115/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 115/PDT/2017/PT YYK
Hidajatun melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur DIY Cq. Kepala Daerah/Bupati Kabupaten Sleman Cq. Camat Kepala Wilayah Kecamatan Depok Cq. Kepala Desa Caturtunggal, dkk
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 115/PDT/2017/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara para pihak sebagai berikut :
Hidajatun , Berkedudukan di Prawasan Timur, Kedungwuni Timur, RT/RW 001/008, Desa Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Sudarko, SH, 2. Chrisna Harimurti, SH, 3. Doddy Soewandi, SH beralamat di Kantor Advokat-Penasehat Hukum Sudarko, SH dan Rekan, Jl. Kusbini No. 72 RT 44 RW XII Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Mei 2017;
Sebagai Pembanding / Penggugat;
Melawan
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur DIY Cq. Kepala Daerah/Bupati Kabupaten Sleman Cq. Camat Kepala Wilayah Kecamatan Depok Cq. Kepala Desa Caturtunggal , Bertempat tinggal di Jl. Kaswari No 2 Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Andi Sofyan, M.Pd. 2. Nia Astuti, S.IP., 3. Kirwanto, beralamat di Kantor Pemerintah Desa Caturtunggal, Jl. Kaswari No 2 Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 November 2016;
Sebagai Terbanding I / Tergugat I;
2.Kusworo Alias Yono , Bertempat tinggal di Kledokan RT/RW : 005/02, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Sebagai Terbanding II / Tergugat II;
3.Sumino , Bertempat tinggal di Kledokan RT/RW : 008/03, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Sebagai Terbanding III / Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 November 2017 Nomor 115/Pen.PDT/2017/PT YYK, tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara Nomor 115/PDT/2017/PT YYK jo Nomor 230/Pdt.G/2016/PN.Smn., serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan gugatannya tertanggal 28 Oktober 2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri Sleman dibawah Nomor Register 230/Pdt.G/2016/PN.Smn, dengan dalil-dalil pokok sebagai berikut:
Bahwa, PENGGUGAT adalah pemilik sebidang tanah tegalan yang terdaftar dalam Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N.HIDAJATUN, Persil : 59a, Luas : 3870, Terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan .
Bahwa, sehubungan dengan adanya gugatan ini maka untuk selanjutnya terhadap sebidang tanah tegalan yang terdaftar dalam Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N.HIDAJATUN, Persil : 59a, Luas : 3870, Terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan .
disebut sebagai Obyek Sengketa.
Bahwa, PENGGUGAT memperoleh Obyek Sengketa berdasarkan catatan pada Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N. HIDAJATUN, Persil : 59a, Luas : 3870, dalam kolom 5, Hal : Sababe lan tanggale owah-owahan berasal dari nomor 295, Pada tanggal 10-9-58, dan berdasarkan catatan dalam kolom : 6, Hal : Keterangan Pd. Tanggal 31-2-58.
Berdasarkan fakta yang ada Letter C No. : 295, Desa Caturtunggal, Atas nama : B Tjiptodihardjo. Seseorang yang bernama B Tjiptodihardjo adalah nenek dari HIDAJATUN/PENGGUGAT, beliau telah meninggal dunia pada 19-1-1989 di Dusun Gentan, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Bahwa, dikarenakan PENGGUGAT sejak umur 20 tahun ( tahun 1977 ) merantau ke Jakarta dan tinggal di Pekalongan sejak almarhum suaminya bertugas jadi Anggota Polisi hingga sekarang. PENGGUGAT memperoleh Obyek Sengketa berumur : 1 ( Satu ) tahun sehingga PENGGUGAT tidak terpikirkan untuk mengurus Obyek Sengketa tersebut. Dikemudian hari PENGGUGAT mengetahui Obyek Sengketa adalah kepunyaan dan atau milik PENGGUGAT setelah diberi tahu oleh para saksi dan para tetangga sekitar lokasi Obyek Sengketa pada tahun 2012.
Bahwa, pada tanggal 14 September 2016 PENGGUGAT telah menyampaikan dan atau memohon konversi / Pendaftaran Tanah atas Obyek Sengketa kepada TERGUGAT I .
