129/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 129/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* PIDANA : - M. NOOR AINI Als UNDUL Bin UJAL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin UJAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memiliki Izin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
Nomor 129/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------
N a m a : M. NOOR AINI Als UNDUL Bin UJAL , -----------
Tempat lahir : Badaun / Tapin , ------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 1 Nopember 1981 , -----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki , ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia , --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Perintis Raya Rt.002/001 Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin , -------
A g a m a : Islam , -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -----------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 April 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Rantau, oleh : -------
Penyidik sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 8 Mei 2014 , --
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014 , ----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 19 Juni 2014 , -----------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rantau dengan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ; --------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal 21 Mei 2014 Nomor 129/Pid/2014/PN.Rta tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini , -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau tanggal 21 Mei 2014 Nomor 129/Pen.Pid/2014/PN.Rta tentang penetapan hari sidang , -------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin UJAL beserta seluruh lampirannya ; -------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa ; -------------
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin UJAL (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia , -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan , ------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan , -------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti : -----------------------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir Zenith , --------------------------------------------------------
26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril yang dikemas dalam bentuk produksi strip Actavis , ------------------------------------------------------------------
3.020 (tiga ribu dua puluh) butir Dextromethorphan , ---------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan , ----------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) , --------------------
Dirampas Untuk Negara , -------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Terdakwa memohon keringanan hukuman , -------------------------------------------
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Mei 2014 Nomor Reg. Perkara. PDM-124/Rantau/EP.1/05/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------
DAKWAAN : ---------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin (Alm) UJAL pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya di bulan April 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau,
“telah dengan sengaja telah mengedarkan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa terjaring rajia pekat (Penyakit Masyarakat) dari Polsek Tapin Utara yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa eks gedung bioskop di dekat terminal Rantau sering dijadikan tempat orang mabuk serta tempat transaksi penjualan obat ilegal, sehingga dilakukanlah patroli dan pemeriksaan lokasi, pada saat anggota Polsek Tapin Utara melakukan pemeriksaan di eks gedung bioskop tersebut saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MAT MUDJITO anggota Polsek Tapin Utara melihat Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin (Alm) UJAL sedang berdiri dan sambil membuka jok sepeda motornya mau meletakkan kantong plastik warna hitam yang kemudian dihampiri oleh para saksi, melihat kedatangan para saksi Terdakwa langsung menutup jok motor dan berusaha untuk melarikan diri namun dapat diamankan oleh para saksi dan saat diperiksa isi kantong plastik tersebut berisikan obat-obatan sebanyak 40 (empat puluh) butir Zenith, 26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril yang dikemas dalam bentuk produksi strip Actavis dan 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir Dextromethorphan serta jumlah uang yang diakui oleh Terdakwa sebagai hasil penjualan kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk diperiksa lebih lanjut dan didengar keterangannya, pada saat diminta keterangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa obat-obatan tersebut dibeli langsung oleh Terdakwa di pasar Banjarmasin, dan Terdakwa menjual dan mengedarkannya di Rantau tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum, bahkan obat yang dijual oleh Terdakwa dengan jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) , -----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan , -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa dengan identitas dakwaan Primair pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya di bulan April 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “telah dengan sengaja dan tidak memiliki kewenangan atau keterampilan dalam melakukan untuk melakukan praktek keparmasian” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa terjaring rajia pekat (Penyakit Masyarakat) dari Polsek Tapin Utara yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa eks gedung bioskop di dekat terminal Rantau sering dijadikan tempat orang mabuk serta tempat transaksi penjualan obat ilegal, sehingga dilakukanlah patroli dan pemeriksaan lokasi, pada saat anggota Polsek Tapin Utara melakukan pemeriksaan di eks gedung bioskop tersebut saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MAT MUDJITO anggota Polsek Tapin Utara melihat Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin (Alm) UJAL sedang berdiri dan sambil membuka jok sepeda motornya mau meletakkan kantong plastik warna hitam yang kemudian dihampiri oleh para saksi, melihat kedatangan para saksi Terdakwa langsung menutup jok motor dan berusaha untuk melarikan diri namun dapat diamankan oleh para saksi dan
