2228 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2228 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 2228 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HABIB H. IDRUS AL HABSYI, bertempat tinggal di Desa Angsana RT. 04/I Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu;
SAYID KASIM, bertempat tinggal di Desa Angsana RT. 01/II Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu;
SAYID KADIR, bertempat tinggal di Desa Angsana RT. 06/I Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu;
dalam hal ini memberi kuasa kepada Soekardi, SH., Advokat, berkantor di Jalan Sultan Adam Ruko 8 No. 1, samping Mandiri Auto Cervis, Banjarmasin, sekarang di Jalan Masjid Jami Ruko No. 3, RT.4, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2011, Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II dan III/ Para Terbanding;
melawan
PT. BUANA KARYA BHAKTI, diwakili oleh Sandi Sastra Surya Direktur Utama PT. Buana Karya Bhakti, berkedudukan di Jalan KP. Tendean No. 158, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tahmijudin,SH dan Abdul Aziz, SH., Manager Legal dan Legal Staff Coorporate PT. Buana Karya Bhakti, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2012, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II dan III/ Para Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru pada pokoknya atas dalil-dalil:
Penggugat 360 orang adalah masyarakat Desa Angsana, Pemilik Tanah Perwatasan yang terletak di Pinang Habang RT. 07/RW.01 Desa Angsana, Kecamatan Angsana, dahulu Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dahulu Kabupaten Kotabaru, seluas 775 Ha, berdasarkan Segel Adat/Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Masyarakat Desa Angsana;
Sebelah Selatan : Kebun Sawit PT. Sajang Heulang;
Sebelah Timur : Kebun Sawit PT. Ladang Rumpun Subur Abadi;
Sebelah Barat : Sungai Setarap (Bukti P.1);
Sejak Tahun 1990 menguasai tanah tersebut secara terus menerus, dengan bercocok tanam, Padi, Pisang, Karet, Cempedak, Durian, dll, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari (Bukti P.2);
Pada tahun 2004 PT. Buana Karya Bhakti telah mengambil/menguasai secara paksa dengan cara premanisme terhadap tanah masyarakat tersebut dengan menggunakan alat berat (Bukti P.3);
Sebagai masyarakat awam Hukum, yang terzolimi oleh PT. Buana Karya Bhakti, berbondong-bondong mengadukan nasibnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Bupati Tanah Bumbu;
Atas pengaduan Penggugat (masyarakat Desa Angsana) mendapatkan respon dari:
Bupati Tanah Bumbu dengan Suratnya tertanggal 7 Januari 2008 No.108/008/KUM/2008, tentang penghentian sementara kegiatan di areal yang disengketakan sebelum ada penyelesaian secara permanen, surat tersebut ditujukan kepada PT. Buana Karya Bhakti (Bukti P.4);
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu, dengan suratnya tertanggal 24 April 2008 No. 525/154/BUM/2008, perihal Penghentian kegiatan PT. Buana Karya Bhakti, surat tersebut ditujukan kepada Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Selatan (Bukti P.5);
Berita Acara Rapat Fasilitasi penyelesaian sengketa Tanah tanggal 10 Mei 2010, yang menyatakan bahwa PT. Buana Karya Bhakti tidak berhak menguasai obyek sengketa, karena tanah tersebut milik Penggugat (Bukti P.6);
Setelah adanya surat dari Bupati Tanah Bumbu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu, PT. Buana Karya Bhakti membalas surat-surat dimaksud dengan suratnya tertanggal 17 Mei 2010 No. 035/K-DIK/E/P/BKB/V/2010 yang menyatakan bahwa Penguasaan Tanah di obyek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 31 Tahun 2001 tanggal 8 Agustus 2001 atas dasar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 9 Juli 2001 No. 11/HGU/BPN/2001, Surat Ukur tanggal 8 Agustus 2001 No. 45/SKP/2001 seluas 4.020 Ha a/n PT.Buana Karya Bhakti di Desa Sekapuk, Angsana, Sumber Makmur, Wonorejo, Purwodadi, Tegal Sari dan Sumber Baru Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, didalamnya termasuk tanah Perwatasan milik Penggugat seluas 775 Ha, Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu tembusan Surat kepada Kepala Desa Angsana yang diterima tanggal 24 Agustus 2011 (Bukti P.7);
Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 31 Tahun 2001 dimaksud sangat merugikan Penggugat dan bertentangan dengan;
Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua, tentang Asas-asas Pemerintahan yang baik meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Keterbukaan;
a) Pasal 19 Ayat (2) jo. Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960;
