1064/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1064/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana : - Terdakwa : MATTOHER Als. TOHER Bin KALAM - JPU : DEWI ERNI WIDAYATI, SH.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MATTOHER Als. TOHER Bin KALAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa ijin melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit sepeda motor merk/type Yamaha Jupiter warna putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka : MH35TP0065K694049 Nomor : 5TP-897373 ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; - BBM jenis Kerosine/Minyak Tanah sebanyak kurang lebih 195 (seratus sembilan puluh lima) liter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 1064/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MATTOHER Als. TOHER Bin KALAM ;
Tempat lahir : Banjarmasin ;
Umur / tanggal lahir : 30 Tahun/02 Agustus 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Veteran Gang Sepakat No.144 Rt.22 Kelurahan Kuripan Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Dagang ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik Polri, sejak tanggal 07 Juli 2015 s/d. 26 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juli 2015 s/d. 04 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 September 2015 s/d 21 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 07 September 2015 s/d 06 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Wakil KPN. Banjarmasin, sejak tanggal 07 Oktober 2015 s/d. 05 Desember 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap persidangan dengan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama ALI MURTADLO,SH.,pekerjaannya Advokat pada LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin berkantor di Komp. Brigjen Hasan Basri Banjarmasin, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No.1064/Pid.Sus/2015/PN.Bjm. tanggal 17 September 2015 Pengadilan Negeri Tersebut.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No: 1064/Pid.Sus/2015/PN.Bjm. tanggal 07 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 22 September 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MATTOHER Als TOHER Bin KALAM bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah" sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MATTOHER Als TOHER Bin KALAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp. 2.000000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk/type Yamaha Jupier Z warna hitam putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka : MH35TP0065K694049 Nomor Mesiri : 5TP-897373 kepada yang berhak melalui terdakwa.
- BBM Jenis Kerosine/Minyak Tanah sebanyak kurang lebih 195 (seratus Sembilan puluh lima) liter dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 02 September 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MATOHER Als TOHER Bin KALAM, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 10.45 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa MATTOHER Als TOHER Bin KALAM membeli 200 (dua ratus) liter BBM jenis Kerosene atau minyak tanah warna putih bening dari Sdr. AMI (belum tertangkap) di Pasar papan Kota Martapura Kabupaten Banjar dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya, selanjutnya terdakwa memuat BBM Jenis Kerosene atau minyak tanah tersebut dalam 33 (tiga puluh tiga) buah jerigen kecil, lalu mengangkutnya dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka MH35TP0065K694049 Nomor Mesin 51P-897373 menuju ke arah Banjarmasin untuk dijual kembali kepada masyarakat umum yang memerlukan seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per litemya, ditengah perjalanan, terdakwa ada menjual 5 (Lima) liter BBM jenis Kerosene atau minyak tanah tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya, hingga tersisa 195 (seratus sembilan puluh Lima) liter, kemudian sekitar pukul 10.45 Wita, saat melintas di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang membawa BBM jenis Kerosene atau minyak tanah tersebut dihentikan oleh empat orang anggota Kepolisian dari Polresta Banjarmasin diantaranya saksi AFRIYADI WIJAYA dan saksi ADHI PRAMUARSO, saat dilakukan pemeriksaan oleh para anggota Kepolisian tersebut, diketahui temyata usaha yang terdakwa lakukan tidak dilengkapi dengan ijin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Dirjend Migas RI, sehingga terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti yang ditemukan.
- Adapun BBM jenis Kerosene I minyak tanah yang berwarna bening tersebut adalah merupakan BBM jenis Kerosene atau minyak tanah yang disubsidi pemerintah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi AFRIYADI WIJAYA, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan tërdakwa clan tidak mempunyal hubungan keluarganya.
Bahwa benar saksi membenarkan semua keterangannya di SAP saksi di Kepolisian.
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 10.45 Wita, bertempat di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Bahwa benar awalnya saksi bersama-sama saksi ADHI PRAMUARSO beserta rekan kerja saksi lainnya dari Polresta Banjarmasin mengamankan terdakwa yang sedang melintas di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, sambil mengangkut 33 (tiga puluh tiga) jerigen.
Bahwa benar saat diperiksa, isi jerigen tersebut adalah BBM jenis Kerosene atau minyak tanah sebanyak 195 liter berwarna putih bening.
Bahwa benar saat ditanyakan apakah terdakwa memiliki ijin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Dirjend Migas RI, ternyata terdakwa dalam mengangkut BBM tersebut tidak dilengkapi dengan ijin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Dirjend Migas RI, sehingga terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti yang ditemukan.
Bahwa benar adapun BBM jenis Kerosene / minyak tanah yang berwama bening tersebut adalah merupakan BBM jenis Kerosene atau minyak tanah yang disubsidi pemerintah.
