135/Pid.Sus/2012/PN.Plh
Putusan PN PELAIHARI Nomor 135/Pid.Sus/2012/PN.Plh
TERDAKWA
PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 8 BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 60.000.000 DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI KURUNGAN SELAMA 2 BULAN
-
P U T U S A N
Nomor : 135/Pid.Sus/2012/PN.Plh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan anak pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Banjarmasin ;
Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 28 September 2012 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.A.Yani Desa Kintapura RT.1/1 Kec.Kintap Kab.Tanah Laut ;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Ikut Orang tua ;
Pendidikan : SMP Tamat ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 3 Juni 2012, No.Pol.SP.Han/46/VI/2012/Reskrim, sejak tanggal 3 Juni 2012 s/d tanggal 22 Juni 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2012 Nomor:B.833/Q.3.18/Euh.1/06/2012, sejak tanggal 23 Juni 2012 s/d tanggal 2 Juli 2012;
Penuntut Umum tanggal 3 Juli 2012, Nomor : Print-536/Q.3.18/Euh.2/07/2012 sejak tanggal 3 Juli 2012 s/d tanggal 10 Juli 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 11 Juli 2012 Nomor:135/Pen.Pid/2012/PN.Plh, sejak tanggal 11 Juli 2012 s/d tanggal 25 juli 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 20 Juli 2012 Nomor:135/Pen.Pid/2011/PN.Plh, sejak tanggal 26 Juli 2012 s/d tanggal 24 Agustus 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Hj.SUNARTI, SH adalah advokad/Penasihat Hukum berkantor di Jl.Kuburan Muslimin Angsau Kec.Pelaihari Kabupaten Tanah Laut berdasarkan penunjukkan Ketua Majelis Hakim Nomor:135/Pen.Pid/2012/PN.Plh tanggal 11 Juli 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis, tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan ;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pelaihari ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah membaca saran dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan piddana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidaka membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama menjalani penahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju sekolah lengan panjang warna abu-abu ;
1(satu) lembar celana rok panjang warna hijau ;
(satu) lembar celana dalam warna hitam garis-garis putih ;
Dikembalikan kepada saksi KORBAN ;
Baju kaos oblong lengan pendek warna abu-bau bertuliskan L’EGGE JEA ;
Celana panjang levis warna biru ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum melalui Penasihat Hukumnya tanggal 1 Agustus 2012 tersebut Terdakwa melakukan Pembelaan terhadap dirinya dengan alasan orang tua korban tidak dendam dan menyerahkan semuanya kepada hukum, Terdakwa apabila sudah selesai menjalani pidana dan korban masih mau menerima terdakwa maka Terdakwa akan bertanggung jawab, dan Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bahwa tetap seperti yang ada dalam pertimbangan Penelitian Kemasyarakatan yang telah dibuat agar terhadap diri Terdakwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa diringankan dan mengingat Terdakwa masih berstatus sebagai anak-anak dan masih mempunyai harapan dimasa depan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM- 60/Pelai/Euh.2/07/2012 tanggal 10 Juli 2012 sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2012 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2012 atau setudak-tidaknya masih dalam dalam kurun waktu di tahun 2012, bertempat di Pantai KJW Kintap Kecamatan Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni Sdri KORBAN yang berumur 15 (lima belas) tahun,
perbuatan-perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi KORBAN melalui telepon genggam (Handphone) pada bulan Desember 2011 dan sejak saat itu sering berkomunikasi melalui SMS dan telepon, kemudian pada bulan januari 2012 terdakwa merencanakan untuk melakukan persetubuhan dengan KORBAN dimana hal tersebut sudah Terdakwa rencanakan sejak tiga hari sebelum bertemu dengan saksi KORBAN dan niat terdakwa tersebut diutarakan melalui sms yang disampaikannya kepada saksi KORBAN bahwa kalau mau berhubungan badan dengan terdakwa maka terdakwa bersedia menikahinya ;
