431/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 431/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
AKER SINAGA, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 431/PDT/2015/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AKER SINAGA beralamat di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I ;
KIMAR SINAGA beralamat di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II ;
LUDIN SINAGA beralamat di Desa Kampung Juhar I, Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III ;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Panahatan Hutajulu, SH, Advokat / Penasehat Hukum beralamat di Patuan Nagari No. 3 Balige Kabupaten Toba Samosir – Jalan Danau Toba No 36 Laguboti Toba Samosir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No. 80/SK/2014/PN. BLG;
L A W A N
MARINGAN SINAGA beralamat di Desa Hutaginjang, Kecamatan
Simanindo Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut
Sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
NAHOR SITUMORANG Alias AMAN JUANDI beralamat di Desa
Hutaginjang, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Rinsan M. Sihotang, SH, Advokat & Pengacara berkantor di JI. Tarutung No. 3, Kel Sangkarnihuta, Balige, Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No. 160/SK/2014/PN. BLG dan Kirno Siallagan, SH Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum di Jalan Sisingamangaraja No. 127 A Balige berdasarkan Surat Kuasa Limpahan tertanggal 7 Juli 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No. 127/SK/2015/PN. BLG;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Desember 2015, Nomor: 431/PDT/2015/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 13 Oktober 2015 Nomor: 33/Pdt.G/2014/PN.Blg-, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 15 Juli 2014 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 15 Juli 2014 dengan Register perkara No. 33/Pdt.G/2014/PN.BLG, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat - penggugat adalah ahli waris dari aim Op Aker Sinaga alias Juda.
Bahwa semasa hidupnya alm Op Aker Sinaga alias Juda ada mempunyai sebidang tanah darat yang diwariskan kepada penggugat - penggugat dan kepada seluruh ahli waris lainnya yang terletak di Huta Boniara Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir yang luasnya kurang lebih 15 ( Lima belas ) Rante dengan batas -batas sebagai berikut.
Sebelah Timur berbatasan dengan Danau Toba
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah tergugat, rumah amani Juandi Situmorang, perumahan guru SD Inpres
Bahwa semasa hidupnya alm Op Aker Sinaga alias Juda teap menguasai tanah miliknya tersebut hingga pertama sekali membangun rumahnya di atas tanah miliknya tersebut.
Bahwa setelah meninggal Op Aker Sinaga tanah peninggalannya tersebut turun kepada penggugat - penggugat bersama ahli waris lainnya, dan meneruskan bercocok tanam dengan menanami Pohon Kemiri, Mangga, Kopi dan Coklat diatas tanah peninggalan Op Aker Sinaga alias Juda tersebut.
Bahwa setelah belakangan ini tergugat-I dan- II menguasai sebagian tanah peninggalan Op Aker Sinaga alias Juda tersebut yaitu yang terletak di Huta Boniara, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, dengan ukuran luas kurang lebih 6 meter x 46 meter yang mempunyai batas - batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Parik dan Rumah amani Lamhot Sinurat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Keturunan alm Op Aker Sinaga alias Juda
Sebelah Barat berbatasan dengan Tugu milik Keturunan alm Op Aker Sinaga alias Juda
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah tergugat dan rumah amani Juandi Situmorang di sebut sebagai tanah perkara
Bahwa Op Aker Sinaga alias Juda mempunyai 3 (tiga ) orang anak yaitu:
Alm Op Tiur Sinaga,
Alm Op Hendara Sinaga
Op Robin Sinaga alias Ludin ( penggugat II).
Bahwa alm Op Tiur Sinaga mempunyai 4 ( empat) orang anak yaitu:
Aker Sinaga ( Penggugat I)
Bandul Sinaga,
Kardiman Sinaga
Sahat Sinaga,
Bahwa alm Op Hendra Sinaga mempunyai 2 ( dua ) orang anak yaitu
Besman Sinaga
Kimar Sinaga ( penggugat III)
Bahwa anak dari alm Op Aker Sinaga alias Juda yaitu Op Robin Sinaga alias Ludin (Penggugat II) masih hidup.
Bahwa tergugat -I dan tergugat-II menguasai tanah perkara milik alm Op Aker Sinaga alias Juda adalah sekitar bulan mei 2014 dengan cara merusak Parik dan menebangi Kopi, Coklat dan kemiri milik penggugat - penggugat dan tergugat I mendirikan kandang ternak babi dan membuat Jemuran ikan diatas tanah terperkara dan tergugat II mendirikan dapur rumahnya.