saat diperiksa isi kantong plastik tersebut berisikan obat-obatan sebanyak 40 (empat puluh) butir Zenith, 26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril yang dikemas dalam bentuk produksi strip Actavis dan 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir Dextromethorphan serta jumlah uang yang diakui oleh Terdakwa sebagai hasil penjualan kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk diperiksa lebih lanjut dan didengar keterangannya, pada saat diminta keterangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa obat-obatan tersebut dibeli langsung oleh Terdakwa di pasar Banjarmasin, dan Terdakwa menjual dan mengedarkannya di Rantau tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum, bahkan obat yang dijual oleh Terdakwa dengan jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) , -----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Saksi ARIES Bin TIRIN : -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, saksi dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan dengan tidak disertai izin edar , -----------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan sewaktu saksi dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapin Utara melakukan Operasi Pekat di gedung eks bioskop sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa di gedung eks bioskop sering dijadikan tempat orang mabuk dan tempat transaksi penjualan obat ilegal , -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian berdasarkan infromasi tersebut dilakukanlah Operasi Pekat di gedung eks bioskop tersebut, lalu sewaktu saksi dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO berada di belakang gedung eks bioskop, saksi melihat Terdakwa sedang membuka jok sepeda motornya dan meletakkan 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam ke dalam jok sepeda motornya, namun sewaktu Terdakwa melihat saksi dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO datang Terdakwa kemudian langsung menutup kembali jok sepeda motornya dan berusaha melarikan diri, sehingga saksi dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO kemudian berusaha melakukan pengejaran terhadap Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pengejaran, Terdakwa kemudian terlihat membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang dibawanya, yang kemudian Terdakwa berhasil ditangkap , -------------------
Bahwa setelah Terdakwa berhasil ditangkap, Terdakwa kemudian dibawa ke tempat dimana Terdakwa telah membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang dibawanya, yang ternyata setelah dibuka berisi sediaan farmasi berupa 40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS, 26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS, dan 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana setiap plastik klip kecilnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet Dextromethorphan , ---
Bahwa selain menemukan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut, saksi dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan , ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah milik Terdakwa , --------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah untuk diedarkan, ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah dengan cara menjualnya dengan menunggu pembeli di areal terminal eks bioskop pasar Rantau di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin , ----
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut sebagian sudah laku terjual , --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk sediaan farmasi berupa Carnophen dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutirnya, untuk Somadril dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutirnya, dan untuk Dextromethorphan dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perpaketnya yang setiap paketnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet Dextromethorphan , -------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya di Apotik yang ada di Cempaka Pasar Lima Banjarmasin, dengan harga untuk Carnophen sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perbox yang berisi 100 (seratus) butir Carnophen dan Terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu) box, untuk Somadril sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir Somadril dan Terdakwa juga membelinya sebanyak 1 (satu) box, dan untuk Dextromethorphan sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) per box yang berisi 1.000 (seribu) butir Dextromethorphan dan Terdakwa membelinya sebanyak 4 (empat) box , --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , ----------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut yang dijual oleh Terdakwa tersebut tidak disertai izin edar , -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut telah dicabut izin edarnya , ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa : --------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS , -----------------------------
26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS , ---------------------------
3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/tablet , ----------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4 Cm x 6 Cm , -----------------------
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam , ----------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) , --------
benar adalah barang bukti yang ditemukan sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa , --------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan , ------------------------------------------------------------------------------
Saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO : ------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, saksi dan saksi ARIES Bin TIRIN yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan dengan tidak disertai izin edar , ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan sewaktu saksi dan saksi ARIES Bin TIRIN serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin
Utara dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapin Utara melakukan Operasi Pekat di gedung eks bioskop sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa di gedung eks bioskop sering dijadikan tempat orang mabuk dan tempat transaksi penjualan obat ilegal , ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian berdasarkan infromasi tersebut dilakukanlah Operasi Pekat di gedung eks bioskop tersebut, lalu sewaktu saksi dan saksi ARIES Bin TIRIN berada di belakang gedung eks bioskop, saksi melihat Terdakwa sedang membuka jok sepeda motornya dan meletakkan 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam ke dalam jok sepeda motornya, namun sewaktu Terdakwa melihat saksi dan saksi ARIES Bin TIRIN datang Terdakwa kemudian langsung menutup kembali jok sepeda motornya dan berusaha melarikan diri, sehingga saksi dan saksi ARIES Bin TIRIN kemudian berusaha melakukan pengejaran terhadap Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pengejaran, Terdakwa kemudian terlihat membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang dibawanya, yang kemudian Terdakwa berhasil ditangkap , -------------------
