakwa.
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pemasokan / kontrak nomor : 051.1 / 008 / SPP / APBDP / 2010 tanggal 27 Oktober 2010 point [5.4(a)] Pembayaran Prestasi Pemasokan dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I (pertama) dibayarkan sebesar 50% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 50% x Rp 1. 480.000.000 yaitu sebesar Rp 740.000.000 jika prestasi pemasokan telah mencapai 55%.
Tahap II (kedua) dibayarkan sebesar 45% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 45% x Rp 1. 480.000.000 yaitu sebesar Rp 666.000.000 jika prestasi pemasokan telah mencapai 100%.
Tahap III (ketiga) dibayarkan sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 5% x Rp 1. 80.000.000 yaitu sebesar Rp 74.000.000 jika masa pemeliharaan telah berakhir atau jika penyedia barang menyerahkan barang kepada pengguna anggaran jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak yang diterbitkan bank umum (bank pemerintah atau bank swasta) perusahaan asuransi kerugian atau lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah setelah masa pemeliharaan tersebut selesai jaminan tersebut dapat dicairkan.
Bahwa seharusnya untuk pembayaran tahap I,II dan III tidak dibayarkan kepada terdakwa menginggat tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan oleh PPTK sehingga tidak ada dasar untuk terdakwa mengajukan permintaan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran. Selain itu untuk permintaan tahap III terdakwa juga tidak boleh mengajukan surat permintaan pembayaran karena speedboat baru diserahkan kepada pengguna barang tanggal 12 April 2011yang mana dibuat surat penyerahan speadboat oleh CV. Vigorindo Bumi Lestari dengan M. Izak S Imbiri Selaku PPTK yang menyatakan telah terjadi penyerahan 1 (satu) unit speadboat beserta dengan perlengkapannya dengan rincian :
Body Speed Boat Fibre “Yamaha” Japan, 2 Tingkat :
Ukuran : Panjang 12 M, Lebar 2,70 M
Engine : 3 Unit Yamaha Outboard 250 HP
Kapasitas Tangki : 1,5 Ton
Accessories.
Padahal terdakwa telah menerima pembayaran tanggal 20 Desember 2010 untuk tahap III sebesar 5% atas belanja modal pengadaan alat transportasi laut speadboat sebesar Rp 74.000.000 ke nomor rekening : 203 21.20.01.00252-1 Bank Papua cabang Aimas atas nama CV. Vigorindo Bumi Lestari milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli LODEWYK M. KELWULAN, ST.MT selaku Ahli dibidang Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Pattimura Ambon (UNPATTI) terungkap bahwa “berdasarkan hasil observasi terhadap kapal / speedboat tersebut, komposit coating pada lambung kapal khusus pada bagian buritan terlihat adanya bagian yang dilapisi campuran fiber-talk dan resin seolah kapal / speedboat ini telah mengalami perbaikan sebelumnya. Coating ini telah terurai dan tidak menyatu lagi dengan komposisi dasar lambung kapal / speedboat. Juga pada bagian ruang tali dihaluan kapal terdapat coating yang cenderung masih baru dan tidak terikat dengan komposit utama lambung kapal / speedboat. Dapat Ahli katakan bahwa kapal / speedboat ini telah dibuat minimal 4 (empat) tahun sebelumnya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli DWI BAMBANG SULISTIANTO, ST selaku Ahli di bidang Perkapalan pada Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong yang telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 1 (satu) unit Speedboat pada BAPPEDA Kab. Tambrauw diketahui bahwa :
Berat dari 1 (satu) unit Speedboat pada BAPPEDA Kab. Tambrauw adalah 10 GT (Gross Tonagge);
Ukuran pokok kapal (Speedboat) adalah :
Panjang : 9, 82 meter.
Lebar : 2, 95 meter.
Dalam : 0, 89 meter.
Bahan utama dalam pembuatan kapal (Speedboat) tersebut adalah menggunakan bahan berjenis fiber.
Bahwa setelah Ahli DWI BAMBANG SULISTIANTO, ST melakukan pemeriksaan fisik kapal (Speedboat) dan memeriksa dokumen kapal (Speedboat) diketahui bahwa “GT (Gross Tonagge) dan ukuran pokok Speedboat tidak sesuai dengan dokumen Speedboat pada PAS KECIL dan seharusnya Speedboat dengan GT (Gross Tonagge) diatas 7 GT (Gross Tonagge) bukan menggunakan dokumen PAS KECIL melainkan harus menggunakan PAS TAHUNAN (Surat Tanda Kebangsaan Kapal).
Bahwa menurut Ahli DWI BAMBANG SULISTIANTO, ST, untuk kapal (Speedboat) dengan bobot 10 GT (Gross Tonagge) harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga memperoleh Grosse Akte dan dokumen yang harus dimiliki adalah :
Surat Ukur.
Pas Tahunan (Surat Kebangsaan Kapal).
Sertifikat Keselamatan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. IRIANTO selaku Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing pada Kantor Perwakilan BPKP provinsi Papua dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Alat Transportasi Laut (Speedboat) Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw TA. 2010 Nomor : LHPKKN-2313/PW27/1/2012 tanggal 6 Desember 2012, terjadi kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan alat transportasi laut (speadboat) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp Rp. 1.402.636.363,00,- (satu miliar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (3) menyatakan : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud.”
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1)yang menyebutkan bahwa: ”Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 61 menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan : Pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
---------- Perbuatan terdakwa LOUIS TENDEAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
LARAS NURYANI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2010 saksi bertugas di Bagian Infestasi dan Penanaman Modal pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa saksi tahu adanya kegiatan pengadaan Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 karena saksi ditunjuk oleh Kepala BAPPEDA sebagai Anggota Panitia Lelang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Anggota Panitia Lelang adalah membantu proses kegiatan pengadaan Speedboat;
Bahwa dana pengadaan Speedboat bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam pengadaan Speedboat Tahun 2010 tidak ada lelang, namun dokumennya ada sebagai formalitas saja, dan tidak pernah ada rapat panitia lelang;
Bahwa saksi menandatangani dokumen pelelangan karena disodorkan oleh La Karim selaku Ketua Panitia Lelang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen pelelangan, karena saksi hanya tanda tangan saja;
Bahwa yang mengerjakan pengadaan Speedboat tersebut adalah PT. Vigorindo Bumi Lestari, dimana Direkturnya adalah terdakwa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah membaca kontrak;
Bahwa setahu saksi dana pengadaan Speedboat telah dibayarkan 100% ke PT. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana tidak benar tidak ada proses lelang, karena terdakwa mengikuti proses lelang;
ELLEN YH. PELAMONIA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa tugas saksi adalah mengontrol sirkulasi uang masuk dan uang keluar pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada kegiatan pengadaan 1 (satu) unit Speedboad di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw dan saksi pernah memproses pencairan dananya;
Bahwa dalam pengadaan Speedboat Tahun 2010, saksi berkedudukan sebagai Sekretaris Panitia Lelang;
Bahwa besar dana kegiatan pengadaan 1 (satu) unit Speedboad adalah sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang mengerjakan pengadaan Speedboat tersebut adalah PT. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa sumber dana pengadaan Speedboad tersebut adalah dari APBD Perubahan Tahun 2010 Kabupaten Tambrauw;
Bahwa dana kegiatan pengadaan speedboat tersebut telah dicairkan 100 % dengan tiga tahap pencairan, yakni tahap I sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah), tahap II sebesar 45% dengan nilai Rp. 666.000.000.-(enam ratus enam puluh enam juta rupiah), dana tahap III sebesar 5% dengan nilai Rp. 74.000.000.- (tujuh puluh empat juta rupiah);
Bahwa pencairan dana kegiatan tersebut pada bulan Nopember dan Desember 2010;
Bahwa pada waktu dana kegiatan pengadaan Speedboat dicairkan, Speedboatnya belum ada di Kabupaten Tambrauw;
Bahwa pada waktu pencairan dananya tidak ada berita acara serah terima barang;
Bahwa Speedboat diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw sekitar bulan April 2011;
Bahwa setahu saksi dalam kegiatan pengadaan Speedboat tidak ada proses lelang, namun saksi ada menandatangani dokumen pelelangan Speedboat karena disodorkan oleh La Karim selaku Ketua Panitia Lelang;
Bahwa foto Speedboat yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar Speedboat yang pengadaannya Tahun 2010 yang diserahkan ke BAPPEDA sekitar bulan April 2011;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan ada yang keberatan, dimana menurut saksi tidak benar tidak dilakukan lelang, karena semua proses lelang saya ikuti;
MUHAMAD ZEN HAYATUDIN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak bulan Nopember 2010 saksi menjabat sebagai Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris adalah melakukan pembinaan administrasi kantor pada lingkungan BAPPEDA dan tugas-tugas lain yang ditugaskan pimpinan;
Bahwa tanggungjawab saksi adalah melakukan koordinasi kepada bidang-bidang yang di BAPPEDA dan melaporkannya kepada pimpinan;
Bahwa saksi pernah mendengar ada kegiatan pengadaan Speedboat untuk BAPPEDA Kabupaten Tambrauw pada Tahun 2010, namun saksi tidak terlihat dalam pengadaan Speedboat tersebut karena saksi bertugas di BAPPEDA baru pada bulan Nopember 2010;
Bahwa yang saksi dengar, yang terlibat dalam pengadaan Speedboat tersebut adalah M. Izak Imbiri selaku PPTK, La Karim selaku Ketua Panitia Lelang, dan Laras Nuraini selaku anggota panitia lelang;
Bahwa menurut informasi yang saksi dengar, dananya telah dicairkan 100%, namun saksi tidak tahu berapa besar dananya;
Bahwa saksi lupa kapan Speedboat diserahkan ke BAPPEDA, namun Tahun 2011 dan saksi pernah melihat dan naik Speedboat tersebut kira-kira bulan April 2011;
Bahwa setahu saksi Speedboat tersebut adalah Speedboat baru yang dibeli di Jakarta;