Bahwa penggugat - penggugat menyebutkan batas tanah terperkara sebelah Timur Tugu adalah milik keturunan Op Aker Sinaga alias Juda yang telah di pestakan pada tanggal 14 desembcr 2001, yang di hadiri Bius juga tergugat-I dan tergugat-II .
Bahwa atas tindakan tergugat -I dan tergugat- II menguasai tanah terperkara dan menebangi Kopi, Coklat dan Kemiri milik penggugat- penggugat. penggugat - penggugat melarang tergugat -I dan Tcrgugat- II serta penggugat - penggugat sudah menjumpai tergugat -I dan tergugat-II secara kekeluargaan akan tetapi tergugat-I dan tcrgugat -II tidak perduli malah menyatakan tanah terperkara miliknya sehingga penggugat -penggugat sangat terhalang menguasai tanah terperkara.
Bahwa atas tindakan tergugat-I dan tergugat-II menguasai tanah terperkara. hingga di majukan gugatan ini. penggugat - penggugat telah di rugikan tergugat-I dan tergugat-II dan alasan yuridis dan dasar hukum Penggugat - Penggugat untuk meminta Tergugat-I untuk tidak melanjutkan peguasaannya atas tanah terperkara yang yang dahulunya di usahai penggugat - penggugat adalah PATUT BERDASARKAN HUKUM dan sesuai dengan PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERDATA dan Hukum Adat yang berlaku maka penggugat- penggugat mengalami kerugian materil maupun moril yang di taksir Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah )
Bahwa akibat perbuatan tergugat-I dan tergugat-II menguasai tanah perkara secara paksa dan merusak parik dan menebangi Kopi, Coklat dan Kemiri perbuatan tergugat-I dan tergugat-II dapat di kwalifikasikan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Bahwa untuk menghindari pemanfaatan dan pengalihan yang bersifat melawan hukum atas tanah perkara sebagaimana yang dimaksud dimana tergugat -I dan tergugat-II tidak bersedia melapaskan hak atas tanah terperkara yang telah membuat mendirikan kandang ternak babinya cukup beralasan Penggugat - penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Balige melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag).
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat di dukung oleh bukti - bukti autentik maka sangat beralasan menurut hukum apabila Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan serta merta meskipun adanya perlawanan Banding maupun Kasasi (Niet Voer Baar by Voor Raad).
Bahwa melihat kenyataan selama ini tidak adanya itikad baik dari pada tergugat-I dan tergugat-II untuk menyelesaikan sengketa tanah terperkara, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum, tergugat-I dan tergugat-II di hukum membayar denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah )
sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Balige.
Bahwa karena gugatan ini di majukan dengan alas hak yang sah adalah sepatutnya serta sesuai dengan hukum bila gugatan ini di kabulkan untuk seluruhnya.
Bahwa atas tindakan - tindakan tergugat-I dan tergugat-II dalam perkara ini agar tergugat-I dan Tergugat-II di hukum membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan uraian kami di atas, mohon kiranya kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balige Menentukan suatu Hari Persidangan serta memanggil para pihak terperkara uniuk bersidang di Pengadilan Negeri Balige Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan perkara yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan penggugat - penggugat adalah ahli waris dari Op Aker Sinaga alias Juda.
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag), atas tanah perkara.
Menyatakan tanah perkara yang terletak di Huta Boniara Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan ukuran luas kurang lebih 6 meter x 46 meter yang mempunyai batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Parik dan Rumah amani Lamhot Sinurat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Keturunan alm Op Aker Sinaga alias Juda
Sebelah Barat berbatasan dengan Tugu milik Keturunan alm Op Aker Sinaga alias Juda
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Tergugat dan amani Juandi Situmorang
Adalah milik penggugat - penggugat bersama ahli waris dari alm Op Aker Sinaga alias Juda.
Menyatakan tergugat-I dan tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah perkara yang diterbitkan oleh tergugat-I dan tergugat-II atau pihak terkait tanpa
sepengetahuan Penggugat - penggugat adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berharga atau dikesampingkan dalam perkara ini.
Menghukum tergugat-I dan tergugat-II agar membayar kerugian materil maupun moril yang di alami penggugat - penggugat sebesar Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) atau yang patut menurut Majelis Hakim.