Bahwa setelah Terdakwa berhasil ditangkap, Terdakwa kemudian dibawa ke tempat dimana Terdakwa telah membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang dibawanya, yang ternyata setelah dibuka berisi sediaan farmasi berupa 40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS, 26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS, dan 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana setiap plastik klip kecilnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet Dextromethorphan , ---
Bahwa selain menemukan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut, saksi dan saksi ARIES Bin TIRIN juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan , -----------------------
Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah milik Terdakwa , --------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah untuk diedarkan , ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah dengan cara menjualnya dengan menunggu pembeli di areal terminal eks bioskop pasar Rantau di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin , ----
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut sebagian sudah laku terjual , --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk sediaan farmasi berupa Carnophen dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutirnya, untuk Somadril dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutirnya, dan untuk Dextromethorphan dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perpaketnya yang setiap paketnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet Dextromethorphan , -------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya di Apotik yang ada di Cempaka Pasar Lima Banjarmasin, dengan harga untuk Carnophen sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perbox yang berisi 100 (seratus) butir Carnophen dan Terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu) box, untuk Somadril sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir Somadril dan Terdakwa juga membelinya sebanyak 1 (satu) box, dan untuk Dextromethorphan sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) per box yang berisi 1.000 (seribu) butir Dextromethorphan dan Terdakwa membelinya sebanyak 4 (empat) box , --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , ----------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut yang dijual oleh Terdakwa tersebut tidak disertai izin edar , -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut telah dicabut izin edarnya , ----
Bahwa barang bukti yang berupa : --------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS , -----------------------------
26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS , ---------------------------
3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/tablet , ----------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4 Cm x 6 Cm , -----------------------
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam , ----------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) , --------
benar adalah barang bukti yang ditemukan sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa , --------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum juga telah membacakan keterangan 1 (satu) orang Ahli yang tidak dapat dihadirkan di persidangan, bernama Hj. RENNY HASLINDA, S.Si, Apt Binti H. RIFUDIANSYAH, sesuai Berita Acara Penyidik Polri Daerah Kalimantan Selatan Resort Tapin Sektor Tapin Utara yang dibuat oleh M. FAHROL RAJI NRP. 85021302 pangkat Brigadir, pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli bertugas sebagai Kepala Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, dengan tugas pokok adalah mengelola obat untuk keperluan pelayanan kesehatan dasar di semua Puskesmas Kabupaten Tapin , ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Pekerjaan Kefarmasian” adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian , ---------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar” dalam ketentuan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya , -
Bahwa yang dimaksud dengan “Keahlian Dan Kewenangan” dalam ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tenaga kefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik , ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Tenaga Kefarmasian” adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Adapun Apoteker adalah serjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker , --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Praktik Kefarmasian” adalah pekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , -------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS, 26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS, dan 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/tablet, adalah termasuk dalam sediaan farmasi , -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi. Sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi dipasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan oleh pihak distributor , --------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Dextromethorphan, obat ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextromethorphan sediaan tunggal. Tetapi untuk pelaksanaannya ditunda sampai pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut , ------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Somadril, obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI berdasarkan No.HK.04.1.35.06.13.3535 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Karisoprodol , ---------
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ; ---
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Tapin Utara karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan dengan tidak disertai izin edar , ---------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap sewaktu Terdakwa sedang berada di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, dimana pada saat itu Terdakwa sedang berdiri dan memasukkan 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam ke dalam jok sepeda motor Terdakwa, yang kemudian Terdakwa melihat ada beberapa orang anggota kepolisian yang datang sehingga Terdakwa kemudian berusaha melarikan diri , -----------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa berusaha melarikan diri, Terdakwa kemudian membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang Terdakwa bawa hingga akhirnya Terdakwa kemudian terjatuh dan berhasil ditangkap , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa berhasil ditangkap, Terdakwa kemudian dibawa kembali ke tempat dimana Terdakwa membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang Terdakwa bawa tersebut, yang kemudian diketahui bahwa 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam tersebut berisi sediaan farmasi yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS, 26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS, dan 