188/Pid.Sus/2015/PN Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN Skh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agung Nugroho Bin Suramto
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengguguran kandungan secara bersama”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah ATM yang dikeluarkan dari BRI unit Sritex dengan nomor 5221 8420 0613 3935; - 1 (satu) buah Hp merk Iphone 3G 2008 warna Putih Hitam dengan nomor Hp 087812828048; - 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes yang dikeluarkan dari BRI unit Bulu Sukoharjo dengan Nomor Rekening 6893-01-005293-53-6 an. Agung Nugroho dengan alamat Dk. Ngasinan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Ngasinan Kec. Bulu Kab. Sukoharjo. Dikembalikan kepada terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto 6. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN Skh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Agung Nugroho Bin Suramto;
Tempat Lahir : Sukoharjo;
Umur / Tanggal lahir : 21 Tahun / 19 Mei 1994
Jenis Kelamin : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dk. Ngasinan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Ngasinan Kec. Bulu Kab. Sukoharjo;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Karyawan PT. Sritex).
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa di tangkap tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015, dengan surat perintah penangkapan No.Pol. : SP. Kap / 09 / VII/ 2015;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah penahanan dan surat penetapan penahanan yang sah sebagai berikut :
Penyidik tanggal 13 Agustus 2015 No.Pol. : SP. Han / 09 / VII/ 2015 / Reskrim sejak tanggal Tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 01 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 Agustus 2015 Nomor :B-1114/o.3.34/Euh.1/08/2015, sejak tanggal 02 September 2015 s/d tanggal 11 Oktober 2015.
Penuntut umum tanggal 08 Oktober 2015 No. Print-1329 / 0.3.34 / Euh.2/10/2015 sejak tanggal 09 Oktober 2015 s/d tanggal 29 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Oktober 2015 Nomor : 322 / Pen.Pid / 2015 / PN.Skh sejak tanggal 26 Oktober 2015 s/d tanggal 24 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 November 2015 Nomor : 322 / Pen.Pid / 2015 / PN.Skh sejak tanggal 25 November 2015 s/d tanggal 23 Januari 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh penasehat hukum yang bernama Stevanus Adnan Dody Permana.SH di tunjuk oleh Majelis Hakim dari Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia yang berkedudukan di Jl. Kerinci Sambirejo Rt.5 / Rw.09 Kelurahan Kadipiro Banjarsari Surakarta, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 188/Pen.Pid/2015/PN.Skh tertanggal 27 Oktober 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah mendengar keterangan Ahli ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan uraian tuntutan (requisitoir) penuntut umum tanggal Rabu tanggal 04 Januari 2016 No. Reg. Perkara : PDM - 49 / SUKOH / Euh.2 / 10 / 2015 yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi bersama dengan Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah ATM yang dikeluarkan dari BRI unit Sritex dengan nomor 5221 8420 0613 3935;
1 (satu) buah Hp merk Iphone 3G 2008 warna Putih Hitam dengan nomor Hp 087812828048;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes yang dikeluarkan dari BRI unit Bulu Sukoharjo dengan Nomor Rekening 6893-01-005293-53-6 an. Agung Nugroho dengan alamat Dk. Ngasinan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Ngasinan Kec. Bulu Kab. Sukoharjo.
Dikembalikan kepada terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah pula memperhatikan pembelaan hukum (plidooi) terdakwa secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa, menyesali perbuatanya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tersebut dalam persidangan penuntut umum mengajukan replik secara lesan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dengan surat Dakwaan Alternatif No. Reg. Perk : PDM-49 / SUKOH / Euh.2 / 10 / 2015 tanggal 26 Oktober 2015, yakni sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa AGUNG NUGROHO Bin. SURAMTO pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 08.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Closet garmen 10(sepuluh) PT. Sritex Kp.Ngemplak RT.04 RW.06 Kel.Jetis, Kec/Kab.Sukoharjo atau setidak - tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan dengan sengaja menggugurkan kandungan tidak sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam pasal 75 ayat 2, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya waktu disebut diatas terdakwa AGUNG NUGROHO Bin. SURAMTO telah berpacaran dengan Saksi ITA RUNI MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO sejak satu tahun yang lalu, dalam berpacaran tersebut terdakwa dengan Saksi telah melakukan hubungan layaknya suami istri(bersetubuh)dirumah Terdakwa sejak akhir tahun 2014 dan terakhir pada awal Agustus 2015,pada bulan April 2015 Terdakwa di SMS oleh