80/PID.SUS/2015/PN.KSN
Putusan PN KASONGAN Nomor 80/PID.SUS/2015/PN.KSN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - BUDIMAN BIN UTUH MARSAL
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Bin UTUH MARSAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa/Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 80/PID.SUS/2015/PN. Ksn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | BUDIMAN Bin UTUH MARSAL |
| 2. | Tempat Lahir | : | Rawana ( Kalimantan Tengah ) |
| 3. | Umur / Tanggal Lahir | : | 28 Tahun / 1 Juli 1986 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Desa Margasari Hulu, Rt.002/Rw. 001, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Rantau, Provinsi Kalimantan Tengah |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 10 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan 20 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN.Ksn tanggal 8 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN.Ksn tanggal 8 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Budiman bin Utuh Marsal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budiman bin Utuh Marsal dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon agar terdakwa dihukum yang seringan - ringannya dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa Budiman Bin Utuh Marsal, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Arah Tumbang Samba km.29 Desa Karya Unggang, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar jam 21.40 WIB Terdakwa pada saat itu sedang bermain Bilyard bersama dengan teman-teman Terdakwa lalu Saksi Saroja dan Saksi Suwardi (anggota Kepolisian Polres Katingan) yang saat itu sedang melakukan Patroli di Tempat Bilyard di Jalan Arah Tumbang Samba km.29 Desa Karya Unggang, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta teman-teman Terdakwa kemudian Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Saksi Saroja dan Saksi Suwardi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan kompang yang terbuat dari kulit berwarna cokelat yang Terdakwa selipkan di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk diproses secara hukum ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan kompang yang terbuat dari kulit berwarna cokelat tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas, pekerjaannya sehari-hari, pekerjaan rumah tangga atau merupakan benda pusaka / benda kuno dan terdakwa tidak memiliki ijin membawa, memiliki maupun menyimpan senjata tajam tersebut dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut :
1. Saksi Saroja bin Judi, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB awalnya saksi bersama anggota Polres Katingan melaksanakan patroli ke daerah jalan arah Tumbang Samba Km 29, Desa Karya Unggang, Kec. Tws garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng dan pada waktu itu saksi bersama dengan saksi Suwardi berhenti ditempat orang sedang bermain Billyard dan langsung melakukan pemeriksaan bersama terhadap 1 (satu) orang laki - laki yang bernama terdakwa Budiman dan waktu itu saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat yang diselipkan di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa kemudian saksi menanyakan mengenai apakah terdakwa Budiman ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang berhubungan dengan membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan senjata tajam jenis pisau tersebut bukan sebagai benda pusaka.
Bahwa maksud dan tujuan dari pada terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk digunakan melindungi dirinya.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi Suwardi bin Parijan, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB awalnya saksi bersama anggota Polres Katingan melaksanakan patroli ke daerah jalan arah Tumbang Samba Km 29, Desa Karya Unggang, Kec. Tws garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng dan pada waktu itu saksi bersama dengan saksi Saroja berhenti ditempat orang sedang bermain Billyard dan langsung melakukan pemeriksaan bersama terhadap 1 (satu) orang laki - laki yang bernama terdakwa Budiman dan waktu itu saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat yang diselipkan di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa kemudian saksi menanyakan mengenai apakah terdakwa Budiman ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang berhubungan dengan membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan senjata tajam jenis pisau tersebut bukan sebagai benda pusaka.
Bahwa maksud dan tujuan dari pada terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk digunakan melindungi dirinya.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB pada saat sedang bermain Billyard bersama dengan teman-teman terdakwa, tiba - tiba datang anggota Polisi dari Polres Katingan yang pada waktu itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan teman - teman terdakwa yang pada waktu itu sedang bermain Billyard dan pada waktu itu dilakukan pengeledahan badan oleh anggota polisi tersebut dan pada saat itu terdakwa dilakukan pengeledahan diperiksa selurah badan oleh anggota Polisi tersebut lalu anggota polisi tersebut menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut, terdakwa bawa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan dengan ditutupi oleh baju yang dipakainya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Pemilik dari 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut merupakan senjata penikam karena cara penggunaanya adalah dengan cara ditikamkan.
