671/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 671/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA diramps untuk negara, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), dirampas untuk negara, sedangkan 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor671/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I. |
| Tempat Lahir | : | Tulungagung. |
| Umur atau tanggal lahir | : | 42 tahun/03 Maret 1972. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Curahjati RT.01 RW.01, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tani/sopir . |
| Pendidikan | : | SD. |
Telah ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 19 September 2014, No. SP.Han/23/IX/2014/Satreskrim, sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 8 OPktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 7 Oktober 2014, No. Prin-638/Epp.3/Rt.2/10/2014, sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 November 2014;
Penuntut Umum tanggal 18 November 2014 Nomor. Prin-220/RT.3/Ep.3/11/2014. sejak tanggal18 November 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Banyuwangi, tanggal 2 Desember 2014, Nomor 671/Pen.Sus/2014/PN.Bwi, sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 671/Pen.Sus/2014/PN.Bwi, tanggal 23 Desember 2014, sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 671/Pen.Sus/2014/PN.Bwi. tanggal 2 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 671/Pen.Sus/2014/PN.Bwi. tanggal 2 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke dua);
Menjatuhkan pidana terhadap IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membaar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsideir : 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA diramps untuk negara, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), dirampas untuk negara Cq. Perhutani, sedangkan 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan secara lisan dari Terdakwa , Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan September 2014 bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengajamemuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai , dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpaizin. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : Awalnya terdakwa dimintai tolong oleh sdr.SUMARDI (dalamberkasterpisah) untuk mengangkut / memuat kayu jati hasil penebangan Perhutani dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran , untuk dibawa ke rumah sdr.SUMARDI dan diangkut menggunakan kendaraan Truk warna kuning No.Pol.DK- 8017-PA milik sdr.SUMARDI, dengan janji akan diberi upah / ongkos sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per meter/ kubik dan disetujui oleh terdakwa. Kemudian setelah terjadi kesepakatan , terdakwa berangkat menuju sasaran hutan jati milik Perhutani dikawasan Pulau merah bersama beberapa kuli /pekerja yang diupah oleh sdr.SUMARDI antara lain: sdr.ASRUL, sdr.YULIANTO, sdr.DANA PRISWANTO, sdr.KATIRIN dan sdr.EKO HARIYONO , dengan membawa peralatan 2 buah gergaji jenso dan 2 buah parang/ boding.
Sesampainya dikawasan hutan petak 73 c lalu terdakwa bersama para pekerja menuju tumpukan kayu jati yang sudah roboh hasil penebangan resmi Perhutani , lalu terdakwa bersama para pekerja melakukan pemotongan kayu jati tersebut serta melakukan penebangan sekitar 20 pohon kayu jati yang masih dalam keadaan berdiri dengan gergaji jenso hingga roboh, lalu setelah roboh terdakwa dan para pekerja memotong kayu jati tersebut dalam berbagai ukuran. Dan setelah kayu-kayu tersebut selesai dipotong maka terdakwa bersama 5 (lima) orang pekerja tersebut mengumpulkan kayu-kayu jati tersebut lalu dinaikkan dan dimuat keatas Truk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama para pekerja sejak jam.08.30 wib s/d jam.15.00 wib. Menurut terdakwa, rencananya kayu jati tersebut oleh sdr.SUMARDI akan dijual kepada seseorang didaerah Muncar. Selanjutnya sekitar jam.16.00 wib terdakwa bersama para pekerja tersebut meninggalkan hutan dan mengangkut/ memuat kayu jati hasil hutan tersebut untuk dibawa menuju rumah sdr.SUMARDI (berkas terpisah). Namun pada waktu dan tempat tersebut diatas pada saat terdakwa sedang mengangkut / memuat kayu hasil hutan tersebut , dalam perjalanan ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Bangorejo, bersama barang bukti : 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa dilengkapi Surat Keterangaan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen lain terkait dengan kayu yang diangkut dan dikuasainya tersebut.
Perbuatan terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I tersebut mengakibatkan pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar RP.2.747.489 (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d jo. pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP .
ATAU :
KEDUA:
Bahwa terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengajamengangkut, menguasai , atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Awalnya terdakwa dimintai tolong oleh sdr.SUMARDI (dalamberkasterpisah) untuk mengangkut / memuat kayu jati hasil penebangan Perhutani dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran , untuk dibawa ke rumah sdr.SUMARDI dan diangkut menggunakan kendaraanTruk warna kuning No.Pol.DK- 8017-PA milik sdr.SUMARDI , dengan janji akan diberi upah/ ongkos sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per meter/ kubik dan disetujui oleh terdakwa. Kemudian setelah terjadi kesepakatan , terdakwa berangkat menuju sasaran hutan jati milik Perhutani dikawasan Pulau merah tersebut bersama beberapa kuli /pekerja yang diupah oleh sdr.SUMARDI antara lain: sdr. ASRUL, sdr.YULIANTO, sdr.DANA PRISWANTO, sdr.KATIRIN dan sdr.EKO HARIYONO , dengan membawa peralatan 2 buah gergaji jenso dan 2 buah parang/ boding.
Sesampainya dikawasan hutan petak 73 c lalu terdakwa bersama para pekerja menuju tumpukan kayu jati yang sudah roboh hasil penebangan resmi Perhutani , lalu terdakwa bersama para pekerja melakukan pemotongan kayu jati tersebut serta melakukan penebangan sekitar 20 pohon kayu jati yang masih dalam keadaan berdiri dengan gergaji jenso hingga roboh, lalu setelah roboh terdakwa dan para pekerja memotong kayu jati tersebut dalam berbagai ukuran. Dan setelah kayu-kayu tersebut selesai dipotong maka terdakwa bersama 5 (lima) orang pekerja tersebut mengumpulkan kayu-kayu jati tersebut lalu dinaikkan dan dimuat keatas Truk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama para pekerja sejak jam.08.30 wib s/d jam.15.00 wib. Menurut terdakwa, rencananya kayu jati tersebut oleh sdr.SUMARDI akan dijual kepada seseorang didaerah Muncar. Selanjutnya sekitar jam.16.00 wib terdakwa bersama para pekerja tersebut meninggalkan hutan dan mengangkut/ memuat kayu jati hasil hutan tersebut untuk dibawa menuju rumah sdr.SUMARDI (berkasterpisah). Namun pada waktu dan tempat tersebut diatas pada saat terdakwa sedang mengangkut / memuat kayu hasil hutan tersebut , dalam perjalanan ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Bangorejo, bersama barang bukti : 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa dilengkapi Surat Keterangaan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen lain terkait dengan kayu yang diangkut dan dikuasainya tersebut.
Perbuatan terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I tersebut mengakibatkan pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar RP.2.747.489 (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. pasal 83 ayat (1) hurufb Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP
ATAU:
KETIGA :
Bahwa terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.08.30 wib s/d jam.15.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 bertempat di kawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah petak 73.c Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi,dengan sengajamelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : Awalnya terdakwa dimintai tolong oleh sdr. SUMARDI (dalamberkasterpisah) untuk mengangkut / memuat kayu jati hasil penebangan Perhutani dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran, untuk dibawa ke rumah sdr.SUMARDI dan diangkut menggunakan kendaraan Truk warna kuning No.Pol.DK- 8017-PA milik sdr.SUMARDI , dengan janji akan diberi upah / ongkos sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per meter/kubik dan disetujui oleh terdakwa. Kemudian setelah terjadi kesepakatan , terdakwa berangkat menuju sasaran hutan jati milik Perhutani dikawasan Pulau merah tersebut bersama beberapa kuli / pekerja yang diupah oleh sdr.SUMARDI antara lain: sdr.ASRUL, sdr.YULIANTO, sdr.DANA PRISWANTO, sdr. KATIRIN dan sdr.EKO HARIYONO , dengan membawa peralatan 2 buah gergaji jenso dan 2 buah parang/ boding.
Sesampainya dikawasan hutan petak 73 c lalu terdakwa bersama para pekerja menuju tumpukan kayu jati yang sudah roboh hasil penebangan resmi Perhutani , lalu terdakwa bersama para pekerja melakukan pemotongan kayu jati tersebut serta melakukan penebangan sekitar 20 pohon kayu jati yang masih dalam keadaan berdiri dengan gergaji jenso hingga roboh, lalu setelah roboh terdakwa dan para pekerja memotong kayu jati tersebut dalam berbagai ukuran. Dan setelah kayu-kayu tersebut selesai dipotong maka terdakwa bersama 5 (lima) orang pekerja tersebut mengumpulkan kayu-kayu jati tersebut lalu dinaikkan dan dimuat keatas Truk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama para pekerja sejak jam.08.30 wib s/d jam.15.00 wib. Menurut terdakwa, rencananya kayu jati tersebut oleh sdr.SUMARDI akan dijual kepada seseorang didaerah Muncar. Selanjutnya sekitar jam.16.00 wib terdakwa bersama para pekerja tersebut meninggalkan hutan dan mengangkut/ memuat kayu jati hasil hutan tersebut untuk dibawa menuju rumah sdr.SUMARDI (berkasterpisah). Namun pada waktu dan tempat tersebut diatas pada saat terdakwa sedang mengangkut / memuat kayu hasil hutan tersebut , dalam perjalanan ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Bangorejo, bersama barang bukti : 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu;
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa dilengkapi Surat Keterangaan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen lain terkait dengan kayu yang diangkut dan dikuasainya tersebut.
