31/Pid Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 31/Pid Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 31 /Pid Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan;
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 66 tahun/22 Nopember 1949
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Jari Rt. 02/01 Desa Jari Kecamatan
Gondang Kabupaten Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Desember 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 08 Desember 2015 s/d tanggal 27 Desember 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik tanggal 19 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Januari 2016 s/d tanggal 15 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Februari 2016 s/d tanggal 9 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Maret 2016 s/d tanggal 8 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh H Pasuyanto,SH Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor pada H Pasuyanto,SH & Rekan,beralamat di Jl. Pemuda Gg Yakup No. 28 RT. 07 Rw. 03 Desa Campurejo Bojonegoro berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Pebruari 2016 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro dibawah register No. 12 /SKH/2016 tanggal 16 Pebruari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 31/Pen.Pid.Sus/2016/PNBjn, tanggal 9 Pebruari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pen.Pid.Sus/2016/PNBjn, tanggal 9 Pebruari 2016 s/d 9 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan,terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)” pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan, dan Pidana denda sebesar Subsidiair 2 (dua) bulan Kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi warna kuning Nopol : AG-8157-UV beserta kunci kontak, 1 (Satu) buah alat berat bego beserta kunci kontak, 2 ( dua ) buah mesin kraser pemecah batu, 1 (Satu) buah besi, 1 (Satu) buah alat gosok dan 3 ( Tiga ) buah gergaji beserta dieselnya, dikembalikan kepada Terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan; .
2 (Dua) buah meja bundar, 13 ( Tiga belas ) buah bahan wastafel, 17 ( tujuh belas ) buah bahan mentah 2 ( dua ) buah meja bundar kecil dan 1 (Satu) buah bahan besar batu onix dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) bendel foto copy sertifikat hak pakai Nomor 02 An. Drs. H. GhofarIsmail, yang dilegalisir,1 (Satu) lembar foto peta bidang nomor NIB 01588 dengan luas 3544 M2 An. Drs. H. GhofarIsmail, yang dilegalisir, tetap terlampir dalam berkas.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Limaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal 21 April 2016 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan sebagai berikut:
Hukuman yang seringan-ringannya;
Mengabulkan permintaan terdakwa tentang pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk negara dikesampingkan dan barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-------Bahwa ia terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Bukit Selo Gajah, Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, ” Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, saksi Sri Hamto selaku Kepala Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro menghentikan kegiatan usaha penambangan batu onik / marmer, dimana pada saat tersebut saksi Yitno, saksi Suyanto, saksi Sulanto, saksi Suratin, saksi Priyono dan saksi Darianto sedang melakukan penambangan batu onik dan pada saat tersebut saksi Sri Hamto mengatakan kepada para pekerja, jika lokasi tambang tersebut belum ada ijinnya dan atas kata-kata saksi Sri Hamto tersebut, para pekerja tambang menghentikan kegiatannya, selanjutnya saksi Sri Hamto melaporkan kejadian tersebut kepada saksi H. Basir Sutikno, kemudian saksi H. Basir Sutikno melaporkan kepada Drs. H. Ghofar Ismail dan saksi H. Ghofar Ismail menyuruh saksi H. Basir Sutikno untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro ;
Bahwa saksi Yitno, saksi Suyanto, saksi Sulanto, saksi Suratin, saksi Priyono dan saksi Darianto bekerja ditambang tersebut atas suruhan terdakwa dan yang menggaji para pekerja tersebut adalah terdakwa, selaku penanggung jawabnya ;
Bahwa cara penambangan batu onik di Bukit Selo Gajah, Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa linggis, palu, pacul serta menggunakan alat berat berupa escavator, dimana batu yang ada di Bukit Selo Gajah tersebut digali, selanjutnya hasil galian yang mengandung batu onik tersebut dinaikkan ke atas dump truck warna kuning Nopol: AG-8157-UV dengan menggunakan alat berupa rek, selanjutnya batu onik hasil galian tersebut dibawa ke tempat kerajinan milik terdakwa yang berada di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, dan setelah diolah, batu onik tersebut oleh terdakwa di jual kepada para konsumen/ pembeli ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf b Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Gubernut apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf c Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, halmana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa Bupati/ walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi, halmana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah, halmana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di Kantor Polres Bojonegoro telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, untuk diproses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab atau sebagai pihak yang bertanggung jawab didalam melakukan penambangan batu onik di Bukit Selo Gajah, Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tidak pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur Jawa Timur atau tidak pernah mengajukan IUP kepada institusi yang berhak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut ;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab atau sebagai pihak yang bertanggung jawab didalam melakukan penambangan batu onik di Bukit Selo Gajah, Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur atau tidak ada izin dari instansi terkait yang berhak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan longsor dan banjir bandang.
Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Drs. H.Gofar Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal di tanah milik saksi di Desa Jari Kecamatan Gondang KabupatenBojonegoro;
Bahwa saksi tahu terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 di mana Kepala desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro Saksi Sri Hamto datang kerumah saksi memberitahukan bahwa tanah berupa bukit pertambangan yang saya beli dari PT.IMIT telah diambili batu onyxnya dengan menggunakan alat bergo oleh Terdakwa mantan Kepala Desa Jari;
Bahwa setelah adanya laporan tersebut saksi minta tolong kepada Kakak saksi, yaitu saksi H. Basir Sutikno bin H. Mustari untuk melakukan pengecekan kelokasi dimana tanah tersebut di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dan setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan laporan kakak saya dan memperlihatkan gambar benar bahwa tanah yang saksi beli dari PT. IMIT Tulungagung telah digali dan diambili batu onyxnya dengan menggunakan alat bergo;
Bahwa tanah perbukitan yang saksi beli adri PT IMIT Tulungagung di desa Jari Kecamatan Gondang KabupatenBojonegoro tersebut berupa bukit terdapat tambang batu onyx;
Bahwa dasar kepemilikan saksi atas tanah tersebut yaitu Akte nomor 69 tanggal 29 Oktober 2007 terkait dengan penyerahan penguasaan hak dengan ganti rugi dan telah terbit sertifikat hak pakai nomor 02 serta peta bidang dengan nomor PBT 8692014 tertanggal 25 Maret 2014
Bahwa sebelumnya tanah yang saksi miliki tersebut hanya berupa pepohonan dan tidak mengetahui jika terdapat batu onyxnya karena sejak tahun 1980 saksi memang pengusaha marmer dan pembeli marmer terbesar se Indonesia;
Bahwa Saksi membeli tanah yang terletak di desa Jari kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro awal mula saksi sering ke Tulungagung dengan tujuan melakukan pembelian kerajinan-kerajinan batu marmer saat itu pada awal tahun 2007 awal tepatnya saksi di beritahu oleh orang Tulungagung bahwasanya PT. IMIT memiliki lahan yang berada di Ds. Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro mau di jual, dari informasi tersebut saksi melacak ke desa tersebut, karena saksi tidak mengetahui lokasi tanah dimaksud kemudian saksi menemui kepala desa Jari yang waktu itu dijabat oleh Terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada kepala desa tersebut menanyakan terkait lokasi tanah milik PT. IMIT kemudian saksi ditunjukan lokasi tersebut, setelah itu saksi menanyakan kepada Tedakwa apakah kenal dengan PT. IMIT dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya telah kenal dengan pihak PT.IMIT, karena saksi tertarik dengan lahan tersebut kemudian saksi mengajak Terdakwa untuk mengantarkan saksi untuk menemui pihak PT.IMIT, setelah bertemu dengan pihak PT.IMIT saya menyampaikan maksud dan tujuan apakah benar bahwa tanah pertambangan yang berada di wilayah Bojonegoro benar akan di jual, dan ternyata benar bahwa tanah pertambangan tersebut akan dijual, selanjutnya saya melihat bukti-bukti atas tanah tersebut dan setelah saksi di perlihatkan buku tanah Hak Pakai nomor 1 (satu) yang berlokasi di desa jari dengan luas 11.320 M2 dengan pemegang hak PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung berkedudukan di Besole Tulungagung, selanjutnya saya menyampaikan bahwa mempunyai niat untuk melakukan pembelian dan sepakat dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2007 telah teriadi penyerahan penguasaan hak dengan ganti rugi dari PT. IMIT yang dikuasakan kepada Drs. E. Djaka Widada selaku penjual di serahkan kepada saksi selaku pihak pembeli dengan kesepakatan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Notaris Eni Zubaidah, SH yang beralamatkan di Jl. M.H.Thamrin Bojonegoro, kemudian dilakukan pengukuran yang di lakukan oleh pihak BPN di mana saat itu saksi memerintahkan Sunaryo dan dari perangkat Desa di wakili oleh Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menyaksikan pengukuran dan penunjukan batas. Pada akhirnya tanggal 28 Juli 2010 telah terbit sertifikat Hak Pakai nomor 02 atas nama Drs. H. Ghofar Ismail dan setelah saksi cek ternyata pada surat ukur tanggal 15 Juli 2008 nomor 137/Jari/2008 dengan luas 7.776 M2 selanjutnya saksi mengajukan komplain ke pihak BPN terkait dengan ukuran tersebut dan pihak BPN menyampaikan jika pada saat pengukuran tersebut sebagai penunjuk batas adalah Terdakwa yang menjabat Kepala Desa saat itu, kemudian dari complain saksi tanah tersebut dilakukan pengukuran ulang hingga pada akhirnya ditemukan luas yang sama yaitu 11.320M2 hingga pada akhirnya telah terbit peta bidang seluas 3.544M2 tertanggal 25 Maret 2014;
Bahwa alasan saksi sehingga melakukan pembelian tanah hak pakai dari PT.IMIT dikarenakan tanah yang berlokasi di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro di dalamnya terdapat jenis batuan dengan jenis batu onyx;
Bahwa setelah saksi melakukan pembelian tersebut saksi tidak pernah melakukan penggalian karena saksi sudah mengajukan ijin penggalian namun hingga sekarang belum turun ijinnya dan ternyata saksi mendapatkan informasi jika tanah milik saya tersebut telah digali oleh Terdakwa tanpa ijin dari saksi dan setelah saksi cek ternyata benar tanah tersebut telah dilakukan penggalian oleh Terdakwa dan hasil galian berupa batu onyx tersebut saksi bawa pulang dan saksi pergunakan untuk lantai pendopo pondok pesantren Sabililah dan saksi saat itu menginggatkan kepada Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa selain Kepala Desa Jari saksi Sri Hamto yang datang ke tempat saksi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut juga banyak laporan melalui telepon dari warga desa Jari lalu saksi beritahukan teguran secara lesan ke Terdakwa jika mengambil batu onyxnya secukupnya kalau hanya untuk kerajinan, namun terdakwa masih tetap mengambil batu onyx dan telah melakukan pengambilan berkali-kali yang pada awalnya saksi berikan toleransi dan agar tidak mengulangi perbutan akan tetapi ternyata mengulangi perbuatan yang sama bahkan menggunakan alat berat sehingga saksi dan kepala desa Jari mencari jalan keluar agar terdakwa berhenti selanjutnya melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut;
