439/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 439/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGGA KRISDIANTO bin KASTURI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANGGA KRISDIANTO BIN KASTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - Pil double L sebanyak 46 (empat puluh enam) butir, Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
P U T U S A N
Nomor 439 / Pid. Sus / 2017/ PN.Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-
Nama lengkap : ANGGA KRISDIANTO BIN KASTURI ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 20 tahun / 16 Januari 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Mojojejer RT. 7 RW. 2, Desa Mojo
jejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten
Jombang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 7 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 Mei 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juli 2017 ;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 6 September 2017 ;
6. Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 5 November 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 439 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 8 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;-
Penetapan Hakim Nomor 439 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 8 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang ;-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ANGGA KRISDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan melanggar pasal 196 UU no 36 Tahun 2009 ‘
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGA KRISDIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 500.000,-, Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 46 butir pil LL dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANGGA KRISDIANTO hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2017, bertempat di jembatan Dsn. Mojojejer RT 7 RW 2 Ds. Mojojejer Kec. Mojowarno Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut Terdakwa ANGGA KRISDIANTO mendapatkan pil LL dengan membeli dari SUMIN pada bulan Maret 2017 sebanyak 1000 pil LL harga Rp. 600.000,-. Kemudian terdakwa menjualnya kepada teman-temannya. Diantaranya pada CHOIRUR ROZIKIN sebanyak 3 kali. Yang pertama pada bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa di Dsn. Mojojejer RT 7 RW 2 Ds. Mojojejer Kec. Mojowarno Kab. Jombang sebanyak 10 butir pil LL seharga Rp. 12.000,-. Kedua pada bulan April 2017 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Dsn. Mojojejer RT 7 RW 2 Ds. Mojojejer Kec. Mojowarno Kab. Jombang sebanyak 50 butir pil LL seharga Rp. 60.000,-. Dan Ketiga pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 jam 19.30 WIB di jembatan Dsn. Mojojejer RT 7 RW 2 Ds. Mojojejer Kec. Mojowarno Kab. Jombang sebanyak 50 butir seharga Rp. 60.000,-. Setiap transaksi pil LL, CHOIRUR ROZIKIN selalu SMS dulu pada terdakwa. Terdakwa juga menjual pil LL pada RENDY dan IWAN, keduanya tetangga terdakwa di Dsn. Mojojejer. Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- per 1000 butir pil LL yang terjual. Terdakwa ANGGA KRISDIANTO ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti 46 butir pil LL yang disimpan di vas bunga ruang tamu rumah terdakwa.
Terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi dan tidak memiliki ijin mengedarkan pil LL.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 4165/NOF/2017 tanggal 4 Mei 2017 ditemukan hasil sebagai berikut :
KESIMPULAN ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4970 / 2017 /NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ).
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. CHOIRUR ROZIKIN BIN PONIDI ;
Bahwa saksi membeli pil double L sebanyak 3 (tiga) yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan April tahun 2017 sekitar jam lupa, yang kedua pada hari lupa tanggal lupa bulan April 2017 sekitar jam lupa dan yang terakhir kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 08.30 WIB di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Bahwa saksi membeli pil double L sebanyak 3 (tiga) kali yang pertam dan kedua saksi konsumsi sendiri sedangkan yang terakhir saksi dimintai tolong oleh NUR KHOLIS untuk membelikan di terdakwa ;
Bahwa pertama saksi membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang kedua saksi membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terakhir saksi membeli pil double L dari terdakwa merupakan pesanan dari NUR KHOLIS sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membeli pil double L dari penjual/pengedar bernama terdakwa alamat Dsn Mojojajar, Ds Mojojajar, Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Bahwa cara saksi membeli pil double dari terdakwa dengan cara sebelumnya saksi sms kepada terdakwa menanyakan apakah dia mempunyai barang atau tidak apabila mempunyai, saksi janjian disebelah jembatan di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang, yang mana uang saksi berikan dan barang diberikan kepada saksi ;
Bahwa saksi membeli pil double L dari terdakwa dengan total sebanyak 70 butir ;
Bahwa saat saksi dimintai tolong oleh NUR KHOLIS untuk dibelikan pil double L dari terdakwa sebanyak 50 butir lalu hanya tersisa 46 butir karena saksi meminta bagian untuk dikonsumsi sendiri sebanyak 4 butir ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa membeli pil double L yang dijual kepada saksi ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
2. RIDY PRASETYO ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB di warung Dsn Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang saksi bersama AIPTU SUHARTONO, AIPDA YOYOK ISWANDOKO, BRIPKA YUANA AJI B dan BRIPKA EDI SUTRISNO menangkap CHOIRUR ROZIKIN dan terdakwa karena mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa barang bukti yang diamankan saat saksi melakukan penangkapan terhadap CHOIRUR ROZIKIN yaitu 1 (satu) unit sepeda motor pancal warna merah dan handphone merk Nokia lalu dari penangkapan terdakwa berhasil mengamankan 46 butir pil double L ;
- Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 20.30 wib BRIPKA YUANA AJI BASKORO dan BRIPKA EDI SUTRISNO serta 2 anggota sabhara Polsek Kabuh melakukan patroli kemudian mencurigai orang yang berada di warung Jl Raya Kabuh Ploso Dsn Pendowo Ds Kabuh Kec Kabuh Kab Jombang, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata BRAMS PUTRA TARUNA kedapatan menyimpan pil double L dan dari keterangan BRAMS PUTRA TARUNA jika pil double L dibeli dari temannya yang juga ada diwarung bersamanya bernama NUR KHOLIS, kemudian dari hasil pemeriksaan di Polsek Kabuh NUR KHOLIS telah menjual pil double L kepada BRAMS PUTRA TARUNA dan NUR KHOLIS membeli pil double L dari CHOIRUR ROZIKIN ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 06.00 wib NUR KHOLIS saksi ajak untuk menunjukkan rumah CHOIRUR ROZIKIN setelah ditunjukkan rumah CHOIRUR ROZIKIN kemudian saksi bersama dengan SUHARTONO, AIPDA YOYOK ISWANDOKO, BRIPKA YUANA AJI B, BRIPKA EDI SUTRISNO langsung menuju rumah CHOIRUR ROZIKIN lalu mengakui jika hari sabtu telah membelikan NUR KHOLIS pil double L sebanyak 50 butir kemudian CHOIRUR ROZIKIN mengambilnya sebanyak 4 butir sedangkan yang 46 butir diberikan kepada NUR KOLIS ;
- Bahwa dari keterangan CHOIRUR ROZIKIN pil double L dibeli dari terdakwa yang saat itu membantu kakaknya berjualan nasi soto di Dsn Ngepung, Ds Solorejo, Kec Mojowarno setelah berhasil mengamankan terdakwa lalu saat dipertemukan dengan CHOIRUR ROZIKIN baru terdakwa mengakui jika hari Sabtu terdakwa telah menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN sebanyak 50 butir kemudian menuju ke rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan berhasil menemukan pil double L sebanyak 46 butir yang disimpan oleh terdakwa di dalam pot bunga diruang tamu rumahnya dan terdakwa mengakui semua perbuatannya kemudian terdakwa bersama CHOIRUR ROZIKIN dibawa ke Polsek Kabuh untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari keterangan terdakwa jika terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari SUMIN bulan Maret 2017 sebanyak 1000 butir tetapi namun sudah terjual semuanya dan sisanya tinggal 46 butir masih disimpan dirumahnya ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
3. YOYOK ISWANDOKO ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB di warung Dsn Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang saksi bersama AIPTU SUHARTONO, BRIGADIR RIDY PRASETYO, BRIPKA YUANA AJI B dan BRIPKA EDI SUTRISNO menangkap CHOIRUR ROZIKIN dan terdakwa karena mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa barang bukti yang diamankan saat saksi melakukan penangkapan terhadap CHOIRUR ROZIKIN yaitu 1 (satu) unit sepeda motor pancal warna merah dan handphone merk Nokia lalu dari penangkapan terdakwa berhasil mengamankan 46 butir pil double L ;
- Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 20.30 wib BRIPKA YUANA AJI BASKORO dan BRIPKA EDI SUTRISNO serta 2 anggota sabhara Polsek Kabuh melakukan patroli kemudian mencurigai orang yang berada di warung Jl Raya Kabuh Ploso Dsn Pendowo Ds Kabuh Kec Kabuh Kab Jombang, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata BRAMS PUTRA TARUNA kedapatan menyimpan pil double L dan dari keterangan BRAMS PUTRA TARUNA jika pil double L dibeli dari temannya yang juga ada diwarung bersamanya bernama NUR KHOLIS, kemudian dari hasil pemeriksaan di Polsek Kabuh NUR KHOLIS telah menjual pil double L kepada BRAMS PUTRA TARUNA dan NUR KHOLIS membeli pil double L dari CHOIRUR ROZIKIN ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 06.00 wib NUR KHOLIS saksi ajak untuk menunjukkan rumah CHOIRUR ROZIKIN setelah ditunjukkan rumah CHOIRUR ROZIKIN kemudian saksi bersama dengan SUHARTONO, AIPDA YOYOK ISWANDOKO, BRIPKA YUANA AJI B, BRIPKA EDI SUTRISNO langsung menuju rumah CHOIRUR ROZIKIN lalu mengakui jika hari sabtu telah membelikan NUR KHOLIS pil double L sebanyak 50 butir kemudian CHOIRUR ROZIKIN mengambilnya sebanyak 4 butir sedangkan yang 46 butir diberikan kepada NUR KOLIS ;
- Bahwa dari keterangan CHOIRUR ROZIKIN pil double L dibeli dari terdakwa yang saat itu membantu kakaknya berjualan nasi soto di Dsn Ngepung, Ds Solorejo, Kec Mojowarno setelah berhasil mengamankan terdakwa lalu saat dipertemukan dengan CHOIRUR ROZIKIN baru terdakwa mengakui jika hari Sabtu terdakwa telah menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN sebanyak 50 butir kemudian menuju ke rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan berhasil menemukan pil double L sebanyak 46 butir yang disimpan oleh terdakwa di dalam pot bunga diruang tamu rumahnya dan terdakwa mengakui semua perbuatannya kemudian terdakwa bersama CHOIRUR ROZIKIN dibawa ke Polsek Kabuh untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari keterangan terdakwa jika terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari SUMIN bulan Maret 2017 sebanyak 1000 butir tetapi namun sudah terjual semuanya dan sisanya tinggal 46 butir masih disimpan dirumahnya ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di warung soto tempat terdakwa bekerja di Dsn Menganto, Ds Ngepung Kec Mojowarno Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Kabuh karena terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL mengirimkan pesan singkat kepada terdakwa yang berisi permintaan untuk dicarikan pil double L dan terdakwa menuruti permintaan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL kemudian terdakwa janjian dengan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL disebelah