32/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIKUS GAMAS anak dari Y.RINGAU.T
- Menyatakan Terdakwa HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. Ringau T. dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI” - Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. Ringau T. selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
PUTUSAN
Nomor: 32/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : HENDRIKUS GAMAS anak dari Y.RINGAU.T;
Tempat lahir : Galeo Baru;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/18 oktober 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Barong Tongkok RT.VI Kecamatan. Barong Tongkok, Kabupaten. Kutai Barat atau Jl. A.W. Syahranie Gang 17 RT. 11 Nomor 50, Blok.E Kecamatan. Samarinda Ulu, Kota Samarinda;
A g a m a : Katolik;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa dalam perkara ditahan ;
Oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 06 Desember 2011 s/d tanggal 25 Desember 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 19 Desember 2011 s/d 03 Februari 2012;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 04 Februari 2012 s/d 04 Maret 2012;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 05 Maret 2012 s/d 03 April 2012;
Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 03 April 2011;
Oleh Penuntut Umum Kejari Sendawar tidak dilakukan penahanan;
Oleh Hakim tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum: Aloysius Tukan, S.H,M.Hum, Justina Lucky, S.H. Joseph Pieter Padaama Tukan, S.H, Sukarman, S.H, S. Ferdinandus Tukan, S.H, Kardiansyah Kaleb, S.H.,M.A, Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POS BAKUMADIN), beralamat di Jalan Pemuda I No.14, Kota Samarinda, dengan surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012, dibawah nomor: W18.U1/278/HK.02.1/IX/2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 32/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 13 September 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Panitera Pengganti yang membantu Mejalis Hakim untuk mengadili perkara atas nama Terdakwa: HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. RINGAU T. ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 32/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 17 September 2012, tentang Penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B-1074/APB/SDWR/09/2012, tertanggal 11 September 2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, atas nama Terdakwa: HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. RINGAU T. ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-02/SDWR/09/2012, tertanggal 7 September 2012, atas nama Terdakwa: HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. RINGAU T. ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/SDWR/09/2012 tanggal 17 Januari 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HENDRIKUS GAMAS anak dari Y.RINGAU.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratrus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional;
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa;
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Victorius Hendri, S.Hut Anak dari James Sainang;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya tertanggal 31 Januari 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apa yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Terdakwa telah dikembalikan ke kas Negara sehingga tindakan Terdakwa adalah sebagai pemaaf atas dakwaan yang didakwakan dan Penasihat Hukum Terdakwa melihat berdasarkan fakta persidangan apa yang dilakukan Terdakwa merupakan tindak pidana namun tanggung jawab tindak pidana tersebut adalah tanggung jawab Pemberi Kuasa CV. Jangin Putratama (Maria Dewi), sehingga terhadap Terdakwa dibebaskan dari tanggung jawab pidana yang didakwakan terhadapnya, selanjutnya dalam kesimpulan Pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Menerima dan mengabulkan Pembelaan yang telah kami sampaikan;
Membebaskan atau melepaskan Terdakwa Hendrikus Gamas anak dari Y.Y Rinau T. dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
Memulihkan dan merehabilitir nama baik Terdakwa dalam masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 7 Pebruari 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua fakta dalam persidangan berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa telah dipertimbangkan dalam tuntutan berdasarkan rasa keadilan dan tidak keluar dari koridor hukum yang telah ditentukan dalam undang-undang dan menyatakan tetap pada tuntutannya serta memohon kepada Majelis Hakim memutuskan:
Menolak pledooi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak piodana korupsi sebagaimana tuntutan semula;
Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan tanggal 14 Pebruari 2013 dimana Penasihat Hukum pada pokoknya menyatakan bahwa BAP Penyidikan Kepolisian Resort Kutai Barat yang dijadikan dasar dakwaan terhadap Terdakwa telah melanggar kesepakatan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak nomor 790/01/Inspektorat/IX/2011, tertanggal 12 September 2011, oleh karena dengan adanya surat tersebut seharusnya Kepolisian Resort Kutai Barat tidak atau menunda melakukan tindakan hukum terhadap Terdakwa sampai Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyerahkan Terdakwa untuk dilakukan penyidikan, sehingga penyidikan terhadap Terdakwa adalah belum waktunya/premature dan karenya surat dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa Terdakwa HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. RINGAU T. oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-02/SDWR/09/2012, tertanggal 7 September 2012 yaitu sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HENDRIKUS GAMAS Anak dari Y. RINGAU. T pada tanggal 21 Juli 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa berniat pinjam bendera (pinjam badan hukum perusahaan untuk mengambil proyek) CV. Jangin Putratama yang direkturnya adalah Maria Dewi dan nomor rekening perusahaan adalah 0111505829 dengan speciment atas nama Viktorius Hendri untuk mengikuti lelang dalam proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dengan memberikan kompensasi sebesar 2,5 % dari nilai kontrak kepada CV. Jangin Putratama.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kuasa Khusus No. 045/Srt.KK – PT/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008, Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama memberikan kuasa kepada terdakwa untuk bertindak atas nama CV. Jangin Putratama dalam hal menandatangai surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa atas dasar Surat Keterangan Kuasa Khusus tersebut, terdakwa mewakili CV. Jangin Putratama mengikuti pra kualifikasi proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dengan memasukkan dokumen seperti Akte Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SIUP, SITU, keterangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan formulir isian CV. Jangin Putratama lalu terdakwa memasukkan dokumen penawaran.
Bahwa setelah melalui tahapan lelang, akhirnya CV. Jangin Putratama dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengadaan barang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan satu unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nilai sebesar Rp Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008, CV. Jangin Putratama mendapat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran untuk mengadakan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 dengan nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Bahwa atas dasar SPMK tersebut kemudian pihak CV. Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 % melalui surat nomor : 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 dengan cara transfer ke rekening nomor : 0112074970 atas nama terdakwa bukan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 dengan speciment atas nama Viktorius Hendri.
Bahwa selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat mengajukan permintaan pembayaran ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama terdakwa.
Bahwa dari dana sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk pembayaran uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Bahwa sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Nopember 2008, terdakwa yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa agar dana yang telah dianggarkan tersebut tidak kembali ke kas daerah dan adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari terdakwa mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, atas inisiatif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dibuat dokumen atau surat-surat sebagai syarat pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diantaranya surat perihal pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat seolah-olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa dengan adanya permintaan pembayaran sebesar 70 % dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, maka terbitlah SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun dana tersebut tidak dapat diambil sebelum pelaksanaan pekerjaan secara fisik terealisasi 100 % berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat melalui surat nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008 tanggal 30 Desember 2008 kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak.
Bahwa sampai tanggal 23 Desember 2008, terdakwa yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tidak juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama, Viktorius Hendri, dan Eka Padmasari yang mengetahui bahwa 70 % dana proyek pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sudah ada SP2D-nya lalu mendatangi Nafiar Idadi pegawai Bank BPD cabang Melak yang bertugas sebagai bagian pelayanan kas daerah untuk meminta agar dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimasukkan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 bukan ke rekening 0112074970 atas nama terdakwa yang tertera dalam SP2D tanpa sepengetahuan terdakwa sebagai wakil CV. Jangin Putratama, sehingga pada tanggal 31 Desember 2008 dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dipindahbukukan dari kas daerah ke rekening perusahaan norek. 0111505829.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening 0111505829, melalui Cek Nomor GG 049279 yang ditandatangani oleh Viktorius Hendri, dana sebesar Rp 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang termasuk didalamnya dana 70 % dari nilai kontrak pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diambil dari rekening 0111505829 oleh Eka Padmasari kemudian digunakan oleh Viktorius Hendri untuk membiayai proyek pengadaan sapi di Dinas Pertanian tahun 2008.
Bahwa karena dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sudah cair 100 % padahal belum ada secara fisik kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011, keuangan negara/daerah dirugikan dengan perincian :
-
- Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah Rp 288.855.000,- - PPN 10 % Rp 26.259.545,- - Nilai fisik barang kendaraan Rp 262.595.455,- - Nilai fisik barang di lapangan Rp 0,- - Nilai kerugian negara Rp 262.595.455,-
Bahwa dari nilai kerugian negara total yaitu sebesar Rp 262.595.455,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tersebut, terdakwa yang telah mendapat pencairan tahap pertama sebesar 30 % dan dikurangi biaya uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga kekayaannya bertambah kurang lebih sebesar Rp 68.778.636,5 (enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam koma lima rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional;
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa;
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011, tanggal 3 Agustus 2011;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sendawar masing-masing :
nomor: 108/Pen.Pid./2011/Pn.Kubar. tertanggal 18 Agustus 2011, nomor: 109/Pen.Pid/2011/Pn.Kubar. tertanggal 16 Agustus 2011, nomor: 20/Pen.Pid/2012/Pn.Kubar. tertanggal 30 Januari 2012, nomor: 02/Pen.Pid/2012/Pn.Kubar tertanggal 20 Pebruari 2012, nomor: 51/Pen.Pid/2012/Pn.Kubar, tertanggal 22 Maret 2012, nomor: 08/Pen.Pid/2012/Pn.Kubar. tertanggal 26 Maret 2012, nomor: 62/Pen.Pid/2012/Pn.Kubar. tertanggal 02 April 2012, nomor: 73/Pen.Pid/2012/Pn.Kubar. tertanggal 01 Mei 2012, nomor: 90/Pen.Pid/2012/Pn.Kubar. tertanggal 18 Mei 2012, sehingga barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang bahwa disamping barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD menerangkan:
Bahwa saksi sebagai PNS di Dinas Kesehatan, dengan jabatan Kepala Seksi Pembiayaan sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa pada waktu tahun 2008 (saat tejadinya perkara ini), jabatan saksi di Dinas Kesehatan Kutai Barat sebagai Kaur Umum dan Perlengkapan Selain itu, pernah menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ; untuk kegiatan Pengadaan mobil operasional jenis Mitsubishi Strada Triton double cabin 4 x 4 (1 unit) dan yang mengangkat Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa angggaran untuk pengadaan mobil adalah sebesar Rp. 288.665.000,00 dari APBD Kutai Barat ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK melaksanakan proyek pengadaan mobil operasional. Sedangkan tanggung jawabnya kepada Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, saksi Zulkarnain ;
Bahwa saksi tidak pernah/ada mempunyai sertifikasi sebagai PPTK ;
Bahwa di dalam pengadaan mobil tersebut, kemudian dipilih dan ditetapkan untuk mengadakan mobil operasional adalah CV. Jangin Putra Tama dan Pelaksananya Terdakwa Hendrikus Gamas ;
Bahwa kedudukan Terdakwa Hendrikus Gamas di CV. Jangin Pratama tersebut, hanya meminjam “bendera” saja. Pemilik dan Direkturnnya saksi Maria Dewi dan ada Surat Kuasanya secara tertulis ;
Bahwa di dalam kontrak (perjanjian) untuk pengadaaan mobil tersebut, yang menandatanganinya saksi Maria Dewi dan Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa pembayaran pengadaan mobil operasional tersebut sudah terlaksana pembayaran pertamanya (30 %) sudah di cairkan tetapi mobilnya tidak ada. Kemudian minta pembayaran kedua (70 %), dan dibayarkan, tapi tidak ada juga mobilnya... Jadi pembayarannya sudah dilaksanakan, namun mobilnya tidak ada…. tetapi kemudian uangnya sudah dikembalikan oleh terdakwa ke Dinas Kesehatan ;
Bahwa saksi tahu, kalau uangnya sudah dikembalikan Dari Bukti Penerimaan Bendahara Dinas Kesehatan, namun saksi tidak ingat lagi… tetapi yang jelas setelah terjadi kasus ini ;
Bahwa prosedur pencairannya adalah sebelum dilakukan pembayaran seharusnya mobil sudah ada terlebih dahulu. Kemudian ada pemeriksaan barang dan dibuatkan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang. Setelah itu baru diterbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dari Dinas Kesehatan yang ditanda tangani Bendahara dan PPTK. kemudian terbit SPM (Surat Perintah Membayar), yang ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya diserahkan kepada Bagian Keuangan Setkab Kutai Barat untuk dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dibawa ke Bank BPD untuk pencairannya ;
Bahwa saksi menandatangani SPP nya, padahal mobilnya belum ada karena sudah ada Beriita Acara Pemeriksaan Barangnya ;
Bahwa Bendahara di Dinas Kesehatan Kutai Barat adalah saksi MISDI ; Team Pemeriksa barangnya : NENGKALAQ, ARKADIUS, YUTIPUL, PAULUS, dan NATA KUSUMA ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pembayarannya bisa cair, sedangkan mobilnya belum ada ;
Bahwa pada waktu pencairan pertamanya (30%), saksi mengetahuinya, tetapi yang keduanya (70%), saksi tidak mengetahuinya. Karena Uangnya sempat diblokir, tapi kemudian dicairkan oleh saksi VICTORIUS HENDRI ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pencairannya bisa kepada saksi Victorius Hendri, bukan kepada Terdakwa Hendrikus Gamas akan tetapi saksi pernah menanyakannya kepada saksi Victorius Hendri, dan dikatakan keduanya ada hutang pihutang ;