b) Pasal 26 (1-3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa hasil pengukuran dan pembuatan PETA situasi diumumkan selama 30 hari atau 60 hari, agar memberi kesempatan pihak lain yang ada hubungannya dengan tanah tersebut, pada kenyataannya pihak Badan Pertanahan Nasional tidak pernah mengumumkan hasil pengukuran atas proses pembuatan Sertifikat tersebut;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996 bagian kedua Pasal 4 Ayat (3) dan (4), yang menjelaskan bahwa pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diatas tanah yang dikuasai dengan hak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus ada pelepasan hak terlebih dahulu/pembebasan dang ganti rugi. Pada kenyataannya PT. Buana Karya Bhakti didalam pengajuan Permohonan Sertifikat Hak Guna Usaha tidak didahului dengan pembebasan/pelepasan hak, dan pemberian ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat PT. Buana Karya Bhakti (BKB) tersebut dalam poin 2, 5 dan 6 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa alas Hukum yang dipakai oleh PT. Buana Karya Bhakti (BKB) didalam menguasai secara paksa tanah perwatasan milik Penggugat berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 31 Tahun 2001 tanggal 8 Agustus 2001 jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 9 Juli 2001 No. 11/HGU/BPN/2001, Surat Ukur tanggal 8 Agustus 2001 No. 45/SKP/2001 seluas 4.020 Ha a/n PT. Buana Karya Bhakti di Desa Sekapuk, Angsana, Sumber Makmur, Wonorejo, Purwodadi, Tegal Sari dan Sumber Baru Kecamatan Angsana, dahulu Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dahulu Kabupaten Kotabaru telah dinyatakan Cacat Hukum dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 31 Tahun 2001 tanggal 8 Agustus 2001 atas dasar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 9 Juli 2001 No. 11/HGU/BPN/2001, a/n PT.Buana Karya Bhakti Batal Demi Hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan Putusannya tertanggal 28 Desember 2010 No.38/G/2010/P.TUN BJM, dengan amar Putusan sebagai berikut:
Dalam Penundaan
Menolak Permohonan Penggugat mengenai Penundaan Pelaksanaan dan Tindakan Administrasi lebih lanjut dari:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.11/HGU/BPN/2001, tanggal 9 Juli 2001 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Tanah Bumbu atas nama PT. Buana Karya Bhakti, seluas 4.020, 06 Ha;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) berupa Sertifikat Hak Guna Usaha No.31 Tahun 2001, tanggal 9 Agustus 2001, Surat Ukur No. 45/SKP/2001 yang terletak di Desa Sekapuk, Angsana, Sumber Makmur, Wonorejo, Purwodadi, Tegal Sari dan Sumber Baru, Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) atas nama PT. Buana Karya Bhakti seluas 4.020, 06 Ha;
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11/HGU/BPN/2001, tanggal 9 Juli 2001 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama PT. Buana Karya Bhakti, sepanjang bidang tanah yang overlapping dengan Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK Penggugat, selain Penggugat atas nama Sayid Umar Al Idrus (Penggugat ke-26), Sayid Kabul (Penggugat ke-136), Junaidi (Penggugat ke-122), Sayid Firdaus (Penggugat ke-211), Iriansyah (Penggugat ke-109), Sayid Ibrahim (Penggugat ke-82), Sayid Nuh (Penggugat ke-13), Sayid Zen Aly (Penggugat ke-53), Sayid Kacut (Penggugat ke-90), Sayid Sultan Hasan (Penggugat ke-74), Sayid Abu Bakar (Penggugat ke-85), Sunardi (Penggugat ke-5), Sayid Kabul (Penggugat ke-136) dan Raharja (Penggugat ke-9) ;
Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) berupa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 31 Tahun 2001, tanggal 9 Agustus 2001, Surat Ukur No. 45/SKP/2001 yang terletak di Desa Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) atas nama PT. Buana Karya Bhakti, sepanjang bidang tanah yang overlapping dengan Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK Penggugat, selain Penggugat atas nama Sayid Umar Al Idrus (Penggugat ke-26), Sayid Kabul (Penggugat ke-136), Junaidi (Penggugat ke-122), Sayid Firdaus (Penggugat ke-211), Iriansyah (Penggugat ke-109), Sayid Ibrahim (Penggugat ke-82), Sayid Nuh (Penggugat ke-13), Sayid Zen Aly (Penggugat ke-53), Sayid Kacut (Penggugat ke-90), Sayid Sultan Hasan (Penggugat ke-74), Sayid Abu Bakar (Penggugat ke-85), Sunardi (Penggugat ke-5), Sayid Kabul (Penggugat ke-136) dan Raharja (Penggugat ke-9);
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11/HGU/BPN/2001, tanggal 9 Juli 2001 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama PT.Buana Karya Bhakti, sepanjang bidang tanah yang overlapping dengan Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK Penggugat, selain Penggugat atas nama Sayid Umar Al Idrus (Penggugat ke-26), Sayid Kabul (Penggugat ke-136), Junaidi (Penggugat ke-122), Sayid Firdaus (Penggugat ke-211), Iriansyah (Penggugat ke-109), Sayid Ibrahim (Penggugat ke-82), Sayid Nuh (Penggugat ke-13), Sayid Zen Aly (Penggugat ke-53), Sayid Kacut (Penggugat ke-90), Sayid Sultan Hasan (Penggugat ke-74), Sayid Abu Bakar (Penggugat ke-85), Sunardi (Penggugat ke-5), Sayid Kabul (Penggugat ke-136) dan Raharja (Penggugat ke-9);
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) berupa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 31 Tahun 2001, tanggal 9 Agustus 2001, Surat Ukur No. 45/SKP/2001 yang terletak di Desa Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) atas nama PT. Buana Karya Bhakti, sepanjang bidang tanah yang overlapping dengan Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK Penggugat, selain Penggugat atas nama Sayid Umar Al Idrus (Penggugat ke-26), Sayid Kabul (Penggugat ke-136), Junaidi (Penggugat ke-122), Sayid Firdaus (Penggugat ke-211), Iriansyah (Penggugat ke-109), Sayid Ibrahim (Penggugat ke-82), Sayid Nuh (Penggugat ke-13), Sayid Zen Aly (Penggugat ke-53), Sayid Kacut (Penggugat ke-90), Sayid Sultan Hasan (Penggugat ke-74), Sayid Abu Bakar (Penggugat ke-85), Sunardi (Penggugat ke-5), Sayid Kabul (Penggugat ke-136) dan Raharja (Penggugat ke-9);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.212.000,00 (empat juta dua ratus duabelas ribu Rupiah) (Bukti P.8);
