46/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 46/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IDHA ENDRI PRASTIONO,SH.M.Hum
MENGADILI a. Menyatakan terdakwa Idha Endri Prastiono, SH. M.Hum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama ; b. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idha Endri Prastiono, SH. M.Hum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; c. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; d. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; e. Menetapkan barang bukti berupa ; 14. 1 (satu) lembar fotocopy surat petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 46/ABRI/ 1993 tentang pengangkatan Taruna Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari Akademi Militer, Akademi TNI-AL, Akademi TNI-AU dan Akademi Kepolisian menjadi Perwira TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan POLRI an. IDHA ENDRI PRASTIONO dengan pangkat Letnan Dua tanggal 22 Juli 1993. 15. 1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 07 Juni 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Analis Kebijakan Muda Bidang Ops Roops Polda Kalbar menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar. 16. 1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 541 / I / 2014 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar menjadi Analis Kebijakan Muda Bidbin Rorena Polda Kalbar. Tetap terlampir dalam berkas perkara. ï€ 1 (satu) unit Mobil Merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna silver dengan nomor Polisi B 8000 SD Nomor rangka WDC2030422R134600 dan Nomor mesin 27194030259975. ï€ 2 (dua) buah plat nomor kendaraan QAW 5275. Dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan alias Aciu anak Chiew Tuz Yung melalui saksi Ivonne anak dari Harjanto Halim. ï€ 1 (satu) lembar surat Berita Acara Serah Terima kendaraan roda 4 Golongan III Jenis / Merk / type Mercedes Benz dengan nomor Polisi B 8000 SD atas nama Pengirim AKBP PRASETYO (yang sebenarnya bernama AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum). Dikembalikan kepada saksi Surya Prihadi Bin Daeng Abdul Gani. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : IDHA ENDRI PRASTIONO,SH.M.Hum;
Tempat lahir : Banyuwangi ;
Umur / tanggal lahir : 44 Tahun / 16 Februari 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Parit Haji Husein I Gang Al-Qodar No.18B Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : POLRI (Pamen Ro Rena Polda Kalbar);
Pendidikan : Sarjana (S.2);
Terdakwa ditangkap tanggal 10 September 2014;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 10 September 2014, Nomor : SP.Han/B1/IX/2014 /Dit Reskrimum, sejak tanggal 10 September 2014 s/d tanggal 29 September 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 25 September 2014, Nomor : 620/Q.1.10/ Ft.1/ 09/ 2014, sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal 14 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 2 Oktober 2014 ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Nomor : 46/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN.PTK, sejak tanggal 2 Oktober 2014 s/d tanggal 31 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 21 Oktober 2014, Nomor 46/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal 1 November 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : HADI SURATMAN,SH,M.Si, SUGENG WAHYUDI,SH, YULIANTI,SH dan IYUSTINA,SH beralamat pada kantor Advokat Hadi Suratman, SH.M.Si dan Rekan Jl. Zainudin. No.17 Pontianak, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak di bawah Nomor : 142/SK.Pid/2014/PN.PTK tanggal 09 Oktober 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor 46/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk, tanggal 02 Oktober 2014 tentang penunjukan Hakim Majelis;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 46/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Saksi A de Charge dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IDHA ENDRI PRASTIONO, SH. M.Hum bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ yaitu sebagai “pegawai negeri secara bersama – sama melakukan pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDHA ENDRI PRASTIONO, SH. M.Hum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
1 (satu) lembar fotocopy surat petikan putusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 46/ABRI/ 1993 tentang pengangkatan Taruna Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari Akademi Militer, Akademi TNI-AL, Akademi TNI-AU dan Akademi Kepolisian menjadi Perwira TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan POLRI an. IDHA ENDRI PRASTIONO dengan pangkat Letnan Dua tanggal 22 Juli 1993.
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 07 Juni 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Analis Kebijakan Muda Bidang Ops Roops Polda Kalbar menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 541 / I / 2014 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar menjadi Analis Kebijakan Muda Bidbin Rorena Polda Kalbar.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Mobil Merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna silver dengan nomor Polisi B 8000 SD Nomor rangka WDC2030422R134600 dan Nomor mesin 27194030259975.
2 (dua) buah plat nomor kendaraan QAW 5275.
Dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan alias Aciu anak Chiew Tuz Yung melalui saksi Ivonne anak dari Harjanto Halim.
1 (satu) lembar surat Berita Acara Serah Terima kendaraan roda 4 Golongan III Jenis / Merk / type Mercedes Benz dengan nomor Polisi B 8000 SD atas nama Pengirim AKBP PRASETYO (yang sebenarnya bernama AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum).
Dikembalikan kepada saksi Surya Prihadi Bin Daeng Abdul Gani.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.7.500.- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa AKBP. IDHA ENDRI PRASTIONO,SH.M.Hum;
Menyatakan Terdakwa AKBP. IDHA ENDRI PRASTIONO,SH.M.Hum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan ;
Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari denda yang diajukan oleh Jaksa Pemuntut Umum sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
Membebaskan terdakwa dari segala jenis penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya semula;
Menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita dari Terdakwa untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Duplik) yang pada pokoknya tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa IDHA ENDRI PRASTIONO, SH. M.Hum bersama-sama dengan Bripka Trisnanto, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi, pada tanggal 19 Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Jambu Mente No. 12 RT 005 RW 014 Kelurahan Sei Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah diangkat menjadi Perwira POLRI berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 46/ABRI/1993 Tgl 22 Juli 1993 terhitung mulai tanggal 24 Juli 1993 dengan pangkat Letnan Dua.
Bahwa setelah bertugas sebagai Polisi selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013, terdakwa diangkat sebagai KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA KALBAR sampai dengan tanggal 18 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, DITRESNARKOBA bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DITRESNARKOBA melaksanakan fungsi :
Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;
Penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas DITRESNARKOBA;
Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Narkoba dilingkungan Polda;
Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan DITRESNARKOBA.
Bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA KALBAR mempunyai tugas melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat, dan dalam melaksanakan tugas, Subdit 3 DITRESNARKOBA POLDA menyelenggarakan fungsi:
Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda.
Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba, dan ;
Penerapan manajemen anggaran serta manajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yaitu Terdakwa, Kompol Rajahita Gultom, AKP Hadiriyaman Laowc, Bripka Amrullah, Bripka Trisnanto, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie dan Briptu Zulhariki melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan Haris di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II Kabupaten Kubu Raya yg diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/54/VIII/2013/Dit Reserse Narkoba yg ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 19 Agustus 2013 selaku Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut telah ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram dan Extacy sebanyak kurang lebih 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir.
Bahwa guna mencari dan menemukan barang/alat bukti lainnya, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar antara lain kemudian melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di Jalan Jambu Mente No. 12 C RT. 5 RW. 14 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, yang antara lain ditemukan dan diambil sebuah kunci mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di kamar tidur.
Bahwa selanjutnya, bertempat di ruang Riksa Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, terdakwa memerintahkan Bripka Trisnanto untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, tanpa membekali saksi Bripka Trisnanto dengan surat perintah penyitaan.
Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, Bripka Trisnanto bersama dengan saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi menuju ke rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan sampai di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu bertemu dengan isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu yaitu saksi Ivonne, kemudian saksi Brigadir Dadang Susjatmiko mengatakan kepada saksi Ivonne : “Kak saya mau mengambil mobil”.
Bahwa oleh karena saksi Ivonne merasa ketakutan karena suaminya telah ditangkap oleh petugas, saksi Ivonne menjawab “ya ambil saja”, lalu 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu diambil tanpa diberi tanda terima dan tidak dilakukan penyitaan.
Bahwa kemudian mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Brigadir Natalius Martin yang mendapat kuncinya dari saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie, selanjutnya 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz tersebut diparkirkan di halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak yang letaknya berdampingan dengan Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalbar yang kemudian kuncinya diserahkan kepada Bripka Trisnanto dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa setelah di tangan terdakwa, 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut kemudian dipergunakan untuk keperluan sehari-hari oleh terdakwa dan plat Nomornya dirubah/diganti menjadi B 8000 SD.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Nurul Azmi untuk membuat Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kompol Rajahita Gultom selaku yang menyerahkan/penyidik, saksi Ivonne selaku yang menerima dan disaksikan oleh saksi Nurul Azmi dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu.
Bahwa Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut, isinya antara lain mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 Kompressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kunci.
Bahwa Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut dibuat seolah-olah terhadap barang yang berupa 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kuncinya telah dikembalikan kepada saksi Ivonne, akan tetapi pada kenyataannya 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kuncinya tidak pernah dikembalikan kepada saksi Ivonne maupun saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu selaku pemiliknya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2014 terdakwa menyuruh saksi Aqshal Azis Habibie untuk mengantar 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut kepada saksi Bripka Darmawan, SH (Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak) untuk dikirim ke Jakarta.
Bahwa oleh saksi Bripka Darmawan, SH., 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut dengan dilengkapi foto copy STNK dan satu lembar Notice pajak atas permintaan terdakwa dikirim menggunakan KM Bahari Indonesia dengan Jasa Pelayaran PT GSA tujuan kepada Hartono dengan Nomor Telp. 0858660856789 di Jakarta.
Bahwa setelah sampai di Tanjung Priok Jakarta, saksi Bripka Darmawan, SH ditelpon oleh petugas Polda Kalbar untuk mengirim kembali mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : B 8000 SD, yang selanjutnya mobil tersebut dikirim kembali ke Pontianak hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa IDHA ENDRI PRASTIONO, SH. M.Hum pada tanggal 26 Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2013 bertempat di Ruang Kerja KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah diangkat menjadi Perwira POLRI berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 46/ABRI/1993 Tgl 22 Juli 1993 terhitung mulai tanggal 24 Juli 1993 dengan pangkat Letnan Dua.
Bahwa setelah bertugas sebagai Polisi selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013, terdakwa diangkat sebagai KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA KALBAR sampai dengan tanggal 18 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, DITRESNARKOBA bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DITRESNARKOBA melaksanakan fungsi :
Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;
Penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas DITRESNARKOBA;
Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Narkoba dilingkungan Polda;
Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan DITRESNARKOBA.
Bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA KALBAR mempunyai tugas melakukan Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat, dan dalam melaksanakan tugas, Subdit 3 DITRESNARKOBA POLDA menyelenggarakan fungsi :
Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di daerah hukum Polda.
Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba.
Penerapan manajemen anggaran serta manajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yaitu Terdakwa, Kompol Rajahita Gultom, AKP Hadiriyaman Laowc, Bripka Amrullah, Bripka Trisnanto, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie dan Briptu Zulhariki melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan Haris di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II Kabupaten Kubu Raya yg diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/54/VIII/2013/Dit Reserse Narkoba yg ditandatangani oleh Terdakwa tertanggal 19 Agustus 2013 selaku Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut telah ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram dan Extacy sebanyak kurang lebih 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir.
Bahwa guna mencari dan menemukan barang/alat bukti lainnya, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar antara lain kemudian melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di Jalan Jambu Mente No. 12 C RT. 5 RW. 14 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak yang antara lain ditemukan dan diambil sebuah kunci mobil Mercedes-Benz seri C-200 Kompressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di kamar tidur.
Bahwa selanjutnya, bertempat di ruang Riksa Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, terdakwa memerintahkan Bripka Trisnanto untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu tanpa membekali Bripka Trisnanto dengan surat perintah penyitaan.
Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, Bripka Trisnanto bersama dengan saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi menuju ke rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan sampai di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu bertemu dengan isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu yaitu saksi Ivonne, kemudian saksi Brigadir Dadang Susjatmiko mengatakan kepada saksi Ivonne : “Kak saya mau mengambil mobil”.
Bahwa oleh karena saksi Ivonne merasa ketakutan karena suaminya telah ditangkap oleh petugas, saksi Ivonne menjawab “ya ambil saja”, lalu 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu diambil tanpa diberi tanda terima dan tidak dilakukan penyitaan.
Bahwa kemudikan mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Brigadir Natalius Martin yg mendapat kuncinya dari saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie, selanjutnya 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz tersebut diparkirkan di halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak yang letaknya berdampingan dengan Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalbar yang kemudian kuncinya diserahkan kepada Bripka Trisnanto dan kemudian diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Nurul Azmi untuk membuat Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kompol Rajahita Gultom selaku yang menyerahkan/penyidik, saksi Ivonne selaku yang menerima dan disaksikan oleh saksi Nurul Azmi dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu.
