152/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 152/PID/2015/PT BTN
ABDUL ROSID Als. KOMENG Bin RASIDI
1.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015, Nomor 1564/Pid.Sus/2015/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut; 3.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 152/PID/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ABDUL ROSID Als. KOMENG Bin RASIDI;
Tempat Lahir : Tangerang;
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/20 Agustus 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Rawa Indah Rt. 005/003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan oleh:
Penangkapan oleh Polsek Sepatan, sejak tanggal 22 Mei 2015 s/d tanggal 23 Mei 2015;
Penahanan oleh Penyidik Polsek Sepatan, sejak tanggal 23 Mei 2015 s/d tanggal 12 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, sejak tanggal 13 Juni 2015 s/d tanggal 2 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, sejak tanggal 3 Juli 2015 s/d tanggal 22 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d tanggal 21 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Agustus 2015 s/d tanggal 7 September 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 1 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 1 Oktober 2015 s/d tanggal 29 November 2015;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 4 November 2015 s/d tanggal 3 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 4 Desember 2015 s/d tanggal 1 Februari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 152/Pen.Pid/2015/PT.BTN tanggal 24 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Agustus 2015, No.Reg.Perkara : PDM-331/TGR/08/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat bersama dengan MARDI Als LEBAR Bin EDI dan MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira jam 02.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2015 atau setidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kp. Tanah Merah Rt. 001/002 Ds. Tanah Merah, Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira jam 02.00 Wib saksi AIPDA GATOT SUHENDRA bersama dengan saksi BRIGADIR INDRA SYAMSUL BAKHRI dan saksi BRIPTU DEDI KURNIAWAN selaku anggota unit Reskrim Polsek Sepatan sedang melakukan patroli kewilayahan, pada saat melintas di Jl. Raya Tanah Merah tepatnya di Kp. Tanah Merah Rt. 001/002 Ds. Tanah Merah, Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang, ada beberapa orang yang sedang berkumpul dilapangan tempat urugan.
Selanjutnya saksi AIPDA GATOT SUHENDRA bersama dengan saksi BRIGADIR INDRA SYAMSUL BAKHRI dan saksi BRIPTU DEDI KURNIAWAN sekumpulan orang tersebut dan ternyata ada 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang setelah diinterogasi mengaku bernama saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI, saksi MUHAMAD RIZAL FAUZI Bin (Alm) JAMIN dan saksi NURMALA SARI Binti (Alm) ENDANG. Selanjutnya saksi AIPDA GATOT SUHENDRA bersama dengan saksi BRIGADIR INDRA SYAMSUL BAKHRI dan saksi BRIPTU DEDI KURNIAWAN memeriksa di sekitar tempat tersebut menggunakan lampu senter dan ditemukan 2 (dua) linting sisa pakai narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja dan setelah diinterogasi saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI (berkas terpisah) mengakui bahwa 2 (dua) linting sisa pakai narkotika bentuk tanaman jenis ganja tersebut sebelumnya dikonsumsi secara bergantian oleh saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI, saksi MUHAMAD RIZAL FAUZI Bin (Alm) JAMIN dan saksi NURMALA SARI Binti (Alm) ENDANG namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar lapangan tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Apache yang berisikan 1 (satu) linting narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier warna putih list/plat kuning dan 3 (tiga) potongan kecil sedotan air mineral yang berada diatas rumput tidak jauh dibelakang tempat saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah) duduk dan diakui barang bukti narkotika jenis daun ganja tersebut adalah milik saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah)dan menurut pengakuan saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah) narkotika jenis daun ganja tersebut didapatkan secara cuma-cuma dari seseorang yang bernama Sdr. MIING (DPO). Selanjutnya saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI, saksi MUHAMAD RIZAL FAUZI
Bin (Alm) JAMIN dan saksi NURMALA SARI Binti (Alm) ENDANG diamankan dan dibawa ke Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah tiba di Polsek Sepatan kemudian dilakukan interogasi dan diakui oleh saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF (berkas terpisah) dan Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI bahwa 2 (dua) linting sisa pakai narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut merupakan sisa pakai yang dikonsumsi oleh ketiganya secara bergantian. Sedangkan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Apache yang berisikan 1 (satu) linting narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier warna putih list/plat kuning adalah milik saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah) yang belum sempat digunakan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Nasional No : 59 F/VI/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 04 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Pjs. KEPALA UPT LAB.NARKOBA LAKHAR BNN Sdr. Kuswardani, S.Si, M.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah bekas bungkus rokok Apache didalamnya terdapat 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan ganja dan 3 (tiga) buah sedotan plastik bening;