Saksi ITA MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO yang mengabarkan saksi sejak bulan April 2015 terlambat menstruasi, Terdakwa ketika mengetahui Saksi telah hamil melakukan pertemuan dirumah Saksi, karena Terdakwa belum siap untuk menikah dengan alasan akan melanjutkan kuliah, terdakwa dan saksi sepakat untuk mencari obat yang bisa menggugurkan bayi yang telah dikandung oleh Saksi ITA RUNI MARFU’AH, selanjutnya Terdakwa bersama saksi membuka internet menggunakan hand Phone milik Terdakwa Iphone 3 G 2008 warna putih hitam dengan Nomor 087812828048, terdakwa membuka situs google obat pelancar haid, setelah terdakwa menemukannya, Terdakwa mencoba membuka WEB dan menemukan toko online ALING SHOP(tidak diketahui alamatnya) beserta nomor HP yang bisa dihubungi, kemudian Terdakwa dan Saksi melakukan transaksi melalui SMS, SMS pertama menggunakan HP Nokia warna hitam nomor 085943641342 milik Saksi ITA RUNI MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO, SMS berikutnya menggunakan HP milik Terdakwa, pada tanggal 5 Agustus 2015 pukul 14.00 WIB Terdakwa memesan kepada orang yang disebutkan didalam WEB(ALING SHOP) melalui HP milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan transfer pada tanggal 5 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan ATM Terdakwa dari BRI Unit Sritex dengan nomor 5221 8420 0613 3935 dimesin ATM unit Bulu sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut merupakan hasil patungan Terdakwa dengan Saksi ITA RUNI MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO masing-masing sebesar Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah), obat pesanan tersebut sampai pada terdakwa dialamatkan pada rumah Saksi ITA RUNI MARFU’AH dengan alamat Desa Carikan RT.o4 RW.04 Sukoharjo pada Hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul kurang lebih 11.00 WIB dengan menggunakan jasa pengiriman JNE, obat yang diterima oleh Terdakwa dan Saksi berjumlah 3(tiga) jenis, yaitu 6(enam) pil Cytotec berbentuk pil segi enam berfungsi penggugur kandungan dan 4(empat) butir kapsul warna merah berfungsi sebagai pembersih kandungan dan 4(empat) butir pil berbentuk lonjong sebagai antibiotik, selanjutnya saksi ITA RUNI MARFU’AH meminum obat tersebut pada hari Minggu pagi tanggal 9 Agustus 2015, siang hari untuk pil kedua dan sore hari untuk pil ketiga, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 obat keempat diminum pagi hari, obat kelima pada sekitar pukul 10.00 WIB, sekitar pukul 15.00 WIB bertempat ditempat kerja saksi ITA RUNI MARFU’AH Sritex Kp.Ngemplak RT.04 RW.06 Kel.Jetis Kec.Kab.Sukoharjo, Saksi merasakan mulas perutnya dan sakit, dari kemaluan saksi keluar cairan, mengetahui hal tersebut Saksi menuju kamar mandi nomor 6(enam), selanjutnya Saksi melepas celananya dan berjongkok diatas kloset, kemudian dari kemaluan saksi keluar cairan berwarna kuning, setelah tidak ada cairan yang keluar lagi dari kemaluan saksi merasakan ada benda yang akan keluar, Saksi mengedan sedikit dan keluar kepala bayi dari kemaluan Saksi, kepala bayi dipegang oleh tangan kanan saksi, selanjutnya saksi mengedan kembali hingga keluar bayi tersebut beserta plasentanya dari kandungan saksi, kemudian saksi berdiri dan membersihkan diri beserta bayi yang dilahirkannya, Saksi kemudian menghubungi Saksi YULI PURWANTI untuk mendatangi saksi ITA RUNI MARFU’AH didalam kamar mandi, selang 5(lima) menit Saksi Yuli Purwanti mendatangi Saksi ITA RUNI MARFU’AH, Saksi ITA RUNI MARFU’AH meminta Saksi YULI PURWANTI untuk membawakan celana dan pembalut wanita, kemudian ketika Saksi YULI PURWANTI pergi meninggalkan Saksi ITA RUNI MARFU’AH, saksi ITA RUNI MARFU’AH membuang bayi tersebut kedalam lubang kloset dan menyiramnya hingga bayi tersebut masuk kedalam lubang kloset, selang lima menit kemudian saksi YULI PURWANTI membawakan celana beserta pembalut wanita dan memberikan kepada saksi ITA RUNI MARFU’AH, kemudian Saksi YULI PURWANTI meninggalkan saksi ITA RUNI MARFU’AH setelah melahirkan Saksi ITA RUNI MARFU’AH kemudian meminum kembali obat yang masih tersisa hingga habis sesuai petunjuk dari penjual obat tersebut.
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 08.30 WIB saksi Saksi EKO YULIANTO menemukan mayat bayi yang dibuang Saksi ITA RUNI MARFU’AH didalam septitanc karena ada karyawan garmen yang melaporkan kepada saksi EKO YULIANTO kamar mandi di tempat Saksi ITA RUNI MARFU’AH mampat. ,
Berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo Nomor:445/1746/2015 tanggal 28 Agustus 2015 ditandatangani oleh dr. ATIK PURWITANINGRUM, Sp OG terhadap Saksi ITA RUNI MARFU’AH didiagnosa ABORTUS INCOMPLITUS.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Ahli dr.ATIK PURWITA NINGRUM, Sp. OG menjelaskan bahwa saksi ITA RUNI MARFU’AH sewaktu diperiksa oleh ahli terjadi pendarahan dari jalan lahir, serta terdapat pembukaan cervix(mulut rahim)/abortus incomplitus yaitu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 22 Minggu dan telah mengeluarkan hasil Konsepsi(hasil kehamilan).