Perbuatan terdakwa IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI’I tersebut mengakibatkan pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar RP.2.747.489 (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo.Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IRFAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Anggota Polri pada Polsek Bangorejo-Banyuwangi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa saksi bersama anggota Polsek Bangorejo-Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi saat melakukan operasi rutin, bersama barang buktinya berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, kayu jati tersebut didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu jati tersebut oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
NUR KOMARUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Anggota Polri pada Polsek Bangorejo-Banyuwangi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa saksi bersama anggota Polsek Bangorejo-Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi saat melakukan operasi rutin, bersama barang buktinya berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, kayu jati tersebut didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu jati tersebut oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
HANDIK SUWARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Karyawan Perum Perhutani sebagai KRPH Pulau Merah-Banyuwangi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa saksi diberitahu oleh Anggota Polsek Bangorejo-Banyuwangi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi saat melakukan operasi rutin, bersama barang buktinya berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu, selanjutnya saksi bersama karyawan perum perhutani lainnya bernama Sajid dan Cahyo datang ke Polsek Bangorejo-Banyuwangi;
Bahwa kayu jati tersebut didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c yang merupakan sisa kayu tebangan yang belum diangkut oleh Perhutani dan juga memotong kayu jati yang masih berdiri;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa berupa kayu rencek dan kayu gelondongan yang masih mempunyai nilai ekonomis yang untuk mengangkutnya harus ada surat ijin dari Perhutani;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Perhutani saat mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu jati tersebut oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAJID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Karyawan Perum Perhutani sebagai Mandor tebang RPH Pulau Merah-Banyuwangi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa saksi diberitahu oleh Anggota Polsek Bangorejo-Banyuwangi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi saat melakukan operasi rutin, bersama barang buktinya berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu, selanjutnya saksi bersama karyawan perum perhutani lainnya bernama Handik dan Cahyo datang ke Polsek Bangorejo-Banyuwangi;
Bahwa kayu jati tersebut didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c yang merupakan sisa kayu tebangan yang belum diangkut oleh Perhutani dan juga memotong kayu jati yang masih berdiri;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa berupa kayu rencek dan kayu gelondongan yang masih mempunyai nilai ekonomis yang untuk mengangkutnya harus ada surat ijin dari Perhutani;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Perhutani saat mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu jati tersebut oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
YAHYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Karawan Perum Perhutani sebagai KRPH Tegalwagah-Banyuwangi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa saksi diberitahu oleh Anggota Polsek Bangorejo-Banyuwangi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi saat melakukan operasi rutin, bersama barang buktinya berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu, selanjutnya saksi bersama karyawan perum perhutani lainnya bernama Handik dan Sajid datang ke Polsek Bangorejo-Banyuwangi;
Bahwa kayu jati tersebut didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c yang merupakan sisa kayu tebangan yang belum diangkut oleh Perhutani dan juga memotong kayu jati yang masih berdiri;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa berupa kayu rencek dan kayu gelondongan yang masih mempunyai nilai ekonomis yang untuk mengangkutnya harus ada surat ijin dari Perhutani;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Perhutani saat mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu jati tersebut oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
FAKHRUDDIN, S.Hut, (Ahli), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Pertanian, Kehutanan, perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku Penyuluh Kehutanan Muda dan Wasganis PHPL adalah memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tahu, mau dan mampu melaksanakan kegiatan sesuai peraturan untuk mendukung pembangunan hutan lestari;
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen bukti legalitas hasil hutan dan menyertai angkutan hasil hutan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Perhutani (TPK);
Bahwa semua hasil hutan yang akan diangkut dipindahkan dari lokasi penebangan harus disertai oleh SKSHH termasuk kayu rencek, sedangkan untuk hasil hutan bukan kayu yaitu bambu dan rotan menggunakan dokumen FHHBK (faktur angkutan hasil hutan bukan kayu), dan untuk hasil hutan kayu menggunakan dokumen FAKB (faktur angkutan kayu bulat);