Bahwa foto Speedboat yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar Speedboat yang diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
MACHIL IZAK S. IMBIRI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik dan Prasarana pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada kegiatan pengadaan Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw dengan anggaran sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan nilai kontrak adalah sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pengadaan Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Terdakwa berkedudukan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), namun tidak ada SK nya;
Bahwa tugas saksi selaku PPTK adalah:
Membentuk panitia lelang;
Membuat kesepakatan dan menandatangani kontrak;
Mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan;
Memberi sanksi kepada pihak rekanan sesuai kesepakatan dalam kontrak;
Bahwa sesuai kontrak, pekerjaan pengadaan Speedboat dilakukan selama 90 hari, sejak tanggal 29 Oktober 2010 s/d tanggal 29 Januari 2011;
Bahwa sumber dana pengadaan Speedboat tersebut adalah dari APBD Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
Bahwa proses lelang pengadaan Speedboat tersebut hanya formalitas karena pemenangnya sudah ditentukan oleh Sonny Liston Rumfaker selaku Kepala BAPPEDA, yakni CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa, sedangkan Panitia Lelang hanya melengkapi administrasi lelangnya saja;
Bahwa pengadaan Speedboat tersebut telah dilaksanakan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari, dan telah diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw sekitar bulan April 2011;
Bahwa sebelum pengerjaan proyek pengadaan Speedboat tersebut, saksi pernah bertemu dengan terdakwa di Hotel Memberamo dan waktu itu ada Kepala BAPPEDA (Sonny Liston Rumfaker) dan Wempi Rumfaker (adik dari Sonny Rumfaker), dan saat itu Sonny Liston Rumfaker menyampaikan kepada saksi bahwa terdakwalah yang akan mengerjakan pengadaan Speedboat;
Bahwa keesokan harinya terdakwa datang ke kantor saksi untuk memberikan beberapa contoh gambar Speedboat, lalu gambar-gambar tersebut saksi arsipkan;
Bahwa saksi selaku PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan perkembangan kemajuan pembuatan Speedboat di Jakarta, karena dananya tidak ada;
Bahwa tanda tangan atas nama saksi yang tercantum dalam barang bukti berupa berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan dokumen tagihan pembayaran tahap I, II dan III bukan tanda tangan saksi, akan tetapi tanda tangan yang tercantum dalam barang bukti berupa SPP adalah tanda tangan saksi, namun yang menyiapkan SPP nya adalah DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah);
Bahwa saksi menandatangani SPP tersebut karena sudah ditandatangani bendahara dan atas perintah Sonny Rumfaker selaku Kepala BAPPEDA melalui adiknya yang bernama Wempi Rumfaker;
Bahwa kegiatan pengadaan Speedboat tersebut telah dibayarkan 100% kepada terdakwa pada bulan Desember 2010 melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari dengan dua kali pembayaran, masing-masing sebesar Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa pada waktu dilakukan pembayaran 100%, Speedboat belum diserahkan oleh terdakwa kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa barang bukti foto Speedboat yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar Speedboat yang diserahkan terdakwa kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw pada bulan April 2011;
Bahwa saksi selaku PPTK belum mempunyai sertifikasi pengadaan barang pemerintah;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa selaku rekanan;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama sebesar Rp. 2.500.000.- untuk biaya legalitas pengumuman lelang yang tanggalnya dibuat berlaku surut, dan yang kedua sebesar Rp. 6.000.000.- untuk biaya pembelian BBM untuk uji coba Speedboat dan biaya makan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan keberatan, karena tidak benar proses lelang hanya formalitas, karena proses lelang benar dilakukan;
LA KARIM, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kasubbid Perindagkop dan UKM pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi mengetahui adanya kegiatan pengadaan Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, yang sumber dananya dari APBD Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam kegiatan pengadaan Speedboat tersebut, saksi berkedudukan sebagai Ketua Panitia Lelang, sedangkan Sekretaris adalah Ellen YH Pelamonia, dan anggota adalah Laras Nuryani, Anita Asem, dan Petrus Bofra;
Bahwa tugas saksi selaku Ketua Panitia Lelang adalah melaksanakan proses pelelangan pengadaan Speedboat;
Bahwa saksi belum mempunyai sertifikasi pengadaan barang pemerintah;
Bahwa dalam kenyataannya saksi sebagai Ketua Panitia Lelang tidak pernah melakukan pelelangan pengadaan Speedboat, dan tidak pernah meneliti dokumen penawaran dan dokumen lain;
Bahwa yang menentukan pemenang lelang adalah Sonny Liston Rumfaker selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, sedangkan kami Panitia Lelang hanya menandatangani dokumen lelang yang sudah disiapkan oleh adik Sonny Liston Rumfaker yang bernama Wempi Rumfaker;
Bahwa dalam dokumen lelang yang kami tandatangani, pemenang lelang adalah CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa kami Panitia Lelang tidak pernah melakukan rapat untuk menentukan pemenang lelang;
Bahwa Speedboat yang diadakan oleh terdakwa sudah diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw sekitar bulan April 2011, dan saksi pernah melihatnya dan pernah saksi tumpangi ketika uji coba sekitar pulau DOM;
Bahwa Speedboat tersebut telah dipergunakan oleh BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, namun sejak dilakukan penyidikan oleh Polres, Speedboat tersebut telah disita menjadi barang bukti;
Bahwa foto Speedboat yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar foto Speedboat yang diserahkan terdakwa kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw pada bulan April 2011;
Bahwa saksi melihat Speedboat tersebut baru, namun saksi bukan ahli dibidang perkapalan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV. Vigorindo Bumi Lestari memenuhi kwalifikasi untuk pengadaan kapal;
Bahwa saksi dan panitia lainnya menandatangani dokumen pelelangan yang disodorkan Wempi Rumfaker karena ada instruksi atau perintah dari Sonny Liston Rumfaker selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Tambrauw melalui Wempi Rumfaker;
Bahwa mengenai pembayaran saksi tidak tahu karena bukan tugas saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan keberatan, karena tidak benar tidak ada lelang, karena terdakwa mengikuti proses lelang dari awal sampai penentuan pemenang;
JORHEN LOUIS MOBALEN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2009 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, mengelola dan mengeluarkan dana;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada kegiatan pengadaan Speedboat di Kantor BAPPEDA Kabupaten Tambrauw yang dananya bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 dengan anggaran sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang melaksanakan pengadaan Speedboat tersebut adalah CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pernah memproses pencairan dana pengadaan Speedboat sebanyak dua kali, yakni: tahap I tanggal 15 Nopember 2010 saksi menandatangani SPP sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-, dan tahap II dan III dilakukan sekaligus tanggal 20 Desember 2010 sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-
Bahwa dana tersebut dicairkan kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari di Bank Papua KCP Aimas;
Bahwa pada waktu dilakukan pembayaran, Speedboat belum ada atau belum diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, namun menurut Sonny Liston Rumfaker selaku Kepala BAPPEDA sudah akan dibawa dari Jakarta ke Sorong;
Bahwa yang menyiapkan SPP adalah dari DPPKAD, sedangkan saksi hanya menandatanganinya atas perintah pimpinan (Sonny Liston Rumfaker) yang pernah menelepon saksi agar memproses pencairan dana kegiatan pengadaan Speedboat;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Speedboat tersebut baru atau tidak, tetapi telah sempat dipergunakan oleh BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa pajak yang harus dibayar oleh CV. Vigorindo Bumi Lestari adalah sebesar Rp. 77.363.637.- dan sudah dibayar;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
YOSEPH BARU, Bc.Ku.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada DPPKAD Kabupaten Tambrauw, dan pada bulan Desember 2010 saksi menjabat sebagai Pjs. Kepala DPPKAD Kabupaten Tambrauw;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Bidang Anggaran adalah menerima RKA (Rencana Kerja Anggaran) dari SKPD, dan mengeluarkan SPD (Surat Penyediaan Dana);
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada kegiatan pengadaan satu unit Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw yang dananya bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 dengan nilai Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang mengerjakan pengadaan Speedboat tersebut adalah CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa ketika saksi menjabat sebagai Pjs. Kepala DPPKAD pada bulan Desember 2010 saksi pernah memproses pencairan dana pengadaan satu unit Speedboat tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana tertera pada SP2D untuk tahap II dan III dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dan telah ditransfer ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari, dimana Direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa pada waktu saksi menandatangani SP2D tidak melihat dokumen pendukung berupa kontrak, dokumentasi Speedboat dan laporan kemajuan pekerjaan. Saksi hanya melihat SPP dan SPM;
Bahwa pada waktu saksi menandatangani SP2D, Speed Boat belum diserahkan terdakwa kepada BAPPEDA, namun karena sudah menjelang penutupan tahun anggaran, maka dana pengadaan Speedboat tetap dicairkan;
Bahwa Speedboat diserahkan sekitar bulan April 2011;