Perbuatan terdakwa AGUNG NUGROHO Bin SURAMTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 huruf e KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUNG NUGROHO Bin. SURAMTO pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 08.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Closet garmen 10(sepuluh) PT. Sritex Kp.Ngemplak RT.04 RW.06 Kel.Jetis, Kec/Kab.Sukoharjo atau setidak - tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya waktu disebut diatas terdakwa AGUNG NUGROHO Bin. SURAMTO telah berpacaran dengan Saksi ITA RUNI MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO sejak satu tahun yang lalu, dalam berpacaran tersebut terdakwa dengan Saksi telah melakukan hubungan layaknya suami istri(bersetubuh)dirumah Terdakwa sejak akhir tahun 2014 dan terakhir pada awal Agustus 2015,pada bulan April 2015 Terdakwa di SMS oleh Saksi ITA MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO yang mengabarkan saksi sejak bulan April 2015 terlambat menstruasi, Terdakwa ketika mengetahui Saksi telah hamil melakukan pertemuan dirumah Saksi, karena Terdakwa belum siap untuk menikah dengan alasan akan melanjutkan kuliah, terdakwa dan saksi sepakat untuk mencari obat yang bisa menggugurkan bayi yang telah dikandung oleh Saksi ITA RUNI MARFU’AH, selanjutnya Terdakwa bersama saksi membuka internet menggunakan hand Phone milik Terdakwa Iphone 3 G 2008 warna putih hitam dengan Nomor 087812828048, terdakwa membuka situs google obat pelancar haid, setelah terdakwa menemukannya, Terdakwa mencoba membuka WEB dan menemukan toko online ALING SHOP(tidak diketahui alamatnya) beserta nomor HP yang bisa dihubungi, kemudian Terdakwa dan Saksi melakukan transaksi melalui SMS, SMS pertama menggunakan HP Nokia warna hitam nomor 085943641342 milik Saksi ITA RUNI MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO, SMS berikutnya menggunakan HP milik Terdakwa, pada tanggal 5 Agustus 2015 pukul 14.00 WIB Terdakwa memesan kepada orang yang disebutkan didalam WEB(ALING SHOP) melalui HP milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan transfer pada tanggal 5 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan ATM Terdakwa dari BRI Unit Sritex dengan nomor 5221 8420 0613 3935 dimesin ATM unit Bulu sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut merupakan hasil patungan Terdakwa dengan Saksi ITA RUNI MARFU’AH BINTI JOKO PURWANTO masing-masing sebesar Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah), obat pesanan tersebut sampai pada terdakwa dialamatkan pada rumah Saksi ITA RUNI MARFU’AH dengan alamat Desa Carikan RT.o4 RW.04 Sukoharjo pada Hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul kurang lebih 11.00 WIB dengan menggunakan jasa pengiriman JNE, obat yang diterima oleh Terdakwa dan Saksi berjumlah 3(tiga) jenis, yaitu 6(enam) pil Cytotec berbentuk pil segi enam berfungsi penggugur kandungan dan 4(empat) butir kapsul warna merah berfungsi sebagai pembersih kandungan dan 4(empat) butir pil berbentuk lonjong sebagai antibiotik, selanjutnya saksi ITA RUNI MARFU’AH meminum obat tersebut pada hari Minggu pagi tanggal 9 Agustus 2015, siang hari untuk pil kedua dan sore hari untuk pil ketiga, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 obat keempat diminum pagi hari, obat kelima pada sekitar pukul 10.00 WIB, sekitar pukul 15.00 WIB bertempat ditempat kerja saksi ITA RUNI MARFU’AH Sritex Kp.Ngemplak RT.04 RW.06 Kel.Jetis Kec.Kab.Sukoharjo, Saksi merasakan mulas perutnya dan sakit, dari kemaluan saksi keluar cairan, mengetahui hal tersebut Saksi menuju kamar mandi nomor 6(enam), selanjutnya Saksi melepas celananya dan berjongkok diatas kloset, kemudian dari kemaluan saksi keluar cairan berwarna kuning, setelah tidak ada cairan yang keluar lagi dari kemaluan saksi merasakan ada benda yang akan keluar, Saksi mengedan sedikit dan keluar kepala bayi dari kemaluan Saksi, kepala bayi dipegang oleh tangan kanan saksi, selanjutnya saksi mengedan kembali hingga keluar bayi tersebut beserta plasentanya dari kandungan saksi, kemudian saksi berdiri dan membersihkan diri beserta bayi yang dilahirkannya, Saksi kemudian menghubungi Saksi YULI PURWANTI untuk mendatangi saksi ITA RUNI MARFU’AH didalam kamar mandi, selang 5(lima) menit Saksi Yuli Purwanti mendatangi Saksi ITA RUNI MARFU’AH, Saksi ITA RUNI MARFU’AH meminta Saksi YULI PURWANTI untuk membawakan celana dan pembalut wanita, kemudian ketika Saksi YULI PURWANTI pergi meninggalkan Saksi ITA RUNI MARFU’AH, saksi ITA RUNI MARFU’AH membuang bayi tersebut kedalam lubang kloset dan menyiramnya hingga bayi tersebut masuk kedalam lubang kloset, selang lima menit kemudian saksi YULI PURWANTI membawakan celana beserta pembalut wanita dan memberikan kepada saksi ITA RUNI MARFU’AH, kemudian Saksi YULI PURWANTI meninggalkan saksi ITA RUNI MARFU’AH setelah melahirkan Saksi ITA RUNI MARFU’AH kemudian meminum kembali obat yang masih tersisa hingga habis sesuai petunjuk dari penjual obat tersebut.