Akibat perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Buana Karya Bhakti terhadap tanah Penggugat tersebut di atas, telah merugikan Penggugat/Masyarakat Angsana baik Moriel maupun Materiel;
Kerugian Moriel yang dimaksud adalah bahwa akibat dari Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Buana Karya Bhakti, Penggugat merasa terganggu ketenangan dan timbul rasa takut, untuk melindungi Penggugat maka Penggugat menggunakan jasa Advokat/Pengacara, dengan membayar Jasa Advokat/Pengacara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah);
Kerugian Materiil yang dimaksud adalah akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat (PT. Buana Karya Bhakti) yang telah menguasai tanpa Hak Tanah Perwatasan yang menjadi obyek sengketa dan menghancurkan tanaman Padi, Durian, Cempedak, Karet, Pisang, dsb, yang merupakan harapan dan kelangsungan hidup sehari-hari dari tahun 2004 sampai sekarang;
Kerugian yang diderita oleh Penggugat kalau dihitung sewa lahan Penggugat, setiap 1 Ha per tahun sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta Rupiah), maka Tergugat harus membayar sewa kepada Penggugat sebesar 775 Ha X 6 tahun X Rp. 6.000.000,00 (enam juta Rupiah) = Rp.27.900.000.000,00 (duapuluh tujuh milyar sembilan ratus juta Rupiah);
Kerugian tanaman yang ada diatas tanah sengketa yang telah dihancurkan oleh PT. Buana Karya Bhakti sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Total kerugian Penggugat dari tahun 2004 sampai dengan Gugatan ini diajukan tanggal 15 Januari 2011:
Kerugian Moril sebesar Rp. 2.000.000.000,00
Kerugian Materiil sebesar Rp. 27.900.000.000,00
Ganti Rugi Tanaman sebesar Rp. 100.000.000,00 +
Total Rp. 30.000.000.000,00
(tigapuluh milyar Rupiah)
Semua Kerugian tersebut diatas, menjadi kewajiban Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya kembali obyek sengketa dalam keadaan kosong, berikut ganti ruginya, maka Penggugat mohon terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri Kotabaru berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Aset Perusahaan meliputi obyek sengketa yang termasuk didalamnya Sertifikat Hak Guna Usaha No. 31 Tanggal 8 Agustus 2001, atas nama PT. Buana Karya Bhakti yang beralamat di jalan KP. Tendean No. 158 Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan benda-benda bergerak lainnya;
Bahwa untuk menjamin agar obyek sengketa tidak dipindah tangankan atau dialihkan kepada orang lain, Penggugat mohon perkenan Pengadilan Negeri Kotabaru untuk menetapkan obyek sengketa dalam Status Quo, agar tidak mengadakan kegiatan didalam obyek sengketa sebelum adanya Keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya Putusan ini oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakannya;
Bahwa Penggugat mohon Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan Hukum di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, untuk menjatuhkan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut Hukum bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah Perwatasan seluas 775 Ha yang terletak di Pinang Habang RT.07/RW.01 Desa Angsana, Kecamatan Angsana dahulu Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dahulu Kabupaten Kotabaru, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Masyarakat Desa Angsana;
Sebelah Selatan : Kebun Sawit PT. Sajang Heulang;
Sebelah Timur : Kebun Sawit PT. Ladang Rumpun Subur Abadi;
Sebelah Barat : Sungai Setarap;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat menyerahkan obyek sengketa seluas 775 Ha dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sehubungan dengan Perbuatan Melawan Hukum terhadap obyek sengketa milik Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tigapuluh miliar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari, sejak Putusan diucapkan sampai dengan pelaksanaannya;
Menyatakan Keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat Peradilan;
Atau mohon Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Surat kuasa Penggugat tidak sah;
Bahwa Pada Gugatan Penggugat halaman 1 dan point 1 pada bagian posita Penggugat mengklaim bertindak untuk dan atas nama sendiri-sendiri dan Penggugat / Masyarakat Desa Angsana sebagai kuasa dari 360 orang masyarakat Desa Angsana, sedangkan Masyarakat Desa adalah kelompok, bukan identitas para pemberi kuasa pada Penggugat, otomatis kuasa yang diberikan kepada pemberi kuasa tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, hal ini sesuai dengan SEMA No. 2 tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 yang mengatur syarat kuasa khusus, menyebutkan syarat khusus yang dianggap memenuhi ketentuan Pasal 123 Ayat ( 1 ) HIR yaitu:
Menyebutkan Kompetensi Relatif, Di Pengadilan Negeri Mana khusus itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
Menyebutkan Identitas dan Kedudukan para Pihak (sebagai Penggugat dan Tergugat);
Menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara;
Dengan demikian syarat formil surat kuasa khusus yang sebagaimana ditentukan huruf (a ) SEMA dimaksud, syarat ini bersifat Kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak dipenuhi mangakibatkan Surat kuasa khusus cacat formil dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah, bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat sehingga gugatan yang diajukan tersebut tidak dapat diterima;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Eksepsi Tergugat beralasan Hukum oleh karenanya patut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan Putusan Sela Tidak Menerima Gugatan Penggugat;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel)
Bahwa mencermati dalil-dalil Gugatan Penggugat baik yang terurai dalam posita maupun petitum tidak menjelaskan letak, batas-batas tanah serta ukuran tanah masing-masing Penggugat yang di klaim oleh Penggugat yang berjumlah 360 orang tersebut padahal untuk lengkapnya dalam suatu gugatan seharusnya membuat dengan jelas letak, ukuran dan batas-batasnya, sedangkan didalam gugatan Penggugat tanggal 24 Januari 2011 Penggugat tidak memuat, menyebutkan, menguraikan batas - batas tanah yang diakui masing-masing Penggugat tersebut, perlu diketahui dengan tidak memuat batas- batas yang jelas dan juga tidak menyebutkan nomor segel adat yang disebutkan sebagai alas hak dalam mengajukan gugatan dengan demikian berarti surat gugatan tersebut tidak sempurna/kabur (Abscuur libel). Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1559 K /Pdt/1983 tanggal 23 Oktober 1984 jo Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 ”surat gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa berakibat gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa Penggugat mengklim mempunyai tanah perwatasan – perwatasan seluas 775 Ha yang terletak di Pinang Habang Desa Angsana RT.07/01 Kecamatan Angsana (dulu Kecamatan Satui) Kabupaten Tanah Bumbu (dulu masuk kabupaten Kotabaru,) bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang ada HGU No. 31/2001, baik berupa peta maupun ijin lokasi PT. BKB lokasi lahan yang disengketakan terindentifikasi terletak di desa Purwodadi Kecamatan Satui (sekarang Kecamatan Angsana) Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan inventarisasi Badan Pertanahan Nasional pada saat pengajuan Ijin Lokasi PT. Buana Karya Bhakti. Karena HGU No. 31/2001 terletak di Satui Barat, Sekapuk, Tegal sari, Wonorejo, Sumber Makmur, Angsana dan Purwodadi. Jika lahan yang dimaksud oleh Penggugat berada di Desa Angsana, maka dapat dipastikan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur;
Bahwa karena lahan yang dimaksud Penggugat sebenarnya berada dalam wilayah Desa Purwodadi sedangkan Penggugat mendalilkan bahwa lahan yang diklaim Penggugat di Pinang Habang Desa Angsana maka jelaslah bahwa objek gugatan Penggugat kabur karena Desa Purwodadi dipisahkan oleh Desa Sumber Baru kemudian masuk wilayah Desa Angsana, dengan demikian gugatan Penggugat tidak jelas/kabur;
Gugatan Lewat Waktu
Bahwa HGU Tergugat No 31 tahun 2001 maka dapat di pastikan HGU tersebut sudah terbit selama 9 Tahun maka berdasarkan Peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah Pasal 32 ayat 2 menyebutkan “ dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak terbitnya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan;
Bahwa terhadap ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut juga telah diperkuat dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1588 K/Pdt/2005 yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 188/Pdt.G/2003 PN.JKT.PST jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 66/PDT/2004/PT.DKI.JKT yang mengatakan;
“ Bahwa oleh karena penerbitan sertifikat tanah a quo masing-masing tahun 1994 dan 1997 dengan demikian sudah melampaui 5 ( lima) tahun lamanya sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (2) PP 24 tahun1997 tersebut, sedang perolehan tanah oleh Tergugat V dan VI seperti telah dipertimbangkan di atas, ternyata dilakukan secara sah menurut hukum, maka setiap gugatan terhadap tanah yang bersangkutan seperti halnya perkara ini, sudah tidak berdasarkan hukum lagi oleh karena tuntutan Penggugat ini pun haruslah dikesampingkan demi hukum”;
Bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.31/2001 Desa Sekapuk, Angsana, Sumber Makmur, Wonorejo, Purwodadi, tegal sari dan Sumber Baru atas nama Tergugat ( PT.Buana karya Bhakti ) yang diterbitkan tanggal 9 Agustus 2001 sehingga dengan menunjuk pada ketentuan tersebut diatas, maka batas waktu untuk melakukan tuntutan telah melampaui batas waktu 5 tahun;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa apa yang yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi dan jawaban konvensi/pokok perkara di atas sepanjang relevan dan berlaku pula pada bagian Rekonvensi ini;