2 (dua) buah puntung bekas pakai;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Bahan/Daun No. 1 dan Puntung bekas pakai No. 2 tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto seluruhnya pada saat diterima oleh BNN adalah 0,3885 gram dan berat netto seluruhnya setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,2176 gram (sisa hasil lab);
Bahwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dan dengan maksud dan tujuan terdakwa bahwa ngarkotika jenis daun ganja tersebut adalah untuk digunakan/dikonsumsi tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan Dokter dan juga didapati tidak dengan resep Dokter;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira jam 02.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2015 atau setidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kp. Tanah Merah Rt. 001/002 Ds. Tanah Merah, Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira jam 02.00 Wib saksi AIPDA GATOT SUHENDRA bersama dengan saksi BRIGADIR INDRA SYAMSUL BAKHRI dan saksi BRIPTU DEDI KURNIAWAN selaku anggota unit Reskrim Polsek Sepatan sedang melakukan patroli kewilayahan, pada saat melintas di Jl. Raya Tanah Merah tepatnya di Kp. Tanah Merah Rt. 001/002 Ds. Tanah Merah, Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang, ada beberapa orang yang sedang berkumpul dilapangan tempat urugan. Selanjutnya saksi AIPDA GATOT SUHENDRA bersama dengan saksi BRIGADIR INDRA SYAMSUL BAKHRI dan saksi BRIPTU DEDI KURNIAWAN sekumpulan orang tersebut dan ternyata ada 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang setelah diinterogasi mengaku bernama saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI, saksi MUHAMAD RIZAL FAUZI Bin (Alm) JAMIN dan saksi NURMALA SARI Binti (Alm) ENDANG. Selanjutnya saksi AIPDA GATOT SUHENDRA bersama dengan saksi BRIGADIR INDRA SYAMSUL BAKHRI dan saksi BRIPTU DEDI KURNIAWAN memeriksa di sekitar tempat tersebut menggunakan lampu senter dan ditemukan 2 (dua) linting sisa pakai narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja dan setelah diinterogasi saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI (berkas terpisah) mengakui bahwa 2 (dua) linting sisa pakai narkotika bentuk tanaman jenis ganja tersebut sebelumnya dikonsumsi secara bergantian oleh saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi
MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), Terdakwa ABDUL ROSID Als
KOMENG Bin RASIDI, saksi MUHAMAD RIZAL FAUZI Bin (Alm) JAMIN dan saksi NURMALA SARI Binti (Alm) ENDANG namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar lapangan tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Apache yang berisikan 1 (satu) linting narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier warna putih list/plat kuning dan 3 (tiga) potongan kecil sedotan air mineral yang berada diatas rumput tidak jauh dibelakang tempat saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah) duduk dan diakui barang bukti narkotika jenis daun ganja tersebut adalah milik saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah)dan menurut pengakuan saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah) narkotika jenis daun ganja tersebut didapatkan secara cuma-cuma dari seseorang yang bernama Sdr. MIING (DPO). Selanjutnya saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF Bin NEING (berkas terpisah), Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI, saksi MUHAMAD RIZAL FAUZI Bin (Alm) JAMIN dan saksi NURMALA SARI Binti (Alm) ENDANG diamankan dan dibawa ke Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah tiba di Polsek Sepatan kemudian dilakukan interogasi dan diakui oleh saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD DANI Als QIYEF (berkas terpisah) dan Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI bahwa 2 (dua) linting sisa pakai narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut merupakan sisa pakai yang dikonsumsi oleh ketiganya secara bergantian. Sedangkan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Apache yang berisikan 1 (satu) linting narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier warna putih list/plat kuning adalah milik saksi MARDI Als LEBAR Bin EDI (berkas terpisah) yang belum sempat digunakan;
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Instalasi Laboratorium RS. USADA INSANI No. Laboratorium : 15028155 milik terdakwa Abdul Rosid Als Komeng Bin Rasidi tanggal 22 Mei 2015 yang diotorisasi oleh Leny Agustina dan Irma Baron dengan hasil pemeriksaan:
Ganja/Cannabis/Marijuana : Positif
Disimpulkan bahwa pada saat diperiksa dengan test screening urin mengandung Ganja/Cannabis/Marijuana.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan juga tidak untuk kepentingan
pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak untuk kepentingan pengobatan dan atau perawatan dokter, serta diperoleh tidak
secara syah atau tidak dengan resep dokter untuk mengkonsumsi atau menyalahgunakan narkotika dalam bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Oktober 2015 No.Reg.Perkara : PDM-331/TGR/08/2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidu melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Kesatu : Pasal 111 (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) linting sisa pakai Narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier putih list/plat kuning;
1 (satu) bungkus bekas rokok merk Apache yang berisikan:
1 (satu) linting Narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier putih list/plat kuninrat netto seluruhnya setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0, 2176 gram (sisa hasil lab);
3 (tiga) potongan kecil sedotan air mineral;
Dipergunakan dalam perkara an. MUHAMMAD DANI Als QIYEF Bin NEING;
Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan dari Terdakwa dan fakta-fakta hukum maupun
unsur-unsur Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 1564/Pid. Sus/2015/PN.Tng. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa “ABDUL ROSID Alias KOMENG Bin RASIDI” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”;
2. Mempidana Terdakwa “ABDUL ROSID Alias KOMENG Bin RASIDI” karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) linting sisa pakai Narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier putih list/plat kuning;
1 (satu) bungkus bekas rokok merk Apache yang berisikan:
1 (satu) linting Narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier putih list/plat kuning dengan berat netto seluruhnya setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0, 2176 gram (sisa hasil lab);
3 (tiga) potongan kecil sedotan air mineral;
Dipergunakan dalam perkara an. MUHAMMAD DANI Als QIYEF Bin NEING;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1564/Pid.Sus/2015/PN.Tng. tanggal 29 Oktober 2015 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pernyataan banding dihadapan Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang melalui Akta Pernyataan Banding Nomor 116/Akta.Pid/2015/PN.Tng. Jo. 1564/Pid.Sus/2015/PN.Tng. pada tanggal 4 November 2015 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 November 2015 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1564/Pid.Sus/2015/PN.Tng. tanggal 29 Oktober 2015 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 16 November
2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 November 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Terdakwa pada tanggal 24 November 2015;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, sesuai Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas perkara tertanggal 5 November 2015;
Menimbang, bahwa pernyataan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka pernyataan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa kami keberatan dengan hasil pembuktian sebagaimana terdapat dalam dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, dimana putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009;
Bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlalu ringan dari tuntutan kami, sehingga tidak menimbulkan efek jera pada tindak pidana Narkotika;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak ataumelawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Kesatu : Pasal 111 (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ROSID Als KOMENG Bin RASIDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) linting sisa pakai Narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier putih list/plat kuning;
1 (satu) bungkus bekas rokok merk Apache yang berisikan:
1 (satu) linting Narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja terbungkus kertas papier putih list/plat kuninrat netto seluruhnya setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0, 2176 gram (sisa hasil lab);
3 (tiga) potongan kecil sedotan air mineral;
Dipergunakan dalam perkara an. MUHAMMAD DANI Als QIYEF Bin NEING;
4. Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015, Nomor 1564/Pid.Sus/2015/PN.Tng., serta Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak mendapati hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kwalifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015, Nomor 1564/Pid.Sus/2015/PN.Tng. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015, Nomor 1564/Pid.Sus/2015/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari K A M I S, tanggal 10DESEMBER 2015, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H., sebagai Ketua Majelis, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. dan DANIEL RIMPAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 152/Pen.Pid/2015/PT.Btn tanggal 24 November 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan NELIANA SETIAWATI, S.H., sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. | Ketua Majelis, TTD, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
TTD,
DANIEL RIMPAN, S.H. Panitera Pengganti TTD, NELIANA SETIAWATI, S.H. |