Bahwa, sehubungan dengan permohonan konversi / Pendaftaran Tanah atas Obyek Sengketa dari PENGGUGAT Pemerintah Desa Caturtunggal ( TERGUGAT I ) telah menyampaikan surat atau tanggapan , yaitu : Surat Nomor : 590/374, Tanggal 29 September 2016, Hal : Tanggapan Permohonan Konversi Tanah. Pemerintah Desa Caturtunggal ( TERGUGAT I ) tidak dapat menandatangani dan menerbitkan data pendukung atas Obyek Sengketa untuk didaftarkan konversi yang diajukan PENGGUGAT, dengan pertimbangan :
Berkas konversi yang diajukan tidak lengkap.
Lokasi yang ditunjuk Obyek Sengketa adalah Tanah Kas Desa.
Bahwa, lokasi Obyek Sengketa sekarang dikuasai dan dikelola Pemerintah Desa Caturtunggal dengan menyewakan Obyek Sengketa kepada penggarap , yaitu :
TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Bahwa, penolakan TERGUGAT I untuk menandatangani dan menerbitkan data pendukung permohonan konversi atas Obyek Sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan pertimbangan :
8.1.Berkas konversi yang diajukan tidak lengkap adalah tidak masuk akal karena PENGGUGAT bisa melengkapinya .
8.2.Lokasi yang ditunjuk Obyek Sengketa adalah Tanah Kas Desa. Berdasarkan keterangan para saksi dan para tetangga sekitar lokasi Obyek Sengketa tanah yang ditunjuk dalam permohonan konversi dari PENGGUGAT adalah sebidang tanah tegalan termaksud dalam Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N.HIDAJATUN / PENGGUGAT, Persil : 59a, Luas : 3870, Terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa, apa yang dilakukan oleh :
TERGUGAT I sebagaimana dalam posita gugatan no. : 6, 7, 8.
TERGUGAT II sebagaimana dalam posita gugatan no. : 6, 7, 8.
TERGUGAT III sebagaimana dalam posita gugatan no. : 6, 7, 8.
Merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa, dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III mengakibatkan PENGGUGAT dirugikan baik secara materiil maupun immaterill bilamana dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.195.000.000,- ( Satu milyard seratus semilan puluh lima juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
Materiil.
Sejak kepergian PENGGUGAT merantau meninggalkan Yogyakarta tahun 1977 sampai gugatan diajukan /didaftarkan tahun 2016 selama 39 ( Tiga puluh sembilan ) tahun dan menyesuaikan harga sewa objek sengketa sekarang Rp. 5.000.000 /th maka PENGGUGAT telah dirugikan sebesar Rp. 195.000.000, ( Seratus sembilan puluh lima juta rupiah ).
Imateriil.
Penggugat nama baik nya tercemar karena Objek Sengketa milik nya dimuka umum dan atau masyarakat sekitar lokasi Objek Sengketa dikenal bukan miliknya sehingga PENGGUGAT merasa dipermalukan. Bilamana dinilai dengan sejumlah uang harkat martabat maupun kehormatan PENGGUGAT senilai Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyard rupiah).
Bahwa, karena gugatan ini mengenai tanah hak milik adat yang didasarkan pada bukti-bukti nyata dan kuat, maka berdasarkan hukum ( Pasal 180 HIR ) PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta, walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi.
Bahwa, upaya penyelesaian dengan perdamaian sudah ditempuh namun tidak membawa hasil, oleh karena itu berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut di atas PENGGUGAT mengajukan gugatan ini dan mohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sleman memanggil para pihak, memeriksa perkara ini dan memutuskan sebagai berikut :
P R I M A I R :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik Obyek Sengketa, yaitu :
Sebidang tanah tegalan yang terdaftar dalam Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N.HIDAJATUN, Persil : 59a, Luas : 3870, Terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan .
yang syah menurut hukum.
Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa, yaitu : Sebidang tanah tegalan yang terdaftar dalam Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N.HIDAJATUN, Persil : 59a, Luas : 3870, Terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan.
Bukan Tanah Kas Desa Caturtunggal
Menghukum TERGUGAT I untuk mengabulkan Permohonan konversi / Pendaftaran Tanah atas Obyek Sengketa dari PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT I untuk menghapus catatan maupun asset atas Obyek Sengketa, yaitu : Sebidang tanah tegalan yang terdaftar dalam Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N.HIDAJATUN, Persil : 59a, Luas : 3870, Terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan .
sebagai Tanah Kas Desa Caturtunggal tanpa syarat apapun.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan atau pihak lain untuk menyerahkan Obyek Sengketa, yaitu : Sebidang tanah tegalan yang terdaftar dalam Letter C No. : 623, Desa Caturtunggal, Atas nama : N.HIDAJATUN, Persil : 59a, Luas : 3870, Terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan .
dan menyerahkan nya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun. Bilamana perlu secara paksa dapat meminta bantuan alat Negara / Kepolisian.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum berujud uang tunai sebesar Rp. 1.195.000.000,- ( Satu milyard seratus semilan puluh lima juta rupiah ) dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta walaupun ada upaya banding, verzet, dan kasasi.
Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dikarenakan adanya perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tanah Kas Desa yang saat ini disebut dengan Tanah Desa adalah tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwa “Tanah Desa yang berasal dari hak anggaduh merupakan tanah milik Kasultanan dan tanah milik Kadipaten”; sehingga gugatan ini kurang subyek, karena Kepala Desa/Pemerintah Desa hanya sebagai pengelola dan penerima manfaat dari tanah desa tersebut, sementara pemilik tanah desa adalah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;
Bahwa selain hal tersebut, dalam struktur tata pemerintahan, Kepala Desa Caturtunggal sebagai Tergugat, dalam naungan Pemerintah Desa Caturtunggal, Pemerintah Kecamatan Depok, Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam persoalan tanah desa, kewenangannya sangat terbatas. Sesuai dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mendapatkan izin dari Gubernur”; Dengan demikian apabila Pemerintah Desa Caturtunggal menghadapi sendiri gugatan ini sebagai Tergugat, maka persona standinya tidak cukup, apalagi ini yang menjadi Tergugat adalah Kepala Desa Caturtunggal, bukan Pemerintah Desa Caturtunggal;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa terhadap pertimbangan Dalam Eksepsi, masih tetap kami gunakan Dalam Pokok Perkara gugatan ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I;
Bahwa Penggugat pada posita 3 mengatakan bahwa Penggugat memperoleh tanah obyek sengketa dari Nenek Penggugat yang bernama B. Tjiptodihardjo dengan Letter C Nomor 295/Kledokan Lama, padahal apabila dicermati secara detail, Letter C Nomor 295/Kledokan Lama atas nama B. Tjiptodihardjo tidak memiliki tanah persil 59a klas d.II luas 3.870 m², sehingga merupakan keanehan apabila dalam Letter C Nomor 295/Kledokan Lama, B. Tjiptodihardjo tidak memiliki tanah persil 59a klas d.II luas 3.870 m² tiba-tiba bisa memberikan atau menghibahkan tanah tersebut kepada cucunya, yaitu Penggugat;
Bahwa Nenek Penggugat, B. Tjiptodihardjo berdasarkan pepriksaan Bab Lintiran Nomor 265/58 tanggal 10 September 1958 melintirkan tanah persil 59a klas d.II luas 6.295 m² kepada Hidajatun (Penggugat) yang berumur 9 tahun. Ini yang menjadi dasar terbitnya Letter C Nomor 623/Kledokan Lama atas nama Penggugat yang memuat tanah persil 59a klas d.II luas 3.870 m², hal ini juga menjadi keanehan, karena dalam Lintiran Nomor 265/58 luas tanah persil 59a klas d.II yang dihibahkan seluas 6.295 m², tetapi pencatatan dalam Letter C Nomor 623/Kledokan Lama atas nama Penggugat menjadi persil 59a klas d.II luas 3.870 m²;
Bahwa pepriksaan Bab Lintiran itu kemudian dinyatakan dicabut sendiri oleh B. Tjiptodihardjo, sehingga dengan demikian pemberian tanah oleh B. Tjiptodihardjo kepada Hidajatun batal dengan sendirinya, meskipun telah terbit Letter C Nomor 623/Kledokan Lama atas nama Penggugat;
Bahwa Penggugat pada posita 4 menyatakan bahwa memperoleh tanah sengketa pada saat usia 1 tahun, hal ini berbeda dengan pepriksaan bab Lintiran Nomor 265/58 tanggal 10 September 1958 yang menyatakan bahwa usia Penggugat adalah 9 tahun, dan apakah hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar seorang bayi berusia 1 tahun atau anak berusia 9 tahun mendapat hibah atau warisan dari neneknya;
Bahwa Penggugat bertempat tinggal di Pekalongan sejak tahun 1977, tentunya jika memang tanah obyek sengketa adalah hak dari Penggugat tentunya keluarga Penggugat memberi tahu kepada Penggugat bahwa Penggugat memilik tanah di Padukuhan Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Dalam posita 4 juga disampaikan bahwa, Penggugat baru tahu memiliki tanah obyek sengketa setelah diberitahu oleh para saksi dan para tetangga sekitar lokasi obyek sengketa, hal ini juga merupakan keanehan, kenapa yang memberi tahu bahwa Penggugat memilik tanah di Padukuhan Kledokan, Desa Caturtunggal adalah para tetangga sekitar obyek sengketa dan para saksi, bukan keluarga Penggugat, yang nota bene seharusnya tahu kalau Penggugat masih memiliki tanah di Padukuhan Kledokan, Desa Caturtunggal karena keluarga Penggugat masih banyak yang berdomisili di Yogyakarta;
Bahwa benar Penggugat menyatakan dalam posita 5, 6, 7 dan 8, yang intinya pernah mengajukan kepada Tergugat I, permohonan konversi/pendaftaran tanah atas obyek sengketa kepada Tergugat I;
Bahwa berdasarkan pencermatan data Tergugat I, bahwa tanah yang diajukan oleh Penggugat adalah benar Tanah Kas Desa sehingga Tergugat I menolak untuk memberikan dukungan konversi/pendaftaran tanah;