Bahwa pada tahun 2010 saksi tidak pernah memerintahkan untuk penggalian pada Terdakwa untuk bekerjasama dengan saksi Hastomo selaku karyawan saksi, akan tetapi saya memerintahkan saksi Hastomo untuk mengambili batu-batu onyx yang digali oleh Terdakwa untuk dibawa ke Pondok pesantren Sabililah Lamongan;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta ijin saya untuk melakukan penggalian tanah milik saksi yang berlokasi di desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saksi membenarkan menunjukan foto copy sertifikat hak pakai nomor 2 tahun 2008 yang diajukan dipersidangan;
Bahwa akibat dari penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut saksi merasa dirugikan dengan total kerugian sebesar ± Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan Saksi yang salah antara lain bahwa:
Tidak benar jika Saksi mengatakan tidak ada kerjasama penambangan dengan Terdakwa, karena Saksi dan Terdakwa pernah ada kesepakatan penambangan secara lesan yang dalam kesepakatan secara lesan tersebut ada Saksi Hastomo dan saudara Bambang pegawai Saksi;
Tidak benar Saksi Mustakim mengangkut batu onyx ke Lamongan atas perintah Saksi hanya batu-batu yang berserakan di bukit saja karena dalam pengangkutan pengiriman batu-batu onyx ke Lamongan tersebut ada sekitar 100 rit lebih;
Tidak benar ada alat bergo tersebut untuk menggali batu di bukit namun hanya alat untuk mengeruk batu-batu yang berserakan dan alatnyapun sudah rusak tidak bisa digunakan;
Luas tanah yang benar adalah 7.776 M2 saat pengukuran yang menunjukan selain saya juga ada Pak Sunaryo;
Atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keteranganan semula;
Darianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya Terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal karena profesi saksi sebagai sopir sejak tahun 2009 - 2010 yang mengangkut bahan material dan saksi dalam bekerja sebagai sopir pernah ikut pada terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di tempat Terdakwa dengan mengangkut bahan bahan matreal antara lain semen, esbes batubata, besi, batu andesit, batu marmer, batu kricak;
Bahwa saksi melakukan pengangkutan batu batu tersebut sekira mulai tahun 2009-2010 yang awalnya menggunakan mobil tepak merk Colt T dengan plat nomor lupa, selanjutnya mulai tahun 2012 awal saksi sudah menggunakan kendaraan truck;
Bahwa dalam pengangkutan batu marmer saksi mengangkut dari lereng bukit dan untuk batu andesit kadang diambil dari tempat yang sama dan juga mengambil ditempat lain dan saksi melakukan kegiatan tersebut diatas atas perintah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu pasti pertambangan onix tersebut milik siapa, sepengetahuan saksi tanahtersebut milik Terdakwa sebab selama saya
mengangkut batu dari lereng tersebut yang memerintah selalu Terdakwa;Bahwa saksi dalam pengangkutan batu tersebut selalu menggunakan truk rino dengan nopol lupa, namun beberapa belakangan ini saya menggunakan truk mitshubisi warna kuning dengan bak bertuliskan GAJAH SAKTI dengan nopol AG........;
Bahwa dalam pengangkutan batu mamer cara pengangkutannya adalah dengan cara manual pertama tama batu diiikat dengan rantai, setelah trikat lalu batu ditarik dengan Derek manual setelah batu naik keatas lalu truck diundurkan hingga diposisikan bak truk berada di bawah batu, lalu batu marmer tersebut diturunkan hingga diatas bak truk, selanjutnya truk saksi kendarai menuju ke lokasi penggergajian batu tersebut yang jaraknya sekira 1 kilo meter, dan kemudian diturunkan dengan cara bak truk langsung didam;
Bahwa seingat saksi mengangkut batu marmer terahkir pada hari kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.00 Wib
dimana saksi mengangkut batu tersebut dari bukit selo gajah dengan menggunakan truk dam mitshubisi Nopol AG saat itu dicegah oleh saudara Sri Hamto selaku kepala Desa Jari;Bahwa saat itu teguran kepala desa disampaikan kepada kam'i saat
pengangkutan dengan mengucapkan berhenti dulu ndak boleh ambil.Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2009 di bukit selo gajah
sudah ada aktifitas pengambilan batu marmer dengan cara
awalnya tanah diganju kemudian diambili dengan menggunakan ikrak agar supaya kelihatan batunya, setelah batu terlihat batu tersebut baru dibetel hingga terbelah setelah itu baru diderek dan diangkut di tempat penggergajian milik Terdakwa, hingga berjalannya waktu sekira tahun 2015 Terdakwa mendatangkan alat berat berupa exsafator yang kemudian digunakan untuk menggali tanah supaya terlihat batunya setelah terlihat batu tersebut baru dikerjakan secara manual sedangkan tanahnya saya angkuti dengan menggunakan truk dan untuk pengurukan tanah dimasjid;Bahwa alat berat tersebut milik Terdakwa dan pengemudinya ANTOK dengan alamat Tuban;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam penggalian tanah yang kemudian diambil batunya tersebut telah ada ijin dari pihak yang berwenang atau tidak;
Bahwa setahu saksi batu marmer tersebut dibentuk meja, bentuk kuda, tiang teras rumah, lantai kursi, kijing.
Bahwa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi adalah per-rit;
Bahwa yang melakukan pengangkutan terahkir yang kemudian ditegur kepala desa adalah saksi Yitno, Supri, Suratin, Broto, Narto, Suyanto, Sulanto dan saksi sendiri;
Saksi menjelaskan jika selain mengangkut batu marmer juga mengangkut
batu andesit yang berasal dari bukit selo gajah, apakah saksi juga
mengangkut bahan lain yang berasal dari bukit batu gajah ?Selain batu marmer batu andesit, juga mengangkut tanah seingat saya sebanyak 28 kali pengangkutan yang diturunkan di halaman masjid;
Bahwa ongkos tenaga batu marmer setiap kilo
gramnya sepengetahuan saksi setiap kilonya dihargai Rp. 200 (dua ratus .rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Yitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya Terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal;
Bahwa saksi bekerja di Pertambangan marmer putih (onyx) atau batu hitam di lokasi tanah milik Terdakwa satu bulan yang lalu tepatnya di Gunung yang terletak Ds. Jari Kecamatan Gondang sudah satu bulan yang lalu dan disuruh berhenti oleh Pak Kades Sri Hamto pada hari minggu tanggal 27 September 2015 sekira jam 09.00 wib, yang saat itu datang di tempat pertambangan, lalu saksi berhenti bekerja sejak saat itu;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di tempat pertambangan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi di beri upah per satu ritnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu ru[iah) di bagi orang enam sehingga perorangnya
mendapatkan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per satu ritnya;Bahwa hasil yang di dapat di lokasi tersebut tidak pasti namun terkadang mendapatkan satu rit dum truck batu onik dalam satu hari;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah menggali batu onyx dengan menggunakan alat berupa linggis, pacul dan palu dan batu hitam di pecah dengan menggunakan palu besar dan menaikan batu onyx dan batu hitam;
Bahwa cara bagaimanakah Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan batu onyx dan batu hitam di tempat tersebut diatas yaitu cara menyuruh para pekerja untuk menggali batu dengan menggunakan linggis, pacul, ganco dan palu dan mengangkat batu hasil galian untuk di naikan ke atas dum truck dengan menggunakan alat berupa rek, setelah berhasil di angkat keatas dum truck batu tersebut di bawa turun kebawah dengan menggunakan tranportasi truk tersebut ke tempat kerajinan milik Terdakwa;
Bahwa yang bekerja sebagai penggali batu onyx pada Terdakwa tersebut dan mengangkat batu keatas truck ada 6 pekerja termasuk saya antara lain yaitu :
Saksi (Yitno) ;.
Suyanto;.
Sulanto;
Suratin;
Priyono;
Darianto;
Bahwa awal mula sehingga diketahuinya Terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal yaitu pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 WIB di Gunung Selo Gajah Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, pada saat saya bersama dengan teman-teman tersebut sedang bekerja dan akan mengangkat batu onyx ke atas truck dengan menggunakan alat berupa rek, lalu datang Kepala Desa Jari Kecamatann Gondang Kabupaten Bojonegoro bernama Sri Hamto ke lokasi, yang saat itu melarang kami meneruskan pekerjaan penggalian yang katanya tidak ada ijinnya, karena ada larangan dari Kepala Desa tersebut lalu kami berhenti melakukan pekerjaan penggalian;
Bahwa batu onyx dan batu hitam hasil dari pertambangan tersebut diatas dibawa ke Lokasi pengrajin milik Terdakwa,dengan menggunakan alat tranportasi untuk mengangkut berupa dum truk warna kuning, milik Terdakwa, sekarang ini dum trucknya berada dimana saksi tidak tahu;
Bahwa saksi dan teman-teman terakhir kali melakukan pertambangan dan melakukan pengangkutan batu onyx dan batu hitam dari pertambangan tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 saksi melakukan penggalian dan pengangkutan batu onyx atau batu hitam terakhir dilokasi pertambangan tersebut diatas saat itu yang mengemudikan dum truck pengangkutan adalah saksi Darianto;
Bahwa pertambangan batu onyx tersebut diatas ada alat berat berupa bego/excavator dan di pertambangan batu onyx tersebut ada satu buah bego/excavator (alat berat) milik siapa saksi tidak tahu, yang saksi tahu saat saksi bekerja di situ bego/excavator tersebut tidak ada aktifitas hanya diam karena memang tidak bisa digunakan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah di dalam melakukan pertambangan batu onyx dan batu hitam tersebut Terdakwa ada ijin dari intansi terkait atau tidak;
Bahwa sebelunya saksi tidak tabu bahwa tanah yang berlokasi di gunung Selo Gajah Ds. Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro yang dipergunakan sebagai lokasi pertambangan batu onyx dan batu hitam tersebut disertifikat hak milik adalah milik H. Ghofar Ismail. Setelah saksi ditunjukan dan diberitahu petugas baru saksi mengetahui bahwa tanah lokasi pertambangan batu. onik tersebut adalah milik Ghofar Ismail ;;
Bahwa setahu saksi batu marmer tersebut dibentuk meja, bentuk kuda, tiang teras rumah, lantai kursi, kijing;
Bahwa dalam pengangkutan batu tersebut saksi diberi ongkos per rit antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Bahwa pada saat itu yang melakukan penggalian terakhir tanggal 24 September 2015 yang kemudian ditegur kepala desa adalah saksi Suratin, Harianto,Priyono, Suyanto,Sulanto dan saksi sendiri dan pengangkutan terakhir tanggal 25 September 2015;
Bahwa berapa ongkos tenaga batu marmer setiap kilo
gramnya setahu saksi dihargai Rp. 200.,- (dua ratus rupiah) per kg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Suratin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya Terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal;
Bahwa saksi mengetahui ada aktifitas pertambangan batu onix tersebut karena saksi bekerja di Pertambangan marmer putih (onyx) atau batu hitam di lokasi tanah milik Terdakwa 2 tahun yang lalu tepatnya di Gunung yang terletak Ds. Jari Kecamatan Gondang dan sudah satu bulan yang lalu dan disuruh berhenti oleh Pak Kades Sri Hamto pada hari minggu tanggal 27 September 2015 sekira jam 09.00 wib, yang saat itu datang ditempat pertambangan, lalu saksi berhenti bekerja sejak saat itu;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di tempat pertambangan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi di beri upah per satu ritnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di bagi orang enam sehingga perorangnyamendapatkan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per satu ritnya;
Bahwa hasil yang di dapat di lokasi tersebut tidak pasti namun terkadang mendapatkan 1 (satu) rit dum truck batu onik dalam satu hari;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah menggali batu onyx dengan menggunakan alat berupa linggis, pacul dan palu dan batu hitam di pecah dengan menggunakan palu besar dan menaikan batu onyx dan batu hitam;
Bahwa cara terdakwa melakukan kegiatan pertambangan batu onyx dan batu hitam di tempat tersebut diatas dengan cara menyuruh para pekerja untuk menggali batu dengan menggunakan linggis, pacul, ganco dan palu dan mengangkat batu hasil galian untuk di naikan ke atas dum truck dengan menggunakan alat berupa rek, setelah berhasil di angkat keatas dum truck batu tersebut di bawa turun kebawah dengan menggunakan tranportasi truk tersebut ke tempat kerajinan milik Terdakwa.