jembatan di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang kemudian terdakwa memberikan 50 butir pil double L dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa ditangkap oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan jika pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 wib NUR KHOLIS ditangkap di Kabuh Jombang karena kedapatan memperjualbelikan pil double L yang dibeli dari CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL dan pil double L berasal dari terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 46 butir pil double L milik terdakwa akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabuh untuk dimintai keterangan ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN ALAS IRUL terdakwa juga menjual kepada RENDY dan IWAN keduanya beralamat di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama tanggal lupa bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 wib dirumah terdakwa di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang, kedua tanggal lupa akhir bulan April 2017 sekitar pukul 20.00 wib dirumah terdakwa di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang, ketiga pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib disebelah jembatan Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Bahwa CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL menerangkan pertama membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 10 butir sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan mendatangi rumah terdakwa lalu terjadi transaksi, yang kedua CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 butir sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), yang ketiga CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 butir sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jadi total pil double L yang dibeli dari terdakwa oleh CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL sebanyak 110 butir ;
Bahwa saat penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 butir pil double L yang dikemas dalam 1 (satu) plastik yang terdakwa letakkan di pot atau vas bunga diruang tamu rumahnya ;
Bahwa handphone milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL hilang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli dari SUMIN beralamat di Ds Gedangan Kec Mojowarno Kab Jombang ;
Bahwa cara terdakwa menjual pil double L adalah terdakwa memberitahu dan menawarkan dagangan pil double L milik terdakwa ke teman-teman sekampung dan hasil penjualan pil double L terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 100 butirnya pil double L;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah terdakwa butuh uang untuk jajan sehari-hari ;
Bahwa reaksi penggunaan pil double L adalah badan seperti melayang dan pikiran ringan tanpa beban ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- Pil double L sebanyak 46 (empat puluh enam) butir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5056 / NOF / 2017 tanggal 2 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6244 / 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,786 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,477 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di warung soto tempat terdakwa bekerja di Dsn Menganto, Ds Ngepung Kec Mojowarno Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Kabuh karena terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL mengirimkan pesan singkat kepada terdakwa yang berisi permintaan untuk dicarikan pil double L dan terdakwa menuruti permintaan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL kemudian terdakwa janjian dengan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL disebelah jembatan di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang kemudian terdakwa memberikan 50 butir pil double L dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa ditangkap oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan jika pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 wib NUR KHOLIS ditangkap di Kabuh Jombang karena kedapatan memperjualbelikan pil double L yang dibeli dari CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL dan pil double L berasal dari terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 46 butir pil double L milik terdakwa akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabuh untuk dimintai keterangan ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN ALAS IRUL terdakwa juga menjual kepada RENDY dan IWAN keduanya beralamat di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama tanggal lupa bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 wib dirumah terdakwa di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang, kedua tanggal lupa akhir bulan April 2017 sekitar pukul 20.00 wib dirumah terdakwa di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang, ketiga pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib disebelah jembatan Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Bahwa CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL menerangkan pertama membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 10 butir sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan mendatangi rumah terdakwa lalu terjadi transaksi, yang kedua CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 butir sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), yang ketiga CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 butir sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jadi total pil double L yang dibeli dari terdakwa oleh CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL sebanyak 110 butir ;
Bahwa saat penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 butir pil double L yang dikemas dalam 1 (satu) plastik yang terdakwa letakkan di pot atau vas bunga diruang tamu rumahnya ;
