300/Pid.Sus/2015/PN KBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN KBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASIH MURTINI BINTI SANMUKARTI
MENGADILI : 1). Menyatakan terdakwa Asih Murtini binti Sanmukarti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “; 2). Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan; 3). Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 01 (satu) tahun; 4). Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : R-5170-YS; ï€ 1 (satu) lembar STNK SEPEDA MOTOR No.Pol : R-5170-YS atas nama ASIH MURTINI ; ï€ 1 (satu) lembar SIM C An. ASIH MURTINI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ASIH MURTINI) 5). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Asih Murtini Binti Sanmukari; |
| Tempat lahir | : | Banyumas; |
| Umur/tgl.lahir | : | 37 Tahun / 03 Juni 1978; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Sumpiyuh Kec. Sumpiyuh Kabupaten Banyumas; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Dagang; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 09 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 09 November 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, hari Senin tanggal 16 Nopember 2015;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASIH MURTINI BINTI SANMUKARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya pada saat mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa ASIH MURTINI BINTI SANMUKARI dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : R-5170-YS;
1 (satu) lembar STNK SEPEDA MOTOR No.Pol : R-5170-YS atas nama ASIH MURTINI ;
1 (satu) lembar SIM C An. ASIH MURTINI
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ASIH MURTINI.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDM-309/KEBUM/11/2015 tanggal 06 November 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa ASIH MURTINI BINTI SANMUKARI, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, bertempat di Jalan Desa Demangsari tepatnya di depan BRI Unit Ayah termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika terdakwa selaku pengendara Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari Pasar Tebak Kec. Ayah dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Sumpiuh RT.03 RW. 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, pada saat itu kondisi kendaraan cukup baik, rem berfungsi dengan baik, ban depan belakang baik, spedo meter baik, lampu utama berfungsi, lampu riting baik, dan spion ada dan terdakwa mempunyai SIM C, dengan kondisi jalan lurus, jalan datar, beraspal halus, terdapat marka jalan, terdapat bahu disebelah kiri dan kanan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari.
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 20km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri. Sesampainya di Jalan Desa Demangsari tepatnya di depan BRI Unit Ayah termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, terdakwa kurang berkonsentrasi dalam mengendarai sepeda motornya sehingga tidak menyadari bahwa ada penyeberang jalan (korban SAMINEM) yang sedang menyebrang. Sekitar jarak 5 (lima) meter tiba-tiba penyeberang jalan tersebut menyebrang, karena jarak yang sudah dekat terdakwa panik, tidak membunyikan klakson, melakukan pengereman maupun menghentikan sepeda motornya dan tetap memacu kendaraannya tersebut sambil menghindar ke kanan sehingga sepeda motor yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak penyeberang jalan tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk”. Selanjutnya terdakwa penyeberang jalan tersebut terjatuh dan tidak sadarkan diri sedangkan terdakwa tidak terjatuh. Selanjutnya dengan dibantu warga masyarakat disekitar korban SAMINEM langsung dibawa ke Puskesmas Ayah selanjutnya dirujuk ke RSUD. Margono Purwokerto.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 474.3/22286/IPJ/10.09.2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat oleh Dr. Agus Budi Setiawan Dokter pada RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO menerangkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015 telah merawat dan memeriksa korban yang bernama SAMINEM, Umur 50 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Kalibangkang RT.01 RW.03 Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen yang meinggal dunia diduga akibat kecelakaan lalu lintas, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur kurang lebih lima puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan lecet di kepala akibat trauma tumpul. Ditemukan pula penurunan kesadaran akibat pendarahan di dalam rongga kepada akibat trauma tumpul. Kematian kami perkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa / kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengendarai sepeda motor yaitu mengemudikan sepeda motor dalam kondisi kurang berkonsentrasi mengakibatkan korban SAMINEM meninggal dunia. Adapun seharusnya terdakwa lebih berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraan bermotor dan lebih mengutamakan penyeberang jalan, tetapi hal tersebut tidak terdakwa lakukan, hingga terjadi kecelakaan dan perkaranya diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saikun Bin Mad Rusin
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya di Berita Acara Penyidikan benar;
Bahwa, saksi melihat langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dengan penyeberang jalan, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Desa Demangsari tepatnya di depan BRI Unit Ayah termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa, cuaca dalam kondisi cerah siang hari dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa, saat itu saksi berada dipinggir jalan sebagai tukang becak, kemudian saksi melihat sepeda motor No.Pol : R-5170-YS yang dikemudikan terdakwa berjalan dari arah timur ke barat sedangkan penyebang/pejalan kaki berjalan dari arah selatan ke utara, karena jarak yang sudah dekat pengendara sepeda motor No.Pol : R-5170-YS tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan langsung menabrak pejalan kaki/penyeberang jalan;
Bahwa, penyeberang jalan tersebut langsung jatuh terlentang dan mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri serta kepala belakang mengeluarkan darah;
Bahwa, saksi dengan dibantu warga langsung menolong penyeberang jalan tersebut dan langsung dibawa ke Puskesmas Ayah.