Bahwa setelah Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 dibuat dan ditandatangani, pada tanggal 26 Agustus 2013 saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dengan istrinya yaitu saksi Ivonne menemui terdakwa di Ruang Kerjanya dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu meminta bantuan kepada terdakwa terhadap perkara yang sedang dihadapinya, dan terdakwa menyatakan : “dalam perkara yang saudara hadapi, saya hanya bisa membantu mempercepat berkas”, kemudian saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu meminta terdakwa kalau mau dan tidak keberatan untuk menggunakan mobil tersebut diatas dikarenakan mobil tersebut tidak ada yang mempergunakannya mengingat saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu sedang dalam proses hukum, selanjutnya terdakwa menyetujui.
Bahwa setelah di tangan terdakwa, 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut kemudian dipergunakan untuk keperluan sehari-hari oleh terdakwa dan plat Nomornya dirubah/diganti menjadi B 8000 SD.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2014 terdakwa menyuruh saksi Aqshal Azis Habibie untuk mengantar mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut kepada saksi Bripka Darmawan, SH (Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak) untuk dikirim ke Jakarta.
Bahwa oleh saksi Bripka Darmawan, SH., 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut dengan dilengkapi foto copy STNK dan satu lembar Notice pajak atas permintaan terdakwa dikirim menggunakan KM Bahari Indonesia dengan Jasa Pelayaran PT GSA tujuan kepada Hartono dengan No Telp. 0858660856789 di Jakarta.
Bahwa setelah sampai di Tanjung Priok Jakarta, saksi Bripka Darmawan, SH ditelpon oleh petugas Polda Kalbar untuk mengirim kembali mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : B 8000 SD, yang selanjutnya mobil tersebut dikirim kembali ke Pontianak hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi IVONNE Anak dari HARJANTO HALIM, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi dipersidangan sehubungan dengan penggeledahan dirumah saksi oleh terdakwa dan Tim Polisi Polda Kalbar;
Bahwa Penggeledahan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira Pukul 03.00 Wib di Jalan Jambu Mente No.12 C Rt.005/Rw/014, Kel. Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Tim Polisi Polda Kalbar yang melakukan penggeledahan di rumah saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada ditunjukan surat tugas dan surat penggeledahan oleh terdakwa dan Tim Polisi Polda Kalbar yang menggeledah rumah saksi;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah ada saksi, anak dan kedua orang tua saksi;
Bahwa Alasan terdakwa dan Tim Polisi Polda Kalbar melakukan penggeledahan di rumah saksi karena suami saksi ditangkap di Hotel Dangau membawa Narkotika sabu-sabu dan ekstasi;
Bahwa seluruh ruangan dirumah saksi dilakukan penggeledahan oleh terdakwa dan Tim Polisi Polda Kalbar termasuk lemari di dalam kamar saksi;
Bahwa tidak ada ditemukan narkotika pada saat penggeledahan dirumah saksi dan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 saat dilakukan penggeledahan saksi simpan di belakang garasi rumah ;
Bahwa barang yang dibawa oleh terdakwa dan Tim Polisi Polda Kalbar pada saat penggeledahan dirumah berupa uang ringgit Malaysia, Hp, kalung, sertifikat dan kunci mobil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi mengetahui ada 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir ekstasi dan 250 gram sabu-sabu yang ditemukan pada saat penangkapan suami saksi di Hotel Dangau karena barang bukti tersebut diletakan diatas meja saksi oleh terdakwa dan Tim Polisi Polda pada saat penggeledahan dirumah saksi;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 diambil dari rumah saksi oleh 2 (dua) orang Polisi pada besok harinya hari Senin tanggal 19 Agustus 2013;
Bahwa alasan 2 (dua) orang Polisi mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 untuk pemeriksaan suami saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menerima surat tanda terima penyitaan dari 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan surat penyitaan untuk mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat keberadaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 merupakan mobil dari Negara Malaysia;
Bahwa Saksi ada tanda tangan surat tanda terima pengembalian barang milik saksi diambil berupa :
Dompet berisi uang rupiah dan uang ringgit Malaysia;
Fotocopy sertifikat;
Jam tangan;
Kalung emas;
Hp Nokia
Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa sampai sekarang mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tidak pernah dikembalikan oleh Polisi saksi hanya tanda tangan surat pengembaliannya saja;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 telah diganti dengan plat Jakarta B 8000 SD dari melihat di TV dan baca koran;
Bahwa pada saat penggeledahan hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 2013 Jam 03.00 Wib dirumah saksi disaksikan Ketua RT;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi hanya dibilang untuk pemeriksaan;
Bahwa 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi tidak ada bilang untuk pemeriksaan sehubungan penangkapan suami saksi;
Bahwa Saksi mendengar mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 telah dibawa ke Jakarta;
Bahwa Saksi mengetahui ada permasalahan dengan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 karena diberitahui Polisi Polda Kalbar;
Bahwa Saksi lupa kapan tanda tangan surat pengembalian barang milik saksi ;
Bahwa dikantor Polda Kalbar saksi tanda tangan surat pengembalian tanda terima mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak ada komitmen dengan Polisi sewaktu menyerahkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa suami saksi pemilik mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa benar barang bukti mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang disita Polisi (bukti diperlihatkan);
Bahwa benar barang bukti plat mobil asal Malaysia dengan nomor polisi QAW 5275 (bukti diperlihatkan);
Bahwa ada sdr. Dago karyawan saksi yang melihat 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi;
Bahwa Saksi tidak ada diberitahukan oleh 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi bahwa mereka disuruh oleh terdakwa;
Bahwa Saksi hanya pasrah saja sewaktu 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi tersebut;
Bahwa Polisi yang menyaksikan saksi tanda tangan surat pengembalian barang bukti di kantor Polda Kalbar adalah sdri. Nurul Azni dan sdr. Rajahita Gultom;
Bahwa Suami saksi ada pada saat tanda tangan tanda terima surat pengembalian barang bukti di kantor Polda Kalbar ;
Bahwa suami saksi ikut tanda tangan tanda terima surat pengembalian barang bukti di kantor Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar pembicaran antara terdakwa dengan suami saksi diruangan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak berani menanyakan kepada terdakwa alasan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi;
Bahwa Kondisi fisik suami saksi luka memar di bawah mata akibat dipukul pada saat tanda tangan surat tanda terima pengembalian barang bukti di Polda Kalbar ;
Bahwa Saksi ada komunikasi dengan terdakwa mengenai masalah suami saksi dan dijawab terdakwa hukumannya akan berat karena banyaknya barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan;
Bahwa Saksi ada diberitahu oleh 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi bahwa mereka atas perintah komandan;
Bahwa 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi tidak ada terdakwa yang menyuruh;
Bahwa pada saat penggeledahan dirumah saksi tanggal 19 Agustus 2013 jam 03.00 Wib dihadiri juga suami saksi ;
Bahwa Kondisi fisik suami saksi pada saat penggeledahan dirumah saksi tanggal 19 Agustus 2013 jam 03.00 Wib dalam keadaan luka lebam di matanya;
Bahwa Terdakwa tidak ada pada saat 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada pada saat saksi tangan tanda surat pengembalian barang bukti di kantor Polda Kalbar;
Bahwa Saksi ada disuruh membaca surat pengembalian barang bukti di kantor Polda Kalbar sebelum tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan 2 (dua) orang polisi yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi ;
Bahwa Suami saksi baru 1 (satu) minggu membeli mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di Kucing Negara Malaysia;
Bahwa Suami saksi sekarang berada di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Pontianak sedang menjalani hukuman selam 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa Saksi mengetahui tahun 2014 bahwa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ada di Jakarta ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik suami saksi untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Saksi mengetahui selain suami saksi yang ditangkap oleh Polisi Polda di Hotel Dangau ada sdr.Haris dan Liu Teng Kie;
Bahwa Saksi dan suami saksi ada datang ke ruang terdakwa untuk menanyakan mengenai masalah suami saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah tanya dengan terdakwa mengenai masalah mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor Polisi QAW 5275 milik suami saksi;
Menimbang ,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi CHIEW YEM KHUAN Als ACIU Anak CHIEW TUZ YUNG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap sehubungan masalah narkotika bersama sdr. Haris dan sdr. Lau Ting Ku pada tahun 2013;
Bahwa Saksi ada dibawa polisi jam 03.00 Wib (subuh) untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah saksi oleh Polisi tidak ada ditemukan narkotika;
Bahwa Pada saat penggeledahan posisi mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 saksi simpan digarasi samping rumah ;
Bahwa Saksi simpan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dilemari dalam kamar;
Bahwa Isteri saksi yang menyerahkan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa Isteri saksi mau menyerahkan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut karena dibentak dengan keras oleh Polisi;
Bahwa Penggeledahan oleh polisi dirumah saksi dilakukan kurang lebih 1 (satu) jam;
Bahwa Saksi ada dibawa polisi untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Abdul Haris;
Bahwa Saksi mengetahui mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 telah dibawa oleh Polisi karena diberitahu oleh isteri saksi;
Bahwa Saksi ada menanyakan alasan kepada isteri saksi alasan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di bawa polisi katanya untuk dijadikan barang bukti;
Bahwa Saksi membeli mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dengan secara kredit tidak tunai;
Bahwa Saksi dan isteri saksi tidak ada diberikan tanda terima penyitaan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 oleh Polisi;
Bahwa sampai sekarang mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tidak pernah dikembalikan kepada saksi atau isteri saksi;
Bahwa Saksi ingat ciri-ciri mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi berupa : kaca spion pernah patah, joknya warna Silver dan CD mobil tidak asli lagi;
Bahwa Saksi ada bertanya dengan terdakwa mengenai kasus yang menimpa saksi dan dijawab terdakwa akan membantu meringankan hukuman dan terdakwa meminta uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ada menyampaikan kepada saksi untuk menyerahkan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi ;
Bahwa Saksi ada tanda tangan surat penyerahan barang bukti mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang diminta tanda tangan oleh sdri. Nurul Azmi;
Bahwa Benar tanda tangan saksi pada surat penyerahan barang bukti (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar barang bukti mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar barang bukti plat mobil QAW 5275 milik saksi yang telah dilepas (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi ada menyimpan surat dokumen kepemilikan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 didalam mobil tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tidak dikembalikan kepada saksi setelah 3 (tiga) hari saksi tanda tangan surat pengembalian barang bukti;
Bahwa Saksi tidak berani menanyakan keberadaan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi karena takut;
Bahwa Saksi tidak ikhlas mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi diambil polisi ;
Bahwa Saksi menjalani hukuman di Lemabaga Pemasyarakatan selama 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Sewaktu saksi ditangkap polisi tidak sedang menggunakan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 pada saat kejadian penangkapan saksi , tersimpan di garasi samping rumah;
Bahwa Saksi berbicara dengan terdakwa yang akan menjanjikan akan meringankan hukuman saksi didalam ruangan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada diberitahu isteri saksi nama polisi yang membawa mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Saksi tidak ada melihat terdakwa pada saat penggeledahan dirumah saksi;
Bahwa Saksi ada didampingi istri saksi sewaktu tanda tangan surat pengembalian barang bukti di kantor Polda Kalbar;
Bahwa Terdakwa ada bilang kepada saksi akan mempergunakan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut untuk keperluannya dan saksi jawab tidak setuju;
Bahwa Saksi ada bilang kepada terdakwa mengenai status mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang dibeli secara kredit;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada polisi setelah mengenai pengembalian mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 setelah tanda tangan surat pengembalian barang bukti dan dijawab akan diantar kerumah saksi ;
Bahwa Mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 bukan atas nama saksi;
Bahwa Alasan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 bukan atas nama karena saksi beli dari teman saksi;
Bahwa Saksi pernah melihat mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dipakai polisi sewaktu di Polda Kalbar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan polisi Polda Kalbar memakai mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi untuk keperluan operasional polisi Polda Kalbar;
Bahwa Mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW5275 milik saksi ada ijin operasional untuk di wilayah Kalbar;
Bahwa Saksi ditangkap polisi pada tahun 2013 di Hotel Dangau ;
Bahwa Benar saksi ada bertemu dengan seorang wanita yang bernama Junita di Hotel Mercure;
Bahwa Benar saksi ada tanda tangan surat kuasa tertanggal 2 September 2014 untuk mengurus mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tanda tangan surat kuasa tertanggal 2 September 2014 untuk mengurus mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak;
Menimbang ,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi RAJAHITA GULTOM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik sdr. Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi bertugas menjadi bawahan terdakwa di Sub Dit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar selama 5 (lima) bulan;
Bahwa Saksi ikut dalam Tim yang menangkap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung di Hotel Dangau Kab. Kubu Raya pada tanggal 18 Agustus 2013 ;
Bahwa Pada saat penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ditemukan sabu-sabu sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) gram dan Ekstasi sebanyak 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir;
Bahwa Saksi ikut melakukan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ada isteri saksi dan orang tuanya ;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak ada ditemukan narkoba;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi mengetahui telah diambil terhadap 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, setelah saksi diperiksa menjadi saksi dalam perkara ini;
Bahwa Saksi mengetahui anggota Polisi yang melakukan pengambilan terhadap 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung adalah sdr. Aqsal Habibi, Natalius Martin, Trisnanto dan Dadang Susjatmika;
Bahwa Pengambilan terhadap 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak ada hubungan dengan perkara narkoba ;
Bahwa di dalam mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung setelah digeledah tidak ada ditemukan narkoba;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Ada kurang lebih 10 (sepuluh) orang yang melakukan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa yang memimpin penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksimengetahui ada surat tanda terima pengembalian barang bukti 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung setelah diminta tanda tangan surat tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Saksi mengetahui keberadaan 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ditemukan di jakarta;