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/ tablet , -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah milik Terdakwa, yang Terdakwa bawa dengan maksud untuk diedarkan , -------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut yaitu dengan cara menjualnya dengan menunggu pembeli di areal terminal eks bioskop pasar Rantau di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin , ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut sebagiannya sudah terjual , --------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap, uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut juga ikut disita , --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut Terdakwa jual dengan harga, yaitu untuk sediaan farmasi berupa Carnophen dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutirnya, untuk Somadril dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutirnya, dan untuk Dextromethorphan dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) perpaketnya yang setiap paketnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet Dextromethorphan , -------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut yaitu untuk Carnophen jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), untuk Somadril jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), dan untuk Dextromethorphan jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) , --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membelinya di Apotik yang ada di Cempaka Pasar Lima Banjarmasin, dengan harga untuk Carnophen sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perbox yang berisi 100 (seratus) butir Carnophen dan Terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu) box, untuk Somadril sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir Somadril dan Terdakwa juga membelinya sebanyak 1 (satu) box, dan untuk Dextromethorphan sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) per box yang berisi 1.000 (seribu) butir Dextromethorphan dan Terdakwa membelinya sebanyak 4 (empat) box , -----------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut tidak tidak ada izin edarnya , ------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut tersebut tanpa keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , -------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah bekerja sebagai paramedis ataupun tenaga kesehatan , ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum , -----------------
Bahwa barang bukti yang berupa : ------------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS , ---------------------------------
26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS , ------------------------------------------
3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/tablet , -------------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4 Cm x 6 Cm , ---------------------------
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam , -------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) , -----------
benar adalah barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa sewaktu dilakukan penangkapan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah membacakan bukti surat yang berupa laporan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PM.01/06.1001.04.14.0049.LP tertanggal 28 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ari Yustantiningsih, S.Si., Apt ; -------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS , ---------------------------------------------
26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS , ------------------------------------------------
3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/ tablet , -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4 Cm x 6 Cm , --------------------------------
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam , ------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) ; -----------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan dengan tidak disertai izin edar , --------------------------------
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan sewaktu dilakukannya Operasi Pekat di gedung eks bioskop, dimana sewaktu dilakukannya Operasi Pekat tersebut saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO melihat Terdakwa sedang membuka jok sepeda motornya dan meletakkan 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam ke dalam jok sepeda motornya, namun sewaktu Terdakwa melihat saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO datang Terdakwa kemudian langsung menutup kembali jok sepeda motornya dan berusaha melarikan diri, sehingga saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO kemudian berusaha melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, dan kemudian sewaktu dalam pengejaran Terdakwa kemudian membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang dibawanya hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap , -------
Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil ditangkap, Terdakwa kemudian dibawa ke tempat dimana Terdakwa telah membuang 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam yang dibawanya, yang ternyata setelah dibuka 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna hitam tersebut berisi sediaan farmasi berupa 40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS, 26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS, dan 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana setiap plastik klip kecilnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet Dextromethorphan , ----------------------------------------------------------
Bahwa benar sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah milik Terdakwa, yang dibawa Terdakwa dengan maksud untuk diedarkan , -------------------------------------------------------
Bahwa benar cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah dengan cara menjualnya dengan menunggu pembeli di areal terminal eks bioskop pasar Rantau di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin , -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut sebagiannya sudah terjual , --------------------------
Bahwa benar uang dari hasil penjualan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan yang sudah terjual adalah sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) yang juga ikut disita oleh pihak kepolisian , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut yaitu untuk Carnophen jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), untuk Somadril jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), dan untuk Dextromethorphan jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) , ---------------------------------