Bahwa benar BBM berjenis Kerosene atau minyak tanah yang diperjualbelikan oleh terdakwa tersebut merupakan BBM jenis Kerosene atau minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah yang didapat dari luar kota Banjarmasin yang belum melaksanakan konversi, karena berwama putih bening, sedangkan Kota Banjarmasin sendiri merupakan kota konversi minyak tanah sehingga tidak mendapat subsidi lagi clan pemerintah dan minyak tanah yang non subsidi berwarna biru.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi ADHI PRAMUARSO dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa benan saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa benar saksi membenarkan semua keterangannya di BAP saksi di Kepolisian.
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 10.45 Wita, bertempat di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Bahwa benar awalnya saksi bersama-sama saksi AFRIYADI WIJAYA beserta rekan kerja saksi lainnya dari Polresta Banjarmasin mengamankan terdakwa yang sedang melintas di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, sambil mengangkut 33 (tiga puluh tiga) jerigen.
Bahwa benar saat diperiksa, isi jerigen tersebut adalah BBM jenis Kerosene atau minyak tanah sebanyak 195 liter berwarna putih bening.
Bahwa benar saat ditanyakan apakah terdakwa memiliki ijin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Dirjend Migas RI, ternyata terdakwa dalam mengangkut BBM tersebut tidak dilengkapi dengan ijin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Dirjend Migas RI, sehingga terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti yang ditemukan.
Bahwa benar adapun BBM jenis Kerosene / minyak tanah yang berwarna bening tersebut adalah merupakan BBM jenis Kerosene atau minyak tanah yang disubsidi pemerintah.
Bahwa benar BBM berjenis Kerosene atau minyak tanah yang diperjualbelikan oleh tendakwa tensebut merupakan BBM jenis Kerosene atau minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah yang didapat dari luar kota Banjarmasin yang belum melaksanakan konversi, karena berwarna putih bening, sedangkan Kota Banjarmasin sendiri merupakan kota konversi minyak tanah sehingga tidak mendapat subsidi lagi dari pemerintah dan minyak tanah yang non subsidi berwarna ungu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua keterangannya di BAP Kepolisian.
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 10.45 Wita, bertempat di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Bahwa benar sebelumnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa MATTOHER Als TOHER Bin KALAM membeli 195 liter BBM jenis Kerosene atau minyak tanah warna putih bening darii Sdr. AMI (belum tertangkap) di Pasar papan Kota Martapura Kabupaten Banjar dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh nbu rupiah), selanjutnya terdakwa memuat BBM Jenis Kerosene atau mirtyak tanah tersebut dalam 33 (tiga puluh tiga) buah jerigen kecil, lalu mengangkutnya dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z wama hitam putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka MH351P0065K694049 Nomor Mesin 5TP-897373 menuju ke arah Banjarmasin untuk dijual kembali kepada masyarakat umum yang memerlukan seharga Rp. 8.000,- (delapan nibu rupiah) per litemya, namun sekitar pukul 10.45 Wita saat melintas di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan membawa BBM jenis Kerosene atau minyak tanah tersebut dihentikan oleh empat orang anggota Kepolisian dari Poiresta Banjarmasin diantaranya saksi AFRIYADI WIJAYA dan saksi ADHI PRAMUARSO, saat dilakukan pemeriksaan oleh para anggota Kepolisian tersebut, diketahui ternyata usaha yang terdakwa lakukan tidak diléngkapi dengan ijin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Dirjend Migas RI, sehingga terdakwa Iangsung diamankan berikut barang bukti yang ditemukan.
Bahwa benar BBM jenis Kerosene atau minyak tanah yang terdakwa bahwa berwarna putih bening.
Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) bulan berjualan BBM jenis Kerosene, biasanya terdakwa menjualnya di sekitar jalan Veteran (warung nasi kuning), Jalan Sungai Lulut (perumahan), Jalan Km. 6 Jend. A. Yani, Jalan Pandu dan Gudang kulit Jalan Veteran.
Bahwa benar biasanya terdakwa akan memesan sehari sebelumnya kepada Sdr. AMI yang berrdomisili di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Sdr. AMI sempat mengatakan kalau dia takut bertransaksi di Kota Banjarmasin karena takut ditangkap pihak Kepolisian karena membawa BBM jenis Koresene I minyak tanah bersubsidi tersebut.
Bahwa benar alasan terdakwa membeli BBM jenis Kerosene minyak tanah yang bersubsidi dari Sdr. AMI karena untuk Kota Banjarmasin rata-rata penduduknya sudah berganti pemakaian dari BBM jenis Kerosene/ minyak tanah menjadi Gas Elpiji, sehingga di kota Banjarmasin susah untuk mencari pangkalan / agen Kerosene atau minyak tanah tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti, barang bukti mana adalah sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor Merk/type Yamaha Jupien Z wama hitam putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka : MH35TP0065K694049 Nomor Mesin : 5TP-897373.