Menghukum tergugat-I dan tergugat-II untuk membayar denda kepada penggugat -penggugat sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Balige
Menghukum tergugat-I dan tergugat-II untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah perkara serta membongkar kandang ternak babi dan tempat jemuran ikan milik tergugat-I dan tergugat-II membongkar dapur rumahnya untuk dapat dikuasai oleh Penggugat - Penggugat bersama ahli waris alm Op Aker sinaga alias Juda dalam keadaan baik tanpa adanya halangan apapun.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, Verzet, Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij Voor Raad).
Menghukum tergugat-I dan tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini, dan apabila Majelis Hakim berpendapal lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat mengajukan jawabannya melalui Kuasa Hukumnya yaitu jawaban tertanggal 23 Desember 2014 yang pada pokoknya;
I, DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tegas membantah dan menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III tertanggal 15 Juli 2014 untuk seluruhnya, terkecuali apa yang diakui Tergugat I dan Tergugat II secara tegas dalam jawaban ini .
Bahwa Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa adapun alasan Tergugat-Tergugat untuk mengatakan gugatan gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel) adalah sebagai berikut :
Letak Objek Perkara Tidak Jelas
Bahwa pada poin 2 dalil gugatan, para Penggugat mendalilkan bahwa semasa hidupnya Op. Aker Sinaga alias Juda ada mempunyai sebidang tanah darat yang diwariskan kepada para Penggugat dan kepada seluruh ahli waris lainnya yang terletak di Huta Boniara, Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir….dst.
Bahwa akan tetapi setelah kami cari di Administrasi Pemerintahan Desa Hutaginjang dan juga dengan mempertanyakannya kepada Kepala Desa dan masyarakat sekitar tanah perkara, tyernyata tidak terdapat dan tidak ada Huta Boniara diwilayah Desa Hutaginjang.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak mengetahui dimana yang dimaksudkan para Penggugat Huta Boniara, karena di Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo tidak ada dan tidak dikenal Huta Boniara, yang ada adalah Huta Pangaloan dan dapat dipastikan di KTP warga Desa Hutaginjang tidak terdapat KTP penduduk yang beralamat di Huta Boniara, tetapi yang beralamat di Huta Pangaloan pasti ada, termasuk diantara para Penggugat sendiri.
Bahwa gugatan para Penggugat Kurang Pihak :
Bahwa adapun alasan Tergugat-Tergugat mengatakan gugatan para Penggugat kurang pihak adalah juga mengacu pada dalil gugatan poin 2 tersebut diatas yang mengatakan “bahwa semasa hidupnya Op. Aker Sinaga alias Juda ada mempunyai sebidang tanah darat yang diwariskan kepada para Penggugat dan kepada seluruh ahli waris lainnya yang terletak di Huta Boniara, Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir yang luasnya kurang lebih 15 rante dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan dengan danau toba
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya
Sebelah Utara : Berbatasan dengan rumah Tergugat, rumah A. Juandi Situmorang, perumahan guru SD Inpres.
Sebelah Selatan : Berbatas dengan sungai.
Bahwa akan tetapi ternyata diatas lahan seluas 15 (lima belas) rante yang diklaim para Penggugat sebagai miliknya masih terdapat pemilik rumah lain disebelah Timur dekat pantai Danau Toba tetapi tidak ikut digugat, sehingga sangat tidak beralasan gugatan para Penggugat ini dengan menyatakan tanah tersebut merupakan peninggalan /warisan dari kakeknya Op. Aker Sinaga alias Juda dengan hanya menggugat Tergugat I dan Tergugat II, sehingga jelas gugatan para Penggugat kurang pihak karena seharusnya berdasarkan dalil gugatan para Penggugat tersebut, para Penggugat juga harus menggugat seluruh pemilik rumah yang berdiri diatas tanah seluas 15 rante tersebut yaitu : Kaman Sinurat, Gabariel Sinaga, Togol Sinurat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi tersebut diatas sudah jelas dan pasti gugatan para Penggugat tidak memenuhi syarat formal sebagai gugatan yang benar dan tepat menurut hukum acara perdata karena diajukan secara tidak cermat sehingga gugatan para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyangkal atau menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh para Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas, dan hal-hal yang telah diuraikan sebelumnya didalam eksepsi mohon dianggap kembali diuraikan disini.