Bahwa yang membuat SP2D adalah Bagian Perbendaharaan DPPKAD Kabupaten Tambrauw, dan saksi tinggal menandatangani;
Bahwa menurut ketentuan, jika Speedboat belum diserahkan tidak boleh dilakukan pembayaran, namun karena menjelang penutupan tahun anggaran, maka tetap dilakukan pembayaran;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos.,M.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar, kecuali pemeriksaan kedua tanggal 11 April 2013 tidak benar;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Tabrauw Nomor: 821.2/02/2009 tanggal 16 Nopember 2009, sejak bulan Nopember 2009 sampai dengan Februari 2012, saksi menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala BAPPEDA adalah mengatur kedalam instansi BAPPEDA dan keluar mengkoordinasikan program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Tambrauw;
Bahwa pada Tahun 2010 benar ada kegiatan pengadaan 1 (satu) unit Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 senilai Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa di Hotel Membramo Sorong karena dipertemukan oleh Wempi Rumfaker, dan terdakwa mengatakan bermaksud untuk mengikuti lelang pengadaan Speedboat, dan saksi mengatakan silahkan saja asal memenuhi syarat;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan pengadaan Speedboat tersebut adalah CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pengadaan Speedboat tersebut, saksi menunjuk Panitia Lelang yang Ketuanya adalah La Karim, dan PPTK yakni Machil Izak S Imbiri;
Bahwa dalam pengadaan Speedboat tersebut, saksi adalah selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa dana pengadaan Speedboat tersebut telah dicairkan 100% ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari dengan dua kali pemcairan, yakni pertama pada tanggal 10 Desember 2010 sebesar Rp. 740.000.000.- dan kedua pada tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp. 740.000.000.-;
Bahwa Speedboat tersebut dibangun oleh terdakwa di Jakarta, namun saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan selama proses pembuatan speedboat di Jakarta;
Bahwa Speedboat tersebut dikirim ke Sorong sekitar bulan April 2011 dan telah dibuat berita acara serah terimanya;
Bahwa Speedboat sudah dipergunakan oleh BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, namun sekarang sudah disita oleh penyidik sebagai barang bukti;
Bahwa pada waktu dilakukan pembayaran 100%, Speedboat belum diserahkan oleh terdakwa;
Bahwa tidak benar saksi yang menentukan pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak tahu apakah proses lelang benar-benar dilakukan oleh Panitia Lelang;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Wiliam Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen lelang dan membuat kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen lelang dan kontrak;
Bahwa pada waktu saksi menandatangani SPM tidak ada dokumen pendukungnya dan Speedboat belum diserahkan oleh terdakwa kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari terdakwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan Speedboat Tahun 2010;
Bahwa tidak benar saksi memerintahkan Panitia Lelang dan PPTK untuk menandatangani dokumen lelang maupun SPP;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Anthony Budy, Hartono alias Tono, Sarles Tehusyarana, Wiliam Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker, dan Njoo Timmy Joung alias Temi, tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, keterangan saksi Anthony Budy, Sarles Tehusyarana, dan William Foster Rumfaker alias Wempi, keterangan saksi tersebut yang diberikannya di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan, sedangkan keterangan saksi Hartono alias Tono dan Njoo Timmy Joung alias Temi, dibacakan dipersidangan tanpa persetujuan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
ANTHONY BUDY
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Mahalaya Utama;
Bahwa pada Tahun 2010 Hartono alias Tono pernah melakukan perbaikan Speedboat di galangan kapal saksi di Jalan Bidara Nomor: 8 RW 001 RT 001 Marunda Jakarta Utara;
Bahwa yang membawa Speedboat yang akan diperbaiki tersebut ke galangan kapal saksi adalah terdakwa;
Bahwa saksi menerima sewa galangan untuk tempat perbaikan Speedboat tersebut sebesar Rp. 100.000.- per hari, selama + 4 sampai 5 bulan;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa datang ke galangan kapal milik saksi untuk melakukan renovasi/perbaikan Speedboat;
Bahwa kondisi Speedboat pada saat dibawa terdakwa ke galangan kapal milik saksi dalam keadaan buruk dan jelek sekali;
Bahwa pemilik awal Speedboat adalah orang yang bernama Temi yang kemudian dibeli oleh terdakwa, namun saksi tidak tahu berapa harganya;
Bahwa Speedboat yang dibawa oleh terdakwa ke galangan kapal saksi adalah Speedboat bekas;
Bahwa yang melakukan pengurusan dokumen Speedboat adalah Hartono alias Tono;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
HARTONO alias TONO
Bahwa pada Tahun 2010 saksi pernah disuruh oleh terdakwa untuk merenovasi Speedboat bekas di galangan kapal di Marunda Jakarta Utara;
Bahwa setelah Speedboat tersebut selesai saksi renovasi, lalu Speedboat tersebut dibawa ke Papua;
Bahwa harga Speedboat tersebut adalah Rp. 125.000.000.-(seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu tentang mesin Speedboat tersebut karena terdakwa sendiri yang beli;
Bahwa benar yang mengurus dokumen Speedboat adalah saksi atas suruhan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
SARLES TEHUSYARANA
Bahwa saksi adalah karyawan pada CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Speedboat yang dikerjakan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya Speedboat yang dikerjakan oleh terdakwa setelah saksi diajak oleh terdakwa ke galangan kapal di Marunda Jakarta Utara pada bulan Februari 2011;
Bahwa ketika saksi berada di galangan kapal, saksi melihat pekerjaan yang dikerjakan karyawan galangan kapal hanya sebatas pemasangan kaca pada Speedboat;
Bahwa Speedboat tiba di pelabuhan perikanan Sorong pada bulan April 2011. Hal itu saksi ketahui karena ditelepon oleh terdakwa;
Bahwa foto yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar foto Speedboat yang pernah saksi lihat di galangan kapal Marunda di Jakarta Utara;
Bahwa penyerahan Speedboat tersebut dilakukan di pelabuhan perikanan Sorong;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
WILLIAM FOSTER RUMFAKER alias WEMPI RUMFAKER
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan swasta di Sorong;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar bulan Juni 2010 tepat di Hotel Borobudur Jakarta karena dikenalkan oleh teman saksi yang bernama Moses Dimalauw dan terdakwa menunjukkan gambar rencana pembuatan Speed Boat;
Bahwa saksi tahu tentang pengadaan Speedboat BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010, dimana ketika saksi bersama terdakwa dan Sonny Liston Rumfaker makan di hotel Membramo Sorong pada bulan Juni 2010 saksi melihat Sof Drawing atau gambar pengadaan Speedboat tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat tempat pembangunan Speedboat di Marunda Jakarta Utara sebanyak 2 (dua) kali, dimana yang pertama saksi sudah lupa waktunya, dan yang kedua pada bulan Oktober 2010;
Bahwa ketika saksi melihat Speedboat tersebut di Marunda, saksi tidak sempat memastikan apakah baru atau bekas;
Bahwa setahu saksi dana yang digunakan untuk pengadaan Speedboat adalah dari APBD Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pengadaan 1 (satu) unit Speedboat untuk Kabupaten Tambrauw pada Tahun 2010 dikerjakan oleh CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk membuatkan dokumen penawaran dan dokumen penagihan pengadaan Speedboat untuk Kabupaten Tambrauw;
Bahwa yang membuat dokumen kontrak adalah saksi;
Bahwa kapasitas saksi dalam pengadaan Speedboat tersebut hanya membantu terdakwa membuat dokumen penawaran dan dokumen tagihan;
Bahwa dokumen penawaran saksi buat di Hotel Citra Kota Sorong;
Bahwa terdakwa pernah menjanjikan kepada saksi akan memberikan fee, namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah memberikannya;
Bahwa dana pengadaan Speedboat tersebut telah dicairkan 100% dengan nilai Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari dimana terdakwa adalah Direkturnya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memberitahukan kepada terdakwa tentang adanya kegiatan pengadaan Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
NJOO TIMMY JOUNG alias TEMI
Bahwa saksi adalah pemilik galangan kapal Bidara Ayu Merine di Marunda Jakarta Utara;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat terdakwa membeli 1 (satu) unit Speedboat bekas dari saksi di galangan kapal milik saksi di Marunda Jakarta Utara pada pertengahan Tahun 2010;
Bahwa benar pada pertengahan Tahun 2010 terdakwa membeli 1 (satu) unit Speedboat bekas dari saksi, dimana kondisi Speedboat tersebut sudah tidak bisa beroperasi dan sudah tidak pernah digunakan selama 6 (enam) tahun;
Bahwa harga Speedboat tersebut adalah Rp. 125.000.000.-(seratus dua puluh lima juta rupiah), namun tidak ada bukti pembeliannya atau kwitansi pembayarannya;
Bahwa setelah terdakwa membayar harga Speedboat tersebut, lalu ditarik dengan perahu nelayan ketempat lain untuk diperbaiki/direnovasi, namun saksi tidak tahu dimana direnovasi dan siapa yang merenovasi;
Bahwa pada saat penjualan Speedboat kepada terdakwa tidak disertai dokumen kepemilikan kapal dari pemilik awal, karena Speedboat sudah tidak layak pakai;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa Gross Ton (GT) dan ukuran Speedboat tersebut karena Speedboat tersebut tidak ada dokumen kepemilikannya lagi;
Bahwa galangan milik saksi tidak pernah membangun Speedboat;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa ahli Lodewyk M. Kelwulan, Dwi Bambang Sulistianto, dan Irianto, tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum tanpa persetujuan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, keterangan ahli tersebut yang diberikannya di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
LODEWYK M. KELWULAN, ST.,MT.