Bahwa barang bukti dalam perkara ini merupakan jenis kayu rencek dan sebagian gelondongan yang harus dilengkapi dengan SKSHH dari Perhutani;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi telah ditangkap oleh Petugas Polsi Polsek Bangorejo-Banyuwangi karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu,;
Bahwa kayu jati berupa rencek yang diangkut Terdakwa didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c;
Bahwa terdakwa adalah sebagai sopir yang hanya disuruh mengangkut kayu jati berupa rencek oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dengan menggunakan truk milik sdr Sumardi dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi;
Bahwa sdr Sumardi mengatakan bahwa kayu jati berupa rencek yang akan diangkut Terdakwa adalah milik milik sdr Sumardi;
Bahwa yang menebang kayu jati yang masih berdiri dan memotong motong kayu jati yang sudah ditebang dan menaikkannya keatas truk adalah orang suruhan sdr Sumardi;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi telah ditangkap oleh Petugas Polsi Polsek Bangorejo-Banyuwangi karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu;
Bahwa kayu jati berupa rencek yang diangkut Terdakwa didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c;
Bahwa terdakwa adalah sebagai sopir yang hanya disuruh mengangkut kayu jati berupa rencek oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dengan menggunakan truk milik sdr Sumardi dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi;
Bahwa sdr Sumardi mengatakan bahwa kayu jati berupa rencek yang akan diangkut Terdakwa adalah milik milik sdr Sumardi;
Bahwa yang menebang kayu jati yang masih berdiri dan memotong motong kayu jati yang sudah ditebang dan menaikkannya keatas truk adalah orang suruhan sdr Sumardi;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur Setiap orang adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini ;
Demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab. Dengan demikian penekanan unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Setiap orang atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsurnya terbukti, maka unsur ini secara keseluruhan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa dan jika dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi telah ditangkap oleh Petugas Polsi Polsek Bangorejo-Banyuwangi karena mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan disita pula 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu, kayu jati berupa rencek yang diangkut Terdakwa didapat dari dikawasan hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec. Pesanggaran petak 73 c,
Terdakwa adalah sebagai sopir yang hanya disuruh mengangkut kayu jati berupa rencek oleh sdr Sumardi bertempat tinggal di Dusun Curahjati RT.002/RW.005 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dengan menggunakan truk milik sdr Sumardi dan rencananya akan dibawa kerumah sdr Sumardi, pada saat Sumardi menyuruh Terdakwa mengangkut kayu jati berupa rencek mengatakan bahwa kayu jati berupa rencek yang akan diangkut Terdakwa adalah milik milik sdr Sumardi, dan yang menebang kayu jati yang masih berdiri dan memotong motong kayu jati yang sudah ditebang dan menaikkannya keatas truk adalah orang suruhan sdr Sumardi;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli sdr FAKHRUDDIN, S.Hut bahwa semua hasil hutan yang akan diangkut dipindahkan dari lokasi penebangan harus disertai oleh SKSHH termasuk kayu rencek, sedangkan untuk hasil hutan bukan kayu yaitu bambu dan rotan menggunakan dokumen FHHBK (faktur angkutan hasil hutan bukan kayu), dan untuk hasil hutan kayu menggunakan dokumen FAKB (faktur angkutan kayu bulat) yang dikeluarkan oleh Perhutani;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, serta selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya, dan karena Terdakwa dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula harus dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan perhutani dan merusak ekosistem dalam hutan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji dimasa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam ancaman pidana Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda (dan denda ), di sini berarti kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda, dimana hal tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang bersifat imperatif/keharusan atau bersifat kumulatif, yang mana pidana penjara dan pidana denda tersebut lama dan besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu, maka akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI’I oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Truck warna kuning No.pol DK-8017-PA diramps untuk negara, Kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2,156 M3 ( dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), dirampas untuk negara, sedangkan 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange dan 2 (dua) buah bodeng/parang bergagang kayu dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, oleh Achmad Rasjid, S.H. sebagai Hakim Ketua, Ibnu Rusydi, S.H dan Imam Santoso, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 671/Pid.Sus/2014/PN Bwi. tanggal 2 Desember 2014, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh Haryono, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, Sugiharto, S.H., selaku Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ibnu Rusydi, S.H. Achmad Rasjid, S.H.
Imam Santoso, S.H.
Panitera Pengganti,
Haryono, S.H.