Bahwa mobilnya sekarang belum / tidak ada diterima di Dinas Kesehatan;
Bahwa dalam pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan tersebut, ada dibentuk Panitia Lelang yang anggotanya ada 5 orang yang diketuai Edy Sulianto dan yang menetapkan pemenang lelangnya Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran atas usulan dari Panitia Lelang ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah menjadi PPTK jadi baru sekali itu menjadi PPTK;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, ada 2 kali dibayarkan yakni yang pertama 30 % sebesar Rp. 86.656. 000,00 kemudian 70 % sebesar Rp. 202.198.500,00 dan dalam pencairan pembayaran tersebut, peran saksi adalah menandatangani SPP ;
Bahwa syarat-syarat untuk pencairannya pertama harus ada barangnya, kemudian dilakukan pemeriksaan, apakah sesuai dengan “specs” (spesifikasi) nya. Setelah itu baru diterbitkan SPP dan SPM untuk pembayarannya ;
Bahwa sebenarnya saksi sudah tahu mobilnya tidak ada, memang seharusnya tidak dibenarkan, tetapi karena ada Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa Hendrikus Gamas yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 23 Desember 2008, akhirnya saksi terbitkan SPP nya ;
Bahwa benar ada bukti Surat Pernyataan dari Terdakwa yang menyatakan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan, tertanggal 5 Desember 2008 (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa ) ;
Bahwa benar juga ada bukti SP2D tertanggal 10 Desember 2008 dan juga bukti Surat Pemblokirannya dari Kepala Dinas Kesehatan (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa);
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada angka 9, saksi menerangkan bahwa setelah saksi melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan, ZULKARNAIN, tentang belum terlaksananya proyek kendaraan operasional Dinas Kesehatan, ia mengatakan : “sayang kalau mobilnya tidak ada, dan akan membicarakan permasalahan tersebut kepada Team Pemeriksa, karena akan tutup anggaran (akhir tahun) maksudnya adalah pada waktu itu ada inisiatif dari Kepala Dinas untuk mencairkan saja pembayarannya (70 %) walaupun barang belum ada, karena mau tutup tahun anggaran ;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa Hendrikus Gamas, sebelum pencairan 70 %, mengenai keberadaan mobilnya dimana Terdakwa Hendrikus Gamas mengatakan mobilnya sudah diindent, tinggal membayar sisanya saja ;
Bahwa ada aturan pembayaran pertamanya 30 %, kemudian setelah itu 70 % karena sebelum-belumnya dalam pengadaan barang memang seperti itu aturannya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pertemuan antara Kepala Dinas (saksi Zulkarnain), saksi Maria Dewi dan Terdakwa Hendrikus Gamas ketika timbul kasus ini yang intinya Kepala Dinas meminta mobilnya ada ;
Bahwa saksi tahu hubungan antara terdakwa dengan kasus ini, dimana Terdakwa sebagai pelaksana pengadaan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan dan Terdakwa menambahkan bahwa apabila pencairan pembayaran tahap kedua masuk ke rekening Terdakwa maka pekerjaan akan selesai;
Saksi ZULKARNAiN, SE, M. Kes Bin H. AMRIN MASYKUR menerangkan:
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, sejak bulan Juli 2007 s/d sekarang dan Pada waktu tahun 2008, ketika ada proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan, saksi berperan sebagai Sebagai Pengguna Anggaran dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa besar anggarannya Rp. 288 juta lebih untuk pengadaan 1 (satu) Mitsubishi Strada double cabin yang berasal dari APBD ;
Bahwa pada waktu itu, yang menjabat PPTK adalah saksi Gusran dan Panitia Lelangnya Ketuanya : EDY SULIANTO sedangkan Panitia pemeriksa barangnya, Ada 5 orang, Ketuanya PELSIUS NENGKALAQ;
Bahwa perusahaan yang ditetapkan melaksanakan pengadaan adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa kedudukan Terdakwa Hendrikus Gamas sebagai yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai penerima kuasa dari CV. Jangin Putratama dimana saksi baru mengetahui setelah kejadian perkara ini. Karena sebelumnya berdasarkan kontrak yang ada, yang menanda tanganinya adalah saksi sendiri dengan saksi Maria Dewi sebagai Direkturnya ;
Bahwa pengadaan Mobil operasional tersebut sampai sekarang mobilnya belum ada dan anggaranya sudah dibayarnya melalui 2 tahap, dimana tanggal dan jumlah pembayarannya, saksi sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksan saudara di Penyidik, pada angka 11, disebutkan pembayaran yang pertama 30 %, dibayar pada tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 86,6 juta. Kemudian pembayaran keduanya 70 %, dibayar pada tanggal 10 Desember 2008 ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayaran, ada dokumen-dokumen yang saksi tanda tangani yaitu SPM (Surat Perintah Membayar ) ;
Bahwa pembayaannya ditujukan kepada CV. Jangin Putratama ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani dan menyerahkan SPM untuk pembayaran tahap kedua (70 %), saksi tidak ada melakukan pengecekkan dokumen-dokumen mengenai kebenaran penerima pembayaran tersebut karena itu proses administrasi berjenjang ;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani SPM tersebut, tidak ada melakukan cek fisik karena penyerahan SPM tersebut (tahap II) terjadi pada malam hari pada bulan Desember 2008, saat saksi sedang sibuk kerja menjelang tutup tahun anggaran. Jadi saksi hanya memeriksa kelengkapan berkas saja. Tidak melakukan pengecekkan fisik ;
Bahwa kelengkapan berkasnya sudah lengkap yaitu Kwintasi, Ringkasan Kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang , semuanya ada /terlampir di dalam berkas dan yang menyerahkannya kelengkapan berkas Bendahara ;
Bahwa kenyataannya mobilnya tidak ada dan saksi baru mengetahuinya pada waktu mau terbit SP2D nya. Bendaharanya melapor kalau mobilnya belum ada, kemudian saksi mengajukan surat ke Bank untuk diblokir pembayarannya ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa Hendrikus Gamas kenapa mobilnya belum ada berkali-kali dan juga mengundang saksi Maria Dewi ke Dinas Kesehatan untuk membicarakannya dan hasilnya mereka membuat Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Pada saat itulah baru saksi tahu bahwa Terdakwa Hendrikus Gamas hanya mewakili perusahaan Jangin Putratama dari proses lelang sampai terakhir ;
Bahwa ada beberapa kali dibuat surat pernyataan sampai saksi merasa tidak bisa menyelesaikannya dan menyerahkannya kepada Inspektorat untuk melakukan mediasi. Bahkan BPKP juga pernah memediasikannya, namun kenyataannya hasilnya hanya dibuat Surat Pernyataan juga, jadi tidak ada penyelesaiannya sampai sekarang ;
Bahwa pada waktu saksi mengajukan surat pemblokiran ke Bank untuk pencairan pembayaran tahap kedua, isi suratnya minta Bank untuk tidak mencairkannya sebelum ada mobilnya ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayaran, SP2D nya ditujukan atas nama siapa atas nama Direktur CV. Jangin Putratama, saksi Maria Dewi ;
Bahwa nomor rekeningnya atas nama yang diberikan kepada PPTK nomor rekeningnya juga atas nama CV. Jangin Putratama ;
Bahwa tidak melakukan pengecekkan karena saksi tidak lazim melakukan pemeriksaan, apalagi sampai menanyakannya ke Bank. Apa yang diberikan kepada saksi, itulah yang menurut saksi rekening perusahaannya… Belakangan setelah diperiksa Penyidik, barulah saksi tahu bahwa sebenarnya rekening tersebut atas nama Terdakwa Hendrikus Gamas;
Bahwa sepengetahuan saksi, di dalam pencairan pembayaran kepada pihak ketiga, pembayarannya tidak bisa dialihkan ke rekening yang lain dan kalau bisa terjadi, saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, khususnya saksi-saksi dari Team Pemeriksa Barang, bahwa Anggota Team mengatakan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang menyatakan bahwa mobilnya ada, tidak benar karena atas arahan saksi;
Bahwa berdasarkan bukti kontrak yang ada, menyebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pengadaan mobil tersebut adalah dari tanggal 21 juli 2008 s/d 27 November 2008; dan benar berdasarkan bukti SPM (Surat Perintah Membayar) tahap kedua (70%), yang saksi tanda tangani adalah tanggal 10 Desember 2008 (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada Saksi) ;
Bahwa adanya tenggang waktu tersebut, benar pada waktu saksi menanda tangani SPM nya, saksi tidak mengetahui kalau mobilnya tidak ada ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara di Penyidik, pada angka 19, saksi menerangkan bahwa pada saat saksi menanda tangani SPM tersebut saksi tidak mengetahui bahwa mobilnya belum ada, karena tadi sudah disumpah bahwa akan menerangkan dengan sebenarnya, jadi apa yang saksi sampaikan tadi adalah yang sebenarnya… Pada waktu di Penyidik yang ditanyakan kepada saksi sebenarnya adalah pertanyaannya: “Bapak kalau barang belum ada, tapi sudah dibayar, apakah salah atau benar? Saksi bilang : “salah”. Kemudian ditanya lagi: “Kalau bapak bayar, salah atau tidak ?“ Saya tidak bisa menjawabnya. Jadi kondisinya pada waktu itu seperti pertanyaannya sudah disediakan jawabannya…. Yang jelas pada waktu saksi menandatangani SPM nya, saksi tidak melakukan cek fisik. Jadi tidak tahu;
Bahwa pada waktu diadakannya proses pelelangan pengadaan mobil tersebut, saksi tidak tahu ; Laporannya ada, tapi yang dilaporkan mengenai kesiapannya saja, sedangkan proses lelangnya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang menetapkan pemenang lelangnya Penitia Lelang. Saksi hanya mengesahkanya saja ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemberian Surat Kuasa dari saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama kepada Terdakwa Hendrikus Gamas dalam proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut dan baru mengetahuinya ketika terjadi masalah hingga dilakukan mediasi dan dibuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat tentang ada bukti Surat Kuasa Maria Dewi kepada Terdakwa Hendrikus Gamas (Penasehat Hukum Terdakwa kemudian memperlihatkan-nya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum) ; disamping itu juga ada bukti Surat Perjanjian/Kontrak Jual Beli antara saksi dengan saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama (Penasehat Hukum Terdakwa kemudian memperlihatkan-nya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum) pernah saksi melihatnya dan yang menandatangani perjanjian tersebut saksi sendiri dan saksi Maria Dewi ; sedangkan yang melaksanakan pekerjaannya, Terdakwa Hendrikus Gamas ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, SPM (Surat Perintah Membayar) nya ditujukan kepada rekeningnya atas nama CV. Jangin Putra tama. Saksi tidak tahu rekening tersebut milik siapa. Apakah saksi Maria Dewi atau Terdakwa Hendrikus Gamas, saksi tidak tahu. Belakangan ketika saksi diperiksa di Penyidik, baru saksi tahu kalau itu adalah milik Terdakwa Hendrikus Gamas ;
Bahwa saksi tahu, kaitannya Terdakwa dalam perkara ini yang mencairkan uang/dan pengadaan mobil adalah saksi Victorius dan istrinya ;
Bahwa sudah ada pengembalian uang dari Terdakwa dan saksi Victorius Hendri kepada Dinas Kesehatan tanggal 28 Desember 2011 ke Kas Daerah ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi : PAULUS anak dari SYAHRIN menerangkan:,
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Sejak tahun 2006 sampai sekarang dimana jabatan saksi adalah Staf di bidang P2M (Pemberantasan Penyakit Menular). Namun sekarang saksi bekerja di Puskemas sejak 1 Oktober 2012 ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang untuk pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan yang menunjuk Kepala Dinas waktu itu Zulkanain ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang, yang mana harus sesuai dengan dokumen kontraknya ;
Bahwa pada tahun 2008, pengadaan barang yang pernah saksi periksa salah satunya pengadaan mobil jenis Mitsubshi Strada double cabin ;
Bahwa dalam Team Pemeriksa Barang saksi sebagai anggota, Ketuanya adalah : PELSIUS NENGKALAQ ;
Bahwa pengadaan mobil tersebut anggarannya dari APBD Kabupaten Kutai Barat yang besarnya Rp. 288 juta lebih ;
Bahwa sebagai pelaksananya adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa tugas team pemeriksa barang tersebut, pengadaan belum terlaksana dengan baik karena mobilnya tidak ada ;
Bahwa saksi tidak apa sudah dibayar atau belum dibayar
- Bahwa di dalam pemeriksaan saksi di Penyidik, saksi ada menerangkan berdasarkan pendengaran saksi bahwa pembayarannya sudah dicairkan sebesar Rp. 288.855.000,00 sebanyak 2 kali. Yang pertama sebesar 30 % atau Rp 86.656.500,00 tertangal 29 Agustus 2008. Yang kedua sebesar 70 % atau sebesar Rp 202.198.500,00 tertanggal 10 Desember 2000;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk pengadaan mobil tersebut (tertanggal 9 Desember 2008) tetapi saksi diarahkan untuk menandatanganinya;
Bahwa Berita Acara tersebut isinya menerangkan bahwa team telah melakukan pemeriksaan barang berupa Mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin, namun saksi tidak pernah melaksanakan pemeriksaan karena sampai sekarang mobilnya tidak ada ;
- Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara pada angka 8 saudara menjelaskan bahwa yang mencairkan pembayaran tahap kedua adalah saksi Victorius Hendri (Terdakwa perkara terpisah) dan kemudian pada angka 10 nya, saksi menjelaskan bahwa saksi mencairkannya karena Terdakwa Hendrikus Gamas ada mempunyai hutang dengansaksi Victorius Handri, dimana hal itu saksi ketahui karena saksi pernah mendatangi rumah saksi Victorius Handri untuk menanyakan pencairan pembayaran tersebut, karena mobilnya belum ada tapi uang sudah ditarik. Dan saksi mengatakan memang ia yang mencairkannya dan alasan yang dikatakannya karena Terdakwa Hendrikus Gamas mempunyai hutang dengannya ;
- Bahwa pada saat saksi datang ke rumah pada waktu itu saksi ditugaskan bersama beberapa anggota team lainnya untuk mendatangi rumahnya dan menanyakan masalah pencairan pembayaran tersebut ;
Bahwa kapasitas saksi Victorius Hendri dalam hal ini saksi tidak tahu sebagai apa, kok bisa mencairkan pembayarannya pada hal bukan saksi Victorius Handri yang melaksanakan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu apa kaitan terdakwa di dalam proyek pengadaan mobil ini adalah Terdakwa sebagai pelaksana pengadaan mobil ;
- Bahwa saksi membenarkan ada bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desem-ber 2008 dimana saksi menanda tanganinya (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa)
- Bahwa di dalam bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang disebutkan bahwa saksi dan team Pemeriksaan Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Misubishi Strada double cabin 4 x 4 secara item per item dan menyatakan seluruhnya baik, dimana saksi hanya menanda tanganinya dan tidak melakukan pengecekkan ;
- Bahwa sebenarnya mobilnya tidak ada dan saksi menandatangani karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan;
Bahwa mengenai pencairan pembayarannya, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang menjadi menjadi Team Pemeriksa, yaitu : PELSIUS NENGKALAQ, ARCADIUS, YUTIPUL, NATA KUSUMA dan saksi sendiri ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang sebanyak dua kali ;
Bahwa saksi biasanya menanda tangani Berita Acaranya, setelah barangnya ada;
Bahwa pada waktu penandatangan Berita Acaranya, tidak sama-sama dengan anggota team lainnya akan tetapi disodorkan satu per satu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga mobilnya tidak ada sampai sekarang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa meyatakan tidak keberatan;
Saksi ARCADIUS SUHARSAYA anak dari FX SUPARDIONI menerangkan:
Bahwa saksi sebagai Kasubag Umum di Rumah Sakit HIS Sendawar Kutai Barat.
