545/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 545/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Koperasi Serba Usaha Artha Megah lawan Ny Lisajanti Utomo
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 3 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 545/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Koperasi Serba Usaha Artha Megah, yang dalam hal ini memilih domisili di kantor Kuasanya Dr.Pramudya,S.H.,M.Hum, Retno Kusmardani, S.H.,M.H, Retnaningdyah S. Putri, S.H., Kesemuanya adalah Advokat yang berkantor di Jalan S. Parman 18, Surakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Melawan
Ny Lisajanti Utomo, Alamat Jalan Dr. Rajiman 116 RT 005 RW 003, Surakarta,
Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 172 Solo ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dr. Song Sip, S.H.,M.H.& Sukarwanto,S.H.,M.H., Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di jalan Garuda No. 34, Perum Ottawa, Telukan, Sukoharjo – 57552 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 3 April 2018 yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 03 April 2018 dengan nomor register 81/Pdt.G/2018/PN Skt. telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah badan hukum Koperasi dan Hasan Budiman adalah anggota Koperasi Serba Usaha Artha Megah;
Bahwa Hasan Budiman menikah dengan Tergugat dengan tidak membuat perjanjian harta terpisah;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit di bawah tangan No. SPK/ AM-01/097/XII/05 tanggal 19 Desember 2005, Hasan Budiman mempunyai hutang kepada Penggugat senilai Rp 3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 19 Mei 2006;
Bahwa terhadap hutang tersebut telah dijaminkan tanah dan bangunan:
SHM No. 00044, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00045, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00046, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00047, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00048, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00067, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00068, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 191, Desa Kandengan, Wangon, Banyumas a/n Hasan Budiman.
SHGB No. 195, Kemlayan, Serengan, Surakarta, a/n Ny Yana Listyana Utomo dan Ny Lisayanti Utomo.
Bahwa terhadap barang jaminan hutang yaitu:
SHGB No. 195, Kemlayan, Serengan, Surakarta, a/n Ny Yana Listyana Utomo dan Ny Lisayanti Utomo.
SHM No. 00045, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00047, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00048, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00067, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
Telah dipasang Hak Tanggungan;
Bahwa Hutang Hasan Budiman telah jatuh tempo, dan Penggugat telah berkali-kali memberi peringatan untuk dilunasi hutangnya namun tidak juga dilunasi;
Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal Maret 2007 mengajukan eksekusi lelang atas tanah SHGB No. 195, Kemlayan, Serengan, Surakarta, a/n Ny Yana Listyana Utomo dan Ny Lisayanti Utomo, dengan posisi hutang (hutang pokok + bunga dan denda) Rp 11.214.014.920,-;
Bahwa atas lelang tanah SHGB No. 195, Kemlayan, Serengan, Surakarta, a/n Ny Yana Listyana Utomo dan Ny Lisayanti Utomo, terjual Rp 2.500.000.000,- - Rp 150.000.000,- (pajak dan biaya lelang) = Rp 2.350.000,000,-;
Bahwa setelah dilakukannya lelang tersebut, Hutang Hasan Budiman masih tersisa = Rp 11.214.014.920,- - Rp 2.350.000000,- = 9.021.930.220,-;
Bahwa atas sisa hutang tersebut, belum juga dilunasi oleh Hasan Budiman, dan bahkan Hasan Budiman telah meninggal dunia;
Bahwa oleh karena Hasan Budiman telah meninggal dunia, dan alm Hasan Budiman dengan Tergugat I menikah tanpa membuat perjanjian harta terpisah, maka Penggugat meminta Tergugat I untuk melunasi hutang tersebut, namun tidak juga dilunasi;
Bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi lelang atas jaminan hutang yang lain yaitu:
SHM No. 00045, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00047, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00048, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00067, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHGB No. 195, Kemlayan, Serengan, Surakarta, a/n Ny Yana Listyana Utomo dan Ny Lisayanti Utomo.