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi KORBAN untuk bertemu kemudian saksi KORBAN sekitar pukul 14.00 wita datang menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik saksi KORBAN, kemudian terdakwa bersama saksi KORBAN pergi berdua ke arah pantai KJW Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dimana saat itu pantai dalam keadaan sepi dan jauh dari penghuni penduduk maupun dari orang0orang yang melintas serta berjarak sekitar 12 KM dari jalan raya, sesampainya disana terdakwa dan saksi KORBAN berbincang-bincang dibawah sebuah pohon yang ada tempat duduknya di pinggir pantai lalu saksi KORBAN dirayau oleh Terdakwa dan mengajak untuk melakukan hubungan badan namun saksi KORBAN menolaknya tetapi terdakwa terus membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, pertama-tama terdakwa memegang tangan saksi korban, meraba payudara sambil mencium bibir saksi korban, lalu terdakwa menyingkap rok bawahan yang saksi korban kenakan namun saksi korban berusaha mencegah terddakwa serta berkata “jangan” lalu terdakwa langsung memelorotkan celana dalam saksi korban sampai lutut dan merebahkan saksi korban diatas sepeda motor kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya sampai lutut lalu memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin saksi korban (vagina) dengan posisi saksi korban berbaring diatas sepeda motor sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi korban, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya berulang kali sampai terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma yang dikeluarkannya di luar alat kelamin saksi korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi KORBAN langsung meninggalkan tempat tersebut untuk pulang.
Setelah disetubuhi oleh Teerdakwa saksi KORBAN mengeluh sakit pada alat kemaluannya dan mengeluarkan bercak darah. Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa kembali megajak saksi KORBAN untuk berhubungan badan namun saksi korban menanyakan kepada terdakwa “kalau sampai hamil terdakwa berjanji mau bertanggung jawab dan bersedia menikahi saksi KORBAN”, sehingga saksi korban percaya dengan perkataan terdakwa dan merasa terbujuk untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa hingga persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 9 (sembilan) kali lebih, dimana di pantai PT.KJW Kintap dan di Kebun Sawit PT.Indo Raya Kintap Kecamatan Kintap kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445/29/RSUD.HB dari Rumah saksit Umum H.Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang dibuat dan ditandatnagani oleh dr.SINGGIH SIDARTA, Sp.OG, NIP.140.366.013, Dokter Negeri pada RSUD HB Pelaihari yang menerangkan hasil pemeriksaan atas nama KORBAN dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorag perempuan berumur 16 tahun, yang diduga mengalami persetubuhan anak dibawah umur, dimana pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan khusus (daerah kelamin) tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada selaput dara terdapat robekan lama pukul 05, 06, dan 12 sampai dasar dan pemeriksaan laboratorium dengan hasil urine negatif ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban terdapat perubahan sikap menjadi pendiam dan tidak ceria seperti dulu erta merasa sangat malu dengan teman-teman satu sekolah dan dengan tetangga sekitar ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindunga Anak ;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan tangkisan dan selanjutnya bersedia untuk melanjutkan proses persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi KORBAN :
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di penyidik dan keterangan di BAP penyidik tersebut adalah benar dan saksi memberikan keterangan tersebut secara sukarela dan tidak dalam keadaan dipaksa;
Bahwa saksi diperiksa dan memberikan keterangan dengan serta mengerti sebab diperiksa yaitu sebagai saksi korban sehubungan dengan perbuatan persetubuhan terhadap terhadap saksi;
Bahwa persetubuhan yang saksi lakukan bersama dengan Terdakwa saksi sudah lupa kapan kejadiannya ;