Bahwa benar sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan yang dijual oleh Terdakwa tersebut tidak disertai dengan izin edar , ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , -------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum , -----------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI berdasarkan No.HK.04.1.35.06.13.3535 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Karisoprodol, dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextromethorphan sediaan tunggal, maka sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan telah ditarik izin edarnya dan tidak boleh lagi dijual bebas di masyarakat ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang , ---------------------------------------------------------------------------------
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan , -----------------------------------------------------------------
Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang : ------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin UJAL, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; ---------------------------------------
Ad. 2 Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan : --------------------------------
Menimbang, bahwa “Dengan Sengaja” dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens),
maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102) ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke 4 dan 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud “Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud “Alat Kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, telah ternyata pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan dengan tidak disertai izin edar dengan cara menjualnya dengan menunggu pembeli di areal terminal eks bioskop pasar Rantau di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, dimana Terdakwa dalam melakukan penjualan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut mendapatkan keuntungan, yaitu untuk Carnophen jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), untuk Somadril jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), dan untuk Dextromethorphan jika terjual sebanyak 1 (satu) box maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh saksi ARIES Bin TIRIN dan saksi ARIE SISWANTO Bin H. MATMUDJITO yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut adalah perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kedua “Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; ---------
Ad. 3 Unsur Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1): ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling
bersesuaian, telah ternyata bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan tersebut tidak disertai dengan izin edar, dimana Terdakwa bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI berdasarkan No.HK.04.1.35.06.13.3535 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Karisoprodol, dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextromethorphan sediaan tunggal, maka sediaan farmasi berupa Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan telah ditarik izin edarnya dan tidak boleh lagi dijual bebas di masyarakat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ketiga “Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula ; ----------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga berdasarkan Undang-undang dan keyakinan Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memiliki Izin Edar” ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ; ------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; -------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat , ------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan , ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya , ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak dan isteri Terdakwa , -----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain mengatur pidana penjara juga mengatur tentang pidana denda dan pidana pengganti denda bagi pelaku tindak pidana di bidang kesehatan, maka sudah sepatutnya Terdakwa juga dikenakan pidana denda dan pidana pengganti denda yang akan disebutkan dalam amar putusan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa : -------------------
40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS , ---------------------------------------------
26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS , ------------------------------------------------
3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/ tablet , -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4 Cm x 6 Cm , --------------------------------
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam , ------------------------------------
oleh karena terhadap barang bukti tersebut telah diedarkan oleh Terdakwa dengan tidak disertai izin edar, maka terhadap barang bukti tersebut harus Dirampas Untuk Dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa : ------------------
Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) , -----------------
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana ini maka terhadap barang bukti tersebut harus Dirampas Untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. NOOR AINI Als UNDUL Bin UJAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memiliki Izin Edar” ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir/tablet Carnophen yang dikemas dalam bentuk strip produksi ZENITH PHARMACEUTICALS , ---------------------------------
26 (dua puluh enam) butir/tablet Somadril Compositum yang dikemas dalam bentuk strip produksi ACTAVIS , ------------------------------------------
3.020 (tiga ribu dua puluh) butir/tablet Dextromethorphan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 302 (tiga ratus dua) plastik klip kecil dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir/ tablet , -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4 Cm x 6 Cm , ---------------------------
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam , -------------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan , ---------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) , -----------
Dirampas Untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; -------------------------------
Demikianlah, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari SELASA, tanggal 24 JUNI 2014 oleh kami MUSTAJAB, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, S.H., dan Hj. YUANITA TARID., S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 8 JULI 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh M. IPANSYAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh JONI ASTRIAMAN, S.H Jaksa Penuntut Umum dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EMNA AULIA, S.H MUSTAJAB, S.H., M.H
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H
Panitera Pengganti,