Bahwa tidak benar dalil gugatan para Penggugat pada poin 2 karena di Desa Hutaginjang tidak ada Huta Boniara dan Alm. Op. Aker Sinaga alias Juda tidak pernah memiliki tanah yang diwariskan kepada para Penggugat seluas 15 rante di Desa Hutaginjang, terlebih lagi dengan melihat batas-batas yang diuraikan para Penggugat, tanah tersebut sebenarnya terletak di HutaPangaloan Desa Hutaginjang kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, sedangkan yang mendirikan perkampungan/huta Pangaloan adalah kakek Tergugat I bernama OMPU JAGAR OLOAN SINAGA (dalam bahasa Batak Toba disebut “SIPUKKA HUTA”) yang kemudian diwariskan kepada anaknya 1. OMPU TOROP. 2. OMPU TUAN UNJUR Alias PADI, 3. OMPU TUAS dan OMPU MARINGAN, dan kemudian dari OP. MARINGAN diturunkan lagi kepada anaknya 1. Op. HORAS, 2. OP. RUSMALA, 3.OP. MENI, 4. OP. SION, 5. OP. DEDI dan OP> AGUS dan dari Op. HORAS kepada anaknya MARINGAN SINAGA (Amani HORAS Tergugat I).
Bahwa Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA selain mendirikan kampong/huta Pangaloan juga mendirikan Lumban Sinaga, Hasahatan, Buntu Pasir dan Buntu Bolon dan belum ada pembagian yang pasti dan menetap diantara semua keturunan dan ahli waris atas kampong yang didirikan tersebut, akan tetapi Huta Pangaloan dari sejak dahulu hingga sekarang ini ditempati, dijaga dan dirawat oleh Alm. OMPU MARINGAN SINAGA, OP> HORAS dan MARINGAN SINAGA (Tergugat I) secara turun temurun dan terus menerus.
Bahwa Alm. Op. Aker Sinaga tidak pernah tinggal di Huta Pangaloan, tetapi tinggal di Janji Marapot, setelah menjanda istri Op. Aker Sinaga pindah dan mengangkat rumahnya dari Janji Marapot ke Huta Pangaloan setelah permisi dan mendapat ijin dari OP. HORAS, sehingga jelas keberadaan para Penggugat di Huta Pangaloan hanya sebatas menompang saja.
Bahwa Op. Aker Sinaga tidak pernah mengusahai kebun (bercocok tanam) di Pangaloan karena dia tinggal di Janji Marapot dan meninggalnya juga di Janji Marapot, tetapi istrinya pernah bercocok tanam di Huta Pangaloan setelah permisi dan mendapat ijin dari Op. MARINGAN SINAGA.
Di Desa Hutaginjang tidak dikenal huta Boniara hingga saat ini dan tanah perkara terletak di Huta Pangaloan Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dan tanah perkara tersebut adalah milik/warisan peninggalan OMPU JAGAR OLOAN SINAGA, kakek leluhur Tergugat I dan keberadaan Tergugat IIdi Huta Pangaloan adalah persetujuan dan ijin dari keturunan OMPU JAGAR OLOAN SINAGA in casu Op. HORAS (ayah Tergugat I).
Bahwa kandang ternak dan tempat penjemuran ikan sudah didirikan lebih dari 3 (tiga) tahun sedangkan Tergugat II mendirikan rumahnya atas ijin dari Tergugat I dan para Penggugat yang hanya penompang belaka di Huta Pangaloan tidak berhak mengajukan keberatan kepada Tergugat II mengenai kepemilikan tanah di Huta Pangaloan harus melalui Tergugat I, dan terlebih lagi terhadap Tergugat I yang merupakan ahli waris dari pendiri kampung (SIPUUKA HUTA) Pangaloan.
Bahwa adapun pemilik rumah lainnya di Huta Pangaloan dapat tinggal di Huta Pangaloan juga atas ijin dari OP> HORAS SINAGA yaitu : Demson Galingging, Kaman Sinurat, Marti Gultom, Nahor Situmorang dan lain-lain dan ada menendatangani Surat Pengakuan dan bahkan Kimar Sinaga (Penggugat II) dan Manton Sinaga (anak Penggugat I) ada menandatangani surat pengakuan tersebut, demikian juga halnya dengan pertapakan bangunan Sekolah Dasar (SD INPRES) yang luasnya mencapai 1.050 M² (seribu lima puluh meter persegi) berasal dari pemberian Tergugat I tanpa menerima ganti rugi, hal mana membuktikan Tergugat I adalah ahli waris pemilik kampung/huta Pangaloan.