Bahwa saksi pada tahun 2008 bekerja di Dinas kesehatan Kutai Barat dan pernah ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang pada tahun 2008 oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kutai Barat saudara Zulkarnain;
Bahwa Ketua tim pemeriksa ialah: PELSIUS NENGKALAQ;
Bahwa tugas tim pemeriksa barang mengurusi, memeriksa barang sesuai dokumen yang ada;
Bahwa pengadaan barang berupa mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin;
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber anggarannya namun nilai anggarannya sekitar Rp. 288.855.000,00;
Bahwa tim pemeriksa barang tidak melaksanakan tugas karena barang belum ada;
Bahwa sampai saat ini barang berupa mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin tersebut belum ada;
Bahwa saksi telah menantandangani berita acara pemeriksaan barang;
Bahwa jabatan saksi di Team Pemeriksa Barang tersebut,sebagai Sekretaris Team Pemeriksa Barang;
Bahwa Team Pemeriksa barang tersebut untuk pengadaan mobil Mistsubishi Strada namun anggarannya saksi tidak tahu darimana ;
Bahwa Team Pemeriksa belum melaksanakan tugasnya dengan benar karena mobilnya tidak ada ;
Bahwa saksi ada menandatangani surat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang disodorkan oleh orang yang saksi tidak ingat lagi untuk dinandatanganinya dimana isinya mengenai hasil pemeriksaan barang di ruangan Umum Dinas Kesehatan akan tetapi saksi lupa siapa saja yang ada di ruangan tersebut;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara tersebut, ada pengarahan dari Kepala Dinas Kesehatan dimana saksi disuruh menandatanganinya dan waktu itu anggota Team sudah ada yang menandatnganinya namun saksi lupa;
Bahwa saksi ada menandatangani bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desember 2008 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum);
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Team tidak ada membuat Berita Acara Pemeriksaan, namun saksi tidak tahu siapa yang membuatanya ;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara tersebut, saksi tidak ada melakukan pengecekkan atau meneliti keadaan fisik mobil tersebut dan saksi menandatanganinya karena ada arahan dari Kepala Dinas yang mengumpulkan seluruh anggota Team Pemeriksa dan PPTK, kemudian memerintahkan secara lisan untuk menanda tangani Berita Acara tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan ada yang menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang kepada saksi untuk ditanda tangani tidak ada ;
Bahwa saya tidak tahu apakah mobil tersebut sudah dibayarkan atau belum;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi YUTIPUL anak dari LENYAN menerangkan:
Bahwa saksi sebagai staf dibidang P2PPL (Pencegahan dan Pengobatan Penyakit) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dimana saksi sebagai Pengelola Imunisasi;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang, dengan ketua PELSIUS NENGKALAQ;
Bahwa benar pada tahun 2008 saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang untuk pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat ;
Bahwa yang menunjuk saksi menjadi Team Pemeriksa Kepala Dinas, yaitu saksi Zulkanain ;
Bahwa saksi sebagai anggota dan Ketuanya adalah: PELSIUS NENGKALAQ ;
Bahwa saksi tidak ingat yang menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang adalah melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang ;
Bahwa barang yang saksi periksa adalah mobil jenis Mitsubshi Strada double cabin ;
Bahwa Anggarannya Rp. 288 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa Pelaksananya adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa sepengetahuan saksi secara “real” anggota Team belum melakukan pemeriksaan barang karena mobilnya tidak ada dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acaranya di ruangan Bagian Umum Kantor dinas Kesehatan dan saat itu sudah ada tanda tangan yang lainnya
Bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut menerangkan bahwa team telah melakukan pemeriksaan Mobil, namun saksi menanda tanganinya karena diperintahkan oleh Kepala Dinas ;
Bahwa pengarahan dari Kepala dinas Kesehatan Isinya kami disuruh menanda tanganinya saja untuk menyelamatkan anggaran mobil tersebut. karena kalau tidak menanda tanganinya, tahun depan belum tentu bisa dapat ;
Bahwa pada waktu saksi disuruh menandatanginya dalam hati saksi merasa keberatan, tapi saksi tidak bisa melawan, apalagi saya baru 2 tahun bekerja ;
Bahwa benar saksi ada menandatangani bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desember 2008 dimana saksi menanda tanganinya (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa) ;
Bahwa dalam bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang disebutkan bahwa saksi dan team Pemeriksaan Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Misubishi Strada double cabin 4 x 4 secara item per item dan menyatakan seluruhnya baik, dimana dalam hal itu saksi hanya menanda tanganinya dan tidak melakukan pengecekkan ;
Bahwa setelah saksi dan anggota Team lainnya mengetahui mobilnya ternyata tidak ada maka saksi dan beberapa anggota team lainnya mendatangi saksi Maria Dewi, Direktur CV. Jangin Putratama untuk meminta pertanggungjawabannya. Dan kemudian saksi Maria Dewi membuat Surat Pernyataan tahun 2009 mengenai kesanggupan untuk mendatangkan mobil ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan adalah saksi Maria Dewi dan Terdakwa Hendrikus Gamas ada juga membuat Surat Pernyataan, tapi pada pertemuan Kedua, saat mediasi di kantor Dinas Kesehatan ;
Bahwa saksi Hendrikus Gamas adalah sebagai pelaksana yang mendapat Kuasa dari CV, Jangin Putratama dimana Terdakwa kedudukannya sebagai Wakil Direktur ;
Bahwa pembayaran tahap kedua ditujukannya kepada saksi Maria Dewi, tapi yang mengambilnya saksi Victorius Hendri, namun saksi tidak mengetahui hal itu bisa terjadi ;
Bahwa pada saat mediasi di Kantor Dinas Kesehatan seingat saksi ada hadir PPTK : GUSRAN , Bendahara : MISDI dan anggota team pemeriksa lainnya, yaitu : PAULUS. NATA KUSUMA dan Saksi sendiri ;
Bahwa didalam Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mendatangkan mobil tersebut, apakah ada jangka waktunya akan tetapi saksi tidak ingat;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MISDI Bin SAROJI menerangkan:
Bahwa pada tahun 2008 saksi sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan;
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran dimana tugas dan tanggung jawab saksi adalah menerima, membukukan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan, saksi mempertanggung jawabkan pekerjaan saksi kepada Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini adalah saksi ZULKARNAIN selaku Kepala Dinas Kesehatan;
Bahwa pencairan dana prosedurnya Rekanan mangajukan ke PPTK lalu verifikasi ke Kasubang Keuangan lalu Bendahara Pengeluaran yang dicek kelengkapan berita acara pemeriksaan barang kemudian terbit SPM-SSPD, lalu oleh Bendahara Proyek dibuatkan SPP;
Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran dua kali melalui bank sesuai SP2D yaitu yang pertama tanggal 28 Agustus 2008 dan kedua tanggal 10 Desember 2008;
Bahwa pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kutai Barat dilaksanakan oleh CV. JANGIN PUTRATAMA dengan direkturnya saksi MARIA DEWI
Bahwa nomor rekening dalam SP2D sesuai dengan nomor rekening dalam ringkasan kontrak;
Bahwa setelah terbit SP2D saksi tahu bahwa barangnya belum ada;
Bahwa saksi tahu barang belum ada karena saat melakukan pengecekan barangnya belum ada;
Bahwa benar SP2D tersebut diantar ke BPD lalu dilakukan pemblokiran ;
Bahwa saksi mendengar dari cerita orang-orang kalau uang pembayaran tahap II sudah ditarik oleh saksi EKA FATMASARI istri dari saksi VICTORIUS HENDRI;
Bahwa SP2D dibuat oleh bagian keuangan Setkab Kutai Barat;
Bahwa SP2D seharusnya langsung diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor);
Bahwa SP2D diterima tanggal 24 Desember 2008 kemudian saksi koordinasi dengan atasannya yaitu saksi GITO dan GUSRAN;
Bahwa ada surat kesanggupan untuk menyelesaikan pengadaan mobil tanggal 5 Desember 2008;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2008, SP2D diantar ke BPD bersama JITO dan Terdakwa HENDRIKUS GAMAS serta menyerahkan surat pemblokiran;
Bahwa uang pembayaran tahap I yang menarik adalah Terdakwa HENDRIKUS GAMAS, saksi mengetahui dari saudara GITO;
Bahwa bagian input SP2D di BPD adalah saksi NAFIAR;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa meyatakan ada yang benar dan ada juga yang Terdakwa tidak tahu yaitu menyangkut prosedur pembayaran;
Saksi EDDY SURIANTO DAUD anak dari PETRUS MURUS menerangkan:
Bahwa pada waktu tahun 2008, saksi bekerja di Dinas kesehatan ; dan sekarang sudah pensiun dan pada waktu tahun 2008, saksi mengetahui adanya pengadaan kendaraan operasional berupa mobil Mitsubishi Strada di Dinas Kesehatan yang anggarannya berasal dari APBD dimana saksi pada waktu itu sebagai Ketua Panitia Lelangnya yang menunjuk saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah Kepala Dinas Kesehatan, yakni saksi Zulkarnain ; yang susunan Panitianya adalah:
- Sekretarisnya : PASKALIS DEDI ;
Anggotanya ada 3 orang, yaitu :
JUMANSYAH ;
BERNADUS BANGKA ;
RAMANG ;
Bahwa tugas dari Panitia Lelang adalah memproses jalannya pelelangan, dari pendaftaran, pengevaluasian hingga penentuan pemenangnya; dimana Tahapannya :
Pertama membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri), kemudian dibuat penganggaran ;
Setelah itu menyiapkan administrasi lelang, dan mengumumkan proyek yang dilelang serta jadwal kegiatan lelangnya ;
Pendaftaran untuk mengikuti lelang ;
Anuizing (penjelasan lelang) ;
Pemasukan dokumen penawaran ;
Pembukaan dokumen penawaran ;
Evaluasi untuk menentukan pemenang ;
Mengumumkan pemenang lelang ;
Masa sanggah ;
Dari hasil evaluasi, membuat pengusulan pemenang lelang kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kepala Dinas Kesehatan, untuk ditetapkan pemenang lelangnya ;
Bahwa pada waktu itu yang mengikuti lelangnya ada 5 CV dengan nilai kontrak proyek pengadaan mobil dinas tersebut nilai pagunya Rp 300 juta yang dibayarkan sebesar Rp 288.855.000,00 dan Pemenangnya CV. Jangin Putratama ;
Bahwa pada waktu pendaftaran dan pemasukkan dokumen penawaran, yang mendaftarkan CV. Jangin Putratama saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada bukti Berita Acara Pembukaan Pemasukkan Dokumen Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Barang tertanggal 4 Juli 2008 (Penuntut Umum kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) saksi tidak tahu siapa yang menandatangani dari CV. Jangin Putra tama, tetapi kemungkinan yang mewakilinya ;
Bahwa ada bukti Surat Keterangan Kuasa Khusus, tertanggal 2 Juni 2008 dari Maria Dewi, Direktur CV. Jangin Putratama kepada Terdakwa Hendrikus Gamas (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan) , saksi tidak ingat ;
Bahwa alasan dan pertimbangan dari Panitia Lelang, menetapkan CV. Jangin Putratama sebagai pemenang lelangnya adalah: Pertama, penilaian administrasi secara keseluruhannya baik… kemudian harga yang ditawarkan paling rendah ; dan setelah ada penetapan pemenang lelangnya, yaitu CV. Jangin Putratama, kemudian pelaksananya saksi tidak tahu lagi… karena tugas saksi hanya sebatas lelang saja ;
Bahwa ada bukti surat Berita Acara Pembukaan dan Penutupan Pemasukkan Dokumen Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Barang, masing-masing tertanggal 4 Juli 2008 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa) ….. ada 3 CV. sebagai pesertanya. Tapi kenapa yang menandatanganinya semuanya terdakwa Hendrikus Gamas, yang sebenarnya ada 5 CV. yang ikut mengajukan penawaran, tapi pada saat itu, mereka tidak ada yang hadir ; dan ketiga CV. yang hadir tersebut, semuanya ditandatangani oleh terdakwa Hendrikus Gamas Karena Terdakwa Hendrikus Gamas memasukkan lebih dari 1 CV… Dalam lelang ini yang dilihat CV nya. Siapa pemiliknya tidak diperdulikan. Berapapun CV. yang dimasukkan, saksi tidak melihat siapa pemiliknya dan menurut saksi boleh namun saksi tidak tahu dasar aturannya ;
Bahwa pada waktu jadwal Anwjizing (penjelasan lelang), tidak disebutkan atau diumumkan bahwa dari CV. A, siapa yang menghadiri, CV. B, siapa yang menghadiri dan waktu itu dari CV. Jangin Putratama, yang mewakilinya Terdakwa Hendrikus Gamas ;
Bahwa pemenang cadangannya biasanya dibuat kalau ada yang mendekati pemenangnya. Kalau tidak ada yang mendekati pemenangnya, ya tidak ada ;
Bahwa pada waktu penetapan calon pemenang lelang, tidak ada pesanan dari seseorang ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan sebagian ada yang benar dan sebagian lagi tidak benar yaitu di dalam berita Acara Pembukaan/Penutupan penawaran harga (lelang), Terdakwa memang benar menandatangani atas nama 3 CV tetapi itu bukab berarti Terdakwa mewakili ketiga CV tersebut, melainkan karena disuruh oleh saksi;
Saksi MARIA DEWI Anak dari NGAMPUN menerangkan:
Bahwa Sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang saksi di CV. Jangin Putratama menjabat sebagai Direktur, dimana CV. Jangin Putratama didirikan pada tahun 2003 dan sebelumnya yang menjabat sebagai Direkturnya adalah saksi Victorius Hendri sedangkan saksi sebagai Wakilnya;
Bahwa pada tahun 2008, CV. Jangin Putratama pernah mengikuti lelang pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan ;
Bahwa proses awalnya hingga CV. Jangin Putratama ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan mobil operasional tersebut yaitu: yang saksi tahu, saksi hanya memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa Hendrikus Gamas untuk mengikuti lelang pengadaan mobil tersebut dengan meminjam nama CV. Jangin Putratama. … setelah pemberian Surat Kuasa tersebut, selanjutnya saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi ;
Bahwa benar ada bukti Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juni 2008, Nomor : 045/Srt. KK-JPT/VI/2008 (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa)…. yang maksud pemberian Kuasa tersebut untuk menyerahkan sepenuhnya mulai dari mengikuti lelang, penandatanganan berkas kontrak, sampai dengan penandatanganan pencairan… yang menyangkut sebatas administrasi ;
Bahwa Terdakwa Hendrikus Gamas ada menjanjikan sesuatu kepada saksi atas pemberian Surat Kuasa tersebut yakni dijanjikan fee sebesar 2,5 % ;
Bahwa setelah Pemberian Kuasa tersebut, selanjutnya saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi. Saksi baru mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai pada tanggal 5 April 2010, ketika dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa tidak ada dokumen-dokumen yang saksi tandatangani sehubungan dengan pengadaan mobil operasional tersebut ;
Bahwa ada bukti surat-surat yang saksi tandatangani sehubungan dengan pengadaan mobil operasional tersebut yaitu :
Surat Perjanjian (Kontrak) Jual Beli, tanggal 21 Juli 2008 ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), tanggal 21 Juli 2008 ;
Surat Penawaran Harga ;
Jaminan penawaran ;
Surat Jaminan Penawaran Harga ;
Fakta Integritas ;
dan sebagainya ;
(Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) kemudian saksi memperhatikannya)…dan mengatakan itu bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menandatanganinya; saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya;
Bahwa tandatangan saksi telah dipalsukan dan sudah melaporkannya kepada Polisi. Dan berdasarkan hasil Labkrim Polri di Surabaya, tandatangan yang ada dibukti surat-surat tersebut memang palsu…. Ada bukti hasil Labkrim nya di berkas perkara ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah disuruh menandatangani di sebuah kertas surat yang kosong ;
Bahwa didalam Berita Acara pemeriksaan saksi di Penyidik pada point 23 dan 24, saksi menjelaskan benar ada menandatangani di lembar kwitansi SP2D tertanggal 10 Desember 2008 (pencairan pembayaran tahap II);
Bahwa saksi menanda tangani kwitansi tersebut di Dinas Kesehatan di depan pak Agustinus Dendi ;
Bahwa pada tanggal 31 bulan Desember 2008, saksi tidak pernah datang ke BPD Melak;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2009, saksi pernah menyuruh atau mengetahui adanya penarikan dana oleh menantu saksi yakni istri saksi Victorius Hendri yang bernama Eka Patmasari sebesar Rp. 170 juta melalui cek giro ;
Bahwa dalam keterangan saksi di Berita Acara Penyidik pada point 16 dan 17, saksi menjelaskan ada penarikan dana dari proyek pengadaan mobil operasional yang dilakukan oleh Eka Fatmasari sebesar Rp. 170 juta yang masuk ke rekening CV. Jangin Putratama, tapi yang ditarik tersebut adalah uang pribadi saksi jumlahnya Rp. 441 juta. tidak ada kaitannya dengan pekerjaan pengadaan mobil ;