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 08.30 WIB saksi Saksi EKO YULIANTO menemukan mayat bayi yang dibuang Saksi ITA RUNI MARFU’AH didalam septitanc karena ada karyawan garmen yang melaporkan kepada saksi EKO YULIANTO kamar mandi di tempat Saksi ITA RUNI MARFU’AH mampat. ,
Berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo Nomor:445/1746/2015 tanggal 28 Agustus 2015 ditandatangani oleh dr. ATIK PURWITANINGRUM, Sp OG terhadap Saksi ITA RUNI MARFU’AH didiagnosa ABORTUS INCOMPLITUS.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Ahli dr.ATIK PURWITA NINGRUM, Sp. OG menjelaskan bahwa saksi ITA RUNI MARFU’AH sewaktu diperiksa oleh ahli terjadi pendarahan dari jalan lahir, serta terdapat pembukaan cervix(mulut rahim)/abortus incomplitus yaitu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 22 Minggu dan telah mengeluarkan hasil Konsepsi(hasil kehamilan).
Perbuatan terdakwa AGUNG NUGROHO Bin SURAMTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 348 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan penuntut umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, tetapi memohon agar persidangan perkara aquo dilanjutkan;
Menimbang, bahwa guna mendukung Dakwaannya penuntut umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) buah ATM yang dikeluarkan dari BRI unit Sritex dengan nomor 5221 8420 0613 3935;
1 (satu) buah Hp merk Iphone 3G 2008 warna Putih Hitam dengan nomor Hp 087812828048;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes yang dikeluarkan dari BRI unit Bulu Sukoharjo dengan Nomor Rekening 6893-01-005293-53-6 an. Agung Nugroho dengan alamat Dk. Ngasinan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Ngasinan Kec. Bulu Kab. Sukoharjo.
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita menurut prosedur hukum yang benar dan oleh karenanya akan turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Saksi Surati Binti Warto Dikromo:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 wib saksi mengetahui ditemukan bayi didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) di PT. Sritex di Kp. Ngemplak Rt. 04 Rw. 06 Kel. Jetis Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo;
Bahwa yang menemukan bayi tersebut yaitu saksi Eko Yulianto;
Bahwa bayi yang ditemukan didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) di PT. Sritex tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi mendapatkan informasi jika ada anak buah saksi mengetahui tentang kejadian tersebut yaitu saksi Lilis Suryani, saksi Anisa Ariyanti dan saksi Ernawati;
Mengetahui hal tersebut kemudian saksi memanggil saksi Lilis Suryani, saksi Anisa Ariyanti dan saksi Ernawati lalu menanyakan perihal tentang penemuan bayi didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) di PT. Sritex kemudian menceritakan jika pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 saksi Ita Marfuah kekamar mandi dengan alasan diare kemudian saksi Nuk Wijayanti yang duduknya berada di belakang saksi Ita Marfuah melihat tempat duduk saksi Ita Marfuah ada cairan berwarna Kuning dan baunya amis yang diperkirakan air ketuban;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut kemudian saksi memanggil saksi Ita Marfuah lalu menanyakan tentang bayi yang ditemukan didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) di PT. Sritex selanjutnya saksi Ita Marfuah mengakui jika pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 telah membuang bayi didalam kamar mandi No. 6 Garment 10 (sepuluh) dengan cara menyiram bayi tersebut sampai bayinya masuk kedalam kloset;
Bahwa alasan saksi Ita Marfuah membuang bayi tersebut karena belum menikah dan takut dengan orang tua saksi Ita Marfuah;
Bahwa setelah diinterogasi cara saksi Ita Marfuah menggugurkan bayi tersebut dengan cara minum obat pengugur kandungan berupa cytotec yang diperoleh saksi Ita Marfuah dengan cara memesan lewat online dengan menggunakan Hp milik Terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Keterangan Saksi Eko Yulianto Bin Sugiyo:
Bahwa BAP Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa saksi bekerja di PT. Sritex sebagai karyawan di bagian perlelngkapan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 wib saksi mendapatkan laporan jika kamar mandi di garmen 10 (sepuluh) air nya tersumbat;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi membongkar sepitank di garmen 10 (sepuluh) PT. Sritex dan menemukan bayi kemudian memberitahukan kepada saksi Nanang Ari Anjasmoro Bin Dadiyo;
Bahwa setelah mengetahui didalam sepitank di garmen 10 (sepuluh) terdapat bayi kemudian saksi melaporkan kepada saksi Surati Binti Warto Dikromo;
Bahwa bayi yang ditemukan oleh saksi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa yang mengangkat bayi yang terdapat didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) adalah saksi Nanang Ari Anjasmoro Bin Dadiyo.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. Keterangan Saksi Haryanti:
Bahwa BAP Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa saksi bekerja di PT. Sritex dan 1 (satu) ruangan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 wib ditemukan bayi didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) di PT. Sritex di Kp. Ngemplak Rt. 04 Rw. 06 Kel. Jetis Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi Ita Marfuah pernah menceritakan kepada saksi jika saksi Ita Marfuah terlambat datang bulan selama 2 (dua) bulan;
Bahwa saksi Ita Marfuah juga pernah menanyakan kepada saksi tentang obat untuk menggugurkan kandungan, akan tetapi saksi tidak tahu;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 saksi melihat saksi Ita Marfuah memakai korset dan saksi melihat perut saksi Ita Marfuah semakin membesar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 pada saat makan siang saksi Ita Marfuah mengeluhkan jika perutnya sakit;
Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saat bekerja, saksi Ita Marfuah merasakan perutnya sakit lagi lalu terdakwa pergi ke toilet;
Bahwa saat saksi Ita Marfuah pergi ke toilet, saksi dipanggil oleh saksi Nuk Wijayanti kemudian memberitahukan jika ditempat duduk saksi Ita Marfuah terdapat cairan dan berbau amis;
Bahwa setelah saksi Ita Marfuah dari toilet, saksi melihat perut saksi Ita Marfuah tidak besar lagi;
Bahwa saksi Ita Marfuah pernah menceritakan kepada saksi jika saksi Ita Marfuah mempunyai pacar akan tetapi saksi Ita Marfuah tidak memberitahukan kepada saksi siapa pacar terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
4. Keterangan Saksi Yuli Purwanti:
Bahwa BAP Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa saksi tidak keberatan menjadi saksi untuk terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa adalah pacar saksi Ita Runi Marfuah;
Bahwa terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah sudah pacaran selama ± 1 (satu) tahun;
Bahwa pada awal bulan Agustus 2015 saat saksi Ita Runi Marfuah mengenakan jarik di acara hajatan kakak kandung saksi Ita Runi Marfuah, saksi melihat perut saksi Ita Runi Marfuah membesar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 saksi Ita Runi Marfuah menerima paketan, akan tetapi saksi tidak mengetahui isi dari paketan tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 saksi pernah dihubungi oleh saksi Ita Runi Marfuah untuk membawakan celana dan pembalut di kamar mandi No. 6 garmen 10 (sepuluh).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
5.Keterangan Saksi Ernawati Binti Sabaryanto:
Bahwa BAP Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa saksi bekerja di PT. Sritex dan 1 (satu) ruangan dengan saksi Ita Runi Marfuah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 wib ditemukan bayi didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) di PT. Sritex di Kp. Ngemplak Rt. 04 Rw. 06 Kel. Jetis Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo;
Bahwa sebelum kejadian tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 saat saksi Ita Runi Marfuah pergi ke salah satu kamar mandi garmen 10 (sepuluh), saksi melihat celana yang dikenakan oleh saksi Ita Runi Marfuah dalam keadaan basah;
Bahwa saat saksi Ita Runi Marfuah berada di kamar mandi saksi Nuk Wijayanti melihat tempat duduk saksi Ita Runi Marfuah terdapat cairan dan berbau amis;
Bahwa saksi Ita Runi Marfuah berada didalam kamar mandi ± selama 1 jam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
6 .Keterangan Saksi Nuk Wijayanti Binti Alif Mulyono:
Bahwa BAP Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa saksi bekerja di PT. Sritex dan 1 (satu) ruangan dengan saksi Ita Runi Marfuah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 saat saksi Ita Runi Marfuah pergi ke salah satu kamar mandi garmen 10 (sepuluh), saksi melihat tempat duduk saksi Ita Runi Marfuah terdapat cairan;
Melihat hal tersebut kemudian saksi membersihkan cairan yang berada di tempat duduk saksi Ita Runi Marfuah dan cairan tersebut berbau amis seperti air ketuban;
Bahwa saksi Ita Runi Marfuah berada disalah satu kamar mandi garmen 10 (sepuluh) ± selama 1 jam;
Bahwa sebelum kejadian tersebut diatas, saksi Ita Runi Marfuah sering merasakan pusing dan saksi melihat perubahan perut saksi Ita Runi Marfuah yaitu semakin membesar;
Bahwa setelah kejadian tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 wib ditemukan bayi didalam sepitank garmen 10 (sepuluh) di PT. Sritex;
Bahwa saksi Ita Runi Marfuah pernah menceritakan kepada saksi jika saksi Ita Runi Marfuah mempunyai pacar akan tetapi saksi Ita Runi Marfuah tidak memberitahukan kepada saksi siapa pacar saksi Ita Runi Marfuah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
7 .Keterangan Saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto
Bahwa BAP Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan hubungan saksi dengan terdakwa adalah pacaran;
Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa sejak pertengahan tahun 2014;
Bahwa selama saksi pacaran dengan terdakwa pernah melakukan hubungan layaknya suami istri yaitu yang pertama pada bulan Desember tahun 2014 dirumah Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut kemudian saksi dan terdakwa sering melakukan hubungan layaknya suami istri dan yang terakhir pada bulan Agustus 2015 dirumah Terdakwa;
Bahwa sekira bulan Maret 2015 saksi memberitahu kepada terdakwa jika terlambat datang bulan;
Mengetahui hal tersebut kemudian saksi dan terdakwa sepakat untuk menggugurkan kandungan saksi karena terdakwa belum siap untuk menikah dan masih kuliah;
Bahwa saksi dan terdakwa pernah membeli jamu penggugur kandungan dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi jamu tersebut hanya menimbulkan fleg saja;
Bahwa sekira awal bulan Agustus 2015 saksi dan terdakwa browsing di internet menggunakan Hp iPhone 3G warna Putih Hitam dengan nomor Simcard 087812828048 milik terdakwa mencari obat pengugur kandungan, kemudian saksi dan terdakwa menemukan di internet obat penggugur kandungan yaitu obat Cytotec dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa penjual obat Cytotec tersebut menamakan dirinya Aling Shop;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2015 saksi dan terdakwa membeli obat Cytotec tersebut kemudian terdakwa transfer uang kepada Aling Shop sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dan terdakwa membeli obat Cytotec tersebut secara patungan yaitu uang saksi dan terdakwa masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa obat Cytotec tersebut dikirim ke alamat rumah saksi dan saksi pernah menunjukkan obat Cytotec tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi untuk minum obat tersebut;
Bahwa selain obat Cytotec tersebut terdapat obat lain yaitu obat pembersih obat anti biotik, yang mana masing-masing obat terdapat 6 (enam) butir;