Bahwa atas hutang tersebut, saat ini 17 Januari 2017:
Sisa hutang setelah adanya eksekusi I = Rp 9.021.930.220,-
Bunga dari Maret 2007 s/d 31-12-2016 = Rp 10.481.130.000,-
Keseluruhan hutang Termohon eksekusi = Rp 19.503.060.220,-
Bahwa lelang atas tanah jaminan dilakukan oleh kantor lelang Purwokerto pada tanggal 23 Maret 2017 yaitu atas tanah-tanah :
SHM No. 00045, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00047, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00048, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00067, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
Bahwa dari lelang atas tanah tersebut dapat diperoleh hasil lelang Rp 2.500.000.000,- sebelum dikurangi pajak dan biaya-biaya;
Bahwa sehingga setelah dilakukan lelang atas tanah oleh kantor lelang Purwokerto, sisa hutang alm Hasan Budiman pada tanggal 23 Maret 2018 adalah:
Hutang sebelum lelang Rp 19.503.060.220,-
Hasil lelang tanggal 23/3/2018.... Rp 2.400.000.000,-
Sisa Hutang Rp 17.103.059.741,-
Bahwa terhadap sisa hutang tersebut, Penggugat meminta Tergugat untuk melunasinya, namun juga tidak dilunasi;
Bahwa dengan demikian telah jelas Tergugat ingkar jani melunasi kewajibannya;
Bahwa kewajiban Tergugat sampai dengan 1 Maret 2018 sebesar:
Sisa hutang setelah lelang 23 Maret 2017 = Rp 7.103.059,741
Bunga dan denda bulan sampai dengan 1 Maret
2018 = Rp 6.526.527.597
Total = Rp 23.629.587.338
Bahwa untuk itu Penggugat menuntut Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus atas kewajibannya sebesar Rp 23.629.587.338,-;
Bahwa Penggugat juga tetap menuntut Tergugat untuk membayar bunga dan denda sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit yang dihitung sejak 1 Maret 2018 sampai kewajibannya terbayar lunas.
Bahwa untuk mengurangi timbulnya kerugian lebih lanjut, maka Penggugat mohon kiranya dapat dilakukan sita jaminan terlebih dahulu atas tanah-tanah jaminan hutang yaitu:
SHM No. 00044, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00046 Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 00068, Desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas,a/n Hasan Budiman.
SHM No. 191, Desa Kandengan, Wangon, Banyumas a/n Hasan Budiman.
Bahwa Penggugat adalah lembaga keuangan, dan perkara ini adalah kredit macet yang telah bertahun-tahun tidak diselesaikan oleh debitur,
serta gugatan ini dibuat berdasarkan akta authentik. Untuk itu Penggugat mohon kiranya diputus serta merta.
Berdasarkan segala hal yang telah diuraikan, perkenankanlah dengan ini kami mohon kiranya Majelis Sidang di Pengadilan Negeri Surakarta berkenan memeriksa dan memutus:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah dilakukan terlebih dahulu.
Menyatakan Tergugat ingkar janji menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hutang alm Hasan Budiman (suaminya).
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kewajibannya per tanggal 1 Maret 2018 sebesar Rp 23.629.587.338 secara tunai kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk tetap membayar bunga dan denda atas kewajibannya, yang besarnya sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan alm Hasan Budiman.