Bahwa ahli adalah Dosen pada Fakultas Teknik Jurusan Teknik Perkapalan Universitas Pattimura;
Bahwa ahli pernah melihat kondisi Speedboat milik Kabupaten Tambrauw di Pulau DOM Sorong karena diperlihatkan oleh penyidik;
Bahwa ketika ahli melihat kondisi Speedboat tersebut, kondisinya membutuhkan perbaikan struktur lambung yang cukup serius, mulai dari keretakan lunas hingga struktur buritan;
Bahwa berdasarkan hasil observasi terhadap Speedboat, komposit coating pada lambung kapal, khusus pada bagian buritan terlihat adanya bagian yang dilapisi campuran fiber-talk dan resin, seolah kapal ini telah mengalami perbaikan sebelumnya. Coating ini telah terurai dan tidak menyatu lagi dengan komposisi dasar lambung Speedboat. Juga pada bagian ruang tali dihaluan Speedboat, terdapat coating yang cenderung masih baru dan tidak terikat dengan composit utama lambung Speedboat;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli, tidak mungkin Speedboat tersebut dibuat pada rentang waktu kurang dari 2 (dua) tahun. Menurut ahli Speedboat tersebut dibuat minimal 4 (empat) tahun sebelumnya, karena secara teori ikatan serat fiber-resin baru mulai mengalami kerusakan setelah lebih dari 4 (empat) tahun;
Bahwa berdasarkan fakta yang ahli temukan, Speedboat ini telah mengalami perbaikan sebelumnya. Hal tersebut terbukti dari adanya coating baru didalam ruang tali jangkar pada haluan Speedboat dan adanya komposit fiber-talk-resin pada bagian buritan yang digunakan untuk menutupi keretakan struktur. Jadi Speedboat tersebut bukan baru;
Bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa mengatakan tidak tahu;
DWI BAMBANG SULISTIANTO, ST.
Bahwa ahli bekerja di Kementerian Perhubungan di ADPEL Sorong pada bagian Seksi Keselamatan Kapal;
Bahwa berdasarkan hasil penilaian ahli terhadap Speedboat BAPPEDA Kabupaten Tambrauw yang diperlihatkan penyidik kepada ahli di Pulau DOM Sorong, maka ahli menemukan:
Bahwa GT (Gross Tonege) Speedboat adalah 10 GT;
Ukuran Speedboat:
Panjang: 9,82 meter;
Lebar : 2,95 meter;
Dalam : 0,89 meter;
Bahan utama dalam pembuatan Speedboat menggunakan bahan jenis fiber;
Bahwa berdasarkan pengukuran yang ahli lakukan, GT dan ukuran pokok Speedboat tidak sesuai dengan dokumen Speedboat pada Pas-Kecil, dan seharusnya Speedboat dengan GT diatas 7 GT bukan menggunakan dokumen Pas-Kecil, melainkan harus menggunakan Pas-Tahunan (Surat Tanda Kebangsaan Kapal);
Bahwa Setiap kapal wajib didukung bukti kepemilikan kapal, yakni:
Kontrak Kerja dan Berita Acara serah terima kapal (untuk kapal yang dibangun digalangan);
Surat Keterangan Kepemilikan yang diketahui oleh Camat (Untuk Kapal yang dibangun oleh tukang tradisional);
Surat jual beli yang diketahui oleh Notaris (untuk kapal bekas);
Bahwa terhadap dokumen Pas-Kecil yang telah ahli baca dan pelajari tidak bisa diketahui riwayat kepemilikan Speedboat;
Bahwa berdasarkan Pas-Kecil, Speedboat dibangun pada Tahun 2010;
Bahwa GT dan ukuran Speedboat yang tercantum dalam Pas-Kecil tidak sesuai dengan fisik Speedboat yang sebenarmya;
Bahwa untuk setiap pembangunan kapal baru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah persiapan disain kapal dan disain kapal tersebut harus disahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang pelayaran;
Bahwa untuk kapal dengan 10 GT harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga memperoleh Goss Akte, dan dokumen yang harus dimiliki adalah:
Surat Ukur;
Pas-Tahunan (Surat Kebangsaan kapal);
Sertifikat Keselamatan;
Bahwa mekanisme pembangunan Speedboat adalah: pertama-tama harus menentukan disain kapal yang akan dibangun yang dibuat oleh konsultan dan disetujui oleh pemilik kapal, selanjutnya disahkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, setelah itu dilakukan pembangunan lambung dan konstruksi kapal beserta bangunan atas, kemudian pemasangan mesin, instalasi kapal, pemasangan kelengkapan kapal dan finishing, berikutnya kemudian kapal siap diluncurkan dan percobaan berlayar yang dihadiri oleh perwakilan galangan, perwakilan pemilik dan petugas Sahbandar;
Bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa mengatakan tidak tahu;
Drs. IRIANTO
Bahwa ahli adalah Auditor Ahli pada perwakilan BPKP Papua;
Bahwa ahli pernah melakukan audit pada perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
Bahwa sumber dana pengadaan Speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 adalah dari APBD Perubahan Kabupaten Tambrauw yang tercantum dalam RKAP-SKPD (Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah) BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan nilai kontrak pengadaan Speedboat adalah sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada, yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Speedboat tersebut adalah CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa dana pengadaan Speedboat tersebut telah dibayarkan 100% dengan nilai Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dengan dua kali pembayaran masing-masing sebesar Rp. 740.000.000.-;
Bahwa dari dana yang telah dibayarkan tersebut telah dibayar pajak PPh pasal 22 sebesar Rp. 10.090.909.- dan PPN sebesar Rp. 67.272.728.-, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 77.363.637.-;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang ahli lakukan sebagaimana telah ahli uraikan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LHPKKN-2313/PW27/1/2012 tanggal 06 Desember 2012, pada kegiatan pengadaan Speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.480.000.000 – Rp. 77.363.637.- = Rp. 1.402.636,363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Bahwa karena Speedboat yang diserahkan oleh terdakwa ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw bukan Speedboat baru dan tidak ada bukti kepemilikan yang menunjukkan bahwa Pemda Tambrauw sebagai pemilik Speedboat, maka Speedboat tersebut tidak dihitung sebagai prestasi yang telah dilaksanakan oleh terdakwa;
Bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan ahli yang diajukan terdakwa yang bernama: Drs. SISWO SUJANTO, DEA., yang memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah ahli bidang hukum keuangan negara;
Bahwa pengertian kerugian keuangan negara adalah berkurangnya aset negara karena perbuatan seseorang secara melawan hukum dalam rangka pelaksanaan anggaran keuangan negara atau daerah. Kata kuncinya kerugian negara adalah berkurangnya aset karena perbuatan melawan hukum;
Bahwa proses menghitung kerugian keuangan negara adalah: kegiatan itu sebelum dilaksanakan, dialokasikan dalam APBN atau APBD. Pada saat dialokasikan ada yang dituju yaitu manfaat. Suatu anggaran itu akan digunakan untuk mencapai tujuan yang bermanfaat. Pada saat kita mengajukan suatu anggaran maka yang menjadi ukuran adalah nilai manfaat. Apakah pengadaan barang / jasa tersebut manfaatnya sama atau tidak dengan maksud uang itu dialokasikan. Kalau barang / jasa itu diadakan benar, lantas yang menjadi pertanyaan apakah alokasi itu dimanfaatkan sesuai dengan alokasinya. Kalau sama berarti tidak ada masalah, tetapi kalau berbeda maka terjadi selisih, maka disinilah dihitung ada terjadi kerugian negara atau pengeluaran uang tadi tidak bermanfaat;
Dalam masalah anggaran negara, ada alokasi, tujuan dan proses. Barangnya ada, manfaatnya tercapai, tetapi prosedurnya yang salah, maka tidak termasuk kerugian negara, karena kesalahan administrasi tidak semuanya mengarah pada kerugian negara;
Bahwa kesalahan administrasi bukan merupakan perbuatan tindak pidana dan itu disebut tindakan administrasi. Dan tindakan administrasi yang salah tapi tidak merugikan negara maka tidak termasuk tindak pidana;
Bahwa kata “dapat” sebelum frasa pada unsur keempat pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor bersifat konvensional, karena kalau kata dapat itu premisnya terpenuhi maka kata dapat itu bisa jadi absolut. Contoh dalam sebuah sekolah pak guru berkata “anak-anak barangsiapa yang bisa lebih cepat menyelesaikan tugasnya maka bisa pulang”. Maka kata dapat bisa jadi absolut karena premisnya terpenuhi. Maka dalam hal ini kata dapat perlu pembuktian dalam persidangan;
Bahwa menurut pendapat ahli, yang berhak menghitung kerugian keuangan negara adalah semua orang yang mempunyai sertifikat ahli hitung. BPK dan BPKP berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Namun yang menjadi masalah dasar adalah apa yang mendasarkan perhitungan tersebut dan harus mempunyai landasan, dan kalau tidak sesuai dengan dasar dan manfaat maka perhitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak sesuai. Yang menilai mana yang sesuai adalah Majelis Hakim;
Bahwa jika terjadi perbedaan hasil perhitungan kerugian keuangan negara antara BPK dengan BPKP maka cara menghitungnya adalah harus ada asas manfaat. Sekarang harus dicek apakah dalam hal ini ada asas manfaat atau tidak, dan yang menilai adalah Majelis Hakim, yang mana yang pantas bisa diterima menurut asas manfaat;
Bahwa apabila pada akhir tahun anggaran pekerjaan belum selesai, dapat dilakukan pembayaran dengan syarat harus ada uang jaminan sebesar nilai kontrak;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Sorong dan keterangan yang terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa terdakwa adalah Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa pada Tahun 2010 terdakwa dengan menggunakan CV. Vigorindo Bumi Lestari mengerjakan pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa kenal dengan Sonny Liston Rumfaker selaku Kepala BAPPEDA karena diperkenalkan oleh Wempi Rumfaker (adik dari Sonny Liston Rumfaker) di Hotel Membramo di Sorong sekitar bulan September 2010;
Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan Speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010, terdakwa minta bantuan kepada Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen penawaran, dan untuk itu terdakwa menyerahkan dokumen CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa terdakwa menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak di Hotel Waigo di Kota Sorong yang dibawa oleh Wempi Rumfaker;
Bahwa Wempi Rumfaker bukanlah karyawan terdakwa, namun hanya teman setelah sebelumnya berkenalan di Hotel Borobudur Jakarta;
Bahwa terdakwa mengetahui sebagai pemenang lelang pengadaan 1 (satu) unit Speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw setelah diberitahu oleh Wempi Rumfaker melalui telepon sekitar bulan Oktober 2010;
Bahwa perusahaan terdakwa tidak memiliki kualifikasi dibidang pembangunan Speedboat;
Bahwa perusahaan terdakwa tidak mempunyai tenaga ahli dibidang perkapalan;
Bahwa sebelum terdakwa ikut lelang Speedboat, terdakwa sudah mempunyai stok Speedboat di Marunda Jakarta Utara;
Bahwa rincian biaya pembangunan Speedboat untuk BAPPEDA Kabupaten Tambrauw yang terdakwa keluarkan adalah: untuk body sebesar Rp. 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah), mesin Rp. 575.000.000.- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), navigasi Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah), dan biaya pengiriman Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah), sehingga jumlahnya sebesar Rp. 1.300.000.000.-(satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun terdakwa tidak mempunyai bukti-bukti biaya yang telah saksi keluarkan tersebut;
Bahwa Speedboat tersebut dikerjakan oleh Hartono alias Tono di Galangan Kapal miliknya di Jakarta Utara;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat perjanjian kerja dengan Hartono alias Tono dalam pengerjaan Speedboat tersebut;