Bahwa saksi menolak keterangan yang menjelaskan di point 19, bahwa saksi menginjinkan menarik uang tersebut walaupun saksi belum mengadakan mobil sesuai dengan kontraknya maksudnya adalah dengan uang tersebut saksi menyuruh Terdakwa Hendrikus Gamas agar segera mengadakan mobil sesuai kontrak, karena saksi dalam tekanan psikologis ;
Bahwa saksi tidak tahu dalam keterangan saksi di BAP pada point 20 saksi menjelaskan uang tersebut ditarik oleh saksi Eka Fatmasari dan diserahkan kepada saksi Victorius Hendri, kemudian dari hasil kesepakatan antara saksi Victorius Hendri dan Terdakwa Hendrikus Gamas uang tersebut di tabung di koperasi Credit Union (CU) Ngenyan Asa dengan harapan dapat meminjam yang lebih besar. Dan saksi meminjam uang kepada CU sebesar Rp. 250 juta dan uang tersebut saksi serahkan kepada saksi Victorius Hendri;
Bahwa jumlah uang dalam rekening terakhir CV Jangin Putratama pada bulan Desember 2008 adalah sebesar Rp. 441.914.879,00 dan yang ditarik oleh saksi Eka Fatmasari sebesar Rp. 441 juta namun saksi tidak ingat lagi tanggalnya ;
Bahwa asal uang sebesar Rp. 441.914.879,00 berasal dari beberapa kegiatan yang dilakukan CV. Jangin Putratama diantaranya : Proyek Pengadaan Sapi di Dinas Pertanian, proyek Pengadaan Bibit, dan juga pembangunan gudang perusahaan Batu Bara di Kutai Barat ;
Bahwa setahu saksi pada tanggal 31 Desember 2008, apakah rekening CV. Jangin Putratama pernah/ada menerima dana sebesar Rp. 202. 198.500,00;
Bahwa dalam bukti rekning giro CV Jangin Putratama No. 0111505829 (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa) …. Pada posisi tanggal 31 Desember 2008 ada dana masuk sebesar Rp. 202.198.500. dimana saksi tidak tahu … memang saksi Hendrikus Gamas ada menelpon saksi, tapi saksi tidak tahu. Karena saksi sempat mengeceknya beberapa lama, ternyata tidak ada ;
Bahwa pada waktu saksi menariknya, saksi tidak tahu kalau didalamnya ada uang pengadaan mobil sebesar Rp. 202 juta ;
Bahwa setelah saksi memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa Hendrikus Gamas, saksi tidak tahu/mengikuti mengikuti pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan oleh Terdakwa Hendrikus Gamas ada menjanjikan komisi sebesar 2,5 %, namun tidak ada diberikan kepada saksi;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa oleh Penyidik Polres Kutai Barat, disampaikan bahwa tanda tangan saksi dipalsukan dan disampaikan…Hasil forensic Labkrim Surabaya menyatakan bahwa itu memang bukan tanda tangan saksi dan hasilnya ada pada Kejaksaan ;
Bahwa saksi pernah dipanggil Kepala Dinas Kesehatan sehubungan dengan terjadi pemasalahan dalam proyek pengadaan mobil ini yaitu pada tanggal 5 April 2010 saksi dipanggil ke Dinas Kesehatan dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bertangung jawab… Saksi baru boleh pulang kalau mau menandatanganinya ;
Bahwa saksi pernah berbicara dengan Terdakwa Hendrikus Gamas mengenai pemasalahan pengadaan mobil yang tidak ada tersebut akan tetapi Terdakwa selalu menolak dan tidak memperdulikannya ;
Bahwa setahu saksi di dalam proyek pengadaan mobil ini Terdakwa Hendrikus Gamas menngunakan rekening pribadinya yang nomor belakangnya 4970 ;
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 288 juta kepada Kepala Dinas Kesehatan karena dipaksa oleh Kepala Dinas Kesehatan, pak Zulkarnain yang mengatakan : “Kalau saya mengembalikan uangnya maka masalahnya baru akan selesai dan uang tersebut adalah uang pribadi saksi ;
Bahwa pengembaliannya ada buktinya (Saksi kemudian memperlihatkan bukti penyetorannya ke Bank BPD a/n. Maria Dewi dengan ditanda tangani Eka Fatmasari di depan persidangan dengan disaksikan Mejelis Hakim dan Penuntut Umum) ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan CV Jangin Putratama ada nomor rekeningnya sendiri yaitu Nomor : 0111505829… Pada waktu Terdakwa Hendrikus Gamas mendapat kuasa untuk meminjam CV. Jangin Putratama, Terdakwa Hendrikus Gamas tidak ada melaporkan kepada saksi kalau Terdakwa Hendrikus Gamas mengganti nomor rekening CV. Jangin Putratama tersebut menjadi nomor rekening pribadinya nomor : 0112074970;
Bahwa jika melihat bukti rekening Giro CV. Jangin Putratama, yaitu saldo pada bulan Desember 2008 sebesar Rp. 94 juta, kemudian masuk uang sebesar Rp. 202 juta, kemudian masuk lagi uang sebesar Rp. 187 juta sehingga total Rp. 481 juta (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan)….Pada waktu masuk uang sebesar Rp. 202 juta, dimana untuk hal itu saksi tidak mengetahuinya… Karena ada juga kegiatan proyek lain yang uangnya masuk ke rekening tersebut, seperti proyek pengadaan bibit di Kecamatan Kembang Janggut, yang pada bulan tersebut biasanya mengirimkan dana sebesar Rp. 225 juta belum dipotong pajak. Saksi ada bukti SPK nya (Surat Perintah Kerja). Jadi angkanya hampir sama juga kalau dipotong pajak ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan menolak Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, tapi saksi menandatanganinya Berita Acaranya dan benar saksi menandatangani Berita Acaranya (Hakim ketua kemudian mem-perlihatkan bukti Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik di depan persidangan) ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa tidak ada diarahkan atau ditekan, jadi saksi sendiri yang memberikan keterangannya ;
Bahwa saksi mengatakan menjadi Direktur CV. Jangin Putratama sejak tahun 2007, sebelumnya adalah saksi Victorius Hendri, anak saksi sendiri, yang menjadi Direktur sejak berdirinya tahun 2003… Dengan adanya perubahan tersebut, ada Akta perubahannya dengan akta Notaris ;
Bahwa saksi tidak ada melaporkan kalau ada perubahan seperti itu, melaporkannya ke Bank bahwa nomor rekeningnya seharusnya ikut berubah Sehingga bila ada pencairan pembayaran kepada CV. Jangin Putratama, Jadi kalau begitu segala pencairan maupun penarikan uang di rekening CV. Jangin Putratama, masih tetap harus ada tanda tangan saksi Victorius Hendri (Terdakwa dalam perkara terpisah) di specimen penarikannya;
Bahwa pada waktu saksi memberikan kuasa kepada Terdakwa Hendrikus Gamas saksi ada memberikan nomor rekening CV. Jangin Putratama dan Nomor rekening yang diberikan, nomor: 0111505829 a/n. Victorius Hendri ;
Bahwa jadi tidak salah kalau pencairan pembayaran tahap kedua tersebut, bisa ditarik oleh saksi Victorius Hendri ;
Bahwa pada waktu saksi Victorius Hendri mencairkan dana sebesar Rp. 441 juta, saksi tahu dan saksi yang memerintahkannya, akan tetapi saksi tidak tahu kalau di dalamnya ada dana Rp. 202 juta untuk pembayaran pengadaan mobil;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan sebagian ada yang benar dan sebagian lagi tidak benar yaitu :
Bahwa surat-surat yang ditandatangani saksi, Terdakwa tidak tahu, apakah saksi yang menandatangani atau bukan, karena Terdakwa menyerahkannya kepada saksi Victorius Hendri untuik ditandatangi dan keesokan harinya baru diambil dari saksi Victorius hendri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memalsukan tanda tangan saksi;
Bahwa pencairan pembayaran I memang benar masuk ke rekening Terdakwa, tetapi pembayaran tahap II tidak ada masuk ke rekening Terdakwa melainkan ke rekening saksi Victorius Hendri;
Saksi EKA FATMASARI anak dari FADLI ARIYADI menerangkan:
Bahwa suhubungan dengan perkara ini, benar saksi pernah disuruh menarik uang di Bank BPD Kaltim oleh saksi Victorius Hendri (Terdakwa dalam perkara terpisah) yaitu tanggalnya sudah tidak ingat lagi tetapi sekitar tahun 2009 yakni dengan cek giro , besarnya sekitar Rp. 400 juta sekian ;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa akan tetapi saksi hanya disuruh suami saksi Victorius Hendri (Terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah disuruh menarik uang seperti itu tetapi baru kali itu saksi pernah disuruh menariknya ;
Bahwa saksi menarik uang tersebut saksi sendirian, tetapi pulangnya saksi ditemani Satpam Bank ;
Bahwa setelah saksi menariknya, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada suami saksi (saksi Victorius Hendri) , sore harinya sekitar jam 4.00, setelah sampai di rumah ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menarik uang sebesar Rp. 170 juta ;
Bahwa pada waktu saksi menarik uang Rp. 441 juta tersebut, yang menanda tangani cek nya sudah ditandatangani suami saksi Victorius Hendri ;
Bahwa dari pihak Bank tidak ada meminta Surat Kuasa , tetapi ada minta tanda pengenal KTP ;
Bahwa saksi disuruh mengambil uang, karena pada waktu itu, saksi Victorius Hendri sibuk dengan pekerjaannya ;
Bahwa saksi tidak tahu uang tersebut mau digunakan untuk apa ;
Bahwa saksi pernah mengembalikan uang ke Dinas Kesehatan Seingat saksi tanggal 28 Desember 2011. Pada waktu itu saksi diminta menemani ibu mertua saksi (saksi Maria Dewi) untuk menyerahkan uangnya ; besarnya Rp. 200 juta lebih. Saksi menyetorkannya ke Bank dengan ditemani oleh seseorang dari pihak Dinas Kesehatan ;
Bahwa benar ada bukti foto copy cek tertanggal 8 Januari 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 441 juta (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Bahwa tulisan tangan yang ada di Cek ini adalah tulisan saksi Victorius Hendri dan juga tandatangannya, tanda tangan saksi Victorius Hendri (suami saksi);
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NAFIAR IDADI Bin H. ERHAM menerangkan:
Bahwa sekarang saksi bekerja di Bank BPD cabang Samarinda dan sebelumnya pada tahun 2008 dan tahun 2009, saksi bekerja di Bank BPD cabang Melak Kutai Barat sebagai Pelaksana Pelayanan Kas Daerah yang menyangkut pemasukkan dan pengeluaran keuangan pemerintah Daerah, seperti menginput SP2D ;
Bahwa saksi pernah memproses pencairan dana proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan yang besarnya sekitar Rp. 202 juta yaitu pada tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Dinas Kesehatan. Kemudian SP2D tersebut distempel dan ditanda tangani oleh penerima, yaitu Direktur CV. Jangin Putratama. Kemudian di pindahbukukan (posting) dari rekening kas daerah ke rekening perusahaan sesuai nomor rekening yang tercantum dalam SP2D, dan setelah dana masuk kesana, kemudian dicairkan dengan menggunakan Cek Giro ;
Bahwa yang menandatangani SP2D tersebut adalah Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran ;
Bahwa SP2D ditujukannya kepada Kontraktornya, yaitu CV. Jangin Putra tama dan rekeningnya atas nama Terdakwa Hendrikus Gamas dalam rekening Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) yang nomornya saksi tidak ingat lagi:
Bahwa benar ada bukti nomor rekeningnya (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi didepan persidangan) ……. Nomornya 0112074970 ;
Bahwa benar ada bukti SP2D nya tertanggal 10 Desember 2008 untuk pencairan keduanya sebesar 70 % (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi didepanpersidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa)…. SP2D ini ditujukannya kepada saksi Maria Dewi sebagai Direktur CV. Jangin Putratama dengan nomor rekening 0112074970 milik Terdakwa Hendrikus Gamas - Lalu bisa dicairkan ke rekening No. 0111505829 milik saksi Victorius Hendri karena atas permintaan dari pemilik rekening saksi Maria Dewi dan anaknya saksi Victorius Hendri (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang merasa takut kalau proyek pengadaan mobil tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Hendrikus Gamas. Lalu mereka mendatangi saksi dan meminta pencairannya dialihkan ke rekening CV. Jangin Putratama dan menurut saksi boleh, apabila atas permintaan pemilik rekening ;
Bahwa saksi tidak tahu aturannya darimana yang mengatakan bahwa bisa dilakukan pemindahan rekening yang sudah tertera jelas tujuannya di dalam surat SP2D nya ;
Bahwa permintaannya secara lisan namun saksi tidak bisa menjawab tentang aturannya;
Bahwa saksi input datanya ke rekening nomor 0111505829 ;
Bahwa di SP2D nya sudah jelas ke rekening nomor : 0112074970, kemudian diinput ke nomor : 0111505829 karena atas permintaan pemilik rekeningnya Tanpa diketahui oleh Terdakwa Hendrikus Gamas pemilik rekening nomor : 0112074970 ;
Bahwa kalau diketahui oleh Terdakwa Hendrikus Gamas, tidak masalah. Itupun harus konsultasi dengan manager operasional atau ke pemimpin cabang kalau tidak ada Manager Operasional;
Bahwa jadi saksi melakukan pemindahan rekening penerima pembayaran tersebut atas permintaan saksi Maria Dewi dan anaknya saksi Victorius Hendri (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang datang menemui saksi;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, Terdakwa Hendrikus Gamas tidak ada mengajukan claim karena pemindahan rekening tersebut, memang sempat datang kepada saksi dan menanyakan uangnya masuk kemana. Kemudian saksi jelaskan bahwa atas permintaan pemilik CV. Jangin Putra tama mereka meminta agar dananya masuk ke rekening perusahaan Jangin Putratama agar kendaraan mobil tersebut bisa terbeli. Selanjutnya mereka berurusan satu sama lain ;
Bahwa pada waktu pencairan tahap I (30 %) pembayarannya masuk ke rekening Terdakwa Hendrikus Gamas karena pada waktu itu Terdakwa Hendrikus Gamas membawa Surat Kuasa dari saksi Maria Dewi ;
Bahwa saksi Maria Dewi dan saksi Victorius Hendri datang menemui saksi untuk meminta saksi melakukan pemindahan nomor rekening pencairan pembayaran yaitu tanggal 31Desember 2008 , sekitar jam 3 sore ;
Bahwa yang meminta melakukan pemindahan rekening tersebut, dua-duanya yang takut kalau uangnya tidak digunakan untuk membeli mobil karena uang mukanya yang 30 % sudah terpakai oleh Terdakwa Hendrikus Gamas ;
Bahwa Atas permintaan mereka tersebut, saksi tidak ingat lagi ada melaporkan kepada pimpinan , namun setahu saksi kalau limitnya di bawah Rp 500 juta, tidak sampai ke pimpinan ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat permohonan pemblokiran dari Dinas Kesehatan terhadap pencairan pembayaran 70 % tersebut tapi saksi tidak berhak melakukan pemblokiran, karena pemblokiran tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Maria Dewi dan saksi Victorius Hendri yaitu pada saat SP2D datang pada tanggal 31 Desember 2008 yang dibawa oleh Bendahara Dinas Kesehatan dimana Bendaharanya saksi MISDI;
Bahwa sakisi yakin kalau saksi Victorius Hendri dan saksi Maria Dewi pernah datang menemui saksi pada saat perubahan rekening tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi dan menambahkan bahwa akibat perbuatan saksi yang mengalihkan pencairan pembayaran dari rekening yang seharusnya masuk ke rekening Terdakwa, tetapi masuk ke rekening saksi Victorius Handri, maka akibatnya Terdakwa tidak dapat meyelesaikan pekerjaan pada hal mobil sudah diinden (dibayar uang mukanya);
Saksi AHMAD SOBYAN HERMAN Bin HERMANSYAH RASYID menerangkan:
Bahwa sekarang saksi bekerja di Bank BPD Kaltim unit Usaha Syariah bagian Departemen Perencanaan dan Pengembangan Syariah dan Sebelumnya pada tahun 2008 dan tahun 2009, saksi bekerja di Bank BPD cabang Melak Kutai Barat sebagai Pimpinan Cabang ;
Bahwa tugas saksi sebagai Pimpinan Cabang adalah mengatur sirkulasi transaksi keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank BPD Melak, pernah Bank BPD cabang Melak memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dan yang bertugas memproses SP2D untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan - Yang memprosesnya saksi tidak tahu. Tapi yang bertugas meng-input SP2D adalah saksi NAFIAR;
Bahwa sepengetahuan saksi prosedur meng-input SP2D yang sebenarnya adalah pihak Bank menerima SP2D, kemudian melakukan verifikasi sesuai dengan SP2D tersebut. Setelah itu dana dimasukkan sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam SP2D tersebut ;
Bahwa tidak diperbolehkan dana yang tercantum dalam SP2D dialihkan tujuannya ke rekening yang lain karena pembayaran oleh pihak Bank harus sesuai dengan nomor rekening yang tercantum di dalam SP2D tersebut. Apabila dana tersebut ingin dialihkan ke rekening lain, harus ada permintaan dan persetujuan dari pemilik nomor rekening yang ada di SP2D tersebut ;
Bahwa apabila hal tersebut terjadi saksi tidak bisa mengatakan siapa yang harus bertanggung jawab karena dalam peristiwa ini kewenangannya tidak sampai ke tingkat saksi. Karena “limitasi” nya masih ditingkat bawah. Jadi yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan “limitasi”nya adalah ditingkat bawah ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini dan baru kali ini ;
Bahwa hal seperti menurut saksi tidak sesuai dengan prosedur ;