Bahwa yang bekerja sebagai penggali batu onyx pada Terdakwa tersebut dan mengangkat batu keatas truck ada 6 pekerja termasuk saksi antara lain yaitu :
Saksi sendiri (Suratin).
Suyanto;
Sulanto;.
Priyono;
Yitno;
Daryanto;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 WIB di Gunung Selo Gajah Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, pada saat saksi bersama dengan teman-teman tersebut sedang bekerja dan akan mengangkat batu onyx ke atas truck dengan menggunakan alat berupa rek, lalu datang Kepala Desa Jari Kecamatann Gondang Kabupaten Bojonegoro bernama Sri Hamto ke lokasi, yang saat itu melarang kami meneruskan pekerjaan penggalian yang katanya tidak ada ijinnya, karena ada larangan dari Kepala Desa tersebut lalu saksi berhenti melakukan pekerjaan penggalian;
Bahwa batu onyx dan batu hitam hasil dari pertambangan tersebut diatas dibawa ke Lokasi pengrajin milik Terdakwa,dengan menggunakan alat tranportasi untuk mengangkut berupa dum truk warna kuning, milik Terdakwa, sekarang ini dum trucknya berada dimana saksi tidak tahu.
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 saksi melakukan penggalian dan pengangkutan batu onyx atau batu hitam terakhir dilokasi pertambangan tersebut diatas saat itu yang mengemudikan dum truck pengangkutan adalah saksi Darianto;
Bahwa di pertambangan batu onyx tersebut ada satu buah bego/excavator (alat berat) milik siapa saksi tidak tahu, yang saksi tahu saat saksi bekerja di situ bego/excavator tersebut tidak ada aktifitas hanya diam karena memang tidak bisa digunakan;
Bahwasaksi tidak tahu apakah di dalam melakukan pertambangan batu onyx dan batu hitam tersebut Terdakwa ada ijin dari intansi terkait;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu Sebelumnya kalau tanah yang berlokasi di gunung Selo Gajah Ds. Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro yang di pergunakan sebagai lokasi pertambangan batu onyx dan batu hitam tersebut disertifikat hak milik adalah milik H. Ghofar Ismail. Setelah saksi ditunjukan dan di beritahu petugas barusaksi mengetahui bahwa tanah lokasi pertambangan batu. onik tersebut adalah milik Ghofar Ismail’
Bahwa bebatuan jenis batu marmer hasil dari mengambil dari lokasi tanah oleh Terdakwa setahu saksi batu marmer tersebut dibentuk meja, bentuk kuda, tiang teras rumah, lantai kursi, kijing;
Bahwa dalam pengangkutan batu tersebut saksi diberi ongkos per rit antara Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.- 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi ongkos tenaga batu marmer setiap kilo
gramnya dihargai Rp. 200,- (dua ratus.rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Priono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya Terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal;
Bahwa saksi mengetahui adanya aktifitas pertambangan batu onix tersebut karena saksi bekerja di Pertambangan marmer putih (onyx) atau batu hitam di lokasi tanah milik Terdakwa 5 tahun yang lalu tepatnya di Gunung yang terletak Ds. Jari Kecamatan Gondang sudah satu bulan yang lalu dan disuruh berhenti oleh Pak Kades Sri Hamto pada hari minggu tanggal 27 September 2015 sekira jam 09.00 wib, yang saat itu datang ;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di tempat pertambangan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi di beri upah per satu ritnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di bagi orang enam sehingga perorangnyamendapatkan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per satu ritnya;
Bahwa hasil yang di dapat di lokasi tersebut tidak pasti namun terkadang mendapatkan 1 (satu) rit dum truck batu onik dalam satu hari;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah menggali batu onyx dengan menggunakan alat berupa linggis, pacul dan palu dan batu hitam di pecah dengan menggunakan palu besar dan menaikan batu onyx dan batu hitam;
Bahwa cara terdakwa melakukan kegiatan pertambangan batu onyx dan batu hitam di tempat tersebut diatas dengan cara menyuruh para pekerja untuk menggali batu dengan menggunakan linggis, pacul, ganco dan palu dan mengangkat batu hasil galian untuk di naikan ke atas dum truck dengan menggunakan alat berupa rek, setelah berhasil di angkat keatas dum truck batu tersebut di bawa turun kebawah dengan menggunakan tranportasi truk tersebut ke tempat kerajinan milik Terdakwa.
Bahwa yang bekerja sebagai penggali batu onyx pada Terdakwa tersebut dan mengangkat batu keatas truck ada 6 pekerja termasuk saksi antara lain yaitu :
saksi sendiri (Priono).
Suyanto;
Sulanto;.
Suratin;
Yitno;
Daryanto;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 WIB di Gunung Selo Gajah Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, pada saat saksi bersama dengan teman-teman tersebut sedang bekerja dan akan mengangkat batu onyx ke atas truck dengan menggunakan alat berupa rek, lalu datang Kepala Desa Jari Kecamatann Gondang Kabupaten Bojonegoro bernama Sri Hamto ke lokasi, yang saat itu melarang kami meneruskan pekerjaan penggalian yang katanya tidak ada ijinnya, karena ada larangan dari Kepala Desa tersebut lalu saksi berhenti melakukan pekerjaan penggalian;
Bahwa batu onyx dan batu hitam hasil dari pertambangan tersebut diatas dibawa ke Lokasi pengrajin milik Terdakwa,dengan menggunakan alat tranportasi untuk mengangkut berupa dum truk warna kuning, milik Terdakwa, sekarang ini dum trucknya berada dimana saksi tidak tahu.
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 saksi melakukan penggalian dan pengangkutan batu onyx atau batu hitam terakhir dilokasi pertambangan tersebut diatas saat itu yang mengemudikan dum truck pengangkutan adalah saksi Darianto;
Bahwa di pertambangan batu onyx tersebut ada satu buah bego/excavator (alat berat) milik siapa saksi tidak tahu, yang saksi tahu saat saksi bekerja di situ bego/excavator tersebut tidak ada aktifitas hanya diam karena memang tidak bisa digunakan;
Bahwasaksi tidak tahu apakah di dalam melakukan pertambangan batu onyx dan batu hitam tersebut Terdakwa ada ijin dari intansi terkait;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu Sebelumnya kalau tanah yang berlokasi di gunung Selo Gajah Ds. Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro yang di pergunakan sebagai lokasi pertambangan batu onyx dan batu hitam tersebut disertifikat hak milik adalah milik H. Ghofar Ismail. Setelah saksi ditunjukan dan di beritahu petugas barusaksi mengetahui bahwa tanah lokasi pertambangan batu. onik tersebut adalah milik Ghofar Ismail’
Bahwa bebatuan jenis batu marmer hasil dari mengambil dari lokasi tanah oleh Terdakwa setahu saksi batu marmer tersebut dibentuk meja, bentuk kuda, tiang teras rumah, lantai kursi, kijing;
Bahwa dalam pengangkutan batu tersebut saksi diberi ongkos per rit antara Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.- 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi ongkos tenaga batu marmer setiap kilo
gramnya dihargai Rp. 200,- (dua ratus.rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
H. Basir Sutikno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saks;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal di tanah milik H Gofar Ismail yaitu adik kandung saksi;
Bahwa saksi tahu Terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal tersebut awalnya pada tanggal 26 September 2015 sekira pukul 14.00 wib ada dari laporan kepala Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojoneoro bernama Saksi Sri Hamto yang datang kerumah adik saya Saksi H Gofar Ismail bahwa tanah miliknya di Bukit Selo Gajah Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro telah diambili/digali tanahnya dan batu Onyxnya kemudian adik saksi yaitu Saksi H Gofar Ismail selanjutnya memanggil saksi dan menyuruh saksi untuk melakukan pengecekan, selanjutnya saksi melakukan pengecekan dilokasi tanah milik adik saksi dan benar saya mendapati bahwa tanah milik adik saksi berlokasi di Bukit Selo Gajah Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro tersebut terdapat lobang-lobang galian baru bekas galian dan ditempat kejadian masih terdapat Excavator namun tidak beroperasi, dan menurut laporan Saksi Sri Hamto yang melakukan penggalian adalah Terdakwa mantan Kepala Desa Jari, lalu saksi laporan ke adik saksi H Gofar Ismail memang benar ada pencurian penggalian batu onyx dan adik saksi memerintahkan saksi untuk lapor ke Polres Bojonegoro, selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro guna Proses lebih lanjut;
Bahwa tanah milik H Gofar Ismail berupa bukit batuan pertambangan yang terdapat batu onyx;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah pertambangan milik saksi H Gofar Ismail yang berlokasi di Bukit Selo Gajah di desa Jari tersebut adakah diadakan pengelolaan oleh H Gofar Ismail;
Bahwa luas tanah tanah pertambangan milik saksi H Gofar Ismail yang berlokasi di Bukit Selo Gajah di desa Jari tersebut luasnya ± 11.000 m;
Bahwa yang digali/diambil oleh Terdakwa batu onyx/marmer yang terdapat/berada di dalam atau yang berada pada tanah tersebut;
Bahwa bukti yang menunjukkan bahwa tanah bebatuan jenis batu onyx yang terdapat/berada didalam atau yang berada pada tanah yang telah hilang adalah milik H Gofar Ismail alamat Desa Kebonsari Rt.03/02 Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan adalah adanya bukti Sertifikat Hak Pakai No. 02 atas nama Drs. H Ghofar Ismail sendiri dan peta bidang dengan nomer NIB 01588 atas nama Drs. H Gofar Ismail ;
Bahwa tanah milik dari Drs. H Ghofar Ismail sesuai dengan adanya bukti Sertifikat Hak Pakai No. 02 yangberatas nama sdr. Drs. H Gofar Ismail tersebut terletakdidesa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dengan luas 7.776 m2. Dan peta bidang nomer NIB 01588 seluas 3544 M2 jika ditotal seluas 11.320 M2.