Menyatakan putusan ini dijatuhkan secara serta merta.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya dalam peradilan yang benar (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah menyampaikan jawaban pada tanggal 28 Juni 2018, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa mengingat dalam suatu sengketa perdata haruslah dapat menyelesaikan suatu sengketa antara pihak-pihak yang terlibat didalamnya, sebagaimana dalam hukum (According to the law/due precess of law), adil (fair and just trial) yang dapat diselesaikan secara tuntas permasalahan dalam perkara Aquo, yang tidak menimbulkan kekaburan dan atau menimbulkan permasalahan baru di antara pihak-pihak yang bersengketa yang diperiksa dan diputus.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan didapatnya keadilan baik terhadap Penggugat maupun Tergugat, yang telah menimbulkan problematic Yuridis yang harus diselesaikan secara tuntas dan menurut hukum yang berlaku dan untuk tidak menimbulkan suatu putusan yang tumpang tindih (Over laping) dan saling bertolak belakang kelak, yang memungkinkan semakin kompleksnya permasalahan dalam perkara Aquo. Secara komprehensif dan tuntas yang dapat merugikan semua pihak dalam permasalahan dimaksud dan guna menetapkan hak-hak pihak yang terlibat atas perkara tersebut adalah sangat esensiil dan merupakan Conditio Sine Quonon dengan suatu penyelesaian secara komprehensif dan tuntas permasalahan perkara Aquo.
Bahwa berdasarkan Gugatan Penggugat yang dalam hal ini bertindak yaitu Manager dari Koperasi Serba Usaha, padahal keterangan yang Penggugat Peroleh dari Dinas Koperasi Kota Surakarta kalau Koperasi Serba Usaha tersebut diduga sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 silam, dengan demikian legalitas Penggugat mengajukan gugatan sama sekali tidak mempunyai Legal Standing, sebagaimana AD/ART suatu Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dalam mencapai suatu tujuan, Oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi: “Pengurus berwenang: (a) Mewakili koperasi didalam dan di luar Pengadilan.” Dan Pasal 29 berbunyi:
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Penguru merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Masa Jabatan Pengurus Paling lama 5 (lima) tahun.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Bahwa atas Peraturan PerUndang-undangan tersebut, maka Tergugat meragukan keabsahan dari Pemberian Kuasa oleh Koperasi Serba Usaha Artha Megah yang dalam hal ini bertindak sebagai Manager yaitu Tuan CHERRY DEWANTO, yang jadi Pertanyaan apakah Tuan CHERRY DEWANTO juga merupakan Pengurus Koperasi sebagaimana Ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian…..? hal ini Patut diduga kalau Tuan CHERRY DEWANTO (Penggugat) merupakan oknum yang memanfaatkan Koperasi Serba Usaha Artha Megah demi kepentingan Pribadinya saja, dengan demikian Kuasa Penggugat yang diberikan diduga bukan diberikan oleh Pengurus Koperasi Serba Usaha Artha Megah, Oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bahwa Gugatan Penggugat yang dalam hal ini bertindak yaitu Manager dari Koperasi Serba Usaha, padahal keterangan yang Penggugat Peroleh dari Dinas Koperasi Kota Surakarta kalau Koperasi Serba Usaha tersebut diduga sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 silam, dengan demikian legalitas Penggugat mengajukan gugatan sama sekali tidak mempunyai Legal Standing, sebagaimana AD/ART suatu Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dalam mencapai suatu tujuan, Oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bahwa ditariknya Tergugat in casu Lisajanti Utomo oleh Penggugat, dikarenakan Tergugat merupakan Salah Satu Ahli Waris dari Hasan Budiman, yang mana Hasan Budiman pada tahun 1971 telah menikah dengan Tergugat dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak Perempuan yaitu:
1. Margaretta Marina Budiman lahir tahun 1972, Bertempat tinggal di 5551 Sultana Avenue #B, Temple City, CA. LA-9178, United States America
2. Melany Rahmawati Budiman, Lahir tahun 1977, Bertempat tinggal di 10320 SE French Road. Vancouver WA 98664 - 3728
3. Muliana Budiman lahir 1981; Bertempat tinggal di China, Guangdong Guangzhou, Haizhu District, Bin Jiang Dong Lu Road, Fuli Yinxi Garden Apartment A5 Room 1102.