Bahwa dalam pengadaan Speedboat tersebut tidak ada konsultan pengawas dan konsultan kontruksi;
Bahwa penyerahan Speedboat ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw dilakukan pada tanggal 12 April 2010 di Sorong, oleh Kapten Tonny kepada M.Izak S. Imbiri selaku PPTK;
Bahwa nilai kontrak pengadaan Speedboat untuk BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
Bahwa dana pengadaan Speedboat untuk BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 tersebut telah dicairkan 100% ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari dengan Nomor Rekening 203 21 20 01 00252-1 dengan dua tahap, yaitu: Tahap pertama tanggal 10 Desember 2010 sebesar Rp. 740.000.000.-, dan Tahap kedua tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp. 740.000.000.-, dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp. 154.727.272.-, sehingga total yang terdakwa terima yang masuk ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari adalah sebesar Rp. 1.325.272.727,26.-(satu milayr tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh enam sen);
Bahwa dana yang telah masuk ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari telah terdakwa tarik dan sebahagian terdakwa masukkan ke rekening pribadi terdakwa, dan sebahagian lagi untuk pembayaran Speedboat kepada Hartono alias Tono;
Bahwa dari dana pengadaan Speedboat yang telah terdakwa terima tersebut tidak ada yang terdakwa gunakan untuk membeli barang pribadi;
Bahwa yang membuat dokumen penagihan/pencairan adalah terdakwa sendiri dan terdakwa yang memasukkan/mengajukan ke kantor Bendahara Kabupaten Tambrauw adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membuat kontrak, namun yang menandatangani adalah terdakwa sendiri di Hotel Waigeo Sorong;
Bahwa yang mengurus semua dokumen Speedboat adalah biro jasa, sedangkan Hartono alias Tono hanya mengurus Surat Izin Berlayar dari Syahbandar Tanjung Priuk Jakarta;
Bahwa pada waktu penyerahan Speedboat tanggal 12 April 2011 terdakwa tidak berada di Sorong, sehingga yang menyerahkan adalah Kapten Kapal yang bernama Tony;
Bahwa pada waktu dana pengadaan Speedboat dicairkan ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari, Speedboat belum diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Bahwa Machil Izak S Imbiri selaku PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan selama pembuatan speedboat di Marunda Jakarta Utara;
Bahwa pada dokumen penagihan tahap I terdakwa melampirkan foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, namun pada laporan/berita acara pemeriksaan barang belum ditandatangani oleh PPTK;
Bahwa pada dokumen penagihan tahap II terdakwa melampirkan foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan 100% padahal saat itu speedboat belum selesai dan belum diserahkan pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, dan berita acara pemeriksaan barang belum ditandatangani oleh PPTK;
Bahwa speedboat yang diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah speedboat baru;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai harta, baik mobil, rumah maupun tabungan uang;
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan uang atau fee kepada Sonny Liston Rumfaker;
Bahwa terdakwa ada memberikan uang fee kepada panitia pengadaan sebesar 1%;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Terdakwa mengaku bersalah;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi dan ahli, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Speedboat Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 yang dibuat dan dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku laporan KIB (Kartu Inventaris Barang) BAPPEDA Tahun 2010 Kab. Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi dari PT. Pelabuhan Indonesia III cabang Probolinggo tanggal 15 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah untuk Membayar UPER tanggal 15 April 2011;
1 (satu) buah Surat Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) buah Laporan Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
4 (empat) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 20 Desember 2010;
4 (empat) lembar foto copy RKAP SKPD Tahun Anggaran 2010 Belanja Langsung No. 1.06-01-01-02-05-5-2;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI;
2 (dua) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI tanggal 12 April 2011;
1 (satu) buah Surat Perjanjian Pemasokan Nomor: 051.1/008/SPP/APBDP/2010 tanggal 27 Oktober 2010 (Buku Kontrak);
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kesempurnaan No : S.39C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Berlayar No. 368/PPK/29/2011;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Anak Buah Kapal KM. FAQNIK tanggal 27 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal tanggal 27 April 2010;
1 (satu) lembar foto copy PAS-KECIL No : 90C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010;
1 (satu) unit Speed Boat bernama KM. FAQNIK milik BAPPEDA Kab. Tambrauw;
80 (delapan puluh) lembar Foto Dokumentasi Speed Boat;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua Cabang Aimas Nama CV. VIGORINDO BUMI LESTARI dengan nomor rekening : 203.21.20.01.00252-1 dari tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan 15 November 2012;
31 (tiga puluh satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Aimas Sorong Nomor Rekening : 154-00-0432924-3 atas nama LOUIS TENDEAN tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 23 November 2012;
16 (enam belas) lembar Rekening Koran Bank BII Nomor Rekening : 1042203910 atas nama LOUIS TENDEAN TENG tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan 31 Agustus 2012.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Anthony Budy, Hartono alias Tono, Sarles Tehusyarana, Wiliam Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker, dan Njoo Timmy Joung alias Temi, serta keterangan ahli Lodewyk M. Kelwulan, Dwi Bambang Sulistianto, dan Irianto, yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi atau ahli dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa proses lelang pengadaan speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan terdakwa mengikuti semua proses pelelangan, serta speedboat yang terdakwa serahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah baru, bertentangan dengan keterangan saksi Hartono alias Tono, dan Njoo Timmy Joung alias Temi serta keterangan ahli Lodewyk M. Kelwulan dan Dwi Bambang Sulistianto,yang mengatakan bahwa lelang hanya formalitas dan speedboat yang diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah bekas. Keterangan terdakwa tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti saksi maupun surat, oleh karenanya keterangan terdakwa tersebut diragukan kebenarannya sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan keterangan terdakwa yang mengatakan dokumen tagihan tahap I dan II telah dilampiri foto-foto dokumentasi dan laporan/berita acara kemajuan pekerjaan yang sah, bertentangan dengan keterangan saksi Machil Izak S Imbiri selaku PPTK yang mengatakan bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan selama proses pembuatan speedboat dan tanda tangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan bukan tanda tangan saksi. Keterangan terdakwa tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti saksi maupun surat, bahkan terdakwa membenarkan bahwa Machil Izak S Imbiri selaku PPTK tidak pernah melihat selama proses pembuatan speedboat di Jakarta, oleh karenanya keterangan terdakwa tersebut diragukan kebenarannya sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada APBDP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 terdapat anggaran pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Tambrauw sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan Speedboat tersebut, Sonny Liston Rumfaker, S.Sos.,M.Si. sebagai Kepala BAPPEDA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK dan La Karim, ST selaku Ketua Panitia Lelang beserta Ellen YH Pelamonia selaku sekretaris, dan Laras Nuryani, Anita Asem, serta Petrus Bofra masing-masing selaku anggota;
Bahwa Panitia Lelang yang telah ditunjuk tidak melaksanakan proses lelang sebagaimana mestinya karena dokumen lelang telah dibuat oleh William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker (Adik dari Sonny Liston Rumfaker), dimana pemenang lelang adalah CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa, lalu Panitia Lelang menandatangani dokumen lelang yang disodorkan oleh William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker atas perintah Sonny Liston Rumfaker melalui William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen lelang tersebut Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Tambrauw selaku Pejabat Pengguna Anggaran menetapkan pemenang lelang CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa setelah dokumen lelang ditandatangani oleh Panitia Lelang dan Sonny Liston Rumfaker menetapkan pemenang lelang, lalu William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker membuat dokumen kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Machil Izak S Imbiri selaku PPTK atas perintah Sonny Liston Rumfaker melalui William Foster Rumfaker alias Wempi dan terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakannya terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari membeli 1 (satu) unit speedboat bekas dalam keadaan rusak dari Njoo Timmy Joung alias Temi dan meminta Hartono alias Tono untuk merenovasinya di galangan kapal miliknya di Marunda Jakarta Utara;
Bahwa dalam pembuatan Speedboat tersebut tidak ada disain kapal yang disahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Bahwa pada bulan Nopember 2010 terdakwa meminta tolong kepada William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen tagihan tahap I sebesar 50% lalu terdakwa mengajukannya ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan DPPKAD mempersiapkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), lalu Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK menandatangani SPP atas perintah Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA selaku Pejabat Pengguna Anggaran tanpa didukung foto-foto dokumentasi pekerjaan dan laporan kemajuan pekerjaan dan selanjutnya SPM ditandatangani oleh Sonny Liston Rumfaker tanpa didukung oleh foto-foto dokumentasi pekerjaan dan laporan kemajuan pekerjaan. Kemudian diajukan ke DPPKAD, sehingga terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan pada tanggal 10 Desember 2010 dana sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) cair kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa pada bulan Desember 2010 terdakwa kembali meminta William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen tagihan tahap II dan III sekaligus sebesar 50%, lalu terdakwa mengajukannya ke DPPKAD dan DPPKAD mempersiapkan SPP dan SPM, lalu Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK menandatangani SPP atas perintah Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA, dan selanjutnya SPM ditandatangani oleh Sonny Liston Rumfaker, kemudian diajukan ke DPPKAD, sehingga terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan pada tanggal tanggal 20 Desember 2010 dana sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) cair kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa ketika dilakukan pembayaran 100%, Speedboat belum diserahkan oleh terdakwa kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw. Speedboat baru diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw pada tanggal 12 April 2011;