Bahwa laporan mengenai SP2D Kas Daerah yang masuk kepada saksi adalah secara keseluruhan. Jadi saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi sebagai Pimpinan Cabang melakukan pengawasan dan Pengawasan yang saksi lakukan sesuai dengan kewenangan “limitasi” nya ;
Bahwa seandainya pada waktu itu saksi mengetahui terjadinya kesalahan prosedur seperti tersebut, sebagai Pimpinang cabang, tentunya akan saksi berikan sanksi;
Bahwa sepengetahuan saksi apabila seseorang meminta secara lisan kepada pihak Bank agar nomor rekening yang ada di SP2D dialihkan ke nomor rekening yang lain, Seharusnya ada bukti persetujuan dari pemilik rekening yang ada di SP2D tersebut, baru bisa ;
Bahwa kalau penarikan rekening giro melalui cek, orang lain yang mengambilnya dengan membawa cek yang ditandatangani oleh pemilik rekeningnya dan Cek adalah Surat Perintah Membayar Uang kepada seseorang yang sesuai namanya yang ada di cek tersebut , kalau perintahnya membayar kepada orang tersebut, ya kepada orang tersebut ;
Bahwa ada bukti penarikan uang dari rekening giro melalui cek, yaitu penarikan yang dilakukan akibat pengalihan nomor rekening yang ada SP2D tersebut (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa )…..disini tertulis nama Eka Fatmasari, - Ya… Kalau namanya memang tercantum dalam cek tersebut, dia bisa menariknya. Pihak bank akan memverifikasinya dengan melihat kartu identitas diri :
Manimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Saksi JITO ANAK DARI PALEPA menerangkan:
Bahwa sekarang saksi bekerja di Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan tahun 2008 saksi bertugas di Dinas kesehatan Kutai Barat dengan jabatan Kasubag Keuangan yang tugasnya melakukan penatausahaan keuangan;
Bahwa dalam hal ada proyek pengadaan barang/jasa, tugas saksi adalah melakukan verifikasi untuk pencairan pembayaran ;
Bahwa pada waktu tahun 2008, saksi tahu ada proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan dan saksi ada melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas untuk pencairan pembayarannya untuk pencairan dana yang kedua (70 %) sebesar Rp. 202.198.500,00 sedangkan pencairan dana yang pertama (30%), saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa kelengkapan berkasnya yang saksi verifikasi adalah SPP (Surat Perintah Membayar) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapan berkas SPP dan SPM tersebut adalah:
Surat Pengantar SPP-LS ;
Ringkasan SPP-LS ;
Rincian SPP-LS ;
Salinan SPD (Surat Persediaan Dana) ;
SSP (Surat Setoran Pajak) ;
Surat Perjanjian/Kontrak;
Berita Acara Pembayaran ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Serta Kwitansi ;
Bahwa dari hasil verifikasi yang saksi lakukan, berkas-berkasnya sudah lengkap;
Bahwa ada bukti Surat Kelengkapan SPP-LS yang terdiri dari beberapa macam bukti surat (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa)….. Ada yang saksi contreng dan ada yang tidak, untuk menunjukkan lengkap atau tidaknya surat tersebut dan benar tanda tangan saksi;
Bahwa dalam berkas tidak ada Berita Acara Penyerahan Barangnya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dengan adanya surat-surat kelengkapan berkas tersebut yang sudah saksi verifikasi, berarti sudah cukup bukti untuk dikabulkannya pencairan pembayaran ;
Bahwa setelah saksi memverifikasi berkas surat-surat tersebut, kemudian saksi serahkan ke Bendahara ;
Bahwa pada waktu saksi memproses kelengkapan berkas tersebut, saksi sudah tahu kalau sebenarnya mobilnya belum ada , oleh karena itu kemudian dibuat Surat Pemblokiran ke Bank BPD Melak untuk pencairan pembayaran 70 %, sebesar Rp. 202 juta ;
Bahwa ceritanya hingga sampai ada membuat Surat Pemblokiran dana tersebut atas perintah Kepala Dinas yang baru mengetahuinya setelah terbitnya SP2D dan memerintahkan saksi untuk membuat surat pemblokiran, Kemudian saksi dan Bendahara Dinas Kesehatan, saksi MISDI, serta Terdakwa Hendrikus Gamas, mengantar SP2D tersebut beserta Surat pemblokirannya ke Bank BPD Melak untuk ditangguhkan pencairannya ;
Bahwa di BPD Melak saksi bertemu dengan saksi NAFIAR (IDADI) bagian input SP2D ;
Bahwa saksi tidak tahu, di Bank BPD Melak tersebut dana pencairan pembayaran 70 % tersebut masuk ke rekening, namun saksi tidak ingat dana tersebut sudah dicairkan atau belum;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik pada point 11 (pemeriksaan kedua), saksi menerangkan bahwa dana tersebut sudah dicairkan oleh CV. Jangin Putratama, dan saksi mengetahuinya dari saksi Nafiar (Idadi), namun saksi tidak tahu siapa orang yang mencairkannya;
Bahwa Selanjutnya saksi juga membenarkan dalam point 12 bahwa saksi Nafiar memberitahukannya kepada saksi dengan memperlihatkan data-data penarikannya pada tahun 2009 ;
Bahwa kaitan dengan proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan yang terjadi dalam perkara ini, sepengetahuan saksi ada kaitannya dengan terdakwa yaitu Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan pengadaan ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah diperlihatkan dan membenarkan bukti Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS yang terdiri dari beberapa kelengkapan surat sebagai syarat untuk pencairan pembayaran, dan pada bukti Berita Acara Penyerahan Barang, tidak ada dicontreng, yang berarti tidak ada penyerahan barang;
Bahwa kalau begitu kenapa bisa diterbitkan SPP dan SPM, padahal tidak ada bukti penyerahan barangnya, tentang hal saksi tidak tahu… tugas saksi hanya memverifikasi, dan dalam verifikasi saksi sudah disebutkan bahwa barangnya tidak ada. Kalau kemudian terbit SPP dan SPM saksi tidak tahu ;
Bahwa jika itu kewenangan saksi, seandainya saksi mengetahui bahwa kelengkapan berkas untuk pencairan pembayaran tersebut tidak lengkap, dikembalikan kepada yang mengajukan permintaan pembayaran (PPTK);
Bahwa karena saksi diminta bantuan oleh Kepala Dinas Kesehatan, sehingga saksi tidak bisa berbuat apa-apa ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang saksi tidak tahu yaitu mengenai proses dana dan yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada ikut bersama saksi untuk melakukan pemblokiran pencairan pembayaran yang kedua;
Saksi VICTORIUS HENDRI ANAK DARI JAMES SAINANG menerangkan:
Bahwa saksi menjelaskan sebelum menjadi PNS, Terdakwa di CV. Jangin Putratama menjabat selaku Direktur, setelah Terdakwa menjadi PNS, pada tahun 2007 yang menjabat Direktur di CV. Jangin Putratama adalah saksi MARIA DEWI (ibu saksi), dalam kaitan pekerjaan proyek kendaraan operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 tersebut, Terdakwa HENDRIKUS GAMAS datang menemui saksi untuk pinjam perusahaan guna mengikuti lelang;
Bahwa pada waktu ada proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan pada tahun 2008, saksi mengetahuinya dari Terdakwa Hendrikus Gamas pernah datang bersama dengan saksi Agustinus Ruslinadi menemui saksi untuk pinjam perusahaan saksi yaitu CV Jangin Putratama, guna mengikuti lelang pengadaan mobil di Dinas Kesehatan tersebut tahun 2008 , saksi tidak tahu kenapa dengan saksi tetapi mungkin mereka tahu kalau saksi yang punya CV. Jangin Putratama ;
Bahwa dulu saksi sebagai Direktur dari tahun 2001 s/d tahun 2007 kemudian pada tahun 2008 saksi keluar dari CV. karena jadi PNS pemerintahan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa perubahan tersebut ada Akta Notaris yang isinya menyatakan bahwa saksi sudah keluar dan diganti dengan Ibu saksi yang bernama Maria Dewi ;
Bahwa dari segi keuangan, tidak ada perubahan seperti rekening giro dan penandatanganan ceknya dan rekening giro masih atas nama saksi ;
Bahwa cara Terdakwa Hendrikus Gamas meminjam perusahaan kepada saksi dengan cara memberikan Surat Kuasa dan berkas-berkas mengenai profile perusahaan ;
Bahwa benar ada bukti Surat Kuasanya tertanggal 2 Juni 2008 (Penuntut umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) ;
Bahwa dalam Surat Kuasa khusus tersebut bunyinya menyatakan : “Untuk bertindak atas nama pihak kesatu (CV. Jangin Putratama) dalam hal menanda tangani surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana untuk kegiatan Pengadaan mobil di Dinas Kesehatan” …. Maksudnyasaksi juga tidak tahu tetapi yang jelas menyerahkan segala kegiatan pengadaan mobil tersebut kepada Terdakwa Hendrikus Gamas ;
Bahwa CV Jangin Putratama baru kali itu mengikuti pengadaan barang dan sepengetahuan saksi boleh pinjam-meminjam nama CV tersebut untuk proyek pemerintah ;
Bahwa setahu saksi ada diatur dalam Keppres ;
Bahwa pada waktu Terdakwa Hendrikus Gamas datang kepada saksi untuk meminjam CV. Jangin Putratama, surat-surat yang saksi berikan Surat-surat mengenai profile perusahaan dan berkas-berkas lainnya ;
Bahwa setelah Tertdakwa Hendrikus Gamas meminjam nama perusahaan CV. Jangin Putratama, selanjutnya Terdakwa tidak tahu. Karena setelah itu Terdakwa tinggal di Samarinda selama 1 bulan mengikuti pendidikan Prajabatan PNS ;
Bahwa saksi tidak mengetahui, kenapa Terdakwa Hendrikus Gamas tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan mobil tersebut ;
Bahwasaksi pernah dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk ikut bertanggungjawab karena tidak terlaksananya pekerjaan pengadaan mobil tersebut yaitu pada tahun 2009 dimana saksi bersama Terdakwa Hendrikus Gamas dipanggil ke Kantor Dinas dan bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan isi pertemuan tersebut adalah memberikan saksi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan namun tidak ada batas waktu ;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008, saksi tidak pernah ke Bank BPD cabang Melak karena saksi berada di Samarinda ada tugas kantor;
Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, pegawai Bank BPD Melak yakni saksi NAFIAR menerangkan bahwa dimana saksi bersama ibu saksi yaitu saksi Maria Dewi, ada datang ke Bank BPD meminta untuk mengalihkan pencairan pembayaran dari rekening Terdakwa Hendrikus Gamas ke Rekening CV. Jangin Putratama , dimana hal tersebut tidak benar;
Bahwa nomor rekening CV Jangin Putratama saksi tidak ingat, tetapi yang diingat angka belakangnya 29, kemudian setelah saksi diingatkan membenarkan nomornya adalah 0111505829;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan juga keterangansaksi di Berita Acara pemeriksaan saudara di Penyidik, disebutkan bahwa saksi pernah menyuruh istri saksi yakni saksi Eka Fatmasari, untuk menarik uang di Bank BPD cabang Melak sebesar Rp. 441 juta pada bulan Januari 2009;
Bahwa uang tersebut adalah uang hasil proyek pengadaan sapi, bibit ikan dan pakan ikan dari Dinas Pertanian ;
Bahwa benar tanda tangan saksi pada bukti foto copy cek tertanggal 8 januari 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 441 juta (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa;
Bahwa setelah saksi mendapatkan uang tersebut, selanjutnya saksi serahkan kepada ibu saksi yakni saksi Maria Dewi ;
Bahwa uang Rp. 441 juta tersebut berasal dari proyek pengadaan sapi dan bibit ikan di Dinas Pertanian dimana saksi tahu dari Dinas Pertanian ada melaporkannya ;
Bahwa pada bukti rekening Koran atas nama CV. Jangin Putratama di Bank BPD Kaltim (Penuntut Umum memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa)…. Di dalam keterangannya tidak ada dana masuk dari Dinas Pertanian dimana di rekening koran dana dari Dinas Pertanian tidak bisa terlihat, karena langsung ditarik tunai ;
Bahwa di rekening Koran ini juga ada terlihat ada dana Rp. 202 juta dari pembayaran kedua (70 %) masuk ke rekening saksi dimana pada waktu saksi menarik dana Rp. 441 juta, saksi sama sekali tidak tahu kalau di dalamnya ada dana Rp. 202 juta dari Dinas Kesehatan yaitu uang pengadaan mobil tersebut;
Bahwa setelah saksi menarik dana Rp. 441 juta tersebut, Terdakwa Hendrikus Gamas tidak ada bertanya kepada saksi kenapa uangnya ditarik ;
Bahwa pada waktu lelang ataupun sesudah lelang, dimana CV. Jangin Putratama ditetapkan sebagai pemenang, saksi tidak ada didatangi Terdakwa Hendrikus Gamas;
Bahwa tidak benar berdasarkan keterangan Terdakwa Hendrikus Gamas sebelumnya, mengatakan ada menemui saksi untuk menyerahkan surat-surat yang akan ditanda tangani saksi Maria Dewi dan saksi tidak pernah bertemu dengannya;
Bahwa yang menjadi permasalahan di sini, pada surat-surat yang mengatas namakan CV. Jangin Putratama untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan tersebut, ada tanda tangan saksi Maria Dewi, tetapi saksi Maria Dewi merasa tidak ada menandatanganinya dan bentuk tanda tangannya juga lain dimana saksi tidak tahu tentang hal tersebut;
Bahwa saksi pernah melakukan pembicaraan dengan Terdakwa Hendrikus Gamas mengenai masalah pekerjaan yang tidak diselesaikannya tersebut, akan tetapi Terdakwa Hendrikus Gamas selalu mengatakan akan diselesaikan namun nyatanya tidak;
Bahwa pada waktu saksi menyuruh istrisaksi, saksi Eka Patmasari menarik uang sejumlah Rp. 441 juta, saksi tidak tahu kalau di dalamnya ada dana Rp. 202 juta yang berasal dari Dinas Kesehatan ;
Bahwa benar saksi sudah mengembalikan uang yang saksi tarik di Bank BPD tersebut sebesar uang yangsaksi tarik sebesar 70 %, sedangkan sisanya 30 % dikembalikan oleh Terdakwa Hendrikus Gamas yaitu pada bulan Desember 2011;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan pada waktu saksi menarik uang sejumlah Rp. 441 juta, saksi tidak mengetahui kalau di dalamnya ada uang sebesar Rp. 202 juta dari Dinas Kesehatan, dimana saksi dari CS (Custumer Service) Bank BPD yang memberitahukan saksi kalau sisa saldonya sebelum melakukan penarikan dengan cek ;
Bahwa tidak ada orang lain selain saksi yang bisa mencairkan uang yang ada di Rekening CV. Jangin Putratama dengan nomor rekening : 0111505829 karena rekening tersebut specimen nya atas nama saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa uang Rp. 202 juta yang berasal dari proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut bisa masuk ke rekening saksi karena saksi tidak pernah meminta dana tersebut dialihkan ke rekening CV. Jangin Putratama. Jadi saksi tidak tahu kenapa bisa masuk ke rekening tersebut ;
Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Hendrikus Gamas dari garis ibu hubungannya paman ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa Hendrikus Gamas tidak pernah meminjam CV. Saksi;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, ada yang keterangannya berbeda dengan yang saksi sampaikan di persidangan … dimana keterangan saksi ada yang benar dan ada yang saksi bantah yaitu mengenai pengalihan rekening yang saksi lakukan, dari rekening Terdakwa Hendrikus Gamas ke Rekening CV. Jangin Putratama dan masalah mengetahui adanya dana Rp. 202 juta yang masuk kerekening CV. Jangin Putratama dari proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar da nada yang tidak benar yaitu tidak benar saksi tidak mengetahui adanya perubahan pengalihan dari pembayaran ke rekening Terdakwa ke rekening saksi dan saksi mengetahuinya sehingga uangnya diambil;
Saksi : PELSIUS NENGKALAQ, S.E. M.M Bin IRANG, (keterangannya dalam BAP yang diberikan dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan):
Bahwa foto copy kontrak pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat pada tahun 2008 dengan nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008 yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2008 tersebut, sama seperti yang aslinya;
Bahwa pada pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa, tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan pemeriksaan barang yang sudah dimenangkan oleh pemenang lelang sesuai dengan kontrak, Saksi mempertanggung jawabkan pekerjaan Saksi kepada Pengguna Angkaran dalam hal ini adalah Bapak ZULKARNAIN selaku kepala dinas kesehatan;
Bahwa nilai kontrak proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat pada tahun 2008, yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dana tersebut berasal APBD Kab. Kutai Barat Ta 2008;
Bahwa seharusnya CV. Jangin Putratama sesuai kontrak harus mengadakan mobil Jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 warna merah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah dana yang sudah di cairkan oleh CV.Janginputratama tetapi yang jelas dana sebesar 30 % sudah di cairkan oleh CV.Jangin putratama sewaktu saksi menjabat sebagai ketua Tim pemeriksa Barang;
Bahwa CV. Jangin Putratama sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk mengadakan Mobil Jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 sesuai dengan kontrak;
Bahwa Prosedur pencairan dana tersebut adalah :
- Pemenang lelang harus menyerahkan barangnya kepada dinas kesehatan.