Bahwa Alasan dilakukan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena dicurigai ada narkoba di rumah tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung berupa Uang, Sertifikat, kalung emas, Hp, dompet dan 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak mengetahui seluruh barang bukti yang disita telah dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena saksi tidak menyerahkannya secara langsung;
Bahwa Ada dibuat surat penyerahan pengembalian barang bukti kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung yang dibuat oleh sdr. Nurul Azni dan saksi ada tanda tangan dan saksi simpan diatas meja kerja terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melihat fakta penyerahan barang bukti pengembalian barang bukti 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi sudah 20 tahun menjadi polisi di polda kalbar;
Bahwa Saksi mengerti dengan protap standar penyerahan barang bukti meliputi :
Ada dibuat surat bukti tanda terima;
Ada dibuat berita acara penyitaan;
Ada surat penyitaan;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan prosedur mengecek protap standar penyerahan barang bukti sebelum tanda tangan pengembalian barang bukti karena percaya denga terdakwa selaku atasan saksi ;
Bahwa Alasan saksi mau tanda tangan surat pengembalian barang bukti karena sdri. Nurul Azni bilang atas perintah terdakwa;
Bahwa Tanda tangan surat pengembalian barang bukti ditanda tangani oleh saksi , terdakwa , saksi Ivone dan sdri. Nurul Azni;
Bahwa Saksi ikut melakukan penyelidikan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Pada saat ditangkap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak menggunakan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak mengetahui saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung menggunakan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 untuk transaksi narkoba;
Bahwa Pada saat saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ditangkap di Hotel Dangau keberadaan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ada dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak ikut masuk rumah untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, dan hanya mendapat perintah terdakwa untuk mengawasi rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Saksi tidak ada melihat terdakwa menggunakan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milk saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar pembicaraan terdakwa dengan isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung mengenai permintaan uang dan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Direktur Narkoba Polda Kalbar Bpk. Kombes Pol. Drs. Ahmad Alwi,MM ikut pada saat penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Pada saat penangkapan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung saksi bertugas mengawasi rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana posisi Direktur Narkoba Polda Kalbar Bpk. Kombes Pol. Drs. Ahmad Alwi,MM pada saat penggerebekan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Pada saat pengerebekan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak ChiewTuz Yung, dimana mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 disimpan disamping rumah;
Bahwa Saksi ikut melakukan penggerebekan dirumah istri muda Abdul Haris;
Menimbang,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi NURUL AZNI (BRIGADIR), dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan pada tanggal 26 Agustus 2013, saksi disuruh terdakwa untuk membuat surat Berita Acara Pengembalian Barang bukti milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Dasar dibuat surat Berita Acara Pengembalian Barang bukti milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung adalah hasil gelar perkara tanggal 24 Agustus 2013;
Bahwa Surat Berita Acara Pengembalian Barang bukti ditanda tangani oleh saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, sdri. Ivonne isterinya, sdr. Rajahita Gultom dan saksi ;
Bahwa Sebelum menyerahkan surat Berita Acara Pengembalian Barang bukti saksi ada membacakan terlebih dahulu seluruh barang bukti yang disaksikan sdr. Rajahita Gultom selanjutnya ditanda tangani oleh saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan sdri. Ivonne isterinya;
Bahwa Ada disita kunci dan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik sdr. Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak ikut menyaksikan penyerahan seluruh barang bukti milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena saksi langsung keluar ruangan dan pulang ke rumah;
Bahwa Saksi baru 14 tahun menjadi menjadi Polisi Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada ada mendengar pembicaraan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung serta sdri. Ivonne isterinya dengan terdakwa diruangan karena jarak saksi jauh 6 meter tidak bisa mendengar;
Bahwa Benar surat Berita Acara Pengembalian Barang bukti yang saksi buat (bukti diperlihatkan)
Bahwa Saksi mengetahui ada surat tanda terima pengembalian barang bukti 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung setelah diminta tanda tangan surat tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Penyitaan barang bukti 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak ada persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar permintaan uang dan 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak menghadirkan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan sdri. Ivonne isterinya untuk tanda tangan surat tanda terima pengembalian barang bukti karena mereka sudah ada di Polda Kalbar;
Bahwa Saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak dikembalikan setelah mendengar Apel pagi dikantor Polda Kalbar;
Bahwa Saksi mengetahui yang ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2013 di Hotel Dangau adalah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, Abdul Haris dan Mr. Lau;
Bahwa Pengembalian barang bukti sudah saksi lakukan sesuai dengan barang yang disita dan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) ;
Bahwa Penyitaan mobil diperbolehkan untuk pengembangan perkara;
Menimbang ,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi NATALIUS MARTIN (BRIGADIR), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi di persidangan sehubungan dengan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Penggeledahan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira Pukul 03.00 Wib di Jalan Jambu Mente No.12 C Rt.005/Rw/014, Kel. Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat;
Bahwa Alasan Tim Polisi Polda Kalbar melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena tertangkap di Hotel Dangau membawa Narkotika sabu-sabu dan ekstasi;
Bahwa Saksi ikut melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dihotel Dangau;
Bahwa Saksi lupa siapa yang menjadi komandan penangkapan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi mengetahui yang ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2013 di Hotel Dangau adalah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, Abdul Haris dan Mr. Lau;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan untuk melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dirumah tersebut ada sdr. Ivonne dan orang tuanya;
Bahwa Tidak ada persetujuan penggeledahan dari Pengadilan Negeri pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tidak ada ditemukan narkotika pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah ada dihadiri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak disita;
Bahwa Saksi ada mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena diajak oleh sdr. Trisnanto;
Bahwa Saksi ada bertanya kepada sdr. Trisnanto alasan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan dijawab disuruh Aqshal yang mendapat perintah dari terdakwa;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 diambil dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013;
Bahwa Saksi, sdr. Trisnanto, sdr.Aqshal dan sdr. Dadang yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang diambil dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Sdri. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung yang menyerahkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada kami;
Bahwa Sdr. Aqshal dan Trisnanto yang menemui Sdri. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung untuk melakukan pengambilan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar pembicaraan sdr. Aqshal dan Trisnanto dengan Sdri. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena berada jauh ;
Bahwa Saksi yang membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut kebelakang parkiran BKD kantor Walikota ;
Bahwa Alasan saksi membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut kebelakang parkiran BKD kantor Walikota karena parkiran Polda Kalbar penuh ;
Bahwa Kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 saksi serahkan dengan sdr. Trisnanto;
Bahwa Saksi ada komplain dengan sdr. Trisnanto alasan membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dan dijawab ikuti saja ;
Bahwa Saksi pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dipakai oleh terdakwa;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada terdakwa alasan memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver tersebut karena segan sama terdakwa;
Bahwa Benar barang bukti plat mobil nomor polisi QAW 5275 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Nomor plat mobil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver yang dipakai terdakwa pada saat saksi lihat dengan plat nomor B 8000 SD;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat keberadaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 akan dibawa ke Jakarta;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada surat tanda terima pengembalian barang bukti 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa ada pada saat penggeledahan hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 Jam 03.00 Wib dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil mobil kunci Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Sdr. Aqshal yang menyerahkan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi pada saat mau mengambil mobil tersebut dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan diajak mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa jabatannya selaku Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada membuat surat penyitaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Saksi tidak mengetahui alasan terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa Alasan saksi mau mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena takut ancaman akan dipindahkan ke Kabupaten Putusibau kecuali “anak kandung”;
Bahwa Istilah “Anak kandung” tersebut adalah anggota Polisi yang dipercaya dan diperlakukan khusus oleh atasan ;
Bahwa Anak kandung dalam Tim Dit Res Narkoba yang terdakwa pimpin adalah sdr. Aqshal habibi;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan surat tanda terima penyitaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada sdr. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Tidak diperbolehkan tidak membuat surat tanda terima penyitaan karena melanggar Protap yang ada;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan surat tertanggal 26 Agustus 2013 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung yang isinya mengenai surat kuasa penyerahan;
Bahwa Saksi melihat terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver pada bulan Maret 2014 di Jalan Ahamad Yani I ;
Bahwa Saksi ada ikut mengeledah rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan tidak ada ditemukan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar sdr. Aqshal Habibi marah-marah kepada sdri. Ivonne sewaktu akan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 karena saksi berada jauh dihalam parkir rumah;
Bahwa Saksi pernah mendengar terdakwa bisa memindahkan anggota polisi ke Putusibau atas rekomendasi terdakwa;
Bahwa Saksi tidak secara suka rela saksi terpaksa mau diajak mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Alasan sdr. Trisnanto mengajak saksi mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena saksi bisa membawa mobil matik;
Bahwa Saksi baru 1 (kali) kali melihat terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 9000 SD;
Bahwa Saksi pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 9000 SD pernah dipakai untuk menjemput seorang Jenderal dari Kepolisian tapi bukan terdakwa yang mengemudikannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 9000 SD pernah dipakai Polisi Polda Kalbar;
Bahwa Saksi mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 telah berganti plat nomor polisi B 9000 SD setelah membaca koran ;
Bahwa Saksi menerima kunci mobil dari Sdr. Aqshal habibi sewaktu akan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di Hotel Mercure;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di Hotel Mercure dipergunakan oleh saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat perintah dari terdakwa untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, saksi hanya diajak oleh sdr. Trisnanto karena saksi yang bisa memakai mobil jenis Matic;
Bahwa Anggota polisi diperbolehkan setelah ada penangkapan melakukan penggeledahan untuk pengembangan perkara;
Benar, setiap penangkapan dan penggeledahan perlu dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah;
Bahwa Sewaktu saksi diajak sdr.Trisnanto mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung merupakan bukan bagian dari tugas;
Bahwa Setiap penyitaan harus ada persetujuan penyitaan dari Pengadilan dan dibuat berita acara penyitaan (saksi tidak memberikan jawaban);
Bahwa Saksi tidak ada mendengar perintah terdakwa kepada sdr. Trisnanto untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Benar jawaban saksi pada Poin 16 (Jawaban dibacakan) yang menerangkan saksi , sdr. Trisnanto, Dadang dan Aqshal kerumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tindakan yang saksi lakukan setelah tiba di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, saksi langsung ke samping rumah dan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi menyerahkan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 setelah diparkir dihalaman BKD kantor Walikota dengan sdr. Trisnanto;
Menimbang,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi DADANG SUSJATMIKA Bin SUKARDI KARMAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi di persidangan sehubungan dengan saksi yang mengawal saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung sewaktu akan melakukan penggeledahan dirumahnya ;
Bahwa Penggeledahan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira Pukul 03.00 Wib di Jalan Jambu Mente No.12 C Rt.005/Rw/014, Kel. Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat;
Bahwa Alasan Tim Polisi Polda Kalbar melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena ditangkap di Hotel Dangau membawa Narkotika sabu-sabu dan ekstasi;
Bahwa Saksi ikut melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dihotel Dangau;
Bahwa Saksi lupa siapa yang menjadi komandan penangkapan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi mengetahui yang ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2013 di Hotel Dangau adalah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, Abdul Haris dan Mr. Lau;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan untuk melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dirumah tersebut ada sdr. Ivonne isterinya dan orang tuanya;
Bahwa Tidak ada persetujuan penggeledahan dari Pengadilan Negeri pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tidak ada ditemukan narkotika pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah ada dihadiri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak disita;
Bahwa Saksi ada mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena diajak oleh sdr. Trisnanto;
Bahwa Saksi ada bertanya kepada sdr. Trisnanto alasan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan dijawab disuruh Aqshal yang mendapat perintah dari terdakwa;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 diambil dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013;