Bahwa aturan minum obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik menurut Aling Shop yaitu 3x sehari;
Bahwa saksi pertama kali minum obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik yaitu hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sebelum berangkat kerja saksi minum obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik;
Selanjutnya saat bekerja saksi minum obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik lagi kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi merasakan perut saksi mulas dan sakit kemudian saksi kekamar mandi nomor 6 kemudian saksi jongkok diatas kloset dan dari kemaluan saksi keluar cairan, tidak berapa lama kemudian saksi merasakan dari kemaluan saksi ada benda yang akan keluar kemudian saksi mengejan (ngeden) lalu saksi melihat kepala bayi keluar dari kemaluan saksi hingga akhirnya bayi tersebut keluar;
Bahwa saat bayi tersebut keluar dari kemaluan saksi sudah dalam keadaan meninggal dunial;
Bahwa setelah bayi tersebut keluar kemudian saksi memebersihkan bayi tersebut lalu membuang bayi tersebut kedalam kloset kemudian saksi menyiram dengan menggunakan air hingga akhirnya bayi tersebut masuk kedalam lubang kloset;
Bahwa setelah saksi membersihkan diri kemudian saksi SMS saksi Yuli Purwanti (kakak terdakwa) agar saksi Yuli Purwanti membawakan celana dan pembalut untuk saksi;
Bahwa setelah saksi melakukan perbuatan tersebut kemudian saksi membuang sisa obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik;
Bahwa setelah saksi berhasil menggugurkan kandungannya kemudian saksi memberitahukan kepada terdakwa
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dengar keterangan Ahli dr. Atik Purwita Ningrum,Sp.OG yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan dokter kandungan di RSUD Sukoharjo sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yaitu pada bulan lupa tahun 2015;
Bahwa hasil dari kuret terhadap terdakwa yaitu terdapat darah yang keluar dari rahim dan rahim dalam keadaan terbuka;
Bahwa darah yang keluar dari rahim terdakwa tersebut menurut Ahli kemungkinan baru;
Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian Ahli tuangkan dalam Surat Keterangan Medis dengan diagnosa yaitu Abortus Incomplitus;
Bahwa yang dimaksud dengan Abortus Incomplitus yaitu usia kehamilan kurang dari 22 (dua puluh dua) minggu yang menurut Ahli usia kehamilan terdakwa sekitar 20 s/d 22 minggu;
Bahwa Ahli mengetahui tentang obat Cytotec yaitu bisa digunakan sebagai obat maag dan efek dari obat Cytotec yaitu pembukaan jalan rahim;
Bahwa obat Cytotec dapat digunakan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan diminum dan dimasukkan lewat jalan lahir;
Bahwa sepengetahuan Ahli, pembelian obat Cytotec harus menggunakan resep dari dokter;
Bahwa dosis menggunakan obat Cytotec tersebut yaitu 1/8 tablet;
Bahwa obat Cytotec tersebut biasanya digunakan untuk kehamilan lewat waktu untuk melunakan jalan lahir agar terjadi bukaan pada mulut rahim;
Bahwa reaksi setelah minum obat Cytotec tersebut yaitu perut terasa mulas dan sakit.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto dan hubungan terdakwa dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto adalah pacaran;
Bahwa terdakwa pacaran dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto sejak pertengahan tahun 2014;
Bahwa selama terdakwa pacaran dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pernah melakukan hubungan layaknya suami istri yaitu yang pertama pada bulan Desember tahun 2014 dirumah terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut kemudian terdakwa sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto dan yang terakhir pada bulan Agustus 2015 dirumah terdakwa;
Bahwa sekira bulan Maret 2015 saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto memberitahu terdakwa jika terlambat datang bulan;
Mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto sepakat untuk menggugurkan kandungan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto karena terdakwa belum siap untuk menikah dan masih kuliah;
Bahwa terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pernah membeli jamu penggugur kandungan dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi jamu tersebut hanya menimbulkan fleg saja;
Bahwa sekira awal bulan Agustus 2015 terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto browsing di internet menggunakan Hp iPhone 3G warna Putih Hitam dengan nomor Simcard 087812828048 milik terdakwa mencari obat pengugur kandungan, kemudian terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto menemukan di internet obat penggugur kandungan yaitu obat Cytotec dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa penjual obat Cytotec tersebut menamakan dirinya Aling Shop;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2015 terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto membeli obat Cytotec tersebut kemudian terdakwa transfer uang kepada Aling Shop sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto membeli obat Cytotec tersebut secara patungan yaitu uang terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa obat Cytotec tersebut dikirim ke alamat rumah saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pernah memperlihatkan obat Cytotec tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto untuk minum obat Cytotec tersebut;
Bahwa selain obat Cytotec tersebut terdapat obat lain yaitu obat pembersih obat anti biotik;
Bahwa saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pertama kali minum obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 setelah saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto keguguran kemudian saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto memberitahu kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa kenal dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto dan hubungan terdakwa dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto adalah pacaran;