Bahwa saksi baru 1 (satu) bulan kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah kakak kelas saksi di sekolahnya ;
Bahwa awal dari kejadian itu seitar bulan Januari 2012 saksi akan berangkat ke sekolah tetapi tidak berangkat ke sekolah dengan naik sepeda motor tetapi janjian dengan Terdakwa untuk pergi ke pantai KJW ;
Bahwa setelah sampai di panati KJW Terdakwa dan saksi mengobrol bersama kemudian Terdakwa merayu saksi dan kemudian menciumi saksi dan saksi juga membalas dengan ciuman juga ;
Bahwa Terdakwa juga meraba-raba payudara saksi dan Terdakwa kemudian mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa merayu saksi kalau nanti saksi hamil Terdakwa akan bertanggung jawab dan akan menikahinya;
Bahwa kemudian Terdakwa melepas rok yang saksi pakai kemudian Terdakwa sendiri melepas sendiri celana yang dipakainya ;
Bahwa kemudian diatas sepeda motor tersebut Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa berdiri berhadapan dengan badan saksi sambil berpelukan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi sampai masuk kedalam ;
Bahwa saksi pada waktu itu merasa kesakitan dan sampai mengeluarkan darah ;
Bahwa Terdakwa sampai menegeluarkan air maninya tetapi oleh Terdakwa dikeluarkan diluar vagina saksi ;
Bahwa setelah satu minggu kemudian saksi dan Terdakwa melakukan persetubuhan itu yang dilakukan di Pantai KJW dan persetubuhan itu dilakukan diatas sepeda motor lagi ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuahn Terdakwa selalu menciumi saksi terlebih dahulu ;
Bahwa persetubuhan antara saksi dan Terdakwa dilakukan lagi tetapi di kebun sawit ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah sering kali kurang lebih sampai sembilan kali dan itu yang sering dilakukan diatas sepeda motor melakukan persetubuhan dan air mani Terdakwa selalu dikeluarkan diluar ;
Bahwa saksi sudah pernah berpacaran dan baru pertama dengan melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dengan Terdakwa saksi merasakan kenikmatan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dikenalkan kepada orang tua saksi dan Terdakwa juga tidak pernah mengenalkan saksi kepada orang tuanya karena kalau pacaran takut dimarahi orang tua ;
Bahwa saksi sekarang ini sudah tidak mau lagi dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan Hand Phone dan uang kepada Terdakwa tetapi saksi tidak lagi berapa jumlahnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa keberatan ;
2. Saksi JUHDI Bin ISMAIL :
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di penyidik dan keterangan di BAP penyidik tersebut adalah benar dan saksi memberikan keterangan tersebut secara sukarela dan tidak dalam keadaan dipaksa ;
Bahwa saksi diperiksa dan memberikan keterangan dengan serta mengerti sebab diperiksa yaitu sebagai saksi korban sehubungan dengan perbuatan persetubuhan terhadap terhadap saksi KORBAN ;
Bahwa saksi tidak pernah dengan kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah melihat perubahan pada saksi KORBAN ;
Bahwa saksi KORBAN beberapa hari tidak seperti biasanya karena kelihatan pendiam dan tidak pernah lagi bercanda dengan adiknya padahal biasanya sering bercanda dengan adiknya ;
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada saksi KORBAN dan saksi terkejut setelah mendengar cerita dari saksi KORBAN ;
Bahwa saksi sangat terkejut setelah mendengar cerita dari saksi KORBAN berusaha untuk mencari keberadaan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi ;
Bahwa saksi KORBAN bercerita juga kepada saksi kalau Terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi KORBAN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan sebuah Hand Phone namun itu sudah dikmbalikan semua ;
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah melihat SMS dari Terdakwa kalau Terdakwa minta uang kepada saksi KORBAN sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2012 saksi menerima telepon dari saksi YULITA Binti SADRI kalau saksi KORBAN akan kabur dari rumah dan baju-bajunya sudah dimasukkan kedalam tas ;
Bahwa saksi kemudian langsung pulang kerumah dan berusaha untuk mencegah agar saksi KORBAN tidak pergi dari rumah ;