Bahwa saksi Drs. H Ghofar Ismail memiliki tanah yang terletak
didesa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dengan luas 7.776
m2 berdasarkan bukti Sertifikat Hak Pakai No. 02 tersebut sejak
tahun 2010 dan peta bidang nomer NIB 01588 pada bulan
Maret 2014;Bahwa asal usul tanah yang terletak di desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro sepengetahuan saksi, bahwa Drs. H Ghofar Ismail membeli dari PT. Marmer yang beralamat Desa Mbesole
Tulungagung pada tahun 2007 melalui perantara Terdakwa yangmerupakan mantan kepala desa Jari alamat desa Jari KecamatanGondang Kabupaten Bojonegoro;Bahwa yang melakukan pencurian dengan melakukan penambangan batu onyx di tanah milik Drs. H Ghofar Ismail adalah Terdakwa (mantan Kepala Desa Jari);
Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi Drs. H Ghofar Ismail pernah melakukan aktivitas di tanah miliknya tersebut di desa Jari;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perijinan terdakwa mengambil batu onyx/marmer tersebut;
Bahwa setelah saksi Drs. H Ghofar Ismail membeli tanah tersebut pada tahun 2007 belum ada penambangan, baru tahun 2015 dilakukan penggalian oleh Terdakwa;
Bahwa saksi melihat lubang-lubang di bukit yang bekas penggalian tersebut seperti lubang baru;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa pernah mengirim batu onyx ke tempat adik saksi Drs. H Ghofar Ismail di Lamongan atau tidak;
Bahwa terhadap laporan dari Kepala Desa Jari kepada saksi Drs. H Ghofar Ismail, saksi Drs. H Ghofar Ismail setelah ada laporan Kepala Desa Jari ika ada penggaliankemudian meminta tolong saksi untuk mengecek lokasi di Desa Jari tentang kebenarannya namun setelah saksi mengecek ke lokasi di Desa Jari ternyata benar ada penggalian karena terdapat banyak lubang baru di bukit milik saksi Drs. H Ghofar Ismail;
Bahwa yang melakukan penggalian di bukit milik saksi H. Ghofar Ismail tersebut menurut laporan Kepala Desa Jari yaitu saksi Sri Hamto yang melakukan penggalian tersebut adalah Terdakwa mantan Kepala Desa Jari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan Saksi yang salah antara lain bahwa:
Ada lubang-lubang di bukit tersebut tidak semuanya terdakwa yang ambil;
Tanah yang terdapat batu onyx yang diakui milik adik saksi H. Ghofar Ismail tidak benar karena tanah tersebut sebagian milik H. Ghofar Ismail namun sebagian tidak, jadi tidak semua milik adik saksi H. Ghofar Ismail;
Selanjutnya atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangan semula;
H. Hastomo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal di tanah milik H Ghofar Ismail;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal tersebut karena menurut keterangan Saksi H. Ghofar Ismail bahwa tanah tambang miiiknya yang berada di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro telah digali oleh Terdakwa dan saksi diperintahkan untuk melakukan pengecekan;
Bahwa tanah milik H Ghofar Ismail tersebut berupa bukit batuan pertambangan yang terdapat batu onyx;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekira tahun 2010 dan saksi kenal H Ghofar Ismail sejak tahun 2009 dikarenakan saksi salah satu karyawan dari CV bunga tani milik Saksi Drs. H Ghofar Ismail;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saat itu saya kerja
di CV Bunga Tani dan saksi Drs. H Ghofar Ismail
memerintahkan kepada saya dikarenakan menurut keterangannya bahwa tanah tambang miiiknya yang berada di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro telah digali oleh Terdakwa dan saksi diperintahkan untuk melakukan pengecekan. Saat itulah saksi baru kenal dengan Terdakwa (mantan Kepala Desa Jari);Bahwa seingat saksi, saksi diperintahkan untuk mengecek lokasi tersebut pada tanggal dan bulan lupa tahun 2010 sekira jam 15.00 Wib dan dalam pengecekan saksi mengajak saudara Herman yang saksi kenal saat sama sama menjadi time Sukses Pilkada Lamongan;
Bahwa setelah sampai dilokasi tanah tambang di desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro tersebut saksi melihat bongkahan batu onyx, selanjutnya saksi telepon kepada Saksi Drs. Drs. H Ghofar Ismail
dan memberitahukan jika benar dilokasi tanah tambang tersebut telah dilakukan kegiatan penggalian dan batu onyx sudah berada diatas tanah saya menuju ke tempat Terdakwa untukmemberitahukan bahwa saksi adalah utusan Saksi Drs. H Ghofar Ismail untuk mengecek lokasi tanah tambang dan ternyata benar ada batu onyx yang diambili dari tanah tersebut. Lalu saat itu Saksi Drs. H Ghofar Ismail memerintahkan kepada saksi untuk diangkut ke Lamongan selanjutnya saksi sampaikan jika batu batu tersebut akan saksi angkut ke Lamongan dan Terdakwa mengijinkannya;Bahwa saksi mengetahui orang yang telah melakukan penggalian atas
tanah tambang tersebut setelah saksi melakukan pengecekan dan kemudian bertemu salah satu petani yang tidak saksi kenal menyampaikan jika yang melakukan penggalian tanah tersebut adalah terdakwa (mantan Kepala Desa Jari);Bahwa kemudian saksi langsung kembali ke Lamongan untukmempersiapkan pengangkutan batu tersebut dan selang satu minggu kemudian saya datang ke lokasi tanah tambang dengan membawa truk Dam bersama saksi Mustakim sebagai sopirnya, setelah di lokasi saya mencari tenaga untuk menaikan batu ke atas truck, total sekitar 10 bongkah batu dengan proses sekira dua minggu dan saat itu saya menyampaikan pesan kepada Terdakwa agar tidak melakukan penambangan kembali, dan selang beberapa hari kemudian saya ketahui Terdakwa datang ke rumah Saksi Drs. H Ghofar Ismail Setetah itu saksi dipanggil oleh saksi Drs. H Ghofar Ismail. Setelah saksi masuk diruangan saksi mengetahui yang ada diruang antara lain terdakwa beserta istrinya,saudara Herman, saudara Purwanto dan saksi Drs. H Ghofar Ismail;
Bahwa yang dibicarakan setelah saksi dipanggil oleh Saksi Drs. H Ghofar Ismail tersebut terdakwa telah meminta maaf, selanjutnya
bercengkerama biasa, ditengah percakapan tersebut Saksi
Drs. H Ghofar Ismail menyampaikan jika tanah tersebut biar dikelola oleh saya dan teman teman, dan saat itu Terdakwa mengajukan diri untuk ikut mengelola, namun Saksi Drs. H Ghofar Ismail hanya tersenyum;Bahwa wacana terkait dengan pengelolaan tanah tambang belum sempat direalisasikan karenamasih mengurus surat ijin tambang yang mana hingga sekarang belum terbit karena saksi yang melakukan pengurusannya jadi mengetahuinya;
Bahwa setelah Terdakwa mendatangi rumah saksi Drs. Ghofar Ismai selang beberapa hari kemudian saksi bersama dengan saksi Mustakim melakukan pengangkutan batu onyx yang pernah saksi cek saat itu;
Bahwa setahu saksi berdasarkan sertifikat yang ditunjukan kepada saya saat itu bahwa tanah tersebut milik Drs.H. Ghofar Ismail dengan luas tanah 7776 M2, dan tanah tersebut dibeli dari PT IMIT Tulungangung tahun 2007;
Bahwa saksi pernah diperintahkan untuk melakukan pengurusan ijin tambang dan dalam proses ijin tambang tersebut salah satu persyaratan harus ada keterangan tapal batas dengan perhutani, dan saat dilakukan pengukuran oleh pihak perhutani yang mana saat itu saksi mendampingi, diketahuilah bahwa tanah tersebut seluas 11.320M2 sesuai dengan tukar guling dari PT IMIT dengan pihak Perhutani;
Bahwa pada saat laporan kepada saksi Drs. H. Ghofar Ismail jika terrnyata setelah dilakukan pengukuran luas tanah dengan sertifikat yang terbit berbeda sesuai dengan tapal batas perhutani seluas 11.320 M2 sedangkan yang disertifikat seluas 7776 M2, kemudian yang saksi ketahui Saksi Drs. H. Drs. H. Ghofar Ismail melakukan pengecekan berkasnya dan ternyata dari berkas yang ada peralihan dari PT. IMIT ke Drs. H Gofar Ismail tertera luas 11.320 M2 kemudian saksi Drs. H Gofar Ismail memerintahkan saksi untuk mengurus ke BPN supaya dikembalikan ke ukuran semula sesuai dengan sertifikat yang lama;
Bahwa langkah-langkah yang saksi lakukan dalam melakukan pengurusan sertifikat tersebut yaitu saksi melakukan pengurusan proses sertifikat pada tahun awal tahun 2013 ke BPN dan dilakukan pengukuran ulang pihak BPN saat itu saudara Anam disaksikan oleh perangkat desa (Kepala Desa Jari saudara Supangat) dan dari pihak perhutani yang menjabat sebagai KRPH Gondang;
Bahwa setelah dilakukan pengurusan apakah tanah tersebut telah terbit sertifikat yang baru dengan luas 11.320 M2, untuk Sertifikat yang lama tetap dengan luas 7776 M2 dan untuk proses kekurangan luas tanah telah terbit Peta bidang tertanggal 25 Maret 2014 dengan luas 3544 M2 sehingga total jika ditambahkan menjadi 11.320 M2;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sertifikat atas ukuran luas 11.320 M2 telah terbit karena sejak bulan Desember 2014 saksi sudah mengundurkan diri dari karyawan CV Bunga Tani;