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah 7 (tujuh) hari dirawat;
Bahwa, saksi membenarkan sket gambar kecelakaan yang terdapat di Berkas Penyidikan, visum et repertum Nomor 474.3/22286/IPJ/10.09.2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat oleh Dr. Agus Budi Setiawan Dokter pada RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO dan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi I, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saryoto Bin Santori
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya di Berita Acara Penyidikan benar;
Bahwa, saksi tidak melihat langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dengan korban (istri saksi), pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Desa Demangsari tepatnya di depan BRI Unit Ayah termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa, saksi adalah suami korban kecelakaan lalu lintas yaitu Saminem;
Bahwa, setelah mendapat kabar kecelakaan tersebut saksi langsung pergi ke Puskesmas, sesampainya di puskesmas saksi melihat istri saksi yang bernama Saminem dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami luka dibagian kepala serta telinga mengeluarkan darah;
Bahwa, selanjutnya istri saksi yaitu saminem dirijuk ke RSUD Margono Purwokerto;
Bahwa, istri saksi yaitu Saminem dirawat mulai tanggal 14 Juli 2015 s/d 21 Juli 2015 dan meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2015 lalu dimakamkan hari itu juga di TPU Kalibangkang;
Bahwa, pihak keluarga terdakwa telah datang ke rumah saksi dan meminta maaf kepada saksi beserta keluarga dan pihak keluarga terdakwa sudah memberikan santunan dan biaya pengobatan kepada saksi sebesar Rp. 6.900.000.- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar antara saksi selaku keluarga korban dengan pihak keluarga terdakwa sudah terjadi perdamaian yang dituangkan ke dalam surat pernyataan tertanggal 7 Agustus 2015.
Bahwa, saksi telah mendapatkan uang santunan dar Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi II, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa membenarkan semua keterangannya di Berita Acara Persidangan;
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Desa Demangsari tepatnya di depan BRI Unit Ayah termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa, bermula ketika terdakwa selaku pengendara Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari Pasar Tebak Kec. Ayah dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Sumpiuh RT.03 RW. 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Bahwa, kondisi kendaraan cukup baik, rem berfungsi dengan baik, ban depan belakang baik, spedo meter baik, lampu utama berfungsi, lampu riting baik, dan spion ada dan terdakwa mempunyai SIM C;
Bahwa, kondisi jalan lurus, jalan datar, beraspal halus, terdapat marka jalan, terdapat bahu disebelah kiri dan kanan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari;
Bahwa, saat itu terdakwa mengendarai Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 20km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri. Saat itu lalu lintas sedang di depan terdakwa kosong tidak ada kendaraan lain kemudian sekitar jarak 5 (lima) meter terdakwa melihat 3 (tiga) orang perempuan sebelah selatan jalan dipinggir jalan akan melewati BRI unit Ayah lalu terdakwa mengurangi kecepatan menjadi sekitar 10 Km/jam dengan perseneling 2, tiba-tiba pejalan kaki menyeberang jalan, kemudian terdakwa panik, tidak melakukan pengereman maupun menghentikan sepeda motornya dan tetap memacu kendaraannya tersebut sambil menghindar ke kanan sehingga sepeda motor yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak penyeberang jalan tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk”;
Bahwa, selanjutnya penyeberang jalan tersebut terjatuh dan tidak sadarkan diri sedangkan terdakwa tidak terjatuh;