Bahwa sejak diterbitkanya sertifikat HGU No.31 Tahun 2001 Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memulai pekerjaan pengolahan kebun dengan pembersihan lahan/imas Tumbang dan penanam sawit secara bertahap kemudian sekitar pertengahan tahun 2004 pada saat penanaman sawit dibagian utara lahan milik Penggugat Rekonvensi datang Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi bersama warga desa dan preman mencegah / melarang penanaman dan perawatan sawit pada karyawan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang sedang bekerja pada lahan yang diklaim oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut atas dasar surat pernyatan sporadik hasil rekayasa;
Bahwa lahan HGU milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang diklaim/diakui oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluas 775 Ha dan Penggugat Konvensi dalam hal ini Sayid Isya, Syaid Gasim, Sayid Syahid, Sayid Zein Aly, Sayid Iberahim dan Sayid Umar Al-Idrus ( Kepala Desa Angsana) menyewa pakaikan lahan tersebut kepada CV.Risna Karya Wardhana sebagaimana perjanjian sewa pakai lahan tangal 8 Maret 2007 sehingga atas dasar perjanjian tersebut CV. Risna Karya Wardhana melakukan penambangan dilahan kebun sawit milik Penggugat Rekonvensi tersebut pada titik “ S 03 37 03,7 E 115 33 37,6 di bagian wilayah Desa Purwodadi dan perbuatan CV.Risna Karya Wardhana tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru no.10/Pdt.G/2008/PN.KTB tanggal 27 Nopember 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin no. 21/PDT/209/PT.Bjm tanggal 30 Juli 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht );
Bahwa akibat klaim lahan dan larangan penanaman dan perawatan kebun oleh Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian tidak bisa memamfaatkan lahan seluas + 100 ha dan rusaknya lahan kebun sawit menjadi berlobang-lobang dan tidak bisa dimamfaatkan akibat penambangan seluas + 50 ha;
Bahwa akibat tidak dapat melakukan penanaman dan pemeliharaan serta rusaknya lahan akibat tambang tersebut Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi mengalami kerugian;
Bahwa dengan demikian jelas perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut bersifat melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa atas perbuatan para Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian (Opportunity Loos) atas tidak bisa tertanamnya lahan kebun seluas 100 ha dan kerusakan lahan kebun akibat pertambangan seluas 50 Ha yang berjumlah Rp. 132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar) jumlah kerugian tersebut berdasarkan asumsi dari keuntungan yang harus didapat selama 1 (satu) siklus umur kelapa sawit selama 25 tahun dengan masa produksi selama 20 tahun sehingga dasar perhitungan sebagai berikut:
Produksi rata-rata/ha adalah 22 ton /ha/tahun
22 ton X 150 Ha x 20 tahun ( produksi) = 66.000 ton TBS x rendemen CPO rata-rata 20 % akan menghasilkan CPO 13.200 ton;
Harga jual CPO lokal Rp10.000.000,-/ton, maka keuntungan yang seharusnya didapat sebesar Rp132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar);
Bahwa tututan Penggugat Rekonvensi adalah agar Tergugat Rekonvensi menyerahkan tanah dalam keadaan kosong dan mengganti kerugian Opportunity Loos pada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp132.000.000.000,-;
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat Rekonvensi, mohon Pengadilan Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan terhadap harta milik para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa untuk menjamin agar putusan ini terlaksana nantinya, maka adalah pantas Tergugat Rekonvensi dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- /hari setiap Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan benar-benar selesai seluruhnya dilaksanakan;
Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan hal-hal yang dikemukakan oleh tergugat didalam jawaban ini, Tergugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini memutuskan:
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum HGU No.31 tahun 2001 milik Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian berupa opportunity los pada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.132.000.000.000,-;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- /hari setiap Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan mempnyai kekuatan hukum tetap sampai putusan benar-benar selesai seluruhnya dilaksanakan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan;
Atau apabila Majelis Hakim Penghadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kotabaru telah memberikan Putusan Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Ktb tanggal 22 Agustus 2011, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah Perwatasan seluas 775 Ha yang terletak di Pinang Habang RT.07/RW.01 Desa Angsana, Kecamatan Angsana dahulu Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dahulu Kabupaten Kotabaru, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Masyarakat Desa Angsana;
Sebelah Selatan : Kebun Sawit PT. Sajang Heulang;
Sebelah Timur : Kebun Sawit PT. Ladang Rumpun Subur Abadi;