dan pada November 2007 Hasan Budiman Meninggal Dunia. Bahwa dengan meninggalnya Hasan Budiman dan meninggalkan 4 Orang Ahli Waris yaitu: seorang Istri yaitu: Lisajanti Utomo (Terrgugat) dan 3 (tiga) Orang anak Yaitu: 1. Marina Budiman, 2. Melany Rahmawati Budiman, 3. Muliana Budiman, Maka seharusnya ketiga anak Hasan Budiman ditarik sebagai Pihak agar Perkara ini dapat diselesaikan dengan tepat, Oleh karenanya Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat dengan tidak ditariknya atau diikutkannya 1. Marina Budiman, 2. Melany Rahmawati Budiman, 3. Muliana Budiman sebagai pihak dalam perkara ini, dengan demikian Gugatan Penggugat kurang subyek hukum (Exeption Plurius Litis Consortium), oleh karena gugatan Penggugat adalah Error in Persona oleh karenanya Gugatan Penggugat dalam materi pokok perkara (konpesi) perkara Aquo belumlah dapat diperiksa dan diputus karena gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat adalah “NEBIS IN IDEM’, mengingat didalam hukum menganut azas Nebis in Idem, yang tidak semata-mata ditentukan oleh Para Pihak saja, melainkan terutama dari status Obyek Sengketa yang sudah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Vangewijsde) oleh Pengadilan yang terdahulu, yaitu Gugatan Perkara Perdata antara HASAN BUDIMAN Melawan KOPERASI SERBA USAHA ARTHA MEGAH, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1478K/Pdt/2008 tanggal 13 Mei 2009, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No.167/Pdt/2007/PT.Smg tanggal 1 November 2007, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.145/Pdt.G/2006/PN.Ska tanggal 15 Mei 2007, Vide Yuriprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.647 K/SIP/1973 tertanggal 13 April 1976, oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvabkelijke Verklard).
Bahwa Gugatan Penggugat tidak cermat atau kabur (Obscuur libel), yaitu terdapat pada barang-barang tak bergerak milik Hasan Budiman yang dimohonkan sita jaminan dalam Posita No.19 (a, b. c & d) yaitu:
SHM 00044 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
SHM 00046 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
SHM 00068 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
SHM 191 desa Kandengan, Wangon, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
Bahwa Tergugat sependapat dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 1149 K/SIP/1975 tertanggal 17 April 1979 yaitu: “karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas Luas tanah, letak atau batas-batas tanah yang dimohonkan sita jaminan, maka gugatan tidak dapat diterima dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 852 K/SIP/1972 tertanggal 19 September 1973, sebab apabila Pengadilan mengabulkan, nantinya dalam melakukan Eksekusi, tentunya akan mengalami Kesulitan, Maka dengan demikian Gugatan Penggugat adalah tidak cermat atau kabur (Obscuur libel), untuk itu mohon Gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bahwa sebagaimana dalil-dalil Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat sebagaimana tersebut di atas adalah Sah dan dibenarkan oleh hukum, maka sepatutnya dalil-dalil Eksepsi Tergugat dalam perkara Aquo dapatlah diterima dan dikabulkan.
DALAM KONPENSI
Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak dan atau menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum.
Bahwa Tergugat dalam konpensi mohon segala sesuatu yang terurai dalam Eksepsi tersebut diatas secara mutatis muntandis mohon dianggap dan dimasukkan pula dalam konpensi dan merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan.
Bahwa sebelum menjawab Gugatan Penggugat, Tergugat akan menjelaskan kronologis Judex factie (Fakta hukum) secara tepat dan benar, sehingga akar permasalahannya jelas dan tidak terdapat salah interpretasi (Penafsiran) dan Majelis Hakim Pemeriksa perkara Aquo dapat memeriksa dan mengadili dengan Amar Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2005 antara Suami Penggugat dengan Tergugat memang telah melakukan suatu Perjanjian Kredit dibawah tangan yang awalnya hanya berutang sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana Perjanjian waktunya yaitu maksimal sampai tanggal 19 Mei 2006, namun dengan adanya lelang yang diajukan oleh Penggugat terhadap milik Suami Tergugat yaitu:
SHM 00045 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman.
SHM 00047 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman.