Bahwa tanah obyek sengketa adalah Tanah Kas Desa akan Tergugat I buktikan selanjutnya dan bukan berasal dari Letter C nomor 295/Kledokan Lama atas nama B. Tjiptodihardjo ataupun Letter C Nomor 623/Kledokan Lama atas nama Penggugat;
Bahwa dalam posita 10, Penggugat yang menyatakan diri sangat dirugikan baik moril maupun materiil adalah sangat tidak berdasar, karena tanpa dasar hukum yang jelas, hanya mengada-ada, untuk itu sudah sewajarnya dan seharusnya untuk dikesampingkan;
Bahwa dalam posita 11, tentang putusan serta merta (Uit voor baar bij voorraadd) walaupun ada upaya banding, verzet, dan kasasi, karena tanpa dasar hukum yang jelas, sudah selayaknya ditolak.
Berdasarkan alasan semua diatas, mohon Majelis Hakim Pemeriksa untuk mengadili dan memutus sebagai berikut;
I. DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
III. DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Benar kami menggarap tanah tegalan seperti disebut dalam gugatan, yaitu :
Tanah tegalan terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan .
Tanah tersebut kami garap dan sekarang ditanami pohon kates adalah meneruskan garapan orang tua kami yang namanya Kasido yang ditunjuk oleh almarhum Bapak SUMARTO ketika menjadi carik Desa Caturtunggal.
Tentang luas tanah dan catatan di Desa Caturtunggal kami tidak tahu, kami hanya meneruskan garapan orang tua kami.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat III memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Benar kami menggarap tanah tegalan seperti disebut dalam gugatan, yaitu :
Tanah tegalan terletak di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Parit, Jalan, Bangunan Rumah.
Sebelah Timur : Tembok Tanah Kas Desa .
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
Sebelah Barat : Parit, Jalan .
Tanah tersebut kami garap dan sekarang ditanami pohon kates adalah meneruskan garapan orang tua kami yang namanya Taruno Setiko yang ditunjuk oleh almarhum Bapak SUMARTO ketika menjadi carik Desa Caturtunggal.
Tentang luas tanah dan catatan di Desa Caturtunggal kami tidak tahu, kami hanya meneruskan garapan orang tua kami.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Mei 2017 Nomor 230/Pdt.G/2016/PN.Smn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
1. Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman dan Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat pada tanggal 29 Mei 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 18 Mei 2017, Nomor 230/Pdt.G/2016/PN Smn, tersebut ;
2. Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman, menerangkan pada tanggal 8 Juni 2017 telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut masing-masing kepada Terbanding I / Tergugat I , Terbanding II /Tergugat II dan Terbanding III /Tergugat III;
3. Memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat tertanggal 15 Agustus 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 15 Agustus 2017;
4. Relaas pemberitahuan dan penyerahan memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman, menerangkan pada tanggal 21 Agustus 2017 telah diberitahukan adanya memori banding tersebut masing-masing kepada Terbanding I / Tergugat I , Terbanding II /Tergugat II dan Terbanding III /Tergugat III;
5. Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I tertanggal 29 Agustus 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 4 September 2017;
6. Relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman, menerangkan pada tanggal 15 September 2017 telah diberitahukan adanya kontra memori banding tersebut masing-masing kepada Terbanding II /Tergugat II dan Terbanding III /Tergugat III serta kepada Kuasa Pembanding/Penggugat pada tanggal 27 September 2017;
7. Relaas pemberitahuan membaca berkas/inzage yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman yang telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat pada tanggal 31 Juli 2017, kepada Terbanding I/Tergugat I , kepada Terbanding II/Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat III pada tanggal 27 Juli 2017 dan kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat telah mengajukan keberatan dalam memori banding tertanggal 15 Agustus 2017 yang pada pokoknya telah menyatakan sebagai berikut :
1. Putusan aquo telah dibuat tanpa didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang memadai dan putusan tersebut ternyata ada suatu kelalaian dalam penerapan Hukum Acara atau Kekeliruan dan atau Kurang cukup memberikan pertimbangan hukum.
2. Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mana Majelis Hakim telah nyata-nyata menolak eksepsi Tergugat I/Terbanding I yaitu eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, namun disisi lain dalam memeriksa pokok perkara justru Majelis Hakim Pemeriksa Tingkat Pertama /Pengadilan Negeri Sleman masih berpedoman dalam dalil dari eksepsi Tergugat I; untuk itu sepatutnya sah dan meyakinkan haruslah dibatalkan;
3. Pembanding/Penggugat sangat keberatan dengan bunyi/isi lintiran Hak Anggaduh; Bahwa sejak awal tanah tersebut sudah diterbitkan Leter C atau bukti pajak kepemilikan yang mana sudah tercantum B.Tjiptodiharjo Leter C No. 295 , berarti sejak awal adalah tanah Hak milik B.Tjiptodiharjo bukan tanah Kasultanan, maka tidak perlu Kasultanan Ngayogyakarto menjadi pihak yang bersengketa; maka sudah sepatutnya putusan Majelis Hakim pemeriksa Tingkat Pertama / Pengadilan Negeri Sleman tidak tepat dalam memutus perkara ini;
4. Pembanding menambahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Peta Tematik Jalan Babarsari;
b. Bukti Surat Kematian Alm. Tjiptodiharjo;
c. Bukti Surat Kematian atas nama Alm. Aminatun Zukriyah;
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut diatas Pembanding mohon agar putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 230/Pdt.G/2016/PN.Smn. di batalkan; dan selanjutnya agar menolak eksepsi dari Tergugat I/Terbanding I untuk seluruhnya; dan seterusnya;
Menimbang, bahwa Terbanding I/Tergugat I melalui Kuasanya mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terbanding I sependapat dengan judex factie tingkat pertama yang menyatakan gugatan kurang pihak;
Karena pihak Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat tidak ditarik dalam perkara aquo;
2. Bahwa Terbanding I tidak sependapat dengan Pembanding yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa saat ini adalah tanah hak milik;
Bahwa obyek sengketa tidak pernah diurusi oleh Pembanding sejak tahun 1977 atau bahkan sebelum tahun 1977; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik dapat hapus dan jatuh kepada Negara karena ditelantarkan;
3. Bahwa Peta Tematik kantor Pertanahan Kabupaten Sleman itu hanya menjelaskan tentang tanah-tanah yang sudah bersertifikat, yaitu ada Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan Hak Wakaf , sementara semua tanah , baik itu tanah hak milik , tanah desa yang belum bersertifikat akan disebut tanah belum terdaftar;
Berdasarkan uraian-uraian diatas , Terbanding I semula Tergugat I mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pemeriksa perkara banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta agar memberikan putusan : Menolak permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 18 Mei 2017 Nomor 230/Pdt.G/2016/PN.Smn.;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meneliti dengan saksama pertimbangan Hakim Tingkat Pertama masing masing pada halaman 27, 29 dan 30, ternyata telah memuat dan menguraikan dengan mempertimbangkan alat bukti baik surat maupun saksi saksi dengan tepat dan benar, serta telah memuat keadaan dan alasan hukum yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga dapat dibenarkan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena itu alasan alasan keberatan Pembanding dalam memori banding tersebut diatas tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan dasar untuk merubah, memperbaiki maupun membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah dicermati ternyata Kontra memori banding tersebut sudah sejalan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding ini, oleh sebab itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 230/Pdt.G/ 2016/PN.Smn. tanggal 18 Mei 2017 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat sebagai pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat, peraturan hukum dari perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 230/Pdt.G/ 2016/PN.Smn. tanggal 18 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Penggugat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 oleh kami Sularso, SH. MH,- selaku Ketua Majelis, Joko Siswanto, SH., MH. dan Tri Widodo, SH. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu Heru Prayitno, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Joko Siswanto, SH., MH. Sularso, SH., MH.
Tri Widodo, SH
Panitera Pengganti,
Heru Prayitno, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)