Bahwa handphone milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL hilang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli dari SUMIN beralamat di Ds Gedangan Kec Mojowarno Kab Jombang ;
Bahwa cara terdakwa menjual pil double L adalah terdakwa memberitahu dan menawarkan dagangan pil double L milik terdakwa ke teman-teman sekampung dan hasil penjualan pil double L terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 100 butirnya pil double L;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah terdakwa butuh uang untuk jajan sehari-hari ;
Bahwa reaksi penggunaan pil double L adalah badan seperti melayang dan pikiran ringan tanpa beban ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5056 / NOF / 2017 tanggal 2 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6244 / 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,786 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,477 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama ANGGA KRISDIANTO BIN KASTURI yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa ANGGA KRISDIANTO BIN KASTURI mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di warung soto tempat terdakwa bekerja di Dsn Menganto, Ds Ngepung Kec Mojowarno Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Kabuh karena terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dimana awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL mengirimkan pesan singkat kepada terdakwa yang berisi permintaan untuk dicarikan pil double L dan terdakwa menuruti permintaan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL kemudian terdakwa janjian dengan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL disebelah jembatan di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang kemudian terdakwa memberikan 50 butir pil double L dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa ditangkap oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan jika pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 wib NUR KHOLIS ditangkap di Kabuh Jombang karena kedapatan memperjualbelikan pil double L yang dibeli dari CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL dan pil double L berasal dari terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 46 butir pil double L milik terdakwa akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabuh untuk dimintai keterangan ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN ALAS IRUL terdakwa juga menjual kepada RENDY dan IWAN keduanya beralamat di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual pil double L kepada CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama tanggal lupa bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 wib dirumah terdakwa di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang, kedua tanggal lupa akhir bulan April 2017 sekitar pukul 20.00 wib dirumah terdakwa di Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang, ketiga pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib disebelah jembatan Dsn Mojojejer, Ds Mojojejer, Kec Mojowarno, Kab Jombang ;
Menimbang, bahwa CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL menerangkan pertama membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 10 butir sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan mendatangi rumah terdakwa lalu terjadi transaksi, yang kedua CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 butir sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), yang ketiga CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 butir sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jadi total pil double L yang dibeli dari terdakwa oleh CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL sebanyak 110 butir ;
Menimbang, bahwa saat penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 butir pil double L yang dikemas dalam 1 (satu) plastik yang terdakwa letakkan di pot atau vas bunga diruang tamu rumahnya sedangkan handphone milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan CHOIRUR ROZIKIN ALS IRUL hilang ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli dari SUMIN beralamat di Ds Gedangan Kec Mojowarno Kab Jombang kemudian tujuan terdakwa menjual pil double L adalah terdakwa butuh uang untuk jajan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa cara terdakwa menjual pil double L adalah terdakwa memberitahu dan menawarkan dagangan pil double L milik terdakwa ke teman-teman sekampung dan hasil penjualan pil double L terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 100 butirnya pil double L;
Menimbang, bahwa reaksi penggunaan pil double L adalah badan seperti melayang dan pikiran ringan tanpa beban kemudian terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5056 / NOF / 2017 tanggal 2 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6244 / 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,786 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,477 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut Pil double L sebanyak 46 (empat puluh enam) butir, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Dapat merusak kesehatan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Memperhatikan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ANGGA KRISDIANTO BIN KASTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :-
- Pil double L sebanyak 46 (empat puluh enam) butir,
Dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Senin tanggal 18 September 2017, oleh WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHLIS, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh MASUSANTO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H., M.Hum
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
MUHLIS, S.H.