SHM 00048 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman
SHM 00067 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman
SHGB 195, Kemlayan, Serengan, a/n Ny Yana Listyana Utomo dan Ny. Lisayanti Utomo.
Yaitu sebesar Rp.4.750.000.000,- (Empat Milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) telah diterima oleh Penggugat seluruhnya.
Bahwa Hasan Budiman sebagaimana didalil gugatan angka 1 Posita, merupakan anggota Koperasi Serba Usaha Artha Megah adalah tidak benar, Hasan Budiman sama sekali belum Pernah terdaftar sebagai anggota Koperasi serba Usaha Artha Megah, sedangkan Penggugat adalah badan hukum Koperasi, seperti yang kita ketahui dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, mendefinisikan bahwa “Koperasi adalah badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”, dan Pasal 3 yang berbunyi: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”
Bahwa jelas terlihat kalau Prinsip dari Koperasi Serba Usaha Artha Megah telah menyimpang dari asas asas koperasi Koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan, selain itu Koperasi Serba Usaha Artha Megah telah memungut BUNGA tidak sebagaimana mestinya, bahkan BUNGA yang diterapkan jauh melebihi BUNGA BANK, atau lebih sesuai dengan BUNGA RENTENIR, Koperasi Serba Usaha Artha Megah diduga hanyalah Kedok atau topeng saja, tetapi usahanya lebih cenderung usaha Perbankan dengan bunga Rentenir, hal ini dapat kita lihat dari besarnya bunga yang telah dipungut oleh Koperasi Serba Usaha Artha Megah yang awalnya hanya 3,3 Milyar saja, bahkan apabila dihitung, maka Koperasi Serba Usaha Artha Megah telah menerima BUNGA yang sangat besar dari Eksekusi Lelang yang telah diterimanya dahulu, bahkan sampai saat ini BUNGA tersebut masih saja dan tetap terus berbunga. Oleh karenanya tindakan Penggugat memungut BUNGA melebihi dari Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku haruslah dinyatakan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa adanya gugatan ini patut diduga kalau gugatan ini telah digunakan bagi kepentingan oknum tertentu yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha Artha Megah kerena tidak dilibatkannya Pengurus Koperasi Serba Usaha Artha Megah sebagai Pelaksana dalam mewakili Koperasi Serba Usaha Artha Megah baik didalam maupun diluar Pengadilan sebagaimana Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, oleh karenanya Tergugat tidak perlu menjawab dan menanggapinya, karena tidak berdasarkan hukum yang belaku atau diduga telah terjadi Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa untuk posita dan petitum selain dan selebihnya Tergugat tidaklah perlu menanggapi karena selain tidak berdasarkan hukum, juga tidak ada relevannya, oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat dalam Konpensi yang selanjutnya mohon disebut Penggugat Rekonpensi, sedangkan Penggugat Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi, dengan ini Penggugat Rekonpensi mengajukan Gugatan Rekonpensi (Gugat Balik) terhadap Penggugat dalam Konpensi yang selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat dalam Rekonpensi.
Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon segala sesuatu yang telah termuat dalam Eksepsi, dan Konpensi tersebut diatas secara mutatis mutandis, Penggugat Rekonpensi mohon dianggap termuat dan tertulis dan merupakan satu kesatuan dalam Gugatan Rekonpensi.
Bahwa Penarikan Bunga Pinjaman dan Pinjaman oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi telah dilakukan bahkan melebihi utang suami Penggugat Rekonpensi yaitu sebesar Rp.4.750.000.000,- (Empat Milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari Utang Pokoknya Hasan Budiman yang hanya sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga Milyar tiga ratus juta rupiah),haruslah dinyatakan telah selesai terbayar LUNAS, oleh karenanya Patutlah Tergugat Rekonpensi dihukum dan diperintahkan untuk menyerahkan 4 buah Sertifikat tersebut yaitu:
SHM 00044 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
SHM 00046 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
SHM 00068 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
SHM 191 desa Kandengan, Wangon, Banyumas, a/n Hasan Budiman.