Bahwa saksi kemudian menyuruh saksi KORBAN agar menelepon Terdakwa untuk bisa bertemu dan nantinya akan bertemu di Banjarmasin tepatnya di KM 6 Banjarmasin ;
Bahwa setelah saksi KORBAN bertemu dengan Terdakwa saksi lengsung menangkap Terdakwa dan diserahkan ke Polsek Banjar Timur dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanah Laut ;
Bahwa saksi memaafkan perbuatah Terdakwa tetapi proses hukum tetap harus berlanjut ;
Menimbang bahwa atas keterangan tersebut terdakwa keberatan ;
3. Saksi YULITA Binti SADRI :
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di penyidik dan keterangan di BAP penyidik tersebut adalah benar dan saksi memberikan keterangan tersebut secara sukarela dan tidak dalam keadaan dipaksa ;
Bahwa saksi diperiksa dan memberikan keterangan dengan serta mengerti sebab diperiksa yaitu sebagai saksi korban sehubungan dengan perbuatan persetubuhan terhadap terhadap saksi KORBAN ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kapan perbuatan persetubuhan antara saksi KORBAN itu dilakukan ;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat ada perubahan dari diri saksi KORBAN karena kelihatan murung dan tidak serti biasanya yangs sering bercanda ;
Bahwa saksi kemudian bertanya kepada saksi KORBAN dan saksi KORBAN Binti akhirnya bercerita dan saksi sangat terkejut setelah mendengar cerita dari saksi KORBAN ;
Bahwa setelah itu saksi juga pernah membaca SMS dari Terdakwa kalau Terdakwa meminta uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) kepda saksi KORBAN ;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal Terdakwa dan Terdakwa juga tidak pernah datang ke rumah saksi ;
Bahwa saksi KORBAN biasanya kalau berangkat sekolah jam 12.00 wita dan pulang sekitar pukul 17.00 wita ;
Bahwa pada waktu itu saksi sudah tidak ingat lagi kalau saksi KORBAN pulangnya sampai malam ;
Bahwa saksi KORBAN bisa mempunyai uang sebanyak itu karena mengambil uang dari kios ;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal saksi KORBAN kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan ;
Bahwa Terdakwa janjian dengan saksi KORBAN pertama kali untuk pergi ke pantai KJW pada tanggal 28 Januari 2012 ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa janjian dengan saksi disebelah rumah Terdakwa untuk pergi ke pantai KJW ;
Bahwa yang mengajak janjian untuk bertemu adalah saksi KORBAN melalui SMS dan didalam SMS tersebut Terdakwa mengajak saksi KORBAN untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa setelah sampai di pantai KJW Terdakwa dan saksi KORBAN berbincang-bincang dan saksi KORBAN bilang kepada Terdakwa takut nanti kalau Terdakwa akan selingkuh ;
Bahwa Terdakwa akan meninggalkan saksi KORBAN untuk pergi ke Banjarmasin karena Terdakwa akan mencari sekolah ;
Bahwa kemudian Terdakwa untuk membuktikan kesetiaannya mengajak saksi KORBAN untuk melakukan persetubuhan dan sebelumnya Terdakwa bilang kepada saksi KORBAN kalau hamil nanti Terdakwa akan menikahinya ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa menciumi saksi KORBAN, memeluk, dan saksi KORBAN juga membalas ciuman Terdakwa ;
Bahwa setelah itu saksi KORBAN membuka roknya dan Terdakwa juga membuka celananya ;
Bahwa Terdakwa dan saksi KORBAN melakukan persetubuahan tersebut diatas sepeda motor milik saksi KORBAN ;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi KORBAN sampai masuk kedalam dan Terdakwa sampai mengeluarkan air maninya tetapi diluar ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa dan saksi KORBAN pulang kerumah ;
Bahwa setelah 1 (satu) minggu kejadian tersebut Terdakwa dan dan saksi KORBAN janjian lagi untuk melakukan persetubuhan dikebun sawit dan itu dilakukan diatas sepeda motor juga ;
Bahwa Terdakwa dan saksi KORBAN melakukan persetubuhan lagi dipantai dan yang mengajak untuk melakukan persetubuhan tersebut saksi KORBAN ;
Bahwa persetubuhan Terdakwa dan saksi KORBAN dilakukan berulang-ulang sampai berapa kali melakukannya Terdakwa sampai lupa ada lebih dari 9 (sembilan) kali ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa kadang-kadang air maninya dikeluarkan didalan alat kelamin saksi KORBAN ;