Bahwa Saksi, sdr. Trisnanto, sdr.Aqshal dan sdr. Natalius yang mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang diambil dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Sdri. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung yang menyerahkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada kami;
Bahwa Sdr. Aqshal dan Trisnanto yang menemui Sdri. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung untuk melakukan pengambilan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar pembicaraan sdr. Aqshal dan Trisnanto dengan Sdri. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena berada jauh ;
Bahwa Saksi yang membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Sdr. Natalius dan Trisnanto yang membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut kebelakang parkiran BKD kantor Walikota ;
Bahwa Alasan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut kebelakang parkiran BKD kantor Walikota karena parkiran Polda Kalbar penuh ;
Bahwa Kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 diserahkan dengan sdr. Trisnanto;
Bahwa Saksi ada komplain dengan sdr. Trisnanto alasan membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dan dijawab ikuti saja ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dipakai oleh terdakwa;
Bahwa Benar barang bukti plat mobil nomor polisi QAW 5275 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat keberadaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 akan dibawa ke Jakarta;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada surat tanda terima pengembalian barang bukti 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa ada pada saat penggeledahan hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 Jam 03.00 Wib dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil mobil kunci Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Sdr. Aqshal yang menyerahkan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada sdr. Natalius pada saat mau mengambil mobil tersebut dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak mendengar pembicaan sdr. Trisnanto dan sdr. Aqshal dengan sdri. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena berada jauh dari mereka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan diajak mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada membuat surat penyitaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa Alasan saksi mau mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena takut ancaman akan dipindahkan ke Kabupaten Putusibau kecuali “anak kandung”;
Bahwa Istilah “Anak kandung” tersebut adalah anggota Polisi yang dipercaya dan diperlakukan khusus oleh atasan ;
Bahwa Anak kandung dalam Tim Dit Res Narkoba yang terdakwa pimpin adalah sdr. Aqshal habibi;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan surat tanda terima penyitaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 kepada sdr. Ivonne isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Tidak diperbolehkan tidak membuat surat tanda terima penyitaan karena melanggar Protap yang ada;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan surat tertanggal 26 Agustus 2013 kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung yang isinya mengenai surat kuasa penyerahan;
Bahwa Saksi tidak penah melihat terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 sedang diparkir dirumah terdakwa ;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada terdakwa alasan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver berada dirumah terdakwa karena segan sama terdakwa;
Bahwa Saksi ikut dalam tim penangkapan dan penggeledahan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi ada mendengar sdr. Trisnanto mendapat perintah dari terdakwa untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Perintah terdakwa kepada sdr. Trisnanto “ Tris, ambil mobil “ dan dijawab Trisnanto “ siap “ ;
Bahwa Saksi lihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 diparkir dirumah terdakwa pada tahun 2013;
Bahwa Saksi ada ikut mengeledah rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan tidak ada ditemukan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar sdr. Aqshal Habibi marah-marah kepada sdri. Ivonne sewaktu akan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 karena saksi berada jauh dihalam parkir rumah;
Bahwa Saksi pernah mendengar terdakwa bisa memindahkan anggota polisi ke Putusibau atas rekomendasi terdakwa;
Bahwa Saksi tidak secara suka rela tetapi saksi terpaksa mau diajak mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Alasan sdr. Trisnanto mengajak saksi mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena kami mengambil mobil dari rumah Abdul Haris juga;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 9000 SD;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 9000 SD pernah dipakai untuk menjemput seorang Jenderal dari Kepolisian tapi bukan terdakwa yang mengemudikannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 9000 SD pernah dipakai Polisi Polda Kalbar;
Bahwa Saksi mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 telah berganti plat nomor polisi B 9000 SD setelah membaca koran ;
Bahwa Sdr. Natalius menerima kunci mobil dari Sdr. Aqshal habibi sewaktu akan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di Hotel Mercure;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di Hotel Mercure dipergunakan oleh saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat perintah dari terdakwa untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung, saksi hanya diajak oleh sdr. Trisnanto;
Bahwa Anggota polisi diperbolehkan setelah ada penangkapan melakukan penggeledahan untuk pengembangan perkara;
Bahwa Benar, setiap penangkapan dan penggeledahan perlu dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah;
Bahwa Sewaktu saksi diajak sdr.Trisnanto mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung merupakan bukan bagian dari tugas;
Bahwa Setiap penyitaan harus ada persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan dibuat berita acara penyitaan;
Bahwa Saksi ada melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 disimpan di halaman parkir kantor BKD Walikota;
Bahwa Saksi ada mendengar perintah terdakwa kepada sdr. Trisnanto untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Benar jawaban saksipada Poin 16 (Jawaban dibacakan) yang menerangkan Saksi, sdr. Trisnanto, Natalius dan Aqshal kerumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tindakan yang saksi lakukan setelah tiba di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung saksi langsung kesamping rumah melihat sdr. Natalius mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi lupa kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang diparkir dihalaman BKD kantor Walikota diserahkan dengan siapa;
Menimbang,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi AQSHAL AZIS HABIBIE Als AQSHAL (BRIGADIR), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tahu sebagai saksi di persidangan sehubungan dengan penangkapan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan penggeledahan dirumahnya ;
Bahwa Saksi ikut dalam tim penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung di Hotel Dangau;
Bahwa Terdakwa ada pada saat penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Penggeledahan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira Pukul 03.00 Wib di Jalan Jambu Mente No.12 C Rt.005/Rw/014, Kel. Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat;
Bahwa Terdakwa ikut melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan secara lisan untuk melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Pada penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung saksi sedang membawa Direktorat Narkoba Polda kalbar Bpk. Kombes Drs.Ahmad Alwi,MM;
Bahwa Direktorat Narkoba Polda kalbar Bpk. Kombes Drs.Ahmad Alwi,MM tidak ikut melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung hanya menyaksikan dari luar rumah terdakwa;
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah ada dihadiri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi ikut mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena diajak oleh sdr. Dadang;
Bahwa Alasan saksi ikut mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 karena saksi yang menyopiri dengan mobil Xenia kerumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi bertanya kepada sdr. Trisnanto alasan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan dijawab mendapat perintah dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ikut masuk kerumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung sewaktu mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275, saksi hanya didalam mobil Xenia menunggu;
Bahwa Saksi tidak melihat sdr. Trisnanto dan Natalius berbicara dengan sdri. Ivonne isteri Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Sdr. Natalius yang memegang kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi ikut melakukan penggeledahan di rumah Abdul Haris;
Bahwa Saksi ada dihubungi terdakwa untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dirumahnya;
Bahwa Benar mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD tidak ada STNK aslinya hanya diserahkan fotocopy STNK sewaktu diserahkan kepada saksi ;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dirumahnya karena mau mengirim mobil tersebut ke Jakarta;
Bahwa Benar saksi ada bilang kepada terdakwa bahwa mobil tidak bisa dikirim ke Jakarta jika tidak ada STNK aslinya;
Bahwa Benar mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang saksi bawa dari rumah terdakwa (gambar mobil diperlihatkan);
Bahwa Saksi menyerahkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD di pelabuhan dengan sdr. Darmawan berikut STNKnya untuk dikirim ke Jakarta;
Bahwa Alasan saksi menyerahkan menyerahkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD berikut STNK dengan sdr. Darmawan karena disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada sdr. Darmawan siapa yang akan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD di Jakarta dan dijawab adalah terdakwa;
Bahwa Saksi ada membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD ke Jalan Purnama karena menunggu STNK asli yang sedang dicari oleh terdakwa;
Bahwa Sdr. Johan yang memegang STNK mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Saksi menerima STNK mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dari sdr. Andi adik terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ada dirumah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan sdr. Trisnanto dan Dadang yang mendapat perintah lisan dari terdakwa untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Saksi ada curiga terhadap mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang dikirim sama persis dengan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milk Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tapi saksi diam saja;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi QAW 5275 dirumah terdakwa;
Bahwa Saksi tidak curiga terhadap mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang ada dirumah terdakwa sama dengan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD ada STNK aslinya;
Bahwa Benar STNK mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang saksi terima dari sdr. Andi adik terdakwa (bukti diperlihatkan);
Bahwa Sdr. Natalius yang membawa mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Natalius menyimpan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ada dirumah terdakwa;
Bahwa Benar saksi yang dibilang “ anak kandung “ di Dit Res Narkoba Polda Kalbar itu hanya istilah kawan-kawan saja;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang dikirim ke Jakarta adalah milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung setelah mendengar kabar dikantor ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD ke kantor Polda Kalbar;
Bahwa Saksi bisa membawa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Saksi pernah mendengar terdakwa merekomendasi polisi untuk dipindahkan ke Kab. Putusibau yaitu sdr. Rendro rekan saksi di Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan sdri. Ivonne isteri Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung sewaktu mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumahnya;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar pembicaraan sdr.Trisnanto dengan sdri. Ivonne isteri Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung sewaktu mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumahnya;
Bahwa Tidak ada dilakukan paksaan terhadap sdri. Ivonne pengambilan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi berada dalam mobil bersama sdr. Dadang pada saat sdr. Natalius mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Benar saksi yang menyerahkan kunci mobil dengan sdr. Natalius;
Bahwa Saksi lupa kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang diparkir dihalaman BKD kantor Walikota diserahkan dengan siapa;
Menimbang,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi DARMAWAN,SH Bin ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas di Polsek Dwikora kota Pontianak;
Bahwa Saksi pernah pernah mengirimkan kendaraan motor dan mobil ke luar wilayah Kalbar;
Bahwa Syarat pengiriman kendaraan mobil ke luar Kalbar dengan melampirkan fotocopy STNK, KTP dan BPKB;
Bahwa Saksi ditelpon terdakwa pada tanggal 17 Agustus 2014 untuk mengirim 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Pemilik 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD berdasarkan keterangan terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa Pengiriman 1 (satu) unit mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD tersebut lengkap dengan suratnya berupa Fotocopy KTP dan notice Pajaknya;
Bahwa STNK mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD atas nama Sonia Mayang Sari;
Bahwa Saksi ada memeriksa Nomor rangka mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD tersebut dan sesuai dengan di STNKnya;
Bahwa Saksi tidak ingat dengan nomor rangka mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Saksi ingat dengan cici-ciri mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD ;
Bahwa Saksi menerima mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD tersebut dari sdr. Aqshal Habibie;
Bahwa Pengiriman mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dipelabuhan saksi minta tolong pegawai ekspedisi sdr. Surya untuk mengurus administrasinya;
Bahwa Terdakwa atau adiknya sdr. Hartono yang akan menerima mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD di Jakarta;
Bahwa Posisi nomor rangka mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD berada di dekat jok mobil depan;
Bahwa Saksi mengecek nomor rangka mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dengan menggunakan senter Hp dan sesuai dengan di STNKnya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa sdr. Hartono yang akan menerima mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD di Jakarta karena di SMS oleh sdr. Aqshal Habibie;`
Bahwa Mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD tidak sampai dikirim ke Jakarta karena saksi di telpon oleh Kompol Aryo untuk mengirim kembali ke Pontianak;
Bahwa Benar mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD (diperlihatkan barang bukti gambar mobil);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perbedaan nomor Rangka mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dengan yang tertera di STNKnya ;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan saksi untuk mengirim mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi B 8000 SD ke Jakarta;
Bahwa Saksi yang mengisi formulir pengiriman mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi B 8000 SD ke Jakarta ;
Bahwa Benar STNK mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi B 8000 SD atas nama Sonia Mayang Sari;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi B 8000 SD dikirim kembali dari Jakarta ke Pontianak tiba tanggal 1 September 2014;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi B 8000 SD saksi serahkan dengan Kompol Aryo di Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak pernah bertugas bersama terdakwa dan terdakwa bukan atasan saksi ;
Bahwa Terdakwa yang menanggung biaya pengiriman mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD ke Jakarta;
Bahwa Alasan saksi menulis notoce pengiriman atas nama terdakwa karena sebalumnya terdakwa yang minta tolong kirimkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD ke Jakarta;
Bahwa Saksi ada melapor ke atasan saksi untuk mengirim kembali dari Jakarta ke Pontianak;
Bahwa Alasan Kompol Aryo meminta dikirim kembali mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dari Jakarta ke Pontianak karena mobil tersebut adalah barang bukti;