Bahwa yang menyerahkan Speedboat tersebut kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah Kapten Kapal yang bernama Tony;
Bahwa ketika Speedboat tersebut dibawa dari Jakarta ke Sorong dan diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw tidak memiliki dokumen Surat Ukur, Pas Tahunan dan Sertifikat Keselamatan, tetapi hanya memiliki dokumen Pas Kecil;
Bahwa spesifikasi Speedboat yang tercantum dalam Pas Kecil tidak sesuai dengan fisik Speedboat yang diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair dan jika tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa LOUIS TENDEAN kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 21 s/d 22 yang mengatakan bahwa unsur ”setiap orang” baru dapat dibahas atau dibuktikan setelah membahas atau membuktikan unsur-unsur lain dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu : secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan karena unsur ”setiap orang” adalah untuk menentukan bahwa terdakwalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, serta terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Setelah terbukti bahwa terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, barulah unsur-unsur tindak pidana dipertimbangkan atau dibuktikan lebih lanjut.
Ad. 2. Unsur: “Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, Tahun 2002, halaman 29 – 30, Melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. Akan tetapi “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan primair ini haruslah “melawan hukum dalam arti formil” yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah: “Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 : “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2): “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata:
Bahwa pada APBDP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 terdapat anggaran pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Tambrauw sebesar Rp. 1.486.550.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan Speedboat tersebut, Sonny Liston Rumfaker, S.Sos.,M.Si. sebagai Kepala BAPPEDA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK dan La Karim, ST selaku Ketua Panitia Lelang beserta Ellen YH Pelamonia selaku sekretaris, dan Laras Nuryani, Anita Asem, serta Petrus Bofra masing-masing selaku anggota;
Bahwa Panitia Lelang yang telah ditunjuk tidak melaksanakan proses lelang sebagaimana mestinya karena dokumen lelang telah dibuat oleh William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker (Adik dari Sonny Liston Rumfaker), dimana pemenang lelang adalah CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa, lalu Panitia Lelang menandatangani dokumen lelang yang disodorkan oleh William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker atas perintah Sonny Liston Rumfaker melalui William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen lelang tersebut Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Tambrauw selaku Pejabat Pengguna Anggaran menetapkan pemenang lelang CV. Vigorindo Bumi Lestari yang Direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa setelah dokumen lelang ditandatangani oleh Panitia Lelang dan Sonny Liston Rumfaker menetapkan pemenang lelang, lalu William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker membuat dokumen kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Machil Izak S Imbiri selaku PPTK atas perintah Sonny Liston Rumfaker melalui William Foster Rumfaker alias Wempi dan terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakannya terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari membeli 1 (satu) unit speedboat bekas dalam keadaan rusak dari Njoo Timmy Joung alias Temi dan meminta Hartono alias Tono untuk merenovasinya di galangan kapal miliknya di Marunda Jakarta Utara;
Bahwa dalam pembuatan Speedboat tersebut tidak ada disain kapal yang disahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Bahwa pada bulan Nopember 2010 terdakwa meminta tolong kepada William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen tagihan tahap I sebesar 50% lalu terdakwa mengajukannya ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, dan DPPKAD mempersiapkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), lalu Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK menandatangani SPP atas perintah Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA selaku Pejabat Pengguna Anggaran, selanjutnya SPM ditandatangani oleh Sonny Liston Rumfaker walaupun tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan antara lain berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan. Kemudian diajukan ke DPPKAD, sehingga terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan pada tanggal 10 Desember 2010 dana sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) cair kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa pada bulan Desember 2010 terdakwa kembali meminta William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen tagihan tahap II dan III sekaligus sebesar 50%, lalu terdakwa mengajukannya ke DPPKAD tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, dan DPPKAD mempersiapkan SPP dan SPM, lalu Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK menandatangani SPP atas perintah Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA, dan selanjutnya SPM ditandatangani oleh Sonny Liston Rumfaker walaupun tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, kemudian diajukan ke DPPKAD, sehingga terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan pada tanggal tanggal 20 Desember 2010 dana sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) cair kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Bahwa ketika dilakukan pembayaran 100%, Speedboat belum diserahkan oleh terdakwa kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw. Speedboat baru diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw pada tanggal 12 April 2011;
Bahwa ketika Speedboat tersebut dibawa dari Jakarta ke Sorong dan diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw tidak memiliki dokumen Surat Ukur, Pas Tahunan dan Sertifikat Keselamatan, tetapi hanya memiliki dokumen Pas Kecil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa berpedoman pada ketiga ketentuan tersebut diatas, penagihan pembayaran pengadaan speedboat tidak boleh dilakukan sebelum speedboat diserahkan kepada pengguna barang yakni Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, dan setiap penagihan pembayaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Akan tetapi ternyata berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, pada bulan Nopember 2010 terdakwa telah mengajukan tagihan pembayaran pengadaan Speedboat tahap I sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan pembangunan Speedboat, karena Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK belum pernah melakukan pemeriksaan pembangunan Speedboat dan tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang bukan tanda tangannya, dan atas tagihan terdakwa tersebut Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK dan Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani SPP atas perintah Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA selaku Pejabat Pengguna Anggaran, dan Sonny Liston Rumfaker menandatangani SPM walaupun tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, selanjutnya DPPKAD menerbitkan SP2D, sehingga pada tanggal 10 Desember 2010 tagihan terdakwa tersebut dicairkan melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2010 terdakwa kembali mengajukan tagihan pembayaran tahap II dan III sekaligus sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah), padahal terdakwa sadar dan mengetahui kalau Speedboat belum ia serahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw dan tagihan pembayaran tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan pembangunan speedboat, karena Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK belum pernah melakukan pemeriksaan pembangunan Speedboat dan tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang bukan tanda tangannya, namun tagihan terdakwa tersebut tetap diproses oleh Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan memerintahkan Machil Izak S. Imbiri dan Jorhen Louis Mobalen untuk menandatangani SPP, lalu Sonny Liston Rumfaker menandatangani SPM, kemudian DPPKAD menerbitkan SP2D, sehingga pada tanggal 20 Desember 2010 tagihan terdakwa tersebut dicairkan melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan / tindakan terdakwa Louis Tendean tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil karena bertentangan dengan ketiga ketentuan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah: Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan: Untuk setiap akte pendaftaran hak milik atas kapal diterbitkan satu grosse akte yang diberikan kepada pemilik kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata tidak ada bukti kepemilikan Speedboat yang membuktikan bahwa speedboat tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tambrauw atau BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, baik berupa grosse akte, Surat Ukur, maupun Pas Tahunan, bahkan Pas Kecil yang satu-satunya dokumen Speedboat ternyata spesifikasi yang tercantum dalam Pas Kecil tidak sesuai dengan fisik Speedboat, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan / tindakan terdakwa Louis Tendean tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil karena bertentangan dengan ketiga ketentuan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada halaman 24 s/d 25 yang berpedoan pada pendapat ahli Siswo Suyanto yang diajukan terdakwa yang mengatakan bahwa sifat melawan hukum tidak ada lagi dalam pengadaan speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw karena speedboat yang diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah speedboat baru dan speedboat tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten Tambrauw dan masyarakat untuk alat transfortasi dari Kabupaten Tambrauw ke Kabupaten Sorong sehingga kepentingan umum telah terlayani, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan speedboat yang diserahkan oleh terdakwa ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw bukanlah speedboat baru, melainkan adalah speedboat bekas dan pada waktu dilakukan pencairan 100% dokumen tagihan tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan karena pada saat terdakwa mengajukan tagihan pembayaran 100% speedboat belum diserahkan;
Menimbang, bahwa disamping itu setelah Majelis Hakim meneliti bukti-bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa dokumen yang berkaitan dengan speedboat ternyata banyak kejanggalan sehingga diragukan kebenarannya oleh karenanya tidak mendukung pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sehingga haruslah dikesampingkan, antara lain:
Bukti T-1 berupa Pas Kecil dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 30 Agustus 2010, padahal kontrak ditandatangani pada bulan Oktober 2010. Ini artinya bahwa Pas Kecil sudah ada sebelum penandatanganan kontrak;