BBM Jenis Kerosine / Minyak Tanah sebanyak kurang Iebih 195 (seratus Sembilan puluh lima) liter.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan terdakwa telah membenarkannya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas dihubungkan pula dengan adanya barang bukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. dengan unsur-unsur sebagai:
1 Setiap Orang.
2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang
bersubsidiPemerintah.
Adapun pembuktian mengenai unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
1.Unsur Setiap Orang:
Bahwa yang dimaksud "Setiap Orang" adalah orang perseorangan atau korporasi yang menjadi subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.
Berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah seseorang yang diketahui bernama MATTOHER AIS TOHER Bin KALAM, terdakwa yang selama dipersidangan diketahui sebagai manusia dewasa dan telah menyatakan sehat jasmani dan rohani, dapat mengikuti persidangan sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat tanggung jawab dan perbuatan pidana yang telah dilakukan di depan hukum serta terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam surat dakwaan, dengan demikian terhadap unsur "setiap orang" ini kami berperidapat telah terpenuhi dan dapat dibuktikan.
2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yana disubsidi Pemerintah:
Pengertian Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distnibusi (Pasal 1 ayat (10) UU No.22 Th.2009.
Pengertiaan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa (Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Th. 2009).
Pengertian Bahan Bakar Minyak adalah Bahan Bakar yang berasal dan/atau diolah dan minyak bumi.
Berdasarkan keterangan para saksi, ahli, surat serta keterangan terdakwa, diperoleh fakta bahwa dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa MATTOHER Als TOHER Bin KALAM membeli 195 liter BBM jenis Kerosene atau minyak tanah warna putih bening dari Sdr. AMI (belum tertangkap) di Pasar papan Kota Martapura Kabupaten Banjar dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh nibu rupiah), selanjutnya terdakwa memuat BBM Jenis Kerosene atau minyak tanah tersebut dalam 33 (tiga puluh tiga) buah jengen kecil, lalu mengangkutnya dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka MH35TP0065K694049 Nomor Mesin SIP-897373 menuju ke arah Banjarmasin untuk dijual kembali kepada masyarakat umum yang memerlukan seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, namun sekitar pukul 10.45 Wita saat melintas di Jalan Simpang 3 Tembus Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan membawa BBM jenis Kerosene atau minyak tanah tersebut dihentikan oleh empat orang anggota Kepolisian dari Poiresta Banjarmasin diantaranya saksi AFRIYADI WIJAYA clan saksi ADHI PRAMUARSO, saat dilakukan pemeriksaan oleh para anggota Kepolisian tersebut, diketahui temyata usaha yang terdakwa lakukan tidak dilengkapi dengan ijin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Dirjend Migas RI, sehingga terdakwa langsung diamankan benikut banang bukti yang ditemukan, adapun BBM jenis Kerosene / minyak tanah yang berwarna bening tersebut adalah menupakan BBM jenis Kerosene atau mmnyak tanah yang disubsidi pemenintah. Dengan demikian unsur mi telah terpenuhi dan dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat .
- Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh kerena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan dan Kota maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ini.
Menimbang, bahwa dengan mengingat hal-hal yang meringankan terdakwa maka oleh Majelis Hakim kepada terdakwa tidak segera diperintahkan untuk di tahan kecuali untuk melaksanakan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa selain dijatuhkan pidana maka terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besar serta ketentuannya sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor merk/type Yamaha Jupiter warna putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka : MH35TP0065K694049 Nomor : 5TP-897373 ;
Oleh Majelis Hakim diperintahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
BBM jenis Kerosine/Minyak Tanah sebanyak kurang lebih 195 (seratus sembilan puluh lima) liter ;
Oleh Majelis Hakim diperintahkan Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MATTOHER Als. TOHER Bin KALAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa ijin melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor merk/type Yamaha Jupiter warna putih dengan Nomor Polisi DA 3042 WI, Nomor Rangka : MH35TP0065K694049 Nomor : 5TP-897373 ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
BBM jenis Kerosine/Minyak Tanah sebanyak kurang lebih 195 (seratus sembilan puluh lima) liter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 oleh EDDY CAHYONO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, KAIRUL SOLEHI, SH. dan HERLANGGA PATMADJA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka oleh umum pada hari ini Selasa 29 September 2015 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHAILI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh DEWI ERNI WIDAYATI, SH., Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
KAIRUL SOLEH, SH. EDDY CAHYONO,SH.MH.
Ttd
HERLANGGA PATMADJA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
S U H A I L I