Bahwa saksi KORBAN pernah hamil tetapi digugurkannya dengan cara membeli obat dipasar ;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan persetubuhan dengan saksi KORBAN ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu saksi KORBAN ketika melakukan persetubuhan pertama kali dengan Terdakwa masih perawan atau tidak ;
Bahwa Terdakwa pernah menerima Hand Phone dari saksi KORBAN karena pada waktu itu Hand Phone Terdakwa dijualnya karena oleh saksi JUHDI Bin ISMAIL Terdakwa dilarang untuk menghubungi saksi KORBAN ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang dari saksi KORBAN karena pada waktu itu saksi KORBAN mengajak Terdakwa untuk pergi ziarah ke Martapura dan uang tersebut digunakan untuk menyewa kendaraan pergi ke Martapura ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi KORBAN belum pernah menikah dan umurnya masih 14 (empat belas) tahun ;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju sekolah lengan panjang warna abu-abu ;
1(satu) lembar celana rok panjang warna hijau ;
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam garis-garis putih ;
Baju kaos oblong lengan pendek warna abu-bau bertuliskan L’EGGE JEA ;
Celana panjang levis warna biru ;
Menimbang bahwa oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa di persidangan, barang bukti di persidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa persetubuhan itu terjadi sejak bulan Januari 2012 ;
Bahwa saksi KORBAN sudah lama kenal dengan Terdakwa dan berpacaran sejak bulan Januari 2012 ;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2012 SMS kepada saksi KORBAN untuk janjian akan bertemu ;
Bahwa pada waktu itu saksi KORBAN akan berangkat sekolah naik sepeda motor Mio tetapi tidak jadi berangkat ke sekolah tetapi janjian dengan Terdakwa disamping rumah Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi KORBAN pergi ke Pantai KJW dengan naik sepeda motor Mio milik saksi KORBAN ;
Bahwa setelah sampai dipantai KJW Terdakwa dan saksi KORBAN mengobrol seperti biasa dan saksi KORBAN takut kalau Terdakwa akan selingkuh karena Terdakwa akan pergi ke Banjarmasin untuk melanjutkan sekolah ;
Bahwa untuk meyakinkan saksi KORBAN Terdakwa mengajak saksi KORBAN untuk melakukan persetubuhan namun saksi KORBAN sempat menolak dan oleh Terdakwa diyakinkan lagi kalau nantinya saksi KORBAN hamil nanti Terdakwa akan menikahinya ;
Bahwa saksi KORBAN akhirnya mau menuruti ajakan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dan Terdakwa mulai menciumi saksi KORBAN dan saksi KORBAN membalasnya juga ;
Bahwa kemudian Terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi KORBAN dan Terdakwa juga melepas celananya ;
Bahwa kemudian diatas sepeda motor Mio tersebut Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi KORBAN sampai Terdakwa puas dan mengeluarkan air maninya diluar alat kelamin KORBAN ;
Bahwa setelah itu mereka pulang kerumah masing-msing ;
Bahwa satu minggu setelah kejadian itu Terdakwa dan saksi KORBAN janjian lagi untuk bertemu dan melakukan persetubuhan lagi dikebun sawit ;
Bahwa persetubuhan Terdakwa dan saksi KORBAN dilakukan lagi di Pantai dan untuk selanjutnya Terdakwa dan KORBAN sampai berapa kali melakukannya karena saksi KORBAN dan Terdakwa sudah lupa berapa kali melakukan persetubuhan dan itu kurang lebih ada 9 (sembilan) kali ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi KORBAN belum pernah menikah dan masih berusia 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445/29/RSUD.HB dari Rumah saksit Umum H.Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang dibuat dan ditandatnagani oleh dr.SINGGIH SIDARTA, Sp.OG, NIP.140.366.013, Dokter Negeri pada RSUD HB Pelaihari yang menerangkan hasil pemeriksaan atas nama KORBAN dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorag perempuan berumur 16 tahun, yang diduga mengalami persetubuhan anak dibawah umur, dimana pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan khusus (daerah kelamin) tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada selaput dara terdapat robekan lama pukul 05, 06, dan 12 sampai dasar dan pemeriksaan laboratorium dengan hasil urine negatif ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan disusun secara tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsurdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menurut pembuat undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa TERDAKWA yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan identitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya telah dapat memenuhi unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang ;
Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur perbuatan materiilnya yakni “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah : “melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu”. (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 261);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin perempuan (vagina) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas bahwa Terdakwa dan saksi KORBAN sebelumnya sudah saling mengenal satu sama lainnya dan sejak bulan Januari 2012 mereka berdua telah berpacaran dan pada tanggal 28 Januari 2012 terdakwa dan saksi KORBAN janjian melalui Hand Phone dengan cara SMS untuk bertemu dan didalam SMS tersebut Terdakwa nantinya akan mengajak saksi KORBAN untuk melakukan persetubuhan, kemudian pada waktu akan berangkat sekolah saksi KORBAN menjemput Terdakwa dengan naik sepeda motor Mio disampaing rumah Terdakwa dan kemudian pergi ke Pantai KJW, setelah sampai dipantai Terdakwa mengobrol dan saksi KORBAN takut kalau Terdakwa berselingkuh karena Terdakwa akan pergi ke Banjarmasin untuk melanjutkan sekolah dan Terdakwa mengajak saksi KORBAN untuk melakukan persetubuhan tetapi saksi KORBAN sempat menolaknya kemudian oleh Terdakwa diyakinkan lagi kalau nantinya saksi KORBAN hamil Terdakwa akan menikahnya dan saksi KORBAN akhirnya mau untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Menimbang bahwa Terdakwa kemudian menciumi saksi KORBAN dan saksi KORBAN juga membalasnya kemudian Terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi KORBAN dan setelah itu Terdakwa membuka celananya,bahwa kemudian diatas sepeda motor Mio tersebut Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi KORBAN sampai Terdakwa mengeluarkan air maninya tetapi diluar alat kelamin saksi KORBAN, bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa dan saksi KORBAN pulang kerumah masing-masing, kemudian satu minggu setelah kejadian itu Terdakwa dan saksi KORBAN melakukan persetubuhan lagi yang dilakukan di kebun sawit, persetubuhan antara saksi KORBAN dan Terdakwa dilakukan berulang-ulang sampai Terdakwa dan saksi KORBAN sampai sudah lupa berapa kali melakukannya kurang lebih sudah sampai 9 (sembilan) kali dan Terdakwa mengetahui kalau saksi KORBAN masih belum menikah dan masih berumur 14 (empat belas tahun) ;
Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445/29/RSUD.HB dari Rumah saksit Umum H.Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang dibuat dan ditandatnagani oleh dr.SINGGIH SIDARTA, Sp.OG, NIP.140.366.013, Dokter Negeri pada RSUD HB Pelaihari yang menerangkan hasil pemeriksaan atas nama KORBAN dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorag perempuan berumur 16 tahun, yang diduga mengalami persetubuhan anak dibawah umur, dimana pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan khusus (daerah kelamin) tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada selaput dara terdapat robekan lama pukul 05, 06, dan 12 sampai dasar dan pemeriksaan laboratorium dengan hasil urine negatif ;
Menimbang bahwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum dakwaan Penunut Umum telah dinyatakan terbukti secara sah menyakinkan menurut hukum maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak dan sudah sepantasnya dijatuhi hukuman sesuai dan setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Majelis terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Penelitian Pemasyarakatan yang dilampirkan dalam berkas perkara dan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa saat kejadian berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, sehingga menurut pasal 1 ayat (1) UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, masih termasuk dalam kategori Anak sehingga diperlukan pembinaan yang khusus sesuai