Bahwa benar terdakwa pacaran dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto sejak pertengahan tahun 2014;
Bahwa benar selama terdakwa pacaran dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pernah melakukan hubungan layaknya suami istri yaitu yang pertama pada bulan Desember tahun 2014 dirumah terdakwa;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut kemudian terdakwa sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto dan yang terakhir pada bulan Agustus 2015 dirumah terdakwa;
Bahwa benar sekira bulan Maret 2015 saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto memberitahu terdakwa jika terlambat datang bulan;
Bahwa benar mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto sepakat untuk menggugurkan kandungan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto karena terdakwa belum siap untuk menikah dan masih kuliah;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pernah membeli jamu penggugur kandungan dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi jamu tersebut hanya menimbulkan fleg saja;
Bahwa benar sekira awal bulan Agustus 2015 terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto browsing di internet menggunakan Hp iPhone 3G warna Putih Hitam dengan nomor Simcard 087812828048 milik terdakwa mencari obat pengugur kandungan, kemudian terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto menemukan di internet obat penggugur kandungan yaitu obat Cytotec dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa penjual obat Cytotec tersebut menamakan dirinya Aling Shop;
Bahwa benar pada tanggal 05 Agustus 2015 terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto membeli obat Cytotec tersebut kemudian terdakwa transfer uang kepada Aling Shop sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto membeli obat Cytotec tersebut secara patungan yaitu uang terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar obat Cytotec tersebut dikirim ke alamat rumah saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pernah memperlihatkan obat Cytotec tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto untuk minum obat Cytotec tersebut;
Bahwa benar selain obat Cytotec tersebut terdapat obat lain yaitu obat pembersih obat anti biotik;
Bahwa benar saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pertama kali minum obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 setelah saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto keguguran kemudian saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto memberitahu kepada terdakwa.
Bahwa benar Ahli mengetahui tentang obat Cytotec yaitu bisa digunakan sebagai obat maag dan efek dari obat Cytotec yaitu pembukaan jalan rahim;
Bahwa benar obat Cytotec dapat digunakan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan diminum dan dimasukkan lewat jalan lahir;
Bahwa sepengetahuan Ahli, pembelian obat Cytotec harus menggunakan resep dari dokter dosis menggunakan obat Cytotec tersebut hanya 1/8 tablet;
Bahwa benar saksi Ita Runi Marfuah sudah minum melebihi dosis yang seharusnya sehingga bayi tersebut keluar akibat efek obat Cytotec yang dibeli oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yakni :
KESATU : Melanggar Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Atau
KEDUA : Melanggar Pasal 346 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta persidangan yaitu dakwaan Alternatif Kesatu yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan aborsi;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah orang-perorangan atau lebih sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke muka persidangan oleh penuntut umum sebagai terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto, dimana terdakwa mengakui dan membenarkan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah identitas terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto, sendiri dan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa tidak masuk dalam lingkup pasal 44 ayat (1) KUHP, sehingga terlepas apakah terdakwa terbukti atau tidak memenuhi seluruh unsur dari pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu untuk mempertanggungjawabkan pidana yang diduga dilakukan olehnya tersebut atau apakah terdakwa mempunyai alasan yang dapat digunakan untuk membenarkan atau memaafkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan olehnya, hal mana akan diuraikan lebih lanjut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan aborsi :
Menimbang bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto menggugurkan kandungannya didalam kamar mandi No. 6 Garment X (sepuluh) PT. Sritex dengan alamat di Kp. Ngemplak Rt. 04 Rw. 06 Kel. Jetis Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo dengan cara saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto jongkok diatas kloset lalu kemaluan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto keluar cairan, tidak berapa lama kemudian saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto merasakan dari kemaluan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto ada benda yang akan keluar selanjutnya saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto mengejan (ngeden) lalu saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto melihat kepala bayi keluar dari kemaluan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto hingga akhirnya bayi tersebut keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia kemudian saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto membuang bayi tersebut kedalam kloset setelah itu menyiram dengan menggunakan air hingga akhirnya bayi tersebut masuk kedalam lubang kloset.