Bahwa saksi membenarkan foto Copy sertifikat Hak pakai Nomer 2 dan foto copy peta bidang tertanggal 25 Maret 2014 yang diajukan dipersidangan;
Bahwa oleh karena ijin pengelolaan penambangan tanah yang terdapat batu onyx belum keluar maka saksi Drs.H. Ghofar Ismail tidak melakukan pengelolaan tanah pertambangan miliknya yang berlokasi di Bukit Selo Gajah di desa Jari tersebut;
Bahwa dalam Drs.H. Ghofar Ismail dalam pengelolaan penambangan banyak pihak-pihak yang mengajak kerja sama pengelolaan penambangan batu onyx tetapi karena belum ada ijin maka saksi Drs.H. Ghofar Ismail tidak mau;
Bahwa saksi tidak tahu lahan tersebut milik Drs.H. Ghofar Ismail sendiri ataukah ada milik orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu aktivitas di lahan saksi Drs.H. Ghofar Ismail namun saat saksi datang ke lokasi saksi melihat ada mesin bergo lalu saksi tanya Terdakwa katanya mesin bergo tersebut menyewa dari Madiun namun mesin bergo tidak bisa berfungsi/mogok;
Bahwa saksi terakhir ke lokasi penambangan pada tahun 2013 dimana pada saat itu tidak ada aktifitas penambangan namun bentuk bukitnya sudah ada bekas penambangan yaitu ada batu-batuan yang digali di sekitar pohon asam yang terdapat banyak tumpukan batu onyx;
namun siapa yang melakukan penambangan saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mengurus perijinan di Kantor Badan Perijinan Bojonegoro tetapi menurut kantor yang bersangkutan ijin belum bisa keluar karena menunggu proses dari Jakarta;
Bahwa pada saat saksi mengurus sertifikat Hak Pakai peralihan dari PT IMIT ke atas nama Drs.H. Ghofar Ismail saksi ke Notaris mengurus ke Notaris Eni Zubaidah, SH. Tahun 2008 terbit Sertifikat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan Saksi yang salah antara lain bahwa:
Bahwa saksi Drs.H. Ghofar Ismail membeli/mendapatkan perolehan tanah tersebut tidak langsung dari PT. IMIT Tulungangung namun peroleh tanah tersebut dari terdakwa ;
Bahwa tanah yang terdapat batu onyx yang diakui milik saksi Drs.H. Ghofar Ismail tidak benar karena tanah tersebut sebagian milik saksi Drs.H. Ghofar Ismail namun sebagian tidak, jadi tidak semua milik saksi Drs.H. Ghofar Ismail;
Selanjutnya atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangan semula;
Mustaqim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal di tanah milik H Ghofar Ismail;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengambil batu onyx secara illegal tersebut pada hari sabtu tanggal 26 September 2015 sekira pukul 14.00 wib dari laporan kepala Desa Jari saksi Sri Hamto pada saat saksi di ajak oleh saksi H. Basir Sutikno sebagai sopir untuk melihat lokasi tanah pertambangan batu onyx milik Saksi H Ghofar Ismail yang terletak di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dengan cara di gali dengan menggunakan Excavator yang selanjutnya diangkut dikumpulkan dan diangkut menggunakan kendaraan Truk yang selanjutnya dijual., selanjutnya saksi bersama dengan saksi H. Basir Sutikno serta saudara Sofyan berangkat dari Lamongan menuju Bojonegoro;
Bahwa sesampai di lokasi tanah pertambangan batu onyx, milik H Ghofar Ismail tersebut tidak aktifitas namun saksi melihat terdapat lobang-lobang galian baru bekas galian di bukit yang dalamnya sekitar 2,5 meter dan panjangnya 15 meter dan ditempat kejadian masih terdapat Excavator namun tidak beroperasi, selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut saksi ikut saksi H. Basir Sutikno yang diperintah saksi H Ghofar Ismail melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro guna Proses lebih lanjut;
Bahwa tanah milik H Ghofar Ismail tersebut berupa bukit batuan pertambangan yang terdapat batu onyx;
Bahwa berdasarkan sertifikat yang ditunjukan kepada saya saat itu bahwa tanah tersebut milik Drs.H. Ghofar Ismail dengan luas tanah 7776 M2;
Bahwa asal-usul tanah milik Saksi Drs. H. Ghofar Ismail tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sering ke lokasi yang pertama tahun 2007 tidak ada penambangan dan belum ada lubang-lubang baru hasil galian dan saya lihat terakhir pada tahun 2015 saat itu tidak ada aktifitas penambangan namun bentuk bukitnya sudah ada lubang-lubang baru bekas penambangan;
Bahwa saksi dan sdr. Hastomo pada tahun 2010 pernah di suruh oleh H. Ghofar Ismail untuk mengangkut bongkahan batu onyx sebanyak 10 rit (10 Bongkah) dalam jangka waktu 2 minggu, yang saat itu batu onyx sudah berada diatas tanah dan yang menambang siapa saksi tidak tahu, bongkahan batu onyx tersebut oleh H. Ghofar Ismail dipergunakan untuk lantai marmer pendopo yang berada di Pondok pesantren Sabililah alamat Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan milik H. Ghofar Ismail sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh saksi oleh H. Ghofar Ismail untuk bekerjasamadengan Terdakwa didalam melakukan kegiatan pertambangan batu
onyx di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro;Bahwa saksi membenarkan foto Copy sertifikat Hak pakai Nomer 2 yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa terdakwa melakukan pengambilan terhadap tanah/bebatuan
jenis batu onyx pada tanah milik Sdr. Drs. H. Ghofar Ismail tidak seijin dari Saksi Drs. H. Ghofar Ismail selaku pemiliknya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan Saksi yang salah antara lain bahwa:
Tidak benar Saksi mengangkut batu onyx ke Lamongan hanya 10 rit saja namun lebih dari 10 rit ada sekitar 20 rit ;
Atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keteranganan semula;
Sri Hamto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan mengambil batu onyx secara illegal di tanah milik H Gofar Ismail di bukit selogajah desa Jari kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro sejak tanggal 14 April 2014 hingga sekarang ini di Ds. Jari Kec. Gondang Kab. Bojonegoro tugas dan tanggung jawab saksi menjadi Kepala Desa adalah sebagai pelindung masyarakat, penanggung jawab segala
aktifitas masyarakat yang ada di desa, melakukan pembinaan
terhadap masyarakat Desa;Bahwa pada bulan September 2015 melihat dan mengetahui sendiri dan juga informasi dari warga jika Terdakwa telah melakukan penambangan secara illegal penambangan batu onyx di bukit selogajah;
Bahwa pada saat saksi melihat di bukit selogajah tersebut ada orang-orang dianataranya yang saya tahu bernama Narto, Sunoto, Supri, Suyanto dan banyak lagi sedang melakukan penambangan setelah saya tanya katanya yang menyuruh adalah terdakwa, kemudian saksi panggil terdakwa dan membenarkan jika penambangan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut adalah atas perintah terdakwa dan terdakwa juga mengatakan jika penambangan tersebut dilakukan di tanah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi mengetahui dari awal bahwa tanah atau tambang tersebut milik terdakwa namun setelah saya menjadi Kepala Desa ada pembayaran pajak dari H.Ghofar Ismai yang beralamat Desa Kebonsari Kecamatan Sidodadi Lamongan, saksi langsung mengklarifikasi kepada terdakwa untuk diperjelas saat itu dijawab milik sendiri, saksi meminta identitas kepemilikan tanah tidak dapat menunjukan, lalu saksi mencari alamat yang membayar pajak tanah tersebut, setelah bertemu saksi datangi alamat H. Ghofar di Lamongan untuk melaporkan adanya penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut dan mengkonfirmasi lalu saksi diberi identitas tentang tanah tambang tersebut ternyata jelas yang ditambang (batu onyx) yang diambil Terdakwa adalah betul-betul milik H. Ghofar karena saat itu juga orang H. Ghofar berjumlah 4 orang langsung melihat lokasi tambang onyx, langsung menunjukan identitas tanah dan lokasi persis tanah tambang onyx tersebut milik H. Ghofar setelah itu H. Ghofar melaporkan kejadian ersebut Kepolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut;
Bahwa setahu saksi tanah di bukit selogajah tesebut sebelumnya milik PT. IMIT Tulungagung, asal usul tanah yang terletak di desa Jari kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro dengan luas 7.776 m2 berdasarkan bukti Sertifikat Hak Pakai No. 02 milik Saksi Drs. H. Ghofar Ismail yaitu :berdasarkan sepengetahuan saya saksi Drs. H. Ghofar Ismail membeli dari PT. INDUSTRI MARMER INDONESIA TULUNG AGUNG yang beralamat Desa Mbesole Tulungagung pada tahun 2008 melalui perantara Terdakwa.