Sebelah Barat : Sungai Setarap;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat menyerahkan obyek sengketa seluas 775 Ha. dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
• Menolak Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
• Menghukum Tergugat / Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang dihitung hingga kini ditetapkan sebesar Rp 567.500,- (lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dengan Putusan Nomor 11/PDT/2012/PT.BJM tanggal 12 Maret 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding-semula Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 22 Agustus 2011, Nomor.07/Pdt.G/2011/PN.Ktb, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Terbanding-semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat I,II dan III/ Para Terbanding pada tanggal 27 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat I,II dan III/ Para Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Ktb., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 April 2012;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/ Penggugat I,II dan III/ Para Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 07 Mei 2012, kemudian Tergugat/Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 29 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Penggugat I,II dan III/ Para Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Pertimbangan hukum Majelis Banding pada halaman 12 alinea 3 tentang pertimbangan hukum yang bersifat Yuridis Formal (tidak menyangkut Pokok Perkara) Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak Eksepsi Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat dinilai sudah tepat dan benar, yang mana telah dipertimbangkan dengan cukup, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding didalam menilai Eksepsi Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat;
Dalam hal ini Pemohon Kasasi sependapat pertimbangan hukum tersebut, dan maka kiranya Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara a quo sangat tepat apabila menolak Eksepsi Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pemohon Kasasi / Terbanding / Penggugat menolak dengan tegas . pertimbangan Hukum Majelis Banding pada halaman 11 nomor point 3, yang mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Tanggal 27 November 2008 Nomor 10 / PDT-G/2008/ PN. KTB dalam perkara antara PT. Buana Karya Bhakti sebagai Penggugat melawan CV. Risna Karya Wardhana sebagai Tergugat: perkara tersebut telah memenangkan PT.Buana Karya Bhakti dan menyatakan bahwa sah menurut Hukum Penggugat pemilik sah lahan dengan Sertifikat HGU No. 31/2001 seluas 4030. Ha untuk usaha perkebunan yang terletak di Desa sekapuk, Angsana, Sumber Makmur, Purwodadi dan Sumber Baru, Kecamatan Satui, Kabupaten Kotabaru (sekarang Tanah Bumbu). Dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding kurang cermat dan teliti dalam pertimbangan hukumnya Seolah-olah hal tersebut di atas merupakan salah satu pertimbangan Hukum yang ada kaitan nya dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru nomor 07/PDT-G/2011/ PN. KTB yang diajukan oleh Habib Idrus Al Habsyi Dkk. Melawan PT Buana Karya Bhakti, dimana antara Habib H. Al Idrus Habsy dkk yang nota bene Masyarakat Desa Angsana tidak ada hubungan hukum dengan CV Risna Karya Wardhana, pada hal tanah perwatasan seluas 775 Ha yang termasuk didalam HGU No.31 / 2011. adalah milik Pemohon Kasasi / Terbanding/ Penggugat bukan milik CV. Risna Karya Wardhana;
Dengan demikian perkara perdata No. 10 / PDT-G / 2008 /PN.KTB antara PT. Buana Karya Bhakti dengan CV Risna Karya Wardhana, tidak ada hubungan hukum dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 07/ PDT-G/ 2011/ PN. KTB antara Habib H. Idrus Al. Habsyi dkk melawan PT.Buana Karya Bhakti untuk itu harus dikesampingkan;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin didalam pertimbangan hukum nya pada halaman 13 alinea ke 3 menyatakan, oleh karna sebelum adanya perkara ini telah ada perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin antara Penggugat / Terbanding / Pemohon Kasasi melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan PT. Buana Karya Bhakti sebagai Tergugat Intervensi / Pembanding / Termohon Kasasi dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Tanggal 28 Desember 2010 No.38/6/2010/PTUN. BJM tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar atau landasan untuk mengajukan gugatan ke peradilan yang lain oleh karena putusan tersebut masih dapat berubah, dan masih ada kemungkinan untuk dibatalkan oleh Pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum tersebut, dan menilai bahwa Majelis Hakim yang menangani Permohonan Banding dalam perkara a quo telah lalai, tidak cermat dan bertentangan dengan ketentuan Undang - Undang yang berlaku (Vide) KUH Perdata, RBg, Undang - Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Maka dengan sendirinya Putusan Banding Pengadilan tinggi Banjarmasin, dalam perkara a qou harus dibatalkan;
Dengan Argumen Hukum sebagai berikut:
Bahwa kasus hukum tersebut ada titik singgung antara Pengadilan Tata usaha Negara dengan Peradilan Umum, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menentukan hak kepemilikan Vide memperhatikan KUH Perdata, RBG, Undang - Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang - Undang No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan ketentuan hukum lain nya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sedang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan menentukan apakah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) didalam menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 31 Tahun 2001 Tanggal 9 Agustus 2001 a/n PT. Buana Kharya Bhakti dan Surat Ukur Nomor 45 / SKP / 2001 Tanggal 8 Agustus 2001 sudah sesuai ketentuan yang berlaku (Vide Pasal 53 ayat 2) huruf a Undang - Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara Jo. Undang - Undang No 9 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Jo Undang - Undang No. 5 Tahun 2009 tentang perubahan kedua, tentang Azas-Azas Pemerintahan yang baik meliputi azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan
Jo. a) Pasal 19 ayat (2) Jo Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1960;
b) Pasal 26 ayat (1-3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa hasil pengukuran dan pembuatan peta situasi, diumumkan selama 30 hari atau 60 hari agar memberi kesempatan Pihak lain yang ada hubungan nya dengan tanah tersebut;
Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996 bagian kedua Pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diatas tanah yang dikuasai dengan hak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus ada pelepasan hak terlebih dahulu / pembebasan dan pemberian ganti rugi;
Dengan demikian mengingat dalam kasus tersebut objeknya berbeda, maka proses peradilannya bisa bersamaan berjalan tidak ada yang harus didahulukan;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Pertama (PN. Kotabaru) dalam perkara a quo telah tepat dan benar sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, keterangan saksi, alat bukti dan hasil sidang pemeriksaan lapangan (PS) dilokasi objek gugatan pada jumat Tanggal 06 Mei 2001 khususnya mengenai bukti kepemilakan Pemohon Kasasi / Terbanding / Penggugat terhadap objek gugatan ( Vide Bukti Pl.l s/d P 1.360, P4, P.5, P.6, P7, P. 18, P. 17, P. 12 dan P. 13 ) Dengan argument hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) Tanggal 06 Mei 2011 dan bukti P1.1 sampai dengan P1 363 Penggugat / Terbanding / Pemohon Kasasi dapat membuktikan / menunjukan batas - batas tanah nya yang terletak di Pinang Habang RT 07/RW 01 Desa Angsana Kecamatan Angsana (dahulu Kecamatan Satui) Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kotabaru) seluas 775 Ha secara kumulatif dan bukti sigel/ Sporadik yaitu:
Sebelah Utara : Tanah Masyarakat Desa Angsana;
Sebelah Selatan : Kebun Sawit PT. Sajang Heulang;
Sebelah Timur : Kebun Sawit PT. Ladang Rumpun. Subur Abadi;
Sebelah Barat : Sungai Setarap;
Bahwa Penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha No. 31 Tahun 2001 Tanggal 8 Agustus 2001 seluas 4020 Ha a/n PT. Buana Karya Bhakti, teryata di dalamnya masih menyisakan permasalahan Polemik konflik dengan pemilik lahan (Pemohon Kasasi / Terbanding / Penggugat) yang belum terselesaikan dan belum terungkap saat pengajuan permohon HGU a/n Tergugat / Pembanding / Termohon Kasasi (PT Buana Karya Bhakti) kepada BPN Pusat. Dimana didalamnya terdapat tanah Pemohon Kasasi / Terbanding / Penggugat seluas 775 Ha yang terletak di Pinang Habang telah dikuasai, dimasukkan menjadi Luas tanah Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat / PT. Buana Karya Bhakti keseluruhan tanpa adanya pelepasan hak dan pemberian ganti rugi;
Bahwa terhadap hasil-hasil pemeriksaan Panitia B dari Kanwil BPN Provinsi Kalsel, terhadap Permohonan HGU PT. Buana Karya Bhakti Termohon Kasasi II Intervensi / Pembanding / Tergugat, yang menyatakan bahwa terhadap bidang tanah yang diajukan HGU khusus nya objek sengketa adalah murni tanah Negara dan tidak ada kepemilikan orang lain orang lain didalamnya;
Bahwa hal ini merupakan kebohongan Publik dan tidak mendasar, karena di dalam objek sengketa seluas 775 Ha terdapat hak kebendaaan yang dimiliki dan dikuasai secara terus menerus / turun menurun sejak tahun 1990 oleh Pemohon Kasasi / Termohon / Penggugat;
Sehingga PT. Buana Karya Bhakti / Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat secara tanpa hak telah menguasai objek sengketa milik Pemohon Kasasi / Terbanding / Tergugat dengan alas hak HGU No. 31 Tahun 2001, oleh karena izin yang dipunyai Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat (HGU No. 31 Tahun 2001) pada dasar nya bertentangan dan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang - undang dan peraturan yang berlaku, maka seharusnya Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat tidak dapat melaksanakan perkebunan kelapa sawit di areal objek sengketa sebelum proses pelepasan hak kebendaan / kepemilikan dengan Pemohon Kasasi / Terbanding / Penggugat terselesaikan dengan baik sebagaimana saran Bupati Tanah Bumbu dan lain-lain (Vide Bukti P4, P5, P13, P15).