Menimbang bahwa bayi dalam kandungan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto bisa lahir sebelum masa lahir akibat efek dari obat Cytotec yang diperoleh terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto dengan cara membeli secara online dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang untuk membeli obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik tersebut secara patungan yaitu uang terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli dr. Atik Purwita Ningrum,SpOG efek dari obat Cytotec yaitu pembukaan jalan rahim dan Ahli dr. Atik Purwita Ningrum,SpOG pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto kemudian Ahli tuangkan dalam Surat Keterangan Medis Nomor : 445/1746/2015 tanggal 28 Agustus 2015, dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo yang memeriksa dr. ATIK PURWITANINGRUM, SpOG dengan diagnosa terhadap Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto yaitu Abortus Incomplitus.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Abortus Incomplitus yaitu usia kehamilan kurang dari 22 (dua puluh dua) minggu yang menurut Ahli usia kehamilan terdakwa sekitar 20 s/d 22 minggu.
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/057/IKF&ML/VIII/2015 tanggal 01 September 2015, dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi yang memeriksa dr. Hari Wujoso, Sp.F, MM dengan kesimpulan pemeriksaan pada korban seorang bayi Sdri. Ita Runi Marfuah diduga bayi mati usia 22 minggu kehamilan, setelah dilakukan tes apung paru diperkirakan korban lahir mati dan meninggal 1-2 hari yang lalu.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Terdakwa telah dengan sadar mencari informasi kemudian membeli obat penggugur kandungan untuk saksi Ita Runi Marfuah sebanyak dua kali maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja melakukan aborsi telah dapat terpenuhi oleh perbutan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang bahwa dalam unsur ini adalah bersifat alternatif maka jika salah satu bagian unsur ini telah terbukti tidak perlu dibuktikan unsur yang lainya;
Menimbang bahwa pada pertengahan tahun 2014 terdakwa pacaran dengan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto, kemudian pada bulan Desember tahun 2014 terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga yang terakhir kali yaitu pada bulan Agustus 2015 dirumah terdakwa, hingga akhirnya saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto terlambat datang bulan pada bulan Maret 2015.
Menimbang bahwa hal tersebut kemudian terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto sepakat untuk menggugurkan kandungan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto karena terdakwa belum siap untuk menikah dan masih kuliah.
Menimbang bahwa sekira awal bulan Agustus 2015 terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto browsing di internet menggunakan Hp iPhone 3G warna Putih Hitam dengan nomor Simcard 087812828048 milik terdakwa dengan tujuan mencari obat pengugur kandungan, kemudian terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto menemukan di internet obat penggugur kandungan yaitu obat Cytotec dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan penjual yang menamakan dirinya Aling Shop, kemudian terdakwa transfer uang kepada Aling Shop sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut patungan antara terdakwa dan saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa setelah saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto menerima paketan berupa obat Cytotec, obat pembersih dan obat anti biotik masing-masing obat terdapat 6 (enam) butir kemudian saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto menunjukkan kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto untuk minum obat tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Unsur menyuruh melakukan telah dapat terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti sebagai seorang yang secara bersama melakukan pengguguran kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti sebagai seorang yang secara bersama melakukan pengguguran kandungan, maka adalah tepat untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan pengguguran kandungan secara bersama telah dapat terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan hukum di atas dikarenakan ternyata seluruh unsur dari Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP dalam dakwaan Alternatif Kesatu dari surat dakwaan penuntut umum telah dapat terpenuhi dan terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruhmelakukan pengguguran kandungan secara bersama;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatannya tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada diri terdakwa, maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan pula hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa pemidanaan di Indonesia mengandung prinsip bukan sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, namun merupakan bentuk pembinaan terhadap diri terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkannya secara seksama dan seteliti-telitinya, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara aquo berlangsung terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP perihal status barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam dengan nomor Hp 085943641342;
1 (satu) buah celana panjang yang digunakan pada saat melahirkan bayi.
Dikembalikan kepada terdakwa Ita Runi Marfuah Binti Joko Purwanto.
1 (satu) buah amplop warna Coklat yang digunakan untuk mengirim paket obat;
1 (satu) buah kardus kecil berwarna Putih yang digunakan sebagai pembungkus obat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dengan secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan karenanya haruslah dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP, Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengguguran kandungan secara bersama”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah ATM yang dikeluarkan dari BRI unit Sritex dengan nomor 5221 8420 0613 3935;
1 (satu) buah Hp merk Iphone 3G 2008 warna Putih Hitam dengan nomor Hp 087812828048;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes yang dikeluarkan dari BRI unit Bulu Sukoharjo dengan Nomor Rekening 6893-01-005293-53-6 an. Agung Nugroho dengan alamat Dk. Ngasinan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Ngasinan Kec. Bulu Kab. Sukoharjo.
Dikembalikan kepada terdakwa Agung Nugroho Bin Suramto
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 Oleh kami : SURATNI, S.H , sebagai Hakim Ketua Majelis, JOKO WIDODO.SH dan ERNI KUSUMAWATI.SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota, dan di hadiri MULATSIH. sebagai Panitera Pengganti dan WAWAN RUSMAWAN.SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan dihadapan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
JOKO WIDODO,S.H. S U R A T N I, S.H.
ERNI KUSUMAWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
MULATSIH