Bukti T-2 berupa Surat Penyerahan Speedboat, dimana tanda tangan atas nama M. Izak S. Imbiri yang tercantum dalam Surat Penyerahan Speedboat tertanggal 12 April 2011 tersebut telah disangkal oleh M. Izak S Imbiri sebagai tandatangannya;
Bukti T-3 dan T-4 berupa Surat perintah untuk membayar Uper dan tanda terima jasa kepelabuhanan kapal di pelabuhan Probolinggo dikeluarkan tertanggal 15 April 2011, padahal speedboat sudah tiba di Sorong dan sudah diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw pada tanggal 12 April 2011;
Bukti T-5 berupa Sertifikat kesempurnaan juga diterbitkan sebelum penandatanganan kontrak yakni tanggal 30 Agustus 2010, sedangkan kontrak bulan Oktober 2010;
Bukti T-6 berupa Surat pernyataan keberangkatan speedboat yang dibuat Nakhoda di Probolinggo tertanggal 27 April 2011, padahal speedboat sudah tiba di Sorong dan sudah diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw tanggal 12 April 2011;
Bukti T-7 berupa daftar nama anak buah kapal juga diterbitkan tanggal 27 April 2011, padahal speedboat sudah diserahkan tanggal 12 April 2011;
Bukti T-8 berupa surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Bima dikeluarkan tanggal 27 April 2011, padahal speedboat sudah diserahkan tanggal 12 April 2011;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut justru semakin menguatkan keterangan saksi-saksi dan ahli bahwa speedboat yang diserahkan terdakwa adalah bekas dan bukan baru, dan pada waktu pembayaran 100% dilakukan speedboat belum diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, sehingga surat-surat bukti tersebut semakin memperjelas bahwa perbuatan terdakwa adalah melawan hukum dalam arti formil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut di atas. Dengan demikian unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fii, melakukan penagihan pembayaran ,dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG, dan beberapa literatur disebutkan bahwa “memperkaya” artinya “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, setelah CV. Vigorindo Bumi Lestari ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010, lalu terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari membeli 1 (satu) unit speedboat bekas dalam keadaan rusak dari Njoo Timmy Joung alias Temi dan meminta Hartono alias Tono untuk merenovasinya di Marunda Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa pada bulan Nopember 2010 terdakwa meminta tolong kepada William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen tagihan tahap I sebesar 50% lalu terdakwa mengajukannya ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, dan DPPKAD mempersiapkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), lalu Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK menandatangani SPP atas perintah Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA selaku Pejabat Pengguna Anggaran, selanjutnya SPM ditandatangani oleh Sonny Liston Rumfaker walaupun tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan. Kemudian diajukan ke DPPKAD, sehingga terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan pada tanggal 10 Desember 2010 dana sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) cair kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari;
Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2010 terdakwa kembali meminta William Foster Rumfaker alias Wempi Rumfaker untuk membuat dokumen tagihan tahap II dan III sekaligus sebesar 50%, lalu terdakwa mengajukannya ke DPPKAD tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan serta speedboat belum diserahkan ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, dan DPPKAD mempersiapkan SPP dan SPM, lalu Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK menandatangani SPP atas perintah Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA, dan selanjutnya SPM ditandatangani oleh Sonny Liston Rumfaker walaupun speedboat belum diterima BAPPEDA Kabupaten Tambrauw dan tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah antara lain berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, kemudian diajukan ke DPPKAD, sehingga terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan pada tanggal tanggal 20 Desember 2010 dana sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) cair kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari, sehingga dana yang telah dicairkan kepada terdakwa adalah sebesar 100% dengan nilai Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari dana pengadaan speedboat yang telah dicairkan kepada terdakwa sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut, berdasarkan bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Papua Barat, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara aquo, masih dipotong PPh Pasal 22 dan PPN sebesar Rp. 77.363.637.-(tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sehingga dana pengadaan speedboat yang diterima terdakwa adalah sebesar Rp. 1.480.000.000 – Rp. 77.363.637 = Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, speedboat yang diserahkan oleh terdakwa ke BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah speedboat bekas dan tidak ada bukti kepemilikan speedboat atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, baik berupa surat ukur, Pas Tahunan, maupun grosse akte, sehingga speedboat tersebut belum dapat dikategorikan sebagai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang sah, akan tetapi karena speedboat tersebut dibeli dari dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tambrauw, maka speedboat tersebut adalah merupakan barang hasil kejahatan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dana pengadaan speedboat yang telah diterima terdakwa sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut dipandang sebagai uang yang dinikmati terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut adalah besar nilainya sehingga dapat membuatnya menjadi lebih kaya atau bertambah kaya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersama Sonny Liston Rumfaker, Jorhen Louis Mobalen dan Machil Izak S. Imbiri telah memperkaya terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dengan alasan negara diuntungkan karena terdakwa telah mengeluarkan uang untuk pengadaan speedboat melebihi dari nilai kontrak, menurut hemat Majelis diragukan kebenarannya dan tidak beralasan sehingga harus dikesampingkan karena keterangan terdakwa tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan speedboat tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah dan lengkap, dan sampai speedboat tersebut diserahkan tidak ada bukti kepemilikan yang menerangkan bahwa bahwa speedboat tersebut milik Pemda Kabupaten Tambrauw;
Menimbang, bahwa disamping itu keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa speedboat yang diserahkannya kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah baru, tidak didukung bukti-bukti yang sah dan bertentangan dengan keterangan saksi yang dibacakan dibawah sumpah yakni Anthoni Budhy, Hartono alias Tono dan Njoo Timmy Joung alias Temi serta keterangan ahli Lodewyk M. Kelwulan dan Dwi Bambang Sulistianto, yang menerangkan bahwa speedboat yang diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw adalah bekas, sehingga dana yang telah dicairkan kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari harus dipandang sebagai dinikmati oleh terdakwa yang memperkaya terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke tiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan ,pengurusan ,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata berdasarkan tagihan pencairan tahap I maupun tagihan tahap II dan III yang diajukan sekaligus oleh terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari, dan SPP yang ditandatangani oleh Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK, serta SPM yang ditandatangani oleh Sonny Liston Rumfaker selaku Pejabat Pengguna Anggaran, tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, dan speedboat belum diserahkan oleh terdakwa kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, akan tetapi dana pengadaan speedboat yang bersumber dari APBDP Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 telah dicairkan kepada terdakwa melalui rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dengan dua kali pencairan masing-masing sebesar Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari dana pengadaan speedboat yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut, dipotong pajak PPh Pasal 22 dan PPN sebesar Rp. 77.363.637.-(tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sehingga dana yang telah diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dana pengadaan speedboat yang dicairkan kepada terdakwa tersebut bersumber dari keuangan negara yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang tercantum dalam APBDP Kabupaten Tambrauw Tahun 2010;
Menimbang, bahwa karena ketika dilakukan pembayaran 100% speedboat belum diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, dan ketika speedboat diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan berupa grosse akte atau surat ukur, atau pas tahunan atau surat-surat lain atas nama Pemerintah Kabupaten Tambrauw, serta speedboat yang diserahkan ternyata bekas, maka menurut Majelis Hakim dana pengadaan speedboat yang telah dikeluarkan dari Kas Daerah Kabupaten Tambrauw sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut adalah merupakan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Hal ini sesuai dengan bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Speedboat Pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Kabupaten Tambrauw;
Menimbang, bahwa bukti T-12 yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa Resume Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010 yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, menurut hemat Majelis Hakim tidak dapat digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya, besar atau kecilnya kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Tambrauw karena pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat adalah pemeriksaan rutin atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010, dan bukan audit khusus pengadaan alat transportasi berupa speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010, oleh karenanya menurut hemat Majelis Hakim Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat lebih tepat digunakan untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, karena audit yang dilakukan khusus mengenai pengadaan alat transportasi berupa speedboat, dimana berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Tambrauw adalah sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah). Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, setelah CV. Vigorindo Bumi Lestari ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan speedboat pada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw Tahun 2010 dan kontrak ditandatangani, lalu pada bulan Desember 2010 terdakwa mengajukan tagihan pembayaran dana pengadaan speedboat sebanyak dua kali yakni tahap pertama sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah), dan tahap kedua dan ketiga sekaligus sebesar 50% dengan nilai Rp. 740.000.000.