denga usianya dan selain itu Terdakwa belum pernah dihukum Terdakwa kurang pengawasan dari orang tua sehingga ikut dalam pergaulan yang tidak benar, Terdakwa adalah seorang Imam Masjid dilingkungan tempat tinggalnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam perkara ini dimana Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaannya maka Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam perkara ini terhadap kwalifikasi tindak pidananya yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sedangkan mengenai lamanya hukuman yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa akan Majelis Hakim mempertimbangkan sendiri hukuman yang pantas dan sesuai dengan keadaan terdakwa;
Menimbang, bahwa selain itu juga dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997, Tentang Pengadilan Anak dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum dan Pidana Khusus, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tahun 2008 dinyatakan agar terhadap Terdakwa anak sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara;
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat dikarenakan Terdakwa masih tergolong anak-anak maka hukuman yang dijatuhkan adalah mengedepankan perkembangan psikologis dan masa depan dari Terdakwa yang diharapkan dengan dijatuhi hukuman ini kepada diri Terdakwa dapat memperbaiki perilaku dan kepribadiannya agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum dan Terdakwa tetap dapat melanjutkan kehidupannya lebih baik dengan mengambil pelajaran dari perkara yang dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat untuk perkembangan diri baik mental dan psikologis Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan adalah tepat dan adil bagi semua pihak;
Menimbang, bahwa hukuman bagi Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah menurut hukum dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu Sumber Daya Manusia yang memerlukan pembinaan dan perlindungan hukum serta memperhatikan perkembangan kejiwaan anak tersebut oleh karena itu majelis berpendapat tindakan yang akan dijatuhkan telah cukup bagi Terdakwa untuk menginsyafi perbuatannya dan dirasakan pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa dan sesuai dengan keadilan bagi semua pihak;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadapkan dimuka persidangan Majelis akan ditentukan dalam amar putusan :
1 (satu) baju sekolah lengan panjang warna abu-abu ;
1(satu) lembar celana rok panjang warna hijau ;
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam garis-garis putih ;
Baju kaos oblong lengan pendek warna abu-bau bertuliskan L’EGGE JEA ;
Celana panjang levis warna biru ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sudah tidak mencerminkan perbuatan anak-anak karena bertentangan dengan norma-norma yang tumbuh dalam masyarakat baik norma agama dan sosial ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Antara Terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih berstatus anak-anak ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Dan Serangkaian Kebohongan Kepada Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya’’
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) baju sekolah lengan panjang warna abu-abu ;
1(satu) lembar celana rok panjang warna hijau ;
(satu) lembar celana dalam warna hitam garis-garis putih ;
Dikembalikan kepada saksi KORBAN ;
Baju kaos oblong lengan pendek warna abu-bau bertuliskan L’EGGE JEA ;
Celana panjang levis warna biru ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Rabu Tanggal 8 AGUSTUS 2012 oleh kami SUPANDRIYO, SH.MH sebagai Ketua Majelis, YUNITA HENDARWATI, SH dan EVI INSIYATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut telah diucapkan pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan KARTINI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari, Terdakwa dan Orang Tua Terdakwa tanpa dihadiri Petugas Peneliti Kemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pelaihari dan dihadiri juga Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, YUNITA HENDARWATI, SH EVI INSIYATI, SH.MH | HAKIM KETUA, SUPANDRIYO, SH.MH | |
PANITERA PENGGANTI,
KARTINI