Bahwa, selanjutnya dengan dibantu warga masyarakat disekitar korban SAMINEM langsung dibawa ke Puskesmas Ayah selanjutnya dirujuk ke RSUD. Margono Purwokerto;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa/kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan korban saminem meninggal dunia;
Bahwa, terdakwa beserta keluarga sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan juga memberikan santunan sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa, antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah terjadi perdamaian yang dituangkan ke dalam surat pernyataan tertanggal 7 Agustus 2015
Bahwa, posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor 474.3/22286/IPJ/10.09.2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat oleh Dr. Agus Budi Setiawan Dokter pada RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO menerangkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015 telah merawat dan memeriksa korban yang bernama SAMINEM, Umur 50 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Kalibangkang RT.01 RW.03 Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen yang meinggal dunia diduga akibat kecelakaan lalu lintas, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur kurang lebih lima puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan lecet di kepala akibat trauma tumpul. Ditemukan pula penurunan kesadaran akibat pendarahan di dalam rongga kepada akibat trauma tumpul. Kematian kami perkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : R-5170-YS;
1 (satu) lembar STNK SEPEDA MOTOR No.Pol : R-5170-YS atas nama ASIH MURTINI ;
1 (satu) lembar SIM C An. ASIH MURTINI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta visum et repertum Nomor 474.3/22286/IPJ/10.09.2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat oleh Dr. Agus Budi Setiawan Dokter pada RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO menerangkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Desa Demangsari tepatnya di depan BRI Unit Ayah termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah antara antara Spm No.Pol R-5170-YS yang dikendarai terdakwa dengan pejalan kaki yaitu korban Saminem (Alm);
Bahwa, benar bermula ketika terdakwa selaku pengendara Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari Pasar Tebak Kec. Ayah dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Sumpiuh RT.03 RW. 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, saat itu terdakwa mengendarai Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 20km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri. Saat itu lalu lintas sedang di depan terdakwa kosong tidak ada kendaraan lain kemudian sekitar jarak 5 (lima) meter terdakwa melihat 3 (tiga) orang perempuan sebelah selatan jalan dipinggir jalan akan melewati BRI unit Ayah lalu terdakwa mengurangi kecepatan menjadi sekitar 10 Km/jam dengan perseneling 2, tiba-tiba pejalan kaki menyeberang jalan, kemudian terdakwa panik, tidak melakukan pengereman maupun menghentikan sepeda motornya dan tetap memacu kendaraannya tersebut sambil menghindar ke kanan sehingga sepeda motor yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak penyeberang jalan tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk”;
Bahwa, benar akibat tabrakan tersebut korban Saminem jatuh terlentang di aspal dan dari kepala serta telinga mengeluarkan darah;
Bahwa, benar koban Saminem (alm) dirawat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto mulai tanggal 14 Juli 2015 s/d 21 Juli 2015 dan meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2015 lalu dimakamkan hari itu juga di TPU Kalibangkang;
Bahwa, benar pihak keluarga terdakwa telah datang ke rumah saksi dan meminta maaf kepada saksi beserta keluarga dan pihak keluarga terdakwa sudah memberikan santunan dan biaya pengobatan kepada saksi sebesar Rp. 6.900.000.- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa, benar antara saksi selaku keluarga korban dengan pihak keluarga terdakwa sudah terjadi perdamaian yang dituangkan ke dalam surat pernyataan tertanggal 7 Agustus 2015.