- pemeriksaan barang oleh Tim pemeriksa barang kemudian di buatkan berita acara pemeriksaan barang dan setelah itu surat tersebut di serahkan kepada kepala dinas Kesehatan yaitu Sdr.ZULKARNAIN;
- Dan dari dasar Berita acara pemeriksaan barang tersebut Kepala Dinas mengeluarkan surat perintah untuk pencairan dana di bagian keuangan pada Dinas Kesehatan kemudian dari bendahara Dinas Kesehatan mengeluarkan surat perintah pencairan dana ke Bag. Keuangan Kab. Kutai Barat dan di Bag. Keuangan yang menerbitkan SP2D( surat perintah pencairan dana);
Bahwa Tim Pemeriksa dalam proyek tersebut antara lain NATAKUSUMA, ARCADIUS SUHARSAYA, YUTIPUL,. PAULUS dan Saksi sendiri selaku Ketua Tim Pemeriksa namun Saksi tidak menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang sampai Saksi pindah ke Kecamatan Jempang dan adapun yang menjabat sebagai PPTK adalah GUSRAN;
Bahwa sepengetahuan saksi kelengkapan berkas dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama pada tahun 2008 salah satunya sesuai tugas dan tanggung Jawab Saksi adalah Berita Acara pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2008 tidak pernah dibuat oleh Saksi karena berita acara tersebut di buat setelah Saksi pindah ke Kecamatan Jempang;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2008 yang isinya menyatakan bahwa Mobil jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 sudah ada, padahal yang sebenarnya belum ada, secara aturan tidaklah dibenarkan;
Bahwa pada saat saksi ditahan penyidik, pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sudah disetor ke kas daerah;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi keterangan yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang saksi tidak tahu;
Saksi: AGUSTINUS RUSLINADI anak dari YOHANES BAHAS, (keterangannya dalam BAP yang diberikan dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan):
Bahwa pemenang lelang proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 adalah CV. Jangin Putratama dan Direkturnya adalah saksi MARIA DEWI;
Bahwa cara CV. Jangin Putratama yang mana direkturnya adalah saksi MARIA DEWI memenangkan lelang dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional dinas kesehatan tahun 2008 tersebut adalah mengikuti lelang kemudian pada waktu pengumuman pemenang lelang CV. Jangin Putratama sebagai pemenangnya;
Bahwa pihak CV. Jangin Putratama yang mengikuti, Prakualifikasi dan penawaran dalam lelang proyek pengadaan kendaraan operasional dinas kesehatan tahun 2008 tersebut adalah saksi bersama dengan Terdakwa HENDRIKUS GAMAS;
Bahwa yang menandatangani berkas berita acara / daftar hadir ,berita acara pembukaan / pemasukan dokumen penawaran,berita acara hasil evaluasi penawaran dan berita acara prakualifikaasi pada pelaksanaan proyek tersebut adalah Terdakwa HENDRIKUS GAMAS;
Bahwa penandatanganan dokumen kontrak nomor : 440.449.2 /07 /KK-APBD / IX / 2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang mana di dalamnya terdapat berkas penawaran harga tertanggal 08 Juli 2008, yang di tandatangani oleh saksi MARIA DEWI selaku direktur, surat pernyataan kesanggupan bahwa barang di serahkan di lengkapi sertifikat tertanggal 08 Juli 2008, Surat kesanggupan memberi garansi tertanggal 08 Juli 2008, Pakta integritas, tertanggal 08 juli 2008 , surat pernyataan minta mengikuti pengadaan, tertanggal 08 juli 2008 , surat pernyataan tunduk pada kepres 80 tahun 2003 tertanggal 08 Juli 2008, Dalam berkas teresbut terdapat tandatangan saksi MARIA DEWI selaku direktur, prosesnya adalahTerdakwa HENDRIKUS GAMAS menyerahkan berkas tersebut kepada saksi VIKTORIUS HENDRI dan pada waktu mengantar berkas-berkas tersebut Saksi yang menemani Terdakwa HENDRIKUS GAMAS;
Bahwa saksi dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah hanya menemani Terdakwa HENDRIKUS GAMAS mengurus poyek tersebut mulai dari memasukan penawaran, proses lelang, pengumuman lelang dan proses pencairan dana;
Bahwa sampai saat ini CV. Jangin Putratama belum mengadakan mobil sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, dana proyek sebesar 30 % dicairkanTerdakwa HENDRIKUS GAMAS dan sebesar 70 % dicairkan saksi VIKTORIUS HENDRI, Saksi menjelaskan penyebab proyek tersebut tidak terlaksana adalah saksi VIKTORIUS HENDRI tidak menyerahkan dana proyek sebesar 70 % kepada Terdakwa HENDRIKUS GAMAS;
Bahwa CV. Jangin Putratama dalam pelaksanaan proyek tersebut harus mengadakan kendaraan mobil Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4 sebagaimana yang tertuang dalam kontrak;
Bahwa nilai kontrak proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat tahun 2008 sebesar Rp.288.855.000 ( dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dana tersebut berasal dari APBD Kab. Kutai Barat TA. 2008;
Bahwa Terdakwa HENDRIKUS GAMAS mencairkan dana proyek 30 % tersebut sendirian namun pada waktu mengantar berkas kelengkapan pencairan 30 % ke Bank BPD Cab Melak Terdakwa HENDRIKUS GAMAS bersama dengan Saksi namun Saksi hanya menunggu di luar bank;
Bahwa pada waktu pencairan dana proyek 70 % yang dilakukan oleh saksi VIKTORIUS HENDRI yang membuat kelengkapan pencairan dana tersebut saksi tidak tahu namun pada waktu itu saksi bertemu dengan saksi MARIA DEWI di Kantor Dinas Kesehatan dan saksi menanyakan mengenai pencairan dana proyek sebesar 70 % tersebut dan saksi MARIA DEWI mengatakan sedang diurus kelengkapanya dan saat itu saksi melihat saksi MARIA DEWI tandatangan berkas pencairan 70 % di ruang bagian Keuangan Dinas Kesehatan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Ahli NAFTALI TANDISALLA, ST anak dari SEMUEL SAKA menerangkan:
Bahwa ahli bekerja di Inspektorat Kutai Barat, sejak tahun 2005 s/d sekarang dan jabatan saksi di Inspektorat adalah Auditor Ahli Pertama ;
Bahwa ahli pernah melakukan audit mengenai proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan bersama team dari Inspektorat berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Bupati Kutai Barat dengan Surat No. 090/331/TU/VII/2011 dimana kedudukan ahli dalam team sebagai sebagai Anggota Team dan Ketuanya pak Ju hong ;
Bahwa ahli dan semua team turun ke lapangan dan jenis pemeriksaannya adalah pemeriksaan kasus sehubungan dengan adanya masalah pengadaan mobil operasional yang fiktif pada tahun 2008 ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 20 Juli 2011 dan yang dilakukan dalam pemeriksaan tersebut adalah pertama menemui dan melapor kepada Kepala Dinas yang bersangkutan dengan menyerahkan surat tugas. Kemudian meminta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proyek pengadaan mobil tersebut yaitu:
Dokumen Kontrak ;
Dokumen pencairan dana seperti : SPP, SPM, SP2D ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Dan Surat-surat lainnya seperti Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyele-saiakan pekerjaan, dan sebagainya ;
Bahwa pada waktu ada wawancara dengan pihak pihak terkait sehubungan dengan pengadaan mobil operasional tersebut untuk mengetahui keadaan sebenarnya dan hasil dari pemeriksaan team tersebut adalah:
Hasil pemeriksaanya yaitu bahwa di dalam proyek pengadaan mobil operasional tersebut telah terjadi kelalaian dan wanprestasi dimana pihak Pengguna Barang lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga uang telah dikeluarkan, namun barangnya sampai dengan sekarang tidak ada ;
Bahwa dalam dokumen kontraknya, jangka waktu untuk pengadaan mobil adalah 120 hari terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian. Perjanjiannya di tanda tangani pada tangal 21 Juli 2008. Jadi seharusnya mobil tersebut sudah ada pada tanggal 5 November 2008. Namun nyatanya tidak ada ;
Bahwa dari segi peraturan, aturan yang telah dilanggar dalam pengadan mobil fiktif tersebut adalah :
Untuk Pihak Dinas Kesehatan telah melanggar Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efeisien, ekonomis, transparan dan bertangung jawab ;
Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administra yang dapat dipertanggung jawab ;
Pasal 132 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Sedangkan untuk pihak Kontraktor atau Penyedia barangnya (CV. Jangin Putratama) aturan yang dilanggar adalah Keputusan Presiden Nomor. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu :
Pasal 5 huruf b, f dan g yang menyatakan bahwa Pengguna Barang/Jas, Penyedia Barang/Jasa, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang /jasa ;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa ;
Menghindari dan mencegah penyalah-gunaanwewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara ;
Pasal 49 ayat 2 huruf e yang menyatakan apabila penyedia barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, maka dianggap tidak bertanggung jawab atau Wanprestasi ;
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli dituangkan dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) saksi ada membawanya (Ahli kemudian memperlihatkan LHP nya yang berasal dari Inspektorat di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Terdakwa) dan Ahli sudah menandatanganinya ;
Bahwa sumber dana pengadaan mobil operasional tersebut berasal dari APBD Kutai Barat sebesar Rp 288 juta sekian yaitu 1 unit mobil jenis Mitsubishi Strada Triton double Cabin 4x4 ;
Bahwa pembayaran untuk pengadaan mobil tersebut seluruhnya sudah dibayarkan
yang dilakukan melalui 2 tahap: Yang pertama 30 % pada tanggal 29 Agustus 2008. Kemudian yang kedua 70 % pada tanggal 10 Desember 2008 ;
Bahwa SP2D untuk pencairan pembayarannya atas nama Kedua-duanya baik pembayaran yang pertama maupun yang kedua a/n Maria Dewi sebagai Direktur CV. Jangin Putratama, pihak Penyedia barang ;
Bahwa Ahli tidak mengetahui siapa yang mencairkan dana tersebut;
Bahwa pada waktu itu Ahli tidak melakukan pemeriksaan kepada Pengguna Anggaran dan terhadap penyedia barang atau kontraktor ;
Bahwa Ahli tidak tahu posisi saksi Victorius Hendri, di dalam kasus proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut;
Bahwa dalam perkara ini sampai dengan terbitnya LHP, Ahli tidak mengetahui adanya pengembalian dana ke Kas Daerah ;
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan tidak ada melaporkan kepada Ahli bahwa sudah ada pengembalian dana dari kontraktor ;
Bahwa dari dokumen-dokumen yang Ahli periksa, sebagaimana saudara terangkan sebelumnya, tidak ada ada disebutkan nama Victorius Hendri (Terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Ahli BAMBANG SUDJARWO HARDIYANTO, SE Bin HARDJO SUJONO menerangkan:
Ahli bertugas di BPKP Provinsi Kalimantan Timur jabatan ahli yaitu Auditor Ahli Muda, tugas daan tanggung jawab Saya melakukan audit , baik audit umum, audit kinerja dan audit tujuan tertentu sesuai perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim;
Bahwa keahlian Ahli dibidang akuntansi dan auditing;
Bahwa sesuai kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008, bahwa proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp.288.855.000,00 ( dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ), kewajiban CV. Jangin Putratama adalah CV. Jangin Putratama harus menyerahkan barang berupa 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai paling lambat tanggal 17 November 2008 dan CV. Jangin Putratama memiliki hak menerima uang muka sebesar 30 % setelah CV. Jangin Putratama menyerahkan jaminan uang muka dan menerima pembayaran 70 % setelah pekerjaan sudah 100 %;
Bahwa CV. Jangin Putratama harus melaksanakan kewajiban sejak ditandatangani kontrak tanggal 21 Juli 2008 s/d tanggal 17 November 2008 dan CV. Jangin Putratama dapat menerima hak sampai 100 % setelah menyerahkan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai sesuai dengan spesifikasi barang yang tertuang dalam kontrak;
Bahwa yang harus bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek dan bertanggung jawab secara hukum karena tidak terlaksananya proyek tersebut adalah saksi MARIA DEWI selaku Direktur CV. Jangin Putratama yang menandatangani kontrak / pekerjaan tersebut;
Bahwa prosedur pembayaran proyek tersebut, sesuai dengan pasal 9 sebagaimana kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008 adalah sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30 % setelah Pihak Kedua menyerahkan jaminan uang muka sbagaimana disebutkan dalam pasal 07 ayat 2 ;
Pembayaran pekerjaan dibayar sebesar 70 % setelah pekerjaan mencapai 100 %;
Pembayaran uang muka dan jaminan uang muka diadakan jika pihak kedua menginginkan pembanyaran uang muka;
Bila Pihak Kedua tidak menginginkan uang muka maka huruf b bunyinya diubah menjadi pembayaran pekerjaan dibayar sebesar 100 % setelah pekrjaan mencapai 100 %;
Prosedur Pencairan dana dari Kas Daerah adalah sebagai Berikut :
a). Pembayaran uang muka 30 % sebagai berikut :
1). PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebesar 30 % dari nilai kontrak kepada PA (Pengguna Anggaran);
2). Apabila PA menyetujui SPP yang diajukan PPTK maka diteruskan kepada Bendahara untuk membuat SPM ( Surat Permintaan Membayar);
3). Setelah SPP dan SPM dibuat kemudian diajukan kepada Kabaq Keuangan(BUD)/ Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D 30 %;
b). Pembayaran 70 % sebagai berikut :
1). CV. Jangin Putratama menyerahkan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai sesuai dengan spesifikasi barang;
2). Dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang oleh Tim Pemeriksa Barang;
3). PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebesar 70 % dari nilai kontrak kepada PA (Pengguna Anggaran);
4). Apabila PA menyetujui SPP yang diajukan PPTK maka diteruskan kepada Bendahara untuk membuat SPM ( Surat Permintaan Membayar);
5). Setelah SPP dan SPM dibuat kemudian diajukan kepada Kabaq Keuangan (BUD)/ Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D 70 %;
Bahwa kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 262.595.455 ( dua ratus enam puluh dua juta lima ratus sembulan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sebagai berikut :
Jumlah uang yang dicairkan dari kas daerah Rp. 288.855.000
dan dipertanggung jawabkan untuk pembayaran
pengadaan kendaraan operasional (satu unit Mitsu
bishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
PPN 10 % Rp. 26.259.545
N
ilai fisik barang kendaraan operasional (satu Rp. 262.595.455
Unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
Yang dibayarkan dan dipertanggung jawabkan
Nilai fisik barang di lapangan berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Pembantu,
Pengguna Anggaran, PPTK, dan Tim Pemeriksa
B
arang tanggal 8 September 2011. Rp. 0,00
Nilai kerugian negara/ daerah Rp. 262.595.455
Bahwa data/bukti/ dokumen yang digunakan dalam menentukan kerugian keuangan Negara adalah :
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.02.01.02.05.5.2 Tanggal 12 Maret 2011 Kode Rekening 1.02.02.05.5.2.3.03.03;
Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 0044/900/PA-BEND.P/I-2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/644/TU/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/681/TU/2008 Tanggal 19 Maret 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/726/TU/2008 Tanggal 25 Maret 2008 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Tabel Data Harga Kendaraan Bermotor Tahun 2008 untuk Pembuatan HPS (Harga Franco Pusat);
Copy satu berkas Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 Tanggal 21 Juli 2008;
Copy satu berkas Ringkasan Kontrak Pembayaran Uang Muka 30% (tanpa tanggal), berisi Berita Acara Pembayaran Nomor 440.449.2/04/BAB-APBD/VII/2008 (tanpa tanggal), surat permohonan dari rekanaan CV Jangin Putratama hal Pembayaran Uang Muka 30% Nomor 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008, Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Nomor 296768 tanggal 21 Juli 2008, dan Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) Nomor 296812 tanggal 21 Juli 2008;
Copy satu berkas Ringkasan Kontrak Pembayaran Langsung 70% (tanpa tanggal), berisi Berita Acara Pembayaran Nomor 440.449.2/05/BAB-DAK/XII/2008 (tanpa tanggal), surat permohonan dari rekanan CV Jangin Putratama hal Pembayaran Langsung 70% (tanpa nomor dan tanggal), Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 440.027/ Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008;
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0011/SPP-LS/ DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00.
Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0011/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02812/SP2D-LS/ DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Kuitansi/Bukti Pembayaran (tanpa nomor dan tanggal) sebesar Rp 86.656.500,00;
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 1042/SPP-LS/ DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,00;
Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1042/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp. 202.198.500,00;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 07684/SP2D-LS/ DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,00.