Kepada Penggugat Rekonpensi bilamana perlu dengan bantuan polisi.
Bahwa terhadap lelang yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku yaitu terhadap Obyek :
SHM 00045 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman.
b. SHM 00047 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman.
c. SHM 00048 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman
d. SHM 00067 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman
Ke empat SHM tersebut, telah dilelang sekitar tahun 2017, dan Lelang tersebut dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dalam keadaan status Hukum Koperasi tersebut diduga telah tidak lagi berjalan atau telah bubar sejak tahun 2014, selain itu dalam pelaksanaan lelang tersebut para Ahli Waris dari Almahum Hasan Budiman sama sekali tidak pernah diberitahukan, termasuk pemberitahuan kepada Penggugat Rekonpensi, bahkan diduga telah berganti nama pemegang hak menjadi atas nama PARWOTO sejak tahun 2017, oleh karenanya Lelang yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap ke empat SHM tersebut haruslah dinyatakan tidak sah secara hukum dan Mohon untuk disita lebih dahulu agar tidak dialihkan pihak lainnya.
Bahwa Tergugat Rekonpensi juga telah melakukan Lelang terhadap Obyek sengketa yaitu terhadap SHM no.191 desa Kandengan, Wangon, Banyumas, a/n Hasan Budiman, yang diduga telah beralih menjadi ke atas nama Esti Purwawinarmi, sejak tahun 2012, padahal SHM no.191 desa Kandengan, Wangon, Banyumas, a/n Hasan Budiman sama sekali tidak pernah didaftarkan dalam Hak Tanggungan terhadap Tergugat Rekonpensi, dan seluruh Ahli Waris dari Almarhum Hasan Budiman sama sekali tidak pernah diberitahukan mengenai Lelang tersebut, termasuk pemberitahuan kepada Penggugat Rekonpensi, yang mana terhadap SHM No.191 desa Kandengan, Wangon, Banyumas, a/n Hasan Budiman seharusnya proses lelang tersebut melalui gugatan di Pengadilan dahulu, oleh karenanya Proses Lelang terhadap SHM No.191/Kandengan haruslah dinyatakan tidak sah secara hukum dan disita lebih dahulu agar tidak dialihkan pihak lainnya.
Bahwa dengan adanya Gugatan Penggugat dalam Konpensi yang dibuat
dan diajukan tanpa dasar dan alasan hukum yang kuat serta mengada-ada atau penuh Rekayasa, bahkan diduga telah terjadi Pelanggaran Hukum oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi sehingga atas dasar tersebut perbuatan Tergugat ReKonpensi/ Penggugat dalam konpensi dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) Vide Pasal 1365 KUH Perdata sehingga merugikan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan dimaksud, Penggugat Rekonpensi menderita kerugian secara Materiil dan Immateriil.
Kerugian Materiil
Honorarium/Jasa Advokat untuk pengurusan masalah ini sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah), sehingga kerugian materiil sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil
Kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi dengan adanya Gugatan Tergugat Rekonpensi berupa ketegangan, stress yang menimbulkan beban moril, karena Penggugat Rekonpensi selaku Warga Negara yang baik, sehingga telah menimbulkan Pencemaran Nama baik, harus mondar mandir mengurusi perkara dimaksud sehingga tidak bisa melaksanakan pekerjaan rutin, dan kehilangan banyak waktu meskipun tidak dapat dinilai dengan uang, namun cukup layak dan patut sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh milyar rupiah).
Sehingga kerugian yang timbul baik secara materiil dan Immateriil sebesar Rp.20.050.000.000,- (Dua Puluh milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa Penggugat Rekonpensi meragukan itikad baik Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan Putusan Pengadilan secara sukarela, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi amar putusan sampai Tergugat Rekonpensi melaksanakan Putusan ini.