Para Penggugat mendirikan Tugu adalah atas ijin dari OP> HORAS (ayah Tergugat I) sekalipun pada waktu itu seluruh pihak boru dari Op. HORAS menentang dan tidak setuju dengan Op. HORAS karena sudah menduga nanti dibelakang hari akan menjadi lawan dan menimbulkan masalah, tetapi
mengingat hubungan baik yang terjadi sebelumnya Op HORAS tetap memberi ijin dan pesta diselenggarakan juga atas ijin Op. HORAS dan pestanya di Pangaloan bukan di Huta Boniara dan pada saat pesta yang menerima jambar adalah Tunggane Huta Pangaloan yaitu Op. HORAS ayah Tergugat I.
Bahwa Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah melakukan pengrusakan terhadap tanaman-tanaman milik para Penggugat dan tuduhan tersebut hanya fitnah dan cerita rekayasa yang dibuat para Penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka para Tergugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Balige Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menerima dalil-dalil jawaban ini seluruhnya, dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi para Tergugat seluruhnya
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum para Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum para Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
II. DALAM REKONPENSI
MARINGAN SINAGA, beralamat di Huta Pangaloan, Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………. Penggugat dalam Rekonvensi
Bahwa Penggugat dalam rekonpensi dengan ini melalui Kuasa Hukumnya tersebut diatas hendak mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap :.
Aker Sinaga, beralamat di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir
Selanjutnya disebut sebagai………………………… .. Tergugat I dalam Rekonvensi
Kimar Sinaga beralamat di Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kabupaten Samosir
Selanjutnya disebut sebagai………………………… Tergugat II dalam Rekonvensi
Ludin Sinaga, beralamatdi Desa Kampung Juhar I, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai………………………… Tergugat III dalam Rekonvensi.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi mengajukan gugat rekonvensi, dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konpensi merupakan satu kesatuan dan secara mutatis mutandis dianggap di pergunakan kembali dalam rekonpensi ini.
Bahwa adapun alasan hukum dimajukannya gugatan Rekonpensi ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah merupakan keturunan dan ahli waris yang sah dari Alm. Ompu JAGAR OLOAN SINAGA yang mempunyai anak laki-laki 4 (empat) orang yaitu : 1. OMPU TOROP, 2. OMPU TUAN UNJUR SINAGA (Alias PADI SINAGA), 3. OMPU TUAS SINAGA, dan 4. OMPU MARINGAN SINAGA.
Bahwa OMPU MARINGAN SINAGA mempunyai 6 (enam) orang anak laki-laki yaitu : 1. OMPU HORAS, 2. OMPU RUSMALA, 3. OMPU MENI, 4. OMPU SION, 5. OMPU DEDI dan 6. OMPU AGUS. Bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah keturunan dari OMPU HORAS (yang masih hidup sampai sekarang) yang mempunyai 5 (lima) orang anak laki-laki yaitu 1. MARINGAN, 2. GABARIEL, 3. LUHUT, 4. TIMBUL dan 5. SAHAT HASUDUNGAN. Sehingga jelaslah dari silsilah bahwa Penggugat Rekonpensi adalah merupakan keturunan dan ahli waris yang sah dari Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA, maka oleh karena itu adalah patut dan adil apabila Penggugat Rekonpensi dinyatakan secara hukum adalah keturunan dan ahli waris yang sah dari Almarhum OMPU JAGAR OLOAN SINAGA, Alm. OMPU MARINGAN SINAGA dan OMPU HORAS SINAGA.
Bahwa leluhur Penggugat Rekonpensi tersebut yaitu Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA adalah merupakan Pendiri dan Pemilik 5 (lima) perkampungan (dalam bahasa Batak Toba disebut “SIPUKKA HUTA”) yaitu : L Lumban Sinaga, 2. Hasahatan, 3. Pangaloan, 4. Buntu Pasir, dan 5. Buntu Bolon yang dibuat secara berjejer yang kesemuanya terletak di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir;