Bahwa didalam mengambil batu onyx tersebut Terdakwa
menggali dan mengambil batu onyx tersebut dengan cara manual dan menggunakan alat berat berupa bigo untuk mengeruk dan kemudian diangkut dengan kendaraan truck warna kuning milik terdakwa sendiri;Bahwa setahu saksi terdakwa juga punya tanah di bukit selogajah tetapi masih utuh dan yang dilakukan penambangan di tanah milik Saksi H. Ghofar Ismail;
Bahwa setahu saksi alat berat bigo 1 tahun yang lalu tetapi bigo tersebut katanya rusak tidak bisa berfungsi lagi;
Bahwa dahulu di Desa Jari ada pertambangan batu onyx yang legal di desa Jari yaitu UD. Subur sekarang tidak ada;
Bahwa lokasi penambangan yang dilakukan Terdakwa adalah milik H. Ghofar Ismail dari SPT luasnya 11.320 M 2;
Bahwa batas-batas tanah hak pakai milik H. Ghofar
tersebut diatas adalah Sebelah utara Sungai, sebelah barat adalah sungai, sebelah selatan milik perhutani (hutan), sebelah timur adalah tanah milik Terdakwa atas nama MujionoBahwa tambang batu onyx tersebut diambil oleh Terdakwa lalu di bawa ke
tempat kerajian onyx milik Terdakwa, apakah saksi mengetahui batu tersebut
akan di jual atau di kemanakan oleh Terdakwa;Bahwa setahu saksi batu onyx tersebut oleh Terdakwa di bawa ke
tempat kerajinan Terdakwa;Bahwa terdakwa memiliki kerajinan pembuatan onyx sejak terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa hingga sekarang;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Jari sejak tahun 2001 lalu diganti Kepala Desa bernama Supangat, lalu sejak 14 April 2014 saksi yang menjabat Kepala Desa Jari ;
Bahwa setahu saksi tanah/bebatuan jenis batu onyx yang terdapat/berada didalam atau yang berada pada tanah tersebut yang telah diambil oleh Terdakwa seluas lebar sekitar 5 (lima) meter dengan panjang sekitar 30 meter dengan kedalaman sekitar 2,5 (dua setengah )meter;
Bahwa yang telah dirugikan dengan adanya kejadian diatas adalah
Saksi Drs. H. Ghofar Ismail, dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyarlima ratus juta rupiah);Bahwa pekerja yang dimiliki oleh Terdakwa di tempat kerajinannya ada sekitar 10 orang pekerja di tempat kerajinan terdakwa;
Bahwa . Terdakwa melakukan pengambilan tanah/batu onyx yang
terdapat pada tanah milik H. Ghofar dengan cara di gali dengan
menggunakan manual yang selanjutnya di derek menggunakan
rek besi segi segitiga lalu diangkut menggunakan kendaraan Truk yang selanjutnya di bawa ke tempat usaha Terdakwa, saya ketahui sendiri saat berada di tempat tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Suwono Budi Hartono, SSIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah melakukan penambangan batu onyx tanpa izin di Desa Jari Kecamatan Gondang KabupatenBojonegoro;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan penambangan batu onyx tanpa izin di Desa Jari Kecamatan Gondang KabupatenBojonegoro karena saksi menjabat sebagai Kasubsi pendaftaran pada kantor pertanahan di Bojonegoro, yang tugas dan kewenangan kasubsi pendaftaraan adalah :
Membantu kepala seksi hak tanah pendaftaran tanah dalam bidang perdaftaran tanah;
Membantu kepala seksi mengelola dokumen dokumen terkait dengan pendaftaran tanah;
Membantu kepala seksi dalam hal informasi bidang pertanahan;
Bahwa sesuai dengan data yang ada di BPN proses balik nama sertifikat hak pakai tanah pertambangan di Bukit Selogajah Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dari PT. IMIT kepada Saksi Drs. Ghofar Ismail dengan alamat Lamongan namun telah dilakukan penggalian batu onyx oleh Terdakwa;
Bahwa proses peralihan hak pakai darisertifikat hak pakai atas nama PT. IMIT kepada saudara Drs. GhofarIsmail, sebelum terbit sertifikat Hak Pakai Nomor 02 saksi Drs. H. Ghofar Ismail mengajukan pengukuran bidang tanah atas tanah bekas Hak Pakai nomor 01 seluas 11.320 M², dan setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Bojonegoro dan ditunjukkan batas-batas oleh terdakwa didapatkan hasil luas 7.776 M² (tujuh ribu tujuh ratus tujuh pulah enam meter persegi) dan hasil tersebut ditunjukkan kepada pemohon yaitu saksi Drs. H. Ghofar Ismail dan pemohon menerima hasil dimaksud sehingga diterbitkanlah peta bidang seluas 7.776 M² (tujuh ribu tujuh ratus tujuh pulah enam meter persegi) dengan nomor Identifikasi bidang 12.16.26.07.00008;
Bahwa Peta bidang tersebut diajukan pemohon hak kekantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, selanjutnya pada tanggal 04 Juli 2008 diterbitkan Surat Keputusan pemberian Hak Pakai An PT. IMIT nomor SK.488_530 : 35_2008, dari SK tersebut didaftarkanlah permohonan sertifikat tersebut hingga terbit sertifikat Hk Pakai No. 02 seluas 7.776 M² , selanjutnya pada tahun 2010 dilakukan peralihan hak antara PT. IMIT kepada Drs. H. Ghofar Ismail dengan dasar peralihan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Eny Zubaidah, SH, tanggal 05 Agustus 2010, Nomor Akte 1222/2010, selanjutnya terbit sertifikat Hak pakai No. 02 An. Drs. H. Ghofar Ismail;
Bahwa pada tahun 2013 saksi Drs. H. Ghofar, mengajukan pengukuran atas sebagian tanah negara bekas hak pakai No 01 dengan menunjukkan bukti berita acara pemasangan tanda batas wilayah hutan yang berdampingan dengan tanah hak pakai PT IMIT, hingga didapat hasil seluas 3.544 M², yang dituangkan dalam peta bidang No Identifikasi bidang 12.16.26.07.01588;
Bahwa untuk peruntukannya Hak Pakai diutamakan bagi yang memiliki hak tersebut dalam pemanfaatan penggunaan tanah tersebut;
Bahwa Hak Pakai bisa untuk eksploitasi dan diatur Undang Undang dan untuk tanah tambang harus Hak Pakai, seseorang yang diberi Hak Pakai bisa mengeksploitasi harus ada ijin pengelolaan;
Bahwa jangka waktu Hak Pakai adalah 10 (sepuluh) tahun dan maksimum 25 (dua puluh lima) tahun bisa diperpanjang dan diperbarui;
Bahwa Hak Pakai bisa beralih jadi Hak Milik sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa PT. IMIT Tulungagung mempunyai Hak Pakai dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa Hak Pakai yang tidak diperpanjang apakah masih melekat karena terkait dengan penguasaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli :
Dedy Karuniawan, SE.,Amd. bin Sunaryo, yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan ahli;
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang ahli berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan ahli yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh ahli;
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS bertugas di Kantor Dinas ESDM Kab. Bojonegoro sejak bulan April 2013 selaku Kasi Sumber Daya Mineral yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab antara lain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertemabangan yang ada diwilayah Kab. Bojonegoro;
Bahwa menurut UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa yang dimaksud dengan:
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Mineral adalah senyawa an organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam lepas atau padu;
Batubara adalah endapan senyawa organic karbonat yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Bahwa jenis mineral yang terkandung di wilayah kabupaten Bojonegoro adalah jenis mineral non logam seperti pasir darat, pasir sungai bengawan solo, batu andesit, batu onyx/marmer, batu granit dan gamping;
Bahwa batu onyx termasuk batuan/mineral;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Polres Bojonegoro karena telah melakukan penambangan batu onyx tanpa izin pada hari Kamis, tanggal 24 September 2015 di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa Penambangan atau masyarakat yang menginginkan untuk tanahnya diusahakan kegiatan pertambangan maka syarat yang harus dipenuhi antara lain :
ijin WIUP (Wilayah ijin usaha pertambangan);
IUP Ekplorasi.
IUP Operasi Produksi, jika dilakukan pengangkutan dan penjualan maka harus ijin IUP OP Ijin usaha pertambangan operasi produksi;
IUP OPK (Operasi Produksi Khusus).
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, halmana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa dasar untuk melakukan Ijin Usaha Pertambangan:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan Ijin Pertambangan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq. bagian P2T dengan harus melengkapi persyaratan diantaranya Foto Copy KTP Pemohon, Foto Copy NPWP, KK, Surat keterangan usaha dari kepala desa setempat,surat keterangan domisili;
Bahwa kegiatan penambangan tanpa ada ijin tidak diperbolehkan jika ada penambangan tanpa ada ijin karena akan berdampak mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang;
Kegiatan usaha pertambangan digolongkan menjadi 3 golongan
Golongan A Untuk Emas, perak, uranimum, dll;
Golongan B untuk migas dan;
Golongan C untuk mineral, dan pertambangan yang berada didasar sungai bengawan solo adalah jenis mineral galian golongan C;
Bahwa Peraturan Daerah mengatur tentang Kegitan Usaha pertambangan:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Gubernur;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai ;
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya ;
Bahwa apabila wilayah kegiatan tambang tersebut dilakukan diatas tanah pribadi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak pakai milik sendiri namun ada kandungan mineral tetap harus mengajukan ijin terlebih dahulu sesuai dengan kegiatan pertambangannya.
Bahwa terkait aktifitas kegiatan usaha penambangan
batu onyx / marmer di wilayah perbukitan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, setelah ahli survey dan mendapatkan keterangan dari masyarakat dan kepala desa Jari bahwa wilayah tersebut milik dari saksi H. Ghofar Ismail yang beralamatkan di Lamongan, dan tanah itu belum/tidak diajukan usaha karena belum diajukan ijin usaha tambang akan tetapi tanah tersebut dilakukan penambangan oleh Terdakwa dan matreal yang terkandung didalam tanah dimaksud (Batu onyx) telah diambili tanpa ijin usaha tambang oleh Terdakwa;Bahwa untuk masyarakat yang melakukan penambangan dengan menggunakan alat manual harus tetap ijin yaitu Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, dimana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Bahwa atas pendapat yang diberikan oleh ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah diajukan bukti surat berupa :
1 (Satu) bendel foto copy sertifikat hak pakai Nomor 02 An. Drs. H. Ghofar Ismail, yang dilegalisir;
1 (Satu) lembar foto peta bidang nomor NIB 01588 dengan luas 3544 M2 An. Drs. H. GhofarIsmail, yang dilegalisir;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum telah diajukan bukti surat berupa :
Fotocopy sesuai dengan aslinya Kwitansi Pembelian tanah seluas 11.320 M2 yang terletak di desa Jari kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Bukti Serah Terima Dokumen Sertifikat tanah asli Hak Pakai No. Desa Jari;
Menimbang, bahwa Terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polsek Bubulan. dan pada waktu Terdakwa diperiksa di penyidik Polsek Bubulan, keterangan yang Terdakwa berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik Polres Bojonegoro adalah keterangan terdakwa sebenarnya yang terdakwa alami;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian Terdakwa membacanya hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa membaca hasil pemeriksaan tersebut , hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut telah sesuai dengan keterangan yang terdakwa sampaikan kepada Penyidik;
Bahwa tanda tangan yang ada pada berita acara pemeriksaan di Penyidik ini tanda tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena terdakwa telah telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwa terdakwa dulu mempunyai ijin penggalian batu onyx sejak tahun 2003 batas waktu tahun 2006 dan setelah masanya habis tidak terdakwa perpanjang lagi karena terdakwa melakukan penggalian tidak terus menerus hanya kadang kala lalu setelah terdakwa melakukan penambangan lagi baru satu minggu diadakan penangkapan karena laporan Saksi Drs. Ghofar Ismail ke Polres Bojonegoro;
Bahwa jenis batu yang terdakwa ambil dari bukit selo gajah tersebut berupa batu onyx dan batu andesit;
Bahwa terdakwa mempunyai pekerja dari warga sekitar desa Jari yang terdakwa beri upah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) tiap kg-nya;
Bahwa alat apa yang terdakwa gunakan dalam melakukan penggalian tersebut adalah alat berupa linggis, palu, pacul serta menggunakan alat berat berupa escavator, dimana batu yang ada di Bukit Selo Gajah tersebut digali, selanjutnya hasil galian yang mengandung batu onik tersebut dinaikkan ke atas dump truck warna kuning Nopol: AG-8157-UV dengan menggunakan alat berupa rek, selanjutnya batu onyx hasil galian tersebut dibawa ke tempat kerajinan milik terdakwa yang berada di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, dan setelah diolah, batu onyx tersebut terdakwa jual kepada para konsumen/ pembeli;
Bahwa alat escavator yang ada di lokasi Bukit Selo Gajah tersebut bukan untuk melakukan penambangan tetapi digunakan untuk mengeruk tanah yang dipergunakan untuk pembangunan Masjid di Ds. Jari, Kec. Gondang, untuk mengambil batu-batuan onyx kecil-kecil yang berserakan di sekitar sungai yang selanjutnya di naikkan ke atas dump truck,namun alat escavator tersebut sudah rusak tidak befungsi lagi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, saksi Sri Hamto selaku Kepala Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro menghentikan kegiatan usaha penambangan batu onik / marmer, dimana pada saat tersebut saksi Yitno, saksi Suyanto, saksi Sulanto, saksi Suratin, saksi Priyono dan saksi Darianto sedang melakukan penambangan batu onik dan pada saat tersebut saksi Sri Hamto mengatakan kepada para pekerja, jika lokasi tambang tersebut belum ada ijinnya dan atas kata-kata saksi Sri Hamto tersebut, para pekerja tambang menghentikan kegiatannya.