Bahwa agar gugatan yang dilakukan Penggugat Rekonpensi tidak sia sia apabila gugatan Rekonpensi ini dikabulkan, atau bukan merupakan gugatan yang Hampa (Illusoir), dan untuk memperoleh jaminan pemenuhan gugatan Rekonpensi ini, maka mohon kepada Majelis Hakim agar dilakukan Sita Jaminan terhadap Obyek tidak Bergerak Milik dari Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi yaitu Sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan S. Parman No.18 Surakarta milik Koperasi Serba Usaha Artha Megah, Mohon disebut sebagai Obyek Jaminan.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi dilandasi Notoir Feiten maka menurut hukum Patutlah untuk dikabulkan.
Bahwa Gugatan Rekonpensi ini diajukan dengan bukti-bukti yang akurat dan outentik, sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR Jo. SEMA No.3 tahun 2000 dengan demikian putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoobaar Bij Vooraad) meskipun ada Verset, Banding dan Kasasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat dalam Konpensi dan atau Penggugat dalam Rekonpensi mohon dengan Hormat kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo untuk memeriksa dan mengadili Pihak-pihak yang bersangkutan serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
PRIMAIR:
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi yang beritikad Tidak Baik.
Menyatakan menurut hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) yang merugikan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan sertifikat tanah HM. No.00044/Parungkamal, 00046/Parungkamal, 00068/Parungkamal dan 191/Kandengan, Banyumas, atas nama Hasan Budiman kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, bilamana perlu dengan bantuan Polisi.
Menyatakan menurut hukum bahwa Lelang yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap :
SHM 00045 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman.
SHM 00047 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman.
SHM 00048 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman
SHM 00067 desa Parungkamal, Lumbir, Banyumas, a/n Hasan budiman
SHM No.191 desa Kandengan, Wangon, Banyumas, a/n Hasan Budiman
adalah tidak sah secara hukum
Menyatakan Sah dan berharga Sita atas Obyek milik Tergugat Rekonpensi yaitu Sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan S. Parman No.18 Surakarta milik Koperasi Serba Usaha Artha Megah dan terhadap seluruh Obyek milik Suami Penggugat Rekonpensi dalam Posita No.3 & 4 Gugatan Rekonpensi;
Menyatakan menurut Hukum bahwa utang Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi telah Lunas terbayarkan seluruhnya.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi membayar kerugian kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebesar Rp.20.050.000.000,- (Dua Puluh Milyar lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi amar putusan sampai melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Verset, banding, kasasi, maupun PK (Uitvoorbaar bij Vooraad).
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik dan benar (ex aequo et boun);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 3 Oktober 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvesi
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp546.000,00 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca, Akta Pernyataan Banding Nomor 56/Pdt.Bdg/2018/PN. Skt, jo.81/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 10 Oktober 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, berisi pada pokoknya bahwa Penggugat dengan melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 3 Oktober 2018; Membaca, Surat Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta, yang menyatakan bahwa pernyataan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 12 Oktober 2018;
Membaca, Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 56/Pdt.Bdg/2018/PN. Skt. jo. Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 26 Oktober 2018 dan 30 Oktober 2018, yang memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terhitung setelah hari berikutnya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 3 Oktober 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum karena telah mempertimbangkan lebih dulu legal standing dari Pembanding semula Penggugat yang dalam kesimpulan pertimbangan tersebut Pembanding semula Penggugat benar tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini mewakili Koperasi Serba Usaha Artha Megah, oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 3 Oktober 2018, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum juncto Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan/ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 3 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2019 oleh Dwi Prasetyanto, S.H. sebagai Hakim Ketua, Sri Wahyuni, S.H., M.H., dan Sutjahjo Padmo Wasono, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 545/Pdt/2018/PT SMG tanggal 27 November 2018, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Endah Sulistyowati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Sri Wahyuni, S.H., M.H. Dwi Prasetyanto, S.H.
TTD
Sutjahjo Padmo Wasono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Endah Sulistyowati, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).