Bahwa demikian juga halnya Huta Pangaloan terletak di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Danau Toba (± 250 M)
Sebelah Barat berbatasan dengan Sigunani Lombu/Sitapongan (± 250 M)
Sebelah Utara berbatasan dengan Buntu Pasir (± 1.500 M)
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai (± 1.500 M)
Bahwa sewaktu pemerintahan Belanda yang diangkat menjadi Kepala Kampung di Huta Pangaloan juga adalah keturunan dari Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA sebagai pemilik Kampung yaitu OMPU TUAN UNJUR SINAGA Alias PADI SINAGA pada tanggal 12 Juli 1908 dan kemudian pada tanggal 28 Mei 1931 keturunan OMPU JAGAR OLOAN SINAGA mendaftarkan semua perkampungan tersebut (L Lumban Sinaga, 2. Hasahatan, 3. Pangaloan, 4. Buntu Pasir, dan 5. Buntu Bolon) dan diatas namakan kesalah satu anaknya yaitu :OMPU TUAN UNJUR SINAGA Alias PADI SINAGA dan yang menempati Huta Pangaloan adalah Keturunan OMPU MARINGAN SINAGA yang senantiasa menjaga, mengusahai dan merawatnya secara terus menerus dan adapun keberadaan bangunan sekolah, asrama guru adalah pemberian dari keturunan OMPU JAGAR OLOAN SINAGA demikian juga halnya dengan warga yang lain yang bukan keturunan OMPU JAGAR OLOAN SINAGA dapat tinggal di Huta Pangaloan adalah setelah mendapat ijin dari OMPU HORAS SINAGA (ayah Penggugat) atau dari Penggugat tak terkecuali dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat tinggal di Huta Pangaloan adalah setelah mendapat ijin dan dimulai setelah OMPU AKER SINAGA (JUDA SINAGA) meninggal dunia dan dimakamkan di Janjimarapot, pindahlah istrinya ke Huta Pangaloan setelah mendapatkan ijin dari Op. HORAS SINAGA.sehingga sampai sekarang ini Tergugat-Tergugat dapat bertempat tinggal di Huta Pangaloan adalah sebagai menompang sementara saja dan selama ini keturunan OMPU JAGAR OLOAN SINAGA tidak menaruh keberatan dengan keberadaan Tergugat-Tergugat termasuk ketika para Tergugat mendirikan rumahnya ataupun menggarap lahan/tanah di Huta Pangaloan untuk keperluan hidupnya karena sebelumnya hubungan orang tua para Tergugat dengan Op. HORAS SINAGA baik-baik saja.
Bahwa akan tetapi belakangan ini para Tergugat telah bertindak dengan sewenang-wenang dengan bertindak seolah-olah para Tergugatlah yang menjadi pemilik huta Pangaloan dan Penggugat Rekonpensi yang harus meminta ijin kepada para Tergugat untuk melakukan apa saja diatas tanah yang terletak di Huta Pangaloan dan memutar balikkan fakta seolah-olah Penggugat ada merusak tanaman milik para Tergugat padahal Penggugat tidak ada melakukan semua perbuatan yang dituduhkan tersebut dan yang
lebih parah lagi para Tergugat Rekonpensi (para Penggugat Konpensi) telah berani menggugat Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi) di Pengadilan dan menyatakan didalam gugatannya bahwa 15 (lima belas) rante tanah yang berada di Huta Pangaloan adalah miliknya.
Bahwa tindakan para Penggugat yang tidak lagi menghargai Penggugat Rekonpensi selaku pemilik Huta Pangaloan jelas adalah merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Adat maupun Hukum Nasional.
Bahwa karena para Tergugat tidak lagi menghargai Penggugat selaku pemilik karena merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA selaku pendiri Kampung Huta Pangaloan, maka Penggugat Rekonpensi sangat mengkawatirkan bahwa para Tergugat akan bertindak lebih jauh lagi untuk mengambil tanah-tanah yang ada di Huta Pangaloan, maka oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatan Rekonpensi ini ke Pengadilan Negeri Balige supaya para Tergugat keluar dari Huta Pangaloan dan semua tanah pertapakan rumah, kebun, tambak simin/tuga yang didirikan para Tergugat atau barang-barang lainnya apa sajapun milik para Tergugat sepanjang berada diatas tanah Huta Pangaloan harus dibongkar keluar dari Huta Pangaloan.