-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, karena Machil Izak S Imbiri selaku PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan selama proses pembuatan speedboat dan tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan bukan tandatangannya, dan pada waktu diajukan pembayaran tahap kedua dan ketiga sekaligus sebagai pelunasan speedboat belum diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw. Kemudian walaupun tagihan yang diajukan terdakwa tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah serta speedboat belum diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw, namun Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran dan Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK tetap menandatangani SPP. Demikian juga Sonny Liston Rumfaker sebagai Kepala BAPPEDA selaku pengguna Anggaran tetap menandatangani SPM. sehingga DPPKAD menerbitkan SP2D dan dananya dicairkan ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari yang seluruhnya sebesar Rp. 1.480.000.000.-(satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dan dari dana tersebut dipotong pajak PPh Pasal 22 dan PPN sebesar Rp. 77.363.637.-(tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sehingga dana yang telah diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa dana sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dapat dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Tambrauw tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah serta speedboatnya belum diserahkan adalah karena adanya kerjasama antara terdakwa selaku Direktur CV. Vigorindo Bumi Lestari dengan saksi Jorhen Louis Mobalen selaku Bendahara Pengeluaran, Machil Izak S. Imbiri selaku PPTK dan Sonny Liston Rumfaker dengan peranan masing-masing, dimana terdakwa berperan mengajukan tagihan pembayaran tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, dan Jorhen Louis Mobalen bersama Machil Izak S. Imbiri berperan menandatangani SPP walaupun tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah, serta Sonny Liston Rumfaker berperan menandatangani SPM walaupun terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa permintaan pembayaran yang diajukan tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah dan speedboat belum diserahkan, dan atas kerjasama dengan peranan masing-masing tersebut akhirnya DPPKAD menerbitkan SP2D lalu mentransfer dananya ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari, oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah terdakwa bersama Jorhen Louis Mobalen, Machil Izak S. Imbiri, dan Sonny Liston Rumfaker;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa, Jorhen Louis Mobalen, Machil Izak S. Imbiri, dan Sonny Liston Rumfaker telah secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga pencairan dana pengadaan speedboat di BAPPEDA Kabupaten Tambrauw yang telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dapat terlaksana, artinya terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut. Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan tidak pernah ada kerjasama antara terdakwa dengan Sonny Liston Rumfaker, M. Izak S. Imbiri dan Panitia Lelang, menurut hemat Majelis Hakim tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan karena sebagaimana telah diuraikan diatas telah terbukti adanya kerjasama antara terdakwa dengan Sonny Liston Rumfaker, Jorhen Louis Mubalen dan M. Izak S. Imbiri dengan peranan masing-masing, dimana terdakwa berperan mengajukan tagihan pembayaran tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah berupa foto-foto dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan, dan Jorhen Louis Mobalen bersama Machil Izak S. Imbiri berperan menandatangani SPP walaupun tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah, serta Sonny Liston Rumfaker berperan menandatangani SPM walaupun terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa permintaan pembayaran yang diajukan tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah dan speedboat belum diserahkan, dan atas kerjasama dengan peranan masing-masing tersebut akhirnya DPPKAD menerbitkan SP2D lalu mentransfer dananya ke rekening CV. Vigorindo Bumi Lestari, oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah terdakwa bersama Jorhen Louis Mobalen, Machil Izak S. Imbiri, dan Sonny Liston Rumfaker;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan primair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan primair, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsideritas, maka karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi. Demikian juga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap dakwaan subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga memohon terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut terta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Demikian juga dengan tuntutan Peuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, menurut Majelis masih terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karena walaupun penjatuhan pidana penjara bukan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan harus mampu untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasil korupsinya;
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan Pemda Kabupaten Tambrauw;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dipersidangan, sehingga tidak mempersulit proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menerima dana pengadaan speedboat sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan ternyata pula speedboat yang diserahkan kepada BAPPEDA Kabupaten Tambrauw merupakan speedboat bekas serta tidak ada bukti kepemilikan yang membuktikan bahwa speedboat tersebut merupakan milik Pemda Kabupaten Tambrauw, maka dana pengadaan speedboat yang telah diterima terdakwa sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut dipandang sebagai dana hasil korupsi yang dinikmati terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah ditahan dengan tahanan Rutan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah buku laporan KIB (Kartu Inventaris Barang) BAPPEDA Tahun 2010 Kab. Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi dari PT. Pelabuhan Indonesia III cabang Probolinggo tanggal 15 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah untuk Membayar UPER tanggal 15 April 2011;
1 (satu) buah Surat Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) buah Laporan Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
4 (empat) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 20 Desember 2010;
4 (empat) lembar foto copy RKAP SKPD Tahun Anggaran 2010 Belanja Langsung No. 1.06-01-01-02-05-5-2;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI;
2 (dua) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI tanggal 12 April 2011;
1 (satu) buah Surat Perjanjian Pemasokan Nomor: 051.1/008/SPP/APBDP/2010 tanggal 27 Oktober 2010 (Buku Kontrak);
Karena hanya berupa surat-surat dan tidak dipergunakan lagi, maka haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kesempurnaan No : S.39C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Berlayar No. 368/PPK/29/2011;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Anak Buah Kapal KM. FAQNIK tanggal 27 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal tanggal 27 April 2010;
1 (satu) lembar foto copy PAS-KECIL No : 90C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010;
1 (satu) unit Speed Boat bernama KM. FAQNIK milik BAPPEDA Kab. Tambrauw;
Karena merupakan hasil kejahatan, maka haruslah dirampas untuk negara;
80 (delapan puluh) lembar Foto Dokumentasi Speed Boat;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua Cabang Aimas Nama CV. VIGORINDO BUMI LESTARI dengan nomor rekening : 203.21.20.01.00252-1 dari tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan 15 November 2012;
31 (tiga puluh satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Aimas Sorong Nomor Rekening : 154-00-0432924-3 atas nama LOUIS TENDEAN tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 23 November 2012;
16 (enam belas) lembar Rekening Koran Bank BII Nomor Rekening : 1042203910 atas nama LOUIS TENDEAN TENG tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan 31 Agustus 2012.
Karena hanya berupa surat-surat dan tidak dipergunakan lagi, maka haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b dan pasal-pasal lain dalam Undang undang RI Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LOUIS TENDEAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa lagi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.402.636.363.-(satu milyar empat ratus dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku laporan KIB (Kartu Inventaris Barang) BAPPEDA Tahun 2010 Kab. Tambrauw;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi dari PT. Pelabuhan Indonesia III cabang Probolinggo tanggal 15 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah untuk Membayar UPER tanggal 15 April 2011;
1 (satu) buah Surat Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) buah Laporan Pertanggung Jawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2010;
4 (empat) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 20 Desember 2010;
4 (empat) lembar foto copy RKAP SKPD Tahun Anggaran 2010 Belanja Langsung No. 1.06-01-01-02-05-5-2;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI;
2 (dua) lembar foto copy Surat Penyerahan Speed Boat CV. VIGORINDO BUMI LESTARI tanggal 12 April 2011;
1 (satu) buah Surat Perjanjian Pemasokan Nomor: 051.1/008/SPP/APBDP/2010 tanggal 27 Oktober 2010 (Buku Kontrak);
tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kesempurnaan No : S.39C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Berlayar No. 368/PPK/29/2011;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Anak Buah Kapal KM. FAQNIK tanggal 27 April 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal tanggal 27 April 2010;
1 (satu) lembar foto copy PAS-KECIL No : 90C/UPTPL-DKI/P/III/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010;
1 (satu) unit Speed Boat bernama KM. FAQNIK milik BAPPEDA Kab. Tambrauw;
dirampas untuk negara;
80 (delapan puluh) lembar Foto Dokumentasi Speed Boat;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua Cabang Aimas Nama CV. VIGORINDO BUMI LESTARI dengan nomor rekening : 203.21.20.01.00252-1 dari tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan 15 November 2012;
31 (tiga puluh satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Aimas Sorong Nomor Rekening : 154-00-0432924-3 atas nama LOUIS TENDEAN tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 23 November 2012;
16 (enam belas) lembar Rekening Koran Bank BII Nomor Rekening : 1042203910 atas nama LOUIS TENDEAN TENG tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan 31 Agustus 2012.
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari RABU, tanggal 16 OKTOBER DUA RIBU TIGA BELAS, oleh kami, TARIMA SARAGIH,SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO,SH. dan RUDI, SH., Para Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 04 Juni 2013 Nomor 11/Pen.TIPIKOR/2013/PN.MKW., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS , tanggal 17 OKTOBER DUA RIBU TIGA BELAS oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SANDAR SITANGGANG, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan dihadiri oleh RENALDY PALYAMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan terdakwa, serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HARI ANTONO, SH. TARIMA SARAGIH, SH.,M.Hum.
R U D I, SH.
Panitera Pengganti,
SANDAR SITANGGANG, SH.