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang karena terdakwa tidak ada memiliki Surat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut diatas.
Bahwa maksud dan tujuan dari pada terdakwa membawa senjata tajam adalah sebagai alat pelindung diri apabila ada seseorang yang hendak menyerang terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati ke tempat bermain billyard tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari – sehari yang bekerja tambang.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat.
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB pada saat sedang bermain Billyard bersama dengan teman - teman terdakwa, tiba - tiba datang anggota Polisi dari Polres Katingan yaitu saksi Saroja dan saksi Suwardi yang pada waktu itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan teman - teman terdakwa yang pada waktu itu sedang bermain Billyard dan pada waktu itu dilakukan pengeledahan badan oleh anggota polisi tersebut dan pada saat itu terdakwa dilakukan pengeledahan diperiksa selurah badan oleh anggota Polisi tersebut lalu anggota polisi tersebut menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut, terdakwa bawa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan dengan ditutupi oleh baju yang dipakainya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Pemilik dari 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut merupakan senjata penikam karena cara penggunaanya adalah dengan cara ditikamkan.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang karena terdakwa tidak ada memiliki Surat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut diatas.
Bahwa maksud dan tujuan dari pada terdakwa membawa senjata tajam adalah sebagai alat pelindung diri apabila ada seseorang yang hendak menyerang terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati ke tempat bermain billyard tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari – sehari yang bekerja tambang.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah atau tidak bersalah, haruslah dipertimbangkan kesesuaian antara fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan unsur - unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa
Unsur Tanpa Hak
Unsur membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa” adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuat serta dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang dalam perkara ini adalah terdakwa Budiman bin Utuh Marsal sebagai subjek hukum yang telah diperiksa yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak “eror in persona” (kesalahan orang).
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif.
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu.
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang bernama Terdakwa Budiman bin Utuh Marsal, berusia 28 tahun serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana terurai di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “Barang Siapa” dalam delik yang didakwakan telah terpenuhi oleh keadaan dan keberadaan terdakwa tersebut.
Ad.2. Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak memiliki ijin atau surat ijin dari pihak yang berwenang atau secara tidak berhak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka telah diperoleh fakta – fakta hukum bahwa hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB ditempat bermain Billyard, saksi Saroja dan saksi Suwardi (anggota Polisi dari Polres Katingan) telah melakukan pengeledahan selurah badan terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut, terdakwa bawa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan dengan ditutupi oleh baju yang dipakainya kemudian ditanyakan apakah terdakwa ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian terkait telah membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa menyatakan tidak memilikinya ijin dari pihak yang berwenang.
Maka dengan demikian unsur tanpa hak terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mempunyai pengertian apabila salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta bahwa hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB ditempat bermain Billyard, saksi Saroja dan saksi Suwardi (anggota polisi dari polres katingan) telah melakukan pengeledahan selurah badan terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut, terdakwa bawa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan dengan ditutupi oleh baju yang dipakainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, Pemilik dari 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat adalah milik terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, senjata tajam tersebut merupakan senjata jenis penikam karena cara penggunaanya adalah dengan cara ditikamkan.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari pada terdakwa membawa senjata tajam adalah sebagai alat pelindung diri apabila ada seseorang yang hendak menyerang terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati ke tempat bermain billyard tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari – sehari yang bekerja tambang.
Maka Dengan demikian unsur membawa senjata penikam telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi rumusan unsur yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 / Drt/1951;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, dan atas tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa menerima semua tuntutan tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati dapat meresahkan masyarakat.
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa selama dipersidangan telah berterus terang dengan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang telah dilakukan penyitaan lalu telah diperlihatkan dipersidangan yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat oleh karena sudah tidak dipergunakan lagi dalam perkara ini maka status hukum terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dmusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka ia haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Bin UTUH MARSAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa/Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 oleh IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, BINSAR T.H. PANGARIBUAN, S.H., dan ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JOHN MORTON ABDURRAHMAN, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh OKI BOGITAMA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BINSAR T.H. PANGARIBUAN, S.H. IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H.
ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H.
Panitera,
JOHN MORTON ABDURRAHMAN, S.H.