Bahwa Pengiriman kembali mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dari Jakarta ke Pontianak sesuai prosedur karena Kapolsek Dwikora membuat surat secara resmi ke ekspedisi pelayaran;
Menimbang,bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SURYA PRIHADI Bin DAENG ABDULGANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja dibagian ekspedisi pelayaran di PT.GSA;
Bahwa Saksi pernah mengirim mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dengan tujuan Jakarta pada bulan Agustus 2014;
Bahwa Sdr. Darmawan yang meminta saksi untuk membatu mengirim mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dengah tujuan Jakarta;
Bahwa Pengirim pada notice pengiriman atas nama terdakwa ;
Bahwa Syarat untuk mengirim mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD hanya melampirkan fotocopy STNKnya saja ;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Pada notice pengiriman sdr. Hartono selaku penerima mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD di Jakarta;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD sampai di Jakarta dan saksi tidak tahu siapa yang mengambilnya karena bukan tugas saksi ;
Bahwa Saksi ada mengirim kembali mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD dari Jakarta ke Pontianak atas dasar surat email dari Polda Kalbar;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD setelah tiba di Pontianak saksi serahkan dengan Kanit Reskrim Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada mengecek terlebih nomor Mesin dan rangka mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD karena standarnya hanya mengecek bodi mobil dan plat sesuai dengan STNK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar pengiriman mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD tujuan ke Jakarta;
Bahwa Pada notice pengiriman mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD ada nomor Hp penerima dicantumkan yaitu sdr. Hartono;
Bahwa Alasan Polda Kalbar meminta saksi untuk mengirimkan kembali mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD ke Pontianak karena mobil tersebut adalah barang bukti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD dikirm ke Jakarta menggunakan kapal laut KM. Bahari Indonesia;
Bahwa Saksi tidak ingat atas nama siapa di STNK mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Saksi baru 4 (empat) tahun bekerja di PT. GSA ;
Bahwa saksi sudah mengecek terlebih dahulu sebelum mengirim mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Benar mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD (gambar barang bukti diperlihatkan) ;
Bahwa Benar plat nomor polisi B 8000 SD (gambar barang bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar STNK mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD (gambar barang bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar berita acara pengiriman ada 4 (empat) rangkap mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD (barang bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar berita acara pengiriman mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD tanda tangan saksi ( barang bukti diperlihatkan);
Bahwa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD yang saksi kirim tidak ada plat lainnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Saksi mengirim mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver nomor polisi B 8000 SD tujuan Jakarta tanggal 29 Agustus 2014;
Bahwa Pengiriman dengan tujuan Jakarta dengan waktu 2 (dua) hari 2 (dua) malam;
Menimbang.bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi AMIRUDIN alias DAGO Bin MISRAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan pengambilan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah sdri. Ivonne istri dari Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Pengambilan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah sdri. Ivonne istri dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tanggal 19 Agustus 2013;
Bahwa 2 (dua) orang anggota Polisi yang mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah sdri. Ivonne istri dari sdr. Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan 2 (dua) orang polisi yang mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Pemilik mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 adalah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung suami dari sdri. Ivonne;
Bahwa Saksi tidak ada melihat pengambilan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari sdri. Ivonne diberikan tanda terima oleh polisi;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar pembicaraan antara 2 (dua) orang polisi yang mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dengan sdri. Ivonne karena jauh dari mereka;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya dengan sdri. Ivonne alasan 2 (dua) orang polisi mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui sewaktu diambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver menggunakan plat nomor dari Negara Malaysia yaitu QAW 5275;
Bahwa Saksi mengetahui keberadaan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung berada di kantor Polda Kalbar sewaktu diperiksa sebagai saksi dan ditunjukan oleh polisi;
Bahwa Benar plat mobil QAW 5275 yang saksi lihat pada saat itu (barang bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang diambil pada saat itu (barang bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak ada mendengar mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung telah diganti platnya dengan B 8000 SD
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung berada dalam penguasaan terdakwa;
Bahwa Saksi dirumah sdri.Ivonne pada saat pengambilan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena saksi sedang bekerja membetulkan rumahnya;
Bahwa Saksi melihat 2 (dua) orang anggota polisi yang mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 datang menggunakan kendaraan mobil;
Bahwa Saksi kenal dengan Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena pernah bertemu dengannya dirumah sewaktu bekerja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perkara pidana terhadap Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Benar ada 1 (satu) orang anggota polisi yang menunggu di mobil pada saat 2 (dua) orang polisi lainnya mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Tidak ada keberatan dari sdri. Ivonne pada saat 2 (dua) orang polisi datang mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada tanda terima pengambilan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang diberikan 2 (dua) orang polisi kepada sdri. Ivonne;
Bahwa Kurang lebih 5 menit waktu pengambilan mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 yang dilakukan 2 (dua) orang polisi sewaktu mengambil mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada diberitahu oleh sdri. Ivonne bahwa pada malam sebelumnya ada kejadian penggeledahan di rumahnya;
Bahwa 2 (dua) orang Polisi yang mengambil mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dirumah sdri. Ivonne tidak menggunakan baju dinas hanya pakaian biasa;
Bahwa Posisi mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 disimpan di samping rumah dekat garasi;
Bahwa Saksi pernah tanda tangan surat kuasa tertanggal 2 September 2014 dirumah sdri.Ivonne sebagai saksi di surat kuasa tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat surat kuasa tersebut sudah ditanda tangani sdri. Ivonne dan Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung atau belum;
Bahwa Saksi bekerja di rumah sdri. Ivone pada bulan Juni 2013 s/d Agustus 2013;
Bahwa Saksi sering melihat mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 sering dipakai sdr. Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Benar mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver yang dipakai sdr. Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung menggunakan plat nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Saksi tidak ingat plat nomor polisi mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver yang saksi lihat di Polda Kalbar pada saat saksi diperiksa sebagai saksi;
Menimbang,bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pendidikan terakhir terdakwa S 2 Hukum Universitas Sumatera Utara Medan dari tahun 2007 s/d 2009;
Bahwa Terdakwa bertugas di Polda Kalimantan Barat sejak bulan 4 Mei 2013;
Bahwa Jabatan terakhir terdakwa di Polda Kalimantan Barat selaku Analisis Kebijakan Muda Bidang Bin Rorena sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat di bidang Penindakan Narkoba pada Polda kalbar selaku Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar sejak tanggal 6 Juli 2013 s/d bulan Agustus 2014 (kurang lebih 7 bulan);
Bahwa Spesifik Bidang khusus dari Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar untuk menangani penyidikan dan pencegahan barang-barang berbahaya;
Bahwa Selama Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar ada 11 kasus besar yang pernah terdakwa tangkap dan telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung pada tanggal 19 Agustus 2013;
Bahwa Dasar penangkapan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Sepakat orang yang bernama Abdul Haris yang diduga mengedarkan narkoba yang dipasok narkobanya dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Mr. Lau warga Negara Malaysia;
Bahwa Tindakan terdakwa terhadap Abdul Haris tersebut atas seijin dari Direktorat Narkoba Komisaris Besar Drs.Ahmad Alwi,MM maka dilakukan penyelidikan dan Under Coverbuy di Hotel Gajah Mada untuk dilakukan pemesanan narkoba dan benar Abdul Haris selaku pemasok narkoba dan tidak ditangkap karena akan mengungkap siapa bandarnya;
Bahwa Seluruh penangkapan yang terdakwa lakukan terhadap seluruh barang bukti dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan;
- Bahwa Terdakwa ada melakukan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira Pukul 03.00 Wib (subuh) di Jalan Jambu Mente No.12 C Rt.005/Rw/014, Kel. Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat;
Bahwa Terdakwa yang memimpin penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tidak ada ditemukan narkotika pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Pada saat penggeledahan dirumahnya dihadiri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Ada dilakukan penggeledahan terhadap mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Atas ijin Direktorat Narkoba Komisaris Besar Drs.Ahmad Alwi,MM dilakukan penyitaan terhadap mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa tidak ada memerintahkan anggota polisi untuk melakukan penyitaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa tidak ingat anggota polisi yang diperintahkan mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dirumahnya;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung di simpan di halaman parkri BKD kantor Walikota;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung di simpan di halaman parkri BKD kantor Walikota karena halaman parkir Polda Kalbar penuh;
Bahwa Alasan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung disita karena diduga ada hubungan dengan narkoba;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan penggeledahan terhadap mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sdr. Aqshal Habibi, sdr. Natalius Martin, sdr. Trisnanto dan sdr. Dadang Susjatmika mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dirumahnya;
Bahwa Terdakwa ada memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung atas seijin dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Terdakwa ada mengirimkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver ke Jakarta untuk diperbaiki karena rusak;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung untuk mengirim mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver ke Jakarta;
Bahwa Alasan terdakwa tidak mengembalikan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena sudah ada ijin dari yang bersangkutan;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung yang tidak ada hubungan dengan narkoba tidak diperbolehkan untuk digunakan seharusnya dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Bahwa Terdakwa berfikir layak menggunakan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tidak ada dasar seorang polisi boleh menggunakan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa Anggota polisi di Polda Kalbar yang mengganti plat nomor polisi mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dari nomor polisi QAW 5275 dengan plat nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa anggota polisi yang mengganti plat nomor polisi mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dari nomor polisi QAW 5275 dengan plat nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menyuruh anggota polisi yang mengganti plat nomor polisi mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dari nomor polisi QAW 5275 dengan plat nomor polisi B 8000 SD;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dari nomor polisi QAW 5275 dengan plat nomor polisi B 8000 SD di STNK atas nama Sonia Mayang Sari;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan plat nomor polisi B 8000 SD yang dikirim ke Jakarta telah dikirim kembali ke Pontianak;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh anggota polisi untuk mengganti mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 menjadi plat nomor polisi B 8000 SD dengan STNK atas nama Sonia Mayang Sari;
Bahwa Alasan terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dengan nomor polisi B 8000 SD untuk membantu penyedikan dan memakai plat Indonesia biar tidak mencolok;
Bahwa Ada saksi yang mengetahui saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung memberikan ijin untuk memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 miliknya yaitu sdri. Ivonne istri Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung , Mr. Lau dan Abdul Haris sewaktu di kantor Polda Kalbar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak ada kepentingan terhadap mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak merasa menguasai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver tersebut;
Bahwa Alasan terdakwa membetulkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver tersebut karena sudah memakai mobil tersebut;
Bahwa Benar surat pengembalian barang bukti terdakwa Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar plat nomor QAW 5275 yang dipakai pada mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver sewaktu disita (bukti diperlihatkan);
Benar mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver yang dikirm ke Jakarta (bukti diperlihatkan);
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan merasa menyesal akibat perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ada disita dan diserahkan kepada siapa;
Bahwa Direktorat Narkoba Polda Kalbar ikut melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan terdakwa hanya melihat Direktorat Narkoba Polda Kalbar ikut menggeledah mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ada atau tidak surat persetujuan ijin penggeledahan dari Pengadilan untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Ada dilakukan penyitaan barang bukti sewaktu melakukan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan barang bukti seluruhnya dikumpulkan di Tim Penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Terdakwa tidak ada bertemu dengan penyidik Polda Kalbar yang menyita barang bukti dari rumah terdakwa Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa mendengar perintah secara lisan dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Drs.Ahmad Alwi,MM yang memerintahkan untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dilakukan pagi hari agar tidak menggangu orang yang sedang istirahat;
Bahwa Ada dilakukan gelar perkara terhadap Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Ada persetujuan penggeledahan dari Pengadilan untuk menggeledah rumah Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Abdul Haris;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apa saja barang bukti yang disita oleh Polisi Polda Kalbar dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Seluruh barang bukti yang disita oleh Polisi Polda Kalbar dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ;
Bahwa Kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ada dikembalikan kepada terdakwa ;
Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ada dikembalikan kepada terdakwa yang disimpan di halaman parkir BKD kantor Walikota;