Bahwa, benar saksi Saryoto bin Santori selaku suami korban telah mendapatkan uang santunan dar Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa “setiap orang“ merupakan unsur pasal yang mempunyai makna siapa saja atau setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum, berakal sehat dan mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dalam perkara ini Terdakwa Asih Murtini binti Sanmukari identitasnya lengkap sesuai dengan berkas perkara, bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan terdakwa dapat mengerti pertanyaan-pertanyaan dan menjawab dengan benar dan tegas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa tersebut sehat jasmani maupun rohani, mengerti maksud dan tujuan serta mampu mempertanggung jawabkan secara yuridis atas semua perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, visum et repertum dan dikaitkan dengan barang bukti, benar bahwa terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor No.Pol : R-5170-YS pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Desa Demangsari tepatnya di depan BRI Unit Ayah termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah telah menabrak pejalan kaki yaitu korban Saminem (alm). Bermula ketika terdakwa selaku pengendara Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari Pasar Tebak Kec. Ayah dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Sumpiuh RT.03 RW. 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, saat itu terdakwa mengendarai Sepeda Motor No.Pol. R-5170-YS melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 20km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri. Saat itu lalu lintas sedang di depan terdakwa kosong tidak ada kendaraan lain kemudian sekitar jarak 5 (lima) meter terdakwa melihat 3 (tiga) orang perempuan sebelah selatan jalan dipinggir jalan akan melewati BRI unit Ayah lalu terdakwa mengurangi kecepatan menjadi sekitar 10 Km/jam dengan perseneling 2, tiba-tiba pejalan kaki menyeberang jalan, kemudian terdakwa panik, tidak melakukan pengereman maupun menghentikan sepeda motornya dan tetap memacu kendaraannya tersebut sambil menghindar ke kanan sehingga sepeda motor yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak penyeberang jalan tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk”, akibat tabrakan tersebut korban Saminem (alm) jatuh terlentang di aspal dan dari kepala serta telinga mengeluarkan darah;
Menimbang, berdasaarkan fakta-fakta tersebut terang bahwa apa yang terdakwa lakukan yaitu mengendarai sepeda motornya dengan tidak hati-hati dan kurang perhitungan hingga akhirnya terdakwa dan korban mengalami kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur yang kedua;
Ad.3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah unsur objektif, maksudnya adalah akibat dari suatu perbuatan secara nyata terlihat dan dapat dirasa oleh korban. Dalam hal matinya orang akibat dari perbuatan yang bukan semata-mata atas kehendak dari dalam dirinya, sehingga unsur ketiga inipun berkaitan erat dengan unsur kedua yang merupakan perbuatannya (unsur subjektif) dari dalam diri Terdakwa. Untuk membuktikan unsur ketiga ini maka harus dilihat dari hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan hasil Visum Et Repertum Nomor 474.3/22286/IPJ/10.09.2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat oleh Dr. Agus Budi Setiawan Dokter pada RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO menerangkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015 telah merawat dan memeriksa korban yang bernama SAMINEM, Umur 50 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Kalibangkang RT.01 RW.03 Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen yang meinggal dunia diduga akibat kecelakaan lalu lintas, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur kurang lebih lima puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan lecet di kepala akibat trauma tumpul. Ditemukan pula penurunan kesadaran akibat pendarahan di dalam rongga kepada akibat trauma tumpul. Kematian kami perkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala;
Menimbang, bahwa, benar korban sebelum meninggal sempat dirawat selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 14 Juli 2015 hingga tanggal 21 Juli 2015di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur delik pada dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim mempunyai sifat preventif yang artinya agar terdakwa yang telah dijatuhi pidana dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa tindakan terdakwa tidaklah dapat dibenarkan oleh hukum, selain itu putusan ini bersifat represif artinya terdakwa sebagai orang yang melanggar hukum harus dijatuhi pidana agar penegakan hukum dapat tercapai, putusan ini juga bersifat edukatif yang artinya diharapkan kepada terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari sehingga menjadi orang yang taat hukum dan bermanfaat dikemudian hari, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini menurut Majelis adalah tepat dan adil bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan, yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : R-5170-YS; 1 (satu) lembar STNK SEPEDA MOTOR No.Pol : R-5170-YS atas nama ASIH MURTINI; 1 (satu) lembar SIM C An. ASIH MURTINI yang statusnya akan ditentukan pada amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali akan perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus-terang dihadapan persidangan;
Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Asih Murtini binti Sanmukarti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “;
Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 01 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : R-5170-YS;
1 (satu) lembar STNK SEPEDA MOTOR No.Pol : R-5170-YS atas nama ASIH MURTINI ;
1 (satu) lembar SIM C An. ASIH MURTINI
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ASIH MURTINI)
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2015, oleh: Utari Wiji H. S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Bayuardi S.H., M.H. dan Nurjamal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015 juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Hj. Helnizar Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Dian Susanto Wibowo, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
Bayuardi S.H., M.H. Utari Wiji H. S.H.
Nurjamal, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Hj. Helnizar