Copy Kuitansi/Bukti Pembayaran (tanpa nomor) tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,00;
Copy rekening koran BPD Kaltim Cabang Melak Nomor 0111505829 atas nama CV. Jangin Putratama/Victorius Hendri periode 31- 07-2008 s/d 27-03-2009;
Copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 tanggal 8 September 2011;
Copy Surat Keterangan Kuasa Khusus Nomor 045/Srt.KK-JPT/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008;
Bahwa tidak dibenarkan CV. Jangin Putratama menerima atau menarik dana sampai 100 % atau sebesar Rp. 288.855.000,00 ( dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ), sedangkan CV. Jangin Putratama belum memenuhi kewajibannya mengadakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4, sebagaimana tertuang dalam kontrak;
Bahwa perbuatan CV. Jangin Putratama melanggar Undang Undang RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Bagian Belanja :
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas dasar APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari surat bukti yang dimaksud;
Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima;
Bahwa anggaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008, yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa:
Asli Laporan Hasil Audit Dalam Rangka perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas dugaan Tindak Pidana korupsi Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Operasional Pada Dinas kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008, nomor R-557/PW 17.2/5/2011, tertanggal 9 Nopember 2011 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik nomor: Lab.4134/DTF/2012 tertanggal 14 Juni 2012 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik nomor: Lab.4808/DTF/2012, tertanggal 16 Juli 2012 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
Menimbang bahwa alat bukti surat dari Penuntut Umum tersebut di atas telah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti sehingga alat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa, namun setelah kesempatan diberikan, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa foto copy surat-surat yaitu sebagai berikut:
Foto copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 356/017/Kasus/Inspektorat-II/02/VIII/2011, tertanggal 03 Agustus 2011 tentang Pemeriksaan Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat diberi tanda T-1;
Foto copy Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat di Sendawar, nomor: 33.A.B.C/LHP/XIX.SMD/VII/2010, tertanggal 7 Juli 2010, diberi tanda T-2;
Foto copy Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, nomor 440.030./292/Sekretariat/2012, tertanggal 2 Pebruari 2012, diberi tanda T-3;
Foto copy Surat Keterangan dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, nomor: 440.030/2235/Sekretariat/2012, tertanggal 7 September 2012, diberi tanda T-4;
Foto copy Surat dari PT.Mahakam Berlian Samjaya tertanggal 11 Oktober 2008 kepada CV. Jangin Putratama, diberi tanda T-5;
Foto copy Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.Kap./03/XII/2011/Reskrim dari Kepolisian Resort Kutai Barat, tertanggal 06 Desember 2011 diberi tanda T-6;
FotocopySurat Perintah Penahanan, nomor : SP.Han/58/XII/2011/Reskrim, tertanggal 06 Desember 2011, diberi tanda T-7;
Foto copy Surat dari Kasat Reskrim kepada Sdri. Mariana Eka nomor: B/20/III/2012/Reskrim, diberi tanda T-8;
Foto copySurat Perintah Perpanjangan Penahanan, nomor: SPP.HAN/58.c/III/2012/Reskrim, tertanggal 05 Maret 2012, diberi tanda T-9;
Foto copy Surat dari Ketua Tim Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimanatan Timur, nomor: 16/S/LKPD-KUBAR/06/2010, tertanggal 21 Juni 2010, diberi tanda T-10;
Menimbang bahwa bukti surat tersebut telah diteliti oleh Majelis Hakim dan ternyata sesuai dengan aslinya (kecuali T-2 dan T-10 yang tidak ada aslinya) dan telah bermeterai cukup, maka alat bukti surat yang bertanda T-1 sampai dengan T-10 dapat diterima sebagai alat bukti yang sah kecuali bukti T-2 dan T-10 karena bukti tersebut tidak ada aslinya serta alat bukti yang sah tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008, Terdakwa mengetahui adanya proyek pengadaan mobil operasional Mitsubhisi Triton double cabin di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan Terdakwa sebagai Pelaksana Pekerjaan yang mewakili CV. Jangin Putratama ;
Bahwa awalnya Terdakwa mengetahui adanya proyek pengadaan mobil tersebut dari papan pengumuman di Kantor Dinas Kesehatan, kemudian Terdakwa menghubungi CV. Jangin Putratama dan meminjam CV nya kepada saksi Victorius Hendri selaku pemiliknya. Kemudian dibuatkan Surat Kuasa dan diberikan berkas-berkas yang menyangkut profile perusahaan. Setelah mengikuti lelang, kemudian terpilih/ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan ;
Bahwa Surat Kuasanya adalah surat kuasa untuk melaksanakan perkerjaan ;
Bahwa pada waktu mengikuti lelang, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengadaan mobil tersebut, yang menandatangani surat-suratnya adalah Terdakwa dan ada juga yang ditandatangani oleh saksi Maria Dewi (Direktur CV. Jangin Putratama) ;
Bahwa dalam barang bukti ada bukti-bukti surat mulai dari dokumen kontrak, Ringkasan kontrak dan berkas-berkas Prakwalifikasi, yaitu Surat Penawaran Harga, Surat Pernyataan Kesanggupan bahwa barang yang diserahkan dilengkapi sertifikat, Surat Kesanggupan Memberikan Garansi, dan lain sebagai, yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Jangin Putratama (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa)…yang menanda tangani surat-surat tersebut selaku Direktur CV. Jangin Putratama adalah saksi Maria Dewi ;
Bahwa caranya saksi Maria Dewi menandatanganinya berkas-berkas tersebut saksi serahkan kepada saksi Victorius Hendri, anaknya. Setelah selesai ditandatangani kemudian Terdakwa mengambilnya lagi dimana penyerahannya disaksikan oleh saksi Agustinus Rusli Dedi yang bersama Terdakwa ke tempat tinggal saksi Victorius Hendri ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Maria Dewi sebelumnya, saksi Maria Dewi menerangkan bahwa tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut dan tentang hal itu Terdakwa tidak tahu… yang pasti Terdakwa menerima berkas-berkasnya dari saksi Victorius Hendri ;
Bahwa setelah CV. Jangin Putratama terpilih untuk proyek pengadaan mobil tersebut, Terdakwa belum melaksanakan pekerjaannya 100% dan dana sudah dibayar seluruhnya;
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan pekerjaannya karena tidak seluruh uang yang sudah dibayarkan tersebut Terdakwa terima, dimana pembayarannya ada 2 tahap… yaitu tahap I sebesar 30%, dimana dana tersebut masuk ke rekening Terdakwa . kemudian tahap II 70 % tidak masuk ke rekeningTerdakwa namun dicairkan oleh saksi Victorius Hendri dengan jalan merubah nomor rekening Terdakwa menjadi nomor rekening saksi Victorius Hendri;
Bahwa pada pencairan tahap I, uangnya Terdakwa gunakan untuk inden (uang muka) mobil sebesar Rp 10 juta ;
Bahwa pada pencairan tahap II, Terdakwa tidak ada menerima uangnya dan pada waktu pencairan tahap II sebesar 70 % Terdakwa diberitahu oleh saksi Nafiar, pegawai Bank BPD, bahwa uangnya tidak bisa dicairkan karena ada pemblokiran yang diminta oleh saksi Victorius Hendri ;
Bahwa pada waktu pencairan tahap I, 30 %, Terdakwa tidak langsung melunasi karena uangnya belum seluruhnya saksi terima ;
Bahwa Terdakwa tidak mempergunakan uang sendiri seperti kontraktor karena sudah ada perjanjian dengan Dealer dan Dinas Kesehatan ;
Bahwa sebelumnya mengatakan Terdakwa pernah bertemu dengan saksi Victorius Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) ketika menyerahkan dan mengambil berkas surat surat yang ditanda tangani oleh saksi Maria Dewi di rumahnya namun Terdakwa tidak ingat lagi kapan Terdakwa menyerahkannya ;
Bahwa pada waktu Terdakwa meminjam CV. Jangin Putratama, untuk mengikuti pelelangan pengadaan mobil di Dinas Kesehatan, Terdakwa mempergunakan nomor rekening Terdakwa sendiri yakni Nomor rekening 01120 74970;
Bahwa kalau nomor rekening 0111505829, Terdakwa tidak tahu nomor rekening siapa itu;
Bahwa jadi pada waktu pencairan pembayaran yang pertama, 30 % masuk ke rekening Terdakwa karena Terdakwa menggunakan nomor rekening Terdakwa, Sedangkan pembayaran yang kedua, seharusnya juga masuk ke rekening Terdakwa, tetapi karena dialihkan, maka masuk ke rekening nomor : 0111505829 a/n. Saksi Victorius Hendri, tapi Terdakwa tidak tahu kenapa bisa beralih ke rekening saksi Victorius Hendri;
Bahwa selama Terdakwa melaksanakan proyek pengadaan mobil tersebut, mulai dari Pendaftaran, pelelangan, hingga penandatanganan kontrak, pernah bertemu dengan saksi Maria Dewi yaitu pada waktu mengambil surat-surat;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengatakan pada waktu pencairan pembayaran yang kedua 70 %, uangnya tidak masuk ke rekeningTerdakwa, tetapi ke rekening lain yaitu rekening saksi Victorius Hendri;
Bahwa Terdakwa tahu uang masuk ke rekening lain pada akhir Desember tahun 2008, ketika Terdakwa ke Bendahara Dinas Kesehatan dimana di sana diterangkan bahwa SP2D nya sudah dicairkan. Kemudian Terdakwa ke Bank BPD dan disana dijelaskan bahwa pencairan pembayarannya telah dialihkan ke rekening CV. Jangin Putratama, a/n. Saksi Victorius Hendri ;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada menanyakan kepada saksi Victorius Gamas kenapa uangnya diambil dan waktu itu Terdakwa datang ke Dinas Kesehatan memang meminta mediasi dengan saksi Victorius Hendri agar Terdakwa yang menyelesaikan pekerjaannya. Jadi Terdakwa pikir, saksi Victorius Hendri mengambil uang tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ternyata tidak diselesaikan;
Bahwa sebelum proyek pengadaan mobil tersebut, Terdakwa tidak pernah meminjam nama/bendera kepada CV. Jangin Putratama ;
Menimbang bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan keapastian hukum bagi seorang maka dalam menjatuhkan pidana Hakim terikat dengan ketentuan pasal 183 KUHAP yang menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali bila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia (Hakim) memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan (sebagaimana diatur dalam pasal 184 sampai dengan pasal 189 KUHAP);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat serta barang bukti setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pekerjaannya adalah swasta;
Bahwa pada tahun Anggaran 2008 telah diadakan pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 jenis Mitsubhisi Triton Double Cabin dengan anggaran sebesar Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 tersebut dengan cara mengikuti lelang kemudian pemenangnya adalah Terdakwa;
Bahwa Perusahaan yang dipakai Terdakwa dalam pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat 2008 tersebut adalah perusahaan CV. Jangin Putratama yang mana direkturnya adalah saksi MARIA DEWI.
Bahwa saksi MARIA DEWI memberikan surat kuasa kusus tertanggal 02 Juni 2008 kepada Terdakwa yang mana surat kuasa tersebut isinya bahwa semua penandatanganan surat-surat, menerima dan menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana untuk pengadaan mobil kendaraan oprasional Dinas Kesehatan menjadi tanggung jawab Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan Fee sebesar 2,5 % dari nilai poyek setelah potong pajak kepada saksi Maria Dewi;
Bahwa dasar Terdakwa mengerjakan proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 tersebut adalah kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008;
Bahwa Terdakwa yang bertindak atas nama CV. Jangin Putratama yang memenangkan/ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan tersebut telah mencairkan dana tahap pertama sebesar 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan masuk ke rekening nomor : 0112074970, Terdakwa sebagai wakil dari CV. Jangin Putratama dalam pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 dan sudah dicairkan oleh Terdakwa, namun setelah memperoleh dana 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), Terdakwa hanya membayarkan uang muka kepada pihak dealer mobil sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, sampai batas waktu kontrak habis yaitu tanggal 17 Nopember 2008, Terdakwa yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX , warna merah, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa persyaratan pencairan dana proyek sebesar 30 % yang dicairkan dan diterima oleh Terdakwa adalah Ringkasan kontrak yang mana didalam ringkasan kontrak tersebut terdapat Jaminan asuransi dari pihak dealer mobil, permohonan pencairan dana tertanggal 28 Juli 2008, SPM dan SPP kemudian data tersebut diserahkan kepada bendahara pemerintah Kabupaten dan dari Bendahara pemerintah Kabupaten menerbitkan SP2D tertanggal 29 Agustus 2008;
Bahwa proses pencairan dana sebesar 30 % tersebut adalah dengan cara Terdakwa mendatangi kantor Dinas Kesehatan kemudian bertemu dengan Bendahara proyek tersebut yaitu saksi MISDI setelah itu saksi MISDI menyerahkan amplop yang isinya SP2D kemudian amplop tersebut Terdakwa dibawa ke Bank BPD Cab Melak kemudian amplop tersebut Terdakwa serahkan ke pihak Bank kemudian dari pihak Bank mengirim / transfer ke rekening Terdakwa nomor: 0112074970;
Bahwa proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dengan kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008, jenis pekerjaannya adalah pengadaan Mobil Jenis/Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4;
Bahwa alasan Terdakwa tidak mengadakan Mobil Jenis/Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 adalah karena Terdakwa belum menerima dana sebesar 70% atau sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seraus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dari Dinas Kesehatan melainkan dana tersebut di terima oleh saksi VIKTORIUS HENDRI anak dari Direktur CV. Jangin Putratama yaitu saksi MARIA DEWI;
Bahwa persyaratan yang harus di lampirkan untuk kelengkapan berkas dalam rangka pencairan dana proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sebesar 70 % adalah Ringkasan kontrak, Permohonan pencairan dana tertanggal kosong tahun 2008, Berita acara pemeriksaan barang, Berita cara penerimaan barang , SPM, SPP dan penelitian kelengkapan dokumen kemudian data tersebut diserahkan kepada Bendahara pemerinta Kabupaten dan dari Bendahara pemerintah Kabupaten menerbitkan SP2D kemudian Bendahara proyek dalam hal ini saksi MISDI mengambil kemudian menyerahkan kepada pihak kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. Jangin Putratama kemudian pihak kontraktor menyerahkan kepada pihak Bank BPD Cab Melak lalu pihak bank mencairkan dana tersebut;
Bahwa tidak dibenarkan dana proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 tersebut di cairkan 100 % sedangkan kendaraan yang diadakan sesuai dengan kontrak belum ada, seharusnya kendaraan harus ada kemudian Panitia Pemeriksa melakukan pemeriksaan kemudian membuat berita acara pemeriksaan barang dari dasar itu baru bisa di buatkan SPP, SPM kemudian di terbitkan SP2D;
Bahwa saksi Victorius Hendri telah menerima pencairan tahap ke dua sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari Terdakwa mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, karena ada surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan pada Panitia Pemeriksa Barang untuk membuat berita acara pemeriksaan barang dan berita acara serah terima barang yang dibuat seolah-olah kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX, warna merah sudah ada dan sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa dengan dasar dokumen tersebut dana tahap ke dua sebesar 70 % atau sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) cair, namun tidak masuk ke rekening nomor : 0112074970 sesuai dengan SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 dan masuk ke Rekening CV. Jangin Putratama norek. 0111505829 yang dicairkan atas perintah/suruhan saksi VIKTORIUS HENDRI sebagai pemegang specimen tanda tangan rekening CV. Jangin Putratama dengan Cek Nomor GG 049279;
Bahwa kemudian oleh saksi VIKTORIUS HENDRI dana sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk pengadaan sapi di Dinas Pertanian sehingga pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 tidak terlaksana sampai sekarang padahal dana proyek telah cair 100 %;
Bahwa pada saat Terdakwa ditahan penyidik, pada tanggal 28 Desember 2011, Terdakwa dan pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau sesuai dengan besarannya yang diterima masing-masing dan sudah disetor ke kas daerah oleh Bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa Hendrikus Gamas Anak dari Y.Ringau T. diajukan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berupa dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Tunggal tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama HINDRIKUS GAMAS anak dari Y.RINGAU T. dengan segala identitasnya yang tersebut dan tercatat dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana Penuntut Umum. Pada awal persidangan perkara ini identitas Terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah ditanyakan kepada Terdakwa, kemudian dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya, akan tetapi pada persidangan berikutnya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa nama Terdakwa yang benar adalah Hendrikus Gamas anak dari Y.Y Ringau T, jadi nama orang tua Terdakwa ditulis double Y, sehingga dengan demikian Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena pada awal persidangan Terdakwa telah membenarkan namanya sebagaimana tertulis dan tercatat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan surat dalam berkas perkara Terdakwa dan nama Y.Y Ringau T. itu adalah hanyalah nama orang tua (ayah Terdakwa), oleh karena itu Majelis memandang dan berpendapat hal tersebut tidaklah menjadikan kesalahan terhadap orang (error in persona) yang diajukan dan dilakukan penuntutan di persidangan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kreteria subyektif maupun kreteria obyektif;
Menimbang bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa Hendrikus Gamas anak dari Y.Ringau T. sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata pula bahwa Terdakwa selain telah memenuhi kreteria obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkannya di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata di persidangan menurut Majelis menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadirkan ke muka persidangan;
Menimbang bahwa menurut pengamatan Majelis Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah dipenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang bahwa dalam unsur di atas terkandung dua elemen unsur yaitu secara melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pengertian dan maksud dari masing-masing elemen unsur tersebut sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun perbuatan melawan hukum dalam arti materil ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum materiil yang dimaksud dengan melawan hukum materiil adalah sifat melawan hukum yang tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis yaitu disamping memenuhi syarat-syarat formil (memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam rumusan delik), perbuatan harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai tidak boleh atau atau tidak patut dan sebaliknya menurut ajaran melawan hukum formil yang dimaksud dengan melawan hukum formil adalah sifat melawan hukum yang hanya bertentangan dengan hukum tertulis saja;
(Roeslan Saleh: Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1987, halaman 7) ;
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor: 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan, "secara melawan hukum " dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana" adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor: 003/PUU-IV/2006 dan dikaitkan dengan ajaran sifat melawan hukum yang formil, maka suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam Undang-Undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan Undang-Undang (hukum tertulis) ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi";
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, tulisan Poerwadarminta menyebutkan bahwa "memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan" kaya" artinya mempunyai banyak harta ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto menyatakan bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang bahwa dari beberapa pengertian di atas dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari alat bukti keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti serta petunjuk maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta;
Bahwa pada tahun 2008, Terdakwa meminjam bendera CV. Jangin Putratama untuk mengikuti tender/lelang dalam pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 melalui saksi Victorius Hendri dengan memberikan kompensasi sebesar 2,5 % dari nilai kontrak kepada CV. Jangin Putratama (saksi Maria Dewi);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kuasa Khusus No. 045/Srt.KK – PT/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008, saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk bertindak atas nama CV. Jangin Putratama dalam hal menandatangai surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan jenis/merk Mitsubishi Triton double cabin 4 X 4 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa atas dasar Surat Keterangan Kuasa Khusus tersebut, Terdakwa mewakili CV. Jangin Putratama mengikuti prakualifikasi proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dengan memasukkan dokumen seperti: Akte Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SIUP, SITU, keterangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan formulir isian CV. Jangin Putratama lalu terdakwa memasukkan dokumen penawaran;
Bahwa setelah melalui tahapan lelang, akhirnya CV. Jangin Putratama dinyatakan/ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengadaan barang/mobil jenis/merk Mitsubishi Triton double cabin 4 X 4 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan satu unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008, CV. Jangin Putratama mendapat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran untuk mengadakan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 dengan nilai kontrak Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari yaitu sampai tanggal 17 Nopember 2008;
Bahwa atas dasar SPMK tersebut kemudian pihak CV. Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 % melalui surat nomor : 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 dengan cara transfer ke rekening nomor : 0112074970 atas nama terdakwa;