Bahwa Terdakwa yang mempunyai inisiatif memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 karena ada ijin dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 pernah disimpan dirumah terdakwa untuk mengantar barang;
Bahwa Terdakwa memerintahkan sdr. Aqshal Habibi untuk mengirimkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver ke Pelabuhan untuk diserahkan kepada sdr. Darmawan untuk dikirim ke Jakarta karena mobil tersebut rusak;
Bahwa Benar terdakwa menghubungi sdr. Hartono untuk mengambil mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver di Jakarta dan dibawa ke tempat sdr. Johan untuk dibetulkan;
Bahwa Alasan terdakwa memperbaiki mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver tersebut karena tidak enak jika diambil nanti dalam kondisi rusak;
Bahwa terdakwa menelpon sdr. Darmawan untuk mengirimkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver ke Jakarta dan terdakwa memberikan biaya pengiriman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah);
Bahwa pada saat dikirim ke Jakarta mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver menggunakan plat mobil B 8000 SD;
Bahwa terdakwa ada menyerahkan fotocopy STNK atas nama Sonia Mayang Sari kepada sdr. Aqshal Habibi;
Bahwa Alasan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung mengijinkan terdakwa untuk memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 miliknya karena menunggu keluarganya untuk mengambil mobil tersebut;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver terdakwa kirim ke Jakarta karena di Pontianak tidak ada yang bisa memperbaiki kerusakan komputer mobil tersebut ;
Bahwa Seharusnya terhadap barang bukti yang disita disimpan di Rumbasan;
Bahwa Ada dibuat surat penangkapan dan ijin penggeledahan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Abdul Haris didalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan;
Bahwa Secara pribadi terdakwa merasa malu memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung yang terlibat peredaran narkoba ;
Bahwa Uraian tugas terdakwa selaku Kasubdit III Narkoba Polda Kalbar meliputi mengadakan penyelidikan dan penyidikan narkoba di wlayah Polda Kalbar serta melakukan koordinasi dengan istansi lainnya;
Bahwa dalam protap penyidikan jika dalam mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak ditemukan narkoba harus dikembalikan kepada pemiliknya;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dikembalikan berdasarkan surat pengembalian barang bukti tertanggal 26 Agustus 2013;
Bahwa Alasan terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver tersebut untuk operasional penyidikan Polda Kalbar;
Bahwa Polda Kalbar tidak ada mobil operasional untuk penyidikan dan setiap penyidikan terdakwa memakai kendaraan pribadi;
Bahwa Terdakwa menyerahkan STNK mobil atas nama Sonia Mayang Sari dengan sdr. Aqshal Habibi sewaktu dirumah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver untuk kepentingan pribadi karena terdakwa punya mobil sendiri;
Bahwa Ada manfaat secara dinas mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver karena mengungkap penangkapan tersangka narkoba;
Bahwa Benar jawaban terdakwa pada poin no.13 yang menerangkan mulai memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver sejak tanggal 27 Agustus 2013 ;
Bahwa Mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver pernah dipergunakan untuk menjemput tamu mabes Polri;
Bahwa Alasan terdakwa tidak mengembalikan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver kepada saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena sebelumnya ada masalah pribadi terhadap terdakwa;
Bahwa Terdakwa selama 8 (delapan) bulan memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa selaku Kasubdit III Dit narkoba Polda Kalbar maka atasan terdakwa adalah Direktorat Narkoba Polda Kalbar ;
Bahwa Benar pada saat penangkapan dan penggeledahan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ada dihadiri oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar;
Bahwa Alasan pengambilan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung karena sesuai dengan Arahan Pimpinan Pasukan(APP) dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar;
Bahwa Ada 11 (sebelas) orang yang melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa yang memimpim penangkapan dan penggeledahan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung sesuai arahan dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar;
Bahwa Terdakwa tidak ada ikut melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung hanya hadir saja;
Bahwa dilakukan penyitaan kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambil kunci mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 dari rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung tidak menggunakan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 pada saat ditangkap ia menggunakan mobil sewaan;
Bahwa mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 ada digunakan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung untuk keluar masuk daerah Jagoi babang Negara Malaysia sebanyak 3 (tiga) kali bersama dengan Mr. Lau;
Bahwa Terdakwa tidak ada memaksa saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung untuk menyerahkan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275;
Bahwa Benar saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung ada bersama isterinya menemui terdakwa diruangan untuk minta tolong terhadap perkara yang dihadapi dan terdakwa jawab hanya membantu mempercepat berkas;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan seorang sewaktu memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan sdr. Ali Abdurrahman yang menggunakan mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver dengan nomor polisi QAW 5275 untuk keluar masuk PPLB Entikong;
Bahwa Atasan terdakwa tidak mengetahui terdakwa memakai mobil Merc Benz seri C-200 kompressor warna silver;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi HARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertemu dengan terdakwa di Jakarta tanggal 27 Agustus 2014 di Polda Metro Jaya Jakarta;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa akan mengirim mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver;
Bahwa Berdasarkan keterangan terdakwa mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver milik kantor;
Bahwa Saksi mengetahui alasan terdakwa mengirim mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver tersebut karena ada kerusakan dan akan diperbaiki;
Bahwa Saksi mengetahui alasan terdakwa berada di Jakarta karena mengikuti sertifikasi penyidik di Mabes Polri;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena dikenalkan oleh sdr. Johan yang punya bengkel di Jalan Purnama;
Bahwa Rencananya mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver akan diperbaiki di daerah Kebun Jeruk Jakarta dekat kantor RCTI;
Bahwa Sampai sekarang saksi tidak ada menerima pengiriman mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver berikut surat-suratnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver;
Bahwa Saksi sampai sekarang tidak pernah melihat mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver milik kantor terdakwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada saksi ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui plat nomor mobil Merc. Benz seri C-200 kompressor warna silver milik kantor terdakwa;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan cukup ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy surat petikan putusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 46/ABRI/ 1993 tentang pengangkatan Taruna Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari Akademi Militer, Akademi TNI-AL, Akademi TNI-AU dan Akademi Kepolisian menjadi Perwira TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan POLRI an. IDHA ENDRI PRASTIONO dengan pangkat Letnan Dua tanggal 22 Juli 1993;
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 07 Juni 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Analis Kebijakan Muda Bidang Ops Roops Polda Kalbar menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar;
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 541 / I / 2014 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar menjadi Analis Kebijakan Muda Bidbin Rorena Polda Kalbar;
1 (satu) unit Mobil Merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna silver dengan nomor Polisi B 8000 SD Nomor rangka WDC2030422R134600 dan Nomor mesin 27194030259975;
2 (dua) buah plat nomor kendaraan QAW 5275;
1 (satu) lembar surat Berita Acara Serah Terima kendaraan roda 4 Golongan III Jenis / Merk / type Mercedes Benz dengan nomor Polisi B 8000 SD atas nama Pengirim AKBP PRASETYO (yang sebenarnya bernama AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, saksi Ade Charge dan adanya barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa diangkat menjadi Polri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 46/ABRI/ 1993 tentang pengangkatan Taruna Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari Akademi Militer, Akademi TNI-AL, Akademi TNI-AU dan Akademi Kepolisian menjadi Perwira TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan POLRI an. IDHA ENDRI PRASTIONO dengan pangkat Letnan Dua tanggal 22 Juli 1993;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat di bidang Penindakan Narkoba pada Polda kalbar selaku Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar sejak tanggal 6 Juli 2013 s/d bulan Agustus 2014 (kurang lebih 7 bulan);
Bahwa Spesifik Bidang khusus dari Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar untuk menangani penyidikan dan pencegahan barang-barang berbahaya;
Bahwa Selama Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar ada 11 kasus besar yang pernah terdakwa tangkap dan telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan;
Bahwa benar pada tanggal 19 Agustus 2013 Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang terdiri dari Terdakwa, Kompol Rajahita Gultom, AKP Hadiriyaman Laowc, Bripka Amrullah, Bripka Trisnanto, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie dan Briptu Zulhariki telah melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, Lau Ting Hi dan Abdul Haris di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II Kabupaten Kubu Raya yg diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/54/VIII/2013/Dit Reserse Narkoba yg ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 19 Agustus 2013 selaku Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.;
-Bahwa Terdakwa dan Tim Unit Lidik pernah melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung pada tanggal 19 Agustus 2013;
Bahwa Dasar penangkapan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Sepakat orang yang bernama Abdul Haris yang diduga mengedarkan narkoba yang dipasok narkobanya dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Mr. Lau warga Negara Malaysia;
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan tersebut telah ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram dan Extacy sebanyak kurang lebih sekitar 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir, dan guna mencari dan menemukan barang lainnya, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di Jalan Jambu Mente No. 12 C RT. 5 RW. 14 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, sekira Pukul 03.00 Wib (subuh) dan ditemukan dan diambil sebuah kunci mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu;
Bahwa Terdakwa yang memimpin penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tidak ada ditemukan narkotika pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Pada saat penggeledahan dirumahnya dihadiri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa benar pada pagi harinya tanggal 19 Agustus 2013 bertempat di ruang Riksa Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, terdakwa memerintahkan Bripka Trisnanto untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, tanpa membekali dengan surat perintah penyitaan, padahal berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan atas mobil tersebut tidak ditemukan barang bukti Narkotika didalamnya;
Bahwa benar atas perintah terdakwa, Bripka Trisnanto bersama dengan saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi mendatangi rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan bertemu dengan saksi Ivonne, kemudian saksi Brigadir Dadang Susjatmiko mengatakan kepada saksi Ivonne : “ Kak saya mau mengambil mobil ”. Oleh karena saksi Ivonne merasa ketakutan karena suaminya telah ditangkap oleh anggota Kepolisian dan pada subuh harinya rumahnya didatangi beberapa anggota Kepolisian yang melakukan penggeledahan, saksi Ivonne menjawab “ ya ambil saja ”, lalu 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu diambil tanpa diberi tanda terima dan tidak dilakukan penyitaan;
Bahwa benar mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Brigadir Natalius Martin yang mendapat kuncinya dari saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie, selanjutnya mobil tersebut diparkirkan di halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak yang letaknya berdampingan dengan Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalbar yang kemudian kuncinya diserahkan kepada Bripka Trisnanto dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa benar setelah di tangan terdakwa, 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compresor warna silver tersebut kemudian disimpan dirumah terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa serta plat Nomornya dirubah/diganti menjadi B 8000 SD, dengan dasar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Sonia Mayang Sari yang beralamat di Komplek P dan K No. 20 Rt. 1 Rw. 4 Cilandak Jakarta, dan ternyata setelah dilakukan konfirmasi ke Dit Lantas Polda Metro Jaya di Jakarta, antara nomor mesin dan nomor rangka mobil Mercedez Benz seri C-200 Compressor yang tercantum di fotocopy STNK dengan data yang ada di Dit Lantas Polda Metro Jaya berbeda.
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi Nurul Azmi untuk membuat Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kompol Rajahita Gultom selaku yang menyerahkan/penyidik, saksi Ivonne selaku yang menerima dan disaksikan oleh saksi Nurul Azmi dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, Bahwa Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut, isinya antara lain mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 compressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kunci, namun faktanya mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada saksi Ivonne maupun saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu selaku pemiliknya sampai dengan menjadi perkara atas nama terdakwa.
Bahwa benar pada tanggal 29 Agustus 2014 terdakwa menyuruh saksi Aqshal Azis Habibie untuk mengantar 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compresor warna silver tersebut kepada saksi Bripka Darmawan, SH (anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak) untuk dikirim ke Jakarta, yang oleh saksi Bripka Darmawan, SH., 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut dengan dilengkapi foto copy STNK atas permintaan terdakwa dikirim menggunakan KM Bahari Indonesia dengan Jasa Pelayaran PT GSA tujuan kepada Sdr. Hartono di Jakarta. Bahwa hal tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi Chiew Yem Khuas alias Aciu selaku pemiliknya.
Bahwa benar saat tidak menjabat lagi selaku Kasubbdit III Dit Res Narkoba Polda Kalimantan Barat terdakwa masih menguasai (menggunakan untuk kepentingan pribadi) mobil merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna Silver dengan Nomor Polisi B 8000 SD/QAW 5275 tersebut dan mobil tersebut kebanyakan disimpan dirumah terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Kesatu : Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya;
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. (a). Unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
Menimbang,Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana undang – undang tentang kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang – Undang RI Nomor : 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, yang dimaksud Pegawai Negeri adalahsetiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yg berwenang & diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya & digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 2 undang – undang tersebut dinyatakan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil ;
Anggota Tentara Nasional Indonesia ;
Anggota Kepolisian Negara RI.