Bahwa pada saat itu tanah yang terdakwa ambil batunya sejak tahun 2003
adalah tanah hak pakai yang masih beratas nama PT IMIT (Industri Marmer Indonesia Tulungagung) dengan alamat Ds.
Besole Kec. Besole Kab. Tulung agung. dan terdakwa menguasai atas tanah tersebut dengan cara proses jual beli dari PT IMIT dengan terdakwa pribadi, tanah tersebut seluas 11.320 M2 dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan tanda bukti berupa kwitansi jual beli dan bukti serah terima dokumen tanah berupa sertifikat tanah HP No. 1 Ds. Jari;Bahwa tanah yang terdakwa beli dari PT. IMIT saat terdakwa beli belum terdakwa balik nama atas nama terdakwa dan masih atas nama PT. IMIT, kemudian pada tahun 2008 tanah tersebut sebagian terdakwa jual kepada Saksi Drs. H. Ghofar Ismail dengan alamat Lamongan (Pondok Sabilillah) dengan harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat jual beli tanah tersebut kepada Saksi Drs. H. Ghofar Ismail tidak ada bukti tertulis maupun melalui proses PPAT, saat itu karena sertifikat masih atas nama PT.IMIT maka Saksi Drs. H. Ghofar Ismail minta untuk proses ganti nama yg masih atas nama PT.IMIT, selanjutnya terdakwa sepakat dan kemudian terdakwa antarkan ke
PT.IMIT dan saat itu sertifikat terdakwa serahkan kepada pihak Drs.
H. Ghofar Ismail selanjutnya diserahkan kepada PT. IMIT
untuk penerbitan proses jual beli, namun luasnya berapa tidak tahu dan Drs. H. Ghofar Ismail juga tidak tahu batasnya yang 11.320 M2 tersebut;Bahwa antara terdakwa dan saksi Drs. H. Ghofar Ismail dalam pengelolaan tanah yang ada di Bukit Selogajah tersebut pernah ada kesepakatan secara lisan, dimana terdakwa pernah melakukan pengiriman batu onix kepada saksi Drs Ghofar Ismail diLamongan untuk pembangunan Pondok Pesantren sebanyak 170 Rit, dan jika diuangkan sekitar 170.000.000,- ( Seratus tujuh puluh juta Rupiah ) namun tidak ada bukti pengirimannya;
Bahwa batu onyx / marmer yang terdakwa lakukan penambangan masih sepersepuluh dari total keseluruhan batu onyx yang masih terkandung dilahan tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat pada pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 di Bukit Selogajah desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut:
Bahwa benar lereng bukit yang ditambang oleh terdakwa sebelumnya telah ditambang oleh PT. IMIT;
Bahwa benar, terdakwa melakukan penambangan di daerah aliran sungai, sedang untuk dilereng terdakwa hanya menambang sedikit;
Bahwa benar batu onix yang ditambang terdakwa dengan menggunakan alat / mesin pemotong bantuan Pemda Bojonegoro dan hasil kerajinan terdakwa dijadikan icon Kabupaten Bojonegoro dalam kegiatan pameran;
Bahwa didalam melakukan penambangan batu onix tersebut terdakwa menggunakan tenaga kerja pemuda/warga setempat;
Bahwa benar, di Bukit selo gajah Ds. Jari, Kec. Gondang, Kab. Bojonegoro kandungan batu onix/marmer masih banyak yang belum ditambang.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi warna kuning Nopol : AG-8157-UV beserta kunci kontak;
1 (Satu) buah alat berat bego beserta kunci kontak;
2 ( dua ) buah mesin kraser pemecah batu;
1 (Satu) buah besi;
1 (Satu) buah alat gosok;
3 ( Tiga ) buah gergaji beserta dieselnya;
2 (Dua) buah meja bundar;
13 ( Tiga belas ) buah bahan wastafel;
17 ( tujuh belas ) buah bahan mentah;
2 ( dua ) buah meja bundar kecil ;
1 (Satu) buah bahan besar batu onix;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, saksi Sri Hamto selaku Kepala Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro menghentikan kegiatan usaha penambangan batu onik / marmer yang dilakukan oleh saksi Yitno, saksi Suyanto, saksi Sulanto, saksi Suratin, saksi Priyono dan saksi Darianto atas perintah terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan;
karena lokasi tambang tersebut belum ada ijinnya, kemudian atas kata-kata saksi Sri Hamto tersebut, para pekerja tambang menghentikan kegiatannya ;
Bahwa selanjutnya saksi Sri Hamto melaporkan kejadian tersebut kepada saksi H. Basir Sutikno, kemudian saksi H. Basir Sutikno melaporkan kepada Drs. H. Ghofar Ismail dan saksi H. Ghofar Ismail menyuruh saksi H. Basir Sutikno untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro ;
Bahwa Saksi H. Ghofar Ismail membeli tanah yang terletak di desa Jari kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro awal mula saksi sering ke Tulungagung dengan tujuan melakukan pembelian kerajinan-kerajinan batu marmer saat itu pada awal tahun 2007 awal tepatnya saksi di beritahu oleh orang Tulungagung bahwasanya PT. IMIT memiliki lahan yang berada di Ds. Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro mau di jual, dari informasi tersebut saksi melacak ke desa tersebut, karena saksi tidak mengetahui lokasi tanah dimaksud kemudian saksi menemui kepala desa Jari yang waktu itu dijabat oleh Terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada kepala desa tersebut menanyakan terkait lokasi tanah milik PT. IMIT kemudian saksi ditunjukan lokasi tersebut, setelah itu saksi menanyakan kepada Tedakwa apakah kenal dengan PT. IMIT dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya telah kenal dengan pihak PT.IMIT, karena saksi tertarik dengan lahan tersebut kemudian saksi mengajak Terdakwa untuk mengantarkan saksi untuk menemui pihak PT.IMIT, setelah bertemu dengan pihak PT.IMIT saya menyampaikan maksud dan tujuan apakah benar bahwa tanah pertambangan yang berada di wilayah Bojonegoro benar akan di jual, dan ternyata benar bahwa tanah pertambangan tersebut akan dijual, selanjutnya saya melihat bukti-bukti atas tanah tersebut dan setelah saksi di perlihatkan buku tanah Hak Pakai nomor 1 (satu) yang berlokasi di desa jari dengan luas 11.320 M2 dengan pemegang hak PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung berkedudukan di Besole Tulungagung, selanjutnya saya menyampaikan bahwa mempunyai niat untuk melakukan pembelian dan sepakat dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2007 telah teriadi penyerahan penguasaan hak dengan ganti rugi dari PT. IMIT yang dikuasakan kepada Drs. E. Djaka Widada selaku penjual di serahkan kepada saksi selaku pihak pembeli dengan kesepakatan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Notaris Eni Zubaidah, SH yang beralamatkan di Jl. M.H.Thamrin Bojonegoro, kemudian dilakukan pengukuran yang di lakukan oleh pihak BPN di mana saat itu saksi memerintahkan Sunaryo dan dari perangkat Desa di wakili oleh Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menyaksikan pengukuran dan penunjukan batas. Pada akhirnya tanggal 28 Juli 2010 telah terbit sertifikat Hak Pakai nomor 02 atas nama Drs. H. Ghofar Ismail dan setelah saksi cek ternyata pada surat ukur tanggal 15 Juli 2008 nomor 137/Jari/2008 dengan luas 7.776 M2 selanjutnya saksi mengajukan komplain ke pihak BPN terkait dengan ukuran tersebut dan pihak BPN menyampaikan jika pada saat pengukuran tersebut sebagai penunjuk batas adalah Terdakwa yang menjabat Kepala Desa saat itu, kemudian dari complain saksi tanah tersebut dilakukan pengukuran ulang hingga pada akhirnya ditemukan luas yang sama yaitu 11.320M2 hingga pada akhirnya telah terbit peta bidang seluas 3.544M2 tertanggal 25 Maret 2014;
Bahwa saksi Yitno, saksi Suyanto, saksi Sulanto, saksi Suratin, saksi Priyono dan saksi Darianto bekerja ditambang tersebut atas perintah terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan dimana batu onix tersebut diambil untuk dijual dan yang menggaji para pekerja tersebut adalah terdakwa, selaku penanggung jawabnya ;
Bahwa cara penambangan batu onik di Bukit Selo Gajah, Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa linggis, palu, pacul serta menggunakan alat berat berupa escavator, dimana batu yang ada di Bukit Selo Gajah tersebut digali, selanjutnya hasil galian yang mengandung batu onik tersebut dinaikkan ke atas dump truck warna kuning Nopol: AG-8157-UV dengan menggunakan alat berupa rek, selanjutnya batu onik hasil galian tersebut dibawa ke tempat kerajinan milik terdakwa yang berada di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, dan setelah diolah, batu onik tersebut oleh terdakwa di jual kepada para konsumen/ pembeli ;
Bahwa Penambangan atau masyarakat yang menginginkan untuk tanahnya diusahakan kegiatan pertambangan maka syarat yang harus dipenuhi antara lain :
ijin WIUP (Wilayah ijin usaha pertambangan);
IUP Ekplorasi.