Bahwa selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat mengajukan permintaan pembayaran ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama Terdakwa dan telah dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Nopember 2008, Terdakwa yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa setelah memperoleh dana sebesar 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), Terdakwa hanya membayarkan uang muka kepada pihak dealer mobil sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (bukti T-5) sedangkan sisanya digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa/pribadi;
Bahwa sampai batas waktu kontrak habis yaitu tanggal 17 Nopember 2008, Terdakwa yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa walaupun Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya namun Terdakwa tetap berusaha mendapatkan pencairan tahap ke dua sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari Terdakwa mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008;
Bahwa agar dana yang telah dianggarkan tersebut tidak kembali ke kas daerah dan adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari Terdakwa Hendrikus Gamas mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, atas inisiatif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dibuat dokumen atau surat-surat sebagai syarat pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diantaranya surat perihal pembayaran langsung sebesar 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat seolah-olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa sampai tanggal 23 Desember 2008, Terdakwa yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak juga memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa setelah adanya permintaan pembayaran sebesar 70 % dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, maka terbitlah SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk dibayarkan pada norek 0112074970;
Bahwa dana tersebut tidak dapat diambil sebelum pelaksanaan pekerjaan secara fisik terealisasi 100 %, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat melalui surat nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008, tanggal 30 Desember 2008 kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak;
Bahwa selanjutnya saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama dan saksi Victorius Hendri, yang mengetahui bahwa 70 % dana proyek pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sudah ada SP2D-nya lalu mendatangi saksi Nafiar Idadi pegawai Bank BPD Kaltim cabang Melak yang bertugas sebagai bagian pelayanan kas daerah untuk meminta agar dana sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimasukkan ke rekening perusahaan nomor rekening: 0111505829 bukan ke rekening 0112074970 atas nama Terdakwa yang tertera dalam SP2D tanpa sepengetahuan Terdakwa sebagai wakil CV. Jangin Putratama, sehingga pada tanggal 31 Desember 2008 dana sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dipindahbukukan dari kas daerah ke rekening perusahaan nomor rekening: 0111505829;
Bahwa setelah dana masuk ke rekening 0111505829, melalui Cek Nomor GG 049279 yang ditandatangani oleh saksi Victorius Hendri, dana sebesar Rp 441.000.000,00 (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang termasuk didalamnya dana sebesar 70 % dari nilai kontrak pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diambil dari rekening 0111505829 oleh saksi Eka Fatmasari atas suruhan saksi Victorius Hendri kemudian digunakan oleh saksi Victorius Hendri untuk membiayai proyek pengadaan sapi di Dinas Pertanian tahun 2008;
Menimbang bahwa apabila dicerminati dari uraian perbuatan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dipersidangan, ternyata terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa yakni sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kuasa Khusus No. 045/Srt.KK – PT/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008, saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk bertindak atas nama CV. Jangin Putratama dalam hal menandatangani surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat mengandung konsekuensi hukum, Terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya untuk bertindak atas nama CV. Jangin Putratama dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dari awal sampai akhir;
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008, CV. Jangin Putratama mendapat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran untuk mengadakan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 dengan nilai kontrak Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari yaitu sampai tanggal 17 Nopember 2008;
Bahwa selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat mengajukan permintaan pembayaran ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama Terdakwa dan telah dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa sampai batas waktu kontrak habis yaitu tanggal 17 Nopember 2008, Terdakwa yang bertindak atas nama CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan mobil tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX, warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, padahal dalam kontrak sudah jelas disebutkan bahwa pihak kedua dalam hal ini CV Jangin Putratama yang telah menguasakan pekerjaan pada Terdakwa harus menyerahkan kepada pihak pertama dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah harus dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai paling lambat tanggal 17 Nopember 2008;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan mobil tersebut tidak ada adendum (perpanjangan waktu) dalam pelaksanaan pekerjaannya;
Bahwa walaupun Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya namun Terdakwa tetap berusaha mendapatkan pencairan tahap ke dua sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari Terdakwa mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008;
Bahwa agar dana yang telah dianggarkan tersebut tidak kembali ke kas daerah dan adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari Terdakwa Hendrikus Gamas mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, atas inisiatif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dibuat dokumen atau surat-surat sebagai syarat pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diantaranya surat perihal pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat seolah-olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa sampai tanggal 23 Desember 2008, Terdakwa yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak juga memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX, warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa setelah adanya permintaan pembayaran sebesar 70 % dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, maka terbitlah SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk dibayarkan pada norek 0112074970;
Bahwa dana tersebut tidak dapat diambil sebelum pelaksanaan pekerjaan secara fisik terealisasi 100 % berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat melalui surat nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008 tanggal 30 Desember 2008 kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak, namun atas permintaan dari saksi Maria Dewi dan saksi Victorius Hendri kepada saksi Nafiar Idadi pegawai Bank BPD Kaltim cabang Melak yang bertugas sebagai bagian pelayanan kas daerah untuk meminta agar dana sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimasukkan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 bukan ke rekening 0112074970 atas nama Terdakwa;
Bahwa setelah dana masuk ke rekening 0111505829, melalui Cek Nomor GG 049279 yang ditandatangani oleh saksi Victorius Hendri, dana sebesar Rp 441.000.000,00 (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang termasuk didalamnya dana sebesar 70 % dari nilai kontrak pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diambil dari rekening 0111505829 oleh Eka Fatmasari kemudian digunakan oleh saksi Victorius Hendri untuk membiayai proyek pengadaan sapi di Dinas Pertanian tahun 2008;
Bahwa sebagai pihak yang bertindak atas nama CV Jangin Putratama sebagai penyedia barang, Terdakwa melanggar :
1). kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008 Tentang proyek Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan, dalam pelaksanaan proyek tersebut CV. Jangin Putratama telah menerima dana proyek 100 % namun tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pengadaan mobil sebagaimana tertuang dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepres Nomor 80 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan / Jasa Pemerintah yaitu ketentuan:
- Pasal 5 huruf b, f dan g yang menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
b). Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk menjegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa.
f). Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa.
g). Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
- Pasal 49 ayat (2) huruf e : yang menentukan perbuatan atau tindakan penyediabarang yang dapat dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa selanjutnya dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa apabila dicermati dan dikaitkan dengan fakta hukum dipersidangan tersebut terdapat perbuatan Terdakwa memperkaya diri dari Terdakwa yaitu sebagai berikut;
Bahwa pengadaan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 ini Double Cabin ini dibiayai dari APBD II Kabupaten Kutai Barat yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Kutai Barat No DPA SKPD : 1.02.1.02.01.02.05;
Bahwa nilai kontrak dari pengadaan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 ini Double Cabin adalah Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah memperoleh dana sebesar 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), Terdakwa hanya membayarkan uang muka kepada pihak dealer mobil sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (sesuai dengan bukti T-5) dan sisanya digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa dengan hanya membayarkan uang muka kepada pihak dealer mobil sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari keseluruhan dana sebesar Rp. 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa tidak mempergunakannya untuk melunasi/pembayaran pengadaan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX, warna merah sebagaimana kewajibannya sebagai pihak yang bertindak atas nama CV. Jangin Putratama, paling tidak kekayaan Terdakwa bertambah kurang lebih Rp 76.656.000,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri”, telah dipenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur "merugikan keuangan negara" adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara". (R.WIYONO, SH, Pembahasan Undang — Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ", Sinar Grafika, Jakarta, 2008 hal. 41);
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan atau perekonomian negara”, menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BadanUsaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum danperusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yangmenyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa pengertian “Perekonomian Negara” dalam penjelasan umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah " kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat";
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, Terdakwa, alat bukti surat , dan barang bukti serta petunjuk diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pengadaan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 berupa kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin tersebut dibiayai dari APBD II Kabupaten Kutai Barat yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Kutai Barat No DPA SKPD : 1.02.1.02.01.02.05;
Bahwa nilai kontrak dari pengadaan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 berupa kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin adalah sebesar Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pencairan dana proyek sebesar 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) masuk ke rekening Terdakwa HENDRIKUS GAMAS dan sudah dicairkan oleh Terdakwa HENDRIKUS GAMAS dan pencairan dana proyek sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) masuk ke Rekening CV. Jangin Putratama yang dicairkan saksi Eka Fatmasari atas perintah/suruhan dari saksi Hendrikus Gamas yang dipergunakan untuk membiayai pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat tahun 2008;
Bahwa karena dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sudah cair 100 % padahal belum ada secara fisik kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin sehingga akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Victorius Hendri berdasarkan keterangan ahli Bambang Sudjarwo Herdiyanto, S.E dan Naftali Tandisalla, S.T anak dari Semuel Saka serta bukti surat berupa Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011 (bukti surat dari Penuntut Umum), keuangan Negara/Daerah dirugikan sebesar Rp 262.595.455,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perincian :
-
-
- Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah Rp 288.855.000,- - PPN 10 % Rp 26.259.545,- - Nilai fisik barang kendaraan Rp 262.595.455,- - Nilai fisik barang di lapangan Rp 0,- - Nilai kerugian negara Rp 262.595.455,-
-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa “unsur yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah atau perekonomian Negara“ telah dipenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan “ Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas dan pasti berapa jumlah yang diperoleh oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi Maria Dewi, Zulkarnain, S.E, saksi Victorius Hendri dan Terdakwa serta alat bukti surat baik yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut: yaitu pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan yang telah diterima oleh saksi Victorius Hendri dan terdakwa dan sudah disetor ke kas daerah oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (bukti T-3 dan T-4), sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewajiban untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 18 UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa walaupun dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sudah dikembalikan dan sudah disetor ke kas daerah, namun berdasarkan Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah dipenuhi dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka dengan demikian nota Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa dari fakta – fakta kejadian yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa selama persidangan tidak terdapat setitik alasanpun dari segudang bukti yang diajukan Penuntut Umum untuk menjerat Terdakwa dengan dakwaan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang terakumulasi dalam Surat Tuntutan tertanggal 17 Januari 2013, dimana alasan demikian didasari dengan fakta hukum di persidangan untuk digaris bawahi dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan yaitu:
Bahwa Terdakwa Hendrikus Gamas adalah selaku Penerima kuasa CV. Jangin Putratama yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti;
Bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Terdakwa telah dipenuhi untuk dikembalikan ke Kas Negara sehingga tindakan Terdakwa adalah sebagai pemaaf atas dakwaan yang didakwakan;
menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan hukum dan oleh karena itu haruslah dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang bahwa disamping itu Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya menyatakan bahwa dengan adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak nomor 790/01/Inspektorat/IX/2011, tertanggal 12 September 2011 (sebagaimana terlampir dalam duplik Penasihat Hukum) dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, yang menerangkan bahwa Zulkarnain, S.E,M.Kes, Gusran, Arcadius Suharsaya, Paulus, SKM, Yutipul, SKM. Nata Kusuma, dan Misdi, S.E, yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas kerugian Daerah/kekurangan Perbendaharaan sebesar Rp 288.855.000,00 karena belum terealisasi pengadaan mobil tahun anggaran 2008 dengan penjelasan jumlah kerugian /kekurangan akan diganti dalam jangka waktu 24 bulan dengan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah sertifikat nomor 598 dan apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar maka jaminan akan dijual kepada pihak ketiga, maka seharusnya Penyidik Kepolisian Resort Kutai Barat tidak atau menunda melakukan tindakan hukum terhadap Tersangka (Terdakwa) seperti: penangkapan, penahanan dan penyidikan ( bukti T-6,T-7,T-9) sampai Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kutai Barat meneyerahkan Terdakwa kepada Penyidik Kepolisian Resort Kutai Baratuntuk dilakukan penyidikan (belum waktunya) sehingga surat dakwaan Penuntut Umum yang didasarkan pada BAP. Penyidik Kepolisian Resort Kutai Barat yang premature harus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, dimana hal tersebut sepenuhnya adalah bukan kewenangan Majelis Hakim namun menjadi kewenangan Penyidik sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, sedangkan mengenai keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak dipertimbangan karena hal tersebut seharusnya diajukan sebagai keberatan atas surat dakwaan pada awal persidangan, sehingga dengan demikian Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan ditolak;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ditinjau secara seksama kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya. Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara obyektif, tetapi juga dapat dicelakan kepadanya (vide: Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.PH. Sutorius, (dicuplik dari buku: Prof. Mr. Roeslan Saleh : ”Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab Pidana ” Penerbit Aksara Baru, Jakarta, cet. Ke 2 , Pebruari 1981, hlm. 84);
Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, hlm. 82-83);
Menimbang, bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitu pertama: kesengajaan (opzet) dan kedua: kurang berhati-hati (culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsure culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (vide: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, Edisi Ketiga, Cet. Pertama, Agustus 2003, hlm. 65-66);
Menimbang, bahwa Prof. Moeljatno, SH, mengatakan bahwa untuk adanya kesalahan, terdakwa harus:
melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab;
mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan;
tidak adanya alasan pemaaf ;
(vide: Prof. Moeljatno, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana”, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002, hlm. 164);
Menimbang, bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yanglengkapnya berbunyi: “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang maksudnya adalah bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”. Actus reusitu harus dilengkapi dengan mens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dua segi yang menjadi masalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah:
adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak, misalnya perbuatan mengambil dalam perkara pencurian;
kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi;
Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenis peristiwa pidana, misalnya dalam perkara pembunuhan mens rea-nya merupakan niat jahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurian mens rea-nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memiliki benda orang lain. Tanpa bukti adanya mens rea dapat menyebabkan gagalnya penuntutan pidana-Gerson W. Bawengan: 1979- (dicuplik dari Buku Prof. Mulyatno,SH. : ”Asas-Asas Hukum Pidana” , Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002 ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlihat bahwa kesalahan dianggap telah ada apabila si pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens);
Menimbang bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan biasanya dipergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ”Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan;
Menimbang bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam hukum acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (starfmaat) yang akan dijatuhkan;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara Negara dengan pelaku, jika Negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat-beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang-wenangan penguasa melalui proses peradilan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa memiliki keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima dari dana pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini secara yuridis, sosiologis dan filosofis telah dipandang patut dan adil ;
Menimbang bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung Terdakwa berlaku kooperatif dan tidak menghambat jalannya persidangan, serta tidak ada kekhawatiran dari Majelis Terdakwa akan melarikan diri maka dengan demikian Majelis memandang tidak perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dan oleh karena itu permohonan Penuntut Umum yang memohon agar Terdakwa ditahan haruslah ditolak ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini dimana Penuntut Umum memohon agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor: M.14.PW.07.03 tahun 1983, tertanggal 10 Desember 1983:
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI. Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI. Nomor: 20 tahun 2001, pasal 193 ayat 1 jo pasal 197 KUHAP dan pasal-pasal lain dari UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, KUHP, Undang-Undang RI. Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. Ringau T. dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI”
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. Ringau T. selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3( tiga ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional;
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa;
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011;
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 oleh Kami : I GEDE SUARSANA, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, MEDAN P.NABABAN,SH.,M.H. dan ABDUL GANI,S.H., masing-masing Hakim ad hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2013 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh FIDELIS, S. DJAMAN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi Aloysius Tukan, S.H.M.Hum dan kawan-kawan sebagai Tim Penasihat Hukum.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS ,
MEDAN P NABABAN, SH.MH. I GEDE SUARSANA, S.H
ABDUL GANI, S.H
PANITERA PENGGANTI,
FIDELIS S. DJAMAN S.H.