Menimbang,Bahwa unsur “ Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” tersebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur telah terbukti yaitu unsur Pegawai Negeri, maka unsur yang lain yaitu unsur Penyelenggara Negara tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang,bahwa Berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan dari keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa terdakwa IDHA ENDRI PRASTIONO, SH. M.Hum telah diangkat menjadi perwira POLRI berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 46/ABRI/1993 tanggal 22 Juli 1993 terhitung mulai tanggal 24 Juli 1993 dengan pangkat Letnan Dua. Melihat dari rumusan Pasal 1 butir 1 dan Pasal 2 Undang – Undang RI Nomor : 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian dengan demikian terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri;
Menimbang, Bahwa Terdakwa pernah menjabat di bidang Penindakan Narkoba pada Polda Kalbar selaku Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar sejak tanggal 6 Juli 2013 s/d bulan Agustus 2014 (kurang lebih 7 bulan);
Menimbang, Bahwa Spesifik Bidang khusus dari Kasubdit III Dit Narkoba Polda Kalbar untuk menangani penyidikan dan pencegahan barang-barang berbahaya;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa IDHA ENDRI PRASTIONO, SH. M.Hum oleh penuntut Umum ,dan dipersidangan telah ditanyakan identitas terdakwa dan telah dicocokkan surat Tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dan identitas terdakwa telah sesuai ;
Menimbang, bahwa selama persidangan, terdakwa IDHA ENDRI PRASTIONO, SH. M.Hum telah mengikuti persidangan dengan baik dan lancar dari awal persidangan sampai proses penuntutan , sehingga dengan demikian terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannnya ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. (b). Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Menimbang,bahwa Berdasarkan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang terdiri dari Terdakwa, Kompol Rajahita Gultom, AKP Hadiriyaman Laowc, Bripka Amrullah, Bripka Trisnanto, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie dan Briptu Zulhariki telah melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, Lau Ting Hi dan Abdul Haris di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II Kabupaten Kubu Raya yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/54/VIII/2013/Dit Reserse Narkoba yg ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 19 Agustus 2013 selaku Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.;
Bahwa Dasar penangkapan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Sepakat orang yang bernama Abdul Haris yang diduga mengedarkan narkoba yang dipasok narkobanya dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Mr. Lau warga Negara Malaysia;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut telah ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram dan Extacy sebanyak kurang lebih sekitar 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir, dan guna mencari dan menemukan barang lainnya, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di Jalan Jambu Mente No. 12 C RT. 5 RW. 14 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, sekira Pukul 03.00 Wib (subuh) dan ditemukan dan diambil sebuah kunci mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu;
Bahwa Terdakwa yang memimpin penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa Tidak ada ditemukan narkotika pada saat penggeledahan dirumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung dan Pada saat penggeledahan dirumahnya dihadiri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu Anak Chiew Tuz Yung;
Bahwa pada pagi harinya tanggal 19 Agustus 2013 bertempat di ruang Riksa Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, terdakwa memerintahkan Bripka Trisnanto untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, tanpa membekali dengan surat perintah penyitaan, padahal berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan atas mobil tersebut tidak ditemukan barang bukti Narkotika didalamnya;
Bahwa atas perintah terdakwa, Bripka Trisnanto bersama dengan saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi mendatangi rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan bertemu dengan saksi Ivonne, kemudian saksi Brigadir Dadang Susjatmiko mengatakan kepada saksi Ivonne : “ Kak saya mau mengambil mobil ”. Oleh karena saksi Ivonne merasa ketakutan karena suaminya telah ditangkap oleh anggota Kepolisian dan pada subuh harinya rumahnya didatangi beberapa anggota Kepolisian yang melakukan penggeledahan, saksi Ivonne menjawab “ ya ambil saja ”, lalu 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu diambil tanpa diberi tanda terima dan tidak dilakukan penyitaan;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Brigadir Natalius Martin yang mendapat kuncinya dari saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie, selanjutnya mobil tersebut diparkirkan di halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak yang letaknya berdampingan dengan Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalbar yang kemudian kuncinya diserahkan kepada Bripka Trisnanto dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa setelah di tangan terdakwa, 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compresor warna silver tersebut kemudian disimpan dirumah terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa serta plat Nomornya dirubah/diganti menjadi B 8000 SD, dengan dasar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Sonia Mayang Sari yang beralamat di Komplek P dan K No. 20 Rt. 1 Rw. 4 Cilandak Jakarta, dan ternyata setelah dilakukan konfirmasi ke Dit Lantas Polda Metro Jaya di Jakarta, antara nomor mesin dan nomor rangka mobil Mercedez Benz seri C-200 Compressor yang tercantum di fotocopy STNK dengan data yang ada di Dit Lantas Polda Metro Jaya berbeda.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Nurul Azmi untuk membuat Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kompol Rajahita Gultom selaku yang menyerahkan/penyidik, saksi Ivonne selaku yang menerima dan disaksikan oleh saksi Nurul Azmi dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu. Bahwa Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut, isinya antara lain mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 compressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kunci, namun faktanya mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada saksi Ivonne maupun saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu selaku pemiliknya sampai dengan menjadi perkara atas nama terdakwa.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2014 terdakwa menyuruh saksi Aqshal Azis Habibie untuk mengantar 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compresor warna silver tersebut kepada saksi Bripka Darmawan, SH (anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak) untuk dikirim ke Jakarta, yang oleh saksi Bripka Darmawan, SH., 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut dengan dilengkapi foto copy STNK atas permintaan terdakwa dikirim menggunakan KM Bahari Indonesia dengan Jasa Pelayaran PT GSA tujuan kepada Sdr. Hartono di Jakarta. Bahwa hal tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi Chiew Yem Khuas alias Aciu selaku pemiliknya.
Bahwa dari saat tidak menjabat lagi selaku Kasubbdit III Dit Res Narkoba Polda Kalimantan Barat terdakwa masih menguasai (menggunakan mpbil tersebut untuk kepentingan pribadi) mobil merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna Silver dengan Nomor Polisi B 8000 SD/QAW 5275 tersebut dan mobil tersebut kebanyakan disimpan dirumah terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta tersebut, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dengan menguasai barang milik orang lain yaitu milik saksi saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota polisi, yang seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. (c). Unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013, terdakwa menjabat sebagai KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA KALBAR hingga tanggal 17 Desember 2013;
Bahwa berdasarkan Pasal 154 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Subdit Narkoba bertugas melakukan Penyelidikan, Penyidikan tindak pidana Narkoba yg terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat, dan dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi :
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yg terjadi di daerah hukum Polda;
Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.
Penerapan manajemen anggaran serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yaitu terdakwa, Kompol Rajahita Gultom, AKP Hadiriyaman Laowc, Bripka Amrullah, Bripka Trisnanto, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie dan Briptu Zulhariki, melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, Lau Ting Hi dan Haris di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II Kabupaten Kubu Raya yg diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/54/VIII/2013/Dit Reserse Narkoba yang ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 19 Agustus 2013 selaku Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut telah ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram dan Extacy sebanyak kurang lebih 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir;
Bahwa guna mencari dan menemukan barang bukti lainnya, Tim Unit Lidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu yang beralamat di Jalan Jambu Mente No. 12 C RT. 5 RW. 14 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, yang antara lain ditemukan dan diambil sebuah kunci mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di kamar tidur saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu;
Bahwa pagi harinya sekitar jam 07.00 WIB bertempat di ruang Riksa Subdit III, terdakwa memerintahkan Bripka Trisnanto untuk mengambil mobil Mercedes Benz seri C-200 compressor warna silver milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, padahal mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana Narkoba yang sedang ditangani;
Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, Bripka Trisnanto bersama dengan saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie mendatangi rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan bertemu dengan isteri saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu yaitu saksi Ivonne dan mengambil 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 compressor warna silver Nopol : QAW 5272 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu tanpa dilakukan penyitaan maupun tanpa tanda terima serta dikemudikan oleh saksi Brigadir Natalius Martin yg mendapat kuncinya dari saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie, padahal berdasarkan penggeledahan / pemeriksaan atas mobil tersebut tidak ditemukan barang bukti Narkotika didalamnya;
Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 compressor warna silver Nopol : QAW 5272 tersebut diparkirkan di halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak yang letaknya berdampingan dengan Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalbar yang kemudian kuncinya diserahkan kepada Bripka Trisnanto untuk diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Nurul Azmi untuk membuat Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kompol Rajahita Gultom selaku yang menyerahkan/penyidik, saksi Ivonne selaku yang menerima dan disaksikan oleh saksi Nurul Azmi dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu. Bahwa Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut, isinya antara lain mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 compressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kunci, namun faktanya mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada saksi Ivonne maupun saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu selaku pemiliknya sampai dengan menjadi perkara atas nama terdakwa.
Bahwa 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 compresor warna silver tersebut kemudian disimpan dirumah terdakwa dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari oleh terdakwa serta plat nomor polisinya dirubah menjadi B 8000 SD.
Menimbang, bahwa seharusnya pengambilan 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 compresor warna silver dengan nomor polisi B 8000 SD/QAW 5275 dari pemiliknya Chiew Yem Khuas alias Aciu maupun saksi Ivonne dilakukan dengan dasar surat perintah penyitaan dan tanda terima serta hasil pelaksanaannya dibuatkan Berita Acara Penyitaan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas telah bertentangan dengan tugas dan fungsi Subdit Narkoba sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 22 Tahun 2010 tanggal tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah, yaitu fungsi Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba serta fungsi Penerapan manajemen anggaran serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas perbuatan terdakwa menguasai mobil yang milik orang lain tersebut ,perbuatan terdakwa telah secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya yang bertentangan dengan undang–undang dan jabatannya ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. (d). Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
Menimbang, Bahwa R. WIYONO, SH., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, edisi kedua, halaman 109 menyatakan “ yang dimaksud memaksa seseorang adalam Pasal 12 huruf e adalah sesuatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain. Rasa takut tersebut baik karena adanya tekanan fisik, maupun adanya tekanan psikis “.
Menimbang, Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 95 K/Pid/2007 dalam pertimbangannya menyatakan “ bahwa meskipun pengertian paksaan secara psikis tidak diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana, namun ketentuan dalam KUH Perdata dapat dijadikan pedoman, yakni pasal 1324 KUH Perdata yang bearbunyi : “ Paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata ”.