Bahwa adapun tanah pertapakan rumah para Tergugat, kebun yang diusahai para Tergugat, dan Tambak simin/Tugu yang didirikan para Tergugat yang sekarang menjadi tanah perkara, adalah terletak di Huta Pangaloan, Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yaitu sebagai berikut:
Tanah Perkara I (Rumah Tergugat I Aker Sinaga) dengan ukuran ± 8 M x 13 M dan batas-batas
Sebelah Timur berbatas dengan : Rumah Op. Agus Sinaga
Sebelah Barat berbatas dengan :Tanah Gabariel Sinaga
Sebelah Utara berbatas dengan :Rumah Akner Situmorang
Sebelah Selatan berbatas dengan :Rumah Op. Parna Sigalingging
Tanah Perkara II (Rumah Tergugat II Ludin Sinaga) dengan ukuran ± 6 M x 5 M dan batas-batas :
Sebelah Timur berbatas dengan :Danau Toba
Sebelah Barat berbatas dengan :Rumah Manton Sinaga
Sebelah Utara berbatas dengan :Kimar Sinaga (Tergugat II)
Sebelah Selatan berbatas dengan :Tanah Anggiat Malau
Tanah perkara III (rumah anak Tergugat I bernama Manton Sinaga) dengan
ukuran ± 8 M x 7 M dan batas-batas :
Sebelah Timur berbatas dengan : Rumah Tergugat III Ludin Sinaga
Sebelah Barat berbatas dengan :Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga
Tanah Perkara IV (Rumah Tergugat II Kimar Sinaga) dengan ukuran ± 9 M x 14 M dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatas dengan : Danau Toba
Sebelah Barat berbatas dengan :Kebun Kopi Aker Sinaga
Sebelah Utara berbatas dengan :Togol Sinurat
Sebelah Selatan berbatas dengan :Rumah Tergugat III Ludin Sinaga
Tanah Perkara V (Kebun Tergugat I, II dan Tuga/Tambak simin didalam kebun tersebut dengan ukuran ± 35 M x 70 M dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatas dengan : Rumah Kaman Sinurat, Gabariel Sinaga, Togol Sinurat, Kimar Sinaga, Ludin dan Manto Sinaga
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga, Rumah Maringan Sinaga ( dan perumahan Guru SD Penggugat Rk)
Sebelah Selatan berbatas dengan : Sungai
Tanah Perkara VI Kebun Tergugat I Aker Sinaga, terletak diseberang jalan umum dengan ukuran ± 40 M x 35 M dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga 35 M dan 20 M
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga 40 M
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Desa 75 M
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga 30 M dan 20 M
Tanah Perkara VII Kebun Tergugat I Aker Sinaga, terletak diseberang jalan umum dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik ahli waris Op. Jagar Oloan Sinaga
Sebelah Selatan berbatas dengan : Sungai
Bahwa oleh karena kepemilikan Penggugat Rekonpensi terhadap Tanah Perkara adalah sah selaku keturunan dan ahli waris turun temurun dari Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA, Alm. OMPU MARINGAN SINAGA, OMPU HORAS SINAGA maka sudah sepatutnya bila Tergugat-Tergugat dihukum untuk mengembalikan Tanah Perkara dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai oleh Penggugat Rekonpensi dan seluruh ahli waris lain dari OMPU JAGAR OLOAN SINAGA tersebut yang juga berhak sebagai pemilik yang sah tanpa ada halangan apapun juga.
Bahwa oleh karena kepemilikan Penggugat Rekonpensi terhadap tanah Perkara adalah sah selaku keturunan dan ahli waris turun temurun dari Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA, Alm. OMPU MARINGAN SINAGA, OMPU HORAS SINAGA maka sudah sepatutnya bila Tergugat-Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap kali mereka lalai menyerahkan Tanah Perkara kepada Penggugat sejak putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Bahwa untuk menjaga agar Gugatan dari Penggugat tidak menjadi nihil, menunggu perkara ini memperoleh Kekuatan Hukum yang berkekuatan pasti, dengan ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terhadap Tanah Perkara ini diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag).
Bahwa karena gugatan Rekonvensi ini dimajukan dengan dalil-dalil yang kebenarannya tidak dapat dibantah lagi oleh Tergugat-Tergugat dan berdasarkan alat bukti yang sah, maka sudah sepatutnya bila gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dan Keputusan Hukum dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
meskipun timbul verzet, Banding atau Kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum gugat Rekonpensi tersebut diatas, maka kiranya beralasan dan berdasarkan hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil Keputusan Hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan dan mengukuhkan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan diatas tanah perkara adalah sah dan berharga;
Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah keturunan dan ahli waris turun temurun dari Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA, Alm. OMPU MARINGAN SINAGA dan OMPU HORAS SINAGA;
Menyatakan dalam Hukum bahwa Tanah Perkara I, Tanah Perkara II, Tanah Perkara III, Tanah Perkara IV, Tanah Perkara V, Tanah Perkara VI, Tanah Perkara VII, yang terletak di Huta Pangaloan, Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, adalah sah peninggalan Alm. OMPU JAGAR OLOAN SINAGA, Alm. OMPU MARINGAN SINAGA dan OMPU HORAS SINAGA dan Penggugat adalah keturunan dan ahli warisnya yang berhak atas tanah perkara;
Menghukum Tergugat-Tergugat atau anak keturunannya atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan Tanah Perkara dalam keadaan baik dan kosong, serta membongkar sendiri Bangunan Rumah, Tuga/Tambak simin, tanaman diatas kebun Tergugat-Tergugat dan barang-barang lain milik Tergugat sepanjang terletak diatas tanah perkara;
Menyatakan segala surat-surat yang ditimbulkan oleh Tergugat-Tergugat terhadap tanah perkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan dan perbuatan Tergugat-Tergugat yang mengatakan memiliki tanah di Huta Pangaloan adalah tidak berdasarkan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan Putusan tanggal 13 Oktober 2015 Nomor: 33/Pdt.G/2014/PN.Blg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Para Tergugat pada poin 1 yaitu sepanjang Gugatan Para Penggugat yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI:
Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.721.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Membaca surat-surat:
Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balige, yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015 Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 33/Pdt.G/2014/PN.Blg., tanggal 13 Oktober 2015 ;
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat ;
Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 9 Nopember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 9 Nopember 2015, memori banding mana telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 9 Nopember 2015 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat tertanggal 23 Nopember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 23 Nopember 2015, kontra memori banding mana telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 23 Nopember 2015 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige, telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 10 Nopember 2015 dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat melalui pada tanggal 10 Nopember 2015, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan Memori Banding melalui Kuasanya pada tanggal 9 Nopember 2015 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 33/Pdt.G/2014/PN.Blg., tanggal 13 Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Para Pemohon Banding
Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 33/Pdt.G/2014/PN.Blg., tanggal 13 Oktober 2015
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah ahli waris dari Op Aker Sinaga alias Juda
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag)
Menyatakan tanah perkara yang terletak di Huta Boniara Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan ukuran luas kurang lebih 6 meter x 46 meter yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Parik dan Rumah Amani Lamhot Sinurat.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik keturunan Alm Op Aker Sinaga alias Juda.
Sebelah Barat berbatasan dengan Tugu milik Keturunan alm Op. Aker Sinaga alias Juda.
Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Tergugat dan amani Juandi Situmorang.
Adalah milik Penguggat-Penggugat bersama ahli waris dari alm Op Aker Sinaga alias Juda.
Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat –II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) .
Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah perkara yang diterbitkan oeh Tergugat-I dan Tergugat-II atau pihak terkait tanpa sepengetahuan Penggugat-Penggugat adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berharga atau dikesampingkan dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat –I dan Tergugat –II agar membayar kerugian materil maupun moril yang di alami Penggugat-Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau yang patut menurut Majelis Hakim.
Menghukum Tergugat –I dan Tergugat –II untuk membayar denda kepada Penggugat-Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Balige.
Menghukum Tergugat -I dan Tergugat –II untuk membayar untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah perkara serta kandang ternak babi dan tempat jemuran ikan milik Tergugat-I dan Tergugat-II membongkar dapur rumahnya untuk dapat dikuasai oleh Penggugat-Penggugat bersama ahli waris alm Op Aker sinaga alias Juda dalam keadaan baik tanpa adanya halangan apapun.
Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet, Banding, Kasasi, dan lain-lain (Uitvoerbaar bij
Voor Raad).
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding melalui Kuasanya pada tanggal 23 Nopember 2015 bahwa dengan ini mengajukan perlawanan atas keberatan-keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat sebagaimana dalam memori bandingnya tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Banding yang diajukan oleh Para Pembanding / Para Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 13 Oktober 2015 Nomor: 33/Pdt.G/2014/PN.Blg ;
Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U :
Bila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan setelah mempelajari, meneliti dengan seksama berkas perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 33/Pdt.G/2014/PN.Blg., tanggal 13 Oktober 2015 maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak telah tepat dan benar menurut hukum dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo ditingkat banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 33/Pdt.G/2014/PN.Blg., tanggal 13 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada di pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan pasal-pasal dalam Rbg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 33/Pdt.G/2014/PN.Blg., tanggal 13 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim majelis pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2016 oleh kami : SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis,SAMA RAJA MARPAUNG, SH dan ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 431/PDT/2015/PT-MDN tanggal 18 Desember 2015 dan putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 oleh Hakim ketua Majelis dan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MANSURDIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan ,tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara atau Kuasa Hukumnya .
Hakim Anggota Ketua Majelis
SAMA RAJA MARPAUNG,SH SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH
ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH
Panitera Pengganti
MANSURDIN, SH
Ongkos-ongkos :
1.Meterai ........................ Rp. 6.000.-
2.Redaksi ......................... Rp. 5.000.-
3.Pemberkasan ................ Rp. 139.000.-
Rp. 150.000.-