Dengan demikian HGU No. 31 Tahun 2001 a/n PT. Buana Karya Bhakti (Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat) secara formil / prosuderal mempunyai cacat yuridis formal (vide Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dimana Pasal 4 ayat 3 dan 4) mengatur:
Ayat 3: Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan Hak Guna usaha tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terselesaikannya Hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perundang - Undangan yang berlaku;
Ayat 4: Dalam hal di atas yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan atau bangunan milik Pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas Hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Guna Hak Usaha;
Akibat Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Buana Karya Bhakti terhadap tanah Penggugat tersebut diatas, telah merugikan Pemohon Kasasi baik Moriel maupun Material;
Kerugian Moriel yang dimaksud adalah bahwa akibat dari Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Buana Karya Bhakti, Penggugat merasa terganggu ketenangan dan timbul rasa takut, untuk melindungi Penggugat maka Penggugat menggunakan Jasa Advokat / Pengacara, dengan membayar Jasa Advokat / Pengacara sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Kerugian Materil yang dimaksud adalah akibat dari Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat (PT. Buana Karya Bhakti) yang telah menguasai tanpa Hak Tanah Perwatasan yang menjadi objek sengketa dan menghancurkan tanaman Padi, Durian, Cempedak, Karet, Pisang, dan sebagainya; Yang merupakan harapan dan kelangsungan hidup sehari - hari dari tahun 2004 sampai sekarang;
Kerugian yang di derita oleh Penggugat kalau dihitung sewa lahan Penggugat, setiap 1 Ha per Tahun sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) maka Tergugat harus membayar sewa kepada Penggugat sebesar 775 Ha x 6 Tahun x Rp. 6.000.000,- = Rp. 27.900.000.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta rupiah);
Kerugian Tanaman yang ada diatas Tanah Sengketa yang telah dihancurkan oleh PT. Buana Karya Bhakti Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Total kerugian Penggugat dari Tahun 2004 sampai dengan Gugatan ini di ajukan Tanggal 15 Januari 2011:
Kerugian Moril sebesar Rp. 2.000.000.000
Kerugian Materil sebesar Rp. 27.900.000.000
Ganti Rugi Tanaman sebesar Rp. 100.000.000 +
Total Rp. 30.000.000.000
(tiga puluh miliar rupiah)
Semua kerugian tersebut di atas, menjadi kewajiban Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa atas pertimbangan Judex Factie Tingkat Banding, sebagaimana tersebut yang terurai dalam keberatan Pemohon Kasasi diatas telah menimbulkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, diantarannya:
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru harus diperbaiki sepanjang mengenai amar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 9 April 2012 dan Kontra Memori Kasai tanggal 21 Mei 2012 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena terhadap obyek perkara dalam perkara ini, juga diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan telah diputus pada tanggal 28 Desember 2008, Nomor 38/G/2010/PTUN.BJM, terhadap putusan tersebut diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan telah terdaftar dengan Nomor 59/B/2011/PTUN.JKT., yang sekarang masih dalam pemeriksaan tingkat banding dan untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan oleh karenanya adalah beralasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO);
Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Baru sudah tepat dan benar yaitu terkait adanya gugatan ke PTUN atau obyek gugatan yang sama yang belum berkekuatan hukum tetap, namun susunan amar putusan harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. HABIB H. IDRUS AL HABSYI, 2. SAYID KASIM, 3. SAYID KADIR, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. HABIB H. IDRUS AL HABSYI, 2. SAYID KASIM, 3. SAYID KADIR, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin 11/PDT/2012/PT.BJM tanggal 12 Maret 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Ktb tanggal 22 Agustus 2011, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/ Penggugat I,II dan III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 oleh Prof. Dr. VALERINE JL. KRIEKHOFF, SH., MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HABIBURRAHMAN, M.Hum dan H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/ Prof. Dr. VALERINE JL. KRIEKHOFF, SH., MA.
Ttd/ Dr. HABIBURRAHMAN, M.Hum
Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
1. Materai : Rp. 6.000,- NAWANGSARI, SH., MH.
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi : Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH
NIP 19610313 198803 1 003