Menimbang, Bahwa unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, tersebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur telah terbukti yaitu unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, maka unsur yang lain yaitu unsure memaksa seseorang membayar, memaksa seseorang menerima pembayaran dengan potongan, atau memaksa seseorang mengerjakan sesuatu bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan, tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 bertempat di ruang Riksa Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, terdakwa memerintahkan Bripka Trisnanto untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu. Atas perintah terdakwa tersebut, Bripka Trisnanto bersama dengan saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi mendatangi rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan bertemu dengan saksi Ivonne, kemudian saksi Brigadir Dadang Susjatmiko mengatakan kepada saksi Ivonne : “ Kak saya mau mengambil mobil ”. Oleh karena saksi Ivonne merasa ketakutan karena suaminya telah ditangkap oleh anggota Kepolisian dan pada subuh harinya rumahnya didatangi beberapa anggota Kepolisian yang melakukan penggeledahan, saksi Ivonne menjawab “ ya ambil saja ”, lalu 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu diambil tanpa diberi tanda terima dan tidak dilakukan penyitaan;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Nurul Azmi untuk membuat Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kompol Rajahita Gultom selaku yang menyerahkan/penyidik, saksi Ivonne selaku yang menerima dan disaksikan oleh saksi Nurul Azmi dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu. Bahwa Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut, isinya antara lain mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 compressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kunci, namun faktanya mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada saksi Ivonne maupun saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu selaku pemiliknya sampai dengan menjadi perkara atas nama terdakwa;
Bahwa saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu selaku pemilik mobil Mercedez Benz seri C-200 compresor warna silver dengan Nopol QAW 5275 tidak berani menanyakan mengapa mobil miliknya tidak dikembalikan sebagaimana isi dari surat tanda pengembalian barang tertanggal 26 Agustus 2013 karena saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu merasa takut dan trauma dirinya dipukuli lagi setelah sebelumnya saksi yang bersangkutan mengalami pemukulan tersebut;
Bahwa saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu tidak pernah memberikan persetujuan nya kepada terdakwa untuk memakai mobil merk Mercedez Benz seri C-200 compresor warna silver dengan No. Pol QAW 5275 untuk kepentingan dinas maupun pribadi terdakwa dan saksi tidak pernah memberikan izin untuk mengirim mobil tersebut ke Jakarta;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk mengambil mobil Mercedez Benz seri C-200 compresor warna silver dengan No. Pol QAW 5275 tanpa disertai dengan surat perintah penyitaan dan kemudian mobil tersebut dikuasai oleh terdakwa, dan penguasaanya dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dengan unsur paksaan agar mobil tersebut diberikan kepada terdakwa , dengan kompensasi , saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu akan dipercepat proses perkaranya telah memenuhi unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. (e). Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang,bahwa Mengenai unsur Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dimaksudkan adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Dalam penyertaan (Delneeming), pelaku / subyek disyaratkan lebih dari seorang, baik bertindak sendiri – sendiri atau bersama – sama dan bersekutu;
Menimbang,bahwa Berdasarkan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang terdiri dari Terdakwa, Kompol Rajahita Gultom, AKP Hadiriyaman Laowc, Bripka Amrullah, Bripka Trisnanto, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie dan Briptu Zulhariki telah melakukan penangkapan terhadap saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, Lau Ting Hi dan Haris di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II Kabupaten Kubu Raya yg diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/54/VIII/2013/Dit Reserse Narkoba yg ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 19 Agustus 2013 selaku Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut telah ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram dan Extacy sebanyak kurang lebih sekitar 1770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir, dan guna mencari dan menemukan barang lainnya, Tim Unit Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar antara lain kemudian melakukan penggeledahan di rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu di Jalan Jambu Mente No. 12 C RT. 5 RW. 14 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, yang antara lain ditemukan dan diambil sebuah kunci mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu;
Bahwa bertempat di ruang Riksa Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, terdakwa memerintahkan Bripka Trisnanto untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nomor Polisi QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu, tanpa membekali saksi Bripka Trisnanto dengan surat perintah penyitaan, padahal berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan atas mobil tersebut tidak ditemukan barang bukti Narkotika didalamnya;
Bahwa saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi mengetahui dan menyadari bahwa untuk mengambil dan membawa suatu barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana haruslah didasarkan pada adanya Surat Perintah Penyitaan yang ditindaklanjuti dengan adanya Berita Acara Penyitaan serta Tanda Terima, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi, maupun oleh terdakwa selaku atasannya;
Bahwa atas perintah terdakwa, Bripka Trisnanto bersama dengan saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi mendatangi rumah saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu dan bertemu dengan saksi Ivonne, kemudian saksi Brigadir Dadang Susjatmiko mengatakan kepada saksi Ivonne : “ Kak saya mau mengambil mobil ”. Oleh karena saksi Ivonne merasa ketakutan karena suaminya telah ditangkap oleh anggota Kepolisian dan pada subuh harinya rumahnya didatangi beberapa anggota Kepolisian yang melakukan penggeledahan, saksi Ivonne menjawab “ ya ambil saja ”, lalu 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compressor warna silver Nopol : QAW 5275 milik saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu diambil tanpa diberi tanda terima dan tidak dilakukan penyitaan;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Brigadir Natalius Martin yang mendapat kuncinya dari saksi Brigadir Aqshal Azis Habibie, selanjutnya mobil tersebut diparkirkan di halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak yang letaknya berdampingan dengan Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalbar yang kemudian kuncinya diserahkan kepada Bripka Trisnanto dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa setelah di tangan terdakwa, 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compresor warna silver tersebut kemudian disimpan dirumah terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa serta plat Nomornya dirubah/diganti menjadi B 8000 SD, dengan dasar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Sonia Mayang Sari yang beralamat di Komplek P dan K No. 20 Rt. 1 Rw. 4 Cilandak Jakarta, dan ternyata setelah dilakukan konfirmasi ke Dit Lantas Polda Metro Jaya di Jakarta, antara nomor mesin dan nomor rangka mobil Mercedez Benz seri C-200 Compressor yang tercantum di fotocopy STNK dengan data yang ada di Dit Lantas Polda Metro Jaya berbeda;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Nurul Azmi untuk membuat Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kompol Rajahita Gultom selaku yang menyerahkan/penyidik, saksi Ivonne selaku yang menerima dan disaksikan oleh saksi Nurul Azmi dan saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu. Bahwa Surat Tanda Pengembalian Barang tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut, isinya antara lain mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz seri C-200 compressor warna silver dengan Nopol : QAW 5275 berikut kunci, namun faktanya mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada saksi Ivonne maupun saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu selaku pemiliknya sampai dengan menjadi perkara atas nama terdakwa;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2014 terdakwa menyuruh saksi Aqshal Azis Habibie untuk mengantar 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 Compresor warna silver tersebut kepada saksi Bripka Darmawan, SH (anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak) untuk dikirim ke Jakarta, yang oleh saksi Bripka Darmawan, SH., 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz seri C-200 tersebut dengan dilengkapi foto copy STNK atas permintaan terdakwa dikirim menggunakan KM Bahari Indonesia dengan Jasa Pelayaran PT GSA tujuan kepada Sdr. Hartono di Jakarta;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, maka perbuatan terdakwa Idha Endri Prastiono, SH. M.Hum, saksi Brigadir Natalius Martin, saksi Brigadir Dadang Susjatmika dan saksi Brigadir Aqsal Aziz Habibi, termasuk kedalam kualifikasi turut serta melakukan sebagai “ pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa telah melakukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi IVONNE Anak dari HARJANTO HALIM tidak memiliki hak sebagai pelapor karena saksi IVONNE Anak dari HARJANTO HALIM bukan merupakan istri dari saksi Chiew Yem Khuan Als Aciu karena hanya menikah siri secara agama Islam ;
Bahwa ada keraguan dalam menilai peristiwa yang terjadi dalam menentukan pasal yang akan menjadikan seseorang sebagai tersangka apakah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 atau kejahatan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP;
bahwa dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tidak lengkap dan cermat sehingga surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum menjadikan batal demi hukum ;
bahwa pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 58 ayat 2 Undang-undang No.30 tahun 2002 dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 orang yang terdiri dari atas (2) orang Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 3 (tiga )orang hakim Ad Hoc,dari bunyi pasal tersebut persidangan terhadap terdakwa secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan–alasan tersebut maka Penasihat Hukum Terdakwa memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagi berikut ;
Perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana yang didakwakan Penuntut umum;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum merupakan tindak pidana khusus yaitu Tindak Pidana Korupsi, dimana setiap Warga Negara Negara termasuk saksi IVONNE Anak dari HARJANTO HALIM berhak melaporkan apabila ada suatu tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat ;
Menimbang, bahwa tidak dicantumkannya pasal 374 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, menurut Majelis Hakim Pasal yang berkaitan dengan tindak pidana jabatan (Lex Specialis De rograt Lex Generalis), telah diambil alih dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga tindak pidana yang dilakukan terdakwa termasuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa mengenai lengkap tidaknya suatu penyidikan dan penuntutan, haruslah dibuktikan dipersidangan dan hal tersebut masuk ranah pra peradilan sedangkan menurut Majelis Hakim tindak pidana yang dilakukan telah terbukti dan terpenuhi, oleh karena semua alasan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan alasan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilakukan dengan 5 (lima) Hakim yang terdiri dari 2 (dua ) Hakim karir dan 3 (tiga) Hakim Ad hoc, terhadap hal tersebut menurut ketentuan Pasal 56 Undang–Undang No 30 tahun 2002 menyatakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari atas Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Ad hoc, oleh karenanya merujuk ketentuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk menentukan komposisi dari Hakim yang menyidangkan suatu perkara termasuk menyidangkan perkara terdakwa, baik 3 (tiga) orang Hakim maupun 5 (lima) orang hakim yang penting tidak bertentangan dengan pasal 56 Undang–Undang No 30 tahun 2002 tersebut, sehingga semua alasan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa berkaitan dengan analisa proses persidangan tersebut , Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dengan telah terpenuhi dan terbukti perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dalam pasal dari Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa juga haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terbukti terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dalam penahanan sementara, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP , penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan berdasarkan ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan penuntut umum menurut hemat Majelis Hakim oleh karena barang bukti tersebut relevan dalam perkara ini serta telah pula dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap barang bukti akan ditentukan sebagai berikut :
1 (satu) lembar fotocopy surat petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 46/ABRI/ 1993 tentang pengangkatan Taruna Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari Akademi Militer, Akademi TNI-AL, Akademi TNI-AU dan Akademi Kepolisian menjadi Perwira TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan POLRI an. IDHA ENDRI PRASTIONO dengan pangkat Letnan Dua tanggal 22 Juli 1993.
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 07 Juni 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Analis Kebijakan Muda Bidang Ops Roops Polda Kalbar menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 541 / I / 2014 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar menjadi Analis Kebijakan Muda Bidbin Rorena Polda Kalbar.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Mobil Merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna silver dengan nomor Polisi B 8000 SD Nomor rangka WDC2030422R134600 dan Nomor mesin 27194030259975.
2 (dua) buah plat nomor kendaraan QAW 5275.
Dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan alias Aciu anak Chiew Tuz Yung melalui saksi Ivonne anak dari Harjanto Halim.
1 (satu) lembar surat Berita Acara Serah Terima kendaraan roda 4 Golongan III Jenis / Merk / type Mercedes Benz dengan nomor Polisi B 8000 SD atas nama Pengirim AKBP PRASETYO (yang sebenarnya bernama AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum).
Dikembalikan kepada saksi Surya Prihadi Bin Daeng Abdul Gani;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi dan kredibilitas aparatur penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang sedang gencar – gencarnya melaksanakan program pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi.
Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Terdakwa sebagai anggota POLRI seharusnya menjadikan contoh untuk tidak melakukan tindak pidana ;
Keadaan yang yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak;
Menimbang, bahwa dengan adanya hal –hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas maka putusan majleis hakim dalam perkara ini dapat membawa dampak positif berupa edukatif bagi siapapun, juga dampak preventif dan represif bagi masyarakata umum maupun kepada terdakwa khususnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berat ringannya putusan Majelis Hakim dalam perkara ini diharapkan telah dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa juga kepada masyarakat luas ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Idha Endri Prastiono, SH. M.Hum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idha Endri Prastiono, SH. M.Hum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar fotocopy surat petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 46/ABRI/ 1993 tentang pengangkatan Taruna Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari Akademi Militer, Akademi TNI-AL, Akademi TNI-AU dan Akademi Kepolisian menjadi Perwira TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan POLRI an. IDHA ENDRI PRASTIONO dengan pangkat Letnan Dua tanggal 22 Juli 1993.
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 07 Juni 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Analis Kebijakan Muda Bidang Ops Roops Polda Kalbar menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 541 / I / 2014 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar menjadi Analis Kebijakan Muda Bidbin Rorena Polda Kalbar.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Mobil Merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna silver dengan nomor Polisi B 8000 SD Nomor rangka WDC2030422R134600 dan Nomor mesin 27194030259975.
2 (dua) buah plat nomor kendaraan QAW 5275.
Dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan alias Aciu anak Chiew Tuz Yung melalui saksi Ivonne anak dari Harjanto Halim.
1 (satu) lembar surat Berita Acara Serah Terima kendaraan roda 4 Golongan III Jenis / Merk / type Mercedes Benz dengan nomor Polisi B 8000 SD atas nama Pengirim AKBP PRASETYO (yang sebenarnya bernama AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum).
Dikembalikan kepada saksi Surya Prihadi Bin Daeng Abdul Gani.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2014 oleh kami : TOROWA DAELI,SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis YAMTO SUSENA,SH.MH dan ELIAS SILALAHI,SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SYAHRIR RIZA,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, dan dihadiri oleh JULIANTORO,SH dan AGUS SUCIPTOROSO,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh HADI SURATMAN,S.H.M.Si, SUGENG WAHYUDI,S.H, dan YUSTINA,S.H selaku Penasihat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
YAMTO SUSENA,S.H.MHTOROWA DAELI,S.H.M.H.
ELIAS SILALAHI,S.H
Panitera Pengganti
SYAHRIR RIZA,S.H