IUP Operasi Produksi, jika dilakukan pengangkutan dan penjualan maka harus ijin IUP OP Ijin usaha pertambangan operasi produksi;
IUP OPK (Operasi Produksi Khusus).
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, halmana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa dasar untuk melakukan Ijin Usaha Pertambangan:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan Ijin Pertambangan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq. bagian P2T dengan harus melengkapi persyaratan diantaranya Foto Copy KTP Pemohon, Foto Copy NPWP, KK, Surat keterangan usaha dari kepala desa setempat,surat keterangan domisili;
Bahwa kegiatan penambangan tanpa ada ijin tidak diperbolehkan jika ada penambangan tanpa ada ijin karena akan berdampak mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang;
Kegiatan usaha pertambangan digolongkan menjadi 3 golongan
Golongan A Untuk Emas, perak, uranimum, dll;
Golongan B untuk migas dan;
Golongan C untuk mineral, dan pertambangan yang berada didasar sungai bengawan solo adalah jenis mineral galian golongan C;
Bahwa Peraturan Daerah mengatur tentang Kegitan Usaha pertambangan:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Gubernur;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai ;
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya ;
Bahwa apabila wilayah kegiatan tambang tersebut dilakukan diatas tanah pribadi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak pakai milik sendiri namun ada kandungan mineral tetap harus mengajukan ijin terlebih dahulu sesuai dengan kegiatan pertambangannya.
Bahwa terkait aktifitas kegiatan usaha penambangan
batu onyx / marmer di wilayah perbukitan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, setelah ahli survey dan mendapatkan keterangan dari masyarakat dan kepala desa Jari bahwa wilayah tersebut milik dari saksi H. Ghofar Ismail yang beralamatkan di Lamongan, dan tanah itu belum/tidak diajukan usaha karena belum diajukan ijin usaha tambang akan tetapi tanah tersebut dilakukan penambangan oleh Terdakwa dan matreal yang terkandung didalam tanah dimaksud (Batu onyx) telah diambili tanpa ijin usaha tambang oleh Terdakwa;Bahwa untuk masyarakat yang melakukan penambangan dengan menggunakan alat manual harus tetap ijin yaitu Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, dimana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. Ghofar Ismail mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
melakukan usaha penambangan
tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “Setiap Orang” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk mampu mempertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta-fakta hukum bahwa terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan adalah pelaku perbuatan dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur ”barang siapa“telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) , Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti yang semuanya telah dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, saksi Sri Hamto selaku Kepala Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro menghentikan kegiatan usaha penambangan batu onik / marmer yang dilakukan oleh saksi Yitno, saksi Suyanto, saksi Sulanto, saksi Suratin, saksi Priyono dan saksi Darianto atas perintah terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan. Karena lokasi tambang tersebut belum ada ijinnya, kemudian atas kata-kata saksi Sri Hamto tersebut, para pekerja tambang menghentikan kegiatannya. Selanjutnya saksi Sri Hamto melaporkan kejadian tersebut kepada saksi H. Basir Sutikno, kemudian saksi H. Basir Sutikno melaporkan kepada Drs. H. Ghofar Ismail dan saksi H. Ghofar Ismail menyuruh saksi H. Basir Sutikno untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Bahwa saksi Yitno, saksi Suyanto, saksi Sulanto, saksi Suratin, saksi Priyono dan saksi Darianto bekerja ditambang tersebut atas perintah terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan dimana batu onix tersebut diambil untuk dijual dan yang menggaji para pekerja tersebut adalah terdakwa, selaku penanggung jawabnya. Adapun cara penambangan batu onik di Bukit Selo Gajah, Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa linggis, palu, pacul serta menggunakan alat berat berupa escavator, dimana batu yang ada di Bukit Selo Gajah tersebut digali, selanjutnya hasil galian yang mengandung batu onik tersebut dinaikkan ke atas dump truck warna kuning Nopol: AG-8157-UV dengan menggunakan alat berupa rek, selanjutnya batu onik hasil galian tersebut dibawa ke tempat kerajinan milik terdakwa yang berada di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, dan setelah diolah, batu onik tersebut oleh terdakwa di jual kepada para konsumen/ pembeli ;
Menimbang, bahwa Pertambangan atau masyarakat yang menginginkan untuk tanahnya diusahakan kegiatan pertambangan maka syarat yang harus dipenuhi antara lain :
ijin WIUP (Wilayah ijin usaha pertambangan);
IUP Ekplorasi.
IUP Operasi Produksi, jika dilakukan pengangkutan dan penjualan maka harus ijin IUP OP Ijin usaha pertambangan operasi produksi;
IUP OPK (Operasi Produksi Khusus).
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Menimbang, bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, halmana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa dasar untuk melakukan Ijin Usaha Pertambangan:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan Ijin Pertambangan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq. bagian P2T dengan harus melengkapi persyaratan diantaranya Foto Copy KTP Pemohon, Foto Copy NPWP, KK, Surat keterangan usaha dari kepala desa setempat,surat keterangan domisili;
Menimbang, bahwa Peraturan Daerah mengatur tentang Kegitan Usaha pertambangan:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Gubernur;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai ;
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya ;
Bahwa apabila wilayah kegiatan tambang tersebut dilakukan diatas tanah pribadi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak pakai milik sendiri namun ada kandungan mineral tetap harus mengajukan ijin terlebih dahulu sesuai dengan kegiatan pertambangannya.
Menimbang, bahwa terkait aktifitas kegiatan usaha penambangan
batu onyx / marmer di wilayah perbukitan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, setelah ahli survey dan mendapatkan keterangan dari masyarakat dan kepala desa Jari bahwa wilayah tersebut milik dari saksi H. Ghofar Ismail yang beralamatkan di Lamongan, dan tanah itu belum/tidak diajukan usaha karena belum diajukan ijin usaha tambang akan tetapi tanah tersebut dilakukan penambangan oleh Terdakwa dan matreal yang terkandung didalam tanah dimaksud (Batu onyx) telah diambili tanpa ijin usaha tambang oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan tanpa ada ijin tidak diperbolehkan jika ada penambangan tanpa ada ijin karena akan berdampak mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” terpenuhi.,
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal pasal 158 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur mengenai pidana denda, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang,bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar tuntutan Penuntut Umum mengenai barang bukti yang dirampas untuk negara untuk dimusnahkan harus dikesampingkan dan barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada terdakwa, majelis mempertimbangakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 18 April 2016 agar :
1 (Satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi warna kuning Nopol : AG-8157-UV beserta kunci kontak, 1 (Satu) buah alat berat bego beserta kunci kontak, 2 ( dua ) buah mesin kraser pemecah batu, 1 (Satu) buah besi, 1 (Satu) buah alat gosok dan 3 ( Tiga ) buah gergaji beserta dieselnya, dikembalikan kepada Terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan; .
2 (Dua) buah meja bundar, 13 ( Tiga belas ) buah bahan wastafel, 17 ( tujuh belas ) buah bahan mentah 2 ( dua ) buah meja bundar kecil dan 1 (Satu) buah bahan besar batu onix dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) bendel foto copy sertifikat hak pakai Nomor 02 An. Drs. H. Ghofar Ismail, yang dilegalisir,1 (Satu) lembar foto peta bidang nomor NIB 01588 dengan luas 3544 M2 An. Drs. H. GhofarIsmail, yang dilegalisir, tetap terlampir dalam berkas.
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap bukti berupa 1 (Satu) bendel foto copy sertifikat hak pakai Nomor 02 An. Drs. H. GhofarIsmail, yang dilegalisir,1 (Satu) lembar foto peta bidang nomor NIB 01588 dengan luas 3544 M2 An. Drs. H. Ghofar Ismail, yang dilegalisir,maka bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa 1 (Satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi warna kuning Nopol : AG-8157-UV beserta kunci kontak, 1 (Satu) buah alat berat bego beserta kunci kontak, 2 ( dua ) buah mesin kraser pemecah batu, 1 (Satu) buah besi, 1 (Satu) buah alat gosok dan 3 ( Tiga ) buah gergaji beserta dieselnya disita dari terdakwa adalah milik dari terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (Dua) buah meja bundar, 13 ( Tiga belas ) buah bahan wastafel, 17 ( tujuh belas ) buah bahan mentah 2 ( dua ) buah meja bundar kecil dan 1 (Satu) buah bahan besar batu onix oleh karena barang bukti tersebut adalah berasal dari hasil kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan dari Penasehat hokum terdakwa agar barang bukti yang dirampas untuk negara untuk dimusnahkan harus dikesampingkan dan barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang,bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan saksi H. Ghofar Ismail;
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup pada bukit Selo gajah Desa JAri Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Usaha pertambangan batu onix yang dilakukan terdakwa tersebut telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi pemuda/warga setempat;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Mengingat, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan, terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi warna kuning Nopol : AG-8157-UV beserta kunci kontak, 1 (Satu) buah alat berat bego beserta kunci kontak, 2 ( dua ) buah mesin kraser pemecah batu, 1 (Satu) buah besi, 1 (Satu) buah alat gosok dan 3 ( Tiga ) buah gergaji beserta dieselnya, Dikembalikan kepada terdakwa Soekarno Hadi Rianto bin Dachlan;
2 (Dua) buah meja bundar, 13 ( Tiga belas ) buah bahan wastafel, 17 ( tujuh belas ) buah bahan mentah 2 ( dua ) buah meja bundar kecil dan 1 (Satu) buah bahan besar batu onix dirampas untuk negara;
1 (Satu) bendel foto copy sertifikat hak pakai Nomor 02 An. Drs. H. Ghofar Ismail, yang dilegalisir,1 (Satu) lembar foto peta bidang nomor NIB 01588 dengan luas 3544 M2 An. Drs. H. GhofarIsmail, yang dilegalisir, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Sunoto,SH.MH dan Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Titiek Boedi Poedji S, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh Dekry Wahyudi,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Sunoto,SH.MH Khamim Thohari, SH. M.Hum
Agung Nugroho Suryo Sulistio, S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Titiek Boedi Poedji S, SH